23/Pid.Sus-TPK/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT SMG
Other Participants (1)
St YULIUS SOEYOED Bin SINGODIREJO
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kudus; 2. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 3 Oktober 2018 Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 2.1 Menyatakan Terdakwa ST. YULIUS SOEYOED Bin SINGODIREJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidiair; 2.2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ST.YULIUS SOEYOED Bin SINGODIREJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 2.3 Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/ atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 2.4 Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 2.5 Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp100.415.000,00 ( seratus juta empat ratus lima belas ribu rupiah ), kepada Negara untuk diteruskan ke dalam Kas UPK BKM Mitra Usaha Mandiri dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka 6 ( enam ) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 2.6 Memerintahkan barang bukti berupa: Dari SUPARWADI bin MATRIKAN KASRANI 1. 1 (satu) buah buku Petunjuk Teknis Pinjaman Bergulir dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya. 2. 1 (satu) buah buku Petunjuk Teknis Keorganisasian dan Pengawas UPK dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya. 3. 1 (satu) buah buku Anggaran Dasar Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus. 4. 1 (satu) buah buku Anggaran Rumah Tangga Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus. 5. 1 (satu) buah buku Profil BKM “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus. 6. 1 (satu) berkas Akta Pendirian Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “MITRA USAHA MANDIRI” Nomor: 5 dari Kantor Notaris LAFITA KATIRI, S.H., tanggal 13 Maret 2000. 7. 1 (satu) berkas Akta Perubahan Susunan Pengurus dan Anggaran Dasar Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “MITRA USAHA MANDIRI” Nomor: 16 dari Kantor Notaris H. PAIMAN, S.H., tanggal 27 Agustus 2007. 8. 1 (satu) berkas Turunan Akta Perubahan Susunan Pengurus dan Anggaran Dasar Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “MITRA USAHA MANDIRI” Nomor: 16 dari Kantor Notaris H. PAIMAN, S.H., tanggal 27 Agustus 2007. 9. 1 (satu) berkas Akta Perubahan Susunan Pengurus dan Anggaran Dasar Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “MITRA USAHA MANDIRI” Nomor: 06 dari Kantor Notaris H. PAIMAN, S.H., tanggal 9 April 2012. 10. 1 (satu) buah buku Rembug Warga Tahunan (RWT) Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Tahun Buku 2014. 11. 1 (satu) buah buku Rembug Warga Tahunan (RWT) Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Tahun Buku 2015. 12. 1 (satu) buah buku Laporan Auditor Independen Atas Laporan Keuangan BKM “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah Untuk Tahun Yang Berakhir 2015, Nomor: 312/LAI-LK/KAP.R/V/2016 tanggal 30 Mei 2016 dari Kantor Akuntan Publik Dr. RAHARDJA, M.Si., CPA. 13. 1 (satu) buah buku Management Letter Atas Laporan Keuangan BKM “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah Untuk Tahun Yang Berakhir 2015, Nomor: 190/ML-KAP.R/V/2016, tanggal 30 Mei 2016 dari Kantor Akuntan Publik Dr. RAHARDJA, M.Si., CPA. 14. 1 (satu) lembar surat pernyataan dari Sdr. YULIUS SOEJOED, tanggal 1 Juni 2015 tentang pengakuan telah menggunakan nama 50 (lima puluh) orang anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), total pinjaman sebesar Rp.65.615.000,00 (enam puluh lima juta enam ratus lima belas ribu rupiah). 15. 1 (satu) lembar lampiran rekapitulasi KSM dan nominal yang digunakan oleh Sdr. YULIUS SOEJOED, dengan total nilai pinjaman sebesar Rp.65.615.000,00 (enam puluh lima juta enam ratus lima belas ribu rupiah), yang ditandatangani oleh Sdr. YULIUS SOEJOED. 16. 1 (satu) lembar surat pernyataan dari Sdr. YULIUS SOEJOED, tanggal 1 Juni 2015 tentang pengakuan telah menggunakan nama 20 (dua puluh) orang anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), total pinjaman sebesar Rp.34.800.000,00 (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah). 17. 1 (satu) lembar daftar pinjaman tambahan Sdr. YULIUS SOEJOED dengan total pinjaman sebesar Rp.34.800.000,00 (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. YULIUS SOEJOED. 18. 1 (satu) lembar surat penyataan dari Sdr. YULIUS SOEJOED, tanggal 17 Desember 2015 tentang pengakuan mempunyai pinjaman dengan menggunakan Proposal KSM serta nama/KTP fiktif sebesar Rp.100.415.000,00 (seratus juta empat ratus lima belas ribu rupiah). 19. 2 (dua) lembar pinjaman KSM a.n. YULIUS SOEJOED sampai dengan bulan Juni 2015, yang menggunakan nama orang lain dengan total pinjaman sebesar Rp.100.415.000,00 (seratus juta empat ratus lima belas ribu rupiah). 20. 1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 59/392/03/2014, KSM MANDIRI, Ketua : SOEYOED, RT. 1 RW.11. 21. 1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 16/522/01/15, KSM MAKMUR JAYA, Ketua: JAMILIN, RT. 4 RW. 2. 22. 1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 14/486/01/15, KSM BERKAH MOTOR, Ketua : KUSNADI, RT. 6 RW. 5. 23. 1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 02/432/01/15, KSM BANGUN YASA, Ketua : SUPRIYADI, RT. 8 RW. 7. 24. 1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 13/456/03/14, KSM MAKMUR MANDIRI, Ketua: AGUSTINA DIN, RT. 1 RW.11. 25. 1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 05/515/01/2015, KSM JAYA, Ketua: TRIMO, RT. 1 RW. 11. 26. 1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 09/519/01/15, KSM RODO MEDE, Ketua UNTARI, RT. 3 RW. 3. 27. 1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 43/439/03/14, KSM MITRA INDAH, Ketua: NERA, RT. 9 RW. 7. 28. 1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 49/483/02/2014, KSM NGUDI BEJO, Ketua: MUHARJO, RT.5 RW.4. 29. 1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 53/474/02/14, KSM USAHA BARU, Ketua: SUKARDI, RT. 2 RW.5. 30. 1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 54/458/02/14, KSM MITRA BARU, Ketua: KARSUMAN, RT. 3 RW.10. 31. 1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 17/475/02/2014, KSM SUMBER URIP, Ketua: IIF ISMAWATI, RT. 9 RW. 2. 32. 1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 58/475/03/2014, KSM SUMBER URIP, Ketua: IIF ISMAWATI, RT. 9 RW. 2. 33. 1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 57/372/02/2014,KSM MUNCUL BERKAH, Ketua: LIKHAYATUN, RT. 2 RW. 8. 34. 1 (satu) buah buku Kinerja Unit Pengelola Keuangan (UPK) Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus. 35. 1 (satu) buah buku Laporan Pembukuan UPK Tahun 2015 Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus. 36. 1 (satu) buah buku Laporan Pembukuan UPK Tahun 2016 Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus. 37. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembenahan Kelengkapan Kepengurusan Anggota BKM, Sekretariat dan UPK, tanggal 15 Juni 2015. 38. 1 (satu) lembar Keputusan Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus, Nomor: 01/BKM/VII/2015 tentang Pemberhentian Unit Pengelola Keuangan Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI”, tanggal 1 Juli 2015. dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui SUPARWADI bin MATRIKAN KASRANI. Dari NIKEN WIDYASTUTI binti SUGIYANTO (alm). 1. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja Nomor: 0679/I/SPK/ SNVT-PBL/KDS/2012. 2. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja Nomor: 0657/II/SPK/ SNVT-PBL/KDS/2013. 3. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja Nomor: 0626/I/SPK/ SNVT-PBL/KDS/2014. 4. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja Nomor: 0628/HK.02.03/ SPK II/P2KP-KDS/PT/PKPPB JT/2015. 5. 1 (satu) buah buku Format Pemanfaatan Dana BLM Reguler Tahap 2 Tahun 2013 BKM Mitra Usaha Mandiri. 6. 1 (satu) buah buku Format Pemanfaatan Dana BLM Reguler Tahap 1 Tahun 2014 BKM Mitra Usaha Mandiri. 7. 15 (lima belas) lembar dokumen kegiatan BLM BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2014. (yang diterima Berita Acara Penetapan Prioritas usulan kegiatan BLM Tahap 2 2007 (BAPPUK BLM Tahap 2). dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui NIKEN WIDYASTUTI binti SUGIYANTO (alm). Dari DWI ENDANG LESTARI binti SUPARMAN. 1. 1 (satu) buah buku realisasi pinjaman UPK BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupauen Kudus. 2. 1 (satu) buah buku tabungan Bank Syariah Mandiri dengan nomor rekening 7103058249 atas nama BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus. 3. 1 (satu) buah buku tabungan Bank Syariah Mandiri dengan nomor rekening 7035318091 atas nama UPK BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus. (Tanpa cover depan Butab) 4. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari AFIF ROHANA (anak saudari H. YAN AMBARI) tertanggal 17 Desember 2015. 5. 1 (satu) lembar posisi pinjaman keluarga saudara H. SOEHARDI. 6. 6 (enam) lembar tanda setoran Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Bae Kudus. 7. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari saudara A. SANTOSO tertanggal 1 Juni 2015. 8. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari saudara A. SANTOSO tertanggal 17 Desember 2015. 9. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari saudara ARENA BELLY tertanggal 1 Juni 2015. 10. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari saudara ARENA BELLY tertanggal 17 Desember 2015. 11. 1 (satu) lembar rekapan pinjaman. (tanpa ada judul). dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui DWI ENDANG LESTARI binti SUPARMAN. Dari JUNAITY RAHAJUNINGSIH binti JOEWONO. 1. 1 (satu) buah buku dokumen pencairan dana BLM Reguler 2014 Tahap 1 APBN BKM Mitra Usaha Mandiri. 2. 1 (satu) buah buku dokumen pencairan dana BLM Reguler 2014 Tahap 2 APBN BKM Mitra Usaha Mandiri. dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui JUNAITY RAHAJUNINGSIH binti JOEWONO. Dari ABDJAD ATFIYAH NOOR binti ABDUL JAMIL. 1. 2 (dua) lembar foto copy Surat Keputusan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kudus Nomor: 050/0211/2014 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-Mandiri Perkotaan) di Kabupaten Kudus Tahun 2014. 2. 1 (satu) buah buku Laporan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan di Kabupaten Kudus Tahun 2015. 3. 1 (satu) buah buku Laporan Keuangan BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis Kec. Bae Kab. Kudus untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan Laporan Auditor Independen. dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui ABDJAD ATFIYAH NOOR binti ABDUL JAMIL. Dari ARENA BELLY bin KARTIKO. 1. 2 (dua) buah buku tabungan Bank Syariah Mandiri Cabang Kudus dengan nomor rekening 7035318725 atas nama BKM MITRA USAHA MANDIRI Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus. (cover Butab terpotong sebagian). 2. 1 (satu) berkas permohonan pinjaman bergulir Nomor: 40/467/02/2014 atas nama KSM SEMERU BARU dengan Ketua KSM atas nama SRI HARTINI. 3. 1 (satu) berkas permohonan pinjaman bergulir Nomor: 09/470/01/15 atas nama KSM SP. MURIA dengan Ketua KSM atas nama ARENA BELLI. 4. 1 (satu) lembar bukti setoran atas nama KSM SP. MURIA Nomor Pinjaman 09/470/01/15 tertanggal 17 November 2017. 5. 7 (tujuh) lembar foto copy realisasi pinjaman BKM Mitra Usaha Mandiri. (tanpa judul). dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui saksi ARENA BELLY bin KARTIKO. Dari MOHAMMAD SYAFRUDIN, ST bin H. RIFA’I NOOR (alm). 1. 7 (tujuh) lembar foto copy dokumen Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 Nomor: 0833/033-05.5.01/13/2012 beserta lampirannya yang telah dilegalisir. 2. 7 (tujuh) lembar foto copy dokumen Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor DIPA-033.05.5.502979/2013 beserta lampirannya yang telah dilegalisir. 3. 8 (delapan) lembar foto copy dokumen Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor: SP DIPA-033.05.1.502979/2014 beserta lampirannya yang telah dilagalisir. 4. 7 (tujuh) lembar foto copy dokumen Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor: SP DIPA-033.05.5.502981/2014 beserta lampirannya yang telah dilegalisir. 5. 18 (delapan belas) lembar foto copy dokumen Surat Permintaan Pembayaran tertanggal 15 Mei 2012 Nomor: 00001/SPP/Satker PIP Kds/2012 beserta lampirannya yang telah dilegalisir. 6. 13 (tiga belas) lembar foto copy dokumen Surat Permintaan Pembayaran tertanggal 09 September 2014 Nomor: 00088/Satker PIP/PNPMMP/CKTR/2014 beserta lampirannya yang telah dilegalisir. 7. 9 (sembilan) lembar foto copy dokumen Surat Permintaan Pembayaran tertanggal 21 Oktober 2014 Nomor: 00091/Satker PIP/PNPMMP/CKTR/2014 beserta lampirannya yang telah dilegalisir. 8. 18 (tiga belas) lembar foto copy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara tanggal 03 Juli 2013 Nomor 806098C/129/112 Tahun Anggaran 2013 beserta lampirannya yang telah dilegalisir. 9. 10 (sepuluh) lembar foto copy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara tanggal 25 Oktober 2013 Nomor 041133G/129/112 Tahun Anggaran 2013 beserta lampirannya yang telah dilegalisir. dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui saksi MOHAMMAD SYAFRUDIN, ST bin H. RIFA’I NOOR (alm). Dari DWI ENDANG LESTARI binti SUPARMAN. a) 1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 42/436/03/14 dari KSM MAKMUR MANDIRI. b) 1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 43/439/03/2014 dari KSM MITRA INDAH. c) 1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 49/483/02/2014 dari KSM NGUDI BEJO. d) 1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 54/458/02/2014 dari KSM MITRA BARU. e) 1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 53/474/02/2014 dari KSM USAHA BARU. f) 1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 57/372/02/2014 dari KSM MUNCUL BERKAH. g) 1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 58/475/03/2014 dari KSM SUMBER URIP. h) 1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 59/392/03/2014 dari KSM MANDIRI. i) 1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 02/423/01/2015 dari KSM BANGUN YASA. j) 1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 05/515/01/2015 dari KSM JAYA. k) 1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 07/514/01/2015 dari KSM SP. UTOMO. l) 1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 09/519/01/2015 dari KSM RODO MEDE. m) 1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 14/486/01/2015 dari KSM BERKAH MOTOR. n) 1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 08/477/02/2015 dari KSM SP. REJEKI. o) 1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 16/522/01/2015 dari KSM MAKMUR JAYA. p) 1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 14/486/01/15 KSM BERKAH MOTOR tanggal 15 Juli 2015. q) 1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 14/486/01/15 KSM BERKAH MOTOR tanggal 08 Agustus 2017. r) 1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 14/486/01/15 KSM BERKAH MOTOR tanggal 21 Desember 2017. s) 1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 14/486/01/15 KSM BERKAH MOTOR tanggal 03 Januari 2018. t) 1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 03 Juli 2015. (ada coretan). u) 1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 31 Agustus 2015. v) 1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 13 Oktober 2015. w) 1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 30 Oktober 2015. x) 1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 30 November 2015. y) 1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 05 Januari 2016. z) 1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 01 Februari 2016. aa) 1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 29 Februari 2016. bb) 2 (dua) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 30 Maret 2016. cc) 1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 54/458/02/14 KSM MITRA BARU tanggal 08 Juli 2015. dd) 1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 54/458/02/14 KSM MITRA BARU tanggal 11 Agustus 2015. ee) 1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 54/458/02/14 KSM MITRA BARU tanggal 11 September 2015. ff) 1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 54/458/02/14 KSM MITRA BARU tanggal 07 Oktober 2015. gg) 1 (satu) buah Buku Kas Harian Tahun 2014/2015. dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui saksi DWI ENDANG LESTARI binti SUPARMAN. 2.7 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan, ditingkat pertama sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dan pada tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT SMG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : St YULIUS SOEYOED Bin SINGODIREJO.
Tempat lahir : Purwodadi.
Umur / Tgl lahir : 77 tahun/ 20 Mei 1941.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kp. Kayuapu Kulon Rt. 001 Rw. 011 Ds. Gondangmanis
Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.
Agama : Katholik.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan.
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Juli 2018 s/d 29 Juli 2018.
Penahanan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, sejak tanggal 19 Juli 2018 s/d 17 Agustus 2018.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, sejak tanggal 18 Agustus 2018 s/d 16 Oktober 2018.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sejak tanggal 3 Oktober 2018 s/d 1 Nopember 2018.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sejak tanggal 2 Nopember 2018 s/d tanggal 31 Desember 2018.
PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 15 Nopember 2018 Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT SMG tentang penunjukan Hakim Majelis;
Penunjukan Panitera Pengganti yang ditandatangani oleh Wakil Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tertanggal 15 Nopember 2018;
Berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 3 Oktober 2018 Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg;
Akta Permohonan Banding yang ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 3 Oktober 2018 mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 3 Oktober 2018 Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg;
Surat Pemberitahuan adanya permohonan banding kepada Terdakwa melalui Ketua Pengadilan Negeri Kudus tertanggal 9 Oktober 2018 Nomor W12.U1.4729/Pid.Sus.01.01/10/2018, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 3 Oktober 2018 Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg tersebut;
Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal – Oktober 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 31 Oktober 2018;
Surat pemberitahuan dan penyerahan Memori Banding kepada Terdakwa melalui Ketua Pengadilan Negeri Kudus tertanggal 31 Oktober 2018 Nomor W12.U1/4927/Pid.Sus.01.01/10/2018
Surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) masing-masing tertanggal 6 Nopember 2018 Nomor W12.U1/5002/Pid.Sus. 01.01/XI/2018 dan Nomor W12.U1/5003/Pid.Sus.01.01/XI/2018, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah pemberitahuan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kudus dengan dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ST YULIUS SOEYOED Bin SINGOREJO pada suatu waktu antara bulan Maret tahun 2014 sampai dengan bulan Mei tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, bertempat di UPK BKM Mitra Usaha Mandiri yang terletak di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus atau setidak- tidaknya pada tempat-tempat lain di Kabupaten Kudus dan berdasarkan Undang-undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili perkara ini, “melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa BKM Mitra Usaha Mandiri merupakan badan/ lembaga yang dibentuk dengan tujuan membantu memberdayakan masyarakat, khususnya masyarakat Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus dalam menyelesaikan masalah kemiskinan, sosial dan lingkungan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, BKM Mitra Usaha Mandiri memiliki kegiatan sebagai berikut: Kegiatan lingkungan (bersifat hibah), pembangunan fisik infrastruktur desa yang dilaksanakan melalui Unit Pengelola Lingkungan (UPL);
Kegiatan sosial (bersifat hibah), memberikan pelatihan, keterampilan kepada warga masyarakat, pemberian santunan, dan pemberian bantuan kepada anak sekolah melalui Unit Pengelola Sosial (UPS);
Kegiatan ekonomi, simpan–pinjam dalam bentuk pinjaman bergulir kepada masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang sifatnya wajib dikembalikan untuk dikelola kembali melalui Unit Pengelola Keuangan (UPK).
Bahwa sumber dana UPK BKM Mitra Usaha Mandiri diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan akumulasi jasa penguatan modal dari keuntungan atas pinjaman dana bergulir. Adapun perincian sumber pendanaan adalah sebagai berikut:
APBN.
- Pada Tahun 1999 s/d Tahun 2000, BKM Mitra Usaha Mandiri telah menerima dana sejumlah Rp.188.000.000,- (seratus delapan puluh delapan juta rupiah) yang berasal dari Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP);
- Pada Tahun 2013, BKM Mitra Usaha Mandiri telah menerima dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP) sebanyak 2 (dua) kali, yaitu dana sejumlah Rp.23.625.000,- (dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan dana sejumlah Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);
- Akumulasi jasa penguatan modal dari keuntungan atas pinjaman dana bergulir sejumlah Rp.266.657.351,- (dua ratus enam puluh enam juta enam ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah).
Bahwa Terdakwa ST YULIUS SOEYOED Bin SINGOREJO selaku Kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Keorganisasian dan Pengawasan UPK dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai berikut:
Tugas:
Melakukan perencanaan kas untuk hari kerja berikutnya;
Menatakerjakan uang kas UPK pada awal hari kerja, saat operasi dan akhir hari;
Membayarkan pinjaman yang telah mendapatkan persetujuan atau putusan manajer;
Membayarkan penarikan tabungan tanggung renteng dan biaya pengeluaran lainnya yang telah mendapatkan persetujuan manajer;
Menerima setoran tabungan, angsuran atau pelunasan pinjaman dan jasa pinjaman atau setoran lainnya;
Melakukan penyetoran dan penarikan uang kas/ tunai ke dan dari Bank dan/ atau lembaga keuangan formal;
Memelihara aset dan inventaris UPK secara umum, dan khususnya yang secara langsung dipakainya;
Menyimpan sisa uang kas (saldo kas) dan perincian kas ke dalam brankas bersama-sama dengan pembuku; dan
Memberikan usulan-usulan perubahan-perubahan ketentuan pengelolaan UPK yang dinilai dapat memajukan UPK kepada Manajer UPK.
Tanggung jawab:
Bertanggung jawab kepada Manajer UPK mengenai pengelolaan kas UPK;
Bertanggung jawab atas kecukupan kas untuk kegiatan UPK;
Bersama pembuku bertanggung jawab atas sisa kas yang disimpan di peti besi (brankas); dan
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Manajer.
Bahwa Terdakwa telah melakukan pinjaman bergulir fiktif kepada Pihak UPK BKM Mitra Usaha Mandiri sebanyak 15 (lima belas) kali serta membuat surat perjanjian pinjaman atas kelima belas pinjaman bergulir fiktif tersebut, yaitu sebagai berikut:
Terdakwa telah mengajukan pinjaman bergulir fiktif atas nama KSM Makmur Mandiri pada tanggal 28 Maret 2014 dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 42/436/2014 tanggal 28 Maret 2014 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM tanpa ada tanda tangan yang bersangkutan, serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahwa selanjutnya, Terdakwa selaku kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri langsung mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) tanpa ada persetujuan dari Sdr. SOEHARDI (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian) selaku Manajer UPK BKM Mitra Usaha Mandiri;
Terdakwa telah mengajukan pinjaman bergulir fiktif atas nama KSM Mitra Indah pada tanggal 30 September 2014 dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 43/439/2014 tanggal 30 september 2014 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM, lalu Terdakwa meminta bantuan Sdr. SANTOSO (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian) untuk memalsukan tanda tangan warga tersebut pada berkas serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahwa setelah berkas permohonan pinjaman bergulir fiktif tersebut telah dilengkapi oleh Terdakwa, kemudian berkas tersebut diserahkan kembali kepada Sdr. SANTOSO selaku Manajer UPK BKM Mitra Usaha Mandiri (menggantikan Sdr. SOEHARDI yang meninggal dunia) untuk dimintakan tanda tangan persetujuan pinjaman bergulir tersebut tanpa melalui proses verifikasi. Selanjutnya Terdakwa selaku kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), namun dana pinjaman tersebut tidak diserahkan kepada warga masyarakat yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman tersebut melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
Terdakwa telah mengajukan pinjaman bergulir fiktif atas nama KSM NGUDI BEJO pada tanggal 31 Oktober 2014 dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 49/483/2014 tanggal 31 Oktober 2014 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM, lalu Terdakwa meminta bantuan Sdr. SANTOSO (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian) untuk memalsukan tanda tangan warga tersebut pada berkas serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahwa setelah berkas permohonan pinjaman bergulir fiktif tersebut telah dilengkapi oleh Terdakwa, kemudian berkas tersebut diserahkan kembali kepada Sdr. SANTOSO selaku Manajer UPK BKM Mitra Usaha Mandiri untuk dimintakan tanda tangan persetujuan pinjaman bergulir tersebut tanpa melalui proses verifikasi. Selanjutnya Terdakwa selaku kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), namun dana pinjaman tersebut tidak diserahkan kepada warga masyarakat yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman tersebut melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
Terdakwa telah mengajukan pinjaman bergulir fiktif atas nama KSM MITRA BARU pada tanggal 28 November 2014 dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 54/458/02/14 tanggal 28 November 2014 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM, lalu Terdakwa meminta bantuan Sdr. SANTOSO (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian) untuk memalsukan tanda tangan warga tersebut pada berkas serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahwa setelah berkas permohonan pinjaman bergulir fiktif tersebut telah dilengkapi oleh Terdakwa, kemudian berkas tersebut diserahkan kembali kepada Sdr. SANTOSO selaku Manajer UPK BKM Mitra Usaha Mandiri untuk dimintakan tanda tangan persetujuan pinjaman bergulir tersebut tanpa melalui proses verifikasi. Selanjutnya Terdakwa selaku kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), namun dana pinjaman tersebut tidak diserahkan kepada warga masyarakat yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman tersebut melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa ;
Terdakwa telah mengajukan pinjaman bergulir fiktif atas nama KSM USAHA BARU pada tanggal 28 November 2014 dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 53/474/02/14 tanggal 28 November 2014 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM, lalu Terdakwa meminta bantuan Sdr. SANTOSO (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian) untuk memalsukan tanda tangan warga tersebut pada berkas serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahwa setelah berkas permohonan pinjaman bergulir fiktif tersebut telah dilengkapi oleh Terdakwa, kemudian berkas tersebut diserahkan kembali kepada Sdr. SANTOSO selaku Manajer UPK BKM Mitra Usaha Mandiri untuk dimintakan tanda tangan persetujuan pinjaman bergulir tersebut tanpa melalui proses verifikasi. Selanjutnya Terdakwa selaku kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), namun dana pinjaman tersebut tidak diserahkan kepada warga masyarakat yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman tersebut melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
Terdakwa telah mengajukan pinjaman bergulir fiktif pada tanggal atas nama KSM MUNCUL BERKAH dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 57/372/02/2014 tanggal 31 Desember 2014 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM, lalu Terdakwa meminta bantuan Sdr. SANTOSO (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian) untuk memalsukan tanda tangan warga tersebut pada berkas serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahwa setelah berkas permohonan pinjaman bergulir fiktif tersebut telah dilengkapi oleh Terdakwa, kemudian berkas tersebut diserahkan kembali kepada Sdr. SANTOSO selaku Manajer UPK BKM Mitra Usaha Mandiri untuk dimintakan tanda tangan persetujuan pinjaman bergulir tersebut tanpa melalui proses verifikasi. Selanjutnya Terdakwa selaku kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), namun dana pinjaman tersebut tidak diserahkan kepada warga masyarakat yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman tersebut melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
Terdakwa telah mengajukan pinjaman bergulir fiktif atas nama KSM SUMBER URIP pada tanggal 31 Desember 2014 dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 58/475/03/2014 tanggal 31 Desember 2014 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM, lalu Terdakwa meminta bantuan Sdr. SANTOSO (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian) untuk memalsukan tanda tangan warga tersebut pada berkas serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahwa setelah berkas permohonan pinjaman bergulir fiktif tersebut telah dilengkapi oleh Terdakwa, kemudian berkas tersebut diserahkan kembali kepada Sdr. SANTOSO selaku Manajer UPK BKM Mitra Usaha Mandiri untuk dimintakan tanda tangan persetujuan pinjaman bergulir tersebut tanpa melalui proses verifikasi. Selanjutnya Terdakwa selaku kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), namun dana pinjaman tersebut tidak diserahkan kepada warga masyarakat yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman tersebut melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
Terdakwa telah mengajukan pinjaman bergulir fiktif atas nama KSM MANDIRI pada tanggal 31 Desember 2014 dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 59/392/2014 tanggal 31 Desember 2014 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM, lalu Terdakwa meminta bantuan Sdr. SANTOSO (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian) untuk memalsukan tanda tangan warga tersebut pada berkas serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahwa setelah berkas permohonan pinjaman bergulir fiktif tersebut telah dilengkapi oleh Terdakwa, kemudian berkas tersebut diserahkan kembali kepada Sdr. SANTOSO selaku Manajer UPK BKM Mitra Usaha Mandiri untuk dimintakan tanda tangan persetujuan pinjaman bergulir tersebut tanpa melalui proses verifikasi. Selanjutnya Terdakwa selaku kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), namun dana pinjaman tersebut tidak diserahkan kepada warga masyarakat yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman tersebut melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
Terdakwa telah mengajukan pinjaman bergulir fiktif atas nama KSM BANGUN YASA pada tanggal dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 02/423/2015 tanggal 30 Januari 2015 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM, lalu Terdakwa meminta bantuan Sdr. SANTOSO (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian) untuk memalsukan tanda tangan warga tersebut pada berkas serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahwa setelah berkas permohonan pinjaman bergulir fiktif tersebut telah dilengkapi oleh Terdakwa, kemudian berkas tersebut diserahkan kembali kepada Sdr. SANTOSO selaku Manajer UPK BKM Mitra Usaha Mandiri untuk dimintakan tanda tangan persetujuan pinjaman bergulir tersebut tanpa melalui proses verifikasi. Selanjutnya Terdakwa selaku kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), namun dana pinjaman tersebut tidak diserahkan kepada warga masyarakat yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman tersebut melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
Terdakwa telah mengajukan pinjaman bergulir fiktif atas nama KSM JAYA pada tanggal 27 Februari 2015 dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 05/515/2015 tanggal 27 Februari 2015 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM, lalu Terdakwa meminta bantuan Sdr. SANTOSO (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian) untuk memalsukan tanda tangan warga tersebut pada berkas serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahwa setelah berkas permohonan pinjaman bergulir fiktif tersebut telah dilengkapi oleh Terdakwa, kemudian berkas tersebut diserahkan kembali kepada Sdr. SANTOSO selaku Manajer UPK BKM Mitra Usaha Mandiri untuk dimintakan tanda tangan persetujuan pinjaman bergulir tersebut tanpa melalui proses verifikasi. Selanjutnya Terdakwa selaku kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), namun dana pinjaman tersebut tidak diserahkan kepada warga masyarakat yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman tersebut melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
Terdakwa telah mengajukan pinjaman bergulir fiktif atas nama KSM SP UTOMO pada tanggal 27 Februari 2015 dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 07/514/01/14 tanggal 27 Februari 2015 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM tanpa ada tanda tangan yang bersangkutan, serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Selanjutnya Terdakwa mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), namun Terdakwa tidak menyerahkan kepada warga masyarakat yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman tersebut melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
Terdakwa telah melakukan pinjaman bergulir fiktif atas nama KSM RODO MEDE pada tanggal 31 Maret 2015 dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 09/519/0215 tanggal 31 Maret 2015 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM, lalu Terdakwa meminta bantuan Sdr. SANTOSO (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian) untuk memalsukan tanda tangan warga tersebut pada berkas serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahwa setelah berkas permohonan pinjaman bergulir fiktif tersebut telah dilengkapi oleh Terdakwa, kemudian berkas tersebut diserahkan kembali kepada Sdr. SANTOSO selaku Manajer UPK BKM Mitra Usaha Mandiri untuk dimintakan tanda tangan persetujuan pinjaman bergulir tersebut tanpa melalui proses verifikasi. Selanjutnya Terdakwa selaku kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), namun dana pinjaman tersebut tidak diserahkan kepada warga masyarakat yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman tersebut melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
Terdakwa telah melakukan pinjaman bergulir fiktif atas nama KSM BERKAH MOTOR pada tanggal 30 April 2015 dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 14/486/01/15 tanggal 30 April 2015 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM, lalu Terdakwa meminta bantuan Sdr. SANTOSO (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian) untuk memalsukan tanda tangan warga tersebut pada berkas serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahwa setelah berkas permohonan pinjaman bergulir fiktif tersebut telah dilengkapi oleh Terdakwa, kemudian berkas tersebut diserahkan kembali kepada Sdr. SANTOSO selaku Manajer UPK BKM Mitra Usaha Mandiri untuk dimintakan tanda tangan persetujuan pinjaman bergulir tersebut tanpa melalui proses verifikasi. Selanjutnya Terdakwa selaku kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), namun dana pinjaman tersebut tidak diserahkan kepada warga masyarakat yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman tersebut melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
Terdakwa telah mengajukan pinjaman bergulir fiktif atas nama KSM SP REJEKI pada tanggal 30 April 2015 dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 68/477/02/15 tanggal 30 April 2015 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM tanpa ada tanda tangan yang bersangkutan, serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Selanjutnya Terdakwa mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), namun Terdakwa tidak menyerahkan kepada warga masyarakat yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman tersebut melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
Terdakwa telah melakukan pinjaman bergulir fiktif atas nama KSM MAKMUR JAYA pada tanggal 29 Mei 2015 dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 16/522/01/15 tanggal 29 Mei 2015 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM, lalu Terdakwa meminta bantuan Sdr. SANTOSO (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian) untuk memalsukan tanda tangan warga tersebut pada berkas serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahwa setelah berkas permohonan pinjaman bergulir fiktif tersebut telah dilengkapi oleh Terdakwa, kemudian berkas tersebut diserahkan kembali kepada Sdr. SANTOSO selaku Manajer UPK BKM Mitra Usaha Mandiri untuk dimintakan tanda tangan persetujuan pinjaman bergulir tersebut tanpa melalui proses verifikasi. Selanjutnya Terdakwa selaku kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun dana pinjaman tersebut tidak diserahkan kepada warga masyarakat yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman tersebut melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa.
Bahwa untuk menghindari catatan merah pengembalian pada pembukuan kas atas piutang fiktif tersebut, maka Terdakwa melakukan sejumlah pembayaran angsuran pinjaman tersebut sejumlah Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa juga telah membuat beberapa surat pernyataan, yaitu sebagai berikut:
1 (satu) lembar surat Pernyataan tertanggal 01 Juni 2015 yang pada pokoknya berisi mengenai pengakuan Terdakwa melakukan pinjaman bergulir menggunakan nama warga Desa Gondangmanis sebanyak 50 (lima puluh) orang tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dengan total nilai pinjaman sejumlah Rp.65.615.000,- (enam puluh lima juta enam ratus lima belas ribu rupiah);
1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 01 Juni 2015 yang pada pokoknya berisi mengenai pengakuan Terdakwa melakukan pinjaman bergulir menggunakan nama warga Desa Gondangmanis sebanyak 20 (dua puluh) orang tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dengan total nilai pinjaman sejumlah Rp.34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 17 Desember 2015 yang pada pokoknya berisi mengenai pengakuan Terdakwa melakukan pinjaman bergulir menggunakan nama/ KTP fiktif dengan total nilai pinjaman sejumlah Rp.100.415.000,- (seratus juta empat ratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Hasil Audit dari Tim Audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pinjaman Bergulir Tahun 2014 dan Tahun 2015 Pada UPK BKM MITRA USAHA MANDIRI DESA GONDANG MANIS, KECAMATAN BAE, KABUPATEN KUDUS tertanggal 13 Februari 2018 dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebagai berikut:
Berdasarkan bukti dan metode yang dilakukan oleh Tim Audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.162.855.000,- (seratus enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| 1) | Realisasi pencairan pinjaman dana bergulir 15 KSM | Rp. 176.000.000,- |
| 2) | Jumlah pinjaman dana bergulir yang diterima oleh anggota KSM | Rp. 11.500.000,- |
| 3) | Jumlah pinjaman dana bergulir yang tidak diterima anggota KSM yang berhak (1 – 2) | Rp. 164.500.000,- |
| 4) | Potongan biaya administrasi (1 % X butir 3) | Rp. 1.645.000,- |
| 5) | Jumlah kerugian keuangan negara (3 – 4) | Rp. 162.855.000,- |
Bahwa dana pinjaman bergulir fiktif yang diterima oleh Terdakwa dari UPK BKM MITRA USAHA MANDIRI tersebut digunakan oleh Terdakwa sebagai modal usaha peternakan lele miliknya.
Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pinjaman bergulir menggunakan data 15 (lima belas) KSM fiktif tersebut, sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp.162.855.000,- (seratus enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidiair
Bahwa Terdakwa ST YULIUS SOEYOED Bin SINGOREJO, pada suatu waktu antara bulan Maret tahun 2014 sampai dengan bulan Mei tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, bertempat di UPK BKM Mitra Usaha Mandiri yang terletak di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain di Kabupaten Kudus dan berdasarkan Undang-undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili perkara ini, “melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suat korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa BKM Mitra Usaha Mandiri merupakan badan/ lembaga yang dibentuk dengan tujuan membantu memberdayakan masyarakat, khususnya masyarakat Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus dalam menyelesaikan masalah kemiskinan, sosial dan lingkungan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, BKM Mitra Usaha Mandiri memiliki kegiatan sebagai berikut:
Kegiatan lingkungan (bersifat hibah), pembangunan fisik infrastruktur desa yang dilaksanakan melalui Unit Pengelola Lingkungan (UPL);
Kegiatan sosial (bersifat hibah), memberikan pelatihan, keterampilan kepada warga masyarakat, pemberian santunan, dan pemberian bantuan kepada anak sekolah melalui Unit Pengelola Sosial (UPS);
Kegiatan ekonomi, simpan-pinjam dalam bentuk pinjaman bergulir kepada masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang sifatnya wajib dikembalikan untuk dikelola kembali melalui Unit Pengelola Keuangan (UPK).
Bahwa sumber dana UPK BKM Mitra Usaha Mandiri diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan akumulasi jasa penguatan modal dari keuntungan atas pinjaman dana bergulir. Adapun perincian sumber pendanaan adalah sebagai berikut:
APBN.
Pada Tahun 1999 s/d Tahun 2000, BKM Mitra Usaha Mandiri telah menerima dana sejumlah Rp.188.000.000,- (seratus delapan puluh delapan juta rupiah) yang berasal dari Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP);
Pada Tahun 2013, BKM Mitra Usaha Mandiri telah menerima dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP) sebanyak 2 (dua) kali, yaitu dana sejumlah Rp.23.625.000,- (dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan dana sejumlah Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);
Akumulasi jasa penguatan modal dari keuntungan atas pinjaman dana bergulir sejumlah Rp.266.657.351,- (dua ratus enam puluh enam juta enam ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah).
Bahwa Terdakwa ST YULIUS SOEYOED Bin SINGOREJO selaku Kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Keorganisasian dan Pengawasan UPK dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai berikut:
Tugas:
Melakukan perencanaan kas untuk hari kerja berikutnya;
Menatakerjakan uang kas UPK pada awal hari kerja, saat operasi dan akhir hari;
Membayarkan pinjaman yang telah mendapatkan persetujuan atau putusan manajer;
Membayarkan penarikan tabungan tanggung renteng dan biaya pengeluaran lainnya yang telah mendapatkan persetujuan manajer;
Menerima setoran tabungan, angsuran atau pelunasan pinjaman dan jasa pinjaman atau setoran lainnya;
Melakukan penyetoran dan penarikan uang kas/ tunai ke dan dari Bank dan/ atau lembaga keuangan formal;
Memelihara aset dan inventaris UPK secara umum, dan khususnya yang secara langsung dipakainya;
Menyimpan sisa uang kas (saldo kas) dan perincian kas ke dalam brankas bersama-sama dengan pembuku; dan
Memberikan usulan-usulan perubahan-perubahan ketentuan pengelolaan UPK yang dinilai dapat memajukan UPK kepada Manajer UPK.
Tanggung jawab:
Bertanggung jawab kepada Manajer UPK mengenai pengelolaan kas UPK;
Bertanggung jawab atas kecukupan kas untuk kegiatan UPK;
Bersama pembuku bertanggung jawab atas sisa kas yang disimpan di peti besi (brankas); dan
Melaksanakan tugas - tugas lain yang diperintahkan oleh Manajer.
Bahwa Terdakwa telah melakukan pinjaman bergulir fiktif kepada Pihak UPK BKM Mitra Usaha Mandiri sebanyak 15 (lima belas) kali serta membuat surat perjanjian pinjaman atas kelima belas pinjaman bergulir fiktif tersebut, yaitu sebagai berikut:
Terdakwa telah mengajukan pinjaman bergulir fiktif atas nama KSM Makmur Mandiri pada tanggal 28 Maret 2014 dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 42/436/2014 tanggal 28 Maret 2014 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM tanpa ada tanda tangan yang bersangkutan, serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahwa selanjutnya, Terdakwa selaku kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri langsung mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) tanpa ada persetujuan dari Sdr. SOEHARDI (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian) selaku Manajer UPK BKM Mitra Usaha Mandiri ;
Terdakwa telah mengajukan pinjaman bergulir fiktif atas nama KSM Mitra Indah pada tanggal 30 September 2014 dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 43/439/2014 tanggal 30 september 2014 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM, lalu Terdakwa meminta bantuan Sdr. SANTOSO (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian) untuk memalsukan tanda tangan warga tersebut pada berkas serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahwa setelah berkas permohonan pinjaman bergulir fiktif tersebut telah dilengkapi oleh Terdakwa, kemudian berkas tersebut diserahkan kembali kepada Sdr. SANTOSO selaku Manajer UPK BKM Mitra Usaha Mandiri (menggantikan Sdr. SOEHARDI yang meninggal dunia) untuk dimintakan tanda tangan persetujuan pinjaman bergulir tersebut tanpa melalui proses verifikasi. Selanjutnya Terdakwa selaku kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), namun dana pinjaman tersebut tidak diserahkan kepada warga masyarakat yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman tersebut melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
Terdakwa telah mengajukan pinjaman bergulir fiktif atas nama KSM NGUDI BEJO pada tanggal 31 Oktober 2014 dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 49/483/2014 tanggal 31 Oktober 2014 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM, lalu Terdakwa meminta bantuan Sdr. SANTOSO (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian) untuk memalsukan tanda tangan warga tersebut pada berkas serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahwa setelah berkas permohonan pinjaman bergulir fiktif tersebut telah dilengkapi oleh Terdakwa, kemudian berkas tersebut diserahkan kembali kepada Sdr. SANTOSO selaku Manajer UPK BKM Mitra Usaha Mandiri untuk dimintakan tanda tangan persetujuan pinjaman bergulir tersebut tanpa melalui proses verifikasi. Selanjutnya Terdakwa selaku kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), namun dana pinjaman tersebut tidak diserahkan kepada warga masyarakat yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman tersebut melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
Terdakwa telah mengajukan pinjaman bergulir fiktif atas nama KSM MITRA BARU pada tanggal 28 November 2014 dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 54/458/02/14 tanggal 28 November 2014 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM, lalu Terdakwa meminta bantuan Sdr. SANTOSO (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian) untuk memalsukan tanda tangan warga tersebut pada berkas serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahwa setelah berkas permohonan pinjaman bergulir fiktif tersebut telah dilengkapi oleh Terdakwa, kemudian berkas tersebut diserahkan kembali kepada Sdr. SANTOSO selaku Manajer UPK BKM Mitra Usaha Mandiri untuk dimintakan tanda tangan persetujuan pinjaman bergulir tersebut tanpa melalui proses verifikasi. Selanjutnya Terdakwa selaku kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), namun dana pinjaman tersebut tidak diserahkan kepada warga masyarakat yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman tersebut melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
Terdakwa telah mengajukan pinjaman bergulir fiktif atas nama KSM USAHA BARU pada tanggal 28 November 2014 dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 53/474/02/14 tanggal 28 November 2014 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM, lalu Terdakwa meminta bantuan Sdr. SANTOSO (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian) untuk memalsukan tanda tangan warga tersebut pada berkas serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahwa setelah berkas permohonan pinjaman bergulir fiktif tersebut telah dilengkapi oleh Terdakwa, kemudian berkas tersebut diserahkan kembali kepada Sdr. SANTOSO selaku Manajer UPK BKM Mitra Usaha Mandiri untuk dimintakan tanda tangan persetujuan pinjaman bergulir tersebut tanpa melalui proses verifikasi. Selanjutnya Terdakwa selaku kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), namun dana pinjaman tersebut tidak diserahkan kepada warga masyarakat yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman tersebut melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
Terdakwa telah mengajukan pinjaman bergulir fiktif pada tanggal atas nama KSM MUNCUL BERKAH dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 57/372/02/2014 tanggal 31 Desember 2014 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM, lalu Terdakwa meminta bantuan Sdr. SANTOSO (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian) untuk memalsukan tanda tangan warga tersebut pada berkas serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahwa setelah berkas permohonan pinjaman bergulir fiktif tersebut telah dilengkapi oleh Terdakwa, kemudian berkas tersebut diserahkan kembali kepada Sdr. SANTOSO selaku Manajer UPK BKM Mitra Usaha Mandiri untuk dimintakan tanda tangan persetujuan pinjaman bergulir tersebut tanpa melalui proses verifikasi. Selanjutnya Terdakwa selaku kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), namun dana pinjaman tersebut tidak diserahkan kepada warga masyarakat yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman tersebut melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
Terdakwa telah mengajukan pinjaman bergulir fiktif atas nama KSM SUMBER URIP pada tanggal 31 Desember 2014 dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 58/475/03/2014 tanggal 31 Desember 2014 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM, lalu Terdakwa meminta bantuan Sdr. SANTOSO (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian) untuk memalsukan tanda tangan warga tersebut pada berkas serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahwa setelah berkas permohonan pinjaman bergulir fiktif tersebut telah dilengkapi oleh Terdakwa, kemudian berkas tersebut diserahkan kembali kepada Sdr. SANTOSO selaku Manajer UPK BKM Mitra Usaha Mandiri untuk dimintakan tanda tangan persetujuan pinjaman bergulir tersebut tanpa melalui proses verifikasi. Selanjutnya Terdakwa selaku kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), namun dana pinjaman tersebut tidak diserahkan kepada warga masyarakat yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman tersebut melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
Terdakwa telah mengajukan pinjaman bergulir fiktif atas nama KSM MANDIRI pada tanggal 31 Desember 2014 dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 59/392/2014 tanggal 31 Desember 2014 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM, lalu Terdakwa meminta bantuan Sdr. SANTOSO (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian) untuk memalsukan tanda tangan warga tersebut pada berkas serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahwa setelah berkas permohonan pinjaman bergulir fiktif tersebut telah dilengkapi oleh Terdakwa, kemudian berkas tersebut diserahkan kembali kepada Sdr. SANTOSO selaku Manajer UPK BKM Mitra Usaha Mandiri untuk dimintakan tanda tangan persetujuan pinjaman bergulir tersebut tanpa melalui proses verifikasi. Selanjutnya Terdakwa selaku kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), namun dana pinjaman tersebut tidak diserahkan kepada warga masyarakat yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman tersebut melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
Terdakwa telah mengajukan pinjaman bergulir fiktif atas nama KSM BANGUN YASA pada tanggal dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 02/423/2015 tanggal 30 Januari 2015 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM, lalu Terdakwa meminta bantuan Sdr. SANTOSO (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian) untuk memalsukan tanda tangan warga tersebut pada berkas serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahwa setelah berkas permohonan pinjaman bergulir fiktif tersebut telah dilengkapi oleh Terdakwa, kemudian berkas tersebut diserahkan kembali kepada Sdr. SANTOSO selaku Manajer UPK BKM Mitra Usaha Mandiri untuk dimintakan tanda tangan persetujuan pinjaman bergulir tersebut tanpa melalui proses verifikasi. Selanjutnya Terdakwa selaku kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), namun dana pinjaman tersebut tidak diserahkan kepada warga masyarakat yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman tersebut melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
Terdakwa telah mengajukan pinjaman bergulir fiktif atas nama KSM JAYA pada tanggal 27 Februari 2015 dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 05/515/2015 tanggal 27 Februari 2015 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM, lalu Terdakwa meminta bantuan Sdr. SANTOSO (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian) untuk memalsukan tanda tangan warga tersebut pada berkas serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahwa setelah berkas permohonan pinjaman bergulir fiktif tersebut telah dilengkapi oleh Terdakwa, kemudian berkas tersebut diserahkan kembali kepada Sdr. SANTOSO selaku Manajer UPK BKM Mitra Usaha Mandiri untuk dimintakan tanda tangan persetujuan pinjaman bergulir tersebut tanpa melalui proses verifikasi. Selanjutnya Terdakwa selaku kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), namun dana pinjaman tersebut tidak diserahkan kepada warga masyarakat yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman tersebut melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
Terdakwa telah mengajukan pinjaman bergulir fiktif atas nama KSM SP UTOMO pada tanggal 27 Februari 2015 dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 07/514/01/14 tanggal 27 Februari 2015 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM tanpa ada tanda tangan yang bersangkutan, serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Selanjutnya Terdakwa mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), namun Terdakwa tidak menyerahkan kepada warga masyarakat yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman tersebut melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
Terdakwa telah melakukan pinjaman bergulir fiktif atas nama KSM RODO MEDE pada tanggal 31 Maret 2015 dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 09/519/0215 tanggal 31 Maret 2015 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM, lalu Terdakwa meminta bantuan Sdr. SANTOSO (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian) untuk memalsukan tanda tangan warga tersebut pada berkas serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahwa setelah berkas permohonan pinjaman bergulir fiktif tersebut telah dilengkapi oleh Terdakwa, kemudian berkas tersebut diserahkan kembali kepada Sdr. SANTOSO selaku Manajer UPK BKM Mitra Usaha Mandiri untuk dimintakan tanda tangan persetujuan pinjaman bergulir tersebut tanpa melalui proses verifikasi. Selanjutnya Terdakwa selaku kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), namun dana pinjaman tersebut tidak diserahkan kepada warga masyarakat yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman tersebut melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
Terdakwa telah melakukan pinjaman bergulir fiktif atas nama KSM BERKAH MOTOR pada tanggal 30 April 2015 dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 14/486/01/15 tanggal 30 April 2015 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM, lalu Terdakwa meminta bantuan Sdr. SANTOSO (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian) untuk memalsukan tanda tangan warga tersebut pada berkas serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahwa setelah berkas permohonan pinjaman bergulir fiktif tersebut telah dilengkapi oleh Terdakwa, kemudian berkas tersebut diserahkan kembali kepada Sdr. SANTOSO selaku Manajer UPK BKM Mitra Usaha Mandiri untuk dimintakan tanda tangan persetujuan pinjaman bergulir tersebut tanpa melalui proses verifikasi. Selanjutnya Terdakwa selaku kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), namun dana pinjaman tersebut tidak diserahkan kepada warga masyarakat yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman tersebut melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
Terdakwa telah mengajukan pinjaman bergulir fiktif atas nama KSM SP REJEKI pada tanggal 30 April 2015 dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 68/477/02/15 tanggal 30 April 2015 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM tanpa ada tanda tangan yang bersangkutan, serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Selanjutnya Terdakwa mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), namun Terdakwa tidak menyerahkan kepada warga masyarakat yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman tersebut melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
Terdakwa telah melakukan pinjaman bergulir fiktif atas nama KSM MAKMUR JAYA pada tanggal 29 Mei 2015 dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 16/522/01/15 tanggal 29 Mei 2015 yang dilakukan dengan cara mengisi kelengkapan berkas yang seharusnya diisi oleh warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam KSM, lalu Terdakwa meminta bantuan Sdr. SANTOSO (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian) untuk memalsukan tanda tangan warga tersebut pada berkas serta melampirkan data pribadi warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahwa setelah berkas permohonan pinjaman bergulir fiktif tersebut telah dilengkapi oleh Terdakwa, kemudian berkas tersebut diserahkan kembali kepada Sdr. SANTOSO selaku Manajer UPK BKM Mitra Usaha Mandiri untuk dimintakan tanda tangan persetujuan pinjaman bergulir tersebut tanpa melalui proses verifikasi. Selanjutnya Terdakwa selaku kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri mencairkan dana pinjaman bergulir tersebut sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun dana pinjaman tersebut tidak diserahkan kepada warga masyarakat yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman tersebut melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa.
Bahwa untuk menghindari catatan merah pengembalian pada pembukuan kas atas piutang fiktif tersebut, maka Terdakwa melakukan sejumlah pembayaran angsuran pinjaman tersebut sejumlah Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa juga telah membuat beberapa surat pernyataan, yaitu sebagai berikut:
1 (satu) lembar surat Pernyataan tertanggal 01 Juni 2015 yang pada pokoknya berisi mengenai pengakuan Terdakwa melakukan pinjaman bergulir menggunakan nama warga Desa Gondangmanis sebanyak 50 (lima puluh) orang tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dengan total nilai pinjaman sejumlah Rp.65.615.000,- (enam puluh lima juta enam ratus lima belas ribu rupiah);
1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 01 Juni 2015 yang pada pokoknya berisi mengenai pengakuan Terdakwa melakukan pinjaman bergulir menggunakan nama warga Desa Gondangmanis sebanyak 20 (dua puluh) orang tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dengan total nilai pinjaman sejumlah Rp.34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 17 Desember 2015 yang pada pokoknya berisi mengenai pengakuan Terdakwa melakukan pinjaman bergulir menggunakan nama/ KTP fiktif dengan total nilai pinjaman sejumlah Rp.100.415.000,- (seratus juta empat ratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Hasil Audit dari Tim Audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pinjaman Bergulir Tahun 2014 dan Tahun 2015 Pada UPK BKM MITRA USAHA MANDIRI DESA GONDANG MANIS, KECAMATAN BAE, KABUPATEN KUDUS tertanggal 13 Februari 2018 dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebagai berikut:
Berdasarkan bukti dan metode yang dilakukan oleh Tim Audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 162.855.000,- (seratus enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| 1) | Realisasi pencairan pinjaman dana bergulir 15 KSM | Rp. 176.000.000,- |
| 2) | Jumlah pinjaman dana bergulir yang diterima oleh anggota KSM | Rp. 11.500.000,- |
| 3) | Jumlah pinjaman dana bergulir yang tidak diterima anggota KSM yang berhak (1 – 2) | Rp. 164.500.000,- |
| 4) | Potongan biaya administrasi (1 % X butir 3) | Rp. 1.645.000,- |
| 5) | Jumlah kerugian keuangan negara (3 – 4) | Rp. 162.855.000,- |
Bahwa dana pinjaman bergulir fiktif yang diterima oleh Terdakwa dari UPK BKM MITRA USAHA MANDIRI tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangannya selaku kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri dengan melakukan pencairan pinjaman bergulir fiktif tersebut atas 15 (lima belas) KSM fiktif tersebut, sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp.162.855.000,- (seratus enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kudus telah mengajukan tuntutan di persidangan tanggal 19 September 2018 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ST YULIUS SOEYOED Bin SINGOREJO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ST YULIUS SOEYOED Bin SINGOREJO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa selama Terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa ST YULIUS SOEYOED Bin SINGOREJO sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa ST YULIUS SOEYOED Bin SINGOREJO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.154.557.500,00 (seratus lima puluh empat juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan terhadap barang bukti yang telah disita: Dari SUPARWADI bin MATRIKAN KASRANI
1 (satu) buah buku Petunjuk Teknis Pinjaman Bergulir dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya.
1 (satu) buah buku Petunjuk Teknis Keorganisasian dan Pengawas UPK dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya.
1 (satu) buah buku Anggaran Dasar Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.
1 (satu) buah buku Anggaran Rumah Tangga Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.
1 (satu) buah buku Profil BKM “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.
1 (satu) berkas Akta Pendirian Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “MITRA USAHA MANDIRI” Nomor 5 dari Kantor Notaris LAFITA KATIRI, S.H., tanggal 13 Maret 2000.
1 (satu) berkas Akta Perubahan Susunan Pengurus dan Anggaran Dasar Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “MITRA USAHA MANDIRI” Nomor: 16 dari Kantor Notaris H. PAIMAN, S.H., tanggal 27 Agustus 2007.
1 (satu) berkas Turunan Akta Perubahan Susunan Pengurus dan Anggaran Dasar Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “MITRA USAHA MANDIRI” Nomor: 16 dari Kantor Notaris H. PAIMAN, S.H., tanggal 27 Agustus 2007.
1 (satu) berkas Akta Perubahan Susunan Pengurus dan Anggaran Dasar Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “MITRA USAHA MANDIRI” Nomor: 06 dari Kantor Notaris H. PAIMAN, S.H., tanggal 9 April 2012.
1 (satu) buah buku Rembug Warga Tahunan (RWT) Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Tahun Buku 2014.
1 (satu) buah buku Rembug Warga Tahunan (RWT) Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Tahun Buku 2015.
1 (satu) buah buku Laporan Auditor Independen Atas Laporan Keuangan BKM “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah Untuk Tahun Yang Berakhir 2015, Nomor: 312/LAI-LK/KAP.R/V/2016 tanggal 30 Mei 2016 dari Kantor Akuntan Publik Dr. RAHARDJA, M.Si., CPA.
1 (satu) buah buku Management Letter Atas Laporan Keuangan BKM “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah Untuk Tahun Yang Berakhir 2015, Nomor: 190/ML-KAP.R/V/2016, tanggal 30 Mei 2016 dari Kantor Akuntan Publik Dr. RAHARDJA, M.Si., CPA.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari Sdr. YULIUS SOEJOED, tanggal 1 Juni 2015 tentang pengakuan telah menggunakan nama 50 (lima puluh) orang anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), total pinjaman sebesar Rp.65.615.000,00 (enam puluh lima juta enam ratus lima belas ribu rupiah).
1 (satu) lembar lampiran rekapitulasi KSM dan nominal yang digunakan oleh Sdr. YULIUS SOEJOED, dengan total nilai pinjaman sebesar Rp.65.615.000,00 (enam puluh lima juta enam ratus lima belas ribu rupiah), yang ditandatangani oleh Sdr. YULIUS SOEJOED.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari Sdr. YULIUS SOEJOED, tanggal 1 Juni 2015 tentang pengakuan telah menggunakan nama 20 (dua puluh) orang anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), total pinjaman sebesar Rp.34.800.000,00 (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar daftar pinjaman tambahan Sdr. YULIUS SOEJOED dengan total pinjaman sebesar Rp.34.800.000,00 (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. YULIUS SOEJOED.
1 (satu) lembar surat penyataan dari Sdr. YULIUS SOEJOED, tanggal 17 Desember 2015 tentang pengakuan mempunyai pinjaman dengan menggunakan Proposal KSM serta nama/ KTP fiktif sebesar Rp.100.415.000,00 (seratus juta empat ratus lima belas ribu rupiah).
2 (dua) lembar pinjaman KSM a.n. YULIUS SOEJOED sampai dengan bulan Juni 2015, yang menggunakan nama orang lain dengan total pinjaman sebesar Rp.100.415.000,00 (seratus juta empat ratus lima belas ribu rupiah).
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 59/ 392/03/2014, KSM MANDIRI, Ketua: SOEYOED, RT. 1 RW. 11.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 16/ 522/01/15, KSM MAKMUR JAYA, Ketua: JAMILIN, RT 4 RW 2.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 14/486/01/15, KSM BERKAH MOTOR, Ketua : KUSNADI, RT 6 RW. 5.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 02/432/01/15, KSM BANGUN YASA, Ketua : SUPRIYADI, RT. 8 RW. 7
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 13/456/03/14, KSM MAKMUR MANDIRI, Ketua: AGUSTINA DIN, RT. 1 RW. 11.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 05/515/01/2015, KSM JAYA, Ketua: TRIMO, RT. 1 RW. 11.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 09/519/01/15, KSM RODO MEDE, Ketua: UNTARI, RT. 3 RW. 3.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 43/439/03/14, KSM MITRA INDAH, Ketua: NERA, RT. 9 RW. 7.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 49/483/02/2014, KSM NGUDI BEJO, Ketua.: MUHARJO, RT. 5 RW. 4.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 53/ 474/02/14, KSM USAHA BARU, Ketua: SUKARDI, RT 2 RW 5.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 54/458/02/14, KSM MITRA BARU, Ketua : KARSUMAN, RT. 3 RW.10.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 17/475/02/2014, KSM SUMBER URIP, Ketua: IIF ISMAWATI, RT. 9 RW. 2.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 58/475/03/2014, KSM SUMBER URIP, Ketua: IIF ISMAWATI, RT.9 RW. 2.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 57/372/02/2014, KSM MUNCUL BERKAH, Ketua: LIKHAYATUN, RT. 2 RW. 8.
1 (satu) buah buku Kinerja Unit Pengelola Keuangan (UPK) Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.
1 (satu) buah buku Laporan Pembukuan UPK Tahun 2015 Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.
1 (satu) buah buku Laporan Pembukuan UPK Tahun 2016 Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.
1 (satu) lembar Berita Acara Pembenahan Kelengkapan Kepengurusan Anggota BKM, Sekretariat dan UPK, tanggal 15 Juni 2015.
1 (satu) lembar Keputusan Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus, Nomor: 01/BKM/VII/2015 tentang Pemberhentian Unit Pengelola Keuangan Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI”, tanggal 1 Juli 2015.
dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui SUPARWADI bin MATRIKAN KASRANI.
Dari NIKEN WIDYASTUTI binti SUGIYANTO (alm)
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja Nomor: 0679/I/SPK/SNVT-PBL/KDS/2012.
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja Nomor: 0657/II/SPK/SNVT-PBL/KDS/2013.
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja Nomor: 0626/I/SPK/SNVT-PBL/KDS/2014.
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja Nomor: 0628/HK.02.03/SPK II/P2KP-KDS/PT/PKPPB JT/2015.
1 (satu) buah buku Format Pemanfaatan Dana BLM Reguler Tahap 2 Tahun 2013 BKM Mitra Usaha Mandiri.
1 (satu) buah buku Format Pemanfaatan Dana BLM Reguler Tahap 1 Tahun 2014 BKM Mitra Usaha Mandiri.
15 (lima belas) lembar dokumen kegiatan BLM BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2014. (yang diterima Berita Acara Penetapan Prioritas usulan kegiatan BLM Tahap 2 2007 (BAPPUK BLM Tahap 2).
dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui NIKEN WIDYASTUTI binti SUGIYANTO (alm).
Dari DWI ENDANG LESTARI binti SUPARMAN
1 (satu) buah buku realisasi pinjaman UPK BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupauen Kudus.
1 (satu) buah buku tabungan Bank Syariah Mandiri dengan nomor rekening 7103058249 atas nama BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.
1 (satu) buah buku tabungan Bank Syariah Mandiri dengan nomor rekening 7035318091 atas nama UPK BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus. (Tanpa cover depan Butab)
1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari AFIF ROHANA (anak saudari H. YAN AMBARI) tertanggal 17 Desember 2015.
1 (satu) lembar posisi pinjaman keluarga saudara H. SOEHARDI.
6 (enam) lembar tanda setoran Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Bae Kudus.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari saudara A. SANTOSO tertanggal 1 Juni 2015.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari saudara A. SANTOSO tertanggal 17 Desember 2015.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari saudara ARENA BELLY tertanggal 1 Juni 2015.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari saudara ARENA BELLY tertanggal 17 Desember 2015.
1 (satu) lembar rekapan pinjaman. (tanpa ada judul).
dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui DWI ENDANG LESTARI binti SUPARMAN.
Dari JUNAITY RAHAJUNINGSIH binti JOEWONO.
1 (satu) buah buku dokumen pencairan dana BLM Reguler 2014 Tahap 1 APBN BKM Mitra Usaha Mandiri.
1 (satu) buah buku dokumen pencairan dana BLM Reguler 2014 Tahap 2 APBN BKM Mitra Usaha Mandiri.
dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui JUNAITY RAHAJUNINGSIH binti JOEWONO.
Dari ABDJAD ATFIYAH NOOR binti ABDUL JAMIL.
2 (dua) lembar foto copy Surat Keputusan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kudus Nomor: 050/0211/2014 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-Mandiri Perkotaan) di Kabupaten Kudus Tahun 2014.
1 (satu) buah buku Laporan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan di Kabupaten Kudus Tahun 2015.
1 (satu) buah buku Laporan Keuangan BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis Kec. Bae Kab. Kudus untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan Laporan Auditor Independen.
dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui ABDJAD ATFIYAH NOOR binti ABDUL JAMIL.
Dari ARENA BELLY bin KARTIKO.
2 (dua) buah buku tabungan Bank Syariah Mandiri Cabang Kudus dengan nomor rekening 7035318725 atas nama BKM MITRA USAHA MANDIRI Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus. (cover Butab terpotong sebagian).
1 (satu) berkas permohonan pinjaman bergulir Nomor: 40/467/02/2014 atas nama KSM SEMERU BARU dengan Ketua KSM atas nama SRI HARTINI.
1 (satu) berkas permohonan pinjaman bergulir Nomor: 09/470/01/15 atas nama KSM SP. MURIA dengan Ketua KSM atas nama ARENA BELLI.
1 (satu) lembar bukti setoran atas nama KSM SP. MURIA Nomor Pinjaman 09/470/01/15 tertanggal 17 November 2017.
7 (tujuh) lembar foto copy realisasi pinjaman BKM Mitra Usaha Mandiri. (tanpa judul).
dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui saksi ARENA BELLY bin KARTIKO.
Dari MOHAMMAD SYAFRUDIN, ST bin H. RIFA’I NOOR (alm).
7 (tujuh) lembar foto copy dokumen Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 Nomor: 0833/033-05.5.01/13/2012 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
7 (tujuh) lembar foto copy dokumen Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor: DIPA-033.05.5.502979/2013 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
8 (delapan) lembar foto copy dokumen Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor: SP DIPA-033.05.1.502979/2014 beserta lampirannya yang telah dilagalisir.
7 (tujuh) lembar foto copy dokumen Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor: SP DIPA-033.05.5.502981/2014 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
18 (delapan belas) lembar foto copy dokumen Surat Permintaan Pembayaran tertanggal 15 Mei 2012 Nomor: 00001/SPP/Satker PIP Kds/2012 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
13 (tiga belas) lembar foto copy dokumen Surat Permintaan Pembayaran tertanggal 09 September 2014 Nomor: 00088/Satker PIP/PNPMMP/CKTR/2014 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
9 (sembilan) lembar foto copy dokumen Surat Permintaan Pembayaran tertanggal 21 Oktober 2014 Nomor: 00091/ Satker PIP/ PNPMMP/ CKTR/2014 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
18 (tiga belas) lembar foto copy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara tanggal 03 Juli 2013 Nomor 806098C/129/112 Tahun Anggaran 2013 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
10 (sepuluh) lembar foto copy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara tanggal 25 Oktober 2013 Nomor 041133G/129/112 Tahun Anggaran 2013 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui saksi MOHAMMAD SYAFRUDIN, ST bin H. RIFA’I NOOR (alm).
Dari DWI ENDANG LESTARI binti SUPARMAN.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 42/436/03/14 dari KSM MAKMUR MANDIRI.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 43/439/03/2014 dari KSM MITRA INDAH.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 49/483/02/2014 dari KSM NGUDI BEJO.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 54/458/02/2014 dari KSM MITRA BARU.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 53/474/02/2014 dari KSM USAHA BARU.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 57/372/02/2014 dari KSM MUNCUL BERKAH.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 58/475/03/2014 dari KSM SUMBER URIP.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 59/392/03/2014 dari KSM MANDIRI.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 02/423/01/2015 dari KSM BANGUN YASA.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 05/515/01/2015 dari KSM JAYA.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 07/514/01/2015 dari KSM SP. UTOMO.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 09/519/01/2015 dari KSM RODO MEDE.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 14/486/01/2015 dari KSM BERKAH MOTOR.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 08/477/02/2015 dari KSM SP. REJEKI.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 16/522/01/2015 dari KSM MAKMUR JAYA.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 14/486/01/15 KSM BERKAH MOTOR tanggal 15 Juli 2015.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 14/486/01/15 KSM BERKAH MOTOR tanggal 08 Agustus 2017.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 14/486/01/15 KSM BERKAH MOTOR tanggal 21 Desember 2017.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 14/486/01/15 KSM BERKAH MOTOR tanggal 03 Januari 2018.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 03 Juli 2015. (ada coretan)
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 31 Agustus 2015.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman : 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 13 Oktober 2015.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 30 Oktober 2015.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 30 November 2015.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 05 Januari 2016.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 01 Februari 2016.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 29 Februari 2016.
2 (dua) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 30 Maret 2016.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 54/458/02/14 KSM MITRA BARU tanggal 08 Juli 2015.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 54/458/02/14 KSM MITRA BARU tanggal 11 Agustus 2015.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 54/458/02/14 KSM MITRA BARU tanggal 11 September 2015.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 54/458/02/14 KSM MITRA BARU tanggal 07 Oktober 2015.
1 (satu) buah Buku Kas Harian Tahun 2014/2015.
dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui saksi DWI ENDANG LESTARI binti SUPARMAN.
6. Membebankan kepada Terdakwa ST YULIUS SOEYOED Bin SINGOREJO untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 3 Oktober 2018 Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ST YULIUS SOEYOED Bin SINGODIREJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa ST YULIUS SOEYOED Bin SINGODIREJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana dakwaan subsidiair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.100.415.000,- (seratus juta empat ratus lima belas ribu rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap , maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti, berupa:
Dari SUPARWADI bin MATRIKAN KASRANI
1 (satu) buah buku Petunjuk Teknis Pinjaman Bergulir dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya.
1 (satu) buah buku Petunjuk Teknis Keorganisasian dan Pengawas UPK dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya.
1 (satu) buah buku Anggaran Dasar Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.
1 (satu) buah buku Anggaran Rumah Tangga Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.
1 (satu) buah buku Profil BKM “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.
1 (satu) berkas Akta Pendirian Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “MITRA USAHA MANDIRI” Nomor: 5 dari Kantor Notaris LAFITA KATIRI, S.H., tanggal 13 Maret 2000.
1 (satu) berkas Akta Perubahan Susunan Pengurus dan Anggaran Dasar Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “MITRA USAHA MANDIRI” Nomor: 16 dari Kantor Notaris H. PAIMAN, S.H., tanggal 27 Agustus 2007.
1 (satu) berkas Turunan Akta Perubahan Susunan Pengurus dan Anggaran Dasar Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “MITRA USAHA MANDIRI” Nomor: 16 dari Kantor Notaris H. PAIMAN, S.H., tanggal 27 Agustus 2007.
1 (satu) berkas Akta Perubahan Susunan Pengurus dan Anggaran Dasar Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “MITRA USAHA MANDIRI” Nomor: 06 dari Kantor Notaris H. PAIMAN, S.H., tanggal 9 April 2012.
1 (satu) buah buku Rembug Warga Tahunan (RWT) Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Tahun Buku 2014.
1 (satu) buah buku Rembug Warga Tahunan (RWT) Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Tahun Buku 2015.
1 (satu) buah buku Laporan Auditor Independen Atas Laporan Keuangan BKM “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah Untuk Tahun Yang Berakhir 2015, Nomor: 312/LAI-LK/KAP.R/V/2016 tanggal 30 Mei 2016 dari Kantor Akuntan Publik Dr. RAHARDJA, M.Si., CPA.
1 (satu) buah buku Management Letter Atas Laporan Keuangan BKM “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah Untuk Tahun Yang Berakhir 2015, Nomor: 190/ML-KAP.R/V/2016, tanggal 30 Mei 2016 dari Kantor Akuntan Publik Dr. RAHARDJA, M.Si., CPA.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari Sdr. YULIUS SOEJOED, tanggal 1 Juni 2015 tentang pengakuan telah menggunakan nama 50 (lima puluh) orang anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), total pinjaman sebesar Rp.65.615.000,00 (enam puluh lima juta enam ratus lima belas ribu rupiah).
1 (satu) lembar lampiran rekapitulasi KSM dan nominal yang digunakan oleh Sdr. YULIUS SOEJOED, dengan total nilai pinjaman sebesar Rp.65.615.000,00 (enam puluh lima juta enam ratus lima belas ribu rupiah), yang ditandatangani oleh Sdr. YULIUS SOEJOED.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari Sdr. YULIUS SOEJOED, tanggal 1 Juni 2015 tentang pengakuan telah menggunakan nama 20 (dua puluh) orang anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), total pinjaman sebesar Rp.34.800.000,00 (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar daftar pinjaman tambahan Sdr. YULIUS SOEJOED dengan total pinjaman sebesar Rp.34.800.000,00 (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. YULIUS SOEJOED.
1 (satu) lembar surat penyataan dari Sdr. YULIUS SOEJOED, tanggal 17 Desember 2015 tentang pengakuan mempunyai pinjaman dengan menggunakan Proposal KSM serta nama/KTP fiktif sebesar Rp.100.415.000,00 (seratus juta empat ratus lima belas ribu rupiah).
2 (dua) lembar pinjaman KSM a.n. YULIUS SOEJOED sampai dengan bulan Juni 2015, yang menggunakan nama orang lain dengan total pinjaman sebesar Rp.100.415.000,00 (seratus juta empat ratus lima belas ribu rupiah).
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 59/392/03/2014, KSM MANDIRI, Ketua: SOEYOED, RT. 1 RW. 11.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 16/522/01/15, KSM MAKMUR JAYA, Ketua: JAMILIN, RT 4 RW 2.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 14/486/01/15, KSM BERKAH MOTOR, Ketua : KUSNADI, RT. 6 RW. 5.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 02/432/01/15, KSM BANGUN YASA, Ketua : SUPRIYADI, RT. 8 RW. 7
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 13/456/03/14, KSM MAKMUR MANDIRI, Ketua: AGUSTINA DIN, RT. 1 RW. 11.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 05/515/01/2015, KSM JAYA, Ketua: TRIMO, RT. 1 RW. 11.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 09/519/01/15, KSM RODO MEDE, Ketua UNTARI, RT. 3 RW. 3.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 43/439/03/14, KSM MITRA INDAH, Ketua: NERA, RT. 9 RW. 7.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 49/483/02/2014, KSM NGUDI BEJO, Ketua: MUHARJO, RT.5 RW.4.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 53/474/02/14, KSM USAHA BARU, Ketua: SUKARDI, RT. 2 RW. 5.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 54/458/02/14, KSM MITRA BARU, Ketua: KARSUMAN, RT. 3 RW.10.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 17/475/02/2014, KSM SUMBER URIP, Ketua: IIF ISMAWATI, RT 9 RW 2.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 58/475/03/2014, KSM SUMBER URIP, Ketua: IIF ISMAWATI, RT. 9 RW. 2.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor : 57/372/02/2014, KSM MUNCUL BERKAH, Ketua: LIKHAYATUN, RT. 2 RW 8.
1 (satu) buah buku Kinerja Unit Pengelola Keuangan (UPK) Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.
1 (satu) buah buku Laporan Pembukuan UPK Tahun 2015 Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.
1 (satu) buah buku Laporan Pembukuan UPK Tahun 2016 Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.
1 (satu) lembar Berita Acara Pembenahan Kelengkapan Kepengurusan Anggota BKM, Sekretariat dan UPK, tanggal 15 Juni 2015.
1 (satu) lembar Keputusan Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus, Nomor: 01/BKM/VII/2015 tentang Pemberhentian Unit Pengelola Keuangan Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI”, tanggal 1 Juli 2015.
dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui SUPARWADI bin MATRIKAN KASRANI.
Dari NIKEN WIDYASTUTI binti SUGIYANTO (alm).
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja Nomor: 0679/I/SPK/SNVT-PBL/KDS/2012.
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja Nomor: 0657/II/SPK/SNVT-PBL/KDS/2013.
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja Nomor: 0626/I/SPK/SNVT-PBL/KDS/2014.
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja Nomor: 0628/HK.02.03/SPK II/P2KP-KDS/PT/PKPPB JT/2015.
1 (satu) buah buku Format Pemanfaatan Dana BLM Reguler Tahap 2 Tahun 2013 BKM Mitra Usaha Mandiri.
1 (satu) buah buku Format Pemanfaatan Dana BLM Reguler Tahap 1 Tahun 2014 BKM Mitra Usaha Mandiri.
15 (lima belas) lembar dokumen kegiatan BLM BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2014. (yang diterima Berita Acara Penetapan Prioritas usulan kegiatan BLM Tahap 2 2007 (BAPPUK BLM Tahap 2).
dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui NIKEN WIDYASTUTI binti SUGIYANTO (alm).
Dari DWI ENDANG LESTARI binti SUPARMAN.
1 (satu) buah buku realisasi pinjaman UPK BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupauen Kudus.
1 (satu) buah buku tabungan Bank Syariah Mandiri dengan nomor rekening 7103058249 atas nama BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.
1 (satu) buah buku tabungan Bank Syariah Mandiri dengan nomor rekening 7035318091 atas nama UPK BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus. (Tanpa cover depan Butab)
1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari AFIF ROHANA (anak saudari H. YAN AMBARI) tertanggal 17 Desember 2015.
1 (satu) lembar posisi pinjaman keluarga saudara H. SOEHARDI.
6 (enam) lembar tanda setoran Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Bae Kudus.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari saudara A. SANTOSO tertanggal 1 Juni 2015.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari saudara A. SANTOSO tertanggal 17 Desember 2015.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari saudara ARENA BELLY tertanggal 1 Juni 2015.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari saudara ARENA BELLY tertanggal 17 Desember 2015.
1 (satu) lembar rekapan pinjaman. (tanpa ada judul).
dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui DWI ENDANG LESTARI binti SUPARMAN.
Dari JUNAITY RAHAJUNINGSIH binti JOEWONO.
1 (satu) buah buku dokumen pencairan dana BLM Reguler 2014 Tahap 1 APBN BKM Mitra Usaha Mandiri.
1 (satu) buah buku dokumen pencairan dana BLM Reguler 2014 Tahap 2 APBN BKM Mitra Usaha Mandiri.
dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui JUNAITY RAHAJUNINGSIH binti JOEWONO
Dari ABDJAD ATFIYAH NOOR binti ABDUL JAMIL.
2 (dua) lembar foto copy Surat Keputusan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kudus Nomor: 050/0211/2014 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-Mandiri Perkotaan) di Kabupaten Kudus Tahun 2014.
1 (satu) buah buku Laporan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan di Kabupaten Kudus Tahun 2015.
1 (satu) buah buku Laporan Keuangan BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis Kec. Bae Kab. Kudus untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan Laporan Auditor Independen.
dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui ABDJAD ATFIYAH NOOR binti ABDUL JAMIL.
Dari ARENA BELLY bin KARTIKO.
2 (dua) buah buku tabungan Bank Syariah Mandiri Cabang Kudus dengan nomor rekening 7035318725 atas nama BKM MITRA USAHA MANDIRI Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus. (cover Butab terpotong sebagian).
1 (satu) berkas permohonan pinjaman bergulir Nomor: 40/467/02/2014 atas nama KSM SEMERU BARU dengan Ketua KSM atas nama SRI HARTINI.
1 (satu) berkas permohonan pinjaman bergulir Nomor: 09/470/01/15 atas nama KSM SP. MURIA dengan Ketua KSM atas nama ARENA BELLI.
1 (satu) lembar bukti setoran atas nama KSM SP. MURIA Nomor Pinjaman 09/470/01/15 tertanggal 17 November 2017.
7 (tujuh) lembar foto copy realisasi pinjaman BKM Mitra Usaha Mandiri. (tanpa judul).
dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui saksi ARENA BELLY bin KARTIKO.
Dari MOHAMMAD SYAFRUDIN, ST bin H. RIFA’I NOOR (alm).
7 (tujuh) lembar foto copy dokumen Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 Nomor: 0833/033-05.5.01/13/2012 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
7 (tujuh) lembar foto copy dokumen Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor DIPA-033.05.5.502979/2013 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
8 (delapan) lembar foto copy dokumen Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor: SP DIPA-033.05.1.502979/2014 beserta lampirannya yang telah dilagalisir.
7 (tujuh) lembar foto copy dokumen Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor: SP DIPA-033.05.5.502981/2014 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
18 (delapan belas) lembar foto copy dokumen Surat Permintaan Pembayaran tertanggal 15 Mei 2012 Nomor: 00001/SPP/Satker PIP Kds/2012 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
13 (tiga belas) lembar foto copy dokumen Surat Permintaan Pembayaran tertanggal 09 September 2014 Nomor: 00088/Satker PIP/PNPMMP/CKTR/2014 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
9 (sembilan) lembar foto copy dokumen Surat Permintaan Pembayaran tertanggal 21 Oktober 2014 Nomor: 00091/Satker PIP/PNPMMP/CKTR/2014 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
18 (tiga belas) lembar foto copy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara tanggal 03 Juli 2013 Nomor 806098C/129/112 Tahun Anggaran 2013 beserta lampirannya yang telah dilegalisir
10 (sepuluh) lembar foto copy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara tanggal 25 Oktober 2013 Nomor 041133G/129/112 Tahun Anggaran 2013 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui saksi MOHAMMAD SYAFRUDIN, ST bin H. RIFA’I NOOR (alm).
Dari DWI ENDANG LESTARI binti SUPARMAN
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 42/436/03/14 dari KSM MAKMUR MANDIRI.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 43/439/03/2014 dari KSM MITRA INDAH.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 49/483/02/2014 dari KSM NGUDI BEJO.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 54/458/02/2014 dari KSM MITRA BARU.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 53/474/02/2014 dari KSM USAHA BARU.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 57/372/02/2014 dari KSM MUNCUL BERKAH.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 58/475/03/2014 dari KSM SUMBER URIP.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 59/392/03/2014 dari KSM MANDIRI.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 02/423/01/2015 dari KSM BANGUN YASA.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 05/515/01/2015 dari KSM JAYA.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 07/514/01/2015 dari KSM SP. UTOMO.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 09/519/01/2015 dari KSM RODO MEDE.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 14/486/01/2015 dari KSM BERKAH MOTOR.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 08/477/02/2015 dari KSM SP. REJEKI.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 16/522/01/2015 dari KSM MAKMUR JAYA.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 14/486/01/15 KSM BERKAH MOTOR tanggal 15 Juli 2015.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 14/486/01/15 KSM BERKAH MOTOR tanggal 08 Agustus 2017.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 14/486/01/15 KSM BERKAH MOTOR tanggal 21 Desember 2017.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 14/486/01/15 KSM BERKAH MOTOR tanggal 03 Januari 2018.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 03 Juli 2015. (ada coretan).
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 31 Agustus 2015.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 13 Oktober 2015.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 30 Oktober 2015.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 30 November 2015.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 05 Januari 2016.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 01 Februari 2016.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 29 Februari 2016.
2 (dua) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 30 Maret 2016.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 54/458/02/14 KSM MITRA BARU tanggal 08 Juli 2015.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 54/458/02/14 KSM MITRA BARU tanggal 11 Agustus 2015.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 54/458/02/14 KSM MITRA BARU tanggal 11 September 2015.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 54/458/02/14 KSM MITRA BARU tanggal 07 Oktober 2015.
1 (satu) buah Buku Kas Harian Tahun 2014/2015.
dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui saksi DWI ENDANG LESTARI binti SUPARMAN.
9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan banding yang dibuat dihadapan Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Penuntut Umum mengajukan permohonan banding pada tanggal 3 Oktober 2018 sesuai dengan akta permohonan banding Nomor: 31/Banding/Pid.Sus-TPK/20018/PN Smg Jo. Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa pada tanggal 9 Oktober 2018 dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang;
Menimbang, bahwa permohonan banding Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata-cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa, dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 31 Oktober 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 31 Oktober 2018, terhadap memori banding tersebut, Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara banding di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagaimana dalam Surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara (inzage) masing-masing tertanggal 6 November 2018;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan alasan sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg tanggal 3 Oktober 2018 tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu: Terdakwa telah melakukan pinjaman bergulir fiktif pada UPK BKM Mitra Usaha Mandiri dan Terdakwa telah menggunakan dana pencairan pinjaman bergulir dari UPK BKM Mitra Usaha Mandiri untuk kepentingan pribadi yang tidak mempunyai hak untuk memperoleh pinjaman dana bergulir serta penerapan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 adalah kurang tepat karena dalam pasal ini terdapat unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, unsur ini terpenuhi apabila Terdakwa berkedudukan sebagai pejabat publik dan Terdakwa sebagai kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri bukanlah termasuk kategori pejabat publik.
Menimbang, bahwa atas keberatan dan alasan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam memori banding, Majelis Hakim Tipikor Tingkat Banding memberikan pendapatnya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa unsur perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 secara substansi relatif sama. Fakta yang terungkap dalam persidangan perbuatan Terdakwa terbukti dapat memenuhi unsur perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) maupun yang dirumuskan dalam Pasal 3 akan tetapi Pasal 3 diterapkan untuk pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa alasan keberatan yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya bahwa Terdakwa bukan pejabat publik sehingga Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tidak dapat diterapkan sebagai dasar untuk menjatuhkan pidana pada perbuatan Terdakwa. Setiap orang yang memiliki kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dapat menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya. Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan dapat juga dilakukan selain oleh pejabat publik sehingga alasan keberatan untuk mengajukan banding karena Terdakwa bukan pejabat publik tidak tepat;
Menimbang, bahwa UPK BKM Mitra Usaha Mandiri didirikan berdasarkan Akta Pendirian Badan Keswadayaan Masyarakat Mitra Usaha Mandiri Nomor 5 tanggal 13 Maret 2000 yang dibuat di Kantor Notaris Lafita Katiri,S.H Kudus. Terdakwa adalah Kasir pada UPK BKM Mitra Usaha Mandiri yang tugasnya antara lain, Melakukan perencanaan kas untuk hari berikutnya, menyimpan sisa uang kas dan perincian kas kedalam brankas sehingga Terdakwa mengetahui jumlah dana yang tersedia dalam Brankas atau rekening UPK BKM Mitra Usaha Mandiri yang siap dan dapat dipinjamkan kepada Kelompok Swadaya Masyarakat;
Menimbang, bahwa informasi ketersediaan dana UPK BKM Mitra Usaha Mandiri yang diketahui oleh Terdakwa, karena Terdakwa adalah kasir UPK BKM Mitra Usaha Mandiri memberikan kesempatan dan dimanfaatkan Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya, dengan cara mengajukan permohonan pinjaman dengan mengikuti tata cara dan proses secara formalitas dengan merekayasa permohonan data peserta anggota kelompok yang dijadikan sebagai dasar pemberian dan pengeluaran kas karena yang memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan permohonan pinjaman, mengeluarkan dana pinjaman bergulir adalah Terdakwa sendiri sebagai kasir;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 3 Oktober 2018 Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg, dan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum sebagaimana yang telah dipertimbangkan tersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair yang didakwakan kepadanya dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut oleh karena telah mempertimbangkan secara tepat dan benar sesuai dengan hukum maka diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri, kecuali mengenai pidana tambahan membayar uang pengganti kepada negara dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pemberian bantuan dana hibah kepada Badan Keswadayaan Masyarakat (BSM) Mitra Usaha Mandiri merupakan program pemerintah untuk membantu memberdayakan masyarakat dalam rangka menyelesaikan permasalahan kemiskinan warga yang berada di pedesaan melalui kegiatan lingkungan seperti pembangunan infrastruktur desa, kegiatan sosial seperti pelatihan ketrampilan warga, kegiatan ekonomi seperti pemberian pinjaman bergulir kepada anggota Kelompok Swadaya Masyarakat. Penyalahgunaan dana bantuan oleh Terdakwa akan menghambat pencapaian tujuan program pemerintah yang sampai saat ini masih belum dikembalikan ke BKM Mitra Usaha Mandiri. Sehingga anggota Kelompok Swadaya Masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman bergulir menjadi tidak terlayani;
Menimbang, bahwa dana bantuan hibah yang bersumber dari APBN dialokasikan untuk pemberian pinjaman bergulir kepada masyarakat miskin melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) merupakan salah satu upaya dalam program pemerintah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin agar bisa terlepas dari kemiskinannya. Sasaran utama pelaksanaan kegiatan pinjaman bergulir adalah rumah tangga miskin (berpendapatan rendah) di wilayah kelurahan/ desa LKM/ UPK berada, khususnya masyarakat miskin yang sudah diidentifikasi dalam daftar masyarakat miskin. Perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan dana pinjaman bergulir dan belum mengembalikannya sampai sekarang akan mengurangi kesempatan bagi kelompok masyarakat miskin untuk mendapat dana pinjaman bergulir;
Menimbang, bahwa pengelolaan pinjaman bergulir berorientasi kepada proses pembelajaran untuk penciptaan peluang usaha dan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat miskin, serta kegiatan-kegiatan produktif lainnya. Hal ini harus dilanjutkan secara berkesinambungan sehingga tepat dan sangat beralasan bahwa dana pinjaman bergulir yang disalahgunakan Terdakwa dikembalikan ke kas UPK BKM Mitra Usaha Mandiri;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ST. YULIUS SOEYOED Bin SINGODIREJO berada dalam tahanan dan tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan Rutan;
Menimbang, bahwa oleh karena ST. YULIUS SOEYOED Bin SINGODIREJO dalam perkara ini berada dalam tahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena ST.YULIUS SOEYOED Bin SINGODIREJO telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, ketentuan pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Pasal 64 ayat 1) KUHP, pasal-pasal yang terkait dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan Pasal-pasal yang terkait dalam Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kudus;
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 3 Oktober 2018 Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ST. YULIUS SOEYOED Bin SINGODIREJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidiair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ST.YULIUS SOEYOED Bin SINGODIREJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/ atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp100.415.000,00 ( seratus juta empat ratus lima belas ribu rupiah ), kepada Negara untuk diteruskan ke dalam Kas UPK BKM Mitra Usaha Mandiri dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka 6 ( enam ) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
Dari SUPARWADI bin MATRIKAN KASRANI
1 (satu) buah buku Petunjuk Teknis Pinjaman Bergulir dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya.
1 (satu) buah buku Petunjuk Teknis Keorganisasian dan Pengawas UPK dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya.
1 (satu) buah buku Anggaran Dasar Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.
1 (satu) buah buku Anggaran Rumah Tangga Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.
1 (satu) buah buku Profil BKM “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.
1 (satu) berkas Akta Pendirian Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “MITRA USAHA MANDIRI” Nomor: 5 dari Kantor Notaris LAFITA KATIRI, S.H., tanggal 13 Maret 2000.
1 (satu) berkas Akta Perubahan Susunan Pengurus dan Anggaran Dasar Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “MITRA USAHA MANDIRI” Nomor: 16 dari Kantor Notaris H. PAIMAN, S.H., tanggal 27 Agustus 2007.
1 (satu) berkas Turunan Akta Perubahan Susunan Pengurus dan Anggaran Dasar Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “MITRA USAHA MANDIRI” Nomor: 16 dari Kantor Notaris H. PAIMAN, S.H., tanggal 27 Agustus 2007.
1 (satu) berkas Akta Perubahan Susunan Pengurus dan Anggaran Dasar Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “MITRA USAHA MANDIRI” Nomor: 06 dari Kantor Notaris H. PAIMAN, S.H., tanggal 9 April 2012.
1 (satu) buah buku Rembug Warga Tahunan (RWT) Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Tahun Buku 2014.
1 (satu) buah buku Rembug Warga Tahunan (RWT) Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Tahun Buku 2015.
1 (satu) buah buku Laporan Auditor Independen Atas Laporan Keuangan BKM “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah Untuk Tahun Yang Berakhir 2015, Nomor: 312/LAI-LK/KAP.R/V/2016 tanggal 30 Mei 2016 dari Kantor Akuntan Publik Dr. RAHARDJA, M.Si., CPA.
1 (satu) buah buku Management Letter Atas Laporan Keuangan BKM “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah Untuk Tahun Yang Berakhir 2015, Nomor: 190/ML-KAP.R/V/2016, tanggal 30 Mei 2016 dari Kantor Akuntan Publik Dr. RAHARDJA, M.Si., CPA.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari Sdr. YULIUS SOEJOED, tanggal 1 Juni 2015 tentang pengakuan telah menggunakan nama 50 (lima puluh) orang anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), total pinjaman sebesar Rp.65.615.000,00 (enam puluh lima juta enam ratus lima belas ribu rupiah).
1 (satu) lembar lampiran rekapitulasi KSM dan nominal yang digunakan oleh Sdr. YULIUS SOEJOED, dengan total nilai pinjaman sebesar Rp.65.615.000,00 (enam puluh lima juta enam ratus lima belas ribu rupiah), yang ditandatangani oleh Sdr. YULIUS SOEJOED.
1 (satu) lembar surat pernyataan dari Sdr. YULIUS SOEJOED, tanggal 1 Juni 2015 tentang pengakuan telah menggunakan nama 20 (dua puluh) orang anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), total pinjaman sebesar Rp.34.800.000,00 (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar daftar pinjaman tambahan Sdr. YULIUS SOEJOED dengan total pinjaman sebesar Rp.34.800.000,00 (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. YULIUS SOEJOED.
1 (satu) lembar surat penyataan dari Sdr. YULIUS SOEJOED, tanggal 17 Desember 2015 tentang pengakuan mempunyai pinjaman dengan menggunakan Proposal KSM serta nama/KTP fiktif sebesar Rp.100.415.000,00 (seratus juta empat ratus lima belas ribu rupiah).
2 (dua) lembar pinjaman KSM a.n. YULIUS SOEJOED sampai dengan bulan Juni 2015, yang menggunakan nama orang lain dengan total pinjaman sebesar Rp.100.415.000,00 (seratus juta empat ratus lima belas ribu rupiah).
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 59/392/03/2014, KSM MANDIRI, Ketua : SOEYOED, RT. 1 RW.11.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 16/522/01/15, KSM MAKMUR JAYA, Ketua: JAMILIN, RT. 4 RW. 2.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 14/486/01/15, KSM BERKAH MOTOR, Ketua : KUSNADI, RT. 6 RW. 5.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 02/432/01/15, KSM BANGUN YASA, Ketua : SUPRIYADI, RT. 8 RW. 7.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 13/456/03/14, KSM MAKMUR MANDIRI, Ketua: AGUSTINA DIN, RT. 1 RW.11.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 05/515/01/2015, KSM JAYA, Ketua: TRIMO, RT. 1 RW. 11.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 09/519/01/15, KSM RODO MEDE, Ketua UNTARI, RT. 3 RW. 3.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 43/439/03/14, KSM MITRA INDAH, Ketua: NERA, RT. 9 RW. 7.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 49/483/02/2014, KSM NGUDI BEJO, Ketua: MUHARJO, RT.5 RW.4.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 53/474/02/14, KSM USAHA BARU, Ketua: SUKARDI, RT. 2 RW.5.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 54/458/02/14, KSM MITRA BARU, Ketua: KARSUMAN, RT. 3 RW.10.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 17/475/02/2014, KSM SUMBER URIP, Ketua: IIF ISMAWATI, RT. 9 RW. 2.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 58/475/03/2014, KSM SUMBER URIP, Ketua: IIF ISMAWATI, RT. 9 RW. 2.
1 (satu) berkas proposal pengajuan pinjaman bergulir, nomor: 57/372/02/2014,KSM MUNCUL BERKAH, Ketua: LIKHAYATUN, RT. 2 RW. 8.
1 (satu) buah buku Kinerja Unit Pengelola Keuangan (UPK) Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.
1 (satu) buah buku Laporan Pembukuan UPK Tahun 2015 Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.
1 (satu) buah buku Laporan Pembukuan UPK Tahun 2016 Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.
1 (satu) lembar Berita Acara Pembenahan Kelengkapan Kepengurusan Anggota BKM, Sekretariat dan UPK, tanggal 15 Juni 2015.
1 (satu) lembar Keputusan Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus, Nomor: 01/BKM/VII/2015 tentang Pemberhentian Unit Pengelola Keuangan Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI”, tanggal 1 Juli 2015.
dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui SUPARWADI bin MATRIKAN KASRANI.
Dari NIKEN WIDYASTUTI binti SUGIYANTO (alm).
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja Nomor: 0679/I/SPK/ SNVT-PBL/KDS/2012.
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja Nomor: 0657/II/SPK/ SNVT-PBL/KDS/2013.
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja Nomor: 0626/I/SPK/ SNVT-PBL/KDS/2014.
1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja Nomor: 0628/HK.02.03/ SPK II/P2KP-KDS/PT/PKPPB JT/2015.
1 (satu) buah buku Format Pemanfaatan Dana BLM Reguler Tahap 2 Tahun 2013 BKM Mitra Usaha Mandiri.
1 (satu) buah buku Format Pemanfaatan Dana BLM Reguler Tahap 1 Tahun 2014 BKM Mitra Usaha Mandiri.
15 (lima belas) lembar dokumen kegiatan BLM BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2014. (yang diterima Berita Acara Penetapan Prioritas usulan kegiatan BLM Tahap 2 2007 (BAPPUK BLM Tahap 2).
dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui NIKEN WIDYASTUTI binti SUGIYANTO (alm).
Dari DWI ENDANG LESTARI binti SUPARMAN.
1 (satu) buah buku realisasi pinjaman UPK BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupauen Kudus.
1 (satu) buah buku tabungan Bank Syariah Mandiri dengan nomor rekening 7103058249 atas nama BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.
1 (satu) buah buku tabungan Bank Syariah Mandiri dengan nomor rekening 7035318091 atas nama UPK BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus. (Tanpa cover depan Butab)
1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari AFIF ROHANA (anak saudari H. YAN AMBARI) tertanggal 17 Desember 2015.
1 (satu) lembar posisi pinjaman keluarga saudara H. SOEHARDI.
6 (enam) lembar tanda setoran Badan Keswadayaan Masyarakat “MITRA USAHA MANDIRI” Desa Gondangmanis Bae Kudus.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari saudara A. SANTOSO tertanggal 1 Juni 2015.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari saudara A. SANTOSO tertanggal 17 Desember 2015.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari saudara ARENA BELLY tertanggal 1 Juni 2015.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari saudara ARENA BELLY tertanggal 17 Desember 2015.
1 (satu) lembar rekapan pinjaman. (tanpa ada judul).
dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui DWI ENDANG LESTARI binti SUPARMAN.
Dari JUNAITY RAHAJUNINGSIH binti JOEWONO.
1 (satu) buah buku dokumen pencairan dana BLM Reguler 2014 Tahap 1 APBN BKM Mitra Usaha Mandiri.
1 (satu) buah buku dokumen pencairan dana BLM Reguler 2014 Tahap 2 APBN BKM Mitra Usaha Mandiri.
dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui JUNAITY RAHAJUNINGSIH binti JOEWONO.
Dari ABDJAD ATFIYAH NOOR binti ABDUL JAMIL.
2 (dua) lembar foto copy Surat Keputusan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kudus Nomor: 050/0211/2014 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-Mandiri Perkotaan) di Kabupaten Kudus Tahun 2014.
1 (satu) buah buku Laporan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan di Kabupaten Kudus Tahun 2015.
1 (satu) buah buku Laporan Keuangan BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis Kec. Bae Kab. Kudus untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan Laporan Auditor Independen.
dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui ABDJAD ATFIYAH NOOR binti ABDUL JAMIL.
Dari ARENA BELLY bin KARTIKO.
2 (dua) buah buku tabungan Bank Syariah Mandiri Cabang Kudus dengan nomor rekening 7035318725 atas nama BKM MITRA USAHA MANDIRI Desa Gondangmanis Kecamatan Bae Kabupaten Kudus. (cover Butab terpotong sebagian).
1 (satu) berkas permohonan pinjaman bergulir Nomor: 40/467/02/2014 atas nama KSM SEMERU BARU dengan Ketua KSM atas nama SRI HARTINI.
1 (satu) berkas permohonan pinjaman bergulir Nomor: 09/470/01/15 atas nama KSM SP. MURIA dengan Ketua KSM atas nama ARENA BELLI.
1 (satu) lembar bukti setoran atas nama KSM SP. MURIA Nomor Pinjaman 09/470/01/15 tertanggal 17 November 2017.
7 (tujuh) lembar foto copy realisasi pinjaman BKM Mitra Usaha Mandiri. (tanpa judul).
dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui saksi ARENA BELLY bin KARTIKO.
Dari MOHAMMAD SYAFRUDIN, ST bin H. RIFA’I NOOR (alm).
7 (tujuh) lembar foto copy dokumen Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 Nomor: 0833/033-05.5.01/13/2012 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
7 (tujuh) lembar foto copy dokumen Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor DIPA-033.05.5.502979/2013 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
8 (delapan) lembar foto copy dokumen Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor: SP DIPA-033.05.1.502979/2014 beserta lampirannya yang telah dilagalisir.
7 (tujuh) lembar foto copy dokumen Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2014 Nomor: SP DIPA-033.05.5.502981/2014 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
18 (delapan belas) lembar foto copy dokumen Surat Permintaan Pembayaran tertanggal 15 Mei 2012 Nomor: 00001/SPP/Satker PIP Kds/2012 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
13 (tiga belas) lembar foto copy dokumen Surat Permintaan Pembayaran tertanggal 09 September 2014 Nomor: 00088/Satker PIP/PNPMMP/CKTR/2014 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
9 (sembilan) lembar foto copy dokumen Surat Permintaan Pembayaran tertanggal 21 Oktober 2014 Nomor: 00091/Satker PIP/PNPMMP/CKTR/2014 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
18 (tiga belas) lembar foto copy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara tanggal 03 Juli 2013 Nomor 806098C/129/112 Tahun Anggaran 2013 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
10 (sepuluh) lembar foto copy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara tanggal 25 Oktober 2013 Nomor 041133G/129/112 Tahun Anggaran 2013 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui saksi MOHAMMAD SYAFRUDIN, ST bin H. RIFA’I NOOR (alm).
Dari DWI ENDANG LESTARI binti SUPARMAN.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 42/436/03/14 dari KSM MAKMUR MANDIRI.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 43/439/03/2014 dari KSM MITRA INDAH.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 49/483/02/2014 dari KSM NGUDI BEJO.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 54/458/02/2014 dari KSM MITRA BARU.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 53/474/02/2014 dari KSM USAHA BARU.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 57/372/02/2014 dari KSM MUNCUL BERKAH.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 58/475/03/2014 dari KSM SUMBER URIP.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 59/392/03/2014 dari KSM MANDIRI.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 02/423/01/2015 dari KSM BANGUN YASA.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 05/515/01/2015 dari KSM JAYA.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 07/514/01/2015 dari KSM SP. UTOMO.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 09/519/01/2015 dari KSM RODO MEDE.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 14/486/01/2015 dari KSM BERKAH MOTOR.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 08/477/02/2015 dari KSM SP. REJEKI.
1 (satu) lembar Kartu Angsuran Pinjaman Nomor Pinjaman: 16/522/01/2015 dari KSM MAKMUR JAYA.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 14/486/01/15 KSM BERKAH MOTOR tanggal 15 Juli 2015.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 14/486/01/15 KSM BERKAH MOTOR tanggal 08 Agustus 2017.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 14/486/01/15 KSM BERKAH MOTOR tanggal 21 Desember 2017.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 14/486/01/15 KSM BERKAH MOTOR tanggal 03 Januari 2018.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 03 Juli 2015. (ada coretan).
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 31 Agustus 2015.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 13 Oktober 2015.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 30 Oktober 2015.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 30 November 2015.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 05 Januari 2016.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 01 Februari 2016.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 29 Februari 2016.
2 (dua) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 16/522/01/15 KSM MAKMUR JAYA tanggal 30 Maret 2016.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 54/458/02/14 KSM MITRA BARU tanggal 08 Juli 2015.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 54/458/02/14 KSM MITRA BARU tanggal 11 Agustus 2015.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 54/458/02/14 KSM MITRA BARU tanggal 11 September 2015.
1 (satu) lembar tanda setoran dengan nomor pinjaman: 54/458/02/14 KSM MITRA BARU tanggal 07 Oktober 2015.
1 (satu) buah Buku Kas Harian Tahun 2014/2015.
dikembalikan kepada BKM Mitra Usaha Mandiri Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus melalui saksi DWI ENDANG LESTARI binti SUPARMAN.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan, ditingkat pertama sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dan pada tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2018 oleh kami DWI PRASETYANTO, S.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selaku Ketua Majelis, H. Sutan Badri, S.H. dan Hulman Siregar, Ak., S.H., Cfr.A. C.A. masing-masing Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 10 DESEMBER 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri para Hakim Anggota serta dibantu Sus Agus Widoyoko, S.H.,M.H., Panitera Pengganti, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Ttd. H. Sutan Badri, S.H. Ttd. Hulman Siregar, Ak., S.H., Cfr.A. C.A. | Hakim Ketua, Ttd. Dwi Prasetyanto, S.H. Panitera Pengganti, Ttd. Sus Agus Widoyoko, S.H., M.H. |