10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg
Putusan PN SERANG Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg
Plaintiffs / Applicants (13)
Filing or appealing side
Prosecutor (13)
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., bin H. Muhammad tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi secara bersama-sama”, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., bin H. Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., bin H. Muhammad sejumlah Rp2.839.602.511,00 (dua miliar delapan ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus dua ribu lima ratus sebelas rupiah), diperhitungkan dengan pengembalian uang yang telah dititipkan kepada Penuntut Umum sejumlah Rp950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 14 (empat) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Januari 2017; 2. 3(tiga) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Februari 2017; 3. 2(dua) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Maret 2017; 4. 2 (dua) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode April 2017; 5. 2 (dua) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Mei 2017; 6. 1 (satu) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Juni 2017; 7. 1 (satu) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Juli 2017; 8. 1 (satu) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode November 2017; 9. 1 (satu) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Desember 2017; 10. 1 (satu) budle copy Berita Acara Perhitungan Final Opname Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung Di Cihara Kabupaten Lebak Propinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 11. 1 (satu) bundle copy Justifikasi Teknis Kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya, Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bendung D.I Cihara sumber dana APBD Propinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 12. 1 (satu) eksemplar copy Turunan/salinan/Grosse Akta Pernyataan Keputusan Rapat Luar Biasa PT. Aji Tama Mulya Nomor 18, tanggal 9 September 2016; 13. 2 (dua) lembar copy surat Gubernur Banten Nomor 700/1531-Inspektorat/2018, tanggal 26 Juni 2018 perihal Teguran ke-2 (dua) tindak lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Provinsi Banten Tahun 2014 s.d 2017 14. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Ijazah Sarjana Teknik Geodesy dan Geomatik dari Institut Teknologi Bandung Nomor 151033/II.A/PP/VIII/IJZ/I/2015, tanggal 1 Agustus 2015 an. Reza Bakti Nugraha; 15. Screenshoot email dari [email protected] yang ditujukan untuk [email protected] yang dikirim pada tanggal 24 Mei 2016 pukul 10.16 WIB.; 16. Screenshoot whats app dari Reza Bakti Nugraha 082119673367 ke Meli Proyek pada tanggal 23 September 2018 pukul 08.15 WIB., 08.16 WIB., dan 08.23 WIB., 087774510565 dan Saeful 085974067337 pada tanggal 24 Juni 2017, pukul 10.37 WIB., , 10.38 WIB., dan 10.39 WIB.; 17. 1 (satu) budle copy Surat Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Propinsi Banten Nomor 600/SK.72.23/DSP/2016, tanggal 9 Februari 2016 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi (PHO&FHO) pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Propinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 18. 1 (satu) bundle Surat Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Propinsi Banten Nomor 900/SK.06.4/DSP/2016, tanggal 4 Pebruari 2016 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Kegiatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Propinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 19. 1(satu) lembar fotokopi Surat Perintah Tugas Pengadaan Barang/jasa Nomor 800/108-Ekbang.ULP/2016, tanggal 11 April 2016; 20. 1(satu) lembar fotokopi Daftar PAket Pekerjaan yang akan dihilangkan Tahun Anggaran 2016 Nomor 800/108-Ekbang.ULP/2016, tanggal 11 April 2016; 21. 1(satu) lembar fotokopi surat Sekretariat Daerah Provinsi Banten Nomor 027/121-Ekbang.ULP/2016, tanggal 11 April 2016 perihal Undangan Kaji Ulang Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; 22. 1(satu) lembar fotokopi Daftar hadir Kaji Ulang Pengadaan Barang/Jasa Unit Layanan Pengadaan Provinsi Banten, tanggal 13 April 2016 Pokja: DSDAP 108-JK ULP Provinsi Banten; 23. 4(empat) lembar fotokopi Berita Acara Pengkajian Ulang Nomor 01/BAPU/SDAP 108-JK/ULP/2016, tanggal 13 April 2016; 24. 5 (lima) lembar fotokopi Kerangka Acuan Kerja Konstruksi Pembangunan Bendung D.I Cihara, Kabupaten Lebak, tanpa tanggal bulan April 2016; 25. 4(empat) lembar fotokopi Rencana Umum Pengadaan Satker Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016, tanggal 2 Februari 2016; 26. 1(satu) bundel fotokopi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK); 27. 1(satu) lembar fotokopi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa tanggal, bulan Desember 2015 kegiatan Pembangunan Bendung Cihara TA. 2016; 28. 1(satu) lembar fotokopi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa tanggal, bulan April 2016 kegiatan Pembangunan Bendung Cihara TA. 2016; 29. 1(satu) bundle fotokopi Spesifikasi Teknis dan Gambar; 30. 1(satu) lembar fotokopi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) TA. 2016 belanja langsung. No. DPA SKPD. 1.0301291052; 31. 2(dua) lembar fotokopi Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja LAngsung Program dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah; 32. 1(satu) lembar fotokopi Pemberitahuan Sanggah Banding LPSE Kode tender 43440099 nama paket konstruksi Pembangunan Bendung D.I Cihara; 33. 5(lima) lembar Fotokopi Peraturan Gubernur Banten Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 34.1(satu) lembar Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Provinsi Banten Nomor 01885/SDA/SPM-LS/29.10/206, tanggal 27 Desember 2016; 35.1(satu) lembar Fotokopi Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2016 No SPM: 01885/SDA/SPM-LS/29.10/2016; 36. 1(satu) lembar Fotokopi Kwitansi Dari Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi banten Selaku Pengguna Anggaran Nomor 1630001896599, pada Bank Mandiri KCP Pandeglang atas nama PT. Aji Tama Mulya sejumlah Rp833.038.340,00, tanggal 14 Desember 2016; 37. 1(satu) lembar Fotokopi Surat Pernyataan Pembayaran SPM-LS, tanggal 23 Desember 2016; 38. 1(satu) lembar Fotokopi Jaminan Pemeliharaan dari Videi General Insurance dengan Nomor Jaminan: 02.93.01.5793.12.16 dengan nilai Rp177.242.200,00; 39. 1(satu) lembar Fotokopi Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Pemeliharaan dari Videi Insurance atas nama Harry Ba’diat, S.E.; 40. 1(satu) lembar Fotokopi Surat Referensi Bank Mandiri Nomor R03.Br.Pgl/0685/2016, tanggal 20 Desember 2016; 41. 1(satu) lembar asli Jaminan Uang Muka PT Jamkrida Banten Nomor 0181/SUKAMANAH/06/2016, tanggal 27 Juni 2016 dengan nilai Rp708.968.800,00; 42. 1(satu) lembar asli Surat dari Jamkrida Banten Nomor 566/SB/TP/V/2016 tanggal 27 Juni 2016 perihal Surat Keterangan penerbitan Surety Bond yang ditandatangani oleh Rahmat ,Roly, S Kadiv Teknis PT Penjaminan Kredit Banten yang ditujukan kepada Kepala Bidang irigasi Dinas Sumber daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten; 43. 1(satu) lembar Fotokopi Surat Keterangan Bank BJB Nomor 12997/REV/BJB/PDG/V/2016, tanggal 27 Juni 2016; 44. 1(satu) lembar Fotokopi Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Lembaga Pengembangan Jasa Kosntruksi (LPJK) Nomor 0362442, tanggal 3 Mei 2016; 45. 2(Dua) lembar asli Surat Pernyataan Pertanggungjawaban SPM LS Barang dan Jasa (SP2LS) dari Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Banten, tanggal 28 Juni 2016 nama penyedia PT Aji Tama Mulya nama pekerjaan Konsstruksi Pembangunan Bendung D.I Cihara; 46. 2(dua) lembar asli Berita Acara Pembayaran dari Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Banten Nomor 900/BAP.26.1.2/IRG/DSP/2016, tanggal 28 Juni 2016; 47. 1(satu) lembar asli Surat Pernyataan Dari PT Aji Utama Mulya atas nama Drs. Sapriyudin Direktur Pt. Aji Tama Mulya, tanggal 27 Juni 2016; 48. 1(satu) lembar asli surat PT Aji Tama Mulya Nomor 01/UM/PT.ATM/SDAP/BTN/VI/2016, tanggal 27 Junii 2016 perihal permohonan Pembayaran Uang muka; 49. 1(satu) lembar asli Surat Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Banten, tanggal 28 Juni 2016 perihal Pelaksanaan Proses Surat Permintaan Pembayaran (SPP); 50. 1(satu) lembar asli Surat Pernyataan Pembayaran SPM-LS atas nama PT Aji Tama Mulya, tanggal 28 Juni 2016; 51. 1(satu) lembar asli Kwitansi yang sudah terima dari Pemerintah Provinsi Banten, tanggal 28 Juni 2016 sejumlah Rp708.968.800,00 untuk pembayaran uang muka pekerjaan Konstruksi pembaungan Bendung D.I Cihara pada kegiatan pengembangan dan pengelolaan Jaringan, Irigasi, rawa dan Jaringan Pengairan lainnya; 52. 1(satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Uang Muka 20% Nomor SPM: 00856/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 28 Juni 2016 sejumlah Rp625.181.578,00 (enam ratus dua puluh lima juta seratus delapan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah); 53. 1(satu) bundle asli Surat Perintah Membayar Angsuran I 50% Nomor SPM: 01415/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 26 September 2016 sejumlah Rp1.172.215.459,00 (satu miliiar seratus tujuh puluh dua juta dua ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah); 54. 1(satu) bundle asli Surat Perintah Membayar Angsuran II 70% Nomor SPM: 001557/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 4 November 2016 sejumlah Rp468.886.183,00 (empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh tiga rupiah); 55. 1(satu) bundle asli Surat Perintah Membayar Angsuran III 96% Nomor SPM: 01885/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 23 Desember 2016 sejumlah Rp713.319.291,00 (tujuh ratus tiga belas juta tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah); 56. 1(satu) eksemplar Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 04 Tahun 2011 tentang Tata Cara Registrasi Ulang, perpanjangan masa berlaku dan Permohonan baru sertifikat tenaga kerja Ahli Konstruksi, tanggal 25 Juli 2015; 57. 1(satu) surat Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Banten Nomor UPK/4344099/108-DSDAP/ULP/2016, tanggal 16 Mei 2016 perihal Undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi; 58. 1(satu) eksemplar data print out rekaman kualifikasi dari LPSE Provinsi Banten atas nama PT. Aji Tama Mulya; 59. 1(satu) eksemplar copy legalisir Nota Dinas dari BPBD, tanggal 10 Pebruari 2017; 60. 1(satu) budle copy legalisir Surat Keputusan Bupati Lebak Propinsi Banten Nomor 360/Kep.183-BPBD/2017, tanggal 10 Februari 2017 tentang Penetapan Status Keadaaan Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir, Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah di Kabupaten Lebak; 61. 1(satu) bundle copy legalisir Surat Keputusan Bupati Lebak Propinsi Banten Nomor 360/KEP.250-BPBD/2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Perpanjangan Penetapan Status Keadaan Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir, Tanah longsor dan Pergerakan tanah di Kabupaten Lebak; 62. 1(satu) bundel Addendum I (Pekerjaan Tambah/Kurang) Nomor Kontrak: 611/SP.26.1.1/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan, Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya, Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bendung D.I Cihara Penyedia Jasa Konstruksi PT Aji Tama Mulya Tahun Anggaran 2016; 63. 1(satu) bundel Addendum II (Pekerjaan Tambah/Kurang) Nomor: 611/ADD.11/49.3.8/IRG/DSP/2016, tanggal 30 November 2016, Surat Perjanjian Kontrak Nomor 611/SP.26.1.1/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, tanggal 27 Juni 2016 Antara Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten dengan PT Aji Tama Mulya; 64. 1(satu) bundel Copy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Propinsi Banten Nomor: 600/SK.38.5.1/DSP/2016, tanggal 23 September 2016 tentang perubahan atas keputusan Kepala Dinas Nomor 600/SK.04.1/DSP/2016 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Propinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 65. 1(satu) bundel copy Legalisir dokumen Kontrak kegitan pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jarinagn Pengairan lainnya, pekerjaan konstruksi pembangunan Bending D.I. Irigasi, Penyedia Jasa Konstruksi PT Ajitama Mulya, Nomor Kontrak: 611/SP.25.5.3/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, tanggal 24 Juni 2016; 66. 1(satu) bundel Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM.01869/SDA-LS/29.18/2016, tanggal 22 Desember 2016; 67. 1(satu) bundel Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM.01276/SDA/SPMLS/29.18/2016, tanggal 24 Agustus 2016; 68. 1(satu) bundel copy legalisir Shop Drawing pekerjaan Kontruksi Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Cihara; 69. 1(satu) bundel copy legalisir Asbuilt Drawing pekerjaan Kontruksi Pembangunan di Bendung Cihara, lokasi Desa Cikate, Kecamatan Cigembong, Kabupaten Lebak tahun 2016; 70. 1(satu) bundel copy laporan bulanan, bulan Juni Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara Kabupaten Lebak Propinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya; 71. 1(satu) bundel asli laporan bulanan, bulan Juli Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya; 72. 1(satu) bundel asli laporan bulanan, bulan Agustus Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya; 73. 1(satu) bundel copy laporan bulanan, bulan September Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya; 74. 1(satu) bundel copy laporan bulanan, bulan Oktober Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya; 75. 1(satu) bundel asli laporan bulanan, bulan November Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya; 76. 1(Satu) lembar asli surat Pernyataan dari Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, tanggal 16 Desember 2016; 77. 1(satu) bundel copy legalisir Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 903/Kep.9-Huk/2016, tanggal 7 Januari 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Banten Nomor 903/Kep.3-Huk/2016 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang,Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara pengeluaran Pembantu, Pejabat yang berwenang menandatangani surat Perintah Membayar, dan Pejabat yang Mengesahkan Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 78. 1(satu) bendel copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Propinsi Banten Nomor 600/SK.38.5.2/DSP/2016, tanggal 23 September 2016 tentang Perubahan Penunjukan Panitia Peneliti Kontrak (Contract Changer Order/CCO) Pekerjaan Kontruksi Pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Propinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 79. 1(satu) bundel copy Dokumen Perjanjian Kerja /Kontrak Nomor 610/SPK.PJK.17.3.25/PTBSDA/BINTEK/DSP/2016, tanggal 4 April 2016 antara Kepala Bidang Bina Teknik Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Propinsi Banten dengan CV Karya Pratama Konsulindo selaku Penyedia Jasa Untuk Melaksanakan Jasa Konsultansi (Supervisi), dalam Perkerjaan Pegawasan Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bendung D.I Cihara dengan nilai kontrak Rp147.943.000,00 sumber anggran APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 80. 1(satu) bundel copy Laporan Pendahuluan Supervisi Konstruksi Pembangunan Bendung DI Cihara; 81. 1(satu) bundel Laporan Bulanan Bulan Juli Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 82. 1(satu) bundel Laporan Bulanan Bulan Agustus Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 83. 1(satu) bundel Laporan bulanan, bulan September Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 84. 1(satu) bundel Laporan bulanan, bulan Oktober Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 85. 1(satu) bundel Laporan bulanan, bulan November Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 86. 1(satu) bundel Laporan Akhir Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016; 87. 1(satu) buah asli buku Direksi Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Propinsi Banten, kegiatan Pembangunan Bendung Cihara, Penyedia Jasa Konstruksi PT Ajitama Mulya Tahun Anggaran 2016; 88. 1(satu) lembar surat dari PT Aji Tama Mulya Nomor 01/PERM.cetak.rek.kor/PT.ATM/2018, tanggal 30 Januari 2019 perihal surat permohonan cetak rekening Koran an. Caessar Farouq Wirayudin; 89. 1(satu) lembar Mutasi Rekening Bank BJB An. PT Aji Tama Mulya, Nomor Rekening 0210010020800; 90. 1(satu) buah fotokopi dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Pembangunan UMK 20% Pekerjaan kontruksi pembangunan bendung Cihara pada Kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi pada Dinas Sumber Daya Air dan Mineral kepada pihak ketiga PT Aji Tama Mulya; 91. 1(satu) buah fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Angsuran I 50% Pekerjaan kontruksi pembangunan bendung Cihara pada Kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi pada Dinas Sumber Daya Air dan Mineral kepada pihak ketiga PT Aji Tama Mulya; 92. 1(satu) buah fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Angsuran II 70% Pekerjaan kontruksi pembangunan bendung Cihara pada Kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi pada Dinas Sumber Daya Air dan Mineral kepada pihak ketiga PT Aji Tama Mulya; 93. 1(satu) buah fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Angsuran III 96% Pekerjaan kontruksi pembangunan bendung Cihara pada Kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi pada Dinas Sumber Daya Air dan Mineral kepada pihak ketiga PT Aji Tama Mulya; 94. 1(satu) lembar asli rekening koran Bank BJB Cabang Pandeglang atas nama PT Aji Tama Mulya Nomor Rekening 0072076796002 priode tanggal 1 Januari 2016 s/d tanggal 31 Desember 2016; 95. 1(satu) lembar asli rekening koran Bank BJB Cabang Pandeglang atas nama PT Aji Tama Mulya Nomor Rekening 0072076796002 priode tanggal 1 Januari 2017 s/d tanggal 31 Desember 2017; 96. 1(satu) lembar copy legalisir Cek Bank BJB Cabang Pandeglang Cek Nomor DAA02306295, tanggal 9 November 2016 sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); 97. 1(satu) bundel copy legalisir Akta Notaris Liza Priandhini, S.H., Nomor 08, tanggal 4 Agustus 2016 Perihal Perjanjian Kredit terhadap Pihak Pertama Tuan Wahyu A.R qq PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk Cabang Pandeglang, pihak kedua Tuan Sapriyudin qq. PT Aji Tama Mulya, dan pihak ketiga Tuan Caessar Faruq Wirayudin; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 98. Uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan uang sejumlah Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah), yang diserahkan oleh Terdakwa dipersidangan pada tanggal 19 September 2019; Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas nama Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., bin H. Muhammad; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, pada hari Kamis, tanggal 3 Oktober 2019, oleh Hosianna Mariani Sidabalok, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, dan Hakim-hakim Ad Hoc Nofalinda Arianti, S.H., M.H., dan Paris Edward Nadeak, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2019 oleh Hakim Ketua, dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zamhari, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, serta dihadiri oleh Erlangga Jayanegara, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya. Hakim Anggota, Hakim Ketua, Nofalinda Arianti, S.H., M.H. Hosianna Mariani Sidabalok, S.H., M.H, Paris Edward Nadeak, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Zamhari, S.H.
P U T U S A N
Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Neger Serang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : CEPI SAYFUDIN, M.MPB., bin H. MUHAMMAD
Tempat lahir : Pandeglang
Umur/tanggal lahir : 54 Tahun/10 November 1964
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Cikondang, RT 004 RW 010, Desa Pandeglang,
Kecamatan Pandeglang, Provinsi Banten
Agama : Islam
Pekerjaan : Wirswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 12 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Januari 2019;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 1 Februari 2019 sampai dengan tanggal 12 Maret 2019;
Perpanjangan pertama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serang, sejak tanggal 13 Maret 2019 sampai dengan tanggal 11 April 2019;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 April 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2019;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Serang, sejak tanggal 1 Mei 2019 sampai dengan tanggal 30 Mei 2019;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, sejak tanggal 22 Mei 2019 sampai dengan tanggal 20 Juni 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, sejak tanggal 21 Juni 2019 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2019;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 20 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 18 September 2019;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 19 September 2019 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Robie Pelita Jaya, S.H., Mukhlis, R.O, Siregar, S.H., Yandi Hendrawan, S.H., H. Ahmad Sahra, S.H., M.H., dan Suherman, S.H., Para Advokat pada Kantor Hukum Robie Pelita Jaya & rekan, beralamat di Jalan Raya Cilegon, KM.8, Gg. KH. Suhaemi, Nomor 62, RT 002 RW 002, Kelurahan Kramatwatu, Kota Serang, Provinsi Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 29/RPJ-TPK/V/2019, tanggal 31 Mei 2019;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg, tanggal 22 Mei 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg, tanggal 24 Mei 2019 tentang Penetapan Hari Sidang;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg, tanggal 16 Juli 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
MENUNTUT:
Menyatakan Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., bin H. Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., bin H. Muhammad berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan membayar denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan uang pengganti sejumlah Rp2.944.602.511,00 (dua miliar sembilan ratus empat puluh empat juta enam ratus dua ribu lima ratus sebelas rupiah) yang telah dibayar oleh Terdakwa sebagian yaitu sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang telah disita dan sejumlah Rp850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sejumlah Rp1.994.602.511,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus dua ribu lima ratus sebelas rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
14 (empat) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Januari 2017;
3 (tiga) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Februari 2017;
2 (dua) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Maret 2017;
2 (dua) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode April 2017;
2 (dua) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Mei 2017;
1 (satu) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Juni 2017;
1 (satu) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Juli 2017;
1 (satu) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode November 2017;
1 (satu) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Desember 2017;
Disita dari Saudara Sumardi, S.pd.;
1 (satu) budle copy Berita Acara Perhitungan Final Opname Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung Di Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundle copy Justifikasi Teknis Kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya, Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bendung D.I Cihara sumber dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
Disita dari Saudara H. Haris Munandar;
1 (satu) eksemplar copy Turunan/salinan/Grosse Akta Pernyataan Keputusan Rapat Luar Biasa PT Aji Tama Mulya Nomor 18, tanggal 9 September 2016;
Disita dari Saudara Caessar Farouq Wirayudin;
2 (dua) lembar copy surat Gubernur Banten Nomor 700/1531-Inspektorat/2018, tanggal 26 Juni 2018 perihal Teguran ke-2 (dua) tindak lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Provinsi Banten Tahun 2014 s.d 2017;
Disita dari Saudara Cepi Sayfudin, M.MPB;
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Ijazah Sarjana Teknik Geodesy dan Geomatik dari Institut Teknologi Bandung Nomor 151033/II.A/PP/VIII/IJZ/I/2015, tanggal 1 Agustus 2015 an. Reza Bakti Nugraha;
Screenshoot email dari [email protected] yang ditujukan untuk [email protected] yang dikirim pada tanggal 24 Mei 2016 pukul 10.16 WIB.;
Screenshoot whats app dari Reza Bakti Nugraha 082119673367 ke Meli Proyek pada tanggal 23 September 2018 pukul 08.15 WIB., 08.16 WIB., dan 08.23 WIB., 087774510565 dan Saeful 085974067337 pada tanggal 24 Juni 2017 pukul 10.37 WIB., 10.38 WIB., dan 10.39 WIB.;
Disita dari Saudara Reza Bakti Nugraha:
1 (satu) budle copy Surat Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Nomor 600/SK.72.23/DSP/2016, tanggal 9 Februari 2016 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi (PHO & FHO) pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundle Surat Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Nomor 900/SK.06.4/DSP/2016, tanggal 4 Februari 2016 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Kegiatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
Disita dari Saudara Saksi TB. Asep Setiawan, S.T.;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Tugas Pengadaan Barang/jasa Nomor 800/108-Ekbang.ULP/2016, tanggal 11 April 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Daftar PAket Pekerjaan yang akan dihilangkan Tahun Anggaran 2016 Nomor 800/108-Ekbang.ULP/2016, tanggal 11 April 2016;
1 (satu) lembar fotokopi surat Sekretariat Daerah Provinsi Banten Nomor 027/121-Ekbang.ULP/2016, tanggal 11 April 2016 perihal Undangan Kaji Ulang Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
1 (satu) lembar fotokopi Daftar hadir Kaji Ulang Pengadaan Barang/Jasa Unit Layanan Pengadaan Provinsi Banten, tanggal 13 April 2016 Pokja: DSDAP 108-JK ULP Provinsi Banten;
4 (empat) lembar fotokopi Berita Acara Pengkajian Ulang Nomor 01/BAPU/SDAP 108-JK/ULP/2016, tanggal 13 April 2016;
5 (lima) lembar fotokopi Kerangka Acuan Kerja Konstruksi Pembangunan Bendung D.I Cihara, Kabupaten Lebak, tanpa tanggal bulan April 2016;
4 (empat) lembar fotokopi Rencana Umum Pengadaan Satker Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016, tanggal 2 Februari 2016;
1 (satu) bundel fotokopi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK);
1 (satu) lembar fotokopi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa tanggal, bulan Desember 2015 kegiatan Pembangunan Bendung Cihara TA. 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa tanggal, bulan April 2016 kegiatan Pembangunan Bendung Cihara TA. 2016;
1 (satu) bundle fotokopi Spesifikasi Teknis dan Gambar;
1 (satu) lembar fotokopi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) TA. 2016 belanja langsung. No. DPA SKPD.1.0301291052;
2 (dua) lembar fotokopi Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja LAngsung Program dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah;
1 (satu) lembar fotokopi Pemberitahuan Sanggah Banding LPSE Kode tender 43440099 nama paket konstruksi Pembangunan Bendung D.I Cihara;
Disita dari Saudara Entus Sahal Tusturi, S.T., M.A.;
5 (lima) lembar Fotokopi Peraturan Gubernur Banten Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) lembar Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Provinsi Banten Nomor 01885/SDA/SPM-LS/29.10/206, tanggal 27 Desember 2016;
1 (satu) lembar Fotokopi Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2016 No SPM: 01885/SDA/SPM-LS/29.10/2016;
1 (satu) lembar Fotokopi Kwitansi Dari Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi banten Selaku Pengguna Anggaran Nomor 1630001896599, pada Bank Mandiri KCP Pandeglang atas nama PT Aji Tama Mulya sejumlah Rp833.038.340,00, tanggal 14 Desember 2016;
1 (satu) lembar Fotokopi Surat Pernyataan Pembayaran SPM-LS, tanggal 23 Desember 2016;
1 (satu) lembar Fotokopi Jaminan Pemeliharaan dari Videi General Insurance dengan Nomor Jaminan: 02.93.01.5793.12.16 dengan nilai Rp177.242.200,00;
1 (satu) lembar Fotokopi Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Pemeliharaan dari Videi Insurance atas nama Harry Ba’diat, S.E.;
1 (satu) lembar Fotokopi Surat Referensi Bank Mandiri Nomor R03.Br.Pgl/0685/2016, tanggal 20 Desember 2016;
1 (satu) lembar asli Jaminan Uang Muka PT Jamkrida Banten Nomor 0181/SUKAMANAH/06/2016, tanggal 27 Juni 2016 dengan nilai Rp708.968.800,00;
1 (satu) lembar asli Surat dari Jamkrida Banten Nomor 566/SB/TP/V/2016 tanggal 27 Juni 2016 perihal Surat Keterangan penerbitan Surety Bond yang ditandatangani oleh Rahmat Roly, S Kadiv Teknis PT Penjaminan Kredit Banten yang ditujukan kepada Kepala Bidang irigasi Dinas Sumber daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten;
1 (satu) lembar Fotokopi Surat Keterangan Bank BJB Nomor 12997/REV/BJB/PDG/V/2016, tanggal 27 Juni 2016;
1 (satu) lembar Fotokopi Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Lembaga Pengembangan Jasa Kosntruksi (LPJK) Nomor 0362442, tanggal 3 Mei 2016;
2 (Dua) lembar asli Surat Pernyataan Pertanggungjawaban SPM LS Barang dan Jasa (SP2LS) dari Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Banten, tanggal 28 Juni 2016 nama penyedia PT Aji Tama Mulya nama pekerjaan Konsstruksi Pembangunan Bendung D.I Cihara;
2 (dua) lembar asli Berita Acara Pembayaran dari Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Banten Nomor 900/BAP.26.1.2/IRG/DSP/2016, tanggal 28 Juni 2016;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Dari PT Aji Utama Mulya atas nama Saksi Drs. Sapriyudin Direktur PT Aji Tama Mulya, tanggal 27 Juni 2016;
1 (satu) lembar asli surat PT Aji Tama Mulya Nomor 01/UM/PT.ATM/SDAP/BTN/VI/2016, tanggal 27 Junii 2016 perihal permohonan Pembayaran Uang muka;
1 (satu) lembar asli Surat Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Banten, tanggal 28 Juni 2016 perihal Pelaksanaan Proses Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pembayaran SPM-LS atas nama PT Aji Tama Mulya, tanggal 28 Juni 2016;
1 (satu) lembar asli Kwitansi yang sudah terima dari Pemerintah Provinsi Banten, tanggal 28 Juni 2016 sejumlah Rp708.968.800,00 untuk pembayaran uang muka pekerjaan Konstruksi pembaungan Bendung D.I Cihara pada kegiatan pengembangan dan pengelolaan Jaringan, Irigasi, rawa dan Jaringan Pengairan lainnya;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Uang Muka 20% Nomor SPM: 00856/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 28 Juni 2016 sejumlah Rp625.181.578,00 (enam ratus dua puluh lima juta seratus delapan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah);
1 (satu) bundle asli Surat Perintah Membayar Angsuran I 50% Nomor SPM: 01415/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 26 September 2016 sejumlah Rp1.172.215.459,00 (satu miliiar seratus tujuh puluh dua juta dua ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah);
1 (satu) bundle asli Surat Perintah Membayar Angsuran II 70% Nomor SPM: 001557/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 4 November 2016 sejumlah Rp468.886.183,00 (empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh tiga rupiah);
1 (satu) bundle asli Surat Perintah Membayar Angsuran III 96% Nomor SPM: 01885/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 23 Desember 2016 sejumlah Rp713.319.291,00 (tujuh ratus tiga belas juta tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah);
Disita dari Saudara Supendi;
1 (satu) eksemplar Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 04 Tahun 2011 tentang Tata Cara Registrasi Ulang, perpanjangan masa berlaku dan Permohonan baru sertifikat tenaga kerja Ahli Konstruksi, tanggal 25 Juli 2015;
1 (satu) surat Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Banten Nomor UPK/4344099/108-DSDAP/ULP/2016, tanggal 16 Mei 2016 perihal Undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi;
1 (satu) eksemplar data print out rekaman kualifikasi dari LPSE Provinsi Banten atas nama PT Aji Tama Mulya;
Disita dari Saudara Yoni Gumilar;
1 (satu) eksemplar copy legalisir Nota Dinas dari BPBD, tanggal 10 Februari 2017
1 (satu) budle copy legalisir Surat Keputusan Bupati Lebak Provinsi Banten Nomor: 360/Kep.183-BPBD/2017, tanggal 10 Februari 2017 tentang Penetapan Status Keadaaan Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir, Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah di Kabupaten Lebak;
1 (satu) bundle copy legalisir Surat Keputusan Bupati Lebak Provinsi Banten Nomor 360/KEP.250-BPBD/2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Perpanjangan Penetapan Status Keadaan Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir, Tanah longsor dan Pergerakan tanah di Kabupaten Lebak;
Disita dari Saudari Lina Budiarti:
1 (satu) bundel Addendum I (Pekerjaan Tambah/Kurang) Nomor Kontrak: 611/SP.26.1.1/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan, Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya, Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bendung D.I Cihara Penyedia Jasa Konstruksi PT Aji Tama Mulya Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Addendum II (Pekerjaan Tambah/Kurang) Nomor: 611/ADD.11/49.3.8/IRG/DSP/2016, tanggal 30 November 2016, Surat Perjanjian Kontrak Nomor 611/SP.26.1.1/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, tanggal 27 Juni 2016 Antara Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten dengan PT Aji Tama Mulya;
Disita dari Saudara Solihin Wahyudi, A.Md;
1 (satu) bundel Copy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Nomor: 600/SK.38.5.1/DSP/2016, tanggal 23 September 2016 tentang perubahan atas keputusan Kepala Dinas Nomor 600/SK.04.1/DSP/2016 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel copy Legalisir dokumen Kontrak kegitan pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jarinagn Pengairan lainnya, pekerjaan konstruksi pembangunan Bending D.I. Irigasi, Penyedia Jasa Konstruksi PT Aji Tama Mulya, Nomor Kontrak: 611/SP.25.5.3/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, tanggal 24 Juni 2016;
Disita dari Saudara TB. Asep Setiawan, S.T.;
1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM.01869/SDA-LS/29.18/2016, tanggal 22 Desember 2016;
1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM.01276/SDA/SPMLS/29.18/2016, tanggal 24 Agustus 2016;
Disita dari Saudara Supendi;
1 (satu) bundel copy legalisir Shop Drawing pekerjaan Kontruksi Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Cihara;
1 (satu) bundel copy legalisir Asbuilt Drawing pekerjaan Kontruksi Pembangunan di Bendung Cihara, lokasi Desa Cikate, Kecamatan Cigembong, Kabupaten Lebak tahun 2016;
1 (satu) bundel copy laporan bulanan, bulan Juni Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya;
1 (satu) bundel asli laporan bulanan, bulan Juli Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya;
1 (satu) bundel asli laporan bulanan, bulan Agustus Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya;
1 (satu) bundel copy laporan bulanan, bulan September Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya;
1 (satu) bundel copy laporan bulanan, bulan Oktober Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya;
1 (satu) bundel asli laporan bulanan, bulan November Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya;
1 (Satu) lembar asli surat Pernyataan dari Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, tanggal 16 Desember 2016;
Disita dari Saudara TB. Asep Setiawan, S.T.;
1 (satu) bundel copy legalisir Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 903/Kep.9-Huk/2016, tanggal 7 Januari 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Banten Nomor 903/Kep.3-Huk/2016 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang,Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara pengeluaran Pembantu, Pejabat yang berwenang menandatangani surat Perintah Membayar, dan Pejabat yang Mengesahkan Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bendel copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Nomor 600/SK.38.5.2/DSP/2016, tanggal 23 September 2016 tentang Perubahan Penunjukan Panitia Peneliti Kontrak (Contract Changer Order/CCO) Pekerjaan Kontruksi Pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
Disita dari Saudara Ayatullah Qaumi, S.Sos, M.Si.;
1 (satu) bundel copy Dokumen Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor 610/SPK.PJK.17.3.25/PTBSDA/BINTEK/DSP/2016, tanggal 4 April 2016 antara Kepala Bidang Bina Teknik Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten dengan CV Karya Pratama Konsulindo selaku Penyedia Jasa Untuk Melaksanakan Jasa Konsultansi (Supervisi), dalam Perkerjaan Pegawasan Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bendung D.I Cihara dengan nilai kontrak Rp147.943.000,00 sumber anggran APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel copy Laporan Pendahuluan Supervisi Konstruksi Pembangunan Bendung DI Cihara;
1 (satu) bundel Laporan Bulanan Bulan Juli Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan Bulanan Bulan Agustus Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan bulanan, bulan September Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan bulanan, bulan Oktober Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan bulanan, bulan November Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan Akhir Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
Disita dari Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom.;
1 (satu) buah asli buku Direksi Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten, kegiatan Pembangunan Bendung Cihara, Penyedia Jasa Konstruksi PT Aji Tama Mulya Tahun Anggaran 2016;
Disita dari Saudara Hendi Suryadi, S.T.;
1 (satu) lembar surat dari PT Aji Tama Mulya Nomor 01/PERM.cetak.rek.kor/PT.ATM/2018, tanggal 30 Januari 2019 perihal surat permohonan cetak rekening Koran an. Caessar Farouq Wirayudin;
1 (satu) lembar Mutasi Rekening Bank BJB An. PT Aji Tama Mulya, Nomor Rekening 0210010020800;
Disita dari Saudara Caessar Farouq Wirayudin:
90. 1 (satu) buah fotokopi dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Pembangunan UMK 20% Pekerjaan kontruksi pembangunan bendung Cihara pada Kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi pada Dinas Sumber Daya Air dan Mineral kepada pihak ketiga PT Aji Tama Mulya;
91. 1 (satu) buah fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Angsuran I 50% Pekerjaan kontruksi pembangunan bendung Cihara pada Kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi pada Dinas Sumber Daya Air dan Mineral kepada pihak ketiga PT Aji Tama Mulya;
92. 1 (satu) buah fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Angsuran II 70% Pekerjaan kontruksi pembangunan bendung Cihara pada Kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi pada Dinas Sumber Daya Air dan Mineral kepada pihak ketiga PT Aji Tama Mulya;
93. 1 (satu) buah fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Angsuran III 96% Pekerjaan kontruksi pembangunan bendung Cihara pada Kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi pada Dinas Sumber Daya Air dan Mineral kepada pihak ketiga PT Aji Tama Mulya;
Disita dari Saudara Muhammad Taqwin;
1 (satu) lembar asli rekening koran Bank BJB Cabang Pandeglang atas nama PT Aji Tama Mulya Nomor Rekening 0072076796002 priode tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016;
1 (satu) lembar asli rekening koran Bank BJB Cabang Pandeglang atas nama PT Aji Tama Mulya Nomor Rekening 0072076796002 priode tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017
1 (satu) lembar copy legalisir Cek Bank BJB Cabang Pandeglang Cek Nomor DAA02306295, tanggal 9 November 2016 sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
1 (satu) bundel copy legalisir Akta Notaris Liza Priandhini, S.H., Nomor 08, tanggal 4 Agustus 2016 Perihal Perjanjian Kredit terhadap Pihak Pertama Tuan Wahyu A.R qq PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk Cabang Pandeglang, pihak kedua Tuan Sapriyudin qq. PT Aji Tama Mulya, dan pihak ketiga Tuan Caessar Faruq Wirayudin;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Uang sejumlah 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan uang sejumlah Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah), yang diserahkan oleh Terdakwa dipersidangan pada tanggal 19 September 2019;
Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas nama Terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan/atau Penasehat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa dan/atau Penasehat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan/atau Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa selaku Pelaksana Kontruksi dari PT Aji Tama Mulya bersama-sama dengan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., selaku Konsultan Pengawasi dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., Konsultan Pengawas (yang penuntutan terhadap ketiganya dilakuakn secara terpisah/splitsing) serta bersama-sama dengan Saksi Drs. Sapriyudin (Direktur PT Aji Tama Mulya, Periode 22 April 2016 samapai dengan 9 September 2016 dan bersama-sama Saksi Caesar Farouq Wirayudin (Direktur PT aji tama mulya periode 9 September 2016 sampai dengan sekarang) pada bulan April tahun 2016 sampai dengan bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2016, bertempat di Kantor Dinas SDAP Provinsi Banten Jalan Syeh Nawawi Albantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, telah membuat bangunan yang tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian (kegagalan bangunan) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi yang bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan bahwa “badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya”, melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sendiri (terdakwa) sejumlah Rp2.944.602.511,00 (dua miliar sembilan ratus empat puluh empat juta enam ratus dua ribu lima ratus sebelas rupiah), orang lain yaitu Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sejumlah Rp2.979.602.511,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus dua ribu lima ratus sebelas rupiah) akibat tidak berfungsinya bangunan sehingga dapat dikategorikan sebagai kegagalan bangunan atau setidak-tidaknya sejumlah Rp1.887.810.168,08 (satu miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu seratus enam puluh delapan rupiah koma delapan sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Bendung D. I. Cihara pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 Nomor 700/357-Inspektorat/XII/2018, tanggal 26 Desember 2018 dari Inspektorat Provinsi Banten, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2012, dilaksanakan perencanaan kegiatan pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP) Provinsi Banten, dengan Konsultan Perencana yaitu PT Wiraguna Konsultan. Pagu dana untuk pembangunan seluruh fisik bendungan Cihara (termasuk jalan akses) yaitu sejumlah Rp43.939.836.000,00 (empat puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dengan pokok Pekerjaan Pembangunan Bendung Cihara, yaitu:
Tubuh bendung sebagai bangunan yang menahan air dan/atau menaikan permukaan air;
Saluran penguras bendung untuk membersihkan areal bendung dari sedimentasi atau kotoran lain;
Saluran intake (pintu intake) untuk mengalirkan saluran irigasi;
Retaining wall/sayap bendung atas dan bawah untuk menahan laju air yang masuk ke bendung dan keluar bending;
Kolam olah untuk menampung air;
Jembatan inspeksi sebagai jalur untuk maintance sisi sebelah bendungan;
Bahwa pembangunan fisik Bendung Cihara tersebut, dalam pelaksanaannya dilakukan dalam beberapa tahap pembangunan yaitu pada tahun 2012 dengan Kontrakor PT Buana Wardhana, serta pada tahun 2014 dengan kontraktor PT Gana Mitra Mandiri;
Bahwa selanjutnya untuk menyelesaikan pembangunan bendung Daerah Irigasi Cihara yang belum tuntas, pada Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan tahap ke 3 Kegiatan pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Kabupaten Lebak, pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP) Provinsi Banten dengan pagu anggaran sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat mliar rupiah) yang sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Banten berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) TA. 2016 belanja langsung. Nomor DPA SKPD.1.0301291052;
Bahwa untuk pengadaan kegiatan tersebut, Kepala Unit Layanan Pengadaan menerbitkan Surat Perintah Tugas Kepala ULP Provinsi Banten Nomor 800/108-Ekbang.ULP/2016, tanggal 11 April 2016, tentang pembentukan Pokja untuk kegiatan pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten dengan susunan sebagai berikut:
| 1. | Entus Sahal Tusturi, S.T. | : | Ketua |
| 2. | Yoni Gumilar, S.T. | : | Sekretaris |
| 3. | Saeful Bahri Maemun, S.P., M.M. | : | Anggota |
| 4. | Rahmat Hidayat, S.T. | : | Anggota |
| 5. | Dede Rana Candra, S.S., AP. | : | Anggota |
Setelah menerima Surat Perintah Tugas Nomor 800/108-Ekbang/ULP/2016 tanggal 11 April 2016, selanjutnya Pokja Pengadaan melaksanakan kaji ulang pada hari Rabu, tanggal 13 April 2016 bertempat di Sekretariat ULP Provinsi Banten yang dihadiri oleh Pokja dan H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK. Dalam proses kaji ulang tersebut setelah dilakukan pembahasan bersama Pokja dan PPK, selanjutnya H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK melakukan revisi terhadap KAK;
Bahwa pada sekitar bulan April 2016, dalam rangka persiapan untuk mengikuti lelang, Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., membeli saham PT Aji Tama Mulya dari H. Sakim sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa meminta Drs. Sapriyudin untuk dapat menjadi Direktur PT Aji Tama Mulya dengan pertimbangan bahwa Drs. Sapriyudin telah berpengalaman dalam menyusun dokumen penawaran. Perubahan status kepemilikan PT Aji Tama Mulya tersebut dituangkan dalam Akta Notaris Sylvianti S.H., M.Kn., Nomor 14, tanggal 22 April 2016. Dalam Akta Notaris tersebut disebutkan selaku pemegang saham yaitu Drs. Sapriyudin sebanyak 4000 lembar saham atau sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), Rachmat Akbar Mudjahidin, S.E., sebanyak 3000 lembar saham atau sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), Chandra Nitikusumah sebanyak 3000 lembar saham sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyir rupiah). Bahwa secara realnya tidak ada pembayaran untuk pembelian 10.000 lembar saham senilai total Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), yang tercantum dalam akta notaris hanya sebatas admistrasi/legalitas saja, agar posisi perusahaan PT Aji Tama Mulya bisa dianggap memiliki kekayaan/kemampuan modal besar sehingga dapat mengikuti lelang untuk kegiatan dengan nilai yang cukup besar. Bahwa setelah perubahan akta tersebut, susunan pengurus baru dari PT Aji Tama Mulya yaitu Sapriyudin sebagai Direktur, Rachmat Akbar Mudjahidin. S.E., sebagai Komisaris Utama dan Chandra Nitikusumah sebagai Komisaris;
Pada tanggal 4 April 2016 dilakukan penandatangan surat perjanjian kerja/kontrak pelaksana Pengawasan Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bendung D.I. Cihara Tahun 2016, Nomor 610/SPK.PJK.17.3.25/PTBSDA/Bintek/DSP/2016, dengan nilai kontrak sejumlah Rp147.943.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah), antara Achmad Ginanjar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo dengan Rahmat Hidayat, S.T., selaku PPK Kegiatan Pengawasan pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten, yang kemudian dilakukan perubahan berdasarkan Addendum Kontrak Nomor 610/ADD.1.SPK.PJK.25.2/PTBSDA/Bintek/DSP/2016, tanggal 28 Juni 2018, dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung dari tanggal 28 Juni 2016 sampai dengan 23 November 2016 dan/atau sampai dengan PHO;
Bahwa Team Leader kegiatan pengawasan konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bendung D.I. Cihara Tahun Anggaran 2016 dari CV Karya Pratama Konsulindo sesuai surat tugas (surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan) tanggal 15 Maret 2016 adalah Hendi Suryadi, S.T.;
Pada tanggal 29 April 2016 dilaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa (lelang) pekerjaan/kegiatan pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Kabupaten Lebak Tahun 2016, metode yang digunakan adalan pelelangan umum secara pasca kualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur. Bahwa dokumen yang dijadikan acuan dalam proses lelang adalah HPS paket pekerjaan pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 senilai Rp3.936.522.000,00 (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah), spesifikasi teknis, Gambar perencanaan, serta Kerangka Acuan Kerja (KAK). Dokumen tersebut didapatkan Pokja Pengadaan dari H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK;
Bahwa tahapan pelaksanaan lelang adalah sebagai berikut:
Pengumuman Pasca kualifikasi tanggal 29 April 2016, jam 11.00 sampai dengan tanggal 4 Mei 2016, jam 17.00 WIB.;
Download Dokumen pengadaan tanggal 29 April 2016, jam 11.00 WIB. sampai dengan tanggal 7 Mei 2016, jam 17.00 WIB.;
Pemberian Penjelasaan (Aanwijzing) tanggal 2 Mei 2016, jam 13.00 WIB. s/d jam 14.00 WIB.
Upload Dokumen penawaran tanggal 3 Mei 2016, jam 08.00 WIB. sampai dengan tanggal 9 Mei 2016, jam 15.00 WIB.
Pembukaan Penawaran tanggal 9 Mei 2016, jam 15.10 WIB. s/d jam 21.00 WIB.;
Evaluasi penawaran tanggal 9 Mei 2016, jam 16.00 WIB. sampai dengan tanggal 25 Mei 2016, jam 22.00 WIB.;
Evaluasi Dokumen Kualfikasi tanggal 13 Mei 2016, jam 13.00 WIB. sampai dengan tanggal 25 Mei 2016, jam 22.00 WIB.;
Pembuktian Kualifikasi tanggal 16 Mei 2016, jam 09.00 WIB. sampai dengan tanggal 25 Mei 2016, jam 16.00 WIB.;
Upload Berita Acara Hasil Pelelangan tanggal 25 Mei 2016, jam 22.10 WIB. sampai dengan tanggal 26 Mei 2016, jam 00.10 WIB.;
Penetapan Pemenang tanggal 25 Mei 2016, jam 22.10 WIB. sampai dengan tanggal 26 Mei 2016, jam 00.30 WIB.;
Pengumuman Pemenang tanggal 26 Mei 2016, jam 08.00 WIB. sampai dengan tanggal 30 Mei 2016, jam 16.00 WIB.;
Masa sanggah Hasil Lelang tanggal 26 Mei 2016, jam 08.00 WIB. sampai dengan tanggal 30 Mei 2016, jam 16.00 WIB.;
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa tanggal 31 Mei 2016, jam 08.00 WIB.sampai dengan tanggal 2 Juni 2016, jam 16.00 WIB.;
Penandatanganan Kontrak tanggal 3 Juni 2016, jam 08.00 WIB. sampai dengan tanggal 17 Juni 2016, jam 16.00 WIB.;
Bahwa persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang disusun dalam dokumen pengadaan antara lain adalah sebagai berikut:
Syarat Administrasi antara lain:
Surat penawaran;
Jaminan Penawaran;
Surat IIjin Usaha jasa Konstruksi;
Sertifikat Badan Usaha (SBU);
Akte pendirian perusahaan;
SPT 3 tahun terakhir;
NPWP;
Pengalaman kerja;
Syarat teknis antara lain:
Metode pelaksanaan pekerjaan;
Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
Daftar personil Perusahaan;
Daftar peralatan perusahaan;
Melampirkan surat dukungan keuangan dari bank.
Melampirkan surat dukungan dari supplier (missal: dukungan perusahaan ready mix beton, dll);
Daftar personil perusahaan yang dipersyaratkan:
Site Manager: pendidikan S1 Teknik Sipil, pengalaman 5 tahun, SKA Teknik irigasi (212), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Pelaksana konstruksi: S1 Teknik Sipil, pengalaman 3 tahun, SKA Ahli Sumber daya air (211) jumlah yang diperlukan 2 orang;
Pelaksana Konstruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 3 tahun, keahlian SKT pelaksana saluran irigasi (TS 031), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Pelaksana Konstruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 3 tahun, keahlian SKT pelaksana bangunan irigasi (TS 032), jumlah yang diperlukan 2 orang;
Pelaksana Konstruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 3 tahun, keahlian SKT pelaksana lapangan pekerjaan jalan (TS 028), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Pelaksana Konstruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 3 tahun, keahlian SKT teknisi penghitung kuantitas pekerjaan SDA (TS 035), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Pelaksana Konstruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 3 tahun, keahlian SKT tukang pasang perancah (TS 014), jumlah yang diperlukan 2 orang;
Quality Engineer, S1 Teknik Sipil/Arsitektur /Teknik Lingkungan, pengalaman 5 tahun, SKA AHli system manajemen mutu (604) , jumlah 1 orang
Geodesi Engineer, S1 Geodesi, pengalaman 5 tahun, SKA Ahli Geodesi (217), jumlah 1 orang;
Juru Gambar (CAD Operator): STM/SMK/sederajat, pengalaman 5 tahun, keahlian SKT juru gambar/draftman Sipil (TS 003), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Operator alat berat: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 5 tahun, keahlian SKT operator excavator (TM 015), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Logistik Konstruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 2 tahun, jumlah yang diperlukan 1 orang;
Administrasi keuangan: SMA/SMK sederajat, pengalaman 2 tahun, dibutuhkan jumlah 1 orang.
Daftar peralatan yang dipersyaratkan:
Excavator kapasitas 80 - 140 hp: 1 unit
Tackel kapasita S10 - 15 ton: 2 unit
Concrete mixer kapasitas 0,3 - 0,6 m³: 2 unit
Concrete vibrator: 2 unit
Pompa air: 2 unit
Stamper tangan 1 unit
Alat ukur theodolit T 0: 1 unit
Alat Ukur waterpass: 1 unit
Bahwa perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti lelang tersebut adalah sebanyak 122 perusahaan. Namun yang melakukan penawaran hanya (4) perusahaan yaitu PT Karunia Abadi Konstruksi, PT Gana Mitra Mandiri, PT Mahkota Ujung Kulon dan PT Aji Tama Mulya;
Bahwa penawaran yang dilakukan oleh PT Karunia Abadi Konstruksi sejumlah Rp3.439.430.000,00 (tiga miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah), PT Gana Mitra Mandiri sejumlah Rp3.691.967.000,00 (tiga miliar enam ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah), PT Mahkota Ujung Kulon sejumlah Rp3.859.813.000,00 (tiga milyar delapan ratus lima puluh Sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah) dan PT Aji Tama Mulya sejumlah Rp3.544.844.000,00 (tiga miliar lima ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Bahwa dalam proses evaluasi, ke-4 (empat) perusahaan tersebut lulus dalam proses evaluasi administrasi, evaluasi teknis serta evaluasi harga;
Pada proses evaluasi kualifikasi, PT Karunia Abadi Konstruksi dinyatakan GUGUR karena Ijazah pelaksana konstruksi ahli SDA: D3 Teknik Sipil. Seharusnya S1 Teknik Sipil, serta tidak dapat menunjukkan ijazah dan SKA Ahli Geodesi;
Bahwa dari 3 perusahaan yang tersisa, yaitu PT Gana Mitra Mandiri, PT Mahkota Ujung Kulon, serta PT Aji Tama Mulya, yang memasukkan penawaran paling rendah adalah penawaran PT Aji Tama Mulya sejumlah Rp3.544.844.000,00;
Bahwa selanjutnya dilakukan pembuktian kualifikasi dengan mengundang Calon Pemenang, dimana dari hasil pembuktian kualifikasi tersebut, daftar peralatan maupun daftar Personil PT Aji Tama Mulya dianggap telah sesuai dengan persyaratan dalam dokumen pengadaan sehingga dinyatakan lulus;
Bahwa atas hasil evaluasi tersebut, PT Aji Tama Mulya ditetapkan sebagai calon pemenang 1 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor BAHP/4344099/108-DSDAP/ULP/2016, tanggal 25 Mei 2016, yang ditandatangani oleh Pokja Pengadaan;
Bahwa dalam rangka mengikuti lelang pekerjaan/kegiatan pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Kabupaten Lebak, Tahun Anggaran 2016, PT Aji Tama Mulya telah memasukan dokumen penawaran yang tidak benar karena dalam dokumen penawaran yang ditanda tangani oleh Drs, Sapriyudin, mencantumkan Personil/Tenaga Ahli untuk memenuhi persyaratan yaitu:
1) Arif Ardiansyah selaku Site Manager SKA Ahli Sumber Daya Air. (211) tingkat madya;
2). Eko Basuki selaku Pelaksana Konstruksi SKA Ahli Sumber Daya Air (211) tingkat Muda;
3). Hendri S Kristanto selaku Pelaksana Konstruksi SKT Pelaksana Saluran Irigasi TS (031);
4). Sopyan selaku Pelaksana Konstruksi SKT Pelaksana bangunan irigasi (TS032);
5). Andika wardana selaku pelaksana kontruksi SKT pelaksana jalan (TS028)
6). Sunarya selaku Pelaksana Konstruksi SKT Teknisi penghitung kuantitas pekerjaan SDA;
7). Anda Suhanda selaku Pelaksana Konstruksi SKT Tukang Pasang Perancah (TS014);
8). Syaepul Gunawan selaku Quality Engineering SKA Ahli Sistem Manajemen Mutu (604);
9). Cepi Sayfudin selaku Geonetik Engineering SKA Ahli Geodesi (217);
10). TjepTantan Rustandi selaku juru gambar atau cut operator SKT Juru gambar/Darfmen Sipil (TS003);
11). Ucu Hamalta selaku operator alat berat SKT operator Beko (TM015)
12) Arfat Fadilah selaku Logistik;
13). Ai Radia Sudiarja selaku Administrasi Keuangan;
Padahal Personil/Tenaga Ahli tersebut tidak pernah bekerja atau mengikat kontrak dengan PT Aji Tama Mulya sedangkan untuk mendapatkan sertifikat keahlian dari para Tenaga Ahli yang menjadi persyaratan untuk dilampirkan dalam dokumen penawaran tersebut, Saksi Drs. Sapriyudin meminta informasi dari Chandra Nitikusumah yang memiliki database tenaga ahli, lalu Saksi Drs. Sapriyudin membeli sertifikat tersebut dengan biaya sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per sertifikat, yang mana uangnya sebagian dari Cepi Sayfudin dan sebagian dari Saksi Drs. Sapriyudin. Setelah mendapat persetujuan dari Cepi Sayfudin, maka tenaga-tanaga ahli yang sertifikatnya dibeli tersebut, dicantumkan dalam dokumen penawaran PT Aji Tama Mulya;
Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 19 ayat (1) huruf e yang menyebutkan: “Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan: memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa”. Meskipun demikian PT Aji Tama Mulya tetap ditetapkan sebagai Pemenang lelang dengan nilai penawaran sejumlah Rp3.544.844.000,00 dan ditunjuk sebagai Penyedia Pekerjaan Konstruksi Penbangunan Bendung D. I Cihara Tahun Anggaran 2016, berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bendung D.I Cihara Nomor 027/25.2.1/1RG/DSP/2016, tanggal 21 Juni 2016;
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Kontrak Nomor 611/SP.26.1.1/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, tanggal 27 Juni 2016 masa berlaku kontrak 157 (seratus lima puluh tujuh) hari kalender sejak tanggal 27 Juni 2016. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Kontrak Nomor 611/SP.26.1.1/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, tanggal 27 Juni 2016, masa berlaku kontrak 157 (seratus lima puluh tujuh) hari kalender sejak tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan 30 November 2016 dengan Nilai Kontrak Rp3.544.844.000,00 antara Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK dengan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya;
Bahwa item pekerjaan sesuai kontrak pada pokoknya yaitu:
| No. | Uraian Pekerjaan | Sat | Harga Satuan | Kontrak | |
| Volume | Jumlah | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
| I | Pekerjaan Persiapan | ||||
| Ls | 15.000.000,00 | 1,00 | 15.000.000,00 | |
| 2. Direksiket | M² | 1.825.469,42 | 40,00 | 73.018.776,69 | |
| BH | 448.201,31 | 1,00 | 448.201,31 | |
kembali/Uitzet | M² | 5.865,37 | 12.000,00 | 70.384.486,26 | |
| 5. Sosialiasi | LS | 6.668.000,00 | 1,00 | 6.668.000,00 | |
| Jumlah – I Rp165.519.464,26 | |||||
| II | Pekerjaan Bendungan | ||||
Berbatu dengan Alat Berat | M³ | 24.132,35 | 20.187,98 | 487.183.399,15 | |
Tanah Hasil Galian untuk Tanggul termasuk Perataan dan Pemadatannya | M³ | 28.882,65 | 5.767,99 | 166.594.807,53 | |
dengan mortal jenis PC-PP tipe N | M³ | 1.137.334,15 | 825,48 | 938.846.597,44 | |
PC-PP tipe 5 | M² | 65.354,41 | 76,30 | 4.986.541,29 | |
2 Ps | M² | 64.873,73 | 578,52 | 37.530.751,69 | |
mutu Fc=14,5 MPa (K175) | M³ | 1.052.245,62 | 52,70 | 55.453.344,04 | |
(K250) | M³ | 1.122.312,33 | 605,40 | 679.447.883,67 | |
1 Kg dengan besi polos | Kg | 10.112,53 | 41.153,13 | 416.162.299,88 | |
dinding beton biasa dengan multiflex 12 mm atau 18mm | M² | 180.105,56 | 700,60 | 126.181.953,58 | |
suling-suling drainase (1m") dia 2" | M² | 54.287,53 | 100,00 | 5.428.752,51 | |
Jembatan | M³ | ||||
Pipa Galvanis dia 2" | M² | 106.472,30 | 6,00 | 638.833,80 | |
(Ralling) | M² | 296.440,38 | 5,60 | 1.660.066,10 | |
| M² | 61.571,45 | 15,71 | 967.287,42 | |
Finising | M² | 61.571,45 | 15,71 | 19.550.092,60 | |
Pemasangan Pintu Intake | BH | 3.676.182,90 | 1,00 | 3.676.182,90 | |
Pemasangan PintuPenguras | BH | 3.676.182,90 | 4,00 | 14.704.731,59 | |
| Jumlah – II 2.959.013.525,19 | |||||
| III | Pekerjaan Perbaikan Jalan Masuk Bendungan/ Inspeksi | ||||
Lapisan Pondasi Atas (LPA) | M³ | 334.500,55 | 90,00 | 30.105.049,22 | |
Lapisan Pondasi Bawah (LPB) | M² | 314.986,92 | 180,00 | 56.697.645,91 | |
| Jumlah – III | 86.802.695,13 | ||||
| IV | Pekerjaan Lain-Lain | ||||
Dokumentasi dan Pelaporan | Ls | 4.500.000,00 | 1,00 | 4.500.000,00 | |
Beton | Ls | 3.500.000,00 | 1,00 | 3.500.000,00 | |
An Shop Drawing dan Asbulit Drawing | Ls | 3.250.000,00 | 1,00 | 3.250.000,00 | |
| Jumlah – IV | 11.250.000,00 | ||||
| Jumlah (I+II+III+IV) | 3.222.585.684,58 | ||||
| PPN 10% | 322.258.568,46 | ||||
| Jumlah Total | 3.544.844.253,04 | ||||
| Dibulatkan | 3.544.844.000,00 | ||||
Terbilang: tiga miliar lima ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah | |||||
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan persiapan, pada tanggal 27 Juni 2016, PT Aji Tama Mulya mengajukan Surat Nomor 01/UM/PT ATM/SDAP/BTN/VI/2016, yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran/Kepala Dinas perihal permohonan Pembayaran Uang Muka 20% yang ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, dengan lampiran:
Surat pernyataan dari PT Aji Tama Mulya tanggal 27 Juni 2016;
Daftar kuantitas harga;
Selanjutnya PPTK (Tb. AsepSetawan S.T.,) dengan diketahui oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., Bidang Irigasi mengeluarkan Surat Nomor 900/26.1.2/REHAB/IRG/DSP/2016, tanggal 27 Juni 2016 perihal permohonan pembayaran uang muka, yang ditujukan kepada Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran;
Pada tanggal 28 Juni 2016, Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (Saksi Ir. Iing Suwargi) menerbitkan Surat Instruksi yang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran. Selanjutnya dibuat Kwitansi dan Berita Acara Pembayaran Nomor 900/BAP.26.1.2/IRG/DSP/2016, tanggal 28 Juni 2016 yang ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran, Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK Bidang Irigasi;
Tanggal 28 Juni 2016 diterbitkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban SPM LS yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran. Selanjutnya dibuat SPP Nomor 00856/SDA/SPP-LS/29.10/2016, tanggal 28 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran dan PPTK;
Tanggal 28 Juni 2016 diterbitkan SPM Nomor 00856/SDA/SPM-LS/29.10/2016 yang ditandatangani oleh Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran. Setelah diajukan ke DPPKD Provinsi Banten, dilakukan pembayaran uang muka 20% dengan nilai brutto sejumlah: Rp708.968.800,00, sedangkan netto setelah dipotong pajak yaitu Rp625.181.578,00, sesuai SP2D Nomor 01.417/SDA/LS/29.10/2016, tanggal 30 Juni 2016. Pembayaran di transfer ke rekening PT Aji Tama Mulya di Bank BJB Cabang Pandegalang Nomor 0210010020800. Selanjutnya uang tersebut dicairkan oleh Saksi Drs. Sapriyudin dan Rachmad Akbar untuk kemudian pada hari yang sama diserahkan seluruhnya kepada Cepi Sayfudin di kantor PT Aji Tama Mulya di Pandeglang;
Pada bulan Juli Tahun 2016, atas masukan dari Terdakwa Cepi Sayfudin untuk menambah modal kerja, Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya mengajukan pinjaman kredit ke BJB cabang Pandeglang, dan yang digunakan untuk jaminan pinjaman adalah perjanjian kontrak kerja konstruksi Bendung Cihara beserta jaminan pendamping. Jaminan pendamping berupa sertifikat rumah, yang seluruhnya dipersiapkan oleh Cepi Sayfudin dengan nilai pinjaman kredit yang disetujui oleh pihak BJB adalah sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah);
Bahwa berdasarkan rekening koran PT Aji Tama Mulya Nomor 0072076796002 (rekening PT Aji Tama Mulya yang baru) data transaksi uang masuk terkait pinjaman kedit adalah sebagai berikut:
1) Pencairan pertama masuk ke rekening tanggal 4 Agustus 2016 sejumlah Rp600.000.000,00 di tarik menggunakan cek oleh Sapriyudin tanggal 5 Agustus 2016 sejumlah Rp580.000.000,00;
2) Pencairan kedua masuk ke rekening tanggal 12 Agustus 2016 sejumlah Rp200.000.000,00 ditarik menggunakan cek sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 12 Agustus 2016 oleh Sapriyudin dan tanggal 15 Agustus 2016 oleh Rahmat Akbar, masing-masing sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
3) Pencairan ketiga masuk ke rekening tanggal 19 Agustus 2016 sejumlah Rp65.000.000,00 di tarik menggunakan cek oleh Caessar Farouq Wirayudin tanggal 19 Agustus 2016 sejumlah Rp65.000.000,00;
4) Pencairan keempat masuk ke rekening tanggal 25 Agustus 2016 sejumlah Rp174.000.000,00 di tarik menggunakan cek oleh Caessar Farouq Wirayudin sebanyak 2 (dua) kali tanggal 25 Agustus 2016 sejumlah Rp100.000.000,00 dan tanggal 26 Agustus 2016 sejumlah Rp74.000.000,00;
5) Pencairan Kelima masuk ke rekening tanggal 5 September 2016 sejumlah Rp70.000.000,00 di tarik menggunakan cek oleh Caessar Farouq Wirayudin tanggal 5 September 2016 sejumlah Rp70.000.000,00;
Bahwa seluruh uang pencairan pinjaman kredit dari BJB cabang Pandeglang tersebut diserahkan kepada Cepi Sayfudin di Kantor PT Aji Tama Mulya di Pandeglang;
Bahwa masih pada bulan Juli tahun 2016, setelah pencairan uang muka 20% (dua puluh persen), bertempat di halaman parkir Kantor SDAP di KP3B serang, Cepi Sayfudin memanggil Saksi Drs. Sapriyudin dan memerintahkan untuk mendampingi Saksi Akbar ke rumah H. Ade Pasti Kurnia, dimana saat itu Cepi Sayfudin mengatakan, ”itu ada sekedar tanda terimakasih. Kita tidak ada konsensus apa-apa sebelumnya, tolong disampaikan kepada H. Ade”. Saat itu tas berisi uang sudah ada di mobil Saksi Akbar yaitu mobil Avanza warna putih. Selanjutnya Saksi Drs. Sapriyudin bersama Akbar langsung berangkat menuju rumah H. Ade di Komplek Bumi Agung Permai IB -3, Nomor 1, Serang. Sesampainya di rumah H. Ade Pasti Kurnia, Saksi Drs. Sapriyudin dan Akbar menyerahkan tas berisi uang sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) langsung kepada H. Ade Pasti Kurnia. Selanjutnya H. Ade Pasti Kurnia menghubungi Tb. Asep, dan kemudian H. Ade Pasti Kurnia bersama Tb. Asep menyepakati bahwa uang tersebut dibagi dengan perincian yaitu sebagai berikut:
Untuk H. Ade Pasti Kurnia : Rp35.000.000,00
Untuk Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., : Rp35.000.000,00
- Untuk Kepala Dinas (Saksi Ir. Iing Suwargi) : Rp70.000.000,00
Uang untuk Kepala Dinas (Iing Suwargi) yang sejumlah Rp70.000.000,00 menurut H. Ade Pasti Kurnia, diserahkan oleh Tb. Asep melalui saksi Ayatullah Qaumi (Kasubag keuangan) di depan Hotel De Gria Kebon Jahe Serang. Bahwa Uang yang Terdakwa terima sejumlah Rp35.000.000,00 dipergunakan antara lain untuk membeli motor Vespa Primavera;
Perbuatan H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6 huruf h yang menyebutkan: “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patu diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa”;
Bahwa pada tanggal 21 Juli 2016 dilaksanakan MC 0% yang dituangkan dalam Berita Acara Mutual Check 0% Nomor 611/BA.MC.0%.10/B.Cihara/IRG/DSP/2016. Berita Acara Mutual Check 0% tersebut tidak disetujui dan tidak ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa/Peneliti Kontrak, melainkan hanya ditandatangani oleh Penyedia Jasa Konstruksi PT Aji Tama Mulya atas nama Saksi Drs. Sapriyudin, Konsultan Pengawas Hendi Suryadi, S.T., dari CV Karya Pratama Konsulindo, PPTK (Tb. Asep Setiawan) serta diketahui dan ditandatangani oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., Bidang Irigasi. Selanjutnya walaupun tidak ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa/Peneliti Kontrak, Berita Acara MC 0% tersebut tetap dijadikan dasar untuk dibuatnya Addendum I Nomor 611/ADD.1/49.3.8/IRG/DSP/2016, tanggal 22 Juli 2016 dengan perincian:
Galian tanah berbatu dengan alat berat yang semula 20.187,98 m³ menjadi 9.509,28 m³;
Timbunan Tanah hasil galian untuk tanggul termasuk pemerataan dan pemadatan yang semula 5.767,99 m³ menjadi 8.520,00 m³;
Pasangan batu Mortar yang semula 825,48 m³ menjadi 342,32 m³;
Plesteran yang semula 76,30 m² menjadi 6,00 m²;
Siaran yang semula 578,52 m² menjadi 81,50 m²;
Beton yang semula 605,40 m³menjadi 1.205,08 m³;
Pembesian yang semula 41.153,13 kg menjadi 58.789,19 kg;
Pekerjaan jalan masuk bendung/inspeksi dihilangkan;
i. Jangka waktu kontrak tidak berubah dan harga kontrak juga tidak berubah;
Bahwa pada tanggal 9 September 2016, atas perintah Cepi Sayfudin, posisi Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya diganti dengan Caessar Farouq Wirayudin (anak dari Terdakwa Cepi Sayfudin) sesuai dengan Akta Notaris Syilviyanti, S.H., M.Kn., Nomor 18 tanggal 9 September 2016;
Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan, tidak pernah ada Tenaga Ahli dari PT Aji Tama Mulya yang mengontrol dan mengawasi pekerjaan, tidak ada Personil PT Aji Tama Mulya yang memiliki kapasitas dan keahlian dalam pembangunan konstruksi bendungan daerah irigasi yang dipekerjakan di lokasi pembangunan. Pekerjaan dilaksanakan seluruhnya dibawah kendali dari Cepi Sayfudin selaku Tenaga Pelaksana Kontruksi;
Bahwa Hendi Suryadi, S.T., yang merupakan team leader CV Karya Pratama Konsulindo selaku Konsultan Pengawas mengetahui bahwa di lokasi pekerjaan tidak ada Personil/Tenaga Ahli yang bertanggung jawab untuk mengontrol kualitas pekerjaan dan telah memberitahukan/melaporkan kepada Saksi Achmad Ginanjar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo, akan tetapi tidak pernah ada tindakan dan langkah-langkah yang dilakukan untuk menindaklanjuti hal tersebut;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut ternyata Cepi Sayfudin selaku Pelaksana Konstruksi PT Aji Tama Mulya melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalm kontrak, khususnya terkait mutu beton yang tidak mencapai K-250, tidak adanya job mix formula, volume besi yang tidak sesuai kontrak (dengan indikasi jarak pembesian yang terlalu renggang), ukuran besi yang terlalu kecil/tidak sesuai spesifikasi kontrak serta ukuran material batu yang tidak sesuai spesifikasi kontrak;
Bahwa selama pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun 2016, Kabupaten Lebak, tahun 2016, Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., Bidang Irigasi tidak melakukan pengendalian kontrak dengan optimal dan hanya pernah 2 (dua) kali melihat pekerjaan dilokasi pembangunan bendung, selain itu PPK yang mengetahui bahwa tidak ada Personil/Tenaga Ahli dari PT Aji Tama Mulya di lokasi pekerjaan serta tidak pernah ada usulan penggantian Personil dari PT Aji Tama Mulya, tidak pernah membuat teguran secara tertulis kepada kontraktor pelaksana terkait kompetensi Personil maupun Tenaga Ahli yang digunakan dalam pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun 2016 Tahun Anggaran 2016;
Bahwa H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK bersama dengan Saksi Achmad Ginanjar Pratama dan Hendi Suryadi, S.T., selaku Konsultan Pengawas yang tidak pernah memberikan arahan secara tertulis dan membiarkan Personil di lapangan tidak sesuai dengan dokumen kontrak tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan:
BAB VI Syarat-Syarat Umum Kontrak:
Angka 64.1 yang menyebutkan:
“Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran”;
Selain itu, selama masa pelaksanaan pekerjaan, H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK Bidang Irigasi bersama dengan Saksi Achmad Ginanjar Pratama dan Hendi Suryadi, S.T., selaku Konsultan Pengawas tidak melaksanakan fungsinya terkait pengendalian mutu maupun volume pekerjaan Bendung Cihara agar sesuai dengan spesifikasi kontrak. Padahal H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK dapat melakukan penilaian atas mutu dan kemajuan fisik pekerjaan, hal ini diatur dalam BAB VI tentang Syarat-Syarat Umum Kontrak pada:
angka 72.1. menyebutkan:
”PPK dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian sementara atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia”;
Angka 72.2. menyebutkan:
”Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan”;
Bahwa Achmad Ginanjar Pratama (Direktur CV Karya Pratama Konsulindo) selaku Konsultan Pengawas selama pelaksanaan pekerjaan tidak pernah membuat dokumen tertulis terkait teguran kepada Kontraktor Pelaksana, baik terkait pekerjaan beton, pembesian maupun terkait tidak adanya Tenaga Ahli di lapangan;
Bahwa pada tanggal 19 September 2016, PT Aji Tama Mulya mengajukan permohonan Pembayaran Termin I sejumlah 50% melalui Surat Nomor 01/TerminI/PTATM/SDAP/BTN/IX/2016 yang ditujukan kepada Kepala Dinas atau Pengguna Anggaran, dengan lampiran:
Surat pernyataan dari PT Aji Tama Mulya tanggal 19 September 2016 dengan capaian/progres pekerjaan mencapai 51,58%;
Laporan mingguan tanggal 19 September 2016;
Laporan Kemajuan Pelaksaan Pekerjaan sampai dengan 18 September 2016 laporan tanggal 19 September 2016;
Selanjutnya dibuat Berita Acara Pemeriksaan Progres Pekerjaan Nomor 900/BAPP.38.3.1/IRG/DSP/2016, tanggal 21 September 2016 progres pekerjaan 51,58% yang ditandatangani oleh Arif Ardiansyah, S.T., selaku Site manager PT Aji Tama Mulya, Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis, Hendi Suryadi, S.T., selaku Konsultan Pengawas CV Karya Pratama Konsulindo, Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, H. Ade Pasti Kurnia S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi, serta Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK;
Pada tanggal 23 September 2016, diterbitkan Surat Permohonan pembayaran Termin I Nomor 900/38.5/REHAB/IRG/DSP/2016 yang ditanda tangani oleh PPTK dan H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK Bidang Irigasi, yang ditujukan kepada Kepala Dinas atau Pengguna Anggaran. Selanjutnya diterbitkan Surat Instruksi dari Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (Saksi Ir. Iing Suwargi) tanggal 26 September 2016 yang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran;
Pada tanggal 26 September 2016 dibuat Berita Acara Pembayaran Nomor 900/BAP.401/IRG/DSP/2016 yang ditandatangani oleh: Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran, Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK Bidang Irigasi. Kwitansi ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan Supendi selaku Bendahara, serta yang mengetahui atau menyetujui Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran, Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK Bidang Irigasi;
Selanjutnya dibuat SPP Nomor 01415/SDA/SPP-LS/29.10/2016, tanggal 26 September 2016 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran dan PPTK;
Tanggal 26 September 2016 diterbitkan Surat pernyataan Pertanggungjawaban SPM LS yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran. Dibuat lembar kontrol yang diparaf oleh Pejabat Penata Usahaan Keuangan (Ayatullah Qoumi selaku Kasubbag Keuangan);
Selanjutnya dibuat SPM Nomor 1415/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 26 September 2016 yang ditanda tangani oleh Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran. Setelah diajukan ke DPPKD Provinsi Banten, Pembayaran Angsuran I 50%, yaitu nilai brutto sejumlah Rp1.329.316.500,00 sedangkan netto setelah dipotong pajak yaitu Rp1.172.215.459,00, sesuai SP2D Nomor 15140/SDA/LS/29.10/2016, tanggal 3 Oktober 2016;
Pembayaran di transfer ke rekening PT Aji Tama Mulya di Bank BJB Cabang Pandeglang Nomor Rekening 0210010020800, tanggal 4 Oktober 2016;
Selanjutnya pada hari itu juga dana tersebut langsung dipindahbukukan ke rekening PT Aji Tama Mulya yang baru Nomor 0072076796002. Bahwa dari dana yang masuk tersebut, dapat diuraikan sebagai berikut:
Sejumlah Rp460.000.000,00 (empat ratus enam puluh juta rupiah) di potong langsung (auto debet) oleh pihak BJB untuk pelunasan sebagian kredit;
Sejumlah Rp100.000.000,00 ditarik menggunakan cek oleh Caessar Farouq Wirayudin pada tanggal 4 Oktober 2016;
Sejumlah Rp450.000.000,00 ditarik menggunakan cek oleh Caessar Farouq Wirayudin pada tanggal 4 Oktober 2016;
Sejumlah Rp144.000.000,00 ditarik menggunakan cek oleh Caessar Farouq Wirayudin pada tanggal 5 Oktober 2016;
Untuk pembayaran bunga sejumlah Rp10.823.834,00 pada tanggal 24 Oktober 2016;
Bahwa dari seluruh dana yang ditarik oleh Caessar Farouq Wirayudin, diserahkan pada hari itu juga kepada Cepi Sayfudin di Kantor PT Aji Tama Mulya di Pandeglang;
Bahwa tanggal 31 Oktober 2016, PT Aji Tama Mulya mengajukan Pembayaran Termin II sejumlah 71% melalui Surat Nomor 01/Termin II/PTATM/SDAP/BTN/X/2016 perihal permohonan pembayaran Termin II, yang ditujukan kepada Kepala Dinas selaku PenggunaAnggaran dengan lampiran:
Surat pernyataan dari PT Aji Tama Mulya tanggal 31 Oktober 2016 dengan capaian/progres pekerjaan mencapai 71,06%;
Laporan mingguan tanggal 29 Oktober 2016;
Berita Acara Pemeriksaan Progres Pekerjaan Nomor 900/BAPP.45.3.2/IRG/DSP/2016, tanggal 2 November 2016 progres pekerjaan 71,06% yang ditandatangani oleh Arif Ardiansyah, S.T., selaku Site manager PT Aji Tama Mulya, Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis, Hendi Suryadi, S.T., selaku Konsultan Pengawas CV Karya Pratama Konsulindo, Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, H. Ade Pasti Kurnia S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi, Tb. Asep Setawan, S.T., selaku PPTK;
Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan 29 Oktober 2016 laporan tanggal 30 Oktober 2016. Pada tanggal 3 November 2016 diterbitkan Surat Permohonan pembayaran Termin II Nomor 900/454/REHAB/IRG/DSP/2016 yang ditanda tangani oleh PPTK dan PPK Bidang Irigasi, ditujukan kepada Kepala Dinas selaku PenggunaAnggaran. Selanjutnya dibuat Surat Instruksi dari Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (Saksi Ir. Iing Suwargi) tanggal 4 November 2016 yang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran;
Pada tanggal 4 November 2016 dibuat Berita Acara Pembayaran Nomor 900/BAP.45.5/IRG/DSP/2016, tanggal 4 November 2016 yang ditandatangani oleh: Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran, Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK Bidang Irigasi. Kwitansi ditandatangani oleh: Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan Supendi selaku Bendahara serta yang mengetahui atau menyetujui: Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran, Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK Bidang Irigasi;
Selanjutnya dibuat Surat Pernyataan pertanggungjawaban SPM LS tanggal 4 November 2016 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran;
Tanggal 4 November 2016 dibuat SPP Nomor 01557/SDA/SPP-LS/29.10/2016 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran dan PPTK. Dibuat lembar kontrol yang diparaf oleh Pejabat Penata Usahaan Keuangan (Ayatullah Qoumi selaku Kasubbag Keuangan). Selanjutnya dibuat SPM Nomor 01557/SDA//SPM-LS/29.10/2016, tanggal 4 November 2016 yang ditanda tangani oleh Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran. Setelah diajukan ke DPPKD Provinsi Banten, pembayaran Angsuran II 70% yaitu Nilai Brutto sejumlah Rp531.726.600,00 sedangkan netto setelah dipotong pajak yaitu Rp468.886.183,00, sesuai SP2D Nomor 17532/SDA/LS/29.10/2016, tanggal 8 November 2016;
Pembayaran di transfer ke rekening PT Aji Tama Mulya di Bank BJB Cabang Pandegalang Nomor 0210010020800. Selanjutnya pada hari itu juga dana tersebut langsung dipindahbukukan ke rekening PT Aji Tama Mulya yang baru Nomor 0072076796002. Bahwa dari dana yang masuk tersebut, dapat diuraikan sebagai berikut:
- Sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ditarik menggunakan cek oleh Cepi Sayfudin tanggal 9 November 2016;
- Sejumlah Rp157.886.183,00 dipotong langsung oleh pihak BJB untuk pelunasan sebagian kredit PT Aji Tama Mulya tangal 10 November 2016;
- Sejumlah Rp200.000.000,00 ditarik menggunakan cek oleh Caessar Farouq Wirayudin pada tanggal 11 November 2016 untuk selanjutnya langsung diserahkan kepada Cepi Sayfudin di Kantor PT Aji Tama Mulya di Pandeglang;
Bahwa tandatangan yang tertera dalam dokumen addendum kontrak maupun dalam dokumen pembayaran yang dibuat setelah uang muka 20% ternyata tidak diakui sebagai tandatangan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya mengaku tidak pernah mengetahui apalagi menandatangani dokumen Addendum I maupun Addendum II serta dokumen-dokumen pembayaran Termin I sampai III. Bahwa Syapriudin tidak mengetahui siapa yang meniru/memalsukan tandatangan dan tidak ada yang meminta ijin pada Saksi Drs. Sapriyudin untuk meniru/memalsukan tandatangan pada addendum kontrak ataupun dokumen lainnya;
Pada tanggal 17 November 2016 dibuat Berita Acara Mutual Check 96% Nomor 611/BA.MC.0%.10/B.Cihara/IRG/DSP/2016. Berita Acara Mutual Check 0% tersebut tidak disetujui dan tidak ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa/Peneliti Kontrak, melainkan hanya ditandatangani oleh Penyedia Jasa Konstruksi PT Aji Tama Mulya atas nama Drs. Sapriyudin, Konsultan Pengawas Hendi Suryadi, S.T dari CV Karya Pratama Konsulindo, PPTK (Tb. Asep Setiawan) serta diketahui dan ditandatangani oleh PPK H. Ade Pasti Kurnia;
Selanjutnya sebelum ada tindak lanjut terhadap hasil MC 96% tersebut, pada tanggal 25 November 2016, PT Aji Tama Mulya selaku penyedia jasa pekerjaan Pembangunan Bendung D.I Cihara Tahun Anggaran 2016 mengajukan Surat Nomor 33 PT.ATM/PHO/XI/2016 perihal Permohonan Penyerahan Pekerjaan Pertama (PHO) yang ditandatangani atas nama Drs. Syapriudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan ditujukan kepada Kepala Bidang Irigasi Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Selanjutnya menindaklanjuti surat tersebut, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) TB. Asep Setiawan, S.T., menerbitkan Surat Nomor 600/48.5.7/REHAB/IRG/DSP/2016, tanggal 25 November 2016, yang ditandatangani oleh TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan ditujukan kepada Konsultan Supervisi CV Karya Pratama Konsulindo yang pada pokoknya meminta agar CV Karya Pratama Konsulindo melakukan pengecekan progress fisik di lapangan;
Selanjutnya Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader Konsultan Pengawas, membuat Surat Nomor 33. PT. ATM/Lap-Prog/XI/2016, tanggal 25 November 2016, ditujukan kepada Kepala Bidang Irigasi Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan pada pokoknya menyampaikan bahwa pekerjaan konstruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara yang dilaksanakan oleh PT Aji Tama Mulya telah mencapai prestasi fisik 100% sesuai dengan dokumen kontrak beserta lampirannya, padahal Hendi Suryadi mengetahui bahwa pekerjaan saat itu belum selesai serta mutu maupun volume pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak serta tidak ada tenaga ahli dilapangan;
Pada tanggal 28 November 2016, H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK menerbitkan/menandatangani Surat Nomor 600/49.1.9/IRG/DSP/2016 perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Konstruksi Pembangunan Bendung D.I. Cihara, yang ditujukan kepada Penitia Pemeriksa Pekerjaan (PHO & FHO) kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, Tim Panitia pemeriksa hasil pekerjaan yaitu Sdr. Adhi Wiraprana, S.T., dan Toto Haerudin, S.T., melakukan pemeriksan pekerjaan di lapangan. Bahwa dari hasil pemeriksaan di lapangan, Panitia PHO/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan menyimpulkan bahwa pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bendung D.I. Cihara Tahun Anggaran 2016 belum selesai dan tidak layak untuk dilakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO). Bahwa dengan kesimpulan tersebut, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan menolak untuk menndatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan;
Bahwa secara visual pekerjaan yang belum selesai menurut PPHP termasuk pekerjaan major, yaitu pekerjaan retaining wall (beton) dan sebagian lantai bendung belum selesai dikerjakan. Untuk pekerjaan minornya yaitu pengecatan railing masih belum selesai, pintu belum terpasang;
Bahwa dengan adanya pekerjaan yang dianggap belum selesai tersebut, PPK bersama dengan Kontraktor pelaksana (PT Aji Tama Mulya), serta Konsultan Pengawas (CV Karya Pratama Konsulindo) sepakat untuk melakukan tindakan ”optimasi” pekerjaan. Langkah yang dilakukan yaitu membuat Addendum/Perubahan Kontrak II Nomor 611/ADD.II/49.3.8/IRG/DSP/2016, tanggal 30 November 2016. Dalam Addendum II ini, dilakukan tambah kurang item pekerjaan yang disesuaikan kemampuan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan, sehingga dalam hal ini kontrak dibuat mengikuti pekerjaan kontraktor, seharusnya pekerjaan kontraktor yang mengikuti/berpedoman pada kontrak;
Perincian Addendum II Kontrak antara lain yaitu:
a. Galian tanah berbatu yang semula 9.509,28 m³ berkurang menjadi 8.857,12 m³;
b. Timbunan Tanah hasil galian untuk tanggul termasuk pemerataan dan pemadatan yang semula 8.520,00 m³ berkurang menjadi 7.850,04 m³;
c. Pasangan batu Mortar yang semula 342,32 m³ berkurang menjadi 312,86 m³;
d. Beton K 250 yang semula 1.205,08 m³ berkurang menjadi 1.165,10 m³;
e. Pembesian yang semula 58.789,19 kg berkurang menjadi 54.125,00 kg;
f. Bekisting multiplex semula 700,60 m² BERTAMBAH menjadi 1.624 m²;
g. Perubahan rekening PT Aji Tama Mulya dari semula di Bank BJB Cabang Pandeglang dengan Nomor Rekening 0210010020800 atas nama PT Aji Tama Mulya, berubah ke Bank Mandiri KCP Pandeglang dengan Nomor Rekening 163.0001896599 atas nama PT Aji Tama Mulya;
Bahwa istilah ”optimasi” tidak dikenal dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan dalam proses Addendum II Nomor 611/ADD.II/49.3.8/IRG/DSP/2016, tanggal 30 November 2016 tersebut terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh PPK, Kontraktor Pelaksana serta Konsultan Pengawas yaitu antara lain:
Addendum II tersebut didasari oleh Berita Acara MC 96% yang tidak disetujui serta tidak ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa/Peneliti Kontrak;
Addendum II dibuat setelah Kontraktor Pelaksana mengajukan surat permohonan serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO (Surat Nomor 33 PTATM/PHO/XI/2016, tanggal 25 November 2016;
Tidak dibuat justifikasi teknis yang menjadi dasar analisa Addendum II tersebut;
Item kontrak dibuat mengikuti pekerjaan kontraktor di lapangan, seharusnya pekerjaan kontraktor yang mengikuti Kontrak, karena kontrak adalah dasar pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa berdasarkan laporan akhir Hendi Suryadi, S.T., serta Saksi Achmad Ginanjar Pratama dari CV Karya Pratama Konsulindo selaku konsultan pengawas yang dibuat pada bulan November Tahun 2016, saat waktu pelaksanaan kontrak habis, pekerjaan ternyata baru mencapai 90, 07%, akan tetapi Hendi Suryadi, S.T., serta Saksi Achmad Ginanjar Pratama selaku Konsultan Pengawas justru membiarkan pembayaran Termin III pekerjaan sejumlah 96,34% dengan mengikuti hasil perhitungan dari PT Aji Tama Mulya selaku Konraktor Pelaksana, padahal Saksi Achmad Ginanjar Pratama dan Hendi Suryadi, S.T., mengetahui bahwa hasil pemeriksaan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (Panitia PHO) menyatakan bahwa pekerjaan Bendung D.I Cihara Tahun 2016 belum selesai;
Bahwa walaupun Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan menyatakan bahwa pekerjaan belum selesai dan menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, akan tetapi H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK tetap menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor 618/BA.PHO.50.2.17/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember tahun 2016, yang ditandatangani oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., Bidang Irigasi dan Direktur PT Aji Tama Mulya atas nama Saksi Drs. Sapriyudin;
Bahwa walaupun kelengkapan persyaratan dokumen untuk pembayaran belum terpenuhi (tidak dilampirkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan) tetapi telah dilakukan pembayaran terhadap PT Aji Tama Mulya senilai total 96,34% dari harga kontrak, dengan perincian: Pembayaran Angsuran 3 96% dengan Nilai Brutto sejumlah: Rp833.038.340,00 sedangkan netto setelah dipotong pajak yaitu Rp713.319.291,00 sesuai SPM Nomor 01885/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 23 Desember 2016, SP2D Nomor 23487/SDA/LS/29.10/2016, tanggal 27 Desember 2016;
Bahwa pembayaran di transfer ke rekening PT Aji Tama Mulya di Bank Mandiri KCP Pandegalang Nomor 1630001896599. Setelah masuk ke rekening PT Aji Tama Mulya tanggal 30 Desember 2016, uang dicairkan oleh Caesar Farouq Wirayudin sebanyak 2 (dua) kali yaitu:
1) Tanggal 30 Desember 2016 sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) lalu diserahkan seluruhnya pada Cepi Sayfudin di Kantor PT Aji Tama Mulya di Pandeglang;
2) Tanggal 3 Januari 2017 sejumlah Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) lalu diserahkan seluruhnya kepada Cepi Sayfudin di Kantor PT Aji Tama Mulya di Pandeglang;
Hal tersebut antara lain bertentangan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) yang berbunyi:
ayat (3):
“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud’;
Bahwa selanjutnya pada sekitar pertengahan Februari 2017, diadakan rapat di salah satu kafe/warung kopi di daerah benggala Serang yang dihadiri antara lain oleh Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Kepala Dinas dan selaku pimpinan pertemuan, RAchmad Rogianto selaku Panitia PHO, H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK, Isvan Taufik selaku PPK Pengganti, Haris Munandar selaku Pelaksana teknik, dan Tb. Asep Setiawan selaku PPTK. Dalam pertemuan tersebut disarankan oleh Saksi Iing Suwargi agar dibuat Final Opname dengan maksud bahwa Kontraktor sudah tidak mampu melanjutkan pekerjaannya sampai batas waktu akhir kontrak maka dengan adanya final opname tersebut dapat menyatakan progres pekerjaan yang telah dicapai oleh Kontraktor dan Final Opname tersebut dijadikan pengganti dari Berita Acara Pemeriksaan Pekerjan yang dibuat oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Panitia PHO). Dalam rangka membuat Berita Acara Final Opname tersebut tidak dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim tetapi datanya mengambil/mengikuti laporan minggu terakhir yang dibuat oleh Kontraktor (PT Aji Tama Mulya) sampai dengan tanggal 30 November 2016. Berita Acara Final Opname tersebut ditandatangani oleh H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK, Tb. Asep Setiawan, S.T. selaku PPTK, Yudi Pribadi selaku PPTK Pengawasan, Haris Munandar selaku Pelaksana teknis Kegiatan, Eddy Nawawi selaku Asisten Pelaksana, Hendi Suryadi, S.T., selaku Konsultan Pengawas serta Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya. Bahwa Berita Acara Final Opname tersebut dibuat secara backdate atau tanggal mundur seolah-olah dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2016 padahal Berita Acara tersebut dibuat pada bulan Februari tahun 2017, dengan demikian pada saat dilakukan pembayaran termin terakhir senilai 96,34% di bulan Desember tahun 2016, semata-mata hanya mengikuti Laporan Progress yang dibuat oleh Kontraktor (PT Aji Tama Mulya);
Bahwa pada tanggal 23 Februari 2017, Cepi Sayfudin mendatangi Kantor BPBD Kabupaten Lebak dengan membawa koran lokal, surat keterangan Desa dan surat dari Kecamatan, dengan maksud seolah-olah telah terjadi bencana di lokasi pekerjaan bendung daerah irigasi Cihara dan meminta Surat Keterangan Bencana berdasarkan administrasi yang di bawa tersebut. Selanjutnya saksi Febby Rizky Pratama selaku Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Lebak membuat Surat Keterangan Bencana Alam Nomor 360/32-BPBD/II/2017, tanggal 10 Februari 2017 berdasarkan dokumen yang dibawa oleh Cepi Sayfudin serta adanya kejadian pada tanggal 13 Februari 2017 banjir mengakibatkan 2 (dua) unit rumah rusak akibat luapan sungai Cigemblong di Kampung Mongor, Desa Cigemblong, Kecamatan Cigemblong;
Bahwa dalam membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Bencana Alam Nomor 360/32-BPBD/II/2017, tanggal 10 Februari 2017 tersebut, tidak pernah dilakukan pengecekan lapangan oleh pihak BPBD Kabupaten Lebak. Selain itu pernerbitan Surat Keterangan Bencana Alam Nomor 360/32-BPBD/II/2017, tanggal 10 Februari 2017 tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Bupati Lebak;
Bahwa berdasarkan print out data bencana alam dari website http://www.bnpb.go.id, dan data kejadian bencana banjir periode Januari – Desember 2017 dari BPBD Provinsi Banten serta data dari website http://lebaktangguh.com/detail.php, tidak pernah disebutkan tentang adanya kerusakan Bendung Daerah Irigasi Cihara akibat bencana alam/banjir;
Bahwa total pembayaran netto setelah dikurangi pajak yang diterima oleh PT Aji Tama Mulya adalah sejumlah Rp2.979.602.511,00 dengan perincian:
1) Uang Muka 20% : Rp 625.181.578,00
2) Termin I 50% : Rp1.172.215.459,00
3) Termin II 70% : Rp 468.886.183,00
4) Termin III 96,34% : Rp 713.319.291,00
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Ahli dari Universitas Parahyangan Bandung terhadap pekerjaan Bendung Daerah Irigasi Cihara pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut:
a. Dari hasil pengamatan visual, ditemukan bahwa kondisi retaining wall pada sayap kiri inlet dan kanan outlet sudah runtuh;
b. Dari hasil pengukuran dimensi dan jarak tulangan, ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen rencana. Dari uji sampling di lapangan ditemukan jarak tulangan yang terpasang berkisar antara 29-45 cm. Sedangkan yang tercantum di dokumen perencanaan, jarak tulangan adalah 25 cm. Untuk dimensi tulangan, ditemukan dimensi tulangan utama pada retaining wall sayap kiri inlet sejumlah 18.2-18.3 mm. Sedangkan yang tercantum di dokumen perencanaan, dimensi tulangan utama pada area tersebut adalah sejumlah 29 mm;
c. Dari hasil pengetesan mutu beton, ditemukan mutu beton yang terpasang lebih rendah dibandingkan dengan seharusnya. Dari uji sampling di lapangan ditemukan bahwa mutu beton berkisar 80-90 kg/cm². Sedangkan mutu beton yang disyaratkan pada dokumen perencanaan adalah sejumlah 250 kg/cm²;
d. Pada bagian sayap kiri outlet ditemukan tulangan besi yang tidak tercover oleh selimut beton. Hal ini dapat menyebabkan tulangan dalam jangka panjang menjadi berkarat dan menurunkan daya dukung retaining wall;
e. Disamping itu dijumpai batu besar dalam campuran beton. Hal ini menunjukkan gradasi aggregat campuran beton yang tidak umum digunakan. Dampak dari hal tersebut adalah menurunnya daya ikat beton pada bangunan retaining wall, yang dapat mengakibatkan menurunnya mutu beton;
f. Dari hasil wawancara, kontraktor tidak menempatkan pengawas yang kompeten di lapangan sesuai dengan ketentuan dan penawaran yang diajukan pada saat tender;
g. Dari hasil wawancara, konsultan MK tidak melakukan pengawasan secara penuh waktu dan melakukan pengesampingan terhadap beberapa prosedur pengawasan seperti material approval, request of work, dan lain sebagainya;
h. Terdapat dua keterangan yang berbeda antara PPK/Pengawas dengan Kontraktor, dimana PPK/Pengawas berpendapat kejadian runtuhnya retaining wall sisi kiri inlet terjadi sesudah MC 96 dan Kontraktor berpendapat kejadian runtuhnya retaining wall sisi kiri inlet sebelum MC 96;
i. Dari hasil wawancara, PPK menyetujui pencairan termijn pada MC96 tanpa adanya pemeriksaan hasil pekerjaan oleh PPHP. Selain itu ditemukan pula adanya pencairan jaminan pemeliharaan dan pelaksanaan sebelum waktunya;
Dampak: Kejadian tersut di atas mengakibatkan bangunan tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dan diperlukan upaya untuk memperbaikinya supaya dapat berfungsi. Upaya perbaikan dapat dilakukan dengan cara menghancurkan beton yang sudah terpasang dan mutunya tidak sesuai. Setelah dilakukan pemetaan terhadap tulangan yang ada, maka dilakukan perencanaan ulang untuk menambah/memperkuat tulangan yang ada, kemudian melakukan pengecoran beton sesuai dengan mutu rencana;
Bahwa berdasarkan hasil investigasi tersebut, Tim Ahli dari Fakultas Teknik SIpil Universitas Parahyangan berkesimpulan bahwa hasil pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen perencanaan baik dari sisi desain maupun spesifikasi sehingga mengakibatkan tidak tercapainya mutu pekerjaan. Pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan desain perencanaan, seperti material, jarak besi, dimensi besi, dan mutu beton. Pada masa pelaksanaan proyek tidak ada pengawas yang berkompeten di bidangnya, sehingga tidak ada pengendalian mutu pekerjaan di lapangan. Tenaga Ahli yang ditempatkan di lapangan berbeda dengan Tenaga Ahli yang diajukan sesuai dengan ketentuan dan penawaran pada masa tender. Pembayaran termijn dilakukan pada MC 96 dan tanpa adanya pemeriksaan hasil pekerjaan. Jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena dilakukan pencairan sebelum waktunya;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., (Pelaksana Lapangan PT Aji Tama Mulya) bersama-sama dengan H. Ade Pasti Kurnia (selaku PPK), Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., (Diektur CV Karya Pratama Konsulindo selaku Konsultan Pengawas) dan Hendi Suryadi, S.T., (Team Leader CV Karya Pratama Konsulindo) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak sesuai dengan:
a. Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 611/SP.26.1.1/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, tanggal 27 Juni 2016;
b. Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
c. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
d. Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
e. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
f. Perpres Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. PP Nomor 20 tahun 2000 tentang Peyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pasal 31 yang menyatakan Kegagalan pekerjaan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa;
h. Peraturan Menteri PU Nomor 45 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara;
i. Pasal 14 ayat (1) huruf e dan f, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
j. Syarat-syarat umum kontrak:
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Bendung D.I. Cihara pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 Nomor 700/357-Inspektorat/XII/2018, tanggal 26 Desember 2018 dari Inspektorat Provinsi Banten, besar kerugian Keuangan Negara adalah sejumlah Rp1.887.810.168,08 (satu miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu seratus enam puluh delapan koma nol delapan rupiah) dari kekurangan volume pekerjaan serta kekurangan mutu pekerjaan yaitu pada pekerjaan beton mutu, f’c = 21,7 MPa (K250). Pekerjaan Pembesian dengan besi polos dan pekerjaan Bekesting dinding beton biasa dengan multiplex 12/18 mm;
Bahwa metode yang dipergunakan untuk menghitung jumlah Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Bendung Daerah irigasi Cihara pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 adalah metode harga wajar dimana kerugian ini merupakan selisih antara harga yang dibayarkan dengan harga wajar pekerjaan terpasang. Dengan perhitungan sebagai berikut:
a. Volume pekerjaan 1 m³ beton mutu, f’c = 21,7 MPa (K250) sesuai pembayaran sejumlah 1.165,10 m³ sejumlah Rp1.307.606.095,68, sedangkan mutu beton terpasang sesuai perhitungan Tim Penilai Ahli yaitu antara 80 s/d 90 kg/cm² (dibawah K100) dengan volume 164,83 m³ sejumlah Rp122.701.035,76, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sejumlah Rp1.184.905.059,92. Harga satuan beton K100 per m³ didapat dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan;
b. Volume Pembesian dengan Besi polos sesuai pembayaran sebanyak 54.125 kg sejumlah Rp547.340.686,25, sedangkan volume pembesian dengan besi polos terpasang sesuai perhitungan sebanyak 8.923,94 kg sejumlah Rp90.243.646,38, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sejumlah Rp457.097.039,87;
c. Volume pekerjaan bekesting dinding beton biasa dengan multiplex 12/18 mm sesuai pembayaran sebanyak 1.624 m² sejumlah Rp292.491.429,44, sedangkan volume pekerjaan Bekesting pembuatan beton terpasang sesuai perhitungan sebanyak 259,20 m² sejumlah Rp46.683.361,15, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sejumlah Rp245.808.068,29;
d. Jumlah keseluruhan kelebihan pembayaran sejumlah Rp1.887.810.168,08 (satu miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu seratus enam puluh delapan koma nol delapan rupiah);
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., bersama-sama dengan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., dan Hendi Suryadi, S.T., tersebut, telah memperkaya diri Terdakwa sendiri sejumlah Rp2.944.602.511,00 (dua miliar sembilan ratus empat puluh empat juta enam ratus dua ribu lima ratus sebelas rupiah) dan orang lain yatiu H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK sejumlah Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB, bersama-sama dengan H. Ade Pasti Kurnia, Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., dan Hendi Suryadi, S.T., telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp2.979.602.511,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus dua ribu lima ratus sebelas rupiah) akibat tidak berfungsinya bangunan, sehingga dapat dikategorikan sebagai kegagalan bangunan atau setidak-tidaknya sejumlah Rp1.887.810.168,08 (satu miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu seratus enam puluh delapan rupiah koma delapan sen), sebagaimana Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Bendung D.I. Cihara pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016, Nomor 700/357-Inspektorat/XII/2018, tanggal 26 Desember 2018 dari Inspektorat Provinsi Banten atau sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
SUBSIDIAIR:
Bahwa Terdakwa selaku Pelaksana Kontruksi dari PT Aji Tama Mulya bersama-sama dengan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., selaku Konsultan Pengawasi dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., Konsultan Pengawas (yang penuntutan terhadap ketiganya dilakuakn secara terpisah/splitsing), serta bersama-sama dengan Saksi Drs. Sapriyudin (Direktur PT Aji Tama Mulya, Periode 22 April 2016 samapai dengan 9 September 2016 dan bersama-sama Saksi Caesar Farouq Wirayudin (Direktur PT aji tama mulya periode 9 September 2016 sampai dengan sekarang) pada bulan April tahun 2016 sampai dengan bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2016, bertempat di Kantor Dinas SDAP Provinsi Banten Jalan Syeh Nawawi Albantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan diri sendiri (Terdakwa) sejumlah Rp2.944.602.511,00 (dua miliar sembilan ratus empat puluh empat juta enam ratus dua ribu lima ratus sebelas rupiah), dan orang lain yaitu Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., karena jabatan atau kedudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak, tidak melakukan pengujian terhadap hak tagih dan menyetujui permintaan pembayaran (tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf d dan e Perpres Nmor. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015) terhadap bangunan yang tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian (kegagalan bangunan) dan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi sebagaimana yang tertuang Pasal 11 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan bahwa “badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya”, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sejumlah Rp2.979.602.511,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus dua ribu lima ratus sebelas rupiah) akibat tidak berfungsinya bangunan sehingga dapat dikategorikan sebagai kegagalan bangunan atau setidak-tidaknya sejumlah Rp1.887.810.168,08 (satu miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu seratus enam puluh delapan rupiah koma delapan sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Bendung D.I. Cihara pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 Nomor 700/357-Inspektorat/XII/2018, tanggal 26 Desember 2018 dari Inspektorat Provinsi Banten, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2012, dilaksanakan perencanaan kegiatan pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP) Provinsi Banten, dengan Konsultan Perencana yaitu PT Wiraguna Konsultan. Pagu dana untuk pembangunan seluruh fisik bendungan Cihara (termasuk jalan akses) yaitu sejumlah Rp43.939.836.000,00 (empat puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dengan pokok Pekerjaan Pembangunan Bendung Cihara, yaitu:
Tubuh bendung sebagai bangunan yang menahan air dan/atau menaikan permukaan air;
Saluran penguras bendung untuk membersihkan areal bendung dari sedimentasi atau kotoran lain;
Saluran intake (pintu intake) untuk mengalirkan saluran irigasi;
Retaining wall/sayap bendung atas dan bawah untuk menahan laju air yang masuk ke bendung dan keluar bending;
Kolam olah untuk menampung air;
Jembatan inspeksi sebagai jalur untuk maintance sisi sebelah bendungan;
Bahwa pembangunan fisik Bendung Cihara tersebut, dalam pelaksanaannya dilakukan dalam beberapa tahap pembangunan yaitu pada tahun 2012 dengan Kontrakor PT Buana Wardhana, serta pada tahun 2014 dengan kontraktor PT Gana Mitra Mandiri;
Bahwa selanjutnya untuk menyelesaikan pembangunan bendung Daerah Irigasi Cihara yang belum tuntas, pada Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan tahap ke 3 Kegiatan pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Kabupaten Lebak, pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP) Provinsi Banten dengan pagu anggaran sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat mliar rupiah) yang sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Banten berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) TA. 2016 belanja langsung. Nomor DPA SKPD.1.0301291052;
Bahwa untuk pengadaan kegiatan tersebut, Kepala Unit Layanan Pengadaan menerbitkan Surat Perintah Tugas Kepala ULP Provinsi Banten Nomor 800/108-Ekbang.ULP/2016, tanggal 11 April 2016, tentang pembentukan Pokja untuk kegiatan pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten dengan susunan sebagai berikut:
| 1. | Entus Sahal Tusturi, S.T. | : | Ketua |
| 2. | Yoni Gumilar, S.T. | : | Sekretaris |
| 3. | Saeful Bahri Maemun, S.P., M.M. | : | Anggota |
| 4. | Rahmat Hidayat, S.T. | : | Anggota |
| 5. | Dede Rana Candra, S.S., AP. | : | Anggota |
Setelah menerima Surat Perintah Tugas Nomor 800/108-Ekbang/ULP/2016 tanggal 11 April 2016, selanjutnya Pokja Pengadaan melaksanakan kaji ulang pada hari Rabu, tanggal 13 April 2016 bertempat di Sekretariat ULP Provinsi Banten yang dihadiri oleh Pokja dan H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK. Dalam proses kaji ulang tersebut setelah dilakukan pembahasan bersama Pokja dan PPK, selanjutnya H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK melakukan revisi terhadap KAK;
Bahwa pada sekitar bulan April 2016, dalam rangka persiapan untuk mengikuti lelang, Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., membeli saham PT Aji Tama Mulya dari H. Sakim sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa meminta Drs. Sapriyudin untuk dapat menjadi Direktur PT Aji Tama Mulya dengan pertimbangan bahwa Drs. Sapriyudin telah berpengalaman dalam menyusun dokumen penawaran. Perubahan status kepemilikan PT Aji Tama Mulya tersebut dituangkan dalam Akta Notaris Sylvianti S.H., M.Kn., Nomor 14, tanggal 22 April 2016. Dalam Akta Notaris tersebut disebutkan selaku pemegang saham yaitu Drs. Sapriyudin sebanyak 4000 lembar saham atau sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), Rachmat Akbar Mudjahidin, S.E., sebanyak 3000 lembar saham atau sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), Chandra Nitikusumah sebanyak 3000 lembar saham sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyir rupiah). Bahwa secara realnya tidak ada pembayaran untuk pembelian 10.000 lembar saham senilai total Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), yang tercantum dalam akta notaris hanya sebatas admistrasi/legalitas saja, agar posisi perusahaan PT Aji Tama Mulya bisa dianggap memiliki kekayaan/kemampuan modal besar sehingga dapat mengikuti lelang untuk kegiatan dengan nilai yang cukup besar. Bahwa setelah perubahan akta tersebut, susunan pengurus baru dari PT Aji Tama Mulya yaitu Sapriyudin sebagai Direktur, Rachmat Akbar Mudjahidin. S.E., sebagai Komisaris Utama dan Chandra Nitikusumah sebagai Komisaris;
Pada tanggal 4 April 2016 dilakukan penandatangan surat perjanjian kerja/kontrak pelaksana Pengawasan Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bendung D.I. Cihara Tahun 2016, Nomor 610/SPK.PJK.17.3.25/PTBSDA/Bintek/DSP/2016, dengan nilai kontrak sejumlah Rp147.943.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah), antara Achmad Ginanjar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo dengan Rahmat Hidayat, S.T., selaku PPK Kegiatan Pengawasan pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten, yang kemudian dilakukan perubahan berdasarkan Addendum Kontrak Nomor 610/ADD.1.SPK.PJK.25.2/PTBSDA/Bintek/DSP/2016, tanggal 28 Juni 2018, dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung dari tanggal 28 Juni 2016 sampai dengan 23 November 2016 dan/atau sampai dengan PHO;
Bahwa Team Leader kegiatan pengawasan konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bendung D.I. Cihara Tahun Anggaran 2016 dari CV Karya Pratama Konsulindo sesuai surat tugas (surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan) tanggal 15 Maret 2016 adalah Hendi Suryadi, S.T.;
Pada tanggal 29 April 2016 dilaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa (lelang) pekerjaan/kegiatan pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Kabupaten Lebak Tahun 2016, metode yang digunakan adalan pelelangan umum secara pasca kualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur. Bahwa dokumen yang dijadikan acuan dalam proses lelang adalah HPS paket pekerjaan pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 senilai Rp3.936.522.000,00 (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah), spesifikasi teknis, Gambar perencanaan, serta Kerangka Acuan Kerja (KAK). Dokumen tersebut didapatkan Pokja Pengadaan dari H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK;
Bahwa tahapan pelaksanaan lelang adalah sebagai berikut:
Pengumuman Pasca kualifikasi tanggal 29 April 2016, jam 11.00 sampai dengan tanggal 4 Mei 2016, jam 17.00 WIB.;
Download Dokumen pengadaan tanggal 29 April 2016, jam 11.00 WIB. sampai dengan tanggal 7 Mei 2016, jam 17.00 WIB.;
Pemberian Penjelasaan (Aanwijzing) tanggal 2 Mei 2016, jam 13.00 WIB. s/d jam 14.00 WIB.
Upload Dokumen penawaran tanggal 3 Mei 2016, jam 08.00 WIB. sampai dengan tanggal 9 Mei 2016, jam 15.00 WIB.
Pembukaan Penawaran tanggal 9 Mei 2016, jam 15.10 WIB. s/d jam 21.00 WIB.;
Evaluasi penawaran tanggal 9 Mei 2016, jam 16.00 WIB. sampai dengan tanggal 25 Mei 2016, jam 22.00 WIB.;
Evaluasi Dokumen Kualfikasi tanggal 13 Mei 2016, jam 13.00 WIB. sampai dengan tanggal 25 Mei 2016, jam 22.00 WIB.;
Pembuktian Kualifikasi tanggal 16 Mei 2016, jam 09.00 WIB. sampai dengan tanggal 25 Mei 2016, jam 16.00 WIB.;
Upload Berita Acara Hasil Pelelangan tanggal 25 Mei 2016, jam 22.10 WIB. sampai dengan tanggal 26 Mei 2016, jam 00.10 WIB.;
Penetapan Pemenang tanggal 25 Mei 2016, jam 22.10 WIB. sampai dengan tanggal 26 Mei 2016, jam 00.30 WIB.;
Pengumuman Pemenang tanggal 26 Mei 2016, jam 08.00 WIB. sampai dengan tanggal 30 Mei 2016, jam 16.00 WIB.;
Masa sanggah Hasil Lelang tanggal 26 Mei 2016, jam 08.00 WIB. sampai dengan tanggal 30 Mei 2016, jam 16.00 WIB.;
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa tanggal 31 Mei 2016, jam 08.00 WIB.sampai dengan tanggal 2 Juni 2016, jam 16.00 WIB.;
Penandatanganan Kontrak tanggal 3 Juni 2016, jam 08.00 WIB. sampai dengan tanggal 17 Juni 2016, jam 16.00 WIB.;
Bahwa persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang disusun dalam dokumen pengadaan antara lain adalah sebagai berikut:
Syarat Administrasi antara lain:
Surat penawaran;
Jaminan Penawaran;
Surat IIjin Usaha jasa Konstruksi;
Sertifikat Badan Usaha (SBU);
Akte pendirian perusahaan;
SPT 3 tahun terakhir;
NPWP;
Pengalaman kerja;
Syarat teknis antara lain:
Metode pelaksanaan pekerjaan;
Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
Daftar personil Perusahaan;
Daftar peralatan perusahaan;
Melampirkan surat dukungan keuangan dari bank.
Melampirkan surat dukungan dari supplier (missal: dukungan perusahaan ready mix beton, dll);
Daftar personil perusahaan yang dipersyaratkan:
Site Manager: pendidikan S1 Teknik Sipil, pengalaman 5 tahun, SKA Teknik irigasi (212), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Pelaksana konstruksi: S1 Teknik Sipil, pengalaman 3 tahun, SKA Ahli Sumber daya air (211) jumlah yang diperlukan 2 orang;
Pelaksana Konstruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 3 tahun, keahlian SKT pelaksana saluran irigasi (TS 031), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Pelaksana Konstruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 3 tahun, keahlian SKT pelaksana bangunan irigasi (TS 032), jumlah yang diperlukan 2 orang;
Pelaksana Konstruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 3 tahun, keahlian SKT pelaksana lapangan pekerjaan jalan (TS 028), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Pelaksana Konstruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 3 tahun, keahlian SKT teknisi penghitung kuantitas pekerjaan SDA (TS 035), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Pelaksana Konstruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 3 tahun, keahlian SKT tukang pasang perancah (TS 014), jumlah yang diperlukan 2 orang;
Quality Engineer, S1 Teknik Sipil/Arsitektur /Teknik Lingkungan, pengalaman 5 tahun, SKA AHli system manajemen mutu (604) , jumlah 1 orang
Geodesi Engineer, S1 Geodesi, pengalaman 5 tahun, SKA Ahli Geodesi (217), jumlah 1 orang;
Juru Gambar (CAD Operator): STM/SMK/sederajat, pengalaman 5 tahun, keahlian SKT juru gambar/draftman Sipil (TS 003), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Operator alat berat: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 5 tahun, keahlian SKT operator excavator (TM 015), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Logistik Konstruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 2 tahun, jumlah yang diperlukan 1 orang;
Administrasi keuangan: SMA/SMK sederajat, pengalaman 2 tahun, dibutuhkan jumlah 1 orang.
Daftar peralatan yang dipersyaratkan:
Excavator kapasitas 80 - 140 hp: 1 unit
Tackel kapasita S10 - 15 ton: 2 unit
Concrete mixer kapasitas 0,3 - 0,6 m³: 2 unit
Concrete vibrator: 2 unit
Pompa air: 2 unit
Stamper tangan 1 unit
Alat ukur theodolit T 0: 1 unit
Alat Ukur waterpass: 1 unit
Bahwa perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti lelang tersebut adalah sebanyak 122 perusahaan. Namun yang melakukan penawaran hanya (4) perusahaan yaitu PT Karunia Abadi Konstruksi, PT Gana Mitra Mandiri, PT Mahkota Ujung Kulon dan PT Aji Tama Mulya;
Bahwa penawaran yang dilakukan oleh PT Karunia Abadi Konstruksi sejumlah Rp3.439.430.000,00 (tiga miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah), PT Gana Mitra Mandiri sejumlah Rp3.691.967.000,00 (tiga miliar enam ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah), PT Mahkota Ujung Kulon sejumlah Rp3.859.813.000,00 (tiga milyar delapan ratus lima puluh Sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah) dan PT Aji Tama Mulya sejumlah Rp3.544.844.000,00 (tiga miliar lima ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Bahwa dalam proses evaluasi, ke-4 (empat) perusahaan tersebut lulus dalam proses evaluasi administrasi, evaluasi teknis serta evaluasi harga;
Pada proses evaluasi kualifikasi, PT Karunia Abadi Konstruksi dinyatakan GUGUR karena Ijazah pelaksana konstruksi ahli SDA: D3 Teknik Sipil. Seharusnya S1 Teknik Sipil, serta tidak dapat menunjukkan ijazah dan SKA Ahli Geodesi;
Bahwa dari 3 perusahaan yang tersisa, yaitu PT Gana Mitra Mandiri, PT Mahkota Ujung Kulon, serta PT Aji Tama Mulya, yang memasukkan penawaran paling rendah adalah penawaran PT Aji Tama Mulya sejumlah Rp3.544.844.000,00;
Bahwa selanjutnya dilakukan pembuktian kualifikasi dengan mengundang Calon Pemenang, dimana dari hasil pembuktian kualifikasi tersebut, daftar peralatan maupun daftar Personil PT Aji Tama Mulya dianggap telah sesuai dengan persyaratan dalam dokumen pengadaan sehingga dinyatakan lulus;
Bahwa atas hasil evaluasi tersebut, PT Aji Tama Mulya ditetapkan sebagai calon pemenang 1 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor BAHP/4344099/108-DSDAP/ULP/2016, tanggal 25 Mei 2016, yang ditandatangani oleh Pokja Pengadaan;
Bahwa dalam rangka mengikuti lelang pekerjaan/kegiatan pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Kabupaten Lebak, Tahun Anggaran 2016, PT Aji Tama Mulya telah memasukan dokumen penawaran yang tidak benar karena dalam dokumen penawaran yang ditanda tangani oleh Drs, Sapriyudin, mencantumkan Personil/Tenaga Ahli untuk memenuhi persyaratan yaitu:
1) Arif Ardiansyah selaku Site Manager SKA Ahli Sumber Daya Air. (211) tingkat madya;
2). Eko Basuki selaku Pelaksana Konstruksi SKA Ahli Sumber Daya Air (211) tingkat Muda;
3). Hendri S Kristanto selaku Pelaksana Konstruksi SKT Pelaksana Saluran Irigasi TS (031);
4). Sopyan selaku Pelaksana Konstruksi SKT Pelaksana bangunan irigasi (TS032);
5). Andika wardana selaku pelaksana kontruksi SKT pelaksana jalan (TS028)
6). Sunarya selaku Pelaksana Konstruksi SKT Teknisi penghitung kuantitas pekerjaan SDA;
7). Anda Suhanda selaku Pelaksana Konstruksi SKT Tukang Pasang Perancah (TS014);
8). Syaepul Gunawan selaku Quality Engineering SKA Ahli Sistem Manajemen Mutu (604);
9). Cepi Sayfudin selaku Geonetik Engineering SKA Ahli Geodesi (217);
10). TjepTantan Rustandi selaku juru gambar atau cut operator SKT Juru gambar/Darfmen Sipil (TS003);
11). Ucu Hamalta selaku operator alat berat SKT operator Beko (TM015)
12) Arfat Fadilah selaku Logistik;
13). Ai Radia Sudiarja selaku Administrasi Keuangan;
Padahal Personil/Tenaga Ahli tersebut tidak pernah bekerja atau mengikat kontrak dengan PT Aji Tama Mulya sedangkan untuk mendapatkan sertifikat keahlian dari para Tenaga Ahli yang menjadi persyaratan untuk dilampirkan dalam dokumen penawaran tersebut, Saksi Drs. Sapriyudin meminta informasi dari Chandra Nitikusumah yang memiliki database tenaga ahli, lalu Saksi Drs. Sapriyudin membeli sertifikat tersebut dengan biaya sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per sertifikat, yang mana uangnya sebagian dari Cepi Sayfudin dan sebagian dari Saksi Drs. Sapriyudin. Setelah mendapat persetujuan dari Cepi Sayfudin, maka tenaga-tanaga ahli yang sertifikatnya dibeli tersebut, dicantumkan dalam dokumen penawaran PT Aji Tama Mulya;
Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 19 ayat (1) huruf e yang menyebutkan: “Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan: memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa”. Meskipun demikian PT Aji Tama Mulya tetap ditetapkan sebagai Pemenang lelang dengan nilai penawaran sejumlah Rp3.544.844.000,00 dan ditunjuk sebagai Penyedia Pekerjaan Konstruksi Penbangunan Bendung D. I Cihara Tahun Anggaran 2016, berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bendung D.I Cihara Nomor 027/25.2.1/1RG/DSP/2016, tanggal 21 Juni 2016;
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Kontrak Nomor 611/SP.26.1.1/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, tanggal 27 Juni 2016 masa berlaku kontrak 157 (seratus lima puluh tujuh) hari kalender sejak tanggal 27 Juni 2016. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Kontrak Nomor 611/SP.26.1.1/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, tanggal 27 Juni 2016, masa berlaku kontrak 157 (seratus lima puluh tujuh) hari kalender sejak tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan 30 November 2016 dengan Nilai Kontrak Rp3.544.844.000,00 antara Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK dengan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya;
Bahwa item pekerjaan sesuai kontrak pada pokoknya yaitu:
| No. | Uraian Pekerjaan | Sat | Harga Satuan | Kontrak | |
| Volume | Jumlah | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
| I | Pekerjaan Persiapan | ||||
| Ls | 15.000.000,00 | 1,00 | 15.000.000,00 | |
| 2. Direksiket | M² | 1.825.469,42 | 40,00 | 73.018.776,69 | |
| BH | 448.201,31 | 1,00 | 448.201,31 | |
kembali/Uitzet | M² | 5.865,37 | 12.000,00 | 70.384.486,26 | |
| 5. Sosialiasi | LS | 6.668.000,00 | 1,00 | 6.668.000,00 | |
| Jumlah – I Rp165.519.464,26 | |||||
| II | Pekerjaan Bendungan | ||||
Berbatu dengan Alat Berat | M³ | 24.132,35 | 20.187,98 | 487.183.399,15 | |
Tanah Hasil Galian untuk Tanggul termasuk Perataan dan Pemadatannya | M³ | 28.882,65 | 5.767,99 | 166.594.807,53 | |
dengan mortal jenis PC-PP tipe N | M³ | 1.137.334,15 | 825,48 | 938.846.597,44 | |
PC-PP tipe 5 | M² | 65.354,41 | 76,30 | 4.986.541,29 | |
2 Ps | M² | 64.873,73 | 578,52 | 37.530.751,69 | |
mutu Fc=14,5 MPa (K175) | M³ | 1.052.245,62 | 52,70 | 55.453.344,04 | |
(K250) | M³ | 1.122.312,33 | 605,40 | 679.447.883,67 | |
1 Kg dengan besi polos | Kg | 10.112,53 | 41.153,13 | 416.162.299,88 | |
dinding beton biasa dengan multiflex 12 mm atau 18mm | M² | 180.105,56 | 700,60 | 126.181.953,58 | |
suling-suling drainase (1m") dia 2" | M² | 54.287,53 | 100,00 | 5.428.752,51 | |
Jembatan | M³ | ||||
Pipa Galvanis dia 2" | M² | 106.472,30 | 6,00 | 638.833,80 | |
(Ralling) | M² | 296.440,38 | 5,60 | 1.660.066,10 | |
| M² | 61.571,45 | 15,71 | 967.287,42 | |
Finising | M² | 61.571,45 | 15,71 | 19.550.092,60 | |
Pemasangan Pintu Intake | BH | 3.676.182,90 | 1,00 | 3.676.182,90 | |
Pemasangan PintuPenguras | BH | 3.676.182,90 | 4,00 | 14.704.731,59 | |
| Jumlah – II 2.959.013.525,19 | |||||
| III | Pekerjaan Perbaikan Jalan Masuk Bendungan/ Inspeksi | ||||
Lapisan Pondasi Atas (LPA) | M³ | 334.500,55 | 90,00 | 30.105.049,22 | |
Lapisan Pondasi Bawah (LPB) | M² | 314.986,92 | 180,00 | 56.697.645,91 | |
| Jumlah – III | 86.802.695,13 | ||||
| IV | Pekerjaan Lain-Lain | ||||
Dokumentasi dan Pelaporan | Ls | 4.500.000,00 | 1,00 | 4.500.000,00 | |
Beton | Ls | 3.500.000,00 | 1,00 | 3.500.000,00 | |
An Shop Drawing dan Asbulit Drawing | Ls | 3.250.000,00 | 1,00 | 3.250.000,00 | |
| Jumlah – IV | 11.250.000,00 | ||||
| Jumlah (I+II+III+IV) | 3.222.585.684,58 | ||||
| PPN 10% | 322.258.568,46 | ||||
| Jumlah Total | 3.544.844.253,04 | ||||
| Dibulatkan | 3.544.844.000,00 | ||||
Terbilang: tiga miliar lima ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah | |||||
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan persiapan, pada tanggal 27 Juni 2016, PT Aji Tama Mulya mengajukan Surat Nomor 01/UM/PT ATM/SDAP/BTN/VI/2016, yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran/Kepala Dinas perihal permohonan Pembayaran Uang Muka 20% yang ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, dengan lampiran:
Surat pernyataan dari PT Aji Tama Mulya tanggal 27 Juni 2016;
Daftar kuantitas harga;
Selanjutnya PPTK (Tb. AsepSetawan S.T.,) dengan diketahui oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., Bidang Irigasi mengeluarkan Surat Nomor 900/26.1.2/REHAB/IRG/DSP/2016, tanggal 27 Juni 2016 perihal permohonan pembayaran uang muka, yang ditujukan kepada Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran;
Pada tanggal 28 Juni 2016, Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (Saksi Ir. Iing Suwargi) menerbitkan Surat Instruksi yang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran. Selanjutnya dibuat Kwitansi dan Berita Acara Pembayaran Nomor 900/BAP.26.1.2/IRG/DSP/2016, tanggal 28 Juni 2016 yang ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran, Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK Bidang Irigasi;
Tanggal 28 Juni 2016 diterbitkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban SPM LS yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran. Selanjutnya dibuat SPP Nomor 00856/SDA/SPP-LS/29.10/2016, tanggal 28 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran dan PPTK;
Tanggal 28 Juni 2016 diterbitkan SPM Nomor 00856/SDA/SPM-LS/29.10/2016 yang ditandatangani oleh Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran. Setelah diajukan ke DPPKD Provinsi Banten, dilakukan pembayaran uang muka 20% dengan nilai brutto sejumlah: Rp708.968.800,00, sedangkan netto setelah dipotong pajak yaitu Rp625.181.578,00, sesuai SP2D Nomor 01.417/SDA/LS/29.10/2016, tanggal 30 Juni 2016. Pembayaran di transfer ke rekening PT Aji Tama Mulya di Bank BJB Cabang Pandegalang Nomor 0210010020800. Selanjutnya uang tersebut dicairkan oleh Saksi Drs. Sapriyudin dan Rachmad Akbar untuk kemudian pada hari yang sama diserahkan seluruhnya kepada Cepi Sayfudin di kantor PT Aji Tama Mulya di Pandeglang;
Pada bulan Juli Tahun 2016, atas masukan dari Terdakwa Cepi Sayfudin untuk menambah modal kerja, Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya mengajukan pinjaman kredit ke BJB cabang Pandeglang, dan yang digunakan untuk jaminan pinjaman adalah perjanjian kontrak kerja konstruksi Bendung Cihara beserta jaminan pendamping. Jaminan pendamping berupa sertifikat rumah, yang seluruhnya dipersiapkan oleh Cepi Sayfudin dengan nilai pinjaman kredit yang disetujui oleh pihak BJB adalah sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah);
Bahwa berdasarkan rekening koran PT Aji Tama Mulya Nomor 0072076796002 (rekening PT Aji Tama Mulya yang baru) data transaksi uang masuk terkait pinjaman kedit adalah sebagai berikut:
1) Pencairan pertama masuk ke rekening tanggal 4 Agustus 2016 sejumlah Rp600.000.000,00 di tarik menggunakan cek oleh Sapriyudin tanggal 5 Agustus 2016 sejumlah Rp580.000.000,00;
2) Pencairan kedua masuk ke rekening tanggal 12 Agustus 2016 sejumlah Rp200.000.000,00 ditarik menggunakan cek sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 12 Agustus 2016 oleh Sapriyudin dan tanggal 15 Agustus 2016 oleh Rahmat Akbar, masing-masing sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
3) Pencairan ketiga masuk ke rekening tanggal 19 Agustus 2016 sejumlah Rp65.000.000,00 di tarik menggunakan cek oleh Caessar Farouq Wirayudin tanggal 19 Agustus 2016 sejumlah Rp65.000.000,00;
4) Pencairan keempat masuk ke rekening tanggal 25 Agustus 2016 sejumlah Rp174.000.000,00 di tarik menggunakan cek oleh Caessar Farouq Wirayudin sebanyak 2 (dua) kali tanggal 25 Agustus 2016 sejumlah Rp100.000.000,00 dan tanggal 26 Agustus 2016 sejumlah Rp74.000.000,00;
5) Pencairan Kelima masuk ke rekening tanggal 5 September 2016 sejumlah Rp70.000.000,00 di tarik menggunakan cek oleh Caessar Farouq Wirayudin tanggal 5 September 2016 sejumlah Rp70.000.000,00;
Bahwa seluruh uang pencairan pinjaman kredit dari BJB cabang Pandeglang tersebut diserahkan kepada Cepi Sayfudin di Kantor PT Aji Tama Mulya di Pandeglang;
Bahwa masih pada bulan Juli tahun 2016, setelah pencairan uang muka 20% (dua puluh persen), bertempat di halaman parkir Kantor SDAP di KP3B serang, Cepi Sayfudin memanggil Saksi Drs. Sapriyudin dan memerintahkan untuk mendampingi Saksi Akbar ke rumah H. Ade Pasti Kurnia, dimana saat itu Cepi Sayfudin mengatakan, ”itu ada sekedar tanda terimakasih. Kita tidak ada konsensus apa-apa sebelumnya, tolong disampaikan kepada H. Ade”. Saat itu tas berisi uang sudah ada di mobil Saksi Akbar yaitu mobil Avanza warna putih. Selanjutnya Saksi Drs. Sapriyudin bersama Akbar langsung berangkat menuju rumah H. Ade di Komplek Bumi Agung Permai IB -3, Nomor 1, Serang. Sesampainya di rumah H. Ade Pasti Kurnia, Saksi Drs. Sapriyudin dan Akbar menyerahkan tas berisi uang sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) langsung kepada H. Ade Pasti Kurnia. Selanjutnya H. Ade Pasti Kurnia menghubungi Tb. Asep, dan kemudian H. Ade Pasti Kurnia bersama Tb. Asep menyepakati bahwa uang tersebut dibagi dengan perincian yaitu sebagai berikut:
Untuk H. Ade Pasti Kurnia : Rp35.000.000,00
Untuk Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., : Rp35.000.000,00
- Untuk Kepala Dinas (Saksi Ir. Iing Suwargi) : Rp70.000.000,00
Uang untuk Kepala Dinas (Iing Suwargi) yang sejumlah Rp70.000.000,00 menurut H. Ade Pasti Kurnia, diserahkan oleh Tb. Asep melalui saksi Ayatullah Qaumi (Kasubag keuangan) di depan Hotel De Gria Kebon Jahe Serang. Bahwa Uang yang Terdakwa terima sejumlah Rp35.000.000,00 dipergunakan antara lain untuk membeli motor Vespa Primavera;
Perbuatan H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6 huruf h yang menyebutkan: “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patu diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa”;
Bahwa pada tanggal 21 Juli 2016 dilaksanakan MC 0% yang dituangkan dalam Berita Acara Mutual Check 0% Nomor 611/BA.MC.0%.10/B.Cihara/IRG/DSP/2016. Berita Acara Mutual Check 0% tersebut tidak disetujui dan tidak ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa/Peneliti Kontrak, melainkan hanya ditandatangani oleh Penyedia Jasa Konstruksi PT Aji Tama Mulya atas nama Saksi Drs. Sapriyudin, Konsultan Pengawas Hendi Suryadi, S.T., dari CV Karya Pratama Konsulindo, PPTK (Tb. Asep Setiawan) serta diketahui dan ditandatangani oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., Bidang Irigasi. Selanjutnya walaupun tidak ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa/Peneliti Kontrak, Berita Acara MC 0% tersebut tetap dijadikan dasar untuk dibuatnya Addendum I Nomor 611/ADD.1/49.3.8/IRG/DSP/2016, tanggal 22 Juli 2016 dengan perincian:
Galian tanah berbatu dengan alat berat yang semula 20.187,98 m³ menjadi 9.509,28 m³;
Timbunan Tanah hasil galian untuk tanggul termasuk pemerataan dan pemadatan yang semula 5.767,99 m³ menjadi 8.520,00 m³;
Pasangan batu Mortar yang semula 825,48 m³ menjadi 342,32 m³;
Plesteran yang semula 76,30 m² menjadi 6,00 m²;
Siaran yang semula 578,52 m² menjadi 81,50 m²;
Beton yang semula 605,40 m³menjadi 1.205,08 m³;
Pembesian yang semula 41.153,13 kg menjadi 58.789,19 kg;
Pekerjaan jalan masuk bendung/inspeksi dihilangkan;
Jangka waktu kontrak tidak berubah dan harga kontrak juga tidak berubah;
Bahwa pada tanggal 9 September 2016, atas perintah Cepi Sayfudin, posisi Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya diganti dengan Caessar Farouq Wirayudin (anak dari Terdakwa Cepi Sayfudin) sesuai dengan Akta Notaris Syilviyanti, S.H., M.Kn., Nomor 18 tanggal 9 September 2016;
Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan, tidak pernah ada Tenaga Ahli dari PT Aji Tama Mulya yang mengontrol dan mengawasi pekerjaan, tidak ada Personil PT Aji Tama Mulya yang memiliki kapasitas dan keahlian dalam pembangunan konstruksi bendungan daerah irigasi yang dipekerjakan di lokasi pembangunan. Pekerjaan dilaksanakan seluruhnya dibawah kendali dari Cepi Sayfudin selaku Tenaga Pelaksana Kontruksi;
Bahwa Hendi Suryadi, S.T., yang merupakan team leader CV Karya Pratama Konsulindo selaku Konsultan Pengawas mengetahui bahwa di lokasi pekerjaan tidak ada Personil/Tenaga Ahli yang bertanggung jawab untuk mengontrol kualitas pekerjaan dan telah memberitahukan/melaporkan kepada Saksi Achmad Ginanjar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo, akan tetapi tidak pernah ada tindakan dan langkah-langkah yang dilakukan untuk menindaklanjuti hal tersebut;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut ternyata Cepi Sayfudin selaku Pelaksana Konstruksi PT Aji Tama Mulya melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalm kontrak, khususnya terkait mutu beton yang tidak mencapai K-250, tidak adanya job mix formula, volume besi yang tidak sesuai kontrak (dengan indikasi jarak pembesian yang terlalu renggang), ukuran besi yang terlalu kecil/tidak sesuai spesifikasi kontrak serta ukuran material batu yang tidak sesuai spesifikasi kontrak;
Bahwa selama pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun 2016, Kabupaten Lebak, tahun 2016, Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., Bidang Irigasi tidak melakukan pengendalian kontrak dengan optimal dan hanya pernah 2 (dua) kali melihat pekerjaan dilokasi pembangunan bendung, selain itu PPK yang mengetahui bahwa tidak ada Personil/Tenaga Ahli dari PT Aji Tama Mulya di lokasi pekerjaan serta tidak pernah ada usulan penggantian Personil dari PT Aji Tama Mulya, tidak pernah membuat teguran secara tertulis kepada kontraktor pelaksana terkait kompetensi Personil maupun Tenaga Ahli yang digunakan dalam pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun 2016 Tahun Anggaran 2016;
Bahwa H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK bersama dengan Saksi Achmad Ginanjar Pratama dan Hendi Suryadi, S.T., selaku Konsultan Pengawas yang tidak pernah memberikan arahan secara tertulis dan membiarkan Personil di lapangan tidak sesuai dengan dokumen kontrak tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan:
BAB VI Syarat-Syarat Umum Kontrak:
Angka 64.1 yang menyebutkan:
“Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran”;
Selain itu, selama masa pelaksanaan pekerjaan, H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK Bidang Irigasi bersama dengan Saksi Achmad Ginanjar Pratama dan Hendi Suryadi, S.T., selaku Konsultan Pengawas tidak melaksanakan fungsinya terkait pengendalian mutu maupun volume pekerjaan Bendung Cihara agar sesuai dengan spesifikasi kontrak. Padahal H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK dapat melakukan penilaian atas mutu dan kemajuan fisik pekerjaan, hal ini diatur dalam BAB VI tentang Syarat-Syarat Umum Kontrak pada:
angka 72.1. menyebutkan:
”PPK dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian sementara atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia”;
Angka 72.2. menyebutkan:
”Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan”;
Bahwa Achmad Ginanjar Pratama (Direktur CV Karya Pratama Konsulindo) selaku Konsultan Pengawas selama pelaksanaan pekerjaan tidak pernah membuat dokumen tertulis terkait teguran kepada Kontraktor Pelaksana, baik terkait pekerjaan beton, pembesian maupun terkait tidak adanya Tenaga Ahli di lapangan;
Bahwa pada tanggal 19 September 2016, PT Aji Tama Mulya mengajukan permohonan Pembayaran Termin I sejumlah 50% melalui Surat Nomor 01/TerminI/PTATM/SDAP/BTN/IX/2016 yang ditujukan kepada Kepala Dinas atau Pengguna Anggaran, dengan lampiran:
Surat pernyataan dari PT Aji Tama Mulya tanggal 19 September 2016 dengan capaian/progres pekerjaan mencapai 51,58%;
Laporan mingguan tanggal 19 September 2016;
Laporan Kemajuan Pelaksaan Pekerjaan sampai dengan 18 September 2016 laporan tanggal 19 September 2016;
Selanjutnya dibuat Berita Acara Pemeriksaan Progres Pekerjaan Nomor 900/BAPP.38.3.1/IRG/DSP/2016, tanggal 21 September 2016 progres pekerjaan 51,58% yang ditandatangani oleh Arif Ardiansyah, S.T., selaku Site manager PT Aji Tama Mulya, Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis, Hendi Suryadi, S.T., selaku Konsultan Pengawas CV Karya Pratama Konsulindo, Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, H. Ade Pasti Kurnia S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi, serta Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK;
Pada tanggal 23 September 2016, diterbitkan Surat Permohonan pembayaran Termin I Nomor 900/38.5/REHAB/IRG/DSP/2016 yang ditanda tangani oleh PPTK dan H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK Bidang Irigasi, yang ditujukan kepada Kepala Dinas atau Pengguna Anggaran. Selanjutnya diterbitkan Surat Instruksi dari Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (Saksi Ir. Iing Suwargi) tanggal 26 September 2016 yang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran;
Pada tanggal 26 September 2016 dibuat Berita Acara Pembayaran Nomor 900/BAP.401/IRG/DSP/2016 yang ditandatangani oleh: Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran, Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK Bidang Irigasi. Kwitansi ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan Supendi selaku Bendahara, serta yang mengetahui atau menyetujui Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran, Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK Bidang Irigasi;
Selanjutnya dibuat SPP Nomor 01415/SDA/SPP-LS/29.10/2016, tanggal 26 September 2016 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran dan PPTK;
Tanggal 26 September 2016 diterbitkan Surat pernyataan Pertanggungjawaban SPM LS yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran. Dibuat lembar kontrol yang diparaf oleh Pejabat Penata Usahaan Keuangan (Ayatullah Qoumi selaku Kasubbag Keuangan);
Selanjutnya dibuat SPM Nomor 1415/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 26 September 2016 yang ditanda tangani oleh Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran. Setelah diajukan ke DPPKD Provinsi Banten, Pembayaran Angsuran I 50%, yaitu nilai brutto sejumlah Rp1.329.316.500,00 sedangkan netto setelah dipotong pajak yaitu Rp1.172.215.459,00, sesuai SP2D Nomor 15140/SDA/LS/29.10/2016, tanggal 3 Oktober 2016;
Pembayaran di transfer ke rekening PT Aji Tama Mulya di Bank BJB Cabang Pandeglang Nomor Rekening 0210010020800, tanggal 4 Oktober 2016, Selanjutnya pada hari itu juga dana tersebut langsung dipindahbukukan ke rekening PT Aji Tama Mulya yang baru Nomor 0072076796002. Bahwa dari dana yang masuk tersebut, dapat diuraikan sebagai berikut:
Sejumlah Rp460.000.000,00 (empat ratus enam puluh juta rupiah) di potong langsung (auto debet) oleh pihak BJB untuk pelunasan sebagian kredit;
Sejumlah Rp100.000.000,00 ditarik menggunakan cek oleh Caessar Farouq Wirayudin pada tanggal 4 Oktober 2016;
Sejumlah Rp450.000.000,00 ditarik menggunakan cek oleh Caessar Farouq Wirayudin pada tanggal 4 Oktober 2016;
Sejumlah Rp144.000.000,00 ditarik menggunakan cek oleh Caessar Farouq Wirayudin pada tanggal 5 Oktober 2016;
Untuk pembayaran bunga sejumlah Rp10.823.834,00 pada tanggal 24 Oktober 2016;
Bahwa dari seluruh dana yang ditarik oleh Caessar Farouq Wirayudin, diserahkan pada hari itu juga kepada Cepi Sayfudin di Kantor PT Aji Tama Mulya di Pandeglang;
Bahwa tanggal 31 Oktober 2016, PT Aji Tama Mulya mengajukan Pembayaran Termin II sejumlah 71% melalui Surat Nomor 01/Termin II/PTATM/SDAP/BTN/X/2016 perihal permohonan pembayaran Termin II, yang ditujukan kepada Kepala Dinas selaku PenggunaAnggaran dengan lampiran:
Surat pernyataan dari PT Aji Tama Mulya tanggal 31 Oktober 2016 dengan capaian/progres pekerjaan mencapai 71,06%;
Laporan mingguan tanggal 29 Oktober 2016;
Berita Acara Pemeriksaan Progres Pekerjaan Nomor 900/BAPP.45.3.2/IRG/DSP/2016, tanggal 2 November 2016 progres pekerjaan 71,06% yang ditandatangani oleh Arif Ardiansyah, S.T., selaku Site manager PT Aji Tama Mulya, Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis, Hendi Suryadi, S.T., selaku Konsultan Pengawas CV Karya Pratama Konsulindo, Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, H. Ade Pasti Kurnia S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi, Tb. Asep Setawan, S.T., selaku PPTK;
Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan 29 Oktober 2016 laporan tanggal 30 Oktober 2016. Pada tanggal 3 November 2016 diterbitkan Surat Permohonan pembayaran Termin II Nomor 900/454/REHAB/IRG/DSP/2016 yang ditanda tangani oleh PPTK dan PPK Bidang Irigasi, ditujukan kepada Kepala Dinas selaku PenggunaAnggaran. Selanjutnya dibuat Surat Instruksi dari Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (Saksi Ir. Iing Suwargi) tanggal 4 November 2016 yang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran;
Pada tanggal 4 November 2016 dibuat Berita Acara Pembayaran Nomor 900/BAP.45.5/IRG/DSP/2016, tanggal 4 November 2016 yang ditandatangani oleh: Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran, Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK Bidang Irigasi. Kwitansi ditandatangani oleh: Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan Supendi selaku Bendahara serta yang mengetahui atau menyetujui: Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran, Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK Bidang Irigasi;
Selanjutnya dibuat Surat Pernyataan pertanggungjawaban SPM LS tanggal 4 November 2016 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran;
Tanggal 4 November 2016 dibuat SPP Nomor 01557/SDA/SPP-LS/29.10/2016 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran dan PPTK. Dibuat lembar kontrol yang diparaf oleh Pejabat Penata Usahaan Keuangan (Ayatullah Qoumi selaku Kasubbag Keuangan). Selanjutnya dibuat SPM Nomor 01557/SDA//SPM-LS/29.10/2016, tanggal 4 November 2016 yang ditanda tangani oleh Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran. Setelah diajukan ke DPPKD Provinsi Banten, pembayaran Angsuran II 70% yaitu Nilai Brutto sejumlah Rp531.726.600,00 sedangkan netto setelah dipotong pajak yaitu Rp468.886.183,00, sesuai SP2D Nomor 17532/SDA/LS/29.10/2016, tanggal 8 November 2016;
Pembayaran di transfer ke rekening PT Aji Tama Mulya di Bank BJB Cabang Pandegalang Nomor 0210010020800. Selanjutnya pada hari itu juga dana tersebut langsung dipindahbukukan ke rekening PT Aji Tama Mulya yang baru Nomor 0072076796002. Bahwa dari dana yang masuk tersebut, dapat diuraikan sebagai berikut:
- Sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ditarik menggunakan cek oleh Cepi Sayfudin tanggal 9 November 2016;
- Sejumlah Rp157.886.183,00 dipotong langsung oleh pihak BJB untuk pelunasan sebagian kredit PT Aji Tama Mulya tangal 10 November 2016;
- Sejumlah Rp200.000.000,00 ditarik menggunakan cek oleh Caessar Farouq Wirayudin pada tanggal 11 November 2016 untuk selanjutnya langsung diserahkan kepada Cepi Sayfudin di Kantor PT Aji Tama Mulya di Pandeglang;
Bahwa tandatangan yang tertera dalam dokumen addendum kontrak maupun dalam dokumen pembayaran yang dibuat setelah uang muka 20% ternyata tidak diakui sebagai tandatangan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya mengaku tidak pernah mengetahui apalagi menandatangani dokumen Addendum I maupun Addendum II serta dokumen-dokumen pembayaran Termin I sampai III. Bahwa Syapriudin tidak mengetahui siapa yang meniru/memalsukan tandatangan dan tidak ada yang meminta ijin pada Saksi Drs. Sapriyudin untuk meniru/memalsukan tandatangan pada addendum kontrak ataupun dokumen lainnya;
Pada tanggal 17 November 2016 dibuat Berita Acara Mutual Check 96% Nomor 611/BA.MC.0%.10/B.Cihara/IRG/DSP/2016. Berita Acara Mutual Check 0% tersebut tidak disetujui dan tidak ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa/Peneliti Kontrak, melainkan hanya ditandatangani oleh Penyedia Jasa Konstruksi PT Aji Tama Mulya atas nama Drs. Sapriyudin, Konsultan Pengawas Hendi Suryadi, S.T dari CV Karya Pratama Konsulindo, PPTK (Tb. Asep Setiawan) serta diketahui dan ditandatangani oleh PPK H. Ade Pasti Kurnia;
Selanjutnya sebelum ada tindak lanjut terhadap hasil MC 96% tersebut, pada tanggal 25 November 2016, PT Aji Tama Mulya selaku penyedia jasa pekerjaan Pembangunan Bendung D.I Cihara Tahun Anggaran 2016 mengajukan Surat Nomor 33 PT.ATM/PHO/XI/2016 perihal Permohonan Penyerahan Pekerjaan Pertama (PHO) yang ditandatangani atas nama Drs. Syapriudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan ditujukan kepada Kepala Bidang Irigasi Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Selanjutnya menindaklanjuti surat tersebut, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) TB. Asep Setiawan, S.T., menerbitkan Surat Nomor 600/48.5.7/REHAB/IRG/DSP/2016, tanggal 25 November 2016, yang ditandatangani oleh TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan ditujukan kepada Konsultan Supervisi CV Karya Pratama Konsulindo yang pada pokoknya meminta agar CV Karya Pratama Konsulindo melakukan pengecekan progress fisik di lapangan;
Selanjutnya Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader Konsultan Pengawas, membuat Surat Nomor 33. PT. ATM/Lap-Prog/XI/2016, tanggal 25 November 2016, ditujukan kepada Kepala Bidang Irigasi Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan pada pokoknya menyampaikan bahwa pekerjaan konstruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara yang dilaksanakan oleh PT Aji Tama Mulya telah mencapai prestasi fisik 100% sesuai dengan dokumen kontrak beserta lampirannya, padahal Hendi Suryadi mengetahui bahwa pekerjaan saat itu belum selesai serta mutu maupun volume pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak serta tidak ada Tenaga Ahli dilapangan;
Pada tanggal 28 November 2016, H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK menerbitkan/menandatangani Surat Nomor 600/49.1.9/IRG/DSP/2016 perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Konstruksi Pembangunan Bendung D.I. Cihara, yang ditujukan kepada Penitia Pemeriksa Pekerjaan (PHO & FHO) kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, Tim Panitia pemeriksa hasil pekerjaan yaitu Sdr. Adhi Wiraprana, S.T., dan Toto Haerudin, S.T., melakukan pemeriksan pekerjaan di lapangan. Bahwa dari hasil pemeriksaan di lapangan, Panitia PHO/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan menyimpulkan bahwa pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bendung D.I. Cihara Tahun Anggaran 2016 belum selesai dan tidak layak untuk dilakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO). Bahwa dengan kesimpulan tersebut, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan menolak untuk menndatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan;
Bahwa secara visual pekerjaan yang belum selesai menurut PPHP termasuk pekerjaan major, yaitu pekerjaan retaining wall (beton) dan sebagian lantai bendung belum selesai dikerjakan. Untuk pekerjaan minornya yaitu pengecatan railing masih belum selesai, pintu belum terpasang;
Bahwa dengan adanya pekerjaan yang dianggap belum selesai tersebut, PPK bersama dengan Kontraktor pelaksana (PT Aji Tama Mulya), serta Konsultan Pengawas (CV Karya Pratama Konsulindo) sepakat untuk melakukan tindakan ”optimasi” pekerjaan. Langkah yang dilakukan yaitu membuat Addendum/Perubahan Kontrak II Nomor 611/ADD.II/49.3.8/IRG/DSP/2016, tanggal 30 November 2016. Dalam Addendum II ini, dilakukan tambah kurang item pekerjaan yang disesuaikan kemampuan Kontraktor Pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan, sehingga dalam hal ini kontrak dibuat mengikuti pekerjaan kontraktor, seharusnya pekerjaan kontraktor yang mengikuti/berpedoman pada kontrak;
Perincian Addendum II Kontrak antara lain yaitu:
a. Galian tanah berbatu yang semula 9.509,28 m³ berkurang menjadi 8.857,12 m³;
b. Timbunan Tanah hasil galian untuk tanggul termasuk pemerataan dan pemadatan yang semula 8.520,00 m³ berkurang menjadi 7.850,04 m³;
c. Pasangan batu Mortar yang semula 342,32 m³ berkurang menjadi 312,86 m³;
d. Beton K 250 yang semula 1.205,08 m³ berkurang menjadi 1.165,10 m³;
e. Pembesian yang semula 58.789,19 kg berkurang menjadi 54.125,00 kg;
f. Bekisting multiplex semula 700,60 m² BERTAMBAH menjadi 1.624 m²;
g. Perubahan rekening PT Aji Tama Mulya dari semula di Bank BJB Cabang Pandeglang dengan Nomor Rekening 0210010020800 atas nama PT Aji Tama Mulya, berubah ke Bank Mandiri KCP Pandeglang dengan Nomor Rekening 163.0001896599 atas nama PT Aji Tama Mulya;
Bahwa istilah ”optimasi” tidak dikenal dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan dalam proses Addendum II Nomor 611/ADD.II/49.3.8/IRG/DSP/2016, tanggal 30 November 2016 tersebut terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh PPK, Kontraktor Pelaksana serta Konsultan Pengawas yaitu antara lain:
Addendum II tersebut didasari oleh Berita Acara MC 96% yang tidak disetujui serta tidak ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa/Peneliti Kontrak;
Addendum II dibuat setelah Kontraktor Pelaksana mengajukan surat permohonan serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO (Surat Nomor 33 PTATM/PHO/XI/2016, tanggal 25 November 2016;
Tidak dibuat justifikasi teknis yang menjadi dasar analisa Addendum II tersebut;
Item kontrak dibuat mengikuti pekerjaan kontraktor di lapangan, seharusnya pekerjaan kontraktor yang mengikuti Kontrak, karena kontrak adalah dasar pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa berdasarkan laporan akhir Hendi Suryadi, S.T., serta Saksi Achmad Ginanjar Pratama dari CV Karya Pratama Konsulindo selaku konsultan pengawas yang dibuat pada bulan November Tahun 2016, saat waktu pelaksanaan kontrak habis, pekerjaan ternyata baru mencapai 90, 07%, akan tetapi Hendi Suryadi, S.T., serta Saksi Achmad Ginanjar Pratama selaku Konsultan Pengawas justru membiarkan pembayaran Termin III pekerjaan sejumlah 96,34% dengan mengikuti hasil perhitungan dari PT Aji Tama Mulya selaku Konraktor Pelaksana, padahal Saksi Achmad Ginanjar Pratama dan Hendi Suryadi, S.T., mengetahui bahwa hasil pemeriksaan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (Panitia PHO) menyatakan bahwa pekerjaan Bendung D.I Cihara Tahun 2016 belum selesai;
Bahwa walaupun Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan menyatakan bahwa pekerjaan belum selesai dan menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, akan tetapi H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK tetap menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor 618/BA.PHO.50.2.17/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember tahun 2016, yang ditandatangani oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., Bidang Irigasi dan Direktur PT Aji Tama Mulya atas nama Saksi Drs. Sapriyudin;
Bahwa walaupun kelengkapan persyaratan dokumen untuk pembayaran belum terpenuhi (tidak dilampirkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan) tetapi telah dilakukan pembayaran terhadap PT Aji Tama Mulya senilai total 96,34% dari harga kontrak, dengan perincian: Pembayaran Angsuran 3 96% dengan Nilai Brutto sejumlah: Rp833.038.340,00 sedangkan netto setelah dipotong pajak yaitu Rp713.319.291,00 sesuai SPM Nomor 01885/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 23 Desember 2016, SP2D Nomor 23487/SDA/LS/29.10/2016, tanggal 27 Desember 2016;
Pembayaran di transfer ke rekening PT Aji Tama Mulya di Bank Mandiri KCP Pandegalang Nomor 1630001896599. Setelah masuk ke rekening PT Aji Tama Mulya tanggal 30 Desember 2016, uang dicairkan oleh Caesar Farouq Wirayudin sebanyak 2 (dua) kali yaitu:
1) Tanggal 30 Desember 2016 sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) lalu diserahkan seluruhnya pada Cepi Sayfudin di Kantor PT Aji Tama Mulya di Pandeglang;
2) Tanggal 3 Januari 2017 sejumlah Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) lalu diserahkan seluruhnya kepada Cepi Sayfudin di Kantor PT Aji Tama Mulya di Pandeglang;
Hal tersebut antara lain bertentangan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) yang berbunyi:
ayat (3): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Bahwa selanjutnya pada sekitar pertengahan Februari 2017, diadakan rapat di salah satu kafe/warung kopi di daerah benggala Serang yang dihadiri antara lain oleh Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Kepala Dinas dan selaku pimpinan pertemuan, RAchmad Rogianto selaku Panitia PHO, H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK, Isvan Taufik selaku PPK Pengganti, Haris Munandar selaku Pelaksana teknik, dan Tb. Asep Setiawan selaku PPTK. Dalam pertemuan tersebut disarankan oleh Saksi Iing Suwargi agar dibuat Final Opname dengan maksud bahwa Kontraktor sudah tidak mampu melanjutkan pekerjaannya sampai batas waktu akhir kontrak maka dengan adanya final opname tersebut dapat menyatakan progres pekerjaan yang telah dicapai oleh Kontraktor dan Final Opname tersebut dijadikan pengganti dari Berita Acara Pemeriksaan Pekerjan yang dibuat oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Panitia PHO). Dalam rangka membuat Berita Acara Final Opname tersebut tidak dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim tetapi datanya mengambil/mengikuti laporan minggu terakhir yang dibuat oleh Kontraktor (PT Aji Tama Mulya) sampai dengan tanggal 30 November 2016. Berita Acara Final Opname tersebut ditandatangani oleh H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK, Tb. Asep Setiawan, S.T. selaku PPTK, Yudi Pribadi selaku PPTK Pengawasan, Haris Munandar selaku Pelaksana teknis Kegiatan, Eddy Nawawi selaku Asisten Pelaksana, Hendi Suryadi, S.T., selaku Konsultan Pengawas serta Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya. Bahwa Berita Acara Final Opname tersebut dibuat secara backdate atau tanggal mundur seolah-olah dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2016 padahal Berita Acara tersebut dibuat pada bulan Februari tahun 2017, dengan demikian pada saat dilakukan pembayaran termin terakhir senilai 96,34% di bulan Desember tahun 2016, semata-mata hanya mengikuti Laporan Progress yang dibuat oleh Kontraktor (PT Aji Tama Mulya);
Bahwa pada tanggal 23 Februari 2017, Cepi Sayfudin mendatangi Kantor BPBD Kabupaten Lebak dengan membawa koran lokal, surat keterangan Desa dan surat dari Kecamatan, dengan maksud seolah-olah telah terjadi bencana di lokasi pekerjaan bendung daerah irigasi Cihara dan meminta Surat Keterangan Bencana berdasarkan administrasi yang di bawa tersebut. Selanjutnya saksi Febby Rizky Pratama selaku Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Lebak membuat Surat Keterangan Bencana Alam Nomor 360/32-BPBD/II/2017, tanggal 10 Februari 2017 berdasarkan dokumen yang dibawa oleh Cepi Sayfudin serta adanya kejadian pada tanggal 13 Februari 2017 banjir mengakibatkan 2 (dua) unit rumah rusak akibat luapan sungai Cigemblong di Kampung Mongor, Desa Cigemblong, Kecamatan Cigemblong;
Bahwa dalam membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Bencana Alam Nomor 360/32-BPBD/II/2017, tanggal 10 Februari 2017 tersebut, tidak pernah dilakukan pengecekan lapangan oleh pihak BPBD Kabupaten Lebak. Selain itu pernerbitan Surat Keterangan Bencana Alam Nomor 360/32-BPBD/II/2017, tanggal 10 Februari 2017 tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Bupati Lebak;
Bahwa berdasarkan print out data bencana alam dari website http://www.bnpb.go.id, dan data kejadian bencana banjir periode Januari – Desember 2017 dari BPBD Provinsi Banten serta data dari website http://lebaktangguh.com/detail.php, tidak pernah disebutkan tentang adanya kerusakan Bendung Daerah Irigasi Cihara akibat bencana alam/banjir;
Bahwa total pembayaran netto setelah dikurangi pajak yang diterima oleh PT Aji Tama Mulya adalah sejumlah Rp2.979.602.511,00 dengan perincian:
1) Uang Muka 20% : Rp 625.181.578,00
2) Termin I 50% : Rp1.172.215.459,00
3) Termin II 70% : Rp 468.886.183,00
4) Termin III 96,34% : Rp 713.319.291,00
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Ahli dari Universitas Parahyangan Bandung terhadap pekerjaan Bendung Daerah Irigasi Cihara pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut:
a. Dari hasil pengamatan visual, ditemukan bahwa kondisi retaining wall pada sayap kiri inlet dan kanan outlet sudah runtuh;
b. Dari hasil pengukuran dimensi dan jarak tulangan, ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen rencana. Dari uji sampling di lapangan ditemukan jarak tulangan yang terpasang berkisar antara 29-45 cm. Sedangkan yang tercantum di dokumen perencanaan, jarak tulangan adalah 25 cm. Untuk dimensi tulangan, ditemukan dimensi tulangan utama pada retaining wall sayap kiri inlet sejumlah 18.2-18.3 mm. Sedangkan yang tercantum di dokumen perencanaan, dimensi tulangan utama pada area tersebut adalah sejumlah 29 mm;
c. Dari hasil pengetesan mutu beton, ditemukan mutu beton yang terpasang lebih rendah dibandingkan dengan seharusnya. Dari uji sampling di lapangan ditemukan bahwa mutu beton berkisar 80-90 kg/cm². Sedangkan mutu beton yang disyaratkan pada dokumen perencanaan adalah sejumlah 250 kg/cm²;
d. Pada bagian sayap kiri outlet ditemukan tulangan besi yang tidak tercover oleh selimut beton. Hal ini dapat menyebabkan tulangan dalam jangka panjang menjadi berkarat dan menurunkan daya dukung retaining wall;
e. Disamping itu dijumpai batu besar dalam campuran beton. Hal ini menunjukkan gradasi aggregat campuran beton yang tidak umum digunakan. Dampak dari hal tersebut adalah menurunnya daya ikat beton pada bangunan retaining wall, yang dapat mengakibatkan menurunnya mutu beton;
f. Dari hasil wawancara, kontraktor tidak menempatkan pengawas yang kompeten di lapangan sesuai dengan ketentuan dan penawaran yang diajukan pada saat tender;
g. Dari hasil wawancara, konsultan MK tidak melakukan pengawasan secara penuh waktu dan melakukan pengesampingan terhadap beberapa prosedur pengawasan seperti material approval, request of work, dan lain sebagainya;
h. Terdapat dua keterangan yang berbeda antara PPK/Pengawas dengan Kontraktor, dimana PPK/Pengawas berpendapat kejadian runtuhnya retaining wall sisi kiri inlet terjadi sesudah MC 96 dan Kontraktor berpendapat kejadian runtuhnya retaining wall sisi kiri inlet sebelum MC 96;
i. Dari hasil wawancara, PPK menyetujui pencairan termijn pada MC96 tanpa adanya pemeriksaan hasil pekerjaan oleh PPHP. Selain itu ditemukan pula adanya pencairan jaminan pemeliharaan dan pelaksanaan sebelum waktunya;
Dampak: Kejadian tersut di atas mengakibatkan bangunan tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dan diperlukan upaya untuk memperbaikinya supaya dapat berfungsi. Upaya perbaikan dapat dilakukan dengan cara menghancurkan beton yang sudah terpasang dan mutunya tidak sesuai. Setelah dilakukan pemetaan terhadap tulangan yang ada, maka dilakukan perencanaan ulang untuk menambah/memperkuat tulangan yang ada, kemudian melakukan pengecoran beton sesuai dengan mutu rencana;
Bahwa berdasarkan hasil investigasi tersebut, Tim Ahli dari Fakultas Teknik SIpil Universitas Parahyangan berkesimpulan bahwa hasil pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen perencanaan baik dari sisi desain maupun spesifikasi sehingga mengakibatkan tidak tercapainya mutu pekerjaan. Pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan desain perencanaan, seperti material, jarak besi, dimensi besi, dan mutu beton. Pada masa pelaksanaan proyek tidak ada pengawas yang berkompeten di bidangnya, sehingga tidak ada pengendalian mutu pekerjaan di lapangan. Tenaga Ahli yang ditempatkan di lapangan berbeda dengan Tenaga Ahli yang diajukan sesuai dengan ketentuan dan penawaran pada masa tender. Pembayaran termijn dilakukan pada MC 96 dan tanpa adanya pemeriksaan hasil pekerjaan. Jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena dilakukan pencairan sebelum waktunya;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., (Pelaksana Lapangan PT Aji Tama Mulya) bersama-sama dengan H. Ade Pasti Kurnia (selaku PPK), Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., (Diektur CV Karya Pratama Konsulindo selaku Konsultan Pengawas) dan Hendi Suryadi, S.T., (Team Leader CV Karya Pratama Konsulindo) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak sesuai dengan:
a. Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 611/SP.26.1.1/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, tanggal 27 Juni 2016;
b. Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
c. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
d. Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
e. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
f. Perpres Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. PP Nomor 20 tahun 2000 tentang Peyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pasal 31 yang menyatakan Kegagalan pekerjaan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa;
h. Peraturan Menteri PU Nomor 45 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara;
i. Pasal 14 ayat (1) huruf e dan f, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
j. Syarat-syarat umum kontrak:
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Bendung D.I. Cihara pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 Nomor 700/357-Inspektorat/XII/2018, tanggal 26 Desember 2018 dari Inspektorat Provinsi Banten, besar kerugian Keuangan Negara adalah sejumlah Rp1.887.810.168,08 (satu miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu seratus enam puluh delapan koma nol delapan rupiah) dari kekurangan volume pekerjaan serta kekurangan mutu pekerjaan yaitu pada pekerjaan beton mutu, f’c = 21,7 MPa (K250). Pekerjaan Pembesian dengan besi polos dan pekerjaan Bekesting dinding beton biasa dengan multiplex 12/18 mm;
Bahwa metode yang dipergunakan untuk menghitung jumlah Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Bendung Daerah irigasi Cihara pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 adalah metode harga wajar dimana kerugian ini merupakan selisih antara harga yang dibayarkan dengan harga wajar pekerjaan terpasang. Dengan perhitungan sebagai berikut:
a. Volume pekerjaan 1 m³ beton mutu, f’c = 21,7 MPa (K250) sesuai pembayaran sejumlah 1.165,10 m³ sejumlah Rp1.307.606.095,68, sedangkan mutu beton terpasang sesuai perhitungan Tim Penilai Ahli yaitu antara 80 s/d 90 kg/cm² (dibawah K100) dengan volume 164,83 m³ sejumlah Rp122.701.035,76, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sejumlah Rp1.184.905.059,92. Harga satuan beton K100 per m³ didapat dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan;
b. Volume Pembesian dengan Besi polos sesuai pembayaran sebanyak 54.125 kg sejumlah Rp547.340.686,25, sedangkan volume pembesian dengan besi polos terpasang sesuai perhitungan sebanyak 8.923,94 kg sejumlah Rp90.243.646,38, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sejumlah Rp457.097.039,87;
c. Volume pekerjaan bekesting dinding beton biasa dengan multiplex 12/18 mm sesuai pembayaran sebanyak 1.624 m² sejumlah Rp292.491.429,44, sedangkan volume pekerjaan Bekesting pembuatan beton terpasang sesuai perhitungan sebanyak 259,20 m² sejumlah Rp46.683.361,15, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sejumlah Rp245.808.068,29;
d. Jumlah keseluruhan kelebihan pembayaran sejumlah Rp1.887.810.168,08 (satu miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu seratus enam puluh delapan koma nol delapan rupiah);
Bahwa perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan oleh H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., bersama-sama dengan Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., serta Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., Hendi Suryadi, S.T., tersebut, telah memperkaya diri Terdakwa sendiri sejumlah Rp2.944.602.511,00 (dua miliar sembilan ratus empat puluh empat juta enam ratus dua ribu lima ratus sebelas rupiah) dan orang lain yatiu H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK sejumlah Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan oleh dengan H. Ade Pasti Kurnia, bersama-sama dengan Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB, serta Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., dan Hendi Suryadi, S.T., telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp2.979.602.511,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus dua ribu lima ratus sebelas rupiah) akibat tidak berfungsinya bangunan, sehingga dapat dikategorikan sebagai kegagalan bangunan atau setidak-tidaknya sejumlah Rp1.887.810.168,08 (satu miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu seratus enam puluh delapan rupiah koma delapan sen), sebagaimana Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Bendung D.I. Cihara pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016, Nomor 700/357-Inspektorat/XII/2018, tanggal 26 Desember 2018 dari Inspektorat Provinsi Banten atau sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan keberatan:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1, Saksi Entus Sahal Tusturi, S.T., M.A., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten, sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pekerjaan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (untuk selanjutnya disebut dengan SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Konsultan pengawas dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa dalam Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 pada Dinas SDAP Provinsi Banten, Saksi adalah sebagai Ketua Pokja Pengadaan (ULP), berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala ULP Provinsi Banten Nomor 800/108-Ekbang.ULP/2016, tanggal 11 April 2016, susunan Pokja ULP untuk kegiatan Pekerjaan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 tersebut adalah:
Entus Sahal Tusturi, S.T., M.T. : Ketua
Yoni Gumilar, S.T. : Sekretaris
Saeful Bahri Maemun, S.P., M.M. : Anggota
Rahmat Hidayat, S.T. : Anggota
Dede Rana Chandra, S.S., A.P. : Anggota
Bahwa sumber dana Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap III Tahun 2016 bersumber dari APBD Provinsi Banten TA 2016, dengan Pagu Anggaran Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 yaitu sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah);
Bahwa Saksi memiliki Sertifikat Keahlian dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku seumur hidup;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Ketua Pokja ULP antara lain:
Menyusun jadwal pengadaan;
Menjelaskan pengadaan (aanwijzing).
Menerima dan membuka dokumen penawaran;
Melakukan evaluasi penawaran;
Melakukan evaluasi dan pembuktian kualifikasi;
Menetapkan dan mengumumkan pemenang;
Menjawab sanggahan (apabila ada);
Mengusulkan calon penyedia pada PPK;
Bahwa Tim Pokja ULP membuat dokumen pengadaan untuk pekerjaan, dalam penyusunannya Kami menggunakan format yang sudah baku dari LKPP, dengan penyesuaian-penyesuaian sesuai kebutuhan pengadaan. Dokumen yang kami jadikan dasar untuk menyusun dokumen pengadaan adalah antara lain yaitu: Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Spesifikasi Teknis yang Kami terima dari PPK melalui stafnya (Saksi lupa namanya) yang diserahkan ke Bagian Kesekretariatan ULP. Dokumen tersebut Saksi terima dari Bagian Kesekretariatan ULP sekitar pertengahan bulan April 2016;
Bahwa metode pengadaan menggunakan metode Pasca Kualifikasi 1 file (satu sampul) sistem gugur. Alasan pengadaan menggunakan metode Pasca Kualifikasi satu sampul sistem gugur, karena merupakan pengadaan barang, selain itu nilainya di bawah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Bahwa detail teknis penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan oleh PPK. Untuk nilai HPS kegiatan Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 yaitu Rp3.936.522.000,00 (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Bahwa pelelangan dilaksanakan secara elektronik melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik);
Bahwa Saksi lupa apakah semua Anggota Panitia Pokja ULP berperan aktif dalam lelang Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 pada Dinas SDAP Provinsi Banten;
Bahwa Persyaratan Administrasi dan Persyaratan Teknis dalam dokumen pengadaan antara lain yaitu:
Syarat Administrasi antara lain:
Surat penawaran, Jaminan Penawaran, Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha (SBU), Akta Pendirian Perusahaan, SPT 3 tahun terakhir, NPWP, Pengalaman kerja;
Syarat Teknis antara lain:
Metode pelaksanaan pekerjaan, Jadwal pelaksanaan pekerjaan, Daftar Personil Perusahaan, Daftar peralatan perusahaan, Melampirkan surat dukungan keuangan dari bank, Melampirkan surat dukungan dari supplier (missal: dukungan perusahaan ready mix beton, dll);
Daftar Personil Perusahaan yang dipersyaratkan:
Site Manager: pendidikan S1 Teknik Sipil, pengalaman 5 tahun, SKA Teknik Irigasi (212), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Pelaksana konstruksi: S1 Teknik Sipil, pengalaman 3 tahun, SKA Ahli Sumber Daya Air (211) jumlah yang diperlukan 2 orang;
Pelaksana Konstruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 3 tahun, keahlian SKT Pelaksana Saluran Irigasi (TS 031), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Pelaksana Konstruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 3 tahun, keahlian SKT Pelaksana Bangunan Irigasi (TS 032), jumlah yang diperlukan 2 orang;
Pelaksana Konstruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 3 tahun, keahlian SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (TS 028), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Pelaksana Konstruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 3 tahun, keahlian SKT Teknisi Penghitung Kuantitas Pekerjaan SDA (TS 035), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Pelaksana Konstruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 3 tahun, keahlian SKT Tukang Pasang Perancah (TS 014), jumlah yang diperlukan 2 orang;
Quality Engineer, S1 Teknik Sipil/Arsitektur/Teknik Lingkungan, pengalaman 5 tahun, SKA Ahli System Manajemen Mutu (604), jumlah 1 orang;
Geodesi Engineer, S1 Geodesi, pengalaman 5 tahun, SKA Ahli Geodesi (217), jumlah 1 orang;
Juru Gambar (CAD Operator): STM/SMK/sederajat, pengalaman 5 tahun, keahlian SKT Juru Gambar/Draftman Sipil (TS 003), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Operator Alat Berat: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 5 tahun, keahlian SKT Operator Excavator (TM 015), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Logistik Konstruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 2 tahun, jumlah yang diperlukan 1 orang;
Administrasi Keuangan: SMA/SMK sederajat, pengalaman 2 tahun, dibutuhkan jumlah 1 orang
Daftar Peralatan yang dipersyaratkan:
Excavator kapasitas 80 – 140 hp: 1 unit, Tackel kapasitaS10 -15 ton: 2 unit, Concrete mixer kapasitas 0,3 – 0,6 m³: 2 unit, Concrete vibrator: 2 unit, Pompa air: 2 unit, Stamper tangan 1 unit, Alat ukur theodolit T 0: 1 unit, Alat Ukur waterpass: 1 unit;
Bahwa kronologis pelaksanaan pengadaan kegiatan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 pada Dinas SDAP Provinsi Banten yaitu:
Pengumuman Pasca Kualifikasi tanggal 29 April 2016, jam 11.00 sampai dengan tanggal 4 Mei 2016, jam 17.00 WIB.;
Download Dokumen pengadaan Tanggal 29 April 2016, jam 11.00 WIB., sampai dengan tanggal 7 Mei 2016, jam 17.00 WIB.;
Pemberian Penjelasaan (Aanwijzing) Tanggal 2 Mei 2016, jam 13.00 WIB., sampai dengan jam 14.00 WIB.;
Upload Dokumen penawaran tanggal 3 Mei 2016, jam 08.00 WIB., tanggal 9 Mei 2016, jam 15.00 WIB.;
Pembukaan Penawaran tanggal 9 Mei 2016, jam 15.10 WIB., sampai dengan jam 21.00 WIB.;
Evaluasi penawaran tanggal 9 Mei 2016, jam 16.00 WIB., sampai dengan tanggal 25 Mei 2016, jam 22.00 WIB.;
Evaluasi Dokumen Kualifikasi tanggal 13 Mei 2016, jam 13.00 WIB., sampai dengan tanggal 25 Mei 2016, jam 22.00 WIB.;
Pembuktian Kualifikasi tanggal 16 Mei 2016, jam 09.00 WIB., sampai dengan tanggal 25 Mei 2016, jam 16.00 WIB.;
Upload Berita Acara Hasil Pelelangan tanggal 25 Mei 2016, jam 22.10 WIB., - 26 Mei 2016, jam 00.10 WIB.;
Penetapan Pemenang tanggal 25 Mei 2016, jam 22.10 WIB., sampai dengan tanggal 26 Mei 2016 jam 00.30 WIB.;
Pengumuman Pemenang tanggal 26 Mei 2016, jam 08.00 WIB., sampai dengan tanggal 30 Mei 2016, jam 16.00 WIB.;
Masa sanggah Hasil Lelang tanggal 26 Mei 2016, jam 08.00 WIB., sampai dengan tanggal 30 Mei 2016, jam 16.00 WIB.;
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa tanggal 31 Mei 2016, jam 08.00 WIB., tanggal 2 Juni 2016, jam 16.00 WIB.,
Penandatanganan Kontrak tanggal 3 Juni 2016, jam 08.00 WIB., sampai dengan tanggal 17 Juni 2016, jam 16.00 WIB.;
Bahwa yang memasukkan penawaran:
-
No. Nama Perusahaan Dokumen Penawaran Harga (Rp) Keterangan Administrasi Teknis 1. PT Karunia Abadi Kontruksi v v 3.439.430.000,00 Lengkap 2. PT Aji Tama Mulya v v 3.544.844.000,00 Lengkap 3. PT Gana Mitra Mandiri v v 3.691.967.000,00 Lengkap 4. PT Mahkota Ujung Kulon v v 3.859.813.000,00 Lengkap
Evaluasi Administrasi dinyatakan LULUS semua;
Evaluasi Teknis dinyatakan LULUS semua;
Evaluasi Harga dinyatakan LULUS semua;
Evaluasi Kualifikasi:
-
-
No. Perusahaan Hasil Evaluasi Kualifikasi Keterangan 1. PT Karunia Abadi Kontruksi Tidak Lulus Ijazah Pelaksana Kontruksi Ahli SDA: D3 Teknik Sipil, seharusnya S1 Teknik Sipil, serta tidak dapat menunjukkan ijazah dan SKA Ahli Geodesi; 2. PT Aji Tama Mulya Lulus - 3. PT Gana Mitra Mandiri Lulus - 4. PT Mahkota Ujung Kulon Lulus -
-
Bahwa pemenang lelang adalah PT Aji Tama Mulya dengan nilai penawaran Rp3.544.844.000,00;
Bahwa pembuktian kualifikasi dilakukan tanggal 18 Mei 2016 sampai sejak tanggal 19 Mei 2016 di Kantor ULP dengan cara mengundang Calon Pemenang untuk dilakukan Pemeriksaan Dokumen Asli dan Tenaga Ahli. Yang hadir saat pembuktian kualifikasi sebagaimana daftar hadir terlampir. Kami juga melakukan on the spot ke lapangan yaitu ke perusahaannya di daerah pandeglang. on the spot dilakukan oleh seluruh Anggota Pokja tanggal 23 Mei 2016 sebagaimana dokumen terlampir pada kontrak;
Bahwa untuk melakukan pengecekan keaslian Sertifikat Tenaga Ahli, Kami melakukan scan barcode yang ada di sertifikat, kami hanya melakukan pengecekan dokumen;
Bahwa ada sanggahan dari PT Mahkota Ujung Kulon yang pada pokoknya menanyakan:
apakah harga terendah menjadi jaminan pemenang, sementara pekerjaan ini adalah pekerjaan konstruksi bukan pengadaan, mengingat lokasi pekerjaan yang sangat kompleks;
Apakah untuk setiap penawar/penyedia apakah sudah di on the spot kebenaran data yang di up load, terutama yang diundang klarifikasi;
Jawaban dari Pokja ULP adalah:
Kita dalam hal ini menggunakan metode pengadaan e – lelang pemilihan langsung metode dokumen 1 file, metode kualifikasi pasca kualifikasi, metode evaluasi sistem gugur. Jadi dalam hal ini ketika semua penyedia memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan dalam dokumen, maka harga penawaran yang menentukan urutan pemenang. (harga penawaran terendah adalah penawaran terendah responsif yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan biaya serta memiliki kualifikasi yang disyaratkan;
Tidak setiap penawaran atau penyedia yang diundang semuanya dilakukan cek lapangan/on the spot, pengecekan lapangan atau on the spot dilakukan terhadap penyedia penawar terendah yang lulus pada tahap pembuktian kualifikasi;
Bahwa daftar peralatan maupun daftar Personil PT Aji Tama Mulya telah sesuai dengan persyaratan dalam dokumen pengadaan, hal ini dapat di cek di dokumen penawaran PT Aji Tama Mulya (terlampir);
Bahwa sesuai dokumen Kontrak Direktur PT Aji Tama Mulya adalah Drs. Sapriyudin, akan tetapi saat pembuktian kualifikasi yang hadir adalah kuasanya yaitu Chandra Nitikusumah. Dari dokumen yang ada, posisi Chandra Nitikusumah adalah sebagai Komisaris;
Bahwa sesudah proses pengadaan sedang berlangsung, pernah ada orang yang Saksi lupa namanya yang datang ke kantor ULP. Saat itu orang tersebut mengatakan bahwa PT Aji Tama Mulya adalah perusahaan milik Cepi Sayfudin, dan Cepi Sayfudin masih ada hubungan keluarga dengan istri dari H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK kegiatan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016. Saat itu selain Saksi anggota Pokja ULP yang lain juga ada, tetapi Saksi tidak tahu apakah mereka mendengar atau tidak;
Bahwa yang menyusun persyaratan untuk digunakan dalam dokumen pengadaan adalah PPK;
Bahwa berdasarkan undangan Pokja ULP Nomor UPK/4344099/108-DSDAP/ULP/2016, tanggal 16 Mei 2016 dari Panitia Pokja ULP kepada perusahaan yang lolos ke Tahap Pembuktian yaitu PT Karunia Abadi Konstruksi, PT Aji Tama Mulya, PT Gana Mitra Mandiri, PT Mahkota Ujung Kulon, dilakukan Pembuktian Kualifikasi termasuk Tenaga Ahli
Bahwa Tenaga Ahli PT Aji Tama Mulya yang hadir pada saat Pembuktian ada 6 (enam) orang sesuai dengan dokumen penawaran PT Aji Tama Mulya yang di upload yaitu:
Arief Ardiansyah sebagai Site Manager.
Hendri Setyo, ST sebagai Pelaksana Konstruksi.
Eko Basuki sebagai Pelaksana Kontruksi.
Saeful Gunawan sebagai Quality Enginering.
Cepi Sayfudin sebagai Ahli Geodesi.
Tjep Tantan Purnama sebagai Draftmen atau Juru Gambar.
Bahwa pada awalnya yang hadir hanya Arief Ardiansyah, Hendri Setyo, Eko Basuki, Saeful Gunawan, dan Tjep Tantan Purnama bersama komisaris PT Aji Tama Mulya yaitu Chandra Nitikusumah. Sedangkan Cepi Sayfudin belum hadir, namun berdasarkan evaluasi Kami, terdapat ada hal-hal yang harus diklarifikasi terkait kelengkapan Tenaga Ahli Geodesi, dalam hal ini Tenaga Ahli tersebut adalah Cepi Sayfudin. Sehingga pada saat itu komisaris PT Aji Tama Mulya memanggil Cepi Sayfudin, maka tidak beberapa lama Cepi Sayfudin hadir dan menunjukan KTP, NPWP, Ijazah dan SKA Ahli Geodesi. Yang perlu diklarifikasi adalah Ijazah Hidrografi milik Cepi Sayfudin, berdasarkan keterangan Cepi Sayfudin bahwa Ijazah tersebut setara dengan S1 Geodesi dan Informasi LPJK dari SKA Ahli Geodesi milik Cepi Sayfudin dinyatakan bahwa Cepi Sayfudin memiliki SKA Ahli Geodesi;
Bahwa dasar pemanggilan Tenaga Ahli dalam pembuktian adalah Berita Acara Kaji Ulang Nomor 01/BAPU/SDAP 108-JK/ULP/2016, tanggal 13 April 2016. Kaji ulang tersebut sebelum pengadaan dimulai, dimana panitia melakukan kaji ulang terhadap dokumen yang diserahkan oleh PPK yaitu KAK, BOQ, Draft Kontrak, Copy DPA dan RUP. Kemudian PPK membawa jawaban kaji ulang kepada panitia;
Bahwa setelah menerima Surat Perintah Tugas Nomor 800/108-Ekbang/ULP/2016, tanggal 11 April 2016, Kami melaksanakan Kaji Ulang pada tanggal 13 April Tahun 2016 bertempat di Sekretariat ULP Provinsi Banten yang dihadiri oleh PPK dan Pokja ULP. Dalam pembahasan Kaji Ulang tersebut ada beberapa hal yang ditanyakan oleh Pokja ULP kepada pihak dinas (PPK) yaitu:
Soft copy KAK, HPS RUP, Gambar Design, Spesifikasi Teknis, Draft Kontrak, SSKK dan SSUK belum ada;
Rincian HPS belum ada Tanggapan PPK yaitu menyatakan bahwa Soft copy akan diberikan sekarang, untuk menjaga kerahasiaan HPS maka Rincian HPS akan diberikan oleh dinas (PPK) pada saat Pokja ULP melaksanakan evaluasi dokumen penawaran;
Pokja ULP menanyakan tahun pengalaman mohon dihilangkan karena ketika mendapatkan SKA atau SKT pengalaman sudah di verifikasi oleh pemberi sertifikat. Tanggapan PPK adalah tahun pengalaman tetap dicantumkan dalam bentuk daftar pengalaman;
AHS, Daftar Upah dan Bahan tidak dilampirkan. Tanggapan PPK adalah AHS, Daftar Upah dan Bahan akan dilengkapi;
Personil yang perlu dihadirkan pada saat pembuktiaan kualifikasi, dan Tanggapan PPK Personil pada point 1, 2,3, dan 5 saja yang dihadirkan dalam pembuktian kualifikasi;
Kualifikasi pendidikan tentang kualifikasi Enginerring. Tanggapan PPK adalah Quality Engineering pendidikannya S1 Teknik Sipil/Teknik Lingkungan/Arsitektur keterangan setaranya dihilangkan dan penambahan Personil SLTA/sederajat dengan pengalaman 3 tahun dengan SKT TS014 tukang pasang perancah/formworker/formwork. SLTA sederajat pengalaman 3 tahun dengan SKT TM015 Operator Beko (Excavator). SLTA/sederajat pengalaman 3 tahun dengan SKT TS.028 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan;
Mengenai Peralatan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan. Tanggapan PPK adalah ada perubahan untuk Crane 10-15 ton 1 unit menjadi Takel 10-15 sebanyak 2 unit, dan Pompa air 1 unit menjadi 2 unit dengan ukuran 2,5 KW.3 inc;
Bahwa atas hasil Kaji Ulang ini maka PPK akan merevisi KAK. Kaji Ulang ini sebelum dilakukan pengadaan;
Bahwa dilakukan revisi KAK dan di Up Load ke sistem LPSE Provinsi Banten. Yang membawa revisi KAK tersebut adalah PPK;
Bahwa berdasarkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstrusi Nasional Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Ke-Empat Atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku Dan Permohonan Baru Sertifikat Tenaga Kerja Ahli Konstruksi. Disebutkan bahwa pada Pasal (6) dan ayat (9) beserta lampiran 22:
Bahwa tidak ada kewajiban penyertaan dokumen untuk menunjukan Tenaga Ahli tersebut sebagai pegawai tetap atau bukan pegawai tetap/waktu tertentu pada PT Aji Tama Mulya, namun terdapat surat pernyataan dari setiap Tenaga Ahli bila PT Aji Tama Mulya menang Tenaga Ahli tersebut bersedia bekerja di proyek tersebut;
Bahwa Pokja ULP memeriksa sesuai dengan dokumen yang di upload oleh calon penyedia pada Aplikasi SPSE. Mengenai ada perbedaan/perubahan Personil antara daftar hadir pembuktian yang dilakukan oleh Pokja ULP dengan daftar Tenaga Ahli dalam kontrak, kami tidak mengetahui;
Bahwa pada saat pembuktian Pokja ULP membandingkan satu persatu antara data yang dibawa oleh calon penyedia berupa dokumen asli atau fotokopi legalisir dengan soft copy dokumen yang diupload oleh calon penyedia pada Aplikasi LPSE, Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil PT Aji Tama Mulya adalah:
Arif Ardiansyah selaku Site Manager SKA Ahli Sumber Daya Air .(211) tingkat madya;
Eko Basuki selaku Pelaksana Konstruksi SKA Ahli Sumber Daya Air(211) tingkat Muda;
Hendri S Kristanto selaku pelaksana konstruksi SKT Pelaksana Saluran Irigasi TS (031);
Sopyan selaku pelaksana konstruksi SKT Pelaksana bangunan irigasi (TS032);
Andika wardana selaku pelaksana kontruksi SKT pelaksana jalan(TS028).
Sunarya selaku pelaksana konstruksi SKT Teknisi penghitung kuantitas pekerjaan SDA;
Anda Suhanda selaku Pelaksana konstruksi SKT Tukang Pasang Perancah (TS014);
Syaepul Gunawan selaku Quality Engineering SKA Ahli Sistem Manajemen Mutu (604);
Cepi Saefudin selaku Geonetik Engineering SKA Ahli Geodesi (217);
TjepTantan Rustandi selaku juru gambar atau cut operator SKT Juru gambar/Darfmen Sipil (TS003);
Ucu Hamalta selaku operator alat berat SKT operator Beko (TM015).
Arfat Fadilah selaku Logistik;
Ai Radia Sudiarja selaku Administrasi Keuangan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tenaga Ahli yang diupload oleh PT Aji Tama Mulya tidak sama dengan yang di kontrak, karena seharusnya daftar ahli harus sesuai sebagaimana yang di upload;
Bahwa Pokja ULP menetapkan PT AJi Tama Mulya Sebagai pemenang karena memang harga penawarannya lebih rendah dari Calon Pemenang lain;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima sesuatu baik berupa uang, barang, atau berupa apapun dari pihak-pihak yang mengikuti pelelangan Pelaksanaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Yogi Gumilar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten, sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pekerjaan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (untuk selanjutnya disebut dengan SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Konsultan Pengawas dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi adalah Sekretaris dari Kelompok Kerja (POKJA) ULP yang melaksanakan proses lelang pada Pekerjaan Konstruksi pada Dinas SDAP Provinsi Banten berdasarkan Surat Perintah Kepala ULP Prov. Banten Nomor 800/108-Ekbang.ULP/2016, tanggal 11 April 2016;
Bahwa proses pelaksanaan lelang Pekerjaan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas SDAP Provinsi Banten yaitu:
Pengumuman Pasca Kualifikasi tanggal 29 April s.d 4 Mei 2016.
Download Dokumen pengadaan Tanggal 29 April - 07 Mei 2016.
Pemberian Penjelasaan (Anwijzing) Tanggai 2 Mei 2016.
Upload Dokumen penawaran tanggal 3 Mei - 9 Mei 2016.
Pembukaan Penawaran tanggal 9 Mei 2016.
Evaluasi penawaran tanggal 9 Mei sampai dengan tanggal 25 Mei 2016.
Evaluasi Dokumen Kualfikasi Tanggal 13 Mei sampai dengan tanggal 25 Mei 2016.
Pembuktian Kualifikasi tanggal 16 Mei sampai dengan tanggal 25 Mei 2016.
Upload Berita Acara Hasil Pelelangan tanggal 25 Mei-26 Mei 2016.
Penetapan Pemenang tanggal 25 Mei – 26 Mei 2016.
Pengumuman Pemenang tanggal 26 Mei sampai dengan tanggal 30 Mei 2016.
Masa sanggah Hasil Lelang tanggal 25 Mei -30 Mei 2016.
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa tanggal 31 Mei – 02 Juni 2016.
Penandatanganan Kontrak tanggal 3 Juni 2016 sampai dengan tanggal 17 Juni 2016.
Bahwa perusahaan yang mengikuti lelang tersebut adalah sebanyak 122 perusahaan. Namun yang melakukan penawaran hanya (4) perusahaan yaitu PT Karunia Abadi Konstruksi, PT Gana Mitra Mandiri, PT Mahkota Ujung Kulon dan PT Aji Tama Mulya;
Bahwa pada saat evaluasi akhir PT Karunia Abadi Konstruksi tidak dapat menunjukkan ijasah S1 Teknik Sipil Pelaksana Konstruksi Ahli;
Bahwa ada 4 tahap evaluasi:
Evaluasi Adminitrasi, ada 4 perusahaan yang mengirimkan dokumen penawaran yaitu:
PT Karunia Abadi Konstruksi sejumlah Rp3.439.430.000,00
PT Gana Mitra Mandiri sejumlah Rp3.691.967.000,00
PT Mahkota Ujung Kulon sejumlah Rp3.859.813.000,00
PT Aji Tama Mulya sejumlah Rp3.544.844.000,00
Dari hasil Evaluasi Adminisrtasi semua peserta lolos Evaluasi Adaministrasi;
Evaluasi Teknis, keempat perusahaan tersebut lolos Evaluasi Teknis dengan cacatan terhadap PT Karunia Abadi Konstruksi akan dilakukan klarifikasi terkait ijazah Ahli Sumber Daya Air yang seharusnya berijazah S-1 Teknis Sipil tetapi melampirkan Ijazah D-3 Teknik Sipil;
Evaluasi Harga, dari evaluasi harga keempat perusahaan tersebut dinyatakan lulus evaluasi;
Evaluasi kualifikasi, dari hasil evaluasi kualifikasi semua peserta dinyatakan lulus dan dilanjutkan dengan Tahap Pembuktian Kualifikasi;
Bahwa pada tahap Pembukian Kualifikasi semua Peserta diundang untuk menyampaikan Dokumen Penawaran Asli peserta yaitu PT Aji Tama Mulya, PT Gana Mita Mandiri dan PT Mahkota Ujung Kulon dapat menunjukan keaslian dokumen penawaran, namun untuk PT Karunia Abadi Konstruksi dinyatakan gugur dikarenakan Ijazah pelaksana konstruksi Ahli Sumber Daya Air tercantum D-3 Teknis sipil bukan S-1 Teknik Sipil sesuai persyaratan dalam dokumen lelang serta tidak dapat menunjukan Ijazah dan SKA Asli Ahli Geodesi;
Bahwa selain itu dilakukan pembuktian kualifikasi lapangan/on the spot ke domisili kantor Calon Pemenang yaitu PT Aji Tama Mulya di Jl Raya Labuan KM. 12 Rumingkang Kab. Pandeglang;
Bahwa setelah itu ditetapkan pemenang untuk PT Aji Tama Mulya dan Pemenang Cadangan I PT Gana Mitra Mandiri serta PT Mahkota Ujung Kulon sebagai Pemenang Cadangan II;
Bahwa tahap berikutnya Pengumuman Pemenang dan Hasil Lelang;
Bahwa setelah pembukaan penawaran dilakukan koreksi aritmatik dan hasil koreksi aritmatik tersebut digunakan untuk menentukan urutan penawaran terendah;
Bahwa ada sanggahan dari PT Mahkota Ujung Kulon yang menanyakan apakah harga terendah menjadi jaminan pemenang dan apakah setiap penyedia telah di on the spot kebenaran data yang sudah di upload. Jawaban dari Pokja ULP yaitu apabila semua peserta telah memenuhi persyaratan dalam dokumen lelang maka harga penawaran terendah akan menentukan urutan pemenang, pemeriksaan lapangan atau on the spot hanya dilakukan kepada peserta dengan penawaran terendah yang lulus pada tahap Pembuktian Kualifikasi;
Bahwa alasan Pokja ULP menyatakan PT Aji Tama Mulya sebagai pemenang lelang karena PT Aji Tama Mulya melakukan penawaran terendah setelah PT Karunia Abadi, disamping itu PT Aji Mulya juga sudah memenuhi persyaratan lelang yang diberikan oleh PPK;
Bahwa dari PT Aji Tama Mulya yang hadir pada waktu tahap Pembuktian Kualifikasi adalah: Arief Ardhiansyah sebagai Site Manajer, Hendri Setyo, sebagai Pelaksana Konstruksi, Syaeful Gunawan sebagai Quality Enginer, Eko Basuki sebagai Pelaksana Konstruksi, Tantan Purnama sebagai Drafter dan Cepi Sayfudin sebagai Geodesi;
Bahwa Pokja ULP hanya meminta untuk menghadirkan Site Manager Teknik Irigasi Tingkat Madya, Pelaksana Konstruksi dengan SKA Sumber Daya Air Tingkat Muda, Quality Enginer S-1 Teknik mempunyai SKA Ahli Sistem Manajemen Mutu Tingkat Muda dan Drafment mempunyai SKT Juru Gambar (TS 003);
Bahwa berdasarkan hasil Kaji Ulang dengan PPK, pada saat pembuktian kualifikasi yang dipanggil hanya Personil tersebut;
Bahwa berdasarkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku dan Permohonan Baru Sertifikat Tenaga Kerja Ahli Konstruksi Pasal 3 ayat (1) Pemegang SKA Sub-klasifikasi Ahli Teknik Sungai dan Drainase, Ahli Teknik Irigasi, dan/atau Teknik Rawa dan Pantai yang telah diterbitkan sebelum Peraturan LPJKN ini ditetapkan dan masih berlaku dapat mengajukan permohonan penggantian dengan SKA Sub-Klasifikasi Ahli Teknik Sumber Daya Air kepada LPK Nasional untuk SKA Ahli Utama dan LPJK Propinsi untuk SKA Ahli Madya dan Ahli Muda, sehingga Ahli Teknik Sumber Daya Air telah mencakup sub-klasifikasi Ahli Teknik Irigasi;
Bahwa Personel inti PT Aji Tama Mulya yang tercantum dalam Kontrak adalah:
Site manager Arief Ardiansyah.
Pelaksana konstruksi Abdul Rohman.
Pelaksana konstruksi Eko Basuki.
Pelaksana konstruksi Hendri Setyo Kristanto.
Pelaksana konstruksi Bambang Suparto.
Pelaksana konstruksi Sopian.
Pelaksana konstruksi Edi Haryanto.
Pelaksana konstruksi Sunarya.
Pelaksana konstruksi Anda Suhanda.
Pelaksana konstruksi Agus Rohani.
Quality Enginer Syaeful Gunawan.
Geodetic Enginer Reza Bakti Nugraha.
Juru Gambar Agung Setiawan.
Operator alat berat Ucu Hamalta A. Fatah.
Pelaksana Logistik Arfat Fadilah.
Adm. Keuangan Ai Rada Sudiarja.
Bahwa etika pembuktian kualifikasi, kami telah memeriksa kesesuaian antara dokumen penawaran yang di upload dengan dokumen penawaran asli yang dibawa/diperlihatkan oleh peserta termasuk Dokumen Personel Inti;
Bahwa ketika diperlihatkan daftar nama Personil Inti, dalam Kontrak Kami baru tahu ada perbedaan nama Personil Inti dengan yang dalam Dokumen Penawaran yang di upload, seperti dalam dokumen kontrak terdapat nama Edi Haryanto sebagai Pelaksana Kontruksi, Reza Bakti Nugraha sebagai Geodetic Enginer dan Agung Setiawan sebagai Juru Gambar, sedangkan dalam Dokumen Penawaran yang di upload Pelaksana Kontruksi tersebut namanya Andika Wardana, Cepi Sayfudin, ST sebagai Geodetic Enginer dan Tjep Tantan Rustandi sebagai Juru Gambar;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Perka LKPP Nomor 01 tahun 2015 tentang e-tendering serta pemenuhan syarat yang tercantum dalam dokumen lelang dan KAK dengan cara membandingkan dokumen yang asli dengan dokumen yang di upload dalam sistema aplikasi;
Bahwa Kami tidak memeriksa status pegawai tersebut, Kami hanya mengacu pada Surat Pernyataan Personil yang dilampirkan dalam dokumen penawaran yang menyatakan bersedia melaksanakan secara penuh sampai akhir pekerjaan, tidak akan melakukan rangkap jabatan, pernyataan tersebut ditandatangani diatas materai oleh semua Personel Inti yang diajukan dan diketahui oleh direktur perusahaan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Rahmat Hidayat, S.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten, sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pekerjaan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (untuk selanjutnya disebut dengan SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Konsultan Pengawas dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi sebagai Anggota Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Proyek Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara TA 2016 sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 800/108-Ekbang.ULP/2016, tanggal 11 April 2016;
Bahwa Susunan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Proyek Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 yaitu:
Entus Sahal Tusturi, S.T. sebagai Ketua;
Yogi Gumilar, S.T. sebagai Sekretaris;
Saeful Bahri Maemun, S.P., M.M. sebagai Anggota;
Rahmat Hidayat, S.T. sebagai Anggota;
Dede Rana Candra S, S.Ap sebagai Anggota;
Bahwa tugas Saksi selaku Anggota Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Proyek Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap TA 2016 adalah melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa;
Bahwa Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 berasal dari Dinas SDAP Propinsi Banten dengan nilai pagu anggaran sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah);
Bahwa dokumen yang Kami terima yaitu KAK, BOQ, RKS & Gambar Kerja;
Bahwa yang menandatangani dokumen lelang tersebut berdasarkan dokumen lelang yang Saksi baca yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa berdasarkan dokumen pelelangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap TA 2016 yaitu H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M.;
Bahwa paket pekerjaan ini kategori pekerjaan Konstruksi jenis pengadaan/metode pasca kualifikasi satu file sistem gugur TA 2016 Provinsi Banten melalui LPSE, dengan rincian sebagai berikut:
Pengumuman Pasca Kualifikasi tanggal 29 April 2016, jam 11.00 WIB., sampai dengan tanggal 4 Mei 2016, jam 17.00 WIB.;
Download dokumen pengadaan Tanggal 29 April 2016, jam 11.00 WIB., sampai dengan tanggal 7 Mei 2016, jam 17.00 WIB.;
Pemberian penjelasan Tanggal 2 Mei 2016, jam 13.00 sampai dengan tanggal 2 Mei 2016, jam 14.00 WIB.;
Upload dokumen penawaran tanggal 3 Mei 2016, jam 08.00 WIB., sampai dengan tanggal 9 Mei 2016, jam 15.00 WIB.;
Pembukaan dokumen penawaran tanggal 9 Mei 2016, jam 15.10 WIB., sampai dengan tanggal 9 Mei 2016, jam 21.00 WIB.;
Evaluasi penawaran tanggal 9 Mei 2016, jam 16.00 WIB., sampai dengan tanggal 25 Mei 2016, jam 22.00 WIB.;
Evaluasi dokumen Kualifikasi tanggal 13 Mei 2016, jam 13.00 WIB., sampai dengan tanggal 25 Mei 2016, jam 22.00 WIB.;
Pembuktian Kualifikasi tanggal 16 Mei 2016, jam 09.00 WIB., sampai dengan tanggal 25 Mei 2016, jam 16.00 WIB.;
Upload berita acara Pelelangan tanggal 25 Mei 2016, jam 22.10 WIB., sd 26 Mei 2016, jam 00.10 WIB.;
Penetapan Pemenang tanggal 25 Mei 2016, jam 22.10 WIB., sampai dengan tanggal 26 Mei 2016, jam 00.30 WIB.;
Pengumuman Pemenang tanggal 26 Mei 2016, jam 08.00 WIB., sampai dengan tanggal 30 Mei 2016, jam 16.00 WIB.;
Masa sanggah hasil Lelang tanggal 26 Mei 2016, jam 08.00 WIB., sampai dengan tanggal 30 Mei 2016, jam 16.00 WIB.;
Surat penunjukan penyedia Barang/Jasa tanggal 31 Mei 2016, jam 08.00 WIB., sampai dengan tanggal 2 Juni 2016, jam 16.00 WIB.;
Penandatanganan Kontrak tanggal 3 Juni 2016, jam 08.00 WIB., sampai dengan tanggal 17 Juni 2016, jam 16.00 WIB.;
Bahwa pendaftaran peserta lelang diikuti sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) peserta pendaftar dan yang memasukan/upload dokumen penawaran sebanyak 4 (empat) peserta yaitu PT Mahkota Ujung Kulon, PT Aji Tama Mulya, PT Gana Mitra Mandiri & PT Karunia Abadi Konstruksi, kemudian pada saat proses Evaluasi Administrasi keempat perusahaan lulus semua, lalu pada saat proses Evaluasi Teknis keempat perusahaan lulus semua, selanjutnya pada saat Evaluasi Harga keempat perusahaan lulus semua, dan pada saat Evaluasi Kualifikasi keempat perusahaan lulus semua, kemudian pada tahap Pembuktian Kualifikasi PT Karunia Abadi Konstruksi tidak lulus/dinyatakan gugur oleh karena:
Ijazah Pelaksana Konstruksi Ahli SDA berpendidikan D3 Teknik Sipil bukan Sarjana (S1) sesuai persyaratan dan tidak dapat menunjukan ijazah serta SK Asli Ahli Geodesi;
Bahwa dari hasil keseluruhan evaluasi terhadap Dokumen Penawaran serta Pembuktian Kualifikasi maka ditetapkan PT Aji Tama Mulya sebagai pemenang, PT Gana Mitra Mandiri sebagai pemenang cadangan 1 dan PT Mahkota Ujung Kulon sebagai pemenang cadangan 2;
Bahwa setelah dilakukan evaluasi penawaran (administrasi, teknis, kualifikasi) dan hasil pembuktian kualifikasi serta dinyatakan lulus maka ditetapkan pemenang berdasarkan nilai penawaran terendah, dengan rincian yaitu:
PT Aji Tama Mulya dengan nilai penawaran Rp3.544.844.000,00
PT Gana Mitra Mandiri dengan nilai penawaran Rp3.691.967.000,00
PT Mahkota Ujung Kulon dengan nilai penawaran Rp3.859.813.000,00
Bahwa ada sanggahan dari PT Mahkota Ujung Kulon dengan isi sanggahan kepada Pokja ULP: 108-DSDAP ULP Propinsi Banten;
Bahwa Pokja ULP menjawab sanggahan tersebut pada pokoknya: sebelumnya Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasinya dalam pelaksanaan pelelangan ini. Menjawab sanggahan saudara Tanggal 30 Mei 2016 pada pekerjaan konstruksi Pembangunan Bendung D.I Cihara dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Kita dalam hal ini menggunakan metode pengadaan e-lelang pemilihan langsung, metode dokumen satu file, metode kualifikasi pasca kualifikasi, metode evaluasi sistem gugur. Jadi dalam hal ini ketika semua penyedia memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam dokumen maka harga penawaran yang menentukan urutan pemenang. (harga penawaran terendah adalah penawaran terendah responsif yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan biaya serta memiliki kualifikasi yang disyaratkan);
Tidak setiap penawaran/penyedia yang diundang itu semuanya dilakukan cek ke lapangan atau on the spot, pengecekan lapangan atau on the spot dilakukan terhadap penyedia penawar terendah yang lulus pada tahapan pembuktian kualifikasi;
Bahwa Seingat Saksi tidak ada pihak-pihak yang melakukan tekanan terhadap penentuan pemenang lelang;
Bahwa dari Pihak PT Aji Tama Mulya yang hadir pada waktu tahap pembuktian kualifikasi adalah: Arief Ardhiansyah sebagai Site Manajer, Hendri Setyo, ST sebagai Pelaksana Konstruksi, Syaeful Gunawan sebagai Quality Enginer, Eko Basuki sebagai Pelaksana Konstruksi, Tantan Purnama sebagai Drafter dan Cepi Sayfudin sebagai Geodesi;
Bahwa padahal panitia pengadaan hanya meminta untuk menghadirkan Site Manager Teknik Irigasi Tingkat Madya, Pelaksana Konstruksi dengan SKA Sumber Daya Air Tingkat Muda, Quality Enginer S-1 Teknik mempunyai SKA Ahli Sistem Manajemen Mutu Tingkat Muda dan Drafment mempunyai SKT Juru Gambar (TS 003);
Bahwa berdasarkan hasil Kaji Ulang dengan PPK, pada saat pembuktian kualifikasi yang dipanggil hanya Personil tersebut;
Bahwa berdasarkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku dan Permohonan Baru Sertifikat Tenaga Kerja Ahli Konstruksi Pasal 3 ayat (1) Pemegang SKA Sub-klasifikasi Ahli Teknik Sungai dan Drainase, Ahli Teknik Irigasi, dan/atau Teknik Rawa dan Pantai yang telah diterbitkan sebelum Peraturan LPJKN ini ditetapkan dan masih berlaku dapat mengajukan permohonan penggantian dengan SKA Sub-Klasifikasi Ahli Teknik Sumber Daya Air kepada LPK Nasional untuk SKA Ahli Utama dan LPJK Propinsi untuk SKA Ahli Madya dan Ahli Muda, sehingga Ahli Teknik Sumber Daya Air telah mencakup sub-klasifikasi Ahli Teknik Irigasi;
Bahwa Personel Inti PT Aji Tama Mulya yang tercantum dalam kontrak adalah:
Site manager Arief Ardiansyah, S.T.,
Pelaksana konstruksi Abdul Rohman,
Pelaksana konstruksi Eko Basuki, S.T.,
Pelaksana konstruksi Hendri Setyo Kristanto, S.T.,
Pelaksana konstruksi Bambang Suparto.
Pelaksana konstruksi Sopian.
Pelaksana konstruksi Edi Haryanto
Pelaksana konstruksi Sunarya
Pelaksana konstruksi Anda Suhanda
Pelaksana konstruksiAgus Rohani
Quality Enginer Syaeful Gunawan
Geodetic Enginer Reza Bakti Nugraha, S.T.
Juru Gambar Agung Setiawan, S.T.
Operator alat berat Ucu Hamalta A. Fatah
Pelaksana Logistik Arfat Fadilah
Adm. Keuangan Ai Rada Sudiarja, S.E.
Bahwa ketika pembuktian kualifikasi kami telah memeriksa kesesuaian antara Dokumen Penawaran yang di upload dengan Dokumen Penawaran Asli yang dibawa/diperlihatkan oleh peserta termasuk Dokumen Personel Inti;
Bahwa ketika diperlihatkan daftar nama Personel Inti dalam Kontrak, Kami baru tahu ada perbedaan nama Personil Inti dengan yang dalam Dokumen Penawaran yang di upload, seperti dalam Dokumen Kontrak terdapat nama Edi Haryanto sebagai Pelaksana Kontruksi, Reza Bakti Nugraha, S.T. sebagai Geodetic Enginer dan Agung Setiawan, S.T. sebagai Juru Gambar, sedangkan dalam Dokumen Penawaran yang di upload Pelaksana Kontruksi tersebut namanya Andika Wardana, Cepi Saypudin sebagai Geodetic Enginer dan Tjep Tantan Rustandi, S.T. sebagai Juru Gambar;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Perka LKPP Nomor 01 tahun 2015 tentang e-tendering serta pemenuhan syarat yang tercantum dalam dokumen lelang dan KAK dengan cara membandingkan dokumen yang asli dengan dokumen yang di upload dalam system;
Bahwa Kami tidak memeriksa status pegawai tersebut, Kami hanya mengacu pada surat pernyataan personel yang dilampirkan dalam dokumen penawaran yang menyatakan bersedia melaksanakan secara penuh sampai akhir pekerjaan, tidak akan melakukan rangkap jabatan, pernyataan tersebut ditandatangani diatas materai oleh semua Personel Inti yang diajukan dan diketahui oleh direktur perusahaan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Saeful Bahri Maemun, S.P., M.M., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten, sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pekerjaan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (untuk selanjutnya disebut dengan SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Konsultan Pengawas dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi adalah sebagai Anggota Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 800/108-Ekbang.ULP/2016, tanggal 11 April 2016;
Bahwa susunan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Proyek Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara TA 2016, yaitu:
Entus Sahal Tusturi, S.T. sebagai Ketua.
Yogi Gumilar, S.T. sebagai Sekretaris.
Saeful Bahri Maemun, S.P., M.M. sebagai Anggota.
Rahmat Hidayat, S.T. sebagai Anggota.
Dede Rana Candra S, S.Ap sebagai Anggota.
Bahwa tugas Saksi selaku Anggota Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap TA 2016 adalah mengkualifikasi administrasi, mengevaluasi administrasi teknis, melihat penawaran harga dari peserta lelang, melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa;
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 berasal dari Dinas SDAP Provinsi Banten, nilai pagu anggaran sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah);
Bahwa ada pemeriksaan Kaji Ulang terhadap dokumen pelelangan yang berasal dari Dinas SDAP yaitu persyaratan lelang dan site plan;
Bahwa dokumen yang Kami terima yaitu KAK, RAB (namun belum terdapat rinciannya) BOQ, RKS & Gambar Kerja;
Bahwa yang menandatangani dokumen lelang tersebut berdasarkan dokumen lelang yang Saksi baca yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa berdasarkan dokumen pelelangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 yaitu H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M.;
Bahwa paket pekerjaan ini kategori pekerjaan kosntruksi jenis pengadaan/metode pasca kualifikasi satu file sistem gugur TA 2016 Provinsi Banten melalui SPSE, dengan rincian sebagai berikut:
Pengumuman pasca Kualifikasi tanggal 29 April 2016, jam 11.00 WIB., sampai dengan tanggal 4 Mei 2016, jam 17.00 WIB.;
Download dokumen pengadaan Tanggal 29 April 2016, jam 11.00 WIB., sampai dengan tanggal 7 Mei 2016, jam 17.00 WIB.;
Pemberian penjelasan Tanggal 2 Mei 2016, jam 13.00 sampai dengan tanggal 2 Mei 2016, jam 14.00 WIB.;
Upload dokumen penawaran tanggal 3 Mei 2016, jam 08.00 WIB., sampai dengan tanggal 9 Mei 2016, jam 15.00 WIB.;
Pembukaan dokumen penawaran tanggal 9 Mei 2016, jam 15.10 WIB., sampai dengan tanggal 9 Mei 2016, jam 21.00 WIB.;
Evaluasi penawaran tanggal 9 Mei 2016, jam 16.00 WIB., sampai dengan tanggal 25 Mei 2016, jam 22.00 WIB.;
Evaluasi dokumen Kualifikasi tanggal 13 Mei 2016, jam 13.00 WIB., sampai dengan tanggal 25 Mei 2016, jam 22.00 WIB.;
Pembuktian Kualifikasi tanggal 16 Mei 2016, jam 09.00 WIB., sampai dengan tanggal 25 Mei 2016, jam 16.00 WIB.;
Upload berita acara Pelelangan tanggal 25 Mei 2016, jam 22.10 WIB., sd 26 Mei 2016, jam 00.10 WIB.;
Penetapan Pemenang tanggal 25 Mei 2016, jam 22.10 WIB., sampai dengan tanggal 26 Mei 2016, jam 00.30 WIB.;
Pengumuman Pemenang tanggal 26 Mei 2016, jam 08.00 WIB., sampai dengan tanggal 30 Mei 2016, jam 16.00 WIB.;
Masa sanggah hasil Lelang tanggal 26 Mei 2016, jam 08.00 WIB., sampai dengan tanggal 30 Mei 2016, jam 16.00 WIB.;
Surat penunjukan penyedia Barang/Jasa tanggal 31 Mei 2016, jam 08.00 WIB., sampai dengan tanggal 2 Juni 2016, jam 16.00 WIB.;
Bahwa pendaftaran peserta lelang diikuti sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) peserta pendaftar dan yang memasukan/upload Dokumen Penawaran sebanyak 4 (empat) peserta yaitu PT Mahkota Ujung Kulon, PT Aji Tama Mulya, PT Gana Mitra Mandiri & PT Karunia Abadi Konstruksi. kemudian pada saat proses Evaluasi Administrasi keempat perusahaan lulus semua, lalu pada saat proses Evaluasi Teknis keempat perusahaan lulus semua, selanjutnya pada saat Evaluasi Harga keempat perusahaan lulus semua, dan pada saat Evaluasi Kualifikasi keempat perusahaan lulus semua, kemudian pada tahap Pembuktian Kualifikasi PT Karunia Abadi Konstruksi tidak lulus/dinyatakan gugur oleh karena:
Ijazah Pelaksana Konstruksi Ahli SDA berpendidikan D3 Teknik Sipil bukan Sarjana (S1) sesuai persyaratan dan tidak dapat menunjukan ijazah serta SK Asli Ahli Giodesi;
Bahwa dari hasil keseluruhan Evaluasi terhadap Dokumen Penawaran serta Pembuktian Kualifikasi, maka ditetapkan PT Aji Tama Mulya sebagai pemenang, PT Gana Mitra Mandiri sebagai pemenang cadangan 1 dan PT Mahkota Ujung Kulon sebagai pemenang cadangan 2. Selanjutnya Kami anggota ULP membuat Nodis (Nota Dinas) kepada ketua ULP perihal Laporan Hasil Pelaksanaan Pelelangan dan selanjutnya Ketua ULP membuat surat Kepada Dinas SDAP Provinsi Banten yang menyatakan bahwa Proses Lelang sudah dinyatakan selesai;
Bahwa setelah dilakukan evaluasi penawaran (Administrasi, Teknis, Kualifikasi) dan hasil Pembuktian Kualifikasi serta dinyatakan lulus maka ditetapkan pemenang berdasarkan nilai penawaran terendah, dengan rincian yaitu:
PT Aji Tama Mulya dengan nilai penawaran Rp3.544.844.000,00;
PT Gana Mitra Mandiri dengan nilai penawaran Rp3.691.967.000,00;
PT Mahkota Ujung Kulon dengan nilai penawaran Rp3.859.813.000,00;
Bahwa ada sanggahan yaitu dari PT Mahkota Ujung Kulon dengan isi sanggahan kepada Pokja ULP: 108-DSDAP ULP Propinsi Banten:
Jawaban Pokja ULP pada pokoknya:
Sebelumnya Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasinya dalam pelaksanaan pelelangan ini. Menjawab sanggahan saudara Tanggal 30 Mei 2016 pada Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bendungan D.I Cihara, dapat Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Kita dalam hal ini menggunakan metode pengadaan e-lelang pemilihan langsung, metode dokumen satu file, metode kualifikasi pasca kualifikasi, metode evaluasi sistem gugur. Jadi dalam hal ini ketika semua penyedia memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam dokumen maka harga penawaran yang menentukan urutan pemenang. (harga penawaran terendah adalah penawaran terendah responsif yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan biaya serta memiliki kualifikasi yang disyaratkan);
Tidak setiap penawaran/penyedia yang diundang itu semuanya dilakukan cek ke lapangan atau onthespot, pengecekan lapangan atau onthespot dilakukan terhadap penyedia penawar terendah yang lulus pada tahapan pembuktian kualifikasi
Bahwa tidak ada pihak-pihak yang melakukan tekanan terhadap penentuan pemenang lelang selama Tim Pokja ULP Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 menjalankan tugas;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
5. Saksi Dede Rana Chandra, S., S.Ap., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten, sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pekerjaan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (untuk selanjutnya disebut dengan SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Konsultan Pengawas dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi adalah sebagai Anggota Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 800/108-Ekbang.ULP/2016, tanggal 11 April 2016;
Bahwa susunan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Proyek Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara TA 2016, yaitu:
Entus Sahal Tusturi, S.T. sebagai Ketua.
Yogi Gumilar, S.T. sebagai Sekretaris.
Saeful Bahri Maemun, S.P., M.M. sebagai Anggota.
Rahmat Hidayat, S.T. sebagai Anggota.
Dede Rana Candra S, S.Ap sebagai Anggota.
Bahwa tugas Saksi selaku Anggota Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahap TA 2016 adalah mengkualifikasi administrasi, mengevaluasi administrasi teknis, melihat penawaran harga dari peserta lelang, melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa;
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 berasal dari Dinas SDAP Provinsi Banten, nilai pagu anggaran sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah);
Bahwa ada pemeriksaan Kaji Ulang terhadap dokumen pelelangan yang berasal dari Dinas SDAP yaitu persyaratan lelang dan site plan;
Bahwa dokumen yang Kami terima yaitu KAK, RAB (namun belum terdapat rinciannya) BOQ, RKS & Gambar Kerja;
Bahwa yang menandatangani dokumen lelang tersebut berdasarkan dokumen lelang yang Saksi baca yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa berdasarkan dokumen pelelangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 yaitu H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M.;
Bahwa paket pekerjaan ini kategori pekerjaan kosntruksi jenis pengadaan/metode pasca kualifikasi satu file sistem gugur TA 2016 Provinsi Banten melalui SPSE, dengan rincian sebagai berikut:
Pengumuman pasca Kualifikasi tanggal 29 April 2016, jam 11.00 WIB., sampai dengan tanggal 4 Mei 2016, jam 17.00 WIB.;
Download dokumen pengadaan Tanggal 29 April 2016, jam 11.00 WIB., sampai dengan tanggal 7 Mei 2016, jam 17.00 WIB.;
Pemberian penjelasan Tanggal 2 Mei 2016, jam 13.00 sampai dengan tanggal 2 Mei 2016, jam 14.00 WIB.;
Upload dokumen penawaran tanggal 3 Mei 2016, jam 08.00 WIB., sampai dengan tanggal 9 Mei 2016, jam 15.00 WIB.;
Pembukaan dokumen penawaran tanggal 9 Mei 2016, jam 15.10 WIB., sampai dengan tanggal 9 Mei 2016, jam 21.00 WIB.;
Evaluasi penawaran tanggal 9 Mei 2016, jam 16.00 WIB., sampai dengan tanggal 25 Mei 2016, jam 22.00 WIB.;
Evaluasi dokumen Kualifikasi tanggal 13 Mei 2016, jam 13.00 WIB., sampai dengan tanggal 25 Mei 2016, jam 22.00 WIB.;
Pembuktian Kualifikasi tanggal 16 Mei 2016, jam 09.00 WIB., sampai dengan tanggal 25 Mei 2016, jam 16.00 WIB.;
Upload berita acara Pelelangan tanggal 25 Mei 2016, jam 22.10 WIB., sd 26 Mei 2016, jam 00.10 WIB.;
Penetapan Pemenang tanggal 25 Mei 2016, jam 22.10 WIB., sampai dengan tanggal 26 Mei 2016, jam 00.30 WIB.;
Pengumuman Pemenang tanggal 26 Mei 2016, jam 08.00 WIB., sampai dengan tanggal 30 Mei 2016, jam 16.00 WIB.;
Masa sanggah hasil Lelang tanggal 26 Mei 2016, jam 08.00 WIB., sampai dengan tanggal 30 Mei 2016, jam 16.00 WIB.;
Surat penunjukan penyedia Barang/Jasa tanggal 31 Mei 2016, jam 08.00 WIB., sampai dengan tanggal 2 Juni 2016, jam 16.00 WIB.;
Bahwa penandatanganan Kontrak tanggal 3 Juni 2016, jam 08.00 WIB., sampai dengan tanggal 17 Juni 2016, jam 16.00 WIB.;
Bahwa pendaftaran peserta lelang diikuti sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) peserta pendaftar dan yang memasukan/upload Dokumen Penawaran sebanyak 4 (empat) peserta yaitu PT Mahkota Ujung Kulon, PT Aji Tama Mulya, PT Gana Mitra Mandiri & PT Karunia Abadi Konstruksi. kemudian pada saat proses Evaluasi Administrasi keempat perusahaan lulus semua, lalu pada saat proses Evaluasi Teknis keempat perusahaan lulus semua, selanjutnya pada saat Evaluasi Harga keempat perusahaan lulus semua dan pada saat Evaluasi Kualifikasi keempat perusahaan lulus semua, kemudian pada tahap Pembuktian Kualifikasi PT Karunia Abadi Konstruksi tidak lulus/dinyatakan gugur oleh karena:
Ijazah Pelaksana Konstruksi Ahli SDA berpendidikan D3 Teknik Sipil bukan Sarjana (S1) sesuai persyaratan dan tidak dapat menunjukan ijazah serta SK Asli Ahli Giodesi;
Bahwa dari hasil keseluruhan evaluasi terhadap Dokumen Penawaran serta Pembuktian Kualifikasi, maka ditetapkan PT Aji Tama Mulya sebagai pemenang, PT Gana Mitra Mandiri sebagai pemenang cadangan 1, dan PT Mahkota Ujung Kulon sebagai pemenang cadangan 2;
Bahwa dilakukan Evaluasi Penawaran (Administrasi, Teknis, Kualifikasi) dan hasil pembuktian kualifikasi serta dinyatakan lulus maka ditetapkan pemenang berdasarkan nilai penawaran terendah, dengan rincian yaitu:
PT Aji Tama Mulya dengan nilai penawaran Rp3.544.844.000,00;
PT Gana Mitra Mandiri dengan nilai penawaran Rp3.691.967.000,00;
PT Mahkota Ujung Kulon dengan nilai penawaran Rp3.859.813.000,00,
Bahwa proses on the spot dilakukan kepada perusahaan yang lulus sampai pada tahapan Pembuktian Kualifikasi dan Klarifikasi, pada paket Cihara ini yang lulus dan menjadi Calon Pemenang adalah PT Aji Tama Mulya dan telah dilakukan on the spot kepada alamat/domisili perusahaan, dimana Kami melihat kantor dan peralatan kantor yaitu berada di Jl. Raya Labuan Km. 12 Pandeglang, dengan maksud bahwa perusahaan yang akan menang tender harus jelas mempunyai kantor dan peralatan pendukung kantor serta staf kantor;
Bahwa ada sanggahan yaitu berasal dari PT Mahkota Ujung Kulon dengan isi sanggahan kepada Pokja ULP: 108-DSDAP ULP Provinsi Banten. Jawaban Pokja ULP pada pokoknya yaitu:
Sebelumnya Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasinya dalam pelaksanaan pelelangan ini. Menjawab sanggahan saudara Tanggal 30 Mei 2016 pada Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bendungan D.I Cihara, dapat Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Kita dalam hal ini menggunakan metode pengadaan e-lelang pemilihan langsung, metode dokumen satu file, metode kualifikasi pasca kualifikasi, metode evaluasi sistem gugur. Jadi dalam hal ini ketika semua penyedia memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam dokumen maka harga penawaran yang menentukan urutan pemenang. (harga penawaran terendah adalah penawaran terendah responsif yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan biaya serta memiliki kualifikasi yang disyaratkan);
Tidak setiap penawaran/penyedia yang diundang itu semuanya dilakukan cek ke lapangan atau on the spot, pengecekan lapangan atau onthespot dilakukan terhadap penyedia penawar terendah yang lulus pada tahapan pembuktian kualifikasi;
Bahwa tidak ada pihak-pihak yang melakukan tekanan terhadap penentuan pemenang lelang selama Tim Pokja ULP Pelaksanaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 menjalankan tugas;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
6. Saksi Caessar Farouq Wirayuda, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga, karena saksi adalah anak kandung Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten, sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pekerjaan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (untuk selanjutnya disebut dengan SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Konsultan Pengawas dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Direktur PT AJi Tama Mulya sejak Tahun 2016. Saksi menerima Akta Notaris Nomor 18, tanggal 9 September 2016 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Luar Biasa PT Aji Tama Mulya yang dibuat dihadapan Notaris Syilviyanti, S.H., M.Kn. Saksi menerima Akta tersebut pada akhir Januari 2017 dari orangtua Saksi yaitu Cepi Sayfudin dan Saksi diangkat selaku Direktur di dalam Akta tersebut;
Bahwa pada bulan Desember 2016 datang ke rumah Saksi suami dari Ibu Syilviyanti, S.H., M.Kn dengan maksud meminta Foto Copy KTP Saksi untuk pembuatan Akta Notaris yaitu Akta Jual Beli Saham PT Aji Tama Mulya, setelah itu pada Januari 2017 suami dari Ibu Syilviyanti, S.H., M.Kn datang kembali ke rumah Saksi dengan maksud menyerahkan Akta Notaris Nomor 18, tanggal 9 September 2016 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Luar Biasa PT Aji Tama Mulya;
Bahwa Saksi tidak ada hubungan apa-apa dengan Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap III Tahun 2016 pada Dinas SDAP Provinsi Banten TA 2016;
Bahwa Saksi tidak tahu PT Aji Tama Mulya pada Tahun 2016 sedang mengerjakan Kegiatan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap III Tahun 2016 pada Dinas SDAP Provinsi Banten TA 2016, karena Saksi saat itu sedang fokus kuliah;
Bahwa Susunan Pengurus PT Aji Tama Mulya, yaitu:
Caesar Farouq (Saksi) selaku Direktur.
Rahmat Akbar Mujahidin selaku Komisaris Utama.
Chandra NitiKusumah selaku Komisaris.
Bahwa seingat Saksi Direktur PT Aji Tama Mulya sebelum Saksi yaitu Drs. Sapriyudin;
Bahwa asal dana pembelian saham PT Aji Tama Mulya berasal dari orangtua (Bapak) Saksi yaitu Cepi Sayfudin;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapat Laporan Progress Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 pada Dinas SDAP Provinsi Banten;
Bahwa seingat Saksi nomor rekening bank dari PT Aji Tama Mulya pada saat Saksi menjabat selaku Direktur yaitu di Bank Banten yang Saksi buat pada saat pertengahan Tahun 2017 dengan nomor rekening 083100033 pada Bank Banten Cabang Pandeglang. Speciment tanda tangan pengambilan uang di nomor rekening PT Aji Tama Mulya pada saat Saksi menjabat selaku Direktur yaitu Saksi selaku Direktur dan Rahmat Akbar Mujahidin selaku Komisaris Utama;
Bahwa Nomor NPWP PT Aji Tama Mulya pada saat Saksi menjabat selaku direktur yaitu: 01.793.277.3.419.000.;
Bahwa Saksi hanya tahu pembayaran SPT/Pajak Tahunan PT Aji Tama Mulya Tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima laporan Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 pada Dinas SDAP Provinsi Banten dari Drs. Sapriyudin;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
7. Saksi Riyanto, S.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten, sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pekerjaan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (untuk selanjutnya disebut dengan SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Konsultan Pengawas dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi adalah Konsultan Perencana dalam Pekerjaan Pembangunan Bendungan Cihara Tahap III TA 2016 pada Dina SDAP Provinsi Banten, Saksi sebagai Konsultan Perencana tersebut Tahun 2012 dari PT Wiraguna Konsultan;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Konsultan Perencana adalah sebagai berikut:
Pendahuluan administrasi.
Melakukan Survey Topografi.
Melakukakn Penyelidikan tanah.
Hidrologi.
Membuat gambaran design,
Membuat perhitungan volume dan biaya.
Membuat laporan.
Bahwa nilai kontrak Konsultan Perencana TA 2012 tersebut kurang lebih sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi telah membuat Laporan Perencanaan dan telah Saksi serahkan kepada Dinas SDAP, pekerjaan-pekerjaan fisik yang Saksi rencanakan pada Tahun 2012 yaitu:
Pekerjaan Persiapan.
Pekerjaan Bendungan.
Pekerjaan jalan kurang lebih 2 km (Jalan Agregat akses masuk ke bendungan).
Pekerjaan saluran pembawa kanan.
Pekerjaan saluran pembawa Kiri.
Pekerjaan Pintu.
Bahwa rencana pagu dana untuk pembangunan seluruh fisik Pekerjaan Bendungan Cihara pada Tahun 2012 (termasuk jalan akses) sejumlah Rp43.939.836.000,00 (empat puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Bahwa Saksi melakukan survey langsung ke lapangan pada saat melakukan perencanaan pada Tahun 2012 terhadap pekerjaan-pekerjaan yang akan dikerjakan dalam membangun Bendungan Irigasi Cihara, dan untuk survey harga Saksi mengambil dari nilai harga satuan Pergub (Peraturan Gubernur), didalam Pergub tersebut sudah disurvey dan dianalisa sehingga Pergub tersebut harus diikuti oleh Konsultan Perencana (acuan);
Bahwa dapat Saksi jelaskan Pekerjaan Pembangunan Bendung Cihara, yaitu:
Tubuh bendung adalah bangunan yang menahan air dan/atau menaikan permukaan air;
Saluran penguras bendung adalah untuk membersihkan areal bendung dari sedimentasi atau kotoran lain;
Saluran intake adalah pintu intake atau yang mengalirkan saluran irigasi;
Retaining wall/sayap bendung atas dan bawah adalah untuk menahan laju air yang masuk ke bendung dan keluar bending;
Kolam olah adalah untuk menampung air;
Jembatan inspeksi sebagai jalur untuk maintance sisi sebelah bendungan;
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada perubahan volume dalam pembuatan Bendungan Cihara tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima undangan untuk membicarakan volumen pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai pelaksanaan pekerjaan pembangunan bendungan Irigasi Cihara tersebut terbagi dalan beberapa tahap pekerjaan maupun Tahun Anggaran, saya hanya mengerjakan perencanaan bendungan saluran Irigasi Sungai Cihara seluruhnya;
Bahwa Saksi pernah mendatangi Bendungan Cihara saat itu diberitahukan oleh Dinas SDAP untuk mendampingi Inspektorat melakukan pengecekan pada Tahun 2017 awal, turut serta juga pihak dari Dinas, untuk Konsultan Pengawas dan Kontraktor Saksi kurang tahu hadir atau tidak;
Bahwa berdasarkan hasil pengecekan visual yang Saksi lakukan saat itu mendapati bahwa sisi pembersihan konstruksi belum maksimal, terdapat sambungan besi yang tidak sesuai dengan perencanaan, harusnya besi tersebut tegak lurus tanpa sambungan, karena Saksi mendapat info bahwa Retaining Wall patah dan lepas, sehingga Saksi menyimpulkan bahwa besi tersebut tidak sesuai perencanaan;
Bahwa saat melakukan pengecekan ke lapangan Saksi tidak membawa alat, Saksi hanya mengecek secara visual dan Saksi hanya ditunjukan saja gambar pelaksanaan;
Bahwa menurut Saksi terkait dengan Retaining Wall pengerjaannya belum selesai dengan perencanaan yang Saksi buat, pada beberapa pengerjaan yaitu struktur pembesian, mutu beton dan struktur pondasinya;
Bahwa menurut Saksi air limpasan dari saluran pengalih tidak akan membuat Retaining Wall bendung dapat menjadi jebol atau patah. Karena Retaining wall sudah ada pondasi yang kemudian ditutup dengan timbunan tanah dan lantai kolam beton disertai dengan adanya grevel dan sulingan air sehingga tidak terbebani dorongan tanah basah. Hal-hal tersebut sudah diminimalisir dan tidak akan menyebabkan Retaining wall runtuh. Walaupun curah hujan tinggi tidak akan membuat Retaining wall patah. apabila pelaksanaan pekerjaan telah sesuai spesifikasi yang direncanakan;
Bahwa yang Saksi ketahui bahwa progress Pekerjaan Pembangunan Bendung Cihara Tahap III TA 2016 tersebut dinyatakan 96,34%, namun menurut Saksi sebagai Konsultan Perencana secara visual pengerjaan tersebut belum mencapai 96,34%;
Bahwa saat ini Bendungan Cihara belum dapat difungsikan karena belum selesai konstruksinya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
8. Saksi Arief Ardiansyah, S.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten, sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pekerjaan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (untuk selanjutnya disebut dengan SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Konsultan Pengawas dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa hubungan Saksi dengan PT Aji Tama Mulya adalah awalnya Saksi bertemu dengan teman Saksi yang merupakan komisaris pada PT Aji Tama yaitu Chandra Nitikusumah yang meminta tolong Personil untuk kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Bendungan Cihara Tahun 2016. Kemudian Saksi bertanya kelengkapan apa saja yang dibutuhkan untuk mengikiti lelang. Setelah diberitahukan oleh yang bersangkutan Saksi mengatakan bahwa Saksi tidak bisa mengikuti seluruh progress pembangunan mengingat lokasi Cihara itu jauh sedangkan istri Saksi sedang dalam keadaan mengandung;
Bahwa Saksi hadir saat undangan pembuktian yang dilaksanakan oleh ULP di Pendopo Gubernuran. Pada saat itu hanya membicarakan tentang kelengkapan administrasi;
Bahwa benar tanda tangan yang tercantum di dalam daftar hadir tersebut adalah tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi diberi tahu oleh Chandra Nitikusumah sesaat sebelum menghadiri undangan pembuktian bahwa Saksi selaku Project Manager dalam Proyek Cihara;
Bahwa Saksi mengetahui tugas pokok dan fungsi sebagai Project Manager setelah Saksi menanyakan kepada Chandra Nitikusumah yang mengatakan bahwa tupoksi selaku Project Manager adalah bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan pembangunan;
Bahwa pada Tahun 2016 tersebut, Saksi mendapatkan tawaran dari Chandra Nitikusumah yang kekurangan Personil untuk mengikuti lelang Proyek Pembangunan Bendungan Cihara. Kemudian Saksi menyerahkan dokumen berupa Ijazah Asli, KTP Asli dan NPWP Asli milik Saksi untuk kebutuhan tender Pekerjaan Pembangunan Bendungan Cihara, kemudian oleh yang bersangkutan akan diupload guna melakukan penawaran. Namun saat penyerahan dokumen Saksi sudah mengatakan kepada Chandra Nitikusuman bahwa Saksi tidak bisa mengikuti progresss pembangunan dikarenakan untuk ke Cihara harus menempuh jarak yang jauh sehingga Saksi minta kepada Chandra Nitikusumah untuk dilakukan pertukaran Personil setelah proses pembuktian lelang. Hal tersebut disanggupi oleh Chandra Nitikusumah;
Bahwa Saksi menyerahkan dokumen atas permintaan Chandra Nitikusumah karena kekurangan Personil untuk mengikuti lelang Pekerjaan Pembangunan Bendungan Cihara. Dikarenakan saudara Chandra Nitikusumah adalah merupakan teman satu angkatan Saksi di ITENAS Bandung, maka Saksi menyerahkan semua dokumen tersebut;
Bahwa Saksi tahu PT Aji Tama Mulya memenangkan lelang Pekerjaan Pembangunan Bendungan Cihara Tahun 2016 tersebut dari Bapak Chandra Nitikusumah;
Bahwa Saksi pernah mempertanyakan kepada Chandra Nitikusumah terkait penggantian Personil (Saksi) namun yang bersangkutan menjawab bahwa PT Aji Tama Mulya belum menandatangani Kontrak;
Bahwa Chandra Nitikusumah tidak pernah menginformasikan tentang progress Pekerjaan Pembangunan Bendungan Cihara Tahun 2016 tersebut kepada Saksi, sehingga Saksi tidak mengetahui sama sekali terkait proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah datang ke lokasi pekerjaan Cihara;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Bendungan Itigasi Cihara Tahun 2016 tersebut;
Bahwa Saksi belum pernah sebelumnya melihat gambar konstruksi Bendungan Cihara tahun 2016 yang dibuat oleh PT Aji Tama Mulya, Saksi sebelumnya belum pernah melihat dokumen tersebut dan tanda tangan yang tertera di dokumen tersebut bukan merupakan tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah dijanjikan sesuatu atau diiming-imingi sesuatu oleh Chandra Nitikusumah, Saksi benar diberikan fee sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) karena Saksi hadir di undangan verifikasi dokumen di Pendopo Gubernuran;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
9. Saksi Ir. Muhammad Nur Mutaqin, M.M., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten, sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pekerjaan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (untuk selanjutnya disebut dengan SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Konsultan Pengawas dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Kegiatan Jasa Konsultansi/Pengawasan pada Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara pada Dinas SDAP Provinsi Banten TA 2016 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas SDAP Nomor 600/38.5.1/dsp/2016, tanggal 23 September Tahun 2016;
Bahwa Saksi selaku PPK Konsultasi/Pengawasan menggantikan Rahmat Hidayat, S.T.,M.T., sebagai PPK Konsultasi/Pengawasan sebelumnya;
Bahwa tugas dan kewenangan Saksi selaku PPK pada kegiatan Jasa Konsultasi/Pengawasan antara lain yaitu:
Melaksanakan evaluasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh Konsultan;
Memberikan arahan terhadap Laporan Permasalahan Konsultan di lapangan;
Melakukan pembayaran terhadap hasil pekerjaan Konsultan;
Bahwa Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Bendungan Daerah Irigasi Cihara TA 2016 yaitu CV Karya Pratama Konsulindo, Direktur Utamanya yaitu Ahmad Ginanjar Pratama S.Kom, berdasarkan Kontrak Nomor 610/SPK.PJK.17.3.25/PTBSDA/BINTEK/DSP/2016, tanggal 4 April 2016 dengan nilai Kontrak Rp147.943.000,00;
Bahwa mekanisme pemilihan Konsultan Pengawas untuk Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara TA 2016 yatu melalui pengadaan/lelang. Untuk detail mengenai proses pengadaan yang dilaksanakan, Saksi tidak mengetahui, karena saat itu Saksi belum menjadi PPK Pengawasan. Yang lebih mengetahui adalah PPK Pengawasan sebelum Saksi menjabat, yaitu Rahmat Hidayat, S.T.,M.T.;
Bahwa berdasarkan summary report yang Saksi baca, perusahaan yang mendaftar yaitu sebanyak 22 (dua puluh dua) perusahaan, sedangkan yang memasukan penawaran hanya 2 (dua) perusahaan yaitu CV Karya Pratama Konsulindo dan CV Apik Karya. Pada tahap Evaluasi Adminstrasi, CV Apik Karya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan Surat Pernyataan Siap Ditugaskan a.n. Taufan Dermawan, S.T. sebagaimana tercantum dalam BAB III IKP angka 27.5 huruf b;
Bahwa tugas dari Konsultan Pengawas pada pokoknya yaitu:
Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh Kontraktor pada bidang yang lain;
Melaporkan hasil pengawasan dan progress pekerjaan kepada PPK Konsultan;
Memberikan arahan, teguran kepada pelaksana pekerjaan fisik di lapangan sesuai dengan dokumen kontrak yang disepakati;
Bahwa perincian pekerjaan pengawasan sesuai penawaran awal yaitu:
-
No Uraian Unit/satuan Kuantitas/Volume Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
I Biaya Langsung Personil I.1 Biaya Langsug Personil 1. Ketua Tim (S-1 Teknik Sipil/AHli Muda/1 tahun) OB 6 18.750.000 112.500.000 I.2. Biaya Tenaga Pendukung 1. Operator Komputer (SMA/SMK/4 tahun) OB 6 4.000.000 24.000.000 II Biaya Langsung Non Personil II.1. Biaya Operasional Kantor Jumlah sub II.1 6.011.000 II.2 Peralatan Proteksi Diri Jumlah sub II.2 2.115.000 II.3 Biaya Pelaporan Jumlah sub II.3 4.700.000 Jumlah Biaya Langsung Personil + Biaya Langsung Non Personil 148.326.000
Bahwa atas harga penawaran tersebut, nilai penawaran hasil negosiasi menjadi Rp147.943.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta Sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa mekanisme kontrolnya yaitu Kami selalu mengadakan rapat–rapat selama pelaksanaan pekerjaan untuk membahas progress pekerjaan dan juga kendala-kendala yang ada di lapangan. Selama Saksi menjabat sebagai PPK Pengawasan, saksi telah melaksanakan 4 kali rapat, dengan perincian:
Rapat Pertama hari Kamis Tanggal 6 Oktober 2016 bertempat di ruang rapat Gedung MUI di KP3B, sesuai dengan Surat Nomor 005/38.5/bintek/dsp/2016, tanggal 30 September 2016. Agenda dari rapat tersebut yaitu antara lain Laporan Kemajuan Pekerjaan yang berlangsung dan upaya peningkatan kinerja pekerjaan di lapangan dan rapat tersebut dihadiri Kepala BIdang Irigasi, Kepala Bidang Sungai, Kepala Seksi Rehabilitasi Irigasi, Kepala Seksi Sungai dan Waduk, Kepala Seksi Rawa dan Pantai, Kepala Seksi Pengawasan Teknis serta semua Tenaga Ahli Pekerjaan Pengawasan yang terdapat di Bidang Bina Teknik termasuk Tenaga Ahli Pekerjaan Pengawasan Konstruksi/Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bendung D.I Cihara (Hendi Suryadi);
Rapat Kedua hari Jumat Tanggal 4 November 2016 bertempat di ruang rapat Gedung MUI di KP3B, sesuai dengan Surat Nomor 005/43.1/bintek/dsp/2016, tanggal 1 November 2016. Agenda dari rapat tersebut yaitu antara lain Laporan Kemajuan Pekerjaan yang berlangsung dan upaya peningkatan kinerja pekerjaan di lapangan dan rapat tersebut dihadiri Kepala Bidang Irigasi, Kepala Bidang Sungai, Kepala Seksi Rehabilitasi Irigasi, Kepala Seksi Sungai dan Waduk, Kepala Seksi rawa dan pantai, Kepala Seksi Pengawasan Teknis serta semua tenaga ahli pekerjaan pengawasan yang terdapat di bidang bina teknik termasuk (khusus untuk rapat kedua ini, tenaga ahli pekerjaan pengawasan konstruksi/Rehabilitasi jaringan irigasi Bendung D.I Cihara tidak hadir);
Rapat Ketiga hari Jumat Tanggal 18 November 2016 bertempat di ruang rapat Gedung MUI di KP3B, sesuai dengan Surat Nomor 005/453.1/bintek/dsp/2016, tanggal 16 November 2016. Agenda dari rapat tersebut yaitu antara lain Laporan kemajuan pekerjaan yang berlangsung dan upaya peningkatan kinerja pekerjaan di lapangan dan rapat tersebut dihadiri Kepala Bidang Irigasi, Kepala Bidang Sungai, Kepala Seksi Rehabilitasi Irigasi, Kepala Seksi Sungai dan Waduk, Kepala Seksi Rawa dan Pantai, Kepala Seksi Pengawasan Teknis serta semua Tenaga Ahli Pekerjaan Pengawasan yang terdapat di Bidang Bina Teknik termasuk Tenaga Ahli Pekerjaan Pengawasan Konstruksi/Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bendung D.I Cihara (Hendi Suryadi);
Rapat Keempat hari Jumat, tanggal 25 November 2016 bertempat di ruang rapat Gedung MUI di KP3B, sesuai dengan Surat Nomor 005/462/bintek/dsp/2016, tanggal 22 November 2016. Agenda dari rapat tersebut yaitu antara lain Laporan Kemajuan Pekerjaan yang berlangsung dan upaya peningkatan kinerja pekerjaan di lapangan dan rapat tersebut dihadiri Kepala Bidang Irigasi, Kepala Bidang Sungai, Kepala Seksi Rehabilitasi Irigasi, Kepala Seksi Sungai dan Waduk, Kepala Seksi Sawa dan Pantai, Kepala Seksi Pengawasan Teknis serta semua Tenaga Ahli Pekerjaan Pengawasan yang terdapat di Bidang Bina Teknik termasuk Tenaga Ahli Pekerjaan Pengawasan Konstruksi/Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bendung D.I Cihara (Hendi Suryadi);
Bahwa kendala-kendala di lapangan untuk Pekerjaan Konsultan Pengawas tidak ada, sedangkan untuk kendala pekerjaan fisik yang dilaporkan antara lain masalah cuaca banjir, masalah akses dan mobilisasi alat ke lokasi yang sangat sulit. Solusinya antara lain yaitu menambah tenaga kerja di lokasi;
Bahwa sistem pelaporan yang dilaksanakan yaitu Saksi selaku PPK mendapatkan Laporan Mingguan dan Laporan bulanan dari CV Karya Pratama Konsolindo yang berisi progress pekerjaan fisik di lapangan. Laporan tersebut ditandatangani oleh PPTK pekerjaan fisik, Pelaksana Teknik, Inspector dari CV Karya Pratama Konsulindo (Hendi Suryadi) serta Site Engineer dari PT Aji Tama Mulya (Arief Ardiansyah, S.T.);
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa dalam laporan Mingguan, Laporan bulanan dari CV Karya Pratama Konsulindo, TB Asep Setiawan selaku PPTK tidak bertandatangan dan Saksi juga tidak menanyakan kepada yang bersangkutan;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah semua dokumen yang dipersyaratkan di dalam KAK sudah disampaikan oleh Konsultan Pengawas (CV Karya Pratama Konsulindo) kepada Saksi, perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan PPTK Pengawasan (Yudi Pribadi) terkait kelengkapan dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa dari hasil Laporan bulanan dan Laporan Mingguan yang Saksi terima, prosentase fisik pekerjaan sampai dengan laporan terakhir yaitu sebesar 90,07% (sembilan puluh koma nol tujuh persen);
Sisa pekerjaan yang belum selesai (sebesar 9,93%) berdasarkan laporan Konsultan Pengawas yaitu antara lain:
Pasangan batu dan mortar PC PP tipe N;
Bekisting dinding beton;
Pasangan pipa suling drainase;
Pembesian 1 kg dengan besi polos;
1 m³ beton mutu fc 21,7 mpa (K-250);
Foto dokumentasi dan pelaporan;
Bahwa sepengetahuan Saksi, angka 96% diperoleh dari hasil final opname yang dilakukan oleh PPK pekerjaan fisik beserta Kontraktor Pelaksana Pekerjaan yang diketahui juga oleh Konsultan Pengawas. Mengenai waktu pelaksanaan final opname tersebut Saksi tidak mengetahui persisnya, yang jelas dilakukan setelah laporan akhir (90,07%) diterbitkan. Mengenai detail pelaksanaan final opname, yang lebih mengetahui adalah PPK pekerjaan fisik (H. Ade Pasti Kurnia);
Bahwa realisasi pembayaran untuk Konsultan Pengawas disesuaikan dengan progress pekerjaan fisik di lapangan. Sehingga CV Karya Pratama Konsulindo selaku Konsultan Pengawas dalam Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara TA 2016 hanya dibayar 96% dari nilai kontrak yaitu hanya sejumlah Rp142.025.280,00 (seratus empat puluh dua juta dua puluh lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah) termasuk PPn dengan perincian:
Uang Muka (20%) sejumlah Rp29.588.600,00;
Termin 96% sejumlah Rp112.436.680,00;
(Tanggal pembayaran sebagaimana tercantum dalam dokumen SPM dan SP2D terlampir);
Bahwa pembayaran di transfer ke Bank BJB Cabang Khusus Banten Nomor Rekening 0017825161001 atas nama CV Karya Pratama Konsulindo;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Rahmat Hidayat, S.T., M.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten, sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pekerjaan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (untuk selanjutnya disebut dengan SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Konsultan Pengawas dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi adalah PPK pada Kontrak Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan Bendungan Cihara Tahap III TA 2016 pada Dinas SDAP Provinsi Banten, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas SDAP Propinsi Banten Nomor 600/SK.38.5.1/DSP/2016, tanggal 23 September 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Nomor 600/SK.04.1/DSP/2016;
Bahwa tugas dan kewenangan Saksi selaku PPK kegiatan Pengawasan pada pokoknya adalah menerima laporan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas dan setelah itu melakukan evaluasi terhadap pekerjaan Konsultaan Pengawas;
Bahwa yang menjadi Konsultan Pengawas adalah CV Karya Pratama Konsulindo;
Bahwa proses lelang Konsultan Pengawas melalui seleksi sederhana yang dilakukan oleh Pokja Pengadaan;
Bahwa KAK dan dokumen pengadaan disusun secara bersama-sama oleh PPTK dan PPK berdasarkan kebutuhan dilapangan, ketersediaan anggaran dan kebutuhan Personil pengawasan;
Bahwa nilai HPS pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan untuk Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara TA 2016 adalah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah;
Bahwa tugas dari Konsultan Pengawas pada intinya melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan fisik di lapangan agar sesuai dengan volume maupun spesifikasi sebagaimana tertuang dalam Kontrak Penyedia Jasa/Kontraktor;
Bahwa perincian pekerjaan pengawasan pada pokoknya yaitu:
Biaya Personil : Rp138.000.000,00;
Biaya non Personil : Rp 12.000.000,00;
Bahwa mekanisme pengendalian yaitu pengendalian dilaksanakan secara berjenjang dari mulai PPTK, Kasi Pengawasan, sampai laporannya kepada Saksi selaku PPK Pengawasan. Setiap satu minggu sekali kami melaksanakan rapat mingguan dan rapat bulanan untuk mengevaluasi pekerjaan Konsultan Pengawas;
Bahwa kendala-kendala di lapangan sepengetahuan Saksi adalah adanya progress realisasi yang tidak sesuai dengan progress rencana. Hal tersebut disebabkan karena lambatnya pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan;
Bahwa Saksi tidak melaksanakan pengendalian pekerjaan sampai dengan selesai Kontrak, tetapi hanya sampai sejak tanggal 21 September 2016, karena sejak tanggal 21 September 2016 tersebut Saksi mendapat SK Mutasi/pindah tugas ke Dinas Lingkungan hidup;
Bahwa solusi yang dilaksanakan terhadap kendala-kendala tersebut yaitu Kami memberikan arahan kepada Konsultan Pengawas untuk melakukan koordinasi kepada pihak pelaksana dalam hal:
Penambahan tenaga kerja di lapangan.
Ketepatan waktu suplai material ke lokasi pekerjaan.
Bahwa sistem pelaporan yang dilaksanakan oleh CV Karya Pratama Konsolindo kepada Saksi selaku PPK Pengawasan yaitu dengan membuat Laporan Progress Pekerjaan yang meliputi:
Laporan Pendahuluan.
Laporan bulanan.
Laporan Mingguan.
Bahwa laporan Progres Pekerjaan tersebut TB. Asep Setiawam (PPTK) dalam laporan sifatnya hanya mengetahui saja, karena yang menyusun laporan adalah Konsultan Pengawas (CV Karya Pratama Konsulindo). Seharusnya memang Laporan tersebut ditandatangani oleh semua pihak. Namun Saksi belum sempat menanyakannya karena pada saat itu Saksi sudah dipindahtugaskan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Kerangka Acauan Kerja (KAK) Bab III Huruf B Sistem Pelaporan. Output yang di hasilkan Konsultan minimal meliputi: Buku Harian, Laporan Harian, Laporan Mingguan, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Untuk Pembayaran Angsuran, Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang, Laporan Rapat di Lapangan (Site Meeting), Gambar Rincian Pelaksanaan dan Time Schedule yang dibuat Kontraktor Pelaksana, Asbuilt Drawing, Foto Dokumentasi, Laporan akhir Pekerjaan, Laporan bulanan, karena sampai dengan Saksi selesai menjabat sebagai PPK Pengawasan tanggal 21 September 2016, dokumen-dokumen tersebut belum Saksi terima;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Laporan bulanan dan Laporan Mingguan yang diterima, pada saat akhir pekerjaan berapa prosentase progress fisik kemajuan pekerjaan karena Saksi selesai menjabat sebagai PPK Pengawasan Tanggal 21 September 2016, dan pada saat itu pekerjaan belum selesai;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apabila progres fisik pekerjaan sampai dengan laporan terakhir yaitu sebesar 90,07%, sisa pekerjaan apa saja yang belum selesai (9,93%) karena saat itu Saksi sudah tidak menjabat PPK Pengawasan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Laporan akhir Konsultan Pengawas (CV Karya Pratama Konsolindo) bahwa progress terakhir pekerjaan hanya 90,07%, sedangkan pembayaran yang dilakukan mencapai 96%. karena saat itu Saksi sudah tidak menjabat PPK Pengawasan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa realisasi pembayaran yang diterima oleh CV Karya Pratama Konsulindo selaku Konsultan Pengawas dalam Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara TA 2016;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Reza Bakti Nugraha, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten, sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pekerjaan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (untuk selanjutnya disebut dengan SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Konsultan Pengawas dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait hal yang menyangkut Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara TA 2016;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak tahu PT Aji Tama Mulya, Saksi belum pernah memiliki hubungan kerja dengan PT Aji Tama Mulya. Saksi juga tidak kenal dengan Direksi dan Komisaris ataupun Karyawan PT Aji Tama Mulya;
Bahwa pada Tahun 2016 Saksi mengirim dokumen berupa scan Ijazah, KTP dan NPWP untuk kebutuhan tender suatu proyek, namun Saksi tidak mengetahui lebih jelas tentang proyek dimaksud, kemudian dokumen tersebut dikirim ke alamat email [email protected] pada tanggal 24 Mei 2016. Setelah beberapa minggu kemudian Saksi dikabarkan oleh Syaeful bahwa Ijazah Saksi tidak bisa dipakai untuk persyaratan proyek karena kualifikasi ijazah Saksi baru berumur satu tahun, kebetulan saat itu Saksi juga baru awal awal lulus kuliah;
Bahwa awalnya Saksi mendapat khabar yang diberikan oleh teman Saksi Ardi melalui grup sosial media line Geodesi ITB angkatan 2009. Isi dari kabar yang ada di grup line tersebut intinya adalah bahwa ada rekanan Ardi yang membutuhkan ijazah untuk syarat tender proyek. Kemudian diketahui bahwa yang meminta tolong kepada Ardi adalah Syaeful, dan Saksi tidak kenal dan belum pernah bertatap muka dengan Syaeful;
Bahwa Saksi tidak pernah diundang apalagi menghadiri tahap Kualifikasi Teknis atau Verifikasi Dokumen terkait pelaksanaan lelang Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 oleh PT Aji Tama Mulya;
Bahwa Saksi mengirimkan dokumen berupa Ijazah, KTP dan NPWP melalui email Syaeful. Syaeful hanya menjelaskan jika Ijazah Saksi tidak mencukupi kualifikasi persyaratan dan tidak pernah menyebutkan secara spesifik nama paket kegiatannya;
Bahwa pada akhirnya Saksi mengetahui jika Ijazah Saksi ternyata dipakai saudara Chandra Nitikusumah. Hal tersebut diketahui sesudah Saksi mendapat Surat Panggilan untuk memberikan keterangan sebagai Saksi terkait perkara ini pada pemeriksaan oleh Penyidik di Kejaksaan Tinggi Banten;
Bahwa setelah itu informasi Saksi dapatkan dari Melli yang pernah bertemu dengan Saksi ketika ada kegiatan di Tangerang Selatan. Berdasarkan informasi yang diberikan oleh saudari Melli bahwa Ijazah Saksi telah dipakai oleh Chandra Nitikusumah yang ternyata baru Saksi ketahui Chandra Nitikusumah adalah Komisaris PT Aji Tama Mulya juga teman dari Syaeful;
Bahwa setelah mendapatkan informasi dari saudari Meli tersebut Saksi menghubungi Chandra Nitikusumah melalui telepon. Saksi bertanya kepada yang bersangkutan mengapa Ijazah Saksi bisa dipakai oleh Chandra Nitikusumah tanpa sepengetahuan Saksi, yang bersangkutan tidak menjawab hanya menjelaskan bahwa Ijazah Saksi tersebut diberikan kepada Om Didin (Sapriyudin) yang bekerja di PT Aji Tama Mulya;
Bahwa Saksi tidak tahu siapakah Om Didin yang dimaksud oleh saudara Chandra Nitikusumah, karena yang bersangkutan hanya menjelaskan demikian, yang bersangkutan mengakui jika dirinya mendapatkan Ijazah, NPWP dan dan KTP dari Syaeful, ternyata Chandra Nitikusumah juga membuat Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) atas nama Saksi bersama timnya di PT Aji Tama Mulya;
Bahwa terhadap ijazah S1 Teknik Geodesi dan Geomatika yang Saksi =pinjamkan kepada Chandra Nitikusumah, S.T., tersebut Saksi mendapatkan imbalan sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
;Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Asep Mulyaji, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten, sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pekerjaan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (untuk selanjutnya disebut dengan SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Konsultan Pengawas dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi bekerja pada PT Aji Tama Mulya, dan Tahun 2016 dipekerjakan di lapangan oleh Pak Cepi Sayfudin pada Pekerjaan Pembangunan Bendungan Faerah Cihara;
Bahwa Saksi tidak memiliki sertifikat keahlian atau sertifikat ketrampilan (SKA/SKT), Saksi bekerja hanya berdasarkan pengalaman;
Bahwa awalnya Saksi bekerja sebagai operator dibidang alat berat excavator, karena apa yang Saksi kerjakan dinilai baik oleh Pak Cepi Sayfudin dan Saksi diberikan kesempatan belajar dalam kegiatan pekerjaan proyek, kemudian Pak Cepi Sayfudin mempekerjakan Saksi di Pekerjaan Pembangunan Bendungan Cihara Tahun 2016 tersebut;
Bahwa Saksi diperintah oleh Pak Cepi Sayfudin untuk melaksanakan pembelanjaan bahan material, pembayaran gaji para pekerja, mengawasi pelaksanaan pekerjaan, semua itu atas perintah Pak Cepi Sayfudin bersama dengan Pak Sapriyudin, Pak Sapriyudin hanya sampai Bulan Agustus 2016 selanjutnya hanya perintah Pak Cepi Sayfudin;
Bahwa yang menjadi acuan atau pedoman Saksi dalam melaksanakan pekerjaan adalah Kontrak yang kemudian karena tidak sesuai dengan yang dilapangan maka yang menjadi acuan adalah Addendum Kontrak;
Bahwa Pak Cepi Sayfudin mulai aktif di lapangan sekitar bulan Agustus 2016, sedangkan Tenaga Ahli dari PT Aji Tama Mulya tidak ada di lapangan;
Bahwa pada waktu itu komitmennya kalau dalam pekerjaan ini ada keuntungannya akan dibagi, kalau rugi maka akan ditanggung bersama, akan tetapi pada saat sebelum mulainya pekerjaan Saksi kas bon sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah) pada saat itu bersamaan dengan perayaan Idul Fitri, selain itu pada sekitar bulan Agustus 2016 Saksi menerima lagi uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima kuta rupiah), dan pada akhir Bulan Oktober 2016 Saksi menerima sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan setelah semua pekerjaan selesai Saksi menerima Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) pada awal Januari 2017. Saksi menerima pembayaran tersebut langsung dari Pak Cepi Sayfudin;
Bahwa untuk pekerjaan pembesian material besinya sudah ada dan yang mengerjakan adalah Pak Abing (almarhum), sedangkan untuk pembetonan pada awalnya diperlukan batu belah untuk pemasangan batu sesuai kontrak akan tetapi setelah ada Addendum Kontrak, ternyata volume beton bertambah yang penambahannya cukup signifikan, pada saat akan dilakukan pengecoran ternyata curah hujan cukup tinggi sehingga sangat sulit untuk memasukan material ke lokasi pekerjaan, maka batu split yang sudah ada dilapangan dicampur dengan batu yang ada dilapangan dipakai untuk bahan campuran untuk mencukupi volumenya;
Bahwa mengenai ukuran diameter besi sebagian ada yang sama sesuai dengan Spesifikasi dalam Kontrak dan ada yang tidak sama, sedangkan pemasangan besi juga ada yang sesuai dengan spesifikasi juga ada yang tidak sesuai atau ada yang terlalu lebar;
Bahwa Saksi tidak pernah tahu adanya job mix formula sedangkan komposisi adukan beton dilakukan oleh para Kepala Tukang yang ada dilapangan antara lain Pak Misjaya dan Sumardi selaku Kepala Tukang, mereka sendiri yang mencampur adukan beton tersebut tanpa adanya job mix formula;
Bahwa Konsultan Pengawas yang mengawasi pekerjaan dilapangan adalah Pak Hendi dan Pak Yadi tapi saksi tidak tahu dari perusahaan apa, yang bersangkutan datang ke lapangan menurut perkiraan Saksi selama satu bulan sekitar 4 kali. Sedangkan mengenai teguran dari Konsultan Pengawas ada bahkan sering baik secara lisan maupun tertulis di buku Direksi, teguran tersebut pada pokoknya tentang progres pekerjaan dan metode kerja yang tidak benar, mengenai teguran tersebut sudah dilaporkan kepada Pak Cepi Sayfudin, selain itu pak Cepi juga sering dilapangan jadi dengan sendirinya mengetahui teguran tersebut, tindaklanjut atas teguran tersebut Saksi tidak mengetahui sedangkan Saksi bekerja sesuai perintah Pak Cepi Sayfudin sebagai atasan Saksi;
Bahwa dari pihak Dinas SDAP yang sering ke lapangan adalah H. Haris Munandar dan anak buahnya, kalau tidak salah setiap minggu sekali yang berangkutan datang mengawasi kelapangan, sedangkan Pak TB. Asep Setiawan setahu Saksi hanya 3 kali selama proses pekerjaan, sedangkan PPK yaitu H. Ade Pasti Kurnia setahu Saksi hanya 3 kali ke lokasi pekerjaan, teguran dari Pak Haris Munandar sering sama seperti Konsultan Pengawas, teguran tersebut dilakukan secara lisan terkait dengan progres pekerjaan dan metode kerja yang tidak benar, sedangkan teguran dari pak TB. Asep Setiawan setahu Saksi tentang pembetonan yang tidak benar serta target waktu yang harus diselesaikan. Pada waktu melakukan peneguran langsung ada pak Cepi Sayfudin;
Bahwa sekitar bulan November Tahun 2016, TB Asep Setiawan datang ke lokasi dan menemukan adanya pengadukan semen dengan menggunakan beko dan pada waktu itu langsung ditegur, kemudian setelah itu mengaduk semen dengan menggunakan molen kecil yang berakibat terlambatnya pekerjaan, pada saat ditegur tersebut ada Pak Cepi Sayfudin ada di lapangan dan mendengar teguran tersebut;
Bahwa pekerjaan dapat diselesaikan pada sekitar pertengahan Bulan Desember 2016, akan tetapi ada pekerjaan yang rubuh karena terkena hantaman beko yang terbawa longsor pada sekitar akhir November atau awal Desember 2016, yang rubuh adalah Retaining Wall sebalah kanan bagian belakang;
Bahwa sepengetahuan Saksi progres pekerjaan pada saat pertengahan Desember 2016 termasuk yang rubuh, sudah mencapai 100% karena pekerjaan yang terpasang sesuai dengan gambar yang dikontrak;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa progres pekerjaan mencapai 96% dari Konsultan Pengawas Pak Hendi Suryadi yang menyampaikan secara lisan pada sekitar pertengahn Bulan Desember 2016 tersebut bahwa pekerjaan sudah mencapai 96% karena dikurangi dengan pekerjaan yang rubuh;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mengajukan permohonan pembayaran dari PT Aji Tama Mulya;
Bahwa Saksi mengetahui dan pada saat itu ada pemeriksaan dari Inpektorat, bersamaan pada saat itu Saksi juga diperintah untuk mendampingi pihak Inspektorat dan juga membawa surat permohonan keterangan yang sudah di tandatangani oleh Caessar selaku Direktur PT Aji Tama Mulya untuk meminta Surat Keterangan terjadi banjir bandang dari Pak Kades dan Pak Camat, setelah selesai pemeriksaan dari Inspektorat selanjutnya Saksi pada sore itu juga menuju rumah Pak Kades Cikate dan selanjutnya langsung ke Rumah Dinas Pak Camat Cigemblong untuk meminta Surat Keterangan telah terjadi banjir bandang, pada saat itu Retaining Wall sudah rubuh;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Suryadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten, sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pekerjaan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (untuk selanjutnya disebut dengan SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Konsultan Pengawas dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi adalah Sarjana D.3 (Teknik Sipil), pada Tahun 2016 bekerja di Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat sebagai Fasilitator Teknik sampai dengan Bulan Juli 2016 dan selanjutnya Saksi juga diminta bantuannya dalam proyek Bendung DI Cihara sebagai Operator Komputer oleh Pak Hendi Suryadi;
Bahwa Saksi memiliki Surat Ketrampilan (SKT) Juru Gambar yang diterbitkan oleh LPJK Provinsi Banten berlaku sampai dengan sekarang;
Bahwa pada awalnya seingat Saksi sekitar bulan Maret 2016 Saksi bertemu dengan Hendi Suryadi yang menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan dipekerjakan dalam Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara, saat itu proses lelang sudah tahap Pembuktian Kualifikasi. Saksi diminta untuk membantu yang bersangkutan karena dalam persyaratan Tenaga Ahli yang dibutuhkan hanya satu maka Saksi diminta bantuannya. Selanjutnya pada sekitar bulan Juli 2016 Saksi bertemu dengan Hendi Suryadi lagi dan Hendi Suryadi menyampaikan bahwa Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Bendungan Daerah Cihara dimenangkan oleh CV Karya Pratama Konsulindo yang mana Hendi Suryadi bekerja disitu, Saksi tetap diminta bantuannya sambil menunggu instruksi dari Direktur CV Karya Pratama Konsulindo yaitu Ahmad Ginanjar Pratama. Selanjutnya Saksi bertemu dengan Ahmad Ginanjar Pratama bersama dengan Hendi Suryadi dan disetujui oleh Ahamad Ginanjar Saksi membatu Hendi Suryadi dalam rangka pengawasan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi bekerja dengan perintah lisan tidak ada kontraknya dan Saksi mendapat bayaran dari mulai bekerja Bulan Juli 2016 sampai dengan terakhir Bulan Desember 2016 seluruh berjumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi pada pokoknya adalah menyiapkan gambar-gambar yang diperlukan dan melakukan penghitungan volume yang ada digambar, dan mendampingi Hendi Suryadi untuk melakukan pemeriksaan dilokasi pekerjaan. Dalam melakanakan pekerjaan Saksi bertanggungjawab kepada Hendi Suryadi;
Bahwa yang menjadi acuan dalam pengawasan adalah RAB, sedangkan selama pelaksanaan pekerjaan Saksi membuat Draft MC-0 dan MC terakhir (96%);
Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Saksi selalu bersama dengan Hendi Suryadi ke lokasi pekerjaan rata-rata seminggu 3 kali ke lokasi pekerjaan;
Bahwa seharusnya untuk mengawasi spesifikasi pekerjaan mengacu kepada Kontrak pekerjaan fisik, namun Saksi dan Hendi Suryadi tidak mendapatkan Kontrak tersebut, Saksi dan Hendi Suryadi pernah meminta secara lisan kepada Direktur yaitu Ahmad Ginanjar Pratama untuk mendapatkan Kontrak, tetapi sampai dengan selesai pekerjaan Ahmad Ginanjar Pratama tidak pernah mendapatkan salinan Kontrak, jadi Spesifikasi tersebut hanya dilihat dari RAB (fotokopi) yang diperoleh dari Hendi Suryadi;
Bahwa permasalahan yang ada antara lain cuaca yang tidak mendukung karena pernah terjadi banjir sampai hampir mencapai jembatan, akses jalan terkendala karena jalan yang tidak mendukung dalam rangka memobilisasi material dan alat, kurangnya tenaga kerja yang benar-benar memiliki keahlian, ditemukan di lapangan kuantitas material tidak mencukupi untuk diadakan sesuai yang dibutuhkan dan dipersyaratkan yaitu antara lain pasir beton, batu split, besi beton, atas temuan tersebut Hendi Suryadi melakukan peneguran secara lisan dan menulis teguran di buku bimbingan;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat ada teguran yang dilakukan secara tertulis oleh Konsultan Pengawas;
Bahwa teguran yang disampaikan secara lisan dan yang ditulis di buku bimbingan sepengetahuan Kami sudah dilaksanakan antara lain: batu split sudah diadakan namun tidak semua dapat sampai ke lokasi karena kondisi jalan yang tidak mendukung, sedangkan mengenai pembetonan yang dilaksanakan oleh Kontraktor sebelumnya Kontraktor tidak pernah memberitahukan jadwal pembetonan sehingga pada saat Kami ke lokasi pembetonan sudah dilakukan dan Kami tidak dapat lagi melakukan pemeriksaan pembesian;
Bahwa Saksi tidak pernah melaporkan temuan tersebut kepada Direktur CV Patama Konsulindo karena Saksi bekerja di bawah Hendi Suryadi, sepengetahuan Saksi Hendi Suryadi yang harus melaporkan;
Bahwa sepengetahuan dan seingat Saksi pernah dilaporkan oleh Hendi Suryadi secara lisan kepada pihak SDAP antara lain kepada Haris Munandar, TB Asep Setiawan, H. Ade Pasti Kurnia dan petunjuk mereka agar mengisi di buku bimbingan dilokasi karena pada saat itu bertemunya di lokasi pekerjaan;
Bahwa Kontraktor pelaksana pekerjaan adalah PT Aji Tama Mulya dan yang sering berada dilokasi pekerjaan adalah Pak Cepi Sayfudin selaku pimpinannya dari Asep Mulyaji (Asep Beko) selaku pelaksana dilapangan;
Bahwa yang membuat laporan Konsultan Pengawas adalah Hendi Suryadi, data untuk menyusun laporan dari hasil pemeriksaan lapangan;
Bahwa Konsultan Pengawas dalam melakukan pemeriksaan di lapangan dilakukan secara visual dengan cara mengukur dimensinya (panjang, lebar dan tinggi);
Bahwa tugas Site Enginering adalah menangani hal-hal teknis tentang pekerjaan, akan tetapi Saksi tidak pernah bertemu dengan yang namanya Arief Ardiansyah di lokasi pekerjaan;
Bahwa Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya akan tetapi Saksi tidak pernah bertemu di lokasi pekerjaan dan dengan Ucu Hamaltha A Fatah sebagai operator alat berat PT Aji Tama Mulya Saksi pernah bertemu di lokasi pekerjaan, sedangkan nama-nama yang lain yang tercantum dalam struktur organisasi PT Aji Tama Mulya Saksi tidak pernah bertemu di lokasi pekerjaan;
Bahwa tidak ada Job Mix Formula untuk adukan beton karena Tenaga Ahli yang dilapangan tidak ada dan pernah diambil sample untuk membuat benda uji namun hasil pengujiannya tidak pernah disampaikan kepada Konsultan Pengawas, Kami pernah menanyakan kepada Cepi Sayfudin dan Asep Mulyaji (Asep Beko) mengenai Job Mix Formula dan Hasil Uji Beton tetapi sampai dengan akhir pekerjaan tidak pernah disampaikan kepada Konsultan Pengawas;
Bahwa Saksi penah melakukan pemeriksaan akhir sekitar akhir Bulan November 2016 yang dilakukan oleh Kontraktor, Konsultan Pengawas dan Direksi pekerjaan dengan progres pekerjaan mencapai 96%, selanjutnya pada pertengahan Bulan Desember 2016 dilakukan pemeriksaan oleh Kontraktor, Konsultan Pengawas, Direksi pekerjaan dan Adhi Wiraprana, dari hasil pemeriksaan tersebut pada waktu itu belum ada nilai capaian progres pekerjaan di lapangan dan selanjutnya Saksi tidak tahu;
Bahwa Tanggal 30 November 2016 progres pekerjaan hanya mencapai 90,07% tertuang dalam Laporan bulanan bulan November 2016 dan Laporan akhir Pengawasan. Laporan tersebut dibuat oleh Hendi Suryadi, pekerjaan yang tidak diselesaikan antara lain berupa Direksi Kit belum dibongkar, Pasangan Batu Dengan Mortar baru mencapai 95,52%, Plesteran Belum Dilaksanakan, Siaran Belum Dilaksanakan, Beton Mutu K-250 baru mencapai 86,96%, Pembesian mencapai 92,07%, Bechisting mencapai 74,22%, Pipa Suling-Suling mencapai 40%, Pekerjaan Jembatan belum dilaksanakan;
Bahwa Tanggal 1 Desember 2016 benar progres pekerjaan mencapai 96,34%, pekerjaan yang belum selesai adalah Foto dokumentasi dan Pelaporan, pekerjaan Bechisting mencapai 92,24%, Pekerjaan Beton Mutu K-250 mencapai 93,77%, Pekerjaan Galian Tanah Untuk Tanggul mencapai 86,37%, Galian Tanah Berbatu Dengan Alat Berat 86,89%;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Rasim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten, sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pekerjaan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (untuk selanjutnya disebut dengan SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Konsultan Pengawas dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Desa Cikate sejak Agustus 2015;
Bahwa Saksi tidak ada hubungan dengan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Bendungan Cihara Tahun 2016 tersebut namun pekerjaan tersebut berlokasi di wilayah administrasi Saksi;
Bahwa lokasi pekerjaan tersebut tepatnya berada diperbatasan Desa Cikate dengan Kampung Parung Gedong Desa Mangun Jaya;
Bahwa Saksi tahu kegiatan tersebut dari orang proyek yang bernama Asep, bahwa bangunan akan diperuntukan sebagai Bendungan Irigasi;
Bahwa kondisi bangunan Bendungan Irigasi saat ini secara fisik yang Saksi lihat di lapangan tidak bisa berfungsi dan sebelumnya memang ada bangunan bendungan lama di lokasi;
Bahwa membenarkan ada Surat Nomor 001/sur.ket/PTATM/2017 yang dikeluarkan oleh PT Aji Tama Mulya, benar di dalam surat tersebut ada tandatangan Saksi, dimana surat tersebut dibuat karena adanya permintaan dari Asep Mulyaji (Asep Beko) perwakilan yang mengerjakan bendungan yang mendatangi Saksi di rumah Saksi dengan meminta Saksi menandatangani Surat tersebut, karena ada banjir di lokasi pekerjaannya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kondisi banjir bandang pada tanggal 10 Februari 2017 yang mengakibatkan kerusakan pada konstruksi bangunan Bendungan Cihara, Saksi tidak mengecek ke lapangan, Saksi hanya disodorkan surat tersebut oleh Pak Asep;
Bahwa sepengetahuan Saksi selama Saksi bertempat tinggal atau menjabat sebagai Kepala Desa Cikate belum pernah menerima laporan adanya banjir bandang dari masyarakat setempat;
Bahwa seingat Saksi, Pak Asep Mulyaji datang ke rumah Saksi dengan mengatakan ada longsor dan banjir tolong tandatangan, selain itu Asep Mulyaji datang tanpa saksi-saksi yang tertera didalam surat tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima sesuatu berupa uang atau barang dari PT Aji Tama Mulya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Patoni, S.Pd., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten, sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pekerjaan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (untuk selanjutnya disebut dengan SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Konsultan Pengawas dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi adalah Camat Cigemblong sejak Juni 2016;
Bahwa Saksi tidak ada hubungan dengan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara pada Tahun 2016, namun pekerjaan tersebut berlokasi diwilayah administrasi Saksi;
Bahwa lokasi pekerjaan tersebut tepatnya berada di perbatasan Desa Cikate Kecamatan Cigemblong dengan Kampung Parung Gedong Desa Wangun Jaya;
Bahwa Saksi mengetahui kegiatan tersebut berdasarkan orang proyek atas nama Asep Mulyaji yang mengatakan Bendungan tersebut akan diperuntukan sebagai Bendungan Irigasi. Awal mulanya Saksi mengetahui dari Pak Didin (Sapriyudin) yang pernah datang ke kantor Saksi dengan maksud ingin memperkenalkan diri dan memberitahukan akan ada proyek bendungan/irigasi di Kecamatan Cigemblong Desa Cikate. Kemudian sekitar bulan September 2016 Pak Didin datang kembali kepada Saksi mohon pamit oleh karena adanya pergantian;
Bahwa kondisi bangunan Bendungan Irigasi Cihara saat ini secara fisik Saksi lihat di lapangan tidak bisa berfungsi dan sebelumnya memang ada bangunan bendungan lama dilokasi;
Bahwa Saksi pernah melihat dan membaca Surat Nomor 001/sur.ket/PTATM/2017 tersebut, dimana saat itu datang Asep Mulyaji perwakilan pekerja bendungan datang ke rumah Saksi, oleh karena diluar jam kerja atau sore hari, kemudian Asep Mulyaji mengatakan kepada Saksi yang pada pokoknya meminta Surat Keterangan Bencana Alam;
Bahwa surat tersebut Saksi yang menandatangani dan dikeluarkan oleh Kecamatan Cigemblong, dimana surat tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Keterangan Bencana Alam yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
Bahwa setahu Saksi untuk dapat dikeluarkannya Surat Keterangan Bencana Alam biasanya adanya Berita Acara dari Tingkat Desa dilampirkan foto visual kemudian berdasarkan hal tersebut Camat mengeluarkan Surat Keterangan Bencana Alam, selanjutnya dilaporkan ke Dinas terkait untuk mendapatkan bantuan;
Bahwa sepengetahuan Saksi selama Saksi bertempat tinggal atau menjabat sebagai Camat Cigemblong belum pernah menerima laporan adanya banjir bandang dari masyarakat setempat atau Desa Cikate;
Bahwa Saksi membenarkan menandatangani Surat Keterangan Bencana Alam Nomor 366/32-Kec/II/2017, tanggal 25 Februari 2017 yang dikeluarkan oleh Kecamatan Cigemblong, dasarnya adalah Surat Keterangan Bencana Alam yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa Cikete;
Bhawa Saksi tidak meneruskan Surat Keterangan Bencana Alam Nomor 366/32-Kec/II/2017, tanggal 25 Februari 2017 kepada Bupati Lebak, karena Saksi hanya berdasarkan surat Nomor 001/sur.ket/PTATM/2017 dan didalam surat tersebut mengetahui Kepala Desa Cikate;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang atau barang dari PT Aji Tama Mulya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Sumardi, S.Pd., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten, sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pekerjaan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (untuk selanjutnya disebut dengan SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Konsultan Pengawas dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa pada Tahun 2016 Saksi adalah Plt. Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Plt Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Provinsi Banten adalah sebagai kordinator penanganan kedaruratan dan logistik terhadap penanggulangan bencana;
Bahwa setiap daerah yang terkena bencana baik masyarakat maupun perangkat daerah melaporkan kejadian terjadinya bencana kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten maupun Provinsi atau dapat juga melaporkan ke BPBD yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan mendatangi lokasi terjadinya bencana tersebut. Selanjutnya dilakukan pendataan dan upaya evakuasi terhadap korban bencana kemudian membuat Posko Komando dan dari Posko tersebut dikendalikan dan dilakukan pendataan terhadap kebutuhan sandang, pangan, papan dan air bersih terhadap warga korban bencana. Setelah dilakukan pendataan maka Bupati dapat menentukan apakah bencana tersebut dapat ditetapkan sebagai status tanggap bencana;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui terkait Surat Keterangan Bencana Alam Nomor 366/32-Kec/II/2017, tanggal 25 Februari 2017 yang dikeluarkan oleh Camat Cigemblong dan menurut data Kami dari BPBD Provinsi Banten bahwa Bencana Alam yang terjadi pada Desa Cikate Kecamatan Cigemblong Tanggal 10 Februari 2017 tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Kami dan tidak pernah ada dalam data kejadian bencana di BPBD Provinsi Banten;
Bahwa sesuai dengan Protap Kami, bahwa seluruh bencana yang terjadi pada Kabupaten di Wilayah Banten harus dilakukan pelaporan kepada BPBD Provinsi Banten. Walaupun bencana tersebut dapat ditanggulangi oleh wilayah kabupatennya masing-masing;
Terhadap keterangan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Desi Arianti, S.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten, sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pekerjaan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (untuk selanjutnya disebut dengan SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Konsultan Pengawas dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa dalam Pekerjaan Pembangunan Daerah Irigasi Cihara pada Dinas SDAP Provinsi Banten TA 2016 Saksi adalah sebagai Sekretaris Panitia Peneliti Kontrak (CCO) pada pekerjaan konstruksi berdasarkan Keputusan Kepala Dinas SDAP Provinsi Banten Nomor 600/SK.72.26/DSP/2106 Tentang Penunjukan Panitia Peneliti Kontrak (CCO) Pekerjaan Konstruksi pada Dinas SDAP Provinsi Banten TA 2016, tanggal 9 Februari 2016;
Bahwa tugas, wewenang dan tanggung jawab Panitia Peneliti Kontrak adalah:
Meneliti apabila terjadi perubahan kontrak yang sifatnya mendasar, antara lain seperti disain dan spesifikasi, kuantitas, biaya, waktu pelaksanaan dan lain-lain yang dipandang perlu;
Membuat berita acara hasil penelitian;
Mengusulkan saran dan tindak lanjut yang perlu dilakukan kepada pengguna jasa atas penelitian tersebut pada butir a;
Bahwa Susunan Panitia Peneliti Kontrak:
Ketua : Adhi Wiraprana, S.T.
Sekretaris merangkap anggota : Dessy Arianti, S.T. (Saksi).
Anggota : Solihin Wahyudi, A.md.
Bahwa awalnya Saksi diberi SK sebagai Panitia Peneliti Kontrak pada tanggal 9 Februari 2016 oleh Kepala Dinas SDAP, lalu sekitar bulan Juli 2016 Saksi dibeitahu PPTK (TB Asep Setiawan) akan ada MC-0 Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara, namun Saksi tidak bisa ikut yang ikut pada waktu itu hanya Solihin yang ikut, sehingga Saksi tidak tahu kegiatan MC-0 tersebut;
Bahwa setelah MC-0 Saksi diberikan satu bendel berkas MC-0, Addendum I dari Peltek (Pelaksana Teknis) Bendungan Cihara yaitu H. Haris Munandar, selanjutnya Saksi periksa dengan melihat hasil perhitungan dan gambar, namun karena gambar sket dalam MC-0 tidak terbaca dan ada yang tidak ada sketnya juga, Saksi tidak diberikan Soft Drawingnya sehingga Saksi tidak dapat memeriksa MC-0 tersebut, lalu Saksi memberi catatan kekurangan yang ada di dalam berkas MC-0 tersebut dan Saksi kembalikan kepada Pelaksana Teknisnya, namun hasil revisinya tidak pernah dikembalikan lagi kepada Saksi;
Bahwa pernah juga Konsultan Pengawas dan Kontraktor menanyakan kepada Saksi mengapa Saksi tidak menandatangani berkas MC-0 tersebut, Saksi mengatakan bahwa berkas tersebut harus direvisi dan dilengkapi. Tetapi sampai dengan sekarang Saksi tidak diberikan berkas MC-0 yang sudah dilengkapi, sehingga Saksi tidak pernah menandatangani berkas MC-0 tersebut;
Bahwa tidak tahu mengapa Kontrak Addendum I sudah ada, sedangkan untuk Addendum tersebut Saksi belum selesai melakukan penelitian karena berkas yang tidak lengkap;
Bahwa Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara pada Dinas SDAP TA 2016 adalah PT Aji Tama Mulya, Konsultan Pengawasnya CV Karya Pratama Konsulindo, nilai kontrak Kontraktor adalah Rp3.544.844.000,00 tanggal Kontraknya dari tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan tanggal 30 November 2016;
Terdadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Solihin Wahyudi, A.Md, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten, sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan pembangunan fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Bante yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintahan Provinsi Banten;
Bahwa pada Pekerjaan Pembangunan Bendungan Cihara Tahap III TA 2017 Saksi ditugaskan sebagai Panitia Peneliti Kontrak berdasarkan SK Kepala Dinas Nomor 600/SK.72.26/DSP/2016 Tanggal 9 Februari 2016;
Bahwa Susunan Tim Peneliti Kontrak adalah: Adhi Wiraprana, S.T. selaku Ketua Tim dan Desi Arianti, S.T. selaku Sekretaris dan Solihin Wahyudi, A.Md (Saksi) selaku Anggota. Panitia Peneliti Kontrak bertanggungjawab kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yaitu H Ade Pasti Kusnia, S.T., M.T.;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Panitia Peneliti kontrak adalah:
Meneliti apabila terjadi perubahan kontrak yang sifatnya mendasar antara lain seperti: Design dan spesifikas, kuantitas, biaya, waktu pelaksanaan, dan lain lain yang dipandang perlu;
Membuat Berita Acara Hasil Penelitian;
Mengusulkan saran dan tindak lanjut yang perlu dilakukan kepada pengguna jasa atas penelitian tersebut pada butir 1;
Bahwa pelaksana Pekerjaan Bendungan Cihara Tahap III TA 2016 adalah PT Aji Tama Mulya sedangkan Konsultan Pengawasnya adalah CV Karya Pratama Konsulindo;
Bahwa pada tanggal 18 Juli 2016 Saksi melakukan pemeriksaan MC-0% (Mutual Check 0 persen) di lapangan berdasarkan surat dari PPK yang ditujukan kepada Panitia Peneliti Kontrak tanggal 15 Juli 2016;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan MC-0% (Mutual Chechk 0 persen) bersama dengan Haris Munandar selaku Pembantu PPTK, Cepi Sayfudin salah satu yang Saksi kenal perwakilan dari Kontraktor dan satu orang dari Konsultan Pengawas tetapi Saksi tidak tahu namanya;
Bahwa di lapangan Kami melihat dan kondisi existing bendung dan saat itu dilakukan pembahasan mengenai pekerjaan yang belum dan akan dilaksanakan nantinya termasuk item pekerjaan apa saja yang akan mengalami tambah kurang;
Bahwa hasil dari pemeriksaan MC-0% tersebut Saksi laporkan kepada Ketua Peneliti Kontrak, pada pokoknya menunggu usulan perubahan kontrak dari Penyedia Jasa. Saksi menerima usulan pekerjaan tambah kurang dari Penyedia Jasa, namun setelah Saksi dan Desi Arianti selaku Sekretaris Panitia Peneliti Kontrak melakukan pemeriksaan berkas tersebut, masih terdapat kekurangan dalam hal kelengkapan back up data berupa gambar dan perhitungan volume karena berkas yang diserahkan tidak jelas, dan berkas tersebut kami kembalikan untuk dilengkapi selanjutnya kami tidak pernah mendapatkan berkas yang kami minta dari Peyedia jasa;
Bahwa pekerjaan tambah kurang yang diusulkan oleh Penyedia Jasa pada saat M-C 0% adalah:
Pekerjaan beton dari 605,4 m³ menjadi 1.205 m³;
Pembesia dari 41.153,13 kg menjadi 58.789,18 kg;
Timbunan tanah dari 5,767,99 m³ menjadi 8.520 m³;
Galian tanah dengan alat berat semula 20.187,98 m³ menjadi 9.509,28 m³;
Pasangan batu dari 825,48 m³ menjadi 342,32 m³;
Plesteran semula 76,3 m² menjadi 6 m²;
Siaran semula 578,52 m² menjadi 81,5 m²;
Pekerjaan jalan berupa pekerjaan lapisan pondasi atas dan pekerjaan lapisan pondasi bawah dihilangkan;
Sedangkan nilai kontrak tetap;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan rapat tanggal 20 Juli 2016 karena permintaan kelengkapan dokumen untuk pekerjaan tambah kurang tidak dipenuhi oleh Penyedia Jasa maka undangan rapat tersebut tidak dilaksanakan;
Bahwa Saksi selaku Panitia Peneliti Kontrak Saksi tidak melaksanakan penelitian MC 50%, dan MC 100%, karena tidak ada permintaan dari PPK;
Bahwa Saksi ditunjuk sebagai Pembantu Administrasi PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas SDAP Provinsi Banten Nomor 900/SK.06.4/DSP/2016, tanggal 4 Februari 2016 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Kegiatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas SDAP Prov. Banten TA 2016. Tugas dan tanggung jawab Saksi pada pokoknya adalah:
Bertanggung jawab pada PPTK mengenai kelancaran pelaksanaan administrasi kegiatan.
Membantu PPTK dalam melaksanakan kegiatan administrasi baik dari segi pelaksanaan dan pelaporan.
Melaksanakan tugas-tugas administrasi yang berkaitan dengan kegiatan sesuai dengan perintah PPTK.
Bahwa tugas Saksi sebagai Pembantu Administrasi PPTK pada pembangunan Bendungan Cihara Tahap III TA 2016 adalah menyiapkan administrasi pembayaran yaitu setelah ada permohonan pembayaran dari Penyedia Jasa yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran, selanjutnya Pengguna Anggaran memerintahkan PPK untuk melaksanakan pemeriksaan pekerjaan, selanjutnya Saksi diperintah oleh PPK untuk menyiapkan konsep surat yang dibutuhkan yaitu:
Membuat konsep Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang ditandatangani bersama oleh Site Manager, Direktur Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas, Pelaksana Teknis, dan diketahui oleh PPK dan PPTK;
Membuat konsep surat perihal Permohonan Pembayaran yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran dan ditandatangani oleh PPTK dan PPK;
Membuat konsep Berita acara Pembayaran yang ditandatangani oleh Direktur Penyedia Sasa, Pengguna Anggaran, PPK, dan PPTK;
Sedangkan untuk pembayaran terakhir yaitu dimulai dengan adanya surat dari Penyedia Jasa tentang permohonan pemeriksaan pekerjaan, selanjutnya dokumen yang harus ditambahkan adalah:
Konsep Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama yang ditandatangani oleh Penyedia jasa dan PPK beserta prosesnya (Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang ditandatangani oleh Panitia PHO);
dokumen yang harus dilengkapi oleh Penyedia Jasa diantaranya adalah dokumentasi kegiatan, E Faktur, dan Progres Pekerjaan sedangkan untuk pembayaran terakhir harus dilengkapi dengan jaminan pemeliharaan;
Diawali dengan permohonan pemeriksaan pekerjaan dari Penyedia Jasa yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran surat Nomor 40/Periksa/PTATM/SDAP/XII/2016, tanggal 2 Desember 2016 perihal Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, setelah itu Pengguna Anggaran memerintahkan kepada PPK melalui surat tanggal 5 Desember 2016 untuk melaksanakan pemeriksaan pekerjaan, selanjutnya atas perintah PPK Saksi membuat konsep Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan konsep tersebut sudah ditandatangani pada tanggal 6 Desember 2016 oleh Arief Ardiansyah, ST selaku Site Manager PT Aji Tama Mulya, Drs.Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Haris Munandar selaku Pelaksana Teknik, Hendi Suryadi selaku Konsultan Pengawas CV Karya Pratama Konsulindo, dikeahui oleh PPK dan PPTK;
Selanjutnya ada surat dari Penyedia Jasa Nomor 41/Termjn-III/PTATM/SDAP/XII/2016, tanggal 12 Desember 2016 perihal Permohonan Pembayaran yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran;
Kemudian Saksi diperintah oleh TB Asep Setiawan selaku PPTK untuk membuat konsep Permohonan Pembayaran yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran dan surat tersebut sudah ditandatangani oleh PPK dan PPTK pada tanggal 13 Desember 2016 dengan surat Nomor 900/51.26/Rehab/IRG/DSP/2016;
Saksi membuat konsep Berita Acara Pembayaran dan sudah ditandatangani pada tanggal 14 Desember 2016 oleh Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran, PPTK dan PPK;
Bahwa dokumen yang belum dilengkapi antara lain dokumentasi kegiatan (berupa foto), E Faktur, Jaminan Pemeliharaan, dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan beserta prosesnya dan progres pekerjaan maka Saksi meminta kepada Penyedia Jasa. Pada waktu itu yang mengurus administrasi dari PT Aji Tama Mulya adalah Pak Arfat, setelah itu Saksi menunggu kelengkapan dokumen tersebut;
Kemudian setelah dilengkapi akan tetapi masih kurang dokumen proses PHO, Saksi diperintah oleh TB Asep Setyawan atau H. Ade Pasti Kurnia (Saksi lupa siapa yang memerintah pada waktu itu), permohonan pembayaran Saksi serahkan kepada Bagian Keuangan dan diterima oleh Pak Erwin selaku Staf pada Bagian Keuangan;
Setelah dilakukan verifikasi Saksi dipanggil oleh Pak Erwin yang menanyakan tentang berkas permohonan pembayaran dari PT Aji Tama Mulya yaitu adanya kekurangan persyaratan berupa proses Berita Acara dari Tim PHO, pada saat itu setelah bertemu dengan Erwin Agustian Saksi dibawa menghadap Ayatullah Qaumi (Kasubbag Keuangan) saat itu Ayattullah Qaumi menanyakan tentang dokumen proses Berita Acara dari Tim PHO dan pada saat itu Saksi menjawabnya sedang diproses, selanjutnya Ayat Qaumi menelpon dan berbicara dengan H. Ade Pasti kurnia, setelah terjadi pembicaraan antara Ayattullah Qaumi dan H. Ade Pasti kurnia selanjutnya kekurangan dokumen proses Berita Acara dari Tim PHO tersebut tidak dipermasalahkan lagi dan kemudian proses permohonan pembayaran PT Aji Tama Mulya dilanjutkan sampai dengan dicairkannya permohonan pembayaran tersebut;
Bahwa setahu Saksi bundel dokumen permohonan yang diajukan oleh PT Aji Tama Mulya seluruhnya diteruskan kepada Pengguna Anggaran, sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh Erwin Agustian, Supendi selaku Bendahara dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Pak Ayatullah Qaumi selaku Kasubbag Keuangan dengan memberikan paraf pada lembar Surat Perintah Pembayaran (SPM), yang kemudian SPM tersebut ditandatangani oleh Pengguna Anggaran yang pada waktu itu dijabat oleh Pak Ir. H. Iing Suwargi;
Bahwa belum ada dokumen terkait proses PHO karena belum ditandatangani oleh Panitia PHO;
Bahwa yang menjadi pedoman Saksi dalam memproses permohonan pembayaran adalah Peraturan Gubernur Banten nomornya lupa tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Saksi yang membuat semua dokumen Permohonan Pengajuan Pembayaran Pekerjaan PT Aji Tama Mulya, dengan mencontoh dari dokumen-dokumen permohonan pengajuan pembayaran sebelumnya;
Bahwa yang mengajukan permohonan untuk uang muka, Termin I, Termin II dan Termin III adalah atas nama Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya;
Bahwa Saksi tidak tahu terjadi penggantian pengurus PT Aji Tama Mulya;
Bahwa Surat Permohonan Pengajuan Pembayaran Pekerjaan tersebut yang telah Saksi buat tersebut di bawa pulang oleh Arfat dan Caessar, kemudian besoknya diserahkan kembali oleh Arfat atau Caessar dan sudah tertandatangan oleh Sapriyudin;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menandatangani dokumen tersebut, apakah benar-benar ditandatangani oleh Syafrudin dan Saksi juga tidak pernah konfirmasi kepada Syafrudin;
Bahwa untuk melaksanakan pembayaran, pedomannya adalah dokumen pelaksanaan;
Bahwa untuk pembayaran Termin III tidak dilampiri dengan dokumen PPHP;
Bahwa Berita Acara PHO tidak lengkap tidak ada lampiran hasil pemeriksaannya;
Bahwa jaminan pemeliharaan Kami lampirkan yang asli;
Bahwa Kami pernah melakukan pembuatan dokumen pembayaran 2 (dua) kali untuk Konsultan Pengawas CV Karya Pratama Konsultasi yaitu;
Termin I (20%) sebesar : Rp29.588.000,00 pada tanggal 24 Agustus 2016;
Termin II (100%) sebesar: Rp112.863.680,00 pada tanggal 22 Desember 2016;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Saksi Ade Pasti;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Sasksi Febby Rizky Pratama, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten, sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan pembangunan fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Bante yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi adalah PNS pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebak;
Bahwa Saksi tidak ada hubungan apa-apa dengan Pelaksanaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 pada Dinas SDAP Provinsi Banten TA 2016;
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Daerah Kabupaten Lebak, di dalam Pasal 28 disebutkan tugas Saksi selaku Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Lebak yaitu mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang Pencegahan, Mitigasi, Siapsiagaan & Pemberdayaan Masyarakat;
Bahwa sedangkan fungsi berdasarkan Pasal 30 disebutkan:
Perumusan kebijakan dibidang Pencegahan, Mitigasi & Kesiapsiagaan serta Pemberdayaan Masyarakat;
Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan dibidang Pencegahan, Mitigasi & Kesiapsiagaan serta Pemberdayaan Masyarakat;
Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi terkait dibidang Pencegahan, Mitigasi & Kesiapsiagaan serta Pemberdayaan Masyarakat;
Pemantauan evaluasi & analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum dibidang Pencegahan, Mitigasi & Kesiapsiagaan serta Pemberdayaan Masyarakat;
Bahwa dalam hal penetapan status bencana alam diatur di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dengan uraian sebagai berikut:
Didalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, disebutkan penentuan status keadaan darurat bencana, yaitu:
Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatan bencana;
Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat Nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat Provinsi oleh Gubernur, dan tingkat Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota;
Didalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, disebutkan pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses dibidang:
Pengerahan sumber daya manusia.
Pengerahan peralatan.
Pengerahan logistik.
Imigrasi, cukai, dan karantina.
Perizinan.
Pengadaan barang/jasa.
Pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang.
Penyelamatan, dan.
Komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.
Bahwa Setahu Saksi untuk yang menentukan status tanggap darurat Bupati berkoordinasi dengan BPBD dan instansi lainnya berdasarkan frekuensi kejadian dan atau jumlah korban maka selanjutnya Bupati mengeluarkan Surat Keadaan Bencana, sedangkan BPBD tidak mengeluarkan surat apa pun;
Bahwa berdasarkan Buku Register Kejadian Bencana BPBD Kabupaten Lebak, yaitu:
Tanggal 9 Februari 2017, terjadi tanah longsor yang mengakibatkan 3 (tiga) rumah rusak berat di Kampung Cikadu Kramat Pasir Gombong dan Lebak Pari Desa Lebak Peundeuy Kecamatan Cihara;
Tanggal 11 Februari 2017 tanah longsor mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal tertimpa tanah longsoran di Kampung Jamrud Desa Wangun Jaya Kecamatan Cigemblong;
Tanggal 13 Februari 2017 tanah longsor mengakibatkan 1 (satu) rumah rusak di Kampung Cikate Desa Cikate Kecamatan Cigemblong;
Tanggal 13 Februari 2017 banjir mengakibatkan 2 (dua) unit rumah rusak akibat luapan sungai Cigemblong di Kampung Mongor Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong;
Tanggal 13 Februari 2017 angin puting beliung mengakibatkan 2 (dua) rumah rusak di Kampung Cikate Desa Mugi Jaya Kecamatan Cigemblong;
Tanggal 23 Februari 2017 angin puting beliung mengakibatkan 1 (satu) rumah rusak di Kampung Pasar Kupa Desa Cibungur Kecamatan Cigemblong;
Bahwa ada Surat Keputusan Status Keadaan Darurat dari Bupati Lebak Nomor 360/Kep.183-BPDP/2017, tanggal 10 Februari 2017. Dalam Surat Keputusan tersebut tidak ada disebutkan bencana alam mengakibatkan kerusakan Irigasi Cihara;
Bahwa BPBD Lebak hanya menemukan kejadian berdasarkan Buku Register Kejadian Bencana BPBD Kabupaten Lebak yaitu pada tanggal 13 Februari 2017 banjir yang mengakibatkan 2 (dua) unit rumah rusak akibat luapan sungai Cigemblong di Kampung Mongor Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong;
Bahwa awalnya sekitar Tanggal 23 Februari 2017 datang Cepi Sayfudin ke Kantor BPBD Kabupaten Lebak yang didampingi bersama Ibu Ida (seingat Saksi PNS BPBD Propinsi/yang diakui Ibu Ida adalah saudara Cepi Sayfudin). Kemudian Cepi Sayfudin membawa Koran Lokal yang namanya Saksi lupa, Surat Keterangan Desa dan Surat dari Kecamatan, dengan maksud Cepi Sayfudin meminta Surat Keterangan Bencana berdasarkan administrasi yang Cepi Sayfudin bawa tersebut, berdasarkan hal tersebut dan adanya kejadian pada tanggal 13 Februari 2017, banjir mengakibatkan 2 (dua) unit rumah rusak akibat luapan sungai Cigemblong di Kampung Mongor Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong, selanjutnya Saksi buatkan Surat Keterangan Bencana Alam Nomor 360/32-BPBD/II/2017;
Bahwa Cepi Sayfudin mengatakan kepada Saksi bahwa Cepi Sayfudin akan diperiksa oleh Inspektorat Propinsi Banten, untuk itu Cepi Sayfudin membutuhkan Surat Keterangan dimaksud dari BPBD Kabupaten Lebak;
Bahwa tidak ada dasar atau ketentuan yang mengatur pengeluaran Surat Keterangan Bencana Alam di BPBD Kabupaten Lebak, yang Saksi ketahui hanya berdasarkan Keputusan Bupati apabila ada kejadian bencana alam;
Bahwa tidak ada Personil BPBD Kabupaten Lebak melakukan pengecekan di lapangan saat mengeluarkan Surat Keterangan Bencana Alam Nomor 360/32-BPBD/II/2017;
Bahwa Kepala BPBD Kabupaten Lebak tidak mengetahui Surat Keterangan Bencana Alam Nomor 360/32-BPBD/II/2017 dan Surat Keterangan tersebut tidak dilaporkan kepada Bupati Lebak;
Bahwa yang pertama Saksi sampaikan adalah mengenai data DIBI yang di website http://www.bnpb.go,id kami di BPBD Kabupaten Lebak memang tidak ada sumber daya manusia yang mengunggah (upload) data bencana dari BPBD Kabupaten Lebak, kemudian untuk data dari data kejadian bencana banjir Periode Januari - Desember 2017 dari BPBD Provinsi Banten kami dari BPBD Kabupaten Lebak memang tidak menyampaikan data, sedangkan untuk data yang berasal dari website https://lebaktangguh.com/detail.php ini merupakan website buatan Saksi yang dipergunakan untuk menyelesaikan Diklat PIM Tingkat IV, namun data tersebut benar berasal dari BPBD Kabupaten Lebak untuk itu akan ada penyempurnaan website tersendiri milik BPBD Kabupaten Lebak, yang saat ini website https://lebaktangguh.com/detail.php tidak bisa dipergunakan untuk sementara oleh karena sedang mengalami migrasi akan ditautkan ke website BPBD Kabupaten Lebak;
Bahwa Saksi tidak memperoleh uang atau apapun dari Cepi Sayfudin, Saksi hanya ditraktir makan siang aja oleh Cepi Sayfudin;
Bahwa benar surat/administrasi Koran Banten Pos Tanggal 10 Februari 2017, Surat Keterangan Bencana Alam Nomor 366/32-Kec/II/2017, tanggal 25 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Camat Cigemblong A. Patoni, S.Pd dan Surat Keterangan Bencana Alam Nomor 001/sur.ket/PTATM/2017 dari PT Aji Tama Mulya yang dibawa Cepi Sayfudin ke hadapan saksi;
Bahwa kerusakan Bendungan Irigasi Cihara berasal dari keterangan Saudara Cepi Sayfudin kepada Saksi yang menerangkan bahwa ada kerusakan Bendungan Irigasi Cihara akibat banjir;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan pembangunan fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Bante yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintahan Provinsi Banten;
Bahwa pada pelaksanaan Kegiatan pembangunan Bendungan Irigasi Cihara TA 2016 pada Dinas SDAP Provinsi Banten, Saksi menjabat sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan tugas pokok dan fungsi Saksi adalah:
Bertanggung jawab kepada PA (Pengguna Anggaran) untuk kegiatan yang dilaksanakannya;
Membantu PA dalam melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan bidang tugas nya;
Menyampaikan Laporan bulanan kepada PA melalui atasan langsung atas pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan;
Mengusulkan rencana biaya dan kegiatan kepada PA melalui atasan langsung kepada PA melalui atasan langsung untuk diteruskan ke Bandahara Pengeluaran;
Mempertanggungjawabkan penggunaan biaya kegiatan yang diterima dari Bendahara melalui kasir;
Meneliti/mengkoreksi dan membuat dokumen-dokumen kegiatan yang akan ditanda tangani PA;
Menyusun rencana jadwal dan target pelaksanaan bersangkutan;
Bahwa kegiatan PPTK dimulai dari Pra Lelang meliputi:
Menyiapkan rencana umum pelelangan;
Menyiapkan dokumen-dokumen lelang, seperti KAK, metode pelaksanaan, menyiapkan dokumen gambar yang telah dibuat oleh Seksi Perencanaan;
Membantu mendampingi PPK dalam undangan kaji ulang dari POKJA, setelah kaji ulang PPTK menyiapkan Peltek-Peltek yang akan ditugaskan dimasing-masing pekerjaan di kegiatan seksi irigasi;
Memeriksa hasil proses lelang dalam hal ini ada 3 (Tiga) perusahaan Calon Pemenang lelang yang diusulkan POKJA, yaitu: (PT Aji Tama Mulya dengan penawaran sebesar 90,05%, PT Gana Mitra dengan penawaran sebesar 93,79%, PT Mahkota Ujung Kulon dengan penawaran sebesar 98,05%) dan team PPTK memeriksa dokumen proses lelang dari POKJA yang mana saat itu kami dari team PPTK hanya menerima dokumen penawaran Calon Pemenang pertama (PT Aji Tama Mulya) dan data dari 2 perusahaan lainnya kami hanya melihat dari media elektronik yang masuk ke website Pokja dan hasil pemeriksaan kami bahwa hasil proses lelang terdapat kekurangan (pengalaman pekerjaan yang sejenis dari PT Aji Tama Mulya) dan kami minta penjelasan dari Pokja tentang kekurangan tersebut, bahwa hasil kerja team PPTK kami laporkan ke PPK. Namun kekurangan yang kami laporkan ke PPK ditanggapi oleh PPK untuk memanggil Pokja untuk menjelaskannya. Setelah itu kami diperintahkan oleh PPK untuk menyiapkan draft Ganing serta memerintahkan kepada PT Aji Tama Mulya untuk menyiapkan jaminan pelaksanaan, referensi Bank sebagai kelengkapan kontrak. Setelah Draf Ganing kami serahkan ke PPK, kami juga menyiapkan Draf Kontrak serta dokumen lainnya untuk di tanda tangani PPK. Bahwa Draf Ganing yang kami serahkan ke PPK lalu ditanda tangani oleh PPK tanpa disaksikan oleh team PPTK, Peltek dan Pelaksana Administrasi dan penyerahan Ganing diserahkan di luar kantor;
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Bendungan Irigasi Cihara TA 2016 sebelum dilelang, Tim PPTK pernah mensurvey dan hasil survey yaitu: akses menuju lokasi terdapat longsor badan jalan, pada lokasi proyek banyak endapan Lumpur yang sudah tumbuh alang alang, bronjong pada saluran pengelak strukturnya terdapat kerusakan, terdapat bekas potongan kayu hasil pembalakan liar, terdapat asset material berupa batu split sekitar 90 kubik sisa milik perusahan terdahulu yang sudah ditumbuhi alang alang dan rangka pintu saluran sayap kiri kanan bendung yang masih lengkap;
Bahwa Saksi mengetahui proses Kaji Ulang, Tim PPTK membantu mendampingi dalam Undangan Kaji Ulang dari POKJA, Kaji Ulang yang dimaksud adalah: memeriksa Dokumen Lelang, Nilai Proyek, Sumber Dana, Kelengkapan Dokumen (KAK, Gambar), serta verifikasi Sub Bidang, Tenaga Ahli, Jadwal Waktu Pelaksanaan, Jaminan Penawaran, kecuali tidak dibahas masalah sistem lelang dan penilaian lelang;
Bahwa Saksi tidak pernah mengusulkan kepada PPK agar PT Aji Tama Mulya dipilih oleh Pokja ULP. Kami pernah memanggil Pokja ULP tetapi untuk menanyakan apa penilaian tentang PT Aji Tama Mulya sudah benar agar jangan nanti kita diberikan perusahaan yang tidak benar dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Bendungan Cihara TA 2016 tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu apa pembanggilan tersebut jadi terlaksana;
Bahwa pada saat aanwijzing sudah dijelaskan kepada Para Kontraktor, jalan menuju ke arah lokasi proyek tersebut sulit untuk ditempuh;
Bahwa Pemenang Lelang adalah PT Aji Tama Mulya, dengan nilai Kontrak sejumlah Rp3.544.844.000,00, jenis kontrak harga satuan dan yang harus dikerjakan sesuai dokumen Kontrak yaitu jangka waktu Kontrak mulai Tanggal 27 Juni sampai dengan tanggal 30 November 2016;
Bahwa item pekerjaan adalah terdiri dari:
Pekerjaan persiapan;
Pekerjaan bendung terdiri dari galian tanah berbatu dengan alat berat, timbunan tanah hasil galian, pasangan batu, pekerjaan beton, pekerjaan pembesian, begisting, pekerjaan pasangan suling-suling, pekerjaan jembatan, pekerjaan pasang pintu intake, pasangan pintu penguras, pekerjaan jalan masuk inspeksi, pekerjaan lain-lain berupa: foto dokumentasi, pengujian laboratorium beton, penggambaran shop drawing dan asbuilt drawing;
Bahwa pernah dilakukan MC-0 pada Pelaksanaan Pekerjaan Bendungan Cihara TA 2016 tersebut yaitu pada awal Agustus 2016, pada saat itu yang hadir dari Pengguna Jasa adalah Solihin dan Haris Munandar, saat itu sebagaimana laporannya sudah ada semen, besi dan batu split;
Bahwa setelah MC-0 dilakukan CCO (Contract Change Order) terhadap Kontrak sebelumnya, karena banyak perbedaan antara gambar dengan kondisi di lapangan;
Bahwa Risalah Rapat CCO tidak ditandatangani oleh Panitia MC-0, yang menandatangani hanya PPK yaitu H. Ade Pasti Kurnia, PPTK yaitu TB. Asep Setiawan (Saksi), Pelaksana Teknis Kegiatan yaitu Haris Munandar, pihak Kontraktor yaitu Sapriyudin dan dari Konsultan Pengawas yaitu Hendi Suryadi;
Bahwa pekerjaan CCO tersebut disetujui oleh Dinas SDAP dan dituangkan dalam Addendum I, yang tidak merubah nilai Kontrak, pekerjaan tambah kurang dari pihak Penyedia Jasa dengan alasan adanya Justifikasi Teknis dari akibat perubahan volume dari gambar rencana dengan kondisi di lapangan. Pekerjaan tambah kurang tersebut adalah:
Pekerjaan yang ditambah:
Pekerjaan beton K250.
Pembesian 1 kg dengan besi polos.
1 meter persegi begisting biasa dengan multiplex 12 atau 18 mili.
Timbunan hasil galian.
Pekerjaan yang di kurang:
Galian tanah berbatu.
Pasangan batu dengan mortal/semen
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang tandatangan Addendum Pekerjaan I tentang pekerjaan tambah kurang tersebut;
Bahwa selama pekerjaan berlangsung Saksi ke lapangan yaitu pada saat MC-0, kemudian Agustus 2016 pada saat pekerjaan 40%, Oktober 2016 pada saat pekerjaan 70% dan terakhir bersama dengan Tim PHO Tanggal 24 November 2016;
Bahwa Konsultan Pengawas dari CV Karya Pratama Konsulindo dan Tim PPTK pernah melakukan pengawasan langsung ke lokasi proyek dan Tim PPTK menemukan adanya tenaga pekerja yang jumlah nya masih sedikit, stok bahan material terlambat datangnya, akses jalan menuju lokasi sulit dilalui kendaraan, sering berubahnya cuaca dan temuan Tim ke lokasi dicatat dalam buku harian/buku bimbingan Konsultan Pengawas di lapangan dan saat Tim PPTK ke lokasi juga menemukan adanya jarak pembesian yang tidak sesuai dan kami sudah memberi teguran kepada Konsultan Pengawas dan Kontraktor secara lisan di lapangan;
Bahwa selama pemeriksaan yang Saksi lakukan, Saksi menemukan adanya pembesian yang terlaku renggang, Saksi saat itu minta agar diperbaiki, dan temuan itupun Saksi sampaikan kepada Haris Munandar (Peltek) dan Hendi Suryadi (Konsultan Pengawas);
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sudah diperbaiki temuan pembesian yang renggang tersebut, Saksi tidak menerima foto yang sudah diperbaiki, hanya laporan dari Haris Munandar (Peltek) sudah diperbaiki;
Bahwa Saksi juga menemukan pengadukan semen pakai molen dan pasirnya dari Banjarnegara;
Bahwa untuk pekerjaan beton, Saksi sudah perintahkan agar dibuat sample kubus untuk beton dan dilakukan penelitian, Saksi baru diberikan sample beton tersebut pada akhir pekerjaan dan Saksi tidak tahu apakah sample tersebut sudah dilakukan uji formula;
Bahwa pada pekerjaan beto yang pertama, adukan beton tersebut dimasukkan ke dalam botol aqua, kemudian beberapa hari dibuka dan adukan betol tersebut hancur;
Bahwa pada September 2016 laporan yang Saksi terima adanya kekurangan tenaga kerja di lapangan, kekurangan material dan pada bulan Oktober terjadi deviasi pekerjaan sekitar 10% (sepuluih persen) kondisi pekerjaan saat itu 75% dan pada bulan oktober tersebut kondisi sungainya saat itu masih aman;
Bahwa di lapangan tidak ada tenaga ahli sebagaimana yang disebutkan di dalam dokumen kontrak dan hal tersebut Saksi sampaikan kepada PPK, tetapi Saksi tidak tahu apakah PPK sudah memanggil Kontraktor sehubungan dengan hal tersebut;
Bahwa Saksi pernah bertemu Cepi Sayfudin di lapangan, dan setahu Saksi kalau pekerja meminta bahan material kepada Cepi Sayfudin, namun Saksi tidak tahu apa jabatan dan statusnya di PT Aji Tama Mulya dan sejak Bulan September Saksi tidak pernah bertemu lagi dengan Sapriyudin Direktur PT Aji Tama Mulya di lapangan;
Bahwa pada bulan Desember barulah Saksi diberitahu oleh Sapriyudin bahwa Direktur PT Aji Tama Mulya sudah diganti oleh Caessar anaknya Pak Cepi Sayfudin;
Bahwa pada November (dua minggu sebelum berakhirnya Kontrak), Saksi melihat beton diaduk di lantai dialasai papan dan diaduknya memakai becho, saat itu Saksi tegur dan harus diganti dengan molen dan hal itu juga Saksi laporkan kepada PPK;
Bahwa setelah Kontrak selesai pada tanggal 30 November 2016, Kontraktor meminta dilakukan Final Opname;
Bahwa pekerjaan yang hilang/tidak dikerjakan dikarenakan jumlah tambah kurang sudah melebihi dari nilai kontrak, sehingga ada beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan, yaitu: Plesteran tebal 1 Cm, Siaran, Pekerjaan Jalan Masuk Bendung diantaranya Pekerjaan Lapis Pondasi Atas dan Lapis Pondasi Bawah;
Bahwa Addendum I Tahap MC-0% dengan alasan karena kondisi di lokasi sudah tidak sesuai dengan volume Kontrak Awal kemudian Addendum II yaitu tentang perubahan nomor rekening Penyedia Jasa semula pada Bank Jabar (Bank BJB) berubah menjadi Bank Mandiri;
Bahwa Pekerjaan tidak selesai tepat waktu pada akhir Kontrak yaitu Tanggal 30 November 2016, pekerjaan selesai pada tanggal 6 Desember 2016 sehingga Kontraktor dikenakan denda pembayaran sebesar 1 per mil kali 6 hari. Nilai akhir pekerjaan sampai Tanggal 6 Desember 2016 sebesar 96,34%;
Bahwa pekerjaan sebesar 96,34% berdasarkan hasil perhitungan bersama dengan Kontraktor, Konsultan Pengawas yang diserahkan ke Dinas atau Tim PPK dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 900/BAPP.50.2.18/IRG/DSP/2016, Tanggal 6 Desember 2016;
Bahwa Laporan Progres pekerjaan 96,34% tersebut baru datangnya pada tanggal 15 Desember 2016, di dalamnya tertulis laporan per Tanggal 30 November 2016;
Bahwa Laporan Progres pekerjaan Konsultan Pengawas dalam tagihan pembayaran pekerjaan pengawasan per Tanggal 30 November 2016 yaitu sebesar 90,07%, laporan tersebut berbeda dengan Laporan Progres Pekerjaan dari Pelaksana Pekerjaan yaitu per Tanggal 40 November 2016 pekerjaan 96,34%;
Bahwa setelah dilakukan perhitungan bersama atau final opname antara (Konsultan Pengawas, Kontraktor, Peltek, Astek, Panitia Peneliti Kontrak, PPTK Fisik, PPTK, Konsultan Pengawas), maka hasil perhitungan bersama tersebut diserahkan kepada PPK dan oleh PPK progres 96,34% tersebut disetujui;
Bahwa hasil pekerjaan belum di PPHP kan dan alasannya belum di PPHP karena pekerjaan belum selesai;
Bahwa hasil pekerjaan belum di PHO kan dan alasannya belum di PHO karena pekerjaan belum selesai;
Bahwa Pelaksana Pekerjaan pernah mengajukan penagihan pembayaran kepada Dinas sebanyak 4 termin, yaitu:
Uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak sejumlah Rp625.181.578,00;
Termin ke-1 sebesar 50% dari nilai kontrak sejumlah Rp1.172.215.459,00 progres sebesar 50%;
Termin ke-2 sebesar 70% dari nilai kontrak sejumlah Rp468.886.183,00 progres sebesar 70%;
Termin ke-3 sebesar 96% dari nilai kontrak sejumlah Rp713.319.291,00;
Bahwa hasil pekerjaan sebesar 96,34%, kemudian surat tersebut diterima oleh PPK melalui PA (Pelaksana Administrasi) dan diserahkan ke PPK. Kemudian PPK mendisposisikan agar dibuatkan kelengkapan dokumen syarat penagihan dan PA membuat dokumen tersebut untuk diajukan kepada Saksi untuk Saksi tanda tangani, namun dokumen tersebut belum sempat Saksi verifikasi karena dokumen tersebut telah diperiksa oleh Tim Pelaksana Adminstrasi. Setelah dokumen tersebut Saksi tanda tangani, kemudian dokumen tersebut diserahkan ke PPK untuk diperiksa dan apabila berkas tersebut lengkap maka PPK menandatangi nya, lalu berkas tersebut diserahkan ke Bagian Keuangan Dinas (Bendahara Pengeluaran/Sdr. Supendi) untuk proses berikutnya hingga pencairan anggaran kepada Penyedia Jasa;
Bahwa Bendahara kegiatan melakukan penelitian terhadap dokumen tersebut dan ditemukan adanya kekurangan dokumen berupa Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Tahap Pertama dari Tim PHO ke Pengguna Anggaran dan Berita Acara tersebut dibuatkan oleh Tim Administrasi dan ditanda tangani oleh PPK. Isi Berita Acara Nomor 618/BA.PHO.50.2.17/IRC.DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016 tentang adanya kesepakatan antara Pihak Ke – I (PPK) dengan Pihak Ke – II (Sdr. Sapriyudin);
Bahwa Saksi pernah menyarankan agar kelengkapan dokumen penagihan yang dibuat oleh Pelaksana Administrasi (Sdr. Solihin) dikonsultasikan kepada Saksi, karena terdapat kekurangan Surat Pernyataan Pengembalian bilamana hasil audit Inspektorat, BPKP dan BPK dengan melampirkan jaminan berupa foto copy surat-surat berharga dari Penyedia Jasa, namun hal itu tidak dipenuhi oleh Penyedia Jasa;
Bahwa adanya kelebihan pembayaran pada saat Tim Pemeriksa Pekerjaan dari 3 unsur, yaitu: Pelaksana Teknis (Haris Munandar mewakili Dinas SADP), Site Manager PT Aji Tama Mulya (Arief Ardiansyah), Direktur PT Aji Tama Mulya (Drs. Sapriyudin), Konsultan Pengawas CV Karya Pratama Konsulindo (Hendi Suryadi) melakukan pemeriksaan lapangan dan ditemukan adanya patahan dinding beton Retaining Wall sebelah kanan karena terperosoknya kendaraan alat berat becho yang mengenai Retaining Wall sebelah kanan dan patahan tersebut berukuran Panjang 7,5 Mater, Tinggi 5,6 Meter, yang nilainya sejumlah 3% (Rp106.345.320,00) dari nilai Kontrak;
Bahwa Tim memerintahkan agar Penyedia Jasa mengembalikan uang sejumlah Rp106.345.320,00 ke Kas Daerah dan hingga sekarang uang belum disetor ke Kas Daerah oleh Penyedia Jasa;
Bahwa Bendung Cihara sampai sekarang belum bisa dipergunakan, karena belum selesai hasil perencanaan, saat ini Bendungan Cihara yang dikerjakan TA 2016 mengalami kerusakan karena tidak ada pemeliharaan dan perbaikan selama masa pemeliharaan oleh Penyedia Jasa, dimana musibah banjir bandang pada tanggal 10 Februari 2017 didaerah bendung dan masa pemeliharaan habis tanggal 3 Juni 2017;
Bahwa uang jaminan pelaksanaan sebesar 20% dari nilai kontrak dan uang jaminan pemeliharaan sebesar 20% dari nilai kontrak sudah diambil semua pada tanggal 14 Desember 2016 oleh Penyedia Jasa. Bahwa Uang Jaminan Pelaksanan digunakan mengklaim apabila adanya ingkar janji dalam pengembalian kerugian pembayaran dan uang jaminan pemeliharaan digunakan untuk memelihara bangunan dan atau memperbaikan bangunan selama masih di dalam waktu masa pemeliharaan;
Bahwa Saksi pernah menerima transfer uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari pihak Penyedia Jasa untuk mengganti biaya audit lapangan Tim Inspektorat dan Tim Direksi pada tanggal 25 dan Tanggal 26 Februari 2017 dan diganti oleh Penyedia Jasa lewat transfer pada tanggal 4 Maret 2017, sementara itu Saksi tidak pernah menjanjikan/memberi sesuatu/memberi janji kepada pemeriksa/orang lain yang ada kaitannya pemeriksaan permasalahan ini;
Bahwa sebelum pelaksaan kegiatan Pembangunan Bendungan Cihara TA 2016, terdapat bahan material milik Penyedia Jasa terdahulu (PT Gana Mitra) berupa batu split di lokasi sebanyak sekitar 90 Kubik dan pasir beton sebanyak sekitar 20 Kubik dan bahan material tersebut dipakai oleh Penyedia Jasa (PT Aji Tama Mulya) untuk kegiatan Pembangunan Bendungan Cihara TA 2016;
Bahwa PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa/Kontraktor, tidak melaksanakan pekerjaan seluruhnya antara lain, Pekerjaan Pembersihan, Pekerjaan Tangga Jembatan Inspeksi sebelah kiri belum terpasang, Pemasangan Rangka Pintu sebelah kiri bendungan, akan tetapi ada pekerjaan yang sudah dikerjakan dan dihitung progresnya tetapi rubuh karena tertimpa alat berat becho;
Bahwa dinding yang awal roboh adalah Retaining Wall kanan bagian belakang (sebelum badan bendungan), pekerjaan yang rubuh tersebut pada posisi progres pekerjaan dari 70% menuju 96% karena pada Tanggal 22 Oktober 2016 Saksike lokasi pekerjaan dan pada saat itu sudah rubuh, Kontraktor maupun Konsultan Pengawas tidak melaporkan kejadian pekerjaan yang rubuh tersebut dan itu baru Saksi temukan pada saat Saksi ke lokasi pekerjaan;
Bahwa setelah Saksi mengetahui ada pekerjaan yang rubuh tersebut, kemudian Saksi mengumpulkan Kontraktor yang ada dilapangan yaitu Cepi Sayfudin dan Asep Mulyaji, Konsultan Pengawas yaitu Hendi Suryadi dan Peltek yaitu Haris Munandar serta Adhi wiraprana, Saksi mewajibkan kepada Kontraktor (Cepi Sayfudin dan Asep Mulyaji) untuk membangun kembali pekerjaan yang rubuh tersebut karena untuk pekerjaan tersebut sudah dibayarkan pada saat pengajuan pembayaran progres pekerjaan mencapai 70%, atas perintah Saksi tersebut Kontraktor menyanggupi untuk membangun kembali sampai dengan proses pengajuan pembayaran dilakukan;
Bahwa tanggal 24 Oktober 2016 Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada PPK dan PPK memerintahkan Saksi agar sebelum pengajuan pembayaran terakhir agar di cek kembali oleh Peltek;
Bahwa pada saat pengajuan pembayaran terakhir oleh PT Aji Tama Mulya, Saksi memerintahkan Peltek yaitu Haris Munandar untuk memeriksa pekerjaan, kemudian Haris Munandar menyampaikan bahwa pekerjaan yang rubuh tersebut belum dikerjakan kembali atau belum diperbaiki, akan tetapi permohonan pembayaran sudah diproses di Biro Keuangan. Kemudian PPK memangil Kontraktor dan yang datang adalah Caessar selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, pada pertemuan tersebut disepakati bahwa Kontraktor berkewajiban untuk mengembalikan uang sebesar nilai pekerjaan yang rubuh tersebut yang besarnya Rp106.345.000,00 atau 3% dari progres pekerjaan, kewajiban tersebut dibuatkan Surat Pernyataan diatas meterai yang ditandatangani oleh Direktur PT Aji Tama Mulya (Drs. Sapriyudin), pada pokoknya Surat Pernyatan tersebut berisi mewajibkan PT Aji Tama Mulya mengembalikan uang sejumlah Rp106.345.000,00 sebelum Tanggal 31 Desember 2016 yang disetorkan ke Kas Daerah. Namun sampai sejak tanggal 31 Desember 2016 ternyata PT Aji Tama Mulya tidak melaksanakan kewajibannya tersebut;
Bahwa sekitar pertengahan Februari 2017 di adakan pertemuan yang dihadiri oleh Iing Suwargi selaku Kadis dan selaku pimpinan pertemuan, Rachmat Rogianto, H. Ade Pasti Kurnia, Isvan Taufik, Haris munandar, dan Saksi sendiri. dalam pertemuan tersebut disarankan oleh Iing Suwargi agar dibuat Final Opname dengan maksud bahwa Kontraktor sudah tidak mampu melanjutkan pekerjaannya sampai batas waktu akhir kontrak maka dengan adanya final opname tersebut dapat menyatakan progres pekerjaan yang dapat dicapai oleh Kontraktor dan Final Opname tersebut dijadikan pengganti dari Berita Acara Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO). Dalam rangka membuat Final Opname tersebut tidak dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim tetapi datanya mengambil laporan minggu terakhir dari Kontraktor dan Konsultan Pengawas sampai sejak tanggal 30 November 2016;
Bahwa menindak lanjuti pertemuan tersebut maka dibuatlah:
Surat Nomor 90/IRIGASI/PTATM/XI/2016, tanggal 22 November 2016, perihal Permohonan Opname Lapangan dari PT Aji Tama Mulya yang ditujukan kepada PPK yang ditandatangani oleh Sapriyudin;
Surat Nomor 602/48.3.2/IRG/DSP/2016, tanggal 23 November 2016, perihal Permohonan Pelaksanaan Penilaian Final Opname Pekerjaan dari PPK yang ditujukan kepada Tim Panitia Peneliti Kontrak, yang ditandatangani oleh H. Ade Pasti Kurnia;
Notulen Rapat Tanggal 24 November 2016;
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Lapangan Nomor 618/BA.48.5.9/IRG/DSP/2016, tanggal 24 November 2016;
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Final Opname Pekerjaan Nomor 618/BA.48.5.10/IRG/DSP/2016, tanggal 24 November 2016;
Surat Pernyataan Nomor 611/53.3.2/IRG?DSP/2016, tanggal 28 November 2016;
Surat tersebut dibuat bersama-sama dengan PPK, Peltek, Pelaksana Administrasi, Astek, Konsultan Pengawas (Hendi Suryadi dan Pak Suyadi), Kontraktor (Caessar dan seorang lagi yang Saksi tidak tahu namanya), surat tersebut sesuai catatan Saksi dibuat pada tanggal 1 Maret 2017 di Mess Bidang Irigasi, maksud dibuat surat tersebut adalah karena tindaklanjut dari pertemuan karena pada saat pengajuan untuk pembayaran terakhir, Berita Acara dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak mau ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan oleh karenanya dibuatkan Final Opname, dengan demikian karena sebagai pengganti maka Final Opname dibuat tanggal sebelum habis Kontrak;
Bahwa Saksi mengetahui mekanisme pembayaran kepada PT Aji Tama Mulya, yang membuat seluruh administrasi pembayaran tersebut adalah staff Saksi yaitu Solihin. Mekanisme dari pembayaran tersebut adalah Kontraktor membuat Surat Permohonan untuk melakukan pembayaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran, kemudian Pengguna Anggaran membuat surat ke PPK agar pemintaan tersebut diproses. Selanjutanya PPK memerintahkan untuk membuat dokumen kelengkapan pembayaran tersebut kepada PPTK. kenyataannya H. Ade Pasti Kurnia (PPK) langsung memerintahkan Solihin untuk menyiapkan kelengkapan dokumen pembayaran tersebut, selanjutnya Solihin melaporkan kepada Saksi bahwa PPK memerintahkannya untuk membuat kelengkapan dokumen pembayaran;
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2016 Saksi selaku PPTK menerima dokumen administrasi terkait pembayaran yang diajukan oleh Solihin kepada Saksi, setelah Saksi melakukan pengecekan ternyata ada dokumen yang kurang yaitu berupa Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. Saksi menyampaikan kepada Solihin bahwa dokumen tersebut belum dapat diajukan ke bagian keuangan karena masih ada kekurangan. Selanjutnya Solihin mengatakan bahwa sebaiknya dokumen tersebut diajukan saja kepada PPK, Saksi mengatakan silahkan saja, kemudian dokumen pembayaran tersebut di ajukan kepada PPK dan PPK mengatakan ajukan saja ke keuangan, kemudian Bagian Keuangan dokumen tersebut diterima dengan persyaratan harus melengkapi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan konsultasikan dengan Kepala Dinas, kemudian ditindaklanjuti oleh Solihin untuk membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan sesuai dengan perintah PPK. Saksi tidak pernah melihat bahkan membubuhkan paraf pada Berita Acara Tersebut;
Bahwa pengajuan terhadap pembayaran tersebut diajukan pada tanggal 26 Desember 2016. Saksi tidak mengetahui lagi terkait pembayaran tersebut, Saksi mengetahui pembayaran tersebut telah dilaksanakan dari orang yang bekerja di lapangan, sehingga Saksi berkesimpulan bahwa dana tersebut sudah dicairkan oleh pihak Dinas ke Kontraktor;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Sapriyudin saat awal pengerjaan sebelum progress 50% di lapangan. Selanjutnya Saksi bertemu dengan saudara Sapriyudin pada tanggal 20 Maret 2017 untuk menjawab Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat;
Bahwa Saksi pernah beberapa kali ke rumah H. Ade Pasti Kurnia (PPK) dan pada bulan Juli 2016 juga pernah ke rumah beliau, tapi Saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tersebut dari H. Ade Pasti Kurnia (PPK) untuk diserahkan kepada Iing Suwargi (Kepala Dinas/Pengguna Anggaran);
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dari H. Ade Pasti Kurnia (PPK);
Bahwa Saksi tidak pernah mengatakan kepada H. Ade Pasti Kurnia (PPK): ”Pak, ini ada tidak perhatian dari PT Aji Tama Mulya”;
Bahwa Saksi pernah mengantarkan Sapriyudin ke rumah H. Ade Pasti Kurnia (PPK) tetapi bukan pada bulan puasa, Saksi menunggu di teras, Sapriyudin ketemu H. Ade Pasti Kurnia di dalam, tapi Saksi tidak tahu mengapa;
Bahwa pada tanggal 20 Februari 2017 sampai dengan 29 Tanggal Februari 2017 dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inpektorat, pernah ada pertemuan di sebuah cafe di Benggala, pertemuan tersebut sudah lama direncanakan dan baru bisa terlaksana saat itu;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Haris Munandar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan pembangunan fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa pada waktu pelaksanaan Bendungan Cihara Tahap III TA 2016, Saksi adalah sebagai Pelaksana Teknis (Peltek), berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas SDAP Provinsi Banten;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi sebagai Peltek adalah membantu PPTK dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, memantau pekerjaan untuk mengetahui progres di lapangan;
Bahwa Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Bendungan Cihara Tahap III TA 2016 adalah PT Aji Tama Mulya, Direkturnya adalah Sapriyudin dan Saksi hanya pernah bertemu dengan yang bersangkutan pada saat Rapat Sosialisasi di lapangan dan Project Manager atau Personil di lapangan adalah Asep Mulyaji (Asep Beko);
Bahwa yang menjadi Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Bendungan Cihara Tahap III TA 2016 pada Dinas SDAP Provinsi Banten adalah CV Karya Pratama Konsulindo dengan Direkturnya Ahmat Ginanjar Pratama dan petugas lapangannya adalah Hendi Suryadi;
Bahwa Saksi ke lapangan 9 (sembilan) kali dalam 1 (satu) bulan;
Bahwa Saksi ke lapangan sebagai pelaksana di lapangan dari Kontraktor yang pernah Saksi temukan di lapangan adalah Asep Mulyadi (Asep Beko), Sapriyudin dan Cepi Sayfudin;
Bahwa di lapangan yang Saksi lihat yang mengatur semua pekerjaan adalah Cepi Sayfudin, dan setiap ada pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai Saksi laporkan kepada Cepi Sayfudin;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Arief Ardiansyah di lapangan;
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Bendungan Cihara Tahap III TA 2016, nilai Kontrak kurang lebih sejumlah Rp3.400.000.000,00 (tiga miliyar empat ratus juta rupiah), pekerjaan yang dilaksanakan adalah:
Beton K. 250 dan K. 175.
Pembangunan lantai dasar (batu dan beton).
4 (empat) Pilar yaitu 2 (dua) di kiri dan 2 (dua) di kanan.
Retaining Wall sisi kiri dan sisi kanan.
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Teknis Saksi didampingi oleh 1 (satu) orang Asisten Tekhnis (Astek) yaitu Edy Nawawi dan Pembantu Astek yaitu Iim;
Bahwa Saksi mendokumentasikan (foto) Progress Pekerjaan. Saksi melaporkan kegiatan kepada PPTK;
Bahwa ada permohonan perubahan pekerjaan tambah/kurang dari pelaksana (kontraktor). Kemudian dibuatkan Addendum I, pekerjaan tambah/kurang yaitu pasangan batu dengan jembatan penyebrangan. Pekerjaan yang dikurangi adalah jembatan penyebrangan yang seharusnya memakai besi kanal dikurang/tambah menjadi beton sepanjang 6 (enam) meter, dan pekerjaan pasangan batu disayap diganti menjadi beton;
Bahwa ada Addendum II dalam Kontrak;
Bahwa tidak ada Addendum pertambahan waktu dalam pekerjaan tersebut;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana (kontraktor) tidak pernah berkonsultasi, namun Saksi sering mengarahkan metode pelaksanaan pekerjaan yang benar, agar hasilnya sesuai Kontrak. Saksi melaporkan ada kesalahan metode pelaksanaan kepada PPTK, dan kemudian PPTK menegur Pelaksana Pekerjaan;
Bahwa hasil pemeriksaan lapangan yang Saksi lakukan bersama Konsultan Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan, pekerjaan telah selesai dikerjakan 96,34% (sembilan puluh enam koma tiga puluh empat persen) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Perhitungan Volume Pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak tahu, apakah sudah dilakukan Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) dan/atau Sertah Terima Pekerjaan Akhir (FHO), sepengetahuan Saksi hanya final opname berupa perhitungan pekerjaan yang telah terpasang sampai dengan masa kontrak habis;
Bahwa Saksi mengisi dan menandatangani buku Laporan bulanan dan Setengah Bulanan Progress Fisik Konsultan Pengawas dan Saksi juga menandatangani Berita Acara Final Opname;
Bahwa alasan Saksi menandatangani berita acara tersebut karena telah dilakukan penghitungan oleh Konsultan dan Kontraktor, Saksi disodorin dokumen tersebut oleh Konsultan Pengawas (Hendi Suyadi) di ruang Direksi Kit untuk ditandatangan, dan pada saat itu Saksi menandatangani dokumen tersebut bersama-sama. Dimana angka Final Opname tersebut disusun oleh Konsultan Pengawas dan Kontraktor, dengan cara menghitung dari gambar yang sudah selesai, artinya tidak menghitung secara manual bangunan di lapangan;
Bahwa Saksi memeriksa pekerjaan 96,34% dengan cara diukur, untuk beton Saksi tidak memeriksanya karena sudah ada sample di mobil Cepi Sayfudin;
Bahwa pada waktu MC-0 dokumennya Saksi serahkan kepada Ibu Desi Arianti untuk di cek, kemudian dokumen tersebut dikembalikan lagi oleh Desi Arianti karena kurang lengkap;
Bahwa Saksi selaku pelaksana teknis Pekerjaan Pembangunan Bendungan Cihara Tahap III Tahun 2016 pada Dinas SDAP Provinsi Banten menerima total honor kurang lebih Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) menggunakan SPPD;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang, hadiah atau keuntungan lain dari Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan/atau Pelaksana Pekerjaan (kontraktor) dalam Pekerjaan Pembangunan Bendungan Cihara Tahap III Tahun 2016 pada Dinas SDAP Provinsi Banten;
Bahwa Saksi tidak lagi melakukan pemeriksaan setelah Kontrak pekerjaan berakhir. Saksi diberitahu oleh Asep Mulyadi (Pelaksana Pekerjaan) melalui telepon sekitar 1 (Satu) bulan setelah selesai Kontrak yaitu dalam masa pemeliharaan, bahwa Retaining Wall sebelah kiri up stream dan down stream (Hulu dan Hilir) rubuh, menurut yang bersangkutan keesokan harinya Tim Inspektorat Provinsi akan turun;
Bahwa Saksi kemudian ke lapangan bersama dengan Inspektorat Provinsi (Bapak Ahmad Yani), dan Saksi melihat memang sudah rubuh, menurut pernyataan dari Asep Mulyadi (Pelaksana Pekerjaan) dan masyarakat serta Kepala Desa, dilokasi tersebut telah terjadi banjir sehingga mengakibatkan bangunan tersebut rubuh;
Bahwa sekitar seminggu sebelum lebaran haji Tahun 2018, Saat itu Saksi sudah pensiun, Saksi dimintai tolong oleh Kabid (Isvan Taufik) untuk mengantar Bapak Tyo dari Bandung ke proyek Cihara, Cilemer, Cisata, Cisiih sampai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) termasuk Bangungan Bendungan Cihara, Saksi melihat kondisinya masih sama seperti awal Retaining Wall rubuh;
Bahwa pada saat pelaksanaan final opname tersebut tidak dilakukan penghitungan secara kualitas. Berita Acara Final Opname tersebut untuk penagihan pembayaran pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa kesalahan paling banyak ada pada pelaksana pekerjaan yang tidak melaksanakan metode pekerjaan dengan baik dan benar, sehingga kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak;
Bahwa daftar Personil inti yang tercantum dikontrak antara lain Arief Ardiansyah selaku Site Manager, Abdulrohman, S.T. selaku Pelaksana Konstruksi, Eko Basuki S.T. selaku Pelaksana Konstruksi, Hendri Setyo Kristanto selaku Pelaksana Konstruksi, Reza Bakti Nugraha, S.T. selaku Ahli Geodesi, Syaiful Munarwan selaku Quality Engenir, mereka semua tidak ada dilapangan, Saksi di lapangan hanya bertemu Asep Mulyaji (Asep Beko) selaku Pelaksana dan Saksi juga pernah bertemu satu kali dengan Ai Radia Sudiarja, S.E. selaku Administrasi Keuangan;
Bahwa setahu Saksi Asep Mulyaji (Asep Beco) adalah pelaksana dari PT Aji Tama Mulya yang bertugas mengatur pekerja, mandor, melakukan pembelian kebutuhan di lapangan, dan melakukan pembayaran;
Bahwa Saksi tidak melaporkan hal tersebut kepada PPTK dan PPK, karena mereka sudah tahu, di mana ketika Saksi bersama PPK dan PPTK ke lapangan hanya bertemu dengan Asep Mulyaji dari Pelaksana (Kontraktor) yang ada di lapangan;
Bahwa Saksi menemukan permasalahan antara lain masalah pembesian dalam pengikat tali harus benar-benar kencang, transportasi pengangkutan bahan agar melihat kondisi lapangan. Saksi lakukan teguran kepada Asep Mulyaji dan Saksi juga pernah juga menyampaikan saran dan masukan kepada Cepi Sayfudin untuk pengangkutan material ke lapangan disesuaikan dengan kondisi medan;
Bahwa setahu Terdakwa Cepi Sayfudin adalah yang memiliki pekerjaan tersebut karena pada waktu setelah sosialisasi tepatnya di lapangan/dilokasi pekerjaan Saksi bertemu dengan Cepi Sayfudin dan pada waktu bertemu tersebut Cepi Sayfudin menyampaikan bahwa pekerjaan ini adalah pekerjaan miliknya karena PT Aji Tama Mulya sudah dibeli oleh yang bersangkutan;
Bahwa TB. Asep Setiawan (PPTK) mengetahui kalau Cepi sayfudin adalah pemilik pekerjaan karena pada saat Saksi bersama dengan PPTK ke lokasi/lapangan pernah bertemu dengan Cepi Sayfudin dan PPTK sudah langsung kenal dengan Cepi Sayfudin, mereka sempat berbicara. Begitu juga dengan H Ade Pasti Kurnia (PPK) karena pada waktu ke lapangang/lokasi sebelum sampai di lokasi dijemput oleh Cepi Sayfudin dan Kami satu mobil ke lokasi;
Bahwa persyaratan pengajuan permohonan pembayaran terakhir belum lengkap karena ada lampiran berupa dokumen Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dari Panitia PHO belum ada dan seharusnya permohonan pengajuan pembayaran dikembalikan kepada pelaksana administrasi melalui verifikator;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2016 yaitu batas akhir tanggal pengajuan pembayaran pekerjaan, Solihin selaku Pelaksana Administrasi menyampaikan berkas permohonan pembayaran kepada verifikator yaitu Erwin Agustian, setelah dilakukan verifikasi oleh Erwin Agustian, berkas tersebut diserahkan kepada Saksi dan setelah Saksi melakukan pemeriksaan Saksi menemukan adanya kekurang dokumen, kemudian dokumen tersebut Saksi serahkan kembali kepada Erwin Agustian untuk dilengkapi. Selanjutnya Saksi melihat Erwin Agustian bersama-sama dengan Solihin menghadap Ayatullah Qaumi selaku Kasubbag Keuangan yang merangkap Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Dinas SDAP. Pertemuan tersebut ada disamping meja kerja Saksi karena meja kerja Pak Ayatullah Qaumi ada disamping meja kerja Saksi, akan tetapi Saksi tidak mendengar apa yang dibicarakan karena pada waktu itu Saksi sedang melaksanakan pekerjaan yang lain, setelah beberapa saat (kurang lebih setengah jam) Erwin Agustian bersama dengan Solihin menyerahkan berkas permohonan pembayaran dari PT Aji Tama Mulya yang belum lengkap tersebut kepada Saksi, dan pada waktu itu Ayattullah Qaumi menyampaikan kepada Saksi untuk ditandatangani SPP tersebut dengan mengatakan ”sudah ditandatangani saja”, sedangkan SPM nya sudah diparaf oleh Ayattullah Qaumi;
Bahwa pada tanda tangan Pengguna Anggaran ada paraf Ayattullah Qaumi selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan, paraf tersebut sudah ada sebelum Saksi menandatangani SPP Nomor 1885/SDA/SPPLS/29.10/2016, tanggal 23 Desember 2016;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Muhammad Rachmat Rogianto, S.T., M.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Sasi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan pembangunan fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa pada waktu pelaksanaan Bendungan Cihara Tahap II TA 2016, Saksi adalah sebagai Pelaksana Teknis (Peltek), berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas SDAP Provinsi Banten Nomor 600/SK.7.2.23/DSP/2016, tanggal 6 Februari 2016, Saksi diangkat menjadi Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi (PHO dan FHO) pada kegiatan tersebut;
Bahwa Tugas Pokok dan fungsi Saksi sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi (PHO dan FHO) yaitu:
Memeriksa hasil pekerjaan secara fisik;
Memeriksa kelengkapan administrasi tehnis dan administrasi perkantoran;
Menerima hasil pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi bertanggungjawab kepada Kepala Dinas SDAP Propinsi Banten;
Bahwa awalnya Saksi menerima surat dari PPK yaitu Tanggal 28 November 2016, Nomor surat: 600/49.1/IRG/DSP/2016, yang ditujukan kepada Tim PHO untuk melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan dalam rangka serah terima konstruksi pembangunan Bendungan Cihara Tahap III TA 2016. Kemudian Tim PHO yang diwakili oleh Adhi Wiraprana dan Toto Haerudin meninjau lokasi proyek dan dari hasil peninjauan tim tersebut masih terdapat beberapa item pekerjaan yang masih belum terpasang/dikerjakan dan hasil pemeriksaan Tim PHO tersebut sudah dilaporkan secara lisan kepada (PPK), namun dari PPK tidak ada tanggapan;
Bahwa syarat suatu pekerjaan dapat di PHO kan oleh Tim PHO yaitu:
apabila dokumen administrasi lengkap;
apabila pekerjaan fisik sudah sesuai dengan kontrak;
Bahwa Kontrak Pekerjaan Pembangunan Bendungan Cihara Nomor 600/SP.25.5.3/P&&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, tanggal 27 Juni 2016, nilai kontrak sejumlah Rp3.544.844.000,00, jangka waktu kerja selama 157 hari kalender dari Tanggal 27 Juni 2016 s/d 30 November 2016, jenis Kontraknya adalah harga satuan/unit price;
Bahwa item pekerjaan adalah:
Pekerjaan Persiapan;
Pekerjaan Bendung terdiri dari Galian Tanah Berbatu Dengan Alat Berat, Timbunan Tanah Hasil Galian, Pasangan Batu, Pekerjaan Beton, Pekerjaan Pembesian, Begisting, Pekerjaan Pasangan Suling-Suling, Pekerjaan Jembatan, Pekerjaan Pasang Pintu Intake, Pasangan Pintu Penguras, Pekerjaan Jalan Masuk Inspkesi, Pekerjaan Lain-Lain berupa: Foto Dokumentasi, Pengujian Laboratorium Beton, Penggambaran Shop Drawing dan Asbuilt Drawing;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegiatan Pembanguan Bendungan Cihara pada Tahap III Tahun 2016 tersebut terdapat pekerjaan tambah kurang;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pekerjaan tersebut tepat waktu dan berapa hasil/nilai pekerjaan tersebut karena sampai sekarang pekerjaan tersebut belum di PHO;
Bahwa dulu Saksi tidak tahu apakah sudah dilakukan pembayaran pekerjaan, sekarang Saksi sudah tahu telah dilakukan pembayaran meskipun belum di PHO;
Bahwa Saksi tidak menerima hadiah atau janji dari siapapun terkait dengan Pekerjaan Bendungan Cihara Tahap III TA 2016;
Bahwa Saksi hadir dalam pertemuan beberapa karyawan ex SDAP pada awal 2017 di sebuah warung kopi di Daerah Benggala, yang hadir yaitu Iing Suwargi, H. Ade Pasti Kurnia, Isvan Taufik, Ayyatullah Qaumi, TB Asep Setiawan, Adhi Wiraprana, hanya pertemuan biasa, tetapi sempat membahas permasalahan Bendungan Cihara Tahap III TA 2016, saat itu ada yang menanyakan kepada Tim PHO apakah bisa dilaksanakan PHO, saat itu Saksi katakana tidak mungkin karena jika ditandatangan pun bagaimana mekanismenya karena sudah lewat tahun dan dinas SDAP pun sudah tidak ada, karena SDAP melebur ke Dinas PUPR dan sebagian ke Dinas PRKP;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Berita Acara PJO;
Bahwa produk Tim PHO adalah:
Pemeriksaan visual administrasi pekerjaan;
Pemeriksaan visual hasil pekerjaan;
Pemeriksaan dan pengukuran hasil pekerjaan;
Kemudian dari ke tiga pemeriksaan tersebut dibuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
Bahwa kewenangan PHO hanya memeriksa 100%, tidak ada kewenangan Tim PHO memeriksa 96%;
Bahwa karena pekerjaan tersebut belum 100% dan jangka waktu sudah berakhir maka menurut Saksi salah satu cara adalah memperpanjang kontrak;
Bahwa tidak ada catatan yang dibuat oleh Tim PHO karena pekerjaan belum 100% dan tidak dilakukan pemeriksaan oleh Tim PHO yang ada hanya laporan saja;
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga pekerjaan tidak selesai;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada atau tidak addendum dalam pekerjaan tersebut;
Bahwa secara lisan hasil dari Tim PHO yang tidak melakukan pemeriksaan karena pekerjaan belum 100% sudah dilaporkan kepada PPK;
Bahwa Saksi tidak tahu tidak lanjut yang dilakukan oleh PPK, apakah pekerjaan tersebut diputus Kontrak atau diperpanjang waktu atau dilakukan optimasi;
Bahwa jika pekerjaan di putus Kontrak tidak perlu dilakukan PHO, pekerjaan dibayarkan sesuai dengan progress akhir di lapangan dan Pelaksana Pekerjaan di balcklist;
Bahwa dilakukan perpanjangan waktu maka diberi sanksi keterlambatan 1/1000 (satu permil) perhari maksimum 5% (lima persen), namun apabila ada alasan yang dibenarkan perpanjangan waktu tersebut, maka tidak dikenakan denda. Selanjutnya apabila sebelum perpanjangan waktu habis PPK minta dilakukan PHO dan kemudian setelah masa pemeliharan dilakukan FHO;
Bahwa jika dilakukan optimasi, maka dilakukan peninjauan lapangan oleh tim Peneliti kontrak untuk dilakukan addendum, disyahkan, kemudian PPK minta dilakukan PHO;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Toto Haerudin, S.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pekerjaan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa pada waktu pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016, Saksi adalah Anggota PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Nomor 600/S.K.7.2.23/DSP/2016, tanggal 9 Februari 2016 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi (PHO & FHO) pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016, dengan susunan:
Ketua : M. Rachmat Rogianto, S.T.,M.T.
Sekretaris : Adhi Wiraprana,S.T.
Anggota : Toto Haerudin, S.T.
Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi selaku Anggota Tim PPHP yaitu:
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak (mencakup kesesuaian jenis, spesifikasi teknis, jumlah, waktu, tempat, fungsi dan/atau ketentuan lainnya);
Memeriksa kelengkapan dan kebenaran administrasi teknik yang menyangkut laporan-laporan dan dokumen-dokumen lainnya;
Menerima hasil pengadaan jasa konstruksi setelah melalui pemeriksaan/pengujian.
Membuat dan menandatangani Berita Acara Penyerahan pertama pekerjaan (PHO) dan Berita Acara Penyerahan Akhir Pekerjaan (FHO);
Bahwa sebagai PPK pada Pekerjaan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 adalah H. Ade Pasti Kurnia, sedangkan PPTK nya adalah TB. Asep Setiawan;
Bahwa Kontrak Pekerjaan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 adalah Nomor 611/SP.26.1.1/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, tanggal 27 Juni 2016 masa berlaku kontrak sampai dengan 30 November 2016, nilai Kontrak Rp3.544.844.000,00, pelaksananya adalah PT Aji Tama Mulya;
Bahwa item pekerjaan sesuai Kontrak pada pokoknya yaitu:
Pekerjaan persiapan;
Pekerjaan bendung, meliputi antara lain pekerjaan galian tanah, pasangan batu, pembetonan, pekerjaan jembatan, pekerjaan sandaran (railing) dll;
Pekerjaan perbaikan jalan masuk bendung, meliputi: pekerjaan lapis pondasi atas dan lapis pondasi bawah;
Pekerjaan lain-lain: dokumentasi, pelaporan, pengujian laboratorium, pembuatan shop drawing dan asbuilt drawing;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang dokumen Kontrak pada saat pelaksanaan PHO, Saksi baru mengetahui dokumen Kontrak yaitu setelah dapat panggilan dari Penyidik Kejaksaan, Saksi baru mencari tahu tentang Kontrak tersebut dari dokumen arsip di kantor. Karena pada saat pelaksanaan PHO, baik PPTK, PPK maupun pelaksana pekerjaan tidak menunjukan Kontraknya kepada Saksi atau tim PHO;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada atau tidak Addendum Kontrak tersebut;
Bahwa Tim PPHP melakukan pemeriksaan satu kali Tanggal 16 Desember 2016. Yang hadir saat itu Saksi selaku Anggota tim PPHP, Seketaris Tim PPHP (Adhi Wiraprana), PPTK (TB. Asep Setiawan), Peltek (Harris Munandar), Asisten Teknik, Konsultan Pengawas (Saksi tidak ingat namanya), sedangkan Ketua PPHP dan PPK berhalangan hadir;
Bahwa pemeriksaan oleh Tim PPHP yaitu secara visual melihat pekerjaan belum selesai sebagaimana dokumen permohonan pemeriksaan PHO untuk fisik pekerjaan belum 100%, karena kurang dari 100%, maka Kami saat itu tidak melakukan pemeriksaan dan tidak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjan (BAHP). Secara visual pekerjaan yang belum selesai termasuk pekerjaan major, yaitu pekerjaan Retaining Wall (beton), sayap sebelah kanan belakang dan sebagian lantai bendung belum selesai dikerjakan. Untuk pekerjaan minornya yaitu Pengecatan Railing masih belum selesai, terdapat material salah satunya adalah pintu belum terpasang. Tim PPHP masih melihat ada mesin Excavator yang sementara masih bekerja. Sehingga melihat kondisi tersebut, setelah berkoordinasi dengan PPTK dan Konsultan Pengawas, Kami lalu meninggalkan lokasi pekerjaan;
Bahwa saat Tim PPHP ke lokasi pekerjaan, Kami belum mendapatkan dokumen secara lengkap yang dapat dijadikan acuan untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan, hanya sempat ditunjukkan gambar (Asbuilt Drawing) oleh PPTK pada hari itu juga, akan tetapi pekerjaan sebagaimana yang tergambar di Asbuilt Drawing tidak sama dengan hasil visual di lapangan, karena secara visual Kami lihat pekerjaan belum selesai, atas hal tersebut Kami tidak jadi melakukan pemeriksaan/pengukuran pekerjaan;
Bahwa Kami tim PPHP tidak mau menandatangani dokumen Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) tersebut, karena pada saat itu pekerjaan belum selesai;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima undangan dan menghadiri rapat pembahasan pemeriksaan pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai proses pembayaran pekerjaan dan berapa yang telah dibayarkan pada Penyedia Jasa, karena bukan kewenangan Saksi;
Bahwa dokumen pemeriksaan oleh Tim PHO adalah sebagai salah satu syarat untuk pencairan pembayaran pekerjaan, sebagaimana Peraturan Gubernur Banten Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Pedomam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten TA 2016;
Bahwa sepengetahuan Saksi sampai dengan saat ini belum dilakukan pemeriksaan Final Hand Over (FHO), karena pertama PHO saja belum terlaksana, kedua belum ada permohonan untuk dilakukan FHO;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima hadiah atau janji dari pelaksana pekerjaan atau dari pihak ketiga lainnya dalam pelaksanaan Pekerjaan Bendung Irigasi Sungai Cihara Tahap III TA 2016. Saksi menerima honor dari Dinas SDAP sebagai anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per kegiatan sesuai dengan SK;
Bahwa Saksi pada waktu melakukan pemeriksaan di lapangan tidak memegang acuan, Kami hanya melihat adanya Asbuilt Drawing di Direksi Kit, waktu itu sempat Kami tanyakan kepada perwakian Penyedia Jasa (PT Aji Tama Mulya) dokumen-dokumen lainnya seperti Kontrak dan lainnya, mereka hanya diam saja, dan Konsultan Pengawas mengatakan ada (Konsultan Pengawas yang mengatakan ada tersebut tidak ada di persidangan ini);
Bahwa tidak ada kewenangan Saksi dan Tim PPHP untuk memeriksa pekerjaan 96%;
Bahwa pada waktu melakukan pemeriksaan PHO Saksi tidak memegang surat tugas;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan pada tanggal 16 November 2016;
Bahwa tidak ada produk atau catatan apapun yang dibuat oleh Tim PPHP setelah pemeriksaan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Ir. Adhi Wiraprana, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan pembangunan fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa pada pelaksanaan Pekerjaan Bendungan Cihara Tahap III TA 2016 pada SDAP Provinsi Banten, Saksi adalah sebagai Sekretaris Tim PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Nomor 600/S.K.7.2.23/DSP/2016, tanggal 9 Februari 2016 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi (PHO & FHO) pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
Bahwa susunan dari Tim PPHP yaitu:
Ketua : M. Rachmat Rogianto, S.T.,M.T.
Sekretaris : Adhi Wiraprana,S.T.
Anggota : Toto Haerudin, S.T.
Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi selaku Tim PPHP adalah:
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak (mencakup kesesuaian jenis, spesifikasi teknis, jumlah, waktu, tempat, fungsi dan/atau ketentuan lainnya);
Memeriksa kelengkapan dan kebenaran administrasi teknik yang menyangkut laporan-laporan dan dokumen-dokumen lainnya;
Menerima hasil pengadaan jasa konstruksi setelah melalui pemeriksaan/pengujian;
Membuat dan menandatangani Berita Acara Penyerahan pertama pekerjaan (PHO) dan Berita Acara Penyerahan Akhir Pekerjaan (PHO);
Melakukan pemeriksaan pekerjaan agar dapat dinyatakan selesai 100%. Saya selaku tim PPHP harus memastikan item pekerjaan yang sudah disepakati dalam kontrak baik yang tertuang pada kontrak awal ataupun kontrak yang sudah direvisi (adendum) telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak;
Bahwa tahapan dan prosedur pemeriksaan oleh Tim PPHP adalah, PPK harus mengirim surat kepada tim PPHP dengan permohonan agar dilakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan untuk diputuskan apakah hasil pekerjaan tersebut apakah sudah layak untuk dilaksanakan serah terima pekerjaan. Untuk menyatakan bahwa pekerjaan tersebut layak untuk dilaksanakan serah terima pekerjaan PPK harus melakukan analisa hasil pekerjaan dengan mengkaji pendapat dari Konsultan Pengawas dan PPTK yang tertuang dalam laporan pekerjaan;
Bahwa Saksi bersama dengan Toto Haerudin pernah melakukan pemeriksaan ke lapangan. Pada saat Kami turun ke lokasi pekerjaan, Kami belum mendapatkan dokumen secara lengkap yang dapat dijadikan acuan untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan, hanya sempat ditunjukkan gambar (Asbuilt Drawing) oleh PPTK, akan tetapi karena secara visual kami lihat pekerjaan belum selesai, Kami tidak jadi melakukan pemeriksaan/pengukuran pekerjaan;
Bahwa PHO adalah pemeriksaan 100% pekerjaan karena pekerjaan belum selesai 100%, maka Kami Tim PHO tidak membuat Berita Acara PHO;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan PHO tersebut Kami menemukan ada 2 (dua) pekerja yang masih melaksanakan pekerjaan yang sedang mengaci pekerjaan yang di sebelah kiri. Secara visual kami melihat pekerjaan belum selesai 100% sehingga Kami tidak melakukan pemeriksaan.secara visual terlihat pekerjaan yang belum dikerjakan yaitu termasuk pekerjaan major yaitu pekerjaan Retaining Wall (beton) dan sebagian lantai bendungan. Pekerjaan minor yang belum dikerjakan yaitu Pengecetan Railing dan Pintu belum terpasang dan Lahan Urugan belum selesai;
Bahwa Kami tim PPHP tidak mau menandatangani dokumen Serah Terima Pekerjaan (PHO) tersebut, karena pada saat itu pekerjaan belum selesai 100%. Secara visual, fisik Pembangunan Bendungan Cihara belum layak untuk dinyatakan lulus tahap MC, karena tidak layak lulus tahapan MC secara otomatis tidak layak juga dinyatakan lulus PHO;
Bahwa karena pekerjaan belum 100% dan Kami tidak melaksanakan pemeriksaan pekerjaan, maka Kami melaporkan kepada Ketua PPHP;
Bahwa Kami Tim PPHP melaporkan kepada PPK bahwa pekerjaan tersebut tidak layak untuk dinyatakan lulus PHO, sedangkan untuk laporan kepada PPTK kami juga telah melaporkannya langsung secara lisan di lapangan, karena pada saat proses MC PPTK turut ikut meninjau ke lapangan;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima undangan tersebut rapat pemeriksaan pekerjaan dari Ketua PPHP (yang tidak ditandatangani oleh ketua PPHP) dan Saksi tidak pernah menghadiri rapat pemeriksaan pekerjaan tersebut;Bahwa Saksi pernah melihat ada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari Pak Solihin;
Bahwa pada saat Kami ke lapangan melakukan pemeriksaan, Kami belum diberikan dokumen secara lengkap yang dapat dijadikan acuan melakukan pemeriksaan pekerjaan, Kami hanya ditunjukan gambar Asbuilt Drawing oleh PPTK;
Bahwa Kami tidak lagi melakukan pemeriksaan dengan acuan gambar asbuilt drawing tersebut, karena pekerjaan banyak yang belum selesai jadi Kami tidak memperhatikan gambar lagi;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Berita Acara PPHP;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses pembayaran pekerjaan;
Bahwa Saksi Saksi melihat Barang Bukti No. 10 dan 11 setelah pembayaran 96%;
Bahwa dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Bendungan Cihara Tahap III Tahun 2016, selain sebagai Sekretaris Tim PPHP, Saksi juga sebagai Ketua Peneliti Kontrak, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Propinsi Banten Nomor 600/SK.72.26/DSP/2016, tanggal 9 Februari 2016, dengan susunan Tim Panitia Peneliti Kontrak adalah:
- Adhi Wiraprana, S.T. : Ketua merangkap Anggota;
- Dessy Arianti, S.T. : Sekretaris merangkap Anggota;
- Solihin Wahyudi, A.Md : Anggota.
Bahwa tugas dan tanggung jawan Saksi selaku Ketua merangkap Anggota Peneliti Kontrak adalah:
Meniliti apabila terjadi perubahan kontrak yang sifatnya mendasar, antara lain seperti: desain dan spesifikasi, kuantitas, biaya, waktu pelaksanaan dan lain-lain yang dipandang perlu;
Membuat Berita Acara Hasil Penelitian;
Mengusulkan saran dan tindak lanjut yang perlu dilakukan kepada Pengguna Jasa atas penelitian tersebut pada butir a;
Bahwa sumber dana Pekerjaan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 berasal dari Dinas SDAP Provinsi Banten;
Bahwa nilai pagu anggaran Pekerjaan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 yaitu Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah);
Bahwa nilai Kontrak anggaran Pekerjaan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara TA 2016 yaitu Rp3.544.844.000,00 (tiga miliar lima ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah;
Bahwa pelaksana Pekerjaan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 yaitu PT Aji Tama Mulya;
Bahwa Saksi selaku Ketua Tim Peneliti Kontrak pernah mendapat laporan dari Anggota Tim Peneliti Kontrak yaitu Dessy Arianti, S.T. dan Solihin Wahyudi, A.Md pada bulan Juli 2016, bahwa akan ada usulan perubahan volume dari PT Aji Tama Mulya, namun data pendukung perubahan itu tidak pernah dilampirkan, dimana pekerjaan saat itu baru MC-0%, sehingga Tim Peneliti tidak pernah menyetujui Addendum Kontrak tentang tambah kurang pekerjaan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Supendi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan pembangunan fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa pada waktu pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016, Saksi adalah selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas SDAP untuk TA 2016;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Bendahara Pengeluaran diatur dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016, Surat Keputusan Gubernur Provinsi Banten Nomor 75 Tahun 2015, yaitu:
Melakukan pengujian terhadap ketersediaan dana;
Melakukan proses Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
Menerima, mencatat, membukukan;
Melakukan pembukuan/pencatatan;
Melakukan pengarsipan;
Bahwa Saksi bertanggungjawab kepada Kepala Dinas/Pengguna Anggaran, secara struktural Saksi bertanggungjawab kepada Kasubag Keuangan;
Bahwa syarat-syarat untuk mengajukan permohonan pembayaran yaitu:
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dengan dilampiri progres pekerjaan;
Permohonan pembayaran dari Penyedia jasa yang ditujukan kepada Kepala Dinas dengan dilampirkan surat pernyataan permohonan pembayaran atau termin;
Permohonan pembayaran oleh PPTK diketahui oleh PPK ditujukan kepada kepada Kepala Dinas atau Pengguna Anggaran;
Kepala Dinas atau Pengguna Anggaran menginstruksikan agar segera dapat diproses SPP LS;
Pelaksana Kegiatan (PPK, PPTK, Pelaksana Administrasi, dan Pelaksana Teknis) menyiapkan Berita Acara Pembayaran yang ditanda tangani oleh Penyedia jasa, PPTK, PPK dan Pengguna Anggaran;
Dibuat kwitansi yang dibuat oleh Pelaksana Administrasi Kegiatan;
Selanjutnya dibuatkan SPP oleh Bendahara;
Bahwa sumber dana Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 adalah dari APBD Provinsi Banten, jumlahnya pagu anggaran kurang lebih sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah);
Bahwa Penyedia Jasa adalah PT Aji Tama Mulya dengan nilai Kontrak sejumlah Rp3.544.844.000,00 Sebagai Konsultan Pengawas adalah CV Karya Pratama Konsulindo dengan nilai Kontrak Rp147.943.000,00;
Bahwa pembayaran berdasarkan termin atau progres pekerjaan sesuai Laporan bulanan, pekerjaan selesai pada progres 96% di Tanggal 30 November 2018, pekerjaan dimulai pada tanggal 27 Juni 2016 sampai sejak tanggal 30 November 2016;
Bahwa pembayaran yang telah dilakukan adalah:
Pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sejumlah Rp708.968.800,00 (belum termasuk PPN dan PPH);
Lampiran:
Surat Permohonan dari PT Aji Tama Mulya Nomor 01/UM/PT ATM/SDAP/BTN/VI/2016 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Tanggal 27 Juni 2016;
Daftar kuantitas harga;
Surat dari PPTK (TB Asep Setawan, ST) yang diketahui oleh PPK (H. Ade Pasti Kurnia ST MM) Nomor 900/26.1.2/REHAB/IRG/DSP/2016, tanggal 27 Juni 2016, perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka, yang ditujukan kepada Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran;
Surat Instruksi dari Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (Ir. Iing Suwargi) Tanggal 28 Juni 2016 yang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran;
Berita Acara Pembayaran Nomor 900/BAP.26.1.2/IRG/DSP/2016, tanggal 28 Juni 2016 yang ditandatangani oleh: Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran, TB Asep Setiawan, ST selaku PPTK dan H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK Bidang Irigasi;
Kwitansi yang ditandatangani oleh: Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan saya selaku Bendahara serta yang mengetahui atau menyetujui: Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran, TB Asep Setiawan, ST selaku PPTK dan H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK Bidang Irigas;
Surat pernyaaan SPM LS Tanggal 28 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran;
Surat Pernyataan pertanggungjawaban SPM LS Tanggal 28 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran;
Selanjutnya dibuat SPP Nomor 00856/SDA/SPP-LS/29.10/2016, tanggal 28 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran dan PPTK;
Dibuat lembar kontrol yang diparaf oleh Pejabat Penata Usahaan Keuangan (Ayatullah Qoumi selaku Kasubbag Keuangan);
Terakhir dibuat SPM Nomor 00856/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 28 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran;
Pembayaran Termin I sebesar 50% dari nilai kontrak setelah dikurang uang muka yaitu sejumlah Rp1.329.316.500,00 (belum termasuk PPN dan PPH);
Lampiran:
Surat Permohonan Pembayaran yang diajukan oleh PT Aji Tama Mulya pada tanggal 19 September 2016 surat Nomor 01/TerminI/PTATM/SDAP/BTN/IX/2016 yang ditujukan kepada Kepala Dinas atau Pengguna Anggaran;
Surat pernyataan dari PT Aji Tama Mulya tanggal 19 September 2016 dengan capaian/progres pekerjaan mencapai 51,58%;
Laporan mingguan tanggal 19 September 2016;
Berita Acara Pemeriksaan Progres Pekerjaan Nomor: 900/BAPP.38.3.1/IRG/DSP/2016, tanggal 21 September 2016 progres pekerjaan 51,58% yang ditandatangani oleh Arif Ardiansyah, ST selaku Site manager PT Aji Tama Mulya, Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis, Hendi Suryadi ST selaku Konsultan Pengawas CV Karya Pratama Konsulindo, Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, H. Ade Pasti Kurnia ST MM selaku PPK Bidang Irigasi, TB ASEP SetawanST selaku PPTK;
Laporan Kemajuan Pelaknsaan Pekerjaan sampai sejak tanggal 18 September 2016 laporan tanggal 19 September 2016;
Surat Permohonan Pembayaran Termin I Nomor 900/38.5/REHAB/IRG/DSP/2016, tanggal 23 September 2016 yang ditanda tangani oleh PPTK dan PPK Bidang Irigasi, perihal permohonan pembayaran Termin I yang ditujukan kepada Kepala Dinas atau PenggunaAnggaran;
Surat Instruksi dari Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (Ir. Iing Suwargi) Tanggal 26 September 2016 yang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran;
Berita Acara Pembayaran Nomor 900/BAP.401/IRG/DSP/2016, tanggal 26 September 2016 yang ditandatangani oleh: Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran, TB Asep Setiawan, ST selaku PPTK dan H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK Bidang Irigasi;
Kwitansi yang ditandatangani oleh: Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan saya selaku Bendahara serta yang mengetahui atau menyetujui: Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran, TB Asep Setiawan, ST selaku PPTK dan H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK Bidang Irigasi;
Surat pernyaaan SPM LS Tanggal 26 September 2016 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran;
Dibuat SPP Nomor 01415/SDA/SPP-LS/29.10/2016, tanggal 26 September 2016 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran dan PPTK;
Surat Pernyataan pertanggungjawaban SPM LS tanggal 26 September 2016 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran;
Dibuat lembar kontrol yang diparaf oleh Pejabat Penata Usahaan Keuangan (Ayatullah Qoumi selaku Kasubbag Keuangan);
Terakhir dibuat SPM Nomor 1415/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 26 September 2016 yang ditanda tangani oleh Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran;
Pembayaran Termin II sebesar 71% dari nilai kontrak setelah dikurang uang muka yaitu sejumlah Rp531.726.600,00 (belum termasuk PPN dan PPH);
Lampiran:
diajukan oleh PT Mulya Aji Tama pada tanggal 19 September 2016 surat Nomor 01/TerminII/PTATM/SDAP/BTN/X/2016 perihal permohonan pembayaran termin II, yang ditujukan kepada Kepala Dinas selaku PenggunaAnggaran;
Surat Pernyataan dari PT Aji Tama Mulya tanggal 31 Oktober 2016 dengan capaian/progres pekerjaan mencapai 71,06%;
Laporan mingguan Tanggal 29 Oktober 2016;
Berita Acara Pemeriksaan Progres Pekerjaan Nomor 900/BAPP.45.3.2/IRG/DSP/2016, tanggal 2 November 2016 progres pekerjaan 71,06% yang ditandatangani oleh Arif Ardiansyah, ST selaku Site manager PT Aji Tama Mulya, Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis, Hendi Suryadi ST selaku Konsultan Pengawas CV Karya Pratama Konsulindo, Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, H. Ade Pasti Kurnia ST MM selaku PPK Bidang Irigasi, TB. Asep SetiawanST selaku PPTK;
Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan 29 Oktober 2016 laporan tanggal 30 Oktober 2016;
Surat Permohonan Pembayaran Termin II Nomor 900/454/REHAB/IRG/DSP/2016, tanggal 3 November 2016 yang ditanda tangani oleh PPTK dan PPK Bidang Irigasi, perihal permohonan pembayaran termin II yang ditujukan kepada Kepala Dinas selaku PenggunaAnggaran;
Surat Instruksi dari Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (Ir. Iing Suwargi) Tanggal 4 November 2016 yang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran;
Berita Acara Pembayaran Nomor 900/BAP.45.5/IRG/DSP/2016, tanggal 4 November 2016 yang ditandatangani oleh: Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran, TB Asep Setiawan, ST selaku PPTK dan H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK Bidang Irigasi;
Kwitansi yang ditandatangani oleh: Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan saya selaku Bendahara serta yang mengetahui atau menyetujui: Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran, TB Asep Setiawan, ST selaku PPTK dan H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK Bidang Irigasi;
Surat pernyaaan SPM LS Tanggal 4 November 2016 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran;
Surat Pernyataan pertanggungjawaban SPM LS Tanggal 4 November 2016 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran;
Selanjutnya dibuat SPP Nomor 01557/SDA/SPP-LS/29.10/2016, tanggal 4 November 2016 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran dan PPTK;
Dibuat lembar kontrol yang diparaf oleh Pejabat Penata Usahaan Keuangan (Ayatullah Qoumi selaku Kasubbag Keuangan);
Terakhir dibuat SPM Nomor 01557/SDA//SPM-LS/29.10/2016, tanggal 4 November 2016 yang ditanda tangani oleh Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran;
Pembayaran Termin III sebesar 96% dari nilai kontrak setah dikurang uang muka yaitu sejumlah Rp833.038.340,00 (belum termasuk PPN dan PPH);
Lampiran:
Permohonan yang diajukan oleh PT Mulya Aji Tama pada tanggal 12 Desember 2016, surat Nomor 41/TerminIII/PTATM/SDAP/BTN/XII/2016 perihal Permohonan Pembayaran Termin 96%, yang ditujukan kepada Kepala Dinas selaku PenggunaAnggaran;
Surat Pernyataan dari PT Aji Tama Mulya sampai sejak tanggal 30 November 2016 dengan capaian/progres pekerjaan mencapai 96,34%;
Laporan bulanan Tanggal 1 Desember 2016;
Berita Acara Pemeriksaan Progres Pekerjaan Nomor 900/BAPP.50.2.18/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016 progres pekerjaan 96,34% yang ditandatangani oleh Arif Ardiansyah, ST selaku Site manager PT Aji Tama Mulya, Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis, Hendi Suryadi ST selaku Konsultan Pengawas CV Karya Pratama Konsulindo, Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, H. Ade Pasti Kurnia ST MM selaku PPK Bidang Irigasi, TB Asep SetawanST selaku PPTK;
Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan sampai sejak tanggal 30 November 2016 laporan tanggal 1 Desember 2016;
Surat Permohonan pembayaran termin (96%) Nomor 900/51.2.6/REHAB/IRG/DSP/2016, tanggal 13 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh PPTK dan PPK Bidang Irigasi, perihal permohonan pembayaran termin III yang ditujukan kepada Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran;
Surat Instruksi dari Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (Ir. Iing Suwargi) Tanggal 14 Desember 2016 yang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran;
Berita Acara Pembayaran Nomor 900/BAP.51.3.1/IRG/DSP/2016, tanggal 14 Desember 2016 yang ditandatangani oleh: Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran, TB Asep Setiawan, ST selaku PPTK dan H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK Bidang Irigasi;
Kwitansi yang ditandatangani oleh: Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan Saksi selaku Bendahara serta yang mengetahui atau menyetujui: Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran, TB Asep Setiawan, ST selaku PPTK dan H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK Bidang Irigasi;
Surat Pernyaaan SPM LS Tanggal 14 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran;
Surat Pernyataan pertanggungjawaban SPM LS Tanggal 23 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran;
Selanjutnya dibuat SPP Nomor 01885/SDA/SPP-LS/29.10/2016, tanggal 23 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran dan PPTK;
Dibuat lembar kontrol yang diparaf oleh Pejabat Penata Usahaan Keuangan (Ayatullah Qoumi selaku Kasubbag Keuangan);
Terakhir dibuat SPM Nomor 01885/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 23 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa proses pembayaran untuk Penyedia Jasa Konsultan Pengawas CV Karya Pratama Konsulindo beserta dokumen terkait yang menjadi persyaratannya:
a. Sesuai dengan data yang ada pada Saksi terdapat Addendum I yang ditanda tangani Tanggal 28 Juni 2016 oleh Rahmat Hidayat ST MT selaku PPK dan Ahmad Ginanjar Pratama S Kom selaku Direktur PT Karya Tama Konsulindo, isi Addendum pada pokoknya yaitu terdapat perubahan waktu kontrak yaitu berubah menjadi dari Tanggal 28 Juni 2016 sampai sejak tanggal 23 November 2016 dan/atau sampai dengan PHO pekerjaan Konstruksi Bangunan Bendung DI Cihara TA 2016;
b Proses pembayaran untuk Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut:
Pembayaran uang muka 20% sejumlah Rp29.588.600,00;
Lampirannya:
Surat Permohonan Pembayaran dari PT Karya Pratama Konsulindo Tanggal 22 Juli 2016 perihal Permohonan Uang Muka sebesar 20%, yang ditanda tangani oleh Ahmad Ginanjar, S Kom ditujukan kepada Kepala Dinas selaku PA;
Surat Pernyataan Tanggal 22 Juli 2016 yang ditandatangani oleh Ahmad Ginanjar, S Kom;
Rincian Uang Muka yang ditandatangani oleh Ahmad Ginanjar, S Kom;
Jaminan uang muka sejumlah Rp29.588.600,00 sebagai penjamin adalah Bosowa Asuransi;
Nota Dinas Tanggal 25 Juli 2016 perihal Pengajuan uang muka 20% yang ditandatangani oleh Ir. Iing Suwargi selaku Kepala Dinas/PA yang ditujukan kepada Kepala Bidang Bintek selaku PPK;
Nota Dinas Tanggal 26 Juli 2016 perihal permohonan pembayaran uang muka 20% yang ditandatangani oleh Rahmat Hidayat, ST, MT selaku PPK yang ditujukan kepada Kepala Dinas selaku PA;
Nota Dinas Tanggal 26 Juli 2016 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka 20% yang ditandatangani oleh Iing Suwargi selaku PA yang ditujukan kepada PPTK Pengawasan Teknis Bidang Sumber Daya Air;
Nota Pencairan Dana tanggal (kosong) Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Rahmat Hidayat, ST, MT selaku PPK dan Yudi Pribadi ST Msi selaku PPTK Pengawasan;
Berita Acara Pembayaran Tanggal 4 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Ahmad Ginanjar, S Kom, Ir. Iing Suwargi selaku PA, Yudi Pribadi ST Msi selaku PPTK dan Rahmat Hidayat, ST, MT selaku PPK;
Kuitansi Tanggal 4 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Ahmad Ginanjar, S Kom selaku Direktur, Supendi SE selaku Bendahara Pengeluaran, dan Yudi Pribadi ST Msi selaku PPTK Pengawasan, Rahmat Hidayat, ST, MT selaku PPK dan Ir. Iing Suwargi selaku PA;
Surat Pernyataan Pertanggungjawaban SPM LS yang ditandatangani oleh Ir. Iing Suwargi selaku PA;
Surat Pernyataan Pembayaran SPM LS yang ditandatangani oleh Ir. Iing Suwargi selaku PA;
SPP Tanggal 24 Agustus 2016 Nomor 01276/SDA/SPP-LS/29.18/2016 yang ditandatangani oleh Supendi, SE selaku Bendahara Pengeluaran, dan Yudi Pribadi, ST, Msi selaku PPTK;
Lembar kontrol yang diparaf oleh Kasubbag Keuangan/Pejabat Penatausahaan Keuangan;
SPM Tanggal 24 Agustus 2016 Nomor 01276/SDA/SPMLS/20.18/2016 yang ditandatangani oleh Ir. Iing Suwargi selaku PA;
Pembayaran 100% sejumlah Rp112.436.680,00;
Lampiran:
Surat Permohonan Pembayaran dari PT Karya Pratama Konsulindo Tanggal 14 November 2016 perihal Permohonan Pembayaran 100%, yang ditanda tangani oleh Ahmad Ginanjar, S Kom ditujukan kepada Kepala Dinas selaku PA;
Surat Pernyataan Tanggal 14 November 2016 yang ditandatangani oleh Ahmad Ginanjar, S Kom;
Nota Dinas Tanggal 14 Desember 2016 perihal Pembayaran 100% yang ditandatangani oleh Ir. Iing Suwargi selaku PA yang ditujukan kepada Kepala Bidang Bintek selaku PPK;
Nota Dinas Tanggal 15 Desember 2016 perihal pembayaran 100% yang ditandatangani oleh Ir. H. Muhammad Nur Mutaqin MM selaku PPK yang ditujukan kepada Kepala Dinas selaku PA;
Nota Dinas Tanggal 15 Desember 2016 perihal pembayaran 100% yang ditandatangani oleh Iing Suwargi selaku PA yang ditujukan kepada PPTK Pengawasan;
Nota Pencairan Dana Tanggal 15 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Yudi Pribadi ST Msi selaku PPTK Pengawasan dan Ir. H. Muhammad Nur Mutaqin MM selaku PPK;
Berita Acara Pembayaran Tanggal 16 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Ahmad Ginanjar, S Kom, Ir. Iing Suwargi selaku PA, Yudi Pribadi ST Msi selaku PPTK dan oleh Ir. H. Muhammad Nur Mutaqin MM selaku PPK;
Kuitansi Tanggal 16 desember 2016 yang ditandatangani oleh Ahmad Ginanjar, S Kom selaku Direktur, Supendi SE selaku Bendahara Pengeluaran, dan Yudi Pribadi ST Msi selaku PPTK Pengawasan, Ir. H. Muhammad Nur Mutaqin MM selaku PPK dan Ir. Iing Suwargi selaku PA;
Surat Pernyataan pertanggungjawaban SPM LS Tanggal 22 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Ir. Iing Suwargi selaku PA;
Surat Pernyataan pembayaran SPM LS Tanggal 22 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Ir. Iing Suwargi selaku PA;
SPP Tanggal 22 Desember 2016 Nomor 01869/SDA/SPPLS/29.18/2016 yang ditandatangani oleh Supendi SE selaku Bendahara Pengeluaran, dan Yudi Pribadi ST Msi selaku PPTK;
SPM Tanggal 22 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Ir. Iing Suwargi Nomor 01869/SDA/SPM-LS/20.18/2016;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 900/BA STP/WASTEK. SDA/2016, tanggal 14 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Ir. H. Muhammad Nur Mutaqin, MM selaku PPK dan Ahmad Ginanjar, S Kom selaku Direktur;
Berita Acara Pemerimaan Hasil Pekerjaan Nomor 900/BA.PHP/WASTEK.SDA/2016, tanggal 14 Desember 2016 yang ditandatangani Ahmad Ginanjar, S Kom selaku Direktur, Aris Susiyanto ST MT selaku Ketua PPHP, Toto Haerudin ST selaku Sekretaris PPHP, Saut Hamonangan ST selaku Anggota PPHP;
Foto Dokumen Laporan bulanan;
Bahwa dari dokumen yang diajukan oleh PPTK kepada Saksi, pada saat pengajuan permohonan pembayaran Termin 96% ada terlampir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 900/BAPP.50.2.18/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016 dan terlampir juga bukti ada Penyerahan Pekerjaan Tahap I (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama Nomor 618/BA.PHO.50.2.17/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK Irigasi dengan Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya yang pada pokoknya menyatakan: serah terima pekerjaan dapat dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 033.2BA.PHP/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016, pemeliharaan pekerjaan dimulai sejak tanggal 6 Desember 2016 sampai dengan 3 Juni 2017, Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat terkait sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Nomor 900/BAPP.50.2.18/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016;
Bahwa pembayaran dari Termin I sampai dengan Termin III progres pekerjaan 96%;
Bahwa yang melakukan pemeriksaan pekerjaan Saksi tidak tahu sedangkan progres pekerjaan mencapai 96%, setelah Saksi menanyakan ke PPTK dan PPK sekitar bulan April 2017 ternyata dokumen tersebut tidak disampaikan ke Saksi;
Bahwa Saksi sebagai Bendahara hanya mempersiapkan SPP LS, SPP LS dimaksud sebagai pengantar saja, adapun dokumen yang lainnya dibuat oleh Bagian teknis bisa PPTK, Pelaksana Administrasi dan PPK;
Bahwa setahu Saksi Surat Permohonan Pembayaran di buat oleh Solihin (administrasi);
Bahwa alurnya adalah dokumen-dokumen permohonan pembayaran tersebut dari Solihin diteruskan kepada Erwin Agustian (verifikator dokumen), selanjutnya selesai diverifikator dokumen tersebut diteruskan kepada Ayatullah Qaumi (Kabag Keuangan), setelah disetujui barulah Saksi melakukan pencairan;
Bahwa karena pembayaran Termin ke III bukanlah pembayaran 100% pekerjaan, maka Berita Acara Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tidak diperlukan lagi;
Bahwa tidak ada pembayaran 100% pekerjaan;
Bahwa ada Berita Acara PHO dalam pengajuan pembayaran Termin ke III, Saksi juga bingung mengapa ada Berita Acara PHO karena pekerjaan belum 100%;
Bahwa Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh Pelaksana Pekerjaan dan PPK dan Saksi tidak mengklarifikasi hal tersebut kepada PPK;
Bahwa Saksi punya hak dan kewenangan untuk menolak pembayaran;
Bahwa jaminan pemeliharaan disebutkan di dalam dokumen permohonan pembayaran tetapi tidak dilampirkan;
Bahwa Berita Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 033.2BA.PHP/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016 disebutkan di dalam dokumen permohonan pembayaran tetapi tidak dilampitkan;
Bahwa ada Surat Edaran dari Sekretaris Daerah kepada seluruh SKPD bahwa pembayaran terakhir pada TA 2016 tersebut adalah Tanggal 23 Desember 2016;
Bahwa untuk Konsultan Pengawas dibayarkan 96% sesuai dengan Progress Pekerjaan, itu atas instruksi Pengguna Anggaran;
Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 5, PPTK menyiapkan dokumen pembayaran;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Erwin Agustian, A.Md. Kom., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan pembangunan fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016, Saksi adalah Pembantu PPK Unit akuntansi dan membantu PPK sebagai verifikator berkas pelaksanaan kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Nomor 900/SK.04.5/DSP/2016 Tentang Perubahan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor 900/SK.02.4/DSP/2016 Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Dinas SDAP Provonsi Banten TA 2016;
Bahwa tugas Saksi sebagai verifikator adalah memeriksa kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan kepada pejabat yang berwenang untuk dilaksanakan pencairan kegiatan yang sudah berjalan;
Bahwa dokumen yang Saksi verifikasi adalah berkas-berkas tagihan pembayaran, Surat Permohonan dari Penyedia Jasa, surat balasan dari Kepala Dinas, Surat Balasan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Berita Acara Pembayaran, Kwitansi dan Berita Acara pemeriksaan serta Laporan Progress/Kemajuan Pekerjaan, dan Berita Serah Terima Pekerjaan;
Bahwa hasil verifikasi tersebut Saksi laporkan kepada Ayatullah Qaumi sebagai Pejabat Penatausahaan Keuagan (Kasubag Keuangan);
Bahwa untuk pembayaran Termin III verifikasi tersebut hanya sekali dan Saksi melaporkan kepada Ayatullah Qaumi (Kasubag Keuangan) ada kekurangan dokumen yaitu berupa data pendukung kelengkapan Berita Serah Terima Pekerjaan;
Bahwa Solihin menjelaskan kepada Saksi bahwa data tersebut ada kekurangan yaitu data pendukung Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan dokumen tersebut belum ditandatangi oleh Panitia PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan);
Bahwa kemudian pada waktu Saksi memeriksa dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Solihin, dan memang ditemukan adanya kekurangan yang dimaksud, selanjutnya Saksi berkonsultasi dengan Ayatullah Qaumi, selanjutnya Ayatullah Qaumi memerintahkan Saksi untuk menghubungi saudara Solihin untuk menghadap saudara Ayatullah Qaumi;
Bahwa sebagai verifikator tagihan Saksi melaksanakan pekerjaan berdasarkan perintah Pimpinan (kasubbag Keuangan, Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran);
Bahwa Saksi melakukan verifikasi dengan mengecek satu persatu;
Bahwa hasil verifikasi Saksi sampaikan kepada Ayatullah Qaumi (Kasubag Keuangan) dan diverifikasi ulang;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Ayatullah Qaumi, S.Sos., M.Si., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan mnerangkan:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan pembangunan fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa pada Pekerjaan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016, Saksi adalah sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun 2016, dengan tupoksi sebagai berikut:
Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK;
Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP GU, SPP PU, dan SPP LS, gaji dan tunjangan PNS, serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK;
Melakukan verifikasi SPP;
Menyiapkan SPM;
Melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
Melakukan akuntansi SKPD;
Menyiapkan laporan keuangan SKPD;
Bahwa dokumen kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan tersebut yaitu:
SPP-LS untuk pengadaan barang/jasa:
Salinan SPD (Surat Pencairan Dana).
Surat Pernyataan Pengguna Anggaran.
Dokumen-dokumen terkait kegiatan (disiapkan oleh PPTK) yang terdiri atas:
Salinan surat rekomendasi dari SKPD teknis terkait;
Surat Setoran Pajak yang disertai dengan faktur (PPN dan PPH) yang telah ditandatangani wajib pajak atau wajib pungut;
Surat Perjanjian kontrak/kerjasama antara pengguna anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan pihak ketiga serta mencantumkan nomor rekening bank pihak ketiga;
Berita Acara penyelesaian pekerjaan;
Berita Acara serah terima barang/jasa untuk pengadaan barang berita acara serah terima barang ditandatangani oleh pihak ketiga atau rekanan, PA, PPTK serta penyimpan barang;
Berita Acara Pembayaran, kuitansi bermeterai cukup, nota/faktur yang ditandatangani oleh pihak ketiga dan PPTK serta disetujui oleh PA dan atau KPA;
Surat jaminan Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh Bank atau Lembaga Keuangan Non Bank;
Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman/hibah luar negeri;
Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga atau rekanan serta unsur panitia penerima hasil pekerjaan berikut lampiran daftar barang yang diperiksa;
Surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan diluar wilayah kerja;
Surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan;
Foto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan/penyelesaian pekerjaan;
Potongan BPJS ketenagakerjaan/potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/surat pemberitahuan BPJS Ketenagakerjaan dan khusus untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya menggunakan biaya Personil (biling rate), berita acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran dari tenaga konsultan sesuai dengan pentahapan waktu pekerjaan dan bukti penyewaan atau pembelian alat penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran;
Kelengkapan dokumen tersebut diatas digunakan sesuai peruntukannya;
Bahwa secara kronologis pengajuan permohonan pembayaran:
Diawali dengan surat permohonan pembayaran dari penyedia jasa dengan lampiran surat pernyataan penyedia jasa untuk penggunaan dana yang dimohonkan, Daftar Kuantitas harga yang ditandatangani oleh Penyedia jasa dan diketahui oleh PPTK, surat dimaksud ditujukan kepada Pengguna Anggaran;
PPK membuat Surat yang ditujukan kepada PA tentang Permohonan Pembayaran yang ditandatangani oleh PPTK diketahui oleh PPK, dilampirkan dengan jaminan sesuai dengan tahapannya, dokumen kontrak, surat penyerahan lapangan, SPMK, Surat Perjanjian Kerja;
Kepala Dinas selaku PA menerbitkan surat yang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran tentang Pelaksanaan Proses Surat Permintaan Pembayaran (SPP), yang dilampiri dengan permohonan-permohonan penyedia jasa dan permohonan dari PPTK beserta Berita Acara Pembayaran;
Bendahara Pengeluaran menyiapkan surat permintaan pembayaran (SPP) sesuai dengan Sistem Keuangan Daerah, dalam surat tersebut terlampir: jenis kegiatan, unit kerja, alamat SKPD, nama program, nama kegiatan, nama perusahaan, bentuk perusahaan, alamat perusahaan, nama pimpinan perusahaan, nama dan nomor rekening Bank Perusahaan, nomor kontrak, jenis keperluan, dan dasar pengeluaran (bentuk format sistem keuangan daerah);
Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, usulan/permohonan dimaksud yang semua dokumen tersebut sudah ditandatangani;
Pemeriksan kelengkapan dokumen dan diverifikasi atas keabsahan dokumen tersebut;
Selanjutnya disampaikan kepada Pengguna Anggaran untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar LS (SPM LS);
Bahwa Saksi melakukan pengecekan keabsahan dokumen permohonan pembayaran kepada PPTK, PPK, Pemohon dan sebelum dokumen/berkas permohonan pengajuan pembayaran disampaikan kepada Pengguna Anggaran Saksi membuat lembar kontrol sesuai dengan format sistem keuangan daerah (SIMDA Keuangan) untuk mengontrol kelengkapan dokumen permohonan pembayaran dalam lembar kontrol tersebut Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD membuat catatan atau rekomendasi atas pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonnan pembayaran tersebut;
Bahwa pembayaran pekerjaan konstruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 kepada PT Aji Tama Mulya dengan Direkturnya yaitu:
Untuk pembayaran uang muka 20% sejumlah Rp708.968.800,00 (belum termasuk potongan PPN PPH), pembayaran tersebut ditransfer kerekening PT Aji Tama Mulya di Bank BJB Cabang Pandeglang Nomor Rekening: 0210010020800 sesuai dengan SPM Tanggal 28 Juni 2016;
Untuk pembayaran Termin I sejumlah Rp1.329.316.500,00 (belum termasuk potongan PPN PPH), pembayaran tersebut ditransfer ke rekening PT Aji Tama Mulya di Bank BJB Cabang Pandeglang Nomor Rekening: 0210010020800, 0210010020800 sesuai dengan SPM Tanggal 26 September 2016;
Untuk pembayaran Termin II sejumlah Rp531.726.600,00 (belum termasuk potongan PPN PPH), pembayaran tersebut ditransfer ke rekening PT Aji Tama Mulya di Bank BJB Cabang Pandeglang Nomor Rekening: 0210010020800, 0210010020800 sesuai dengan SPM Tanggal 4 November 2016;
Untuk pembayaran Termin III sejumlah Rp833.038.340,00 (belum termasuk potongan PPN PPH), pembayaran tersebut ditransfer ke rekening PT Aji Tama Mulya di Bank Mandiri KCP Pandeglang Nomor Rekening: 163.000.189.6599, 0210010020800 sesuai dengan SPM Tanggal 23 Desember 2016;
Bahwa permohonan pembayaran Termin III tidak melampirkan Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga atau rekanan serta unsur Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berikut lampiran daftar barang yang diperiksa, karena pada Termin III ini kita melakukan pembayaran Progres 96% yang dilampirkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang di tandatangani oleh beberapa pihak yaitu PPTK, Konsultan Pengawas, Site Manager PT Aji Tama Mulya, Pelaksana Teknis, dilampirkan pula resume laporan progres terakhir (96%) sesuai dengan daftar kuantitas harga pada pekerjaan tersebut serta dilampirkan pula Berita Acara Perhitungan Final Opname, dan Surat Keterangan Bencana terkait Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Bendungan DI Cihara. Dalam Berita Acara Perhitungan Final Opname dilampirkan adanya Surat Permohonan Opname Lapangan dari Penyedia Jasa yang ditandatangani oleh Drs. Sapriyudin, surat tersebut ditujukan kepada PPK, terlampir juga surat dari PPK kepada Tim Panitia Peneliti Kontrak (CCO) perihal Permohonan Pelaksanaan Penilaian Final Opname pekerjaan dan juga dilampirkan notulensi rapat hasil pemeriksaan lapangan bulan Desember 2016;
Bahwa dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK dengan Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor; 618/BA.PHO.50.2.17/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016, dan Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi FIDEI Nomor 02.93.01.5793.12.16 tanggal 6 Desember 2016 dengan nilai sejumlah Rp177.242.200,00 sedangkan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender yang efektif mulai dari Tanggal 6 Desember 2016 sampai sejak tanggal 3 Juni 2017;
Bahwa permohonan pembayaran yang diminta dengan progress pekerjaan 100% maka wajib dilaksanakan pembayaran berdasarkan hasil penilaian Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk menilai apakah pekerjaan tersebut yang dimohonkan 100% atau belum mencapai 100%, dari hasil penilaian tersebut dapat dijadikan dasar pembayaran 100% atau tidak, setelah itu dari hasil penilaian Panitia Penerima Hasil Pekerjaan di buatkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO Tahap Pertama) oleh Direksi Teknis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, Pihak Kesatu adalah PPK yang mewakili Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Dinas SDAP dan Pihak Kedua ditandatangani oleh Penyedia Jasa selaku Pelaksana Pekerjaan sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan dalam Kontrak;
Bahwa setahu Saksi Berita Acara Pemeriksaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dibuatkan oleh Direksi Teknis (PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, Pengawas Teknis Internal) dan hasilnya ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Saksi pernah diperlihatkan oleh PPK melalui PPTK dan Pelaksana Administrasi (Solihin) yang menunjukan hasil penilaian dari Panitia Penerima Hasi Pekerjaan;
Bahwa pengertian yang Saksi pahami dalam Berita Acara Hasil Penilaian Pekerjaan dari PPHP tersebut sebagai salah satu pengujian yang dilampirkan untuk PPK membuat dasar penerimaan penyelesaian pekerjaan namun dalam pelaksanaan Pekerjaan Bendungan Cihara Tahun 2016 tersebut, Kami memverifikasi usulan pembayaran ini berdasarkan progres fisik senilai 96,34%, jadi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 900/BAPP.50.2.18/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016 yang ditandatangani oleh PPTK, Site Manajer PT Aji Tama Mulya, Konsultan Pengawas CV Pratama Konsulindo, Pelaksana Teknis, yang diketahui oleh PPK terlampir progres fisik beserta dokumentasi progres 96,34%, berdasarkan itu Kami melakukan verifikasi administrasi atas pengajuan tagihan dari PT Aji Tama Mulya dan yang Kami (bagian Keuangan) lakukan adalah verifikasi administrasi atas permohonan pembayaran Termin ke III dengan nilai 96,34% tersebut, jadi Kami melihat dokumen atas pembayaran Termin tersebut;
Bahwa berdasarkan Kontrak jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Tanggal 30 November 2016, sedangkan penyerahan pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor; 618/BA.PHO.50.2.17/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016, dan jaminan pemeliharaan dari Asuransi FIDEI Nomor 02.93.01.5793.12.16 tanggal 6 Desember 2016 dengan nilai Rp177.242.200,00 sedangkan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender yang efektif mulai dari Tanggal 6 Desember 2016 sampai sejak tanggal 3 Juni 2017, sedangkan pembayaran 96,34% ini berdasarkan pada perhitungan progres fisik 96,34% yang ditandatangani oleh PPTK, Perwakilan PT Aji Tama Mulya, Perwakilan CV Karya Pratama Konsulindo, Pelaksana Teknis dan diketahui oleh PPK dengan lampiran progresnya serta foto dokumentasi, dari dokumen tersebut dan permohonan Penyedia Jasa serta persetujuan PPTK, PPK untuk dilakukan pembayaran Termin III atau terakhir dan ditandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Kepala Dinas, dari situlah Kami memverifikasi permohonan pembayaran termin dan progres sebesar 96,34%, di dalam berita acara tidak terlampirkan hasil perhitungan PPHP;
Bahwa di dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor; 618/BA.PHO.50.2.17/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016, pada pokoknya berisi:
Pasal 1, menyebutkan: Pihak kedua (PT Aji Tama Mulya) dengan ini menyerahkan hasil pekerjaan kepada pihak ke satu (PPK/Kepala Bidang Irigasi Dinas SDAP) dan pihak kesatu dengan ini menyatakan telah sepakat untuk menerima dari pihak kedua, hasil pekerjaan tersebut dengan baik sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 033.2BA.PHP/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016.
Pasal 2 menyebutkan: Pihak kedua (PT Aji Tama Mulya) menyerahkan hasil pekerjaan kepada pihak ke satu (PPK/Kepala Bidang Irigasi Dinas SDAP) dan Pihak Kesatu dengan ini menyatakan telah sepakat untuk menerima dari pihak Kedua hasil pekerjaan sebagai berikut:
Nama Kegiatan : Pengembangan Pengelolaan Jaringan Irigasi,
Rawa dan jaringan pengairan lainnya.
Paket Pekerjaan : Konstruksi Pembangunan Bendung DI Cihara.
Nilai Kontrak : Rp3.544.844.000,00;
Lokasi : Desa Cikate, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak;
Pasal 3 menyebutkan: Pihak kedua berkewajiban memelihara pekerjaan konstruksi pembangunan bendung DI. Cihara tersebut selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 6 Desember 2016 sampai sejak tanggal 3 Juni 2017;
Demikian Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan lembar ke satu dan lembar ke dua bermeterai cukup yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama;
Berita Acara tersebut ditanda tangani Tanggal 6 Desember 2016 oleh: H. Ade Pasti Kurnia, ST MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pihak ke Satu, Drs. Syapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya sebagai pihak kedua;
Bahwa Kami tidak menerima Berita Acara Nomor 033.2/BA.PHP/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016, sebagai lampiran dari Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor 618/BA.PHO.50.2.17/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016;
Bahwa karena tidak dilampirkannya Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 033.2BA.PHP/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016, Kami tidak memproses permohonan pembayaran tersebut, berdasarkan Domlak Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun 2016 menyebutkan bahwasanya Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tersebut diyakini jika pekerjaan itu atau permohonan pembayaran pekerjaan tersebut diajukan 100%;
Bahwa kami bagian keuangan memverifikasi atas dokumen tagihan berdasarkan usulan permohonan pembayaran sebesar 96,34% sesuai Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 900/BAPP.50.2.18/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, PT Aji Tama Mulya, CV Karya Pratama Konsulindo, Pelaksana Teknis dan diketahui oleh PPK Bidang Irigasi beserta lampiran laporan kemajuan pekerjaan bulanan, mingguan, dan dokumentasi pekerjaan. Pembayaran tersebut berdasarkan hasil kemajuan pekerjaan di lapangan (progres fisik);
Bahwa Berita Acara Nomor 033.2/BA.PHP/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016 seharusnya merupakan hasil penilaian dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang menjadi dasar PPK dan pihak Penyedia Jasa membuat kesepakatan dalam serah terima hasil dari pekerjaannya;
Bahwa dokumen pembayaran/tagihan 96,34% tersebut, PPK telah mengenakan denda keterlambatan selama 6 hari terhitung sejak tanggal 30 November 2016 sampai sejak tanggal 6 Desember 2016 sejumlah Rp21.269.064,00 dan denda tersebut sudah langsung dibayar dengan mengurangi pembayaran yang ditagihkan pada saat pengajuan pembayaran 96,34%;
Bahwa sebelum melakukan pembayaran 96,34% Kami bagian Keuangan telah melakukan klarifikasi kepada:
PPK, Kami bagian Keuangan mengklarifikasi bahwasanya terdapat permohonan pembayaran angsuran ke III yang diajukan dari pihak Penyedia Sasa pada tanggal 12 Desember 2016 melalui surat Nomor 41/TERMJN-III/PTATM/SDAP/XII/2016 perihal Permohonan Pembayaran Termin 96% yang ditujukan kepada Kepala Dinas SDAP Provinsi Banten dan ditandatangani oleh Penyedia jasa, isi surat dimaksud pada pokoknya menyatakan permohonan pembayaran termin yang diajukan adalah 96,34%, beserta surat dari PPTK yang diketahui oleh PPK ditujukan kepada Kepala Dinas SDAP Nomor 900/51.26/REHAB/IRG/DSP/2016 perihal Permohonan Pembayaran termin 96%, isi surat pada pokoknya menindaklanjuti surat dari Direktur PT Aji Tama Mulya Nomor 41/TERMJN-III/PTATM/SDAP/XII/2016, tanggal 12 Desember 2016 pada kegiatan DI Cihara dimana sampai Tanggal 30 November 2016 telah mencapai 96,34% dan untuk lebih jelasnya kami lampirkan surat permohonan termjn 96%, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran beserta dokumen pendukungnya (kuitansi dan laporan progres, surat pernyataan kontraktor, Addendum II, DKH, Jaminan pmeliharaan, jaminan pelaksanaan, surat referensi bank dan dokumentasi, dalam klarifikasi tersebut kami menanyakan apakah betul surat-surat dimaksud dan dijawab oleh PPK bahwa benar dokumen tersebut yang diajukan;
Klarifikasi juga dilakukan kepada PPTK terkait dengan hal yang sama seperti kepada PPK dan dijawab oleh PPTK bahwa dokumen tersebut benar diusulkan oleh Penyedia Jasa;
Bahwa pelaksana administrasi kegiatan juga Kami melakukan klarifikasi hal yag sama tersebut dan dijawab sama;
Bahwa kepada Pengguna Anggaran selaku Pejabat Penandatanganan SPM kami bagian keuangan menginformasikan bahwasanya ada permohonan tagihan/angsuran ke III dari penyedia jasa yang dimohonkan bersama oleh PPTK dan PPK pada kegiatan pekerjaan DI Cihara sebesar 96% dan dijawab oleh Pengguna Anggaran melalui Surat Kepala Dinas tanggal 14 Desember 2016 yang ditujukan kepada Sdr. Bendahara Pengeluaran Dinas SDAP perihal Pelaksanaan Proses Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang pada pokoknya berisi Bahwasanya Kepala Dinas menginstruksikan agar segera dapat diproses SPP LS sebesar 96% surat dimaksud ditandatangani oleh Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran, maka dengan instruksi PA tersebut, Bagian Keuangan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi permohonan pembayaran dari Penyedia Jasa dan surat usulan dari PPTK diketahui oleh PPK;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Sapriyudin Direktur PT Aji Tama Mulya. Saksi hanya mengetahui nama Sapriyudin dari Kontrak pekerjaan Cihara saja;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima titipan hadiah/uang/janji dari pihak manapun mengatasnamakan PT Aji Tama Mulya untuk diserahkan kepada Kepala Dinas SDAP Provinsi Banten;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang kurang lebih sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) yang berasal dari PT Aji Tama Mulya untuk diserahkan kepada Iing Suwargi selaku Kepala Dinas SDAP Provinsi Banten di Depan Hotel Dgria Kebon Jahe pada waktu yang tidak dapat diingat sekitar Tahun 2016 dari TB. Asep Setiawan;
Bahwa yang menyerahkan dokumen-dokumen permohonan pembayaran ke Bagian Keuangan adalah Solihin (Administrasi) dan Saksi pernah menanyakan kepada kepada Solihin, kalau permohonan tersebut tagihan progres pekerjaan mengapa ada Berita Acara PHO, hal ini juga Saksi klarifikasi kepada PPK, PPTK dan Kepala Dinas;
Bahwa ada pernyataan dari Sekretaris Daerah tidak ada pembayaran kalau sudah melewati akhir tahun dan tidak ada perpanjangan waktu;
Bahwa Kontrak berakhir Tanggal 30 November dan Kami tidak menemukan Addendum Perpanjangan Waktu;
Bahwa waktu kami tanyakan kepada PPK ini tagihan apa, jawaban PPK saat itu adalah tagihan progres pekerjaan dalam progres PHO;
Bahwa menurut Kami pembayaran Termin III yang Kami lakukan adalah pembayaran progres pekerjaan;
Bahwa permohonan diajukan pada tanggal 2 Desember 2016;
Bahwa setelah Kami konsultasikan dan klarifikasi dengan PPK dan Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran, maka instruksi dari Penggugat Anggaran adalah untuk dibayarkan sesuai dengan progres;
Bahwa Saksi ikut hadir pada waktu pertemuan di sebuah tempat di Benggala, hanya saja Saksi datang terlambat jadi pembicaraan awal Saksi tidak tahu;
Bahwa yang hadir saat itu Kepala Dinas (Pengguna Anggaran), PPK, PPTK, Peltek, Kasi Irigasi yang baru dan Kabid Irigasi;
Bahwa Saksi tidak tahu ada pembicaraan tentang solusi atas pekerjaan yang belum selesai;
Bahwa Surat Edaran Sekretaris Daerah tersebut hanya bersifat imbauan, dalam Perpres pembayaran pekerjaan sampai dengan akhir Desember, SPM paling lambat Tanggal 23 Desember 2016;
Bahwa menurut Saksi kalau ada pemohonan pembayaran melewati Tanggal 23, masih bisa dilaksanakan bilamana ada catatan diakibatkan oleh keadaan kahar;
Bahwa menurut Saksi kalau Kontrak sudah berakhir pekerjaan belum selesai, maka Kontrak harus di putus, dengan sanksi perusahaan dimasukkan dalam daftar hitam (black list) dan dikenakan denda;
Bahwa kalau tidak diputus dilakukan Addendum tentang perpanjangan waktu saja sesuai dengan hasil akhir pekerjaan;
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap sebuat pekerjaan adalah PPK, PPTK beserta Tim Pendukungnya;
Bahwa jumlah pembayaran Termin III yang diterima oleh PT Aji Tama Mulya adalah Rp833.038.340,00 setelah dikurangi dengan PPh Rp22.719.227,00 dikurangi PPn Rp74.730.768, dikurangi dengan 21.269.064,00 (1/1000 x 6 hari x nilai kontrak), sehingga keseluruhan yang diterima dari Termin III adalah Rp713.319.291,00;
Bahwa Saksi tidak tahu dari mana hitungan 6 (enam) hari denda tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Iing Suwargi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan pembangunan fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa pada saat pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016, Saksi adalah sebagai Kepala Dinas SDAP Provinsi Banten selaku Pengguna Anggaran (PA) Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan, Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 903/Kep.9-Huk/2016, tanggal 7 Januari 2016;
Bahwa tugas dan fungsi selaku Pengguna Anggaran (PA) Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan, Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya Tahun Anggaran 2016, yaitu:
Menyusun program yang akan dilaksanakan;
Menyiapkan paket lelang;
Melaporkan keuangan;
Menetapkan PPK;
Menetapkan pelelangan diatas Rp100 Miliar;
Berdasarkan Undang-undang Perbendaharaan Negara yaitu:
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengelola utang dan piutang;
Menggunakan barang milik daerah;
Mengawasi pelaksanaan anggaran, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan;
Bahwa sumber dana Kegiatan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 pada Dinas SDAP Provinsi Banten TA 2016 berasal dari APBD Propinsi Banten;
Bahwa Kontrak pekerjaan tersebut Nomor Kontrak: 611/SP.26.1.1/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, tanggal 27 Juni 201, dengan nilai Kontrak sejumlah Rp3.544.844.000,00 (tiga miliar lima ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Bahwa susunan organisasi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 pada Dinas SDAP Propinsi Banten, yaitu:
Pengguna Anggaran (PA) : Iing Suwargi (Kepala Dinas SDAP Provinsi Banten);
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M. (Kabid Irigasi);
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK): TB. Asep Setiawan, S.T.;
Bahwa Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 tersebut adalah PT Aji Tama Mulya dengan direkturnya Drs. Sapriyudin;
Bahwa Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 adalah CV Karya Pratama Konsulindo selaku Konsultan Pengawas dilapangan: Hendy Suryadi, S.T.;
Bahwa Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahap III pada Dinas SDAP Propinsi Banten TA 2016 tersebut tidak selesai 100%, baru 96% sesuai dengan opname hasil lapangan dan permohonan dari Penyedia Jasa;
Bahwa proses tahapan pembayaran pekerjaan Pelaksana PT Aji Tama Mulya yaitu:
Pembayaran uang muka (20%) berdasarkan No. SPM: 00856/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 28 Juni 2016 sejumlah Rp625.181.578,00;
Pembayaran Angsuran I (50%) berdasarkan No. SPM: 01415/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 26 September 2016 sejumlah Rp1.172.215.459,00;
Pembayaran Angsuran II (70%) berdasarkan No. SPM: 01557/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 4 November 2016 sejumlah Rp468.886.183,00;
Pembayaran Angsuran III (96%) sejumlah Rp833.038.340,00;
Bahwa proses pembayaran kepada Penyedia Jasa pertama-tama yang menjadi dasar pembayaran adalah hasil opname fisik pekerjaan di lapangan yang dilaksanakan oleh tiga pihak yang dituangkan di dalam berita acara, lalu dituangkan di dalam Hasil Perhitungan Opname di lapangan kemudian dari dasar itu si Penyedia Jasa mengajukan permohonan pembayaran, sebelum masuk ke Pengguna Anggaran proses administrasinya dilaksanakan di Bagian Keuangan termasuk di verifikasi persyaratan yang harus di penuhi oleh Penyedia Jasa;
Bahwa Saksi lupa PPK melakukan survey sebelum membuat KAK;
Bahwa KAK sebagai pedoman bagi PPK/PPTK dan juga sebagai dokumen lelang;
Bahwa Saksi tidak melakukan memeriksa dokumen PT Aji Tama Mulya selaku pemenang leleng, yang melakukan pemeriksaan adalah PPK dan Saksi hanya menerima laporan dan hasil pemeriksaan dari PPK;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 900/BAPP.50.2.18/IRE/DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016 pekerjaan selesai sebesar 96%;
Bahwa pekerjaan 96% tidak bisa di PHO;
Bahwa pekerjaan yang belum bisa di PHO tidak boleh dibayarkan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai 100%;
Bahwa Saksi selaku PA melakukan pembayaran terhadap progress pekerjaan 96% kepada PT Aji Tama Mulya, salah satunya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 900/BAPP.50.2.18/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016, yang dilengkapi dengan hasil perhitungan di lapangan (Final Opname) bukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor 618/BA.PHO.50.2.17/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016;
Bahwa Saksi melakukan pengujian atas tagihan progress pekerjaan sekitar 96% dari PT Aji Tama Mulya;
Bahwa mengetahui dokumen berupa:
SPM: 00856/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 28 Juni 2016;
SPM: 01415/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 26 September 2016;
SPM: 01557/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 4 November 2016;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 900/BAPP.50.2.18/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016;
Sedangkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor 618/BA.PHO.50.2.17/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016 dan Laporan Pemeriksaan Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Pertama (PHO), Saksi baru tahu dan lihat pada saat pemeriksaan di penyidikan;
Bahwa pada saat ini Saksi sudah pensiun dan Dinas SDAP sudah berubah menjadi PU PR dan PR PK yaitu sekitar bulan Januari 2017, Saksi pernah mengadakan pertemuan bersama-sama dengan teman-teman yang dulunya di SDAP bertempat di warung di daerah sebelum Alun-Alun Serang setelah RS Bedah, yang hadir pada pertemuan tersebut Saksi, H. Ade Pasti Kurnia, Isvan Taufik, Ayatullah Qaumi, Rahmat Rogianto, sekitar 12 (dua belas) orang ex SDAP, pada pertemuan tersebut salah satunya membicarakan mengenai PHO Cihara kenapa tidak ditandatangan, berdasarkan hasil laporan H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK. Kemudian Saksi menanyakan kepada Ketua PHO Rahmat Rugianto, penjelasan yang bersangkutan saat itu pekerjaan fisik belum 100% dilapangan untuk itu sudah sepatutnya Penyedia Jasa mendapat denda;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima hadiah/uang/janji, dan tidak pernah menerima uang Rp70.000.000,00 dari H. Ade Pasti Kurnia, yang berasal dari Cepi Sayfudin (PT Aji Tama Mulya) sehubungan dengan Pelaksanaan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahap III pada Dinas SDAP Provinsi Banten TA 2016;
Bahwa pekerjaan berakhir pada tanggal 30 November 2016 dan tidak ada Addendum tentang perpanjangan waktu;
Bahwa kalau pekerjaan tidak selesai, maka Pelaksana Pekerjaan di denda dan Jaminan Pelaksanaan di cairkan dan perusahaan di blacklist;
Bahwa seharusnya dilakukan pemutusan Kontrak;
Bahwa informasi dari petugas Kami, setelah Kontrak berakhir (Tanggal 30 November 2016) Kontraktor masih melaksanakan pekerjaan;
Bahwa Saksi pensiunnya sebagai Pengguna Anggaran pada Mei 2017 dan non aktif sebagai Pengguna Anggaran sejak tanggal 11 Januari 2017;
Bahwa Saksi sudah menyampaikan kepada PPK karena pekerjaan tidak selesai dilaksanakan maka Jaminan Pelaksanaan harus dicairkan;
Bahwa ada Berita Acara Progres Pekerjaan 96% yang ditandatangani oleh PPTK, Pelaksana Pekerjaan dan Konsultan Pengawas;
Bahwa Saksi membenarkan tandatangan Saksi yang ada pada dokumen pembayaran;
Bahwa Saksi mengetahui PT Aji Tama Mulya dikenakan denda Rp21 jutaan;
Bahwa owner estimet (RAB) ditandatangani oleh PPK dan Saksi sebagai yang mengetahui;
Bahwa Saksi tidak tandatangan Kontrak, karena Kontrak ditandatangan oleh PPK;
Bahwa selalu ada laporan dari PPK kepada PA setiap bulanannya dan dalam rapat bulanan selalu dibahas pada rapat bulanan yang dihadiri oleh PPK dan PPTK;
Bahwa Saksi pernah mendapatkan laporan adanya kendala dalam pelaksanaan pekerjaan yaitu mobilisasi material ke lapangan. Solusi yang Saksi berikan saat itu adalah pengangkutan bahan material yang tidak bisa dengan mobil, dibawa dengan motor dan dibuatkan titik titik tertentu untuk pengumpulan bahan material;
Bahwa Saksi menandatangani SK Panitia Kontrak, Paniti MC-0 sampai dengan MC-100;
Bahwa untuk adanya Addendum harus ada persetuan dan berita acara persetujuan yang ditandatangani oleh Peneliti Kontrak. Untuk setiap Addendum Kontrak harus ada Justifikasi Teknisnya;
Bahwa PA tidak selalu mengecek ke lapangan, Kami hanya berdasarkan kepada laporan dari PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas dalam bentuk Laporan Progres;
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan tidak ada laporan kepada Saksi telah terjadi banjir atau pekerjaan yang sudah selesai terkena alat berat (becho);
Bahwa tidak ada laporan kepada Saksi yang menyatakan hasil pekerjaan terkena banjir;
Bahwa angka 96,34% tersebut di peroleh dari laporan Progres Pekerjaan dan dari foto dokumentasi artinya laporan secara administrasi;
Bahwa Saksi tahu dengan Konsultan Pengawas tetapi Saksi lupa orangnya dan pembayaran kepada Konsultan Pengawas dilakukan dalam 2 (dua) tahapan;
Bahwa Saksi mengakui semua tandatangan Saksi yang ada pada dokumen-dokumen pembayaran baik pembayaran Pelaksana Pekerjaan maupun pembayaran Konsultan Pengawas;
Bahwa dalam pelaksanaa pekerjaan Saksi banyak berkoordinasi dengan PPK dan PPTK;
Bahwa Saksi tidak pernah membicarakan uang dengan PPK ataupun dengan PPTK;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp70.000.000,00 dari Ayattullah Qaumi, TB Asep Setiawan atau dari H. Ade Pasti Kurnia;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar PPK menerima uang dari Pelaksana Pekerjaan (PT Aji Tama Mulya);
Bahwa Saksi tidak pernah melihat adanya laporan tertulis di dalam Berita Acara MC-0 tentang kondisi di lapangan;
Bahwa tidak pernah permintaan untuk dilakukan perpanjangan waktu oleh Pelaksana Pekerjaan PT Aji Tama Mulya karena alasan mobilisasi material;
Bahwa Laporan bulanan pada rapat bulanan tersebut Saksi pelajari sebentar saja tidak dipelajari secara detail;
Bahwa kendala pekerjaan yang Saksi tahu hanya pada awal pelaksanaan pekerjaan karena curah hujan sehingga terkendala mobilisasi material yang sulit;
Bahwa Permohonan Pemeriksaan Pelaksanaan Hasil Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Konstruksi Pembangunan Bendungan Daerah i\Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 tersebut ditandatangani oleh PPK;
Bahwa Saksi lupa berapa jumlah pembayaran Uang Muka, Termin I sampai dengan Termin III pada pekerjaan tersebut;
Bahwa tugas seorang PPK adalah menandatangani Kontrak dan mengendalikan pekerjaan;
Bahwa yang tahu persis pekerjaan di lapangan adalah PPK;
Bahwa orang dinas ataupun PPK tidak dapat menentukan pemenang lelang, karena pelaksanaan pelelangan dilaksanakan oleh Pokja ULP;
Bahwa Saksi tidak tahu ada tambah kurang pekerjaan;
Bahwa tidak ada konsultasi dengan BPKP dan Inspektorat tentang pekerjaan yang belum selesai, apakah diputus Kontrak atau pembayaran tetap dilakukan sesuai dengan progres pekerjaan;
Bahwa tidak ada yang dilanggar apabila pembayaran pekerjaan sesuai dengan progres pekerjaan;
Bahwa perhitungan denda 6 (enam) hari adalah dari PPK;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Isvan Taufik, S.T., M.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa pada saat pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016, Saksi adalah sebagai Kasubbag Program Pada Sekretariat Dinas SDAP, dan pada saat itu Saksi selaku Perencana Anggaran;
Bahwa Saksi adalah PPK menggantikan H. Ade Pasti Kurnia, dan jabatannya Saksi pada waktu itu sebagai Kabid Irigasi pada Dinas SDAP;
Bahwa saat ini Saksi adalah selaku Kabid PJPA Dinas PUPR yang juga membidangi masalah ke irigasian;
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan secara organisasi bidang yang menangani Sumber Daya Air adalah Bidang Irigasi pada Dinas SDAP, karena pada Tahun 2017 Satuan Kerja Dinas SDAP dihilangkan dan khusus Bidang kesumber daya airan menjadi kewenangan Dinas PUPR yang salah satunya adalah Bidang PJPA. Pada Tahun 2017 saya selaku Kepala Bidang PJPA juga ditunjuk sebagai PPK;
Bahwa pada Tahun 2017 dalam DPA tercantum pekerjaan saluran induk DI Cihara, karena merupakan pekerjaan lanjutan dari Tahun 2016, maka Saksi meminta berkas pekerjaan pada Tahun 2016, akan tetapi berkas administrasi Pekerjaan Bendung DI Cihara TA 2016 belum lengkap, untuk itu Kami meminta kepada PPK yang terdahulu agar melengkapi berkas tersebut, karena sampai dengan batas waktu Saksi masih belum mendapatkan berkas tersebut, maka dalam kesempatan pertemuan yang diadakan di cafe Benggala pada sekitar awal Tahun 2017 Saksi menyampaikan adanya ketidak lengkapan berkas tersebut akan tetapi sampai sekarang pun Saksi tidak pernah menerima kelengkapan berkas tersebut;
Bahwa dolumen pekerjaan Tahun 2016 yang Saksi minta yang tidak lengkap tersebut adalah: Dokumen PHO dan dokumen MC, dokumen tersebut belum ditandatangani;
Bahwa pertemuan di Cafe Benggala tersebut diselenggarakan dalam rangka silahturahmi dan membicarakan permasalahan yang timbul pasca dihilangkannya Satuan Kerja SDAP dan salah satunya membicarakan Pekerjaan Bendung DI Cihara Tahap III TA 2016, dan pertemuan tersebut terjadi karena ada undangan dari Pak Iing Suwargi;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat berkas PHO dan sepengetahuan Saksi tidak ada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan tidak ada masa pemeliharaan;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapat laporan adanya bencana alam yang mengakibatkan kerusakan terhadap Pekerjaan Pembangunan Bendungan DI Cihara Tahap III TA 2016;
Bahwa Saksi pernah melakukan pemeriksaan ke lokasi Pekerjaan Pembangunan Bendung DI Cihara Tahap III TA 2016 sekitar bulan Februari 2017 dan Saksi temukan dinding sayap kiri hilir bendung runtuh dan sayap kanan belum selesai;
Bahwa Saksi tidak tahu yang menyebabkan bendung sayap kiri tersebut runtuh, Saksi melakukan pemeriksaan di lokasi dalam rangka untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan TA 2017, karena dalam DPA TA 2017 disebutkan adanya pekerjaan saluran induk DI Cihara. Pekerjan pada Bendung DI Cihara dilakukan secara bertahap maka Saksi perlu untuk memastikan pekerjaan mana saja yang sudah dilakukan;
Bahwa setahu Saksi tidak pernah dilakukan FHO, dari data yang ada pada Saksi tidak ada dokumen yang ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, makanya menurut Saksi tidak ada PHO seingga otomatis tidak ada FHO, Saksi baru mengetahui adanya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan pada saat Saksi diperiksa di Penyidikan;
Bahwa pekerjaan Tahun 2017 pagu anggarannya sekitar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar) tidak dapat dilaksanakan, karena pekerjaan Tahun 2016 tidak selesai;
Bahwa setahu Saksi panjang sayap kiri dan kanan masing-masing panjangnya 13 meter;
Bahwa Saksi meminta dokumen dan berkas-berkas Pekerjaan Pembangunan Bendung Cihara Tahap III Tahun 2016 tersebut kepada PPT melalui staf;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengajukan dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan untuk ditandatangani;
Bahwa pada pertemuan di Benggala tidak ada membicarakan uang;
Bahwa Saksi pernah mendengar ada laporan dari Ahli yang mengatakan Daerah Cihara tersebut adalah aliran caesar gempa bumi;
Bahwa pada waktu Saksi melakukan pemeriksaan, Saksi melihat pekerjaan sayap kiri ambruk pada bantalan atau abutmennya dan besi-besinya pada keluar;
Bahwa seharusnya bendungan pada aliran sungai yang lurus, sedangkan pada Bendung Cihara aliran sungainya berbelok;
Bahwa secara visual menurut Saksi ambruknya sayap kiri tersebut adalah akibat dari kualitas bangunan yang tidak sesuai, karena rubuh dan ambruknya semua;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Drs. Sapriyudin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagi berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi ditunjuk oleh Pak Cepi Sayfudin sebagai Direktur PT Aji Tama Mulya sejak Bulan April Tahun 2016 berdasarkan akta Notaris Sylviyanti, S.H.,M.Kn Nomor 14, tanggal 22 April 2016;
Bahwa Saksi menjabat Direktur PT Aji Tama Mulya sejak tanggal 22 April 2016 sampai dengan tanggal 9 September 2016;
Bahwa Saksi kenal Cepi Sayfudin sejak awal Tahun 2016 dikenalkan oleh teman Saksi yaitu Ai Radia Sudiarja, S.E. pada saat ada pekerjaan di Pandeglang, Saksi dikenalkan oleh teman kepada Cepi Sayfudin sebagai tenaga upload untuk pelelangan kegiatan lain;
Bahwa PT Aji Tama Mulya berdiri sejak Tahun 1996, Saksi tidak tahu akta pendiriannya. Alamat perusahaan di Jl. Raya Labuan Km 12 Rumingkang, Pandeglang dan telah berpindah alamat ke alamat rumah Caessar Farouq selaku Direktur PT Aji Tama Mulya yang baru;
Bahwa PT Aji Tama Mulya bergerak di sub bidang Konstruksi Jalan, Jembatan dan SDA (Bidang Bangunan Sipil). Susunan Pengurusnya pada saat Pekerjaan Pembangunan Bendung Cihara Tahap III TA 2016 tersebut dan sebelum beralih kepada Caesar Farouq selaku Direktur PT Aji Tama Mulya yaitu:
Komisaris Utama : Rahmat Akbar Mudjahidin, S.E.
Komisaris : Chandra Nitikusuma, S.T.
Direktur : Saya Sendiri (Drs. Sapriyudin)
Bahwa Saksi mengetahui adanya paket Pekerjaan Pembangunan Bendungan Cihara Tahap III TA 2016 adalah dari Internet dari Website LPSE Provinsi Banten. Kemudian Saksi laporkan kepada Cepi Sayfudin pemilik PT Aji Tama Mulya, setelah Saksi laporkan Cepi Sayfudin perintahkan Saksi untuk memasukkan penawaran;
Bahwa sesuai dengan aturan Saksi download persyaratan-persyaratan lelang pekerjaan tersebut sesuai dengan LDP, LDK;
Bahwa PT Aji Tama Mulya berdiri sebelum Saksi menjadi Direktur;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi selaku Direktur yaitu pada pokoknya: bertanggungjawab secara umum terkait dalam pengendalian pekerjaan, sedangkan untuk urusan keuangan, dikendalikan oleh Komisaris Utama (Rahmat Akbar Mudjahidin);
Bahwa setelah mengetahui ada pengumuman pekerjaan tersebut, Saksi menyusun dan mempersiapkan seluruh kelengkapan dokumen penawaran, setelah itu Saksi sendiri yang melakukan upload dokumen penawaran. Dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam dokumen penawaran antara lain adalah:
Surat Penawaran;
Jaminan Penawaran;
Daftar Kuantitas Harga;
Harga dasar bahan, upah dan alat;
Analisa Harga Satuan;
Metode pelaksanaan;
Jadwal pelaksanaan;
Profil Perusahaan (SIUJK, SBU, Daftar Personil, Daftar dukungan peralatan, NPWP, SPT Tahunan, Pengalaman Kerja Perusahaan dll);
Bahwa PT Aji Tama Mulya adalah milik Cepi Sayfudin yang dibeli oleh yang bersangkutan dari H. Sakim, Saksi tidak tahu apa yang melatar belakangi Cepi Sayfudin membeli perusahaan tersebut;
Bahwa dalam company profile pada waktu itu masih nama H. Sakim dan Saksi baca PT Aji Tama Mulya berpengalaman mengerjakan pekerjaan konstruksi;
Bahwa sebagai Direktur PT Aji Tama Mulya Saksi tidak tahu tugas Saksi untuk kegiatan konstruksinya, Saksi hanya berpengalaman di bidang uploader;
Bahwa seingat Saksi Tenaga Ahli/Tenaga Teknis PT Aji Tama Mulya yang tercantum dalam dokumen penawaran antara lain:
Arif Ardiansyah, S.T. selaku Site Manager S-1 Teknik Sipil, Ahli Sumber Daya Air;
H.Sunaryo selaku Ahli Ukur, D-3 Teknil Sipil;
Cepi Sayfudin selaku Ahli Geodesi, S-1 Teknik Geodesi;
Daftar peralatan antara lain:
Excavator 1 (satu) unit;
Mesin Molen 2 (dua) unit;
Pompa Air 2 (dua) unit;
Dump Truck (jumlahnya lupa);
Generator Set 2 (dua) unit;
Bahwa PT Aji Tama Mulya tidak mempunyai Tenaga Ahli yang dipersyaratkan di dalam dokumen lelang, Tenaga Ahli-Tenaga Ahli tersebut bukan tenaga tetap dari PT Aji Tama Mulya melainkan tenaga freelance. Saksi mendapatkan Tenaga Ahli-Tenaga Ahli tersebut dari Chandra Nitikusumah selaku Komisaris PT Aji Tama Mulya, karena sepengetahuan Chandra Nitikusumah memiliki data base Tenaga Ahli dari perusahaan Jasa Konsultansi tempat ia bekerja sebelumnya; (Saksi lupa namanya);
Bahwa untuk ijazah yang diberikan oleh Chandra Nitikusumah, Saksi tidak tahu bagaimana caranya diperoleh oleh Chandra Nitikusumah, akan tetapi memang benar untuk mendapatkan ijazah tersebut ada biayanya, dan biaya tersebut sudah atas sepengetahuan dan seijin dari Cepi Sayfudin selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pemilik Modal, karena uangnya juga berasal dari Cepi Sayfudin;
Bahwa Tenaga ahli yang ada di dokumen penawaran/data base hanya sebatas sewa sertifikat keahlian (SKA), ijazah, KTP, NPWP saja, hanya sebagai memenuhi persyaratan lelang, bukan untuk melaksanakan pekerjaan;
Bahwa Tenaga Ahli-Tenaga Ahli tersebut memang tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Saksi sudah sampaikan kepada Cepi Sayfudin, agar melibatkan mereka karena yang bersangkutan memegang kendali penuh terkait keuangan perusahaan, akan tetapi menurut Cepi Sayfudin budget untuk honor Tenaga Ahli tersebut tidak mencukupi, sehingga akhirnya Tenaga Ahli-Tenaga Ahli tersebut tidak pernah ada di lapangan;
Bahwa Pembuktian Kualifikasi dilakukan di kantor Pendopo Gubernur oleh Pokja ULP, verifikasi pembuktian Saksi tidak hadir yang hadir adalah Chandra Niti Kusumah dan Tenaga Ahli yang hadir adalah Arif Ardiansyah, karena Saksi lagi umroh dan tidak ada laporan secara resmi kepada Saksi hanya disampaikan melalui telepon pembuktian sudah selesai;
Bahwa peralatan semuanya adalah sewa;
Bahwa selama proses lelang Saksi tidak ada berhubungan dengan Pokja ULP dan PPK;
Bahwa Saksi lupa nilai penawaran PT Aji Tama Mulya;
Bahwa Proses penandatanganan Kontrak, sebelumnya ada surat undangan dari Dinas SDAP Provinsi Banten, selanjutnya dilakukan penandatangan Kontrak di Kantor Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Banten Tanggal 27 Juni 2016, yang hadir pada saat itu adalah antara lain PPK (H. Ade Pasti Kurnia), PPTK (TB. Asep Setiawan) dan Saksi selaku Direktur PT Aji Tama Mulya;
Bahwa Kontrak Nomor 611/SP.26.1.1/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, tanggal 27 Juni 2016, nilai Kontrak Rp3.544.844.000,00 (tiga miliar lima ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah), dengan masa pelaksanaan pekerjaan 180 hari kalender;
Spesifikasi pekerjaan yaitu:
Pekerjaan persiapan antara lain: mobilisasi dan demobilisasi alat berat, direksi keet, pembuatan papan nama pekerjaan, pengukuran kembali, sosialisasi;
Pekerjaan bendung antara lain: Galian Tanah Berbatu, Timbunan Tanah Hasil Galian, pasangan batu dengan mortar, plesteran tebal 1 cm, Siaran 1 pc: 2 ps, 1 m³ beton K-175, 1 m³ beton K-250, pembesian 1 kg, 1 m² bekisting, pasangan pipa suling drainase diameter 2 cm, pekerjaan jembatan (antara lain: pengadaan dan pemasangan pipa galvanis, sandaran/railing, pengecatan), biaya pemasangan pintu intake, biaya pemasangan pintu penguras);
Pekerjaan perbaikan jalan masuk bending/inspeksi yaitu:
Pekerjaan lapis pondasi atas dan pekerjaan lapis pondasi bawah;
Pekerjaan lain-lain: Foto Dokumentasi dan Pelaporan, Pengujian Laboratorium Beton, Penggambaran Shop Drawing dan Asbuilt Drawing;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya proses Addendum Kontrak, karena terhitung sejak tanggal 9 September 2016, Saksi selaku Direktur PT Aji Tama Mulya posisi Saksi digantikan oleh Direktur yang baru yaitu Caessar Farouq Wirayudin;
Bahwa tandatangan Saksi yang tertera dalam Addendum Kontrak tersebut bukan tandatangan Saksi. Saksi tidak pernah mengetahui apalagi menandatangani dokumen Addendum Kontrak I maupun Addendum Kontrak II, Saksi tidak tahu siapa yang meniru tandatangan Saksi tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang meniru/memalsukan tandatangan Saksi dan tidak ada yang meminta ijin pada Saksi untuk meniru/memalsukan tandatangan Saksi pada Addendum Kontrak ataupun dokumen lainnya;
Bahwa Sepengetahuan Saksi, Saksi digantikan karena Saksi sering tidak cocok dengan Tim Direksi dan Komisaris terkait kebijakan/langkah-langkah dalam melaksanakan pekerjaan. Contohnya, Saksi ingin material on site karena perkiraan cuaca di akhir tahun dikhawatirkan curah hujan semakin tinggi, sedangkan Tim Direksi dan Komisaris tidak sepakat, dan menginginkan masalah pengadaan material sambil berjalan saja;
Bahwa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pelaksanaan Pekerjaan Bendung Cihara Tahap III TA 2016 yaitu Tanggal 27 Juni 2016, tetapi pelaksanaan pekerjaan molor 2 (dua) minggu dari yang seharusnya karena Hari Raya Idul Fitri dan sebelumnya sudah dilakukan Sosialisasi;
Bahwa pada saat awal pelaksanaan pekerjaan cuaca dan iklim bagus;
Bahwa Saksi kenal dengan Caessar Farouq Wirayudin (anak Cepi Sayfudin) pada sekitar awal April 2016, dikenalkan oleh Cepi Sayfudin, pada saat itu Saksi ditawari agar mau menjadi Direktur PT Aji Tama Mulya, dimana Cepi Sayfudin adalah selaku pemilik modal. Saat itu Saksi menyanggupi dan Saksi resmi menjadi Direktur PT Aji Tama Mulya berdasarkan akta Notaris Sylviyanti, S.H.,M.Kn Nomor 14, tanggal 22 April 2016;
Bahwa pekerjaan yang telah Saksi lakukan yaitu antara lain sosialisasi pekerjaan, MC-0% mobilisasi dan demobilisasi alat, sewa peralatan Beco, penggalian tanah, pengadaan besi sekitar 30% dan inden material semen sekitar 300 sak serta pembelian concrete mixer, besi uk 16 dan besi uk 19, sedangkan besi ukuran lainnya belum sempat diadakan, sehingga diadakan oleh Direktur baru. Sepengetahuan Saksi besi uk 16 dan uk 19 untuk sepatu pondasi;
Bahwa Saksi menandatangani dokumen terkait permohonan pembayaran untuk uang muka 20% sejumlah Rp625.181.578,00 (enam ratus dua puluh lima juta seratus delapan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah), sedangkan Termin pembayaran berikutnya Saksi tidak pernah menandatangani dokumen pembayaran;
Bahwa pengajuan permohonan pembayaran uang muka yaitu sebesar 20% tersebut adalah ditandatangani oleh Saksi sendiri sealu Direktur PT Aji Tama Mulya, pengurusannya adalah oleh Solihin (bagian Administrasi PPK) dan pembayarannya melalui Bank BJB, speciment tandatangan yang ada di BJB adalah H. Sakim (pemilik PT Aji Tama Mulya) karena masih dalam masa peralihan kepemilikan;
Bahwa seingat Saksi yang mengambil pencairan uang muka tersebut ke bank adalah Rachmat Akbar Mujahidin;
Bahwa sepengetahuan Saksi, sampai sejak tanggal 9 September 2016, pekerjaan masih on progress, belum ada keterlambatan;
Bahwa selama masa pelaksanaan pekerjaan Saksi yaitu sampai Tanggal 9 September 2016, dalam 1 minggu paling tidak 3 kali saya melihat ke lokasi pekerjaan;
Bahwa seingat Saksi, yang sering stand by selama Saksi di lapangan yaitu Cepi Sayfudin, sedangkan untuk seterusnya sampai dengan kontrak berakhir, Saksi tidak mengetahui siapa tenaga ahli PT Aji Tama Mulya yang berada di lapangan;
Bahwa sepegetahuan Saksi Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara pada Dinas SDAP Provinsi Banten TA 2016 bukan kegiatan baru akan tetapi merupakan pekerjaan lanjutan (Tahap III). Pekerjaan Tahap I dikerjakan oleh grup Pak Wawan, dan Tahap II dikerjakan oleh grup Pak Lulu Kaking. Dari informasi H. Ade Pasti Kurnia (PPK), Tahap I dan Tahap II tersebut pekerjaan dianggap gagal karena anggaran tidak terserap. Selanjutnya untuk penyelesaiannya di adakan pekerjaan lanjutan Tahap III. Untuk Tahap III Konsultan Perencananya Saksi lupa nama perusahaannya, tapi Direkturnya yaitu Pak Yanto;
Bahwa dilakukan MC-0 pekerjaan pada awal kegiatan, ada perubahan dari gambar rencana yang disusun oleh Konsultan Perencana, ada pekerjaan tambah kurang yaitu untuk pembesian ada pengurangan volume dan dialihkan ke pekerjaan galian/pasangan batu. Perubahan ini dilakukan setelah MC-0% yang dihadiri oleh PPK, Konsultan Pengawas, Peltek, dan Kami dari Kontraktor Penyedia Jasa, sedangkan untuk Konsultan Perencana dan PPTK seingat Saksi sudah diundang akan pada saat itu tetapi tidak hadir;
Bahwa pada saat itu belum ada dibuat Justifikasi Teknis terkait perubahan dari gambar rencana tersebut, karena seingat Saksi saat itu ada perbedaan pendapat antara Konsultan Pengawas dengan Pelaksana Teknis, sehingga Justifikasi Teknis belum dibuat saat itu. Saksi tidak mengetahui apakah kemudian oleh Direktur yang baru perubahan tersebut dilaksanakan dan apakah dibuat Justifikasi Teknisnya atau tidak;
Bahwa Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan PPK ataupun PPTK ataupun pihak lain dari Dinas SDAP Provinsi Banten dalam Kegiatan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara pada Dinas SDAP Provinsi Banten TA 2016;
Bahwa dari keterangan Cepi Sayfudin istri dari PPK (H. Ade Pasti Kurnia) mempunyai hubungan keluarga dengan Cepi Sayfudin, akan tetapi Saksi tidak mengetahui dengan jelas bagaimana bentuk hubungan keluarga tersebut;
Bahwa pada saat Saksi tidak lagi sebagai Direktur PT Aji Tama Mulya, ada perubahan rekening, dimana sebelumnya pada Kontrak awal pembayaran dilakukan ke Rekening PT Aji Tama Mulya di Bank BJB Cabang Pandeglang Nomor Rekening: 0210010020800, pada Addendum II Kontrak, pembayaran dirubah ke Rekening PT Aji Tama Mulya di Bank Mandiri Cabang Pandeglang Nomor Rekening: 1630001896599;
Bahwa Saksi tidak tahu Addendum Kontrak I dan Addendum Kontrak II, tandatangan yang ada di dalam Addendum tersebut bukan tandatangan Saksi, Saksi baru mengetahuinya pada saat pemeriksaan oleh Penyidik;
Bahwa Cepi Sayfudin adalah sebagai pemodal yang mengendalikan keuangan perusahaan, seluruh kebijakan-kebijakan/keputusan terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan harus atas persetujuan Cepi Saefudin di bawah kendali penuh dari Cepi Saefudin. Saksi dan Chandra Nitikusumah hanya melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Cepi Sayfudin;
Bahwa salah satu pertimbangan Saksi untuk mengundurkan diri yaitu masalah salary yang tidak jelas, selain ketidaksepahaman terkait masalah metode pelaksanaan pekerjaan. Bisa dikatakan bahwa posisi Saksi hanya sebagai “direktur bayangan” dari Cepi Saefudin;
Bahwa tandatangan Saksi yang tertera pada dokumen pembayaran Termin I yaitu 50% pekerjaan Tanggal 26 September 2016 dan dokumen pembayaran Termin II yaitu 70% Tanggal 4 November 2016 berikut kwitansi-kwitansinya “Bukan Tandatangan Saksi” dan Saksi tidak mengetahui siapa yang memalsukan tandatangan Saksi tersebut, Saksi sudah tidak menjabat lagi sebagai Direktur PT Aji Tama Mulya pada tanggal 9 September 2016, terjadi perubahan rekening, dimana sebelumnya pada Kontrak Awal pembayaran dilakukan ke Rekening PT Aji Tama Mulya di Bank BJB Cabang Pandeglang Nomor Rekening: 0210010020800, pada Addendum II Kontrak, pembayaran dirubah ke Rekening PT Aji Tama Mulya di Bank Mandiri Cabang Pandeglang Nomor Rekening: 1630001896599. Saksi tidak mengetahui siapa yang mencairkan dana tersebut di Bank Mandiri;
Bahwa selama proses pencairan, Saksi hanya pernah mendapat informasi satu kali yaitu pada saat pembayaran uang muka. Pada saat itu Saksi diberitahu oleh staf PPTK yaitu Solihin Wahyudi, bahwa dana sudah ditransfer ke rekening PT Aji Tama Mulya, sedangkan untuk pembayaran Termin I sampai dengan termin III Saksi tidak pernah mendapat konfirmasi ataupun pemberitahuan dari siapapun, dan Saksi tidak menanyakan karena memang posisi Saksi saat itu sudah tidak menjabat sebagai Direktur PT Aji Tama Mulya;
Bahwa mengenai adanya stock batu yang ada berdekatan dengan lokasi sebelum pelekasanakan pekerjaan dimulai, informasi yang Saksi ketahui dari PPK, pertama material tersebut adalah asset dari Dinas SDAP, informasi kedua material tersebut adalah milik pelaksana pekerjaan sebelumnya, dan informasi ketiga material tersebut adalah milik masyarakat (berdasarkan keterangan dari Babinsa yang disampaikan pada Saksi). Selama Saksi masih sebagai Direktur PT Aji Tama Mulya yaitu sampai tanggal 9 September, Saksi tidak pernah menggunakan material tersebut untuk pekerjaan Bendung Cihara Tahun Anggaran 2016;
Bahwa PPK (H. Ade Pasti Kurnia pernah menyampaikan kepada Saksi untuk kumpul di Inspektorat dengan mengajak juga Cepi Sayfudin dan juga Konsultan Pengawas. Sebelum pertemuan di Inspektorat, Saksi ke Kantor SDAP terlebih dahulu menemui PPK sambil menunggu Cepi Sayfudin dan Konsultan Pengawas. Akan tetapi ternyata Cepi Sayfudin dan pihak Konsultan Pengawas tidak datang, akhirnya pertemuan di Kantor Inspektorat tersebut tidak jadi dilaksanakan;
Bahwa Saksi sendiri tidak pernah menerima panggilan dari pihak Inspektorat Provinsi Banten terkait pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara TA 2016;
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan sesuatu, baik berupa uang, barang atau hal lain kepada pihak Dinas SDAP Provinsi Banten terkait pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani permohonan pembayaran Termin I sampai dengan termin III, tandatangan yang tertera di permohonan tersebut bukan tandatangan Saksi, artinya ada pihak lain yang memalsukan tandatangan Saksi;
Bahwa setelah penggantian Direktur, Saksi tidak tahu specimen atas nama siapa, karena secara aspek legal di PT Aji Tama Mulya Saksi bukan Direktur lagi. Hal ini sudah menjadi tanggung jawab Direktur yang baru, semua beban-beban dan pajak, sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Akta Perubahan per tanggal 9 September 2016;
Bahwa Saksi digantikan sesuai Akte perubahan tanggal 9 September 2016 secara lisan Saksi memberitahu Isa (Customer Servis) Bank Mandiri Cabang Pandeglang bahwa Saksi tidak menjabat Direktur Aji Tama Mulya lagi. Saksi tidak tahu proses selanjutnya karena Saksi bukan Direktur PT Aji Tama Mulya lagi;
Bahwa Saksi baru tahu ketika di Penyidikan dari Penyidik, bahwa semua dokumen setelah penggantian Direktur tanggal 9 September 2016 masih nama Saksi. Saksi berpatokan pada Akte Perubahan tanggal 9 September 2016, setelah tanggal tersebut jika masih ada nama Saksi dan tandatangan Saksi itu adalah pemalsuan;
Bahwa Saksi tidak tahu masalah keuangan dan kemampuan finansial perusahaan. Pada awal pelaksanaan pekerjaan, atas perintah Cepi Sayfudin, Saksi selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Saksi menandatangani perjanjian kredit dengan bank BJB jumlahnya sekitar Rp1,2 miliar, yang dipergunakan untuk kebutuhan di lapangan. Pencairan dari pihak BJB bertahap dan masuknya ke rekening PT Aji Tama Mulya yang baru. Saksi hanya tahu pencairan pinjaman yang I yang sejumlah Rp580.000.000,00, dan uangnya diserahkan kepada Cepi Sayfudin, untuk pencairan Tahap II dan III Saksi tidak tahu dan Saksi tidak tahu penggunaan uang tersebut untuk apa saja;
Bahwa Saksi berhenti sesuai dengan Akta Notaris Tanggal 9 September 2016, Notaris Sylviyanti, S.H., tetapi pada pertengahan Agustus 2016 Saksi sudah tidak lagi ke lapangan;
Bahwa pada saat awal sebelum pelaksaan pekerjaan Saksi sudah melakukan Sosialisasi dengan Camat, Babinsa dan tokoh masyarakat setempat;
Bahwa seingat Saksi, Saksi tidak tandatangan Berita Acara MC-0 demikian juga Panitia MC juga tidak menandatangani Berita Acara MC;
Bahwa Saksi tidak tahu hasil dari MC-0;
Bahwa selama Saksi masih sebagai Direktur PT Aji Tama Mulya, pekerjaan yang Saksi kerjakan saat itu hanyalah pekerjaan jalan akses, galian tanah, mobilisasi dan demobilisasi exscavator, pekerjaan itu pada Agustus 2016;
Bahwa pekerjaan yang Saksi lakukan tersebut baru pekerjaan pendukung belum masuk pekerjaan utama. Bulan Agustus tersebut baru mendatangkan semen dan besi;
Bahwa setahu Saksi yang mengurus material di lapangan adalah Asep Mulyaji (Asep Beko);
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan Saksi melaporkan kepada Cepi Sayfudin;’
Bahwa kemungkinan Cepi Sayfudin mujlai aktif ke lapangan setelah Saksi berhenti;
Bahwa Saksi bertemu dengan PPK yaitu setelah MC-0, seingat Saksi sampai dengan Bulan Agustus 2016 PPK dan PPTK tidak pernah bertemu dengan Saksi di lapangan;
Bahwa Saksi tahu Direktur Konsultan Pengawas adalah Ginanjar tetapi pada saat MC-0 Saksi bertemu dengan Konsultan Pengawas tetapi bukan dengan Ginanjar;
Bahwa seingat Saksi sampai dengan Agustus 2016 tidak ada Konsultan Pengawas yaitu Terdakwa Ginanjar dan Hendi Suryadi yang hadir di lapangan;
Bahwa Saksi kenal dengan Hendi (Konsultan Pengawas) yaitu pada saat pemeriksaan bersama Ahli dari Kejaksaan di lapangan;
Bahwa pekerjaan beton bukan readimix tetapi diolah di lokasi (sitemix);
Bahwa setahu Saksi pelaksana teknis kegiatan di lapangan dari Penyedia Jasa adalah H. Sunarya;
Bahwa setelah pencairan uang muka 20% pekerjaan, Saksi bertemu dengan Cepi Sayfudin di halaman parkir kantor SDAP di KP3B Serang. Cepi Sayfudin memanggil Saksi dan memerintahkan Saksi untuk mendampingi Rachmat Akbar Mujahiddin ke rumah H. Ade Pasti Kurnia (PPK) dengan mengatakan “itu ada sekedar tanda terimakasih, kita tidak ada konsensus apa-apa sebelumnya, tolong disampaikan kepada H. Ade”, sambil menunjukkan ada barang berupa tas yang sudah ada di mobilnya Rahmat Chandra Mujahiddin yaitu mobil Avanza warna putih, sepengetahuan Saksi tas tersebut berisi uang. Selanjutnya Saksi dan Rahmat Akbar Mujahiddin berangkat menuju rumah H. Ade Pasti Kurnia di daerah Ciceri Serang, sesampai di rumah H. Ade Pasti Kurnia tas tersebut diserahkan oleh Rachmat Akbar Mujahiddin kepada H. Ade Pasti Kurnia;
Bahwa Saksi tidak tahu jumlah uang di dalam tas yang diserahkan kepada H. Ade Pasti Kurnia tersebut, uang itu sebagai apa Saksi juga tidak tahu, penyampaian Cepi Sayfudin adalah ucapan terimakasih;
Bahwa sebelum berangkat menuju rumah H. Ade Pasti Kurnia (masih di parkiran SDAP, Saksi bertemu dengan TB Asep Setiawan (PPTK), saat itu yang bersangkutan lagi menelepon pakai handphone tetapi Saksi tidak tahu siapa yang ditelepon;
Bahwa Saksi menyerahkan uang tersebutkepada H. Ade Pasti Kurnia, Saksi tidak bicara apa-apa, dan waktu itu yang ada di rumah H. Ade Pasti Kurnia yaitu istri beliau;
Bahwa sebagai Direktur PT Aji Tama Mulya Saksi tidak mendapatkan gaji, itupun salah satu alasan Saksi berhenti jadi Direktur PT Aji Tama Mulya, hanya saja dikatakan oleh Cepi Sayfudin nanti setelah selesai ada keuntungan yang di bagi, tetapi tidak pernah disebutkan berapa jumlahnya, namun sebelum pekerjaan selesai Saksi sudah berhenti jadi direktur;
Bahwa saham Saksi di dalam Akta PT Aji Tama Mulya sebagaimana Akta Notaris Sylviyanti, S.H.,M.Kn Nomor 14, tanggal 22 April 2016 sebanyak 4000 lembar adalah saham kosong, karena Saksi tidak pernah menyetor modal ke dalam perusahaan, itu adalah atas suruhan dari Cepi Sayfudin;
Bahwa dalam Laporan bulanan Juni, Juli dan Agustus (selama Saksi jadi Direktur PT Aji Tama Mulya) ada nama dan tandatangan Arief Ardiansyah selaku Site Manager, padahal yang bersangkutan tidak pernah ada di lapangan;
Bahwa Saksi pernah menyampaikan kepada Cepi Sayfuddin agar Arief Ardiansyah dihadirkan di lapangan, tetapi tidak pernah dikabulkan;
Bahwa Addendum I tanggal Juli 2016 bukan tandatangan Saksi;
Bahwa Daftar Kuantitas Harga dalam Addendum I bukan tandatangan Saksi;
Bahwa Berita Acara MC-0 bukan tandatangan Saksi;
Bahwa Permohonan MC-0 bukan tandatangan Saksi;
Bahwa Addendum II tentang perubahan nomor rekening bukan tandatangan Saksi;
Bahwa Permohonan PHO bukan tandatangan Saksi;
Bahwa semua dokumen pembayaran Termyn I, II dan III bukan tandatangan Saksi serta pencairan 96% untuk ke Bank Mandiri Saksi tidak pernah tandatangani ceknya;
Bahwa Jaminan uang muka (Jamkrida Asuransi) bukan Saksi yang tandatangan;
Bahwa Saksi membenarkan meminta Rachmat Akbar Mujahiddin untuk mencari Personil Tenaga Ahli;
Bahwa untuk melengkapi tenaga Personil tersebut Saksi dibantu oleh H. Sunarya dan Ai (Administrasi Keuangan);
Bahwa untuk mencari Tenaga Ahli Saksi tidak mengeluarkan uang;
Bahwa berdasarkan Akta Nomor 18, tanggal 9 September 2016 telah terjadi pergantian Direktur PT Aji Tama Mulya dari Drs. Saprudin kepada Caessar Farouq Wirayudin;
Bahwa Akta Nomor 18, tanggal 9 September 2016, tanggal 9 September 2016, Saksi tandatangani di rumah Saksi, yang menyerahkan Akta tersebut adalah Caesar Farouq (anak Cepi Sayfudin);
Bahwa setelah Saksi mengundurkan diri dari PT Aji Tama Mulya, Saksi melaporkan kepada PPK secara lisan di ruangan PPK;
Bahwa untuk pembuatan Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) Saksi di perintahkan oleh Cepi Sayfudin tetapi Saksi tidak tahu prosesnya;
Bahwa Saksi tidak minta ijin ke ULP untuk tidak hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Arfat Fadilah alias Carpet, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi bekerja di PT Aji Tama Mulya, sebagai Office Boy yaitu membantu membersihkan kantor, menyiapkan hidangan/Kopi dan terkadang membantu untuk memfotocopy dokumen;
Bahwa Saksi mengetahui ada kegiatan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016. Saksi pernah diperintahkan oleh Cepi Sayfudin untuk membantu Solihin dari Dinas SDAP Provinsi Banten dalam mengurus dokumen administrasi PT Aji Tama Mulya terkait kegiatan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016, khususnya terkait termin pembayaran yang terakhir;
Bahwa awalnya Saksi diperintahkan oleh Cepi Sayfudin untuk mengantarkan stempel PT Aji Tama Mulya ke Pak Solihin di Dinas SDAP Provinsi Banten bersama dengan Caessar. Saat bertemu Solihin, beliau menanyakan/mencari Pak Didin (Drs. Sapriyudin) selaku Direktur PT Aji Tama Mulya karena untuk dapat mencairkan pembayaran, harus ada tandatangan Pak Didin, dan saat itu dokumen yang harus ditandatangan oleh Pak Didin sudah selesai dibuat oleh Pak Solihin. Pada saat itu karena Pak Didin tidak ada di tempat, Saksi diperintahkan oleh Pak Cepi Syafudin untuk segera mencari Pak Didin. Saksi sempat mencari beberapa hari tetapi tidak bertemu dengan Pak Didin, kemudian Saksi mendapatkan nomor handphone Pak Didin dari saudaranya, akhirnya Saksi bisa menelepon Pak Didin dan Saksi menanyakan terkait dokumen pembayaran yang harus di tandatangani oleh beliau, karena waktunya sudah mendesak menjelang akhir tahun. Pada saat itu Pak Didin pada pokoknya menjawab ya sudah diwakilkan saja, asal tandatangannya sama/mirip. Selanjutnya atas instruksi Pak Didin tersebut, Saksi menandatangani dokumen-dokumen terkait pembayaran termin terakhir kegiatan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 tapi Saksi lupa dokumen-dokumen apa saja;
Bahwa Saksi menandatangani dokumen-dokumen pembayaran Termin III (Terakhir) tersebut atas nama Pak Didin (Drs. Sapriyudin), karena sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan dari Pak Didin lewat telepon;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen untuk pembayaran Termin I 50% atas nama Drs. Sapriyudin, Saksi hanya menandatangani dokumen-dokumen terkait termin terakhir 96% atas nama Drs. Sapriyudin;
Bahwa Saksi hanya tandatangan dokumen-dokumen pembayara Termin II sebesar 70% dan Termin III 96%, dokumen-dokumen tersebut sudah ada di kantor, setelah dokumen-dokumen pembayaran baik Termin II dan Termin III (pembayaran terakhir) Saksi tandatangan, kemudian Pak Cepi Sayfudin perintahkan Saksi untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Pak Solihin di SDAP;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat dokumen-dokumen Termin II dan Termin III tersebut;
Bahwa dokumen FHO, dokumen Penyerahan Pekerjaan Pertama (PHO), Surat Keterangan Bencana Alam tanggal 10 Februari 2017 Saksi yang tandatangan atas perintah Pak Cepi Sayfudin, Saksi tidak tahu siapa yang membuat dokumen-dokumen tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Chandra Nitikusumah, S.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi menjadi Komisaris PT Aji Tama Mulya sejak bulan dan tanggal yang saya sudah lupa tapi pada awal Tahun 2016 sampai dengan sekarang berdasarkan Akta Notaris Sylviyanti, S.H., M.Kn;
Bahwa PT Aji Tama Mulya tersebut adalah perusahan lama yang sudah berhenti beroperasi dan diaktifkan kembali oleh Cepi Sayfudin dengan menyusun kembali susunan Pengurus Perusahaan yaitu Komisaris Utama, Komisaris dan Direktur, dimana Komisaris Utama adalah Rahmat Akbar Mujahiidin (masih mempunyai hubungan saudara dengan Cepi Sayfudin) dan Saksi (Chandra Nitikusumah selaku Komisaris), kemudian Sapriyudin selaku Direktur;
Bahwa Cepi Syaifudin tidaklah masuk sebagai Pengurus Perusahaan, tetapi yang bersangkutan adalah pembeli perusahaan tersebut, pemodal dan pengendali PT Ajia Tama Mulya;
Bahwa awal keikutsertaan Saksi di PT Aji Tama Mulya adalah Saksi bertemu dengan Sapriyudin di Pendopo Serang, kemudian yang bersangkutan minta tolong Saksi untu mencari Tenaga Ahli untuk keperluan tender/lelang. Kemudian pada akhir Tahun 2015 Saksi dikenalkan oleh Sapriyudin kepada Cepi Sayfudin, selanjutnya Saksi diajak untuk bekerjasama tidak hanya menjadi tenaga pencari Tenaga Ahli, Saksi di berikan juga jabatan sebagai Komisaris PT Aji Tama Mulya;
Bahwa Saksi tidak menandatangani Berita Acara, Akta Pendirian atau Akta Perubahan PT Aji Tama Mulya dihadapan notaris, Saksi hanya di datangi oleh Cepi Sayfudin dengan membawa dokumen berupa akta tersebut dan menyerahkan kepada Saksi untuk Saksi tandatangan, kemudian Saksi hanya membaca bagian depan dan akhir saja, kemudian Saksi tandatangan dan cap jempol pada akta tersebut;
Bahwa Saksi menyerahkan data base Tenaga Ahli yang Saksi punya kepada Sapriyudin, dan dari dokumen penawaran hanya ada 3 (tiga) Tenaga Ahli yang dimasukan yaitu:
1. Arief ArdiansyaH, S.T. : Sebagai Site Manager;
2. Syaeful Gunawan, S.T. : Sebagai Ahli Sistem Manajemen Mutu;
3. Reza Bhakti Nugraha, S.T. : Sebagai Ahli Geodesi;
Bahwa Tenaga ahli tersebut hanya sebatas sewa sertifikat keahlian (SKA), ijazah, KTP, NPWP saja, hanya sebagai memenuhi persyaratan lelang, bukan untuk melaksanakan pekerjaan;
Bahwa sekitar Juni 2016 Saksi dan juga Cepi Sayfudin hadir pada saat pembuktian dan Saksi mengkonfirmasi Arief Ardiansyah untuk hadir dalam pembuktian dan Saksi memberikan uang kepada Arief Ardiansyah yaitu sekitar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari uang Saksi sendiri;
Bahwa selain itu pula Saksi pernah memberikan uang terimakasih kepada Reza Bhakti Nugraha, S.T., sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai tanda terimakasih atas sewa ijazah ahli geodesi milik Reza Bhakti Nugraha, S.T.;
Bahwa uang untuk menyewa ijazah tersebut adalah berasal dari Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya, serta atas sepengetahuan dan persetujuan Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah ada Surat Kuasa Direktur yang diserahkan kepada saksi untuk hadir pada saat pembuktian;
Bahwa Saksi tidak tahu tugas dan tanggungjawab Saksi selaku Komisaris;
Bahwa Saksi tidak tahu dokumen apa saja yang dilampirkan dalam penawaran Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap III Tahun 2016, karena dokumen penawaran yang membuat Sapriyudin, Saksi hanya membantu melengkapi data Tenaga Ahli;
Bahwa selaku Komisaris PT Aji Tama Mulya Saksi tidak pernah menerima gaji dan/atau tunjangan apa pun, Saksi bukan pegawai tetap dan hanya dipakai namanya saja dan Saksi tidak pernah datang ke lokasi pekerjaan;
Bahwa Saksi mendapatkan informasi dari Sapriyudin bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatan Direktur PT Aji Tama Mulya, saat itu yang bersangkutan mengajak Saksi untuk mengundurkan diri juga, saksi telah mengajukan pengunduran diri secara lisan kepada Sapriyudin dan Cepi Sayfudin, hanya Sapriyudin yang mengundurkan diri dalam akta notaris, sedangkan dalam akta notaris Saksi masih tetap sebagai Komisaris;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perkembangan Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara pada Dinas SDAP Provinsi Banten TA 2016;
Bahwa Saksi dikabari oleh Sapriyudin bahwa Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara pada Dinas SDAP Provinsi Banten TA 2016 yang dikerjakan oleh PT Aji Tama Mulya terdapat temuan dari Inspektorat;
Bahwa yang paling berperan dalam pekerjaan tersebut adalah Cepi Sayfudin;
Bahwa Saksi tidak mendapatkan gaji/tunjangan ataupun honor dari pekerjaan dan jabatan Saksi selaku Komisaris di PT Aji Tama Mulya, hanya saja terbersit harapan nanti akan ada bonus setelah proyek selesai;
Bahwa pada saat on the spot ke perusahaan oleh Tim Pokja ULP, Saksi hadir karena ada pemberitahuan sebelumnya dari Pokja ULP dan Saksi juga ikut mengantarkan Pokja ULP ke alamat PT Aji Tama Mulya yang lama di kantor H Sakim;
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Rachmat Akbar Mudjahidin, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga, karena Saksi adalah keponakan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi adalah Komisaris Utama PT Aji Tama Mulya pada awal Tahun 2016 sampai dengan sekarang berdasarkan akta Notaris Sylviyanti, S.H.,M.Kn;
Bahwa PT Aji Tama Mulya sudah lama berdirinya, sebelumnya dimiliki oleh H. Sakim kemudian pada Tahun 2016 dibeli oleh paman Saksi yaitu Cepi Sayfudin;
Bahwa Saksi bersama dengan Chandra Nitikusumah ditunjuk oleh Cepi Sayfudin sebagai Komisaris PT Aji Tama Mulya beralamat di daerah Rumingkang Pandeglang. Adapun Susunan Organisasinya berdasarkan Akta Notaris Sylviyanti, S.H., M.Kn., Nomor 14, tanggal 22 April 2016 adalah:
Direktur : Sapriyudin
Komisaris Utama : Rahmat Akbar Mujahidin
Komisaris : Chandra Nitikusumah
Bahwa PT Aji Tama Mulya bergerak di bidang Jasa Konstruksi;
Bahwa awalnya Saksi diajak bekerjasama sebagai Komisaris PT Aji Tama Mulya oleh Cepi Sayfudin adalah karena Saksi memiliki stand by loan di Bank BJB Cab. Pandeglang sehingga PT Aji Tama Mulya dapat memenuhi persyaratan mengikuti lelang di instansi Pemerintahan. Setelah itu Cepi Sayfudin meminta KTP Saksi untuk dimasukan dalam Akte Perubahan kepengurusan PT Aji Tama Mulya;
Bahwa Saksi menandatangan Akta Perubahan PT Aji Tama Mulya di kantor Cepi Sayfudin di daerah Cikondang Pandeglang waktu itu staf notaris yang datang ke kantor;
Bahwa Saksi membantu untuk pencairan uang muka Pekerjaan Pembangunan Bendung Cihara TA 2016 tersebut dan pengajuan kredit konstruksi PT Aji Tama Mulya di Bank BJB Cab. Pandeglang;
Bahwa Saksi tidak tahu tugas dan tanggungjawab Saksi selaku Komisaris;
Bahwa saksi membantu membuatkan jaminan-jaminan PT Aji Tama Mulya seperti jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan karena diminta oleh Cepi Sayfudin. Saksi tidak membuat dokumen-dokumen lain terkait permohonan pencairan uang muka;
Bahwa pencairan uang muka Tanggal 30 Juni 2016 yang mencairkan Saksi bersama dengan Sapriyudin dengan menggunakan cek Bank BJB Cab. Pandeglang dari H. Sakim (Direktur PT Aji Tama Mulya Sebelumnya), nilainya sejumlah Rp625.181.578,00, yang kemudian Saksi serahkan kepada Cepi Sayfudin;
Bahwa yang menandatangani cek tersebut masih H. Sakim karena Speciment tandatangan rekening An. PT Aji Tama Mulya di Bank BJB Cab. Pandeglang masih specimen atas nama H. Sakim belum diganti dengan speciment direksi yang baru;
Bahwa Saksi diberikan cek yang sudah ditandatangan oleh H. Sakim oleh Pak Cepi Sayfudin, kemudian Cepi Sayfudin perintahkan Saksi untuk mencairkan cek tersebut, Saksi yang mencairkan cek tersebut dan uangnya Saksi serahkan kepada Cepi Sayfudin di kantor PT Aji Tama Mulya di Cikondang (rumah Cepi Sayfudin dan kantor PT Aji Tama Mulya), jumlahnya sekita Rp600.000.000,00;
Bahwa untuk pembayaran termin selanjutnya Saksi tidak tahu, karena Saksi hanya diminta untuk pencairan uang muka saja;
Bahwa nilai kredit konstruksi yang di ajukan oleh PT Aji Tama Mulya senilai sekitar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) namun Saksi lupa berapa yang di realisasikan, kredit tersebut untuk keperluan Kegiatan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara pada Dinas SDAP Provinsi Banten TA 2016;
Bahwa Saksi membantu proses peminjaman uang di bank sesudah pencairan uang muka, pinjaman tersebut juga atas perintah Cepi Sayfudin dan Saksi tidak tahu sebenarnya pinjaman tersebut untuk apa;
Bahwa pinjaman tersebut bertahap pencairannya, pencairan pertama Saksi yang mencairkan, pencairan berikutnya Saksi tidak tahu;
Bahwa seingat Saksi pencairan pertama yaitu sejumlah Rp600.000.000,00, kemudian atas perintah Pak Cepi Sayfudin Saksi tarik sejumlah Rp580.000.000,00, Saksi serahkan kepada cepi Sayfudin yaitu sejumlah Rp500.000.000,00, yang sejumlah Rp80.000.000,00 Saksi potong langsung karena Cepi Sayfudin punya hutang kepada Saksi untuk kegiatan lain dan potongan tersebut sepengetahuan Pak Cepi Syafudin;
Bahwa Perjanjian Kredit di Bank BJB Cabang Pandeglang yaitu No. 08 Tanggal 4 Agustus 2016, jaminannya adalah SHM milik Cepi Sayfudin dengan plafon kredit sejumlah Rp1.150.000.000,00;
Bahwa saksi pernah dua kali datang kelokasi Pembangunan Bendungan Cihara dalam rangka survei pengajuan kredit konstruksi pada Bank BJB Cab. Pandeglang;
Bahwa speciment rekening PT Aji Tama Mulya atas nama H. Sakim hanya pada saat pencairan Uang Muka, setelah itu speciment tersebut diganti dengan tandatangan Sapriyudin;
Bahwa Saksi kenal dengan H. Ade Pasti Kurnia, pertama kali Saksi bertemu dengan yang bersangkutan waktu Saksi ke rumah yang bersangkutan bersama dengan Sapriyudin, dan selebihnya pernah bertemu beberapa kali di Dinas SDAP Provinsi Banten;
Bahwa pada waktu dan tanggal Saksi sudah lupa persisnya saat itu sekitar malam hari, setelah pencairan uang muka, Saksi diajak untuk ikut menemani Sapriyudin ke rumah H. Ade Pasti Kurnia, Saksi hanya menemani dan saat itu Sapriyudin menyerahkan tas kepada H. Ade Pasti Kurnia, dan isi tas tersebut Saksi tidak tahu;
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Bendungan Daerah irtigasi Cihara TA 2016 dan selaku Komisari PT Aji Tama Mulya Saksi tidak mendapatkan gaji/tunjangan dan honor apapun;
Bahwa Saksi hanya membantu untuk proses pinjaman kredit ke perbankan saja;
Bahwa Saksi tidak tahu hubungan antara Pak Cepi Sayfudin dengan istri H. Ade Pasti Kurnia dan Saksi tidak kenal dengan istri H. Ade Pasti Kurnia;
Bahwa Saksi tidak ada motivasi apapun bergabung dengan paman Saksi (Cepi Sayfudin). Untuk operasional Saksi dari uang Saksi sendiri dan Saksi merasa senang dipercaya bisa bergabung;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi awalnya tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi adalah PPK Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap III Dinas SDAP TA 2016 berdasarkan SK Kepala Dinas SDAP. Saat itu Kepala Dinas SDAP adalah Iing Suwargi;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi selaku PPK adalah:
Mengendalikan keuangan dan kemajuan fisik kegiatan serta kelancaran pelaksanaan dan pengawasan langsung terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh PPTK;
Bahwa terkait pengendalian keuangan Saksi mengendalikan keuangan berdasarkan permintaan dari Penyedia Jasa dan laporan dari Konsultan Pengawas dan PPTK dimana laporan tersebut diajukan langsung kepada Saksi selaku PPK;
Bahwa dalam hal pengawasan Saksi sebagai PPK menerima laporan dari PPTK, Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas. Saksi pernah mendatangi lokasi pembangunan Irigasi Bendung Cihara tersebut sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara, dananya berasal dari APBD Provinsi Banten dengan pagu anggarannya sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah);
Bahwa sebelum KAK terbit, Saksi mendelegasikan staf Saksi untuk melakukan survey ke Cihara dan yang bersangkutan melaporkan bahwa terdapat bahan material berupa batu split ukuran 57 sebanyak 60 meter kubik milik kontraktor terdahulu. Tujuan untuk dilakukan survey adalah untuk melihat perbandingan harga. Bahwa kami selaku Bidang Irigasi juga ikut membuat KAK, dimana jabatan Saksi selaku kepala Bidang Irigasi;
Bahwa setelah pembuatan KAK, KAK diajukan ke Kasi Program yang kemudian oleh Kasi Program diajukan ke BAPPEDA. Nilai KAK yang diajukan oleh Tim, disetujui oleh BAPPEDA. Setelah disetujui oleh BAPPEDA maka KAK tersebut dikembalikan ke Kepala Dinas dan di disposiskan ke masing-masing bidang yang berkaitan yaitu kepada Saksi selaku Kepala Bidang Irigasi. Setelah Saksi menerima disposisi tersebut maka Saksi disposisi ke Kasi Pemeliharaan yaitu TB. Asep Setiawan. Kemudian Saksi dan TB. Asep Setiawan membuat RAB yang selanjutnya dikirim kepada Kepala Dinas dengan tembusan kepada Saksi selaku Kepala Bidang. Selanjutnya oleh Kepala Dinas RAB dikirimkan ke BAPPEDA yang selanjutnya diteruskan ke Mendagri. Selanjutnya dari Mendagri setelah disetujui akan dikirimkan kembali ke BAPPEDA Cq Gubernur. Kemudian selanjutnya dari Gubernur di disposisikan ke Kepala Dinas. Selanjutnya oleh Kadis di disposisikan kepada Saksi selaku Kepala Bidang. Selanjutnya Saksi dan TB. Asep Setiawan menyusun Personil untuk konsep Surat Keputusan Penetapan Pejabat Pengelola Kegiatan Pelaksanaan APBD Pada Dinas SDAP Provinsi Banten;
Bahwa setelah terbit SK dari Kepala Dinas dan baru dibuatkan RUP (Rencana Umum Pelelangan) untuk proses lelang. Setelah RUP selesai maka diajukan ke ULP untuk dilelangkan;
Bahwa Saksi tidak ada menitipkan suatu perusahaan untuk mengikuti lelang. Calon Pemenang lelang adalah PT Karunia Abadi, PT Aji Tama Mulya, PT Gana Mitra Mandiri, PT Mahkota Ujung Kulon. ULP tidak pernah menyerah dokumen Calon Pemenang lelang ke Dinas untuk diperiksa Dinas dan kemudian ULP menetapkan PT Aji Tama Mulya sebagai pemenang lelang;
Bahwa ULP menyerahkan dokumen hasil pemenang lelang ke Dinas dan Saksi sebagai PPK, PPTK dan Pelaksana Administrasi memeriksa dokumen PT Aji Tama Mulya sebagai pemenang lelang dan dari hasil pemeriksaan Kami tersebut, tidak terdapat temuan;
Bahwa setelah ditetapkannya pemenang lelang, lalu PPK membuat Ganing/Surat Penetapan Pemenang kemudian dilakukan FCM (Free Contrac Meeting)/Pra Kontrak yang dihadiri oleh PPK, PPTK, Pelaksana Administrasi, Peltek, Astek, Konsultan Pengawas dan pihak Penyedia Jasa (Direktur, Projek Manager, K3, Pihak Keuangan) dan hasilnya semuanya berjalan sesuai ketentuan, dilanjutkan penandatangan Kontrak Nomor 611/SP.25.5.3/P&PJIR & JPL/IRG/DSP/2016, tanggal 27 Juni 2016, lama pekerjaan 157 hari kalender dengan nilai Kontrak Rp3.544.844.000.00;
Bahwa saat MC-0 dihadiri oleh Tim MC (Solihin dan Asep) dan Konsultan Pengawas serta Seksi Perencanaan dan hasil MC-0 terdapat pekerjaan tambah kurang;
Bahwa Selama Pelaksanaan Pekerjaan terjadi 3 kali MC, yaitu: MC-0, MC-50 dan MC-100;
Bahwa pada MC-0 perubahan berupa berat besi dari 115 Kg ke 86 Kg untuk perkubik, pengurangan pasangan batu kali, pengurangan timbunan tanah;
Bahwa pada MC-50 tidak ada perubahan;
Bahwa pada MC-100 perubahan pasangan batu dikurangi karena waktu Kontrak sudah mau habis;
Bahwa Kontraktor Pelaksana Pekerjaan/Penyedia Jasa pernah mengajukan Termin Pembayaran dan pembayaran tersebut dibayarkan sesuai dengan permohonan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Saksi sendiri selaku PPK. Termin I sebesar 20% dari nilai kontrak sebelum dipotong pajak. Termin II Saksi tidak ingat jumlahnya. Selanjutnya Termin III Progress Pekerjaan 96% sedangkan pembayarannya sejumlah Rp833.038.340,00 (delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh rupiah), berdasarkan laporan Konsultan Pengawas, PPTK, dan Penyedia Jasa serta Saksi menyetujuinya untuk dilakukan pembayaran dengan nilai tersebut. Saksi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada beberapa pengerjaan yang belum dikerjakan yaitu timbunan saluran pengelak, maka Saksi, PPTK, Peltek, dan Konsultan Pengawas pergi melakukan survey ke lokasi proyek di Cihara. Setelah melakukan pengecekan dan penghitungan baru diketahui bahwa seharusnya progress pengerjaan hanya sebesar 91,35% dengan nilai sejumlah Rp688.203.094,00 (enam ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tiga ribu sembilan puluh empat rupiah). Sehingga terdapat selisih yang harus dibayarkan oleh Penyedia Jasa ke kas negara sejumlah Rp164.835.246,00 (seratus enam puluh empat juta delapan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus empat puluh enam rupiah);
Bahwa Progress Pekerjaan pada saat pembayaran terakhir sebesar 96% yaitu sejumlah Rp833.038.340,00 (delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh rupiah);
Bahwa sampai saat ini selisih uang tersebut belum dibayarkan oleh Penyedia Jasa yaitu PTAji Tama Mulya ke kas Negara;
Bahwa pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan dan terjadi keterlambatan selama 6 (enam) hari kalender sehingga terdapat denda keterlambatan sebesar 1 per mil dikali 6 hari kalender. Menurut informasi yang Saksi dapatkan denda keterlambatan tersebut belum dibayarkan. Pekerjaan tersebut belum di PHO kan karena Saksi sudah menyurati Tim PHO terkait PHO, namun surat tersebut dijawab secara lisan oleh Tim PHO yang mengatakan bahwa pekerjaan tersebut belum bisa di PHO kan dan menyarankan agar diputus Kontrak saja;
Bahwa pekerjaan yang belum di PHO bisa dilakukan pembayaran walaupun tidak ada PHO. Namun pembayaran dapat dilakukan setelah optimalisasi;
Bahwa Saksi lupa berapa jumlah Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut;
Bahwa pada saat Kaji Ulang tidak ada dilakukan perubahan, waktu Kaji Ulang yaitu PPK, PPTK dan Pokja ULP;
Bahwa Saksi lupa tentang tahapan dan proses lelang;
Bahwa Saksi mendapat Surat Calon Pemenang Lelang dari Pokja ULP dan yang mengkaji dan mereview Calon Pemenang lelang adalah PPTK;
Bahwa Kontrak ditandatangani pada tanggal 27 Juni 2016 bertempat di Kantor SDAP, dihadiri oleh Direktur PT Aji Tama Mulya dan Saksi selaku PPK, PPTK, Peltek;
Bahwa pekerjaan tersebut harus ada MC-0, Saksi baru tahu tidak dilakukan pemeriksaan MC-0 adalah dari Solihin (Panitia Peneliti Kontrak) dan PPTK;
Bahwa pada saat penandatangan Addendum Kontrak I berisikan tambah kurang pekerjaan (CCO), menurut PPTK dan Peltek tersebut ada Berita Acara MC-0, Justifikasi Teknis dan Gambar Perubahan, setelah ditandatangani Addendum Kontrak I (CCO) Saksi minta dokumen-dokumen pendukung tersebut katanya tidak ada. Saksi pernah menanyakan kepada Adhi Wiraprana (Panitia Peneliti Kontrak) katanya ada di PPTK;
Bahwa menurut Saksi yang bertanggungjawab terhadap MC-0 adalah Panitia Peneliti Kontrak dan PPTK;
Bahwa dasar pelaksanaan pekerjaan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan/Penyedia Jasa adalah Kontrak dengan dilakukan Addendum I tentang CCO maka juga berdasarkan kepada Addendum Kontrak I tersebut;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan pekerjaan di lapangan yaitu 3 (tiga) kali yaitu:
Pada saat kontrak berjalan 21 hari (pada bulan Juli 2016), saat itu tidak ada yang Saksi kenal di lapangan, yang ada saat itu di lapangan adalah Asep Mulyaji (Asep Beko). Saat itu Konsultan Pengawas belum dan tidak ada di lapangan. Pekerjaan saat itu adalah tahap persiapan, material yang ada di lapangan saat itu adalah split, pasir, besi belum ada. Pasir saat itu adanya di jalan dan masih berceceran belum di titik lokasi sedangkan batu split sudah dilokasi;
Pada akhir September 2016, Saksi bersama dengan Cepy Sayfudin ke lokasi pekerjaan, dilapangan Saksi bertemu dengan Asep Mulyaji (Asep Beko), Konsultan Pengawas (Hendi Suryadi dan Suyadi). Pekerjaan yang dikerjakan saat itu adalah Retaining Wall bagian luar dan bagian dalam kalau Kita dari hulu menghadap ke hilir yang Retaining Wall sebelah kanan sudah selesai. Saat itu kendalanya adalah mobilisasi material ke lapangan. Acuan Saksi saat itu melakukan pemeriksaan adalah RAB dan Saksi juga melihat gambar;
Bahwa pada bulan September tersebut pekerjaan sudah 70% sudah ada permohonan pembayaran, untuk itu Saksi mengecek ke lapangan dulu sebelum proses pembayaran 70% tersebut;
Bahwa pada pertengahan November 2016. Saksi ke lapangan karena Saksi mendapat laporan adanya Retaining Wall sebelah kanan yang rubuh, rubuhnya itu pada Akhir Oktober, namun saat itu Saksi tidak sampai ke lokasi karena sudah kesorean. Waktu itu sempat Saksi (PPK), PPTK dan Peltek mengkaji dan akan memperpanjang Kontrak selama 21 hari, tetapi kalau di lihat dari situasi keadaan cuaca dan iklim saat itu akan sulit untuk melaksanakan pekerjaan meskipun dilakukan perpanjangan waktu;
Bahwa selaku PPK Saksi melakukan rapat 2 minggu sekali dengan PPTK membahas tentang Pekerjaan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 tersebut;
Bahwa spesifikasi mutu beton untuk pekerjaan Retaining Wall adalah K 250, Beton Sitemix yang dibuat di lokasi dan tidak ada hasil pengukuran Job Mix Formula beton;
Bahwa untuk pekerjaan pembesain Saksi hanya mendapat laporan dari PPTK dan Peltek besi sudah sesuai dengan spesifikasi;
Bahwa Saksi pernah mendapat laporan terakhir dari PPTK bahwa ada pekerjaan pengadukan campuran beton memakai alat becho;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapat laporan dari Konsultan Pengawas tentang pekerjaan pembetonan dan pembesian;
Bahwa Saksi pernah diperlihatkan oleh PPTK tentang adanya hasil laboratorium Kebinamargaan tentang Hasil Uji Mutu Beton (kubus) hasilnya K 250 tanggal 20 Desember 2016 saat pekerjaan sudah selesai dan Saksi tidak tahu apakah sample beton tersebut benar atau tidak beton pekerjaan Cihara;
Bahwa Addendum II tanggal 30 November 2016 adalah tentang perubahan nomor rekening PT Aji Tama Mulya;
Bahwa Kontrak adalah sampai tanggal 30 November 2016, administrasinya sampai Tanggal 30 Desember 2016, sedangkan setelah Tanggal 30 November 2016 masih ada pekerjaan di lapangan;
Bahwa MC 96% dianggap sebagai MC terakhir dasarnya adalah dari Laporan Progres Pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan/Penyedia Jasa dan diketahui oleh Konsultan Pengawas dan PPTK;
Bahwa benar ada perbedaan antara Laporan Konsultan Pengawas yaitu 90,07% dengan Laporan Progres Pekerjaan yang dibuat Penyedia Jasa yaitu 96,34%;
Bahwa Saksi perintahkan Tim PPHP untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan pada tanggal 30 November 2016 tetapi mereka datang ke lapangan setelah tanggal 30 November 2016 dan tidak ada Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan tidak ada catatan sama sekali;
Bahwa laporan dari tim PPHP (Adhi Wiraprana) saat itu adalah: ”Pak, sebaiknya Kontrak di putus saja karena pekerjaan tidak selesai”;
Bahwa Saksi menyarankan yang dibayarkan hanya sesuai dengan Laporan Progres yaitu 96,34%;
Bahwa Saksi tidak tahu laporan Progres Pekerjaan 96,34% tersebut tidak ada Berita Acara Pengukuran atau Perhitungan di lapangan;
Bahwa Saksi tandatangan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) tetapi Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan PPHP tidak ada, seharusnya Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan PPHP harus ada baru bisa ditandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO);
Bahwa Saksi menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) karena Ayatullah Qaumi (Kabag Keuangan) mengatakan buatkankan saja Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO);
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bendungan DI Cihara Nomor 033.2/BA.PHP/IRG/DSP/2016, tanggal 30 Desember 2016;
Bahwa sebenarnya pekerjaan bisa 100%, cuma pekerjaan yang kurang yaitu yang Retaining Wall yang rubuh itu saja, hanya saja untuk perbaikannya sudah tidak ada waktu lagi karena cuaca yang tidak mendukung;
Bahwa pembayaran 96,34% dibayarkan dan dikenakan denda;
Bahwa Saksi baru tahu ada penggantian Direktur PT Aji Tama Mulya yaitu pada Desember 2016;
Bahwa Saksi baru bertemu dengan Konsultan Pengawas yaitu pada saat di Rumah Tahanan saja;
Bahwa Saksi pernah menerima uang dari Sapriyudin, ketika itu yang bersangkutan datang ke rumah Saksi bersama dengan Rahmat Akbar Mujahidin. Mereka menyerahkan amplop ke Saksi yang berisi uang katanya dari PT Aji Tama Mulya untuk Dinas. Kedatangan mereka saat itu adalah berkaitan dengan Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 di Dinas SDAP. Setelah mereka pergi Saksi hitung jumlahnya adalah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh jita rupiah). Setelah uang tersebut Saksi terima kemudian besoknya Saksi meminta staf Saksi untuk menghubungi TB. Asep Setiawan (PPTK) dan meminta yang bersangkutan datang ke rumah Saksi, setelah TB. Asep datang Saksi menceritakan tentang pemberian uang dari PT Aji Tama Mulya tersebut, kemudian TB. Asep Setiawan mengatur pembagiannya yaitu Rp70.000.000,00 untuk Saksi dan TB. Asep Setiawan dengan pembagian Rp35.000.000,00 untuk Saksi dan Rp35.000.000,00 untuk TB. Asep Setiawas, sedangkan yang Rp70.000.000,00 lagi untuk Kepala Dinas (Iing Suwargi). Uang Rp70.000.000,00 untuk Kepala Dinas tersebut langsung Saksi serahkan kepada TB. Asep Setiawan untuk diserahkan kepada Kepala Dinas (Iing Suwargi). Berapa hari kemudian TB Asep Setiawan mengatakan uang Rp70.000.000,00 tersebut telah diserahkan kepada Ayatullah Qaumi di depan hotel D”Gria untuk diserahkan kepada Kepala Dinas (Iing Suwargi);
Bahwa uang yang Rp35.000.000,00 tersebut Saksi belikan sebuah kenderaan Vespa yang rencananya akan Saksi gunakan sebagai kenderaan untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan Cihara;
Bahwa posisi pekerjaan di 96% adalah pada tanggal 30 November 2016;
Bahwa setelah pekerjaan selesai dan setelah adanya Retaining Wall yang rubuh karena banjir tersebut Inspektorat melakukan pemeriksaan, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor 700/063.Inspektorat/III/2017, tanggal 13 Maret 2017 adanya kelebihan pembayaran pada pekerjaan Cihara yaitu sejumlag Rp918.780.600.00;
Bahwa permohonan Pelaksanaan Final Opname Pekerjaan Tanggal 23 November 2016 yang ditandatangan oleh Saksi;
Bahwa ada Berita Acara Pemeriksaan Hasil Final Opname Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bendung Cihara TA 2016 Nomor 618/BA.48.5.10/IRG/DSP/2017, tanggal 25 November 2016 yang ditandatangani oleh: PPK (Saksi). PPTK (TB. Asep Setiawan), Pejabat Pelaksana Teknis Pengawasan (Yudi Pribadi), Peltek, Astek (Eddy Nawawi), Konsultan Pengawas (Hendi) dan Pelaksana Pekerjaan (Drs Sapriyudin);
Bahwa berdasarkan Permohonan dari PT Aji Tama Mulya Nomor 018/LAB-KT/ATM/XII/2016, tanggal 20 Desember 2016 perihal Uji Kuat Tekan Beton K175 dan K 250 kepada Dinas Bina Marga. Atas permohonan tersebut Dinas Bina Marga & tata Ruang Bidang Bina Manfaat Laboratoriun Pengujian Bahan Kebinamargaan Nomor 80.2/LPBK/XII/2016, tanggal 20 Desember 2016, periksa Uji Kuat Beton adalah K 175 dan K 250. Lampiran Data Kuat Tekan Beton SNI 03-1974-1990. Jenis Contoh Uji Kubus Beton. Tanggal Uji: 5 Oktober 2016, 8 Oktober 2016 dan 15 Oktober 2016;
Bahwa PPK Konsultan Pengawas berbeda PPK Pelaksana Pekerjaan;
Bahwa Konsultan Pengawas bertanggungjawab kepada PPK Pekerjaan Pengawasan yaitu Rahmat Hidayat, S.T., sedangkan Pelaksana Pekerjaan bertanggungjawab kepada PPK Pelaksana yaitu Saksi;
Bahwa Laporan Konsultan Pengawas kepada PPK Pelaksana adalah Laporan Progres yang dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan dan ditandatangani oleh Pelaksana Pekerjaan, Konsultan Pengawas dan PPTK;
Bahwa pemisahan PPK Pelaksana dan PPK Pengawas tersebut juga berlaku untuk paket paket pekerjaan lainnya di Dinas SDAP;
Bahwa pada Tahun 2016 Saksi sudah mengusulkan penyatukan PPK tersebut sehingga memudahkan dalam pengawasan dan pengendalian pekerjaan, sehingga mudah untuk berkoordinasi di kantor dan di lapangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Terdakwa Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi adalah Direktur CV Karya Pratama Konsulindo, berkedudukan di Serang berdasarkan Akta Notaris Berliana Utami, S.H., Nomor 25, tanggal 12 Januari Tahun 2012, bergerak dibidang Jasa Konsultan, Perencanaan dan Pengawasan;
- Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi sebagai Direktur CV Karya Pratama Konsulindo adalah:
Menandatangani kontrak;
Merekrut tenaga ahli;
Mengelola kantor meliputi roda keuangan perusahaan;
Mengawasi pekerjaan di kantor maupun di lapangan.
Bahwa CV Karya Pratama Konsulindo adalah Penyedia Jasa Konsultan Pengawas/Konsultan Supervisi pada Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016, berdasarkan Surat Kontrak Nomor 610/SPK.PJK.17.3.25/PTBSDA/Bintek/DSP/2016, tanggal 4 April 2016 nilai kontrak Rp147.943.000,00 dengan Dinas SDAP Provinsi Banten, yang ditandatangani oleh Saksi. selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo dan Rahmat Hidayat, S.T. selaku PPK;
Bahwa Kontrak Konsultan Pengawas/Konsultan Supervisi tersebut sebelum ditunjuknya PT Aji Tama Mulya sebagai Kontraktor Pelaksana/Penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 tersebut;
Bahwa kemudian dilakukan Addendum I Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor 610/ADD.I.SPMK.PJK.25.2/PTBSDA/Bintek/DSP/2016, Tanggal 28 Juni 2016, dengan masa pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan 150 hari kalender sejak tanggal 28 Juni 2016 sampai dengan tanggal 23 November 2016 dan/atau sampai dengan Provisional Hand Over (PHO), yang ditandatangani oleh Saksi selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo dan Rahmat Hidayat, S.T. selaku PPK;
Bahwa Karyawan CV Karya Pratama Konsulindo ada Karyawan Tetap dan ada Karyawan Freelance yaitu:
Karyawan Tetap yaitu: Penanggung Jawab Perencanaan (Vicky Triyana, S.T.), Penanggung Jawab pada Bidang Pengawasan (Yus Faisal), Bidang Administrasi (Iip Suryana), Bidang Keuangan (Rosmina) dan Bidang Survey (Rusli Alvan);
Karyawan Freelance yaitu: Hendi Suryadi, S.T., Suyadi, B.E., Mu’tiali, S.T., Mapupi, S.T., Teguh Prihartawan, S.T., Bambang Haryanto, S.T., Alimansyah, S.T., dll;
Bahwa tugas Konsultan Pengawas pada pokoknya mengawasi pekerjaan fisik atau konstruksi agar sesuai dengan perencanaan dan RAB yang telah dibuat oleh Konsultan Perencana;
Bahwa berdasarkan surat tugas dari perusahaan yang bertugas mengawasi Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 adalah Hendi Suryadi, S.T. sebagai Ketua Tim Pengawas Lapangan serta Suyadi, B.E dan Muhammad Sabur sebagai Operator Computer;
Bahwa Hendi Suryadi, S.T., adalah tenaga kerja lepas pada perusahaan Saksi, namun SK pengangkatan sebagai tenaga lepas pada perusahaan tidak ada. Adapun penunjukan Hendi Suryadi, S.T., sebagai pengawas pada pekerjaan bendung Cihara adalah surat tugas internal dari perusahaan yang diterbitkan tanggal 15 Maret 2016;
Bahwa tugas dari Hendi Suryadi, S.T., adalah:
Memantau kegiatan Konstruksi agar sesuai dengan Spesifikasi Teknis;
Membuat Laporan Pendahuluan, Bulanan;
Memonitor Kemajuan Pekerjaan;
Menyusun laporan pekerjaan;
Memberikan saran dan masukan pada Kontraktor mengenai pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan yang disampaikan kepada Saksi, Hendi Suryadi, S.T. telah melaksanakan semua Pekerjaan Pengawasan;
Bahwa PT Aji Tama Mulya selaku Kontraktor Pelaksana/Penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 berdasarkan Kontrak Nomor 611/SP.26.1.1/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, tanggal 27 Juni 2016, Nilai Kontrak Rp3.544.844.000,00 (tiga miliar lima ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah), dengan masa pelaksanaan pekerjaan 157 hari kalender;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Kontrak Kontraktor Pelaksana/Penyedia Jasa tersebut;
Bahwa Saksi tidak melakukan teguran secara tertulis karena progres pekerjaan masih sesuai dengan jadwal pekerjaan;
Bahwa item Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 tersebut adalah:
Pekerjaan Persiapan antara lain: Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat, Direksi Keet, Pembuatan Papan Nama Pekerjaan, Pengukuran Kembali, dan Sosialisasi;
Pekerjaan Bendung antara lain:
Galian Tanah Berbatu, Timbunan Tanah Hasil Galian, Pasangan Batu Dengan Mortar, Plesteran Tebal 1 cm, siaran 1 pc: 2 ps, 1 m³ beton K-175, 1 m³ Beton K-250, Pembesian 1 kg, 1 m² Bekisting, Pasangan Pipa Suling Drainase Diameter 2 cm, Pekerjaan Jembatan (antara lain: Pengadaan dan Pemasangan Pipa Galvanis, Sandaran/Railing, Pengecatan) Biaya Pemasangan Pintu Intake, Biaya Pemasangan Pintu Penguras;
Pekerjaan Perbaikan Jalan Masuk Bending/Inspeksi yaitu:
Pekerjaan Lapis Pondasi Atas dan Pekerjaan Lapis Pondasi Bawah;
Pekerjaan lain-lain:
Foto Dokumentasi dan Pelaporan, Pengujian Laboratorium Beton, Penggambaran Shop Drawing dan Asbuilt Drawing;
Bahwa MC-0% dilaksanakan sekitar bulan Juli 2016, dari laporan Hendi suryadi kepada Saksi, Konsultan Pengawas yang hadir langsung adalah Hendi Suryadi selaku Team Leader, Pihak Kontraktor, Pelaksana Teknik (Peltek), sedangkan Saksi tidak hadir pada saat itu, Saksi juga tidak tahu apakah PPK (H. Ade Pasti Kurnia) juga hadir;
Bahwa Saksi pernah mendapatkan laporan dari Hendi Suryadi bahwa nilai penawaran Kontraktor/nilai kontrak pelaksana pekerjaan dirasa terlalu rendah, menurut perhitungan Hendi Suryadi, S.T., seharusnya kontrak pekerjaan di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar ruiah), karena akses jalan ke lokasi pekerjaan terlalu sulit dan tidak Tenaga Ahli dari PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi di lokasi pekerjaan, sehingga menyulitkan koordinasi yang akan dilakukan terkait dengan penanganan pekerjaan di lokasi;
Bahwa hasil MC-0% ada tambah kurang pekerjaan CCO (Contract Change Order) antara lain yaitu:
Pekerjaan Galian Tanah Berbatu Dengan Alat Berat, mengalami pengurangan;
Timbunan Tanah Hasil Galian Untuk Tanggul bertambah;
Pasangan Batu Dengan Mortar berkurang;
Pekerjaan Plesteran berkurang;
Pekerjaan Siaran berkurang;
Pekerjaan Beton Mutu K-250 bertambah;
Pembesian bertambah;
Pekerjaan Lapis Pondasi Atas dan Lapis Pondasi Bawah dihilangkan;
Bahwa yang membuat laporan progres pekerjaan berupa laporan mingguan dan laporan bulanan dibuat dan ditandatangani oleh Hendi Suryadi, S.T. selaku Team Leader;
Bahwa Saksi tidak tahu secara detail isi laporan tersebut. Hendi Suryadi pernah melaporkan kepada Saksi lambatnya pelaksanaan pekerjaan sehingga sempat terjadi deviasi minus sekitar 5% pada bulan Juli 2016. Kendalanya antara lain pengadaan material oleh Kontraktor yang lambat dan mobilisasi material ke lokasi pekerjaan yang cukup sulit;
Bahwa Saksi tidak pernah datang ke lokasi Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 tersebut;
Bahwa diadakan rapat dua minggu sekali atau paling tidak sebulan sekali antara Pihak Konsultan Pengawas, Kontraktor, serta Dinas SDAP Provinsi Banten. Saksi pernah 1 (satu) kali menghadiri rapat tersebut di kantor Dinas SDAP Provinsi Banten, sekitar pertengahan Tahun 2016. Pada saat itu yang hadir seingat Saksi antara lain pihak Kontraktor Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Saksi dan Hendi Suryadi selaku Team Leader/Konsultan Pengawas, Haris Munandar selaku Peltek, serta H. Ade Pasti Kurnia PPK selaku PPK Bidang Irigasi. Pembahasan saat itu terkait hasil MC 0%, adanya tambah kurang pekerjaan;
Bahwa Addendum I Kontrak Pelaksana Pekerjaan, sepengetahuan Saksi itu merupakan hasil dari pelaksanaan MC 0%, sedangkan untuk Addendum II Kontrak Pelaksana Pekerjaan Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi menandatangani dokumen yang terkait pembayaran Pekerjaan Pengawasan, yaitu antara lain Surat Permohonan Pembayaran, Surat Pernyataan, Berita Acara Pembayaran serta Kwitansi Pembayaran. Untuk Laporan Progress Mingguan dan Bulanan, seluruhnya ditandatangani Hendi Suryadi;
Bahwa CV Karya Pratama Konsolindo tidak menerima pembayaran 100%, hanya 96% karena menyesuaikan dengan progress terakhir Kontraktor;
Bahwa sampai dengan selesai masa pelaksanaan kontrak, progress pekerjaan fisik Bendung Irigasi Cihara menurut perhitungan Kami selaku Konsultan Pengawas yaitu belum mencapai 100%, tetapi hanya sebesar 90,07% (sembilan puluh koma kosong tujuh persen);
Bahwa serah terima hasil pekerjaan belum pernah terjadi karena Saksi juga belum pernah menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan;
Bahwa adanya Laporan Progres dengan porsentasi pekerjaan yang berbeda tetapi foto dokumentasi sama, menurut Saksi adalah kelalaian administrasi (copy paste) dalam penyusunan laporan saja;
Bahwa cara Saksi melakukan monitoring pekerjaan dengan cara 2 minggu sekali Saksi memanggil Hendi Suryadi selaku Team Leader di lapangan untuk bertemu di kantor. Setelah bertemu Hendi Suryadi melaporkan secara lisan terkait progress maupun kendala-kendala yang dihadapi di lapangan. Selain pertemuan dan laporan secara lisan tersebut, Saksi juga membaca dari laporan-laporan bulanan pekerjaan yang disusun Hendi Suryadi;
Bahwa Saksi baru mengetahu sewaktu pemeriksaan oleh Penyidik ternyata laporan bulanan Pekerjaan Pengawasan ada yang belum ditandatangani oleh pihak Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana, PPTK maupun Pelaksana Teknis. Pemahaman Saksi adalah dalam laporan tersebut Konsultan Pengawas hanya monitoring only, jadi tidak perlu tandatangan dalam laporan tersebut. Hal tersebut juga pernah didiskusikan dengan PPTK Pengawasan (Yudi Pribadi, S.T) bahwa format ataupun bentuk Laporan yang disusun oleh Konsultan Pengawas boleh dengan format monitoring only, sehingga tidak diperlukan adanya tandatangan para pihak dalam laporan tersebut;
Bahwa format laporan monitoring only yang Saksi ketahui biasanya ada kata pengantar di awal laporan yang ditandatangani oleh pihak yang menyusun, dan dalam isi laporan, tidak ada tempat untuk membubuhkan tandatangan, seperti contohnya yaitu Laporan Pendahuluan yang Saksi tandatangani selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo;
Bahwa Saksi mendapat laporan dari Hendi Suryadi terkait persoalan cuaca dan jalan akses menuju lokasi yang cukup berat dan menjadi kendala pekerjaan di lapangan. Salah satu solusi yang dilaksanakan adalah dengan menghire tenaga 1 orang lagi di lapangan untuk membantu Hendi Suryadi yaitu Suyadi (dari ITS Surabaya). Selain itu kendala lainnya adalah tidak ada Project Manager ataupun Site Manager dari Kontraktor Pelaksana yang stand by di lapangan, sehingga tidak ada yang bisa langsung melakukan teguran kepada para pekerja/tukang jika pekerjaannya tidak sesuai Kontrak;
Bahwa Saksi tidak terlalu mengerti permasalahan teknis di lapangan, karena basic pendidikan Saksi adalah Sarjana Komputer, bukan Sarjana Teknik, secara umum Saksi hanya menyampaikan agar pekerjaan dilaksanakan tepat biaya, mutu dan waktu;
Bahwa Saksi membayar honor Hendi Suryadi sekitar Rp57.000.000,00 sampai dengan selesainya pelaksanaan pekerjaan dan Saksi tidak membabyar membayarnya untuk Suyadi, karena itu tanggungjawab Hendi Suryadi;
Bahwa Laporan Pendahuluan Konsultan Pengawas adalah 2 atau 3 minggu setelah lebaran Ideul Fitri. Pada Laporan Pendahuluan tersebut melaporkan tentang gambaran umum dan rencana pelaksanaan;
Bahwa Personil yang Saksi lampirkan di dalam Kontrak Pengawasan adalah Hendi Suryadi, S.T. dan Vicky Triyana, S.T.;
Bahwa pembayaran Pekerjaan Pengawasan yaitu dalam 2 (dua) Tahap yaitu:
Pembayaran uang muka 20% sejumlah Rp29.588.600,00;
Pembayaran 100% sejumlah Rp112.436.680,00;
Bahwa pembayaran tersebut sudah masuk ke rekening CV Karya Pratama Konsulindo, speciment tandatangan adalah tanda tangan Saksi;
Bahwa Bukti Nomor 81 Laporan Pendahuluan di dalamnya ada uraian tugas Direktur perusahaan Konsultan Pengawas;
Bahwa dalam melakukan Pekerjaan Pengawasan Saksi berkoordinasinya dengan PPK Pengawasan;
Bahwa Saksi pernah disampaikan laporan secara lisan oleh Hendi Suryadi adanya jarang pembesian yang tidak sesuai, saat itu saran dari Saksi adalah dilakukan teguran secara tertulis dan dibuatkan dalam Buku Direksi. Tidak ada teguran secara tertulis hanya ada disebutkan di dalam Buku Direksi;
Bahwa masing-masing membuat laporan, Konsultan Pengawas membuat Laporan Pengawasan kepada PPK Pengawas dan laporan terakhir adalah pekerjaan 96,07%;
Bahwa ada perbedaan antara Laporan Pengawasan dengan Laporan Progres Pekerjaan. Dalam laporan Pengawasan adalah 96,07% sedangkan dalam Laporan Progres Pekerjaan adalah 96,34%. Awalnya adalah sama tetapi karena Kontraktor Pelaksana masih melaksanakan pekerjaan, maka selang 1 minggu Laporan Progres Pekerjaan oleh Kontraktor menjadi berbeda, Yudi Pribadi (PPTK Pekerjaan Pengawasan) berkoordinasi dengan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan, kemudian dilakukan perhitungan ulang, sehingga atas petunjuk PPTK Pengawas yaitu Yudi Pribadi Laporan Pekerjaan Pengawasan disamakan dengan Laporan Progres Pekerjaan oleh Kontraktor;
Bahwa Saksi tidak pernah melaksanakan Rapat Koordinasi bersama dengan PPTK Pengawas, PPK Pelaksana Pekerjaan dan Kontraktor;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Cepi Sayfudin sebelumnya;
Bahwa Saksi hanya koordinasi dengan PT Aji Tama Mulya hanya pada saat MC-0;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada justifikasi teknis sebelum dibuatnya Addendum I Kontrak Pelaksana Pekerjaan;
Bahwa Saksi pernah menyampaikan kekurangan-kekurangan pekerjaan secara lisan kepada PPK Pekerjaan Pengawasan;
Bahwa diperlihatkan kepada Saksi Bukti:
Bukti Nomor 81: laporan Pendahuluan, Saksi membenarkannya;
Bukti Nomor 84: Nama-nama Tenaga Ahli Kontraktor, Saksi tidak tahu
Bukti Nomor 62: Justifikasi teknis, Saksi tidak tahu;
Bukti Nomor 66: Dokumen Pembayaran Uang Muka 20%, Saksi tahu;
Bukti Nomor 67: SPM Uang Muka, Saksi tahu;
Bahwa dalam Kontrak Pengawasan tidak disebutkan peralatan dari Konsultan Pengawas;
Bahwa dalam penyidikan Saksi menyerahkan uang kepada Penyidik dan telah disita dalam perkara ini uang sejumlah Rp142.000.000,00, sesuai dengan yang Saksi terima karena adanya kontrak konsultan pengawas dalam rangka pengawasan pekerjaan Bendung Cihara;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Hendi suryadi, S.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi adalah S1 Teknik Sipil dan Saksi adalah tenaga freelance PT Karya Pratama Konsulindo. Saksi ditempatkan sebagai Team Leadership Engineer dan Inspektor Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 oleh CV Karya Pratama Konsulindo;
Bahwa PT Karya Ptama Konsulindo adalah sebagai Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara TA 2016 berdasarkan Surat Kontrak Nomor 610/SPK.PJK.17.3.25/PTBSDA/Bintek/DSP/2016, Tanggal 4 April 2016 dengan Dinas SDAP yang ditandatangani oleh Rahmat Hidayat, S.T. selaku PPK Pekerjaan Pengawasan dengan Ahmat Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo;
Bahwa susunan organisasi CV Karya Pratama Konsulindo adalah Ahmad Ginanjar Pratama berkedudukan sebagai Direktur, penanggung jawab perencanaan Vicky Triyana, S.T, penanggung jawab pada bidang pengawasan Yus Faisal,bidang administrasi Iip Suryana, bidang keuangan Rosmina, bidang Survey Rusli Alvan. Selain nama tersebut di atas masih terdapat karyawan freelance yaitu Saksi sendiri (Hendi Suryadi, S.T,), Suyadi, B.E., Mu’tiali, S.T., Mapupi, S.T., Teguh Prihartawan, S.T., Bambang Haryanto, S.T., Alimansyah, S.T., dll;
Bahwa tugas Saksi adalah sebagai Pengawas Pekerjaan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Kab Lebak TA 2016 yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan yaitu PT Aji tama Mulya;
Bahwa berdasarkan Surat Tugas dari Perusahaan CV Karya Pratama Konsulindo yang bertugas mengawasi Pembangunan Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah irigasi Cihara Tahun 2016 tersebut adalah Saksi bersama Suyadi, S.T.;
Bahwa Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Pengawas, dituangkan dalam Laporan bulanan mulai dari Tanggal 27 Juni 2016 sampai Tanggal 30 November 2016, ditujukan kepada internal perusahaan yaitu Direktur CV Karya Pratama Konsulindo yaitu Ahmad Ginanjar Pratama, S.Kom yang juga bertindak selaku Ketua Tim Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Kabupaten Lebak TA 2016;
Bahwa setelah ditelaah oleh ketua Tim Pengawas pelaksana pekerjaan, Selanjutnya diserahkan kepada Dinas SDAP Provinsi Banten yang diwakili PPTK Pekerjaan Pengawasan yaitu Yudi Pribadi selaku Direksi Pengawasan Pekerjaan dari pihak SDAP;
Bahwa Laporan Hasil Pengawasan yang dibuat tersebut menceritakan progress atau perkembangan pekerjaan yang telah dicapai pada Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara TA 2016, termasuk kendala dan atau masalah yang dihadapi selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung;
Bahwa masalah yang ditemukan di lapangan adalah masalah cuaca, jalan akses menuju tempat kegiatan, dan jumlah pekerja di lapangan. Pada saat pelaksanaan pekerjaan adalah musim hujan sehingga progress pelaksanaan pekerjaan menjadi terhambat;
Bahwa untuk Kontrak Pekerjaan Pengawasan adalah 150 hari;
Bahwa waktu pelaksanaan Kontrak Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan adalah 157 (seratus lima puluh tujuh) hari kalender. Karena kendala tersebut maka waktu pelaksanaan pekerjaan diperpanjang menjadi 14 (empat belas) hari kalender;
Bahwa permasalahan yang ditemui adalah Perapihan Galian Pada Bagian Belakang Bendung, dan Retaining Aall yang belum tuntas dikerjakan. Selain itu masalah ditemui pada proses pengukuran terkait volume galian yang tidak dihitung secara cermat oleh pihak pelaksana pekerjaan yaitu PT Aji Tama Mandiri;
Bahwa dampak dari perhitungan volume pekerjaan yang tidak cermat tersebut mengakibatkan proses pekerjaan yang mengalami kemunduran dari jadwal yang ditentukan. Seharusnya proses perhitungan tersebut diukur sejak proses perencanaan pekerjaan secara cermat mengingat kondisi medan proyek yang ekstrim dan berat;
Bahwa hasil Mutual Check (MC) dari pekerjaan adalah 96%. Sehingga dari nilai MC tersebut maka menggambarkan hasil pekerjaan tidak selesai karena untuk dinyatakan proyek selesai sesuai kontrak nilai MC nya seharusnya 100%. Selanjutnya untuk Project Handling Over (PHO)/serah terima hasil pekerjaan belum terjadi;
Bahwa Saksi tidak selalu berada dilokasi pekerjaan, Saksi melakukan inspeksi berdasarkan tahapan pekerjaan mungkin sekitar 2 (dua) atau 3 (tiga) kali seminggu, dari Tanggal 27 Juli 2016 sampai sejak tanggal 30 November 2016;
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada satu pun Tenaga Ahli PT Aji Tama Mulya yang hadir dan berada di lapangan. Dari PT Aji Tama Mulya yang ada di lapangan adalah Asep Mulyaji (Asep Beko) selaku mandor dan Cepi Sayfudin, beserta tukang/pekerja antara 20 sampai dengan 30 orang, sedangkan Sapriyudin (Direktur PT Aji Tama Mulya) hanya datang diawal-awal pekerjaan saja;
Bahwa alat atau dokumen yang Saksi pergunakan untuk melakukan pengawasan yaitu:
Gambar Rencana, saya dapatkan dari Dinas;
RAB Saksi dapatkan dari Kontraktor;
Gambar Detail Saksi dapatkan dari bagian gambar rencana;
Gambar Potongan bagian dari gambar rencana;
Waktu Pelaksanaan Saksi lihat dari masa kontrak pelaksana;
Alat Saksi hanya membawa meteran dan kamera;
Bahwa Saksi menemukan beberapa kesalahan prosedur dalam pelaksanaan pekerjaan yaitu:
Pertama yaitu dalam pembesian di Retaining Wall dimana terdapat jarak pengayaman besi ada yang sesuai 25 cm dan ada yang lebih dari 25 cm;
Kedua yaitu mengenai hasil test uji lab terhadap kualitas campuran beton, yang setiap Saksi tagih tidak pernah ditunjukan kepada Saksi, namun hanya dijawab dengan lisan bahwa kualitas campuran beton sudah masuk atau sudah sesuai yang dipersyaratkan;
Bahwa Saksi jelaskan semua temuan tersebut Saksi masukan dalam Buku Instruksi/Bimbingan, dimana buku tersebut diisi Pelaksana Teknis (Peltek/Haris Munandar) dan Saksi selaku Team Leadership Engineer dan Inspektor Konsultan Pengawas pekerjaan, kemudian ditandatangani oleh Pelaksana (kontraktor), dan selanjutnya Kontraktor menindaklanjuti instruksi yang terdapat dalam buku Instruksi/Bimbingan;
Bahwa temuan Saksi tersebut oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan ada yang ditindaklanjuti dan ada yang tidak, yang ditindaklanjuti antara lain material yang dari luar, penambahan pekerja, dan perbaikan jarak cincin;
Bahwa Buku Bimbingan/Instruksi ada di Direksi Kit, sehingga ketika PPTK dan/atau PPK hadir ke Direksi Kit, tentu mereka membaca buku tersebut, Saksi yakin PPK dan/atau PPTK mengetahui buku tersebut karena mereka juga mengisi buku tersebut;
Bahwa hasil pengawasan Saksi pekerjaan telah selesai kurang lebih sebesar 96%, yaitu pekerjaan:
Galian tanah untuk Retaining Wall;
Timbunan tanah kembali;
Pekerjaan pasangan batu lantai;
Pekerjaan Retaining Wall sebelah kiri;
Pekerjaan Retaining Wall sebelah kanan;
Jembatan Inspeksi;
Bahwa Yudi Pribadi adalah PPTK Pengawasan, dan Kami Konsultan Pengawas sering diundang untuk rapat di Dinas SDAP perihal kendala dan Progress Pekerjaan Konsultan Pengawas;
Bahwa nilai pencairan Konsultan Pengawas mengikuti nilai pencairan pelaksana fisik (Kontraktor), sehingga ketika pekerjaan pelaksana tidak 100%, maka pencairan Konsultan Pengawas tidak 100%. Dalam Pekerjaan Fisik Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara TA 2016 telah ditetapkan fisik pekerjaan kurang kebih 96%, sehingga dana pencairan Konsultan Pengawas juga kurang lebih 96%;
Bahwa Saksi tidak tahu pasti nilai yang dicairkan untuk Konsultan Pengawas. Ahmad Ginanjar Pratama pernah memberitahukan kepada Saksi nilai pencairan Konsultan Pengawas tidak 100%. Namun demikian honor/gaji Saksi selaku Team Leadership Engineer dan Inspektor Konsultan Pengawas tidak dipotong oleh CV Karya Pratama Konsulindo;
Bahwa cara perhitungan benar pekerjaan tersebut telah 96% adalah dengan cara bersama-sama melakukan pengukuran pekerjaan yang telah selesai dikerjakan dengan disandingkan RAB, sehingga keluar lah nilai sebesar kurang lebih 96%;
Bahwa pekerjaan yang belum dinyatakan selesai adalah:
Perapihan tanah;
Penutupan sodetan bekas air;
Bahwa pekerjaan/Kontrak sudah habis, maka dilakukan Final Opname, dimana waktu pekerjaan telah melampaui waktu 14 (empat belas) hari, namun hingga waktu tambahan tersebut berakhir, nilai atau hasil pekerjaan masih kurang yaitu kurang lebih 4%. Sehingga ditetapkan pekerjaan selesai kurang lebih 96%;
Bahwa awal tahun atau sebelum diajukan dokumen penawaran dari CV Karya Pratama Konsulindo untuk pekerjaan Pengawasan/Jasa Konsultan untuk Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara TA 2016, Saksi ditelpon oleh Ahmad Ginanjar Pratama yang menyampaikan bahwa ijazah dan SKA Saksi dipakai untuk ikut lelang pekerjaan tersebut, kemudian sekitar bulan Maret 2016 Saksi ditelpon oleh Ahmad Ginanjar Pratama yang meminta kepada Saksi untuk menghadiri acara pembuktian kualifikasi yang dilaksanakan, tanggalnya Saksi lupa sekitar bulan Maret 2016. Saat iti Saksi hadir bersama dengan Ahmad Ginanjar Pratama menghadap Panitia Pokja ULP;
Bahwa selanjutnya Bulan Mei 2016 Saksi diberitahukan oleh Ahmad Ginanjar Pratama CV Karya Pratama Konsulindo sebagai Pemenang Lelang Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara TA 2016 dan Saksi dipekerjakan Ahmad Ginanjar Pratama untuk melakukan pengawasan pekerjaan tersebut sebagai Team Leader dan merangkap juga sebagai Inspektor Supervisor. Untuk pekerjaan tersebut sampai dengan selesai Saksi dibayar sejumlah Rp57.000.000,00, Saksi dibantu oleh Suyadi yang memiliki keahlian di bidang bangunan air dengan pendidikan D.3 Sipil Air, hal ini sepengetahuan Ahmad Ginanjar Pratama, jadi dengan pembayaran sejumlah Rp57.000.000,00 tersebut Saksi memperoleh bayaran sejumlah Rp27.500.000,00 sedangkan sisanya merupakan bayaran untuk Suyadi;
Bahwa antara Saksi dengan CV Karya Pratama Konsulindo tidak ada kontrak tertulis, hanya lisan saja. Tugas dan tanggungjawab Saksi antara lain membuat Laporan Pendahuluan, Laporan bulanan, dan Laporan akhir. Saksi mempertanggungjawabkan pekerjaan Saksi kepada Ahmad Ginanjar Pratama;
Bahwa yang menjadi pedoman Saksi dalam melakukan Pekerjaan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara TA 2016 adalah Kontrak antara Kontraktor PT Aji Tama Mulya dengan PPK Pelaksana;
Bahwa Saksi menemukan adanya ketidak sesuaian pekerjaan dengan Spesifikasi yang ada dalam Kontrak yaitu dalam hal pembesian (jaraknya ada yang 25 cm, 27 cm, 30 cm yang seharusnya adalah 25 cm), material batu untuk beton yang terpasang ada sebagian batu ukuran 5/7 sedangkan yang seharusnya adalah 2/3 atau 1/2, tidak adanya Job Mix Formula;
Bahwa temuan tersebut sekitar Oktober 2016 Saksi laporkan kepada Ahmad Ginanjar Pratama secara lisan, yang dilaporkan antara lain: Tidak adanya Tenaga Ahli di lapangan yang sesuai dengan Kontrak, adanya pembesian yang kurang sesuai dengan Spesifikasi, ukuran material batu split yang tidak sesuai, cuaca dilapangan yang tidak mendukung, jalan akses yang sulit ditempuh. Selanjutnya Saksi diperintah oleh Ahmad Ginanjar Pratama untuk membuat Surat Teguran, akan tetapi belum Saksi laksanakan sudah ada surat dari Dinas SDAP untuk menghadiri rapat dengan pihak Dinas, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas sekitar bulan Oktober 2016, yang hadir dalam rapat tersebut yaitu: Saksi dan Suyadi dari Konsultan Pengawas, Asep setiawan dan Haris Munandar dari Dinas SDAP, dari pihak Kontraktor tidak ada yang hadir, maka pertemuan tidak jadi dilaksanakan;
Bahwa dari hasil opnaam terakhir diperoleh progres pekerjaan mencapai 96,34% berdasarkan Laporan bulanan November 2016 sampai sejak tanggal 30 November 2016, yang ditanda tangani oleh TB. Asep Setiawan selaku PPTK, H. Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis, Saksi selaku Konsultan Pengawas, Arief Ardiansyah selaku Site Engginer PT Aji Tama Mulya;
Bahwa Saksi menandatangani Surat Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan 100%, sepengetahuan Saksi Direktur CV Karya Pratama Konsulindo tidak mengetahui surat tersebut karena biasanya Saksi yang langsung mewakili ke Dinas. Isi surat dimaksud adalah permohonan PHO dengan dasar pada waktu Kontrak berakhir porsentase pekerjaan sudah mencapai 100%. Surat dimaksud didasarkan dari Surat Nomor 600/48.5.7/REHAB/IRG/DSP/2016, tanggal 25 November 2016, perihal Laporan Fisik Pekerjaan menjelang Serah Terima I yang ditandatangani oleh TB. Asep Setiawan selaku Pejabat Pelaksaa Teknis Kegiatan;
Bahwa sekitar akhir Bulan November 2016 dilakukan pemeriksaan bersama yaitu TB. Asep Setyawan selaku PPTK, H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK, H. Haris Munandar selaku Peltek, Saksi dan Suyadi selaku Konsultan Pengawas, Cepi Sayfudin dan Asep Mulyaji (Asep Beko) dari pihak Kontraktor, selain itu ada beberapa orang dari Dinas yang Saksi lupa namanya, setelah melakukan pemeriksaan secara visual dilakukan pertemuan di lokasi, dalam pertemuan tersebut dibicarakan penyelesaian pekerjaan sampai akhir Kontrak dengan asumsi dapat diselesaikannya pekerjaan tersebut. Saksi lupa apakah dibuatkan berita acaranya atau tidak, seingat Saksi hasil pemeriksaan lapangan tersebut Saksi laporkan kepada Ahmad Ginanjar Pratama;
Bahwa CV Karya Pratama Konsulindo selaku Konsultan Pengawas telah menerima pembayaran terkait dengan Pekerjaan Pengawasan Bendungan Daerah Irigasi Cihara TA 2016 sebesar 96,34% pada sekitar awal Bulan Desember 2016;
Bahwa kewajiban CV Karya Pratama Konsulindo selaku Konsultan Pengawas sudah dilaksanakan dan telah diserahkan Laporan Konsultan Pengawas kepada Dinas SDAP berupa Laporan Pendahuluan, Laporan bulanan bulan Juli 2016, Laporan bulanan bulan Agustus 2016, Laporan bulanan bulan September 2016, Laporan bulanan bulan Oktober 2016, Laporan bulanan bulan November 2016, dan Laporan akhir yang dibuat pada bulan November 2016, yaitu: Laporan Pendahuluan dibuat tanggal kosong bulan Juli 2016 dan ditandatangani oleh Ahmad Ginanjar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo, isi pokok laporan adalah pokok-pokok rencana pengawsasan dan pelaporannya:
Laporan bulanan bulan Juli 2016 dibuat tanggal 29 Juli 2016 dan tidak ditanda tangani, isi pokok Laporan bulan Juli 2016 tersebut antara lain adalah progres pekerjaan kontraktor sampai sejak tanggal 29 Juli 2016 yaitu:
Realisasi kemajuan pekerjaan : 13,47%
Rencana pekerjaan (schedule) : 8,26%
Deviasi (cepat dari rencana) : +5,21%
Laporan bulanan bulan Agustus 2016 dibuat tanggal 25 Agustus 2016 dan tidak ditanda tangani, isi pokok Laporan bulan Agustus 2016 tersebut antara lain adalah progres pekerjaan kontraktor sampai sejak tanggal 26 Agustus 2016 yaitu:
Realisasi kemajuan pekerjaan : 35,06%
Rencana pekerjaan (schedule) : 29,80%
Deviasi (cepat dari rencana) : +5,27%
Laporan bulanan bulan September 2016 dibuat tanggal 30 September 2016 dan tidak ditanda tangani, isi pokok Laporan bulan September 2016 tersebut antara lain adalah progres pekerjaan kontraktor sampai sejak tanggal 1 Oktober 2016 yaitu:
Realisasi kemajuan pekerjaan : 58,02%
Rencana pekerjaan (schedule) : 62,77%
Deviasi (lambat dari rencana) : -4,74%
Laporan bulanan bulan Oktober 2016 dibuat tanggal 28 Oktober 2016 dan tidak ditanda tangani, isi pokok Laporan bulan Oktober 2016 tersebut antara lain adalah progres pekerjaan kontraktor sampai sejak tanggal 28 Oktober 2016 yaitu:
Realisasi kemajuan pekerjaan : 71,06%
Rencana pekerjaan (schedule) : 90,86%
Deviasi (lambat dari rencana) : -19,80%
Laporan bulanan bulan November 2016 dibuat tanggal 30 November 2016 dan tidak ditanda tangani, isi pokok Laporan bulan November 2016 tersebut antara lain adalah progres pekerjaan kontraktor sampai sejak tanggal 30 November 2016 yaitu:
Realisasi kemajuan pekerjaan : 90,07%
Rencana pekerjaan (schedule) : 100%
Deviasi (lambat dari rencana) : -9,93%
Laporan akhir dibuat tanggal kosong bulan November 2016 dan tidak ditanda tangani, isi pokok laporan akhir tersebut antara lain adalah progres pekerjaan kontraktor sampai sejak tanggal 30 November 2016 yaitu:
Realisasi kemajuan pekerjaan : 90,07%
Rencana pekerjaan (schedule) : 100%
Deviasi (lambat dari rencana) : -9,93%
Bahwa ada permintaan Addendum untuk penambahan waktu pekerjaan selama 14 hari yang akan diajukan oleh Kontraktor, setelah itu apakah permintaan tersebut direalisasi oleh PPK atau tidak Saksi tidak tahu, setelah itu dilakukan penghitungan ulang yang dilaksanakan sekitar awal bulan Desember 2016 oleh Saksi selaku Konsultan Pengawas, H. Haris Munandar selaku Pelakssana Teknis, Asep Munaji dan Cepi Sayfudin dari pihak Kontraktor, hasil penghitungan progres pekerjaan mencapai 96,34%;
Bahwa pengukuran dilaksanakan dengan cara visual dengan menggunakan meteran dan membandingkan pekerjaan yang di Kontrak dengan realisasi di lapangan sedangkan pengecekan/pengukuran secara kualitas tidak dilakukan;
Bahwa pekerjaan telah dikerjakan Kontraktor sesuai dengan yang ada di Kontrak akan tetapi ada pekerjaan yang rubuh berupa Retaining Wall pada posisi hulu sebelah kiri karena ketiban alat berat/becho pada sekitar pertengahan bulan November 2016, pekerjaan ini akan dipotong dari pembayaran Termin Progres Pekerjaan 70%, akan tetapi apakah sudah dibayar/dipotong dari pembayaran atau tidak Saksi tidak tahu;
Bahwa untuk pekerjaan Retaining Wall yang rubuh tersebut tidak ada laporan dari Kontraktor PT Aji Tama Mulya, hanya ada laporan lisan dari Asep Mulyaji selaku pelaksana di lapangan kepada Saksi, sedangkan laporan kepada PPK Saksi tidak tahu dan Saksi juga tidak melaporkan kepada Ahmad Ginanjar Pratama, karena pada saat itu sedang mengejar progres pekerjaan lainnya dan ada rencana dari Kontraktor untuk mengganti pekerjaan yang rubuh tersebut;
Bahwa Adendum Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 tersebut 2 (dua) kali yaitu:
Addendum Kontrak I Tanggal 22 Juli 2016 perubahannya antara lain berupa:
Galian Tanah Berbatu Dengan Alat Berat yang semula 20.187,98 m³ menjadi 9.509,28;
Timbunan Tanah Hasil Galian Untuk Tanggul Termasuk Pemerataan dan Pemadatan yang semula 5.767,99 m³ menjadi 8.520,00 m³;
Pasangan Batu Mortar yang semula 825,48 m³ menjadi 342,32 m³;
Plesteran yang semula 76,30 m² menjadi 6,00 m²,
Siaran yang semula 578,52 m² menjadi 81,50 m²;
Beton yang semula 605,40 m³menjadi 1.205,08 m³;
Pembesian yang semula 41.153,13 kg menjadi 58.789,19 kg;
Pekerjaan Jalan Masuk Bendung/Inspeksi dihilangkan;
Perubahan Nomor Rekening PT Aji Tama Mulya dari semula pada Bank BJB Cabang Pandeglang dengan Nomor Rekening: 0210010020800 atas nama PT Aji Tama Mulya, berubah ke Bank Mandiri KCP dengan Nomor rekening 163.0001896599 atas nama PT Aji Tama Mulya;
Kemudian Adendum II Tanggal 30 November 2016, pada pokoknya ”optimasi” pekerjaan dari Kontraktor Pelaksana yang disesuaikan dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana untuk item:
Galian Tanah Berbatu yang semula 9.509,28 m³ menjadi 8.857,12 m³;
Timbunan Tanah Hasil Galian Untuk Tanggul Termasuk Pemerataan dan Pemadatan yang semula 8.520,00 m³ menjadi 8.150,00 m³;
Pasangan Batu Mortar yang semula 342,32 m³ menjadi 115,53 m³;
Beton yang semula 1.205,08 m³ menjadi 1.165,10 m³;
Beton yang semula tidak ada menjadi 52,70 m³;
Pembesian yang semula 58.789,19 kg menjadi 54.125,00 kg;
Bechisting semula 700,60 m² menjadi 2.822,00 m²;
Jangka waktu kontrak tidak berubah dan harga Kontrak juga tidak berubah;
Bahwa dalam proses Addendum tersebut tidak ada yang ditandatangani oleh Panitia Peneliti Kontrak (MC);
Bahwa maksud Umur Konstruksi adalah pemanfaatan bangunan, dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak huruf f tentang Umur Konstruksi menyebutkan: Bangunan hasil pekerjaan memiliki umur konstruksi 10 tahun sejak tanggal penandatanganan Berita Acara Penyerahan Akhir;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Ahli dari PT Aji Tama Mulya di lapangan, sebenarnya Saksi selaku Konsultan Pengawas dapat menghentikan pelaksanaa pekerjaan, yaitu dengan cara menyampaikan kondisi tersebut kepada PPK dan mengusulkan kepada PPK untuk menghentikan pekerjaan tersebut sampai dengan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan menghadirkan di lapangan Tenaga Ahli yang disebutkan di dalam Kontrak;
Bahwa tidak ada pengujian Job Mix Formula dalam pekerjaan pembetonan, awal-awal pekerjaan pembetonan memakai perbanding penggunaan semen pasir, split 1: 2: 3 tetapi untuk pekerjaan pembetonan selanjutnya Saksi sudah tidak tahu;
Bahwa Addendum Kontrak I dari Kontraktor Pelaksana tidak di dukung dengan Justifikasi Teknis dan Gambar Perubahannya; Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan Saksi tidak pernah bertemu dengan H. Ade Pasti Kurnia (PPK) di lapangan;
Bahwa diperlihatkan kehadapan Saksi Bukti No. 84 yaitu Laporan Progres Pekerjaan, untuk Laporan Progres Pekerjaan Pelaksana Fisik Bulanan, laporan tersebut disiapkan oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan, kemudian ditandatangan oleh Saksi dan Pelaksana Teknis, setelah itu laporan tersebut Saksi antarkan ke PT Aji Tama Mulya, besoknya Saksi ambil lagi dan sudah ada tandatangan dari pihak Kontraktor Pelaksana Pekerjaan;
Bahwa tidak ada rapat koordinasi antara PPK Konsultan Pengawas bersama dengan PPK Pelaksana Pekerjaan yang melibatkan juga Konsultan pengawas dan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan;
Bahwa Laporan Konsultan Pengawas kepada PPTK Pengawas Saksi yang buat;
Bahwa mengenai adanya perbedaan antara Laporan Pekerjaan Pengawasan Konsultan Pengawas kepada PPK Pengawas dengan Laporan Progres Pekerjaan Konstruksi Kontraktor kepada PPK Pekerjaan fisik;
Terhadap keterangan Ahli tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan sebagai berikut:
1. Saksi Saepul, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi tinggal di desa Sukamaju, Cibungur Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak;
- Bahwa Saksi tahu proyek pembangunan bendung daerah irigasi Cihara pada tahun 2016 dan jaraknya ke rumah saksi +/- 12 (dua belas) kilometer;
- Bahwa setahu Saksi jalan menuju proyek itu rusak parah dan tanah longsor serta di musim hujan becek;
- Bahwa awalnya Saksi tahu ketika ada truk membawa besi melintasi jalan depan rumah Saksi kemudian saksi tanya kepada sopirnya ’’ini mau kemana’’ dan Supir menjawab ’’mau dibawa ke Cikate’’ kemudian Saksi bilang jalannya rusak parah namun Supir tidak mau mendengar dan akhirnya mobil itu jatuh dan Saksi menolongnya selama satu malam dan besi berserakan, kemudian Supir minta tolong kepada Saksi untuk memakai mobilnya mengantar besi tersebut ke loksasi proyek;
- Bahwa Saksi tidak tahu dengan Pak Didin atau pak Syaripudin dan dia bilang mau mengerjakan bendung Cihara. Kemudian dia melihat dirumah saksi banyak besi lalu dia mau membelinya, saksi punya toko material dan pupuk;
- Bahwa ukuran besi 25 (dua puluh lima) dan 26 (dua puluh enam) MM serta panjangnya 12 (dua belas) M dan banyaknya 150 (seratus lima puluh batang atau lebih;
- Bahwa besi itu untuk digunakan pada proyek bendung Cihara;
- Bahwa pembayarannya melalui transfer ke rekening anak saksi;
- Bahwa Saksi membawa besi tersebut ke lokasi dengan menggunakan mobil Saksi sendiri;
- Bahwa Saksi pernah diminta oleh pak Didin untuk mengambil besi sebanyak 12 ton didaerah Cikande tepatnya di daerah Jawilan sebanyak 12 ton besi dan Saksi tidak melihat ukurannya;
- Bahwa lihat ke lokasi proyek 100% belum jadi dialirin air, dan dinding sebelah kiri dan kanan ada, pintu ada, pada wal 2017 pak Sukra datang kerumah Saksi dan mengatakan bahwa bendung itu runtuh/roboh karena dia pikir Saksi bertanggung jawab dan kemudian Saksi berangkat ke lokasi bendung itu dan ternyata tembok sebelah kiri runtuh/roboh dan sebelah kanan ada, sebelah kiri depan dan belakang yang runtuh/roboh;
- Bahwa Saksi melihat kondisi dinding yang roboh atau runtuh di dalam air tidak hancur dan air besar;
- Bahwa sampai dengan sekarang Saksi tidak ke lokasi lagi;
- Bahwa Saksi pada saat pemasangan besi tidak melihat, hanya memotongnya besi ukuran 25 dan 26 dirumah Saksi;
- Bahwa Saksi hanya mengirim pasir dan minyak solar serta split ke lokasi;
- Bahwa Saksi tidak tahu kalau besi yang dibeli di Cikande ukuran diameternya;
- Bahwa Saksi tahu kalau besi yang dibeli dari Cikande itu dipasang disebelah kiri karena belinya terakhir dan Saksi melihat sendiri;
- Bahwa ukuran besi yang dibawa mobil Fuso itu setahu Saksi ukuran besinya 12, 16 dan 20 dan besi tersebut besi ulir sedangkan yang dari Cikande Saksi lupa ulir atau bukan;
- Bahwa lama perjalanan dari rumah Saksi ke lokasi kalo naik motor 2 kilo, jaraknya sedangkan kalo jalan kaki ½ km;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
2. Saksi Maman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa hubungan Saksi dengan proyek adalah bahwa saksi sebagai teknisi dan mekanik;
- Bahwa Saksi mulai bekerja pada pertengahan proyek baru masuk karena diminta bantuan oleh terdakwa Cepi;
- Bahwa tugas Saksi kalau ada mobil rusak, Saksi yang turun tangandan Terdakwa membuat mobil modifikasi handel dan Saksi sering dilokasi dan menginap;
- Bahwa Terdakwa menginstruksikan kalau ada trobel dikerjakan siang dan malam;
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Pak Didin atau Drs Saprudin;
- Bahwa Saksi dengar kalau pak Didin atau Drs Saprudin itu sebagai Direktur PT. Aji Tama Mulya;
- Bahwa alasan kenapa Terdakwa ikut turun kelapangan dikarenakan agar anak-anak yang lain giat di lapangan;
- Bahwa fasilitas dan kebutuhan selalu dipenuhi Terdakwa;
- Bahwa Saksi tidak mendengar kalau Terdakwa cepi rugi dan sampai meminjam kredit ke bank;
- Bahwa pada saat kejadian runtuhnya tembok bagian sebelah kiri hulu, saksi sudah pulang dan Saksi mendengar runtuhnya karena banjir;
- Bahwa setahu Saksi hanya satu tiang yang runtuh dan Saksi lupa kapan runtuhnya;
- Bahwa pada bulan Desember 2016 Saksi terakhir di proyek dan saksi pulang sambil bawa alat dan pada saat itu tiang sudah runtuh;
- Bahwa penyebab runtuhnya tiang tersebut karena kena beko;
- Bahwa yang Saksi kenal di lokasi proyek Saksi Asep Beko dan Terdakwa;
- Bahwa Saksi tidak tahu dengan pekerja tenaga ahli/insinyur di lapangan karena Saksi pertengahan masuk di proyek tersebut;
- Bahwa ada 30 (tiga puluh) pekerja di lokasi atau di lapangan;
- Bahwa Saksi pernah sekali mendengar ada konsultan pengawas di lapangan;
- Bahwa Saksi tidakpernah mendengar Pak Hendi dan Pak Ginanjar ke lapangan;
- Bahwa Saksi pernah melihat Pak Haris Munandar orang SDAP dilapangan dengan rekan-rekannya, kadang-kadang 2 (dua) minggu sekali ke lapangan;
- Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Pak Ade selaku PPK dan Pak TB. Asep selaku PPTK di lapangan;
- Bahwa pekerjaan bendung daerah irigasi Cihara pada tahun 2016 yaitu merapikan dinding dan mencopot begisting dan tidak ada pekerjaan konstruksi;
- Bahwa Saksi pulang pada tanggal 29 Desember 2016, dan kuaran 1 (satu) bulan tembok tersebut runtuh pada bulan November 2016 Saksi tidak tahu;
- Bahwa pada saat Tim PHO ke lapangan, Saksi tidak ada di lokasi sedangkan pada saat Tim Inspektorat dan Kejati kelapangan Saksi ada di lapangan;
- Bahwa ada photo-photo pada saat Tim Ahli ke lapangan, Terdakwa dan Saksi Asep;
- Bahwa Saksi terakhir ke lapangan bersama saksi Asep pada saat ada Tim Ahli dan Kejati ke lapangan;
- Bahwa Saksi tidak tahu tenaga ahli yang mana di lapangan;
- Bahwa Saksi sebagai Pegawai tidak tetap dan yang menggaji Saksi adalah Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Sukra, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi tahu tentang bendung irigasi daerah Cihara;
- Bahwa pada waktu itu Saksi sedang mencari bambung di pinggir sungai Cihara untuk membuat boboko, tiba-tiba ada tembok rubuh/runtuh pada saat itu hujan sangat lebat;
- Bahwa tidak bekerja dengan terdakwa Cepi dan kemudian besoknya saksi ke Pak Saeful untuk memberitahukan kejadian itu;
- Bahwa Saksi melihat pada saat tembokya roboh itu bukan karena beko tetapi karena banjir;
- Bahwa Saksi tidak tahu kapan dan tanggal kejadiannya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi Ahli, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli Dr. Ir. Anton Soekiman, M.T., M.Sc., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Ahli adalah Ahli di bidang Teknik Sipil khususnya Manajemen dan Rekayasa Konstruksi;
Bahwa Ahli adalah Dosen Teknik Sipil Universitas Parahiyangan Bandung;
Bahwa Ahli telah melakukan Investigasi pekerjaan Bendung Daerah Irigasi Cihara pada Dinas SDAP Propinsi Banten TA 2016 berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor B-1442/0.6/Fd.1/07/2018 Tanggal 26 Juli 2018 perihal Permintaan Bantuan Tenaga Ahli;
Bahwa Ahli melakukan investigasi Pekerjaan Bendung Daerah Irigasi Cihara pada Dinas SDAP Provinsi Banten TA 2016 bersama Dr. Felix Hidayat, S.T., M.T. dan Findlay Aldewin, S.T.;
Bahwa investigasi dimulai pada tanggal 22 September 2018 (pada saat penyerahan dokumen) sampai sejak tanggal 9 November 2018 (pada saat penyerahan Laporan Hasil Investigasi);
Bahwa dalam melakukan investigasi, Ahli dan Tim melakukan pemeriksaan fisik bangunan Bendungan Cihara tersebut, juga melakukan wawancara dengan beberapa pihak-pihak;
Bahwa dokumen yang diajadikan acuan oleh Ahli dan Tim dalam melakukan pemeriksaan adalah data sekunder berupa data-data dokumen pendukung, seperti: dokumen Kontrak, RKS, Gambar, Berita Acara, dll dan data-data lapangan berupa wawancara dan pengukuran lapangan;
Bahwa alat yang Ahli gunakan dalam melakukan pemeriksaan fisik bangunan adalah meterán dan hammer test;
Bahwa metode yang dilakukan oleh Ahli dan Tim adalah Studi Dokumen Lapangan, Wawancara Terstruktur, dan Observasi (Pengukuran) Langsung di Lapangan;
Bahwa peninjauan Teknis ke lokasi proyek dilakukan pada tanggal 23-26 Oktober 2018;
Bahwa Tim Ahli melakukan wawancara dengan pihak terkait yaitu Pihak Perencana, Pihak Pengawas, Pihak PPK, dan Pihak Kontraktor. Wawancara dilakukan satu persatu pada tanggal 25 dan 26 Oktober 2018. Hasil wawancara dapat dilihat pada lampiran laporan;
Bahwa hasil Investigasi Tim Ahli terhadap pekerjaan Bendungan Daerah Irigasi Cihara pada Dinas SDAP Propinsi Banten TA 2016 dengan kesimpulan sebagai berikut:
Dari hasil pengamatan visual, ditemukan bahwa kondisi retaining wall pada sayap kiri inlet dan kanan outlet sudah runtuh;
Dari hasil pengukuran dimensi dan jarak tulangan, ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen rencana. Dari uji sampling di lapangan ditemukan jarak tulangan yang terpasang berkisar antara 29-45 cm. Sedangkan yang tercantum di dokumen perencanaan, jarak tulangan adalah 25 cm. Untuk dimensi tulangan, ditemukan dimensi tulangan utama pada retaining wall sayap kiri inlet sebesar 18.2-18.3 mm. Sedangkan yang tercantum di dokumen perencanaan, dimensi tulangan utama pada area tersebut adalah sebesar 29 mm;
Dari hasil pengetesan mutu beton, ditemukan mutu beton yang terpasang lebih rendah dibandingkan dengan seharusnya. Dari uji sampling di lapangan ditemukan bahwa mutu beton berkisar 80-90 kg/cm². Sedangkan mutu beton yang disyaratkan pada dokumen perencanaan adalah sebesar 250 kg/cm²;
Pada bagian sayap kiri outlet ditemukan tulangan besi yang tidak tercover oleh selimut beton. Hal ini dapat menyebabkan tulangan dalam jangka panjang menjadi berkarat dan menurunkan daya dukung retaining wall;
Disamping itu dijumpai batu besar dalam campuran beton. Hal ini menunjukkan gradasi aggregat campuran beton yang tidak umum digunakan. Dampak dari hal tersebut adalah menurunnya daya ikat beton pada bangunan retaining wall, yang dapat mengakibatkan menurunnya mutu beton;
Dari hasil wawancara, Kontraktor tidak menempatkan Pengawas yang kompeten di lapangan sesuai dengan ketentuan dan penawaran yang diajukan pada saat tender;
Dari hasil wawancara, Konsultan MK tidak melakukan pengawasan secara penuh waktu dan melakukan pengesampingan terhadap beberapa prosedur pengawasan seperti material approval, request of work, dan lain sebagainya;
Terdapat dua keterangan yang berbeda antara PPK/Pengawas dengan Kontraktor, dimana PPK/Pengawas berpendapat kejadian runtuhnya retaining wall sisi kiri inlet terjadi sesudah MC96 dan Kontraktor berpendapat kejadian runtuhnya retaining wall sisi kiri inlet sebelum MC96;
Dari hasil wawancara, PPK menyetujui pencairan termijn pada MC96 tanpa adanya pemeriksaan hasil pekerjaan oleh PPHP. Selain itu ditemukan pula adanya pencairan jaminan pemeliharaan dan pelaksanaan sebelum waktunya;
Dampak:
Kejadian tersebut di atas mengakibatkan bangunan tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dan diperlukan upaya untuk memperbaikinya supaya dapat berfungsi. Upaya perbaikan dapat dilakukan dengan cara menghancurkan beton yang sudah terpasang dan mutunya tidak sesuai. Setelah dilakukan pemetaan terhadap tulangan yang ada, maka dilakukan perencanaan ulang untuk menambah/memperkuat tulangan yang ada, kemudian melakukan pengecoran beton sesuai dengan mutu rencana;
Kesimpulan:
Hasil pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen perencanaan baik dari sisi desain dan spesifikasi sehingga mengakibatkan tidak tercapainya mutu pekerjaan. Pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan desain perencanaan, seperti material, jarak besi, dimensi besi, dan mutu beton. Pada masa pelaksanaan proyek tidak ada Pengawas yang berkompeten di bidangnya, sehingga tidak ada pengendalian mutu pekerjaan di lapangan. Tenaga Ahli yang ditempatkan di lapangan berbeda dengan Tenaga Ahli yang diajukan sesuai dengan ketentuan dan penawaran pada masa tender. Pembayaran termijn dilakukan pada MC96 dan tanpa adanya pemeriksaan hasil pekerjaan. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena dilakukan pencairan sebelum waktunya;
Bahwa Ahli menambahkan pendapat apabila melihat lokasi proyek, penawaran yang diberikan oleh Kontraktor Pelaksana pada awal proyek terlalu rendah, terutama untuk pekerjaan beton;
Bahwa hasil Investigasi dituangkan dalam bentuk laporan tertulis;
Bahwa pedoman teknis yang digunakan dalam melakukan pemeriksaan fisik Pekerjaan Bendung Daerah Irigasi Cihara pada Dinas SDAP Propinsi Banten TA 2016 adalah sebagai berikut:
Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
Desain Bendung Daerah Irigasi Cihara;
Dokumen-dokumen pendukung proyek Bendung Daerah Irigasi Cihara;
Bahwa Pekerjaan Bendung Daerah Irigasi Cihara pada Dinas SDAP Propinsi Banten TA 2016, ada 2 jenis kegagalan:
Kegagalan Konstruksi pada area inlet sebelah kiri dimana kegagalan terjadi sebelum Serah Terima Pertama Pekerjaan (berdasarkan keterangan kontraktor pada saat wawancara lapangan);
Kegagalan Bangunan pada area outlet sebelah kanan dimana kegagalan terjadi Serah Terima Pertama Pekerjaan (berdasarkan keterangan kontraktor pada saat wawancara lapangan);
Bahwa pelaksana pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan desain perencanaan, seperti jarak besi, dimensi besi, dan mutu beton, dengan penejelasan sebagai berikut:
Dari hasil pengukuran dimensi dan jarak tulangan, ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen rencana. Dari uji sampling di lapangan ditemukan jarak tulangan yang terpasang berkisar antara 29-45 cm. Sedangkan yang tercantum di dokumen perencanaan, jarak tulangan adalah 25 cm. Untuk dimensi tulangan, ditemukan dimensi tulangan utama pada retaining wall sayap kiri inlet sebesar 18.2-18.3 mm. Sedangkan yang tercantum di dokumen perencanaan, dimensi tulangan utama pada area tersebut adalah sebesar 29 mm;
Dari hasil pengetesan mutu beton, ditemukan mutu beton yang terpasang lebih rendah dibandingkan dengan seharusnya. Dari uji sampling di lapangan ditemukan bahwa mutu beton berkisar 80-90 kg/cm². Sedangkan mutu beton yang disyaratkan pada dokumen perencanaan adalah sebesar 250 kg/cm²;
Bahwa pada saat serah terima pertama pekerjaan, dianggap bahwa prestasi 96% merupakan penyelesaian pekerjaan, maka diperlukan Jastifikasi Teknis terhadap sisa pekerjaan 4% tersebut. Apabila tidak terpenuhi, maka pembayaran tidak dapat dilakukakn, karena pekerjaan dianggap belum selesai dan tidak dapat dilakukan Serah Terima Pekerjaan. Selain itu diperlukan proses approval oleh Tim Penerima Hasil Pekerjaan untuk memastikan bahwa pekerjaan sudah selesai. Pada proses pelaksanaan, PPK seharusnya ikut mengendalikan proyek agar terlaksana sesuai dengan kontrak;
Bahwa Tim memeriksa mengapa terjadi keruntuhan pada inlet sebelah kiri dan outlet sebelah kanan, untuk itu kita melihat apakah mutu yang terpasang sesuai dengan Spesifikasi Kontrak dan Gambar, khususnya beton dan tulangan besi;
Bahwa pada outlet sebelah kanan sudah patah, dan runtuhan patahannya tidak terlihat sama sekali. Sedangkan outlet sebelah kiri runtuh kena becho (menurut pihak-pihak yang ada di lapangan), pondasinya tidak kelihatan, minim sekali, yang kelihatan hanya besi-besi dan jaraknya jarang, besinya kecil sekali;
Bahwa pengawasan kelihatannya kurang berjalan dengan baik, misalnya kompetensi tenaga kerja yang ditempatkan di lapangan;
Bahwa dokumen pengawasan tidak lengkap, harusnya Konsultan Pengawas melakukan pengawasan untuk pekerjaan pembesian sebelum dilakukan pengecoran, harus ada request of work, termasul approval mutu beton;
Bahwa terlihat material pasir dari gunung yang berbeda;
Bahwa Job Mix Formula haruslah dibuat oleh Kontraktor;
Bahwa dari dokumen dan hasil wawancara tidak ada job mix formula dari beton;
Bahwa inlet kiri dan outlet kanan tidak dapat difungsikan, maka disebut kegagalan konstruksi, karena serah terima belum dilakukan;
Bahwa terhadap kondisi bangunan yang sekarang tidak dapat dilakukan rekayasa teknik untuk perbaikan bangunan tersebut karena membutuhkan biaya yang cukup besar;
Bahwa posisi bangunan bendungan tersebut seharusnya sudah harus diperhitungkan sebelum perencanaan yaitu tentang visibility study dan pemetaan lokasi;
Bahwa bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maka tidak akan mampu memikul beban dan sangat mempengaruhi umur bangunan;
Bahwa fungsi dari Konsultan Pengawas adalah untuk melakukan pengawas pekerjaan sesuai dengan yang diminta oleh owner agar apa yang dilakukan oleh Kontraktor sesuai dengan apa yang ada di dalam Kontrak dan harus setiap hari ada di lapangan;
Bahwa dalam pekerjaan ini Konsultan Pengawas latar belakangnya keilmuannya haruslah Ahli Konstruksi;
Bahwa di Undang-undang Konstruksi seorang Konsultan dalam bidang konstruksi mempunyai tingkatan Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama;
Bahwa Konsultan Pengawas dapat mengcut (menghentikan) pekerjaan, apabila pelaksana/Personil Tenaga Ahli dari Pelaksana di lapangan tidak sesuai dengan yang ada di dokumen kontrak sesuai dengan SKA/SKT, bahkan kalau berhalangan Tenaga Ahli tersebut dapat digantikan paling tidak yang selevel atau sama dengan keahlian dari yang digantikannya;
Bahwa outlet sebelah kanan sudah selesai yang ada perbedaan adalah inlet sebelah kiri, sehingga pekerjaan menjadi 96%;
Bahwa Konsultan Pengawas mengatakan Pelaksana Pekerjaan belum MC 96%, kemudian Ahli tanyakan mengapa diserah terimakan pekerjaan yang hanya 96% dan masih ada sisa pekerjaan 4% apakah ada Justifikasi Teknisnya, jawaban Konsultan Pengawas saat itu mengatakan tidak ada;
Bahwa ahli dan Tim hanya melakukan pemeriksaan pekerjaan utama;
Bahwa Ahli dan Tim tidak pernah diserahkan adanya dokumen-dokumen teguran oleh konsultan Pengawas kepada Pelaksana Pekerjaan;
Bahwa pengujian terhadap beton ada 2 (dua) yaitu: Non Destruktif yaitu pengujian cukup dengan alat hammer test dan pengujian destruktif harus dilakukan uji laboratorium;
Bahwa sayap kiri kerusakannya adalah karena Spesifikasi yang tidak sesuai, sehingga tidak mampu menahan beban dan akhirnya kolap;
Bahwa pekerjaan 96% tidak dapat di serah terimakan, haruS100%, kalau hanya 96% berarti ada 4% yang tidak selesai, jadi harus ada Addendum Kontrak, tetapi tetap dengan justifikasi teknis;
Bahwa dalam pekerjaan tersebut ada RAB, di dalam RAB ada volume dan harga, setelah selesai semua harus ada test commissioning (apakah berfungsi) kalau belum berfungsi berarti juga belum 100%;
Bahwa yang menjadi acuan Saksi dalam melaksanakan pemeriksaan adalah gambar dan spesifikasi teknis bukan RAB;
Bahwa Kontrak pekerjaan ini adalah unit price jadi dibayarkan sesuai dengan yang terpasang;
Terhadap keterangan Ahli tersebut di atas, Terdakwa mengajukan pertanyaan:
Apakah menurut Ahli untuk sebuah pekerjaan yang lokasinya cukup ekstrim dan komplek cukup hanya dengan 1 (satu) orang Tenaga Hhli dari Konsultan Pengawas?
Terhadap pertanyaan tersebut Ahli menjawab dengan mengatakan:
Cukup atau tidak cukup tersebut terlihat dari keadaan konsidi pekerjaan dan luas pekerjaan dan kompleksitas pekerjaan, karena dalam Kontrak pengawas hanya 1 orang saja yaitu Tim Leader yang dipersyaratkan punya keahlian dalam kontrak dan Saksi tidak melihat dokumen pengawasan;
Ahli Muhammad Fajuri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Ahli adalah Ahli dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah);
Bahwa yang terkait dalam suatu pekerjaan Pengadaan barang Jasa Pemerintah adalah: Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan Pokja ULP, dengan tugas dan kewajibannya masing-masing:
Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Tugas dan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA):
menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
menetapkan:
pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana di atas dalam hal diperlukan, PA dapat:
menetapkan tim teknis; dan/atau;
menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/Kontes;
Sedangkan tugas dan tanggung jawab KPA adalah sebagaian dari tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran (PA) yaitu sesuai dengan pelimpahan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Pengguna Anggaran (PA);
Bahwa Produk (output) PA/KPA adalah pemanfaatan anggaran secara efektif. Efektifitas penggunaan dana anggaran dapat dilihat dari berapa besar manfaat dana anggaran dalam menunjang kinerja instansi pemerintah. Tanggung jawab PA/KPA dalam menggunakan dana anggaran tersebut dilakukan dengan menetapkan penggunaan dana anggaran dan pemaketan pekerjaan;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Tugas dan tanggung jawab Pengguna Anggaran PPK:
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
Rancangan Kontrak;
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
menandatangani Kontrak;
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA, dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana tersebut di atas dalam hal diperlukan PPK dapat:
mengusulkan kepada PA/KPA:
perubahan paket pekerjaan; dan/atau;
perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
menetapkan tim pendukung;
menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa;
Produk (output) PPK: Suatu tindakan yang menyebabkan terjadinya pengeluaran anggaran
Pokja ULP/Pejabat Pengadaan:
Tugas dan tanggung jawab Pokja ULP/Pejabat Pengadaaan:
Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
Menetapkan Dokumen Pengadaan;
Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Khusus untuk ULP:
1). Menjawab sanggahan;
2). Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a). Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggiRp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
b). Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
3). Menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
4). Menyimpan dokumen asli pemilihan PenyediaBarang/Jasa;
Khusus Pejabat Pengadaan:
1). Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a). Penunjukan Langsung atau PengadaanLangsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yangbernilai paling tinggi Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah); dan/atau
b). Penunjukan Langsung atau PengadaanLangsung untuk paket Pengadaan JasaKonsultansi yang bernilai paling tinggiRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2) Menyerahkan dokumen asli pemilihan PenyediaBarang/Jasa kepada PA/KPA;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi; dan
3). Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaankegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Selain tugas dan tanggung jawab ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud di atas, dalam hal diperlukanULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK:
perubahan HPS; dan/atau
perubahan spesifikasi teknis pekerjaan;
Produk (output) Pokja ULP/Pejabat Pengadaan: Terpilihnya penyedia yang kompeten;
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP);
Tugas dan tanggung jawab PPHP:
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Bahwa Produk (output) PPHP: Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan yang berarti pekerjaan telah selesai dan sesuai kontrak;
Bahwa pada pekerjaan konstruksi harus ada Tenaga Ahli, bisa dari Tenaga Ahli perusahaan itu sendiri atau dari pihak luar perusahaan yang digaji oleh perusahaan tersebut;
Bahwa Tenaga Ahli tersebut direkrut untuk mengerjakan pekerjaan, kalau tidak bekerja berarti tidak sesuai dengan prosedur;
Bahwa Tenaga Ahli yang disebutkan di dalam Kontrak harus melaksanakan pekerjaannya kecuali kalau benar-benar tidak dapat melaksanakan pekerjaannya, harus dilaporkan kepada PPK dan diganti dengan Tenaga Ahli yang keahliannya minimal sama dengan yang digantikannya, PPK boleh menyetujui atau menolaknya;
Bahwa Tenaga Ahli tersebut tidak boleh hanya sekedar memenuhi persyaratan Kontrak;
Bahwa untuk persyaratan Tenaga Ahli tersebut ada 2 (dua) ranah yaitu:
Ranah Pokja: Sepanjang memenuhi persyaratan untuk dokumen Kontrak, sehingga ditetapkan sebagai pemenang lelang;
Ranah Pelaksana Pekerjaan: Selama pekerjaan berlangsung;
Bahwa setelah ranah Pokja selesai dan memasuki ranah pelaksanaan pekerjaan dan diketahui Tenag Ahli tersebut tyidak melaksanakan pekerjaan, maka pekerjaan tidak dapat diteruskan;
Bahwa apabila pada saat ranah Pokja diketahui Tenaga Ahli tersebut tidak bekerja di perusahaan tersebut maka Pokja dapat menggugurkan perusahaan tersebut;
Bahwa apabila Tenaga Ahli yang disebutkan di dalam dokumen Kontrak tidak melaksanakan pekerjaan berakibat pekerjaan tidak sesuai dengan Spesifikasi;
Bahwa Konsultan Pengawas harus ada dalam setiap pelaksanaan pekerjaan Konstruksi;
Bahwa apabila pekerjaan belum selesai dan jangka waktu pekerjaan sudah berakhir maka:
PPK memberikan perpangjangan waktu dengan Justifikasi Teknis dan Pelaksana Pekerjaan dikenakan denda;
PPK Meng cutoff, perusahaan diblacklist, Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
Bahwa Tim PPHP menerima pekerjaan apabila pekerjaan sudah selesai 100%, dan kekurangan-kekurangan kecil merupakan catatan, pekerjaan dapat dibayarkan dan kekurangan tersebut diperbaiki pada saat pemeliharaan;
Bahwa Tim PPHP adalah membantu PPK;
Bahwa Konsultan Pengawas fungsinya mengawasi pekerjaan sehingga sesuai dengan Kontrak, baik volume mapun spesifikasinya. Tanggungjawab Konsultan Pengawas kepada PPK;
Bahwa apabila ada 2 (dua) PPK yang berbeda yaitu PPK untuk Pelaksana Pekerjaan berbeda dengan PPK untuk Konsultan Pengawas. Maka dalam melakukan pengawasan pekerjaan Konsultan Pengawas tetap bertanggungjawab kepada PPK Pelaksana Pekerjaan;
Bahwa Konsultan Pengawas harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pekerjaan yang tidak semestinya;
Bahwa kalau Konsultan Pengawas tidak melaksanakan pekerjaan maka tidak akan mendapatkan bayarannya;
Bahwa Konsultan Pengawas tidak saja mengawas pelaksanaan pekerjaan tetapi juga melaporkan semua kejadian di lapangan termasuk pengguna bahan material di lapangan;
Bahwa keadaan kahar adalah keadaan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan;
Bahwa keadaan kahar tersebut harus dilaporkan 14 hari setelah terjadi peristiwa dan harus di dukung dengan Surat Rekomendasi dari Pemerintah Daerah;;
Bahwa untuk umur bangunan tersebut biasanya ada di Konsultan Perencana biasa 10 tahun dan bisa sampai 20 tahun;
Bahwa denda untuk opsi perpanjangan waktu dihitung dari berakhirnya pekerjaan (30 November 2016);
Bahwa Pengguna Anggaran tidak boleh melakukan pembayaran pekerjaan kalau tidak ada dokumen Berita Acara PHO dan Berita Acara PPHP;
Bahwa pada waktu verifikasi Pokja ULP untuk persyaratan SKA/SKT tersebut dihadirkan pada waktu kualifikasi pembuktian tergantung dari kebutuhan, apakah disebutkan dalam persyaratan tersebut;
Bahwa jaminan pelaksanaan dicairkan dan diserahkan kepada bendahara dan dimasukkan ke dalam Kas Daerah;
Bahwa yang bertanggungjawab dalam pelaksanakan pekerjaan oleh Pelaksana Pekerjaan adalah direktur perusahaan, kalau direkturnya berganti karena satu dan lainnya, maka direktur tersebut tetap bertanggungjawab;
Bahwa Sub Kontraktor boleh dilakukan asal dengan persetujuan PPK;
Bahwa apabila beton disupply oleh supplier, maka yang bertanggungjawab atas kualitas beton tersebut adalah tetap Pelaksana Pekerjaan (Kontraktor);
Bahwa porsentase progress pekerjaan biasanya di atur di dalam Kontrak;
Bahwa Ahli memeriksa Kontrak Konsultan Pengawas dan Ahli baru kali ini menemukan PPK dalam Kontrak Konsultan Pengawas berbeda dengan PPK dalam Kontrak Pelaksana Pekerjaan untuk suatu pekerjaan yang sama;
Bahwa untuk pengawasan acuannya adalah Kontrak Pengawasan;
Bahwa apabila ada teguran-teguran dari Konsultan Pengawas dimasukkan di dalam buku Direkskit, apabila teguran-tegiran tersebut tidak dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan, maka Konsultan Pengawas dapat mealaporkan kepada PPK, apabila teguran-teguran tersebut telah dilaporkan kepada PPK tetapi Pelaksana Pekerjaan tetap tidak melaksanakan teguran tersebut, maka PPK bertanggungjawab;
Bahwa Tenaga Ahli untuk Konsultan Pengawas yang menentukannya adalah Konsultan Perencana;
Bahwa apabila Konsultan Pengawas tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan dan fungsinya maka dapat dituntut ganti rugi, kalau sudah dikembalikan maka dari sisi ganti ruginya sudah cukup dan sisi hukumnya Ahli tidak bisa menjawab;
Bahwa lelang melalui LPSE artinya adalah semua proses lelang dilakukan secara elektronik, tujuannya adalah untuk mencegah adanya intervensi dari berbagai pihak;
Bahwa evaluasi ada beberapa yaitu Evaluasi Administrasi, Teknis, Harga dan Kualifikasi;
Bahwa kalau dalam pelelangan Ahli yang di ajukan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan maka perusahaan tersebut gugur;
Bahwa kalau sebuah perusahaan memiliki persyaratan yang kurang, kemudian perusahaan tersebut ingin menang dan Pokja ULP memenagkan bisa saja, tetapi proses lelangnya tidak benar;
Bahwa perusahaan yang tidak kompatibel mempengaruhi kualitas pekerjaan;
Bahwa terhadap pekerjaan yang tidak benar tanggungjawab pertama adalah PPK;
Bahwa dalam suatu pekerjaan PPK haruslah aktif;
Bahwa kalau ada persyaratan untuk pembayaran tidak lengkap maka PA harus menolak;
Bahwa KAK dan syarat-syarat teknik dibuat oleh PPK dan diserahkan kepada Pokja ULP untuk di lelang, sebelum di lelang Pokja bisa melakukan Kaji Ulang dengan PPK;
Bahwa persyaratan yang tidak dipenuhi maka adalah kewajiban PPK untuk menggugurkan perusahaan tersebut;
Bahwa Ahli tidak dapat mengatakan apakah wajar atau tidak wajar apabila pagu anggaran 4 miliar rupiah tetapi nilai Kontrak hanya 3,4 miliar rupiah;
Bahwa Tim Peneliti Kontrak tidak tandatangan dokumen MC-0. Apabila Tim MC-0 ada 5 orang, kemudian yang bertandatangan 3 (tiga) orang, maka sudah dianggap sudah sah dokumen MC-0 tersebut;
Bahwa untuk menentukan bidang mana yang menangani permasalah Bendungan Cihara TA 2016 tersebut haruslah dilihat pada waktu namanya Dinas SDAP pekerjaan tersebut di Bidang Irigasi, kemudian SDAP berubah menjadi PUPR maka Bidang irigasi tersebut namanya Bidang PJPA (Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air);
Bahwa Pasal 120 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 mengatakan ada denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari harga Kontrak atau bagian Kontrak setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya Jaminan Pelaksanaan;
Bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tidak di atur tentang Tahapan-Tahapan Mekanisme Dalam Perencanaan, Tahapan-Tahapan Mekanisme Dalam Pelaksanaan, Tahapan-Tahapan Makanisme Dalam Pelaporan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban Pengadaan Barang, tetapi hal ini di atur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
Bahwa Tahapan-Tahapan Mekanisme Dalam Perencanaan (Pasal 25 PP 29/2000):
Prastudi Kelayakan.
Studi Kelayakan.
Perencanaan umum.
Perencanaan Teknik.
Bahwa untuk perencanaan pekerjaan konstruksi dengan resiko tinggi harus di tempuh ke 4 (empat) tahapan diatas, untuk pekerjaan konstruksi dengan resiko sedang tehapan yang harus di tempuh adalah studi kelayakan, perencanaan umum dan perencanaan teknik, sedangkan untuk resiko ringan yang harus dilaksanakan adalah tahapan perencanaan teknik;
Bahwa penetapan kriteria resiko diatur pada Pasal 10 PP No. 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, kriteria risiko kecil mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda; kriteria risiko sedang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dapat berisiko membahayakan keselamatan umum, harta benda, dan jiwa manusia; kriteria risiko tinggi mencakup pekerjaan Konstruksi yang pelaksanaannya berisiko sangat membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia, dan lingkungan;
Bahwa Tahapan-Tahapan Mekanisme Dalam Pelaksanaan (PP 29/2000, Pasal 28):
Pelaksanaan Fisik.
Pengawasan.
Uji Coba.
Penyerahan hasil akhir pekerjaan.
Bahwa pelaksanaan beserta pengawasan pekerjaan konstruksi dilakukan berdasarkan Hasil Perencanaan Teknik;
Bahwa Tahapan-Tahapan Makanisme Dalam Pelaporan, Pengawasan Dan Pertanggungjawaban Pengadaan Barang Pemeriksaan Pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam Laporan Kemajuan Hasil Pekerjaan;
Bahwa untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian;
Laporan Harian berisi:
Jenis dan kuantitas bahan yang berada dilokasi pekerjaan.
Penempatan tenaga kerja untuk setiap jenis tugasnya.
Jenis, jumlah dan kondisi peralatan.
Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan.
keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruah terhadap kelancaran pekerjaan.
catatan lain yang berkenaan dengan pekerjaan.
Laporan Harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK;
Laporan Mingguan terdiri dari rangkuman Laporan Harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang disampaikan;
Laporan bulanan terdiri dari rangkuman Laporan Mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan;
Bahwa untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan;
Bahwa sehubungan keahlian Saksi tentang prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Saksi tidak dapat memberi keterangan apakah Pekerjaan Bendungan Daerah Irigasi Cihara pada dinas SDAP TA 2016 tersebut termasuk Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang memerlukan keahlian khusus;
Bahwa sehubungan keahlian Saksi tentang prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka Saksi tidak dapat untuk memberi keterangan bahwa Personil Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil yang disebutkan di dalam persyaratan Kontrak memang benar benar diperlukan atau tidak;
Bahwa dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah apabila pekerjaan belum selesai sementara Kontrak telah berakhir maka PPK dapat melakukan pemutusan Kontrak atau memperpanjang masa Kontrak (dengan Addendum Kontrak). Putus Kontrak atau memperpanjang Kontrak dengan Addendum Kontrak adalah wewenang PPK. Apabila dilakukan pemutusan Kontrak maka PPK menghitung volume terpasang dan membayar sesuai dengan volume terpasang dan perusahaan tersebut dimasukkan kedalam daftar hitam dan Jaminan Pelaksanaannya di cairkan dan disetor ke kas daerah. Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak maka Jaminan Pemeliharaan tidak diperlukan. Sedangkan apabila Kontrak diperpanjang maka penyedia dikenakan denda sebagai sanksi keterlambatan. Setelah perpanjangan Kontrak selesai kemudian pelaksana pekerjaan mengajukan tagihan 100% karena menurut pelaksana pekerjaan telah selesai, maka PPK menghitung volume terpasang dan di bayarkan sesuai dengan volume terpasang. Dalam hal penyedia mengajukan tagihan 100% maka pekerjaan dianggap telah selesai dan dibayarkan sesuai dengan volume terpasang hasil pengukuran bersama dilapangan. Apabila hasil pengukuran dilapangan sebesar 96,34% maka pelaksana di bayar sesuai dengan volume 96,34% tersebut. Dalam hal ini maka Jaminan Pemeliharaan diperlukan. Tim PHO pada intinya adalah membantu Pengguna Anggaran (PA) dalam hal serah terima pekerjaan. Tim PHO berhak melakukan serah terima hasil pekerjaan apabila perkerjaan itu telah selesai 100% dikerjakan sesuai dengan volume RAB. Dan apabila semua pekerjaan belum selesai dikerjakan maka team Tim PHO berhak untuk menolak melakukan Serah Terima Hasil Pekerjaan. ApabilaTim PHO tidak bersedia menandatangani BAST (Berita Acara derah terima) dikarenakan menurut Team PHO pekerjaan belum selesai maka PA tetap berhak untuk melakukan pembayaran sesuai dengan hasil pengukuran dilapangan;
Bahwa apabila pekerjaan tidak selesai sesuai dengan kontrak, maka PPK melakukan pemutusan Kontrak sepihak dan perusahaan tersebut dikenakan sanksi dimasukkan ke dalam daftar hitam, Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor ke Kas Daerah, sisa uang muka harus dilunasi atau jaminan uang muka dicairkan, Penyedia Barang/Jasa membayar denda (Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 93);
Bahwa Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan adalah berita acara yang dibuat oleh PPHP. Output dari berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan ada 2 (dua) kemungkinan. Kemungkinan yang pertama adalah bahwa pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan Kontrak. Sedangkan kemungkinan yang ke dua adalah pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak. Apabila hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan Kontrak maka PPHP melalui PPK memerintahkan Pelaksana Pekerjaan untuk memperbaiki dan atau melengkapi pekerjaan dan tidak membuat Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. Apabila hasil pekerjaan telah sesuai dengan Kontrak maka PPHP membuat Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST). Pihak pihak yang menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan adalah Penyedia dan Tim PPHP;
Bahwa Kontrak Kritis adalah sebutan untuk kondisi Kontrak karena mengalami keterlambatan dari rencana semula melebihi dari aturan yang ditetapkan.seperti:
Dalam periode 1,rencana fisik pelaksanaan 0% s.d 70% dari Kontrak, tetapi pada kenyataannya di lapangan mengalami keterlambatan lebih dari 10%;
Dalam periode 2,rencana fisik pelaksanaan 70% s.d 100% dari Kontrak, tetapi realisasi pelaksanaan mengalami keterlambatan lebih dari 5%;
Rencana fisik pelaksanaan 70% s.d 100% dari Kontrak, tetapi realisasi fisik pelaksanaan kurang dari 5%, tetapi akan melebihi tahun anggaran;
Bahwa mengingat kekurangan volume pekerjaan hanya 4% dan pada saat dilakukan pemeriksaan pekerjaan adalah Tanggal 6 Desember 2016, artinya masih ada sisa waktu 25 hari sampai dengan akhir tahun (31 Desember 2016), maka masih dimungkinkan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan sisa waktu 25 hari sampai akhir tahun, maka menurut Saksi hal ini tidak termasuk Kontrak Kritis. Kecuali sisa pekerjaan yang 4% tersebut adalah pekerjaan yang tingkat kesulitan tinggi sehingga tidak mungkin untuk diselesaikan dengan sisa waktu sampai akhir tahun. Apabila berdasarkan Justifikasi Teknis sisa pekerjaan 4% tersebut tidak mungkin diselesaikan sampai sejak tanggal 31 Desember 2016 maka hal ini termasuk Kontrak Kritis, Saksi butuh informasi Justifikasi Teknis dari Ahli Konstruksi untuk menentukan bahwa sisa pekerjaan adalah pekerjaan yang tingkat kesulitan tinggi sehingga tidak mungkin diselesaikan sampai dengan akhir tahun dengan demikian Saksi dapat berpendapat bahwa kondisi ini termasuk Kontrak Kritis;
Bahwa tindak lanjut Kontrak Kritis direksi pekerjaan menerbitkan Surat Peringatan kepada Penyedia Jasa dan selanjutnya melaksanakan SCM (show cause meeting);
Bahwa dalam SCM PPK, Direksi pekerjaan, direksi teknis dan penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tingkat Pertama. Apabila penyedia gagal pada uji coba pertama, maka dilaksanakan SCM II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (Uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM II. Apabila Penyedia gagal pada uji coba tahap kedua, maka diselenggarakan SCM III yang membahas dan menyempakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM III.
Pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat peringatan kepada Penyedia Jasa atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan.
Dalam hal setelah diberikan SCM III yaitu Rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampui tahun anggaran berjalan dan Penyedia Jasa tidak mampu memenuhi kemajuan fisik yang sudah ditetapkan, PPK melakukan rapat bersama PA/KPA sebelum tahun anggaran berakhir, dengan ketentuan:Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender (apabila ada surat keputusan dari Kepala Daerah tentang pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan ahkir tahun)dengan ketentuan:
Penyedia secara teknis mampu menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender, dan;
Penyedia dikenakan denda keterlambatan sesuai SSKK apabila pemberian kesempatan melampui masa pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat langsung memutuskan Kontrak secara sepihak atau;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan. Pihak lain tersebut selanjutnya dapat menggunakan bahan/peralatan, Dokumen kontraktor dokumen desain lainnya yang dibuat oleh atau atas nama penyedia. Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia bedasarkan kontrak awal;
Bahwa yang berhak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan adalah Tim PPHP (Tim PHO) dengan Penyedia Jasa. Apabila yang menandatangani bukan Tim PPHP maka Berita Acara ini tidak sah, sehingga untuk pekerjaan ini dapat diartikan belum dilakukan PHO;
Bahwa mekanisme yang seharusnya dilakukan oleh PPK adalah dengan menghitung volume terpasang dibantu oleh auditor untuk memastikan besaran yang harus dibayarkan dengan di kurangi keuntungan, dalam hal ini Penyedia Jasa tidak boleh mendapat keuntungan karena wanprestasi. Kemudian perusahaan dimasukkan dalam daftar hitam dan jaminan pelaksanaannya di cairkan dan disetor ke Kas Daerah. PPK kemudian dapat menunjuk perusahaan lain untuk menyelesaikan sisa pekerjaan;
Bahwa diatur secara detail dalam peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Dokumen yang diperlukan untuk pembayaran termin ke III, hanya saja secara umum dokumen untuk pembayaran adalah Laparan Harian, Laporan Mingguan, Laporan bulanan, Foto-foto kegiatan, time skedul, ringkasan kontrak dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan pemberi pekerjaan. Untuk pekerjaan yang tidak selesai, maka PPK melakukan pemutusan kontrak sepihak dan perusahaan tersebut dikenakan sanksi dimasukkan kedalam daftar hitam, Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor ke Kas Daerah, sisa uang muka harus dilunasi atau jaminan uang muka dicairkan, Penyedia Barang/Jasa membayar denda, kewenangan menentukan penyelesaian akhir adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa pekerjaan yang tidak dilakukan PHO dapat diartikan bahwa pekerjaan tersebut tidak selesai, apabila pekerjaan tidak selesai maka tidak dilakukan PHO, apabila pekerjaan tidak selesai maka Jaminan Pemeliharaan juga tidak ada. Karena PHO tidak ada maka FHO tidak ada;
Bahwa keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.Yang termasuk keadaan kahar salah satunya adalah bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor. Suatu keadaan dikatakan keadaan kahar harus disertakan dengan Surat Pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat setempat. (kalau Provinsi kewenangan menyatakan keadaan kahar adalah oleh Gubernur);
Bahwa Penyedia Jasa tidak menyampaikan bahwa peristiwa tersebut adalah keadaan kahar dengan melampirkan pernyataan kahar dari pejabat berwenang (Gubernur) paling lambat 14 (empat belas) hari setelah kejadian maka Penyedia Jasa tidak berhak mendapatkan peristiwa kompensasi. Peristiwa kompensasi maksudnya adalah tidak mendapatkan sanksi akibat dari peristiwa tersebut. Apabila tidak ada surat keterangan bahwa peristiwa tersebut adalah keadaan kahar, maka akibat peristiwa tersebut sepenuhnya adalah tanggung jawab para pihak;
Bahwa kontrak Konsultan Pengawas adalah Kontrak harga satuan untuk Personil dan kontrak lumsum untuk non Personil, kecuali untuk item sewa yang dapat disewa perbulan (kontrak harga satuan). Personil di bayar berdasarkan durasi penugasan misalnya adalah per bulan. Apabila Kontrak semula selama 5 bulan dan ternyata pekerjaan telah selesai dalam kurun waktu 4 bulan maka Konsultan Pengawas di bayar selama 4 bulan. Sehingga akan ada Silpa pembayaran 1 bulan;
Bahwa apabila Konsultan Pengawas tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Kontrak, sehingga berdampak terhadap tidak berfungsinya bangunan maka Konsultan Pengawas dapat di berikan sanksi seperti di tuntut ganti rugi dan tidak berhak untuk mendapatkan pembayaran (keuntungan), apabila dalam laporan-laporan yang di buat oleh Konsultan Pengawas tidak sesuai dengan real dilapangan (laporan-laporan palsu) maka dapat di tuntut sesuai dengan hukum yang berlaku;
Terhadap keterangan Ahli tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Ahli Dicky Hardiana, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Jabatan Ahli Inspektur Pembantu Wilayah II pada Inspektorat Provinsi Banten dengan tugas dan wewenang sebagai berikut: Menyelenggarakan pengawasan internal melalui audit/pemeriksaan kinerja atau tujuan tertentu, reviuw, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di bidang belanja modal dan pengelolaan barang milik daerah;
Bahwa Ahli pernah melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus perkara dugaan Tindak pidana korupsi pada Pembangunan Bendungan Daerah irigasi Cihara pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Propinsi Banten Tahun Anggaran 2016, pelaksanaan audit tersebut berdasarkan:
Surat Kepala Kejaksanaan Tinggi Banten Nomor B-2173/o.6/Fd.1/10/2018 Tanggal 18 Oktober 2018 perihal bantuan audit perhitungan kerugian negara dan keterangan ahli;
Surat Perintah Tugas Inspektur Provinsi Banten Nomor 800/415-Inspektorat/2018 Tanggal 23 November 2018;
Bahwa Pengertian Keuangan Negara mengacu/berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pengertian tersebut tertuang pada Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 serta penjelasan Pasal 2 huruf i, sebagai berikut:
Pasal 1 ayat 1:
“Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”;
Pasal 2:
“Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi: hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman, kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga, Penerimaan Negara, Pengeluaran Negara, Penerimaan Daerah, Pengeluaran Daerah, Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah, kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum dan kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan Pemerintah”;
Penjelasan Pasal 2 huruf i:
“Kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf i meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan K"ementerian Negara/Lembaga, atau Perusahaan Negara/Daerah”;
Bahwa Pengertian Kerugian Keuangan Negara/Daerah mengacu pada Pasal 1 UU RI Nomor 1 tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22, yaitu:
Bhawa kerugian Keuangan Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, kerugian Keuangan Negara dapat berbentuk:
Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah (dapat berupa uang,barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan;
Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku;
Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu, barang fiktif);
Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai);
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusnya tidak ada;
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah ysng lebih besar dari yang seharusnya;
Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku;
Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima
Bahwa data yang dipergunakan untuk menghitung Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak pidana korupsi pada Pembangunan Bendung Daerah irigasi Cihara pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Propinsi Banten Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai berikut:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan;
Kontrak Nomor 611/SP.26.1.1/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, tanggal 27 Juni 2016 Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bendung D.I. Cihara dan dokumen pendukungnya;
Gambar rencana, shop drawing dan as built drawing;
Harga perkiraan sendiri (HPS) dan speksifikasi teknis;
Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi Banten Nomor 700/063-Inspektorat/III/2017, tanggal 13 Maret 2017;
Bahwa Laporan Tim Penilai Ahli Investigasi Pekerjaan Konstruksi Proyek Bendungan DI Cihara dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung, dengan berdasar data-data:
Retaining wall yang masih ada adalah bagian down stream sisi barat dengan type 600 – 800, dengan panjang 18 Meter.
Kualitas beton terpasang jauh dari kualitas yang direncanakan sehingga tidak dapat diperbaiki, untuk mendapatkan kualitas sesuai rencana harus di bongkar;
Pengujian mutu beton menggunakan hammer test yang dilakukan oleh Tim Penilai Ahli, dengan hasil 80 – 90 Kg/cm² (dibawah mutu beton K100);
Retaining Wall terpasang tidak dapat berfungsi sesuai rencana bangunan, nilai terpasang tetap dihitung oleh auditor;
Pekerjaan besi yang dapat dipertimbangkan sebagai prestasi adalah pekerjaan besi terpasang dan disesuaikan dengan hasil pengukuran Tim Penilai Ahli (pengukuran jarak dan diameter) jarak pembesian pengukuran ahli sebagai berikut 45 cm, 46 cm, 29 cm, 34 cm (dengan jarak rata-rata 38,5 cm) diameter besi terpasang maksimal 18,3 mm;
Pekerjaan bekesting, perhitungan mengikuti pekerjaan beton terpasang;
Hasil pengukuran pekerjaan beton terpasang yang dilakukan Tim Penilai Ahli yang akan dipergunakan untuk perhitungan potensi kerugian negara;
Bahwa metode yang dipergunakan untuk menghitung jumlah Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak pidana korupsi pada Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara pada Dinas SDAP Provinsi Banten TA 2016 adalah metode harga wajar dimana kerugian ini merupakan selisih antara harga yang dibayarkan dengan harga wajar pekerjaan terpasang. Dengan perhitungan sebagai berikut:
Volume pekerjaan 1 m³ beton mutu, f’c = 21,7 MPa (K250) sesuai pembayaran sebesar 1.165,10 M³ sejumlah Rp1.307.606.095,68, sedangkan mutu beton terpasang sesuai perhitungan Tim Penilai Ahli yaitu antara 80 s/d 90 kg/cm² (dibawah K100) dengan volume 164,83 M³ sejumlah Rp122.701.035,76, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sejumlah Rp1.184.905.059,92. Harga satuan beton K100 per M³ didapat dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan;
Volume Pembesian dengan Besi Polos sesuai pembayaran sebanyak 54.125 Kg sejumlah Rp547.340.686,25, sedangkan volume pembesian dengan besi polos terpasang sesuai perhitungan sebanyak 8.923,94 Kg sejumlah Rp90.243.646,38, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sejumlah Rp457.097.039,87;
Volume pekerjaan bekesting dinding beton biasa dengan multiplex 12/18 mm sesuai pembayaran sebanyak 1.624 M² sejumlah Rp292.491.429,44, sedangkan volume pekerjaan Bekesting pembuatan beton terpasang sesuai perhitungan sebanyak 259,20 M² sejumlah Rp46.683.361,15, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sejumlah Rp245.808.068,29;
Bahwa jumlah keseluruhan kelebihan pembayaran sejumlah Rp1.887.810.168,08 (satu miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu seratus enam puluh delapan koma nol delapan rupiah);
Bahwa pada Pasal 205 menyatakan PPTK menyiapkan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran. Dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa terdiri dari surat pengantar SPP-LS, ringkasan SPP-LS, rincian SPP-LS dan lampiran SPP-LS;
Bahwa lampiran dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa mencakup:
Salinan SPD;
Salinan surat rekomendasi dari SKPD teknis terkait;
SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut;
Surat perjanjian kerjasama/kontrak antara pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dengan pihak ketiga serta mencantumkan nomor rekening bank pihak ketiga;
Berita acara penyelesaian pekerjaan;
Berita acara serah terima barang dan jasa;
Berita acara pembayaran;
Kwitansi bermeterai, nota/faktur yang ditandangai pihak ketiga dan PPTK sertai disetujui oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
Surat jaminan bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank;
Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman/hibah luar negeri;
Berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa;
Surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan di luar wilayah kerja;
Surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan;
Foto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan/penyelesaian pekerjaan;
Potongan jamsostek (potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/surat pemberitahuan jamsostek); dan
Bahwa khusus untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya menggunakan biaya Personil (billing rate), berita acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran dari tenaga konsultan sesuai pentahapan waktu pekerjaan dan bukti penyewaan/pembelian alat penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran;
Bahwa sedangkan Hasil Audit, Kami tuangkan pada Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak pidana korupsi perkara dugaan Tindak pidana korupsi pada Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Propinsi Banten Tahun Anggaran 2016 Nomor 700/357-Inspektorat/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit besar kerugian Keuangan Negara adalah sejumlah Rp1.887.810.168,08 (satu miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu seratus enam puluh delapan koma nol delapan rupiah) dari kekurangan volume pekerjaan serta kekurangan mutu pekerjaan yaitu pada Pekerjaan Beton Mutu, f’c = 21,7 MPa (K250); pekerjaan Pembesian dengan besi Polos dan Pekerjaan Bekesting dinding beton biasa dengan multiplex 12/18 mm;
Bahwa penyebab terjadinya Kerugian Keuangan Negara adalah tidak adanya ahli yang ada di lapangan pada masa pelaksanaan pekerjaan, adanya ketidaksesuaian desain dengan Kontrak seperti material, jarak pembesian, diameter besi yang digunakan dan mutu beton yang terpasang;
Bahwa berdasarkan pendapat Ahli LKPP tersebut maka Konsultan Pengawas tersebut tidak berhak untuk mendapatkan pembayaran/keuntungan apabila dalam laporan-laporan yang di buat oleh Konsultan Pengawas tidak sesuai dengan real dilapangan. Pembayaran kepada Konsultan Pengawas dilaksakanakan sesuai dengan jenis Kontraknya. Apabila jenis kontraknya porsentase maka progres porsentase pekerjaan konstruksi pembangunan menjadi dasar pembayaran jasa Konsultan Pengawas. Ketika pekerjaan konstruksi fisik faktanya kurang dari 96%, maka pembayaran kepada Konsultan Pengawas harus disesuaikan dengan fakta fisik konstruksi. Jika belum disesuaikan maka terdapat kelebihan pembayaran. Konsultan Pengawas tidak berhak atas kelebihan pembayaran tersebut:
Kelebihan pembayaran tersebut adalah potensi kerugian Keuangan Negara, selain itu terkait laporan pekerjaan fisik yang dibuat oleh kontraktor dan Konsultan Pengawas tidak sesuai dengan fakta dan ahli konstruksi menyatakan itu sebagai kegagalan bangunan maka dapat dikenakan sanksi dan ganti rugi;
Apabila ada kegagalan bangunan maka sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa kontruksi pada Pasal 26 dan 43 menyatakan jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan Pengawas yang terbukti menimbulkan kerugian, maka Pengawas wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi serta dapat dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai kontrak;
Bahwa barang yang sudah terpasang masih dapat diperhitungakan sebagai aset, tetapi dari fungsinya tidak dapat difungsikan;
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2017, kami pernah melakukan audit terhadap Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2017 taitu Audit Untuk Tujuan Tertentu, bahwa nilai kerugian saat itu adalah sekitar Rp835.000.000,00;
Bahwa komponen audit adalah sama yang membedakan antara Audit Pertama yaitu Audit Untuk Tujuan Tertentu dengan Audit Kedua yaitu Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara adalah volume dan mutu beton;
Bahwa pada saat Kami melakukan Audit Pertama Tanggal 13 Maret 2017 tersebut Kami tidak mendapatkan dokumen tentang volume dan mutu beton;
Bahwa progres dari Hasil Audit Pertama tersebut belum ada atau dengan kata lain belum ada pengembalian dari pihak-pihak Pelaksana Pekerjaan dan Konsultan Pengawas;
Bahwa untuk Hasil Audit Pertama, Kami sudah tindak lanjuti dengan Surat pada tanggal 2 November 2017 yang ditujukan kepada PPK dan PPTK meminta agar menghadirkan Pelaksana Pekerjaan dan Konsultan Pengawas pada tanggal 3 November 2017, namun PPK dan PPTK tidak menghadirkan;
Bahwa dalam surat tersebut Kami juga meminta Konsultan Pengawas untuk hadir, karena Konsultan Pengawas sebagai wakil PPK di lapangan yang mengawasi pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa Audit Pertama yaitu Audit untuk Tujuan Tertentu tersebut dilaksanakan atas permintaan dari PPK pada Tahun 2017, karena pekerjaan Tahap IV TA 2017 akan segera di lelang, karena pekerjaan Tahap III (Pekerjaan dalam permasalahan ini sudah rubuh);
Bahwa untuk pembayaran 96%, maka 4% Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 menjadi SILPA, tidak otomatis dapat dokomulatifkan menjadi Anggaran untuk TA 2017 karena harus melalui pembahasan di TAPD;
Bahwa sepengetahuan Saksi pekerjaan Tahap I tahun 2012 dan pekerjaan Tahap II Tahun 2014, Kontraknya di putus;
Bahwa menurut Ahli kalau Tenaga Ahli yang disebutkan dalam persyaratan kontrak ada dan melaksanakan pekerjaan, maka permasalahan ini bisa tidak terjadi;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan pada Audit Pertama yaitu Audit Untuk Tujuan tertentu didampingi dari Dinas SDAP yaitu PPK, PPTK Peltek, Kontraktor sebagai Pelaksana Pekerjaan, Konsultan pengawas, Konsultan Perencana, saat itu kami melihar secara visual dan memakai alat hammer Test;
Bahwa dasar Inspektorat melakukan pemeriksaan SDAP adalah PP Nomor 12 Tahun 2017 sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP);
Bahwa perhitungan yang Saksi lakukan adalah temuan dikalikan dengan satuan harga;
Bahwa pada saat Saksi melakukan pemeriksaan ke lapangan pada Audit Pertama, pekerjaan yang rubuh tidak terlihat karena debit air saat itu cukup tinggi dan pekerjaan yang rubuh tersebut tidak dihitung, itu juga yang membedakan hasil pemeriksaan yang Kami lakukan dengan yang dilakukan oleh Ahli;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan ke lapangan pada saat Audit Pertama, Konsultan Pengawas hadir saat itu, tetapi Ahli tidak tahu siapa yang hadir saat itu, karena Ahli juga tidak turun ke lapangan;
Bahwa Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara ada kelebihan pembayaran sejumlah 1,8 miliar rupiah, kelebihan pembayaran tersebut tidak dipotong PPn dan PPh;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pekerjaan 96% bisa diputus kontrak;
Terhadap keterangan Ahli tersebut di atas, Terdakwa mengajukan pertanyaan:
Apakah apabila Terdakwa telah mengembalikan uang sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Penyidik, diketahui oleh Ahli?
Atas pertanyaan Terdakwa tersebut, Ahli memberikan jawaban bahwa Ahli tidak tahu ada pengembalian dari Terdakwa;
Menimbang, di persidangan telah didengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten sehubungan dengan dugaan Tindak pidana korupsi dalam permasalahan Pembangunan Fisik Bendungan Cihara Kabupaten Lebak Tahap III TA 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Terdakwa adalah Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016. Tugas pokok Terdakwa adalah bertanggungjawab secara umum terkait pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa Terdakwa membeli PT Aji Tama Mulya dari Pemiliknya yang pertama yaitu H. Sarkim;
Bahwa awal bulan April Tahun 2016, Mulyadi anak dari Direktur PT Aji Tama Mulya sebelumnya yaitu H. Sarkim ke rumah Terdakwa menawarkan pada Terdakwa agar dapat “membeli” seluruh saham PT Aji Tama Mulya dengan harga Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah). Terdakwa setuju membeli perusahaan PT Aji Tama tersebut dan hari itu juga langsung membayar DP (uang muka) pembelian saham sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dari Rp50.000.000,00 tersebut sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk biaya perubahan akta di Notaris, sejumlah Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk operasional Mulyadi dan sisanya untuk mengurus ISO/OSAS. Sedangkan sisa pelunasannya Terdakwa tidak mengetahui siapa yang melunasi;
Bahwa Terdakwa berteman dengan Drs. Sapriyudin, dan Terdakwa memberitahu yang bersangkutan dan mengatakan kepada beliau ”ini ada perusahaan bagus, mau tidak mengurusnya”, kemudian Drs. Sapriyudin setuju, kemudian Terdakwa menawarkan kepada Drs. Sapriyudin untuk menjadi Direktur PT Aji Tama Mulya, karena Terdakwa telah mengenal Drs. Sapriyudin sebelumnya dan dia cukup mahir khususnya dalam membuat dokumen penawaran. Terdakwa menawarkan kepada Rachmat Akbar Mudjahidin. S.E., keponakan Terdakwa menjadi Komisaris dan Chandra Nitikusumah bawaan dari Drs. Sapriyudin sebagai Komisaris dan juga menawarkan lembaran saham PT Aji Tama Mulya kepada mereka;
Bahwa kemudian diadakan perubahan Pemegang Saham dan Pengurus sebelumnya dari PT Aji Tama Mulya pada ulan April 2016, dibuatlah Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Aji Tama Mulya dengan Akta Notaris dengan susunan Pengurus:
Direktur : Drs. Sapriyudin.
Komisaris Utama : Rachmat Akbar Mujahidin, S.E.
Komisaris : Chandra Nitikusumah, S.T.
Bahwa Terdakwa tidak masuk di dalam Akta Notaris tersebut karena posisi Terdakwa saat itu sebagai Direktur dari CV Bangun Cipta Persada, sehingga tidak dapat menjadi Pemegang Saham pada PT Aji Tama Mulya;
Bahwa alamat PT Aji Tama Mulya dahulu di Jalan Raya Labuan, KM 12, Nomor Rumingkang Pandeglang dan yang sekarang Jalan Raya Serang, KM 1,5 Nomor 234, Kampung Cikondang, RT 04 RW 010, Pandeglang. PT Aji Tama Mulya bergerak di Sub Bidang Konstruksi Jalan, Jembatan dan SDA (Bidang Bangunan Sipil);
Bahwa kepemilikan saham oleh Drs. Sapriyudin, Rachmat Akbar Mujahidin dan Chandra Nitikusumah tersebut realnya tidak ada, tidak ada penyetoran dana oleh yang bersangkutan ke dalam PT Aji Tama Mulya, kepemilikan saham dalam Akta Notaris hanya sebatas admistrasi/legalitas saja, agar posisi perusahaan PT Aji Tama Mulya bisa dianggap memiliki kekayaan/kemampuan modal yang besar sehingga dapat mengikuti lelang untuk kegiatan dengan nilai yang cukup besar;
Bahwa Terdakwa tahu ada Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 tersebut adalah dari Drs. Sapriyudin, kemudian Drs. Sapriyudin mengatakan akan ikut lelang pekerjaan tersebut dan Saksi mempersilahkan;
Bahwa urusan administrasi dan yang berhubungan dengan upload dokumen penawaran, itu merupakan bagian dari Drs. Sapriyudin dan Pengurus yang lainnya, sedangkan tugas Terdakwa mengenai urusan pekerjaan lapangan;
Bahwa awal penawaran Terdakwa masuk dalam daftar Personil Inti Tenaga Ahli untuk Ahli Geodesi, tetapi pada saat pembuktian Terdakwa di tolak dalam daftar Personil Inti karena ijazah Terdakwa dikeluarkan dari Belanda, sehingga ijasah tersebut tidak dapat digunakan karena ijazah harus dikeluarkan dari lembaga di dalam Negeri atau disesuaikan terlebih dahulu oleh Dikti (Pendidikan Tinggi) dalam Negeri;
Bhawa nama-nama yang tercantum dalam daftar Personil Inti, bukan merupakan tenaga tetap PT Aji Tama Mulya, tetapi merupakan tenaga freelance. Yang menyiapkan nama-nama tenaga Personil inti tersebut adalah Drs. Sapriyudin, Saksi tidak mengetahui darimana Drs. Sapriyudin memperoleh Tenaga Ahli tersebut. Tenaga Ahli dalam daftar Personil Inti tersebut hanya untuk kelengkapan administrasi lelang saja, PT Aji Tama Mulya membayar SKA (Sertifikat Keahlian) Tenaga Ahli tersebut dengan harga sekitar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per SKA. Dana yang digunakan untuk menebus SKA tersebut sebagian dari Terdakwa dan sebagian dari Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya;
Bahwa saat pembuktian kualifikasi Terdakwa ikut hadir walaupun tidak termasuk dalam daftar Personil Inti. Yang hadir pada saat itu sesuai daftar hadir yaitu Hendri Setyo, Syaeful Gunawan, Arief Ardiansyah, Eko Basuki dan Tantan Purnama;
Bahwa proses lelang Terdakwa tidak tahu, Terdakwa tahu yang dimenangkan adalah PT Aji Tama Mulya;
Bahwa pada awal pelaksanaan pekerjaan di lapangan adalah Drs. Sapriyudin, dan mulai melakukan kegiatan sosialisasi dan pekerjaan awal. Pekerjaan dari bulan Juni sampai dengan bulan Agustus Tahun 2016 adalah mobilisasi, demobilisasi, stok material besi, perakitan pembesian. Kemudian sekitar bulan Agustus 2016 Drs. Sapriyudin sudah tidak lagi melaksanakan pekerjaan di lapangan;
Bahwa Terdakwa melaksanakan pekerjaan di lapangan yaitu bulan Agustus Tahun 2016 sampai dengan semua item pekerjaan telah selesai dikerjakan dan dilakukan pembersihan peralatan;
Bahwa tenaga yang mengawasi pekerjaan sebelum Terdakwa masuk, (sejak SPMK bulan Juni sampai dengan bulan Agustus) adalah Asep Mulyaji. Barulah sejak bulan Agustus Terdakwa dan Asep Mulyaji dari PT Aji Tama Mulya yang mengawasi pekerjaan di lapangan;
Bahwa setelah Drs. Sapriyudin tidak lagi melaksanakan pekerjaan di lapangan, kemudian dilakukan perubahan Anggaran Dasar PT Aji Tama Mulya, yaitu ada perubahan susunan Pemegang Saham dan susunan Pengurus PT Aji Tama Mulya berdasarkan Akta Notaris, sehingga susunan Pengurus PT Aji Tama Mulya adalah:
Direktur : Caessar Farouq Wirayudin.
Komisaris Utama : Rahmat Akbar Mudjahidin, S.E.
Komisaris : Chandra Nitikusuma, S.T.
Bahwa Kontrak pekerjaan adalah Kontrak Nomor 611/SP.26.1.1/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, tanggal 27 Juni 2016, dengan nilai kontrak Rp3. 544.844.000,00 (tiga miliar lima ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah), dengan masa pelaksanaan pekerjaan 157 hari kalender;
Bahwa Spesifikasi pekerjaan yaitu:
Pekerjaan persiapan antara lain:
Mobilisasi dan demobilisasi alat berat, direksi keet, pembuatan papan nama pekerjaan, pengukuran kembali, Sosialisasi;
Pekerjaan bendung antara lain:
Galian tanah berbatu, timbunan tanah hasil galian, pasangan batu dengan mortar, Plesteran tebal 1 cm, siaran 1 pc: 2 ps, 1 m³ beton K-175, 1 m³ beton K-250, pembesian 1 kg, 1 m² bekisting, pasangan pipa suling drainase diameter 2 cm, pekerjaan jembatan (antara lain: pengadaan dan pemasangan pipa galvanis, sandaran/railing, pengecatan), biaya pemasangan pintu intake, biaya pemasangan pintu penguras);
Pekerjaan perbaikan jalan masuk bending inspeksi yaitu:
Pekerjaan lapis pondasi atas dan pekerjaan lapis pondasi bawah;
Pekerjaan lain-lain:
Foto dokumentasi dan pelaporan, pengujian laboratorium beton, penggambaran shop drawing dan as built drawing;
Bahwa didalam pelaksanaan pekerjaan ada addendum yaitu Addendum I yaitu pekerjaan tambah kurang CCO (Contrak Change Order) tanggal 22 Juli 2016, sebelumnya adalah pasangan batu, namun di CCO oleh pihak dinas diganti dengan beton, sehingga batu yang Terdakwa sudah dibeli tidak digunakan. Informasi dari Asep Mulyadi (Mandor) tidak pernah dilakukan MC-0;
Bahwa Perubahan dalam Addendum I yaitu:
Pekerjaan Berkurang:
Galian Tanah dari 20.187,98 menjadi 9.509,28.
Pasangan Batu dari 825,48 menjadi 342,32.
Plesteran tebal 1 cm, mortar PC-PP tipe S dari 76,3 menjadi 6.
Siaran 1 PC: 2 Ps dari 578,52 menjadi 81,5.
Pekerjaan Lapisan pondasi Atas dari 90 menjadi 0.
Pekerjaan Lapisan Pondasi Bawah dari 180 menjadi 0.
Pekerjaan Tambah:
Timbunan Tanah hasil Galian dari 5.767,99 menjadi 8.520.
1 m³ beton mutu Fc 21,7 Mpa (K250) dari 605,4 menjadi 1.205,08.
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang membuat dan menyusun Laporan Progres Pekerjaan, setahu Terdakwa yang membuat adalah bagian administrasi PT Aji Tama Mulya termasuk juga dokumen pencairan, karena Terdakwa dan Asep Mulyaji hanya dilapangan saja;
Bahwa tidak dilakukan pemeriksaan PHO, karena waktu pekerjaan sudah selesai tetapi Kami tidak bisa lagi menyelesaikan 1 (satu) dinding lagi (sayap bagian belakang kanan), sehingga kami hanya melakukan final opname. Dan dari hasil perhitungan Konsultan Pengawas bersama pihak dinas (Tim MC dan Peltek yaitu Haris Munandar), progress pekerjaan yang telah terpasang sebesar 96,34%. Dinding sayap bagian belakang kanan tersebut sebenarnya sudah selesai dikerjakan, namun jatuh terkena becho akibat adanya longsoran tanah dari atas, sehingga dinding yang jatuh tersebut tidak dihitung;
Bahwa Terdakwa tidak tahu Nomor Rekening: 1630001896599 PT Aji Tama Mulya pada Bank Mandiri KCP Pandeglang tersebut, untuk pencairan pembayaran pekerjaan PT Aji Tama Mulya adalah Direktur PT Aji Tama Mulya waktu itu adalah Drs. Sapriyudin. Jika sekarang semenjak Tahun 2017 setahu Terdakwa rekening PT Aji Tama Mulya di bank BJB Banten dan yang dapat mencairkannya adalah Direktur PT Aji Tama Mulya yang sekarang yaitu Caessar Farouq;
Bahwa dana operasional pelaksanaan pekerjaan tersebut yang pertama, diberikan secara cash oleh Direktur PT Aji Tama Mulya yaitu Drs. Sapriyudin kepada Terdakwa besarannya antara sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), selanjutnya Terdakwa serahkan kepada Asep Mulyaji untuk pembayaran ke para tukang (kurang lebih 50 (llima puluh) orang) dan membayar tagihan matrial (Haji Saripul);
Bahwa setahu Terdakwa ada Jaminan Pemeliharaan;
Bahwa Terdakwa mendatangi Camat Fathoni untuk pembuatan surat keterangan telah terjadi banjir, awalnya Terdakwa diberi kabar telah terjadi banjir bandang sehingga mengakibatkan rettaining wall jebol dan longsor tebing/tanah, kemudian Terdakwa datang ke lokasi dan melihat memang benar jebol dan lantai sampai keangkat/acak-acakan, selanjutnya Terdakwa menghubungi Camat untuk membuat surat keterangan tersebut telah terjadi bencana alam/force major;
Bahwa maksud dari surat keterangan tersebut adalah menerangkan bahwa dilokasi Pekerjaan Pembangunan Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 tersebut terjadi bencana/force major sehingga gugur kewajiban pelaksana dalam melaksanakan pemeliharaan, karena jika dibangun kembali, kami sudah tidak mampu lagi;
Bahwa kebenaran mengenai bencana tersebut juga dapat dilihat dari Koran Kabar Banten tanggal 10 Februari 2017 dan juga surat keterangan dari Lurah Cikate dan Camat Cigemblong dan Terdakwa dari masyarakat;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa pernah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Banten, namun Terdakwa lupa kapan waktunya tapi setelah bencana banjir yaitu setelah dinding Retaining Wall tersebut jebol dan Terdakwa ikut hadir saat itu, saat itu Tim Inspektorat di dampingi oleh adalah Tim MC-0 dan Terdakwa tidak kenal. Tim Inspektorat saat itu tidak melakukan pengukuran ke fisik pekerjaan, hanya melihat diatas, karena saat itu di lokasi masih dalam keadaan banjir;
Bahwa Terdakwa kaget dengan hasil temuan Inspektorat yang menyatakan terdapat kerugian sejumlah Rp918.780.600,00 (sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah) padahal mereka tidak melakukan pengukuran langsung. Terdakwa tahu nilai tersebut dari TB. Asep Setiawan (PPTK) dengan Surat Wakil Gubernur Nomor 700/1531-Inspektorat/2018 tanggal 26 Juni 2018;
Bahwa dokumen-dokumen pencairan PT Aji Tama Mulya disusun oleh staf administrasi, berdasarkan dari data yang Terdakwa berikan berupa progress pekerjaan di lapangan;
Bahwa Drs. Sapriyudin datang ke lapangan sebanyak 3 (tiga) kali. Alasannya mengapa Drs. Sapriyudin tidak aktif Terdakwa tidak tahu;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa PT Aji Tama Mulya memiliki 2 (dua) rekening, baik di Bank BJB dan Bank Mandiri;
Bahwa metode pelaksanaan pembetonan dilakukan dengan sistem site mix, karena untuk beton readimix, kita kesulitan akses mobilisasi ke lokasi pekerjaan disebabkan kondisi jalan yang sangat sulit dilewati. Komposisi material seperti pasir, sebagian dibeli dari masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan, sebagian lagi membeli dari daerah Jalupang. Semen membeli dari H. Saripul di daerah Cigemblong;
Bahwa untuk ukuran besi weirmesh sepatu pondasi yaitu besi ukuran 25, begitu juga dengan besi untuk retaining wall, sedangkan untuk besi pengikatnya yaitu besi ukuran 16;
Bahwa pembuatan/pembangunan sepatu pondasi Bendung Cihara dilaksanakan dengan pengeringan terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pemadatan lumpur dengan batu, setelah padat baru dilakukan pengecoran beton untuk sepatu pondasi. Ukuran sepatu pondasi untuk yang kiri yaitu tinggi 1.2 meter, lebar 6,5 meter panjang 57 meter, sedangkan untuk yang kanan tinggi 1.2 meter, lebar kurang dari 5 meter dan panjang 57 meter;
Bahwa perbedaan lebar sepatu pondasi kanan dan kiri karena untuk sepatu pondasi kanan, jaraknya terlalu dekat dengan saluran sodetan, sehingga apabila dipaksakan ukuran 6,5 meter, maka dikhawatirkan akan mengenai saluran sodetan dan air akan jebol ke lokasi pekerjaan;
Bahwa pengurangan ukuran lebar tersebut tidak merupakan pekerjaan tambah kurang pekerjaan karena dalam Kontrak tidak diatur detail ukuran sepatu pondasi, tetapi hanya ukuran kubikasi beton, dan sepengetahuan Terdakwa, volume kubikasi beton sudah mencukupi bahkan lebih;
Bahwa mekanisme pengeluaran uang untuk setiap kebutuhan di lapangan, yaitu awalnya ada catatan/laporan kebutuhan biaya di lapangan dari Asep Mulyaji kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa meminta kepada Drs. Sapriyudin untuk dapat mengeluarkan uang sesuai dengan kebutuhan yang diminta. Drs. Sapriyudin biasanya menyerahkan uang dalam bentuk cash/tunai ataupun dalam bentuk cek. Untuk cek, biasanya ada staf Terdakwa yang mencairkan dan Terdakwa hanya menerima dalam bentuk uang tunai untuk digunakan sesuai kebutuhan;
Bahwa sesuai dengan Akta Notaris Pergantian Direksi terhitung sejak tanggal 9 September 2016, akan tetapi faktanya/realnya Caessar Farouq Wirayudin baru benar-benar melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Direktur pada Tahun 2017;
Bahwa Terdakwa aktif di lapangan sekitar bulan Agustus 2016, selama melaksanakan pekerjaan di lapangan, Terdakwa hanya bertemu 2 atau 3 kali dengan Drs. Sapriyudin di lokasi pekerjaan. Untuk PPK sepengetahuan Terdakwa hanya pernah 1 kali ke lokasi pekerjaan, PPTK pernah 2 kali ke lokasi pekerjaan, sedangkan untuk Konsultan Pengawas 1 atau 2 kali dalam seminggu;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang menbuat shop drawing dan asbuilt drawing;
Bahwa tadinya Terdakwa beranggapan Drs. Sapriyudin sanggup untuk melaksanakan pekerjaan karena yang bersangkutan bisa menghitung pekerjaan;
Bahwa dokumen-dokumen permohonan pembayaran uang mula 20% ditandatangani oleh Drs. Sapriyudin;
Bahwa dari uang muka tersebut hanya sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta yang diserahkan oleh Drs. Sapriyudin kepada Terdakwa;
Bahwa setelah menerima uang muka, untuk pembiayan pekerjaan Terdakwa meminjam uang di bank dan jaminannya adalah milik anak Terdakwa;
Bahwa seluruh masalah keuangan, tenaga kerja serta material adalah Terdakwa yang handle;
Bahwa Terdakwa selama pelaksanaan pekerjaan lebih banyak menetap di lapangan;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tidak ada Tenaga Ahli yang disebutkan di dalam kontrak yang berada di lapangan;
Bahwa pada waktu pemeriksaan oleh Ahli yang di datangkan oleh Penyidik, ada pembicaraan mengenai pembesian;
Bahwa masalah teknis pembesian Terdakwa tidak tahu;
Bahwa Terdakwa bertemu dengan H. Ade Pasti Kurnia di lapangan pada akhir November yaitu pada saat itu Terdakwa dengan yang bersangkutan sama-sama menuju ke lapangan, hanya satu kali itu Terdakwa bertemu dengan yang bersangkutan di lapangan;
Bahwa Konsultan Pengawas ada di lapangan hanya 1 atau 2 kali dalam seminggu, setiap datang selalu berdua yaitu Hendi Suryadi dan Suyadi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melihat Achmad Ginanjar Pratama datang ke lapangan;
Bahwa yang mebuat Laporan Progres Pekerjaan PT Aji Tama Mulya adalah Pak Ucu saat ini yang bersangkutan telah meninggal dunia. Laporan Progres Pekerjaan tersebut di tandatangani oleh Arief Ardiansyah sebagai Site Manager, Terdakwa tahu Arief Ardiansyah tidak pernah ada di lokasi pekerjaan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tentang spesifikasi pekerjaan, yang Terdakwa tahu hanya mengenai volumen saja;
Bahwa seingat Terdakwa Pengajuan Pembayaran Uang Muka dan Termin I adalah Drs. Sapriyudin sedangkan Pengajuan Pembayaran Termin II dan Termin III Terdakwa tidak tahu;
Bahwa Terdakwa meminta tolong kepada Solihin (dari SDAP) untuk mempersiapkan administrasi pembayaran, PT Aji Tama Mulya tahu beres saja;
Bahwa untuk Pembayaran Termin II dan Termin III Terdakwa meminta tolong kepada Arfat alias Carpet untuk mencari dan menghubungi Sapriyudin. Terdakwa juga meminta tolong Arfat dan Carpet untuk menandatangani dokumen-dokumen Pembayaran Termin II dan Termin III;
Bahwa yang berwenang untuk speciment pencairan cek adalah Drs. Sapriyudin, anak Terdakwa (Caessar bertemu dengan Drs. Sapriyudin) di pom bensin dan meminta Drs. Sapriyudin menandatangani cek pencairan, yang mengambil dan mencairkan uangnya ke bank adalah Terdakwa bersama dengan Rahmat Akbar Mujahidin;
Bahwa setelah uangnya di ambil ke bank, uangnya Terdakwa yang pergunakan;
Bahwa tidak ada teguran secara lisan dari Konsultan Pengawas dan dari pihak Dinas SDAP kepada Terdakwa, setahu Terdakwa hanya ada teguran lisan kepada Asep Mulyaji (Asep Beko), misalnya: besi yang tidak sesuai, dan setahu Terdakwa setelah teguran tersebut lalu diperbaiki besi yang tidak sesuai tersebut dan setahu Saksi besi-besi sudah sesuai dengan Kontrak;
Bahwa Terdakwa beli besi kepada Pak Saripul dan sebagian dibeli ke Cilegon 10 ton dan ke Cikande 12 ton;
Bahwa pekerjaan pernah di datangi oleh Tim PPHP tetapi Tim PPHP tidak melaksanakan pemeriksaan dengan alasan pekerjaan belum 100%;
Bahwa pekerjaan ambruk pada Februari 2017 pada saat banjir bandang;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyerahkan uang atau meminta tolong Drs. Sapriyudin dan Rahmat Akbar Mujahidin untuk memberikan uang sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) kepada H. Ade Pasti Kurnia;
Bahwa sub kualifikasi perusahaan PT Aji Tama Mulya adalah M;
Bahwa fungsi Retaining Wall adalah untuk penahan tanah;
Bahwa Terdakwa pada saat proses penyidikan menyerahkan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran kerugian keuangan negara yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut;
Bahwa Terdakwa juga pernah di penjara dalam perkara pidana permasalahan pupuk;
Bahwa retainig wall tersebut tingginya dari alas tapak adalah 8,15 meter sepanjang 3 meter selebihnya 6,15 meter. Untuk ketinggian 8,15 meter tersebut besinya di sambung pada ketinggian 4 meter;
Bahwa di dalam Kontrak besi tersebut tidak di sambung, tetapi dengan alasan besi tersebut tidak bisa berdiri dengan lurus karena panjang jadi disambung;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memerintahkan pengadukan semen, split dan pasir untuk pekerjaan beton menggunakan becho, pengadukan menggunakan becho tersebut hanya pekerjaan akhir, itu adalah inisiatif Asep Mulyaji (Asep Beko);
Bahwa Pelaksana teknis dan Konsultan Pengawas kalau ke lapangan hanya bicara teknis kepada Asep Mulyaji (Asep Beko) bukan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah baca Buku Direksi;
Bahwa Asep Mulyaji (Asep Beko) hanya berkoordinasi dengan Terdakwa tentang hal-hal di luar teknis, gaji Karyawan, pembayaran material, hutang dengan Saripul;
Bahwa khusus untuk uang muka Terdakwa tidak menguasai uangnya selain Rp40.000.000,00, sedangkan untuk Termin I sampai dengan Termin III Terdakwa yang kuasai uangnya;
Bahwa Terdakwa membuat surat pernyataan dan di dalam surat tersebut Terdakwa menyatakan bertanggungjawab terhadap pekerjaan mulai dari pekerjaan persiapan dan pekerjaan fisik dan Terdakwa bertanggungjawab tentang pendanaan dan penggunaan dana;
Bahwa Terdakwa minta tolong kepada H. Sunarya, untuk menghitung volume beton dan besi, H. Sunarya tidak ada di dalam Kontrak sebagai Tenaga Ahli, beliau adalah mantan Kepala Dinas di Provinsi Banten dan backgroundnya adalah Teknis Sipil ITB, beliau Terdakwa datangkan 5 hari di lapangan;
Bahwa Terdakwa bersedia mengganti kerugian keuangan negara;
Bahwa dasar Terdakwa memakai besi K 25 adalah karena besi itu yang ada menurut Asep Mulyaji (Asep Beko) dan besi di lapangan bervariasi K 16, K 13;
Bahwa dari gambar shop drawing besi yang ada hanya K 25, K 16 dan K 13 tidak ada K 29;
Bahwa selimut sepatu besi K 16 dan K 19;
Bahwa untuk retaining wall yang tingginya 6 meter besi K 25 utuh, sedangkan untuk yang tinggi 8 meter disambung 2 meter ke atas;
Bahwa besi K 25 panjangnya 12 meter;
Bahwa besi tulangan retaining wall tersebut ditanam dalam tapak sepatu sampai ke bawah dasar sepatu 1,2 meter, jadi 6 meter tersebut dari alas sepatu dan dikaitkan dengan besi dasar sepatu;
Bahwa yang rubuh tersebut adalah kira-kira 3 meter dari alas atas sepatu;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut Terdakwa tidak dapat untung malah defisit;
Bahwa setelah rubuh tersebut, Kami potong dan gergaji besinya supaya lepas potongan beton yang rubuh tersebut;
Bahwa menurut Terdakwa dengan anggaran yang sudah ada cukup untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, tetapi karena ada CCO maka anggarannya menjadi tidak cukup sehingga menimbulkan defisit;
Bahwa yang mengukur jarak tulangan ketika di cor adalah Konsultan Pengawas (Hendi Suryadi), setelah Hendi Suryadi mengatakan sesuai barulah di cor;
Bahwa tidak ada slof beton (tulangan) antara dari retaining wall seperti pembangunan pagar;
Bahwa yang buat shop drawing dan albuid drawing adalah Suryadi;
Bahwa Terdakwa hadir pada saat pemeriksaan oleh Ahli, titik sample beton yang diperiksa adalah 2 (dua) titik;
Bahwa di persidangan Saksi mengakui perbuatannya dalam melaksanakan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 dilakukan oleh Saksi, sedangkan Saksi Caessar selaku Direktur PT Aji Tama Mulya hanya sebagai pelengkap administrasi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
14 (empat) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Januari 2017;
3 (tiga) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Februari 2017;
2 (dua) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Maret 2017;
2 (dua) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode April 2017;
2 (dua) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Mei 2017;
1 (satu) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Juni 2017;
1 (satu) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Juli 2017;
1 (satu) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode November 2017;
1 (satu) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Desember 2017;
1 (satu) budle copy Berita Acara Perhitungan Final Opname Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung Di Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundle copy Justifikasi Teknis Kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya, Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bendung D.I Cihara sumber dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) eksemplar copy Turunan/salinan/Grosse Akta Pernyataan Keputusan Rapat Luar Biasa PT Aji Tama Mulya Nomor 18, tanggal 9 September 2016;
2 (dua) lembar copy surat Gubernur Banten Nomor 700/1531-Inspektorat/2018, tanggal 26 Juni 2018 perihal Teguran ke-2 (dua) tindak lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Provinsi Banten Tahun 2014 s.d 2017;
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Ijazah Sarjana Teknik Geodesy dan Geomatik dari Institut Teknologi Bandung Nomor 151033/II.A/PP/VIII/IJZ/I/2015, tanggal 1 Agustus 2015 an. Reza Bakti Nugraha;
Screenshoot email dari [email protected] yang ditujukan untuk [email protected] yang dikirim pada tanggal 24 Mei 2016 pukul 10.16 WIB.;
Screenshoot whats app dari Reza Bakti Nugraha 082119673367 ke Meli Proyek pada tanggal 23 September 2018 pukul 08.15 WIB., 08.16 WIB., dan 08.23 WIB., 087774510565 dan Saeful 085974067337 pada tanggal 24 Juni 2017 pukul 10.37 WIB., 10.38 WIB., dan 10.39 WIB.;
1 (satu) budle copy Surat Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Nomor 600/SK.72.23/DSP/2016, tanggal 9 Februari 2016 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi (PHO & FHO) pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundle Surat Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Nomor 900/SK.06.4/DSP/2016, tanggal 4 Februari 2016 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Kegiatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Tugas Pengadaan Barang/jasa Nomor 800/108-Ekbang.ULP/2016, tanggal 11 April 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Daftar PAket Pekerjaan yang akan dihilangkan Tahun Anggaran 2016 Nomor 800/108-Ekbang.ULP/2016, tanggal 11 April 2016;
1 (satu) lembar fotokopi surat Sekretariat Daerah Provinsi Banten Nomor 027/121-Ekbang.ULP/2016, tanggal 11 April 2016 perihal Undangan Kaji Ulang Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
1 (satu) lembar fotokopi Daftar hadir Kaji Ulang Pengadaan Barang/Jasa Unit Layanan Pengadaan Provinsi Banten, tanggal 13 April 2016 Pokja: DSDAP 108-JK ULP Provinsi Banten;
4 (empat) lembar fotokopi Berita Acara Pengkajian Ulang Nomor 01/BAPU/SDAP 108-JK/ULP/2016, tanggal 13 April 2016;
5 (lima) lembar fotokopi Kerangka Acuan Kerja Konstruksi Pembangunan Bendung D.I Cihara, Kabupaten Lebak, tanpa tanggal bulan April 2016;
4 (empat) lembar fotokopi Rencana Umum Pengadaan Satker Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016, tanggal 2 Februari 2016;
1 (satu) bundel fotokopi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK);
1 (satu) lembar fotokopi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa tanggal, bulan Desember 2015 kegiatan Pembangunan Bendung Cihara TA. 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa tanggal, bulan April 2016 kegiatan Pembangunan Bendung Cihara TA. 2016;
1 (satu) bundle fotokopi Spesifikasi Teknis dan Gambar;
1 (satu) lembar fotokopi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) TA. 2016 belanja langsung. No. DPA SKPD.1.0301291052;
2 (dua) lembar fotokopi Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja LAngsung Program dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah;
1 (satu) lembar fotokopi Pemberitahuan Sanggah Banding LPSE Kode tender 43440099 nama paket konstruksi Pembangunan Bendung D.I Cihara;
5 (lima) lembar Fotokopi Peraturan Gubernur Banten Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) lembar Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Provinsi Banten Nomor 01885/SDA/SPM-LS/29.10/206, tanggal 27 Desember 2016;
1 (satu) lembar Fotokopi Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2016 No SPM: 01885/SDA/SPM-LS/29.10/2016;
1 (satu) lembar Fotokopi Kwitansi Dari Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi banten Selaku Pengguna Anggaran Nomor 1630001896599, pada Bank Mandiri KCP Pandeglang atas nama PT Aji Tama Mulya sejumlah Rp833.038.340,00, tanggal 14 Desember 2016;
1 (satu) lembar Fotokopi Surat Pernyataan Pembayaran SPM-LS, tanggal 23 Desember 2016;
1 (satu) lembar Fotokopi Jaminan Pemeliharaan dari Videi General Insurance dengan Nomor Jaminan: 02.93.01.5793.12.16 dengan nilai Rp177.242.200,00;
1 (satu) lembar Fotokopi Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Pemeliharaan dari Videi Insurance atas nama Harry Ba’diat, S.E.;
1 (satu) lembar Fotokopi Surat Referensi Bank Mandiri Nomor R03.Br.Pgl/0685/2016, tanggal 20 Desember 2016;
1 (satu) lembar asli Jaminan Uang Muka PT Jamkrida Banten Nomor 0181/SUKAMANAH/06/2016, tanggal 27 Juni 2016 dengan nilai Rp708.968.800,00;
1 (satu) lembar asli Surat dari Jamkrida Banten Nomor 566/SB/TP/V/2016 tanggal 27 Juni 2016 perihal Surat Keterangan penerbitan Surety Bond yang ditandatangani oleh Rahmat Roly, S Kadiv Teknis PT Penjaminan Kredit Banten yang ditujukan kepada Kepala Bidang irigasi Dinas Sumber daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten;
1 (satu) lembar Fotokopi Surat Keterangan Bank BJB Nomor 12997/REV/BJB/PDG/V/2016, tanggal 27 Juni 2016;
1 (satu) lembar Fotokopi Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Lembaga Pengembangan Jasa Kosntruksi (LPJK) Nomor 0362442, tanggal 3 Mei 2016;
2 (Dua) lembar asli Surat Pernyataan Pertanggungjawaban SPM LS Barang dan Jasa (SP2LS) dari Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Banten, tanggal 28 Juni 2016 nama penyedia PT Aji Tama Mulya nama pekerjaan Konsstruksi Pembangunan Bendung D.I Cihara;
2 (dua) lembar asli Berita Acara Pembayaran dari Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Banten Nomor 900/BAP.26.1.2/IRG/DSP/2016, tanggal 28 Juni 2016;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Dari PT Aji Utama Mulya atas nama Saksi Drs. Sapriyudin Direktur PT Aji Tama Mulya, tanggal 27 Juni 2016;
1 (satu) lembar asli surat PT Aji Tama Mulya Nomor 01/UM/PT.ATM/SDAP/BTN/VI/2016, tanggal 27 Junii 2016 perihal permohonan Pembayaran Uang muka;
1 (satu) lembar asli Surat Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Banten, tanggal 28 Juni 2016 perihal Pelaksanaan Proses Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pembayaran SPM-LS atas nama PT Aji Tama Mulya, tanggal 28 Juni 2016;
1 (satu) lembar asli Kwitansi yang sudah terima dari Pemerintah Provinsi Banten, tanggal 28 Juni 2016 sejumlah Rp708.968.800,00 untuk pembayaran uang muka pekerjaan Konstruksi pembaungan Bendung D.I Cihara pada kegiatan pengembangan dan pengelolaan Jaringan, Irigasi, rawa dan Jaringan Pengairan lainnya;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Uang Muka 20% Nomor SPM: 00856/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 28 Juni 2016 sejumlah Rp625.181.578,00 (enam ratus dua puluh lima juta seratus delapan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah);
1 (satu) bundle asli Surat Perintah Membayar Angsuran I 50% Nomor SPM: 01415/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 26 September 2016 sejumlah Rp1.172.215.459,00 (satu miliiar seratus tujuh puluh dua juta dua ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah);
1 (satu) bundle asli Surat Perintah Membayar Angsuran II 70% Nomor SPM: 001557/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 4 November 2016 sejumlah Rp468.886.183,00 (empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh tiga rupiah);
1 (satu) bundle asli Surat Perintah Membayar Angsuran III 96% Nomor SPM: 01885/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 23 Desember 2016 sejumlah Rp713.319.291,00 (tujuh ratus tiga belas juta tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah);
1 (satu) eksemplar Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 04 Tahun 2011 tentang Tata Cara Registrasi Ulang, perpanjangan masa berlaku dan Permohonan baru sertifikat tenaga kerja Ahli Konstruksi, tanggal 25 Juli 2015;
1 (satu) surat Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Banten Nomor UPK/4344099/108-DSDAP/ULP/2016, tanggal 16 Mei 2016 perihal Undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi;
1 (satu) eksemplar data print out rekaman kualifikasi dari LPSE Provinsi Banten atas nama PT Aji Tama Mulya;
1 (satu) eksemplar copy legalisir Nota Dinas dari BPBD, tanggal 10 Februari 2017
1 (satu) budle copy legalisir Surat Keputusan Bupati Lebak Provinsi Banten Nomor: 360/Kep.183-BPBD/2017, tanggal 10 Februari 2017 tentang Penetapan Status Keadaaan Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir, Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah di Kabupaten Lebak;
1 (satu) bundle copy legalisir Surat Keputusan Bupati Lebak Provinsi Banten Nomor 360/KEP.250-BPBD/2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Perpanjangan Penetapan Status Keadaan Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir, Tanah longsor dan Pergerakan tanah di Kabupaten Lebak;
1 (satu) bundel Addendum I (Pekerjaan Tambah/Kurang) Nomor Kontrak: 611/SP.26.1.1/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan, Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya, Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bendung D.I Cihara Penyedia Jasa Konstruksi PT Aji Tama Mulya Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Addendum II (Pekerjaan Tambah/Kurang) Nomor: 611/ADD.11/49.3.8/IRG/DSP/2016, tanggal 30 November 2016, Surat Perjanjian Kontrak Nomor 611/SP.26.1.1/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, tanggal 27 Juni 2016 Antara Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten dengan PT Aji Tama Mulya;
1 (satu) bundel Copy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Nomor: 600/SK.38.5.1/DSP/2016, tanggal 23 September 2016 tentang perubahan atas keputusan Kepala Dinas Nomor 600/SK.04.1/DSP/2016 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel copy Legalisir dokumen Kontrak kegitan pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jarinagn Pengairan lainnya, pekerjaan konstruksi pembangunan Bending D.I. Irigasi, Penyedia Jasa Konstruksi PT Aji Tama Mulya, Nomor Kontrak: 611/SP.25.5.3/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, tanggal 24 Juni 2016;
1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM.01869/SDA-LS/29.18/2016, tanggal 22 Desember 2016;
1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM.01276/SDA/SPMLS/29.18/2016, tanggal 24 Agustus 2016;
1 (satu) bundel copy legalisir Shop Drawing pekerjaan Kontruksi Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Cihara;
1 (satu) bundel copy legalisir Asbuilt Drawing pekerjaan Kontruksi Pembangunan di Bendung Cihara, lokasi Desa Cikate, Kecamatan Cigembong, Kabupaten Lebak tahun 2016;
1 (satu) bundel copy laporan bulanan, bulan Juni Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya;
1 (satu) bundel asli laporan bulanan, bulan Juli Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya;
1 (satu) bundel asli laporan bulanan, bulan Agustus Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya;
1 (satu) bundel copy laporan bulanan, bulan September Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya;
1 (satu) bundel copy laporan bulanan, bulan Oktober Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya;
1 (satu) bundel asli laporan bulanan, bulan November Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya;
1 (Satu) lembar asli surat Pernyataan dari Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, tanggal 16 Desember 2016;
1 (satu) bundel copy legalisir Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 903/Kep.9-Huk/2016, tanggal 7 Januari 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Banten Nomor 903/Kep.3-Huk/2016 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang,Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara pengeluaran Pembantu, Pejabat yang berwenang menandatangani surat Perintah Membayar, dan Pejabat yang Mengesahkan Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bendel copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Nomor 600/SK.38.5.2/DSP/2016, tanggal 23 September 2016 tentang Perubahan Penunjukan Panitia Peneliti Kontrak (Contract Changer Order/CCO) Pekerjaan Kontruksi Pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel copy Dokumen Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor 610/SPK.PJK.17.3.25/PTBSDA/BINTEK/DSP/2016, tanggal 4 April 2016 antara Kepala Bidang Bina Teknik Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten dengan CV Karya Pratama Konsulindo selaku Penyedia Jasa Untuk Melaksanakan Jasa Konsultansi (Supervisi), dalam Perkerjaan Pegawasan Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bendung D.I Cihara dengan nilai kontrak Rp147.943.000,00 sumber anggran APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel copy Laporan Pendahuluan Supervisi Konstruksi Pembangunan Bendung DI Cihara;
1 (satu) bundel Laporan Bulanan Bulan Juli Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan Bulanan Bulan Agustus Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan bulanan, bulan September Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan bulanan, bulan Oktober Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan bulanan, bulan November Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan Akhir Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) buah asli buku Direksi Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten, kegiatan Pembangunan Bendung Cihara, Penyedia Jasa Konstruksi PT Aji Tama Mulya Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) lembar surat dari PT Aji Tama Mulya Nomor 01/PERM.cetak.rek.kor/PT.ATM/2018, tanggal 30 Januari 2019 perihal surat permohonan cetak rekening Koran an. Caessar Farouq Wirayudin;
1 (satu) lembar Mutasi Rekening Bank BJB An. PT Aji Tama Mulya, Nomor Rekening 0210010020800;
1 (satu) buah fotokopi dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Pembangunan UMK 20% Pekerjaan kontruksi pembangunan bendung Cihara pada Kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi pada Dinas Sumber Daya Air dan Mineral kepada pihak ketiga PT Aji Tama Mulya;
1 (satu) buah fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Angsuran I 50% Pekerjaan kontruksi pembangunan bendung Cihara pada Kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi pada Dinas Sumber Daya Air dan Mineral kepada pihak ketiga PT Aji Tama Mulya;
1 (satu) buah fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Angsuran II 70% Pekerjaan kontruksi pembangunan bendung Cihara pada Kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi pada Dinas Sumber Daya Air dan Mineral kepada pihak ketiga PT Aji Tama Mulya;
1 (satu) buah fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Angsuran III 96% Pekerjaan kontruksi pembangunan bendung Cihara pada Kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi pada Dinas Sumber Daya Air dan Mineral kepada pihak ketiga PT Aji Tama Mulya;
1 (satu) lembar asli rekening koran Bank BJB Cabang Pandeglang atas nama PT Aji Tama Mulya Nomor Rekening 0072076796002 priode tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016;
1 (satu) lembar asli rekening koran Bank BJB Cabang Pandeglang atas nama PT Aji Tama Mulya Nomor Rekening 0072076796002 priode tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017
1 (satu) lembar copy legalisir Cek Bank BJB Cabang Pandeglang Cek Nomor DAA02306295, tanggal 9 November 2016 sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
1 (satu) bundel copy legalisir Akta Notaris Liza Priandhini, S.H., Nomor 08, tanggal 4 Agustus 2016 Perihal Perjanjian Kredit terhadap Pihak Pertama Tuan Wahyu A.R qq PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk Cabang Pandeglang, pihak kedua Tuan Sapriyudin qq. PT Aji Tama Mulya, dan pihak ketiga Tuan Caessar Faruq Wirayudin;
Uang sejumlah 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan uang sejumlah Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah), yang diserahkan oleh Terdakwa dipersidangan pada tanggal 19 September 2019;
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti yang diajukan di persidangan, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun 2012, telah dilaksanakan perencanaan kegiatan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP) Provinsi Banten, dengan Konsultan Perencana yaitu PT Wiraguna Konsultan. Pagu dana untuk pembangunan seluruh fisik Bendung Cihara (termasuk jalan akses) yaitu sejumlah Rp43.939.836.000,00 (empat puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah), yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) TA. 2016 belanja langsung, Nomor DPA SKPD.1.0301291052;
Bahwa pokok Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Cihara, yaitu:
Tubuh bendung sebagai bangunan yang menahan air dan/atau menaikan permukaan air;
Saluran penguras bendung untuk membersihkan areal bendung dari sedimentasi atau kotoran lain;
Saluran intake (pintu intake) untuk mengalirkan saluran irigasi;
Retaining wall/sayap bendung atas dan bawah untuk menahan laju air yang masuk ke bendung dan keluar bending;
Kolam olah untuk menampung air;
Jembatan inspeksi sebagai jalur untuk maintance sisi sebelah Bendung;
Bahwa pembangunan fisik Bendung Cihara tersebut, dalam pelaksanaannya dilakukan dalam beberapa tahap pembangunan yaitu pada tahun 2012 dengan Kontrakor PT Buana Wardhana, serta pada tahun 2014 dengan kontraktor PT Gana Mitra Mandiri dan selanjutnya untuk menyelesaikan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara yang belum tuntas, pada Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan tahap ke 3 Kegiatan pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Desa Cikate, Kecamatan Cigeblong, Kabupaten Lebak pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP) Provinsi Banten, dengan pagu anggaran sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah);
Bahwa bahwa untuk tahun anggaran 2016, pekerjaan ini memasuki tahap pekerjaan bendung untuk bagian retaining wall upstream inlet, beton lantai ruang olak, beton over level di retaining wall upstream, beton over level di retaining wall downstream, beton pilar, beton jembatan inpeksi dan pasangan batu lantai untuk lantai kerja pondasi retaining wall;
Bahwa bangunan sudah didesain dengan mengikuti persyaratan-persyaratan teknis sesuai dengan dokumen perencanaan baik secara desain dan spesifikasinya, termasuk dengan memperhitungkan beban gempa dan banjir, sehingga dalam pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun 2016 harus ada tenaga ahli, yang ditempatkan di lapangan sesuai dengan sertifikat keahliannya yang ditawarkan pada saat tender;
Bahwa pada bulan Maret Tahun 2016, dilaksanakan proses pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk Pengawasan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), melalui metode lelang sederhana;
Bahwa susunan organisasi Pekerjaan pengawasan (Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 pada Dinas SDAP Provinsi Banten, berbeda dengan susunan organisasi untuk Pekerjaan Kontruksi yaitu untuk PPK, PPTK dan Pojak ULP, yaitu:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Isvan Taufik, S.T., M.T., (Pekj. Pengawasan);
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : Ir. Muhammad Nur Mutaqin (Pekerjaan Pengawasan);
Pelaksana Teknis (Peltek) : Yudi Pribadi (Pekerjaan Pengawasan)
Bahwa untuk pengadaan kegiatan tersebut, Kepala Unit Layanan Pengadaan menerbitkan Surat Perintah Tugas Kepala ULP Provinsi Banten Nomor 800/039-Ekbang.ULP/2016, tanggal 4 Maret 2016, tentang pembentukan Pokja untuk kegiatan Jasa Konsultansi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten dengan susunan sebagai berikut:
| 1. | Dedik Karyana, S.E. | : | Ketua |
| 2. | Thian Fitriana, S.Ip | : | Sekretaris |
| 3. | Yudi Kostira Kosasih | : | Anggota |
Bahwa tahapan pelaksanaan lelang kegiatan Jasa Konsultansi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Pengumuman Pascakualifikasi: tanggal 8 Maret 2016, jam 20.00 WIB. sampai dengan tanggal 11 Maret 2016, jam 16.00 WIB.;
Download dokumen pengadaan: tanggal 8 Maret 2016, jam 20.00 WIB. sampai dengan tanggal 15 Maret 2016, jam 16.00 WIB.;
Pemberian Penjelasan: tanggal 10 Maret 2016, jam 11.00 WIB. sampai dengan tanggal 10 Maret 2016, jam 12.00 WIB.;
Upload dokumen penawaran: tanggal 11 Maret 2016, jam 11.00 WIB. sampai dengan tanggal 16 Maret 2016, jam 12.00 WIB.;
Pemberian dokumen penawaran: tanggal 16 Maret 2016, jam 12.05 WIB. sampai dengan tanggal 16 Maret 2016, jam 16.00 WIB.;
Evaluasi penawaran: tanggal 16 Maret 2016, jam 16.30 WIB. sampai dengan tanggal 21/3/16, jam 19.00 WIB.;
Evaluasi dokumen kualifikasi: tanggal 17 Maret 2016, jam 10.00 WIB. sampai dengan tanggal 22 Maret 2016, jam 16.00 WIB.;
Pembuktian kualifikasi: 21/03/16, jam 09.00 WIB. sampai dengan tanggal 22 Maret 2016, jam 16.00 WIB.;
Upload Berita Acara Evaluasi penawaran: tanggal 22 Maret 2016, jam 16.30 WIB. sampai dengan tanggal 22 Maret 2016, jam 22.00 WIB;
Penetapan Pemenang: tanggal 22 Maret 2016, jam 19.00 WIB. sampai dengan tanggal 22 Maret 2016, jam 22.00 WIB.;
Pengumuman Pemenang: tanggal 22 Maret 2016, jam 23.05 WIB. sampai dengan tanggal 24 Maret 2016, jam 14.00 WIB.;
Masa sanggah hasil lelang: tanggal 22 Maret 2016, jam 22.15 WIB. sampai dengan tanggal 24 Maret 2016, jam 16.00 WIB.;
Klarifikasi, Nego Teknis dan Biaya: tanggal 25 Maret 2016, jam 09.00 WIB. sampai dengan tanggal 25 Maret 2016, jam 16.00 WIB.;
Upload Berita Acara hasil lelang: tanggal 25 Maret 2016, jam 16.30 WIB. sampai dengan tanggal 25 Maret 2016, jam 23.30 WIB.;
SPPBJ: tanggal 28 Maret 2016, jam 09.00 WIB. sampai dengan tanggal 30 Maret 2016, jam 16.00 WIB.;
Penandatanganan kontrak: tanggal 30 Maret 2016, jam 09.00 WIB.sampai dengan tanggal 4 April 2016, jam16.00 WIB.;
Bahwa ada 22 (dua puluh dua) perusahaan Konsultan yang mendaftar ikut lelang Pekerjaan Pengawasan tersebut, namun perusahaan yang memasukkan penawaran hanya 2 (dua) perusahaan yaitu: CV Karya Pratama Kosulindo dan CV Apik Karya, namun pada tahap evaluasi administrasi CV Apik Jaya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan Surat Pernyataan siap ditugaskan atas nama Taufan Dermawan, S.T;
Bahwa nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan pengawasan (Konsultan Pengawas) adalah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian:
Biaya Personil : Rp135.000.000,00;
Biaya Non Personil : Rp 12.000.000,00;
Bahwa perincian pekerjaan pengawasan sesuai dengan penawaran awal CV Karya Pratama Konsulindo adalah:
-
No Uraian Unit/
satuan
Kuantitas/
Volume
Harga Satuan
(Rp)
Jumlah
(Rp)
I Biaya Langsung Personil I.1 Biaya Langsug Personil 1. Ketua Tim (S-1 Teknik Sipil/AHli Muda/1 tahun) OB 6 18.750.000 112.500.000 I.2. Biaya Tenaga Pendukung 1. Operator Komputer (SMA/SMK/4 tahun) OB 6 4.000.000 24.000.000 II Biaya Langsung Non Personil II.1. Biaya Operasional Kantor Jumlah sub II.1 6.011.000 II.2 Peralatan Proteksi Diri Jumlah sub II.2 2.115.000 II.3 Biaya Pelaporan Jumlah sub II.3 4.700.000 Jumlah Biaya Langsung Personil + Biaya Langsung Non Personil Rp.148.326.000
Bahwa dari hasil proses pelelangan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) Nomor BAHS/4150099/039-DSDAP/ULP/2016, tanggal 28 Maret 2016, CV Karya Pratama Konsulindo dengan Direktur Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., ditetapkan sebagai Pemenang, dengan nilai penawaran sejumlah Rp148.326.000,00 yang kemudian setelah melalui proses negosiasi penawaran menjadi sejumlah Rp147.943.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Biaya Personil Rp138.000.000,00 (seratur tiga puluh delapan juta rupiah);
Biaya non Personil Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
Bahwa CV Karya Pratama Konsulindo dengan Direktur Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., berdasarkan Akta Pendirian/Perubahan Terakhir Akta Notaris Berliana Utami, S.H., Nomor 25, tanggal 12 Januari 2016, berkedudukan di Komplek Taman Widya Asri, Blok D.1, Nomor 1, Serang Banten;
Bahwa pada tanggal 4 April 2016 diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 810/13.1.30/BINTEK/DSP/2016, untuk CV Karya Pratama Konsulindo sebagai Plaksana Pengawasan Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bendung D.I. Cihara Tahun 2016;
Bahwa selanjutnya dilakukan penandatangan Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor 610/SPK.PJK.17.3.25/PTBSDA/Bintek/DSP/2016, tanggal 4 April 2016 nilai kontrak sejumlah Rp147.943.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah), antara Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo dengan Saksi Rahmat Hidayat, S.T., selaku PPK Kegiatan Pengawasan pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten, dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung dari tanggal 4 April 2016 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016;
Bahwa pada saat penandatangan penadatangan kontrak dan SPMK Konsultan Pengawasan tersebut, belum dilakukan pemilihan atau lelang untuk Kontraktor Pelaksana Kontruksi Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 pada Dinas SDAP Provinsi Banten, sehingga dilakukan penyesuaian jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan pengawasan Konsultan Pengawas dengan Kontraktor Pelaksana Kontruksi, sehingga dilakukan Addendum I untuk Pekerjaan Pengawasan;
Bahwa telah dilakukan perubahan jangka waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Konsultan Pengawas yaitu Addendum (Perubahan) terhadap Surat Perjanjian Nomor 610/SPK.PJK.17.3.25/PTBSDA/BINTEK/DSP/2016, tanggal 4 April 2016, yaitu dengan Addendum I Surat Perjanjian Nomor 610/ADD.I.SPK.PJK.25.2/PTBSDA/BINTEK/DSP/2016, tanggal 28 Juni 2016, yang ditandatangani oleh Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo dengan Rahmat Hidayat, S.T., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan masa pelaksanaan Pekerjaan pengawasan 150 (seratus lima puluh) hari kalender, sejak tanggal 28 Juni 2016 sampai dengan tanggal 23 November 2016 dan/atau sampai dengan Provisional Hand Over (PHO) Pekerjaan Kontruksi Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara TA 2016, dengan tidak merubah nilai Kontrak;
Bahwa nama Personil Tenaga Ahli yang disebutkan didalam kontrak surat perjanjian Konsultan Pengawas adalah Saksi Hendi Suryadi, S.T., Ahli Sumber Daya Air selaku Tim Leader dan Tenaga Pendukung adalah M. Sabur selaku Operator Komputer dan Personil yang dipersyaratkan di dalam Kontrak Pengawasan adalah 1 (satu) orang Tenaga Ahli selaku Team Leader dan 1 (satu) orang Tenaga Pendukung selaku Operator Komputer;
Bahwa Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang disebutkan di dalam kontrak pekerjaan pengawasan yaitu Saksi Hendi Suryadi, S.T., adalah Karyawan Freelance CV Karya Pratama Konsulindo, sedangkan M. Sabur bukanlah Karyawan Tetap dan bukan Karyawan Freelance dari CV Karya Pratama Konsulindo;
Bahwa tidak menjadi masalah apabila Tenaga Ahli dan Tenaga Pendung bukan Karyawan Tetap, asalkan yang bersangkutan membuat surat pernyataan bersedia melaksanakan pekerjaan pengawasan sesuai dengan kontrak dan gambar dan persyaratan tersebut telah dipenuhi oleh masing-masing Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung tersebut;
Bahwa Karyawan pada CV Karya Pratama Konsulindo, ada Karyawan Tetap dan ada Karyawan Freelance;
Karyawan tetap yaitu:
Penanggung Jawab Perencana : Vicky Triyana, S.T.
Penanggung Jawab Pengawasan : Yus Faisal
Penanggung Jawab Administrasi : Iip Suryana
Penanggung Jawab Keuangan : Rosmina
Penanggung Jawab Survey : Rusli Alvan
Karyawan Freelance: Saksi Hendi Suryadi, S.T., Suyadi, B.E., Mu’tiali, S.T., Mapupi, S.T., Teguh Prihartawan, S.T., Bambang Haryanto, S.T. dan Alimansyah, S.T.;
Bahwa dalam prakteknya yang melakukan Pekerjaan pengawasan pada Pekerjaan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 adalah Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas dan Saksi Suyadi, S.T., keduanya adalah Karyawan Freelance CV Karya Pratama Konsilindo, sedangkan M. Sabur tidak pernah ada di lapangan dan tidak pernah melakukan pekerjaan;
Bahwa berdasarkan Addendum I Surat Perjanjian Nomor 610/ADD.1.SPK.PJK.25.2/PTBSDA/Bintek/DSP/2016, tanggal 28 Juni 2018, tugas dan tanggung jawab Penyedia Jasa Konsultansi adalah sebagai berikut:
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak PPK (laporan pendahuluan, laporan bulanan dan laporan mingguan);
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan oleh pihak PPK;
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Penyedia harus mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, akibat kegiatan Penyedia;
Melaksanakan perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggungjawab, ketekunan, efesien dan ekonomis, serta memenuhi kriteria teknik profesional dan melindungi secara efektif peralatan-peralatan, mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam kontrak;
Melaksanakan jasa Konsultansi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, PPK secara tertulis akan memberitahukan kepada Penyedia mengenai kebiasaan-kebiasaan setempat;
Untuk biaya langsung non Personil (Direct reimbursable cost/out of pocket expenses), Penyedia tidak akan menerima keuntungan untuk mereka sendiri dari komisi usaha, (trade commision), rabat (discount) atau pembayaran-pembayaran lain yang berhubungan dengan kegiatan pelaksanaan jasa Konsultansi;
Penyedia setuju bahwa selama pelaksanaan kontrak, Penyedia dinyatakan tidak berwenang untuk melaksanakan jasa Konsultansi maupun mengadakan barang yang tidak sesuai dengan kontrak;
Penyedia dilarang baik secara langsung atau tidak langsung melakukan kegiatan yang akan menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dengan kegiatan yang merupakan tugas Penyedia;
Tanggungjawab Penyedia adalah ketentuan mengenai hal-hal pertanggungjawaban Penyedia sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia;
Bahwa berdasarkan Addendum I Surat Perjanjian Nomor 610/ADD.1.SPK.PJK.25.2/PTBSDA/Bintek/DSP/2016, tanggal 28 Juni 2018, kontrak pekerjaan Jasa Konsultansi ini berdasarkan cara pembayarannya menggunakan kontrak persentase dengan ketentuan sebagai berikut:
Penyedia Jasa Konsultansi menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan rincian biaya satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya Nomor BAKTB/4150099/039-DSDAP/ULP/2016, tanggal 28 Maret 2016 adalah sejumlah Rp147.943.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Acuan presentase yang digunakan sebagai dasar pembayaran prestasi pekerjaan jasa Konsultansi ini adalah tahapan kemajuan/progres Pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Rahun Anggaran 2016, Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara;
Tata cara pembayaran prestasi pekerjaan diatur lebih lanjut dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK);
Bahwa terhadap keberadaan PT Aji Tama Mulya, berdasarkan keterangan para saksi yang bersesuaian dengan bukti surat yang diajukan di persidangan, dalam rangka persiapan untuk mengikuti lelang, Terdakwa membeli saham PT Aji Tama Mulya dari H. Sakim sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa pada awal Tahun 2016, Saksi Drs. Sapriyudin dikenalkan oleh temannya yaitu Sdr. Ai Radia Sudiarja, S.E dengan Terdakwa saat itu ada pekerjaan di Pandeglang. Karena sudah mengenal sebelumnya, maka pada April 2016 Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Drs. Sapriyudin dengan mengatakan “ini ada perusahaan bagus, mau tidak mengurusnya”, atas tawaran tersebut Saksi Drs. Sapriyudin menyetujuinya;
Bahwa kemudian Terdakwa menunjuk Saksi Drs. Sapriyudin sebagai Direktur, Rachmat Akbar Mujahidin (keponakan Terdakwa) sebagai Komisaris Utama dan Chandra Nitikusuma (yang dibawa oleh Saksi Drs. Sapriyudin) sebagai Komisaris. Kemudian dilakukan perubahan Perubahan Anggaran Dasar, Akta Perubahan Notaris Syilviyanti, S.H., M.Kn., Nomor 14, tanggal 22 April 2016;
Bahwa berdasarkan Akta Notaris Sylvianti S.H., M.Kn., Nomor 14, tanggal 22 April 2016 disebutkan selaku Pemegang Saham yaitu Saksi Drs. Sapriyudin sebanyak 4000 (empat ribu lembar) lembar saham atau sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), Saksi Rachmat Akbar Mudjahidin, S.E., sebanyak 3000 (tiga ribu) lembar saham atau sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Chandra Nitikusumah sebanyak 3000 (tiga ribu) lembar saham sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), namun secara realnya dalam proses jual beli saham tersebut, ternyata tidak ada pembayaran secara terang dan tunai untuk pembelian 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham, senilai total Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Bahwa kenyataan yang tercantum dalam Akta Notaris tersebut hanya sebatas melengkapi dokumen admistrasi dan legalitas saja, agar perusahaan PT Aji Tama Mulya bisa dianggap memiliki kekayaan/kemampuan dengan modal besar, sehingga dapat mengikuti lelang untuk kegiatan dengan nilai yang cukup besar, sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi;
Bahwa sebagai Pemilik PT Aji Tama Mulya, Terdakwa yang memodali, yang mengendalikan pekerjaan, yang mengelola perusahaan dan yang mengelola keuangan dari perusahaan tersebut dan yang menjadi pertimbangan Terdakwa menunjuk Saksi Drs. Sapriyudin sebagai Direktur PT Aji Tama Mulya adalah karena yang bersangkutan berpengalaman dan mahir dalam membuat dokumen penawaran;
Bahwa Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya tidak masuk dalam susunan Pengurus perusahaan, karena Terdakwa pada saat itu masih sebagai Direktur CV Bangun Cipta Persada, yang merupakan perusahaan milik Terdakwa yang lainnya;
Bahwa tempat kedudukan PT Aji Tama Mulya saat itu adalah Jalan Raya Labuan, KM 12, Rumingkang, Kecamatan Cipeucang, Pandeglang. Saat ini berkedudukan di Jalan Raya Serang, KM 1,5, Nomor 234, Kampung Cikondang, RT 04 RW 010, Pandeglang dan PT Aji Tama Mulya bergerak di Sub Bidang Konstruksi Jalan, Jembatan dan SDA (Bidang Bangunan Sipil);
Bahwa awal mulanya PT Aji Tama Mulya mengikuti proses pelelangan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah irigasi Cihara Tahun 2016 adalah pada bulan April, saat itu Saksi Drs. Sapriyudin mengetahui dari Internet ada lelang Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung Daerah Irigasi Cihara Rahap III TA 2016 pada Dinas SDAP Provinsi Banten dari website LPSE Provinsi Banten, kemudian Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya menyampaikan kepada Terdakwa tentang adanya lelang tersebut dan akan ikut lelang pekerjaan tersebut, Terdakwa mempersilahkan Saksi Drs. Sapriyudin untuk mengikuti lelang tersebut;
Bahwa kemudian Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya menyusun dan mempersiapkan seluruh kelengkapan dokumen penawaran dan melakukan upload dokumen penawaran Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung Daerah Irigasi Cihara pada Dinas SDAP Provinsi Banten untuk Tahap III TA 2016 tersebut termasuk Pekerjaan Jalan Akses, dilakukan secara aplikasi LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik);
Bahwa pada bulan Juli tahun 2016, untuk menambah modal kerja, berdasarkan perintah Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya, Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya mengajukan pinjaman kredit ke BJB cabang Pandeglang dan yang digunakan untuk jaminan pinjaman adalah perjanjian kontrak kerja konstruksi Bendung Cihara dengan jaminan pendamping berupa sertifikat rumah, yang seluruhnya dipersiapkan oleh Terdakwa dengan nilai pinjaman kredit yang disetujui oleh pihak BJB adalah sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah);
Bahwa berdasarkan rekening koran PT Aji Tama Mulya Nomor 0072076796002 (rekening PT Aji Tama Mulya yang baru), data transaksi uang masuk terkait pinjaman kedit adalah sebagai berikut:
Pencairan pertama masuk ke rekening tanggal 4 Agustus 2016, sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan kemudian ditarik menggunakan cek oleh Saksi Drs. Sapriyudin tanggal 5 Agustus 2016 sejumlah Rp580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah);
Pencairan kedua masuk ke rekening tanggal 12 Agustus 2016, sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan kemudian ditarik menggunakan cek sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 12 Agustus 2016 oleh Saksi Drs. Sapriyudin dan tanggal 15 Agustus 2016 oleh Rahmat Akbar, masing-masing sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Pencairan ketiga masuk ke rekening tanggal 19 Agustus 2016, sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) dan kemudian ditarik menggunakan cek oleh Caessar Farouq Wirayudin tanggal 19 Agustus 2016 sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah);
Pencairan keempat masuk ke rekening tanggal 25 Agustus 2016, sejumlah Rp174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) dna kemudian ditarik menggunakan cek oleh Caessar Farouq Wirayudin sebanyak 2 (dua) kali tanggal 25 Agustus 2016 sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan tanggal 26 Agustus 2016 sejumlah Rp74.000.000,00 (tujuh puluh empat juta rupiah);
Pencairan kelima masuk ke rekening tanggal 5 September 2016, sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan kemudian ditarik menggunakan cek oleh Caessar Farouq Wirayudin tanggal 5 September 2016 sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa seluruh uang pencairan pinjaman kredit dari BJB Cabang Pandeglang tersebut diserahkan kepada Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya di Kantor PT Aji Tama Mulya Pandeglang;
Bahwa pada tanggal 9 September 2016, atas perintah Terdakwa, posisi Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya diganti dengan Caessar Farouq Wirayudin (anak kandung Terdakwa) sesuai dengan Akta Notaris Syilviyanti, S.H., M.Kn., Nomor 18, tanggal 9 September 2016;
Bahwa terhadap penjualan saham dan perubahan Pengurus PT Aji Tama Mulya tersebut di atas, juga dilakukan dengan cara yang sama seperti pada saat jual beli saham yang dilakukan oleh Terdakwa pada saat membeli saham PT Aji Tama Mulya dari H. Sakim, yaitu didalam Akta Notaris tersebut disebutkan selaku Pemegang Saham adalah Caessar Farouq Wirayudin sebanyak 4000 (empat ribu lembar) lembar saham atau sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), Saksi Rachmat Akbar Mudjahidin. S.E., sebanyak 3000 (tiga ribu) lembar saham atau sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Chandra Nitikusumah sebanyak 3000 (tiga ribu) lembar saham sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
Bahwa secara realnya dalam proses jual beli saham tersebut, ternyata juga dilakukan tanpa adanya pembayaran secara terang dan tunai untuk pembelian 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham, senilai total Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Kenyataan yang tercantum dalam Akta Notaris tersebut hanya sebatas melengkapi dokumen admistrasi dan legalitas saja, dengan tujuan yang agar perusahaan PT Aji Tama Mulya tetap dapat menjalankan tugasnya selaku Penyedia Jasa Kontruksi dalam pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten;
Bahwa untuk pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun Anggaran 2016 tersebut, Kepala Unit Layanan Pengadaan menerbitkan Surat Perintah Tugas Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Banten Nomor 800/108-Ekbang.ULP/2016, tanggal 11 April 2016, tentang pembentukan Pokja untuk kegiatan pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP) Provinsi Banten dengan susunan sebagai berikut:
| : | Ketua | |||
| : | Sekretaris | |||
| : : : | Anggota Anggota Anggota | |||
Bahwa bahwa tugas dan tanggungjawab Tim Pokja ULP pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menyusun jadwal Pengadaan;
Menjelaskan Pengadaan (aanwijzing);
Menerima dan Membuka dokumen penawaran;
Melakukan evaluasi penawaran;
Melakukan evaluasi dan pembuktian kualifikasi;
Menetapkan dan mengumumkan pemenang;
Menjawab sanggahan (apabila ada);
Mengusulkan calon penyedia pada PPK;
Bahwa dalam proses tahapan pelaksanaan lelang pengadaan Jaka Kontruksi Kegiatan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP), adalah sebagai berikut:
Pengumuman Pasca kualifikasi tanggal 29 April 2016, jam 11.00 sampai dengan tanggal 4 Mei 2016, jam 17.00 WIB.;
Download Dokumen pengadaan tanggal 29 April 2016, jam 11.00 WIB. sampai dengan tanggal 7 Mei 2016, jam 17.00 WIB.;
Pemberian Penjelasaan (Aanwijzing) tanggal 2 Mei 2016, jam 13.00 WIB. s/d jam 14.00 WIB.
Upload Dokumen penawaran tanggal 3 Mei 2016, jam 08.00 WIB. sampai dengan tanggal 9 Mei 2016, jam 15.00 WIB.
Pembukaan Penawaran tanggal 9 Mei 2016, jam 15.10 WIB. s/d jam 21.00 WIB.;
Evaluasi penawaran tanggal 9 Mei 2016, jam 16.00 WIB. sampai dengan tanggal 25 Mei 2016, jam 22.00 WIB.;
Evaluasi Dokumen Kualfikasi tanggal 13 Mei 2016, jam 13.00 WIB. sampai dengan tanggal 25 Mei 2016, jam 22.00 WIB.;
Pembuktian Kualifikasi tanggal 16 Mei 2016, jam 09.00 WIB. sampai dengan tanggal 25 Mei 2016, jam 16.00 WIB.;
Upload Berita Acara Hasil Pelelangan tanggal 25 Mei 2016, jam 22.10 WIB. sampai dengan tanggal 26 Mei 2016, jam 00.10 WIB.;
Penetapan Pemenang tanggal 25 Mei 2016, jam 22.10 WIB. sampai dengan tanggal 26 Mei 2016, jam 00.30 WIB.;
Pengumuman Pemenang tanggal 26 Mei 2016, jam 08.00 WIB. sampai dengan tanggal 30 Mei 2016, jam 16.00 WIB.;
Masa sanggah Hasil Lelang tanggal 26 Mei 2016, jam 08.00 WIB. sampai dengan tanggal 30 Mei 2016, jam 16.00 WIB.;
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa tanggal 31 Mei 2016, jam 08.00 WIB.sampai dengan tanggal 2 Juni 2016, jam 16.00 WIB.;
Penandatanganan Kontrak tanggal 3 Juni 2016, jam 08.00 WIB. sampai dengan tanggal 17 Juni 2016, jam 16.00 WIB.;
Bahwa setelah menerima Surat Perintah Tugas Nomor 800/108-Ekbang/ULP/2016, tanggal 11 April 2016, selanjutnya Pokja Pengadaan melaksanakan kaji ulang pada hari Rabu, tanggal 13 April Tahun 2016, bertempat di Sekretariat ULP Provinsi Banten yang dihadiri oleh Pokja dan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam proses kaji ulang tersebut, berdasarkan pembahasan bersama Tim Pokja selanjutnya Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan revisi Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Bahwa yang membuat dokumen pengadaan kegiatan pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 adalah Tim Pokja ULP Pengadaan Kegiatan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 dan dalam penyusunan dokumennya Tim Pokja ULP menggunakan format yang sudah baku dari LKPP, dengan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan pengadaan dan dokumen tersebut dijadikan dasar untuk Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang diterima dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa metode pengadaan menggunakan pasca kualifikasi 1 (satu) file system gugur, karena merupakan pengadaan barang dan nilainya dibawah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016, yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sejumlah Rp3.936.522.000,00 (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 29 April 2016 dilaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa (lelang) Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Kabupaten Lebak Tahun 2016;
Bahwa metode yang digunakan dalam pelelangan umum adalah secara pasca kualifikasi metode satu sampul dan evaluasi system gugur dan dokumen yang dijadikan acuan dalam proses lelang adalah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun 2016, sejumlah Rp3.936.522.000,00 (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah), spesifikasi teknis, gambar perencanaan, serta Kerangka Acuan Kerja (KAK). Dokumen tersebut didapatkan Tim Pokja ULP Pengadaan dari Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran (BAEDP) Nomor BAEDP/4344099/108-DSDAP/ULP/2016), tanggal 17 Mei 2016, dari hasil evaluasi terhadap seluruh dokumen penawaran yang dilaksanakan sesuai tahapan pelaksanaannya, Peserta Lelang yang mendaftar ada 122 (seratus dua puluh dua) Peserta dan Peserta yang memasukkan/mengupload dokumen penawaran ada 4 (empat) Peserta, serta jumlah dokumen penawaran/file yang dapat dibuka ada 4 (empat) Peserta, sedangkan jumlah dokumen penawaran/file yang tidak dapat dibuka ada 0 (nol) Peserta;
Bahwa mengenai kelengkapan dokemen pada saat pembukaan surat penawaran, adalah sebagai berikut:
-
No. Nama Perusahaan Dokumen Penawaran Harga (Rp) Keterangan Administrasi Teknis 1. PT Karunia Abadi Kontruksi v v 3.439.430.000,00 Lengkap 2. PT Aji Tama Mulya v v 3.544.844.000,00 Lengkap 3. PT Gana Mitra Mandiri v v 3.691.967.000,00 Lengkap 4. PT Mahkota Ujung Kulon v v 3.859.813.000,00 Lengkap
Bahwa pada saat evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga dinyatakan 4 (empat) Peserta di atas telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus, namun pada tanggal 18 Mei 2016, saat evaluasi kualifikasi dilakukan, hanya ada 3 (tiga) Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus, yaitu:
-
No. Perusahaan Hasil Evaluasi Kualifikasi Keterangan 1. PT Karunia Abadi Kontruksi Tidak Lulus Ijazah Pelaksana Kontruksi Ahli SDA: D3 Teknik Sipil, seharusnya S1 Teknik Sipil, serta tidak dapat menunjukkan ijazah dan SKA Ahli Geodesi; 2. PT Aji Tama Mulya Lulus - 3. PT Gana Mitra Mandiri Lulus - 4. PT Mahkota Ujung Kulon Lulus -
Bahwa berdasarkan Berita Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor BAPK/4344099/108-DSDAP/ULP/2016, tanggal 18 Mei 2016, Pokja 108-DSDAP Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara telah mengadakan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi terhadap penawaran calon usulan Pemenang paket proyek Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, yaitu PT Aji Tama Mulya, dengan mengundang rekanan Penyedia barang/jasa untuk dilakukan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi terhadap kebenaran dokumen dan harga penawaran;
Bahwa persyaratan administrasi dan persyaratan teknis dalam dokumen pengadaan antara lain yaitu:
Syarat Administrasi antara lain:
Surat penawaran, Jaminan Penawaran, Surat Ijin, Usaha Jasa Kontruksi, Sertifikat Badan Usaha (SBU), Akte Pendirian Perusahaan, SPT 3 tahun terakhir, NPWP, Pengalaman kerja;
Syarat Teknis antara lain:
Metode pelaksanaan pekerjaan, Jadwal pelaksanaan pekerjaan, Daftar Personil Perusahaan, Daftar peralatan perusahaan, Melampirkan surat dukungan keuangan dari bank, Melampirkan surat dukungan dari supplier (missal: dukungan perusahaan ready mix beton, dll);
Daftar Personil perusahaan yang dipersyaratkan adalah:
Site Manager: pendidikan S1 Teknik Sipil, pengalaman 5 tahun. SKA Teknik Irigasi (212), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Pelaksana Kontruksi: S1 Teknik Sipil, pengalaman 3 tahun, SKA Ahli Sumber Daya Air (211) jumlah yang diperlukan 2 orang;
Pelaksana Kontruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 3 tahun, keahlian SKT Pelaksana Saluran Irigasi (TS 031), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Pelaksana Kontruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 3 tahun, keahlian SKT Pelaksana Bangunan Irigasi (TS 032), jumlah yang diperlukan 2 orang;
Pelaksana Kontruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 3 tahun, keahlian SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (TS 028), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Pelaksana Kontruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 3 tahun, keahlian SKT Teknisi Penghitung Kuantitas Pekerjaan SDA (TS 035), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Pelaksana Kontruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 3 tahun, keahlian SKT Tukang Pasang Perancah (TS 014), jumlah yang diperlukan 2 orang;
Quality Engineer, S1 Teknik Sipil/Arsitektur/Teknik Lingkungan, pengalaman 5 tahun, SKA Ahli Sytem Manajemen Mutu (604), jumlah 1 orang;
Geodesi Engineer, S1 Geodesi, pengalaman 5 tahun, SKA Ahli Geodesi (217), jumlah 1 orang;
Juru Gambar (CAD Operator): STM/SMK/sederajat, pengalaman 5 tahun, keahlian SKT Juru Gambar/Draftman Sipil (TS 003), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Operator Alat Berat: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 5 tahun, keahlian SKT Operator Excavator (TM 015), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Logistikk Kontruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 2 tahun, jumlah yang diperlukan 1 orang
Administrasi Keuangan: SMA/SMK sederajat, pengalaman 2 tahun, dibutuhkan jumlah 1 orang;
Rincian Daftar Peralatan yang dipersyaratkan:
Excavator kapasitas 800 - 140 hp: 1 unit, Tackel kapasita S10 - 15 ton: 2 unit, Concrete mixer kapasitas 0,3 - 0,6 m³: 2 unit, Concrete vibrator: 2 unit, Pompa air: 2 unit, Stamper tangan: 1 unit, Alat ukur theodolite: T0: 1 unit, Alat Ukur waterpass: 1 unit;
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi, Pokja ULP membandingkan satu persatu antara data yang dibawa oleh Calon Penyedia Jasa Kontruksi (PT Aji Tama Mulya) yaitu: berupa dokumen asli atau fotokopi legalisir dengan soft copy dokumen yang di upload oleh Calon Penyedia Jasa Kontruksi pada Aplikasi LPSE;
Bahwa dokumen asli atau fotokopi legalisir daftar Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil yang diserahkan oleh PT Aji Tama Mulya adalah:
Arif Ardiansyah sebagai Site Manager, SKA Ahli Sumber Daya Air, tingkat madya;
Eko Basuki sebagai Pelaksana Kontruksi, SKA Ahli Sumber Daya Air, tingkat Muda;
Hendri Setyo Kristanto sebagai Pelaksana Kontruksi, SKT Pelaksana Saluran Irigasi TS (031);
Sopyan sebagai Pelaksana Kontruksi, SKT Pelaksana Bangunan Irigasi TS (032);
Andika Wardana sebagai Pelaksana Kontruksi, SKT Pelaksana Jalan TS (028);
Sunarya sebagai Pelaksana Kontruski, SKT Teknis Penghiung Kuantitas Pekerjaan SDA;
Anda Suhanda sebagai Pelaksana Kontruksi, SKT Tukang Pasang Perancah TS (014)
Syaepul Gunawan sebagai Quality Engineering, SKA Ahli Sistem Managemen Mutu;
Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., sebagai Geonetic Enginering, SKA Ahli Geodesi;
Tjep Tantan Rustandi sebagai Juru Gambar/Cut Operator, SKT Juru Gambar/Draftmen Sipil TS (003);
Ucu Hamalta sebagai Operator alat berat, SKT Operator Beko TM (015);
Arfat Fadilah sebagai Logistik;
Ai Radia Sudiarja sebagai Administrasi Keuangan;
Bahwa sedangkan didalam soft copy dokemen penawaran yang di upload oleh PT Aji Tama Mulya melampirkan data personalia (Tenaga Ahli, Teknik dan Trampil), sebagai berikut:
-
No. Nama Tingkat Pendidikan Jabatan Dalam Pekerjaan Pengalaman Kerja (Thn) Profesi Keahlian Nomor Register/SKA/SKT/Ijazah 1. Arif Ardiansyah, S.T., S1 teknik Sipil Site Manager 5 tahun Ahli SDA Madya 1.2.202.2.088.28.11041148 2. Abdul Rohman, S.T., S1 teknik Sipil Pelaksana Kontruksi 3 tahun Ahli SDA Madya 1.2.211.1.144.28.1099418 3. Eko Basuki, S.T., S1 teknik Sipil Pelaksana Kontruksi 3 tahun Ahli SDA Muda 1.2.211.3.144.28.1135877 4. Hendri Setyo Kristanto, S.T., S1 teknik Sipil Pelaksana Kontruksi 3 tahun Pelaksana Sal. Irigasi 2.2.031.1.144.28.018524 5. Bambang Suparto STM Bangunan Pelaksana Kontruksi 3 tahun Pel. Bag. Irigasi 2.2.032.1.144.28.020919 6. Sopyan STM Bangunan Pelaksana Kontruksi 3 tahun Pel. Bag. Irigasi 2.2.302.1.144.28.017776 7. Edi Haryanto STM Bangunan Pelaksana Kontruksi 3 tahun Pel. Lap. Pek. Jalan 2.2.028.2.102.28.016529 8. Sunarya SMK Prog.3 th Pelaksana Kontruksi 3 tahun Tekpeng Qtt. Pek. SDA 2.2.035.1.144.28.021312 9. Anda Suhanda SMEA Pelaksana Kontruksi 3 tahun Tkg. Pas. Perancah 2.2.026.1.144.28.021310 10. Agus Rohani STM Otomotif Pelaksana Kontruksi 3 tahun Tkg. Pas. Perancah 2.2.026.1.144.28.021309 11. Syaeful Gunawan. H, S.T., S1 teknik Sipil Quality Engineer 5 tahun Ahli Sis. Man. Mutu 1.6.604.3.144.28.1053534 12. Reza Bakti Nugraha, S.T., S1 Teknik Geodesi & Geomatika Geodetic Engineer 5 tahun Ahli Geodesi 1.2.217.3.144.28.1139657 13. Agung Setiyawan, S.T., S1 teknik Sipil Juru Gambar/CAD.Opr. 5 tahun Juru Gambar/Drafman 2.2.002.1.144.28.017927 14. Ucu Hamalta. A. Fatah SMA Prog. IPS Operator Alat Berat 5 tahun Operator Backhoe 2.3.015.1.144.28 15. Arfat Fadillah SMA Prog. IPS Pelaksana Logistik 2 tahun Operator Komputer DN-30 ma-0012032 16. Ai Radia Sudiarja, S.E. S1 Akutansi Adm. Keuangan 3 tahun Operator Komputer 2924/2-0103/2006
Bahwa kemudian Tim Pokja ULP mengundang Personil Inti yang diajukan didalam dokumen penawaran dan terhadap undangan Pokja tersebut, Personil inti PT Aji Tama Mulya yang hadir dalam undangan tersebut adalah:
Hendri Setyo Kristanto, S.T., sebagai Pelaksana Kontruksi;
Syaeful Gunawan, sebagai Quality Enginer;
Arief Ardhiansyah, sebagai Site Manager;
Eko Basuki, sebagai Pelaksana Kontruksi;
Tjep Tantan Purnama, sebagai Juru Gambar/Draftmen Sipil;
Cepi Sayfudin Safyudin, M.MPB., sebagai Ahli Geodesi;
Bahwa pada saat itu Saksi Drs. Sapriyudin selaku direktur PT Aji Tama Mulya tidak datang, karena sedang menjalankan ibadah umroh dan Tenaga Ahli yang hadir tersebut bukanlah Karyawan tetap atau Karyawan freelance dari PT Aji Tama Mulya, nama-nama mereka didapatkan dari Saksi Chandra Nitikusumah;
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dari Tim Pokja ULP, ketika diperlihatkan daftar nama Personil inti dalam dokumen penawaran asli, Tim Pokja ULP menemukan ada perbedaan nama Personil Inti dengan yang ada didalam soft copy dokumen penawaran yang di upload, diantaranya dalam dokumen penawaran yang asli tidak terdapat nama Edi Haryanto sebagai Pelaksana Kontruksi, Reza Bakti Nugraha, S.T., sebagai Geodetic Enginer dan Agung Setiawan, S.H., sebagai Juru Gambar, sedangkan dalam dokumen penawaran yang di upload Pelaksana Kontruksi tersebut tidak terdapat nama Andika Wardana sebagai Pelaksana Kontruksi, Terdakwa Cepi Safyudin, M.MPB., sebagai Geodetic Enginer dan Tjep Tantan Rustandi, S.T., sebagai Juru Gambar/Draftmen Sipil;
Bahwa pada waktu pembuktian kualifikasi Terdakwa selaku Geonetik Engineering SKA Ahli Geodesi dari PT Aji Tama Mulya ditolak oleh Pokja ULP, karena Ijazah yang bersangkutan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan didalam dikumen penawaran dan yang diminta adalah Tenaga Ahli Geodesi, sedangkan Terdakwa adalah Sarjana Mualim Pelayaran Besar dan Sertifikatnya adalah Hidrotrain, sehingga tidak memenuhi persyaratan;
Bahwa terhadap temuan tersebut di atas, Tim Pokja ULP mengakui tidak pernah memeriksa status Pegawai/Tenaga Ahli dan hanya mengacu pada surat pernyataan Personil yang dilampirkan dalam dokumen penawaran, yang menyatakan bersedia melaksanakan secara penuh sampai akhir pekerjaan, dan tidak akan melakukan rangkap jabatan dan pernyataan tersebut ditandatangani di atas meterai oleh semua Personil Inti yang diajukan dan diketahui oleh Saksi Drs Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya;
Bahwa padahal seharusnya berdasarkan ketentuan dalam Perka LKPP Nomor 01 Tahun 2015 tentang e-tendering, serta pemenuhan syarat yang tercantum dalam dokumen lelang dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), dilakukan dengan cara membandingkan dokumen yang asli dengan dokumen yang di upload dalam system dan seharusnya PT Aji Tama Mulya sudah digugurkan pada saat Pembuktian Kualifikasi;
Bahwa walaupun PT Aji Tama Mulya tidak memenuhi persyaratan penawaran lelang, namun berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor BAHP/4344099/108-DSDAP/ULP/2016, tanggal 25 Mei 2016, ULP Banten telah selesai melaksanakan pengadaaan secara elektronik metode e-lelang umum, dengan pascakualifikasi untuk Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016;
Bahwa dari hasil keseluruhan evaluasi terhadap dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun 2016, maka Penyedia Jasa yang memenuhi syarat dan layak untuk ditetapkan sebagai Calon Pemenang, menurut Tim Pokja ULP adalah sebagi berikut:
PT Aji Tama Mulya, dengan harga penawaran sejumlah Rp3.544.844.000,00 (tiga miliar lima ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah), sebagai Calon Pemenang;
PT Gana Mitra Mandiri, dengan harga penawaran sejumlah Rp3.691.967.000,00 (tiga miliar enam ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), sebagai Calon Pemenang Cadangan 1;
PT Mahkota Ujung Kulon, dengan harga penawaran sejumlah Rp3.859.813.000,00 (tiga miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah), sebagai Calon Pemenang Cadangan 2;
Bahwa berdasarkan Surat Kepala Bidang Irigasi Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten selaku PPK Nomor 027/14.2/IRG/DSP/2016, tanggal 5 April, perihal permohonan pemilihan Penyedia Jasa dan Surat Perintah Tugas Kepala ULP Provinsi Banten Nomor 800/108-Ekbag.ULP/2016, tanggal 11 April 2016;, berkenaan dengan hal tersebut, menyatakan bahwa pelaksanaan pemilihan untuk Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, telah selesai dengan hasil sebagai berikut:
Kode Lelang : 4344099
Nama Paket : Kontruksi Pembangunan Bendung D.I. Cihara
Nilai Pagu : Rp4.000.000.000,00
Pemenang Hasil Lelang : PT Aji Tama Mulya
Niali Hasil Lelang : Rp3.544.844.000,00
Dokumen Terlampir : Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran, Berita
Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kwalifikasi, Berita
Acara Hasil Pelelangan dan Summary Report
Bahwa PT Aji Tama Mulya dinyatakan sebagai Pemenang lelang Penyedia Jasa Kontruksi, karena harga penawaran PT Aji Tama Mulya pada saat pelelanngan lebih rendah dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., sejumlah Rp3.936.522.000,00 (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah), dimana harga penawaran terendah adalah penawaran terendah responsive, yang memenuhi persyaratan administras, teknis dan biaya, serta memiliki kualifikasi yang disyaratkan;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr. Ir. Anton Soekiman, MT., M.Sc., menerangkan adapun selisih harga penawaran yang sesuai dengan standar umum program pemerintah adalah pada umumnya harga penawaran Kontraktor tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan harus memperhatikan kondisi serta jarak lokasi proyek, dan apabila melebihi 10% (sepuluh persen), maka akan beresiko terhadap penurunan kualitas bangunan;
Bahwa selain itu pula berdasarkan keterangan Ahli harga penawaran yang diberikan oleh Penyedia Jasa Kontruksi/Kontraktor Pelaksana dan Owner estimate terlalu rendah, jika dilihat dari lokasi proyek yang sulit untuk dijangkau, sehingga seharusnya PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi tidak dapat dijadikan pemenang Lelang pada proyek Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun 2016;
Bahwa meskipun Tim Pokja ULP telah menemukan data Personil Inti tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen penawaran (Angka 64.1 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)), PT Aji Tama Mulya tetap saja ditetapkan sebagai Pemenang Lelang dengan nilai penawaran sejumlah Rp3.544.844.000,00 (tiga miliar lima ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan ditunjuk sebagai Penyedia Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016, Nomor 027/25.2.1/IRG/DSP/2016, tanggal 21 Juni 2016, seharusnya terhadap kelalaian dan/atau penyimpangan tersebut di atas, Tim Pokja ULP tidak menetapkan PT Aji Tama Mulya sebagai Pemenang Lelang;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan kontruksi, Pejabat dan Personil pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP) Provinsi Banten yang melaksanakan Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan, Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya pada paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung D.I. Cihara, Tahun Anggaran 2016, yaitu terdiri dari:
Pengguna Anggaran (PA) : Iing Suwarg (Kepala Dinas SDAP);
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : H. Ade Pasti Kunia, S.T., M.M.;;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : TB. Asep Setiawan, S.T.;
Pelaksana Teknis (Peltek) : H. Haris Munandar;
Pejabat Penatausahaan Keuangan : Ayatullah Qaumi, S.Sos., M.Si., (Kasubag Keuangan);
Bendahara Pengeluaran : Supendi
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP):
Ketua : Muhammad Rahmat Rogianto, S.T, M.T.
Sekretaris : Ir. Adhi Wiraprana
Anggota : Toto Haerudin, S.T.
Panitia Peneliti Kontrak:
Ketua : Ir. Adhi Wiraprana
Sekretaris : Desi Arianti, S.T.
Anggota : Solihin, A.Md.
Panitia Pokja ULP untuk Pekerjaan Fisik Kontruksi:
Ketua : Entus Sahal Tusturi, S.T.
Sekretaris : Yogi Gumilar, S.T.
Anggota : - Saeful Bahri Maemun, S.P., M.M.;
Rahmat Hidayat, S.T;
Dede Rana Chandra, S,S.Ap;
Bahwa berdasarkan Laporan Pendahuluan yang dibuat oleh CV Karya Pratama Konsulindo, pada bulan Juli 2016, yang ditandatangani oleh Saksi Achmad Ginanjar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Kosulindo, diatur tentang tugas dan tanggung jawab Konsultan Pengawas, diantaranya sebagai berikut:
Dalam Bab V.2 tentang Susunan dan Uraian Tugas Personil Huruf A angka 1 Menyebutkan Pemimpin Perusahaan, Direktur mempunya tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Melakukan koordinasi dengan pihak pengguna jasa dalam rangka melaksanakan konsultansi pada kegiatan teknis maupun non teknis dengan pihak pemilik pekerjaan;
Melaksanakan managerial terhadap seluruh kegiatan;
Melakukan penandatanganan kontrak;
Memonitor setiap jenis pekerjaan termasuk progres kemajuan pekerjaan;
Mengevaluasi hasil-hasil pekerjaaan baik teknis maupun non teknis;
Bab V.2 tentang Susunan dan Uraian Tugas Personil Huruf B angka 1 Menyebutkan Tenaga Ahli, Tem Leader mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Menjamin bahwa semua isi dan kerangka acuan tugas ini akan dipenuhi dengan baik sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan;
Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan sehubungan dengan:
1) Adanya pengertian yang benar tentang spesifikasi;
2) Inspeksi pekerjaan yang teratur ke lapangan untuk melakukan monitoring kondisi pekerjaan serta melakukan perbaikan-perbaikan apabila diperlukan agar pekerjaan dapat terealisasi sesuai dengan ketentuan;
3) Metode pelaksanaan untuk setiap jenis pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan;
4) Metode pengendalian mutu yang benar sesuai dengan prosedur ketentuan yang beraku;
5) Metode pengukuran pekerjaan yang benar sesuai dengan Pasal-Pasal tentang cara pengukuran dan pembayaran spesifikasi;
6) Rincian teknis yang benar dan teliti bilamana diperlukan ”Change Order”
c. Membuat pernyataan penerimaan (acceptance) atau penolakan (rejection) atas material dan produk pekerjaan....dst;
Sedangkan dalam metodologi Bab II.3.3 Huruf A bagian b. menyebutkan:
1) Form ini dipergunakan oleh konsultan supervisi yang ditujukan kepada kontraktor untuk memulai dan menghentikan pekerjaan apabila perlu dilakukan instruksi terhadap suatu pekerjaan yang menyimpang atau suatu pekerjaan yang jurang jelas, teguran-teguran dan lain sebagainya agar pekerjaan bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan;
2) Form ini diisi oleh konsultan supervisi dan harus ditanggapi oleh kontraktor pelaksana;
Bahwa ada 2 (dua) PPK dalam Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 pada Dinas SDAP Provinsi Banten, berdasasrkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Nomor 600/SK.04.1/DSP/2016, tanggal 18 Januari 2016;
Bahwa yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan, Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya pada paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung D.I. Cihara, Tahun Anggaran 2016 adalah Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., (Kepala Bidang Irigasi di Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP) Provinsi Banten), yang didalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Tim Pendukung (PPTK) yaitu diantaranya Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku Kepala Seksi Pembangunan Irigasi SDAP Provinsi Banten/PPTK, dan Saksi H. Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis yang membantu PPTK dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, sedangkan Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Kepala Dinas SDAP Provinsi Banten/Pengguna Anggaran (PA);
Bahwa yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Pengawasan adalah Rahmat Hidayat dan pada bulan September 2016 diganti oleh Nurmuttaqin, namun selama pelaksanaan pengawasan pekerjaan Rahmat Hidayat selaku PPK Bidang Pengawasan tidak pernah melakukan rapat koordinasi dengan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi;
Bahwa Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi dalam pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun Anggaran 2016, telah membuat dan menandatangani Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada bulan April 2016. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., adalah sejumlah Rp3.936.522.000,00 (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 27 Juni 2016, Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten dan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, telah menandatangani Surat Kontrak atau Surat Perjanjian Nomor 611/SP.26.1.1/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, untuk pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun 2016, Tahun Anggaran 2016, dengan masa berlaku kontrak 157 (seratus lima puluh tujuh) hari kalender sejak tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan 30 November 2016 dengan nilai kontrak sejumlah Rp3.544.844.000,00 (tiga miliar lima ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Bahwa bahwa dalam tahapan pelaksaan Pekerjaan Kontruksi Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016, yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi, spesifikasi teknis dan pekerjaan sesuai kontrak yang harus dilakukan oleh Penyedia/PT Aji Tama Mulya, pada pokoknya adalah sebagai berikut:
-
No. Uraian Pekerjaan Sat Harga Satuan Kontrak Volume Jumlah 1 2 3 4 5 6 I Pekerjaan
Persiapan
Mobilisasi dan demobilisai
Ls 15.000.000,00 1,00 15.000.000,00 2. Direksiket M² 1.825.469,42 40,00 73.018.776,69 3. Pembuata papan nama pekerjaan BH 448.201,31 1,00 448.201,31 Pengukuran
kembali/uitzet
M² 5.865,37 12.000,00 70.384.486,26 5. Sosialiasi LS 6.668.000,00 1,00 6.668.000,00 Jumlah – I Rp165.519.464,26 II Pekerjaan
Bendungan
Galian tanah
berbatu dengan
alat berat
M³ 24.132,35 20.187,98 487.183.399,15 Timbunan
tanah hasil
galian untuk
tanggul
termasuk
perataan dan
pemadatannya
M³ 28.882,65 5.767,99 166.594.807,53 Pasangan batu
dengan mortal
jenis PC-PP tipe N
M³ 1.137.334,15 825,48 938.846.597,44 Plester tebal 1 cm
dengan jenis
PC-PP tipe 5
M² 65.354,41 76,30 4.986.541,29 Siaran 1 PC: 2 Ps
M² 64.873,73 578,52 37.530.751,69 1 m³ beton
mutu Fc=14,5
MPa (K175)
M³ 1.052.245,62 52,70 55.453.344,04 1 m³ beton mutu
Fc=21,7 Mpa
(K250)
M³ 1.122.312,33 605,40 679.447.883,67 Pembesian
1 Kg dengan
besi polos
Kg 10.112,53 41.153,13 416.162.299,88 1 m² Bekisting
dinding beton
biasa dengan
multiflex 12
mm atau 18mm
M² 180.105,56 700,60 126.181.953,58 Pasang pipa
suling-suling
drainase
(1m") dia 2"
M² 54.287,53 100,00 5.428.752,51 Pekerjaan
jembatan
M³ Pengadaan dan pemasangan
pipa Galvanis
diameter 2"
M² 106.472,30 6,00 638.833,80 Sandaran
(ralling)
M² 296.440,38 5,60 1.660.066,10 Pengecatan dasar
epoxy
M² 61.571,45 15,71 967.287,42 Pengecatan
finising
M² 61.571,45 15,71 19.550.092,60 Biaya
pemasangan
pintu Intake
BH 3.676.182,90 1,00 3.676.182,90 Biaya
pemasangan
pintu
penguras
BH 3.676.182,90 4,00 14.704.731,59 Jumlah – II 2.959.013.525,19 III Pekerjaan Perbaikan
jalan Masuk
bendungan/
inspeksi
Pekerjaan
lapisan
pondasi Atas
(LPA)
M³ 334.500,55 90,00 30.105.049,22 Pekerjaan
Lapisan
Pondasi
Bawah (LPB)
M² 314.986,92 180,00 56.697.645,91 Jumlah – III 86.802.695,13 IV Pekerjaan
Lain-Lain
Foto
dokumentasi Dan pelaporan
Ls 4.500.000,00 1,00 4.500.000,00 Pengujian laboratorium
beton
Ls 3.500.000,00 1,00 3.500.000,00 Penggambaran
Shop drawing
dan asbulit
drawing
Ls 3.250.000,00 1,00 3.250.000,00 Jumlah – IV 11.250.000,00 Jumlah (I+II+III+IV) 3.222.585.684,58 PPN 10% 322.258.568,46 Jumlah Total 3.544.844.253,04 Dibulatkan 3.544.844.000,00 Terbilang: tiga miliar lima ratus empat puluh empat juta delapan ratus
empat puluh empat ribu rupiah
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan persiapan dimulai dengan pembayaran uang muka sejumlah 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak dan pembayaran selanjutnya sesuai dengan prestasi pekerjaan di lapangan;
Bahwa salam pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 ini, PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi mengajukan termin pertama saat pekerjaan mencapai 50% (lima puluh persen), selanjutnya termin kedua pada saat pekerjaan mencapai 70% (tujuh puluh persen) dan termin terakhir pada saat pekerjaan mencapai 96% (sembilan puluh persen), dengan alasan pihak Penyedia Jasa Kontruksi tidak sanggup melanjutkan pekerjaan, karena alasan keuangan internal perusahaan;
Bahwa dalam tahap pelaksanaan pekerjaan, ternyata selama pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun 2016, yang melakukan pekerjaan dan pengeambil keputusan dilapangan adalah Terdakwa Cepi Sayfudin. M.MPB., yang tidak lain adalah Pemilik PT Aji Tama Mulya, bukan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya;
Bahwa di lapangan yang melakukan pekerjaan bukanlah para Personil inti PT Aji Tama Mulya sebagaimana yang terdapat didalam kontrak, melainkan Terdakwa Cepi Sayfudin. M.MPB., yang juga selain selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya juga merangkap sebagai Pelaksana Lapangan, padahal seharusnya yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 adalah Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi;
Bahwa Saksi Drs. Sapriyudin, selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, pernah menyampaikan kepada Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., selaku Pemillik PT Aji Tama agar melibatkan Tenaga Ahli dilibatkan dalam pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembanguna Bendung Cihara Tahun 2016, namun kata Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., budget untuk honor Tenaga Ahli tersebut tidak mencukupi, sehingga akhirnya Tenaga Ahli tersebut tidak pernah ada di lapangan;
Bahwa PT Aji Tama Mulya selaku Peneyedia Jasa Kontruksi tidak mempunyai Tenaga Ahli yang dipersyaratkan di dalam dokumen lelang, Tenaga Ahli yang ada didalam dokumen penawaran tersebut bukan Tenaga Ahli tetap dari PT Aji Tama Mulya melainkan tenaga freelance. Saksi Drs. Sapriyudin mendapatkan data Tenaga Ahli-Tenaga Ahli tersebut dari Saksi Chandra Nitikusumah selaku Komisaris PT Aji Tama Mulya, karena Chandra Nitikusumah memiliki data base Tenaga Ahli dari Perusahaan Jasa Konsultansi tempat ia bekerja sebelumnya;
Bahwa ternyata Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., selaku Pelaksana Konstruksi PT Aji Tama Mulya melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, dimana tandatangan yang tertera dalam dokumen addendum kontrak maupun dalam dokumen pembayaran Termin I, Termin II dan Termin III ternyata tidak diakui sebagai tandatangan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya;
Bahwa Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya mengaku tidak pernah mengetahui apalagi menandatangani dokumen addendum I maupun addendum II serta dokumen-dokumen pembayaran Termin I sampai III, karena sejak tanggal 9 September 2016 Saksi Drs. Sapriyudin tidak lagi sebagai Direktur PT Aji Tama Mulya melainkan sudah digantikan oleh Caessar Farouq Wirayudin (anak kandung Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB.,) dan Saksi Drs. Sapriyudin tidak mengetahui siapa yang meniru/memalsukan tandatangan dan tidak ada yang meminta ijin pada Saksi Drs. Sapriyudin untuk meniru/memalsukan tandatangan pada addendum kontrak ataupun dokumen lainnya;
Bahwa ditahap awal proses penawaran untuk lelang hingga proses awal pelaksanaan progres pekerjaan dilakukan oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, dibantu oleh Saksi Rachmat Akbar Mudjahidin, S.E., selaku Komisaris Utama PT Aji Tama Mulya dan Chandra Nitikusumah selaku Komisaris PT Aji Tama Mulya, dan tetap dalam pantauan Terdakwa, namun semenjak tanggal 9 September 2016 sampai dengan akhir progres pekerjaan semua dilakukan oleh Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya, dalam setiap tahapan, karena Terdakwa adalah juga sebagai pelaksana lapangan dan pengambil keputusan dalam pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016, sedangkan Saksi Drs. Saprudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya hanya melaksanakan pekerjaan sampai pertengahan bulan Agustus 2016;
Bahwa setelah PT Aji Tama Mulya menandatangani kontrak dan SPMK tidak langsung melaksanakan pekerjaan, karena saat itu bersamaan dengan hari libur Idul Fitri, jadi pelaksanaan pekerjaan tertunda sekitar 2 (dua) minggu, namun dalam waktu 2 (dua) minggu tersebut digunakan oleh Saksi Drs. Sapriyudin untuk kegiatan sosialisasi kepada Kepala Desa, Camat dan tokoh masyarakat;
Bahwa untuk permohonan pembayaran uang muka/DP 20% dan semua dokumen-dokumen pembayaran uang muka ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin, sedangkan untuk pembayaran Termin I, Termin II dan Termin III tidak pernah ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin, karena sejak pertengahan Desember Saksi Drs. Sapriyudin sudah tidak lagi berada di lapangan dan sejak tanggal 9 Desember 2016 telah mengundurkan diri dan tidak lagi sebagai Direktur PT Aji Tama Mulya;
Bahwa setelah penandatangan kontrak pekerjaan dan SPMK, PT Aji Tama Mulya mengajukan Permohonan Pembayaran uang muka 20% untuk pelaksanaan Pekerjaan Persiapan yang ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya;
Bahwa pada tanggal 27 Juni 2016, PT Aji Tama Mulya pada tahap persiapan telah mengajukan Surat Nomor 01/UM/PT.ATM/SDAP/BTN/VI/2016 kepada Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten perihal permohonan pembayaran uang muka 20% (dua puluh persen), yang ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, dengan lampiran berupa surat pernyataan PT Aji Tama Mulya tanggal 27 Juni 2016 dan daftar kuantitas harga;
Bahwa selanjutnya Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK/Kepala Seksi Pembangunan Irigasi SDAP Provinsi Banten dengan diketahui oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi mengeluarkan Surat Permohonan Nomor 900/26.1.2/REHAB/DSP/2016, tanggal 27 Juni 2016 perihal Permohonan pembayaran uang muka kepada Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten;
Bahwa kemudian pada tanggal 28 Juni 2016, Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten mengeluarkan surat intruksi yang ditujukan kepada Saksi Supendi, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa selanjutnya Saksi Supendi, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran membuat kwitansi dan Berita Acara Pembayaran Nomor 900/BAP.26.1.2/IRG/DSP/2016, tanggal 28 Juni 2016, yang ditandatangani oleh Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten, Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK/Kepala Seksi Pembangunan Irigasi SDAP Provinsi Banten dan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi;
Bahwa setelah itu pada tanggal 28 Juni 2016, dikeluarkan surat pernyataan pertanggungjawaban SPM LS, yang ditandatangani oleh Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten;
Bahwa selanjutnya dibuat SPP Nomor 00856/SDA/SPP-LS/29.10/2016, tanggal 28 Juni 2016, yang ditandatangani oleh Saksi Supendi, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran dan Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK/Kepala Seksi Pembangunan Irigasi SDAP Provinsi Banten dan pada tanggal 28 Juni 2016, dikeluarkan SPM Nomor 00856/SDA/SPM-LS/29.10/2016, yang ditandatangani oleh Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten;
Bahwa setelah semua dokumen tersebut di atas diserahkan kepada DPPKD Provinsi Banten, kemudian dilakukan pembayaran uang muka/DP 20% (dua puluh persen), dengan nilai brutto sejumlah Rp708.968.800,00 (tujuh ratus delapan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), sedangkan netto setelah dipotong pajak menjadi sejumlah Rp625.181.578,00 (enam ratus dua puluh lima juta seratus delapan puluh puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah), sesuai dengan SP2D Nomor 01.417/SDA/LS/29.10/2016, tanggal 30 Juni 2016;
Bahwa pembayaran uang muka 20% (dua puluh persen) ditransfer ke rekening PT Aji Tama Mulya di Bank BJB Cabang Pandeglang Nomor 0210010020800, pada tanggal 30 Juni 2016 dan selanjutnya uang muka tersebut dicairkan oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan Rahmat Akbar selaku Komisaris Utama PT Aji Tama Mulya, untuk kemudian diserahkan sejumlah Rp490.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) kepada Terdakwa di Kantor PT Aji Tama Mulya Pandeglang;
Bahwa di persidangan keterangan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan Rahmat Akbar selaku Komisaris Utama PT Aji Tama Mulya, dibantah oleh Terdakwa dan menurut Terdakwa uang yang diserahkan kepadanya dari pembayaran uang muka 20% adalah hanya sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan sebagian uang muka tersebut digunakan untuk pembelian bahan material dan mobilisasi ke lapangan oleh Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan Saksi Rahmat Akbar selaku Komisaris Utama PT Aji Tama Mulya di persidangan, setelah pencairan uang muka 20% (dua puluh persen), tepatnya di halaman parkir Kantor SDAP di KP3B Serang, Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya memanggil Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan memerintahkan untuk mendampingi Saksi Rahmat Akbar ke rumah Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK BIdang Irigasi dan pada saat itu Terdakwa mengatakan “itu ada sekedar tanda terimakasih, kita tidak ada consensus apa-apa sebelumnya, tolong di sampaikan kepada H. Ade”;
Bahwa pada saat itu tas berisi uang sudah ada di dalam mobil Avansa, warna putih milik Saksi Rahmat Akbar, kemudian Saksi Drs. Sapriyudin bersama dengan Saksi Rahmat Akbar langsung berangkat menuju rumah Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., di Komplek Bumi Agung Permai 1B-3, Nomor 1, Serang dan setelah sampai di rumah Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., Saksi Drs. Sapriyudin dan Saksi Rahmat Akbar menyerahkan tas yang berisi uang sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) langsung kepada H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M.;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., di persidangan, setelah Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., menerima uang tersebut, Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., menghubungi Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK/Kepala Seksi Pembangunan Irigasi SDAP Provinsi Banten;
Bahwa kemudian Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., bersama dengan Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK/Kepala Seksi Pembangunan Irigasi SDAP Provinsi Banten bersepakat bahwa uang tersebut dibagi dengan dengan perincian sebagai berikut:
Untuk Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi, sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
Untuk Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK/Kepala Seksi Pembangunan Irigasi SDAP Provinsi Banten, sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
Untuk Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten, sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa pada saat itu uang sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) masing-masing telah diterima langsung oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., dan Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., di rumah Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., sedangkan uang sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk Saksi Ir. Iing Suwargi dititipkan oleh Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., kepada Saksi Ayatullah Qaumi, S.Sos., M.Si., selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Serang, untuk diserahkan kepada Saksi Ir. Iing Suwargi, namun di persidangan baik Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., Saksi Ir. Iing Suwargi maupun Saksi Ayatullah Qaumi membantah telah menerima uang tersebut;
Bahwa sampai selesainya persidangan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK BIdang Irigasi tidak dapat membuktikan bahwa uang tersebut benar telah dibagi kepada Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan Saksi Ir. Iing Suwargi selaku. Pengguna Anggaran (PA) dan Majelis Hakim tidak menemukan bukti-bukti bahwa perbuatan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK BIdang Irigasi yang telah menerima uang sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) adalah atas perintah jabatan;
Bahwa terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa melalui perantaraan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya tersebut, seharusnya Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi menolaknya dan memberikan sanksi-sanksi administrasi kepada PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi, berupa pemutusan kontrak dan jaminan pelaksanaan dicairkan disetorkan dan sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia, sebagaimana ditetapkan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), serta dimasukkan dalam daftar hitam (SSUK Angka 4.3), namun dalam prakteknya Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana mestinya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi telah sengaja membiarkan dan juga menghendaki hal tersebut terjadi, serta mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut;
Bahwa pada saat Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi diperiksa di persidangan dalam kapasitasnya sebagai saksi dan Terdakwa, Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi menerangkan bahwa uang yang diterima dari Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelasana Lapangan melalui prantaraan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan Rahmat Akbar selaku Komisaris Utama PT Aji Tama Mulya tersebut digunakan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., untuk membeli motor Vespa Primavera;
Bahwa terhadap pekerjaan Penyedia Jasa Konsultansi/Konsultan Pengawas, pada tanggal 22 Juli 2016, Saksi Achmad Ginajar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulilndo telah menerbitkan Surat Nomor 110/KPK/UM-SDAP/VII/2016 perihal Permohonan pembayaran uang muka 20% (dua puluh persen) yang ditujukan kepada Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten;
Bahwa selanjutnya dilaksanakan proses terhadap permohonan pembayaran uang muka 20% (dua puluh persen) tersebut, pada tanggal 24 Agustus 2016 dikeluarkan SPM Nomor 01276/SDA/SPM-LS/29.18/2016, yang ditandatangani oleh Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten, dengan nilai yang dibayarkan setelah dipotong PPn adalah Rp25.822.778,00 (dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) dan pembayaran uang muka tersebut di transfer ke Bank BJB Cabang Khusus Banten No. Rekening 0017825161001 atas nama CV Karya Pratama Konsulindo;
Bahwa pada tanggal 18 Juli 2016 ada surat dari Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi yang ditujukan kepada Tim Panitia Peneliti Kontrak untuk dilakukan Pemeriksaan MC-0 (Mutual Check 0%) oleh Panitia Peneliti Kontrak, kemudian pada tanggal 21 Juli 2019 dilakukan pemeriksaan MC-0 (Mutual Check 0%), berdasarkan Berita Acara Mutual Check 0% Nomor 611/BA.MC.0%.10/B.Cihara/IRG/DSP/2016, namun Berita Acara Mutual Check 0% tersebut tidak disetujui dan tidak ditandatangani oleh Panitia Peneliti Kontrak melainkan hanya ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya (Penyedia jasa kontruksi), Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Konsultan Pengawas, Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Adhi Wiraprana dan Saksi Solihin Wayudi, A.Md, alasan Berita Acara Mutual Check 0% tersebut tidak disetujui dan tidak ditandatangani oleh Panitia Peneliti Kontrak adalah karena pada saat Panitia diminta untuk melakukan Mutual Check 0%, ternyata pelaksanaan Mutual Check 0% tersebut belum selesai, dikarenakan gambar sket dalam MC 0% (nol persen) tidak terbaca dan ada yang tidak ada sketnya juga, serta tidak didukung dengan justifikasi teknis tentang perhitunga volume dan gambar perubahan, kemudian tidak diberikan soft drawing-nya, sehingga Panitia tidak bisa memeriksa MC 0% (nol persen) tersebut sampai berakhirnya perkerjaan;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan existing di lapangan pada saat pemeriksaan MC-0 tersebut, maka pihak Kontraktor PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi mengajukan usulan perubahan kontrak, karena ada pekerjaan tambah kurang (Contract Cange Order/CCO), namun usulan tersebut tidak didukung dengan justifikasi teknis tentang perhitungan volume dan gambar perubahan, sehingga Panitia Peneliti Kontrak mengembalikan dokumen permohonan tersebut, sehingga tidak ada Berita Acara Pemeriksaan Mutual Check yang ditandatangani oleh Panitia Peneliti Kontrak (Panitia MC);
Bahwa meskipun Berita Acara MC-0 (Mutual Check 0%) Nomor 611/BA.MC.0%.10/B.Cihara/IRG/DSP/2016, tidak ditandatangani oleh Panitia Peneliti Kontrak, karena tidak ada justifikasi teknis dan gambar perubahan, namun tetap saja dijadikan dasar Addendum I Kontrak Pekerjaan Nomor 611/ADD.1/49.3.8/IRG/DSP/2016, tanggal 22 Juli 2016 (pekerjaan tambah kurang/CCO) yang ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Pelaksana Kontruksi;
Bahwa Saksi Drs. Sapriyudin (yang dahulu selaku Direktur PT Aji Tama Mulya) memeberi keterangan di persidangan, tidak pernah menandatangani Berita Acara MC-0 dan tidak pernah tahu dan tidak pernah menandatangani Addendum I Pekerjaan Kontruksi tersebut dan tandatangan yang tertera dalam dokumen addendum kontrak maupun dalam dokumen pembayaran yang dibuat setelah uang muka 20% ternyata tidak diakui sebagai tandatangan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya;
Bahwa Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya mengaku tidak pernah mengetahui apalagi menandatangani dokumen Addendum I maupun Addendum II serta dokumen-dokumen pembayaran Termin I sampai III. Bahwa Syapriudin tidak mengetahui siapa yang meniru/memalsukan tandatangan dan tidak ada yang meminta ijin pada Saksi Drs. Sapriyudin untuk meniru/memalsukan tandatangan pada addendum kontrak ataupun dokumen lainnya;
Bahwa walaupun Berita Acara Mutual Check 0% tersebut tidak disetujui dan tidak ditandatangani oleh Panitia Peneliti Kontrak, namun Berita Acara Mutual Check 0% tersebut tetap dijadikan dasar untuk dibuatnya Addendum I Nomor 611/ADD.1/49/3.8/IRG/DSP/2016, tanggal 22 Juli 2016, dengan perincian sebagai berikut:
Galian tanah berbatu dengan alat berat yang semula 20.187,98 m³ menjadi 9.509,28 m³;
Timbunan Tanah hasil galian untuk tanggul termasuk pemerataan dan pemadatan yang semula 5.767,99 m³ menjadi 8.520,00 m³;
Pasangan batu Mortar yang semula 825,48 m³ menjadi 342,32 m³;
Plesteran yang semula 76,30 m² menjadi 6,00 m²;
Siaran yang semula 578,52 m² menjadi 81,50 m²;
Beton yang semula 605,40 m³ menjadi 1.205,08 m³;
Pembesian yang semula 41.153,13 kg menjadi 58.789,19 kg;
Pekerjaan jalan masuk bendung/inspeksi dihilangkan;
Jangka waktu kontrak tidak berubah dan harga kontrak juga tidak berubah;
Bahwa terhadap hal tersebut, maka Panitia Peneliti Kontrak tidak dapat menerima hasil usulan perubahan tambah kurang yang diajukan oleh Penyedia Jasa, karena Penyedia Jasa tidak dapat melengkapi data yang diminta oleh Panitia Peneliti Kontrak, namun kemudian diketahui ternyata ada addendum kontrak sebanyak 2 (dua) kali, yang dilakukan tanpa adanya saran dan masukan dari Panitia Peneliti Kontrak dan selain tidak menandatangani Berita Acara Mutual Check 0%, ternyata Panitia Peneliti Kontrak juga tidak melaksanakan penelitian MC 50% dan MC 100%, karena tidak ada permintaan dari Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi;
Bahwa sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai didekat lokasi pekerjaan ada Stock tumpukan batu menurut informasinya ada yang mengatakan aset SDAP, ada yang mengatakan milik pelaksana pekerjaan tahap sebelumnya dan ada yang mengatakan kepunyaan masyarakat;
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2016, Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas telah membuat laporan bulan Juli 2016, namun laporan bulan Juli 2016 tersebut tidak ditandatangani oleh Saksi Achmad Ginajar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulilndo dan isi pokok laporan bulan Juli 2016 tersebut antara lain adalah progres pekerjaan kontraktor sampai dengan tanggal 29 Juli 2016 yaitu:
Realisasi kemajuan pekerjaan : 13,47%
Rencana pekerjaan (schedule) : 8,26%
Deviasi (cepat dari rencana) : +5,21%
Bahwa begitu pula pada tanggal 25 Agustus 2016 Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas telah membuat laporan bulan Agustus 2016, namun laporan bulan Agustus 2016 tersebut tidak ditandatangani oleh Saksi Achmad Ginajar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulilndo dan isi pokok laporan bulan Agustus 2016 tersebut antara lain adalah progres pekerjaan kontraktor sampai dengan Tanggal 26 Agustus 2016 yaitu:
Realisasi kemajuan pekerjaan : 35,06%
Rencana pekerjaan (schedule) : 29,80%
Deviasi (cepat dari rencana) : +5,27%
Bahwa dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2016, progress pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Aji Tama Mulya baru pekerjaan persiapan yaitu pekerjaan akses jalan, galian tanah, mobilisasi dan demobilisasi, demobilisasi excavator dan mendatangkan besi-besi, serta belum masuk ke dalam pekerjaan utama yaitu pekerjaan bendung;
Bahwa laporan pekerjaan pengawasan dari Konsultan Pengawas tersebut kemudian ditelaah oleh Tim Pengawasan kemudian selanjutnya diserahkan kepada PPTK Pekerjaan Pengawasan yaitu Yudi Pribadi (Peltek Pekerjaan Pengawaan), kemudian baru diserahkan kepada Saksi Rahmat Hidayat, S.T., (PPK Pekerjaan Pengawasan) dan hanya laporan pengawasan bulan Juli 2016 dan bulan Agustus 2916 yang diserahkan kepada Saksi Rahmat Hidayat, S.T., karena pada bulan September Saksi Rahmat Hidayat, S.T., dimutasi ke Dinas Lingkungan Hidup, kemudian laporan pekerjaan pengawas dilaporankan kepada Ir. Muhammad Nur Mutaqim (PPK Pekerjaan Pengawasan yang baru) untuk laporan pengawasan bulan September 2016, Oktober 2016 dan Desember 2016;
Bahwa pada tanggal 19 September 2016, PT Aji Tama Mulya mengajukan permohonan Pembayaran Termin I sebesar 50% (lima puluh persen) melalui Surat Nomor 01/TerminI/PT.ATM/SDAP/BTN/IX/2016 yang ditujukan kepada Saksi Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas, dengan lampiran:
Surat pernyataan dari PT Aji Tama Mulya, tanggal 19 September 2016 dengan capaian/progres pekerjaan mencapai 51,58% (lima puluh satu koma lima puluh delapan persen);
Laporan mingguan tanggal 19 September 2016;
Laporan Kemajuan Pelaksaan Pekerjaan sampai dengan 18 September 2016 dan laporan tanggal 19 September 2016;
Bahwa selanjutnya dibuat Berita Acara Pemeriksaan Progres Pekerjaan Nomor 900/BAPP.38.3.1/IRG/DSP/2016, tanggal 21 September 2016 dengan progres pekerjaan 51,58% (lima puluh satu koma lima puluh delapan persen), yang ditandatangani oleh Arif Ardiansyah, S.T., selaku Site Manager PT Aji Tama Mulya, Saksi Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis, Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas, Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Saksi H. Ade Pasti Kurnia S.T., M.M., selaku PPK, dan Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK;
Bahwa kemudian pada tanggal 23 September 2016, dikeluarkan Surat Permohonan Pembayaran Termin I Nomor 900/38.5/REHAB/IRG/DSP/2016, yang ditandatangani oleh Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi, yang ditujukan kepada Saksi Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas;
Bahwa selanjutnya diterbitkan Surat Instruksi dari Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas pada tanggal 26 September 2016 yang ditujukan kepada Saksi Supendi, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran dan pada tanggal 26 September 2016 dibuat Berita Acara Pembayaran Nomor 900/BAP.401/IRG/DSP/2016, yang ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA), Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi;
Bahwa kwitansi ditandatangani oleh Saksi Supendi, S.E., selaku Bendahara serta yang mengetahui atau menyetujui Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA), Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi;
Bahwa selanjutnya dibuat SPP Nomor 01415/SDA/SPP-LS/29.10/2016, tanggal 26 September 2016, yang ditandatangani oleh Saksi Supendi, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran dan Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan pada tanggal 26 September 2016 diterbitkan surat pernyataan pertanggungjawaban SPM LS, yang ditandatangani oleh Saksi Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas dan dibuat lembar kontrol yang diparaf oleh Saksi Ayatullah Qoumi selaku Kasubbag Keuangan/Pejabat Penata Usahaan Keuangan;
Bahwa pada tanggal 30 September 2016 Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas telah membuat laporan bulan September 2016, namun laporan bulan September 2016 tersebut tidak ditandatangani oleh Saksi Achmad Ginajar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulilndo dan isi pokok laporan bulan September 2016 tersebut antara lain adalah progres pekerjaan kontraktor sampai dengan tanggal 1 Oktober 2016, yaitu:
Realisasi kemajuan pekerjaan : 58,02%
Rencana pekerjaan (schedule) : 62,77%
Deviasi (lambat dari rencana) : -4,74%
Bahwa berdasarkan laporan pada tanggal 30 September 2016 yang dibuat oleh Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas, selanjutnya dibuat SPM Nomor 1415/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 26 September 2016, yang ditandatangani oleh Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA);
Bahwa setelah diajukan ke DPPKD Provinsi Banten, Pembayaran Termin I 50% (lima puluh persen), yaitu nilai brutto sejumlah Rp1.329.316.500,00 (satu miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam belas ribu lima ratus rupiah), sedangkan netto setelah dipotong pajak yaitu Rp1.172.215.459,00 (satu miliar seratus tujuh puluh dua juta dua ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah), sesuai SP2D Nomor 15140/SDA/LS/29.10/2016, tanggal 3 Oktober 2016;
Bahwa kemudian pembayaran di transfer ke rekening PT Aji Tama Mulya di Bank BJB Cabang Pandegalang Nomor Rekening 0210010020800, selanjutnya pada hari itu juga dana tersebut langsung dipindahbukukan ke rekening PT Aji Tama Mulya yang baru Nomor 0072076796002, dengan perincian sebagai berikut:
Sejumlah Rp460.000.000,00 (empat ratus enam puluh juta rupiah) di potong langsung (auto debet) oleh pihak BJB untuk pelunasan sebagian kredit;
Sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ditarik menggunakan cek oleh Caessar Farouq Wirayudin, pada tanggal 4 Oktober 2016;
Sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) ditarik menggunakan cek oleh Caessar Farouq Wirayudin, pada tanggal 4 Oktober 2016;
Sejumlah Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah) ditarik menggunakan cek oleh Caessar Farouq Wirayudin, pada tanggal 5 Oktober 2016;
Untuk pembayaran bunga sejumlah Rp10.823.834,00 (sepuluh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah), pada tanggal 24 Oktober 2016;
Bahwa dari seluruh dana yang ditarik oleh Caessar Farouq Wirayudin, diserahkan pada hari itu juga kepada Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya di Kantor PT Aji Tama Mulya di Pandeglang;
Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2016 Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas telah membuat laporan bulan Oktober 2016, namun laporan bulan Oktober 2016 tersebut tidak ditandatangani oleh Saksi Achmad Ginajar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulilndo dan isi pokok laporan bulan Oktober 2016 tersebut antara lain adalah progres pekerjaan kontraktor sampai dengan tanggal 28 Oktober 2016, yaitu:
Realisasi kemajuan pekerjaan : 71,06%
Rencana pekerjaan (schedule) : 90,86%
Deviasi (lambat dari rencana) : -19,80%
Bahwa berdasarkan laporan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas pada tanggal 28 Oktober 2016 tersebut, kemudian pada tanggal 31 Oktober 2016, PT Aji Tama Mulya mengajukan Pembayaran Termin II sejumlah 71% (tujuh puluh satu persen) melalui Surat Nomor 01/Termin II/PT.ATM/SDAP/BTN/X/2016 perihal Permohonan pembayaran Termin II, yang ditujukan kepada Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA), dengan lampiran surat pernyataan dari PT Aji Tama Mulya, tanggal 31 Oktober 2016 dengan capaian/progres pekerjaan mencapai 71,06% (tujuh puluh satu koma enam persen) dan laporan mingguan tanggal 29 Oktober 2016;
Bahwa kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan Progres Pekerjaan Nomor 900/BAPP.45.3.2/IRG/DSP/2016, tanggal 2 November 2016 progres pekerjaan 71,06% yang ditandatangani oleh Arif Ardiansyah, S.T., selaku Site Manager PT Aji Tama Mulya, Saksi Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis, Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas, Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi dan Saksi TB. Asep Setawan S.T., selaku PPTK;
Bahwa berdasarkan Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan 29 Oktober 2016 dan laporan tanggal 30 Oktober 2016, pada tanggal 3 November 2016 dikeluarkan Surat Permohonan pembayaran Termin II Nomor 900/454/REHAB/IRG/DSP/2016, yang ditandatangani oleh TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi, yang ditujukan kepada Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA), selanjutnya dibuat Surat Instruksi dari Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA), pada tanggal 4 November 2016 yang ditujukan kepada Saksi Supendi, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa pada tanggal 4 November 2016 dibuat Berita Acara Pembayaran Nomor 900/BAP.45.5/IRG/DSP/2016, tanggal 4 November 2016 yang ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA), Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi;
Bahwa kwitansi ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan Saksi Supendi, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran, serta yang mengetahui atau menyetujui Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA), Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi dan selanjutnya dibuat Surat Pernyataan pertanggungjawaban SPM LS taggal 4 November 2016, yang ditandatangani oleh Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas;
Bahwa pada tanggal 4 November 2016 dibuat SPP Nomor 01557/SDA/SPP-LS/29.10/2016, yang ditandatangani oleh Saksi Supendi, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran dan Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan dibuat lembar kontrol yang diparaf oleh Saksi Ayatullah Qoumi selaku Pejabat Penata Usahaan Keuangan/Kasubbag Keuangan, selanjutnya dibuat SPM Nomor 01557/SDA//SPM-LS/29.10/2016, tanggal 4 November 2016, yang ditandatangani oleh Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA);
Bahwa setelah semua dokumen diajukan ke DPPKD Provinsi Banten, pembayaran Termin II 70% (tujuh puluh persen) yaitu nilai brutto sejumlah Rp531.726.600,00 (lima ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus rupiah), sedangkan netto setelah dipotong pajak yaitu sejumlah Rp468.886.183,00 (emapt ratus enam puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) sesuai SP2D Nomor 17532/SDA/LS/29.10/2016, tanggal 8 November 2016;
Bahwa kemudian pembayaran di transfer ke rekening PT Aji Tama Mulya di Bank BJB Cabang Pandegalang Nomor 0210010020800 dan selanjutnya pada hari itu juga dana tersebut langsung dipindahbukukan ke rekening PT Aji Tama Mulya yang baru Nomor 0072076796002, dengan perincian sebagai berikut:
Sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ditarik menggunakan cek oleh Terdakwa tanggal 9 November2016;
Sejumlah Rp157.886.183,00 (seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) dipotong langsung oleh pihak BJB untuk pelunasan sebagian kredit PT Aji Tama Mulya, tangal 10 November 2016;
Sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ditarik menggunakan cek oleh Caessar Farouq Wirayudin, pada tanggal 11 November 2016 untuk selanjutnya langsung diserahkan kepda Terdakwa di Kantor PT Aji Tama Mulya di Pandeglang;
Bahwa pada tanggal 14 November 2016, Saksi Achmad Ginajar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulilndo telah menerbitkan Surat Nomor 110/KPK/BENDUNG CIHARA/2016 perihal Permohonan Pembayaran lunaS100% (seratus persen), yang ditujukan kepada Kepala Dinas SDAP Provinsi Banten selaku Pengguna Anggaran, selanjutnya dilaksanakan proses terhadap permohonan pembayaran lunaS100% (seratus persen) tersebut;
Bahwa pembayaran terhadap CV Karya Pratama Konsulindo selaku Konsultan Pengawas disesuaikan dengan progress pekerjaan fisik di lapangan yaitu sebesar 96% (sembilan puluh enam persen) dari nilai kontrak, padahal berdasarkan laporan Konsultan Pengawas pada tanggal 28 Oktober 2016, progres pekerjaan Kontraktor baru mencapai 71,06% (tujuh puluh satu koma 6 persen) dan berita acara MC 96% baru dibuat pada tanggan 17 November 2016;
Bahwa pada tanggal 17 November 2016 telah dibuat Berita Acara Mutual Check 96% (sembilan puluh enam persen) Nomor 611/BA.MC.0%.10/B.Cihara/IRG/DSP/2016, namun Berita Acara Mutual Check 96% (sembilan puluh enam persen) tersebut juga tidak disetujui dan tidak ditandatangani oleh Panitia Peneliti Kontrak, melainkan hanya ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas, Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK, serta diketahui dan ditandatangani oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi;
Bahwa selanjutnya sebelum ada tindak lanjut terhadap hasil MC 96% tersebut, pada tanggal 25 November 2016, PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun Anggaran 2016 mengajukan Surat Nomor 33/PT.ATM/PHO/XI/2016 perihal Permohonan Penyerahan Pekerjaan Pertama (PHO) yang ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, yang ditujukan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi;
Bahwa untuk menindaklanjuti surat tersebut, Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK mengeluarkan Surat Nomor 600/48.5.7/REHAB/IRG/DSP/2016, tanggal 25 November 2016, yang ditandatangani oleh Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK, yang ditujukan kepada Konsultan Supervisi CV Karya Pratama Konsulindo, yang pada pokoknya meminta agar CV Karya Pratama Konsulindo melakukan pengecekan progress fisik di lapangan;
Bahwa selanjutnya Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas, membuat Surat Nomor 33/PT.ATM/Lap-Prog/XI/2016, tanggal 25 November 2016, ditujukan kepada Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi dan pada pokoknya menyampaikan bahwa pekerjaan konstruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara yang dilaksanakan oleh PT Aji Tama Mulya telah mencapai prestasi fisik 100% (seratus persen) sesuai dengan dokumen kontrak beserta lampirannya, padahal Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas mengetahui bahwa pekerjaan saat itu belum selesai 100% (seratus persen);
Bahwa hal tersebut sesuai dengan yang dibuat oleh Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas yang melaporkan pada tanggal 28 Oktober 2016, yang melaporkan rencana progress pekerjaan yang akan dilakukan adalah 90,86% (sembilan puluh koma delapan puluh enam persen), namun ternyata realisasi progress pekerjaan yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya adalah 71,06% (tujuh puluh satu koma enam persen), itu berarti telah terjadi penurunan progres pekerjaan sebayak -19,80% (kurang sembilan belas koma delapan puluh persen) dan juga telah dilaporkan mengenai mutu maupun volume pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, karena tidak ada Tenaga Ahli di lapangan;
Bahwa kemudian pada tanggal 28 November 2016, Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi mengeluarkan dan menandatangani Surat Nomor 600/49.1.9/IRG/DSP/2016 perihal Pelaksanaan pemeriksaan hasil pekerjaan dalam rangka serah terima paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun 2016 yang ditujukan kepada Penitia Pemeriksa Pekerjaan (PHO & FHO) kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan jaringan Irigasi, Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, Tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yaitu Saksi Adhi Wiraprana, S.T., dan Toto Haerudin, S.T., melakukan pemeriksan pekerjaan di lapangan dan dari hasil pemeriksaan di lapangan, Panitia PHO/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan menyimpulkan bahwa Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun Anggaran 2016 belum selesai dan tidak layak untuk dilakukan serah terima hasil pekerjaan (PHO) dan dengan kesimpulan tersebut, akhirnya Panitia pemeriksa hasil pekerjaan menolak untuk menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan menyarankan agar dilakukan pemutusan kontrak;
Bahwa pada tanggal 30 November 2016 Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas telah membuat laporan bulan November 2016, namun laporan bulan November 2016 tersebut tidak ditandatangani oleh Saksi Achmad Ginajar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulilndo dan isi pokok laporan bulan November 2016 tersebut antara lain adalah progres pekerjaan kontraktor sampai dengan tanggal 30 November 2016, yaitu:
Realisasi kemajuan pekerjaan : 90,07%
Rencana pekerjaan (schedule) : 100%
Deviasi (lambat dari rencana) : -9,93%
Bahwa ada perbedaan laporan progres pekerjaan pada tanggal 30 November 2016 antara laporan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas CV Karya Pratama Konsulindo yaitu 90,07%, sedangkan laporan progres pekerjaan yang dibuat oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi yaitu 96,34%;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan bersama antara CV Karya Pratama Mulya selaku Penyedia Jasa Konsultansi dengan PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi dan Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK, ternyata progress pekerjaan yang sudah selesai adalah 90,07% (sembilan puluh koma tujuh persen);
Bahwa setelah tanggal 30 November 2016 tersebut, PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi masih tetap melaksanakan progress pekerjaannya selama 14 (empat belas) hari setelah masa kontrak berakhir di tanggal 30 November 2016, sehingga pada bulan Desember 2016 dilakukan perhitungan ulang pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Konsultan Pengawas, Saksi H. Haris Munandar selaku Peltek, Saksi Asep Munaji dan Terdakwa masing-masing sebagai Kontraktor Pelaksana dari PT Aji Tama Mulya dan pekerjaan setelah masa kontrak berakhir tersebut dihitung dan ditambahkan ke dalam progres hasil perhitungan pekerjaan tanggal 30 November 2016, sehingga laporan progres pekerjaan PT Aji Tama Mulya tanggal 30 November 2016 tersebut menjadi 96,34% (sembilan puluh enam koma tiga puluh empat persen);
Bahwa hasil progress pekerja 96% yang telah dikerjakan adalah galian tanah untuk retaining wall, timbunan tanah kembali, pekerjaan pemasangan batu lantai, pekerjaan retaining wall sebelah kiri dan kanan, serta jembatan inspeksi, sedangkan pekerjaan yang dinyatakan belum selesai adalah perapihan tanah dan penutupan sodetan bekas air;
Bahwa alat yang digunakan dalam melakukan pengukuran dan perhitungan hasil pemeriksaan progres pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Konsultan Pengawas, Saksi Asep Mulyaji dan Terdakwa masing-masing sebagai Kontraktor Pelaksana dari PT Aji Tama Mulya, Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan Saksi H. Haris Munandar (Peltek), adalah dengan cara visual dan menggunakan meteran, serta membandingkan pekerjaan yang ada dikontrak dengan realisasi di lapangan, sedangkan pengecekan/pengukuran secara kualitas tidak pernah dilakukan;
Bahwa setelah pekerjaan selesai dan jangka waktu pelaksaan pekerjaan selesai, PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi mengeluarkan Surat Permohonan dari PT Aji Tama Mulya kepada Dinas Bina Marga Nomor 018/LAB-KT/ATM/XII/2016, tanggal 20 Desember 2016 perihal Uji Kuat Tekan Beton K175 dan K 250 dan atas permohonan tersebut Dinas Bina Marga & tata Ruang Bidang Bina Manfaat Laboratoriun Pengujian Bahan Kebinamargaan telah melakukan pengujian dan mengirim surat kepada PT Aji Tama Mulya Nomor 80.2/LPBK/XII/2016, tanggal 20 Desember 2016, perihal Periksa Uji Kuat Beton adalah K175 dan K250. Lampiran Data Kuat Tekan Beton SNI 03-1974-1990, jenis contoh uji kubus beton;
Bahwa ternyata terungakap di persidangan pengujian mutu beton dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2016, tanggal 8 Oktober 2016 dan tanggal 15 Oktober 2016, sedangkan permohonan uji kuat tekan beton K175 dan K250 dari PT Aji Tama Mulya tersebut diajukan pada tanggal 20 Desember 2016, sehingga sangat diragukan sample uji beton tersebut kapan dibuat dan dimana dibuat, karena pengajuannya setelah pekerjaan selesai dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir;
Bahwa pada hasil pemeriksaan kontruksi bangunan ditemukan:
untuk pekerjaan sepatu pondasi untuk sebelah kanan kedalaman 1,2 m, lebar 6,5 m, panjang dari bagian luar dan bagian dalam 57 m, sedangkan untuk yang sebelah kiri adalah kedalaman 1,2 m, lebar 5 m dan panjang dari bagian luar dan bagian dalam 57 m;
untuk pekerjaan pembesian dimensi tulangan utama pada Retaining Wall seharusnya adalah besi 29 mm, tetapi PT Aji Tama Mulya memakai besi 25 mm karena menurut keterangan Terdakwa besi itu yang ada dari laporan dari Asep Mulyaji (Asep Beko) dan besi di lapangan bervariasi ada yang 16 mm dan 13 mm;
untuk shop drawing besi pada pekerjaan pembesian hanya ada 25 mm, 16 mm dan 13 mm dan tidak ada 29 mm, sedangkan untuk selimut sepatu memakai besi 16 mm dan 19 mm;
untuk retaining wall tingginya sekitar 6 m harusnya memakai besi 25 mm utuh (tidak disambung), sedangkan untuk yang retaining wall tinggi sekitar 8 m disambung 2 m ke atas (seharusnya tidak disambung harus besi utuh), dengan alasan dilakukan penyambungan dimensi tulangan utama pada retaining wall tinggi sekitar 8 m tersebut adalah besi 25 mm dan tidak dapat berdiri lurus, sehingga dilakukan penyambungan, padahal dengan dilakukan penyambungan akan mempengaruhi kekuatan dinding retaining wall tersebut;
panjang besi untuk dimensi tulangan 25 mm, yang ada tersebut panjangnya 12 m, ditanam dalam tapak sepatu sampai kebawah dasar sepatu 1,2 m, jadi 6 m atau 8 m tersebut dari alas sepatu dan dikaitkan di dasar sepatu besi tersebut dikaitkan dengan besi dasar sepatu;
adanya pengadukan beton untuk pengecoran memakai alat berat becho yaitu pada saat pekerjaan mau berakhir, setelah dilakukan teguran barulah diberhentikan dan memakai moleh kembali, karena adukan yang seharus dengan molen, pengadukan campuran semen, pasir dan split memakai becho bukan molen sangat mempengaruhi mutu adukannya dan berdampak terhadap mutu beton;
Bahwa yang diajukan acuan oleh Konsultan Pengawas dalam melakukan Pekerjaan pengawasan adalah: gambar rencana, RAB, gambar detail, gambar potongan bagian dari gambar rencana, Waktu welaksanaan, alat, meteran dan kamera, serta yang membuat shop drawing dan asbuilt drawing adalah Saksi Suryadi (dari Konsultan Pengawas);
Bahwa mekanisme kontrol yang dilakukan oleh PPK Pekerjaan pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan yang dilakuakn oleh Konsultan Pengawas, dilakukan beberapa kali rapat dengan Konsultan Pengawas yaitu:
Rapat pertama hari Kamis, tanggal 6 Oktober 2016 bertempat di ruang rapat Gedung MUI di KP3B, sesuai dengan Surat Nomor 005/38.5/bintek/dsp/2016, tanggal 30 September 2016, agenda dari rapat tersebut yaitu antara lain laporan kemajuan pekerjaan yang berlangsung dan upaya peningkatan kinerja pekerjaan di lapangan. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala BIdang Irigasi, Kepala Bidang Sungai, Kepala Seksi Rehabilitasi Irigasi, Kepala Seksi Sungai dan Waduk, Kepala Seksi Rawa dan Pantai, Kepala Seksi Pengawasan Teknis, serta semua Tenaga Ahli Pekerjaan pengawasan yang terdapat di Bidang Bina Teknik termasuk Tenaga Ahli Pekerjaan pengawasan Kontruksi/Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bendung D.I Cihara (Saksi Hendi Suryadi, S.T.);
Rapat kedua hari Jumat, tanggal 4 November 2016 bertempat di ruang rapat Gedung MUI di KP3B, sesuai dengan Surat Nomor 005/43.1/bintek/dsp/2016, tanggal 1 November 2016. Agenda dari rapat tersebut yaitu antara lain laporan kemajuan pekerjaan yang berlangsung dan upaya peningkatan kinerja pekerjaan di lapangan. Rapat tersebut dihadiri Kepala Bidang Irigasi, Kepala Bidang Sungai, Kepala Seksi Rehabilitasi Irigasi, Kepala Seksi Sungai dan Waduk, Kepala Seksi rawa dan pantai, Kepala Seksi Pengawasan Teknis serta semua tenaga ahli pekerjaan pengawasan yang terdapat di bidang bina teknik termasuk (khusus untuk rapat kedua ini, tenaga ahli pekerjaan pengawasan Kontruksi/Rehabilitasi jaringan irigasi Bendung D.I Cihara tidak hadir);
Rapat ketiga hari Jumat, tanggal 18 November 2016 bertempat di ruang rapat Gedung MUI di KP3B, sesuai dengan Surat Nomor 005/453.1/bintek/dsp/2016, tanggal 16 November 2016. Agenda dari rapat tersebut yaitu antara lain laporan kemajuan pekerjaan yang berlangsung dan upaya peningkatan kinerja pekerjaan di lapangan. Rapat tersebut dihadiri Kepala Bidang Irigasi, Kepala Bidang Sungai, Kepala Seksi Rehabilitasi Irigasi, Kepala Seksi Sungai dan Waduk, Kepala Seksi Rawa dan Pantai, Kepala Seksi Pengawasan Teknis serta semua Tenaga Ahli Pekerjaan pengawasan yang terdapat di Bidang Bina Teknik termasuk Tenaga Ahli Pekerjaan pengawasan Kontruksi/Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bendung D.I Cihara (Saksi Hendi Suryadi, S.T.);
Rapat keempat hari Jumat, tanggal 25 November 2016 bertempat di ruang rapat Gedung MUI di KP3B, sesuai dengan Surat Nomor 005/462/bintek/dsp/2016, tanggal 22 November 2016. Agenda dari rapat tersebut yaitu antara lain laporan kemajuan pekerjaan yang berlangsung dan upaya peningkatan kinerja pekerjaan di lapangan. Rapat tersebut dihadiri Kepala Bidang Irigasi, Kepala Bidang Sungai, Kepala Seksi Rehabilitasi Irigasi, Kepala Seksi Sungai dan Waduk, Kepala Seksi Sawa dan Pantai, Kepala Seksi Pengawasan Teknis serta semua Tenaga Ahli Pekerjaan pengawasan yang terdapat di Bidang Bina Teknik termasuk Tenaga Ahli Pekerjaan pengawasan Kontruksi/Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bendung D.I Cihara (Saksi Hendi Suryadi, S.T.);
Bahwa secara visual pekerjaan yang belum selesai tersebut menurut PPHP termasuk pekerjaan major, yaitu pekerjaan retaining wall (beton) dan sebagian lantai bendung belum selesai dikerjakan, sedangkan untuk pekerjaan minornya yaitu pengecatan railing masih belum selesai dan pintu belum terpasang, sehingga dengan adanya pekerjaan yang dianggap belum selesai tersebut, Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi bersama dengan PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi dan CV Karya Pratama Konsulindo selaku Penyedia Jasa Konsultansi sepakat untuk melakukan tindakan ”optimasi” pekerjaan dengan membuat addendum ke II Addendum II Nomor 611/ADD.II/49.3.8/IRG/DSP/2016, tanggal 30 November 2016;
Bahwa pada pokoknya isi Addendum II Nomor 611/ADD.II/49.3.8/IRG/DSP/2016, tanggal 30 November 2016, adalah sebagai berikut:
Galian tanah berbatu yang semula 9.509,28 m³ menjadi 8.857,12 m³;
Timbunan Tanah hasil galian untuk tanggul termasuk pemerataan dan pemadatan yang semula 8.520,00 m³ menjadi 8.150,00 m³;
Pasangan batu Mortar yang semula 342,32 m³ menjadi 115,53 m³;
Beton yang semula 1.205,08 m³ menjadi 1.165,10 m³;
Beton yang semula tidak ada menjadi 52,70 m³;
Pembesian yang semula 58.789,19 kg menjadi 54.125,00 kg.
Bechisting semula 700,60 m² menjadi 2.822,00 m²;
Perubahan Nomor Rekening PT Aji Tama Mulya dari semula pada Bank BJB Cabang Pandeglang dengan Nomor Rekening: 0210010020800 atas nama PT Aji Tama Mulya, berubah ke Bank Mandiri KCP dengan Nomor Rekening 163.0001896599 atas nama PT Aji Tama Mulya;
Bahwa didalam Addendum II tersebut, dilakukan tambah kurang item pekerjaan yang disesuaikan kemampuan Penyedia Jasa Kontruksi dalam menyelesaikan pekerjaannya, sehingga dalam hal ini kontrak dibuat mengikuti pekerjaan PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi, padahal seharusnya PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi yang mengikuti/berpedoman pada kontrak dan sebenarnya istilah ”optimasi” tidak dikenal dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo selama pelaksanaan pekerjaan tidak pernah membuat dokumen tertulis terkait teguran kepada PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi, sebagaimamna telah ditentukan dalam kontrak;
Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan juga Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas bersama-sama dengan PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi, dalam hal pembuatan laporan pelaksanaan pekerjaan fisik dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, yaitu Terdakwa Cepi Sayfudin. M.MPB., telah melaporkan pekerjaan kontruksi sudah mencapai 96,34%, padahal berdasarkan laporan terakhir Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas yang dibuat pada tanggal 30 November 2016, progres pekerjaan kontruksi baru mencapai 90,07% (sembilan puluh koma tujuh persen), sehingga lapaoran Terdakwa Cepi Sayfudin. M.MPB., tersebut sangat bertentangan dengan pemeriksaan fisik yang dilaporkan oleh Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas dan yang dilakukan oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang menyatakan pekerjaan kontruksi belum selesai atau keadaan fisik belum mencapai 96,34% (sembilan puluh enam koma tiga puluh empat persen);
Bahwa Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulilndo bersama dengan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas membuat laporan mengikuti pekerjaan yang dibuat oleh Terdakwa/Kontraktor, padahal seharusnya pekerjaan Kontraktor yang mengikuti kontrak, karena kontrak adalah dasar dari pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulilndo bersama dengan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas membiarkan dilakukannya pembayaran Termin III 96,34% yang diminta oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi, hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulilndo dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas agar dapat menerima pembayaran sebesar 96,34% (sembilan puluh enam koma tiga puluh empat persen) dari progres pekerjaan yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya;
Bahwa laporan-laporan yang dibuat oleh Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulilndo dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas tidak sesuai dengan fakta di lapangan, begitu pula dengan Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya yang tidak lain adalah Penyedia Jasa Kontruksi tidak berhak untuk mendapatkan pembayaran;
Bahwa walaupun Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan menyatakan pekerjaan belum selesai 100% dan menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, serta kelengkapan persyaratan dokumen untuk pembayaran Termin III belum terpenuhi yaitu tidak adanya berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), akan tetapi PPK yaitu Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi tetap menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor 618/BA.PHO.50.2.17/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember tahun 2016, yang ditandatangani oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi dan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan pada tanggal 22 Desember 2016 telah diterbitkan SPM Nomor 01276/SDA/SPM-LS/29.18/2016, yang ditandatangani Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Angaran (PA) dengan nilai pembayaran 96% (sembilan puluh enam persen) setelah dipotong PPn adalah Rp98.126.557,00 (semblilan puluh delapan juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) dan kemudian uang tersebut di transfer ke Bank BJB Cabang Khusus Banten No. Rekening 0017825161001 atas nama CV Karya Pratama Konsulindo;
Bahwa dari dokumen yang diajukan oleh PPTK kepada Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo, pada saat pengajuan permohonan pembayaran Termin III 96% ada terlampir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 900/BAPP.50.2.18/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016 dan terlampir juga bukti ada Penyerahan Pekerjaan Tahap I (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama Nomor 618/BA.PHO.50.2.17/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Irigasi dengan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya;
Bahwa yang pada pokoknya menyatakan: serah terima pekerjaan dapat dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 033.2BA.PHP/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016, pemeliharaan pekerjaan dimulai sejak tanggal 6 Desember 2016 sampai dengan 3 Juni 2017, berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat terkait sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Nomor 900/BAPP.50.2.18/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016;
Bahwa begitu pula dengan permohonan pembayaran yang diminta oleh PT Aji Tama Mulya telah disetujui oleh Saksi Supendi, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran, Saksi Ayatullah Qoumi selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA), selanjutnya menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk dilakukan pembayaran terhadap PT Aji Tama Mulya senilai total 96% (sembilan puluh enam persen), dari harga kontrak, dengan perincian: Pembayaran Termin III dengan progres pekerjaan 96% (sembilan puluh enam persen), dengan nilai brutto sejumlah Rp833.038.340,00 (delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh rupiah), sedangkan netto setelah dipotong pajak yaitu sejumlah Rp713.319.291,00 (tujuh ratus tiga belas juta tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah), berdasarkan SPM Nomor 01885/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 23 Desember 2016, SP2D Nomor 23487/SDA/LS/29.10/2016, tanggal 27 Desember 2016;
Bahwa kemudian pembayaran di transfer ke rekening PT Aji Tama Mulya di Bank Mandiri KCP Pandegalang Nomor 1630001896599 dan setelah uang pembayaran masuk ke rekening PT Aji Tama Mulya tanggal 30 Desember 2016, uang tersebut dicairkan oleh Saksi Caesar Farouq Wirayudin sebanyak 2 (dua) kali, dengan perincian sebagai berikut:
Pada tanggal 30 Desember 2016, sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dan uang terseut kemudian diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan di Kantor PT Aji Tama Mulya di Pandeglang;
Pada tanggal 3 Januari 2017 sejumlah Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) dan uang terseut kemudian diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa selaku Pelaksana Lapangan di Kantor PT Aji Tama Mulya di Pandeglang;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi, Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran, Saksi Ayatullah Qaumi, Saksi TB. Asep Setiawan, selaku PPTK, sekitar pertengahan bulan Februari 2017, terhadap hal tidak selesainya progres pekerjaan 100% yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi, telah diadakan rapat disalah satu kafe/warung kopi di daerah Benggala Serang, yang dihadiri oleh Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA) dan selaku pimpinan pertemuan, RAchmad Rogianto selaku Panitia PHO, Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi, Saksi Iswan Taufik, S.T., M.T., selaku Perencana Anggaran, Saksi Haris Munandar selaku Peltek, Saksi Tb. Asep Setiawan selaku PPTK, Rahmat Hidayat, dan Saksi Ayatullah Qoumi untuk membicarakan solusi masalah yang terjadi terhadap proyek Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Tahun 2016 yang belum selesai;
Bahwa didalam pertemuan tersebut awalnya ada usulan dari Rahmat Ragiato selaku Panitia PHO agar dilakukan putusa kontrak, namun terhadap usulan tersebut Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., tidak setuju, dengan alasan progres pekerjan sudah mencapai ± 90% (sembilan puluh persen) dan pada saat itu Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., menyatakan kalaupun Rahmat Ragiato selaku Panitia PHO tetap menginginkan putus kontrak, maka Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., menginginkan agar putus kontrak tersebut dibuat secara tertulis, kalau usalan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., tidak disetujui Rahmat Ragiato selaku Panitia PHO;
Bahwa kemudian Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Saksi Ayatullah Qoumi mengusulkan agar dilakukan audit bersama di lapangan dan selanjutnya dilakukan audit bersama pada pertengahan bulan Desember 2016, yang dilakukan oleh Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas, Saksi H. Haris Munandadr selaku Pelaksana Teknis, Sdr. Edi Nawawi selaku Asisten Pelaksana Teknis, Sdr. Yudi Pribadi, S.T., M.T., selaku Pejabat Pelaksana Teknis Pengawasan dan Saksi TB. Asep Setiawan selaku PPTK, sedangkan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., tidak hadir pada saat itu;
Bhawa dari hasil audit bersama tersebut menyimpulkan pekerjaan/kontrak sudah habis, dimana waktu pekerjaan telah melampaui waktu 14 (empat belas) hari, namun hingga waktu tambahan tersebut berakhir, nilai atau hasil pekerjaan masih kurang, yaitu kurang lebih 4%, sehingga ditetapkan pekerjaan selesai kurang lebih 96%;
Bahwa progres pekerjaan telah mencapai 96% (sembilan puluh enam persen) dan berdasarkan hal tersebut akhirnya permohonan pembayaran terakhir didasarkan pada progres pekerjaan mencapai 96% (sembilan puluh enam persen);
Bahwa kemudian Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA) menyarankan agar dibuat berita acara final opname dengan maksud agar dapat dinyatakan PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi sudah tidak mampu lagi melanjutkan pekerjaannya sampai batas waktu akhir kontrak dan dengan adanya berita acara final opname tersebut, sehingga dapat dinyatakan progress pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penyedia Jasa Kontruksi sudah selesai dan selain itu maksud dibuatnya berita acara final opname tersebut adalah untuk dijadikan pengganti dari berita acara pemeriksaan pekerjan yang dibuat oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Panitia PHO);
Bahwa kemudian saran dari Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk membuat final opname ditindaklanjuti oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PKK Bidang Irigasi, namun dalam pembuatan berita acara final opname tersebut tidak dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim, akan tetapi datanya mengambil/mengikuti laporan minggu terakhir yang dibuat oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi sampai dengan tanggal 30 November 2016;
Bahwa selanjutnya berita acara final opname tersebut ditandatangani oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi, Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK, Sdr. Yudi Pribadi selaku PPTK Pengawasan, Saksi Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis Kegiatan, Sdr. Eddy Nawawi selaku Aseisten Pelaksana, Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas dan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya;
Bahwa berita acara final opname tersebut dibuat secara backdate atau tanggal mundur seolah-olah dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2016, padahal berita acara final opname tersebut dibuat pada bulan Februari tahun 2017, sehingga dengan demikian pada saat dilakukan pembayaran Termin III/termin terakhir senilai 96,34% (sembilan puluh enam koma tiga puluh empat persen) di bulan Desember 2016, seolah-olah progres pekerjaan telah selesai sesuai dengan laporan progres pekerjaan yang dibuat oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi;
Bahwa Terdakwa pada masa pemeliharaan di bulan Februari 2017, dengan sengaja melakukan rekayasa selah-olah telah terjadi bencana alam yang menyebabkan robohnya retaining wall sebelah kanan bagian belakang (sebelum badan bendung) dan hal tersebut mendapat dukungan dari Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas yang memberi keterangan robohnya retaining wall tersebut disebabkan oleh banjir/keadaan kahar;
Bahwa kejadian tersebut oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi dan CV Karya Pratama Konsulindo selaku Penyedia Jasa Konsultansi diklaim sebagai force majeure (keadaan kahar), sehingga pada tanggal 23 Februari 2017, Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan mendatangi Kantor BPBD Kabupaten Lebak dengan membawa Koran Lokal, surat keterangan Desa dan surat dari Kecamatan, dengan maksud seolah-olah telah terjadi bencana di lokasi Pekerjaan Bendung Daerah Irigasi Cihara dan meminta surat keterangan bencana berdasarkan administrasi yang dibawa tersebut;
Bahwa selanjutnya Saksi Febby Rizky Pratama selaku Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Lebak membuat Surat Keterangan Bencana Alam Nomor 360/32-BPBD/II/2017, tanggal 10 Februari 2017 dan berdasarkan dokumen yang dibawa oleh Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan diinformasikan adanya kejadian banjir pada tanggal 13 Februari 2017 yang mengakibatkan 2 (dua) unit rumah rusak akibat luapan Sungai Cigemblong di Kampung Mongor, Desa Cigemblong, Kecamatan Cigemblong;
Bahwa dalam membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Bencana Alam Nomor 360/32-BPBD/II/2017 tanggal 10 Februari 2017 tersebut, ternyata tidak pernah terlebih dahulu dilakukan pengecekan lapangan oleh pihak BPBD Kabupaten Lebak;
Bahwa selain itu pernerbitan Surat Keterangan Bencana Alam Nomor 360/32-BPBD/II/2017, tanggal 10 Februari 2017 tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Bupati Lebak, sedangkan berdasarkan print out data bencana alam dari website http://www.bnpb.go.id, dan data kejadian bencana banjir periode Januari – Desember 2017 dari BPBD Provinsi Banten, serta data dari website http://lebaktangguh.com/detail.php, tidak pernah disebutkan tentang adanya kerusakan Bendung Daerah Irigasi Cihara akibat bencana alam/banjir;
Bahwa kalaupun benar kejadian robohnya retaining wall sebelah kanan bagian belakang (sebelum badan bendung) tersebut dikarenakan keadaan kahar, maka seharusnya pihak Penyedia Jasa Kontruksi harus melampirkan pernyataan kahar dari Pejabat yang berwenang (Gubernur) paling lambat 14 (empat belas) hari setelah kejadian, namun pada kenyataannya PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi tidak pernah melaporkannya kepada Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi;
Bahwa namun ternyata berdasarkan laporan Saksi TB Asep Setiawan selaku PPTK kepada Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi, disampaikan bahwa robohnya retaining wall sebelah kanan bagian belakang (sebelum badan bendung) tersebut terjadi pada bulan Oktober 2016, pada saat Saksi TB Asep Setiawan selaku PPTK melakukan pengecekan ke lapangan, bukan pada masa pemeliharaan di bulan Februari 2017 seperti yang dilaporkan oleh Terdakwa, dan robohnya retaining wall tersebut disebabkan karena tertimpa becho yang disebabkan adanya longsoran tanah yang menghantam becho dan ujung belakang becho tersebut menghantam retaining wall tersebut. Retaining wall yang rubuh terkena becho tersebut tidak pernah diperbaiki sampai dengan berakhirnya pekerjaan;
Bahwa pada saat itu Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa selaku Pelaksana Lapangan untuk memperbaikinya, akan tetapi Terdakwa tidak menyanggupinya dikarenakan cuaca yang tidak mendukung, sehingga progress pekerjaan dipotong menjadi 96% (sembilan puluh enam persen);
Bahwa Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi telah melaporkan robohnya retaining wall sebelah kanan bagian belakang (sebelum badan bendung) tersebut kepada Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA) sekitar bulan November, dan terhadap laporan tersebut, Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA) mengatakan bobot pekerjaan yang roboh tersebut dinilai 4% (empat persen), sehingga progress pekerjaan yang mencapai 100% (seratus persen) dikurangi 4% (empat) persen menjadi 96% (sembilan puluh persen);
Bahwa setelah dilakukan pembayaran Termin 3 kepada PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi, ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Ahli dari Universitas Parahyangan Bandung terhadap pekerjaan Bendung Daerah Irigasi Cihara pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016, diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut:
Dari hasil pengamatan visual, ditemukan bahwa kondisi retaining wall pada sayap kiri inlet dan kanan outlet sudah runtuh;
Dari hasil pengukuran dimensi dan jarak tulangan, ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen rencana. Dari uji sampling di lapangan ditemukan jarak tulangan yang terpasang berkisar antara 29-45 cm. Sedangkan yang tercantum di dokumen perencanaan, jarak tulangan adalah 25 cm. Untuk dimensi tulangan, ditemukan dimensi tulangan utama pada retaining wall sayap kiri inlet sebesar 18.2-18.3 mm. Sedangkan yang tercantum di dokumen perencanaan, dimensi tulangan utama pada area tersebut adalah sebesar 29 mm;
Dari hasil pengetesan mutu beton, ditemukan mutu beton yang terpasang lebih rendah dibandingkan dengan seharusnya. Dari uji sampling di lapangan ditemukan bahwa mutu beton berkisar 80-90 kg/cm². Sedangkan mutu beton yang disyaratkan pada dokumen perencanaan adalah sebesar 250 kg/cm²;
Pada bagian sayap kiri outlet ditemukan tulangan besi yang tidak tercover oleh selimut beton. Hal ini dapat menyebabkan tulangan dalam jangka panjang menjadi berkarat dan menurunkan daya dukung retaining wall;
Disamping itu dijumpai batu besar dalam campuran beton. Hal ini menunjukkan gradasi aggregat campuran beton yang tidak umum digunakan. Dampak dari hal tersebut adalah menurunnya daya ikat beton pada bangunan retaining wall, yang dapat mengakibatkan menurunnya mutu beton;
Dari hasil wawancara, kontraktor tidak menempatkan pengawas yang kompeten di lapangan sesuai dengan ketentuan dan penawaran yang diajukan pada saat tender;
Dari hasil wawancara, konsultan MK tidak melakukan pengawasan secara penuh waktu dan melakukan pengesampingan terhadap beberapa prosedur pengawasan seperti material approval, request of work, dan lain sebagainya;
Terdapat dua keterangan yang berbeda antara PPK/Pengawas dengan Kontraktor, dimana PPK/Pengawas berpendapat kejadian runtuhnya retaining wall sisi kiri inlet terjadi sesudah MC 96 dan Kontraktor berpendapat kejadian runtuhnya retaining wall sisi kiri inlet sebelum MC 96;
Dari hasil wawancara, PPK menyetujui pencairan termijn pada MC 96% (sembilan puluh enam persen) tanpa adanya pemeriksaan hasil pekerjaan oleh PPHP. Selain itu ditemukan pula adanya pencairan jaminan pemeliharaan dan pelaksanaan sebelum waktunya;
Bahwa akibatnya bangunan tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan diperlukan upaya untuk memperbaikinya supaya dapat berfungsi, sedangkan jika dilakukan upaya perbaikan hanya dapat dilakukan dengan cara menghancurkan beton yang sudah terpasang, karena mutunya tidak sesuai dan setelah dilakukan pemetaan terhadap tulangan yang ada, maka harus dilakukan perencanaan ulang untuk menambah/memperkuat tulangan yang ada, kemudian melakukan pengecoran beton sesuai dengan mutu pekerjaan;
Bawa berdasarkan hasil investigasi tersebut, Tim Ahli dari Fakultas Teknik Sipil Universitas Parahyangan berkesimpulan bangunan tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
Hasil pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen perencanaan baik dari sisi desain maupun spesifikasi, sehingga mengakibatkan tidak tercapainya mutu pekerjaan. Pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan desain perencanaan, seperti material, jarak besi, dimensi besi, dan mutu beton;
Pada masa pelaksanaan proyek tidak ada pengawas yang berkompeten di bidangnya, sehingga tidak ada pengendalian mutu pekerjaan di lapangan;
Tenaga Ahli yang ditempatkan di lapangan berbeda dengan Tenaga Ahli yang diajukan sesuai dengan ketentuan dan penawaran pada masa tender;
Pembayaran termin dilakukan pada MC 96% (sembilan puluh enam persen), tanpa adanya pemeriksaan hasil pekerjaan;
Jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena dilakukan pencairan sebelum waktunya;
Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan kontruksi di lapangan, mulai dari awal pekerjaan persiapan sampai dengan pekerjaan utama tidak ada satu orangpun Tenaga Ahli atau Tenaga Terampil yang disebutkan sebagai Personil Inti dalam kontrak yang berada atau melaksanakan pekerjaannya di lapangan, semua pekerjaan tenaga tukang sekitar 20 sampai dengan 30 orang dibawah kendali dari Terdakwa dan dibantu Saksi Asep Mulyaji (Asep Beko) dan pekerjaan utama yaitu pekerjaan bendung baru dilakukan pada bulan September 2016;
Bahwa Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., selaku Direktur CV Kraya Pratama Konsulindo dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas tidak pernah melakukan uji mutu beton untuk pekerjaan pembetonan sebagaimana spesifikasi teknis kontrak, PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi seharusnya membuat rancangan campuran beton (job mix formula), baik secara manual atau melalui uji laboratorium, dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu sebelum melakukan pengecoran dari Konsultan Pengawas, diantaranya:
Pekerjaan Mutu Beton 1 m³ beton mutu, f’c = 21,7 MPa (K250), slum (12+2) cm, w/c =0,56;
Pekerjaan Mutu Beton 1 m³ beton mutu, f’c = 14,5 MPa (K175), slum (12+2) cm, w/c =0,66;
Bahwa terhadap temuan tersebut Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas telah memberitahukan/melaporkannya kepada Saksi Achmad Ginanjar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo, akan tetapi tidak pernah ada tindakan dan langkah-langkah yang dilakukan oleh Saksi Achmad Ginanjar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo untuk menindaklanjuti laporan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas di persidangan, selama melakukan pekerjaannya hanya 2 kali dalam seminggu meninjau ke lokasi pekerjaan Bendung Cihara, sedangkan Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo sama sekali tidak pernah melakukan pengawasan di lapangan;
Bahwa Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo hanya mengetahui perkembangan pekerjaan dari Laporan lisan dan dari laporan bulanan pekerjaan pengawasan yang dibuat Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/konsultan Pengawas;
Bahwa Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., dan Saksi Suyadi sebagai Konsultan Pengawas yang melaksanakan Pekerjaan Pengawasan di lapangan tidak pernah melakukan teguran tertulis terhadap pekerjaan-pekerjaan PT Aji Tama Mulya yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar perencanaan;
Bahwa Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas hanya melakukan teguran lisan berupa catatan dalam Buku Bimbingan Direksi Kit, seperti:
Tidak ada Tenaga Ahli PT Aji Tama Mulya di lapangan;
Pembesian Retaining Wall dimana terdapat jarak pengayaman besi ada yang 25 cm dan ada yang lebih 25 cm;
Mengenai hasil test uji lab terhadap kualitas campuran beton, yang setiap ditagih tidak pernah ditunjukkan, namun hanya dijawab secara lisan kualitas campuran beton sudah masuk dan sesuai dengan yang dipersyaratkan; ada
Penambahan tenaga kerja dan bahan material serta perbaikan jarak cincin;
Material batu untuk beton yang terpasang ada sebagian batu ukuran 5/7 sedangkan yang seharusnya adalah 2/3 atau 1/2;
Penyambungan besi tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya yaitu 40 dikali diameter besi;
Pengadukan semen untuk pengecoran memakai alat berat Becho pada akhir-akhir pekerjaan
Bahwa catatan dalam buku bimbingan Direksi tersebut ada yang dikerjakan/diperbaiki dan ada yang tidak dikerjakan/diperbaiki oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi. Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas dan Saksi Suyadi juga tidak melakukan pengecekan lagi apakah temuan-temuan tersebut sudah dikerjakan/diperbaiki;
Bahwa temuan-temuan tersebut disampikan oleh Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas kepada Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo, namun baik Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur CV yang melaporkan Karya Pratama Konsulindo maupun Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas tidak melakukan tindakan-tindakan apapun terhadap temuan tersebut, tidak pernah memberikan arahan secara tertulis atau teguran tertulis, sehingga pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi tanpa Tenaga Ahli di lapangan bekerja tidak sesuai dengan Kontrak, ditambah lagi dengan Para Konsultan Pengawas yang tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya selaku Konsultan Pengawas;
Bahwa tidak adanya Personil Inti/Tenaga Ahli di lapangan, dikarena selama pekerjaan dilaksanakan, seluruhnya dibawah kendali dari Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MP., selaku Pelaksana Lapangan yang juga selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya;
Bahwa selain itu Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., selaku Pelaksana Lapangan dalam melaksanakan pekerjaannya tidak mengikuti persyaratan-persyaratan teknis sesuai dengan dokumen perencanaan baik secara desain dan spesifikasinya, termasuk tidak memperhitungkan beban gempa dan banjir;
Bahwa terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kondtruksi tersebut, Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur, CV Karya Pratama Konsulindo dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas tidak membuat hasil pemeriksaan/pengawasan tersebut kedalam berita acara pemeriksaan dan melaporkan fakta yang benar-benar terjadi di lapangan kepada Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas;
Bahwa terhadap temuan tersebut Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas tidak menghentikan pekerjaan yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi, sampai dengan dihadirkannya Tenaga Ahli yang disebutkan di dalam Kontrak PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi, atau kalau Tenaga Ahli tersebut berhalangan maka PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi dapat menggantinya dengan Tenaga Ahli yang lebih tinggi atau paling tidak sama dengan keahlian dari Tenaga Ahli yang berhalangan tersebut dan tidak menandatangani berita acara pemeriksaan progres pekerjaan yang merupakan salah satu persyaratan permohonan pembayaran setiap termin yang diajukan oleh PT Aji Tama Mulya, karena Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas pada saat melakukan pemeriksaan/pengawasan mulai dari tahap awal pelaksanaan kontrak dan akhir pelakasanaan pekerjaan mengetahui ada ketidaksesuaian Personil/Tenaga Ahli yang ditempatkan di lapangan, sehingga tidak ada Tenaga Ahli yang bertanggung jawab untuk mengontrol dan mengawasi kualitas pekerjaan;
Bahwa selain pengawasan yang dilakukan oleh CV Karya Pratama Konsulindo selaku Penyedia Jasa Konsultansi, ada juga pengawasan yang dilakukan oleh Dinas SDAP Provinsi Banten, yang ditugaskan untuk mengawasi pekerjaan tersebut berlangsung, yaitu Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK/Kepala Seksi Pembangunan Irigasi SDAP Provinsi Banten dan Saksi H. Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis (Peltek) yang membantu PPTK dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan pada Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun 2016;
Bahwa akan tetapi ternyata Saksi H. Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis yang membantu PPTK dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, juga tidak maksimal melakukan pengawasannya, karena hanya 2 (dua) kali dalam seminggu Saksi H. Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis datang ke lokasi pekerjaan;
Bahwa pada saat itu Saksi H. Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis mendapat temuan bahwa selama pekerjaan berlangsung dilokasi pekerjaan tidak ditemukan adanya Tenaga Ahli dari PT Aji Tama Mulya seperti yang ditentukan dalam kontrak, namun yang ada dilapangan hanya Saksi Asep Munaji selaku Mandor dari PT Aji Tama Mulya yang melaksanakan pekerjaan di Bendung DI Cihara, dan temuan tersebut hanya dilaporkan begitu saja kepada Saksi TB. Asep Setiawan selaku PPTK, tanpa melakukan tindakan peneguran terhadap PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi;
Bahwa begitu pula dengan Saksi TB. Asep Setiawan selaku PPTK juga jarang datang melakukan pengawasan ke lokasi pekerjaan dan selama melakukan pengawasan ke lokasi pekerjaan juga mendapat temuan bahwa selama pekerjaan berlangsung dilokasi tidak ditemukan adanya Tenaga Ahli dari PT Aji Tama Mulya seperti yang ditentukan dalam kontrak;
Bahwa TB. Asep Setiawan selaku PPTK hanya 4 (empat) kali ke lokasi pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan:
Pada saat MC-0;
Pada Agustus 2016 saat pekerjaan 40%;
Pada Oktober 2016 saat pekerjaan 70%
Pada November 2016 saat pemeriksaan PHO bersama Tim PHO;
Bahwa temuan tersebut di atas telah pula diketahui oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi pada saat kunjungan pertama ke lokasi pekerjaan, Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi melakukan kunjungan pertama ke lapangan setelah 21 (dua puluh satu) hari kontrak ditandatangani dan pada saat itu Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi bertemu dengan pekerja dari PT Aji Tama Mulya yaitu Asep Mulyaji alias Asep Beko, sedangkan Tenaga Ahli dari PT Aji Tama Mulya yang telah dilampirkan dalam kontrak tidak ada di lokasi pekerjaan dan pada saat itu material yang ada dilokasi hanya berupa batu split;
Bahwa selama pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016, Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi tidak melakukan pengendalian kontrak dengan optimal dan hanya pernah 2 (dua) kali melihat pekerjaan dilokasi pembangunan bendung;
Bahwa walaupun Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi mengetahui bahwa tidak ada Personil Inti/Tenaga Ahli dari PT Aji Tama Mulya di lokasi pekerjaan, namun tidak pernah memberikan usulan penggantian Personil Inti/Tenaga Ahli kepada PT Aji Tama Mulya dan tidak pernah memberikan arahan secara tertulis dan membuat teguran secara tertulis kepada Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., terkait keberadaan/kompetensi Personil Inti/Tenaga Ahli yang digunakan dalam pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun Anggaran 2016, namun justru membiarkan tidak adanya Personil inti/Tenaga Ahli di lapangan;
Bahwa terhadap temuan tersebut di atas, berdasarkan keterangan Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan, Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Saksi Rachmad Akbar Mudjahidin, S.E., selaku Komisaris Utama PT Aji Tama Mulya dan Saksi Chandra Nitikusumah, S.T., selaku Komisaris PT Aji Tama Mulya di persidangang, ternyata dokumen sertifikat keahlian/sertifikat Tenaga Ahli yang telah dilampirkan didalam kontrak dan telah diklarifikasi oleh Pokja ULP tersebut adalah benar rekayasa yang dilakukan oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya bersama dengan Chandra Nitikusumah, S.T.;
Bahwa pada saat itu Saksi Drs. Sapriyudin mendapat informasi dari Chandra Nitikusumah, S.T., yang memiliki database tenaga ahli, namun telah mendapat persetujuan dari Terdakwa selaku Pemilk PT Aji Tama Mulya dan waktu itu Chandra Nitikusumah, S.T., membeli sertifikat Tenaga Ahli tersebut sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) persertifikat, dan menurut keterangan Chandra Nitikusumah, S.T., uangnya sebagian berasal dari Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya dan sebagian lagi berasal dari Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya yang pertama;
Bahwa selain itu juga Tenaga Ahli Geodesi yang hadir pada saat Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi memang berbeda dengan data personalia (Tenaga Ahli, Teknik dan Trampil) PT Aji Tama Mulya yang dilampirkan dalam kontrak, dimana didalam lampiran data personalia (Tenaga Ahli, Teknik dan Trampil) yang ada didalam kontrak disebutkan Tenaga Ahli Geodesinya adalah bernama Reza Bakti Nugraha, S.T., (S1 Teknik Geodesi & Geomatika) bukan Terdakwa yang ternyata adalah seorang Mualim Pelayaran Besar, yang hanya memiliki sertifikat hydrotrain;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Reza Bakti Nugraha, S.T., yang menerangkan bahwa saksi pernah dimintakan tolong oleh Sdr. Ardi, bahwa teman Sdr. Ardi yang bernama Syaeful membutuhkan ijazah S1 Teknik Geodesi dan Geomatika untuk syarat tander proyek, kemudian Saksi Reza Bakti Nugraha, S.T., mengirimkan dokumen berupa ijazah, KTP dan NPWP melalui email Syaeful;
Bahwa setelah Saksi Reza Bakti Nugraha, S.T., di periksa oleh Kejaksaan Tinggi Banten terhadap perkara ini dan mendapat informasi dari Sdri. Meli, saksi baru tahu ternyata ijazah Saksi Reza Bakti Nugraha, S.T., dipakai oleh Chandra Nitikusumah, S.T., selaku Komisaris PT Aji Tama Mulya;
Bahwa pada saat itu Saksi Reza Bakti Nugraha, S.T., baru 1 (satu) tahun lulus Sarjana (S1) Teknik Geodesi dan Geomatika dari ITB, sedangkan terhadap ijazah S1 Teknik Geodesi dan Geomatika yang Saksi Reza Bakti Nugraha, S.T., pinjamkan kepada Chandra Nitikusumah, S.T., tersebut Saksi Reza Bakti Nugraha, S.T., mendapatkan imbalan sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk pemakaian SKA Arief Andiansyah diberikan uang oleh Saksi Chandra Nitikusumah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan bukti surat yang diajukan di persidangan berupa sertifikat keahlian terhadap Tenaga Ahli yang diajukan oleh PT Aji Tama Mulya, ternyata sertifikat keahlian para Tenaga Ahli tersebut juga dibuat oleh Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) yang sama yaitu ASDAMKINDO (Asosiasi Sumber Daya Manusia Kontruksi Indonesia) dan tanggal pembuatannya tidak jauh dari tanggal pelaksanaan proses pelelangan, sehingga dapat disimpulkan bahwa sertifikat keahlian para Tenaga Ahli pada PT Aji Tama Mulya dibuat oleh Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) dibuat berdasarkan kebutuhan dan semata-mata hanya untuk memenuhi persayaratan administrasi dan teknis dalam dokumen penawaran, serta supaya PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi dapat dinyatakan sebagai Pemenang lelang dalam pelaksanaan paket Pekerjaaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irgasi Cihara, Tahun 2016;
Bahwa sesuai dengan total pembayaran netto setelah dikurangi pajak Saksi Achmad Ginanjar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo telah menerima pembayaran progres pekerjaan jasa konsultansi, dengan rincian sebagai berikut:
Uang Muka 20% : Rp25.822.778,00
Termin 96% : Rp98.126.557,00
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Diretur CV Karya Pratama Konsulindo, dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas, uang hasil pembayaran progress pekerjaan sebagai Jasa Konsultansi tersebut sebagian telah diberikan kepada Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas sejumlah Rp57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah) sebagai pembayaran selama melakukan pengawasan di lapangan terhadap progres pekerjaan yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi dan oleh Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas sebagian diberikan kepada Saksi Suyadi sejumlah Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa sedangkan sisanya sejumlah Rp66.949.335,00 (enam puluh enam juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) telah digunakan oleh Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., selaku Diretur CV Karya Pratama Konsulindo untuk kebutuhan pribadinya dan kebutuhan dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi dalam proyek Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016;
Bahwa sesuai dengan total pembayaran netto, setelah dikurangi pajak Terdakwa Cepi Sayfudun, M.MPB., bin H. Muhammad selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan telah menerima pembayaran progres pekerjaan jasa kontruksi, dengan perincian sebagai berikut:
Uang Muka 20% : Rp 625.181.578,00
Termin I 50% : Rp1.172.215.459,00
Termin II 70% : Rp 468.886.183,00
Termin III 96,34% : Rp 713.319.291,00
Bahwa berdasarkan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) huruf F, dinyatakan “umur kontruksi bangunan hasil pekerjaan memiliki umur kontruksi 10 (sepuluh) tahun, sejak tanggal penandatangan berita acara penyerahan terakhir, namun berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Ahli dari Universitas Parahyangan Bandung terhadap pekerjaan Bendung Daerah Irigasi Cihara pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016, diperoleh hasil/kesimpulan dari hasil pengamatan visual, ditemukan bahwa pada bulan Oktober 2016 sebelum serah terima pekerjaan atau sebelum masa kontrak berakhir, kondisi retaining wall pada sayap kiri inlet dan kanan outlet sudah roboh;
Bahwa akibat kelalaian dan/atau penyimpangan yang dilakukan oleh Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo, Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas, Saksi H. ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi dan Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan tersebut, berdasarkan keterangan Ahli Dr. Ir. Anton Soekiman, MT., M.Sc., pada Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016, ada 2 (dua) jenis kegagalan, yaitu:
Kegagalan kontruksi pada area inlet sebelah kiri, dimana kegagalan terjadi sebelum serah terima pertama pekerjaan (berdasarkan keterangan Kontraktor pada saat wawancara di lapangan);
Kegagalan bangunan pada area outlet sebelah kanan dimana kegagalan terjadi setelah serah terima pertama pekerjaan (berdasarkan keterangan Kontraktor dan PPK/PPTK pada saat wawancara di lapangan);
Bahwa akibat perbuatan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas dan Saksi Achmad Ginanjar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo, Negara telah dirugikan sejumlah sejumlah Rp123.949.335,00 (seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) yang merupakan pembayaran progress pekerjaan yang dilakukan oleh CV Karya Pratama Konsulindo selaku Penyedia Jasa Konsultansi dan Negara telah dirugikan sejumlah Rp2.979.602.511,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus dua ribu lima ratus sebelas rupiah) yang merupakan pembayaran progress pekerjaan yang dialkukan PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Repbulik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang:
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” adalah bukan unsur suatu delik atau delik inti (bestandeel delict) yang harus dibuktikan, namun tetap harus terpenuhi menurut hukum, karena unsur “setiap orang” merupakan unsur dari Pasal yang didakwakan (element delict);
Menimbang, bahwa walaupun unsur “setiap orang” bukan merupakan unsur suatu delik inti (bestandeel delict), melainkan sebagai unsur dari Pasal yang didakwakan (element delict), namun tetap harus dipertimbangkan terlebih dahulu apakah Terdakwa telah memenuhi unsur yang pertama ini, dengan maksud untuk menghindari terjadinya kekeliruan mengenai orang yang dimaksud (error in persona);
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” dalam arti umum adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/Pelaku atau setiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Undang-undang tidak mensyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki Pelaku, dengan demikian pengertian “setiap orang” berlaku terhadap siapapun dalam arti unsur yang meliputi subyek hukum, baik perorangan maupun badan hukum yang melakukan perbuatan yang diancam pidana dengan undang-undang, yang dilakukan seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat pengertian “setiap orang” sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atas adalah bersifat umum, demikian pula dengan maksud dari kata “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah Pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang suatu jabatan atau kedudukan atau tidak, maupun apakah Pelaku tindak pidana korupsi itu sebagai Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri, yang tidak memiliki kewenangan tertentu;
Menimbang, bahwa sedangkan pengertian “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim memandang mempunyai sifat lebih khusus, jika dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1), yaitu adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan yang melekat pada orang dimaksud, dan jabatan atau kedudukan itu memberikan kewenangan, kesempatan atau sarana kepadanya, dengan demikian unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapat di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Korporasi menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimabng, bahwa yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi, sedangkan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Perseroan Komanditer (Comanditaire Vennootschap/CV), Persekutuan Perdata, Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lain-lain yang tidak berbadan hukum. Didalam tindak pidana korupsi, Korporasi dapat juga sebagai Pelaku, apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, yang bertindak dalam lingkungan Korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua uraian tersebut di atas, bila dihubungkan dengan status personalitas Terdakwa dalam perkara a quo, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa dapat dikualifikasi sebagai “setiap orang” sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) atau termasuk dalam kualifikasi “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa mengenai kualifikasi sebagaimana tersebut di atas, persoalan hukumnya amat tergantung dari apakah pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi, menurut dakwaan Penuntut Umum telah melihat pada diri Terdakwa sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) atau dakwaan subsidair Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam perkara ini adalah TERDAKWA CEPI SAYFUDIN, M.MPB., sebagai subyek hukum yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum dan didalam pemeriksaan persidangan Terdakwa menyatakan dirinya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum, serta membenarkan identitasnya yang tertera didalam dakwaan, yang dibacakan dipersidangan, sehingga dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga membenarkan dan mengakui dirinya pada saat tindak pidana korupsi dilakukan, Terdakwa adalah selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya dan sebagai Pemenang lelang Penyedia Jasa Kontruksi dalam Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun Anggaran 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Saksi Rahmat Akbar, S.E., selaku Komisaris Utama PT Aji Tama Mulya dan Saksi Chadra Niitikusumah selaku Komisaris PT Aji Tama Mulya, yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dan bukti surat yang diajukan di persidangan, Terdakwa selain selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya juga sebagai Pelaksana Lapangan dan pengambil keputusan dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya pada proyek Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun Anggaran 2016, selain Terdakwa adalah Pemilik modal dalam Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Daerah irigasi Cihara Tahuan 2016, akan tetapi Terdakwa bukan Direktur PT Aji Tama Mulya dan Terdakwa tidak memiliki jabatan, kewenangan dan kedudukan apapun yang berkaitan dengan Pemerintah dalam Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun Anggaran 2016;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak menduduki suatu jabatan atau kedudukan sebagai Pejabat yang berwenang dalam melaksanakan program Pemerintah dalam Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun Anggaran 2016, maka Majelis Hakim berpendapat cukup beralasan secara hukum, bahwa pada diri Terdakwa tidak terdapat sifat/karakteristik khusus sebagai orang perseorangan yang karena jabatan atau kedudukannya sebagai orang yang berwenang dalam melaksanakan program Pemerintah dalam Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun Anggaran 2016, sebagaimana termaktub dalam pengertian “setiap orang” menurut Pasal 3, namun terdapat di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas bila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat, bahwa unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meliputi atas diri Terdakwa sehingga unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah terpenuhi menurut hukum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur lainnya yang ada dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa walaupun unsur “setiap orang” sudah terpenuhi menurut hukum, namun tetap harus dihubungkan dengan unsur delik inti (bestandeel delict) atau unsur perbuatan Terdakwa lainnya, apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ke-2 (dua) dan ke-3 (tiga) tersebut saling berkaitan, dimana unsur ke-2 (dua) berkaitan dengan niat, tujuan atau motif dari perbuatan, sedangkan unsur ke-3 (tiga) merupakan perbuatan pokoknya, maka Majelis Hakim, terlebih dahulu akan membuktikan perbuatan pokok yang dilakukan oleh Terdakwa untuk bisa menjawab apakah niat, tujuan atau motif dari perbuatan Terdakwa telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur melawan hukum:
Menimbang, bahwa dari Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam kehidupan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dari pendapat para sarjana, “sifat melawan hukum“ dibagi dalam dua kategori yaitu sifat melawan hukum formil dan ajaran sifat melawan hukum materiil (R. Wiyono, S.H., Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Sinar Grafika hal 28);
Menimbang, bahwa menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawan hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru hal. 7);
Menimbang, bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materil tersebut, khusus terhadap ajaran sifat melawan hukum materiil terdapat perbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawan hukum materiil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurut peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum. Dan ada yang berpendapat bahwa sifat melawan hukum materil dapat juga diterapkan dalam fungsinya yang positif, yaitu suatu perbuatan meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum (R. Wiyono, SH Pembahasan undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Sinar Grafika hal. 32-33);
Menimbang, bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, maka unsur melawan hukum secara materiil dipandang tidak sesuai dengan asas legalitas, karena dikuatirkan unsur melawan hukum dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi ditapsirkan sedemikian luasnya, sehingga menyulitkan aparatur hukum untuk menentukan ukuran bagaimanakah rasa keadilan itu terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan seorang Terdakwa terhadap persoalan tersebut, namun sesungguhnya dapat dieleminir dengan cara Majelis Hakim harus tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan unsur kepastian hukum dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi. Oleh karena itulah dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, Majelis Hakim tetap menggali hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan amanah Pasal 28 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dengan cara Majelis Hakim menggali dan mereduksi norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat, untuk sampai pada suatu kesimpulan, apakah memang perbuatan Terdakwa itu termasuk “telah atau tidak sesuai dengan norma-norma hukum yang hidup dalam kehidupan sosial masyarakat”. Tentunya, sebagai pedoman dapatlah dipedomani pendapat para ahli (doktriner) antara lain kesimpulan dari Hazewinkel-Suringa yang berpendapat “melawan hukum” artinya sebagai bagian inti atau suatu kata dalam rumusan delik tidak bertentangan dengan hukum, tetapi artinya selalu melihat pada tujuan tertentu dalam hampir semua hal tanpa hak” (Dikutip dari Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional Dan Internasional, PT Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hal, 126);
Menimbang, bahwa dari pengertian “melawan hukum“, di atas Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dengan unsur secara melawan hukum dari Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum, untuk itu Majelis Hakim akan memberi pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat, melawan hukum secara formil berarti perbuatan yang dilakukan melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga untuk menentukan apakah perbuatan Terdakwa dalam perkara ini termasuk kategori melawan hukum formil atau tidak, haruslah dilihat apakah ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berawal pada Tahun 2012, telah dilaksanakan perencanaan kegiatan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP) Provinsi Banten, dengan Konsultan Perencana yaitu PT Wiraguna Konsultan. Pagu dana untuk pembangunan seluruh fisik Bendung Cihara (termasuk jalan akses) yaitu sejumlah Rp43.939.836.000,00 (empat puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah), dengan pokok Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Cihara, yaitu:
Tubuh bendung sebagai bangunan yang menahan air dan/atau menaikan permukaan air;
Saluran penguras bendung untuk membersihkan areal bendung dari sedimentasi atau kotoran lain;
Saluran intake (pintu intake) untuk mengalirkan saluran irigasi;
Retaining wall/sayap bendung atas dan bawah untuk menahan laju air yang masuk ke bendung dan keluar bending;
Kolam olah untuk menampung air;
Jembatan inspeksi sebagai jalur untuk maintance sisi sebelah Bendung;
Menimbang, bahwa pembangunan fisik Bendung Cihara tersebut, dalam pelaksanaannya dilakukan dalam beberapa tahap pembangunan yaitu pada tahun 2012 dengan Kontrakor PT Buana Wardhana, serta pada tahun 2014 dengan kontraktor PT Gana Mitra Mandiri dan selanjutnya untuk menyelesaikan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara yang belum tuntas, pada Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan tahap ke 3 Kegiatan pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Desa Cikate, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP) Provinsi Banten, dengan pagu anggaran sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), yang sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Banten berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) TA. 2016 belanja langsung, Nomor DPA SKPD.1.0301291052;
Menimbang, bahwa untuk tahun anggaran 2016, pekerjaan ini memasuki tahap pekerjaan bendung untuk bagian retaining wall upstream inlet, beton lantai ruang olak, beton over level di retaining wall upstream, beton over level di retaining wall downstream, beton pilar, beton jembatan inpeksi dan pasangan batu lantai untuk lantai kerja pondasi retaining wall, serta bangunan sudah didesain dengan mengikuti persyaratan-persyaratan teknis sesuai dengan dokumen perencanaan baik secara desain dan spesifikasinya, termasuk dengan memperhitungkan beban gempa dan banjir, sehingga dalam pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun 2016 harus ada tenaga ahli, yang ditempatkan di lapangan sesuai dengan sertifikat keahliannya yang ditawarkan pada saat tender;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang/Jasa meliputi barang, pekerjaan kontruksi, jasa konsultansi dan jasa lainya;
Menimbang, bahwa Bahwa susunan organisasi Pekerjaan pengawasan (Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 pada Dinas SDAP Provinsi Banten, berbeda dengan susunan organisasi untuk Pekerjaan Kontruksi yaitu untuk PPK, PPTK dan Pojak ULP, yaitu:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Isvan Taufik, S.T., M.T., (Pekj. Pengawasan);
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : Ir. Muhammad Nur Mutaqin (Pekerjaan Pengawasan);
Pelaksana Teknis (Peltek) : Yudi Pribadi (Pekerjaan Pengawasan);
Menimbang, bahwa pada bulan Maret Tahun 2016, dilaksanakan proses pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk Pengawasan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), melalui metode lelang sederhana dan untuk pengadaan kegiatan tersebut, Kepala Unit Layanan Pengadaan menerbitkan Surat Perintah Tugas Kepala ULP Provinsi Banten Nomor 800/039-Ekbang.ULP/2016, tanggal 4 Maret 2016, tentang pembentukan Pokja untuk kegiatan Jasa Konsultansi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten dengan susunan sebagai berikut:
| 1. | Dedik Karyana, S.E. | : | Ketua |
| 2. | Thian Fitriana, S.Ip | : | Sekretaris |
| 3. | Yudi Kostira Kosasih | : | Anggota |
Menimbang, bahwa tahapan pelaksanaan lelang kegiatan Jasa Konsultansi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Pengumuman Pascakualifikasi: tanggal 8 Maret 2016, jam 20.00 WIB. sampai dengan tanggal 11 Maret 2016, jam 16.00 WIB.;
Download dokumen pengadaan: tanggal 8 Maret 2016, jam 20.00 WIB. sampai dengan tanggal 15 Maret 2016, jam 16.00 WIB.;
Pemberian Penjelasan: tanggal 10 Maret 2016, jam 11.00 WIB. sampai dengan tanggal 10 Maret 2016, jam 12.00 WIB.;
Upload dokumen penawaran: tanggal 11 Maret 2016, jam 11.00 WIB. sampai dengan tanggal 16 Maret 2016, jam 12.00 WIB.;
Pemberian dokumen penawaran: tanggal 16 Maret 2016, jam 12.05 WIB. sampai dengan tanggal 16 Maret 2016, jam 16.00 WIB.;
Evaluasi penawaran: tanggal 16 Maret 2016, jam 16.30 WIB. sampai dengan tanggal 21/3/16, jam 19.00 WIB.;
Evaluasi dokumen kualifikasi: tanggal 17 Maret 2016, jam 10.00 WIB. sampai dengan tanggal 22 Maret 2016, jam 16.00 WIB.;
Pembuktian kualifikasi: 21/03/16, jam 09.00 WIB. sampai dengan tanggal 22 Maret 2016, jam 16.00 WIB.;
Upload Berita Acara Evaluasi penawaran: tanggal 22 Maret 2016, jam 16.30 WIB. sampai dengan tanggal 22 Maret 2016, jam 22.00 WIB;
Penetapan Pemenang: tanggal 22 Maret 2016, jam 19.00 WIB. sampai dengan tanggal 22 Maret 2016, jam 22.00 WIB.;
Pengumuman Pemenang: tanggal 22 Maret 2016, jam 23.05 WIB. sampai dengan tanggal 24 Maret 2016, jam 14.00 WIB.;
Masa sanggah hasil lelang: tanggal 22 Maret 2016, jam 22.15 WIB. sampai dengan tanggal 24 Maret 2016, jam 16.00 WIB.;
Klarifikasi, Nego Teknis dan Biaya: tanggal 25 Maret 2016, jam 09.00 WIB. sampai dengan tanggal 25 Maret 2016, jam 16.00 WIB.;
Upload Berita Acara hasil lelang: tanggal 25 Maret 2016, jam 16.30 WIB. sampai dengan tanggal 25 Maret 2016, jam 23.30 WIB.;
SPPBJ: tanggal 28 Maret 2016, jam 09.00 WIB. sampai dengan tanggal 30 Maret 2016, jam 16.00 WIB.;
Penandatanganan kontrak: tanggal 30 Maret 2016, jam 09.00 WIB.sampai dengan tanggal 4 April 2016, jam16.00 WIB.;
Menimbang, bahwa ada 22 (dua puluh dua) perusahaan Konsultan yang mendaftar ikut lelang Pekerjaan Pengawasan tersebut, namun perusahaan yang memasukkan penawaran hanya 2 (dua) perusahaan yaitu: CV Karya Pratama Kosulindo dan CV Apik Karya, namun pada tahap evaluasi administrasi CV Apik Jaya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan Surat Pernyataan siap ditugaskan atas nama Taufan Dermawan, S.T;
Menimbang, bahwa nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan pengawasan (Konsultan Pengawas) adalah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian:
Biaya Personil : Rp135.000.000,00;
Biaya Non Personil : Rp 12.000.000,00;
Menimbang, bahwa perincian pekerjaan pengawasan sesuai dengan penawaran awal CV Karya Pratama Konsulindo adalah:
| No | Uraian | Unit/satuan | Kuantitas/Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| I | Biaya Langsung Personil | ||||
| I.1 | Biaya Langsug Personil | ||||
| 1. Ketua Tim (S-1 Teknik Sipil/AHli Muda/1 tahun) | OB | 6 | 18.750.000 | 112.500.000 | |
| I.2. | Biaya Tenaga Pendukung | ||||
| 1. Operator Komputer (SMA/SMK/4 tahun) | OB | 6 | 4.000.000 | 24.000.000 | |
| II | Biaya Langsung Non Personil | ||||
| II.1. | Biaya Operasional Kantor | Jumlah sub II.1 | 6.011.000 | ||
| II.2 | Peralatan Proteksi Diri | Jumlah sub II.2 | 2.115.000 | ||
| II.3 | Biaya Pelaporan | Jumlah sub II.3 | 4.700.000 | ||
| Jumlah Biaya Langsung Personil + Biaya Langsung Non Personil | 148.326.000 | ||||
Menimbang, bahwa dari hasil proses pelelangan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) Nomor BAHS/4150099/039-DSDAP/ULP/2016, tanggal 28 Maret 2016, CV Karya Pratama Konsulindo dengan Direktur Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., dengan nilai penawaran sejumlah Rp148.326.000,00 yang kemudian setelah melalui proses negosiasi penawaran menjadi sejumlah Rp147.943.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Biaya Personil Rp138.000.000,00 (seratur tiga puluh delapan juta rupiah);
Biaya non Personil Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa CV Karya Pratama Konsulindo dengan Direktur Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., berdasarkan Akta Pendirian/Perubahan Terakhir Akta Notaris Berliana Utami, S.H., Nomor 25, tanggal 12 Januari 2016, berkedudukan di Komplek Taman Widya Asri, Blok D.1, Nomor 1, Serang Banten;
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 April 2016 diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 810/13.1.30/BINTEK/DSP/2016, untuk CV Karya Pratama Konsulindo sebagai Plaksana Pengawasan Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bendung D.I. Cihara Tahun 2016, selanjutnya dilakukan penandatangan Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor 610/SPK.PJK.17.3.25/PTBSDA/Bintek/DSP/2016, tanggal 4 April 2016 nilai kontrak sejumlah Rp147.943.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah), antara Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo dengan Saksi Rahmat Hidayat, S.T., selaku PPK Kegiatan Pengawasan pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten, dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung dari tanggal 4 April 2016 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa pada saat penandatangan penadatangan kontrak dan SPMK Konsultan Pengawasan tersebut, belum dilakukan pemilihan atau lelang untuk Kontraktor Pelaksana Kontruksi Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahap III TA 2016 pada Dinas SDAP Provinsi Banten, sehingga dilakukan penyesuaian jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan pengawasan Konsultan Pengawas dengan Kontraktor Pelaksana Kontruksi, sehingga dilakukan Addendum I untuk Pekerjaan Pengawasan;
Menimbang, bahwa telah dilakukan perubahan jangka waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Konsultan Pengawas yaitu Addendum (Perubahan) terhadap Surat Perjanjian Nomor 610/SPK.PJK.17.3.25/PTBSDA/BINTEK/DSP/2016, tanggal 4 April 2016, yaitu dengan Addendum I Surat Perjanjian Nomor 610/ADD.I.SPK.PJK.25.2/PTBSDA/BINTEK/DSP/2016, tanggal 28 Juni 2016, yang ditandatangani oleh Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo dengan Rahmat Hidayat, S.T., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan masa pelaksanaan Pekerjaan pengawasan 150 (seratus lima puluh) hari kalender, sejak tanggal 28 Juni 2016 sampai dengan tanggal 23 November 2016 dan/atau sampai dengan Provisional Hand Over (PHO) Pekerjaan Kontruksi Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara TA 2016, dengan tidak merubah nilai Kontrak;
Menimbang, bahwa nama Personil Tenaga Ahli yang disebutkan didalam kontrak surat perjanjian Konsultan Pengawas adalah Saksi Hendi Suryadi, S.T., Ahli Sumber Daya Air selaku Tim Leader dan Tenaga Pendukung adalah M. Sabur selaku Operator Komputer dan Personil yang dipersyaratkan di dalam Kontrak Pengawasan adalah 1 (satu) orang Tenaga Ahli selaku Team Leader dan 1 (satu) orang Tenaga Pendukung selaku Operator Komputer. Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang disebutkan di dalam kontrak pekerjaan pengawasan yaitu Saksi Hendi Suryadi, S.T., adalah Karyawan Freelance CV Karya Pratama Konsulindo, sedangkan M. Sabur bukanlah Karyawan Tetap dan bukan Karyawan Freelance dari CV Karya Pratama Konsulindo;
Menimbang, bahwa ada menjadi masalah apabila Tenaga Ahli dan Tenaga Pendung bukan Karyawan Tetap, asalkan yang bersangkutan membuat surat pernyataan bersedia melaksanakan pekerjaan pengawasan sesuai dengan kontrak dan gambar dan persyaratan tersebut telah dipenuhi oleh masing-masing Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung tersebut;
Menimbang. bahwa Karyawan pada CV Karya Pratama Konsulindo, ada Karyawan Tetap dan ada Karyawan Freelance;
Karyawan tetap yaitu:
Penanggung Jawab Perencana : Vicky Triyana, S.T.
Penanggung Jawab Pengawasan : Yus Faisal
Penanggung Jawab Administrasi : Iip Suryana
Penanggung Jawab Keuangan : Rosmina
Penanggung Jawab Survey : Rusli Alvan
Karyawan Freelance: Saksi Hendi Suryadi, S.T., Suyadi, B.E., Mu’tiali, S.T., Mapupi, S.T., Teguh Prihartawan, S.T., Bambang Haryanto, S.T. dan Alimansyah, S.T.;
Menimbang, bahwa dalam prakteknya yang melakukan Pekerjaan pengawasan pada Pekerjaan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 adalah Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas dan Saksi Suyadi, S.T., keduanya adalah Karyawan Freelance CV Karya Pratama Konsilindo, sedangkan M. Sabur tidak pernah ada di lapangan dan tidak pernah melakukan pekerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Addendum I Surat Perjanjian Nomor 610/ADD.1.SPK.PJK.25.2/PTBSDA/Bintek/DSP/2016, tanggal 28 Juni 2018, tugas dan tanggung jawab Penyedia Jasa Konsultansi adalah sebagai berikut:
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak PPK (laporan pendahuluan, laporan bulanan dan laporan mingguan);
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan oleh pihak PPK;
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Penyedia harus mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, akibat kegiatan Penyedia;
Melaksanakan perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggungjawab, ketekunan, efesien dan ekonomis, serta memenuhi kriteria teknik profesional dan melindungi secara efektif peralatan-peralatan, mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam kontrak;
Melaksanakan jasa Konsultansi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, PPK secara tertulis akan memberitahukan kepada Penyedia mengenai kebiasaan-kebiasaan setempat;
Untuk biaya langsung non Personil (Direct reimbursable cost/out of pocket expenses), Penyedia tidak akan menerima keuntungan untuk mereka sendiri dari komisi usaha, (trade commision), rabat (discount) atau pembayaran-pembayaran lain yang berhubungan dengan kegiatan pelaksanaan jasa Konsultansi;
Penyedia setuju bahwa selama pelaksanaan kontrak, Penyedia dinyatakan tidak berwenang untuk melaksanakan jasa Konsultansi maupun mengadakan barang yang tidak sesuai dengan kontrak;
Penyedia dilarang baik secara langsung atau tidak langsung melakukan kegiatan yang akan menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dengan kegiatan yang merupakan tugas Penyedia;
Tanggungjawab Penyedia adalah ketentuan mengenai hal-hal pertanggungjawaban Penyedia sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) angka 58, PPK Pengawas memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Mengawasi laporan-laporan secara periodic mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak Peneyedia;
Meminta laporan-laporan secara periodic mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak Penyedia;
Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
Mengenakan denda keterlanbatan (apabila ada);
Membayar uang muka (apabila ada);
Memberikan intruksi sesuai dengan jadwal;
Membayar ganti rugi, melindungi dan membela Penyedia terhadap tuntutan hukum, tuntutan lainnya dan tanggungan yang timbul karena kesalahan, kecerobohan dan pelanggaran kontrak yang dilakukan PPK;
Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
Ketentuan peralatan dan bahan yang disediakan oleh PPK untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia. Pada saat berakhirnya kontrak, Penyedia harus menyerahkan peralatan dan bahan sisa sesuai dengan intruksi PPK;
Menimbang, bahwa berdasarkan Addendum I Surat Perjanjian Nomor 610/ADD.1.SPK.PJK.25.2/PTBSDA/Bintek/DSP/2016, tanggal 28 Juni 2018, kontrak pekerjaan Jasa Konsultansi ini berdasarkan cara pembayarannya menggunakan kontrak persentase dengan ketentuan sebagai berikut:
Penyedia Jasa Konsultansi menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan rincian biaya satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya Nomor BAKTB/4150099/039-DSDAP/ULP/2016, tanggal 28 Maret 2016 adalah sejumlah Rp147.943.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Acuan presentase yang digunakan sebagai dasar pembayaran prestasi pekerjaan jasa Konsultansi ini adalah tahapan kemajuan/progres Pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Rahun Anggaran 2016, Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara;
Tata cara pembayaran prestasi pekerjaan diatur lebih lanjut dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK);
Menimbang, bahwa terhadap keberadaan PT Aji Tama Mulya, berdasarkan keterangan para saksi yang bersesuaian dengan bukti surat yang diajukan di persidangan, dalam rangka persiapan untuk mengikuti lelang, Terdakwa membeli saham PT Aji Tama Mulya dari H. Sakim sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), yang berkedudukan PT Aji Tama Mulya saat itu adalah Jalan Raya Labuan, KM 12, Rumingkang, Kecamatan Cipeucang, Pandeglang. Saat ini berkedudukan di Jalan Raya Serang, KM 1,5, Nomor 234, Kampung Cikondang, RT 04 RW 010, Pandeglang dan PT Aji Tama Mulya bergerak di Sub Bidang Konstruksi Jalan, Jembatan dan SDA (Bidang Bangunan Sipil);
Menimbang, bahwa pada awal Tahun 2016, Drs. Sapriyudin dikenalkan oleh temannya yaitu Saksi Sdr. Ai Radia Sudiarja, S.E dengan Terdakwa saat itu ada pekerjaan di Pandeglang. Karena sudah mengenal sebelumnya, maka pada April 2016 Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Drs. Sapriyudin dengan mengatakan “ini ada perusahaan bagus, mau tidak mengurusnya”, atas tawaran tersebut Saksi Drs. Sapriyudin menyetujuinya dan kemudian Terdakwa menunjuk Saksi Drs. Sapriyudin sebagai Direktur, Rachmat Akbar Mujahidin (keponakan Terdakwa) sebagai Komisaris Utama dan Chandra Nitikusuma (yang dibawa oleh Saksi Drs. Sapriyudin) sebagai Komisaris. Kemudian dilakukan perubahan Perubahan Anggaran Dasar, Akta Perubahan Notaris Syilviyanti, S.H., M.Kn., Nomor 14, tanggal 22 April 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Notaris Sylvianti S.H., M.Kn., Nomor 14, tanggal 22 April 2016 disebutkan selaku Pemegang Saham yaitu Saksi Drs. Sapriyudin sebanyak 4000 (empat ribu lembar) lembar saham atau sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), Saksi Rachmat Akbar Mudjahidin, S.E., sebanyak 3000 (tiga ribu) lembar saham atau sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Chandra Nitikusumah sebanyak 3000 (tiga ribu) lembar saham sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), namun secara realnya dalam proses jual beli saham tersebut, ternyata tidak ada pembayaran secara terang dan tunai untuk pembelian 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham, senilai total Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Kenyataan yang tercantum dalam Akta Notaris tersebut hanya sebatas melengkapi dokumen admistrasi dan legalitas saja, agar perusahaan PT Aji Tama Mulya bisa dianggap memiliki kekayaan/kemampuan dengan modal besar, sehingga dapat mengikuti lelang untuk kegiatan dengan nilai yang cukup besar, sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi;
Menimbang, bahwa sebagai Pemilik PT Aji Tama Mulya, Terdakwa yang memodali, yang mengendalikan pekerjaan, yang mengelola perusahaan dan yang mengelola keuangan dari perusahaan tersebut dan yang menjadi pertimbangan Terdakwa menunjuk Saksi Drs. Sapriyudin sebagai Direktur PT Aji Tama Mulya adalah karena yang bersangkutan berpengalaman dan mahir dalam membuat dokumen penawaran;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya tidak masuk dalam susunan Pengurus perusahaan, karena Terdakwa pada saat itu masih sebagai Direktur CV Bangun Cipta Persada, yang merupakan perusahaan milik Terdakwa yang lainnya;
Menimbang, bahwa tempat kedudukan PT Aji Tama Mulya saat itu adalah Jalan Raya Labuan, KM 12, Rumingkang, Kecamatan Cipeucang, Pandeglang. Saat ini berkedudukan di Jalan Raya Serang, KM 1,5, Nomor 234, Kampung Cikondang, RT 04/010, Pandeglang;
Menimbang, bahwa awal mulanya PT Aji Tama Mulya mengikuti proses pelelangan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah irigasi Cihara Tahun 2016 adalah pada bulan April, saat itu Saksi Drs. Sapriyudin mengetahui dari Internet ada lelang Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung Daerah Irigasi Cihara Rahap III TA 2016 pada Dinas SDAP Provinsi Banten dari website LPSE Provinsi Banten, kemudian Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya menyampaikan kepada Terdakwa tentang adanya lelang tersebut dan akan ikut lelang pekerjaan tersebut, Terdakwa mempersilahkan Saksi Drs. Sapriyudin untuk mengikuti lelang tersebut;
Menimbang, bahwa kemudian Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya menyusun dan mempersiapkan seluruh kelengkapan dokumen penawaran dan melakukan upload dokumen penawaran Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung Daerah Irigasi Cihara pada Dinas SDAP Provinsi Banten untuk Tahap III TA 2016 tersebut termasuk Pekerjaan Jalan Akses, dilakukan secara aplikasi LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik);
Menimbang, bahwa pada bulan Juli tahun 2016, untuk menambah modal kerja, berdasarkan perintah Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya, Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya mengajukan pinjaman kredit ke BJB cabang Pandeglang dan yang digunakan untuk jaminan pinjaman adalah perjanjian kontrak kerja konstruksi Bendung Cihara dengan jaminan pendamping berupa sertifikat rumah, yang seluruhnya dipersiapkan oleh Terdakwa dengan nilai pinjaman kredit yang disetujui oleh pihak BJB adalah sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan rekening koran PT Aji Tama Mulya Nomor 0072076796002 (rekening PT Aji Tama Mulya yang baru), data transaksi uang masuk terkait pinjaman kedit adalah sebagai berikut:
Pencairan pertama masuk ke rekening tanggal 4 Agustus 2016, sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan kemudian ditarik menggunakan cek oleh Saksi Drs. Sapriyudin tanggal 5 Agustus 2016 sejumlah Rp580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah);
Pencairan kedua masuk ke rekening tanggal 12 Agustus 2016, sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan kemudian ditarik menggunakan cek sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 12 Agustus 2016 oleh Saksi Drs. Sapriyudin dan tanggal 15 Agustus 2016 oleh Rahmat Akbar, masing-masing sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Pencairan ketiga masuk ke rekening tanggal 19 Agustus 2016, sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) dan kemudian ditarik menggunakan cek oleh Caessar Farouq Wirayudin tanggal 19 Agustus 2016 sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah);
Pencairan keempat masuk ke rekening tanggal 25 Agustus 2016, sejumlah Rp174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) dna kemudian ditarik menggunakan cek oleh Caessar Farouq Wirayudin sebanyak 2 (dua) kali tanggal 25 Agustus 2016 sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan tanggal 26 Agustus 2016 sejumlah Rp74.000.000,00 (tujuh puluh empat juta rupiah);
Pencairan kelima masuk ke rekening tanggal 5 September 2016, sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan kemudian ditarik menggunakan cek oleh Caessar Farouq Wirayudin tanggal 5 September 2016 sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
Seluruh uang pencairan pinjaman kredit dari BJB Cabang Pandeglang tersebut diserahkan kepada Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya di Kantor PT Aji Tama Mulya Pandeglang;
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 9 September 2016, atas perintah Terdakwa, posisi Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya diganti dengan Caessar Farouq Wirayudin (anak kandung Terdakwa) sesuai dengan Akta Notaris Syilviyanti, S.H., M.Kn., Nomor 18, tanggal 9 September 2016 dan terhadap penjualan saham dan perubahan Pengurus PT Aji Tama Mulya tersebut di atas, juga dilakukan dengan cara yang sama seperti pada saat jual beli saham yang dilakukan oleh Terdakwa pada saat membeli saham PT Aji Tama Mulya dari H. Sakim, yaitu didalam Akta Notaris tersebut disebutkan selaku Pemegang Saham adalah Caessar Farouq Wirayudin sebanyak 4000 (empat ribu lembar) lembar saham atau sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), Saksi Rachmat Akbar Mudjahidin. S.E., sebanyak 3000 (tiga ribu) lembar saham atau sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Chandra Nitikusumah sebanyak 3000 (tiga ribu) lembar saham sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
Menimbang, bahwa secara realnya dalam proses jual beli saham tersebut, ternyata juga dilakukan tanpa adanya pembayaran secara terang dan tunai untuk pembelian 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham, senilai total Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Kenyataan yang tercantum dalam Akta Notaris tersebut hanya sebatas melengkapi dokumen admistrasi dan legalitas saja, dengan tujuan yang agar perusahaan PT Aji Tama Mulya tetap dapat menjalankan tugasnya selaku Penyedia Jasa Kontruksi dalam pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten;
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun Anggaran 2016 tersebut, Kepala Unit Layanan Pengadaan menerbitkan Surat Perintah Tugas Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Banten Nomor 800/108-Ekbang.ULP/2016, tanggal 11 April 2016, tentang pembentukan Pokja untuk kegiatan pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP) Provinsi Banten dengan susunan sebagai berikut:
| : | Ketua |
| : | Sekretaris |
| : : : | Anggota Anggota Anggota |
Menimbang, bahwa tugas dan tanggungjawab Tim Pokja ULP pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menyusun jadwal Pengadaan;
Menjelaskan Pengadaan (aanwijzing);
Menerima dan Membuka dokumen penawaran;
Melakukan evaluasi penawaran;
Melakukan evaluasi dan pembuktian kualifikasi;
Menetapkan dan mengumumkan pemenang;
Menjawab sanggahan (apabila ada);
Mengusulkan calon penyedia pada PPK;
Menimbang, bahwa dalam proses tahapan pelaksanaan lelang pengadaan Jaka Kontruksi Kegiatan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun 2016 pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP), adalah sebagai berikut:
Pengumuman Pasca kualifikasi tanggal 29 April 2016, jam 11.00 sampai dengan tanggal 4 Mei 2016, jam 17.00 WIB.;
Download Dokumen pengadaan tanggal 29 April 2016, jam 11.00 WIB. sampai dengan tanggal 7 Mei 2016, jam 17.00 WIB.;
Pemberian Penjelasaan (Aanwijzing) tanggal 2 Mei 2016, jam 13.00 WIB. s/d jam 14.00 WIB.
Upload Dokumen penawaran tanggal 3 Mei 2016, jam 08.00 WIB. sampai dengan tanggal 9 Mei 2016, jam 15.00 WIB.
Pembukaan Penawaran tanggal 9 Mei 2016, jam 15.10 WIB. s/d jam 21.00 WIB.;
Evaluasi penawaran tanggal 9 Mei 2016, jam 16.00 WIB. sampai dengan tanggal 25 Mei 2016, jam 22.00 WIB.;
Evaluasi Dokumen Kualfikasi tanggal 13 Mei 2016, jam 13.00 WIB. sampai dengan tanggal 25 Mei 2016, jam 22.00 WIB.;
Pembuktian Kualifikasi tanggal 16 Mei 2016, jam 09.00 WIB. sampai dengan tanggal 25 Mei 2016, jam 16.00 WIB.;
Upload Berita Acara Hasil Pelelangan tanggal 25 Mei 2016, jam 22.10 WIB. sampai dengan tanggal 26 Mei 2016, jam 00.10 WIB.;
Penetapan Pemenang tanggal 25 Mei 2016, jam 22.10 WIB. sampai dengan tanggal 26 Mei 2016, jam 00.30 WIB.;
Pengumuman Pemenang tanggal 26 Mei 2016, jam 08.00 WIB. sampai dengan tanggal 30 Mei 2016, jam 16.00 WIB.;
Masa sanggah Hasil Lelang tanggal 26 Mei 2016, jam 08.00 WIB. sampai dengan tanggal 30 Mei 2016, jam 16.00 WIB.;
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa tanggal 31 Mei 2016, jam 08.00 WIB.sampai dengan tanggal 2 Juni 2016, jam 16.00 WIB.;
Penandatanganan Kontrak tanggal 3 Juni 2016, jam 08.00 WIB. sampai dengan tanggal 17 Juni 2016, jam 16.00 WIB.;
Menimbang, bahwa setelah menerima Surat Perintah Tugas Nomor 800/108-Ekbang/ULP/2016, tanggal 11 April 2016, selanjutnya Pokja Pengadaan melaksanakan kaji ulang pada hari Rabu, tanggal 13 April Tahun 2016, bertempat di Sekretariat ULP Provinsi Banten yang dihadiri oleh Pokja dan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam proses kaji ulang tersebut, berdasarkan pembahasan bersama Tim Pokja selanjutnya Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan revisi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan yang membuat dokumen pengadaan kegiatan pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 adalah Tim Pokja ULP Pengadaan Kegiatan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 dan dalam penyusunan dokumennya Tim Pokja ULP menggunakan format yang sudah baku dari LKPP, dengan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan pengadaan dan dokumen tersebut dijadikan dasar untuk Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang diterima dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Menimbang, bahwa metode pengadaan menggunakan pasca kualifikasi 1 (satu) file system gugur, karena merupakan pengadaan barang dan nilainya dibawah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016, yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sejumlah Rp3.936.522.000,00 (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 29 April 2016 dilaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa (lelang) Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Kabupaten Lebak Tahun 2016 dan metode yang digunakan dalam pelelangan umum adalah secara pasca kualifikasi metode satu sampul dan evaluasi system gugur dan dokumen yang dijadikan acuan dalam proses lelang adalah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun 2016, sejumlah Rp3.936.522.000,00 (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah), spesifikasi teknis, gambar perencanaan, serta Kerangka Acuan Kerja (KAK). Dokumen tersebut didapatkan Tim Pokja ULP Pengadaan dari Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran (BAEDP) Nomor BAEDP/4344099/108-DSDAP/ULP/2016), tanggal 17 Mei 2016, dari hasil evaluasi terhadap seluruh dokumen penawaran yang dilaksanakan sesuai tahapan pelaksanaannya, Peserta Lelang yang mendaftar ada 122 (seratus dua puluh dua) Peserta dan Peserta yang memasukkan/mengupload dokumen penawaran ada 4 (empat) Peserta, serta jumlah dokumen penawaran/file yang dapat dibuka ada 4 (empat) Peserta, sedangkan jumlah dokumen penawaran/file yang tidak dapat dibuka ada 0 (nol) Peserta;
Menimbang, bahwa mengenai kelengkapan dokemen pada saat pembukaan surat penawaran, adalah sebagai berikut:
| No. | Nama Perusahaan | Dokumen | Penawaran Harga (Rp) | Keterangan | |
| Administrasi | Teknis | ||||
| 1. | PT Karunia Abadi Kontruksi | v | v | 3.439.430.000,00 | Lengkap |
| 2. | PT Aji Tama Mulya | v | v | 3.544.844.000,00 | Lengkap |
| 3. | PT Gana Mitra Mandiri | v | v | 3.691.967.000,00 | Lengkap |
| 4. | PT Mahkota Ujung Kulon | v | v | 3.859.813.000,00 | Lengkap |
Menimbang, bahwa pada saat evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga dinyatakan 4 (empat) Peserta di atas telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus, namun pada tanggal 18 Mei 2016, saat evaluasi kualifikasi dilakukan, hanya ada 3 (tiga) Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus, yaitu:
| No. | Perusahaan | Hasil Evaluasi Kualifikasi | Keterangan |
| 1. | PT Karunia Abadi Kontruksi | Tidak Lulus | Ijazah Pelaksana Kontruksi Ahli SDA: D3 Teknik Sipil, seharusnya S1 Teknik Sipil, serta tidak dapat menunjukkan ijazah dan SKA Ahli Geodesi; |
| 2. | PT Aji Tama Mulya | Lulus | - |
| 3. | PT Gana Mitra Mandiri | Lulus | - |
| 4. | PT Mahkota Ujung Kulon | Lulus | - |
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor BAPK/4344099/108-DSDAP/ULP/2016, tanggal 18 Mei 2016, Pokja 108-DSDAP Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara telah mengadakan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi terhadap penawaran calon usulan Pemenang paket proyek Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, yaitu PT Aji Tama Mulya, dengan mengundang rekanan Penyedia barang/jasa untuk dilakukan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi terhadap kebenaran dokumen dan harga penawaran;
Menimbang, bahwa persyaratan administrasi dan persyaratan teknis dalam dokumen pengadaan antara lain yaitu:
Syarat Administrasi antara lain:
Surat penawaran, Jaminan Penawaran, Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi, Sertifikat Badan Usaha (SBU), Akta Pendirian Perusahaan, SPT 3 tahun terakhir, NPWP, Pengalaman kerja;
Syarat Teknis antara lain:
Metode pelaksanaan pekerjaan, Jadwal pelaksanaan pekerjaan, Daftar Personil Perusahaan, Daftar peralatan perusahaan, Melampirkan surat dukungan keuangan dari bank, Melampirkan surat dukungan dari supplier (missal: dukungan perusahaan ready mix beton, dll);
Daftar Personil perusahaan yang dipersyaratkan adalah:
Site Manager: pendidikan S1 Teknik Sipil, pengalaman 5 tahun. SKA Teknik Irigasi (212), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Pelaksana Kontruksi: S1 Teknik Sipil, pengalaman 3 tahun, SKA Ahli Sumber Daya Air (211) jumlah yang diperlukan 2 orang;
Pelaksana Kontruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 3 tahun, keahlian SKT Pelaksana Saluran Irigasi (TS 031), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Pelaksana Kontruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 3 tahun, keahlian SKT Pelaksana Bangunan Irigasi (TS 032), jumlah yang diperlukan 2 orang;
Pelaksana Kontruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 3 tahun, keahlian SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (TS 028), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Pelaksana Kontruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 3 tahun, keahlian SKT Teknisi Penghitung Kuantitas Pekerjaan SDA (TS 035), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Pelaksana Kontruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 3 tahun, keahlian SKT Tukang Pasang Perancah (TS 014), jumlah yang diperlukan 2 orang;
Quality Engineer, S1 Teknik Sipil/Arsitektur/Teknik Lingkungan, pengalaman 5 tahun, SKA Ahli Sytem Manajemen Mutu (604), jumlah 1 orang;
Geodesi Engineer, S1 Geodesi, pengalaman 5 tahun, SKA Ahli Geodesi (217), jumlah 1 orang;
Juru Gambar (CAD Operator): STM/SMK/sederajat, pengalaman 5 tahun, keahlian SKT Juru Gambar/Draftman Sipil (TS 003), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Operator Alat Berat: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 5 tahun, keahlian SKT Operator Excavator (TM 015), jumlah yang diperlukan 1 orang;
Logistikk Kontruksi: SMA/SMK/sederajat, pengalaman 2 tahun, jumlah yang diperlukan 1 orang
Administrasi Keuangan: SMA/SMK sederajat, pengalaman 2 tahun, dibutuhkan jumlah 1 orang;
Rincian Daftar Peralatan yang dipersyaratkan:
Excavator kapasitas 800 - 140 hp: 1 unit, Tackel kapasita S10 - 15 ton: 2 unit, Concrete mixer kapasitas 0,3 - 0,6 m³: 2 unit, Concrete vibrator: 2 unit, Pompa air: 2 unit, Stamper tangan: 1 unit, Alat ukur theodolite: T0: 1 unit, Alat Ukur waterpass: 1 unit;
Menimbang, bahwa pada saat pembuktian kualifikasi, Pokja ULP membandingkan satu persatu antara data yang dibawa oleh Calon Penyedia Jasa Kontruksi (PT Aji Tama Mulya) yaitu: berupa dokumen asli atau fotokopi legalisir dengan soft copy dokumen yang di upload oleh Calon Penyedia Jasa Kontruksi pada Aplikasi LPSE;
Menimbang, bahwa dokumen asli atau fotokopi legalisir daftar Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil yang diserahkan oleh PT Aji Tama Mulya adalah:
Arif Ardiansyah sebagai Site Manager, SKA Ahli Sumber Daya Air, tingkat madya;
Eko Basuki sebagai Pelaksana Kontruksi, SKA Ahli Sumber Daya Air, tingkat Muda;
Hendri Setyo Kristanto sebagai Pelaksana Kontruksi, SKT Pelaksana Saluran Irigasi TS (031);
Sopyan sebagai Pelaksana Kontruksi, SKT Pelaksana Bangunan Irigasi TS (032);
Andika Wardana sebagai Pelaksana Kontruksi, SKT Pelaksana Jalan TS (028);
Sunarya sebagai Pelaksana Kontruski, SKT Teknis Penghiung Kuantitas Pekerjaan SDA;
Anda Suhanda sebagai Pelaksana Kontruksi, SKT Tukang Pasang Perancah TS (014)
Syaepul Gunawan sebagai Quality Engineering, SKA Ahli Sistem Managemen Mutu;
Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., sebagai Geonetic Enginering, SKA Ahli Geodesi;
Tjep Tantan Rustandi sebagai Juru Gambar/Cut Operator, SKT Juru Gambar/Draftmen Sipil TS (003);
Ucu Hamalta sebagai Operator alat berat, SKT Operator Beko TM (015);
Arfat Fadilah sebagai Logistik;
Ai Radia Sudiarja sebagai Administrasi Keuangan;
Menimbang, bahwa sedangkan didalam soft copy dokemen penawaran yang di upload oleh PT Aji Tama Mulya melampirkan data personalia (Tenaga Ahli, Teknik dan Trampil), sebagai berikut:
| No. | Nama | Tingkat Pendidikan | Jabatan Dalam Pekerjaan | Pengalaman Kerja (Thn) | Profesi Keahlian | Nomor Register/SKA/SKT/Ijazah |
| 1. | Arif Ardiansyah, S.T., | S1 teknik Sipil | Site Manager | 5 tahun | Ahli SDA Madya | 1.2.202.2.088.28.11041148 |
| 2. | Abdul Rohman, S.T., | S1 teknik Sipil | Pelaksana Kontruksi | 3 tahun | Ahli SDA Madya | 1.2.211.1.144.28.1099418 |
| 3. | Eko Basuki, S.T., | S1 teknik Sipil | Pelaksana Kontruksi | 3 tahun | Ahli SDA Muda | 1.2.211.3.144.28.1135877 |
| 4. | Hendri Setyo Kristanto, S.T., | S1 teknik Sipil | Pelaksana Kontruksi | 3 tahun | Pelaksana Sal. Irigasi | 2.2.031.1.144.28.018524 |
| 5. | Bambang Suparto | STM Bangunan | Pelaksana Kontruksi | 3 tahun | Pel. Bag. Irigasi | 2.2.032.1.144.28.020919 |
| 6. | Sopyan | STM Bangunan | Pelaksana Kontruksi | 3 tahun | Pel. Bag. Irigasi | 2.2.302.1.144.28.017776 |
| 7. | Edi Haryanto | STM Bangunan | Pelaksana Kontruksi | 3 tahun | Pel. Lap. Pek. Jalan | 2.2.028.2.102.28.016529 |
| 8. | Sunarya | SMK Prog.3 th | Pelaksana Kontruksi | 3 tahun | Tekpeng Qtt. Pek. SDA | 2.2.035.1.144.28.021312 |
| 9. | Anda Suhanda | SMEA | Pelaksana Kontruksi | 3 tahun | Tkg. Pas. Perancah | 2.2.026.1.144.28.021310 |
| 10. | Agus Rohani | STM Otomotif | Pelaksana Kontruksi | 3 tahun | Tkg. Pas. Perancah | 2.2.026.1.144.28.021309 |
| 11. | Syaeful Gunawan. H, S.T., | S1 teknik Sipil | Quality Engineer | 5 tahun | Ahli Sis. Man. Mutu | 1.6.604.3.144.28.1053534 |
| 12. | Reza Bakti Nugraha, S.T., | S1 Teknik Geodesi & Geomatika | Geodetic Engineer | 5 tahun | Ahli Geodesi | 1.2.217.3.144.28.1139657 |
| 13. | Agung Setiyawan, S.T., | S1 teknik Sipil | Juru Gambar/CAD.Opr. | 5 tahun | Juru Gambar/Drafman | 2.2.002.1.144.28.017927 |
| 14. | Ucu Hamalta. A. Fatah | SMA Prog. IPS | Operator Alat Berat | 5 tahun | Operator Backhoe | 2.3.015.1.144.28 |
| 15. | Arfat Fadillah | SMA Prog. IPS | Pelaksana Logistik | 2 tahun | Operator Komputer | DN-30 ma-0012032 |
| 16. | Ai Radia Sudiarja, S.E. | S1 Akutansi | Adm. Keuangan | 3 tahun | Operator Komputer | 2924/2-0103/2006 |
Menimbang, bahwa kemudian Tim Pokja ULP mengundang Personil Inti yang diajukan didalam dokumen penawaran dan terhadap undangan Pokja tersebut, Personil inti PT Aji Tama Mulya yang hadir dalam undangan tersebut adalah:
Hendri Setyo Kristanto, S.T., sebagai Pelaksana Kontruksi;
Syaeful Gunawan, sebagai Quality Enginer;
Arief Ardhiansyah, sebagai Site Manager;
Eko Basuki, sebagai Pelaksana Kontruksi;
Tjep Tantan Purnama, sebagai Juru Gambar/Draftmen Sipil;
Cepi Sayfudin Safyudin, M.MPB., sebagai Ahli Geodesi;
Menimbang, bahwa pada saat itu Saksi Drs. Sapriyudin selaku direktur PT Aji Tama Mulya tidak datang, karena sedang menjalankan ibadah umroh dan Tenaga Ahli yang hadir tersebut bukanlah Karyawan tetap atau Karyawan freelance dari PT Aji Tama Mulya, nama-nama mereka didapatkan dari Saksi Chandra Nitikusumah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dari Tim Pokja ULP, yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dan bukti surat yang diajukan di persidangan, ketika diperlihatkan daftar nama Personil inti dalam dokumen penawaran asli, Tim Pokja ULP menemukan ada perbedaan nama Personil Inti dengan yang ada didalam soft copy dokumen penawaran yang di upload, diantaranya dalam dokumen penawaran yang asli tidak terdapat nama Edi Haryanto sebagai Pelaksana Kontruksi, Reza Bakti Nugraha, S.T., sebagai Geodetic Enginer dan Agung Setiawan, S.H., sebagai Juru Gambar, sedangkan dalam dokumen penawaran yang di upload Pelaksana Kontruksi tersebut tidak terdapat nama Andika Wardana sebagai Pelaksana Kontruksi, Terdakwa Cepi Safyudin, M.MPB., sebagai Geodetic Enginer dan Tjep Tantan Rustandi, S.T., sebagai Juru Gambar/Draftmen Sipil;
Menimbang, bahwa selain itu pada waktu pembuktian kualifikasi Terdakwa selaku Geonetik Engineering, SKA Ahli Geodesi dari PT Aji Tama Mulya ditolak oleh Pokja ULP, karena Ijazah yang bersangkutan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan didalam dikumen penawaran dan yang diminta adalah Tenaga Ahli Geodesi, sedangkan Terdakwa adalah Sarjana Mualim Pelayaran Besar dan Sertifikatnya adalah Hidrotrain, sehingga tidak memenuhi persyaratan, dengan demikian seharusnya PT Aji Tama Mulya seharusnya sudah di gugurkan pada saat Pembuktian Kualifikasi;
Menimbang, bahwa terhadap temuan tersebut di atas, Tim Pokja ULP mengakui tidak pernah memeriksa status Pegawai/Tenaga Ahli dan hanya mengacu pada surat pernyataan Personil yang dilampirkan dalam dokumen penawaran, yang menyatakan bersedia melaksanakan secara penuh sampai akhir pekerjaan, dan tidak akan melakukan rangkap jabatan dan pernyataan tersebut ditandatangani di atas meterai oleh semua Personil Inti yang diajukan dan diketahui oleh Saksi Drs Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, padahal seharusnya berdasarkan ketentuan dalam Perka LKPP Nomor 01 Tahun 2015 tentang e-tendering, serta pemenuhan syarat yang tercantum dalam dokumen lelang dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), dilakukan dengan cara membandingkan dokumen yang asli dengan dokumen yang di upload dalam system dan seharusnya PT Aji Tama Mulya sudah digugurkan pada saat Pembuktian Kualifikasi;
Menimbang, bahwa walaupun PT Aji Tama Mulya tidak memenuhi persyaratan penawaran lelang, namun berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor BAHP/4344099/108-DSDAP/ULP/2016, tanggal 25 Mei 2016, ULP Banten telah selesai melaksanakan pengadaaan secara elektronik metode e-lelang umum, dengan pascakualifikasi untuk Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara. Dari hasil keseluruhan evaluasi terhadap dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun 2016, maka Penyedia Jasa yang memenuhi syarat dan layak untuk ditetapkan sebagai Calon Pemenang, menurut Tim Pokja ULP adalah sebagi berikut:
PT Aji Tama Mulya, dengan harga penawaran sejumlah Rp3.544.844.000,00 (tiga miliar lima ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah), sebagai Calon Pemenang;
PT Gana Mitra Mandiri, dengan harga penawaran sejumlah Rp3.691.967.000,00 (tiga miliar enam ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), sebagai Calon Pemenang Cadangan 1;
PT Mahkota Ujung Kulon, dengan harga penawaran sejumlah Rp3.859.813.000,00 (tiga miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah), sebagai Calon Pemenang Cadangan 2;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kepala Bidang Irigasi Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten selaku PPK Nomor 027/14.2/IRG/DSP/2016, tanggal 5 April, perihal permohonan pemilihan Penyedia Jasa dan Surat Perintah Tugas Kepala ULP Provinsi Banten Nomor 800/108-Ekbag.ULP/2016, tanggal 11 April 2016, berkenaan dengan hal tersebut, menyatakan bahwa pelaksanaan pemilihan untuk Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, telah selesai dengan hasil sebagai berikut:
Kode Lelang : 4344099
Nama Paket : Kontruksi Pembangunan Bendung D.I. Cihara
Nilai Pagu : Rp4.000.000.000,00
Pemenang Hasil Lelang : PT Aji Tama Mulya
Niali Hasil Lelang : Rp3.544.844.000,00
Dokumen Terlampir : Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran, Berita
Acara Klarifikasi dan Pembuktian Kwalifikasi, Berita
Acara Hasil Pelelangan dan Summary Report
Menimbang, bahwa PT Aji Tama Mulya dinyatakan sebagai Pemenang lelang Penyedia Jasa Kontruksi, karena harga penawaran PT Aji Tama Mulya pada saat pelelanngan lebih rendah dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., sejumlah Rp3.936.522.000,00 (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah), dimana harga penawaran terendah adalah penawaran terendah responsive, yang memenuhi persyaratan administras, teknis dan biaya, serta memiliki kualifikasi yang disyaratkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr. Ir. Anton Soekiman, MT., M.Sc., menerangkan adapun selisih harga penawaran yang sesuai dengan standar umum program pemerintah adalah pada umumnya harga penawaran Kontraktor tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan harus memperhatikan kondisi serta jarak lokasi proyek, dan apabila melebihi 10% (sepuluh persen), maka akan beresiko terhadap penurunan kualitas bangunan;
Menimbang, bahwa selain itu pula berdasarkan keterangan Ahli harga penawaran yang diberikan oleh Penyedia Jasa Kontruksi/Kontraktor Pelaksana dan Owner estimate terlalu rendah, jika dilihat dari lokasi proyek yang sulit untuk dijangkau, sehingga seharusnya PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi tidak dapat dijadikan pemenang Lelang pada proyek Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun 2016;
Menimbang, bahwa meskipun Tim Pokja ULP telah menemukan data Personil Inti tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen penawaran (Angka 64.1 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)), PT Aji Tama Mulya tetap saja ditetapkan sebagai Pemenang Lelang dengan nilai penawaran sejumlah Rp3.544.844.000,00 (tiga miliar lima ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan ditunjuk sebagai Penyedia Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016, Nomor 027/25.2.1/IRG/DSP/2016, tanggal 21 Juni 2016, seharusnya terhadap kelalaian dan/atau penyimpangan tersebut di atas, Tim Pokja ULP tidak menetapkan PT Aji Tama Mulya sebagai Pemenang Lelang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat dalam hal klarifikasi & pembuktian kualifikasi terhadap penawaran calon usulan Pemenang paket proyek Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun 2016, Tim Pokja ULP tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan benar, karena seharusnya PT Aji Tama Mulya tidak bisa dijadikan Pemenang Lelang Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun 2016, dikarenakan PT Aji Tama Mulya tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam ketentuan Perka LKPP Nomor 01 Tahun 2015 tentang e-tendering, serta pemenuhan syarat yang tercantum dalam dokumen lelang dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), dimana seharusnya data yang ada didalam dokumen yang asli harus sama dengan data yang ada didalam dokumen yang di upload di system;
Menimbang, bahwa terhadap ketidaktelitian yang dilakukan oleh Tim Pokja ULP pada saat proses pelelangan, Majelis Hakim berpendapat Tim Pokja ULP harus bertanggungjawab terhadap kelalaian dan/atau penyimpangan yang dibuatnya, karena telah bertentangan dengan ketentuan Perka LKPP Nomor 01 Tahun 2015 tentang e-tendering;
Menimbang, bahwa selain PT Aji Tama Mulya tidak layak menjadi Pemenang lelang dalam proyek Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung D.I. Cihara, Tahun Anggaran 2016, karenan tidak memenuhi persyaratan administras dan teknis, serta tidak memiliki kualifikasi yang disyaratkan, telah terungkap pula di persidangan mengenai awal keberadaan PT Aji Tama Mulya;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan kontruksi, Pejabat dan Personil pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP) Provinsi Banten yang melaksanakan Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan, Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya pada paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung D.I. Cihara, Tahun Anggaran 2016, yaitu terdiri dari:
Pengguna Anggaran (PA) : Iing Suwarg (Kepala Dinas SDAP);
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : H. Ade Pasti Kunia, S.T., M.M.;;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : TB. Asep Setiawan;
Pelaksana Teknis (Peltek) : H. Haris Munandar;
Pejabat Penatausahaan Keuangan : Ayatullah Qaumi, S.Sos., M.Si., (Kasubag Keuangan);
Bendahara Pengeluaran : Supendi
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP):
Ketua : Muhammad Rahmat Rogianto, S.T, M.T.
Sekretaris : Ir. Adhi Wiraprana
Anggota : Toto Haerudin, S.T.
Panitia Peneliti Kontrak:
Ketua : Ir. Adhi Wiraprana
Sekretaris : Desi Arianti, S.T.
Anggota : Solihin, A.Md.
Panitia Pokja ULP untuk Pekerjaan Fisik Kontruksi:
Ketua : Entus Sahal Tusturi, S.T.
Sekretaris : Yogi Gumilar, S.T.
Anggota : - Saeful Bahri Maemun, S.P., M.M.;
Rahmat Hidayat, S.T;
Dede Rana Chandra, S,S.Ap;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan kewajiban PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontrusi dan pihak-pihak yang dibebani tugas dalam rangka pelaksanaan proyek Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016, sehingga dapat dibuktikan siapa saja yang harus bertanggungjawab terhadap kelalaian dan/atau penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012, diatur Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP);
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
tidak masuk dalam Daftar Hitam;
memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
menandatangani Pakta Integritas;
Menimbang, bahwa ada 2 (dua) PPK dalam Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 pada Dinas SDAP Provinsi Banten, berdasasrkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Nomor 600/SK.04.1/DSP/2016, tanggal 18 Januari 2016;
Menimbang, bahwa yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan, Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya pada paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung D.I. Cihara, Tahun Anggaran 2016 adalah Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., (Kepala Bidang Irigasi di Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP) Provinsi Banten), yang didalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Tim Pendukung (PPTK) yaitu diantaranya Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku Kepala Seksi Pembangunan Irigasi SDAP Provinsi Banten/PPTK, dan Saksi H. Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis yang membantu PPTK dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, sedangkan Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Kepala Dinas SDAP Provinsi Banten/Pengguna Anggaran (PA);
Menimbang, bahwa yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Pengawasan adalah Rahmat Hidayat dan pada bulan September 2016 diganti oleh Nurmuttaqin, namun selama pelaksanaan pengawasan pekerjaan Rahmat Hidayat selaku PPK Bidang Pengawasan tidak pernah melakukan rapat koordinasi dengan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi;
Menimbang, bahwa Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi dalam pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun Anggaran 2016, telah membuat dan menandatangani Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada bulan April 2016. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., adalah sejumlah Rp3.936.522.000,00 (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Juni 2016, Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten dan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, telah menandatangani Surat Kontrak atau Surat Perjanjian Nomor 611/SP.26.1.1/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, untuk pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun 2016, Tahun Anggaran 2016, dengan masa berlaku kontrak 157 (seratus lima puluh tujuh) hari kalender sejak tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan 30 November 2016 dengan nilai kontrak sejumlah Rp3.544.844.000,00 (tiga miliar lima ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah PT Aji Tama Mulya menandatangani kontrak dan SPMK tidak langsung melaksanakan pekerjaan, karena saat itu bersamaan dengan hari libur Idul Fitri, jadi pelaksanaan pekerjaan tertunda sekitar 2 (dua) minggu, namun dalam waktu 2 (dua) minggu tersebut digunakan oleh Saksi Drs. Sapriyudin untuk kegiatan sosialisasi kepada Kepala Desa, Camat dan tokoh masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kontrak/Surat Perjanjian Nomor 611/SP.26.1.1/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, tanggal 27 Juni 2016, PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi, memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
Berhak meminta fasilitas-fasilitas, dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodic kepada PPK;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia;
Menimbang, bahwa dalam tahapan pelaksaan Pekerjaan Kontruksi Bendungan Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016, yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi, spesifikasi teknis dan pekerjaan sesuai kontrak yang harus dilakukan oleh Penyedia/PT Aji Tama Mulya, pada pokoknya adalah sebagai berikut:
| No. | Uraian Pekerjaan | Sat | Harga Satuan | Kontrak | |||||||
| Volume | Jumlah | ||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | ||||||
| I | Pekerjaan Persiapan | ||||||||||
| 1. Mobilisasi dan demobilisai | Ls | 15.000.000,00 | 1,00 | 15.000.000,00 | |||||||
| 2. Direksiket | M² | 1.825.469,42 | 40,00 | 73.018.776,69 | |||||||
| 3. Pembuata papan nama pekerjaan | BH | 448.201,31 | 1,00 | 448.201,31 | |||||||
kembali/uitzet | M² | 5.865,37 | 12.000,00 | 70.384.486,26 | |||||||
| 5. Sosialiasi | LS | 6.668.000,00 | 1,00 | 6.668.000,00 | |||||||
| Jumlah – I Rp165.519.464,26 | |||||||||||
| II | Pekerjaan Bendungan | ||||||||||
1. Galian tanah berbatu dengan alat berat | M³ | 24.132,35 | 20.187,98 | 487.183.399,15 | |||||||
tanah hasil galian untuk tanggul termasuk perataan dan pemadatannya | M³ | 28.882,65 | 5.767,99 | 166.594.807,53 | |||||||
dengan mortal jenis PC-PP tipe N | M³ | 1.137.334,15 | 825,48 | 938.846.597,44 | |||||||
PC-PP tipe 5 | M² | 65.354,41 | 76,30 | 4.986.541,29 | |||||||
2 Ps | M² | 64.873,73 | 578,52 | 37.530.751,69 | |||||||
mutu Fc=14,5 MPa (K175) | M³ | 1.052.245,62 | 52,70 | 55.453.344,04 | |||||||
(K250) | M³ | 1.122.312,33 | 605,40 | 679.447.883,67 | |||||||
1 Kg dengan besi polos | Kg | 10.112,53 | 41.153,13 | 416.162.299,88 | |||||||
dinding beton biasa dengan multiflex 12 mm atau 18mm | M² | 180.105,56 | 700,60 | 126.181.953,58 | |||||||
suling-suling drainase (1m") dia 2" | M² | 54.287,53 | 100,00 | 5.428.752,51 | |||||||
jembatan | M³ | ||||||||||
pipa Galvanis diameter 2" | M² | 106.472,30 | 6,00 | 638.833,80 | |||||||
(ralling) | M² | 296.440,38 | 5,60 | 1.660.066,10 | |||||||
| M² | 61.571,45 | 15,71 | 967.287,42 | |||||||
finising | M² | 61.571,45 | 15,71 | 19.550.092,60 | |||||||
pemasangan pintu Intake | BH | 3.676.182,90 | 1,00 | 3.676.182,90 | |||||||
pemasangan pintu penguras | BH | 3.676.182,90 | 4,00 | 14.704.731,59 | |||||||
| Jumlah – II 2.959.013.525,19 | |||||||||||
| III | Pekerjaan Perbaikan jalan Masuk bendungan/ inspeksi | ||||||||||
1. Pekerjaan lapisan pondasi Atas (LPA) | M³ | 334.500,55 | 90,00 | 30.105.049,22 | |||||||
2. Pekerjaan Lapisan Pondasi Bawah (LPB) | M² | 314.986,92 | 180,00 | 56.697.645,91 | |||||||
| Jumlah – III | 86.802.695,13 | ||||||||||
| IV | Pekerjaan Lain-Lain | ||||||||||
1. Foto Dokumentasi dan pelaporan | Ls | 4.500.000,00 | 1,00 | 4.500.000,00 | |||||||
2. Pengujian laboratorium beton | Ls | 3.500.000,00 | 1,00 | 3.500.000,00 | |||||||
3. Penggambaran Shop drawing dan asbulit drawing | Ls | 3.250.000,00 | 1,00 | 3.250.000,00 | |||||||
| Jumlah – IV | 11.250.000,00 | ||||||||||
| Jumlah (I+II+III+IV) | 3.222.585.684,58 | ||||||||||
| PPN 10% | 322.258.568,46 | ||||||||||
| Jumlah Total | 3.544.844.253,04 | ||||||||||
| Dibulatkan | 3.544.844.000,00 | ||||||||||
Terbilang: tiga miliar lima ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah | |||||||||||
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan persiapan dimulai dengan pembayaran uang muka sejumlah 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak dan pembayaran selanjutnya sesuai dengan prestasi pekerjaan di lapangan. Dalam pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 ini, PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi mengajukan termin pertama saat pekerjaan mencapai 50% (lima puluh persen), selanjutnya termin kedua pada saat pekerjaan mencapai 70% (tujuh puluh persen) dan termin terakhir pada saat pekerjaan mencapai 96% (sembilan puluh persen), dengan alasan pihak Penyedia Jasa Kontruksi tidak sanggup melanjutkan pekerjaan, karena alasan keuangan internal perusahaan;
Menimbang, bahwa namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dalam tahap pelaksanaan pekerjaan, ternyata selama pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun 2016, yang melakukan pekerjaan dan pengeambil keputusan dilapangan adalah Terdakwa Cepi Sayfudin. M.MPB., yang tidak lain adalah Pemilik PT Aji Tama Mulya, bukan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan juga di lapangan yang melakukan pekerjaan bukanlah para Personil inti PT Aji Tama Mulya sebagaimana yang terdapat didalam kontrak, melainkan Terdakwa Cepi Sayfudin. M.MPB., yang juga selain selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya juga merangkap sebagai Pelaksana Lapangan, padahal seharusnya yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 adalah Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi;
Menimbang, bahwa hal tersebut di atas terungkap di persidangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, ternyata Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., selaku Pelaksana Konstruksi PT Aji Tama Mulya melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, dimana tandatangan yang tertera dalam dokumen addendum kontrak maupun dalam dokumen pembayaran Termin I, Termin II dan Termin III ternyata tidak diakui sebagai tandatangan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya mengaku tidak pernah mengetahui apalagi menandatangani dokumen addendum I maupun addendum II serta dokumen-dokumen pembayaran Termin I sampai III, karena sejak tanggal 9 September 2016 Saksi Drs. Sapriyudin tidak lagi sebagai Direktur PT Aji Tama Mulya melainkan sudah digantikan oleh Caessar Farouq Wirayudin (anak kandung Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB.,) dan Saksi Drs. Sapriyudin tidak mengetahui siapa yang meniru/memalsukan tandatangan dan tidak ada yang meminta ijin pada Saksi Drs. Sapriyudin untuk meniru/memalsukan tandatangan pada addendum kontrak ataupun dokumen lainnya;
Menimbang, bahwa ditahap awal proses penawaran untuk lelang hingga proses awal pelaksanaan progres pekerjaan dilakukan oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, dibantu oleh Saksi Rachmat Akbar Mudjahidin, S.E., selaku Komisaris Utama PT Aji Tama Mulya dan Chandra Nitikusumah selaku Komisaris PT Aji Tama Mulya, dan tetap dalam pantauan Terdakwa, namun semenjak tanggal 9 September 2016 sampai dengan akhir progres pekerjaan semua dilakukan oleh Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya, dalam setiap tahapan, karena Terdakwa adalah juga sebagai pelaksana lapangan dan pengambil keputusan dalam pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016, sedangkan Saksi Drs. Saprudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya hanya melaksanakan pekerjaan sampai pertengahan bulan Agustus 2016;
Menimbang, bahwa untuk permohonan pembayaran uang muka/DP 20% dan semua dokumen-dokumen pembayaran uang muka ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin, sedangkan untuk pembayaran Termin I, Termin II dan Termin III tidak pernah ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin, karena sejak pertengahan Desember Saksi Drs. Sapriyudin sudah tidak lagi berada di lapangan dan sejak tanggal 9 Desember 2016 telah mengundurkan diri dan tidak lagi sebagai Direktur PT Aji Tama Mulya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas jelas telah nyata bahwa PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi dalam melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016, tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan/usahanya, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 92 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentan Perseroan Terbatas, karena dalam pelaksanaannya yang bertanggungjawab dan pengambil keputusan adalah Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan, bukan Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya;
Menimbang, bahwa hal tersebut juga bersesuaian dengan keterangan Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan, Saksi Ir. Iing Suwargi selaku PA, Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK, Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi dan bukti surat di persidangan, setelah penandatangan kontrak pekerjaan dan SPMK, PT Aji Tama Mulya mengajukan permohonan pembayaran uang muka 20% untuk pelaksanaan pekerjaan persiapan yang ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya;
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Juni 2016, PT Aji Tama Mulya pada tahap persiapan telah mengajukan Surat Nomor 01/UM/PT.ATM/SDAP/BTN/VI/2016 kepada Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten perihal permohonan pembayaran uang muka 20% (dua puluh persen), yang ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, dengan lampiran berupa surat pernyataan PT Aji Tama Mulya tanggal 27 Juni 2016 dan daftar kuantitas harga dan selanjutnya Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK/Kepala Seksi Pembangunan Irigasi SDAP Provinsi Banten dengan diketahui oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi mengeluarkan Surat Permohonan Nomor 900/26.1.2/REHAB/DSP/2016, tanggal 27 Juni 2016 perihal Permohonan pembayaran uang muka kepada Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten;
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 28 Juni 2016, Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten mengeluarkan surat intruksi yang ditujukan kepada Saksi Supendi, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran dan selanjutnya Saksi Supendi, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran membuat kwitansi dan Berita Acara Pembayaran Nomor 900/BAP.26.1.2/IRG/DSP/2016, tanggal 28 Juni 2016, yang ditandatangani oleh Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten, Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK/Kepala Seksi Pembangunan Irigasi SDAP Provinsi Banten dan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi;
Menimbang, bahwa setelah itu pada tanggal 28 Juni 2016, dikeluarkan surat pernyataan pertanggungjawaban SPM LS, yang ditandatangani oleh Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten, selanjutnya dibuat SPP Nomor 00856/SDA/SPP-LS/29.10/2016, tanggal 28 Juni 2016, yang ditandatangani oleh Saksi Supendi, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran dan Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK/Kepala Seksi Pembangunan Irigasi SDAP Provinsi Banten dan pada tanggal 28 Juni 2016, dikeluarkan SPM Nomor 00856/SDA/SPM-LS/29.10/2016, yang ditandatangani oleh Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten;
Menimbang, bahwa setelah semua dokumen tersebut di atas diserahkan kepada DPPKD Provinsi Banten, kemudian dilakukan pembayaran uang muka/DP 20% (dua puluh persen), dengan nilai brutto sejumlah Rp708.968.800,00 (tujuh ratus delapan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), sedangkan netto setelah dipotong pajak menjadi sejumlah Rp625.181.578,00 (enam ratus dua puluh lima juta seratus delapan puluh puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah), sesuai dengan SP2D Nomor 01.417/SDA/LS/29.10/2016, tanggal 30 Juni 2016 dan pembayaran uang muka 20% (dua puluh persen) ditransfer ke rekening PT Aji Tama Mulya di Bank BJB Cabang Pandeglang Nomor 0210010020800, pada tanggal 30 Juni 2016 dan selanjutnya uang muka tersebut dicairkan oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan Rahmat Akbar selaku Komisaris Utama PT Aji Tama Mulya, untuk kemudian diserahkan sejumlah Rp490.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) kepada Terdakwa di Kantor PT Aji Tama Mulya Pandeglang;
Menimbang, bahwa di persidangan keterangan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan Rahmat Akbar selaku Komisaris Utama PT Aji Tama Mulya, dibantah oleh Terdakwa dan menurut Terdakwa uang yang diserahkan kepadanya dari pembayaran uang muka 20% adalah hanya sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan sebagian uang muka tersebut digunakan untuk pembelian bahan material dan mobilisasi ke lapangan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan Saksi Rahmat Akbar selaku Komisaris Utama PT Aji Tama Mulya di persidangan, setelah pencairan uang muka 20% (dua puluh persen), tepatnya di halaman parkir Kantor SDAP di KP3B Serang, Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya memanggil Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan memerintahkan untuk mendampingi Saksi Rahmat Akbar ke rumah Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK BIdang Irigasi dan pada saat itu Terdakwa mengatakan “itu ada sekedar tanda terimakasih, kita tidak ada consensus apa-apa sebelumnya, tolong di sampaikan kepada H. Ade Pasti Kurnia, S.T.” dan pada saat itu tas berisi uang sudah ada di dalam mobil Avansa, warna putih milik Saksi Rahmat Akbar, kemudian Saksi Drs. Sapriyudin bersama dengan Saksi Rahmat Akbar langsung berangkat menuju rumah Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., di Komplek Bumi Agung Permai 1B-3, Nomor 1, Serang dan setelah sampai di rumah Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., Saksi Drs. Sapriyudin dan Saksi Rahmat Akbar menyerahkan tas yang berisi uang sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) langsung kepada H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M.;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., di persidangan, setelah Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., menerima uang tersebut, Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., menghubungi Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK/Kepala Seksi Pembangunan Irigasi SDAP Provinsi Banten dan kemudian Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., bersama dengan Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK/Kepala Seksi Pembangunan Irigasi SDAP Provinsi Banten bersepakat bahwa uang tersebut dibagi dengan dengan perincian sebagai berikut:
Untuk Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi, sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
Untuk Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK/Kepala Seksi Pembangunan Irigasi SDAP Provinsi Banten, sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
Untuk Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten, sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa pada saat itu uang sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) masing-masing telah diterima langsung oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., dan Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., di rumah Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., sedangkan uang sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk Saksi Ir. Iing Suwargi dititipkan oleh Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., kepada Saksi Ayatullah Qaumi, S.Sos., M.Si., selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Serang, untuk diserahkan kepada Saksi Ir. Iing Suwargi, namun di persidangan baik Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., Saksi Ir. Iing Suwargi maupun Saksi Ayatullah Qaumi membantah telah menerima uang tersebut dan sampai selesainya persidangan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK BIdang Irigasi tidak dapat membuktikan bahwa uang tersebut benar telah dibagi kepada Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan Saksi Ir. Iing Suwargi selaku. Pengguna Anggaran (PA) dan Majelis Hakim tidak menemukan bukti-bukti bahwa perbuatan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK BIdang Irigasi yang telah menerima uang sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) adalah atas perintah jabatan;
Menimbang, bahwa terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa melalui perantaraan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya tersebut, seharusnya Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi menolaknya dan memberikan sanksi-sanksi administrasi kepada PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi, berupa pemutusan kontrak dan jaminan pelaksanaan dicairkan disetorkan dan sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia, sebagaimana ditetapkan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), serta dimasukkan dalam daftar hitam (SSUK Angka 4.3), namun dalam prakteknya Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana mestinya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi telah sengaja membiarkan dan juga menghendaki hal tersebut terjadi, serta mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa pada saat Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi diperiksa di persidangan dalam kapasitasnya sebagai saksi dan Terdakwa, Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi menerangkan bahwa uang yang diterima dari Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelasana Lapangan melalui prantaraan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan Rahmat Akbar selaku Komisaris Utama PT Aji Tama Mulya tersebut telah digunakan oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., untuk membeli motor Vespa Primavera, sebagai kenderaan untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan Cihara, sehingga dapat disimpulkan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi telah mendapatkakn keuntungan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku PPK Bidang Irigasi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perbuatan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi, dalam hal pada saat awal pelaksanaan pekerjaan telah menerima uang yang berasal dari pembayaran uang muka 20% (dua puluh persen) pada kegiatan proyek Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 dari Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan melalui perantaraan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan Saksi Rahmat Akbar selaku Komisaris Utama PT Aji Tama Mulya tersebut, adalah merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku PPK Bidan Irigasi, yang telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf g dan h Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan selain itu juga bertentangan dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Penyedia Jasa Kontruksi Angka 4.1 huruf a, yang menyebutkan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Pasal 6 huruf g dan h:
”Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara dan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa”;
SSUK Angka 4.1 huruf a:
”Menawarkan menerima atau menjajikan untuk meberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini”;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi bersama-sama dengan Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya dan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya tersebut, Majelis Hakim juga berpendapat Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi telah melakukan persekongkolan dengan PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi untuk mengatur hasil pelelangan, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil/meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain dan/atau membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak (SSUK angka 4.1 huruf b dan c), sehingga dapat disimpulkan penyimpangan dimulai dari proses penawaran lelang, karena telah nyata diawal pelaksanaan pekerjaan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi telah menerima keuntungan berupa uang dari Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya melalui perantaraan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas;
Menimbang, bahwa begitu pula dengan perbuatan Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan, yang menggunakan uang pembayaran DP 20% (dua puluh persen) yang berasal dari dana APBD Provinsi Banten tidak pada peruntukkannya, dimana melalui perantaraan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan Saksi Rahmat Akbar selaku Komisaris Utama PT Aji Tama Mulya Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan telah memberikan uang suap kepada Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi yang juga merupakan Pejabat dan Penyelenggara Negara, yang memiliki jabatan dan kewenangan dalam menentukan kebijakan, baik dari segi anggaran maupun dalam proses pemillihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah, dalam Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016, adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf g dan h Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan selain itu juga bertentangan dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Penyedia Jasa Kontruksi Angka 4.1 huruf a tersebut di atas, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan telah sengaja membiarkan dan juga menghendaki hal tersebut terjadi, serta mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa pada tanggal 18 Juli 2016 ada surat dari Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi yang ditujukan kepada Tim Panitia Peneliti Kontrak untuk dilakukan Pemeriksaan MC-0 (Mutual Check 0%) oleh Panitia Peneliti Kontrak, kemudian pada tanggal 21 Juli 2019 dilakukan pemeriksaan MC-0 (Mutual Check 0%), yang hadir saat itu adalah Pihak Panitia Peneliti Kontrak, Pihak Kontraktor, Pihak Konsultan Pengawas dan Pelaksana Teknis dari pihak SDAP dan setelah dilakukan pemeriksaan existing di lapangan pada saat pemeriksaan MC-0 tersebut, maka pihak Kontraktor PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi mengajukan usulan perubahan kontrak, karena ada pekerjaan tambah kurang (Contract Cange Order/CCO), namun usulan tersebut tidak didukung dengan justifikasi teknis tentang perhitungan volume dan gambar perubahan, sehingga Panitia Peneliti Kontrak mengembalikan dokumen permohonan tersebut, sehingga tidak ada Berita Acara Pemeriksaan Mutual Check yang ditandatangani oleh Panitia Peneliti Kontrak (Panitia MC);
Menimbang, bahwa Panitia Peneliti Kontrak yaitu Ir. Adhi Wiraprana, Desi Arianti, S.T., dan Solihin Mulyadi, A.Md tidak pernah menandatangani Berita Acara MC-0 (Mutual Check 0%) Nomor 611/BA.MC.0%.10/B.Cihara/IRG/DSP/2016, karena tidak pernah ada justifikasi teknis dan gambar perubahan, yang menandatangani Berita Acara tersebut adalah Saksi Drs. Syapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas, Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK, dan diketahui oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M.;
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan Penyedia Jasa Konsultansi/Konsultan Pengawas, pada tanggal 22 Juli 2016, Saksi Achmad Ginajar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulilndo telah menerbitkan Surat Nomor 110/KPK/UM-SDAP/VII/2016 perihal Permohonan pembayaran uang muka 20% (dua puluh persen) yang ditujukan kepada Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten, selanjutnya dilaksanakan proses terhadap permohonan pembayaran uang muka 20% (dua puluh persen) tersebut, pada tanggal 24 Agustus 2016 dikeluarkan SPM Nomor 01276/SDA/SPM-LS/29.18/2016, yang ditandatangani oleh Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten, dengan nilai yang dibayarkan setelah dipotong PPn adalah Rp25.822.778,00 (dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) dan pembayaran uang muka tersebut di transfer ke Bank BJB Cabang Khusus Banten No. Rekening 0017825161001 atas nama CV Karya Pratama Konsulindo;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dan bukti surat yang diajukan di persidangan, pada tanggal 21 Juli 2016, telah dilaksanakan MC 0%, berdasarkan Berita Acara Mutual Check 0% Nomor 611/BA.MC.0%.10/B.Cihara/IRG/DSP/2016, namun Berita Acara Mutual Check 0% tersebut tidak disetujui dan tidak ditandatangani oleh Panitia Peneliti Kontrak melainkan hanya ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya (Penyedia jasa kontruksi), Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Konsultan Pengawas, Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Adhi Wiraprana dan Saksi Solihin Wayudi, A.Md, alasan Berita Acara Mutual Check 0% tersebut tidak disetujui dan tidak ditandatangani oleh Panitia Peneliti Kontrak adalah karena pada saat Panitia diminta untuk melakukan Mutual Check 0%, ternyata pelaksanaan Mutual Check 0% tersebut belum selesai, dikarenakan gambar sket dalam MC 0% (nol persen) tidak terbaca dan ada yang tidak ada sketnya juga, serta tidak didukung dengan justifikasi teknis tentang perhitunga volume dan gambar perubahan, kemudian tidak diberikan soft drawing-nya, sehingga Panitia tidak bisa memeriksa MC 0% (nol persen) tersebut sampai berakhirnya perkerjaan;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan existing di lapangan pada saat pemeriksaan MC-0 tersebut, maka pihak Kontraktor PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi mengajukan usulan perubahan kontrak, karena ada pekerjaan tambah kurang (Contract Cange Order/CCO), namun usulan tersebut tidak didukung dengan justifikasi teknis tentang perhitungan volume dan gambar perubahan, sehingga Panitia Peneliti Kontrak mengembalikan dokumen permohonan tersebut, sehingga tidak ada Berita Acara Pemeriksaan Mutual Check yang ditandatangani oleh Panitia Peneliti Kontrak (Panitia MC);
Menimbang, bahwa meskipun Berita Acara MC-0 (Mutual Check 0%) Nomor 611/BA.MC.0%.10/B.Cihara/IRG/DSP/2016, tidak ditandatangani oleh Panitia Peneliti Kontrak, karena tidak ada justifikasi teknis dan gambar perubahan, namun tetap saja dijadikan dasar Addendum I Kontrak Pekerjaan Nomor 611/ADD.1/49.3.8/IRG/DSP/2016, tanggal 22 Juli 2016 (pekerjaan tambah kurang/CCO) yang ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Pelaksana Kontruksi;
Menimbang, bahwa Saksi Drs. Sapriyudin (yang dahulu selaku Direktur PT Aji Tama Mulya) memeberi keterangan di persidangan, tidak pernah menandatangani Berita Acara MC-0 dan tidak pernah tahu dan tidak pernah menandatangani Addendum I Pekerjaan Kontruksi tersebut dan tandatangan yang tertera dalam dokumen addendum kontrak maupun dalam dokumen pembayaran yang dibuat setelah uang muka 20% ternyata tidak diakui sebagai tandatangan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya;
Menimbang, bahwa Saksi Drs Sapriyudin mengaku tidak pernah mengetahui apalagi menandatangani dokumen Addendum I maupun Addendum II serta dokumen-dokumen pembayaran Termin I sampai III. Bahwa Syapriudin tidak mengetahui siapa yang meniru/memalsukan tandatangan dan tidak ada yang meminta ijin pada Saksi Drs. Sapriyudin untuk meniru/memalsukan tandatangan pada addendum kontrak ataupun dokumen lainnya;
Menimbang, bahwa walaupun Berita Acara Mutual Check 0% tersebut tidak disetujui dan tidak ditandatangani oleh Panitia Peneliti Kontrak, namun Berita Acara Mutual Check 0% tersebut tetap dijadikan dasar untuk dibuatnya Addendum I Nomor 611/ADD.1/49/3.8/IRG/DSP/2016, tanggal 22 Juli 2016, dengan perincian sebagai berikut:
Galian tanah berbatu dengan alat berat yang semula 20.187,98 m³ menjadi 9.509,28 m³;
Timbunan Tanah hasil galian untuk tanggul termasuk pemerataan dan pemadatan yang semula 5.767,99 m³ menjadi 8.520,00 m³;
Pasangan batu Mortar yang semula 825,48 m³ menjadi 342,32 m³;
Plesteran yang semula 76,30 m² menjadi 6,00 m²;
Siaran yang semula 578,52 m² menjadi 81,50 m²;
Beton yang semula 605,40 m³ menjadi 1.205,08 m³;
Pembesian yang semula 41.153,13 kg menjadi 58.789,19 kg;
Pekerjaan jalan masuk bendung/inspeksi dihilangkan;
Jangka waktu kontrak tidak berubah dan harga kontrak juga tidak berubah;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut, maka Panitia Peneliti Kontrak tidak dapat menerima hasil usulan perubahan tambah kurang yang diajukan oleh Penyedia Jasa, karena Penyedia Jasa tidak dapat melengkapi data yang diminta oleh Panitia Peneliti Kontrak, namun kemudian diketahui ternyata ada addendum kontrak sebanyak 2 (dua) kali, yang dilakukan tanpa adanya saran dan masukan dari Panitia Peneliti Kontrak dan selain tidak menandatangani Berita Acara Mutual Check 0%, ternyata Panitia Peneliti Kontrak juga tidak melaksanakan penelitian MC 50% dan MC 100%, karena tidak ada permintaan dari Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi;
Menimbang, bahwa pada tanggal 29 Juli 2016, Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas telah membuat laporan bulan Juli 2016, namun laporan bulan Juli 2016 tersebut tidak ditandatangani oleh Saksi Achmad Ginajar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulilndo. Isi pokok laporan bulan Juli 2016 tersebut antara lain adalah menyatakan rencana progress pekerjaan yang akan dilakukan adalah 8,26% (delapan koma dua puluh lima persen), namun ternyata realisasi progress pekerjaan yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya adalah 13,47% (tiga belas koma empat puluh tujuh persen), itu berarti telah terjadi peningkatan progres pekerjaan sebayak 5,21% (lima koma dua puluh satu persen);
Menimbang, bahwa begitu pula pada tanggal 25 Agustus 2016 Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas telah membuat laporan bulan Agustus 2016, namun laporan bulan Agustus 2016 tersebut tidak ditandatangani oleh Saksi Achmad Ginajar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulilndo. Isi pokok laporan bulan Agustus 2016 tersebut antara lain adalah rencana progress pekerjaan yang akan dilakukan adalah 29,80% (dua puluh sembilan koma delapan puluh persen), namun ternyata realisasi progress pekerjaan yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya adalah 35,06% (tiga puluh lima koma enam persen), itu berarti telah terjadi peningkatan progres pekerjaan sebayak 5,27% (lima koma dua puluh tujuh persen);
Menimbang, bahwa dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2016, progress pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Aji Tama Mulya baru pekerjaan persiapan yaitu pekerjaan akses jalan, galian tanah, mobilisasi dan demobilisasi, demobilisasi excavator dan mendatangkan besi-besi, serta belum masuk ke dalam pekerjaan utama yaitu pekerjaan bendung;
Menimbang, bahwa laporan pekerjaan pengawasan dari Konsultan Pengawas tersebut kemudian ditelaah oleh Tim Pengawasan kemudian selanjutnya diserahkan kepada PPTK Pekerjaan Pengawasan yaitu Yudi Pribadi (Peltek Pekerjaan Pengawaan), kemudian baru diserahkan kepada Saksi Rahmat Hidayat, S.T., (PPK Pekerjaan Pengawasan) dan hanya laporan pengawasan bulan Juli 2016 dan bulan Agustus 2916 yang diserahkan kepada Saksi Rahmat Hidayat, S.T., karena pada bulan September Saksi Rahmat Hidayat, S.T., dimutasi ke Dinas Lingkungan Hidup, kemudian laporan pekerjaan pengawas dilaporankan kepada Ir. Muhammad Nur Mutaqim (PPK Pekerjaan Pengawasan yang baru) untuk laporan pengawasan bulan September 2016, Oktober 2016 dan Desember 2016;
Menimbang, bahwa pada tanggal 19 September 2016, PT Aji Tama Mulya mengajukan permohonan Pembayaran Termin I sebesar 50% (lima puluh persen) melalui Surat Nomor 01/TerminI/PT.ATM/SDAP/BTN/IX/2016 yang ditujukan kepada Saksi Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas, dengan lampiran:
Surat pernyataan dari PT Aji Tama Mulya, tanggal 19 September 2016 dengan capaian/progres pekerjaan mencapai 51,58% (lima puluh satu koma lima puluh delapan persen);
Laporan mingguan tanggal 19 September 2016;
Laporan Kemajuan Pelaksaan Pekerjaan sampai dengan 18 September 2016 dan laporan tanggal 19 September 2016;
Selanjutnya dibuat Berita Acara Pemeriksaan Progres Pekerjaan Nomor 900/BAPP.38.3.1/IRG/DSP/2016, tanggal 21 September 2016 dengan progres pekerjaan 51,58% (lima puluh satu koma lima puluh delapan persen), yang ditandatangani oleh Arif Ardiansyah, S.T., selaku Site Manager PT Aji Tama Mulya, Saksi Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis, Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas, Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Saksi H. Ade Pasti Kurnia S.T., M.M., selaku PPK, dan Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK;
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 23 September 2016, dikeluarkan Surat Permohonan Pembayaran Termin I Nomor 900/38.5/REHAB/IRG/DSP/2016, yang ditandatangani oleh Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi, yang ditujukan kepada Saksi Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas dan selanjutnya diterbitkan Surat Instruksi dari Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas pada tanggal 26 September 2016 yang ditujukan kepada Saksi Supendi, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran dan pada tanggal 26 September 2016 dibuat Berita Acara Pembayaran Nomor 900/BAP.401/IRG/DSP/2016, yang ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA), Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi dan kwitansi ditandatangani oleh Saksi Supendi, S.E., selaku Bendahara serta yang mengetahui atau menyetujui Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA), Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi dan selanjutnya dibuat SPP Nomor 01415/SDA/SPP-LS/29.10/2016, tanggal 26 September 2016, yang ditandatangani oleh Saksi Supendi, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran dan Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan pada tanggal 26 September 2016 diterbitkan surat pernyataan pertanggungjawaban SPM LS, yang ditandatangani oleh Saksi Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas dan dibuat lembar kontrol yang diparaf oleh Saksi Ayatullah Qoumi selaku Kasubbag Keuangan/Pejabat Penata Usahaan Keuangan;
Menimbang, bahwa pada tanggal 30 September 2016 Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas telah membuat laporan bulan September 2016, namun laporan bulan September 2016 tersebut tidak ditandatangani oleh Saksi Achmad Ginajar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulilndo. Isi pokok laporan bulan September 2016 tersebut antara lain adalah rencana progress pekerjaan yang akan dilakukan adalah 62,77% (enam puluh dua koma tujuh puluh tujuh persen), namun ternyata realisasi progress pekerjaan yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya adalah 58,02% (lima puluh lima delapan koma dua persen), itu berarti telah terjadi penurunan progres pekerjaan sebayak -4,74% (kurang empat koma tujuh puluh empat persen);
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan pada tanggal 30 September 2016 yang dibuat oleh Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas, selanjutnya dibuat SPM Nomor 1415/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 26 September 2016, yang ditandatangani oleh Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA) dan setelah diajukan ke DPPKD Provinsi Banten, Pembayaran Termin I 50% (lima puluh persen), yaitu nilai brutto sejumlah Rp1.329.316.500,00 (satu miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam belas ribu lima ratus rupiah), sedangkan netto setelah dipotong pajak yaitu Rp1.172.215.459,00 (satu miliar seratus tujuh puluh dua juta dua ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah), sesuai SP2D Nomor 15140/SDA/LS/29.10/2016, tanggal 3 Oktober 2016 dan kemudian pembayaran di transfer ke rekening PT Aji Tama Mulya di Bank BJB Cabang Pandegalang Nomor Rekening 0210010020800, selanjutnya pada hari itu juga dana tersebut langsung dipindahbukukan ke rekening PT Aji Tama Mulya yang baru Nomor 0072076796002, dengan perincian sebagai berikut:
Sejumlah Rp460.000.000,00 (empat ratus enam puluh juta rupiah) di potong langsung (auto debet) oleh pihak BJB untuk pelunasan sebagian kredit;
Sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ditarik menggunakan cek oleh Caessar Farouq Wirayudin, pada tanggal 4 Oktober 2016;
Sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) ditarik menggunakan cek oleh Caessar Farouq Wirayudin, pada tanggal 4 Oktober 2016;
Sejumlah Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah) ditarik menggunakan cek oleh Caessar Farouq Wirayudin, pada tanggal 5 Oktober 2016;
Untuk pembayaran bunga sejumlah Rp10.823.834,00 (sepuluh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah), pada tanggal 24 Oktober 2016;
Dari seluruh dana yang ditarik oleh Caessar Farouq Wirayudin, diserahkan pada hari itu juga kepada Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya di Kantor PT Aji Tama Mulya di Pandeglang;
Menimbang, pula pada tanggal 28 Oktober 2016 Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas telah membuat laporan bulan Oktober 2016, namun laporan bulan Oktober 2016 tersebut tidak ditandatangani oleh Saksi Achmad Ginajar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulilndo. Isi pokok laporan bulan Oktober 2016 tersebut antara lain adalah rencana progress pekerjaan yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya adalah 90,86% (sembilan puluh koma delapan puluh enam persen), namun ternyata realisasi progress pekerjaan yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya adalah 71,06% (tujuh puluh satu koma enam persen), itu berarti telah terjadi penurunan progres pekerjaan sebayak -19,80% (kurang sembilan belas koma delapan puluh persen);
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas pada tanggal 28 Oktober 2016 tersebut, kemudian pada tanggal 31 Oktober 2016, PT Aji Tama Mulya mengajukan Pembayaran Termin II sejumlah 71% (tujuh puluh satu persen) melalui Surat Nomor 01/Termin II/PT.ATM/SDAP/BTN/X/2016 perihal Permohonan pembayaran Termin II, yang ditujukan kepada Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA), dengan lampiran surat pernyataan dari PT Aji Tama Mulya, tanggal 31 Oktober 2016 dengan capaian/progres pekerjaan mencapai 71,06% (tujuh puluh satu koma enam persen) dan laporan mingguan tanggal 29 Oktober 2016, serta kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan Progres Pekerjaan Nomor 900/BAPP.45.3.2/IRG/DSP/2016, tanggal 2 November 2016 progres pekerjaan 71,06% yang ditandatangani oleh Arif Ardiansyah, S.T., selaku Site Manager PT Aji Tama Mulya, Saksi Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis, Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas, Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi dan Saksi TB. Asep Setawan S.T., selaku PPTK;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan 29 Oktober 2016 dan laporan tanggal 30 Oktober 2016, pada tanggal 3 November 2016 dikeluarkan Surat Permohonan pembayaran Termin II Nomor 900/454/REHAB/IRG/DSP/2016, yang ditandatangani oleh TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi, yang ditujukan kepada Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA), selanjutnya dibuat Surat Instruksi dari Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA), pada tanggal 4 November 2016 yang ditujukan kepada Saksi Supendi, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran;
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 November 2016 dibuat Berita Acara Pembayaran Nomor 900/BAP.45.5/IRG/DSP/2016, tanggal 4 November 2016 yang ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA), Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi dan kwitansi ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan Saksi Supendi, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran, serta yang mengetahui atau menyetujui Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA), Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi dan selanjutnya dibuat Surat Pernyataan pertanggungjawaban SPM LS taggal 4 November 2016, yang ditandatangani oleh Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas;
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 November 2016 dibuat SPP Nomor 01557/SDA/SPP-LS/29.10/2016, yang ditandatangani oleh Saksi Supendi, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran dan Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan dibuat lembar kontrol yang diparaf oleh Saksi Ayatullah Qoumi selaku Pejabat Penata Usahaan Keuangan/Kasubbag Keuangan, selanjutnya dibuat SPM Nomor 01557/SDA//SPM-LS/29.10/2016, tanggal 4 November 2016, yang ditandatangani oleh Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA);
Menimbang, bahwa setelah semua dokumen diajukan ke DPPKD Provinsi Banten, pembayaran Termin II 70% (tujuh puluh persen) yaitu nilai brutto sejumlah Rp531.726.600,00 (lima ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus rupiah), sedangkan netto setelah dipotong pajak yaitu sejumlah Rp468.886.183,00 (emapt ratus enam puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) sesuai SP2D Nomor 17532/SDA/LS/29.10/2016, tanggal 8 November 2016 dan kemudian pembayaran di transfer ke rekening PT Aji Tama Mulya di Bank BJB Cabang Pandegalang Nomor 0210010020800 dan selanjutnya pada hari itu juga dana tersebut langsung dipindahbukukan ke rekening PT Aji Tama Mulya yang baru Nomor 0072076796002, dengan perincian sebagai berikut:
Sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ditarik menggunakan cek oleh Terdakwa tanggal 9 November2016;
Sejumlah Rp157.886.183,00 (seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) dipotong langsung oleh pihak BJB untuk pelunasan sebagian kredit PT Aji Tama Mulya, tangal 10 November 2016;
Sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ditarik menggunakan cek oleh Caessar Farouq Wirayudin, pada tanggal 11 November 2016 untuk selanjutnya langsung diserahkan kepda Terdakwa di Kantor PT Aji Tama Mulya di Pandeglang;
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 November 2016, Saksi Achmad Ginajar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulilndo telah menerbitkan Surat Nomor 110/KPK/BENDUNG CIHARA/2016 perihal Permohonan Pembayaran lunaS100% (seratus persen), yang ditujukan kepada Kepala Dinas SDAP Provinsi Banten selaku Pengguna Anggaran, selanjutnya dilaksanakan proses terhadap permohonan pembayaran lunaS100% (seratus persen) tersebut. Pembayaran terhadap CV Karya Pratama Konsulindo selaku Konsultan Pengawas disesuaikan dengan progress pekerjaan fisik di lapangan yaitu sebesar 96% (sembilan puluh enam persen) dari nilai kontrak, padahal berdasarkan laporan Konsultan Pengawas pada tanggal 28 Oktober 2016, progres pekerjaan Kontraktor baru mencapai 71,06% (tujuh puluh satu koma 6 persen) dan berita acara MC 96% baru dibuat pada tanggan 17 November 2016;
Menimbang, bahwa pada tanggal 17 November 2016 telah dibuat Berita Acara Mutual Check 96% (sembilan puluh enam persen) Nomor 611/BA.MC.0%.10/B.Cihara/IRG/DSP/2016, namun Berita Acara Mutual Check 96% (sembilan puluh enam persen) tersebut juga tidak disetujui dan tidak ditandatangani oleh Panitia Peneliti Kontrak, melainkan hanya ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas, Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK, serta diketahui dan ditandatangani oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi dan selanjutnya sebelum ada tindak lanjut terhadap hasil MC 96% tersebut, pada tanggal 25 November 2016, PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun Anggaran 2016 mengajukan Surat Nomor 33/PT.ATM/PHO/XI/2016 perihal Permohonan Penyerahan Pekerjaan Pertama (PHO) yang ditandatangani oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, yang ditujukan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi dan untuk menindaklanjuti surat tersebut, Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK mengeluarkan Surat Nomor 600/48.5.7/REHAB/IRG/DSP/2016, tanggal 25 November 2016, yang ditandatangani oleh Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK, yang ditujukan kepada Konsultan Supervisi CV Karya Pratama Konsulindo, yang pada pokoknya meminta agar CV Karya Pratama Konsulindo melakukan pengecekan progress fisik di lapangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas, membuat Surat Nomor 33/PT.ATM/Lap-Prog/XI/2016, tanggal 25 November 2016, ditujukan kepada Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi dan pada pokoknya menyampaikan bahwa pekerjaan konstruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara yang dilaksanakan oleh PT Aji Tama Mulya telah mencapai prestasi fisik 100% (seratus persen) sesuai dengan dokumen kontrak beserta lampirannya, padahal Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas mengetahui bahwa pekerjaan saat itu belum selesai 100% (seratus persen), hal tersebut sesuai dengan yang dibuat oleh Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas yang melaporkan pada tanggal 28 Oktober 2016, yang melaporkan rencana progress pekerjaan yang akan dilakukan adalah 90,86% (sembilan puluh koma delapan puluh enam persen), namun ternyata realisasi progress pekerjaan yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya adalah 71,06% (tujuh puluh satu koma enam persen), itu berarti telah terjadi penurunan progres pekerjaan sebayak -19,80% (kurang sembilan belas koma delapan puluh persen) dan juga telah dilaporkan mengenai mutu maupun volume pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, karena tidak ada Tenaga Ahli di lapangan;
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 28 November 2016, Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi mengeluarkan dan menandatangani Surat Nomor 600/49.1.9/IRG/DSP/2016 perihal Pelaksanaan pemeriksaan hasil pekerjaan dalam rangka serah terima paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun 2016 yang ditujukan kepada Penitia Pemeriksa Pekerjaan (PHO & FHO) kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan jaringan Irigasi, Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya dan berdasarkan hal tersebut, Tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yaitu Saksi Adhi Wiraprana, S.T., dan Toto Haerudin, S.T., melakukan pemeriksan pekerjaan di lapangan dan dari hasil pemeriksaan di lapangan, Panitia PHO/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan menyimpulkan bahwa Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun Anggaran 2016 belum selesai dan tidak layak untuk dilakukan serah terima hasil pekerjaan (PHO) dan dengan kesimpulan tersebut, akhirnya Panitia pemeriksa hasil pekerjaan menolak untuk menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan menyarankan agar dilakukan pemutusan kontrak;
Menimbang, bahwa pada tanggal 30 November 2016 Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas telah membuat laporan bulan November 2016, namun laporan bulan November 2016 tersebut tidak ditandatangani oleh Saksi Achmad Ginajar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulilndo. Isi pokok laporan bulan November 2016 tersebut antara lain adalah rencana progress pekerjaan yang dilakukan adalah 100% (seratus persen), namun ternyata realisasi progress pekerjaan yang akan dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya adalah 90,07% (sembilan puluh koma tujuh persen), itu berarti telah terjadi penurunan progres pekerjaan sebayak -9,93% (kurang sembilan koma sembilan puluh tiga persen);
Menimabng, bahwa ada perbedaan laporan progres pekerjaan pada tanggal 30 November 2016 antara laporan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas CV Karya Pratama Konsulindo yaitu 90,07%, sedangkan laporan progres pekerjaan yang dibuat oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi yaitu 96,34% dan setelah dilakukan pemeriksaan bersama antara CV Karya Pratama Mulya selaku Penyedia Jasa Konsultansi dengan PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi dan Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK, ternyata progress pekerjaan yang sudah selesai adalah 90,07% (sembilan puluh koma tujuh persen);
Menimbang, bahwa setelah tanggal 30 November 2016 tersebut, PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi masih tetap melaksanakan progress pekerjaannya selama 14 (empat belas) hari setelah masa kontrak berakhir di tanggal 30 November 2016, sehingga pada bulan Desember 2016 dilakukan perhitungan ulang pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Konsultan Pengawas, Saksi H. Haris Munandar selaku Peltek, Saksi Asep Munaji dan Terdakwa masing-masing sebagai Kontraktor Pelaksana dari PT Aji Tama Mulya dan pekerjaan setelah masa kontrak berakhir tersebut dihitung dan ditambahkan ke dalam progres hasil perhitungan pekerjaan tanggal 30 November 2016, sehingga laporan progres pekerjaan PT Aji Tama Mulya tanggal 30 November 2016 tersebut menjadi 96,34% (sembilan puluh enam koma tiga puluh empat persen);
Menimbang, bahwa alat yang digunakan dalam melakukan pengukuran dan perhitungan hasil pemeriksaan progres pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Konsultan Pengawas, Saksi Asep Mulyaji dan Terdakwa masing-masing sebagai Kontraktor Pelaksana dari PT Aji Tama Mulya, Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan Saksi H. Haris Munandar (Peltek), adalah dengan cara visual dan menggunakan meteran, serta membandingkan pekerjaan yang ada dikontrak dengan realisasi di lapangan, sedangkan pengecekan/pengukuran secara kualitas tidak pernah dilakukan;
Menimbang, bahwa setelah pekerjaan selesai dan jangka waktu pelaksaan pekerjaan selesai, PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi mengeluarkan Surat Permohonan dari PT Aji Tama Mulya kepada Dinas Bina Marga Nomor 018/LAB-KT/ATM/XII/2016, tanggal 20 Desember 2016 perihal Uji Kuat Tekan Beton K175 dan K 250 dan atas permohonan tersebut Dinas Bina Marga & tata Ruang Bidang Bina Manfaat Laboratoriun Pengujian Bahan Kebinamargaan telah melakukan pengujian dan mengirim surat kepada PT Aji Tama Mulya Nomor 80.2/LPBK/XII/2016, tanggal 20 Desember 2016, perihal Periksa Uji Kuat Beton adalah K175 dan K250. Lampiran Data Kuat Tekan Beton SNI 03-1974-1990, jenis contoh uji kubus beton;
Menimbnag, bahwa ternyata terungakap di persidangan pengujian mutu beton dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2016, tanggal 8 Oktober 2016 dan tanggal 15 Oktober 2016, sedangkan permohonan uji kuat tekan beton K175 dan K250 dari PT Aji Tama Mulya tersebut diajukan pada tanggal 20 Desember 2016, sehingga sangat diragukan sample uji beton tersebut kapan dibuat dan dimana dibuat, karena pengajuannya setelah pekerjaan selesai dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir;
Menimbang, bahwa pada hasil pemeriksaan kontruksi bangunan ditemukan:
untuk pekerjaan sepatu pondasi untuk sebelah kanan kedalaman 1,2 m, lebar 6,5 m, panjang dari bagian luar dan bagian dalam 57 m, sedangkan untuk yang sebelah kiri adalah kedalaman 1,2 m, lebar 5 m dan panjang dari bagian luar dan bagian dalam 57 m;
untuk pekerjaan pembesian dimensi tulangan utama pada Retaining Wall seharusnya adalah besi 29 mm, tetapi PT Aji Tama Mulya memakai besi 25 mm karena menurut keterangan Terdakwa besi itu yang ada dari laporan dari Asep Mulyaji (Asep Beko) dan besi di lapangan bervariasi ada yang 16 mm dan 13 mm;
untuk shop drawing besi pada pekerjaan pembesian hanya ada 25 mm, 16 mm dan 13 mm dan tidak ada 29 mm, sedangkan untuk selimut sepatu memakai besi 16 mm dan 19 mm;
untuk retaining wall tingginya sekitar 6 m harusnya memakai besi 25 mm utuh (tidak disambung), sedangkan untuk yang retaining wall tinggi sekitar 8 m disambung 2 m ke atas (seharusnya tidak disambung harus besi utuh), dengan alasan dilakukan penyambungan dimensi tulangan utama pada retaining wall tinggi sekitar 8 m tersebut adalah besi 25 mm dan tidak dapat berdiri lurus, sehingga dilakukan penyambungan, padahal dengan dilakukan penyambungan akan mempengaruhi kekuatan dinding retaining wall tersebut;
panjang besi untuk dimensi tulangan 25 mm, yang ada tersebut panjangnya 12 m, ditanam dalam tapak sepatu sampai kebawah dasar sepatu 1,2 m, jadi 6 m atau 8 m tersebut dari alas sepatu dan dikaitkan di dasar sepatu besi tersebut dikaitkan dengan besi dasar sepatu;
adanya pengadukan beton untuk pengecoran memakai alat berat becho yaitu pada saat pekerjaan mau berakhir, setelah dilakukan teguran barulah diberhentikan dan memakai moleh kembali, karena adukan yang seharus dengan molen, pengadukan campuran semen, pasir dan split memakai becho bukan molen sangat mempengaruhi mutu adukannya dan berdampak terhadap mutu beton;
Menimbang, bahwa yang diajukan acuan oleh Konsultan Pengawas dalam melakukan Pekerjaan pengawasan adalah: gambar rencana, RAB, gambar detail, gambar potongan bagian dari gambar rencana, Waktu welaksanaan, alat, meteran dan kamera, serta yang membuat shop drawing dan asbuilt drawing adalah Saksi Suryadi (dari Konsultan Pengawas);
Menimbang, bahwa mekanisme kontrol yang dilakukan oleh PPK Pekerjaan pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan yang dilakuakn oleh Konsultan Pengawas, dilakukan beberapa kali rapat dengan Konsultan Pengawas yaitu:
Rapat pertama hari Kamis, tanggal 6 Oktober 2016 bertempat di ruang rapat Gedung MUI di KP3B, sesuai dengan Surat Nomor 005/38.5/bintek/dsp/2016, tanggal 30 September 2016, agenda dari rapat tersebut yaitu antara lain laporan kemajuan pekerjaan yang berlangsung dan upaya peningkatan kinerja pekerjaan di lapangan. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala BIdang Irigasi, Kepala Bidang Sungai, Kepala Seksi Rehabilitasi Irigasi, Kepala Seksi Sungai dan Waduk, Kepala Seksi Rawa dan Pantai, Kepala Seksi Pengawasan Teknis, serta semua Tenaga Ahli Pekerjaan pengawasan yang terdapat di Bidang Bina Teknik termasuk Tenaga Ahli Pekerjaan pengawasan Kontruksi/Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bendung D.I Cihara (Saksi Hendi Suryadi, S.T.);
Rapat kedua hari Jumat, tanggal 4 November 2016 bertempat di ruang rapat Gedung MUI di KP3B, sesuai dengan Surat Nomor 005/43.1/bintek/dsp/2016, tanggal 1 November 2016. Agenda dari rapat tersebut yaitu antara lain laporan kemajuan pekerjaan yang berlangsung dan upaya peningkatan kinerja pekerjaan di lapangan. Rapat tersebut dihadiri Kepala Bidang Irigasi, Kepala Bidang Sungai, Kepala Seksi Rehabilitasi Irigasi, Kepala Seksi Sungai dan Waduk, Kepala Seksi rawa dan pantai, Kepala Seksi Pengawasan Teknis serta semua tenaga ahli pekerjaan pengawasan yang terdapat di bidang bina teknik termasuk (khusus untuk rapat kedua ini, tenaga ahli pekerjaan pengawasan Kontruksi/Rehabilitasi jaringan irigasi Bendung D.I Cihara tidak hadir);
Rapat ketiga hari Jumat, tanggal 18 November 2016 bertempat di ruang rapat Gedung MUI di KP3B, sesuai dengan Surat Nomor 005/453.1/bintek/dsp/2016, tanggal 16 November 2016. Agenda dari rapat tersebut yaitu antara lain laporan kemajuan pekerjaan yang berlangsung dan upaya peningkatan kinerja pekerjaan di lapangan. Rapat tersebut dihadiri Kepala Bidang Irigasi, Kepala Bidang Sungai, Kepala Seksi Rehabilitasi Irigasi, Kepala Seksi Sungai dan Waduk, Kepala Seksi Rawa dan Pantai, Kepala Seksi Pengawasan Teknis serta semua Tenaga Ahli Pekerjaan pengawasan yang terdapat di Bidang Bina Teknik termasuk Tenaga Ahli Pekerjaan pengawasan Kontruksi/Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bendung D.I Cihara (Saksi Hendi Suryadi, S.T.);
Rapat keempat hari Jumat, tanggal 25 November 2016 bertempat di ruang rapat Gedung MUI di KP3B, sesuai dengan Surat Nomor 005/462/bintek/dsp/2016, tanggal 22 November 2016. Agenda dari rapat tersebut yaitu antara lain laporan kemajuan pekerjaan yang berlangsung dan upaya peningkatan kinerja pekerjaan di lapangan. Rapat tersebut dihadiri Kepala Bidang Irigasi, Kepala Bidang Sungai, Kepala Seksi Rehabilitasi Irigasi, Kepala Seksi Sungai dan Waduk, Kepala Seksi Sawa dan Pantai, Kepala Seksi Pengawasan Teknis serta semua Tenaga Ahli Pekerjaan pengawasan yang terdapat di Bidang Bina Teknik termasuk Tenaga Ahli Pekerjaan pengawasan Kontruksi/Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bendung D.I Cihara (Saksi Hendi Suryadi, S.T.);
Menimbang, bahwa namun berdasarkan hal tersebut di atas ternyata Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulilndo dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas justru membiarkan terjadinya pembayaran Termin III pekerjaan sebesar 96,34% (sembilan puluh enam koma tiga puluh empat persen), dengan mengikuti hasil perhitungan dari PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi, padahal Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulilndo dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas juga mengetahui bahwa hasil pemeriksaan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (Panitia PHO) menyatakan bahwa pekerjaan Bendung D.I Cihara Tahun 2016 belum selesai;
Menimbang, bahwa secara visual pekerjaan yang belum selesai tersebut menurut PPHP termasuk pekerjaan major, yaitu pekerjaan retaining wall (beton) dan sebagian lantai bendung belum selesai dikerjakan, sedangkan untuk pekerjaan minornya yaitu pengecatan railing masih belum selesai dan pintu belum terpasang, sehingga dengan adanya pekerjaan yang dianggap belum selesai tersebut, Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi bersama dengan PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi dan CV Karya Pratama Konsulindo selaku Penyedia Jasa Konsultansi sepakat untuk melakukan tindakan ”optimasi” pekerjaan dengan membuat addendum ke II Nomor 611/ADD.II/49.3.8/IRG/DSP/2016, tanggal 30 November 2016;
Menimbang, bahwa pada pokoknya isi Addendum II Nomor 611/ADD.II/49.3.8/IRG/DSP/2016, tanggal 30 November 2016, adalah sebagai berikut:
Galian tanah berbatu yang semula 9.509,28 m³ menjadi 8.857,12 m³;
Timbunan Tanah hasil galian untuk tanggul termasuk pemerataan dan pemadatan yang semula 8.520,00 m³ menjadi 8.150,00 m³;
Pasangan batu Mortar yang semula 342,32 m³ menjadi 115,53 m³;
Beton yang semula 1.205,08 m³ menjadi 1.165,10 m³;
Beton yang semula tidak ada menjadi 52,70 m³;
Pembesian yang semula 58.789,19 kg menjadi 54.125,00 kg.
Bechisting semula 700,60 m² menjadi 2.822,00 m²;
Perubahan Nomor Rekening PT Aji Tama Mulya dari semula pada Bank BJB Cabang Pandeglang dengan Nomor Rekening: 0210010020800 atas nama PT Aji Tama Mulya, berubah ke Bank Mandiri KCP dengan Nomor Rekening 163.0001896599 atas nama PT Aji Tama Mulya;
Menimbang, bahwa didalam Addendum II tersebut, dilakukan tambah kurang item pekerjaan yang disesuaikan kemampuan Penyedia Jasa Kontruksi dalam menyelesaikan pekerjaannya, sehingga dalam hal ini kontrak dibuat mengikuti pekerjaan PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi, padahal seharusnya PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi yang mengikuti/berpedoman pada kontrak dan sebenarnya istilah ”optimasi” tidak dikenal dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Menibang, bahwa dalam proses Addendum II Nomor 611/ADD.II/49.3.8/IRG/DSP/2016, tanggal 30 November 2016 tersebut, oleh karenanya maka dapat disimpulkan telah terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi, bersama-sama dengan Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Penyedia Jasa Kontruksi dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas, serta Saksi Achmad Ginanjar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo, diantaranya:
Addendum II tersebut didasari oleh Berita Acara MC 96% (sembilan puluh enam persen) yang tidak disetujui dan tidak ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa/Peneliti Kontrak;
Addendum II dibuat setelah Kontraktor Pelaksana mengajukan surat permohonan serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO (Surat Nomor 33 PT.ATM/PHO/XI/2016 tanggal 25 November 2016);
Tidak dibuat justifikasi teknis yang menjadi dasar analisa Addendum II tersebut;
Item kontrak dibuat mengikuti pekerjaan kontraktor di lapangan, seharusnya pekerjaan kontraktor berpedoman pada kontrak, karena kontrak adalah dasar pelaksanaan pekerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulilndo dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar, sehingga pelaksaan pekerjaan yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dan metode pelaksanaan di lapangan. Hal tersebut disebabkan oleh perbuatan Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo selama pelaksanaan pekerjaan tidak pernah membuat dokumen tertulis terkait teguran kepada PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi, sebagaimamna telah ditentukan dalam kontrak dan selama pelaksanaan pekerjaan juga Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas bersama-sama dengan PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi, dalam hal pembuatan laporan pelaksanaan pekerjaan fisik dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, yaitu Terdakwa Cepi Sayfudin. M.MPB., telah melaporkan pekerjaan kontruksi sudah mencapai 96,34%, padahal berdasarkan laporan terakhir Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas yang dibuat pada tanggal 30 November 2016, progres pekerjaan kontruksi baru mencapai 90,07% (sembilan puluh koma tujuh persen), sehingga lapaoran Terdakwa Cepi Sayfudin. M.MPB., tersebut sangat bertentangan dengan pemeriksaan fisik yang dilaporkan oleh Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas dan yang dilakukan oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang menyatakan pekerjaan kontruksi belum selesai atau keadaan fisik belum mencapai 96,34% (sembilan puluh enam koma tiga puluh empat persen);
Menimbang, bahwa Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulilndo bersama dengan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas membuat laporan mengikuti pekerjaan yang dibuat oleh Terdakwa/Kontraktor, padahal seharusnya pekerjaan Kontraktor yang mengikuti kontrak, karena kontrak adalah dasar dari pelaksanaan pekerjaan dan Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulilndo bersama dengan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas membiarkan dilakukannya pembayaran Termin III 96,34% yang diminta oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi, hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulilndo dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas agar dapat menerima pembayaran sebesar 96,34% (sembilan puluh enam koma tiga puluh empat persen) dari progres pekerjaan yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya, padahal seharusnya Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulilndo dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas tidak berhak untuk mendapatkan pembayaran, karena laporan-laporan yang dibuat oleh Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulilndo dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas tidak sesuai dengan fakta di lapangan, begitu pula dengan Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya yang tidak lain adalah Penyedia Jasa Kontruksi tidak berhak untuk mendapatkan pembayaran;
Menimbang, bahwa walaupun Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) menyatakan pekerjaan belum selesai 100% (seratus persen) dan menolak untuk menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan kelengkapan persyaratan dokumen untuk pembayaran Termin I, Termin II dan Termin III belum terpenuhi yaitu tidak adanya berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), akan tetapi Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi tetap menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor 618/BA.PHO.50.2.17/IRG/ DSP/2016, tanggal 6 Desember tahun 2016, yang ditandatangani oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi dan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan pada tanggal 22 Desember 2016 telah diterbitkan SPM Nomor 01276/SDA/SPM-LS/29.18/2016, yang ditandatangani Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Angaran (PA) dengan nilai pembayaran 96% (sembilan puluh enam persen) setelah dipotong PPn adalah Rp98.126.557,00 (semblilan puluh delapan juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) dan kemudian uang tersebut di transfer ke Bank BJB Cabang Khusus Banten No. Rekening 0017825161001 atas nama CV Karya Pratama Konsulindo;
Menimbang, bahwa dari dokumen yang diajukan oleh PPTK kepada Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo, pada saat pengajuan permohonan pembayaran Termin III 96% ada terlampir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 900/BAPP.50.2.18/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016 dan terlampir juga bukti ada Penyerahan Pekerjaan Tahap I (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama Nomor 618/BA.PHO.50.2.17/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Irigasi dengan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, yang pada pokoknya menyatakan: serah terima pekerjaan dapat dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 033.2BA.PHP/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016, pemeliharaan pekerjaan dimulai sejak tanggal 6 Desember 2016 sampai dengan 3 Juni 2017, berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat terkait sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Nomor 900/BAPP.50.2.18/IRG/DSP/2016, tanggal 6 Desember 2016;
Menimbang, bahwa begitu pula dengan permohonan pembayaran yang diminta oleh PT Aji Tama Mulya telah disetujui oleh Saksi Supendi, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran, Saksi Ayatullah Qoumi selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA), selanjutnya menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk dilakukan pembayaran terhadap PT Aji Tama Mulya senilai total 96% (sembilan puluh enam persen), dari harga kontrak, dengan perincian: Pembayaran Termin III dengan progres pekerjaan 96% (sembilan puluh enam persen), dengan nilai brutto sejumlah Rp833.038.340,00 (delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh rupiah), sedangkan netto setelah dipotong pajak yaitu sejumlah Rp713.319.291,00 (tujuh ratus tiga belas juta tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah), berdasarkan SPM Nomor 01885/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 23 Desember 2016, SP2D Nomor 23487/SDA/LS/29.10/2016, tanggal 27 Desember 2016 dan kemudian pembayaran di transfer ke rekening PT Aji Tama Mulya di Bank Mandiri KCP Pandegalang Nomor 1630001896599 dan setelah uang pembayaran masuk ke rekening PT Aji Tama Mulya tanggal 30 Desember 2016, uang tersebut dicairkan oleh Saksi Caesar Farouq Wirayudin sebanyak 2 (dua) kali, dengan perincian sebagai berikut:
Pada tanggal 30 Desember 2016, sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dan uang terseut kemudian diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan di Kantor PT Aji Tama Mulya di Pandeglang;
Pada tanggal 3 Januari 2017 sejumlah Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) dan uang terseut kemudian diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa selaku Pelaksana Lapangan di Kantor PT Aji Tama Mulya di Pandeglang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi, Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran, Saksi Ayatullah Qaumi, Saksi TB. Asep Setiawan, selaku PPTK, sekitar pertengahan bulan Februari 2017, terhadap hal tidak selesainya progres pekerjaan 100% yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi, telah diadakan rapat disalah satu kafe/warung kopi di daerah Benggala Serang, yang dihadiri oleh Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA) dan selaku pimpinan pertemuan, Rachmad Rogianto selaku Panitia PHO, Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi, Saksi Iswan Taufik, S.T., M.T., selaku Perencana Anggaran, Saksi Haris Munandar selaku Peltek, Saksi Tb. Asep Setiawan selaku PPTK, Rahmat Hidayat, dan Saksi Ayatullah Qoumi untuk membicarakan solusi masalah yang terjadi terhadap proyek Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Tahun 2016 yang belum selesai dan didalam pertemuan tersebut awalnya ada usulan dari Rahmat Ragiato selaku Panitia PHO agar dilakukan putusa kontrak, namun terhadap usulan tersebut Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., tidak setuju, dengan alasan progres pekerjan sudah mencapai ± 90% (sembilan puluh persen) dan pada saat itu Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., menyatakan kalaupun Rahmat Ragiato selaku Panitia PHO tetap menginginkan putus kontrak, maka Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., menginginkan agar putus kontrak tersebut dibuat secara tertulis, kalau usalan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., tidak disetujui Rahmat Ragiato selaku Panitia PHO;
Menimbang, bahwa kemudian Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Saksi Ayatullah Qoumi mengusulkan agar dilakukan audit bersama di lapangan dan selanjutnya dilakukan audit bersama pada pertengahan bulan Desember 2016, yang dilakukan oleh Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas, Saksi H. Haris Munandadr selaku Pelaksana Teknis, Sdr. Edi Nawawi selaku Asisten Pelaksana Teknis, Sdr. Yudi Pribadi, S.T., M.T., selaku Pejabat Pelaksana Teknis Pengawasan dan Saksi TB. Asep Setiawan selaku PPTK, sedangkan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., tidak hadir pada saat itu dan dari hasil audit bersama tersebut menyimpulkan pekerjaan/kontrak sudah habis, dimana waktu pekerjaan telah melampaui waktu 14 (empat belas) hari, namun hingga waktu tambahan tersebut berakhir, nilai atau hasil pekerjaan masih kurang, yaitu kurang lebih 4%, sehingga ditetapkan pekerjaan selesai kurang lebih 96% dan berdasarkan hal tersebut akhirnya permohonan pembayaran terakhir didasarkan pada progres pekerjaan mencapai 96% (sembilan puluh enam persen);
Menimbang, bahwa kemudian Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA) menyarankan agar dibuat berita acara final opname dengan maksud agar dapat dinyatakan PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi sudah tidak mampu lagi melanjutkan pekerjaannya sampai batas waktu akhir kontrak dan dengan adanya berita acara final opname tersebut, sehingga dapat dinyatakan progress pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penyedia Jasa Kontruksi sudah selesai dan selain itu maksud dibuatnya berita acara final opname tersebut adalah untuk dijadikan pengganti dari berita acara pemeriksaan pekerjan yang dibuat oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Panitia PHO), kemudian saran dari Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk membuat final opname ditindaklanjuti oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PKK Bidang Irigasi, namun dalam pembuatan berita acara final opname tersebut tidak dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim, akan tetapi datanya mengambil/mengikuti laporan minggu terakhir yang dibuat oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi sampai dengan tanggal 30 November 2016, selanjutnya berita acara final opname tersebut ditandatangani oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi, Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK, Sdr. Yudi Pribadi selaku PPTK Pengawasan, Saksi Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis Kegiatan, Sdr. Eddy Nawawi selaku Aseisten Pelaksana, Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas dan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya;
Menimbang, bahwa berita acara final opname tersebut dibuat secara backdate atau tanggal mundur seolah-olah dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2016, padahal berita acara final opname tersebut dibuat pada bulan Februari 2017, sehingga dengan demikian pada saat dilakukan pembayaran Termin III/termin terakhir senilai 96,34% (sembilan puluh enam koma tiga puluh empat persen) di bulan Desember 2016, seolah-olah progres pekerjaan telah selesai sesuai dengan laporan progres pekerjaan yang dibuat oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa Cepi Sayfudin pada masa pemeliharaan di bulan Februari 2017, dengan sengaja melakukan rekayasa selah-olah telah terjadi bencana alam yang menyebabkan robohnya retaining wall sebelah kanan bagian belakang (sebelum badan bendung) dan hal tersebut mendapat dukungan dari Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas yang memberi keterangan robohnya retaining wall tersebut disebabkan oleh banjir/keadaan kahar dan kejadian tersebut oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi dan CV Karya Pratama Konsulindo selaku Penyedia Jasa Konsultansi diklaim sebagai force majeure (keadaan kahar), sehingga pada tanggal 23 Februari 2017, Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan mendatangi Kantor BPBD Kabupaten Lebak dengan membawa Koran Lokal, surat keterangan Desa dan surat dari Kecamatan, dengan maksud seolah-olah telah terjadi bencana di lokasi Pekerjaan Bendung Daerah Irigasi Cihara dan meminta surat keterangan bencana berdasarkan administrasi yang dibawa tersebut dan selanjutnya Saksi Febby Rizky Pratama selaku Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Lebak membuat Surat Keterangan Bencana Alam Nomor 360/32-BPBD/II/2017, tanggal 10 Februari 2017 dan berdasarkan dokumen yang dibawa oleh Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan diinformasikan adanya kejadian banjir pada tanggal 13 Februari 2017 yang mengakibatkan 2 (dua) unit rumah rusak akibat luapan Sungai Cigemblong di Kampung Mongor, Desa Cigemblong, Kecamatan Cigemblong;
Menimbang, bahwa dalam membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Bencana Alam Nomor 360/32-BPBD/II/2017 tanggal 10 Februari 2017 tersebut, ternyata tidak pernah terlebih dahulu dilakukan pengecekan lapangan oleh pihak BPBD Kabupaten Lebak dan selain itu pernerbitan Surat Keterangan Bencana Alam Nomor 360/32-BPBD/II/2017, tanggal 10 Februari 2017 tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Bupati Lebak, sedangkan berdasarkan print out data bencana alam dari website http://www.bnpb.go.id, dan data kejadian bencana banjir periode Januari – Desember 2017 dari BPBD Provinsi Banten, serta data dari website http://lebaktangguh.com/detail.php, tidak pernah disebutkan tentang adanya kerusakan Bendung Daerah Irigasi Cihara akibat bencana alam/banjir dan kalaupun benar kejadian robohnya retaining wall sebelah kanan bagian belakang (sebelum badan bendung) tersebut dikarenakan keadaan kahar, maka seharusnya pihak Penyedia Jasa Kontruksi harus melampirkan pernyataan kahar dari Pejabat yang berwenang (Gubernur) paling lambat 14 (empat belas) hari setelah kejadian, namun pada kenyataannya PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi tidak pernah melaporkannya kepada Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi;
Menimbang, bahwa namun ternyata berdasarkan laporan Saksi TB Asep Setiawan selaku PPTK kepada Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi, disampaikan bahwa robohnya retaining wall sebelah kanan bagian belakang (sebelum badan bendung) tersebut terjadi pada bulan Oktober 2016, pada saat Saksi TB Asep Setiawan selaku PPTK melakukan pengecekan ke lapangan, bukan pada masa pemeliharaan di bulan Februari 2017 seperti yang dilaporkan oleh Terdakwa dan robohnya retaining wall tersebut disebabkan karena tertimpa becho yang disebabkan adanya longsoran tanah yang menghantam becho dan ujung belakang becho tersebut menghantam retaining wall tersebut. Retaining wall yang rubuh terkena becho tersebut tidak pernah diperbaiki sampai dengan berakhirnya pekerjaan;
Menimbang, bahwa pada saat itu Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa selaku Pelaksana Lapangan untuk memperbaikinya, akan tetapi Terdakwa tidak menyanggupinya dikarenakan cuaca yang tidak mendukung, sehingga progress pekerjaan dipotong menjadi 96% (sembilan puluh enam persen) dan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi telah melaporkan robohnya retaining wall sebelah kanan bagian belakang (sebelum badan bendung) tersebut kepada Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA) sekitar bulan November, dan terhadap laporan tersebut, Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA) mengatakan bobot pekerjaan yang roboh tersebut dinilai 4% (empat persen), sehingga progress pekerjaan yang mencapai 100% (seratus persen) dikurangi 4% (empat) persen menjadi 96% (sembilan puluh persen);
Menimbang, bahwa terhadap fakta hukum di atas, Ahli Muhammad Fajuri menerangkan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, apabila pekerjaan belum selesai dan sementara kontrak telah berakhir, maka PPK berwenang untuk melakukan pemutusan kontrak atau memperpanjang masa kontrak (dengan addendum kontrak) dan apabila dilakukan pemutusan kontrak, maka PPK menghitung volume terpasang dan membayar sesuai dengan volume terpasang dan perusahaan tersebut dimasukkan kedalam daftar hitam dan jaminan pelaksanaannya dicairkan dan disetor ke kas daerah. Dalam hal dilakukan pemutusan kontrak, maka jaminan pemeliharaan tidak diperlukan lagi, sedangkan apabila kontrak diperpanjang, maka Penyedia dikenakan denda sebagai sanksi keterlambatan dan setelah perpanjangan kontrak selesai, kemudian pelaksanaan pekerjaan mengajukan tagihan 100% (seratus persen), karena menurut pelaksana pekerjaan telah selesai dan selanjutnya PPK menghitung volume terpasang dan dibayarkan seesuai dengan volume terpasang. Dalam hal Penyedia mengajukan tagihan 100% (seratus persen), maka pekerjaan dianggap telah selesai dan dibayarkan sesuai dengan volume terpasang hasil pengukuran bersama di lapangan. Apabila hasil pengukuran di lapangan sebesar 96,34% (sembilan puluh enam koma tiga puluh empat persen), maka Pelaksana dibayar sesuai dengan volume 96,34% (sembilan puluh enam koma tiga puluh empat persen) tersebut, dalam hal ini maka jaminan pemeliharaan diperlukan;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut di atas dalam hal serah terima pekerjaan, Tim PHO berhak melakukan serah terima hasil pekerjaan apabila pekerjaan itu telah selesai 100% (seratus persen) dikerjakan sesuai dengan volume yang terdapat di dalam RAB dan apabila semua pekerjaan belum selesai dikerjakan, maka Tim PHO berhak untuk menolak melakukan serah terima hasil pekerjaan, sedangkan apabila Tim PHO tidak bersedia menanda tangani berita acara serah terima, dikarenakan menurut Tim PHO pekerjaan belum selesai, maka Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggaran (PA) tetap berhak untuk melakukan pembayaran sesuai dengan hasil pengukuran di lapangan, dengan catatan apabila pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak, maka Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi harus melakukan pemutusan kontrak sepihak dan perusahaan tersebut dikenakan sanksi dimasukkan kedalam daftar hitam, jaminan pelaksanaan dicairkan dan disetorkan ke kas daerah dan sisa uang muka atau jaminan uang muka dicairkan, serta Penyedia barang/jasa membayar denda (Pasal 93 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah);
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pembayaran Termin 3 kepada PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi, ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Ahli dari Universitas Parahyangan Bandung terhadap pekerjaan Bendung Daerah Irigasi Cihara pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016, diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut:
Dari hasil pengamatan visual, ditemukan bahwa kondisi retaining wall pada sayap kiri inlet dan kanan outlet sudah runtuh;
Dari hasil pengukuran dimensi dan jarak tulangan, ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen rencana. Dari uji sampling di lapangan ditemukan jarak tulangan yang terpasang berkisar antara 29-45 cm. Sedangkan yang tercantum di dokumen perencanaan, jarak tulangan adalah 25 cm. Untuk dimensi tulangan, ditemukan dimensi tulangan utama pada retaining wall sayap kiri inlet sebesar 18.2-18.3 mm. Sedangkan yang tercantum di dokumen perencanaan, dimensi tulangan utama pada area tersebut adalah sebesar 29 mm;
Dari hasil pengetesan mutu beton, ditemukan mutu beton yang terpasang lebih rendah dibandingkan dengan seharusnya. Dari uji sampling di lapangan ditemukan bahwa mutu beton berkisar 80-90 kg/cm². Sedangkan mutu beton yang disyaratkan pada dokumen perencanaan adalah sebesar 250 kg/cm²;
Pada bagian sayap kiri outlet ditemukan tulangan besi yang tidak tercover oleh selimut beton. Hal ini dapat menyebabkan tulangan dalam jangka panjang menjadi berkarat dan menurunkan daya dukung retaining wall;
Disamping itu dijumpai batu besar dalam campuran beton. Hal ini menunjukkan gradasi aggregat campuran beton yang tidak umum digunakan. Dampak dari hal tersebut adalah menurunnya daya ikat beton pada bangunan retaining wall, yang dapat mengakibatkan menurunnya mutu beton;
Dari hasil wawancara, kontraktor tidak menempatkan pengawas yang kompeten di lapangan sesuai dengan ketentuan dan penawaran yang diajukan pada saat tender;
Dari hasil wawancara, konsultan MK tidak melakukan pengawasan secara penuh waktu dan melakukan pengesampingan terhadap beberapa prosedur pengawasan seperti material approval, request of work, dan lain sebagainya;
Terdapat dua keterangan yang berbeda antara PPK/Pengawas dengan Kontraktor, dimana PPK/Pengawas berpendapat kejadian runtuhnya retaining wall sisi kiri inlet terjadi sesudah MC 96 dan Kontraktor berpendapat kejadian runtuhnya retaining wall sisi kiri inlet sebelum MC 96;
Dari hasil wawancara, PPK menyetujui pencairan termijn pada MC 96% (sembilan puluh enam persen) tanpa adanya pemeriksaan hasil pekerjaan oleh PPHP. Selain itu ditemukan pula adanya pencairan jaminan pemeliharaan dan pelaksanaan sebelum waktunya;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut di atas mengakibatkan bangunan tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan diperlukan upaya untuk memperbaikinya supaya dapat berfungsi, sedangkan jika dilakukan upaya perbaikan hanya dapat dilakukan dengan cara menghancurkan beton yang sudah terpasang, karena mutunya tidak sesuai dan setelah dilakukan pemetaan terhadap tulangan yang ada, maka harus dilakukan perencanaan ulang untuk menambah/memperkuat tulangan yang ada, kemudian melakukan pengecoran beton sesuai dengan mutu pekerjaan dan berdasarkan hasil investigasi tersebut, Tim Ahli dari Fakultas Teknik Sipil Universitas Parahyangan berkesimpulan bangunan tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
Hasil pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen perencanaan baik dari sisi desain maupun spesifikasi, sehingga mengakibatkan tidak tercapainya mutu pekerjaan. Pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan desain perencanaan, seperti material, jarak besi, dimensi besi, dan mutu beton;
Pada masa pelaksanaan proyek tidak ada pengawas yang berkompeten di bidangnya, sehingga tidak ada pengendalian mutu pekerjaan di lapangan;
Tenaga Ahli yang ditempatkan di lapangan berbeda dengan Tenaga Ahli yang diajukan sesuai dengan ketentuan dan penawaran pada masa tender;
Pembayaran termin dilakukan pada MC 96% (sembilan puluh enam persen), tanpa adanya pemeriksaan hasil pekerjaan;
Jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena dilakukan pencairan sebelum waktunya;
Menimbang, bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Ahli dari Universitas Parahyangan Bandung terhadap pekerjaan Bendung Daerah Irigasi Cihara pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 tersebut, bersesuaian dengan temuan yang dilakukan oleh CV Karya Pratama Konsulindo selaku Penyedia jasa Konsultansi, dimana pada saat Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas dan Saksi Suyadi meninjau lokasi pekerjaan/melakukan pengawasan di lapangan, Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas melihat bahwa di lokasi pekerjaan tidak ada tenaga ahli/Personil Inti dari PT Aji Tama Mulya yang memiliki kapasitas dan keahlian dalam Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 yang dipekerjakan di lokasi pembangunan, sebagaimana yang tercantum dalam dokumen penawaran/dokumen kontrak dan yang menghitung volume beton dan besi dari PT Aji Tama Mulya adalah H. Sunarya padahal yang bersangkutan bukanlah Tenaga Ahli yang ada dalam kontrak PT Aji Tama Mulya dan yang membuat Laporan Progres Pekerjaan Kontruksi PT Aji Tama Mulya adalah Ucu Hamiltha juga bukan merupakan Tenaga Ahli atau Tenaga Terampil dakam Kontrak PT Aji Tama Mulya;
Menimbang, bahwa selama pelaksanaan pekerjaan kontruksi di lapangan, mulai dari awal pekerjaan persiapan sampai dengan pekerjaan utama tidak ada satu orangpun Tenaga Ahli atau Tenaga Terampil yang disebutkan sebagai Personil Inti dalam kontrak yang berada atau melaksanakan pekerjaannya di lapangan, semua pekerjaan tenaga tukang sekitar 20 sampai dengan 30 orang dibawah kendali dari Terdakwa dan dibantu Saksi Asep Mulyaji (Asep Beko) dan pekerjaan utama yaitu pekerjaan bendung baru dilakukan pada bulan September 2016;
Menimbang, bahwa Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., selaku Direktur CV Kraya Pratama Konsulindo dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas tidak pernah melakukan uji mutu beton untuk pekerjaan pembetonan sebagaimana spesifikasi teknis kontrak, PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi seharusnya membuat rancangan campuran beton (job mix formula), baik secara manual atau melalui uji laboratorium, dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu sebelum melakukan pengecoran dari Konsultan Pengawas, diantaranya:
Pekerjaan Mutu Beton 1 m³ beton mutu, f’c = 21,7 MPa (K250), slum (12+2) cm, w/c =0,56;
Pekerjaan Mutu Beton 1 m³ beton mutu, f’c = 14,5 MPa (K175), slum (12+2) cm, w/c =0,66;
Menimbang, bahwa terhadap temuan tersebut Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas telah memberitahukan/melaporkannya kepada Saksi Achmad Ginanjar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo, akan tetapi tidak pernah ada tindakan dan langkah-langkah yang dilakukan oleh Saksi Achmad Ginanjar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo untuk menindaklanjuti laporan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas di persidangan, selama melakukan pekerjaannya hanya 2 kali dalam seminggu meninjau ke lokasi pekerjaan Bendung Cihara, sedangkan Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo sama sekali tidak pernah melakukan pengawasan di lapangan dan hanya mengetahui perkembangan pekerjaan dari Laporan lisan dan dari laporan bulanan pekerjaan pengawasan yang dibuat Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/konsultan Pengawas;
Menimbang, bahwa Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo dan Hendi Suryadi dan Suyadi sebagai Konsultan Pengawas yang melaksanakan Pekerjaan Pengawasan di lapangan tidak pernah melakukan teguran tertulis terhadap pekerjaan-pekerjaan PT Aji Tama Mulya yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar perencanaan. Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas hanya melakukan teguran lisan berupa catatan dalam Buku Bimbingan Direksi Kit, seperti:
Tidak ada Tenaga Ahli PT Aji Tama Mulya di lapangan;
Pembesian Retaining Wall dimana terdapat jarak pengayaman besi ada yang 25 cm dan ada yang lebih 25 cm;
Mengenai hasil test uji lab terhadap kualitas campuran beton, yang setiap ditagih tidak pernah ditunjukkan, namun hanya dijawab secara lisan kualitas campuran beton sudah masuk dan sesuai dengan yang dipersyaratkan; ada
Penambahan tenaga kerja dan bahan material serta perbaikan jarak cincin;
Material batu untuk beton yang terpasang ada sebagian batu ukuran 5/7 sedangkan yang seharusnya adalah 2/3 atau 1/2;
Penyambungan besi tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya yaitu 40 dikali diameter besi;
Pengadukan semen untuk pengecoran memakai alat berat Becho pada akhir-akhir pekerjaan
Menimbang, bahwa catatan dalam buku bimbingan Direksi tersebut ada yang dikerjakan/diperbaiki dan ada yang tidak dikerjakan/diperbaiki oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi. Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas dan Saksi Suyadi juga tidak melakukan pengecekan lagi apakah temuan-temuan tersebut sudah dikerjakan/diperbaiki;
Menimbang, bahwa temuan-temuan tersebut disampikan oleh Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas kepada Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo, namun baik Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur CV yang melaporkan Karya Pratama Konsulindo maupun Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas tidak melakukan tindakan-tindakan apapun terhadap temuan tersebut, tidak pernah memberikan arahan secara tertulis atau teguran tertulis, sehingga pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi tanpa Tenaga Ahli di lapangan bekerja tidak sesuai dengan Kontrak, ditambah lagi dengan Para Konsultan Pengawas yang tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya selaku Konsultan Pengawas;
Menimbang, bahwa tidak adanya Personil Inti/Tenaga Ahli di lapangan, dikarena selama pekerjaan dilaksanakan, seluruhnya dibawah kendali dari Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MP., selaku Pelaksana Lapangan yang juga selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya dan selain itu Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., selaku Pelaksana Lapangan dalam melaksanakan pekerjaannya tidak mengikuti persyaratan-persyaratan teknis sesuai dengan dokumen perencanaan baik secara desain dan spesifikasinya, termasuk tidak memperhitungkan beban gempa dan banjir;
Menimbang, bahwa terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kondtruksi tersebut, Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas tidak membuat hasil pemeriksaan/pengawasan tersebut kedalam berita acara pemeriksaan dan melaporkan fakta yang benar-benar terjadi di lapangan kepada Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas, sehingga dapat dikatakan Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar ketentuan yang terdapat didalam kontrak, karena tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak;
Menimbang, bahwa temuan tersebut di atas seharusnya Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas dapat menghentikan pekerjaan yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi, sampai dengan dihadirkannya Tenaga Ahli yang disebutkan di dalam Kontrak PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi, atau kalau Tenaga Ahli tersebut berhalangan maka PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi dapat menggantinya dengan Tenaga Ahli yang lebih tinggi atau paling tidak sama dengan keahlian dari Tenaga Ahli yang berhalangan tersebut dan tidak menandatangani berita acara pemeriksaan progres pekerjaan yang merupakan salah satu persyaratan permohonan pembayaran setiap termin yang diajukan oleh PT Aji Tama Mulya, karena Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas pada saat melakukan pemeriksaan/pengawasan mulai dari tahap awal pelaksanaan kontrak dan akhir pelakasanaan pekerjaan mengetahui ada ketidaksesuaian Personil/Tenaga Ahli yang ditempatkan di lapangan, sehingga tidak ada Tenaga Ahli yang bertanggung jawab untuk mengontrol dan mengawasi kualitas pekerjaan;
Menimbang, bahwa selain pengawasan yang dilakukan oleh CV Karya Pratama Konsulindo selaku Penyedia Jasa Konsultansi, ada juga pengawasan yang dilakukan oleh Dinas SDAP Provinsi Banten, yang ditugaskan untuk mengawasi pekerjaan tersebut berlangsung, yaitu Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK/Kepala Seksi Pembangunan Irigasi SDAP Provinsi Banten dan Saksi H. Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis (Peltek) yang membantu PPTK dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan pada Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun 2016, akan tetapi berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, ternyata Saksi H. Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis yang membantu PPTK dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, juga tidak maksimal melakukan pengawasannya, karena hanya 2 (dua) kali dalam seminggu Saksi H. Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis datang ke lokasi pekerjaan dan pada saat itu Saksi H. Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis mendapat temuan bahwa selama pekerjaan berlangsung dilokasi pekerjaan tidak ditemukan adanya Tenaga Ahli dari PT Aji Tama Mulya seperti yang ditentukan dalam kontrak, namun yang ada dilapangan hanya Saksi Asep Munaji selaku Mandor dari PT Aji Tama Mulya yang melaksanakan pekerjaan di Bendung DI Cihara, dan temuan tersebut hanya dilaporkan begitu saja kepada Saksi TB. Asep Setiawan selaku PPTK, tanpa melakukan tindakan peneguran terhadap PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi, melainkan seharusnya terhadap hal tersebut Saksi H. Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis harus lebih aktif lagi memantau pekerjaan proyek tersebut untuk dapat mengetahui sudah sampai mana progress pekerjaan yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi dan membuat laporan tertulis kepada Saksi TB. Asep Setiawan selaku PPTK, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Saksi H. Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis, sehingga tidak ada pengendalian mutu pekerjaan;
Menimbang, bahwa begitu pula dengan Saksi TB. Asep Setiawan selaku PPTK juga jarang datang melakukan pengawasan ke lokasi pekerjaan dan selama melakukan pengawasan ke lokasi pekerjaan juga mendapat temuan bahwa selama pekerjaan berlangsung dilokasi tidak ditemukan adanya Tenaga Ahli dari PT Aji Tama Mulya seperti yang ditentukan dalam kontrak dan seharusnya Saksi TB. Asep Setiawan selaku PPTK menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya, yaitu mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan melaporkan perkembangaan pelaksanaan kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloalaan Keuangan Daerah, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Saksi TB. Asep Setiawan selaku PPTK;
Menimbang, bahwa TB. Asep Setiawan selaku PPTK hanya 4 (empat) kali ke lokasi pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan:
Pada saat MC-0
Pada Agustus 2016 saat pekerjaan 40%;
Pada Oktober 2016 saat pekerjaan 70%
Pada November 2016 saat pemeriksaan PHO bersama Tim PHO;
Menimbang, bahwa terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Saksi TB. Asep Setiawan selaku PPTK yang dibantu oleh Saksi H. Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis, Majelis Hakim berpendapat Saksi TB. Asep Setiawan selaku PPTK dan Saksi H. Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan perundang-undangan, sehingga harus ikut bertanggungjawab atas kerugian yang timbul karena kelalaiannya tersebut, yang telah menyebabkan kerugian Negara;
Menimbang, bahwa temuan tersebut di atas telah pula diketahui oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi pada saat kunjungan pertama ke lokasi pekerjaan, Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi melakukan kunjungan pertama ke lapangan setelah 21 (dua puluh satu) hari kontrak ditandatangani dan pada saat itu Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi bertemu dengan pekerja dari PT Aji Tama Mulya yaitu Asep Mulyaji alias Asep Beko, sedangkan Tenaga Ahli dari PT Aji Tama Mulya yang telah dilampirkan dalam kontrak tidak ada di lokasi pekerjaan dan pada saat itu material yang ada dilokasi hanya berupa batu split;
Menimbang, bahwa selama pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016, Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi tidak melakukan pengendalian kontrak dengan optimal dan hanya pernah 2 (dua) kali melihat pekerjaan dilokasi pembangunan bendung, walaupun Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi mengetahui bahwa tidak ada Personil Inti/Tenaga Ahli dari PT Aji Tama Mulya di lokasi pekerjaan, namun tidak pernah memberikan usulan penggantian Personil Inti/Tenaga Ahli kepada PT Aji Tama Mulya dan tidak pernah memberikan arahan secara tertulis dan membuat teguran secara tertulis kepada Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., terkait keberadaan/kompetensi Personil Inti/Tenaga Ahli yang digunakan dalam pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun Anggaran 2016, namun justru membiarkan tidak adanya Personil inti/Tenaga Ahli di lapangan;
Menimbang, bahwa terhadap temuan tersebut di atas, berdasarkan keterangan Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan, Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Saksi Rachmad Akbar Mudjahidin, S.E., selaku Komisaris Utama PT Aji Tama Mulya dan Saksi Chandra Nitikusumah, S.T., selaku Komisaris PT Aji Tama Mulya di persidangang, ternyata dokumen sertifikat keahlian/sertifikat Tenaga Ahli yang telah dilampirkan didalam kontrak dan telah diklarifikasi oleh Pokja ULP tersebut adalah benar rekayasa yang dilakukan oleh Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya yang pertama bersama dengan Chandra Nitikusumah, S.T., dimana Saksi Drs. Sapriyudin mendapat informasi dari Chandra Nitikusumah, S.T., yang memiliki database tenaga ahli, namun telah mendapat persetujuan dari Terdakwa selaku Pemilk PT Aji Tama Mulya dan waktu itu Chandra Nitikusumah, S.T., membeli sertifikat Tenaga Ahli tersebut sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) persertifikat dan hal tersebut atas sepengetahuan dan persetujuan Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Chandra Nitikusumah, S.T., selaku Komisaris PT Aji Tama Mulya, data base Tenaga Ahli yang diserahkan oleh Saksi Chandra Nitikusumah, S.T., kepada Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya yang pertama adalah 3 (tiga) Tenaga Ahli, yang dimasukkan didalam dokumen penawaran yaitu:
1. Arief ArdiansyaH, S.T. : Sebagai Site Manager;
2. Syaeful Gunawan, S.T. : Sebagai Ahli Sistem Manajemen Mutu;
3. Reza Bhakti Nugraha, S.T. : Sebagai Ahli Geodesi;
Dan Tenaga ahli tersebut hanya sebatas sewa sertifikat keahlian (SKA), ijazah, KTP, NPWP saja, hanya sebagai memenuhi persyaratan lelang, bukan untuk melaksanakan pekerjaan;
Menimbang, bahwa sekitar bualn Juni 2016, Saksi Chandra Nitikusumah, S.T., selaku Komisaris PT Aji Tama Mulya dan juga Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya hadir pada saat pembuktian dan Saksi Chandra Nitikusumah, S.T., selaku Komisaris PT Aji Tama Mulya mengkonfirmasi Arief Ardiansyah untuk hadir dalam pembuktian dan Saksi memberikan uang kepada Arief Ardiansyah yaitu sekitar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari uang Saksi Chandra Nitikusumah, S.T., selaku Komisaris PT Aji Tama Mulya sendiri;
Menimbang, bahwa selain itu juga Tenaga Ahli Geodesi yang hadir pada saat Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi memang berbeda dengan data personalia (Tenaga Ahli, Teknik dan Trampil) PT Aji Tama Mulya yang dilampirkan dalam kontrak, dimana didalam lampiran data personalia (Tenaga Ahli, Teknik dan Trampil) yang ada didalam kontrak disebutkan Tenaga Ahli Geodesinya adalah bernama Reza Bakti Nugraha, S.T., (S1 Teknik Geodesi & Geomatika) bukan Terdakwa yang ternyata adalah seorang Mualim Pelayaran Besar, yang hanya memiliki sertifikat hydrotrain dan hal tersebut juga bersesuaian dengan keterangan Saksi Reza Bakti Nugraha, S.T., yang menerangkan bahwa saksi pernah dimintakan tolong oleh Sdr. Ardi, bahwa teman Sdr. Ardi yang bernama Syaeful membutuhkan ijazah S1 Teknik Geodesi dan Geomatika untuk syarat tander proyek, kemudian Saksi Reza Bakti Nugraha, S.T., mengirimkan dokumen berupa ijazah, KTP dan NPWP melalui email Syaeful dan setelah Saksi Reza Bakti Nugraha, S.T., di periksa oleh Kejaksaan Tinggi Banten terhadap perkara ini dan mendapat informasi dari Sdri. Meli, saksi baru tahu ternyata ijazah Saksi Reza Bakti Nugraha, S.T., dipakai oleh Chandra Nitikusumah, S.T., selaku Komisaris PT Aji Tama Mulya dan pada saat itu Saksi Reza Bakti Nugraha, S.T., baru 1 (satu) tahun lulus Sarjana (S1) Teknik Geodesi dan Geomatika dari ITB, sedangkan terhadap ijazah S1 Teknik Geodesi dan Geomatika yang Saksi Reza Bakti Nugraha, S.T., pinjamkan kepada Chandra Nitikusumah, S.T., tersebut Saksi Reza Bakti Nugraha, S.T., mendapatkan imbalan sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa uang untuk menyewa ijazah tersebut adalah berasal dari Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya sebagian dan sebagian lagi dari Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya;
Menimbang, bahwa Saksi Drs. Sapriyudin, pada saat masih menjadi Direktur PT Aji Tama Mulya, pernah menyampaikan kepada Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., selaku Pemillik PT Aji Tama dan yang memodali kegiatan proyek tersebut, agar melibatkan Tenaga Ahli dilibatkan dalam pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembanguna Bendung Cihara Tahun 2016, namun kata Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., budget untuk honor Tenaga Ahli tersebut tidak mencukupi, sehingga akhirnya Tenaga Ahli tersebut tidak pernah ada di lapangan;
Menibang, bahwa PT Aji Tama Mulya selaku Peneyedia Jasa Kontruksi tidak mempunyai Tenaga Ahli yang dipersyaratkan di dalam dokumen lelang, Tenaga Ahli yang ada didalam dokumen penawaran tersebut bukan Tenaga Ahli tetap dari PT Aji Tama Mulya melainkan tenaga freelance. Saksi Drs. Sapriyudin mendapatkan data Tenaga Ahli-Tenaga Ahli tersebut dari Saksi Chandra Nitikusumah selaku Komisaris PT Aji Tama Mulya, karena Chandra Nitikusumah memiliki data base Tenaga Ahli dari Perusahaan Jasa Konsultansi tempat ia bekerja sebelumnya;
Menimbang, bahwa selain mengenai sertifikat/ijazah S1 para Tenaga Ahli pada PT Aji Tama Mulya yang diperoleh dengan cara yang melawan hukum, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan bukti surat yang diajukan di persidangan berupa sertifikat keahlian terhadap Tenaga Ahli yang diajukan oleh PT Aji Tama Mulya, ternyata sertifikat keahlian para Tenaga Ahli tersebut juga dibuat oleh Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) yang sama yaitu ASDAMKINDO (Asosiasi Sumber Daya Manusia Kontruksi Indonesia) dan tanggal pembuatannya tidak jauh dari tanggal pelaksanaan proses pelelangan, sehingga dapat disimpulkan bahwa sertifikat keahlian para Tenaga Ahli pada PT Aji Tama Mulya dibuat oleh Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) dibuat berdasarkan kebutuhan dan semata-mata hanya untuk memenuhi persayaratan administrasi dan teknis dalam dokumen penawaran, serta supaya PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi dapat dinyatakan sebagai Pemenang lelang dalam pelaksanaan paket Pekerjaaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irgasi Cihara, Tahun 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, telah nyata perbuatan Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas telah melakukan kelalaian dan/atau penyimpangan dalam setiap pemeriksaannya/pengawasannya, karena tidak membuat membuat berita acara pemeriksaan yang sebenarnya sebagaimana ditentukan dalam kontrak dan bersama-sama/bersekongkol dengan Terdakwa Cepi Sayfydin, M.MPB., selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan telah membuat laporan pelaksanaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga membiarkan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi tidak sesuai dengan mutu pekerjaan dan spesifikasi yang ada didalam dokumen perencanaan maupun dokumen kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mana hal tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas kepada Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi, serta telah memberikan persetujuan dan laporan bahwa pekerjaan fisik telah selesai sampai dengan 96,34% (sembilan puluh enam koma tiga puluh empat persen), padahal pekerjaan kontrukisi belum selesai, sehingga menyebabkan dibayarakannya Termin III 96,34% (sembilan puluh enam koma tiga puluh empat persen) tersebut tidak sesuai dengan progress pekerjaan yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi dan CV Karya Pratama Konsulindo selaku Penyedia Jasa Konsultansi dan hal tersebut berdampak terhadap tidak berfungsinya bangunan secara keseluruhan, yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Diretur CV Karya Pratama Konsulindo dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan kontrak dan peraturan prundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat disimpulkan Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Diretur CV Karya Pratama Konsulindo dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Keuangan Negara, yang sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Banten berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) TA. 2016 belanja langsung. No. DPA SKPD.1.0301291052 dan bertentangan dengan BAB VI Syarat-Syarat Umum Kontrak Penyedia Jasa Konsultansi, yang menyebutkan sebagai berikut:
Angka 21.1 huruf a:
“Pada tahap awal pelaksanaan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan, PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK berseama-sama dengan Penyedia melakukan permeriksaan bersama yang mencakup antara lain pemeriksaan kesesuaian Personil dan/atau peralatan dengan persyaratan kontrak. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan”;
Angka 47.5:
“Penyedia wajib memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK”;
Menimbang, bahwa oleh karena Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., selaku Diretur CV Karya Pratama Konsulindo dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara, maka Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., selaku Diretur CV Karya Pratama Konsulindo dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas harus bertanggungjawab sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi, yang menyebutkan:
Pasal 11 ayat (1):
“Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus bertanggungjawab terhadap hasil pekerjaannya”;
Pasal 25 ayat (1):
”Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib bertanggungjawab atas kegagalan bangunan”;
Pasal 26 ayat (1):
“Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan Perencana atau Pengawas Kontruksi dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka Perencana atau Pengawas Kontruksi wajib bertanggungjawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi”;
Menimbang, bahwa selain itu pula oleh karena Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Diretur CV Karya Pratama Konsulindo dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka seharusnya CV Karya Pratama Konsulindo selaku Penyedia Jasa Konsultansi tidak berhak menerima uang pembayaran progress pekerjaan jasa konsultansi sejumlah Rp123.949.335,00 (seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) dan harus dikembalikan kepada Negara;
Menimbang. bahwa sesuai dengan total pembayaran netto setelah dikurangi pajak Saksi Achmad Ginanjar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo telah menerima pembayaran progres pekerjaan jasa konsultansi, dengan rincian sebagai berikut:
Uang Muka 20% : Rp25.822.778,00
Termin 96% : Rp98.126.557,00
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Diretur CV Karya Pratama Konsulindo, dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas dipersidangan, uang hasil pembayaran progress pekerjaan sebagai Jasa Konsultansi tersebut sebagian telah diberikan kepada Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas sejumlah Rp57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah) sebagai pembayaran selama melakukan pengawasan di lapangan terhadap progres pekerjaan yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi dan oleh Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas sebagian diberikan kepada Saksi Suyadi sejumlah Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp66.949.335,00 (enam puluh enam juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) telah digunakan oleh Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., selaku Diretur CV Karya Pratama Konsulindo untuk kebutuhan pribadinya dan kebutuhan dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi dalam proyek Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan, Majelis Hakim berpedapat telah terbukti bahwa Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan sejak awal telah melakukan kecurangan dan manipulasi data dari awal proses penawaran lelang hingga dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, dimana untuk dapat melakukan penawaran dan menang lelang dalam pelaksanaan paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun 2016, PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi telah melampirkan data Personil Inti (Tenaga Ahli, Teknik dan Trampil) PT Aji Tama Mulya yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dan secara dokumen tidak sah dokumennya, serta secara fisik tidak pernah ada Tenaga Ahlinya/orangnya;
Menimbang, bahwa di lapangan tidak ada Tenaga Ahli yang memiliki kapasitas maupun keahlian dalam pekerjaan kontruksi pembangunan bendung yang dipekerjakan dilokasi pembangunan dan tidak pernah ada Tenaga Ahli dari PT Aji Tama Mulya yang ditugaskan untuk mengontrol dan mengawasi pekerjaan, hal tersebut dikarenakan selama pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 seluruhnya dibawah kendali dan diambil alih oleh Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana lapangan dan juga sebagai Pengambil keputusan dalam Pekerjaan Kontruksi Pebangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara, Tahun 2016 dan hanya dibantu oleh Saksi Asep Mulyaji alias Asep Beko (Karyawan/Mandor PT Aji Tama Mulya), yang juga tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang kontruksi pembangunan bendung, dan terhadap hal tersebut di atas seharusnya PT Aji Tama Mulya tidak bisa menang lelang atau dinyatakan gugur, karena data Tenaga Ahli yang di upload dan dilampirkan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis dalam dokumen pengadaan;
Menimbang, bahwa akibat kelalaian dan/atau penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan tersebut, berdasarkan keterangan Ahli Dr. Ir. Anton Soekiman, MT., M.Sc., pada Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016, ada 2 (dua) jenis kegagalan, yaitu:
Kegagalan kontruksi pada area inlet sebelah kiri, dimana kegagalan terjadi sebelum serah terima pertama pekerjaan (berdasarkan keterangan Kontraktor pada saat wawancara di lapangan);
Kegagalan bangunan pada area outlet sebelah kanan dimana kegagalan terjadi setelah serah terima pertama pekerjaan (berdasarkan keterangan Kontraktor dan PPK/PPTK pada saat wawancara di lapangan);
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi, yang dimaksud dengan Kegagalan Pekerjaan Kontruksi adalah keadaan hasil pekerjaan kontruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja kontruksi, baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan Pengguna Jasa atau Penyedia Jasa dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi, yang dimaksud dengan Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan, yang telah diserahterimakan oleh Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa menjadi tidak berfungsi secara keseluruhan maupun sebagian da/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum didalam kontrak kerja kontruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Bendung D.I. Cihara pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 Nomor 700/357-Inspektorat/XII/2018, tanggal 26 Desember 2018 dari Inspektorat Provinsi Banten, kelalaian dan/atau penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan telah merugikan Keuangan Negara, karena berdasarkan Syarat-Syarat Khusus Kontrak huruf f menyebutkan “Bangunan hasil pekerjaan memiliki umur kontruksi selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penandatanganan berita acara penyerahan terakhir”, namun dalam kenyataannya sebelum serah terima pekerjaan, telah terjadi kejadian robohnya retaining wall sisi Timur;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana lapangan tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan kontrak dan peraturan prundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat disimpulkan Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana lapangan telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan BAB VI Syarat-Syarat Umum Kontrak Penyedia Jasa Kontruksi dan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan sebagai berikut:
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK):
Angka 45.1. huruf e:
”Penyedia melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak”;
Angka 64.1:
”Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran”;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 19 ayat (1) huruf e:
“Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Cepi Sayfudun, M.MPB., bin H. Muhammad selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara, maka Terdakwa Cepi Sayfudun, M.MPB., bin H. Muhammad selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan harus bertanggungjawab sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi, yang menyebutkan sebagi berikut:
Pasal 11 ayat (1):
“Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus bertanggungjawab terhadap hasil pekerjaannya”;
Pasal 25 ayat (1):
”Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib bertanggungjawab atas kegagalan bangunan”;
Pasal 26 ayat (2):
“Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan Pelaksana Kontruksi dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka Pelaksana Kontruksi wajib bertanggungjawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi”;
Menimbang, bahwa selain itu pula oleh karena Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan telah melakukan perbuatan melawan, sehingga mengakibatkan adanya kegagalan kontruksi dan kegagalan bangunan yang menyebabkan tidak berfungsinya keadaan bangunan secara keseluruhan yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi, oleh karena itu maka Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan, yang telah melakukan progress pekerjaan dan sebagai pengambil keputusan pada setiap kegiatan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016, tidak berhak menerima uang pembayaran progress pekerjaan jasa kontruksi sejumlah Rp2.979.602.511,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus dua ribu lima ratus sebelas rupiah) dan harus dikembalikan kepada Negara;
Menimbnag, bahwa sesuai dengan total pembayaran netto, setelah dikurangi pajak Terdakwa Cepi Sayfudun, M.MPB., bin H. Muhammad selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan telah menerima pembayaran progres pekerjaan jasa kontruksi, dengan perincian sebagai berikut:
Uang Muka 20% : Rp 625.181.578,00
Termin I 50% : Rp1.172.215.459,00
Termin II 70% : Rp 468.886.183,00
Termin III 96,34% : Rp 713.319.291,00
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi, yang membiarkan tetap berjalannya Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016 tanpa adanya Tenaga Ahli di lapangan dan tidak melakukan pengendalian kontrak dengan maksimal, telah mengakibatkan tidak ada pengendalian mutu pekerjaan di lapangan dan seharusnya pada saat itu juga Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi tidak menyetujui dan menandatangani dokumen yang terkait dengan persyaratan permohonan pembayaran setiap termin yang diajukan oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi, karena Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi, tidak pernah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dengan maksimal, tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak sebagaimana mestinya, tidak melakukan pengujian terhadap hak tagih dan menyetujui permintaan pembayaran terhadap bangunan yang tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian, sehingga menyebabkan kegagalan kontruksi dan kegagalan bangunan;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, maka Majelis Hakim berpendapat Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan kontrak dan peraturan prundang-undangan yang berlaku terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksidan dan CV Karya Pratama Konsulindo selaku Penyedia Jasa Konsultansi, sehingga dapat disimpulkan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., telah terbukti melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku PPK Bidang Irigasi, yang bertentangan dengan ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Angka 21.1 huruf a, Angka 39.2 jo Angka 44, Angka 61.a dan 61.h, Angka 72.1 dan 72.2, serta Pasal 11 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan sebagai berikut:
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK):
Angka 21.1 huruf a:
“Pada tahap awal pelaksanaan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan, PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK berseama-sama dengan Penyedia melakukan permeriksaan bersama yang mencakup antara lain pemeriksaan kesesuaian Personil dan/atau peralatan dengan persyaratan kontrak. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan”;
Angka 39.2 jo Angka 44:
”PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak;”
Angka 61.a:
”PPK wajib mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia”;
Angka 61.h:
”PPK wajib mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam kepada PA/KPA (apabila ada)”;
Angka 72.1:
“PPK dalam Pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian sementara yang dilakuakn oleh Penyedia”;
Angka 72.2:
“Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan”;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 11 ayat (1) huruf e:
“PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak”;
Menimbang, bahwa oleh karena Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku PPK Bidang Irigasi, yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara, maka Saksi Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi harus bertanggungjawab sebagaimana ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi, serta Pasal 18 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan sebagai berikut:
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi:
Pasal 25 ayat (1):
”Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib bertanggungjawab atas kegagalan bangunan”;
Pasal 26 ayat (1):
“Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan Perencana atau Pengawas Kontruksi dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka Perencana atau Pengawas Kontruksi wajib bertanggungjawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi”;
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
Pasal 18 ayat (3):
“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Menimbang, bahwa selain itu pula oleh karena Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku PPK Bidang Irigasi, maka uang sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) yang telah diterima oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi, yang merupakan keuntungan yang diperoleh oleh Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi dan juga merupakan bagian dari uang DP 20% (dua puluh persen) Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016, serta yang diperoleh dari kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan, Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya dan Saksi Rachmad Akbar Mudjahidin, S.E., selaku Komisaris Utama, maka uang tersebut harus dikembalikan kepada Negara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga berpendapat selain Terdakwa Cepi Safyudin, M.MPB., selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan, Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.kom., selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo, Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas yang harus bertanggungjawab terhadap kelalaian dan/atau penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Daerah Irigasi Cihara, Tahun 2019, seharusnya Tim Pokja ULP, Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, Saksi Ir. Iing Suwargi selaku Pengguna Anggara (PA), Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK dan Saksi H. Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis juga harus bertanggungjawab, karena mereka juga tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana telah diuraikan oleh Majelis Hakim didalam pertimbangan hukumnya di atas;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad. 2. Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang atau suatu korporasi:
Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternatif yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, kata “atau” dalam unsur ini mempunyai arti bersifat pilihan atau alternatif maka apabila salah satu elemen unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbambang, bahwa pengertian “memperkaya” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah menjadikan lebih kaya. Dengan demikian pengertian memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah menjadikan lebih kaya dengan bertambahnya harta benda Terdakwa atau orang lain atau suatu koroporasi;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum adalah suatu sarana untuk melakukan perbuatan yang dapat dihukum, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, terhadap penjelasan tersebut, dapat disimpulkan Penuntut Umum tidak perlu membuktikan berapa besar penghasilan Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan yang sesungguhnya dan berapa besar pertambahan kekayaannya secara konkrit, jika Penuntut Umum dapat membuktikan sejumlah uang atau harta benda secara pasti yang langsung diperoleh dari perbuatan melawan hukum sebagai perbuatan untuk memperkaya Terdakwa dan memperkaya tidak harus dilihat dari bertambahnya kekayaan atau harta benda Terdakwa secara signifikan atau berlebihan, tetapi cukup dengan bertambahnya sedikit saja kekayaan atau harta benda Terdakwa atau orang lain atau korporasi sudah dapat diartikan dan dikatagorikan sebagai pengertian memperkaya tersebut;
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya (dalam hal ini Terdakwa sendiri), orang lain artinya orang selain pribadinya, sedangkan korporasi sesungguhnya bukan pribadinya seperti orang lain tetapi substansi pengertian korporasi yang berbeda dengan pengertian orang yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka oleh karena dalam unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi itu melekat suatu tujuan dari perbuatan Pelaku tindak pidana korupsi, maka unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam suatu tindak pidana korupsi adalah seberapa besar kerugian negara telah disalahgunakan/diselewengkan oleh perbuatan Terdakwa terlepas penggunaan Keuangan Negara tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri atau kepentingan orang lain maupun untuk tujuan-tujuan yang dikehendaki/tidak dikehendaki oleh Terdakwa sehingga tidak perlu harus memperhatikan bertambahnya kekayaan Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., akan tetapi dampak dari besaran nilai Kerugian Negara yang sangat berpengaruh kepada terganggunya pembangunan dan Perekonomian Negara/Daerah. Oleh karena itu setiap tindak pidana korupsi bukan hanya dikategorikan sebagai White Collar Crime semata (suatu tindakan criminal yang melanggar hukum yang dilakukan oleh orang yang bersal dari golongan social ekonomi yang tinggi kepada golongan social yang lebih rendah), namun lebih daripada itu disebut pula sebagai perbuatan yang bersifat Extra Ordinary Crime (kejahatan yang luar biasa);
Menimbang, bahwa sejalan dengan penjelasan di atas, praktek peradilan dalam penerapan pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, pada pokoknya didasarkan pada bukti secara pasti Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sejumlah uang atau seuatu harta benda dari perbuatan melawan hukum dan berdasarkan ilmu pengetahuan hukum tersebut di atas, apabila dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka untuk membuktikan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, akan dipertimbangkan sebagaimana terurai di bawah ini:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagaimana telah diuraikan di atas dalam pertimbangan unsur ke-3 (tiga) dan untuk mempersingkat putusan ini, maka didalam mempertimbangkan unsur “memperkaya diri sendiri atau orang atau suatu korporasi” ini, semua fakta-fakta hukum yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam unsur-unsur sebelumnya diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan unsur “memperkaya diri sendiri atau orang atau suatu korporasi” ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan, Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan telah menerima pembayaran progress pekerjaan jasa konsultansi sejumlah Rp2.979.602.511,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus dua ribu lima sebelas rupiah), dengan cara melawan hukum, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim pada ”unsur melawan hukum” di atas;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan selain telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp2.979.602.511,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus dua ribu lima sebelas rupiah), juga telah memperkaya orang lain diantaranya:
Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo, sejumlah Rp66.949.335,00 (enam puluh enam juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah); dan
Saksi Hendi Supriyadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas, sejumlah Rp57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah);
Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPT Bidang Irigasi sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain, dengan cara melawan hukum dalam proyek Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Unsur dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara:
Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternatif yaitu merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, kata “atau” dalam unsur ini mempunyai arti bersifat pilihan atau alternatif maka apabila salah satu elemen unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, unsur ini bersifat alternatf artinya perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku tindak pidana in casu Terdakwa telah berakibat menimbulkan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dengan demikian jika salah satunya telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa maka unsur ini terpenuhi;
Menimbang, dalam penjelasan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikatakan bahwa kata “dapat” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur dalam rumusan delik, jadi tidak perlu timbulnya akibat dari perbuatan pidana dimaksud;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan ‘Keuangan Negara’, menurut penjelasan umum Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apa pun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian Kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karenanya:
- Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan mempertanggung jawabkan Pejabat Lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah;
- Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan mempertanggung jawabkan Pejabat Lembaga Negara, BUMN/BUMD, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang meyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negera menentukan kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang bahwa menurut penjelasan umum tersebut, yang dimaksud dengan ‘Perekonomin Negara’ adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha bersama berdasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagaimana telah diuraikan di atas dalam pertimbangan unsur ke-3 (tiga) dan untuk mempersingkat putusan ini, maka didalam mempertimbangkan unsur “merugikan Keuangan Negara atau Perkonomian Negara” ini, semua fakta-fakta hukum yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam unsur-unsur sebelumnya diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan unsur “merugikan Keuangan Negara atau Perkonomian Negara” ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan berdasarkan keterangan Ahli Dr. Ir. Anton Soekiman, MT., M.Sc., dalam pelaksana pekerjaan di lapangan, pekerjaan dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi tidak sesuai dengan desain perencanaan, seperti jarak besi, dimensi besi, dan mutu beton, dengan perincian sebagai berikut:
Dari hasil pengukuran dimensi dan jarak tulangan, ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen rencana. Dari uji sampling di lapangan ditemukan jarak tulangan yang terpasang berkisar antara 29-45 cm. Sedangkan yang tercantum di dokumen perencanaan, jarak tulangan adalah 25 cm. Untuk dimensi tulangan, ditemukan dimensi tulangan utama pada retaining wall sayap kiri inlet sebesar 18.2-18.3 mm. Sedangkan yang tercantum di dokumen perencanaan, dimensi tulangan utama pada area tersebut adalah sebesar 29 mm;
Dari hasil pengetesan mutu beton, ditemukan mutu beton yang terpasang lebih rendah dibandingkan dengan seharusnya. Dari uji sampling di lapangan ditemukan bahwa mutu beton berkisar 80-90 kg/cm2. Sedangkan mutu beton yang disyaratkan pada dokumen perencanaan adalah sebesar 250 kg/cm2;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Bendung D.I. Cihara pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 Nomor 700/357-Inspektorat/XII/2018, tanggal 26 Desember 2018 dari Inspektorat Provinsi Banten tersebut di atas, telah nyata bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi tahun 2016, yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi, namun penyimpangan tersebut tidak ditindak lanjuti dan tidak disarankan kepada PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi untuk memperbaiki pekerjaannya oleh Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom. selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo dan Saksi Hendi Supriyadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas, sehingga dengan demikian telah nyata bahwa Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom. selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo dan Saksi Hendi Supriyadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya/kewajibannya sebagaimana mestinya sesuai dengan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Bendung D.I. Cihara pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 Nomor 700/357-Inspektorat/XII/2018, tanggal 26 Desember 2018 dari Inspektorat Provinsi Banten, besar kerugian Keuangan Negara adalah sejumlah Rp1.887.810.168,08 (satu miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu seratus enam puluh delapan rupiah koma delapan sen) dari kekurangan volume pekerjaan, serta kekurangan mutu pekerjaan yaitu pada pekerjaan pekerjaan beton mutu, f’c = 21,7 MPa (K250), pekerjaan Pembesian dengan besi Polos dan pekerjaan Bekesting dinding beton biasa dengan multiplex 12/18 mm;
Menimbang, bahwa metode yang dipergunakan untuk menghitung jumlah Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Bendung Daerah irigasi Cihara pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 tersebut di atas adalah dengan menggunakan metode harga wajar dimana kerugian ini merupakan selisih antara harga yang dibayarkan dengan harga wajar pekerjaan terpasang. Dengan perhitungan sebagai berikut:
Volume pekerjaan 1 m³ beton mutu, f’c = 21,7 MPa (K250) sesuai pembayaran sebesar 1.165,10 m³ sejumlah Rp1.307.606.095,68 (satu miliar tiga ratus tujuh juta enam ratus enam ribu sembilan puluh enam rupiah koma enam puluh delapan sen), sedangkan mutu beton terpasang sesuai perhitungan Tim Penilai Ahli yaitu antara 80 s/d 90 kg/cm² (dibawah K100) dengan volume 164,83 m³ sejumlah Rp122.701.035,76 (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus satu ribu tiga puluh lima rupiah koma tujuh puluh enam sen), sehingga terdapat kelebihan pembayaran sejumlah Rp1.184.905.059,92 (satu miliar seratus delapan puluh emapt juta sembilan ratus lima ribu lima puluh sembilan rupiah koma sembilan puluh dua sen). Harga satuan beton K100 per m³ didapat dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan;
Volume Pembesian dengan besi polos sesuai pembayaran sebanyak 54.125 kg sejumlah Rp547.340.686,25 (lima ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah koma dua puluh lima sen), sedangkan volume pembesian dengan besi polos terpasang sesuai perhitungan sebanyak 8.923,94 kg sejumlah Rp90.243.646,38 (sembilan puluh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus empat puluh enam rupiah koma tiga puluh delapan sen), sehingga terdapat kelebihan pembayaran sejumlah Rp457.097.039,87 (empat ratus lima puluh tujuh juta sembilan puluh tujuh ribu tiga puluh sembilan rupiah koma delapan puluh tujuh sen);
Volume pekerjaan bekesting dinding beton biasa dengan multiplex 12/18 mm sesuai pembayaran sebanyak 1.624 m² sejumlah Rp292.491.429,44 (dua ratus sembilan puluh dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah koma empat puluh empat sen), sedangkan volume pekerjaan bekesting pembuatan beton terpasang sesuai perhitungan sebanyak 259,20 m² sejumlah Rp46.683.361,15 (empat puluh enam juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu koma lima belas sen), sehingga terdapat kelebihan pembayaran sejumlah Rp245.808.068,29 (dua ratus empat puluh lima juta delapan ratus delapan ribu enam puluh delapan rupiah koma dua puluh sembilan);
Jumlah keseluruhan kelebihan pembayaran sejumlah Rp1.887.810.168,08 (satu miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu seratus enam puluh delapan rupiah koma delapan sen);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian Keuangan Negara, yang menghitung jumlah Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Bendung Daerah irigasi Cihara pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 berdasarkan selisih antara harga yang dibayarkan dengan harga wajar pekerjaan terpasang, melainkan harus dihitung sejara keseluruhan, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) huruf F, dinyatakan “umur kontruksi bangunan hasil pekerjaan memiliki umur kontruksi 10 (sepuluh) tahun, sejak tanggal penandatangan berita acara penyerahan terakhir, namun berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Ahli dari Universitas Parahyangan Bandung terhadap pekerjaan Bendung Daerah Irigasi Cihara pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016, diperoleh hasil/kesimpulan dari hasil pengamatan visual, ditemukan bahwa kondisi retaining wall pada sayap kiri inlet dan kanan outlet sudah runtuh dan berdasarkan keterangan Ahli Dr. Ir. Anton Soekiman, MT., M.Sc., pada Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Bendung Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016, ada 2 (dua) jenis kegagalan, yaitu:
Kegagalan Kontruksi pada area inlet sebelah kiri, dimana kegagalan terjadi sebelum serah terima pertama pekerjaan (berdasarkan keterangan Kontraktor pada saat wawancara di lapangan);
Kegagalan bangunan pada area outlet sebelah kanan dimana kegagalan terjadi setelah serah terima pertama pekerjaan (berdasarkan keterangan Kontraktor dan PPK/PPTK pada saat wawancara di lapangan);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat akibat adanya kegagalan kontruksi dan kegagalan bangunan, maka telah memyebabkan tidak berfungsinya keadaan bangunan secara keseluruhan, sehingga Negara dirugikan sejumlah Rp2.979.602.511,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus dua ribu lima ratus sebelas rupiah), sesuai denga total pembayaran netto setelah dikurangi pajak yang diterima oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi adalah dengan perincian sebagai berikut:
Uang Muka 20% : Rp625.181.578,00
Termin I 50% : Rp1.172.215.459,00
Termin II 70% : Rp 468.886.183,00
Termin III 96% : Rp 713.319.291,00
Menimbang, bahwa selain Negara dirugikan karena adanya kegagalan kontruksi dan kegagalan bangunan, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi, Negara juga dirugikan karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sejumlah Rp123.949.335,00 (seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) yang merupakan pembayaran progress pekerjaan yang dilakukan oleh CV Karya Pratama Konsulindo selaku Penyedia Jasa Konsultansi;
Menimbnag, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad. 5. Unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan:
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maksudnya adalah masing-masing elemen unsur mempunyai kapsitas yang sama, dimana dengan dipenuhinya salah satu elemen unsur ini terpenuhi, maka secara keseluruhan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, berdasarkan bunyi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat 3 (tiga) sebutan Pelaku yang secara alternatif dapat berupa:
Orang yang melakukan orang ini bertindak sendirian untuk mewujudkan segala anasir tindak pidana;
Orang yang menyuruh melakukan dalam tindak pidana ini Pelakunya paling sedikit 2 (dua) orang yakni yang menyuru dan disuruh, jadi bukan Pelaku utama itu sendiri yang melakukan tindak pidana, tetapi dengan bantuan orang lain yang hanya merupakan alat saja;
Orang yang turut melakukan “turut melakukan” diartikan melakukan bersama-sama, dalam tindak pidana ini Pelakunya paling sedikit harus ada dua orang, yakni yang melakukan dan yang turut melakukan dan dalam tindakannya keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi keduanya melakukan anasir tindak pidana;
Menimbang, bahwa diterapkannya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana di dalam dakwaan Penuntut Umum, adalah untuk mengetahui peran apakah yang telah dilakukan oleh Cepi Sayfudin, M.MPB., bin H. Muhammad bersama-sama selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan dalam perbuatan melawan hukum yang telah terbukti dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terjadi perbuatan pidana penyertaan atau yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih;
Menimbang, bahwa mereka yang turut serta melakukan adalah mereka yang bersama-sama dengan sengaja melakukan tindak pidana. Dalam pelaksanaan tindak pidana itu yang paling utama adalah adanya kerja sama yang erat di antara mereka itu, sehingga tiap-tiap Peserta tidak harus melakukan perbuatan-perbuatan pelaksanaan;
Menimbang, bahwa menurut MR. MH. Tirta Amidjaja, satu syarat mutlak bagi “bersama-sama melakukan” ialah adanya keinsyafan bekerja sama antara orang-orang yang bekerjasama itu. Dengan perkataan lain, mereka itu timbal balik harus mengetahui perbuatan mereka masing-masing. Sementara itu tidak diperlukan bahwa lama sebelum perbuatan-perbuatan telah diadakan suatu persetujuan diantara mereka itu. Satu persetujuan diantara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan bekerjasama yang dimaksudkan di atas. (MH. Tirta Amijaya, Pokok-Pokok Hukum Pidana, 1954 hal 57);
Menimbang, bahwa berdasarkan semua fakta-fakta hukum yang telah Majelis Hakim uraikan pada unsur-unsur sebelumnya, menjadi tertuang kembali seutuhnya disini untuk dijadikan dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam unsur penyertaan ini dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagaimana telah Majelis Hakim simpulkan dalam pertimbangan pada unsur sebelumnya, sebagai berikut:
Menimbang, bahwa telah terjadi persekongkolan yang dilakukan oleh Cepi Sayfudin, M.MPB., bin H. Muhammad selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan bersama-sama dengan Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas, dalam hal telah membuat laporan pelaksanaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, yaitu Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan telah melaporkan pekerjaan kontruksi sudah mencapai 96,34%, padahal berdasarkan laporan terakhir Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas yang dibuat pada tanggal 30 November 2016, progres pekerjaan kontruksi baru mencapai 90,07% (sembilan puluh koma tujuh persen) yang bersesuaian dengan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang menyatakan pekerjaan kontruksi belum selesai atau keadaan fisik belum mencapai 96,34% (sembilan puluh enam koma tiga puluh empat persen), sehingga laporan Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan tersebut sangat bertentangan dengan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), selain itu pula Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas bersama dengan Saksi Achmad Ginanjar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo membuat laporan mengikuti pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor/PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi di lapangan, padahal seharusnya pekerjaan Kontraktor/PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi yang mengikuti kontrak, karena kontrak adalah dasar dari pelaksanaan pekerjaan dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas bersama dengan Saksi Achmad Ginanjar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo membiarkan dilakukannya pembayaran Termin III 96,34% yang diminta oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi, hal tersebut dilakukan oleh Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas dan Saksi Achmad Ginanjar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo agar CV Karya Pratama Konsulindo selaku Penyedia Jasa Konsultansi dan PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi dapat menerima pembayaran Termin III sebesar 96,34% (sembilan puluh enam koma tiga puluh empat persen) dari progres pekerjaan yang dilakukan oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi, padahal seharusnya baik CV Karya Pratama Konsulindo selaku Penyedia Jasa Konsultansi maupun PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi tidak berhak untuk mendapatkan pembayaran Termin III sebesar 96,34% (sembilan puluh enam koma tiga puluh empat persen) tersebut, bahkan untuk pembayaran termin-termin sebelumnya, karena laporan-laporan yang dibuat oleh CV Karya Pratama Konsulindo selaku Penyedia Jasa Konsultansi dan PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak sesuai dengan kontrak;
Menimbang, bahwa Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo dan Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas juga melakukan persekongkolan dengan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi, Saksi TB. Asep Setiawan, S.T., selaku PPTK, Saksi Yudi Pribadi selaku PPTK Pengawasan, Saksi Haris Munandar selaku Pelaksana Teknis Kegiatan, Saksi Eddy Nawawi selaku Aseisten Pelaksana dan Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya (yang sebenarnya dilakukan oleh Terdakwa dengan memalsukan tandatangan Saksi Drs. Sapriyudin), karena telah bersama-sama menandatangani berita acara final opname, yang dibuat tanpa dilakukan pemeriksaan di lapangan terlebih dahulu dan tanggal berita acara final opname tersebut dibuat secara backdate atau tanggal mundur seolah-olah dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2016, padahal berita acara final opname tersebut dibuat pada bulan Februari tahun 2017, sehingga dengan demikian pada saat dilakukan pembayaran Termin III/termin terakhir senilai 96,34% (sembilan puluh enam koma tiga puluh empat persen) di bulan Desember 2016, seolah-olah progres pekerjaan telah selesai sesuai dengan laporan progres pekerjaan yang dibuat oleh PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan, Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas, Saksi Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom., selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo dan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi tersebut, sudah barang tentu tidak mungkin terwujud, jika tidak ada peran serta pihak-pihak lainnya sehingga terjadinya tindak pidana ini secara sempurna;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tindak pidana korupsi ini terjadi, karena dilakukan oleh Terdakwa selaku Pemilik PT Aji Tama Mulya/Pelaksana Lapangan bersama-sama dengan pihak lain atau dengan kata lain terdapat Pelaku lain selain dari pada Terdakwa dimana dalam perkara Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016, ada Pelaku lain yang sedang berjalan perkaranya, yaitu Pelaku lain yang dimaksud adalah Saksi Achmad Ginanjar Pratama selaku Direktur CV Karya Pratama Konsulindo, Saksi Hendi Suryadi, S.T., selaku Team Leader/Konsultan Pengawas dan Saksi H. Ade Pasti Kurnia, S.T., M.M., selaku PPK Bidang Irigasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut. Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam perkara ini Terdakwa dapat diklasifikasikan sebagai orang yang turut serta melakukan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPiadana. Oleh karena itu terhadap unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan hukum di atas, kiranya telah jelas oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya mempermasalahkan dakwaan Penuntut Umum dengan argumentasi yuridis bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterapkan pada diri Terdakwa dengan alasan pada perbuatan Terdakwa tidak didasari suatu niat yang jahat dan lebih cenderung merupakan suatu bentuk wanprestasi terhadap kontrak atau perjanjian antara PT Aji Tama Mulya selaku Penyedia Jasa Kontruksi dengan Pemberi Jasa yaitu Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP) Provinsi Banten dan terhadap pembelaan/pledoi Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tersebut, Majelis Hakim berpendapat berdasarkan pertimbangan hukum yang telah diuraikan di atas, yang menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan perjanjian kontrak dan peraturan-perundangan undangan yang berlaku, maka argumentasi Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tersebut haruslah ditolak dan/atau dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa secara pribadi maupun Penasehat Hukumnya telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon keringan hukuman dan hukuman yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa mengenai permohonan dari Terdakwa terkait mohon keringan hukuman dan hukuman yang seadil-adilnya, maka perlu diketahui untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk:
Melindungi kepentingan Negara dan Masyarakat;
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Para Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa oleh karena itulah mengenai segala argumentasi Terdakwa dalam permohonannya yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dan atau seadil-adilnya, dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan pidana apakah yang seadil-adilnya dan patut dijatuhkan bagi diri Terdakwa yakni pidana penjara sebagaimana bunyi amar putusan ini nanti;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa disamping Terdakwa dijatuhi pidana pokok Majelis Hakim memandang perlu untuk mempertimbangkan tentang kemungkinan dijatuhi pidana tambahan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 18 (1) hurup b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 yang rumusannya berbunyi: “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi” dan dari bunyi rumusan Pasal 18 ayat (1) mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi pada hakekatnya antara lain bertujuan untuk memulihkan Keuangan Negara atau Kekayaan Negara, oleh karena itu maka Kerugian Negara sejumlah Rp2.979.602.511,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus dua ribu lima ratus sebelas rupiah), yang telah diterima Terdakwa, yang bersumber dari tindak pidana korupsi pada proyek Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Daerah Irigasi Cihara Tahun 2016, haruslah dibebankan kepada Terdakwa sebagai pidana tambahan berupa uang pengganti dikurangi uang yang telah diberikan kepada Saksi H. Ade Pasti Kurnia selaku PPK Bidang Irigasi sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) sebagai uang tanda terimakasih, menjadi sejumlah Rp2.839.602.511,00 (dua miliar delapan ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus dua ribu lima ratus sebelas rupiah), yang wajib dibayarkan sebagaimana diataur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, dengan ketentuan jika Terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
Bukti Nomor 1 s/d Nomor 97;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan uang sejumlah Rp850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh Terdakwa di persidangan pada tanggal 19 September 2019;
Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas nama Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan pogram Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi;
Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa telah secara terus terang memberikan keterangan di persidangan;
Terdakwa telah mengembalikan sebagian uang yang diperolehnya dari tindak pidana ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., bin H. Muhammad tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi secara bersama-sama”, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., bin H. Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa Cepi Sayfudin, M.MPB., bin H. Muhammad sejumlah Rp2.839.602.511,00 (dua miliar delapan ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus dua ribu lima ratus sebelas rupiah), diperhitungkan dengan pengembalian uang yang telah dititikan kepada Penuntut Umum sejumlah Rp950.000.000,00 (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
14 (empat) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Januari 2017;
3 (tiga) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Februari 2017;
2 (dua) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Maret 2017;
2 (dua) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode April 2017;
2 (dua) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Mei 2017;
1 (satu) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Juni 2017;
1 (satu) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Juli 2017;
1 (satu) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode November 2017;
1 (satu) lembar data kejadian bencana banjir Provinsi Banten, periode Desember 2017;
1 (satu) budle copy Berita Acara Perhitungan Final Opname Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung Di Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundle copy Justifikasi Teknis Kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya, Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bendung D.I Cihara sumber dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) eksemplar copy Turunan/salinan/Grosse Akta Pernyataan Keputusan Rapat Luar Biasa PT Aji Tama Mulya Nomor 18, tanggal 9 September 2016;
2 (dua) lembar copy surat Gubernur Banten Nomor 700/1531-Inspektorat/2018, tanggal 26 Juni 2018 perihal Teguran ke-2 (dua) tindak lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Provinsi Banten Tahun 2014 s.d 2017;
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Ijazah Sarjana Teknik Geodesy dan Geomatik dari Institut Teknologi Bandung Nomor 151033/II.A/PP/VIII/IJZ/I/2015, tanggal 1 Agustus 2015 an. Reza Bakti Nugraha;
Screenshoot email dari [email protected] yang ditujukan untuk [email protected] yang dikirim pada tanggal 24 Mei 2016 pukul 10.16 WIB.;
Screenshoot whats app dari Reza Bakti Nugraha 082119673367 ke Meli Proyek pada tanggal 23 September 2018 pukul 08.15 WIB., 08.16 WIB., dan 08.23 WIB., 087774510565 dan Saeful 085974067337 pada tanggal 24 Juni 2017 pukul 10.37 WIB., 10.38 WIB., dan 10.39 WIB.;
1 (satu) budle copy Surat Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Nomor 600/SK.72.23/DSP/2016, tanggal 9 Februari 2016 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi (PHO & FHO) pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundle Surat Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Nomor 900/SK.06.4/DSP/2016, tanggal 4 Februari 2016 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Kegiatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Tugas Pengadaan Barang/jasa Nomor 800/108-Ekbang.ULP/2016, tanggal 11 April 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Daftar PAket Pekerjaan yang akan dihilangkan Tahun Anggaran 2016 Nomor 800/108-Ekbang.ULP/2016, tanggal 11 April 2016;
1 (satu) lembar fotokopi surat Sekretariat Daerah Provinsi Banten Nomor 027/121-Ekbang.ULP/2016, tanggal 11 April 2016 perihal Undangan Kaji Ulang Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
1 (satu) lembar fotokopi Daftar hadir Kaji Ulang Pengadaan Barang/Jasa Unit Layanan Pengadaan Provinsi Banten, tanggal 13 April 2016 Pokja: DSDAP 108-JK ULP Provinsi Banten;
4 (empat) lembar fotokopi Berita Acara Pengkajian Ulang Nomor 01/BAPU/SDAP 108-JK/ULP/2016, tanggal 13 April 2016;
5 (lima) lembar fotokopi Kerangka Acuan Kerja Konstruksi Pembangunan Bendung D.I Cihara, Kabupaten Lebak, tanpa tanggal bulan April 2016;
4 (empat) lembar fotokopi Rencana Umum Pengadaan Satker Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016, tanggal 2 Februari 2016;
1 (satu) bundel fotokopi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK);
1 (satu) lembar fotokopi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa tanggal, bulan Desember 2015 kegiatan Pembangunan Bendung Cihara TA. 2016;
1 (satu) lembar fotokopi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa tanggal, bulan April 2016 kegiatan Pembangunan Bendung Cihara TA. 2016;
1 (satu) bundle fotokopi Spesifikasi Teknis dan Gambar;
1 (satu) lembar fotokopi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) TA. 2016 belanja langsung. No. DPA SKPD.1.0301291052;
2 (dua) lembar fotokopi Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja LAngsung Program dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah;
1 (satu) lembar fotokopi Pemberitahuan Sanggah Banding LPSE Kode tender 43440099 nama paket konstruksi Pembangunan Bendung D.I Cihara;
5 (lima) lembar Fotokopi Peraturan Gubernur Banten Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) lembar Fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Provinsi Banten Nomor 01885/SDA/SPM-LS/29.10/206, tanggal 27 Desember 2016;
1 (satu) lembar Fotokopi Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2016 No SPM: 01885/SDA/SPM-LS/29.10/2016;
1 (satu) lembar Fotokopi Kwitansi Dari Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi banten Selaku Pengguna Anggaran Nomor 1630001896599, pada Bank Mandiri KCP Pandeglang atas nama PT Aji Tama Mulya sejumlah Rp833.038.340,00, tanggal 14 Desember 2016;
1 (satu) lembar Fotokopi Surat Pernyataan Pembayaran SPM-LS, tanggal 23 Desember 2016;
1 (satu) lembar Fotokopi Jaminan Pemeliharaan dari Videi General Insurance dengan Nomor Jaminan: 02.93.01.5793.12.16 dengan nilai Rp177.242.200,00;
1 (satu) lembar Fotokopi Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Pemeliharaan dari Videi Insurance atas nama Harry Ba’diat, S.E.;
1 (satu) lembar Fotokopi Surat Referensi Bank Mandiri Nomor R03.Br.Pgl/0685/2016, tanggal 20 Desember 2016;
1 (satu) lembar asli Jaminan Uang Muka PT Jamkrida Banten Nomor 0181/SUKAMANAH/06/2016, tanggal 27 Juni 2016 dengan nilai Rp708.968.800,00;
1 (satu) lembar asli Surat dari Jamkrida Banten Nomor 566/SB/TP/V/2016 tanggal 27 Juni 2016 perihal Surat Keterangan penerbitan Surety Bond yang ditandatangani oleh Rahmat Roly, S Kadiv Teknis PT Penjaminan Kredit Banten yang ditujukan kepada Kepala Bidang irigasi Dinas Sumber daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten;
1 (satu) lembar Fotokopi Surat Keterangan Bank BJB Nomor 12997/REV/BJB/PDG/V/2016, tanggal 27 Juni 2016;
1 (satu) lembar Fotokopi Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Lembaga Pengembangan Jasa Kosntruksi (LPJK) Nomor 0362442, tanggal 3 Mei 2016;
2 (Dua) lembar asli Surat Pernyataan Pertanggungjawaban SPM LS Barang dan Jasa (SP2LS) dari Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Banten, tanggal 28 Juni 2016 nama penyedia PT Aji Tama Mulya nama pekerjaan Konsstruksi Pembangunan Bendung D.I Cihara;
2 (dua) lembar asli Berita Acara Pembayaran dari Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Banten Nomor 900/BAP.26.1.2/IRG/DSP/2016, tanggal 28 Juni 2016;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Dari PT Aji Utama Mulya atas nama Saksi Drs. Sapriyudin Direktur PT Aji Tama Mulya, tanggal 27 Juni 2016;
1 (satu) lembar asli surat PT Aji Tama Mulya Nomor 01/UM/PT.ATM/SDAP/BTN/VI/2016, tanggal 27 Junii 2016 perihal permohonan Pembayaran Uang muka;
1 (satu) lembar asli Surat Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Banten, tanggal 28 Juni 2016 perihal Pelaksanaan Proses Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pembayaran SPM-LS atas nama PT Aji Tama Mulya, tanggal 28 Juni 2016;
1 (satu) lembar asli Kwitansi yang sudah terima dari Pemerintah Provinsi Banten, tanggal 28 Juni 2016 sejumlah Rp708.968.800,00 untuk pembayaran uang muka pekerjaan Konstruksi pembaungan Bendung D.I Cihara pada kegiatan pengembangan dan pengelolaan Jaringan, Irigasi, rawa dan Jaringan Pengairan lainnya;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Uang Muka 20% Nomor SPM: 00856/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 28 Juni 2016 sejumlah Rp625.181.578,00 (enam ratus dua puluh lima juta seratus delapan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah);
1 (satu) bundle asli Surat Perintah Membayar Angsuran I 50% Nomor SPM: 01415/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 26 September 2016 sejumlah Rp1.172.215.459,00 (satu miliiar seratus tujuh puluh dua juta dua ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah);
1 (satu) bundle asli Surat Perintah Membayar Angsuran II 70% Nomor SPM: 001557/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 4 November 2016 sejumlah Rp468.886.183,00 (empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh tiga rupiah);
1 (satu) bundle asli Surat Perintah Membayar Angsuran III 96% Nomor SPM: 01885/SDA/SPM-LS/29.10/2016, tanggal 23 Desember 2016 sejumlah Rp713.319.291,00 (tujuh ratus tiga belas juta tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah);
1 (satu) eksemplar Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 04 Tahun 2011 tentang Tata Cara Registrasi Ulang, perpanjangan masa berlaku dan Permohonan baru sertifikat tenaga kerja Ahli Konstruksi, tanggal 25 Juli 2015;
1 (satu) surat Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Banten Nomor UPK/4344099/108-DSDAP/ULP/2016, tanggal 16 Mei 2016 perihal Undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi;
1 (satu) eksemplar data print out rekaman kualifikasi dari LPSE Provinsi Banten atas nama PT Aji Tama Mulya;
1 (satu) eksemplar copy legalisir Nota Dinas dari BPBD, tanggal 10 Februari 2017
1 (satu) budle copy legalisir Surat Keputusan Bupati Lebak Provinsi Banten Nomor: 360/Kep.183-BPBD/2017, tanggal 10 Februari 2017 tentang Penetapan Status Keadaaan Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir, Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah di Kabupaten Lebak;
1 (satu) bundle copy legalisir Surat Keputusan Bupati Lebak Provinsi Banten Nomor 360/KEP.250-BPBD/2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Perpanjangan Penetapan Status Keadaan Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir, Tanah longsor dan Pergerakan tanah di Kabupaten Lebak;
1 (satu) bundel Addendum I (Pekerjaan Tambah/Kurang) Nomor Kontrak: 611/SP.26.1.1/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan, Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya, Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bendung D.I Cihara Penyedia Jasa Konstruksi PT Aji Tama Mulya Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Addendum II (Pekerjaan Tambah/Kurang) Nomor: 611/ADD.11/49.3.8/IRG/DSP/2016, tanggal 30 November 2016, Surat Perjanjian Kontrak Nomor 611/SP.26.1.1/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, tanggal 27 Juni 2016 Antara Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten dengan PT Aji Tama Mulya;
1 (satu) bundel Copy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Nomor: 600/SK.38.5.1/DSP/2016, tanggal 23 September 2016 tentang perubahan atas keputusan Kepala Dinas Nomor 600/SK.04.1/DSP/2016 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel copy Legalisir dokumen Kontrak kegitan pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jarinagn Pengairan lainnya, pekerjaan konstruksi pembangunan Bending D.I. Irigasi, Penyedia Jasa Konstruksi PT Aji Tama Mulya, Nomor Kontrak: 611/SP.25.5.3/P&PJIR&JPL/IRG/DSP/2016, tanggal 24 Juni 2016;
1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM.01869/SDA-LS/29.18/2016, tanggal 22 Desember 2016;
1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM.01276/SDA/SPMLS/29.18/2016, tanggal 24 Agustus 2016;
1 (satu) bundel copy legalisir Shop Drawing pekerjaan Kontruksi Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Cihara;
1 (satu) bundel copy legalisir Asbuilt Drawing pekerjaan Kontruksi Pembangunan di Bendung Cihara, lokasi Desa Cikate, Kecamatan Cigembong, Kabupaten Lebak tahun 2016;
1 (satu) bundel copy laporan bulanan, bulan Juni Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya;
1 (satu) bundel asli laporan bulanan, bulan Juli Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya;
1 (satu) bundel asli laporan bulanan, bulan Agustus Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya;
1 (satu) bundel copy laporan bulanan, bulan September Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya;
1 (satu) bundel copy laporan bulanan, bulan Oktober Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya;
1 (satu) bundel asli laporan bulanan, bulan November Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016 dilaporkan oleh PT Aji Tama Mulya;
1 (Satu) lembar asli surat Pernyataan dari Saksi Drs. Sapriyudin selaku Direktur PT Aji Tama Mulya, tanggal 16 Desember 2016;
1 (satu) bundel copy legalisir Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 903/Kep.9-Huk/2016, tanggal 7 Januari 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Banten Nomor 903/Kep.3-Huk/2016 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang,Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara pengeluaran Pembantu, Pejabat yang berwenang menandatangani surat Perintah Membayar, dan Pejabat yang Mengesahkan Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bendel copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Nomor 600/SK.38.5.2/DSP/2016, tanggal 23 September 2016 tentang Perubahan Penunjukan Panitia Peneliti Kontrak (Contract Changer Order/CCO) Pekerjaan Kontruksi Pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel copy Dokumen Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor 610/SPK.PJK.17.3.25/PTBSDA/BINTEK/DSP/2016, tanggal 4 April 2016 antara Kepala Bidang Bina Teknik Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten dengan CV Karya Pratama Konsulindo selaku Penyedia Jasa Untuk Melaksanakan Jasa Konsultansi (Supervisi), dalam Perkerjaan Pegawasan Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bendung D.I Cihara dengan nilai kontrak Rp147.943.000,00 sumber anggran APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel copy Laporan Pendahuluan Supervisi Konstruksi Pembangunan Bendung DI Cihara;
1 (satu) bundel Laporan Bulanan Bulan Juli Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan Bulanan Bulan Agustus Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan bulanan, bulan September Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan bulanan, bulan Oktober Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan bulanan, bulan November Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan Akhir Pekerjaan Supervisi Pembangunan Konstruksi Bendung DI Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) buah asli buku Direksi Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten, kegiatan Pembangunan Bendung Cihara, Penyedia Jasa Konstruksi PT Aji Tama Mulya Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) lembar surat dari PT Aji Tama Mulya Nomor 01/PERM.cetak.rek.kor/PT.ATM/2018, tanggal 30 Januari 2019 perihal surat permohonan cetak rekening Koran an. Caessar Farouq Wirayudin;
1 (satu) lembar Mutasi Rekening Bank BJB An. PT Aji Tama Mulya, Nomor Rekening 0210010020800;
1 (satu) buah fotokopi dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Pembangunan UMK 20% Pekerjaan kontruksi pembangunan bendung Cihara pada Kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi pada Dinas Sumber Daya Air dan Mineral kepada pihak ketiga PT Aji Tama Mulya;
1 (satu) buah fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Angsuran I 50% Pekerjaan kontruksi pembangunan bendung Cihara pada Kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi pada Dinas Sumber Daya Air dan Mineral kepada pihak ketiga PT Aji Tama Mulya;
1 (satu) buah fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Angsuran II 70% Pekerjaan kontruksi pembangunan bendung Cihara pada Kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi pada Dinas Sumber Daya Air dan Mineral kepada pihak ketiga PT Aji Tama Mulya;
1 (satu) buah fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Angsuran III 96% Pekerjaan kontruksi pembangunan bendung Cihara pada Kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi pada Dinas Sumber Daya Air dan Mineral kepada pihak ketiga PT Aji Tama Mulya;
1 (satu) lembar asli rekening koran Bank BJB Cabang Pandeglang atas nama PT Aji Tama Mulya Nomor Rekening 0072076796002 priode tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016;
1 (satu) lembar asli rekening koran Bank BJB Cabang Pandeglang atas nama PT Aji Tama Mulya Nomor Rekening 0072076796002 priode tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017
1 (satu) lembar copy legalisir Cek Bank BJB Cabang Pandeglang Cek Nomor DAA02306295, tanggal 9 November 2016 sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
1 (satu) bundel copy legalisir Akta Notaris Liza Priandhini, S.H., Nomor 08, tanggal 4 Agustus 2016 Perihal Perjanjian Kredit terhadap Pihak Pertama Tuan Wahyu A.R qq PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk Cabang Pandeglang, pihak kedua Tuan Sapriyudin qq. PT Aji Tama Mulya, dan pihak ketiga Tuan Caessar Faruq Wirayudin;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Uang sejumlah 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan uang sejumlah Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah), yang diserahkan oleh Terdakwa dipersidangan pada tanggal 19 September 2019;
Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas nama Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, pada hari Kamis, tanggal 3 Oktober 2019, oleh Hosianna Mariani Sidabalok, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, dan Hakim-hakim Ad Hoc Nofalinda Arianti, S.H., M.H., dan Paris Edward Nadeak, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2019 oleh Hakim Ketua, dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zamhari, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, serta dihadiri oleh Erlangga Jayanegara, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nofalinda Arianti, S.H., M.H. Hosianna Mariani Sidabalok, S.H., M.H,
Paris Edward Nadeak, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Zamhari, S.H.