383/Pid.Sus/2012/PN.TBN
Putusan PN TUBAN Nomor 383/Pid.Sus/2012/PN.TBN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUDIHARTO bin SIYAN
P U T U S A N
Nomor 383/Pid.Sus/2012/PN.TBN
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara – perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : RUDIHARTO bin SIYAN ;
Tempat lahir : Tuban ;
Umur/Tgl. Lahir : 18 Tahun ;
Jenis kelamin : Laki - laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek,
Kabupaten Tuban ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Dalam perkara ini terdakwa ditahan di rutan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 01 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 29 September 2012 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 September 2012 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2012 ;
Hakim, sejak tanggal 03 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 01 Nopember 2012 ;
PENGADILAN NEGERItersebut ;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor 02/X/Pen.Pid/2012/PN.Tbn tertanggal 03 Oktober 2012 tentang penunjukan Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca surat penetapan Hakim Nomor 383/Pen.Pid.B/2012/PN.TBN tertanggal 03 Oktober 2012 tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat - surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
Telah membaca dan mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti di persidangan ;
Telah membaca dan mendengarkan pembacaan Tuntutan Penuntut Umum pada hari Selasa tertanggal 23 Oktober 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Rudiharto bin Siyan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa, menyimpan, atau menguasai senjata tajam yang tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana yang kami dakwakan yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rudiharto bin Siyan selama 5 (lima) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Barang bukti berupa :
1 (satu) sebilah sangkur dengan gagang warna merah
dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa jika dipersalahkan dan dijatuhi hukuman, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima juta rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya terdakwa mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memberikan hukuman yang ringan karena terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan tentang pembelaan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan pada persidangan Pengadilan Negeri Tuban oleh karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa Rudiharto bin Siyan pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2012 sekira pukul 23.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2012 bertempat di Desa Montongsekar, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, tanpa hak telah membawa, menyimpan atau menguasai senjata tajam berupa sebilah sangkur tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya terdakwa Rudiharto bin Siyan berboncengan naik sepeda motor dengan temannya menuju ke Desa Talangkembar dengan maksud hendak melihat tayub kemudian terdakwa bersama – sama dengan teman – temannya minum alcohol setelah itu terdakwa bersama – sama dengan teman – temannya saling berboncengan mengendarai sepeda motor melintas di jalan raya di Desa Montongsekar, Kecamatan Montong sambil bleyer – bleyer sepeda motor dan pada saat itu terdakwa ditegur oleh warga desa Montongsekar, dan karena pada saat itu terdakwa bersama – sama dengan teman – temannya dalam keadaan mabuk kemudian terdakwa tersinggung dan kemudian terdakwa menghentikan kendaraannya dan terjadilah cek cok mulut dan saat itu warga melihat terdakwa Rudiharto bin Siyan membawa senjata tajam berupa sebilah sangkur, kemudian warga tersebut merebut senjata tajam berupa sangkur yang diselipkan di depan kanan badan terdakwa, kemudian warga Desa Montongsekar melaporkan kejadian tersebut yang akhirnya terdakwa ditangkap bersama dengan barang buktinya berupa sebilah sangkur bergagang warna merah ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah dihadapkan dan didengar keterangan saksi – saksi :
Saksi I (Sartono) dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa saksi adalah anggota Polri ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada di BAP Kepolisian ;
Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 16 Mei 2012, sekitar pukul24.00 wib, di Dusun Kerok, Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, saksi dengan saudara Santip, dan saudara Sunadi melihat terdakwa dengan teman – temannya berboncengan sepeda motor sambil bleyer – bleyer ;
Bahwa saat itu, saksi bersama teman – temannya ditantang diajak berkelahi oleh terdakwa dan teman – temannya, kemudian saksi mendatangi terdakwa dan teman – temannya lalu melihat terdakwa membawa senjata tajam jenis sangkur ;
Bahwa setelah senjata tajam tersebut disita, terdakwa dibawa ke Polsek Montong untuk diamankan ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis sangkur tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang ;
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi II (Sunadi) dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa saksi adalah anggota Polri ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada di BAP Kepolisian ;
Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 16 Mei 2012, sekitar pukul24.00 wib, di Dusun Kerok, Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, saksi dengan saudara Santip, dan saudara Sartono melihat terdakwa dengan teman – temannya berboncengan sepeda motor sambil bleyer – bleyer ;
Bahwa saat itu, saksi bersama teman – temannya ditantang diajak berkelahi oleh terdakwa dan teman – temannya, kemudian saksi mendatangi terdakwa dan teman – temannya lalu melihat terdakwa membawa senjata tajam jenis sangkur ;
Bahwa setelah senjata tajam tersebut disita, terdakwa dibawa ke Polsek Montong untuk diamankan ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis sangkur tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang ;
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan yang ada di BAP Kepolisian ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 16 Mei 2012, sekitar pukul24.00 wib, di Dusun Kerok, Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, terdakwa ditangkap polisi karena membawa senjata tajam jenis sangkur tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa saat itu, terdakwa dalam keadaan mabuk berat setelah minum – minuman keras kemudian pada waktu terdakwa dan teman – temannya pulang naik sepeda motor melihat para saksi, dan para saksi mendatangi terdakwa dan teman – temannya lalu melihat terdakwa membawa senjata tajam jenis sangkur ;
Bahwa setelah senjata tajam tersebut disita, terdakwa dibawa ke Polsek Montong untuk diamankan ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis sangkur tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang ;
Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam untuk berjaga – jaga karena banyak perampok di malam hari ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah sangkur yang telah disita secara sah ;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim membuktikan unsur – unsur dakwaan dari Penuntut Umum, maka Hakim terlebih dahulu memperhatikan fakta – fakta yang terungkap dari hasil persesuaian keterangan saksi satu dengan saksi lainnya, barang bukti, keterangan terdakwa, sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 16 Mei 2012, sekitar pukul24.00 wib, di Dusun Kerok, Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, terdakwa ditangkap polisi karena membawa senjata tajam jenis sangkur tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa saat itu, terdakwa dalam keadaan mabuk berat setelah minum – minuman keras kemudian pada waktu terdakwa dan teman – temannya pulang naik sepeda motor melihat para saksi, dan para saksi mendatangi terdakwa dan teman – temannya lalu melihat terdakwa membawa senjata tajam jenis sangkur ;
Bahwa setelah senjata tajam tersebut disita, terdakwa dibawa ke Polsek Montong untuk diamankan ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis sangkur tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang ;
Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam untuk berjaga – jaga karena banyak perampok di malam hari ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terdapat Dalam Berita Acara Persidangan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertimbangan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta – fakta tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur – unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dakwaan yang diajukan Penuntut Umum adalah bersifat tunggal maka Hakim membuktikan seluruh unsur – unsur dakwaan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang dibebankan kepada terdakwa dengan berdasarkan fakta – fakta hukum dipersidangan ;
Unsur –unsur dari pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 adalah :
Barang siapa ;
Tanpa hak menguasai, membuat, menerima, memperoleh, membawa, menyimpan, atau menguasai senjata penikam atau senjata penusuk ;
Ad. 1 Barangsiapa :
Adapun yang dimaksud dengan pengertian barang siapa dalam hukum pidana adalah setiap orang yang merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana, yang sehat akal pikirannya serta mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang didakwakan dan diajukan ke persidangan telah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan identitas para terdakwa baik yang tertera dalam dakwaan Penuntut Umum maupun dalam berita acara pemeriksaan di persidangan yang didapat dari keterangan saksi – saksi, yang oleh terdakwa, identitas tersebut tidak dibantahnya, maka terdakwa Rudiharto bin Siyan adalah merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang memiliki kemampuan bertanggung jawab sebagaimana yang didakwakan oleh karena itu unsur “ barang siapa ” telah terpenuhi menurut hukum
Ad.2 Tanpa hak menguasai, membuat, menerima, memperoleh, membawa, menyimpan, atau menguasai senjata penikam atau senjata penusuk :
Menimbang, bahwa, berdasarkan fakta – fakta hukum yang diperoleh dari persesuaian keterangan para saksi, surat, barang bukti, petunjuk, serta dari pengakuan terdakwa yang pada pokoknya adalah :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 16 Mei 2012, sekitar pukul24.00 wib, di Dusun Kerok, Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, terdakwa ditangkap polisi karena membawa senjata tajam jenis sangkur tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa saat itu, terdakwa dalam keadaan mabuk berat setelah minum – minuman keras kemudian pada waktu terdakwa dan teman – temannya pulang naik sepeda motor melihat para saksi, dan para saksi mendatangi terdakwa dan teman – temannya lalu melihat terdakwa membawa senjata tajam jenis sangkur ;
Bahwa setelah senjata tajam tersebut disita, terdakwa dibawa ke Polsek Montong untuk diamankan ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis sangkur tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang ;
Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam untuk berjaga – jaga karena banyak perampok di malam hari ;
Menimbang, bahwa terdakwa terbukti membawa senjata tajam jenis sangkur gagang warna merah tanpa ada surat ijin dari pihak yang berwenang, maka dalam hal ini unsur “tanpa hak membawa senjata tajam” pada fakta hukum yang ada telah sesuai dengan teori hukum sehingga unsur tersebut terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur – unsur dari dakwaan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan terdakwa tersebut diatas apakah kepadanya dapat dipersalahkan serta dipertanggungjawabkan atas tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan pada diri terdakwa hal – hal yang dapat membebaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana karena tidak ada alasan pembenar (menghilangkan sifat melawan hukum) ataupun hal – hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, karena itu terdakwa disamping dinyatakan bersalah juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum pidana, berdasarkan hal – hal tersebut telah cukup memberikan keyakinan Majelis Hakim terhadap kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan dan prinsip-prinsip pemidanaan khususnya pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951, maka pemidanaan yang akan dijatuhkan dapat memenuhi rasa keadilan serta bermanfaat bagi terhukum, oleh karena itu maka Majelis Hakim sudah seharusnya menyatakan terdakwa bersalah tentang perbuatannya dan harus pula dijatuhi pidana yang sepadan dengan apa yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena keadilan bagi setiap orang mempunyai arti yang berbeda, maka Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada para terdakwa disamping melihat ketentuan hukum (legal justice), tetapi juga memperhatikan moral justice yaitu bagaimana pidana tersebut yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan social justice yaitu bagaimana pidana tersebut mempunyai dampak sosial baik bagi keluarga para terdakwa maupun masyarakat sehingga dapat dicapai minimal rasa keadilan yang lahir dengan adanya penegakan hukum ;
Menimbang, bahwa dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dan menghindari terdakwa tidak lari dari tanggung jawab pidananya atau mengulangi perbuatannya, maka berdasarkan pasal 197 huruf k KUHAP, Majelis Hakim berpendapat agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara, terdakwa sudah berada dalam tahanan, maka menurut pasal 22 ayat 4 KUHAP, pidana yang dijatuhkan nanti akan dikurangkan dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana, menurut pasal 222 KUHAP maka terdakwa juga harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur telah disita secara sah, maka Majelis Hakim berkesimpulan barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu kiranya dipertimbangkan tentang hal – hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa ;
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat ;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan bersikap terus terang ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Mengingat ketentuan pasal 2 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Pokok – pokok Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Rudianto bin Siyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa, menguasai senjata tajam tanpa ijin ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) sebilah sangkur dengan gagang warna merah dirampas dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada hari Selasa, tanggal 23 Oktober 2012 oleh kami ARIF WISAKSONO, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, REZA HIMAWAN PRATAMA,S.H.M.Hum dan DENY IKHWAN, S.H.M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi oleh para hakim anggota tersebut dibantu oleh NGASRINI, S.H.M.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tuban dan dihadiri NINIK INDAH WIJATI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban, serta dihadapan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
REZA HIMAWAN PRATAMA, S.H.M.Hum. ARIF WISAKSONO, S.H.
DENY IKHWAN, S.H.M.H.
PANITERA PENGGANTI :
NGASRINI, S.H.M.H.