173/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 173/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
HJ. MAIMUNAH RANGKUTI DKK. X HJ. KHADIJAH H. MANTONDANG
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 173/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. Hj. MAIMUNAH RANGKUTI, Umur 60 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Sudirman No. 136 Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai Kode Pos 20991 Propinsi Sumatera Utara;
2. ALI SATI LUBIS, Umur 65 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Sudirman No. 136 Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai Kode Pos 20991 Propinsi Sumatera Utara;
ALFA ROBI LUBIS, Umur 30 Tahun, Pekerjaan PNS, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Kelurahan Dalan Lidang Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal;
Dalam pemeriksaan tingkat banding diwakili oleh kuasanya : S. ROBERT H. Robert Tobing Law Firm berkantor di Perumahan Sempurna Residence B-12. Jl. Sempurna Ujung, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Juli 2015, selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Tergugat I, II dan III;
L a w a n :
Hj. LATIFAH HANUM MATONDANG, Umur 65 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Jualan, bertempat tinggal di Dusun IV Desa Petumbukan Kec. Galang Kab. Deli Serdang (Selaku Ahli Waris Alm. Sampe Barani), yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya bernama AHMAD MARWAN RANGKUTI, SH., HEDDY RAJA, SH., dan NINA ARNITA PULUNGAN, SH Advokat pada Kantor MARWAN RANGKUTI & REKAN beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor : 16-B, Telp/Fax : (0634) 25991 Kota Padangsidimpuan berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 September 2014, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
AHLI WARIS (Almarhum) IBRAHIM NASUTION, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. HOS. Cokroaminoto Gang Seika Kelurahan Baru Kec. Siantar Utara Kota Pematang Siantar, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tertanggal 29 September 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mandailing Natal pada tanggal 29 September 2014 dalam Register Nomor 20/Pdt.G/2014/PN.Mdl telah mengajukan gugatan yang setelah adanya perbaikan gugatan oleh Penggugat melalui Kuasanya pada persidangan tanggal 18 Maret 2015 pada pokoknya gugatan berisi sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah istri sah yang merupakan ahli waris dari (alm) SAMPE BARANIyang telah meninggal sejak tahun 1994 dan sekira bulanSeptember 1966 suami Penggugat (alm. SAMPE BARANI) ada membelibeberapa bidang tanah dan sawah yang dahulunya dibeli dari alm. Ibrahim Nasution ayah Turut Tergugat seharga Rp. 45.000.- (empat puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan Akta Jual Beli tanggal 27 September 1966 No. 26/1966 yang dibuat dihadapan Asisten Wedana yang terlelak diDesa Rao-Rao Lombang, Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara sebagaimana yang diuraikan dibawah ini :
Kebun Karet seluas ± ½ Ha batas-batasnya:
Timur berbatas dengan Kebun Sutan Martua;
Barat berbatas dengan Dja. Mangambat Nasution;
Utara berbatas dengan Sutan Mariua;
Selatan berbatas dengan Pauba Radja;
Sawah di Aek Babar seluas 4 Sukat Taburan Benih padi, batas-batasnya:
Timur berbatas dengan Batang Aer;
Barat berbatas dengan Kali Sakti Nasutian;
Utara berbatas dengan Dja. Daud;
Selatan berbatas dengan Kali Sakti Nasutian;
Sawah di Aek Belit Julu seluas 7 Sukat Taburan Benih Padi, batas-batasnya:
Timur berbatas dengan Dja. Daud;
Barat berbatas dengan Dja. Mangambat Nasutian;
Utara berbatas dengan Dja. Rumbun;
Selatan berbatas dengan Batang Aek Botik;
Sawah di Aek Belit Ilir seluas 5 Sukat Taburan Benih padi, batas-batasnya:
Timur berbatas dengan Muara Patan;
Barat berbatas dengan Kali Sakti Nasutian;
Utara berbatas dengan Dja Mangambat Nasutian;
Selatan berbatas dengan Bandar Sawah;
Tanah Kosong seluas 1 ½ sukat Sukat Taburan Benih padi, batas-batasnya:
Timur berbatas dengan Sampe Barani ;
Barat berbatas dengan Kali sakti Nasutian;
Utara berbatas dengan Mara Usup;
Selatan berbatas dengan Dja Mangambat Nasutian;
sehingga alas hak milik Penggugat berupa Akta Jual Beli tanggal 27 September 1966 No. 26/1966 yang dibuat dihadapan Asisten Wedanaadalah sah secara hukum;
Bahwa setelah tanah dan sawah a quo dibeli suami Penggugat,selanjutnya kebun karet, sawah dan tanah yang dibeli pun dikuasai dan dikerjakan maupun disewakan dengan sistem bagi hasil hingga tahun 2012, dan selama itu pula lahan-lahan a quo tidak ada diganggu oleh siapapun dan baru sekira awal Tanun 2013 lah lahan milik suami Penggugat a quo mulai dikelola/disewakan dan dikuasai sebahagian oleh Para Tergugal I s/d III yakni lahan sawah yang ada di Aek Bolit Julu seluas ±7 Sukat Taburan Benih padi atau biasa disebut 14 (empat belas) pantak dan/ataupun seluas ± ½ Hektar ±dengan batas-batas sawahsebelumnya(batas sesuai Suraf Akta Jual Beli tanggal 27 September 1966)yaitu :
Timur berbatas dengan Dja. Daud;
Barat berbatas dengan Dja. Mangambat Nasutian;
Utara berbatas dengan Dja. Rumbun;
Selatan berbatas dengan Batang Aek Botik;
dan sekarang batas itu berubah akibat adanya perubahan struktur tanah baik akibat perubahan alam maupun maupun lainnya, sehingga batas-batas sawah itu saat ini yakni :
Timur berbatas dengan sawah Dja. Daud;
Barat berbatas dengan tanah Dja. Mangambat Nasution;
Utara berbatas dengan sawah Dja. Rambun/Batang Aek Bolit;
Selatan berbatas dengan Jalan Desa/Dja. Mangambat Nasutian;
Dalam perkara ini disebut sebagai OBJEK PERKARA/SENGKETA;
5. Bahwa selama Para Tergugat menguasai dan mengkelola objek perkara,Penggugat maupun Ahli Waris Sampe Barani lainnya TIDAK ada memberikan izin ataupun persetujuan atau juga menjual objek perkara kepada Para Tergugat, bahkan ketika Penggugat mempertanyakan kepada Para Tergugat melalui Tergugat III alasan ataupun dasar hukum menguasai dan mengkelola objek perkara, Tergugat III mengklaim bahwa objek perkara adalah warisan dari ayah kandung ibunya (Tergugat I) atau kakek Tergugat III, tanpa mempedulikan alas hak milik Penggugat atas objek perkara yang telah diperlihatkan dan juga diserahkan salinannya kepada Para Tergugat. Dan Tergugat I dan II selaku orang tuakandung Tergugat III yang meskipun telah mengetahui hal itu, ternyata tidak berusaha melarang dan/atau menghentikan tindakan Tergugat III yang mengkuasai dan mengkelola objek perkara;
Bahwa sebelum Gugatan ini diajukan, Penggugat sudah berkali-kali mencoba untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dan memperingatkan Para Tergugat guna membicarakan persoalan ini, akan tetapi tidak ada mendapat sambutan baik dan tidak menunjukkan sikap terpuji untuk mengembalikan sawah tersebut, hal ini sangat merugikan Penggugat karena hasil sawah dimaksud tidak dapat dinikmati Penggugat, padahal tanah/sawah adalah peninggalan suami Penggugat (Alm. SAMPE BARANI) yang seharusnya patut dan pantas dinikmati Penggugat dan diwariskan kepada anak-anak Penggugat dan sangatlah beralasan hukum tindakan Para Tergugat a quo dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum dan merugikan Penggugat baik secara materil maupun Immateriil yang telah sesuai dengan yang dimaksud berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa sangatlah beralasan hukum agar Para Tergugat I s/d III adapun KERUGIAN POKOK (materil) yang diderita Penggugat akibat dari perbuatan Tergugat I s/d Terugat III yang telah menguasai dan mengusahai sawah dimaksud adalah Penggugat tidak bisa lagi mengerjakan sawah ataupun menyewakannya, padahal sebelumnya atas hasil sawah itu Penggugat mendapatkan keuntungan dari pengelolaan sawah setiap tahunnya yang rinciannya sebagai berikut:
Hasil Sawah Panen/Tahun =500 kaleng, dan 1 kaleng = 11 Kg, harga padi/Kg =Rp. 5000/Kg, sehingga perinciannya: 500 Kaleng X 11 Kg X Rp.5.000 = Rp. 27.500.000,-(dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)/tahun sejak tahun 2013 hingga perkara ini nantinya berkekuatan hukum tetap:
Dan juga kehilangan atas sawah yang menjadi objek perkara, maupun juga Kerugian lainnya (Immateriil) yang dialami Penggugat yaitu keluarnya biaya-biaya untuk mempertahankan hak atas objek perkaraa quo melalui prases hukum di Pengadilan seperti biaya transportasi, biaya menggunakan jasa advokat dan sebagainya yang diperhitungkan ±Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
Bahwa oleh karena Tergugat-Tergugat telah terbukti tidak beritikat baik,maka untuk menjamin agar kelak putusan ini tidak hampa atau sia-sia(illusoir), serta karena adanya dugaan kuat Tergugat-Tergugat hendak mengalihkan atau menghilangkan haknya atau memindah tangankan kepada orang lain atas harta kekayaan miliknya karena adanya Gugatan ini, maka sebelum atau sesudah perkara ini diperiksa supaya Pengadilan Negeri Mandailing Nalal dan/atau melalui Pengadilan Negeri Tebing Tinggi selaku domain (wilayah hukum) dimana tempat objek sita dilakukan sehingga kiranya terlebih dahulu meletakkan sita jaminan (Conservatoir beslaag) terhadap harta-harta milik Tergugat-Tergugat yang tidak bergerak yakni 1 (satu) unit Rumah Toko (RUKO) yang terlelak di Jl. Sudirman No. 136 Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, guna ada menjadi jaminan Gugatan Penggugat dan ongkas-ongkas yang timbul dalam perkara ini ;
Bahwa selain itu juga guna mengantisipasi kekhawatiran Penggugat bahwa nantinya Tergugat-Tergugai melalaikan kewajibannya dalam memenuhi putusan perkara a quo, maka sangatlah beralasan hukumdan wajar serta patut Para Tergugat agar dihukum membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari,bilamana ianya lalai mambayar ganti rugi atau a quo kepada Pengguggat terhitung sejak putusan diucapkan atau telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa oleh karena Gugatan ini didasarkan bukti-bukti yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh Tergugat-Tergugat, mohan putusan inidapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, dankasasi (uit voorbaar bij vooraad);
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal dapat kiranya memanggil kami para pihak yang berperkara pada suatu hari persidangan yang ditentukan guna menghadiri pemeriksaan sidang sengketa a quo dan memohon lagi supaya memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Primer:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Jual Beli Tanggal 27 Sepetember 1966 No. 26/1966 adalah sah dan berkekuatan hukum;
Menyatakan dengan hukum bahwa objek perkara lahan sawah di Aek Bolit Julu Desa Rao-Rao Lombang, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal seluas ±7 Sukat Taburan Benih padi atau biasa disebut 14 (empat belas) pantak dan/ataupun seluas ± ½ Hektar dengan batas-batas sawah sebelumnya yaitu:
Timur berbatas dengan Dja. Daud;
Barat berbatas dengan Dja Mangambat Nasution;
Utara berbatas dengan Dja. Rumbun;
Selatan berbatas dengan Batang Aek Botik;
Dan/ataupun sawah yang sekarang berbatas :
Timur berbatas dengan sawah Dja. Daud;
Barat berbatas dengan tanah Dja Mangambat Nasution;
Utara berbatas dengan sawah Dja. Rumbun/Batang Aek Bolit;
Selatan berbatas dengan Jalan Desa/Dja MangambatNasution;
adalah hak milik Penggugat yang diperoleh dari peninggalan Alm suami Penggugat (Sampe Barani);
Menghukum Para Tergugat ataupun setiap orang yang menguasai, mengerjakan, atau mengkelola objek perkara, untuk mengosongkan dan menyerahkanya kepada Penggugat dalam keadaan semula serta dalam keadaan baik;
Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I s/d III adalah perbuatan yang melawan Hukum;
Menghukum Tergugat-Tergugat I s/d III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yakni:
KERUGIAN POKOK:
Hasil sawah Panen/Tahun =500 kaleng, dan 1 kaleng = 11 Kg, harga padi/Kg =Rp. 5000/Kg, sehingga perinciannya:
500 Kaleng X 11 Kg X Rp. 5.000 = Rp. 27.500.000.-(dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) /tahun sejak tahun 2019 hingga perkara ini berkekutan hukum tetap ;
Dan juga KERUGIAN IMMATERIIL berupa Biaya transportasi dan pengurusan perkara untuk mempertahan hak Penggugat atas adanya tindakan Tergugat-Tergugat dalam perkara a quo sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah):
Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan terhadap harta benda milik Tergugat-Tergugat sah dan berharga menurut Hukum;
Menghukum Tergugat I s/d III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari,bilamana Tergugat-Tergugat I s/d III lalai melaksanakan bunyi putusan terhitung sejak perkara ini didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri sampai dengan objek perkara diserahkan kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I, II dan III untuk mematuhi isi putusan;
Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding dan Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
Menghukum Tergugal I, II dan III untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsider : Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya di pertimbangkan sesuai hukum;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan dari Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Mandailing Natal telah menjatuhkan putusan nomor : 20/Pdt.G/2014/PN.Mdl tanggal 13 Mei 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-
Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 26 / 1966 tanggal 27 September 1966 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;-
Menyatakan objek perkara berupa sebidang tanah sawah yang terletak di Aek Bolit Julu Desa Rao-Rao Lombang Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal dengan luas 7 Sukat Taburan Benih Padi atau 14 (empat belas) Pantak atau sekitar ½ Hektar dengan batas-batas sekarang sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatas dengan Dja. Daud.
Sebelah Barat berbatas dengan Dja. Mangambat Nasution.
Sebelah Utara berbatas dengan Dja. Rumbun/ Batang Aek Bolit
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Desa/ Dja. Mangambat Nasution.
adalah sah milik Ahli Waris Almarhum H. Abdul Kadir Karim Rangkuti alias Sampe Berani yang salah satunya adalah Penggugat;-
Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat III) telah melakukan perbuatan melanggar hukum;-
Menghukum Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat III) dan siapa saja yang menguasai dan mengelola objek perkara untuk menyerahkan objek perkara tersebut dalam keadaan kosong dan baik kepada Ahli Waris Almarhum H. Abdul Kadir Karim Rangkuti alias Sampe Berani melalui Penggugat;-
Menghukum Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat III) untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.036.000,- (tiga juta tiga puluh enam ribu rupiah);-
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mandailing Natal, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I, II dan III tanggal 14 Juli 2015, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal nomor : 20/Pdt.G/2014/PN.Mdl tanggal 13 Mei 2015, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tanggal 31 Agustus 2015, dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat tanggal 21 April 2016;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I, II dan III tertanggal 20 Juli 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mandailing Natal tanggal 27 Juli 2015, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tanggal 1 September 2015, dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat tanggal 21 April 2016;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tertanggal September 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mandailing Natal tanggal 29 September 2015, dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I, II dan III tanggal 23 Nopember 2015, dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat tanggal 21 April 2016;
Membaca Relas Pemberitahuan Untuk Melihat, Membaca dan Memeriksa Berkas Perkara Pengadilan Negeri Sibolga, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I, II dan III tanggal 1 Februari 2016, kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tanggal 9 Januari 2016 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat tanggal 21 April 2016, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I, II dan III telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I, II dan III pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Adapun alasan - alasan Pembanding I, II, III / Tergugat I, II, III mengajukan banding atas putusan nomor : 20/Pdt.G/2015/PN.Mdl, tanggal 13 Mei 2015 terhadap pertimbangan hukumnya adalah sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan hukum yang tertulis pada halaman 10 (sepuluh) alinea ke enam tertulis : “Menimbang, bahwa gugatannya Terbanding I/Penggugat mendalilkan telah menikah dengan H.Abdul Karim Rangkuti alias Sampe Berani”... dan telah dikarunia anak sebanyak 13 (tiga belas) orang, berdasarkan foto copi Surat Keterangan Kepala Desa Patumbukan, Kecamatan Galang nomor : 474/356/IX/PTB/2013, tanggal 11 September 2014 ;
Bahwa tentang pertimbangan hukumnya yang tartulis pada halaman 11 (sebelas), alinea ke 2 (dua) tertulis : “Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil-dalil gugatannya, selain menghadirkan bukti surat, Penggugat juga menghadirkan saksi - saksi yaitu saksi Abbas Nasution dan saksi Ramlan Rangkuti dimana terhadap saksi-saksi tersebut dipersidangan telah menerangkan yang pada pokoknya adalah membenarkan jika Terbanding I/Pengugat adalah istri dari Alm. H. Abdul Karim Rangkuti alias Sampe Berani, .... ;
Bahwa Terbanding I/Pengugat hanya mendalilkan telah menikah dengan Alm. H.Abdul Karim Rangkuti alias Sampe Berani dan saksi-saksi menerangkan dipersidangan Terbanding I/Penggugat adalah istri alm. H.Abdul Karim Rangkuti alias Sampe Berani serta Surat Keterangan Kepala Desa, Patumbukan Kecamatan Galang nomor : 474/356/IX/PTB/2013, tanggal 11 September 2014 dan anak yang dilahirkan Terbanding I/Penggugat adalah 13 (tiga belas) orang;
Bahwa pasal 2 (dua), (1) UURI nomor : 1, tahun 1974 tertulis :
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamana dan kepercayannya itu;
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurat peraturan undangan yang berlaku;
Bahwa tidak ada bukti surat yang perkawinan sah secara hukum agamanya dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang membuktikan Terbanding I / Penggugat sebagai istri dan telah melakukan Perkawinan yang sah dengan Almarhum H.Abdul Karim Rangkuti alias Sampe Berani, hanya pengakuan dan keterangan saksi-saksi serta surat keterangan Kepala Desa Patumbukan jadi gugatan harus dinyatakan batal atau tidak dapat di terima (niet anvankelijk verklaard), karena untuk melakukan gugatan dalam perkara aguo, penggugat tidak memiliki alas hak atau dasar hukum yang kuat untuk membuktikan bahwa penggugat sebagai istri yang sah karena Terbanding I/Penggugat adanya perkawinan yang menurut pasal 2 (dua) UURI tahun 1974 tidak dapat diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa partimbangan hukum di halaman 11 (sebelas), alinea 1 (satu) tertulis ; “Menimbang, bahwa pada tanggal 27 September 1966, H.Abdul Karim Rangkuti alias Sampe Berani telah melakukan pembelian 5 (lima) bidang tanah kemana Ibrahim Nasution dimana salah satunya merupakan objek perkara sebagaimana pada posita gugatan poin 1.3 dengan harga keseluruhan adalah Rp. 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dijelaskan pada Bukti P-1:
Bahwa surat jual beli tanggal 27 September tanggal 27 September 1966 yang tertera pada Bukti P - 1, tertulis bait kedua yaitu, H. Nurdin Lubis, Camat , Camat Kecamatan Kotanopan, stempel yang harus digunakan adalah stempel Camat Kecamatan Kotanopan bukan Stempel Asisten Wedana Kecamatan Kotanopan, disini letak kejanggalan kalau Camat menanda tangani bukan mempergunakan stempelnya tetapi mempergunakan stempel Bupati untuk saat ini , jelas bertentangan dengan administrasi pemerintahan serta bertentangan dengan hukum, sebagai pertimbangan kejanggalan akta dalam perkara a quo;
Bahwa M.Nurdin Lubis, tanggal 27 September 1966 menanda tangani, yang tertulis : Pada hari ini Selasa tanggal 27 Septernber 1966, untuk Pegangan bagi yang bersangkutan (pembeli) salinan akta ini diberikan kepadanya, ini ada kejanggalan yang bertentangan dengan hukum pada tanggal 27 September 1966 M.Nurdin Lubis artinya tanggal dan tahun yang sama tertera pada halaman dua dibawah tidak ada tanda tangan M.Nurdin Lubis sebagai pejabat pembuat akta hanya dto dan menanda tangani dibawah akta untuk salinan surat jual beli pada tanggal dan tahun yang sama membubuhkan tanda tangan dengan ball point tahun 1966 tidak ada pulpen ball point yang ada tinta air, tidak sah secara administrasi hukum artinya pejabat pembuat akta tidak menanda tangani tetapi di surat salinan ada tanda tangan pejabat pembuat akta dalam tanggal dan tahun yang sama, kejanggalan ini menjadi pertimbangan bagi hakim tingai dalam perkara agua;
Bahwa halaman pertama, alinea kedua, point satu tertulis : “Ibrahim Nasution, umur 25 tahun, pekerjaan partikulir, tinggal di Pematang Siantar (sekarang berada di Kotanopan) yang bertindak atas nama Abusammah Nasution, berdasarkan surat kuasanya tanggal 8 (delapan) Agustus 1988, selanjutnya penjual, ini tertulis dalam akta 26/1966 berarti ada dasar surat keterangan tanah atas nama Abusammah Nasution harus ada sebagai dasar memberikan kuasa kepada Ibrahim Nasution untuk menjual tanah dan surat kuasa tanggal 08 Agustus 1966 adalah satu kesatuan dengan akta jual beli nomor : 26/1966, tanggal 27 September 1966 tidak dapat diperlihatkan dipersidangan oleh Terbanding I/Pengrgugat ;
Bahwa akta jual beli nomor : 26/1966, tanggal 27 September 1966 tidak ada tanda tangan Penjual, Pembeli, Saksi – saksi dan Pejabat Camat Kotanopan hanya dto , pertimbangan hukum bertentangan dengan hukum yang berlaku untuk sahnya sesuatu perjanjlan, kuasa hukum Pembanding I, II, III/Tergagat I, II, III mengajukan banding tanpa membuat tanda tangan hanya dengan dto ditolak Panitera harus membubuhkan tanda tangan baru diterima, artinya pengadilan menolak tanpa tanda tangan dengan dto berarti dto bukan tanda tangan untuk sahnya suatu surat tanpa tanda tangan;
Bahwa pasal 118 ayat 1 HIR/RIB tertulis surat gugatan harus dibubuhi dengan tanda tangan penggugat atau kuasanya, pasal ini sebagai perbandingan bahwa jauh sebelum Indanesia merdeka undang-undang telah mengatur untuk sahnya surat harus ada tanda tangan para pihak untuk menyatakan sah apa yang para pihak nyatakan dalam surat tersebut bukan dto, hal ini tidak ada dasar hukum yang mengatur;
Bahwa akta jual beli nomor : 26/1966, tanggal 27 September 1966 harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat karena tidak ada tanda tangan penjual, pembeli, saksi saksi termasuk pejabatnya hanya dto, arti stadion teladan bisa diklaim individu miliknya dengan akta jual beli tanpa tanda tangan hanya dto para pihak;
Bahwa jual beli akta 26/1966, tanggal 27 September 1966 tidak sah dan berkekuatan hukum lagi karena tidak ada tangan penjual, Pembeli, saksi - saksi termasuk penjabat yang tertera dalam akte tersebut berarti objek perkara yang digugat Terbanding I/Penggugat adalah tidak sah milik ahli waris almarhum H.Abdul Kadir Karim Rangkuti alias Sampe Berani yang salah satu Penggugat pertimbangan hukumnya ;
Bahwa teks Proklamasi tahun 1945 ditanda tangan Presiden Pertama Soekarno Hatta dan Wakil Presiden M. Hatta bukan dto sebagai bahan pertimbangan hukumnya;
Bahwa Pembanding II//Tergugat II adalah suami Pembanding I/Tergugat I karena abjek perkara adalah warisan orang tua dan tidak ada hubungan hukum dengan Pembanding II/Tergugat II dengan objek perkara;
Bahwa Pembanding III/Tergugat Pembanding III adalah anak hasil Perkawinan Pembanding I/Tergugat I, selama ini atas perintah Pembanding I/Tergugat I warisan dari orang tua Pembanding I/Tergugat I;
Bahwa Terbanding I/Penggugat telah melakukan gugatan terhadap warisan orang tua Pembanding I / Tergugat I yang ditanami sejak dibeli tahun 1966 sampai saat ini, dengan gugatan Terbanding I/Penggugat dengan mengaku sebagai istri H.Abdul Karim Rangkuti alias sampe Berani tanpa dapat menunjukkan bukti surat ada perkawian yang sah, sesuai yang diatur pasal 2 (dua) UURI No. 1 tahun 1974 dipersidangan dan bukti akte jual beli nomor : 26/1966 tanpa tanda tangan Penjual, Pembeli, Saksi - saksi serta Pejabatnya hanya dto saja, yang menyebabkan nama Pembanding I, II/Tergugat I, II tercemar di keluarga besar dan masyarakat di tempat tinggal Pembanding I, II dan I, II di Desa Patumbukan, Kecamatan Galang;
Bahwa akibat gugatan Terbanding I/Penggugat yang tidak ada dasar hukum untuk mengajukan gugatan terhdap objek perkara yang menyebabkan Pembanding I, II/Tergugat I, II namanya tercemar, melakukan pertemuan dengan masyarakat untuk menerangkan permasahan yang dihadapi dan biaya pengacara untuk mengajukan banding menuntut untuk membayar ganti rugi secara moril dan materi dengan perician sebagai berikut :
Biaya Operasianal Perkara untuk pengacara yaitu transpaot Medan-Panyabungan, Penginapan, dan Pendaftaran Banding ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Jasa Administrasi Pengacara sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Biaya Kamsumsi dan lain-lain untuk membuat pertemuan dengan keluarga besar dan masyarakat dilingkungan tempat tinggal Pembanding I, II/Tergugat I, II untuk menerangkan gugatan Terbanding I/Penggugat tidak beralasan secara hukum sebesar Rp. 25.000.000- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa gugatan Terbanding I/Penggugat tidak mempunyai dasar hukum mengajukan gugatan karena perkawinan tidak sah dan Akta jual beli nomor : 26/1966 tidak sah dan berkekuatan hukum yang mengikat karena di akta jual beli tidak ada tertera tanda tangan penjual, pembeli, saksi - saksi serta penjabat ysng membuat akta, untuk menyatakan Pembanding I, II, III / Tergugat I, II, III tidak melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap objek perkara ;
Bahwa Pembanding I, II, III/Tergugat I, II, III tidak diwajibkan untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 3.036.000,- (tiga juta tiga puluh enam ribu rupiah) karena gugatan Terbanding I/Penggugat tidak ada hubungan hukum dengan objek perkara dan akta nomor : 26/1966 batal demi hukum karena tidak ada tanda tangan penjual, pembeli, saksi - saksi serta penjabat pembuat akta;
Bahwa Terbanding I/Penggugat tidak ada alas hak atau dasar hukum yang membuktikan sebagai istri dari perkawinan yang sah menurut pasal 2 (dua) UURI tahun 1974 tidak dapat diperlihatkan dipersidangan dan bukti surat P – 1 yang tidak disertai dengan surat keterangan tanah yang memberi kuasa serta surat kuasa tanggal 8 (delapan) Agustus 1966 yang merupakan kesatuan surat dengan akta nomor : 26/1966 tanpa tanda tangan penjual, pembeli, saksi-saksi serta penjabat yqng membuat akta, tidak dapat diperlihatkan dipersidangan dengan itu untuk menalak gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan tidak dapat diterima (niet anvankelijk verklqard);
Berdasarkan uraian - uraian yang tersebut diatas terhadap pertimbangan hukumnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor : 20/Pdt.G/2014/PN. Mdl, tanggal 13 Mei 2015, mahon kepada Hakim Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memberi putusan yang amarnya putusannya sebagai berikut :
Menerima Permohanan Banding Pembanding I, II, III / Tergugat I, II, III atas Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal tanggal 13 Mei 2015, Nomor : 20/Pdt.G/2014/PN. Mdl ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal tanggal 13 Mei 2015, Nomor : 20/Pdt.G/2014/PN. Mdl ;
Memeriksa dan Mengadili sendiri perkara ini ;
Menyatakan Terbanding I/Penggugat bukan istri Alm. H.Abdul Kadir Karim Rangkuti alias Sampe Berani karena perkawinannya tidak sah menurut pasal 2 (dua) UURI tahun 1974;
Menyatakan Gugatan ditolak dan menyatakan tidak dapat diterima (niet anvankelijk verklaard) untuk seluruhnya karena Terbanding I/Penggugat tidak alas hak yang sah untuk membuktikan adanya perkawinan yang sah sebagai istri dari Alm. H.Abdul Kadir Karim Rangkuti alias Sampe Berani karena tidak melakukan perkawinan yang sah menurut pasal 2 (dua) UURI tahun 1974;
Menyatakan Batal demi hukum Akta Jual Beli Nomor : 26/1966 tanggal 27 September 1966 terhadap tanah sebagai objek perkara karena tidak ada tertera tanda tangan Penjual, Pembeli, Saksi - saksi serta Penjabat Pembuat Akta Jual Beli diatas Akte Nomor : 26/1966 terhadap Objek Perkara;
Menyatakan perbuatan Pembanding I, II, III / Tergugat I, II, III terhadap objek perkara tidak melakukan perbuatan melanggar hukum ;
Menghukum Terbanding I/Penggugat untuk membayar ganti rugi moril dan materil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) karena mencemarkan nama baik dan biaya Pengacara kepada Pembanding I, II, III / Tergugat I, II, III;
Menghukum Terbanding I/Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau
Bila hakim berpendapat lain mohan keputusan seadil – adilnya
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I, II dan III tersebut, Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Terbanding/Penggugat tidak sependapat dengan apa yang telah diuraikan Para Pembanding/dahulu Para Tergugat dalam memori bandingnya oleh karena itu Terbanding/Penggugat menolak dengan tegas semua dalil-dalil dalam Memori Bandingnya a quo;
Bahwa apa yang telah diputuskan Pengadilan Tingkat Pertama berdasarkan pertimbangan Terbanding/Pengugat maka pertimbangan hukum judex facti a quo sangatlah tepat dan benar berdasarkan hukum dan Terbanding/Pengugat dapat menerima seluruh pertimbangan hukum keputusan a quo karena apa yang dipertimbangkan judex facti telah sesuai dengan fakta persidangan maupun penerapan hukumnya oleh karena itu tidak ada alasan Para Pembanding/dahulu Para Tergugat mengajukan keberatan atas putusan judex factie kecuali semata-mata bertujuan untuk mengulur waktu dan memperpanjang penguasaan dan penyewaan objek perkara kepada orang lain sehingga sudah seharusnyalah Majelis Hakim Tinggi menolak permohonan Banding Para Pembanding/dahulu Para Tergugat;
Bahwa ikapun benar, quod non- Para Pembanding/dahulu Para Tergugat menyimpulkan putusan judex facti adalah tidak benar dan keliru, akibat adanya alasan Para Pembanding/Para Terqugaat yang menyatakan bahwa legal standing Terbanding/dahulu Penggugat sebagai ahli waris (ISTRI) dari alm. SAMPE BARANI ATAU H. ABDUL KARIM RANGKUTI tidak sah ataupun juga alat bukti kepemilikan (alas hak) atas objek perkara milik Terbanding/dahulu Penggugat juga diklaim tidak sah, lantas mengapa Para Pembanding/dahulu Para Tergugat selama proses persidangan tingkat pertama TIDAK BERSEDIA HADIR dan TIDAK MEMBANTAH meskipun pengadilan telah memanggil secara patut dan sah atas adanya gugatan Terbandng/Penggugat ?;
Bahwa lagi pula apa yang menjadi dalil Para Pembanding/dahulu Para Tergugat baik pada posita 1 s/d 5 sesungguhnya hanyalah dalil yang berdasarkan karangan belaka dan tidak benar, karena judex facti sudah mempertimbangkan adanya bukti P-3 maupun keterangan saksi Abbas Nasution dan Ramlan Rangkuti yang juga merupakan keluarga dari Para Pembanding/dahulu Para Tergugat ;
Tidak benar dalil 6 s/d 27, karena Asisten Wedana berwenang menerbitkan Akta Jual Beli berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP No. 10 Tahun 1961 yang berbunyi “selama untuk sesuatu Kecamaan belum diangkat seorang pejabat, maka Asisten Wedana/Kepala Kecamatan atau yang setingkat dengan itu (selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Asisten Wedana/Kepala Kecamatan) karena jabatannya nenjadi pejabat sementara dari kecamatan itu” dan ayat (3) menegaskan “Jika untuk kecamatan yang dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini telah diangkat seorang pejabat/maka Asisten Wedana/Kepala Kecamatan yang bersangkutan tetap nenjadi pejabat sampai ia berhenti nenjadi Kepala dari kecamatan itu”. Dan dengan telah ditanda tanganinya salinan Akta Jual Beli (bukti P-1) oleh Asisten Wedana Kecamatan Kota Nopan atas peralihan hak objek perkara kepada alm. SAMPE BARANI atau H. ABDUL KARIM RANGKUTI i.c suami Terbanding/Penggugat maka objek perkara aquo jelas merupakan hak dan milik ahli waris Alm. SAMPE BARANI atau H. ABDUL KARIM RANGKUTI i. c Terbandng/Penggugat seperti yang juga diterangkan dan dibenarkan saksi ABBAS NASUTION yang masih hidup;
Bahwa karenanya dari apa yang diuraikan di atas kiranya pula Majelis Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan dalam memeriksa pada tingkat banding ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Para Pembanding I, II, III/dahulu Para Tergugat I, II, III;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mandaling Natal No. 20/Pdt.G/2014/PN.Mdl tanggal 13 Mei 2015;
Menghukum Para Pembanding I, II, III/dahulu Para Tergugat I, II, III membayar biaya perkara;
ATAU
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aqoe at bono).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I, II dan III tersebut, ternyata tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama, melainkan hanya pengulangan yang telah disampaikan di persidangan dan ternyata telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, sedangkan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tersebut pada prinsipnya mendukung putusan Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karenanya baik memori banding maupun kontra memori banding dari masing-masing pihak tersebut, tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal nomor : 20/Pdt.G/2014/PN.Mdl tanggal 13 Mei 2015, memori banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I, II dan III dan kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat, berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian telah tepat dan benar dengan alasan dan pertimbangan bahwa objek perkara adalah benar milik dari Alm. H. Abdul Karim Rangkuti alias Sampe Berani yang dibeli dari Ibrahim Nasution pada tanggal 27 September 1966 (bukti P.I), sehingga alasan-alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal nomor : 20/Pdt.G/2014/PN.Mdl tanggal 13 Mei 2015, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Tergugat I, II dan III tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Memperhatikan KUHPerdata dan R.B.g, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
M e n g a d i l i :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I, II dan III tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal nomor : 20/Pdt.G/2014/PN.Mdl tanggal 13 Mei 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2016 oleh kami : DHARMA E. DAMANIK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, JANNES ARITONANG, SH.MH. dan AMSAR YOENAGA, SH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 173/PDT/2016/PT-MDN tanggal 18 Mei 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta PASTI,SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. JANNES ARITONANG, SH.MH. DHARMA E. DAMANIK, SH.MH.
ttd
2. AMSAR YOENAGA, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
PASTI, SH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-
Untuk salinan, sesuai dengan aslinya,
WAKIL PANITERA,
HAMONANGAN RAMBE, SH.MH.
NIP. 040043391.