310/Pid.Sus/2014/PN.Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 310/Pid.Sus/2014/PN.Cbi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-NUR RAHMAN ALS MAMAN ALS JULING BIN M SOLEH
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa NUR RAHMAN ALS MAMAN ALS JULING BIN M SOLEH tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I “ sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik berwarna transparan yang isinya Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,8 gram yang disimpan didalam sobekan amplop warna putih ; - 1 (satu) buah HP merk Cross warna Casing biru ; - Uang tunai sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; - 1 (satu) unit motor Yamaha Vega Z warna biru No.Pol.B-6059-TXL ; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000,_(seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 310/Pid.Sus/2014/PN.Cbi.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : NUR RAHMAN ALS MAMAN ALS JULING BIN M
SOLEH ;
Tempat Lahir : Bogor ;
Umur/Tgl.Lahir : 30 tahun/28 Mei 1983 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : KP.Tulang Kuning Rt.03/04 Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Ojek ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh
Penyidik , sejak tanggal 14 Maret 2014 s/d tanggal 02 April 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 03 April 2014 s/d tanggal 12 Mei 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 08 Mei 2014 s/d tanggal 27 Mei 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, sejak tanggal 21 Mei 2014 s/d tanggal 19 Juni 2014 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, sejak tanggal 20 Juni 2014 s/d tanggal 18 Agustus 2014 ;
Terdakwa dalam persidangan didampingi Penasihat Hukum KHAIRUDDIN BAKRI,SH, ANGGI ALFIAN,SH, ARDI SETIONUGROHO,SH & REKAN dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Cibinong berdasarkan Penetapan tanggal 5 Juni 2014 Nomor : 310/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Cbi ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor :310/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Cbi tanggal 21 Mei 2014 dan Nomor : 310/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Cbi tanggal 16 Juni 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 310/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Cbi tanggal 22 Mei 2014 tentang penetapan hari sidang ;
Berks perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan ia Terdakwa NUR RAHMAN ALS MAMAN ALS JULING BIN M SOLEH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (l) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NUR RAHMAN ALS MAMAN ALS JULING BIN M SOLEH dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurang selama menjalani tahanan sementara dan denda Rp.1.000.000.000,-(satu miliyar rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik berwarna transparan yang isinya Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,8 gram yang disimpan didalam sobekan amplop warna putih ;
1 (satu) buah HP merk Cross warna cesing biru ;
Agar dirampas untuk dimusnahkan ;
2 (dua) unit motor Yamaha Vega 2 warna biru No.Pol. B-6059-TKL.
Agar dikembalikan kepada pemiliknya yaitu An.TEDDY ;
Uang tunai sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) ;
Agar dirampas untuk Negara ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa , Penuntut Umum mengajukan Tanggapan (Replik) secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa NUR RAHMAN ALS MAMAN ALS JULING BIN M SOLEH pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sekira Jam.22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2014 bertempat di Jalan Pasar Parung Kp.Tulang Kuning Rt.003/005 Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, emnjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal dari adanya laporan yang diperoleh dari masyarakat yang mengatakan bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika di Jalan Pasar Parung Kp.Tulang Kuning Rt.003/005 Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor , maka berdasarkan laporan tersebut saksi I WAYAN KARTIASA beserta rekan-rekannya petugas dari Kepolisian Sektor Parung Resort Bogor langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dengan terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap Terdakwa yang tidak berapa lama saksi melihat Terdakwa keluar dari lokasi parkiran warung jamu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna biru , selanjutnya dilakukan penangkapan dan ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan disaku celana sebelah kiri (satu) buah plastik warna trasparan berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam sobekan amplop warna putih yang diakui Terdakwa adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik warna trasparan berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam sobekan amplop warna putih, 1 (satu) buah HP merk Cross warna biru, uang runai sejumlah Rp.400.000,-dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna biru No.Pol. B-6059-TKL, dibawa ke Kantor Polsek Parung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa sebelumnya pada hari yang sama tepatnya pada pukul 17.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Sdr.DANI di warung rokok di daerah pondok Indah untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr.DANI (DPO) sebanyak 3 (tiga) Jl.dengan harga Rp.2.200.000,-(dua juta dua ratus ribu rupiah) dan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut disimpan di dalam saku celana Terdakwa, selanjutnya pada sekitar jam.22.30 Wib Terdakwa mendapat telepon dari Sdr.KONDE yang hendak membeli Narkotika jenis sabu-sabu yang dimiliki Terdakwa lalu Terdakwa menjumpai Sdr.KONDE (DPO) dan menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak setengah Ji dan sdr.KONDE membayar dengan harga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut disimpan Terdakwa didalam dompet di saku celana Terdakwa dan setelah transaksi tersebut Terdakwa hendak menemui Sdr.BUDI (DPO) oleh karena Sdr.BUDI sudah menelpon Terdakwa hendak membeli narkotika jenis sabu-sabu yang dimiliki Terdakwa, namun belum sempat menjumpai Sdr.BUDI Terdakwa sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna biru No.Pol. N-6059-TKL dihentikan oleh petugas Kepolisian yang berpakaian preman ;
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 2,8 gram ;
----Bahwa barang bukti milik Terdakwa NUR RAHMAN ALS MAMAN ALS JULING BIN M SOLEH berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.208 C/III/2014/BALAI LAB UJI NARKOBA dari Narkotika Nasional tanggal 17 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh 1. MAIMUNAH,S Si.M.Si, 2. RIESKA DWI WIDAYATI,S.Si.M.Si dan 3. TANTI,S.T yang diketahui oleh Kepala Lab Uji narkoba BNN KUSWARDANI, S.Si, M.Farm.apt dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 1 (satu) buah amplop warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2.4097 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut diatas adalah benr mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
--- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (l) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
A T A U
K E D U A :
Bahwa ia Terdakwa NUR RAHMAN ALS MAMAN ALS JULING BIN M SOLEH pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sekira Jam.22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2014 bertempat di Jalan Pasar Parung Kp.Tulang Kuning Rt.003/005 Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal dari adanya laporan yang diperoleh dari masyarakat yang mengatakan bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika di Jalan Pasar Parung Kp.Tulang Kuning Rt.003/005 Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor , maka berdasarkan laporan tersebut saksi I WAYAN KARTIASA beserta rekan-rekannya petugas dari Kepolisian Sektor Parung Resort Bogor langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dengan terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap Terdakwa yang tidak berapa lama saksi melihat Terdakwa keluar dari lokasi parkiran warung jamu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna biru , selanjutnya dilakukan penangkapan dan ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan disaku celana sebelah kiri (satu) buah plastik warna trasparan berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam sobekan amplop warna putih yang diakui Terdakwa adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik warna trasparan berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam sobekan amplop warna putih, 1 (satu) buah HP merk Cross warna biru, uang runai sejumlah Rp.400.000,-dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna biru No.Pol. B-6059-TKL, dibawa ke Kantor Polsek Parung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa sebelumnya pada hari yang sama tepatnya pada pukul 17.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Sdr.DANI di warung rokok di daerah pondok Indah untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr.DANI (DPO) sebanyak 3 (tiga) Jl.dengan harga Rp.2.200.000,-(dua juta dua ratus ribu rupiah) dan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut disimpan di dalam saku celana Terdakwa, selanjutnya pada sekitar jam.22.30 Wib Terdakwa mendapat telepon dari Sdr.KONDE yang hendak membeli Narkotika jenis sabu-sabu yang dimiliki Terdakwa lalu Terdakwa menjumpai Sdr.KONDE (DPO) dan menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak setengah Ji dan sdr.KONDE membayar dengan harga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut disimpan Terdakwa didalam dompet di saku celana Terdakwa dan setelah transaksi tersebut Terdakwa hendak menemui Sdr.BUDI (DPO) oleh karena Sdr.BUDI sudah menelpon Terdakwa hendak membeli narkotika jenis sabu-sabu yang dimiliki Terdakwa, namun belum sempat menjumpai Sdr.BUDI Terdakwa sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna biru No.Pol. N-6059-TKL dihentikan oleh petugas Kepolisian yang berpakaian preman ;
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 2,8 gram ;
----Bahwa barang bukti milik Terdakwa NUR RAHMAN ALS MAMAN ALS JULING BIN M SOLEH berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.208 C/III/2014/BALAI LAB UJI NARKOBA dari Narkotika Nasional tanggal 17 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh 1. MAIMUNAH,S Si.M.Si, 2. RIESKA DWI WIDAYATI,S.Si.M.Si dan 3. TANTI,S.T yang diketahui oleh Kepala Lab Uji narkoba BNN KUSWARDANI, S.Si, M.Farm.apt dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 1 (satu) buah amplop warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2.4097 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut diatas adalah benr mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
--- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (l) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
I WAYAN KARTIASA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sekitar Jam.23.00 Wib di Jalan Raya Pasar Parung Kp.Tulang Kuning Rt.003/005 Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor saksi bersama dengan Sdr.Sutopo,SE menangkap Terdakwa karena telah membawa sabu-sabu ;
Bahwa pada awalnya ada laporan dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi di daerah pasar parung.
Bahwa kemudian saksi bersama dengan Sdr.Sutopo,SE melakukan pengintaian dan melihat Terdakwa keluar dari warung jamu dengan menggunakan sepeda motor lalu Terdakwa diberhentikan dan ditangkap ;
Bahwa pada saat digeledah telah ditemukan 1 (satu) buah plastik warna trasparan berisikan sabu-sabu yang disimpan didalam amplop warna putih ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa sabu-sabu diperoleh dari Sdr.DANI daerah pondok indah ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa sabu-sabu tersebut untuk dijual ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa sabu-sabu dijual 1 gram dengan harga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa dahulu jual ganja sekrang jual sabu-sabu.
Bahwa Terdakwa bukan merupakan target operasi ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
SUTOPO,SE : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sekitar Jam.23.00 Wib di Jalan Raya Pasar Parung Kp.Tulang Kuning Rt.003/005 Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor saksi bersama dengan Sdr. I WAYAN menangkap Terdakwa karena telah membawa sabu-sabu ;
Bahwa pada awalnya ada laporan dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi didaerah pasar parung.
Bahwa kemudian saksi bersama dengan Sdr.I WAYAN melakukan pengintaian dan melihat Terdakwa keluar dari warung jamu dengan menggunakan sepeda motor lalu Terdakwa diberhentikan dan ditangkap ;
Bahwa pada saat digeledah telah ditemukan 1 (satu) buah plastik warna transparan berisi sabu-sabu yang disimpan didalam amplop warna putih ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa sabu-sabu diperoleh dari Sdr.DANI daerah pondok indah ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa sabu-sabu tersebut untuk dijual ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa sabu-sabu dijual 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa dahulu jual ganja sekarang jual sabu-sabu ;
Bahwa Terdakwa bukan merupakan target operasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sekitar Jam.23.00 Wib di Jalan Raya Pasar Parung Kp.Tulang Kuning Rt.03/05 Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Terdakwa ditangkap Polisi karena telah membawa sabu-sabu.
Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu-sabu membeli dari Sdr.DANI ;
Bahwa Terdakwa membeli sabu-sabu dari Sdr.DANI sudah 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada tanggal 1 Maret 2014 sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dan yang kedua pada tanggal 11 maret 2014 sebanyak 3 (tiga) paket dengan harga Rp.2.200.000,-(dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan Terdakwa jual, karena pada sekitar pukul 22.00 Wib, sdr KONDE menelpon terdakwa berniat membeli sabu-sabu dan selanjutnya terdakwa memberikan 1(satu) paket sabu-sabu kepada sdr KONDE seharga Rp.400.000,-(Empat ratus ribu rupiah) di depan Ceria mart Parung;
Bahwa setelah menerima uang dari sdr KONDE, maka terdakwa dengan mengendarai sepeda motor berniat untuk menemui sdr BUDI untuk menyerahkan sabu-sabu pesanan sdr BUDI;
Bahwa ditengah perjalanan, sepeda motor terdakwa dihentikan oleh Polisi dan ketika digeledah ditemukan paket sabu-sabu sebanyak 1(satu) paket;
Bahwa sabu-sabu tersebut sudah sempat terjual 1 (satu) paket dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) setiap penjualan 1 (satu) paket;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah dihukum selama 2 (dua) tahun dalam kasus ganja ;
Bahwa Terdakwa menjual sabu-sabu baru 2 (dua) minggu ;
Bahwa sabu-sabu tersebut memang untuk dijual Terdakwa tidak mengkonsumsi sabu-sabu tersebut ;
Menimbang bahwa barang bukti dalam perkara ini adalah
1 (satu) bungkus plastik berwarna transparan yang isinya Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,8 gram yang disimpan didalam sobekan amplop warna putih ;
1 (satu) buah HP merk Cross warna cesing biru ;
2 (dua) unit motor Yamaha Vega 2 warna biru No.Pol. B-6059-TKL.
Uang tunai sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah)
Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas, majelis hakim memperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sekitar Jam.23.00 Wib di Jalan Raya Pasar Parung Kp.Tulang Kuning Rt.03/05 Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Terdakwa ditangkap Polisi karena telah membawa sabu-sabu
Bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Sdr.DANI ;
Bahwa Terdakwa membeli sabu-sabu dari Sdr.DANI sudah 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada tanggal 1 Maret 2014 sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dan yang kedua pada tanggal 11 maret 2014 sebanyak 3 (tiga) paket dengan harga Rp.2.200.000,-(dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan Terdakwa jual, karena pada sekitar pukul 22.00 Wib, sdr KONDE menelpon terdakwa berniat membeli sabu-sabu dan selanjutnya terdakwa memberikan 1(satu) paket sabu-sabu kepada sdr KONDE seharga Rp.400.000,-(Empat ratus ribu rupiah) di depan Ceria mart Parung;
Bahwa setelah menerima uang dari sdr KONDE, maka terdakwa dengan mengendarai sepeda motor berniat untuk menemui sdr BUDI untuk menyerahkan sabu-sabu pesanan sdr BUDI;
Bahwa ditengah perjalanan, sepeda motor terdakwa dihentikan oleh Polisi dan ketika digeledah ditemukan paket sabu-sabu sebanyak 1(satu) paket;
Bahwa sabu-sabu tersebut sudah sempat terjual 1 (satu) paket dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) setiap penjualan 1 (satu) paket;
Bahwa sabu-sabu tersebut sudah sempat terjual 1 (satu) paket dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) setiap penjualan 1 (satu) paket;
Menimbang bahwa, terdakwa oleh jaksa/penuntut umum didakwa dalam dakwaan yang bersifat alternatif ,yaitu Kesatu melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau Kedua melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang bahwa karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat Alternatif maka akan dibuktikan dakwaan kesatu terlebih dahulu dan apabila dakwaan kesatu terbukti maka dakwaan kedua tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang bahwa untuk selanjutnya akan dibuktikan dakwaan Kesatu terlebih dahulu yaitu Pasal 114 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
setiap orang
Tanpa hak atau melawan hukum
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1;
Ad.1 “setiap orang ”
Menimbang bahwa menurut Andi Hamzah didalam Buku Hukum Pidana Ekonomi(Jakarta, Erlangga, 1996) halaman 26 menyatakan “ancaman pidana ditujukan terhadap orang ternyata dari rumusan tindak pidana yang dimulai dengan kata ‘Barang Siapa’ dan kata ini menunjuk kepada siapa saja orang yang melakukan perbuatan yang dirumuskan didalam pasal tersebut diancam dengan Pidana;
Menimbang bahwa dengan demikian sasaran yang dituju oleh pidana adalah orang atau dengan kata lain hal tersebut ditujukan terhadap subjek hukum pidana yang lebih lanjut diuraikan oleh Muladi dan Barda Nawawi Arief dalam buku Teori-teori dan kebijakan pidana (bandung: Alumni 1998) halaman 97 pengertian subjek tindak pidana meliputi 2 (dua) hal yaitu siapa yang melakukan tindak pidana dan siapa yang dapat dipertanggung jawabkan;
Menimbang bahwa dengan demikian dapat disimpulkan pada dasarnya kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/ kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Atau lebih tegasnya menurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1398 K/Pid/1994 tanggal 30 juni 1995 kata “barang Siapa” identik dengan “setiap orang” atau “Hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawabannya dalam segala tindakan;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa NUR RAHMAN ALS MAMAN ALS JULING BIN M SOLEH Marna bin Syamsudin telah membenarkan identitas yang ada dalam surat dakwaan Penuntut Umum, demikian juga keterangan para saksi di persidangan, bahwa yang dimaksud dengan terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa NUR RAHMAN ALS MAMAN ALS JULING BIN M SOLEH Marna bin Syamsudin yang dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Menimbang bahwa dengan adanya kondisi yang sehat baik jasmani maupun rohani pada diri terdakwa maka menurut hukum terdakwa dianggap memiliki kemampuan untuk membedakan mana perbuatan yang yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan sehingga ketika terdakwa melakukan suatu tindak pidana maka secara hukum terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut sehingga majelis berpendirian Unsur setiap orang telah terbukti;
Ad.2 “tanpa hak atau melawan hukum”
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak memiliki hak atau tidak memiliki kewenangan dan melawan hukum adalah bertentangan dengan Undang-Undang atau aturan hukum yang berlaku;
Menimbang bahwa selanjutnya didalam Pasal 38 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ditentukan Setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, paket Sabu-sabu yang ditemukan ada pada diri terdakwa tanpa dilengkapi oleh dokumen yang sah dan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang sehingga dengan demikian maka perbuatan terdakwa tersebut adalah dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 38 tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
A.d.3“menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1”
Menimbang bahwa unsur ini terdiri dari beberapa sub unsur yang bersifat alternatif, artinya bahwa salah satu dari sub unsur ini harus terbukti dan apabila salah satu dari sub unsur ini terbukti maka unsur dari Pasal ini dinyatakan telah terbukti dan sub unsur lain tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, apakah ada yang berhubungan dengan sub unsur diatas;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan narkotika golongan 1 adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan dalam terapi, serta dalam potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dipersidangan pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sekitar Jam.23.00 Wib di Jalan Raya Pasar Parung Kp.Tulang Kuning Rt.03/05 Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Terdakwa ditangkap Polisi karena telah membawa sabu-sabu ;
Menimbang bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Sdr.DANI dan Terdakwa membeli sabu-sabu dari Sdr.DANI sudah 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada tanggal 1 Maret 2014 sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dan yang kedua pada tanggal 11 maret 2014 sebanyak 3 (tiga) paket dengan harga Rp.2.200.000,-(dua juta dua ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan Terdakwa jual, karena pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sekitar pukul 22.00 Wib, sdr KONDE menelpon terdakwa berniat membeli sabu-sabu dan selanjutnya terdakwa memberikan 1(satu) paket sabu-sabu kepada sdr KONDE seharga Rp.400.000,-(Empat ratus ribu rupiah) di depan Ceria mart Parung kabupaten Bogor;
Menimbang bahwa setelah menerima uang dari sdr KONDE, maka terdakwa dengan mengendarai sepeda motor berniat untuk menemui sdr BUDI untuk menyerahkan sabu-sabu pesanan sdr BUDI akan tetapi ditengah perjalanan, sepeda motor terdakwa dihentikan oleh Polisi dan ketika digeledah ditemukan paket sabu-sabu sebanyak 1(satu) paket;
Menimbang bahwa untuk selanjutnya akan dibuktikan apakah sabu-sabu yang ada pada terdakwa termasuk didalam narkotika golongan 1?
Menimbang bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.208 C/III/2014/BALAI LAB UJI NARKOBA dari Narkotika Nasional tanggal 17 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh 1. MAIMUNAH,S Si.M.Si, 2. RIESKA DWI WIDAYATI,S.Si.M.Si dan 3. TANTI,S.T yang diketahui oleh Kepala Lab Uji narkoba BNN KUSWARDANI, S.Si, M.Farm.apt dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 1 (satu) buah amplop warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2.4097 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut diatas adalah benr mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dapat disimpulkan jika Terdakwa telah menjual narkotika golongan I dengan demikian unsur ketiga telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang bahwa dengan demikian seluruh unsur pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti atas diri terdakwa;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan terdakwa berada dalam tahanan, maka sesuai dengan pasal 22 (4) KUHAP lamanya masa penangkapan dan penahanan terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan, maka sesuai dengan pasal 21 KUHAP cukup alasan untuk menyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus plastik berwarna transparan yang isinya Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,8 gram yang disimpan didalam sobekan amplop warna putih;
1 (satu) buah HP merk Cross warna casing biru;
Uang tunai sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah)
Adalah Narkotika dan barang-barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana Narkotika oleh karenanya berdasarkan Pasal 136 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti tersebut dirampas untuk negara
2 (dua) unit motor Yamaha Vega 2 warna biru No.Pol. B-6059-TKL.
Menurut majelis Hakim Agar dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa ;
Menimbang bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman pidana, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan tekad Pemerintah untuk memberantas narkotika dan obat-obat terlarang;
Terdakwa pernah dihukum dalam perkara sejenis;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan dipersidangan;
Memperhatikan Pasal 114 ayat (l) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa NUR RAHMAN ALS MAMAN ALS JULING BIN M SOLEH tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I “ sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik berwarna transparan yang isinya Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,8 gram yang disimpan didalam sobekan amplop warna putih ;
1 (satu) buah HP merk Cross warna Casing biru ;
Uang tunai sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) unit motor Yamaha Vega Z warna biru No.Pol.B-6059-TXL ;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000,_(seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada hari : Selasa, tanggal 08 Juli 2014, oleh kami : ST IKO SUDJATMIKO,SH Sebagai Hakim Ketua, ZAUFI AMRI,SH dan EKO JULIANTO,SH.MM.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, tanggal 10 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh : Dra.Rr.WAHYUNINGTYAS Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibinong serta dihadiri oleh RIRIS N SIMANJUNTAK,SH Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA,
ZAUFI AMRI,SH ST IKO SUDJATMIKO,SH
EKO JULIANTO,SH.MM.MH
PANITERA PENGGANTI,
Dra.Rr.WAHYUNINGTYAS