361/PID.Sus/2014/PN.Mjy
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 361/PID.Sus/2014/PN.Mjy
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TITIN TRIANINGSIH BINTI SUPARLAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa TITIN TRIANINGSIH BINTI SUPARLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Ijin Edar“; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 2 (dua) bungkus obat setelan cap Bagong, - 3 (tiga) bungkus obat setelan cap Bagong, - 182 (seratus delapan puluh dua) bungkus obat setelan cap bagong, - 13 (tiga belas) bungkus obat setelan kecetit Dirampas untuk dimusnahkan, - Uang tunai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) Dirampas untuk negara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
[
P U T U S A N
No. 361/PID.Sus/2014/PN.Mjy.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimana dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : TITIN TRIANINGSIH BINTI SUPARLAN;
Tempat Lahir : Madiun;
Umur / Tgl. Lahir : 36 Tahun/ 25 Agustus 1978;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Sukorejo Rt. 7 Rw 2 Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (toko);
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah /Penetapan Penahanan :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, dalam tahanan rumah berdasarkan surat perintah penahanan No. Print. 995/0.5.44/Euh.2/11/2014, sejak tanggal 27 Nopember 2014 s/d tanggal 16 Desember 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dalam tahanan rumah berdasarkan surat perintah penahanan nomor 361/Pen.Pid/2014/PN.Mjy, sejak tanggal 8 Desember 2014 sampai dengan tanggal 06 Januari 2015 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dalam tahanan rumah berdasarkan surat penetapan penahanan nomor 361/Pen.Pid/KPN/2013/PN.Mjy, sejak tanggal 07 Januari 2015 sampai dengan 07 Maret 2015;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Setelah mendengar Dakwaan Penuntut Umum dan tanggapan Terdakwa atas Surat Dakwaan;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan mencermati barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum dan permohonan keringanan hukuman dari Terdakwa serta tanggapan Penuntut Umum atas permohonan dimaksud dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-999/Mjy/11/2014, yang pada pokoknya telah mengajukan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa TITIN TRIANINGSIH BINTI SUPARLAN pada hari senin tanggal 06 Oktober 2014 sekira pukul 12. 30 WIB atau pada suatu waktu di bulan oktober 2014 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2014 bertempat toko miliknya di Ds sukorejo Rt. 7 Rw. 2 Kec. Saradan Kab. Madiun atau pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri kab madiun dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) , berupa obat setelan kecetit dan obat setelan cap Bagong , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal petugas kepolisian Setresnarkoba mendapat informasi bahwa diwilayah Kec. Saradan Kab. Madiun banyak beredar obat setelan recetit dan obat setelan cap Bagong , berdasarkan informasi tersebut langsung ditindak lanjuti petugas. Selanjutnya saksi ANTON WIBISONO , SH dan ARDIN P , SH ( petugas kepolisian ) melakukan penyelidikan dengan cara membeli 5 ( lima ) bungkus obat setelan cap Bagong seharga Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah ) dan ternyata didapat hasil akurat bahwa di toko milik terdakwa menjual setelan obat dimaksud sesaat kemudian petugas datang dengan membawa surat perintah petugas lalu mendapatkan 184 ( seratus delapan puluh empat ) bungkus obat setelan cap Bagong dan 15 ( lima belas ) bungkus obat setelan Kecetit di etalase toko terdakwa selanjutnya oleh petugas terdakwa dibawa ke polres Madiun beserta brang bukti untuk proses lebih lanjut .
Bahwa terdakwa menjual obat setelan kecetit dan cap Bagong untuk mencari keuntungan . Obat tersebut di dapat dari membeli 1 ( satu ) bungkus obat seharga Rp. 800,- ( delapan ratus rupiah ) dan menjual Rp. 1000,- ( seribu rupiah ) . jadi perbungkus mendapat untung Rp. 1000,- ( seribu rupiah ) . jadi perbungkus mendapat untung Rp. 200,- ( dua ratus rupiah ) ;
Sesuai dengan berita acara keterangan ahli BADAN POM RI no. PY . 01 . 974 . 10 . 14 . 54 . 75 . oleh Direktorat penilaian Produk Terapatik dan PKRT Badan POM RI sebagai berikut : Barang tersebut diatas merupakan sediaan farmasi berupa obat yang diedarkan tidak dalam kemasan aslinya tetapi dikemasan aslinya tetapi di kemas ulang dengan tidak dilengkapi lebel / penandaan yang lengkap, sehingga barang tersebut diatas dapat digolongkan sediaan farmasi berupa obat tanpa ijin edar.
Dampak secara umum bagi konsumen obat – obat yang tidak mempunyai ijin edar dapat berakibat sangat membahayakan kesehatan konsumen dan bisa berakibat .
Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian dan tidak mendapat ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu dengan menjual / mengedarkan obat tersebut diatas ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa TITIN TRIANINGSIH BINTI SUPARLAN pada waktu dan tempat seperti pada dakwaan pertama dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan tidak memiliki standard dan / persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfatan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat ( 2) dan ( 3 ) , berupa 2 ( dua ) bungkus obat setelan kecetit dan obat setelan cap Bagong perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal petugas kepolisian Setresnarkoba mendapat informasi bakwa diwilayah Kec. Saradan Kab. Madiun banyak beredar obat setelan recetit dan obat setelan cap Bagong , berdasarkan informasi tersebut langsung ditindak lanjuti petugas. Selanjutnya saksi ANTON WIBISONO, SH dan ARDIAN P, SH ( petugas kepolisian ) melakukan penyelidikan dengan cara membeli 5 ( lima ) bungkus obat setelan cap Bagong seharga Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah ) dan ternyata didapat hasil akurat bahwa di toko milik terdakwa menjual setelan obat dimaksud sesaat kemudian petugas datang dengan membawa surat perintah tugas lalu mendapatkan 184 ( seratus delapan puluh empat ) bungkus obat setelan cap Bagong dan 15 ( lima belas ) bungkus obat setelan kecetit di etalase toko terdakwa selanjutnya oleh petugas terdakwa dibawa kepolres Madiun beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa menjual obat setelan kecetit dan cap Bagong untuk mencari keuntungan. Obat tersebut terdapat dari membeli pada sales ( tidak kenal ) yang datang ketoko terdakwa. Terdakwa membeli 1 ( satu) bungkus obat seharga Rp. 800,- ( delapan ratus rupiah ) dan menjual Rp. 1.000,- ( seribu rupiah ). Jadi perbungkusan mendapat untung Rp. 200,- ( dua ratus rupiyah ).
Sesuai dengan berita acara keterangan ahli BADAN POM RI no. PY.01.974.10.14.54.75 oleh Direktorat penilaian Produk Terapatik dan PKRT Badan POM RI sebagai berikut : Barang tersebut diatas merupakan sediaan farmasi berupa obat yang diedarkan tidak dalam kemasan aslinya tetapi dikemas ulang dengan tidak dilengkapi label / penandaan yang lengkap, sehingga barang tersebut diatas dapat digolongkan sediaan farmasi berupa obat tanpa ijin edar.
Dampak secara umum bagi konsumen obat – obat yang tidak mempunyai ijin edar dapat berakibat sangat membahayakan kesehatan konsumen dan bisa berakibat fatal.
Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian dan tidak mendapat ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu dengan menjual / mengedarkan obat tersebut diatas.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang memberatkan Terdakwa (a char’ge) dipersidangan, dan 1 (satu) ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai dengan agamanya, masing-masing saksi dimaksud adalah :
Saksi Ardian Pramudita, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi memperoleh informasi bahwa di toko milik terdakwa telah menjual obat stelan cap bagong tanpa ijin edar;
Bahwa saksi pada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2014 sekira pukul 11.00 Wib di tokonya di Ds. Sukorejo Rt.7 Rw.2 Kec. Saradan Kabupaten Madiun;
Bahwa selanjutnya saksi kemudian membeli obat di toko terdakwa berupa obat Cap Bagong seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan membeli 2 (dua) bungkus;
Bahwa obat tersebut berisi 4 (empat) butir;
Bahwa yang melayani saksi pada saat penjualan obat tersebut adalah terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker, atau ahli kesehatan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan dimaksud ;
Saksi ANTON WIBISONO,SH, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi memperoleh informasi bahwa di toko milik terdakwa telah menjual obat stelan cap bagong tanpa ijin edar;
Bahwa saksi pada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2014 sekira pukul 11.00 Wib di tokonya di Ds. Sukorejo Rt.7 Rw.2 Kec. Saradan Kabupaten Madiun;
Bahwa selanjutnya saksi kemudian membeli obat di toko terdakwa berupa obat Cap Bagong seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan membeli 3 (tiga) bungkus;
Bahwa dalam setiap bungkus obat tersebut berisi 4 (empat) butir;
Bahwa yang melayani saksi pada saat penjualan obat tersebut adalah terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker, atau ahli kesehatan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi BUKO DIDIK, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2014 sekira pukul 13.00 wib di tokonya di Desa Sukorejo Rt. 7 Rw. 2 Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan didapatkan 184 (seratus delapan puluh empat ) bungkus obat setelan Bagong dan 15 (lima belas) bungkus obat setelan cap kecetit dan uang sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan barang bukti berada di etalase toko terdakwa;
Bahwa terdakwa memperoleh obat tersebut dari sales yang datang ke toko terdakwa dan terdakwa tidak mengetahui nama dan alamatnya;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual obat setelan cap bagong tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Keterangan Ahli Dra. Sriatin, Apt;
Bahwa saksi adalah sebagai Kepala Gudang Farmasi Dinkes Kab. Madiun dan mengetahui tentang pengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi pada masyarakat;
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik;
Bahwa alat kesehatan adalah instrument apparatus, mesin dan atau alat implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Bahwa obat-obat seperti ini tidak dapat dipertanggungjawabkan keamanannya dan manfaat serta mutunya apalagi dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan;
Bahwa obat-obat yang dijadikan barang bukti adalah termasuk sediaan farmasi, dimana peredarannya dengan mekanisme dari Pedagang Besar Farmasi ke gudang farmasi Dinas kesehatan, Apotik, Toko Obat berijin;
Bahwa obat-obatan yang dijadikan barang bukti termasuk obat keras dimana harus memenuhi standart obat yang berlaku di Indonesia yang diatur dalam farmakope edisi IV, jika obat tidak sesuai dengan aturan Farmakope maka dikatakan obat yang tidak memenuhi standar dan tidak memiliki ijin edar;
Bahwa dalam kemasan tertera antara lain : ada ijin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dengan kode huruf dan angka 15 digit, ada nama obat, komposisi obat, nama kimianya, dosisnya, nama produsen dan alamatnya, mencantumkan expired date (tanggal kadaluwarsa), mencantumkan BATCH number/MFG (tanggal pembuatan);
Bahwa untuk mengetahui ijin edar atau tidak dapat diketahui pada kemasan terdapat kode ijin edarnya sebagaimana saksi sebutkan, dan untuk mengecek kebenaran kode ijin edar dapat dilihat di badan pengawas obat dan makanan;
Bahwa barang bukti tersebut diatas dikategorikan obat yang tidak memiliki ijin edar dan telah melanggar pasal 106 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan;
Bahwa dampak secara umum orang yang mengkonsumsi obat yang tidak sesuai dapat mengakibatkan fatal;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa tidak mengajukan alat bukti dipersidangan meskipun Majelis telah memberikan kesempatan yang cukup untuk itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2014 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di tokonya di Ds. Sukorejo Rt. 7 Rw. 2 Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, terdakwa ditangkap petugas kepolisian karena menjual obat-obatan tanpa memiliki ijin edar;
Bahwa terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut dari sales yang datang ke toko terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan didapatkan 184 (seratus delapan puluh empat ) bungkus obat setelan Bagong dan 15 (lima belas) bungkus obat setelan cap kecetit dan uang sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa kemudian menjual obat tersebut kepada saksi Ardian Pramudita dan Anton Wibisono,SH;
Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker hanya lulusan SMP;
Bahwa dari penjualan obat-obat tersebut terdakwa memperoleh keuntungan setiap butirnya sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah);
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dipersidangan sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini, berupa :
2 (dua) bungkus obat setelan cap Bagong, 3 (tiga) bungkus obat setelan cap Bagong, 182 (seratus delapan puluh dua) bungkus obat setelan cap bagong, 13 (tiga belas) bungkus obat setelan kecetit, uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana atas diri Terdakwa sebagaimana Surat Tuntutan No. Reg. Perkara : PDM-999/Mjy/11/2014, tanggal 25 Pebruari 2015 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus :
Menyatakan terdakwa TITIN TRIANINGSIH BINTI SUPARLAN terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana didakwa melanggar pasal 197 UURI No.36 Tahun 2009;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa TITIN TRIANINGSIH BINTI SUPARLAN selama 2 (dua) bulan penjara dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sub 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) bungkus obat setelan cap Bagong, 3 (tiga) bungkus obat setelan cap Bagong, 182 (seratus delapan puluh dua) bungkus obat setelan cap bagong, 13 (tiga belas) bungkus obat setelan kecetit dirampas untuk dimusnahkan, uang tunai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dirampas untuk negara;
Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, selanjutnya terdakwa tidak mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis, tetapi secara lisan mengajukan permohonan yang pada pokoknya memohon dijatuhkannya hukuman seringan-ringannya dengan alasan-alasan antara lain terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi dan atas permohonan keringanan hukuman tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya semula dan terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana telah termuat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap termuat pula sebagai bagian yang tak terpisahkan serta turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, maka perlu terlebih dahulu dikemukakan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi, dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan berhubungan satu dengan lainnya serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, telah terungkap adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2014 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di tokonya di Ds. Sukorejo Rt. 7 Rw. 2 Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, terdakwa ditangkap petugas kepolisian karena menjual obat-obatan tanpa memiliki ijin edar;
Bahwa terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut dari sales yang datang ke toko terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan didapatkan 184 (seratus delapan puluh empat ) bungkus obat setelan Bagong dan 15 (lima belas) bungkus obat setelan cap kecetit dan uang sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa kemudian menjual obat tersebut kepada saksi Ardian Pramudita dan Anton Wibisono,SH;
Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker hanya lulusan SMP;
Bahwa dari penjualan obat-obat tersebut terdakwa memperoleh keuntungan setiap butirnya sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah);
Bahwa menurut keterangan Ahli yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik;
Bahwa alat kesehatan adalah instrument apparatus, mesin dan atau alat implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Bahwa obat-obat seperti ini tidak dapat dipertanggungjawabkan keamanannya dan manfaat serta mutunya apalagi dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan;
Bahwa obat-obat yang dijadikan barang bukti adalah termasuk sediaan farmasi, dimana peredarannya dengan mekanisme dari Pedagang Besar Farmasi ke gudang farmasi Dinas kesehatan, Apotik, Toko Obat berijin;
Bahwa obat-obatan yang dijadikan barang bukti termasuk obat keras dimana harus memenuhi standar obat yang berlaku di Indonesia yang diatur dalam farmakope edisi IV, jika obat tidak sesuai dengan aturan Farmakope maka dikatakan obat yang tidak memenuhi standar dan tidak memiliki ijin edar;
Bahwa dalam kemasan tertera antara lain : ada ijin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dengan kode huruf dan angka 15 digit, ada nama obat, komposisi obat, nama kimianya, dosisnya, nama produsen dan alamatnya, mencantumkan expired date (tanggal kadaluwarsa), mencantumkan BATCH number/MFG (tanggal pembuatan);
Bahwa untuk mengetahui ijin edar atau tidak dapat diketahui pada kemasan terdapat kode ijin edarnya sebagaimana saksi sebutkan, dan untuk mengecek kebenaran kode ijin edar dapat dilihat di badan pengawas obat dan makanan;
Bahwa barang bukti tersebut diatas dikategorikan obat yang tidak memiliki ijin edar dan telah melanggar pasal 106 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan;
Bahwa dampak secara umum orang yang mengkonsumsi obat yang tidak sesuai dapat mengakibatkan fatal;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu kesatu melanggar ketentuan pasal 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau kedua melanggar ketentuan pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif selanjutnya Majelis Hakim memilih dakwaan yang bersesuaian dengan fakta dipersidangan dan selanjutnya memilih mempertimbangkan dakwaan Kesatu yaitu melanggar ketentuan pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang memiliki unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang Tidak Memiliki Ijin Edar;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ” Setiap Orang ” dalam suatu tindak pidana, pada prinsipnya adalah menunjuk pada setiap orang, pribadi atau persoon sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang merupakan subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dan yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab / dipertanggungjawabkan (Toerekeningsvatbaarheid) atas setiap perbuatan yang dilakukannya, dan tidak termasuk pada golongan orang - orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akalnya (Ziekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP.
Menimbang, bahwa terdakwa TITIN TRIANINGSIH BINTI SUPARLAN yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini, berdasarkan kenyataan dan fakta - fakta selama berlangsungnya persidangan ternyata adalah orang yang memiliki kecakapan dan kemampuan untuk berbuat / bertindak maupun untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan / tindakannya secara hukum, oleh karena itu maka mengenai unsur “ setiap orang“ dalam perkara ini jelas menunjuk kepada terdakwa TITIN TRIANINGSIH BINTI SUPARLAN yang identitasnya telah disebutkan secara jelas diatas, dengan demikian maka unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang Tidak Memiliki Ijin Edar ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur ini dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibat dari tindakan tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrument apparatus, mesin dan atau alat implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terungkap bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2014 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di tokonya di Ds. Sukorejo Rt. 7 Rw. 2 Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, karena menjual obat-obatan tanpa memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa kejadiannya berawal ketika saksi Ardian Pramudita dan saksi Anton Wibisono,SH membeli obat setelan jenis cap bagong yang dijual oleh terdakwa di toko terdakwa seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yang dilayani oleh langsung oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa memperoleh obat setelah tersebut dari sales yang datang ke toko terdakwa, dan obat setelah tersebut telah dalam bentuk kemasan tanpa disertai keterangan yang jelas mengenai komposisim kegunaan dan ijin edar obat tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa bukan seorang apoteker hanya lulusan SMP dan dari penjualan obat-obat tersebut terdakwa berharap untuk memperoleh keuntungan setiap butirnya sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah);
Menimbang, bahwa menurut keterangan Ahli yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sedangkan alat kesehatan adalah instrument apparatus, mesin dan atau alat implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa obat-obat seperti ini tidak dapat dipertanggungjawabkan keamanannya dan manfaat serta mutunya apalagi dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan;
Menimbang, bahwa obat-obat yang dijadikan barang bukti adalah termasuk sediaan farmasi, dimana peredarannya dengan mekanisme dari Pedagang Besar Farmasi ke gudang farmasi Dinas kesehatan, Apotik, Toko Obat berijin;
Menimbang, bahwa obat-obatan yang dijadikan barang bukti termasuk obat keras harus memenuhi standart obat yang berlaku di Indonesia yang diatur dalam farmakope edisi IV, jika obat tidak sesuai dengan aturan Farmakope maka dikatakan obat yang tidak memenuhi standar dan tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa dalam kemasan tertera antara lain : ada ijin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dengan kode huruf dan angka 15 digit, ada nama obat, komposisi obat, nama kimianya, dosisnya, nama produsen dan alamatnya, mencantumkan expired date (tanggal kadaluwarsa), mencantumkan BATCH number/MFG (tanggal pembuatan);
Menimbang, bahwa untuk mengetahui ijin edar atau tidak, dapat diketahui pada kemasan terdapat kode ijin edarnya dan untuk mengecek kebenaran kode ijin edar dapat dilihat di badan pengawas obat dan makanan;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas terungkap bahwa terdakwa telah dengan sengaja menjual obat-obatan yang tidak memiliki ijin edar yang diperolehnya dari seorang sales dengan harga murah dan dimaksudkan untuk dijual kembali secara bebas kepada para pembeli, terdakwa tergiur akan memperoleh keuntungan dari penjualan obat-obatan tersebut, dan terdakwa telah mengetahui perbuatannya tersebut dapat merugikan konsumen, akan tetapi tetap dilakukan.
Menimbang, bahwa obat-obatan yang dijual terdakwa tersebut menurut Ahli merupakan sediaan farmasi berupa obat tanpa ijin edar dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sehingga perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur ini;
Menimbang bahwa dari seluruh rangkaian pertimbangan tersebut diatas maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum yaitu ketentuan pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sehingga terhadap dakwaan Kedua tidak perlu dipertimbangkan lagi dan selanjutnya terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Ijin Edar”
Menimbang bahwa, karena terdakwa telah terbukti bersalah maka sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dipidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal – hal berikut ini
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan konsumen dan dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yuridis diatas dan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada perbuatan dan diri terdakwa, serta mengingat pula maksud dan tujuan pemidanaan dan tujuan penegakkan hukum, maka cukuplah adil dan sesuai pula dengan rasa keadilan masyarakat jika terdakwa dijatuhi pidana yang lamanya akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa dilakukan penahanan dan terdapat cukup alasan untuk itu (vide pasal 193 ayat (2) KUHAP) maka Majelis Hakim memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat bahwa beralasan hukum apabila barang bukti : 2 (dua) bungkus obat setelan cap Bagong, 3 (tiga) bungkus obat setelan cap Bagong, 182 (seratus delapan puluh dua) bungkus obat setelan cap bagong, 13 (tiga belas) bungkus obat setelan kecetit dirampas untuk dimusnahkan, uang tunai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dirampas untuk negara;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka sesuai Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya harus dibebankan pula kewajiban untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan lain yang bersangkutan,
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TITIN TRIANINGSIH BINTI SUPARLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Ijin Edar“;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
2 (dua) bungkus obat setelan cap Bagong,
3 (tiga) bungkus obat setelan cap Bagong,
182 (seratus delapan puluh dua) bungkus obat setelan cap bagong,
13 (tiga belas) bungkus obat setelan kecetit
Dirampas untuk dimusnahkan,
Uang tunai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Dirampas untuk negara;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang diselenggarakan pada hari : Kamis, tanggal 5 Maret 2015 oleh kami : HENDRI IRAWAN,SH.MHum sebagai Hakim Ketua, HORASMAN BORIS IVAN, SH. dan SAYU KOMANG WIRATINI,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam Persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas dengan dibantu MANSYUR EFENDI,SH sebagai Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dan dihadiri oleh ROCHYANI B,SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mejayan serta dihadiri pula oleh Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1. HORASMAN BORIS IVAN, SH. HENDRI IRAWAN,SH.MHum
SAYU KOMANG WIRATINI,SH
Panitera Pengganti,
MANSYUR EFENDI,SH