38/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 38/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAHRITA binti ANANG ACIL
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MAHRITA binti ANANG ACIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 500 (lima ratus) butir obat jenis Carnophen; - 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam; - 1 (satu) buah celengan yang terbuat dari kardus berbentuk kaleng Dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp860.000,00 (Delapan ratus enam puluh ribu Rupiah); Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 38/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama Lengkap | : | MAHRITA binti ANANG ACIL; |
| 2. | Tempat lahir | : | Banjarmasin; |
| 3. | Umur / tanggal lahir | : | 48 tahun /16 Agustus 1967; |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Perempuan; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat Tinggal | : | Jalan Makam RT 002 RW 001 Desa Keramat Kecamatan Martapura Timur Kab. Banjar; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Ibu rumah tangga; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Desember 2015;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 19 Desember 2015 sampai dengan tanggal 7 Januari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16 Februari 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Februari 2016 sampai dengan tanggal 29 Februari 2016;
Majelis Hakim, sejak tanggal 24 Februari 2016 sampai dengan tanggal 24 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 25 Maret 2016 sampai dengan tanggal 23 Mei 2016;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 38/Pid.Sus/2016/PN Mtp, tanggal 24 Februari 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara Nomor 38/Pid.Sus/2016/PN Mtp;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura Nomor 38/Pid.Sus/2016/PN Mtp, tanggal 24 Februari 2016, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas Perkara Pidana Nomor 38/Pid.Sus/2016/PN Mtp, atas nama MAHRITA binti ANANG ACIL, beserta seluruh lampirannya.
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MAHRITA binti (Alm) ANANG ACIL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAHRITA binti (Alm) ANANG ACIL dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
5 (lima) box atau 499 (empat ratus Sembilan puluh Sembilan) butir obat jenis Carnophen sisa dari pemeriksaan laboratories kriminalistik;
2 (dua) buah kantong plastik warna hitam;
1 (satu) buah celengan yang terbuat dari kardus berbentuk kaleng
(dirampas untuk dimusnahkan)
Uang tunai sebesar Rp.860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
(dirampas untuk negara)
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
PERTAMA:
------------Bahwa Ia terdakwa MAHRITA binti (Alm) ANANG ACIL pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2015 sekitar jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Makam RT.02 RW.01 Desa Keramat Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di salah satu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula dari adanya laporan masyakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Desa Keramat sering dijadikan tempat penyimpanan dan transaksi jual beli obat yang termasuk dalam daftar obat-obatan keras tanpa ijin edar jenis Carnophen, selanjutnya Anggota Polres Banjar yaitu saksi JIEMY SAPUTRA bersama saksi TAUFIQ HARIYANTO melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dimaksud, kemudian menindaklanjuti laporan tersebut Angota Satnarkoba Polres Banjar melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan telah ditemukan obat merk Carnophen sebanyak 5 (lima) Box yang berisi total 500 (lima ratus) butir disimpan oleh terdakwa di bawah meja yang terletak di dapur serta uang tunai sebesar Rp.860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat Carnophen sebelumnya yang disimpan di dalam 1 (satu) buah celengan terbuat dari karton berbentuk kaleng, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banjar;
Bahwa cara terdakwa mendapatkan obat Carnophen sebanyak 5 (lima) Box yang berisi total 500 (lima ratus) butir tersebut adalah membeli kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa dan mengakunya orang Banjarmasin pada hari kamis tanggal 17 Desember 2015 dengan cara diantar langsung oleh orang tersebut ke rumah terdakwa dan langsung bayar ditempat oleh terdakwa dengan harga Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) /per Box-nya;
Bahwa terhadap uang tunai sebesar Rp.860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah) adalah hasil penjualan obat Carnophen yang dilakukan oleh terdakwa sebelumnya dengan jumlah 12 (dua belas) Box atau 1.200 (seribu dua ratus) butir, sehingga keuntungan terdakwa dalam hal mengedarkan atau menjual obat Carnophen adalah sekitar Rp.70.000,- tujuh puluh ribu rupiah) per/ Box-nya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh PUSLABFOR BARESKRIM POLRI Cab.Surabaya No. Lab. : 9815/NOF/2015 tanggal 29 Desember 2015 barang bukti milik MAHRITA binti (Alm) ANANG ACIL berupa 3 (tiga) butir tablet Carnophen warna putih logo “ZENITH” positif mengandung karisoprodol,asetaminofen, dan kaffein;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Arief Rachman S.Si. Apt, obat dengan merk dagang Carnophen Produksi Zenith Pharmaceutical termasuk ke dalam golongan obat keras yang sudah ditarik ijin edarnya berdasarkan Surat Keputusan Badan POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009, dan Surat Keputusan Badan POM RI Nomor : HK.04.1.35.06.13.3535 tanggal 27 Juni 2013 tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung Karisoprodol.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. -------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
--------------Bahwa Ia terdakwa MAHRITA binti (Alm) ANANG ACIL pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2015 sekitar jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Makam RT.02 RW.01 Desa Keramat Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di salah satu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bermula dari adanya laporan masyakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Desa Keramat sering dijadikan tempat penyimpanan dan transaksi jual beli obat yang termasuk dalam daftar obat-obatan keras tanpa ijin edar jenis Carnophen, selanjutnya Anggota Polres Banjar yaitu saksi JIEMY SAPUTRA bersama saksi TAUFIQ HARIYANTO melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana yang dimaksud, kemudian menindaklanjuti laporan tersebut Angota Satnarkoba Polres Banjar melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan telah ditemukan obat merk Carnophen sebanyak 5 (lima) Box yang berisi total 500 (lima ratus) butir disimpan oleh terdakwa di bawah meja yang terletak di dapur serta uang tunai sebesar Rp.860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat Carnophen sebelumnya yang disimpan di dalam 1 (satu) buah celengan terbuat dari karton berbentuk kaleng, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banjar;
Bahwa cara terdakwa mendapatkan obat Carnophen sebanyak 5 (lima) Box yang berisi total 500 (lima ratus) butir tersebut adalah membeli kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa dan mengakunya orang Banjarmasin pada hari kamis tanggal 17 Desember 2015 dengan cara di antar langsung oleh orang tersebut ke rumah terdakwa dan langsung bayar ditempat oleh terdakwa dengan harga Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) /per Box-nya, dan rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) keeping atau 10 (sepuluh) butirnya, dan atau Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per/ 3 (tiga) butirnya, akan tetapi obat-obatan tersebut belum sempat terjual oleh terdakwa karena diamankan oleh pihak Kepolisian;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh PUSLABFOR BARESKRIM POLRI Cab.Surabaya No. Lab. : 9815/NOF/2015 tanggal 29 Desember 2015 barang bukti milik MAHRITA binti (Alm) ANANG ACIL berupa 3 (tiga) butir tablet Carnophen warna putih logo “ZENITH” positif mengandung karisoprodol,asetaminofen, dan kaffein;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Arief Rachman S.Si. Apt, obat dengan merk dagang Carnophen Produksi Zenith Pharmaceutical termasuk ke dalam golongan obat keras yang sudah ditarik ijin edarnya berdasarkan Surat Keputusan Badan POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009, dan Surat Keputusan Badan POM RI Nomor : HK.04.1.35.06.13.3535 tanggal 27 Juni 2013 tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung Karisoprodol;
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.-----
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan Keberatan atas dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi I. JIEMY SAPUTRA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2016, sekitar jam 15.00 wita, di sebuah rumah di Jalan Makam RT 02 RW 01 Desa Keramat Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, saksi bersama petugas lainnya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa atas dugaan mengedarkan obat jenis Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya;
Bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat sekitar bahwa di rumah Terdakwa sering terjadi aktifitas jual beli obat yang sudah dicabut ijin edarnya sehingga pada hari itu saksi bersama anggota lainnya berangkat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi bersama petugas lainnya kemudian melakukan pengintaian dan dari hasil pengintaian tersebut, saksi melihat beberapa orang dengan gerak gerik yang mencurigakan keluar masuk pada rumah tersebut dan pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2015 tersebut saksi langsung melakukan penggeledahan pada badan dan sekitar rumah Terdakwa dan akhirnya setelah ditanyakan oleh saksi dan rekan saksi apakah Terdakwa memiliki obat jenis carnophen, saat itu Terdakwa langsung menyerahkan 500 (lima ratus) butir obat Carnophen yang terdiri dari 50 (lima puluh) strip utuh yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir yang semula disimpan Terdakwa di dalam kantong plastic warna putih dan ditaruh di bawah meja di dapur rumah Terdakwa;
Bahwa 500 (lima ratus) butir obat jenis carnophen tersebut baru saja dibeli oleh Terdakwa dan belum sempat terjual;
Bahwa selain 500 (lima ratus) butir obat Carnophen tersebut, Terdakwa juga menyerahkan 1 (satu) buah celengan yang terbuat dari kardus berbentuk kaleng dalam keadaan tutup terbuka dan berisi uang sejumlah Rp860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah) yang diakui oleh Terdakwa sebagai uang hasil penjualan obat jenis carnophen sebelumnya;
Bahwa 500 (lima ratus) butir obat jenis Carnophen tersebut dan juga obat jenis Carnophen yang telah terjual sebelumnya di akui oleh Terdakwa sebagai barang miliknya yang ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang dengan cara orang tersebut datang mengantarkan obat tersebut ke rumah Terdakwa dan Terdakwa bayar dengan harga Rp280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per 10 stripnya;
Bahwa tujuan Terdakwa memiliki obat Carnophen tersebut adalah untuk Terdakwa jual kembali dengan cara pembeli datang langsung ke rumah Terdakwa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, dimana untuk setiap stripnya (per10 butir) Terdakwa jual dengan harga Rp. 35.000,00 (Tiga puluh lima ribu rupiah) sehingga jika laku terjual Terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) per100 butirnya;
Bahwa kegiatan menjual obat jenis Carnophen ini sudah berlangsung lebih kurang 2 (dua) bulan sebelum Terdakwa ditangkap;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa obat jenis Carnophen yang Terdakwa jual tersebut sudah dicabut ijin edarnya sehingga tidak boleh lagi diedarkan;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi II. TAUFIQ HARIYANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2016, sekitar jam 15.00 wita, di sebuah rumah di Jalan Makam RT 02 RW 01 Desa Keramat Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, saksi bersama petugas lainnya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa atas dugaan mengedarkan obat jenis Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya;
Bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat sekitar bahwa di rumah Terdakwa sering terjadi aktifitas jual beli obat yang sudah dicabut ijin edarnya sehingga pada hari itu saksi bersama anggota lainnya berangkat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi bersama petugas lainnya kemudian melakukan pengintaian dan dari hasil pengintaian tersebut, saksi melihat beberapa orang dengan gerak gerik yang mencurigakan keluar masuk pada rumah tersebut dan pada hari JUm’at tanggal 18 Desember 2015 tersebut saksi langsung melakukan penggeledahan pada badan dan sekitar rumah Terdakwa dan akhirnya setelah ditanyakan oleh saksi dan rekan saksi apakah Terdakwa memiliki obat jenis carnophen, saat itu Terdakwa langsung menyerahkan 500 (lima ratus) butir obat Carnophen yang terdiri dari 50 (lima puluh) strip utuh yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir yang semula disimpan Terdakwa di dalam kantong plastic warna putih dan ditaruh di bawah meja di dapur rumah Terdakwa;
Bahwa 500 (lima ratus) butir obat jenis carnophen tersebut baru saja dibeli oleh Terdakwa dan belum sempat terjual;
Bahwa selain 500 (lima ratus) butir obat Carnophen tersebut, Terdakwa juga menyerahkan 1 (satu) buah celengan yang terbuat dari kardus berbentuk kaleng dalam keadaan tutup terbuka dan berisi uang sejumlah Rp860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah) yang diakui oleh Terdakwa sebagai uang hasil penjualan obat jenis carnophen sebelumnya;
Bahwa 500 (lima ratus) butir obat jenis Carnophen tersebut dan juga obat jenis Carnophen yang telah terjual sebelumnya di akui oleh Terdakwa sebagai barang miliknya yang ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang dengan cara orang tersebut datang mengantarkan obat tersebut ke rumah Terdakwa dan Terdakwa bayar dengan harga Rp280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per 10 stripnya;
Bahwa tujuan Terdakwa memiliki obat Carnophen tersebut adalah untuk Terdakwa jual kembali dengan cara pembeli datang langsung ke rumah Terdakwa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, dimana untuk setiap stripnya (per10 butir) Terdakwa jual dengan harga Rp. 35.000,00 (Tiga puluh lima ribu rupiah) sehingga jika laku terjual Terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) per100 butirnya;
Bahwa kegiatan menjual obat jenis Carnophen ini sudah berlangsung lebih kurang 2 (dua) bulan sebelum Terdakwa ditangkap;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa obat jenis Carnophen yang Terdakwa jual tersebut sudah dicabut ijin edarnya sehingga tidak boleh lagi diedarkan;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan keterangan Ahli bernama ARIEF RACHMAN S.Si.Apt yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli pada saat ini bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar sejak tahun 2005 dan sejak tahun 2009 menjabat sebagai Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan sampai sekarang;
Bahwa riwayat pendidikan Ahli kuliah pada Fakultas Farmasi di Universitas Islam Indonesia (UII) lulus tahun 2003 serta lulus Apoteker pada tahun 2004;
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau padanan bahan termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia;
Bahwa yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut adalah apoteker dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 51 tahun 2009 tetang pekerjaan kefarmasian;
Bahwa yang dimaksud apoteker adalah sarjana farmasi yang menempuh pendidikan apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, sedangkan yang dimaksud tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian terdiri dari sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi/ asisten apoteker;
Bahwa apoteker dan tenaga teknis kefarmasian memiliki keahlian dan kewenangan dalam pembuatan, penyediaan, penyimpanan, pendistribusian atau penyaluran, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat dan pengamanan sediaan farmasi;
Bahwa fasilitas yang digunakan apoteker dan tenaga teknis kefarmasian adalah apotek, Instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, tiko obat, dan pedagang besar farmasi (PBF);
Bahwa sediaan farmasi yang disimpan dan diedarkan oleh MAHRITA binti ANANG ACIL berupa obat Carnophene/zenith tersebut merupakan obat keras dan telah ditarik dari peredaran serta tidak diperbolehkan untuk diperjual-belikan lagi sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia dengan Nomor : HK.04.1.35.07.13.3856 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.06.13.3535 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Karisoprodol tanggal 24 Juli 2013;
Bahwa untuk melakukan pembuatan, penyediaan, penyimpanan, pendistribusian, atau penyaluran terhadap sediaan farmasi hanya boleh dilakukan oleh Apoteker dan Tenaga Kefarmasian yang telah memiliki keahlian dan harus mempunyai ijin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2016, sekitar jam 15.00 wita, di sebuah rumah di Jalan Makam RT 02 RW 01 Desa Keramat Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, Terdakwa telah diamankan oleh petugas kepolisian atas dugaan mengedarkan obat jenis Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya;
Bahwa penangkapan tersebut berawal ketika Terdakwa sedang sendirian di dalam rumah Terdakwa tiba-tiba datang petugas kepolisian dan melakukan penggeledahan ke dalam rumah milik Terdakwa dan ketika ditanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa ada menyimpan obat jenis Carnophen, dengan kesadaran sendiri Terdakwa kemudian langsung menyerahkan 500 (lima ratus) butir obat Carnophen yang terdiri dari 50 (lima puluh) strip utuh yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir yang semula disimpan Terdakwa di dalam kantong plastic warna putih dan ditaruh di bawah meja di dapur rumah Terdakwa;
Bahwa 500 (lima ratus) butir obat jenis carnophen tersebut baru saja dibeli oleh Terdakwa dan belum sempat terjual;
Bahwa selain 500 (lima ratus) butir obat Carnophen tersebut, Terdakwa juga menyerahkan 1 (satu) buah celengan yang terbuat dari kardus berbentuk kaleng dalam keadaan tutup terbuka dan berisi uang sejumlah Rp860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah) yang diakui oleh Terdakwa sebagai uang hasil penjualan obat jenis carnophen sebelumnya;
Bahwa 500 (lima ratus) butir obat jenis Carnophen tersebut dan juga obat jenis Carnophen yang telah terjual sebelumnya di akui oleh Terdakwa sebagai barang miliknya yang ia dapatkan dengan cara membeli dari penjualnya dengan cara penjual tersebut datang mengantarkan obat tersebut ke rumah Terdakwa dan Terdakwa bayar dengan harga Rp280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per 10 stripnya;
Bahwa biasanya penjual obat tersebut datang setiap satu kali seminggu dan penjual yang datang tidak hanya satu orang yang sama namun biasanya berganti-ganti orang;
Bahwa tujuan Terdakwa memiliki obat Carnophen tersebut adalah untuk Terdakwa jual kembali dengan cara pembeli datang langsung ke rumah Terdakwa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, dimana untuk setiap stripnya (per10 butir) Terdakwa jual dengan harga Rp35.000,00 (Tiga puluh lima ribu rupiah) sehingga jika laku terjual Terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) per100 butirnya;
Bahwa keuntungan dari hasil penjualan obat jenis Carnophen tersebut selain Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-hari, juga Terdakwa gunakan untuk membiayai orang tua Terdakwa yang sakit-sakitan;
Bahwa kegiatan menjual obat jenis Carnophen ini sudah berlangsung lebih kurang 2 (dua) bulan sebelum Terdakwa ditangkap;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa obat jenis Carnophen yang Terdakwa jual tersebut sudah dicabut ijin edarnya sehingga tidak boleh lagi diedarkan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 9815/NOF/2015 tertanggal 29 Desember 2015 dimana setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa MAHRITA binti ANANG ACIL tersebut mengandung bahan Karisprodol, Asetaminofen, Kaffein;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum di persidangan juga telah diajukan barang bukti berupa : 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen, 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah celengan yang terbuat dari kardus berbentuk kaleng dan uang hasil penjualan sebesar Rp860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan barang bukti tersebut di atas telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa di persidangan sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015, sekitar jam 17.00 wita, di depan rumah Terdakwa di Jln. Mahligai Gg. Arrahman No. 9 Rt. 06 Rw. 02 Desa Kertak Hanyar II Kec. Kertak Hanyar II Kec. Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polsek Kertak Hanyar karena di duga telah menjual obat jenis Carnophen yang telah dicabut ijin edarnya oleh Pemerintah;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa tiba-tiba datang beberapa orang petugas kepolisian dari Polres Banjar untuk menemui Terdakwa dan melakukan penggeledahan baik terhadap badan Terdakwa maupun tempat di sekitar rumah Terdakwa sehingga ditemukan 65 (enam puluh lima) butir obat Carnophen yang terdiri dari 6 (enam) keping utuh yang masing-masing keping berisi 10 (sepuluh) butir dan 5 (lima) butir yang semula disimpan Terdakwa di dalam kantong plastic warna putih di bawah pohon mangga di samping rumah Terdakwa;
Bahwa selain 65 (enam puluh lima) butir obat jenis Carnophen tersebut, petugas berhasil menemukan uang sejumlah Rp720.000,00 (Tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) yang disimpan Terdakwa di dalam rumah Terdakwa;
Bahwa 65 (enam puluh lima) butir obat jenis Carnophen tersebut adalah barang miliknya sendiri yang ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang di Pasar Lima Banjarmasin dengan harga Rp20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) perkepingnya atau Rp200.000,00 perboksnya;
Bahwa tujuan Terdakwa memiliki obat Carnophen tersebut adalah untuk selain untuk digunakan sendiri juga untuk Terdakwa jual kembali di sekitar daerah Desa Antasan Senor Ulu dan Pasar Martapura guna mendapatkan keuntungan, dimana untuk setiap kepingnya Terdakwa jual dengan harga Rp. 30.000,00 (Tiga puluh ribu rupiah) perkepingnya atau Rp. 3.000,00 (Tiga ribu rupiah) perbutirnya sehingga jika laku terjual Terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp1.000,00 (seribu rupiah) perbutirnya atau Rp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah) perkepingnya;
Bahwa kegiatan menjual obat jenis Carnophen ini sudah berlangsung lebih kurang 5 (lima) bulan sebelum Terdakwa ditangkap dan cara Terdakwa menjual obat tersebut adalah pembeli datang ke tempat Terdakwa dan Terdakwa menjualnya secara sembunyi-sembunyi;
Bahwa obat tersebut dijual Terdakwa hanya kepada teman-teman Terdakwa yang tinggalnya tidak jauh dari tempat tingga Terdakwa;
Bahwa uang sejumlah Rp720.000,00 (Tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) yang ditemukan petugas kepolisian dirumah Terdakwa tersebut adalah merupakan uang hasil penjualan Carnophen yang berhasil Terdakwa jual sebelum Terdakwa ditangkap tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa obat jenis Carnophen yang Terdakwa jual tersebut sudah dicabut ijin edarnya sehingga tidak boleh lagi diedarkan;
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dihukum dalam perkara yang sama pada tahun 2014 dan dipidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur "Setiap orang";
Menimbang, bahwa unsur ”Setiap orang” pasal ini adalah orang sebagai subjek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa di persidangan dan atas pertanyaan Hakim Ketua Terdakwa menyatakan bernama MAHRITA binti ANANG ACIL, dengan identitas lengkap yang sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau ”Error in persona”, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” disini adalah Terdakwa MAHRITA binti ANANG ACIL yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”Setiap orang” telah terpenuhi dalam diri Terdakwa.
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”;
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelichting (MvT) yang dimaksudkan “Dengan sengaja” atau “Opzet” itu adalah “Willen en Wetens” dalam artian pembuat harus menghendaki (Willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatan itu;
Menimbang, bahwa sebelum membuktikan unsur ”dengan sengaja” sebagaimana dimaksud dalam pasal dakwaan penuntut umum ini maka Majelis terlebih dahulu akan membuktikan adanya perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan ”memproduksi” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah menghasilkan, mengeluarkan hasil;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”mengedarkan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ”membawa (menyampaikan) surat dan sebagainya dari orang yg satu kepada yang lain, membawa berkeliling atau “menyampaikan surat dan sebagainya ke alamat-alamat yg dituju”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, benar pada hari Selasa tanggal 15 September 2015, sekitar jam 17.00 wita, di rumah Terdakwa di Desa Antasari Senor Ulu RT 5 RW 5 Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polres Banjar karena di duga telah menjual obat jenis Carnophen yang telah dicabut ijin edarnya oleh Pemerintah;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut berawal ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa tiba-tiba datang beberapa orang petugas kepolisian dari Polres Banjar untuk menemui Terdakwa dan melakukan penggeledahan baik terhadap badan Terdakwa maupun tempat di sekitar rumah Terdakwa sehingga ditemukan 65 (enam puluh lima) butir obat Carnophen yang terdiri dari 6 (enam) keping utuh yang masing-masing keping berisi 10 (sepuluh) butir dan 5 (lima) butir yang semula disimpan Terdakwa di dalam kantong plastic warna putih di bawah pohon mangga di samping rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa selain 65 (enam puluh lima) butir obat jenis Carnophen tersebut, petugas berhasil menemukan uang sejumlah Rp. 720.000,00 (Tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Carnophen sebelumnya;
Menimbang, bahwa 65 (enam puluh lima) butir obat jenis Carnophen tersebut di akui oleh Terdakwa sebagai barang miliknya yang ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang di Pasar Lima Banjarmasin dengan harga Rp. 200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah) perboknya;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa memiliki obat Carnophen tersebut adalah selain untuk Terdakwa jual kembali di sekitar daerah tempat tinggal Terdakwa guna mendapatkan keuntungan juga untuk Terdakwa gunakan sendiri;
Menimbang, bahwa untuk setiap kepingnya, obat jenis Carnophen tersebut Terdakwa jual dengan harga Rp. 30.000,00 (Tiga puluh ribu rupiah) perkepingnya atau Rp. 3.000,00 (Tiga ribu rupiah) perbutirnya sehingga jika laku terjual Terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp1.000,00 (seribu rupiah) perbutirnya atau Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perkepingnya;
Menimbang, bahwa kegiatan menjual obat jenis Carnophen ini sudah berlangsung lebih kurang 5 (lima) bulan sebelum Terdakwa ditangkap dan terakhir Terdakwa membeli obat tersebut di Pasar Lima Banjarmasin pada hari Minggu tanggal 13 september 2015 sekitar pukul 10.00 wita sebanyak 5 (lima) boks atau 500 (lima ratus) butir obat jenis Carnophen yang telah laku terjual sebanyak 4 (empat) boks 35 (tiga puluh lima) butir;
Menimbang, bahwa obat tersebut dijual Terdakwa hanya kepada teman-teman Terdakwa yang tinggalnya tidak jauh dari tempat tingga Terdakwa;
Menimbang, bahwa uang sejumlah Rp720.000,00 (Tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) yang ditemukan petugas kepolisian di dalam rumah Terdakwa tersebut adalah merupakan uang hasil penjualan Carnophen yang berhasil Terdakwa jual sebelum Terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui bahwa obat jenis Carnophen yang Terdakwa jual tersebut sudah dicabut ijin edarnya sehingga tidak boleh lagi diedarkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”mengedarkan” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa obyek yang diedarkan disini adalah sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan pasal 1 ayat 4 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan ”Sediaan Farmasi” adalah obat, bahan obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat 1 telah menegaskan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar, namun di dalam ayat (3) nya disebutkan bahwa Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa Carnophen adalah termasuk ke dalam golongan obat keras dimana obat keras jenis Carnophen jika di lihat dari brosur obat yang tertera di dalam kemasan obat Daftar K tersebut mengandung Karisoprodol, paracetamol dan Kafein;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK,.04.1.35.06.13.3535 tahun 2013 tetang Pembatalan Izin Edar Obat mengandung Karisoprodol;
Menimbang, bahwa dengan adanya Keputusan dari Kepala Badan Pengawa Obat dan Makanan tersebut dengan demikian obat jenis Carnophen yang mengandung unsur Karisoprodol termasuk obat yang dilarang diedarkan karena izin edarnya telah dicabut oleh Pemerintah;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7002/NOF/2015 tertanggal 02 Oktober 2015 dimana setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa SUPIAN bin HASIM tersebut mengandung bahan Karisprodol, Asetaminofen, Kaffein;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ”Dengan sengaja” dalam pasal ini maka harus dapat dibuktikan tentang :
Adanya Kehendak pada pelaku untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Adanya Pengetahuan pada pelaku bahwa sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang ia produksi atau edarkan merupakan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan tujuan Terdakwa memiliki obat Carnophen tersebut adalah untuk Terdakwa jual kembali guna mendapatkan keuntungan, dimana untuk setiap stripnya Terdakwa jual dengan harga Rp35.000,00 (Tiga puluh lima ribu rupiah) sehingga jika laku terjual Terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) perstripnya atau Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) per10 stripnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui bahwa obat jenis Carnophen tersebut telah dicabut ijin edarnya oleh Pemerintah sehingga tidak boleh di edarkan lagi;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa berkehendak untuk mengedarkan sediaan farmasi selain itu Terdakwa juga mengetahui bahwa sediaan farmasi yang ia edarkan tersebut adalah sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sehingga dengan demikian unsur “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” dilakukan Terdakwa dengan sengaja;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi dan terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan Terdakwa yang memperjual belikan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar adalah termasuk dalam pengertian perbuatan mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana dikehendaki dalam pembuktian unsur ini, maka dengan demikian unsur yang telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi yang dilakukan secara tidak sah;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan orang lain;
Keadaan yang meringankan
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui secara terus terang perbuatannya ;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa mengingat ancaman pidana dan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dihubungkan dengan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, serta tuntutan dari penuntut umum maka pidana yang dijatuhkan oleh Majelis dirasakan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang didakwakan kepada Terdakwa mencakup pula tuntutan mengenai penjatuhan pidana denda, sehingga oleh karena itu terhadap Terdakwa dijatuhi pula hukuman denda dan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) KUHP apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dan lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak diketemukan alasan yang cukup untuk melepaskan Terdakwa dari tahanan sebagaimana ketentuan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP, maka Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan) butir obat jenis Carnophen, 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah celengan yang terbuat dari kardus berbentuk kaleng yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : uang sejumlah Rp860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu Rupiah) yang merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MAHRITA binti ANANG ACIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
500 (lima ratus) butir obat jenis Carnophen;
2 (dua) buah kantong plastik warna hitam;
1 (satu) buah celengan yang terbuat dari kardus berbentuk kaleng Dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp860.000,00 (Delapan ratus enam puluh ribu Rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, pada hari RABU, tanggal 30 MARET 2016, oleh SRI NURYANI,S.H., sebagai Hakim Ketua, FIONA IRNAZWEN,S.H. dan AGUSTINUS SANGKAKALA S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj. HAMSINAH,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh APRIADY MIRADIAN,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA FIONA IRNAZWEN, S.H. AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H.,M.H.n. | HAKIM KETUA SRI NURYANI,S.H. |
PANITERA PENGGANTI
Hj. HAMSINAH, S.H.