202/ Pid. Sus/ 2013/ PN.TBN
Putusan PN TUBAN Nomor 202/ Pid. Sus/ 2013/ PN.TBN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HARI CAHYONO BIN ABIDIN
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 202/ Pid. Sus/ 2013/ PN.TBN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan di bawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : HARI CAHYONO BIN ABIDIN ;
Tempat lahir : Tuban ;
Umur/ tanggal lahir : 20 tahun/ 19 September 1993 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Winong, RT. 01/ RW. 06, Desa
Sugiharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten
Tuban ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan, ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik :
- Ditahan sejak tanggal 02 Maret 2013 sampai dengan tanggal 21 Maret 2013 ;
- Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Maret 2013 sampai dengan tanggal 15 April 2013 ;
Penuntut Umum :
- Ditahan sejak tanggal 16 April 2013 sampai dengan tanggal 23 April 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tuban :
- Ditahan sejak tanggal 24 April 2013 sampai dengan tanggal 23 Mei 2013 ;
- Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Tuban sejak tanggal 24 Mei 2013 sampai dengan tanggal 22 Juli 2013 ;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini menghadap sendiri, tanpa didampingi Advocaat/ Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
1. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor : 975/ TBN/ IV/ 2013, tertanggal 22 April 2013, atas nama terdakwa Hari Cahyono Bin Abidin ;
2. Berita Acara Penyidikan Sampul Berkas Perkara Nomor : BP/ 142/ III/ 2013/ Lantas, tertanggal 01 Maret 2013, dari Penyidik/ Pembantu Penyidik Polri Daerah Jawa Timur, Resort Tuban, atas nama tersangka Hari Cahyono Bin Abidin ;
3. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 43/ IV/ Pen. Pid/ 2013/ PN. Tbn, tertanggal 24 April 2013, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama terdakwa Hari Cahyono Bin Abidin ;
4. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 202/ Pen.Pid/ 2013/ PN.Tbn, tertanggal 24 April 2013, tentang penetapan hari sidang ;
5. Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar :
1. Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM- / TBN/ IV/ 2013, tanggal 22 April 2013, atas nama terdakwa Hari Cahyono Bin Abidin ;
2. Keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
3. Hasil Visum Et Repertum Nomor : 136/ MR/ Ver/ 03/ 2013, dari Rumah Sakit Anak Dan Bersalin Muhammadiyah Tuban, tertanggal 06 Maret 2013, pemeriksaan dilakukan terhadap jenazah Indra Laksmana, pemeriksaan luar jenazah dilakukan oleh dr. Indah K. Dewi, dokter pada rumah sakit tersebut ;
4. Pembacaan tuntutan pidana Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara :PDM-59/ TBN/ IV/ 2013, tertanggal 03 Juni 2013, yaitu sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Hari Cahyono Bin Abidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ”Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hari Cahyono Bin Abidin berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F dan STNK nya ;
dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa Heri Cahyono Bin Abidin ;
1 (satu) unit kendaraan truk tronton nomor polisi S 8276 UE dan STNK nya ;
dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Slamet Bin Almarhum Markajit ;
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
5. Pembelaan (pledooi) dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
6. Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
7. Duplik dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan (pledoi)nya ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa Hari Cahyono Bin Abidin diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan dengan Nomor Register Perkara : PDM- / TBN/ IV/ 2013, tertanggal 22 April 2013, yaitu sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Hari Cahyono Bin Abidin pada hari Jumat, tanggal 01 Maret 2013, sekira jam 11.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2013, bertempat di Jalan Panglima Sudirman sebelah timur jembatan Mangunjoyo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 01 Maret 2013, sekira jam 11.00 Wib., terdakwa Hari Cahyono Bin Abidin sedang mengendarai sepeda motor roda tiga Nopol S-8276-F berjalan di Jalan Panglima Sudirman sebelah timur jembatan Mangunjoyo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, dari arah barat ke timur dengan kecepatan ± 40 km/ jam dan tanpa disadari terdakwa berjalan di lajur sebelah kanan dengan mendahului beberapa truk yang berjalan merayap, pada saat itu di depan sepeda motor roda tiga Nopol S-8276-F yang dikendarai oleh terdakwa, Edy Prasetyo Bin Alm. Sukri sedang berdiri di jalan agak ke tengah memberi isyarat berhenti karena akan menyeberangkan anak sekolah yang berada di sebelah selatan jalan, selanjutnya terdakwa bergerak ke kiri namun saat itu tidak dapat menguasai kendaraannya karena posisinya di kanan jalan hingga kemudian menabrak sepeda pancal yang dikendarai oleh Slamet Bin Alm. Markajit yang pada saat itu berjalan di Jalan Panglima Sudirman, sebelah timur jembatan Mangunjoyo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, dari arah barat ke timur tepat di depan sepeda motor roda tiga Nopol S-8276-F yang dikendarai oleh terdakwa, sehingga mengakibatkan sepeda pancal yang dikendarai oleh Slamet Bin Alm. Markajit SLAMET terjatuh ke kanan sedangkan sepeda motor roda tiga Nopol S-8276-F yang dikendarai oleh terdakwa oleng ke arah kiri dan menabrak korban Indra Laksamana yang pada saat itu sedang berdiri di tepi jalan sebelah utara bersama beberapa temannya hingga korban Indra Laksamana terseret dan menabrak sebuah pohon ;
Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, korban Indra Laksamana meninggal dunia ketika menjalani perawatan di Rumah Sakit Anak dan Bersalin Muhamadiyah Tuban dengan luka-luka : kepala terdapat perdarahan di mulut dan hidung, dengan kesimpulan : perlukaan tersebut dikarenakan benturan keras dengan benda tumpul, sebagaimana Visum et Repertum Jenazah tanggal Nomor : 136/ MR/ Ver/ 03/ 2013, tanggal 6 Maret 2013, yang dibuat dan ditandatangani dr.Indah K. Dewi, dokter pada Rumah Sakit Anak dan Bersalin Muhamadiyah Tuban ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F berikut STNK nya dan 1 (satu) buah sepeda pancal warna hitam ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu sebagai berikut :
1. Saksi Edi Prasetyo Bin Almarhum Sukri, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 01 Maret 2013, sekitar pukul 11.00 Wib., bertempat di Jalan Panglima Sudirman, tepatnya di sebelah timur jembatan Mangunjoyo, yang terletak di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F dengan saudara Slamet Bin Almarhum Markajit yang mengayuh sepeda pancalnya ;
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F yang dikendarai terdakwa selanjutnya menabrak pejalan kali yang berada di tempat tersebut yaitu saudara Indra Laksmana ;
- Bahwa sesaat sebelum terjadinya peristiwa tersebut saudara Slamet Bin Almarhum Markajit sedang mengayuh sepeda pancalnya melaju di jalan tersebut dari arah Barat ke arah Timur, tiba-tiba dari arah belakang ditabrak oleh terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F, akibatnya saudara Slamet Bin Almarhum Markajit bersama dengan sepeda yang dikayuhnya jatuh ke sebelah kanan jalan lajurnya sedangkan sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F yang dikendarai terdakwa oleng ke arah kiri jalan lajurnya hingga menabrak pejalan kali yang berada di tempat tersebut yaitu saudara Indra Laksmana ;
- Bahwa laju sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F yang dikendarai terdakwa baru berhenti setelah menabrak pohon yang berada di dekat tempat tersebut ;
- Bahwa selanjutnya saudara Indra Laksmana dibawa ke Rumah Sakit Bersalin Dan Anak Muhamadiyah Tuban untuk menjalani perawatan, namun akhirnya saudara Indra Laksmana meninggal dunia ;
- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di jalan yang beraspal, jalan lurus, lalu lintas sepi, dekat pemukiman penduduk dan cuaca cerah ;
- Bahwa sesaat sebelum terjadinya peristiwa tersebut saksi yang berada di tepi jalan sebelah kanan dekat tempat terjadinya peristiwa tersebut tidak ada mendengar suara klakson yang berasal dari sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F yang dikendarai terdakwa ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatakan di persidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F adalah sepeda motor yang dikendarai terdakwa saat terjadinya peristiwa tersebut, sedangkan 1 (satu) buah sepeda pancal warna hitam adalah sepeda milik yang dikayuh saudara Slamet Bin Almarhum Markajit pada saat terjadinya peristiwa tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi Warsito, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 01 Maret 2013, sekitar pukul 11.00 Wib., bertempat di Jalan Panglima Sudirman, tepatnya di sebelah timur jembatan Mangunjoyo, yang terletak di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F dengan saudara Slamet Bin Almarhum Markajit yang mengayuh sepeda pancalnya ;
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F yang dikendarai terdakwa selanjutnya menabrak pejalan kali yang berada di tempat tersebut yaitu saudara Indra Laksmana ;
- Bahwa saksi tidak melihat terjadinya peristiwa tersebut ;
- Bahwa saksi adalah paman dari saudara Indra Laksmana ;
- Bahwa selanjutnya saudara Indra Laksmana dibawa ke Rumah Sakit Bersalin Dan Anak Muhamadiyah Tuban untuk menjalani perawatan, namun akhirnya saudara Indra Laksmana meninggal dunia ;
- Bahwa atas terjadinya peristiwa tersebut terdakwa dan keluarganya telah meminta maaf kepada orang tua saudara Indra Laksmana dan memberikan santunan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai tanda turut berduka cita atas meninggalnya saudara Indra Laksmana ;
- Bahwa atas terjadinya peristiwa tersebut orang tua saudara Indra Laksmana telah memaafkan terdakwa dan telah mengiklaskannya ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
3. Saksi Slamet Bin Almarhum Markajit, keterangannya sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 01 Maret 2013, sekitar pukul 11.00 Wib., bertempat di Jalan Panglima Sudirman, tepatnya di sebelah timur jembatan Mangunjoyo, yang terletak di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F dengan saksi yang mengayuh sepeda pancalnya ;
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F yang dikendarai terdakwa selanjutnya menabrak pejalan kali yang berada di tempat tersebut yaitu saudara Indra Laksmana ;
- Bahwa sesaat sebelum terjadinya peristiwa tersebut saksi sedang mengayuh sepeda pancalnya melaju di jalan tersebut dari arah Barat ke arah Timur, tiba-tiba dari arah belakang ditabrak oleh terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F, akibatnya saksi bersama dengan sepeda yang dikayuhnya jatuh ke sebelah kanan jalan sedangkan sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F yang dikendarai terdakwa oleng ke arah kiri jalan hingga menabrak pejalan kali yang berada di tempat tersebut yaitu saudara Indra Laksmana ;
- Bahwa laju sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F yang dikendarai terdakwa baru berhenti setelah menabrak pohon yang berada di dekat tempat tersebut ;
- Bahwa selanjutnya saudara Indra Laksmana dibawa ke Rumah Sakit Muhamadiyah Tuban untuk menjalani perawatan, namun akhirnya saudara Indra Laksmana meninggal dunia ;
- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di jalan yang beraspal, jalan lurus, lalu lintas sepi, dekat pemukiman penduduk dan cuaca cerah ;
- Bahwa sesaat sebelum terjadinya peristiwa tersebut saksi tidak ada mendengar suara klakson yang berasal dari arah belakang sepeda pancal yang dikayuh saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
4. Saksi Supriyadi Bin Tamiran, keterangannya sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 01 Maret 2013, sekitar pukul 11.00 Wib., bertempat di Jalan Panglima Sudirman, tepatnya di sebelah timur jembatan Mangunjoyo, yang terletak di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F dengan saudara Slamet Bin Almarhum Markajit yang mengayuh sepeda pancalnya ;
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F yang dikendarai terdakwa selanjutnya menabrak pejalan kali yang berada di tempat tersebut yaitu saudara Indra Laksmana ;
- Bahwa selanjutnya saudara Indra Laksmana dibawa ke Rumah Sakit Muhamadiyah Tuban untuk menjalani perawatan, namun akhirnya saudara Indra Laksmana meninggal dunia ;
- Bahwa saksi tidak melihat terjadinya peristiwa tersebut ;
- Bahwa saksi adalah bapak kandung dari saudara Indra Laksmana ;
- Bahwa saksi mengetahui telah terjadinya peristiwa tersebut pada hari Jumat, tanggal 01 Maret 2013, sekitar pukul 12.10 waktu Malaysia, saat itu saksi sedang bekerja di daerah Dengkir Slangor-Malaysia, tiba-tiba saksi dibuhungi melalui saluran telepon oleh saksi warsito yang merupakan adik kandung saksi, saaat itulah saksi Warsito menceritakan telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan saudara Indra Laksmana akhirnya meninggal dunia ;
- Bahwa mengetahui teerjadinya peristiwa tersebut selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 03 Maret 2013, sekitar pukul 09.35 waktu Malaysia, saksi dengan menumpang pesawat berangkat menuju ke Surabaya, selanjutnya menuju ke Tuban, saksi sampai di Tuban sekitar pukul 16.00 Wib., saat itu jenazah saudara Indra Laksmana telah dimakamkan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa telah pula dibacakan hasil Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 136/ MR/ Ver/ 03/ 2013, dari Rumah Sakit Anak Dan Bersalin Muhamadiyah Tuban, tertanggal 06 Maret 2013, pemeriksaan dilakukan terhadap luar jenazah dilakukan terhadap Indra Laksmana, pemeriksaan dilakukan oleh dr. Indah K. Dewi, dokter pada rumah sakit tersebut, dengan hasil pemeriksaan :
- Kepala : terdapat pendarahan di mulut dan hidung ;
- Leher : tidak ditemukan kelainan ;
- Tangan : tidak ditemukan kelainan ;
- Dada : tidak ditemukan kelainan ;
- Abdomen : tidak ditemukan kelainan ;
- Ekstremitas : tidak ditemukan kelainan ;
Kesimpulan : perlukaan tersebut dikarenakan benturan keras dengan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat tersebut, Majelis Hakim dapat menerimanya dan turut menjadi pertimbangan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa hari Cahyono Bin Abidin memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 01 Maret 2013, sekitar pukul 11.00 Wib., bertempat di Jalan Panglima Sudirman, tepatnya di sebelah timur jembatan Mangunjoyo, yang terletak di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F dengan saudara Slamet Bin Almarhum Markajit yang mengayuh sepeda pancalnya ;
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F yang dikendarai terdakwa selanjutnya menabrak pejalan kali yang berada di tempat tersebut yaitu saudara Indra Laksmana ;
- Bahwa sesaat sebelum terjadinya peristiwa tersebut terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F, melaju dari arah Timur menuju ke arah Barat dengan kecepatan laju sepeda motornya sekitar 40 (empat puluh) kilometer/ jam dengan memuat bahan bangunan yang hendak diantarkannya kepada pembeli di toko tempat terdakwa bekerja, saat itu terdakwa melaju sepeda motornya dengan mendahului beberapa kendaraan truk yang berada di depannya dari arah kanan jalan lajurnya, setelah berhasil menyalip beberapa kendaraan truk tersebut tiba-tiba terdakwa melihat saksi Edy Prasetyo Bin Almarhum Sukri memberi isyarat agar terdakwa dan kendaraan yang ada di depannya berhenti karena sejumlah anak sekolah hendak menyeberang, melihat hal tersebut terdakwa seketika itu juga membelokkan arah laju sepeda motor yang dikendarainya ke sebelah kiri jalan lajurnya namun karena terdakwa tidak dapat mengendalikan laju sepeda motornya selanjutnya terdakwa menabrak sepeda pancal yang berada di depannya yang sedang dikayuh oleh saudara Slamet Bin Almarhum Markajit hingga saudara Slamet Bin Almarhum Markajit dan sepedanya terjatuh, sedangkan sepeda motor yang dikendarai terdakwa tetap melaju ke sebelah kiri hingga akhirnya menabrak saudara Indra Laksmana yang sedang berdiri di tempat tersebut hingga terjatuh, selanjutnya laju sepeda motor yang terdakwa kendarai baru terhenti setelah menabrak pohon yang berada di dekat tempat tersebut ;
- Bahwa selanjutnya saudara Indra Laksmana dibawa ke Rumah Sakit Bersalin Dan Anak Muhamadiyah Tuban untuk menjalani perawatan, namun akhirnya saudara Indra Laksmana meninggal dunia ;
- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di jalan yang beraspal, jalan lurus, lalu lintas sepi, dekat pemukiman penduduk dan cuaca cerah ;
- Bahwa saat terjadinya peristiwa tersebut terdakwa tidak ada membunyikan klakson atau memberikan tanda akan menyalip sepeda pancal yang sedang dikayuh oleh saudara Slamet Bin Almarhum Markajit ataupun kepada saudara Indra Laksmana yang sedang berdiri di pinggir jalan ;
- Bahwa terdakwa belum memiliki surat ijin mengemudi (SIM) untuk mengendarai sepeda motor roda tiga tersebut ;
- Bahwa atas terjadinya peristiwa tersebut terdakwa dan keluarganya telah meminta maaf kepada orang tua saudara Indra Laksmana dan memberikan santunan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai tanda turut berduka cita atas meninggalnya saudara Indra Laksmana ;
- Bahwa atas terjadinya peristiwa tersebut orang tua saudara Indra Laksmana telah memaafkan terdakwa dan telah mengiklaskannya ;
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatakan di persidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F adalah sepeda motor yang dikendarai terdakwa saat terjadinya peristiwa tersebut, sedangkan 1 (satu) buah sepeda pancal warna hitam adalah sepeda milik yang dikayuh saksi Slamet Bin Almarhum Markajit pada saat terjadinya peristiwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang kemudian dihubungkan dengan barang bukti dan hasil visum et repertum, maka adapun fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 01 Maret 2013, sekitar pukul 11.00 Wib., bertempat di Jalan Panglima Sudirman, tepatnya di sebelah timur jembatan Mangunjoyo, yang terletak di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F dengan saudara Slamet Bin Almarhum Markajit yang mengayuh sepeda pancalnya ;
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F yang dikendarai terdakwa selanjutnya menabrak pejalan kali yang berada di tempat tersebut yaitu saudara Indra Laksmana ;
- Bahwa sesaat sebelum terjadinya peristiwa tersebut terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F, melaju dari arah Timur menuju ke arah Barat dengan kecepatan laju sepeda motornya sekitar 40 (empat puluh) kilometer/ jam dengan memuat bahan bangunan yang hendak diantarkannya kepada pembeli di toko tempat terdakwa bekerja, saat itu terdakwa melaju sepeda motornya dengan mendahului beberapa kendaraan truk yang berada di depannya dari arah kanan jalan lajurnya, setelah berhasil menyalip beberapa kendaraan truk tersebut tiba-tiba terdakwa melihat saksi Edy Prasetyo Bin Almarhum Sukri memberi isyarat agar terdakwa dan kendaraan yang ada di depannya berhenti karena sejumlah anak sekolah hendak menyeberang, melihat hal tersebut terdakwa seketika itu juga membelokkan arah laju sepeda motor yang dikendarainya ke sebelah kiri jalan lajurnya namun karena terdakwa tidak dapat mengendalikan laju sepeda motornya selanjutnya terdakwa menabrak sepeda pancal yang berada di depannya yang sedang dikayuh oleh saudara Slamet Bin Almarhum Markajit hingga saudara Slamet Bin Almarhum Markajit dan sepedanya terjatuh, sedangkan sepeda motor yang dikendarai terdakwa tetap melaju ke sebelah kiri hingga akhirnya menabrak saudara Indra Laksmana yang sedang berdiri di tempat tersebut hingga terjatuh, selanjutnya laju sepeda motor yang terdakwa kendarai baru terhenti setelah menabrak pohon yang berada di dekat tempat tersebut ;
- Bahwa selanjutnya saudara Indra Laksmana dibawa ke Rumah Sakit Bersalin Dan Anak Muhamadiyah Tuban untuk menjalani perawatan, namun akhirnya saudara Indra Laksmana meninggal dunia, hal tersebut dikuatkan oleh hasil Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 136/ MR/ Ver/ 03/ 2013, dari Rumah Sakit Anak Dan Bersalin Muhamadiyah Tuban, tertanggal 06 Maret 2013, pemeriksaan dilakukan terhadap luar jenazah dilakukan terhadap Indra Laksmana, pemeriksaan dilakukan oleh dr. Indah K. Dewi, dokter pada rumah sakit tersebut, dengan hasil pemeriksaan :
- Kepala : terdapat pendarahan di mulut dan hidung ;
- Leher : tidak ditemukan kelainan ;
- Tangan : tidak ditemukan kelainan ;
- Dada : tidak ditemukan kelainan ;
- Abdomen : tidak ditemukan kelainan ;
- Ekstremitas : tidak ditemukan kelainan ;
Kesimpulan : perlukaan tersebut dikarenakan benturan keras dengan benda tumpul ;
- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di jalan yang beraspal, jalan lurus, lalu lintas sepi, dekat pemukiman penduduk dan cuaca cerah ;
- Bahwa saat terjadinya peristiwa tersebut terdakwa tidak ada membunyikan klakson atau memberikan tanda akan menyalip sepeda pancal yang sedang dikayuh oleh saudara Slamet Bin Almarhum Markajit ataupun kepada saudara Indra Laksmana yang sedang berdiri di pinggir jalan ;
- Bahwa terdakwa belum memiliki surat ijin mengemudi (SIM) untuk mengendarai sepeda motor roda tiga tersebut ;
- Bahwa atas terjadinya peristiwa tersebut terdakwa dan keluarganya telah meminta maaf kepada orang tua saudara Indra Laksmana dan memberikan santunan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai tanda turut berduka cita atas meninggalnya saudara Indra Laksmana ;
- Bahwa atas terjadinya peristiwa tersebut orang tua saudara Indra Laksmana telah memaafkan terdakwa dan telah mengiklaskannya ;
- Bahwa saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatakan di persidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F adalah sepeda motor yang dikendarai terdakwa saat terjadinya peristiwa tersebut, sedangkan 1 (satu) buah sepeda pancal warna hitam adalah sepeda milik yang dikayuh saksi Slamet Bin Almarhum Markajit pada saat terjadinya peristiwa tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa Hari Cahyono Bin Abidin diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dalam dakwaan tungal yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
3. Dengan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melanggar pasal yang telah disebutkan di atas, maka berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta hukum tersebut perbuatan terdakwa dapat memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ke- (satu) yaitu setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek dari suatu delik yaitu pelaku, orang atau siapa saja yang melakukan tindak pidana, yang mampu berbuat dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, dalam perkara ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri, pelakunya yang diajukan dalam perkara ini adalah terdakwa Heri Cahyono Bin Abidin dengan identitas lengkapnya sebagaimana telah diuraikan di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke- 1 (satu) yaitu setiap orang, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Hari Cahyono Bin Abidin ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-2 (dua) yaitu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa makna tindakan kelalaian sebagai tindakan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana tidak dirumuskan secara rinci dan tersendiri dalam Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, oleh karena itulah pengertiannya haruslah ditafsirkan sesuai dengan ilmu pengetahuan hukum pidana yang mengartikan kelalaian semata-mata sebagai pengecualian dari kesengajaan, sebagai tindakan yang lebih umum dengan alasan tanpa adanya kesengajaan. Kepentingan menjamin keamanan orang maupun barang dapat terancam oleh ketidakhati-hatian orang lain. Kelalaian merupakan kebalikan murni dari dolus, maupun kebetulan (causus). Hal yang dapat dituntut dari kelalaian adalah manakala seseorang kurang berpikir cermat, kurang pengetahuan atau bertindak kurang terarah dibandingkan dengan orang lain pada umumnya ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 24 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan disebutkan pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat ijin mengemudi. Sedangkan arti kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Jumat, tanggal 01 Maret 2013, sekitar pukul 11.00 Wib., bertempat di Jalan Panglima Sudirman, tepatnya di sebelah timur jembatan Mangunjoyo, yang terletak di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F dengan saudara Slamet Bin Almarhum Markajit yang mengayuh sepeda pancalnya ;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F yang dikendarai terdakwa selanjutnya menabrak pejalan kali yang berada di tempat tersebut yaitu saudara Indra Laksmana ;
Menimbang, bahwa sesaat sebelum terjadinya peristiwa tersebut terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F, melaju dari arah Timur menuju ke arah Barat dengan kecepatan laju sepeda motornya sekitar 40 (empat puluh) kilometer/ jam dengan memuat bahan bangunan yang hendak diantarkannya kepada pembeli di toko tempat terdakwa bekerja, saat itu terdakwa melaju sepeda motornya dengan mendahului beberapa kendaraan truk yang berada di depannya dari arah kanan jalan lajurnya, setelah berhasil menyalip beberapa kendaraan truk tersebut tiba-tiba terdakwa melihat saksi Edy Prasetyo Bin Almarhum Sukri memberi isyarat agar terdakwa dan kendaraan yang ada di depannya berhenti karena sejumlah anak sekolah hendak menyeberang, melihat hal tersebut terdakwa seketika itu juga membelokkan arah laju sepeda motor yang dikendarainya ke sebelah kiri jalan lajurnya namun karena terdakwa tidak dapat mengendalikan laju sepeda motornya selanjutnya terdakwa menabrak sepeda pancal yang berada di depannya yang sedang dikayuh oleh saudara Slamet Bin Almarhum Markajit hingga saudara Slamet Bin Almarhum Markajit dan sepedanya terjatuh, sedangkan sepeda motor yang dikendarai terdakwa tetap melaju ke sebelah kiri hingga akhirnya menabrak saudara Indra Laksmana yang sedang berdiri di tempat tersebut hingga terjatuh, selanjutnya laju sepeda motor yang terdakwa kendarai baru terhenti setelah menabrak pohon yang berada di dekat tempat tersebut ;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di jalan yang beraspal, jalan lurus, lalu lintas sepi, dekat pemukiman penduduk dan cuaca cerah, saat terjadinya peristiwa tersebut terdakwa tidak ada membunyikan klakson atau memberikan tanda akan menyalip sepeda pancal yang sedang dikayuh oleh saudara Slamet Bin Almarhum Markajit ataupun kepada saudara Indra Laksmana yang sedang berdiri di pinggir jalan dan terdakwa belum memiliki surat ijin mengemudi (SIM) untuk mengendarai sepeda motor roda tiga tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas terlihat dengan tegas dan jelas terdakwa dalam mengendarai sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F, telah lalai yaitu tidak memperhatikan keadaan di sekitar jalan dengan seksama dan tidak cukup dengan seksama melakukan penduga-duga dan atau penghati-hati sebagaimana diwajibkan oleh hukum yang telah mensyaratkan agar setiap pengendara kendaraan bermotor memperhatikan dengan seksama keadaan di jalan yang dilaluinya, oleh karenanya manakala terdakwa tidak memperhatikan dengan baik hal tersebut, akhirnya terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-2 (dua) yaitu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Hari Cahyono Bin Abidin ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-3 (tiga) yaitu dengan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, akibat kecelakaan lalu lintas tersebut selanjutnya saudara Indra Laksmana dibawa ke Rumah Sakit Bersalin Dan Anak Muhamadiyah Tuban untuk menjalani perawatan namun akhirnya saudara Indra Laksmana meninggal dunia, hal tersebut dikuatkan oleh hasil Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 136/ MR/ Ver/ 03/ 2013, dari Rumah Sakit Anak Dan Bersalin Muhamadiyah Tuban, tertanggal 06 Maret 2013, pemeriksaan dilakukan terhadap luar jenazah dilakukan terhadap Indra Laksmana, pemeriksaan dilakukan oleh dr. Indah K. Dewi, dokter pada rumah sakit tersebut, dengan hasil pemeriksaan :
- Kepala : terdapat pendarahan di mulut dan hidung ;
- Leher : tidak ditemukan kelainan ;
- Tangan : tidak ditemukan kelainan ;
- Dada : tidak ditemukan kelainan ;
- Abdomen : tidak ditemukan kelainan ;
- Ekstremitas : tidak ditemukan kelainan ;
Kesimpulan : perlukaan tersebut dikarenakan benturan keras dengan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-3 (tiga) yaitu dengan orang lain meninggal dunia, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Hari Cahyono Bin Abidin ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam dakwaan tunggal telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Hari Cahyono Bin Abidin, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa Hari Cahyono Bin Abidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Orang Lain Meninggal Dunia”, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawabannya atas perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepada terdakwa sudah sepatutnya dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) lisan dari terdakwa, turut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa, perlulah diperhatikan, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk :
- Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
- Mengadakan koreksi terhadap terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa selain itu penjatuhan hukuman terhadap terdakwa bukanlah merupakan pembalasan dari suatu tindak pidana yang dilakukannya akan tetapi merupakan peringatan agar dikemudian hari terdakwa tidak lagi melakukan tindak pidana serupa ataupun tindak pidana lainnya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan dari diri terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Peristiwa tersebut mengakibatkan keluarga saudara Indra Laksmana mengalami kesedihan ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
- Orang tua saudara Indra Laksmana telah memaafkan dan mengiklaskan meninggalnya saudara Indra Laksmana ;
- Terdakwa beserta keluarganya memberikan santunan kepada orang tua saudara Indra Laksmana sebagai tanda turut berduka cita atas meninggalnya saudara Indra Laksmana akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut ;
- Terdakwa sebelumnya belum pernah dijatuhi hukuman pidana ;
- Terdakwa adalah tulang punggung keluarganya ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya penjatuhan pidana terhadap terdakwa dengan mengedepankan pendekatan restorative justice yang bertujuan sebagai pemulihan, yang mengandung arti pemulihan yang dimaksud tidak hanya pemulihan terhadap pelaku agar ia tidak lagi melakukan kejahatan, melainkan pemulihan turut pula ditujukan kepada korban ataupun keluarganya sebagai pihak yang dirugikan serta masyarakat, agar jalannya kehidupan dapat kembali seperti semula, sudah sepatutnya dipergunakan dalam penyelesaian perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan hukuman pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa baik berupa pidana penjara ataupun denda adalah adil, patut dan setimpal dengan perbuatannya serta kiranya sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini, terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan untuk memudahkan pelaksanaan putusan ini diperintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu 1 (satu) unit sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F berikut STNK nya dan 1 (satu) buah sepeda pancal warna hitam, terhadap status hukum barang bukti tersebut yang berupa 1 (satu) unit sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F berikut STNK nya, Majelis Hakim berkesimpulan dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah sepeda pancal warna hitam, dikembalikan kepada saksi Slamet Bin Almarhum Markajit, sedangkan terhadap barang bukti lainnya sebagaimana tersebut dalam tuntutan Penuntut Umum tidak dipertimbangkan karena barang bukti tersebut bukanlah merupakan barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan harus dihukum serta terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Memperhatikan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pasal-pasal dalam Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa HARI CAHYONO BIN ABIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Orang Lain Meninggal Dunia” ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dan denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ;
3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor roda tiga, nomor polisi S 8276 F berikut STNK nya ;
dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa, sedangkan :
- 1 (satu) buah sepeda pancal warna hitam ;
dikembalikan kepada saksi Slamet Bin Almarhum Markajit ;
6. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2013, oleh kami HARRIS TEWA, S.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, INDIRA PATMI, S.H., dan I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota-Anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh SUTAMAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh YUNIATI UNDARTI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban, dan terdakwa ;
KETUA MAJELIS HAKIM :
ANGGOTA MAJELIS HAKIM :
HARRIS TEWA, S.H.
1. INDIRA PATMI, S.H.
2. I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI :
SUTAMAN, S.H.