599/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 599/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Jenderal Sudirman No. 86B
Also in 6 other cases
- 44/G/2020/PTUN.BDG (27 August 2020) — PTUN Bandung
- 297/B/2020/PT.TUN.JKT (15 December 2020) — PTTUN Jakarta
- 1118/PDT/2024/PT DKI (5 September 2024) — PT Jakarta
- 52/Pdt.G/2024/PN Kds (30 July 2025) — PN Kudus
- 505/PDT/2025/PT SMG (17 September 2025) — PT Semarang
- 284/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM (9 July 2024) — PN Jakarta Timur
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 599/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. NOJORONO TOBACCO INTERNATIONAL, berkedudukan di Jalan Mangga Besar XIII No. 8, Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, selanjutnya memberi kuasa kepada : Dr. Agus S. Suryadi, S.H.,M.H.,M.Si, MKn., Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, berkantor di Jalan Tomang Raya No. 5 Jakarta 11440, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Februari 2012 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada :
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Nur Endah Anayanti, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-527/PJ./2012 tanggal 25 April 2012 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 34023/PP/M.X/32/2011 tanggal 5 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Ketentuan Formal
Bahwa Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB) Nomor : SKBKB-001/WPJ.06/KP.0403/2009 tanggal 2 Oktober 2009 ;
Bahwa pengeluaran SKBKB diterbitkan tanpa memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk memperoleh keadilan dan tidak memberikan kesempatan memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;
Bahwa Terbanding mengabaikan penyelesaian keberatan sesuai Pasal 26 A ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Keputusan Terbanding Nomor : KEP-137/WPJ.06/2010 tanggal 18 Maret 2010
Bahwa pengeluaran Keputusan Terbanding tersebut di atas sebagai penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding Nomor : 052/ASP/XII/2009 tanggal 21 Desember 2009 dilakukan sangat tergesa-gesa, suatu tindakan hukum yang tidak memberikan hak kepada Pemohon Banding untuk hadir memberikan keterangan ataupun memperoleh penjelasan mengenai keberatan yang diajukan;
Bahwa hasil pemeriksaan pajak atas Surat Ketetapan Pajak dilakukan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan juga tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Pemohon Banding;
Bahwa hal ini tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Peruntunan Waktu
Bahwa tanggal 20 November 2007, oleh Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Jalan Mangga Besar XIII No. 8 Jakarta Pusat Sertifikat HGB Nomor 1280 sebesar 5 % x Rp. 9.060.810.000,00 = Rp. 453.040.500,00;
Bahwa Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan telah dibayar sebelum menandatangani Akte Jual Beli;
Bahwa tanggal 29 November 2007 terjadi transaksi jual beli sebidang tanah seperti disebut pada butir 1 di atas antara Drs. Ignatius Riadinata Pamudji selaku penjual dan Pemohon Banding selaku pembeli sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 96/2007;
Bahwa tanggal 30 November 2007 pengajuan permohonan bea balik nama atas nama pembeli dengan surat Nomor: 168/SK/HKT/XI/2007;
Bahwa tanggal 13 Desember 2007 permohonan pengukuran tanah dan bangunan tersebut sesuai dengan Surat Ukur Nomor : 0484/207, kemudian terbit Surat Ukur Nomor : 00035/2008 atas nama Pemohon Banding ;
Bahwa tanggal 7 April 2009 sesuai dengan Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta Nomor : 049-550.2-09.01-2009 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas PT. Nojorono Tobacco International berkedudukan di Kudus ;
Bahwa keputusan tersebut intinya adalah seperti dibawah ini ;
Menegaskan berakhirnya Hak Guna Bangunan seperti tercantum pada Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1280/Mangga Dua Selatan tertulis atas nama Drs. Ignatius Riadinata Pamudji seluas 3.398 M2;
Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk menarik asli Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1280/Mangga Dua Selatan tersebut dan mencoret dari buku tanah sertifikat serta daftar umum lainnya;
Memberikan kepada Perseroan Terbatas PT. Nojorono Tobacco International berkedudukan di Kudus, Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal pendaftarannya di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat atas sebidang tanah seluas 3.398 M2, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat tanggal 13 Mei 2008;
Untuk memperoleh tanda bukti hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan, penerima harus membayar tunas uang pemasukan kepada Negara;
Bahwa tanggal 13 April 2009 telah dibayar lunas sebesar Rp.49.396.000,00 melalui Bank DKI Nomor Rekening 110.02.07016.6;
Bahwa tanggal 5 Mei 2010 diterbitkan Sertifikat HGB Nomor: 5180/Mangga Dua Selatan dan berlaku sampai dengan 5 Mei 2030;
Ketentuan Material
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sawah Besar Satu telah menerbitkan berdasarkan perhitungan sebagai berikut :
NPOP ................................................... Rp.10.064.100.000,00
NPOPTKP............................................. Rp. 60.000.000,00
NPOPKP............................................... Rp.10.004.100.000,00
Pajak yang seharusnya terutang 5%..... Rp. 500.205.000,00
Pajak yang seharusnya dibayar............ Rp. 500.205.000,00
Pajak yang kurang dibayar.................... Rp. 60.024.600,00
Sanksi Pasal 11 ayat (2) UU BPHTB..... Rp. 60.024.600,00
Jumlah yang masih harus dibayar.......... Rp. 560.229.600,00
Bahwa adapun dasar penerbitan SKBKB tersebut adalah:
Bahwa pemberian hak baru berupa pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) berupa Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta Nomor : 049-550.2-09.01-2009 tanggal 7 April 2009 yang diberikan kepada Pemohon Banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 20 Tahun 2000;
Bahwa dalam penerbitan SKBKB tersebut Kepala KPP Pratama Sawah Besar Satu, meminta konfirmasi kepada Direktur Peraturan Perpajakan Satu (PP1), dan diperoleh jawaban dengan Surat Nomor : S-704/PJ.02/2009 Tanggal 10 September 2009 yang intinya adalah dalam kasus ini terdapat dua peristiwa terutang pajak (taatbestand) yaitu:
- Atas jual beli tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 1;
- Atas pemberian hak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2 ;
Sehingga BPHTB terutang dan harus dibayar baik pada saat pembelian tanah dan/atau bangunan, maupun pada saat pemberian (perolehan) hak baru berupa HGB, sehingga pembayaran BPHTB pada saat pembelian tanah dan/atau bangunan adalah berkaitan dengan pembelian tanah dan/atau bangunan, sedangkan BPHTB yang terutang atas perolehan Hak Baru (HGB) belum di bayar, sehingga di terbitkan SKBPK;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perlakuan BPHTB sebagaimana dimaksud di atas;
Bahwa dasar ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah :
Bahwa peristiwa terutang pajak (taatbestand) saat pembelian tanah dan/atau bangunan benar terutang BPHTB dan hal tersebut sudah dibayar dengan SSB pada tanggal 20 November 2007, BPHTB tersebut dibayar dalam rangka untuk perolehan hak atas tanah, dan atau bangunan karena pembelian bukan untuk pertistiwa jual beli itu sendiri ;
Bahwa sedangkan pembayaran BPHTB yang harus dilakukan pada saat itu karena adanya ketentuan bahwa Notaris hanya mau (diperbolehkan) membuat Akte Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan, apabila pihak penjual telah membuktikan membayar Pajak Penghasilan, dan pembeli membayar BPHTB, dan BPHTB tersebut selanjutnya digunakan untuk mengurus Dokumen formal perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, karena pembelian (jual beli) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN);
Bahwa Pemohon Banding sebagai pembeli telah membayar BPHTB, kemudian mengajukan permohonan untuk diberikan HGB atas tanah dan/atau bangunan terkait, dengan Surat Nomor : 168/SK/HKT/XI/2007 tanggal 30 November 2007, sehingga apa yang dilakukan tersebut di atas sudah merupakan satu rangkaian dan pembelian tanah dan/atau bangunan, namun karena satu dan lain hal proses penerbitan Keputusan Pemberian HGB tersebut berlarut-larut dan baru terbit pada tanggal 7 April 2009 (Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. DKI Jakarta Nomor : 049-550.2-09.01-2009);
Bahwa dalam diktum menimbang huruf d Kep. Ka. Kanwil BPN Prov.DKI Jakarta Nomor : 049-550.209.01-2009 tanggal 7 April 2009 menyatakan bahwa BPHTB telah dibayar sesuai dengan SSB BPHTB, hal ini berarti bahwa Pembeli (pemilik baru) tanah dan/atau bangunan telah memenuhi kewajibannya membayar BPHTB berupa SSB tanggal 20 November 2007, dan oleh karenanya Ka. Kanwil BPN Prov. DKI Jakarta menerbitkan Keputusan tersebut diatas;
Bahwa apabila Diktum menimbang huruf d Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. DKI Jakarta tersebut dijadikan dasar penerbitan SKBKB Nomor : SKBKB-001/WPJ.06/KP.0403/2009 tanggal 2 Oktober 2009, menimbulkan pengenaan BPHTB secara berganda atas satu kali perolehan hak karena pembelian tanah dan/atau bangunan;
Bahwa pada dasarnya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan Pemohon Banding adalah karena pemindahan hak karena jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 1, sehingga BPHTB terutang pada saat Akte Jual Beli ditandatangani (Pasal 9 ayat (1) huruf a) dan atas BPHTB tersebut telah dilunasi oleh Pemohon Banding tepat pada waktunya, oleh sebab itu tidak ada alasan bila karena terlambat Penerbitan Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. DKI Jakarta Nomor : 049550.2-09.01-2009 tanggal 7 April 2009 tentang pemberian HGB kepada Pemohon Banding, yang merupakan bukti formal perolehan hak sebagai akibat pemindahan hak karena jual/beli atas tanah dan/atau bangunan harus dibayar BPHTB yang notabene sudah dibayar lebih dahulu pada saat Akte Jual Beli ditandatangani;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c yang mengatur, objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama, yang dimaksud dengan perbuatan hukum lain misalnya memperpanjang hak atas tanah tanpa adanya perubahan nama seperti perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dilakukan baik sebelum maupun sesudah berakhirnya HGB;
Bahwa Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dalam hal ini oleh Pemohon Banding, adalah karena "jual beli" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, dan saat terutangnya BPHTB atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan seperti tersebut di atas adalah pada saat tanggal di buat dan ditandatanganinya akta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, sedangkan dasar pengenaan pajaknya adalah harga transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000;
Bahwa kewajiban BPHTB atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan oleh Pemohon Banding telah dipenuhi pada waktunya, sehingga untuk memperoleh hak atas Tanah dan Bangunan karena jual beli, Pemohon Banding tidak perlu membayar lagi BPHTB hal ini terbukti bahwa BPN meskipun terlambat menerbitkan Keputusan;
Bahwa pemberian Hak Guna Bangunan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. DKI Jakarta Nomor : 049-550.2-09.01-2009 tanggal 7 April 2009, berkaitan dengan Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan karena "jual beli", hal mana nyata-nyata disebutkan dalam Keputusan tersebut di atas pada diktum menimbang huruf d: bahwa BPHTB sudah dibayar, sehingga tidak ada lagi BPHTB yang terutang yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, sehingga tidak ada alasan untuk menerbitkan SKBKB;
Bahwa apabila kemudian Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kanwil BPN Prov. DKI Jakarta Nomor : 049-550.2-09.01-2009 tanggal 7 April 2009 oleh Kepala KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, dijadikan sebagai data dan dasar penerbitan SKBPHTBKB, jelas tidak dapat dibenarkan karena telah menimbulkan pengenaan BPHTB secara berganda atas Perolehan Tanah dan Bangunan karena "jual beli" tersebut ;
Bahwa akhirnya setelah proses penyelesaian administrasi berupa pembayaran uang pemasukan kepada Negara disetor sebesar Rp.49.396.000,00 dan pelepasan telah dipenuhi maka tanggal 5 Mei 2010 diterbitkan Sertifikat HGB Nomor : 5180/Mangga Dua Selatan yang berlaku sampai dengan 2030;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 34023/PP/M.X/32/2011 tanggal 5 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-137/WPJ.06/2010 tanggal 18 Maret 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tahun Pajak 2009 Nomor : SKBKB-001/WPJ.06/KP.0403/2009 tanggal 2 Oktober 2009, atas nama : PT. Nojorono Tobacco International, NPWP : 02.143.343.8-003.000, alamat : Jalan Mangga Besar XIII No. 8, Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 34023/PP/M.X/32/2011 tanggal 5 Oktober 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 November 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Februari 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 14 Februari 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Februari 2012 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 April 2012 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Mengenai Ketentuan Formal
“Lex Posteriore derogat legi priori”
Bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, mengatur sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima, dilampiri salinan surat keputusan tersebut.
(3) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Pasal 27A
Terhadap hal-hal yang tidak diatur dalam undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur sebagai berikut:
Pasal 36
(4) Selain persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur sebagai berikut:
Pasal 27
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
(4a)Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan permohonan banding, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan.
(5a)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
(5b)Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).
(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.
(5d)Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(6) Badan Peradilan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 23 ayat (2) diatur dengan undang-undang.
Bahwa dari ketiga undang-undang tersebut yaitu:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Semuanya mengatur mengenai pengajuan permohonan banding terhadap keputusan keberatan Direktur Jenderal Pajak.
Bahwa apabila suatu masalah diatur dalam suatu undang-undang, kemudian diatur kembali dalam suatu undang-undang yang baru, dengan sendirinya undang-undang yang lama tidak berlaku lagi, meskipun undang-undang yang baru tidak mencabut berlakunya undang-undang yang lama tersebut (Lex Posteriore derogat legi priori), maka dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa terhadap permohonan banding dan sekarang permohonan peninjauan kembali berlaku peraturan yang diatur dalam undang-undang yang terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, sehingga dengan demikian tidak diwajibkan untuk melakukan penyetoran sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Mengenai Ketentuan Material
Satu transaksi sebagai objek pajak hanya dapat dikenakan sekali untuk jenis pajak yang sama.
Bahwa yang menjadi perkara dalam permohonan banding oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dilakukan antara:
Tuan Doctorandus Ignatius Riadinata Pamudji
sebagai Penjual;
kepada :
Perseroan Terbatas PT. NOJORONO TOBACCO INTERNATIONAL, berkedudukan di Kudus
sebagai Pembeli
yang pada akhirnya dikarenakan sampai pada jangka waktu berlakunya hak atas tanah Hak Guna Bangunan Nomor 1280/Mangga Dua Selatan, belum juga terlaksana pendaftaran peralihan haknya (balik nama) kepada Pembeli.
Bahwa hak atas tanah beralih pada saat terjadinya jual beli, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa pengalihan hak (jual beli) yang dilakukan antara tuan Doctorandus Ignatius Riadinata Pamudji yang menjual kepada Perseroan Terbatas PT. Nojorono Tobacco International, berkedudukan di Kudus tersebut, telah dilakukan pada tanggal 29 November 2007, yang dibuktikan dengan Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan Henny Kurnia Tjahja, Sarjana Hukum, PPAT Kotamadya Jakarta Pusat, dengan Akta Jual Beli Nomor 96/2007, ……………………….. (Bukti PK-3) sehingga dengan demikian secara yuridis maupun secara fisik hak atas tanah tersebut telah menjadi milik dari perseroan terbatas PT. Nojorono Tobacco International, berkedudukan di Kudus (Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding).
Bahwa Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 049-550.2-09.01-2009 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama Perseroan Terbatas “PT. Nojorono Tobacco International” Berkedudukan di Kudus, (Bukti PK-4).
Permohonan mana diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding yang jelas ternyata dari konsiderans keputusan tersebut:
Membaca : Permohonan dari Fransiscus Purba, SH. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Nojorono Tobacco International, berkedudukan di Kudus tanggal 21 Juli 2008, beserta berkas yang berhubungan dengan itu.
Bahwa pada saat permohonan diajukan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding telah memiliki hak atas tanah tersebut yaitu sejak dibuatnya Akta Jual Beli (pelaksanaan transaksi jual beli) yang telah dilakukan pada tanggal 29 Nopember 2007, sebagaimana ternyata dari Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan Henny Kurnia Tjahja, Sarjana Hukum, PPAT Kotamadya Jakarta Pusat, dengan Akta Jual Beli Nomor 96/2007 tersebut, yang juga telah dicantumkan dalam konsiderans dari Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 049-550.2-09.01-2009 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama Perseroan Terbatas “PT. Nojorono Tobacco International” Berkedudukan di Kudus tersebut:
Menimbang: bahwa bidang tanah yang dimohon adalah tanah Negara bekas Hak Guna Bangunan Nomor 1280/Mangga Dua Selatan seluas 3.398 (Tiga ribu tiga ratus Sembilan puluh delapan meter persegi) tertulis atas nama Doctorandus Ignatius Riadinata Pamudji telah berakhir haknya tanggal 13 Desember 2007 dan masih dikuasai Pemohon baik secara yuridis maupun secara fisik sebagaimana hasil pemeriksaan tanah Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat yang diuraikan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport) tanggal 24 Oktober 2008 Nomor 857/2008;
Bahwa perolehan hak oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding belum terlaksana pendaftarannya (balik nama) pada Buku Tanah dan atau Sertpikat hak atas tanahnya, hingga batas waktu berakhirnya hak atas tanah yang bersangkutan.
Bahwa dengan berakhirnya suatu hak atas tanah, dapat dimohon oleh pemilik lamanya baik secara yuridis maupun secara fisik, yang dalam hal ini adalah Perseroan Terbatas PT. Nojorono Tobacco International, berkedudukan di Kudus tersebut.
Bahwa atas permohonan Perseroan Terbatas PT. Nojorono Tobacco International, berkedudukan di Kudus, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mengeluarkan keputusannya Nomor: 049-550.2-09.01-2009 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama Perseroan Terbatas “PT. Nojorono Tobacco International” Berkedudukan di Kudus tersebut.
Bahwa oleh karena itu pemilik lama yang dalam kedudukannya sebagai pemohon dan diberikan suatu hak atas tanah baru oleh Negara adalah tidak termasuk dalam pengertian perolehan hak sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, sebagaimana tercantum pada:
Pasal 3
Objek Pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:
dst ……..
dst. …….
dst. …….
orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
dst. ……..
dst. ……..
Penjelasan:
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf d
Yang dimaksud dengan konversi hak adalah perubahan hak dari hak lama menjadi hak baru menurut Undang-undang Pokok Agraria, termasuk pengakuan hak oleh Pemerintah.
Contoh:
Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik tanpa adanya perubahan nama;
Bekas tanah hak milik adat (dengan bukti surat Girik atau sejenisnya) menjadi hak baru.
Yang dimaksud dengan perbuatan hukum lain misalnya memperpanjang hak atas tanah tanpa adanya perubahan nama.
Contoh:
Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), yang dilaksanakan baik sebelum maupun setelah berakhirnya HGB.
Bahwa Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan Henny Kurnia Tjahja, Sarjana Hukum, PPAT Kotamadya Jakarta Pusat, dengan Akta Jual Beli tanggal 27 Nopember 2007 Nomor 96/2007 tersebut yang belum sempat didaftarkan peralihan haknya, dipergunakan sebagai bukti kepemilikan secara yuridis dalam permohonan hak.
Bahwa oleh karena pendaftaran hak oleh Perseroan Terbatas PT. Nojorono Tobacco International, berkedudukan di Kudus tersebut, adalah pada saat keputusan pemberian hak atas namanya yang terjadi pada tahun 2009, maka terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp.500.205.000,00 yang telah dibayar pada saat pembuatan Akta Jual Beli pada tahun 2007 sebesar 450.040.500,00 (Bukti PK-5) sehingga kekurangannya telah dilakukan penyetoran pada tanggal 30 Oktober 2009 sebesar Rp.50.164.500,00 (Bukti PK-6).
Bahwa Perseroan Terbatas PT. Nojorono Tobacco International, berkedudukan di Kudus yang dalam hal ini sebagai Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atas perolehan hak atas tanah yang dimaksud.
Bahwa Direktur Jenderal Pajak atas pemberian hak baru kepada Perseroan Terbatas PT. Nojorono Tobacco International, berkedudukan di Kudus, telah pula menetapkan untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Bea Kurang bayar Nomor: SKBKB-001/WPJ.06/KP.0403/2009 tanggal 2 Oktober 2009, untuk jumlah sebesar Rp.560.229.800,00, sehingga dengan demikian terjadi dua kali terutang pajak untuk perolehan yang sama (transaksi yang sama) dengan subjek dan objek yang sama ……… (Bukti PK-7).
Bahwa sambil menunggu keputusan banding Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding pada tanggal 10 Agustus 2010 telah melakukan penyetoran sebagian dari jumlah pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Bea Kurang bayar Nomor: SKBKB-001/WPJ.06/KP.0403/2009 tanggal 2 Oktober 2009, untuk jumlah sebesar Rp.280.114.800,00 (Bukti PK-8).
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali Nomor : KEP-137/WPJ.06/2010 tanggal 18 Maret 2010 mengenai Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tahun 2009 Nomor : SKBKB-001/WPJ.06/KP.0403/2009 tanggal 2 Oktober 2009 atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, NPWP : 02.143.343.8-003.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa alasan-alasan tentang a quo tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjuauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) tetap dipertahankan karena dalam perkara a quo dimana Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah melampaui tenggang waktu pengajuan banding sebagaimana telah ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku, maka Koreksi Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. NOJORONO TOBACCO INTERNATIONAL tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. NOJORONO TOBACCO INTERNATIONAL tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Jumat, tanggal 7 November 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N. dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
ttd./Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N. ttd./Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S.
Biaya – biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i………………Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 ttd./Fitriamina, S.H.,M.H.
3. Administrasi ………..…...Rp2.489.000,00
Jumlah ………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.