189/Pid.B/2012/PN.Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 189/Pid.B/2012/PN.Dmk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUPARMIN Bin SUWARDI - BAYU MUSTOFA Bin MUSTAJAB
1. Menyatakan terdakwa I Suparmin bin Suwardi dan terdakwa II Bayu Mustofa bin Mustajab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan niaga minyak bumi tanpa izin usaha niaga”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Suparmin bin Suwardi dan terdakwa II Bayu Mustofa bin Mustajab oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali ada perintah lain tentang putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 2 (dua) tahun;-- 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil pick up merek Mitsubishi Colt L 300 warna hitam Nopol H 1774 PE beserta STNKnya an. Sarwi alamat Kauman II/5 Rt 03/1 Bintoro Demak dikembalikan kepada pemiliknya yaitu sdr. Sarwi; - 24 (dua puluh empat) drum kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong; - 1 (satu) corong besar terbuat dari drum; - 1 (satu) corong plastik warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan; - 6 (enam) lembar nota pembelian BBM solar dari SPBU 44.595.15 Jl. Lingkar Demak Semarang – Kudus tanggal 27 April 2012; - 1 (satu) Surat Keterangan / Rekomendasi pembelian bahan bakar minyak solar di SPBU Nomor: 123/Rek.BBM/IV/12 tanggal 12 April 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Demak; Dilampirkan dalam berkas perkara; - Uang sebanyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp 100.000,- dikembalikan kepada terdakwa Bayu Mustafa bin Mustajab; - Uang sebanyak Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah); - 38 (tiga puluh delapan) jerigen berisi bahan bakar minyak solar @ 35 liter; Dirampas untuk negara; 5. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah );
P U T U S A N
Nomor: 189/Pid.B/2012/PN Dmk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA”
Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa: -----------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : SUPARMIN Bin SUWARDI
Tempat lahir : Demak
Umur / tanggal lahir : 47 tahun / 01 Januari 1965
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Trengguli Rt 004 RW 005 Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD tidak lulus
Nama lengkap : BAYU MUSTOFA Bin MUSTAJAB
Tempat lahir : Demak
Umur / tanggal lahir : 48 tahun / 23 Maret 1964
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Sekaran Rt.001 RW.001 Desa Mranak, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SLTA
Para Terdakwa telah dilakukan penahanan oleh: ---------------------------------------
Penyidik, tidak dilakukan penahanan; -------------------------------------------------------
Penuntut Umum, dilakukan penahanan rumah sejak tanggal 04 Juli 2012 sampai dengan tanggal 23 Juli 2012; -------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan rumah oleh Ketua Pengadilan Negeri Demak sejak tanggal 24 Juli 2012 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2012;-----------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak, dilakukan penahanan rumah sejak tanggal 30 Juli 2012 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2012; -----------------------------------
Perpanjangan penahanan rumah oleh Ketua Pengadilan Negeri Demak sejak tanggal 29 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2012; ---------------------------------
Para Terdakwa di depan persidangan setelah disampaikan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum menyatakan tidak akan didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri perkaranya di persidangan; ------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI tersebut; ------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini; ---------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan; ---------------------------------
Telah membaca dan mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada yang pada pokoknya mohon kepada Majelis agar menjatuhkan putusan:
Menyatakan terdakwa Suparmin bin Suwardi dan terdakwa Bayu Mustofa bin Mustajab terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan niaga minyak bumi tanpa izin usaha niaga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Surat dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum; ----------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparmin bin Suwardi dan terdakwa Bayu Mustofa bin Mustajab dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun serta denda masing-masing sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan; --
Menyatakan barang bukti berupa:---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit mobil pick up merek Mitsubishi Colt L 300 warna hitam Nopol H 1774 PE beserta STNKnya an. Sarwi alamat Kauman II/5 Rt 03/1 Bintoro Demak dikembalikan kepada pemiliknya yaitu sdr. Sarwi; ----------------------------------
- 24 (dua puluh empat) drum kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong; ----------
- 1 (satu) corong besar terbuat dari drum; -----------------------------------------------
- 1 (satu) corong plastik warna biru; --------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan; ---------------------------------------------------------------
- 6 (enam) lembar nota pembelian BBM solar dari SPBU 44.595.15 Jl. Lingkar Demak Semarang – Kudus tanggal 27 April 2012; ----------------------------------
- 1 (satu) Surat Keterangan / Rekomendasi pembelian bahan bakar minyak solar di SPBU Nomor: 123/Rek.BBM/IV/12 tanggal 12 April 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Demak; ---------------------------------------------------
Dilampirkan dalam berkas perkara; -----------------------------------------------------------
- Uang sebanyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp 100.000,- dikembalikan kepada terdakwa Bayu Mustafa bin Mustajab;------------
- Uang sebanyak Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah);--------------------
- 38 (tiga puluh delapan) jerigen berisi bahan bakar minyak solar @ 35 liter;-------
Dirampas untuk negara; -----------------------------------------------------------------------
4. Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); -----------------------------------------------------
Telah mendengar Pembelaan yang disampaikan secara lisan oleh para terdakwa di persidangan yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya oleh karena para terdakwa merasa bersalah, menyesal, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga serta para terdakwa mengaku hanya menjalankan usaha untuk mengambil sedikit keuntungan tanpa bermaksud melanggar hukum; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan di depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
Pertama:------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I. SUPARMIN Bin SUWARDI dan terdakwa II. BAYU MUSTOFA Bin MUSTAJAB pada hari Sabtu tanggal 28 April 2012 sekitar pukul 00.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April 2012, bertempat di Jl. Raya Demak-Kudus depan pasar Jebor Demak atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, telah melakukan atau turut serta melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah yang dilakukan dengan cara :--------------------------------------------------------
Bahwa berawal di Jl. Raya Demak – Kudus depan pasar Jebor Demak pada tanggal 28 April 2012 sekitar pukul 00.30 Wib saksi JELIE bersama saksi HARIL SUTARJO,SH bin SUPARMAN (petugas kepolisian) beserta team mendapati kegiatan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar menggunakan 38 (tiga puluh delapan) jerigen dengan volume setiap jerigennya + 35 liter di SPBU 44.595.15 Jl. Lingkar Demak Semarang – Kudus (SPBU kembar dari arah Semarang kiri jalan) yang kemudian diangkut menggunakan mobil pick up merek Mitsubishi Colt L300 warna hitam No.Pol : H 1774 PE ke arah timur (arah Kudus), kemudian saksi JELIE bersama saksi HARIL SUTARJO,SH bin SUPARMAN melakukan pengejaran dan berhasil menghentikannya di Jl. Raya Demak-Kudus tepatnya didepan pasar Jebor Demak, saat itu terdakwa I SUPARMIN Bin SUWARDI menunjukkan Surat Rekomendasi Pembelian BBM di SPBU yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kab. Demak namun dalam surat tersebut mencantumkan jumlah maksimal yang boleh dibeli adalah 650 liter untuk setiap minggunya sedangkan BBM solar yang diangkut saat itu 38 jerigen dengan volume setiap jerigennya + 35 liter dengan jumlah total + 1.333 liter sehingga diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah, kemudian barang bukti tersebut diamankan dibawa ke kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng Jl. Sukun Raya No. 46 Banyumanik Semarang ;------------------------------------------
Bahwa pada saat itu yang membuat saksi JELIE bersama saksi HARIL SUTARJO curiga saat mengetahui pembelian BBM solar tersebut di SPBU 44.595.15 Jl. Lingkar Demak Semarang – Kudus yaitu jumlah pembeliannya banyak menggunakan jerigen yang dilakukan tengah malam (sekitar pukul 24.00 Wib), saat itu pembeli (terdakwa I SUPARMIN) terlihat tengak – tengok mengawasi keadaan sekitar SPBU dan setelah selesai pengisian langsung tancap gas ke arah timur melaju dengan cepat sehingga langsung saksi JELIE bersama saksi HARIL SUTARJO kejar dan baru bisa disusul / dihentikan di sekitar depan Pasar Jebor Demak ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Waktu itu terdakwa I SUPARMIN menyerahkan nota pembelian yang sudah dibayar lunas yang berasal dari SPBU 44.595.15 Jl. Lingkar Demak Semarang – Kudus sejumlah 6 (enam) lembar tertanggal 27 April 2012 yang selanjutnya ikut disita sebagai barang bukti ;------------------------------------------------------------------------
Nota pembelian berjumlah 6 (enam) lembar semuanya jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) : Solar : (5 lembar nota pembelian masing-masing sebanyak 222,200 liter, 1 lembar nota pembelian sebanyak 222,214 liter), harga / liter : Rp 4.500,-, Total (5 lembar nota pembelian masing-masing seharga Rp 999.900,- dan 1 lembar nota pembelian seharga Rp 999.963,- ) sehingga jumlah total Bahan Bakar Minyak (BBM) solar yang dibeli oleh terdakwa I. SUPARMIN Bin SUWARDI sebanyak 1333,214 liter dengan total harga pembayaran Rp 5.999.463,- ;----------------------
Bahwa surat Rekomendasi pembelian BBM di SPBU yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kab Demak yang ditunjukkan oleh terdakwa I SUPARMIN Bin SUWARDI saat itu yaitu Surat Keterangan / Rekomendasi Pembelian BBM di SPBU Nomor : 123/Rek.BBM/IV/12 tanggal 19 April 2012 dikeluarkan/diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kab. Demak. Jumlah maksimal yang boleh dilakukan tertulis 650 (enam ratus lima puluh) liter per minggu, bidang usaha / kegiatan yaitu pertanian ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) solar tersebut rencananya oleh terdakwa I SUPARMIN Bin SUWARDI akan diangkut / dibawa menuju gudang penggilingan padi miliknya di Trengguli RT 004 RW 005 Ds. Trengguli Kec. Wonosalam Kab. Demak ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I. SUPARMIN Bin SUWARDI waktu itu terdakwa I SUPARMIN Bin SUWARDI langsung menghubungi seseorang yang belum saksi JELIE bersama saksi HARIL SUTARJO kenal dan selang waktu tidak lama kemudian muncul orang yang mengaku bernama terdakwa terdakwa II BAYU MUSTOFA, dan kaitannya dengan perkara ini waktu itu terdakwa I SUPARMIN Bin SUWARDI mengatakan pertama bahwa mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) solar tersebut adalah miliknya terdakwa II BAYU MUSTOFA dan kedua bahwa modal untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) solar di SPBU tersebut adalah berasal dari pemberian terdakwa II BAYU MUSTOFA (dengan uang miliknya BAYU MUSTOFA), sehingga waktu itu terdakwa II BAYU MUSTOFA datang berusaha untuk langsung menyelesaikan tidak usah smpai ke kantor, namun saksi JELIE bersama saksi HARIL SUTARJO tetap bekerja sesuai prosedur dan melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan ;-----------------------------------------------------------
Bahwa tindakan yang selanjutnya dilakukan oleh saksi JELIE bersama saksi HARIL SUTARJO yaitu melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan yang selanjutnya membawa barang bukti berupa satu unit mobil pick up merek Mitsubishi Colt L 300 warna hitam No Pol H 1774 PE beserta barang muatannya berupa 38 (tiga puluh delapan) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) solar masing-masing jerigen berisi + 35 liter, 6 (enam) lembar nota pembelian SPBU 44.595.15 Jl. Lingkar Demak Semarang – Kudus tanggal 27 April 2012 dan 1 (satu) lembar Surat Keterangan / Rekomendasi Pembelian BBM di SPBU Nomor : 123 / Rek. BBM/IV/12 tanggal 19 April 2012 diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kab. Demak ke kantor Dit Reskimsus Polda Jateng Jl. Sukun Raya No. 46 Banyumanik Semarang yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Kompol ALLEN SIRAIT, SH ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I. SUPARMIN Bin SUWARDI dan terdakwa II BAYU MUSTOFA melakukan perbuatan tersebut dengan maksud memperoleh keuntungan dengan cara para terdakwa menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga pembeliannya ;------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau
Kedua:---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I. SUPARMIN Bin SUWARDI dan terdakwa II. BAYU MUSTOFA Bin MUSTAJAB pada hari Sabtu tanggal 28 April 2012 sekitar pukul 00.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April 2012, bertempat di Jl. Raya Demak-Kudus depan pasar Jebor Demak atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, telah melakukan atau turut serta melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan dan gas bumi tanpa ijin Usaha Pengangkutan yang dilakukan dengan cara :-----
Bahwa berawal di Jl. Raya Demak – Kudus depan pasar Jebor Demak pada tanggal 28 April 2012 sekitar pukul 00.30 Wib saksi JELIE bersama saksi HARIL SUTARJO,SH bin SUPARMAN (petugas kepolisian) beserta team mendapati kegiatan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar menggunakan 38 (tiga puluh delapan) jerigen dengan volume setiap jerigennya + 35 liter di SPBU 44.595.15 Jl. Lingkar Demak Semarang – Kudus (SPBU kembar dari arah Semarang kiri jalan) yang kemudian diangkut menggunakan mobil pick up merek Mitsubishi Colt L300 warna hitam No.Pol : H 1774 PE ke arah timur (arah Kudus), kemudian saksi JELIE bersama saksi HARIL SUTARJO,SH bin SUPARMAN melakukan pengejaran dan berhasil menghentikannya di Jl. Raya Demak-Kudus tepatnya didepan pasar Jebor Demak, saat itu terdakwa I SUPARMIN Bin SUWARDI menunjukkan Surat Rekomendasi Pembelian BBM di SPBU yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kab. Demak namun dalam surat tersebut mencantumkan jumlah maksimal yang boleh dibeli adalah 650 liter untuk setiap minggunya sedangkan BBM solar yang diangkut saat itu 38 jerigen dengan volume setiap jerigennya + 35 liter dengan jumlah total + 1.333 liter sehingga diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah, kemudian barang bukti tersebut diamankan dibawa ke kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng Jl. Sukun Raya No. 46 Banyumanik Semarang ;------------------------------------------
Bahwa pada saat itu yang membuat saksi JELIE bersama saksi HARIL SUTARJO curiga saat mengetahui pembelian BBM solar tersebut di SPBU 44.595.15 Jl. Lingkar Demak Semarang – Kudus yaitu jumlah pembeliannya banyak menggunakan jerigen yang dilakukan tengah malam (sekitar pukul 24.00 Wib), saat itu pembeli (terdakwa I SUPARMIN) terlihat tengak – tengok mengawasi keadaan sekitar SPBU dan setelah selesai pengisian langsung tancap gas ke arah timur melaju dengan cepat sehingga langsung saksi JELIE bersama saksi HARIL SUTARJO kejar dan baru bisa disusul / dihentikan di sekitar depan Pasar Jebor Demak ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Waktu itu terdakwa I SUPARMIN menyerahkan nota pembelian yang sudah dibayar lunas yang berasal dari SPBU 44.595.15 Jl. Lingkar Demak Semarang – Kudus sejumlah 6 (enam) lembar tertanggal 27 April 2012 yang selanjutnya ikut disita sebagai barang bukti ;------------------------------------------------------------------------
Nota pembelian berjumlah 6 (enam) lembar semuanya jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) : Solar : (5 lembar nota pembelian masing-masing sebanyak 222,200 liter, 1 lembar nota pembelian sebanyak 222,214 liter), harga / liter : Rp 4.500,-, Total (5 lembar nota pembelian masing-masing seharga Rp 999.900,- dan 1 lembar nota pembelian seharga Rp 999.963,- ) sehingga jumlah total Bahan Bakar Minyak (BBM) solar yang dibeli oleh terdakwa I. SUPARMIN Bin SUWARDI sebanyak 1333,214 liter dengan total harga pembayaran Rp 5.999.463,- ;----------------------
Bahwa surat Rekomendasi pembelian BBM di SPBU yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kab Demak yang ditunjukkan oleh terdakwa I SUPARMIN Bin SUWARDI saat itu yaitu Surat Keterangan / Rekomendasi Pembelian BBM di SPBU Nomor : 123/Rek.BBM/IV/12 tanggal 19 April 2012 dikeluarkan/diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kab. Demak. Jumlah maksimal yang boleh dilakukan tertulis 650 (enam ratus lima puluh) liter per minggu, bidang usaha / kegiatan yaitu pertanian ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) solar tersebut rencananya oleh terdakwa I SUPARMIN Bin SUWARDI akan diangkut / dibawa menuju gudang penggilingan padi miliknya di Trengguli RT 004 RW 005 Ds. Trengguli Kec. Wonosalam Kab. Demak ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I. SUPARMIN Bin SUWARDI waktu itu terdakwa I SUPARMIN Bin SUWARDI langsung menghubungi seseorang yang belum saksi JELIE bersama saksi HARIL SUTARJO kenal dan selang waktu tidak lama kemudian muncul orang yang mengaku bernama terdakwa terdakwa II BAYU MUSTOFA, dan kaitannya dengan perkara ini waktu itu terdakwa I SUPARMIN Bin SUWARDI mengatakan pertama bahwa mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) solar tersebut adalah miliknya terdakwa II BAYU MUSTOFA dan kedua bahwa modal untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) solar di SPBU tersebut adalah berasal dari pemberian terdakwa II BAYU MUSTOFA (dengan uang miliknya BAYU MUSTOFA), sehingga waktu itu terdakwa II BAYU MUSTOFA datang berusaha untuk langsung menyelesaikan tidak usah smpai ke kantor, namun saksi JELIE bersama saksi HARIL SUTARJO tetap bekerja sesuai prosedur dan melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan ;-----------------------------------------------------------
Bahwa tindakan yang selanjutnya dilakukan oleh saksi JELIE bersama saksi HARIL SUTARJO yaitu melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan yang selanjutnya membawa barang bukti berupa satu unit mobil pick up merek Mitsubishi Colt L 300 warna hitam No Pol H 1774 PE beserta barang muatannya berupa 38 (tiga puluh delapan) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) solar masing-masing jerigen berisi + 35 liter, 6 (enam) lembar nota pembelian SPBU 44.595.15 Jl. Lingkar Demak Semarang – Kudus tanggal 27 April 2012 dan 1 (satu) lembar Surat Keterangan / Rekomendasi Pembelian BBM di SPBU Nomor : 123 / Rek. BBM/IV/12 tanggal 19 April 2012 diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kab. Demak ke kantor Dit Reskimsus Polda Jateng Jl. Sukun Raya No. 46 Banyumanik Semarang yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Kompol ALLEN SIRAIT, SH ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I. SUPARMIN Bin SUWARDI dan terdakwa II BAYU MUSTOFA melakukan perbuatan tersebut dengan maksud memperoleh keuntungan dengan cara para terdakwa menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga pembeliannya ;------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga:--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I. SUPARMIN Bin SUWARDI dan terdakwa II. BAYU MUSTOFA Bin MUSTAJAB pada hari Sabtu tanggal 28 April 2012 sekitar pukul 00.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April 2012, bertempat di Jl. Raya Demak-Kudus depan pasar Jebor Demak atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, telah melakukan atau turut serta melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tanpa ijin usaha Penyimpanan yang dilakukan dengan cara :-----------
Bahwa berawal di Jl. Raya Demak – Kudus depan pasar Jebor Demak pada tanggal 28 April 2012 sekitar pukul 00.30 Wib saksi JELIE bersama saksi HARIL SUTARJO,SH bin SUPARMAN (petugas kepolisian) beserta team mendapati kegiatan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar menggunakan 38 (tiga puluh delapan) jerigen dengan volume setiap jerigennya + 35 liter di SPBU 44.595.15 Jl. Lingkar Demak Semarang – Kudus (SPBU kembar dari arah Semarang kiri jalan) yang kemudian diangkut menggunakan mobil pick up merek Mitsubishi Colt L300 warna hitam No.Pol : H 1774 PE ke arah timur (arah Kudus), kemudian saksi JELIE bersama saksi HARIL SUTARJO,SH bin SUPARMAN melakukan pengejaran dan berhasil menghentikannya di Jl. Raya Demak-Kudus tepatnya didepan pasar Jebor Demak, saat itu terdakwa I SUPARMIN Bin SUWARDI menunjukkan Surat Rekomendasi Pembelian BBM di SPBU yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kab. Demak namun dalam surat tersebut mencantumkan jumlah maksimal yang boleh dibeli adalah 650 liter untuk setiap minggunya sedangkan BBM solar yang diangkut saat itu 38 jerigen dengan volume setiap jerigennya + 35 liter dengan jumlah total + 1.333 liter sehingga diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah, kemudian barang bukti tersebut diamankan dibawa ke kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng Jl. Sukun Raya No. 46 Banyumanik Semarang ;------------------------------------------
Bahwa pada saat itu yang membuat saksi JELIE bersama saksi HARIL SUTARJO curiga saat mengetahui pembelian BBM solar tersebut di SPBU 44.595.15 Jl. Lingkar Demak Semarang – Kudus yaitu jumlah pembeliannya banyak menggunakan jerigen yang dilakukan tengah malam (sekitar pukul 24.00 Wib), saat itu pembeli (terdakwa I SUPARMIN) terlihat tengak – tengok mengawasi keadaan sekitar SPBU dan setelah selesai pengisian langsung tancap gas ke arah timur melaju dengan cepat sehingga langsung saksi JELIE bersama saksi HARIL SUTARJO kejar dan baru bisa disusul / dihentikan di sekitar depan Pasar Jebor Demak ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Waktu itu terdakwa I SUPARMIN menyerahkan nota pembelian yang sudah dibayar lunas yang berasal dari SPBU 44.595.15 Jl. Lingkar Demak Semarang – Kudus sejumlah 6 (enam) lembar tertanggal 27 April 2012 yang selanjutnya ikut disita sebagai barang bukti ;------------------------------------------------------------------------
Nota pembelian berjumlah 6 (enam) lembar semuanya jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) : Solar : (5 lembar nota pembelian masing-masing sebanyak 222,200 liter, 1 lembar nota pembelian sebanyak 222,214 liter), harga / liter : Rp 4.500,-, Total (5 lembar nota pembelian masing-masing seharga Rp 999.900,- dan 1 lembar nota pembelian seharga Rp 999.963,- ) sehingga jumlah total Bahan Bakar Minyak (BBM) solar yang dibeli oleh terdakwa I. SUPARMIN Bin SUWARDI sebanyak 1333,214 liter dengan total harga pembayaran Rp 5.999.463,- ;----------------------
Bahwa surat Rekomendasi pembelian BBM di SPBU yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kab Demak yang ditunjukkan oleh terdakwa I SUPARMIN Bin SUWARDI saat itu yaitu Surat Keterangan / Rekomendasi Pembelian BBM di SPBU Nomor : 123/Rek.BBM/IV/12 tanggal 19 April 2012 dikeluarkan/diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kab. Demak. Jumlah maksimal yang boleh dilakukan tertulis 650 (enam ratus lima puluh) liter per minggu, bidang usaha / kegiatan yaitu pertanian ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) solar tersebut rencananya oleh terdakwa I SUPARMIN Bin SUWARDI akan diangkut / dibawa menuju gudang penggilingan padi miliknya di Trengguli RT 004 RW 005 Ds. Trengguli Kec. Wonosalam Kab. Demak ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I. SUPARMIN Bin SUWARDI waktu itu terdakwa I SUPARMIN Bin SUWARDI langsung menghubungi seseorang yang belum saksi JELIE bersama saksi HARIL SUTARJO kenal dan selang waktu tidak lama kemudian muncul orang yang mengaku bernama terdakwa terdakwa II BAYU MUSTOFA, dan kaitannya dengan perkara ini waktu itu terdakwa I SUPARMIN Bin SUWARDI mengatakan pertama bahwa mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) solar tersebut adalah miliknya terdakwa II BAYU MUSTOFA dan kedua bahwa modal untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) solar di SPBU tersebut adalah berasal dari pemberian terdakwa II BAYU MUSTOFA (dengan uang miliknya BAYU MUSTOFA), sehingga waktu itu terdakwa II BAYU MUSTOFA datang berusaha untuk langsung menyelesaikan tidak usah smpai ke kantor, namun saksi JELIE bersama saksi HARIL SUTARJO tetap bekerja sesuai prosedur dan melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan ;-----------------------------------------------------------
Bahwa tindakan yang selanjutnya dilakukan oleh saksi JELIE bersama saksi HARIL SUTARJO yaitu melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan yang selanjutnya membawa barang bukti berupa satu unit mobil pick up merek Mitsubishi Colt L 300 warna hitam No Pol H 1774 PE beserta barang muatannya berupa 38 (tiga puluh delapan) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) solar masing-masing jerigen berisi + 35 liter, 6 (enam) lembar nota pembelian SPBU 44.595.15 Jl. Lingkar Demak Semarang – Kudus tanggal 27 April 2012 dan 1 (satu) lembar Surat Keterangan / Rekomendasi Pembelian BBM di SPBU Nomor : 123 / Rek. BBM/IV/12 tanggal 19 April 2012 diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kab. Demak ke kantor Dit Reskimsus Polda Jateng Jl. Sukun Raya No. 46 Banyumanik Semarang yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Kompol ALLEN SIRAIT, SH ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I. SUPARMIN Bin SUWARDI dan terdakwa II BAYU MUSTOFA melakukan perbuatan tersebut dengan maksud memperoleh keuntungan dengan cara para terdakwa menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga pembeliannya ;------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Keempat:------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I. SUPARMIN Bin SUWARDI dan terdakwa II. BAYU MUSTOFA Bin MUSTAJAB pada hari Sabtu tanggal 28 April 2012 sekitar pukul 00.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April 2012, bertempat di Jl. Raya Demak-Kudus depan pasar Jebor Demak atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, telah melakukan atau turut serta melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tanpa ijin usaha niaga yang dilakukan dengan cara :-----------------------------------------
Bahwa berawal di Jl. Raya Demak – Kudus depan pasar Jebor Demak pada tanggal 28 April 2012 sekitar pukul 00.30 Wib saksi JELIE bersama saksi HARIL SUTARJO,SH bin SUPARMAN (petugas kepolisian) beserta team mendapati kegiatan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar menggunakan 38 (tiga puluh delapan) jerigen dengan volume setiap jerigennya + 35 liter di SPBU 44.595.15 Jl. Lingkar Demak Semarang – Kudus (SPBU kembar dari arah Semarang kiri jalan) yang kemudian diangkut menggunakan mobil pick up merek Mitsubishi Colt L300 warna hitam No.Pol : H 1774 PE ke arah timur (arah Kudus), kemudian saksi JELIE bersama saksi HARIL SUTARJO,SH bin SUPARMAN melakukan pengejaran dan berhasil menghentikannya di Jl. Raya Demak-Kudus tepatnya didepan pasar Jebor Demak, saat itu terdakwa I SUPARMIN Bin SUWARDI menunjukkan Surat Rekomendasi Pembelian BBM di SPBU yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kab. Demak namun dalam surat tersebut mencantumkan jumlah maksimal yang boleh dibeli adalah 650 liter untuk setiap minggunya sedangkan BBM solar yang diangkut saat itu 38 jerigen dengan volume setiap jerigennya + 35 liter dengan jumlah total + 1.333 liter sehingga diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah, kemudian barang bukti tersebut diamankan dibawa ke kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng Jl. Sukun Raya No. 46 Banyumanik Semarang ;------------------------------------------
Bahwa pada saat itu yang membuat saksi JELIE bersama saksi HARIL SUTARJO curiga saat mengetahui pembelian BBM solar tersebut di SPBU 44.595.15 Jl. Lingkar Demak Semarang – Kudus yaitu jumlah pembeliannya banyak menggunakan jerigen yang dilakukan tengah malam (sekitar pukul 24.00 Wib), saat itu pembeli (terdakwa I SUPARMIN) terlihat tengak – tengok mengawasi keadaan sekitar SPBU dan setelah selesai pengisian langsung tancap gas ke arah timur melaju dengan cepat sehingga langsung saksi JELIE bersama saksi HARIL SUTARJO kejar dan baru bisa disusul / dihentikan di sekitar depan Pasar Jebor Demak ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Waktu itu terdakwa I SUPARMIN menyerahkan nota pembelian yang sudah dibayar lunas yang berasal dari SPBU 44.595.15 Jl. Lingkar Demak Semarang – Kudus sejumlah 6 (enam) lembar tertanggal 27 April 2012 yang selanjutnya ikut disita sebagai barang bukti ;------------------------------------------------------------------------
Nota pembelian berjumlah 6 (enam) lembar semuanya jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) : Solar : (5 lembar nota pembelian masing-masing sebanyak 222,200 liter, 1 lembar nota pembelian sebanyak 222,214 liter), harga / liter : Rp 4.500,-, Total (5 lembar nota pembelian masing-masing seharga Rp 999.900,- dan 1 lembar nota pembelian seharga Rp 999.963,- ) sehingga jumlah total Bahan Bakar Minyak (BBM) solar yang dibeli oleh terdakwa I. SUPARMIN Bin SUWARDI sebanyak 1333,214 liter dengan total harga pembayaran Rp 5.999.463,- ;----------------------
Bahwa surat Rekomendasi pembelian BBM di SPBU yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kab Demak yang ditunjukkan oleh terdakwa I SUPARMIN Bin SUWARDI saat itu yaitu Surat Keterangan / Rekomendasi Pembelian BBM di SPBU Nomor : 123/Rek.BBM/IV/12 tanggal 19 April 2012 dikeluarkan/diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kab. Demak. Jumlah maksimal yang boleh dilakukan tertulis 650 (enam ratus lima puluh) liter per minggu, bidang usaha / kegiatan yaitu pertanian ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) solar tersebut rencananya oleh terdakwa I SUPARMIN Bin SUWARDI akan diangkut / dibawa menuju gudang penggilingan padi miliknya di Trengguli RT 004 RW 005 Ds. Trengguli Kec. Wonosalam Kab. Demak ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I. SUPARMIN Bin SUWARDI waktu itu terdakwa I SUPARMIN Bin SUWARDI langsung menghubungi seseorang yang belum saksi JELIE bersama saksi HARIL SUTARJO kenal dan selang waktu tidak lama kemudian muncul orang yang mengaku bernama terdakwa terdakwa II BAYU MUSTOFA, dan kaitannya dengan perkara ini waktu itu terdakwa I SUPARMIN Bin SUWARDI mengatakan pertama bahwa mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) solar tersebut adalah miliknya terdakwa II BAYU MUSTOFA dan kedua bahwa modal untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) solar di SPBU tersebut adalah berasal dari pemberian terdakwa II BAYU MUSTOFA (dengan uang miliknya BAYU MUSTOFA), sehingga waktu itu terdakwa II BAYU MUSTOFA datang berusaha untuk langsung menyelesaikan tidak usah smpai ke kantor, namun saksi JELIE bersama saksi HARIL SUTARJO tetap bekerja sesuai prosedur dan melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan ;-----------------------------------------------------------
Bahwa tindakan yang selanjutnya dilakukan oleh saksi JELIE bersama saksi HARIL SUTARJO yaitu melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan yang selanjutnya membawa barang bukti berupa satu unit mobil pick up merek Mitsubishi Colt L 300 warna hitam No Pol H 1774 PE beserta barang muatannya berupa 38 (tiga puluh delapan) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) solar masing-masing jerigen berisi + 35 liter, 6 (enam) lembar nota pembelian SPBU 44.595.15 Jl. Lingkar Demak Semarang – Kudus tanggal 27 April 2012 dan 1 (satu) lembar Surat Keterangan / Rekomendasi Pembelian BBM di SPBU Nomor : 123 / Rek. BBM/IV/12 tanggal 19 April 2012 diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kab. Demak ke kantor Dit Reskimsus Polda Jateng Jl. Sukun Raya No. 46 Banyumanik Semarang yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Kompol ALLEN SIRAIT, SH ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I. SUPARMIN Bin SUWARDI dan terdakwa II BAYU MUSTOFA melakukan perbuatan tersebut dengan maksud memperoleh keuntungan dengan cara para terdakwa menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga pembeliannya ;------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut para terdakwa menyatakan telah mengerti isinya dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi dan mohon kepada Majelis agar sidang dilanjutkan dengan pembuktian; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
Saksi JELIE MUSA ANANTA Bin WIDHI WIWEKO; ----------------------------------
Bahwa saksi adalah anggota Polri yang melakukan patroli dan menangkap terdakwa I di depan pasar Jebor, sehubungan dengan membawa 38 jerigen minyak solar yang diangkut dengan mobil pick up Mitsubishi colt L 300 pada hari Sabtu tanggal 28 April 2012 jam 00.30 Wib;--------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi terdakwa I menunjukkan surat dari Dinas Pertanian Kab. Demak namun dalam surat tersebut hanya tercantum jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 650 liter setiap minggunya padahal yang sudah dibawa dan dibeli dari SPBU jumlah seluruhnya + 1.333 liter ;---------------------------------------------------------
Bahwa dari pengakuan terdakwa I, minyak solar tersebut rencananya akan dijual eceran lagi bekerjasama dengan terdakwa II Bayu Mustofa selaku pemodal yang memberikan uang untuk pembelian minyak solar tersebut ;--------------------------
Bahwa para terdakwa dalam melakukan kegiatannya tidak mempunyai ijin dalam usaha niaga tersebut ;------------------------------------------------------------------------
Saksi HARIL SUTARJO,SH Bin SUPARMAN; -------------------------------------------
Bahwa saksi adalah anggota Polri yang melakukan patroli dan menangkap terdakwa I di depan pasar Jebor, sehubungan dengan membawa 38 jerigen minyak solar yang diangkut dengan mobil pick up Mitsubishi colt L 300 pada hari Sabtu tanggal 28 April 2012 jam 00.30 Wib;------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi terdakwa I menunjukkan surat dari Dinas Pertanian Kab. Demak namun dalam surat tersebut hanya tercantum jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 650 liter setiap minggunya padahal yang sudah dibawa dan dibeli dari SPBU jumlah seluruhnya + 1.333 liter ;------------------------------------------------
Bahwa dari pengakuan terdakwa I, minyak solar tersebut rencananya akan dijual eceran lagi bekerjasama dengan terdakwa II Bayu Mustofa selaku pemodal yang memberikan uang untuk pembelian minyak solar tersebut ;--------------------------
Bahwa para terdakwa dalam melakukan kegiatannya tidak mempunyai ijin dalam usaha niaga tersebut ;-----------------------------------------------------------------------
Saksi TEGUH ARIYANTO Bin WARDOYO; -----------------------------------------------
- Bahwa saksi adalah operator SPBU 44.595.15 di Jalan Lingkar Demak yang melakukan pengisian bbm jenis solar sewaktu terdakwa I melakukan pembelian minyak solar hari Sabtu tanggal 28 April 2012 ;--------------------------------------
- Bahwa terdakwa I ada menunjukkan surat dari Dinas Pertanian sehingga saksi melayani pembelian yang dilakukan oleh terdakwa I ;--------------------------------
- Bahwa saksi tidak mengetahui ternyata terdakwa I menjual lagi minyak solar tersebut dan tidak memiliki izin usaha niaga minyak solar ;------------------------
- Bahwa saksi melayani pembelian dengan harga Rp 4500,- yang merupakan harga bbm bersubsidi ; ----------------------------------------------------------------------------
4. Saksi RIFAI Bin NGARDI;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi adalah pengawas di SPBU 44.595.15 di Jalan Lingkar Demak yang melakukan pengisian bbm jenis solar sewaktu terdakwa I melakukan pembelian minyak solar hari Sabtu tanggal 28 April 2012 ;--------------------------------------
- Bahwa terdakwa I ada menunjukkan surat dari Dinas Pertanian sehingga saksi Teguh Ariyanto melayani pembelian yang dilakukan oleh terdakwa I ;----------
- Bahwa saksi tidak mengetahui ternyata terdakwa I menjual lagi minyak solar tersebut dan tidak memiliki izin usaha niaga minyak solar ;-------------------------
- Bahwa pembelian solar dilayani dengan harga Rp 4500,- yang merupakan harga bbm bersubsidi ; -----------------------------------------------------------------------------
5. Saksi FAISHOL HAKIM Bin SUNARYO SULAHAN;-----------------------------------
- Bahwa saksi adalah pemilik SPBU 44.595.15 di Jalan Lingkar Demak ;---------
- Bahwa saksi Teguh Ariyanto dan saksi Rifai adalah karyawan di SPBU milik saksi;
- Bahwa SPBU milik saksi mendapatkan bbm dari Pertamina di Pengapon Semarang ;
- Bahwa SPBU milik saksi menjual bbm bersubsidi ;------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mengetahui pada waktu terdakwa I membeli minyak solar di SPBU saksi ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan keterangan ahli yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah dihadapan Penyidik yaitu Ahli ABDUL MUHAEMIEN Bin ISKAK pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa yang dimaksud penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan atau gas bumi ;-----------------------
- Bahwa yang dimaksud dengan niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan atau hasil olahannya termasuk niaga Gas Bumi melalui pipa ;
- Bahwa yang dimaksud dengan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba ;----------------------------------
- Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpanan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak ke luar negeri ; ---------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut para terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan selanjutnya para terdakwa juga telah memberikan keterangan di depan persidangan sebagai berikut: ------------------------------------------------
Terdakwa I. SUPARMIN Bin SUWARDI :----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 April 2012 jam 00.30 Wib terdakwa I telah ditangkap oleh petugas kepolisian sehubungan dengan membawa 38 jerigen minyak solar yang diangkut dengan mobil pick up Mitsubishi colt L 300 ;------------------------
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II memang bekerjasama dimana terdakwa II selaku pemberi modal dan terdakwa I yang melaksanakan atau bekerja untuk membeli dan mengantar minyak solar tersebut ; -----------------------------------------------------------
- Bahwa keuntungan yang diperoleh per liter sebesar Rp 500,- (lima ratus rupiah) diterima terdakwa I dari terdakwa II ;----------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa II menjual lagi minyak solarnya sebesar Rp 5.200,- (lima ribu dua ratus rupiah) sehingga terdakwa II sendiri memperoleh keuntungan sebesar Rp 200,- (dua ratus rupiah) karena yang Rp 500,- (lima ratus rupiah) untuk terdakwa I;--------
- Bahwa para terdakwa memang tidak memiliki surat izin usaha niaga jual beli minyak jenis solar ;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa hanya memiliki surat dari Dinas Pertanian Kab. Demak namun dalam surat tersebut hanya tercantum jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 650 liter setiap minggunya tetapi terdakwa I membeli 38 jerigen yang jumlahnya seluruhnya + 1.333 liter ;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut ;---------------------------------------------
- Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa semata-mata untuk memperoleh sedikit keuntungan dari hasil berdagang ;------------------------------------------------------------
Terdakwa II BAYU MUSTOFA Bin MUSTAJAB :-----------------------------------------------
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II memang bekerjasama dimana terdakwa II selaku pemberi modal dan terdakwa I yang melaksanakan atau bekerja untuk membeli dan mengantar minyak solar tersebut ; -------------------------------------------------------------
- Bahwa keuntungan yang diperoleh per liter sebesar Rp 500,- (lima ratus rupiah) diterima terdakwa I dari terdakwa II ;-----------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa II menjual lagi minyak solarnya sebesar Rp 5.200,- (lima ribu dua ratus rupiah) sehingga terdakwa II sendiri memperoleh keuntungan sebesar Rp 200,- (dua ratus rupiah) karena yang Rp 500,- (lima ratus rupiah) untuk terdakwa I;--------
- Bahwa terdakwa II memang tidak memiliki surat izin usaha niaga jual beli minyak jenis solar ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut ;-----------------------------------------------
- Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa semata-mata untuk memperoleh sedikit keuntungan dari hasil berdagang ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dalam perkara ini berupa; ---------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit mobil pick up merek Mitsubishi Colt L 300 warna hitam Nopol H 1774 PE beserta STNKnya an. Sarwi alamat Kauman II/5 Rt 03/1 Bintoro Demak; ------
- 24 (dua puluh empat) drum kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong; --------------
- 1 (satu) corong besar terbuat dari drum;----------------------------------------------------
- 1 (satu) corong plastik warna biru; -----------------------------------------------------------
- 6 (enam) lembar nota pembelian BBM solar dari SPBU 44.595.15 Jl. Lingkar Demak Semarang – Kudus tanggal 27 April 2012; --------------------------------------------------
- 1 (satu) Surat Keterangan / Rekomendasi pembelian bahan bakar minyak solar di SPBU Nomor: 123/Rek.BBM/IV/12 tanggal 12 April 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Demak; ---------------------------------------------------------
- Uang sebanyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp 100.000,-;------------------------------------------------------------------------------------------
- Uang sebanyak Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah); -----------------------
- 38 (tiga puluh delapan) jerigen berisi bahan bakar minyak solar @ 35 liter; -----------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan membahas serta mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan para terdakwa dapat memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum sehingga para terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Alternatif yaitu Pertama melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua melanggar Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga melanggar Pasal 53 huruf c UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Keempat melanggar Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif maka Majelis akan langsung membuktikan dakwaan mana yang sekiranya dapat dibuktikan atas diri para terdakwa berdasarkan keseluruhan fakta-fakta hukum di muka dan menurut Majelis yang dapat dibuktikan atas diri terdakwa yaitu dakwaan Keempat yaitu melanggar Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
1. Barangsiapa; --------------------------------------------------------------------------------------
2. Melakukan niaga minyak bumi; ---------------------------------------------------------------
3. Tanpa izin usaha niaga; ------------------------------------------------------------------------
4. Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan; ----------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur Barangsiapa akan dibuktikan sebagai berikut yaitu siapa saja yang mampu bertindak dan bertanggungjawab di depan hukum dalam hal ini para terdakwa I. SUPARMIN Bin SUWARDI dan terdakwa II. BAYU MUSTOFA Bin MUSTAJAB di depan persidangan mengakui identitasnya dan terbukti para terdakwa adalah laki-laki dewasa yang sehat akal pikirannya sehingga para terdakwa mampu bertanggungjawab di depan hukum serta tidak ditemukan hal-hal yang dapat dipergunakan sebagai alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan tersebut, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur Melakukan niaga minyak bumi akan dibuktikan sebagai berikut bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa didukung oleh barang bukti yang diajukan selama persidangan yang satu sama lain saling bersesuaian dan merupakan fakta hukum dalam perkara ini telah ternyata pada hari Sabtu tanggal 28 April 2012 di depan Pasar Jebor Demak terdakwa I Suparmin telah ditangkap oleh saksi Jelie dan saksi Haril Sutarjo,SH selaku petugas Polisi yang melakukan patroli sewaktu membawa 38 jerigen minyak solar masing-masing setiap jerigen tersebut berisi 35 liter solar yang dibeli dari SPBU 44.595.15 di Jalan Lingkar Demak untuk kemudian hendak dibawa terdakwa I menuju gudang penggilingan padi di Trengguli, selanjutnya berdasarkan keterangan terdakwa I menunjukkan ada surat dari Dinas Pertanian Kab. Demak namun dalam surat tersebut hanya tercantum jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 650 liter setiap minggunya padahal yang sudah dibawa dan dibeli dari SPBU jumlah seluruhnya + 1.333 liter kemudian dari pengakuan terdakwa I, minyak solar tersebut rencananya akan dijual eceran lagi bekerjasama dengan terdakwa II Bayu Mustofa selaku pemodal yang memberikan uang untuk pembelian minyak solar tersebut, sehingga dalam hal ini ada kehendak secara sadar dari para terdakwa untuk membeli dan selanjutnya menjual dengan mendapatkan keuntungan sesuatu barang berupa minyak bumi jenis solar untuk memperoleh keuntungan yang akan dibagi bersama, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur Tanpa izin usaha niaga akan dibuktikan sebagai berikut bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa didukung oleh barang bukti yang diajukan selama persidangan yang satu sama lain saling bersesuaian dan merupakan fakta hukum dalam perkara ini telah ternyata para terdakwa dalam melakukan kegiatannya melakukan jual beli minyak bumi jenis solar tersebut tanpa memiliki izin usaha niaga sedangkan yang dapat ditunjukkan terdakwa I hanyalah surat dari Dinas Pertanian Kab. Demak namun dalam surat tersebut hanya tercantum jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 650 liter setiap minggunya itupun seharusnya digunakan untuk kegiatan usaha penggilingan padi semata bukan untuk diperjual belikan lagi, padahal yang sudah dibawa dan dibeli dari SPBU jumlah seluruhnya + 1.333 liter, meskipun pengakuan terdakwa I pembelian tersebut dilakukan setiap dua minggu sehingga masih memenuhi hak beli di SPBU menurut Majelis dengan adanya solar yang dijual lagi oleh para terdakwa diluar penggunaan untuk penggilingan padi dan hal tersebut tanpa didasari oleh adanya suatu izin usaha niaga maka unsur inipun menurut Majelis telah terpenuhi ;-------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan akan dibuktikan sebagai berikut bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa didukung oleh barang bukti yang diajukan selama persidangan yang satu sama lain saling bersesuaian telah ternyata perbuatan yang dilakukan para terdakwa dilakukan secara bersama, dimana peran terdakwa I adalah membeli di SPBU 44.595.15 di Jalan Lingkar Demak dan membawa minyak bumi jenis solar tersebut dengan mobil Mitsubishi pick up untuk kemudian dibawa ke tempat penggilingan padai terdakwa I di Trengguli selanjutnya terdakwa II berperan memberikan modal uang untuk kegiatan pemblian dan selanjutnya menjualnya lagi untuk mendapatkan keuntungan yang akhirnya keuntungan tersebut dibagi berdua antara para terdakwa, dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum telah dapat dibuktikan atas diri para terdakwa, sehingga para terdakwa dapat dipersalahkan telah melanggar Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini berlangsung Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum atas perbuatan para terdakwa baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf dan para terdakwa mampu untuk bertanggungjawab maka kepadanya harus dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut yang lamanya sebagaimana ditentukan nanti dalam amar putusan ini; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pada dasarnya adalah merupakan upaya pembinaan dan bukanlah sebagai suatu bentuk balas dendam disamping sifatnya adalah pembelajaran bagi pelaku tindak pidana tersebut agar lebih berhati-hati dalam berbuat dan berperilaku, sehingga dalam perkara ini terhadap pidana yang akan dijatuhkan menurut Majelis adalah adil dan patut dengan memperhatikan pula bahwa para terdakwa dalam mendapatkan keuntungan juga tidak begitu besar dan para terdakwa belum lama dalam melakukan kegiatannya sehingga Majelis sependapat dengan Penuntut Umum dalam penjatuhan pidana terhadap diri para terdakwa; ------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan diri para terdakwa: ----------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan: ------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat; ----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan: -------------------------------------------------------------------------
- Para terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; ---------------------------------------------------------------
- Para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: ------------------------------------
- 1 (satu) unit mobil pick up merek Mitsubishi Colt L 300 warna hitam Nopol H 1774 PE beserta STNKnya an. Sarwi alamat Kauman II/5 Rt 03/1 Bintoro Demak Oelh karena milik dari sdr. Sarwi yang disewa oleh para terdakwa maka akan dikembalikan kepada pemiliknya yaitu sdr. Sarwi; -----------------------------------
- 24 (dua puluh empat) drum kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong; ---------
- 1 (satu) corong besar terbuat dari drum; -----------------------------------------------
- 1 (satu) corong plastik warna biru; ------------------------------------------------------
Oleh karena sebagai alat yang digunakan melakukan kegiatan niaga secara ilegal maka akan dirampas untuk dimusnahkan; ---------------------------------------------------------
- 6 (enam) lembar nota pembelian BBM solar dari SPBU 44.595.15 Jl. Lingkar Demak Semarang – Kudus tanggal 27 April 2012; -----------------------------------
- 1 (satu) Surat Keterangan / Rekomendasi pembelian bahan bakar minyak solar di SPBU Nomor: 123/Rek.BBM/IV/12 tanggal 12 April 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Demak; ----------------------------------------------------
Oleh karena merupakan dokumen resmi dalam perkara ini maka akan dilampirkan dalam berkas perkara; ---------------------------------------------------------------------------
- Uang sebanyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp 100.000,- oleh karena merupakan uang milik pribadi terdakwa II yang tidak berkaitan langsung dengan perkara ini maka akan dikembalikan kepada terdakwa Bayu Mustafa bin Mustajab; -------------------------------------------------------------
- Uang sebanyak Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah); ------------------
- 38 (tiga puluh delapan) jerigen berisi bahan bakar minyak solar @ 35 liter; ----
Oleh karena digunakan melakukan kegiatan niaga secara ilegal dan ada nilai secara ekonomis maka akan dirampas untuk negara; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap diri para terdakwa oleh karena akan dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka haruslah pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya sebagaimana ditentukan nanti dalam amar putusan ini;--
Mengingat, Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini; ----------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa I Suparmin bin Suwardi dan terdakwa II Bayu Mustofa bin Mustajab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan niaga minyak bumi tanpa izin usaha niaga”;---------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Suparmin bin Suwardi dan terdakwa II Bayu Mustofa bin Mustajab oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; --------------------------------------------------------------------------
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali ada perintah lain tentang putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 2 (dua) tahun;--
Menetapkan barang bukti berupa:---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit mobil pick up merek Mitsubishi Colt L 300 warna hitam Nopol H 1774 PE beserta STNKnya an. Sarwi alamat Kauman II/5 Rt 03/1 Bintoro Demak dikembalikan kepada pemiliknya yaitu sdr. Sarwi; -------------------------------------
- 24 (dua puluh empat) drum kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong; ------------
- 1 (satu) corong besar terbuat dari drum; --------------------------------------------------
- 1 (satu) corong plastik warna biru; ---------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan; -----------------------------------------------------------------
- 6 (enam) lembar nota pembelian BBM solar dari SPBU 44.595.15 Jl. Lingkar Demak Semarang – Kudus tanggal 27 April 2012; -----------------------------------------------
- 1 (satu) Surat Keterangan / Rekomendasi pembelian bahan bakar minyak solar di SPBU Nomor: 123/Rek.BBM/IV/12 tanggal 12 April 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Demak; -------------------------------------------------------
Dilampirkan dalam berkas perkara; ------------------------------------------------------------
- Uang sebanyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp 100.000,- dikembalikan kepada terdakwa Bayu Mustafa bin Mustajab; -------------
- Uang sebanyak Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah); ---------------------
- 38 (tiga puluh delapan) jerigen berisi bahan bakar minyak solar @ 35 liter; -------
Dirampas untuk negara; -------------------------------------------------------------------------
Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah ); ----------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2012, oleh kami RADITYO BASKORO, SH MKn selaku Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh ENDANG S G LATUTUAPARAYA, SH MH dan DWI SUGIARTO,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rr. ENNY SUSANTI, BA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh SUHERMAN, S.Ag, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak dan para terdakwa . --------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
1. ENDANG S G LATUTUAPARAYA, SH MH RADITYO BASKORO, SH MKn
2. DWI SUGIARTO, SH
Panitera Pengganti,
Rr. ENNY SUSANTI, BA