-285/Pid. B/2016/ PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor -285/Pid. B/2016/ PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-UJANG BIN JAILANI
1. Menyatakan terdakwa UJANG BIN JAILANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak membawa senjata penusuk" ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 10 (Sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau, bergagang kayu warna coklat dengan bersarung kulit warna coklat. Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor285/Pid.Sus/2016/PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayuagung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : UJANG BIN JAILANI
Tempat Lahir : Desa Sungai Ceper Kab. OKI
Umur / Tanggal Lahir : 35 Tahun /02 Agustus 1980
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : INDONESIA
Tempat tinggal : Desa Sido Mulyo Dusun V Rimba Naning Rt. 012 Rw. 006 Kec. Sungai Menang Kab. OKI.
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SD Kls V (tidak tamat)
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik sejak tanggal 19 Maret 2016 sampai dengan tanggal 7 April 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 8 April 2016 sampai dengan tanggal 17 Mei 2016 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2016 sampai dengan tanggal 5 Juni 2016 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 23 Mei 2016 sampai dengan tanggal 21 Juni 2016 ;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 22 Juni 2016 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dalam persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 285/Pid.Sus/2016/PN Kag tanggal 23 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 285/Pid.Sus/2016/PN Kag tanggal 23 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa UJANG BIN JAILANI, bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1951 Jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahn 1961 sebagaimana dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa UJANG BIN JAILANI berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
dikurangi selama terdakwa ditahan dan terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau, bergagang kayu warna coklat dengan bersarung kulit warna coklat. Dirampas untuk dimusnahkan.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa, Penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa UJANG Bin JAILANI, pada hari Jum'at tanggal 18 Maret 2016 sekira pukul 16.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2016, di Kantor Kebun Hikmah PT. Telaga Hikmah di Desa Sido Mulyo Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidaknya disuatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika itu terdakwa UJANG ditangkap dan dibawa ke Kantor Kebun Hikmah IV oleh Sdr. KHOWASI bersama dengan rekannya yaitu Sdr. ERLAN NOVEARMAN serta Sdr. ALFINDRA (Ke-3 nya Anggota Polri) yang sedang bertugas melakukan pengamanan di areal Kebun Hikmah IV PT. Telaga Hikmah di Desa Sido Mulyo dan terdakwa diamankan untuk di introgasi karena diduga telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Kebun Hikmah IV PT. Telaga Hikmah.
Bahwa kemudian setelah terdakwa UJANG selesai di introgasi dan akan dibawa untuk diserahkan ke Pokes OKI namun oleh Sdr. KHOWASI bersama rekannya yaitu Sdr. ERLAN NOVEARMAN serta Sdr. ALFINDRA langsung melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap diri terdakwa disaat sebelum dimasukan kedalam mobil, lalu ketika itu didapatkan pada diri terdakwa berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat yang diselipkan dibagian pinggang sebelah kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut dengan barang bukti yang didapat langsung dibawa dan diserahkan ke Polres OKI.
Bahwa untuk melakukan perbuatan tersebut terdakwa UJANG Bin JAILANI tidak mempunyai hak atau ijin dari pihak yang berwenang dan juga tidak berhubungan dengan profesinya atau pekerjaanya sehari-hari dan juga pisau tersebut bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang‑Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 jo Undang-Undang R.I. Nomor : 1 Tahun 1961.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi KHOWASI BIN H. AFGATI :
Bahwa saksi adalah Anggota Sat Brimob Polda Sumsel yang telah menangkap terdakwa.
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 18 Maret 2016 sekira pukul 16.00 Wib, di Kantor Kebun Hikmah IV PT. Telaga Hikmah di Desa Sido Mulyo Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir, saksi telah menangkap terdakwa UJANG Bin JAILANI karena tanpa hak membawa senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat.
Bahwa saat itu saksi bersama dengan rekannya yaitu Sdr. ERLAN NOVEARMAN Bin RUSLAN M.R dan Sdr. ALFINDRA Bin JUNAIDI yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa UJANG Bin JAILANI oleh saksi bersama rekannya tersebut melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat yang diselipkan di pinggang bagian kiri terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak mempunyai hak atau ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berhubungan dengan profesinya atau pekerjaanya sehari-hari dan juga pisau tersebut bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa tidak keberatan;
Saksi ERLAN NOVEARMAN BIN RUSLAN M.R :
Bahwa saksi adalah Anggota Sat Brimob Polda Sumsel yang telah menangkap terdakwa.
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 18 Maret 2016 sekira pukul 16.00 Wib, di Kantor Kebun Hikmah IV PT. Telaga Hikmah di Desa Sido Mulyo Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir, saksi telah menangkap terdakwa UJANG Bin JAILANI karena tanpa hak membawa senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat.
Bahwa saat itu saksi bersama dengan rekannya yaitu Sdr. KHOWASI Bin H. AFGATI dan Sdr. ALFINDRA Bin JUNAIDI yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa UJANG Bin JAILANI oleh saksi bersama rekannya tersebut melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat yang diselipkan di pinggang bagian kiri terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak mempunyai hak atau ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berhubungan dengan profesinya atau pekerjaanya sehari-hari dan juga pisau tersebut bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa tidak keberatan;
Saksi ALFINDRA BIN JUNAIDI :
Bahwa saksi adalah Anggota Sat Brimob Polda Sumsel yang telah menangkap terdakwa.
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 18 Maret 2016 sekira pukul 16.00 Wib, di Kantor Kebun Hikmah IV PT. Telaga Hikmah di Desa Sido Mulyo Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir, saksi telah menangkap terdakwa UJANG Bin JAILANI karena tanpa hak membawa senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat.
Bahwa saat itu saksi bersama dengan rekannya yaitu Sdr. KHOWASI Bin H. AFGATI dan Sdr. ERLAN NOVEARMAN Bin RUSLAN M.R yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa UJANG Bin JAILANI oleh saksi bersama rekannya tersebut melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat yang diselipkan di pinggang bagian kiri terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak mempunyai hak atau ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berhubungan dengan profesinya atau pekerjaanya sehari-hari dan juga pisau tersebut bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa UJANG BIN JAILANI :
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 18 Maret 2016 sekira pukul 16.00 Wib, di Kantor Kebun Hikmah IV PT. Telaga Hikmah di Desa Sido Mulyo Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir, terdakwa telah ditangkap karena membawa senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat.
Bahwa saat ditangkap senjata tajam jenis pisau tersebut ada dibadan terdakwa yang diselipkan di bagian pinggang belakang sebelah kiri.
Bahwa saat diperlihatkan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat di benarkan oleh terdakwa adalah miliknya dan dibawanya dari rumah dengan maksud untuk menjaga diri.
Bahwa terdakwa membawa pisau tidak berhubungan dengan profesi atau pekerjaan sehari-hari dan pisau tersebut bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Bahwa terdakwa mengerti jika membawa senjata tajam dilarang dan bertentangan dengan undang-undang.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau, bergagang kayu warna coklat dengan bersarung kulit warna coklat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 18 Maret 2016 sekira pukul 16.00 Wib, di Kantor Kebun Hikmah IV PT. Telaga Hikmah di Desa Sido Mulyo Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir, terdakwa telah ditangkap karena membawa senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat.
Bahwa saat ditangkap senjata tajam jenis pisau tersebut ada dibadan terdakwa yang diselipkan di bagian pinggang belakang sebelah kiri.
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang bergagang kayu warna coklat dibawa terdakwa dari rumah dengan maksud untuk menjaga diri.
Bahwa terdakwa membawa pisau tidak berhubungan dengan profesi atau pekerjaan sehari-hari dan pisau tersebut bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Bahwa terdakwa mengerti jika membawa senjata tajam dilarang dan bertentangan dengan undang-undang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa;
Unsur Tanpa Hak ;
Unsur Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "barang siapa" Adalah setiap orang atau subjek hukum yang didakwa melakukan perbuatan pidana yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Dalam hal ini yang dapat diajukan sebagai "barang siapa" berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menunjukkan bahwa terdakwa UJANG Bin JAILANI sebagai pelaku perbuatan pidana yang didakwakan dalam perkara ini serta telah memberi keterangan tentang identitas dirinya secara jelas dan terinci sesuai dengan yang tersebut dalam surat dakwaan, sehingga dapat terhindar kesalahan atau kekeliruan mengajukan terdakwa dipersidangan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama dalam proses dipersidangan dapat disimpulkan bahwa terdakwa sehat jasmani maupun rohani yang terlihat dari kemempuan terdakwa dalam menanggapi keterangan saksi-saksi dan dalam memberikan keterangannya cukup mampu menerangkan secara detail yang terjadi dalam perkara ini sehingga dengan keadaan itu dapatlah dikatakan bahwa terdakwa UJANG Bin JAILANI adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya secara hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas maka unsur "barang siapa" telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 2. Unsur "tanpa hak”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan mulai dari keterangan saksi-saksi, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti, yang selanjutnya dikaitkan dengan unsur ini maka didapat fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 18 Maret 2016 sekira pukul 16.00 Wib, di Kantor Kebun Hikmah IV PT. Telaga Hikmah di Desa Sido Mulyo Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir, terdakwa UJANG Bin JAILANI ditangkap saat membawa senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat, serta perbuatan tersebutdilakukan terdfakwa tanpa ada izin dari pihak yang berwenang atau yang berwajib dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya atau profesinya sehari-hari.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas apabila dikaitkan dengan unsur "tanpa hak" telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 3. Unsur "Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk";
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan mulai dari keterangan saksi-saksi, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti, yang selanjutnya dikaitkan dengan unsur ini maka didapat fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 18 Maret 2016 sekira pukul 16.00 Wib, di Kantor Kebun Hikmah IV PT. Telaga Hikmah di Desa Sido Mulyo Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sdr. KHOWASI Bin H. AFGATI bersama dengan rekannya Sdr. ERLAN NOVEARMAN Bin RUSLAN M.R dan Sdr. ALFINDRA Bin JUNAID (Ke-3 nya Anggota Sat Brimob Polda Sumsel) saat itu sedang melakukan pengamanan di wilayah tersebut dan telah menangkap terdakwa UJANG Bin JAILANI yang mana ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat yang disimpan terdakwa dibadannya dan diselipkan pada bagian pinggang belakang sebelah kiri.
Bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut diakui terdakwa UJANG Bin JAILANI adalah miliknya dan terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut hanya untuk berjaga diri serta tidak pada tempatnya dan juga tidak sesuai dengan pekerjaan atau profesinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas apabila dikaitkan dengan unsur "menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam" telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau, bergagang kayu warna coklat dengan bersarung kulit warna coklat.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut dibawa tanpa hak oleh terdakwa dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan pekerjaannya ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa UJANG BIN JAILANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak membawa senjata penusuk" ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 10 (Sepuluh) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau, bergagang kayu warna coklat dengan bersarung kulit warna coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada hari RABU, tanggal 20 Juli 2016 oleh kami, BAMBANG JOKO WINARNO, SH., sebagai Hakim Ketua, H. JEILY SYAHPUTRA, SH.,SE.,MH dan YOGA MAHARDHIKA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim anggota tersebut diatas dan dibantu RENDY HERMANA, SH., sebagai Panitera Pengganti dihadiri MARIO CHURAIRO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung dan terdakwa
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
H. JEILY SYAHPUTRA, SH.,SE.,MH BAMBANG JOKO WINARNO, SH
YOGA MAHARDHIKA, SH.
PANITERA PENGGANTI,
RENDY HERMANA, SH