25/Pid.Sus/2014/PN Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 25/Pid.Sus/2014/PN Pml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KUSMANTO, SPd. Bin SUDARYO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa KUSMANTO, S.Pd Bin SUDARYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kepala Desa ikut serta sebagai pelaksana kampanye pemilu “; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Memerintahkan pula pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari Terdakwa oleh Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan selesai; 4. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus mengganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; 5. Menetapkan barang bukti berupa;  1 (satu) buah CD yang berisi rekaman suara Kepala Desa Tegalmlati atas nama KUSMANTO,SPd saat melakukan kampanye;  1 (satu) lembar specimen surat suara yang dikeluarkan oleh KPU;  4 (empat) lembar surat undangan rapat pergantian pengurus RT/RW dusun Sekreo desa Tegalmlati tanggal 17 Maret 2014, 2 (dua) lembar copy SK Bupati Pemalang tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa Tegalmlati;  2 (dua) lembar copy SK Bupati Pemalang tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa Tegalmlati yang telah dilegalisir.  1 (satu) lembar surat keterangan KPU Pemalang No 177/KPU-Kab-012.329336/III/2014 tanggal 28 Maret 2014;  1 (satu) lembar surat keterangan KPU Pemalang No 178/KPU-Kab-012.329336/III/2014 tanggal 28 Maret 2014;  1 (satu) bendel copy pengantar DK BP Pemilu PDI Perjuangan; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.  4 (empat) lembar specimen surat suara pemilu 2014 caleg DPRD Jateng Dapil X partai PDIP atas nama HJ. IRNA SETIAWATI, SE; Dirampas untuk dimusnahkan;  1 (satu) buah HP merk Sony Ericsson Z530i warna merah kombinasi silver; Dikembalikan kepada saksi Rusyadi. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 25/Pid.Sus/2014/PN Pml (Pemilu)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara tindak pidana pemilihan umum pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa;
| N a m a | : | KUSMANTO, SPd. Bin SUDARYO. |
| Tempat lahir | : | Pemalang. |
| Umur/Tanggal lahir | : | 45 tahun / 8 Juli 1969. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan/Warganegara | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Dusun Tegalusar Rt 006. Rw.001, Desa Tegalmlati Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang. |
| A g a m a | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Kepala Desa Tegalmlati. |
| Pendidikan | : | S-1. |
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang Nomor : 25/Pen.Pid/2014/PN.Pml tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis No: 25/Pen.Pid/2014/PN.Pml tentang Penetapan hari sidang pertama;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;-
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pemalang yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara tersebut memutuskan :
Menyatakan terdakwa Kusmanto, SPd. bin Sudaryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kusmanto, SPd. bin Sudaryo dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah CD yang berisi rekaman suara Kepala Desa Tegalmlati atas nama KUSMANTO,SPd saat melakukan kampanye;
4 (empat) lembar specimen surat suara pemilu 2014 caleg DPRD Jateng Dapil X partai PDIP atas nama HJ. IRNA SETIAWATI, SE;
1 (satu) lembar specimen surat suara yang dikeluarkan oleh KPU;
4 (empat) lembar surat undangan rapat pergantian pengurus RT/RW dusun Sekreo desa Tegalmlati tanggal 17 Maret 2014, 2 (dua) lembar copy SK Bupati Pemalang tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa Tegalmlati;
2 (dua) lembar copy SK Bupati Pemalang tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa Tegalmlati yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar surat keterangan KPU Pemalang no 177/KPU-Kab-012.329336/III/2014 tanggal 28 Maret 2014;
1 (satu) lembar surat keterangan KPU Pemalang no 178/KPU-Kab-012.329336/III/2014 tanggal 28 Maret 2014;
1 (satu) bendel copy pengantar DK BP Pemilu PDI Perjuangan;
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
1 (satu) buah HP merk Sony Ericsson Z530i warna merah kombinasi silver;
Dikembalikan kepada saksi Rusyadi.
Menyatakan supaya terdakwa Kusmanto, SPd. bin Sudaryo, jika dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ).
Telah mendengar pembelaan terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya bahwa terdakwa menyatakan permohonan maaf dan rasa penyesalan atas kesalahan terdakwa dalam perkara ini dan mengajukan permohonan terdakwa kepada Majelis Hakim hukuman pidana dan denda yang seringan-ringannya;
Menimbang bahwa atas pembelaan terdakwa, Penuntut Umum secara lisan memberikan tanggapan yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan;
Menimbang bahwa atas tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa, Terdakwa menyatakan bertetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Pemalang oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa KUSMANTO, SPd. bin Sudaryo selaku Kepala Desa Tegalmlati, Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pemalang Nomor: 141/742/Tahun 2012 tentang Pengesahan PengangkatanKepala Desa Terpilih Tegalmlati Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulam Maret 2014 bertempat di rumah H. AHMAD JAFAR UMAR di Dusun Sekreo RT. 003 RW. 002 Desa Tegalmlati Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia, kepala desa, dan perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 86 ayat (3), Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Pada tanggal 17 Maret 2014 untuk warga dusun Sekreo desa Tegalmlati kecamatan Petarukan kabupaten Pemalang ada undangan dari kepala desa Tegalmlati atas nama KUSMANTO, S.Pd nomor : 005/II/III/2014 dalam rangka pergantian pengurus RT/RW dusun Sekreo desa Tegalmlati yang diadakan pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 pukul 19.00 wib;
Sebelum pelaksanaan acara pergantian pengurus RT/RW dusun Sekreo desa Tegalmlati Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, dari pengurus partai memohon kepada terdakwa untuk adanya sosialisasi bagi calon anggota legislatif provinsi yaitu ibu ERNA nomor urut “2” dari partai PDIP yang meminta dukungan warga, sehingga ketika ada gambar tersebut, dianggap sebagai alat peraga saat nanti pada acara sambutan dalam kegiatan pergantian RT/ RW dusun II terdakwa meminta dukungan kepada warga untuk mendukung ibu ERNA agar terpilih menjadi anggota legislative provinsi Jawa Tengah, sehingga terdakwa menyampaikan kepada H. JARAF UMAR agar gambar tersebut disimpan saja dulu;
Pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014, pertemuan sesuai dengan undangan Kepala Desa dilaksanakan dari pukul 20.00 wib sampai dengan sekitar pukul 21.30 wib di di halaman rumah H. AHMAD JAFAR UMAR di RT. 03 RW. 02 dusun Sekreo Ds. Tegalmlati Kec. Petarukan Kab. Pemalang yang dihadiri sekitar 80 (delapan puluh) warga;
Setelah acara pergantian pengurus RT/RW selesai, terdakwa melanjutkan acara yaitu, mengajak pada warga dusun Sekreo untuk memilih salah satu Caleg Jawa Tengah X Hj. Irna Setiawati, SE dari Partai PDIP dengan cara menyampaikan kepada warga yang mengikuti acara tersebut “sehubungan orang tua kita masih punya hajat, maka kewajiban anak membantu orang tua, orang tua kami yaitu bapak Bupati Pemalang bapak H. Junaedi, SH. MM. yang punya hajat yaitu istrinya yang bernama Hj. Irna Setiawati, SE, mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD tingkat I jawa Tengah Dapil Jawa Tengah X dengan Nomor urut 2 (dua) dari partai PDIP”;
Pada saat terdakwa mengajak masyarakat Dusun Sekreo Desa Tegalmlati Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang untuk mendukung Hj. Irna Setiawati, SE, terdakwa juga membagikan contoh surat suara yang terdapat gambar Hj. Irna Setiawati, SE dan juga terdapat nama Hj. Irna Setiawati, SE pada partai PDI Perjuangan nomor urut 4 (empat) pada baris atau no urut 2 (dua) calon legislatif;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 278 Undang-Undang R I Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD;
Menimbang bahwa, setelah dakwaan dibacakan dipersidangan, Terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksud dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa, telah dihadirkan barang bukti dalam perkara ini oleh Penuntut Umum berupa 1 (satu) buah CD yang berisi rekaman suara Kepala Desa Tegalmlati atas nama KUSMANTO,SPd saat melakukan kampanye, 4 (empat) lembar specimen surat suara pemilu 2014 caleg DPRD Jateng Dapil X partai PDIP atas nama HJ. IRNA SETIAWATI, SE, 1 (satu) lembar specimen surat suara yang dikeluarkan oleh KPU, 4 (empat) lembar surat undangan rapat pergantian pengurus RT/RW dusun Sekreo desa Tegalmlati tanggal 17 Maret 2014, 2 (dua) lembar copy SK Bupati Pemalang tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa Tegalmlati, 2 (dua) lembar copy SK Bupati Pemalang tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa Tegalmlati yang telah dilegalisir, 1 (satu) lembar surat keterangan KPU Pemalang no 177/KPU-Kab-012.329336/III/2014 tanggal 28 Maret 2014, 1 (satu) lembar surat keterangan KPU Pemalang no 178/KPU-Kab-012.329336/III/2014 tanggal 28 Maret 2014, 1 (satu) bendel copy pengantar DK BP Pemilu PDI Perjuangan, 1 (satu) buah HP merk Sony Ericsson Z530i warna merah kombinasi silver;
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dalil dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang didengar keterangannya dipersidangan masing-masing telah menerangkan dengan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Saksi Hery Setyawan Bin Marsetyo;
Bahwa saksi selaku ketua panitia pengawas pemilu kabupaten Pemalang Tugasnya yaitu koordinator tugas-tugas anggota Panwaslu kab. Pemalang berupa mengawasi setiap tahapan pelaksanaan pemilu dan menindaklanjuti dan meneruskan laporan/temuan yang masuk ke instansi yang berwenang.
Bahwa saksi RUSYADI pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 kurang lebih pukul 16.00 WIB di kantor Panwaslu Kab. Pemalang melaporkan adanya peristiwa pada tanggal 20 Maret 2014 dimana kepala desa Tegalmlati Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang yaitu terdakwa KUSMANTO yang berkampanye pada saat dilakukan rapat pergantian Ketua RT/RW di Dusun Sekreo Desa Tegalmlati, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang dengan mengarahkan warganya memilih calon anggota legeslatif PDI- P (Hj Irna Setyawati);
Bahwa kemudian saksi atas laporan saksi RUSYADI melakukan tindak lanjut dengan mengambil keterangan saksi-saksi dan memanggil terdakwa yang datang pada tanggal 27 Maret 2014 di Kantor Panwaslu Kabupaten;
Bahwa sesuai dengan laporan dari saksi Rusyadi, terdakwa melakukan kampanye pada tanggal 20 Maret 2014 dimana pada waktu tersebut adalah waktu yang dijadwalkan oleh KPU untuk melakukan kampanye dengan rapat terbuka;
Bahwa terdakwa adalah Kepala Desa Tegalmlati, Kecamatan petarukan, Kabupaten Pemalang yang masih aktif;
Bahwa setelah saksi melihat dan mengamati 4 (empat) lembar surat undangan yaitu atas nama RUSYADI, SUCARYO, RASIDIN dan WITRO tersebut, saksi menyatakan bahwa benar keempat surat undangan itu yang terkait dengan perkara KUSMANTO, S.Pd. melaksanakan kampanye.
Bahwa saksi telah berhasil mengamankan 4 (empat) lembar surat undangan tersebut dan telah saksi serahkan ke penyidik.
Bahwa RUSYADI telah menyerahkan kepada saksi 1 (satu) lembar specimen surat suara bergambar HJ. IRNA SETIAWATI, SE tersebut, 1 (satu) lembar dari SUCARYO, 1 (satu) lembar dari TASDIK dan ada 1 (satu) lagi namun siapa yang menyerahkan saksi lupa. Dimana keempat lembar specimen tersebut telah saksi serahkan kepada penyidik.
Bahwa menurut saksi RUSYADI, terdakwa KUSMANTO, S.Pd. melaksanakan kampanye dengan cara setelah selesai acara rapat pergantian pengurus RT dan RW tersebut KUSMANTO, S.Pd. selaku pejabat kepala desa Ds. Tegalmlati menambahkan acara dengan memberikan sambutan dengan kalimat : “ TOLONG UNTUK CALEG DPRD KABUPATEN DAN CALEG DPR PUSAT TERSERAH PANJENENGAN, TETAPI UNTUK CALEG DPRD PROPINSI UNTUK MEMILIH DAN MENCOBLOS NOMOR URUT DUA BU JUN ATAU IBU IRNA SETIAWATI DARI PARTAI PDI-P” dengan dibarengi pembagian specimen kartu suara caleg DPR Propinsi atas nama HJ. IRNA SETIAWATI, SE dari partai PDI-P nomor urut 2 (dua) yang dibagikan oleh H. AHMAD JAFAR UMAR dan saksi CASTO.
Bahwa saksi RUSYADI telah merekam suara dengan menggunakan HP miliknya kalimat yang diucapkan oleh KUSMANTO, S.Pd pada saat kampanye tersebut
Bahwa ada 1 (satu) lembar surat keterangan KPU Pemalang nomor 177/KPU-Kab-012.329336/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang KPU Pemalang tidak pernah mengeluarkan specimen surat suara yang dipergunakan oleh KUSMANTO, S.Pd. untuk kampanye. 1 (satu) lembar surat keterangan KPU Pemalang nomor 178/KPU-Kab-012.329336/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang HJ. IRNA SETIAWATI, SE adalah anggota bidang pendanaan Badan pemenangan pemilu PDI-P dan juru kampanye PDI-P kabupaten Pemalang. Dan 1 (satu) bendel copy pengantar SK Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan. Yang pada intinya menurut surat-surat tersebut bahwa KUSMANTO, S.Pd tidak terdaftar sebagai juru kampanye PDI-P pada KPU Pemalang.
Bahwa peserta pemilu yang dimaksud dalam perkara ini adalah Hj Irna Setyawati, SE, namun Hj Irna Setyawati, SE tidak dipanggil yang dipanggil hanya terdakwa, dan pada saat ditanya di Panwaslu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa melakukan karena inisiatif sendiri tidak diperintah oleh siapapun
Bahwa berdasarkan laporan dari saksi Rusyadi yang hadir sekitar 60 orang dan kesemuanya telah dewasa dan mempunyai hak pilih pada Pemilu Legeslatif 2014;;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya
Saksi RUSYADI bin DARLIM;
Bahwa ada undangan dari kepala desa Tegalmlati atas nama KUSMANTO, S.Pd tanggal 17 Maret 2014 untuk warga dusun Sekreo desa Tegalmlati kecamatan Petarukan kabupaten Pemalang dalam rangka pergantian pengurus RT/RW dusun Sekreo desa Tegalmlati.
Bahwa pertemuan warga dalam rangka pergantian pengurus RT/RW dusun Sekreo tersebut pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 di halaman rumah H. AHMAD JAFAR UMAR di RT. 03 RW. 02 dusun Sekreo Ds. Tegalmlati Kec. Petarukan Kab. Pemalang.
Bahwa yang hadir pada acara tersebut kurang lebih 60 (enam puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) orang antara lain diantaranya saksi Rusyadi, saksi Casto, saksi H Ahmad Jafar dan kepala desa Tegalmlati KUSMANTO, S.Pd;
Bahwa setelah acara pemilihan ketua RT/RW selesai, terdakwa KUSMANTO,S.Pd memberikan ceramah dengan menggunakan kalimat-kalimat : BAHWA SAYA SELAKU KEPALA DESA SUDAH DITUDUH UNTUK MENSUKSESKAN IBU JUN ATAU IBU IRNA SETIAWATI, SE. DARIPADA DITUDUH SEKALIAN SAJA TOLONG OJO KLALEN NANTI PADA TANGGAL 9 APRIL 2014 UNTUK MENCOBLOS IBU IRNA SETIAWATI, SE DENGAN NOMOR URUT 2 CALEG DPRD PROPINSI DARI PARTAI PDIP.
Bahwa ketika terdakwa KUSMANTO, S.Pd ceramah, H. AHMAD JAFAR UMAR dan CASTO membagikan contoh surat suara yang meyerupai dari KPU dan pada partai PDIP nomor urut 4 ada tulisan HJ. IRNA SETIAWATI, SE selaku calon DPRD Jateng terdapat gambar tangan yang nyoblos pada nomor urut 2 dan contoh surat suara tersebutdibagikan sebanyak + 50 (lima puluh) lembar kepada para hadirin.
Bahwa ketika mengikuti acara itu, dengan menggunakan handphone milik saksi, saksi merekam sebagian dari kegiatan kampanye yang dilakukan oleh KUSMANTO, S.Pd.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 sekira pukul 16.00 WIB saksi melaporkan peristiwa KUSMANTO, S.Pd selaku kepala desa melakukan kampanye ke panitia pengawas pemilu kabupaten Pemalang.
Bahwa saksi membenarkan contoh surat suara yang ada gambar Hj Irna Setyawati, SE sebagaimana barang bukti adalah yang dibagikan pada warga pada saat pergantian ketua RT/RW di Dusun Sekreo pada tanggal 20 Maret 2014;
Bahwa yang datang pada pemilihan Ketua RT/RW telah dewasa dan mempunyai hak pilih pada pemilu legeslatif 2014;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi SUCARYO bin TASWAD;
Bahwa ada undangan dari kepala desa Tegalmlati atas nama KUSMANTO, S.Pd tanggal 17 Maret 2014 untuk warga dusun Sekreo desa Tegalmlati kecamatan Petarukan kabupaten Pemalang dalam rangka pergantian pengurus RT/RW dusun Sekreo desa Tegalmlati.
Benar diadakan pertemuan warga dalam rangka pergantian pengurus RT/RW dusun Sekreo tersebut pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekitar jam 20.00 WIB di halaman rumah H. AHMAD JAFAR UMAR di RT. 03 RW. 02 dusun Sekreo Ds. Tegalmlati Kec. Petarukan Kab. Pemalang.
Bahwa yang hadir pada acara tersebut kurang lebih 60 (enam puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) orang antara lain diantaranya saksi Rusyadi, saksi Casto, saksi H Ahmad Jafar dan kepala desa Tegalmlati KUSMANTO, S.Pd;
Bahwa setelah acara musyawarah pemilihan ketua RT/RW tersebut selesai, KUSMANTO,S.Pd sambil berdiri memberikan sambutan/ceramah sebagai berikut : PARA SEDULUR, ORANG TUA SAYA MEMPUNYAI HAJAT NANTI TANGGAL 9 APRIL 2014 MILIH NOMOR DUA, BU IRNA ISTERI PAK JUNAEDI, UNTUK PROPINSI. Masih ada kalimat-kalimat lain yang disampaikan oleh KUSMANTO, S.Pd namun saksi lupa.
Bahwa pada saat KUSMANTO, S.Pd memberikan ceramahnya, H. AHMAD JAFAR UMAR mengambil brosur bergambar HJ. IRNA SETIAWATI, SE dengan latar belakang gambar lambang PDIP, gambar banteng dan lalu H. AHMAD JAFAR UMAR membagikan brosur tersebut kepada hadirin dengan dibantu oleh CASTO. Gambar yang dibagikan kurang lebih empat puluh lembar sedangkan saksi tidak kebagian.
Bahwa saksi membenarkan contoh surat suara yang ada gambar Hj Irna Setyawati, SE sebagaimana barang bukti adalah yang dibagikan pada warga pada saat pergantian ketua RT/RW di Dusun Sekreo pada tanggal 20 Maret 2014;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi TASDIK bin DARLIM;
Bahwa ada undangan dari kepala desa Tegalmlati atas nama KUSMANTO, S.Pd tanggal 17 Maret 2014 untuk warga dusun Sekreo desa Tegalmlati kecamatan Petarukan kabupaten Pemalang dalam rangka pergantian pengurus RT/RW dusun Sekreo desa Tegalmlati.
Benar diadakan pertemuan warga dalam rangka pergantian pengurus RT/RW dusun Sekreo tersebut pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekitar jam 20.00 WIB di halaman rumah H. AHMAD JAFAR UMAR di RT. 03 RW. 02 dusun Sekreo Ds. Tegalmlati Kec. Petarukan Kab. Pemalang.
Bahwa yang hadir pada acara tersebut kurang lebih 60 (enam puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) orang antara lain diantaranya saksi Rusyadi, saksi Casto, saksi H Ahmad Jafar dan kepala desa Tegalmlati KUSMANTO, S.Pd;
Bahwa setelah acara musyawarah pemilihan ketua RT/RW tersebut selesai, KUSMANTO,S.Pd sambil berdiri memberikan sambutan/ceramah sebagai berikut : PARA SEDULUR, ORANG TUA SAYA MEMPUNYAI HAJAT NANTI TANGGAL 9 APRIL 2014 MILIH NOMOR DUA, BU IRNA ISTERI PAK JUNAEDI, UNTUK PROPINSI. Masih ada kalimat-kalimat lain yang disampaikan oleh KUSMANTO, S.Pd namun saksi lupa.
Bahwa pada saat KUSMANTO, S.Pd memberikan ceramahnya, H. AHMAD JAFAR UMAR mengambil brosur bergambar HJ. IRNA SETIAWATI, SE dengan latar belakang gambar lambang PDIP, gambar banteng dan lalu H. AHMAD JAFAR UMAR membagikan brosur tersebut kepada hadirin dengan dibantu oleh CASTO.;
Bahwa saksi membenarkan contoh surat suara yang ada gambar Hj Irna Setyawati, SE sebagaimana barang bukti adalah yang dibagikan pada warga pada saat pergantian ketua RT/RW di Dusun Sekreo pada tanggal 20 Maret 2014;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi CASTO bin DARSIYAN;
Bahwa ada undangan dari kepala desa Tegalmlati atas nama KUSMANTO, S.Pd tanggal 17 Maret 2014 untuk warga dusun Sekreo desa Tegalmlati kecamatan Petarukan kabupaten Pemalang dalam rangka pergantian pengurus RT/RW dusun Sekreo desa Tegalmlati;
Bahwa diadakan pertemuan warga dalam rangka pergantian pengurus RT/RW dusun Sekreo tersebut pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 mulai pukul 20.45 WIB sampai dengan kurang lebih pukul 22.30 WIB di halaman rumah H. AHMAD JAFAR UMAR di RT. 03 RW. 02 dusun Sekreo Ds. Tegalmlati Kec. Petarukan Kab. Pemalang.
Bahwa yang hadir pada acara tersebut kurang lebih 60 (enam puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) orang antara lain diantaranya saksi Rusyadi, saksi sendiri, saksi H Ahmad Jafar dan kepala desa Tegalmlati KUSMANTO, S.Pd;
Bahwa Kepala desa Tegalmlati yaitu KUSMANTO, S.Pd memberikan ceramah/sambutan setelah selesai acara musyawarah pergantian pengurus ketua RT/RW tersebut, dalam ceramahnya KUSMANTO, S.Pd sambil berdiri menyampaikan : “ KADUNG AKU WIS DI TUDUH NDUKUNG BU IRNA SEKALIAN AKU NJALUK TULUNG SAMPEYAN YEN ISO MBANTU. Kemudian ada kalimat-kalimat yang disampaikan oleh KUSMANTO, S.Pd namun tidak saksi perhatikan.
Bahwa pada saat terdakwa KUSMANTO, S.Pd memberikan sambutan/ceramah ketika itu H. AHMAD JAFAR UMAR mengambil brosur bergambar Hj. IRNA SETIAWATI, SE dengan latar belakang gambar lambang PDI-P, gambar banteng kepada hadirin dan saksi ikut membantu H. AHMAD JAFAR UMAR membagikan brosur tersebut kepada hadirin dan saksi kurang lebih membagian sebanyak 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) lembar.
Bahwa saksi membenarkan contoh surat suara yang ada gambar Hj Irna Setyawati, SE sebagaimana barang bukti adalah yang dibagikan pada warga pada saat pergantian ketua RT/RW di Dusun Sekreo pada tanggal 20 Maret 2014;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi WIKONO alias H. JAFAR UMAR bin SAMA’I;
Bahwa sebelum ada acara pelaksanaan tahlilan dan musyawarah pergantian ketua RT/RW di rumah saksi, ada orang yang mengatasnamakan dari DPC PDIP mengirim gambar contoh surat suara kepada isteri saksi, ketika itu saksi sedang tidak berada dirumah;
Bahwa setelah mendapat gambar contoh surat suara pemilu 2014, besoknya saksi lapor kepada kepala desa dirumahnya. Kepada kepala desa saksi mengatakan : PAK LURAH KAE NYONG OLEH GAMBAR CONTOH PERAGA IBU ERNA PDIP, JAREN BU HAJI TITIPAN DARI DPC. Piye pak lurah. Pak lurah menjawab : SIMPEN MAWON MBAH HAJI”.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 kurang lebih pukul 19.30 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB diadakan acara tahlilan dihalaman rumah saksi. Acara dilanjutkan dengan musyawarah pemilihan ketua RT/RW dan acara berakhir pada kurang lebih pukul 23.00 WIB.
Bahwa setelah itu, kepala desa memberikan sambutan terkait pergantian ketua RT/RW dan dilanjutkan dengan sambutan dengan kata-kata yang disampaikan oleh kepala desa ketika itu yaitu : “ TOLONG KARENA BAPAK SAYA MASIH PUNYA HAJAT DAN IBU ERNA ISTERINYA PAK BUPATI MASIH MENCALONKAN DIRI SEBAGAI ANGGOTA LEGISLATIF PROPINSI DARI PARTAI PDIP AGAR DALAM PEMILIHAN NANTI MEMILIH IBU ERNA DARI PARTAI PDIP NOMOR URUT DUA. Kemudian saksi mengambil gambar yang diberikan kepada isteri saksi hari sebelumnya dan membagikannya setelah terdakwa mengatakan bagi saja bukan uang juga, kemudian saksi CASTO membantu membagikan gambar tersebut lalu warga mengambil sendiri-sendiri gambar tersebut.
Bahwa semua yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah warga desa Tegalmlati dan tercatat sebagai pemilih pada pemilu tahun 2014;
Bahwa benar contoh surat suara yang ditunjukkan pada saksi adalah yang pernah dititipkan dirumah saksi dan yang pernah saksi bagikan kepada warga masyarakat;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya
Menimbang bahwa, telah didengar keterangan Terdakwa KUSMANTO, S.Pd Bin SUDARYO yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa terdakwa pernah disambati oleh Bupati Pemalang, Bapak Junaedi, kalau istrinya mencalonkan anggota DPRD Propinsi Jawa Tengah melalui partai PDI Perjuangan;
Bahwa sekitar lima hari sebelum acara pemilihan RT/RW di dusun Sekreo desa Tegalmlati, terdakwa dilapori oleh saksi H. Jafar Umar bahwa istrinya dititipi contoh surat suara yang isinya ajakan untuk memilih Hj. Irna Setiawati, SE calon anggota DPRD Propinsi Jawa Tengah Dapil X nomor urut 2, dari DPC PDIP;
Bahwa terdakwa mengatakan contoh surat suara tadi untuk disimpan di rumah saksi H. Jafar Umar saja;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekitar pukul 19.30 wib sesuai dengan undangan, terdakwa menghadiri acara pergantian RT/RW di dusun Sekreo desa Tegalmlati yang juga dihadiri oleh warga dusun Sekreo sekitar 80 (delapan puluh) orang ;
Bahwa setelah selesai acara pergantian RT/RW dusun Sekreo tersebut, terdakwa memberikan sambutan yang diantaranya mengatakan “sehubungan orang tua kita masih punya hajat, maka kewajiban anak membantu orang tua, orang tua kami yaitu bapak Bupati Pemalang bapak H. Junaedi, SH. MM. yang punya hajat yaitu istrinya yang bernama Hj. Irna Setiawati, SE, mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD tingkat I jawa Tengah Dapil Jawa Tengah X dengan Nomor urut 2 (dua) dari partai PDIP”;
Bahwa kemudian saksi H Jafar Umar mengambil gambar yang diberikan kepada isteri saksi H Jafar Umar hari sebelumnya dan membagikannya setelah terdakwa mengatakan bagi saja bukan uang juga, kemudian saksi CASTO membantu membagikan gambar tersebut lalu warga mengambil sendiri-sendiri gambar tersebut.
Bahwa ajakan terdakwa hanya untuk memilih atau mencoblos Hj. Irna Setiawati, SE dari partai PDI Perjuangan nomor urut 2 untuk surat suara Propinsi, sedangkan surat suara DPR pusat maupun DPRD Kabupaten adalah terserah sesuai pilihan warga sendiri;
Bahwa benar contoh surat suara yang ditunjukkan pada terdakwa adalah yang pernah dititipkan dirumah saksi H Jafar Umar dan yang dibagikan kepada warga masyarakat;
Bahwa terdakwa mengakui sebagai Kepala Desa tidak boleh mengajak warganya untuk memilih salah satu partai atau calon legeslatif peserta pemilu, maksud terdakwa melakukannya sebagai pribadi saja;
Menimbang bahwa, dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi ataupun bukti lainnya;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini maka didapat fakta hukum dalam perkara ini sebagai berikut;
FAKTA HUKUM
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekitar pukul 19.30 wib sesuai dengan undangan, terdakwa menghadiri acara pergantian RT/RW di dusun Sekreo desa Tegalmlati yang juga dihadiri oleh warga dusun Sekreo sekitar 80 (delapan puluh) orang , setelah selesai acara pergantian RT/RW dusun Sekreo tersebut, terdakwa memberikan sambutan yang diantaranya mengatakan “sehubungan orang tua kita masih punya hajat, maka kewajiban anak membantu orang tua, orang tua kami yaitu bapak Bupati Pemalang bapak H. Junaedi, SH. MM. yang punya hajat yaitu istrinya yang bernama Hj. Irna Setiawati, SE, mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD tingkat I jawa Tengah Dapil Jawa Tengah X dengan Nomor urut 2 (dua) dari partai PDIP”, kemudian saksi H Jafar Umar mengambil gambar yang diberikan kepada isteri saksi H Jafar Umar hari sebelumnya dan membagikannya setelah terdakwa mengatakan bagi saja bukan uang juga, kemudian saksi CASTO membantu membagikan gambar tersebut lalu warga mengambil sendiri-sendiri gambar tersebut. Bahwa terdakwa hanya meminta warga untuk memilih atau mencoblos Hj. Irna Setiawati, SE dari partai PDI Perjuangan nomor urut 2 untuk surat suara Propinsi, sedangkan surat suara DPR pusat maupun DPRD Kabupaten adalah terserah sesuai pilihan warga sendiri
Menimbang bahwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah atau tidak atas pasal-pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang bahwa, untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka perbuatan Terdakwa harus memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa, dipersidangan Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana yang disusun secara tunggal melanggar pasal 278 Undang-Undang R I Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD;
Menimbang bahwa dalam rumusan pasal 278 Undang-Undang R I Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD disebutkan setiap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, dan perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3);
Menimbang bahwa dengan memperhatikan uraian unsur sebagaimana disebutkan dalam pasal 278 Undang-Undang R I Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD maka Majelis Hakim berpendapat bahwa rumusan tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 278 Undang-Undang R I Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terkandung dalam rumusan unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (3) Undang-Undang R I Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD yaitu setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana Kampanye Pemilu;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim merumuskan unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 278 Undang-Undang R I Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD sebagai berikut;
Setiap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, dan perangkat desa
Dilarang ikut serta sebagai pelaksana Kampanye Pemilu;
Menimbang bahwa, mengenai Setiap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, dan perangkat desa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa, unsur subjek hukum dalam rumusan pasal tersebut di atas ditujukan pada subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mempunyai pekerjaan tertentu yang telah disebutkan secara terbatas yaitu setiap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, dan perangkat desa, dan unsur tersebut bersifat alternatif sehingga dengan terpenuhinya salah satu unsur maka unsur ini telah terpenuhi seluruhnya ;
Menimbang, bahwa telah dihadirkan di persidangan seorang terdakwa yang setelah diperiksa identitasnya bernama KUSMANTO, S.Pd Bin SUDARYO, identitas mana telah diakui terdakwa dan telah dibenarkan para saksi, maka dalam perkara ini tidak terjadi error in persona atau kesalahan mengenai orangnya, dan di persidangan terdakwa mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dan mampu mnguraikan kejadian dalam perkara ini dengan baik maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa diajukan di depan persidangan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti foto copy SK Bupati Pemalang Nomor : 141/742/tahun 2012 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa Tegalmlati, didapat fakta bahwa terdakwa adalah Kepala Desa Tegalmlati, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang periode masa jabatan tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, maka dengan mendasarkan waktu tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu tanggal 20 Maret 2014, terdakwa adalah Kepala Desa yang masih aktif, sehingga unsur kepala desa dalam rumusan pasal 278 Undang-Undang No 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD telah terpenuhi;
Menimbang bahwa meskipun unsur Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 Undang-Undang No 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD telah terpenuhi akan tetapi unsur kepala desa sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut diatas untuk dapat dinyatakan terbukti bersalah haruslah memenuhi rumusan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (3) Undang-Undang No 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD yaitu setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana Kampanye Pemilu;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekitar pukul 19.30 wib sesuai dengan undangan, terdakwa menghadiri acara pergantian RT/RW di dusun Sekreo desa Tegalmlati yang juga dihadiri oleh warga dusun Sekreo sekitar 80 (delapan puluh) orang , setelah selesai acara pergantian RT/RW dusun Sekreo tersebut, terdakwa memberikan sambutan yang diantaranya mengatakan “sehubungan orang tua kita masih punya hajat, maka kewajiban anak membantu orang tua, orang tua kami yaitu bapak Bupati Pemalang bapak H. Junaedi, SH. MM. yang punya hajat yaitu istrinya yang bernama Hj. Irna Setiawati, SE, mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD tingkat I jawa Tengah Dapil Jawa Tengah X dengan Nomor urut 2 (dua) dari partai PDIP”, kemudian saksi H Jafar Umar mengambil gambar yang diberikan kepada isteri saksi H Jafar Umar hari sebelumnya dan membagikannya setelah terdakwa mengatakan bagi saja bukan uang juga, kemudian saksi CASTO membantu membagikan gambar tersebut lalu warga mengambil sendiri-sendiri gambar tersebut. Bahwa terdakwa hanya meminta warga untuk memilih atau mencoblos Hj. Irna Setiawati, SE dari partai PDI Perjuangan nomor urut 2 untuk surat suara Propinsi, sedangkan surat suara DPR pusat maupun DPRD Kabupaten adalah terserah sesuai pilihan warga sendiri;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD , ayat (1) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Ayat (2) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD. Ayat (3) Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan peserta pemilu sebagaimana dalam pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum diatas peserta pemilu yang dimaksudkan oleh terdakwa yaitu Hj Irna Setyawati, S.E adalah caleg DPRD tingkat I Propinsi Jawa Tengah dari partai PDI- Perjuangan, dan berdasarkan bukti 1 (satu) lembar surat keterangan KPU Pemalang no 178/KPU-Kab-012.329336/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 dan menunjuk pada pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD , (1) Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Ayat (2) Pendaftaran pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota, terdakwa bukan merupakan pelaksana kampanye pemilu yang ditunjuk oleh peserta pemilu yang dalam perkara ini adalah Hj Irna Setyawati, S.E, hal ini juga bersesuaian dengan keterangan terdakwa dimana terdakwa tidak ditunjuk untuk menjadi pelaksana kampanye pemilu;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, terdakwa mengatakan “sehubungan orang tua kita masih punya hajat, maka kewajiban anak membantu orang tua, orang tua kami yaitu bapak Bupati Pemalang bapak H. Junaedi, SH. MM. yang punya hajat yaitu istrinya yang bernama Hj. Irna Setiawati, SE, mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD tingkat I jawa Tengah Dapil Jawa Tengah X dengan Nomor urut 2 (dua) dari partai PDIP” Majelis Hakim berpendapat apa yang dikatakan terdakwa adalah seperti apa yang dimaksud dengan kampanye pemilu sebagaimana dalam pasal 1 angka 29 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu, yang dalam hal ini kampanye Pemilu haruslas dilakukan oleh Pelaksana Kampanye dengan mendasarkan pada pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD , Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.
Menimbang bahwa selain mengucapkan kata-kata untuk memilih Hj. Irna Setiawati, SE, sebagai Anggota DPRD tingkat I jawa Tengah Dapil Jawa Tengah X dengan Nomor urut 2 (dua) dari partai PDIP, dalam kegiatan tersebut dibagikan selebaran yang berisi foto serta visi, misi dari Hj. Irna Setiawati, SE, Calon Anggota DPRD tingkat I jawa Tengah Dapil Jawa Tengah X dengan Nomor urut 2 (dua) dari partai PDIP dimana berdasarkan bukti 1 (satu) lembar surat keterangan KPU Pemalang no 177/KPU-Kab-012.329336/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 spesimen tersebut bukanlah spisemen kertas suara yang dikeluarkan KPU guna kepentingan sosialisasi pemilu, dan hal tersebut terdakwa lakukan dihadapan warga masyarakat yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum Anggota Legeslatif tahun 2014;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah sebuah bentuk kampanye pemilu dimana hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, haruslah dilakukan oleh Pelaksana Kampanye, dimana berdasarkan pasal 278 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, dengan menunjuk pada pasal 86 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, terdakwa sebagai Kepala Desa dilarang untuk ikut menjadi Pelaksana Kampanye, sehingga dengan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur dilarang ikut serta sebagai pelaksana Kampanye Pemilu telah terpenuhi;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut maka unsur kepala desa dilarang sebagai pelaksana kampanye pemilu telah terbukti seluruhnya;
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa seperti telah diuraikan diatas, dipandang hubungan dan persesuaiannya antara satu dengan lainnya, dimana telah memenuhi syarat minimum pembuktian yaitu telah didukung sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah serta adannya keyakinan Majelis Hakim, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan menyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana ‘Kepala Desa ikut serta sebagai pelaksana kampanye pemilu”, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 278 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD;
Menimbang bahwa, sepanjang pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri maupun perbuatan terdakwa, yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa maupun dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dipidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang bahwa dalam penjatuhan pidana Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa tujuan hukum adalah adalah kemanfaatan, kepastian hukum dan keadilan dan pada akhirnya keadilan menjadi prioritas pertama dan dengan mendasarkan pada tujuan dari pemidanaan adalah bukan merupakan upaya balas dendam semata, namun juga sebagai upaya pembelajaran kepada terdakwa agar nantinya dikemudian hari terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatannya dan menyadari bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah salah maka kepada Terdakwa diperintahkan tidak menjalani pidana yang dijatuhkan kepadanya kecuali jika dikemudian hari terdakwa oleh Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selesai, dimana lamanya pidana yang dijatuhkan dan masa percobaan yang harus dijalani oleh terdakwa akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa dalam perumusan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 278 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terhadap orang yang dinyatakan bersalah dijatuhi pula dengan hukuman denda yang sifatnya kumulatif dengan adanya kata dan, maka oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah maka terhadap terdakwa dijatuhi pula hukuman denda yang apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus mengganti dengan pidana kurungan dimana besarnya denda dan lamanya pidana kurungan yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah CD yang berisi rekaman suara Kepala Desa Tegalmlati atas nama KUSMANTO, SPd saat melakukan kampanye, 1 (satu) lembar specimen surat suara yang dikeluarkan oleh KPU, 4 (empat) lembar surat undangan rapat pergantian pengurus RT/RW dusun Sekreo desa Tegalmlati tanggal 17 Maret 2014, 2 (dua) lembar copy SK Bupati Pemalang tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa Tegalmlati, 2 (dua) lembar copy SK Bupati Pemalang tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa Tegalmlati yang telah dilegalisir, 1 (satu) lembar surat keterangan KPU Pemalang no 177/KPU-Kab-012.329336/III/2014 tanggal 28 Maret 2014, 1 (satu) lembar surat keterangan KPU Pemalang no 178/KPU-Kab-012.329336/III/2014 tanggal 28 Maret 2014, 1 (satu) bendel copy pengantar DK BP Pemilu PDI Perjuangan, bukan alat atau hasil kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara, 4 (empat) lembar specimen surat suara pemilu 2014 caleg DPRD Jateng Dapil X partai PDIP atas nama HJ. IRNA SETIAWATI, SE adalah alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) buah HP merk Sony Ericsson Z530i warna merah kombinasi silver, bukan alat atau hasil dari kejahatan dan terbukti sebagai milik saksi Rusyadi maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Rusyadi.
Menimbang bahwa, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, dan terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu dengan persetujuan pengadilan berdasarkan pasal 222 ayat (2) KUHAP, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang bahwa, sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan baik pada diri maupun perbuatan terdakwa ;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat mempengaruhi sifat pemilu yang jujur dan adil;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa sopan di persidangan, berterus terang dan mengakui perbutannya;
Mengingat, pasal 278 Undang-Undang R I Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, pasal 14 a KUHP, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan.;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa KUSMANTO, S.Pd Bin SUDARYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kepala Desa ikut serta sebagai pelaksana kampanye pemilu “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Memerintahkan pula pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari Terdakwa oleh Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan selesai;
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus mengganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) buah CD yang berisi rekaman suara Kepala Desa Tegalmlati atas nama KUSMANTO,SPd saat melakukan kampanye;
1 (satu) lembar specimen surat suara yang dikeluarkan oleh KPU;
4 (empat) lembar surat undangan rapat pergantian pengurus RT/RW dusun Sekreo desa Tegalmlati tanggal 17 Maret 2014, 2 (dua) lembar copy SK Bupati Pemalang tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa Tegalmlati;
2 (dua) lembar copy SK Bupati Pemalang tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa Tegalmlati yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar surat keterangan KPU Pemalang No 177/KPU-Kab-012.329336/III/2014 tanggal 28 Maret 2014;
1 (satu) lembar surat keterangan KPU Pemalang No 178/KPU-Kab-012.329336/III/2014 tanggal 28 Maret 2014;
1 (satu) bendel copy pengantar DK BP Pemilu PDI Perjuangan;
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
4 (empat) lembar specimen surat suara pemilu 2014 caleg DPRD Jateng Dapil X partai PDIP atas nama HJ. IRNA SETIAWATI, SE;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah HP merk Sony Ericsson Z530i warna merah kombinasi silver;
Dikembalikan kepada saksi Rusyadi.
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 oleh kami WIDIARSO, S.H. M.H. (Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilu) sebagai Hakim Ketua Sidang, DHIAN FEBRIANDARI, S.H. (Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilu), dan WISNU WIDODO, S.H. (Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilu), masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Sidang tersebut di atas dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut , dibantu oleh TUKIMAN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh SOEGENG PRAKOSO, S.H. M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pemalang dihadapan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA SIDANG
DHIAN FEBRIANDARI, S.H. WIDIARSO, S.H. M.H.
HAKIM ANGGOTA II
WISNU WIDODO, S.H. PANITERA PENGGANTI
TUKIMAN, S.H.