542/Pid.Sus/2014/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 542/Pid.Sus/2014/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUGENG RIYANTO als. BOTOL Bin SLAMET RIYONO
Menyatakan Terdakwa SUGENG RIYANTO Alias BOTOL , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR “ ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.,- ( lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan ; Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan , dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Memerintahkan barang bukti berupa : ~ 40 (empat puluh) butir tablet double L digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa NURDIYANTO ; ~ 1 (satu) unit HP Mito dirampas untuk dimusnahkan ; ~ Uang tunai sejumlah Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 542/ Pid.Sus / 2014 / PN.Mjk
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
------- Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara pidana , dalam tingkat pertama dengan acara biasa , telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ------------------------------------------------------------
N a m a : SUGENG RIYANTO als. BOTOL
Tempat lahir / umur : Mojokerto , 20 tahun --------------------------------------
Jenis kelamin : Laki - laki ----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia -----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn.Betro RT.04 RW.01 Desa Betro Kecamatan Kemlagi Kabupaten. Mojokerto --------------------------
A g a m a : I s l a m --------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tidak bekerja ------------------------------------------------
------- Dalam perkara ini Terdakwa ditahan oleh : ------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 28 September 2014 s/d 17 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 Oktober 2014 s/d 26 Nopember 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Nopember 2014 s/d 14 Desember 2014 ;
Hakim PN.Mjk sejak tanggal 09 Desember 2014 s/d 07 Januari 2014 ;
Perpanjangan Ketua PN.Mojokerto sejak tanggal 08 Januari 2015 s/d 08 Maret 2015 ;
------- Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ; ------------------------------
------- Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------------
------- Setelah membaca surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto , tanggal 09 Desember 2014 Nomor : PDM- 175 / APB / EP.3.1 /11/ 2014 ; ------------------------------------------------------------------------------
------- Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; ------------
------- Setelah membaca berkas perkara dengan surat-surat berserta lampiran-lampiran yang ada di dalamnya ; --------------------------------------------------------------
------- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ; ----------------------
------- Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Hukum ( Requisitoir ) Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------------------------------------
------- Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan oleh Terdakwa sendiri secara lisan ; -----------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan atas Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 28 Nopember 2014, Nomor : REG. PERKARA : PDM-175/MKRTO/EP.3/11/2014 , sebagai berikut : ---------------------------------------------
------- Bahwa ia Terdakwa SUGENG RIYANTO alias BOTOL pada hari SABTU tanggal 27 September 2014 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2014, bertempat di depan Gang Rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Betro RT.04 RW.01 Desa Betro Kec.Kemlagi Kab. Mojokerto atau disekitar tempat itu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mojokerto , telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yang mana dilakukan oleh terdakwa cara sebagai berikut ; -----------------------------------------------------
~ Bahwa awalnya terdakwa dihubungi oleh saksi NURDIANTO (terdakwa dalam berkas terpisah) melalui sms ke HP terdakwa dengan maksud untuk memesan tablet double L sebanyak 100 butir , lalu terdakwa membalas sms saksi NURIYANTO dengan mengatakan janjian bertemu didepan gang rumah terdakwa. Selanjutnya setelah saksi NURIYANTO sudah berada didepan Gang rumah terdakwa lalu saksi NURIYANTO menghubungi terdakwa dan setelah itu terdakwa keluar dari rumahnya lalu bertemu dengan saksi NURIYANTO, setelah itu saksi NURIYANTO menyerahkan uang senilai Rp.100.000,- (sertus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk pembelian tablet double L dan setelah itu terdakwa menyerahkan tablet double L sebanyak 100 butir sesuai pesana sambil memberikan uang kembalian sebesar Rp.20.000,0 (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi NURIYANTO dan setelah transaksi selesai kemudian terdakwa dan juga saksi langsung pergi meninggalkan tempat tersebut ;
~ Bahwa terdakwa dalam hal ini tidak mempunyai kewenangan serta tidak mempunyai surat ijin edar dari pihak yang berwenang dalam hal mengedarkan tablet double L (LL) tersebut dan berdasarkan Berita Acara pemeriksaaan Laboratoris Krimalistik No.Lab.6151/NOF/2014 tanggal 8 Oktober 2014 dengan nomor barang bukti 7699/2014/NOF menyebutkan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LLdengan berat netto 1,694 gram yang ada pada tersangka adalah benar tablet dengan bahan aktif Trikeksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat keras ;
------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) KUHP ; -----
------ Menimbang , bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut dan atas pertanyaan Hakim Ketua , Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan ; --------
------- Menimbang , bahwa untuk membuktikan dalil-dalil surat Dakwaannya Penuntut Umum telah memanggil saksi-saksinya untuk didengar keterangannya di persidangan dan oleh karena saksi-saksi dimaksud tidak hadir di persidangan , maka atas persetujuan Terdakwa keterangannya yang dibawah sumpah dibacakan di persidangan , yaitu ; ----------------------------------------------------------------------------
Saksi ROHANDI ISA ; ------------------------------------------------------------------
Pada pokoknya saksi-saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut : --------
Bahwa , pada hari SABTU tanggal 27 September 2014 sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di depan Gang Rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Betro RT.04 RW.01 Desa Betro Kec.Kemlagi Kab. Mojokerto , telah terjadi tindak pidana melakukan jual beli pil Doubel LL;
Bahwa , pelaku tindak pidana tersebut di atas adalah Terdakwa dan Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat ; -----------------------------------
Bahwa terdakwa mengedarkan pil Doubel LL tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ; ---------------------------------------------------------------------------------
Saksi AGUS SUPRIYANTO ; -----------------------------------------------------------
Pada pokoknya saksi-saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut : --------
Bahwa , pada hari SABTU tanggal 27 September 2014 sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di depan Gang Rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Betro RT.04 RW.01 Desa Betro Kec.Kemlagi Kab. Mojokerto , telah terjadi tindak pidana melakukan jual beli pil Doubel LL;
Bahwa , pelaku tindak pidana tersebut di atas adalah Terdakwa dan Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat ; -----------------------------------
Bahwa terdakwa mengedarkan pil Doubel LL tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ; ---------------------------------------------------------------------------------
Saksi NURDIYANTO alias PENDEK Bin LUKMAN ; ---------------------------
Pada pokoknya saksi-saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut : --------
Bahwa , pada hari SABTU tanggal 27 September 2014 sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di depan Gang Rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Betro RT.04 RW.01 Desa Betro Kec.Kemlagi Kab. Mojokerto , telah terjadi tindak pidana melakukan jual beli pil Doubel LL;
Bahwa , benar saya telah mendapatkan pil dobel l dari terdakwa SUGENG RIYANTO ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengedarkan pil Doubel LL tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ; ---------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas , Terdakwa membenarkannya serta tidak mengajukan keberatan ; -------------------------------------
------- Menimbang , bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Bahwa , pada hari SABTU tanggal 27 September 2014 sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di depan Gang Rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Betro RT.04 RW.01 Desa Betro Kec.Kemlagi Kab. Mojokerto, telah terjadi tindak pidana melakukan jual beli pil double L ; ------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena ditemukan barang bukti berupa : tablet double L sebanyak 100 butir sesuai pesana sambil memberikan uang kembalian sebesar Rp.20.000,0 (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi NURIYANTO dan 10 (sepuluh ) butir diperiksakan pada Labfor Polri Cab.Surabaya ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar telah diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang bernama NOT pada awal bulan Juli 2014 di jalan Raya desa Curah malang Kecamatan Sumobito kabupaten Jombang dengan membayar secara kontan ; ------------------
Bahwa benar terdakwa melakukan pembelian sebagai pengerdar / penjual Pil Doubel L dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan ; ------------------------------
Bahwa terdakwa mengedarkan pil Doubel LL tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ; ---------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang , bahwa atas Dakwaan yang didakwakan pada Terdakwa , Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidananya ( Requisitoirnya ) sebagaimana telah dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari RABU tanggal 11 Pebruari 2015 , Nomor : REG. PERKARA : PDM- 175/MKRTO/EP.3/11/2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa SUGENG RIYANTO alias BOTOL bersalah telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau alat Kesehatan tanpa memiliki ijin edar“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; ------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUGENG RIYANTO alias BOTOL dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp.500.000 ,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; --------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
~ 40 (empat puluh) butir tablet double L digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa NURDIYANTO ;
~ 1 (satu) unit HP Mito dirampas untuk dimusnahkan ;
~ Uang tunai sejumlah Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; -------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan menyerahkan sepenuhnya pada Putusan Pengadilan ; ------------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa atas Pembelaan tersebut Penuntut Umum dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada Tuntutannya , sebaliknya Terdakwa menyatakan tetap pada Pembelaannya ; ------------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi , keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan dimana satu dengan lainnya saling berhubungan , selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum tersebut apakah bersesuaian dengan semua fakta-fakta yang terjadi ataukah sebaliknya ; ------
------- Menimbang , bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan yang disusun secara Tunggal yaitu melanggar ketentuan Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; -----------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa selajutnya Majelis akan membuktikan dan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Unsur barang siapa ; ---------------------------------------------------------------------
Barang siapa adalah setiap orang yang merupakan subyek hukum sebgai pendukung hak dan kewajiban serta mampu mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang dilakukan sebagaimana dalam surat dakwaan , dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ; -------------------------
Unsur dengan sengaja mengedarkan/ menyalurkan sediaan farmasi ; -------
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan , terdakwa mendapatkan pil dobel L dengan cara terdakwa dihubungi oleh saksi NURDIANTO (terdakwa dalam berkas terpisah) melalui sms ke HP terdakwa dengan maksud untuk memesan tablet double L sebanyak 100 butir , lalu terdakwa membalas sms saksi NURIYANTO dengan mengatakan janjian bertemu didepan gang rumah terdakwa. Selanjutnya setelah saksi NURIYANTO sudah berada didepan Gang rumah terdakwa lalu saksi NURIYANTO menghubungi terdakwa dan setelah itu terdakwa keluar dari rumahnya lalu bertemu dengan saksi NURIYANTO, setelah itu saksi NURIYANTO menyerahkan uang senilai Rp.100.000,- (sertus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk pembelian tablet double L dan setelah itu terdakwa menyerahkan tablet double L sebanyak 100 butir sesuai pesana sambil memberikan uang kembalian sebesar Rp.20.000,0 (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi NURIYANTO dan setelah transaksi selesai kemudian terdakwa dan juga saksi langsung pergi meninggalkan tempat tersebut, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ; ---------------------------
3.Unsur tanpa izin edar ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa telah mengedarkan / menyalurkan sediaan farmasi berupa Pli Doubel L tersebut tanpa resep Dokter dan dalam menjual atau mengedarkan tablet Doule L (LL) terdakwa tidak memiliki ijin edar dari pihak berwenang , dengan demikian unsur ini telah terbukti ; -----------------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi-saksi , keterangan Terdakwa dimana yang satu dan lainnya saling berhubungan maka Majelis berpendapat bahwa Dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum , oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ; --------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa dalam perkara ini tidak terdapat alasan penghapus pidana baik pembenar maupun pemaaf , karena Terdakwa dinilai mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dan oleh karena itu Terdakwa harus dipidana sesuai dengan kesalahannya ; -----------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa dari hasil pembuktian terdapat cukup alasan untuk mengurangi hukuman yang akan dikenakan bagi Terdakwa dengan masa penahanan yang telah dijalaninya , maka Majelis akan menerapkan Pasal 22 (4) KUHAP ; ------
------- Menimbang , bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana , maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara sebagamana dimaksud dalam Pasal 222 (1) KUHAP ; ----------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa sebelum Majelis menjatuhkan Putusan terlebih dahulu akan mempertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan ataupun yang meringankan hukuman bagi Terdakwa , yaitu : ---------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat merusak mental generasi muda ; -------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung progam pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran obat keras dan Narkoba , akibat perbuatan terdakwa dapat merusak mental masyarakat ; ------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang serta menyesali perbuatannya ; -------------------
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ; ----------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -----------------------------------------------------
------- Memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan mengingat Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ; ---------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUGENG RIYANTO Alias BOTOL , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.,- ( lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan , dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
~ 40 (empat puluh) butir tablet double L digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa NURDIYANTO ;
~ 1 (satu) unit HP Mito dirampas untuk dimusnahkan ;
~ Uang tunai sejumlah Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
------- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, pada hari KAMIS tanggal 18 Desember 2014 , oleh kami SIFA’UROSIDIN, SH.MH sebagai Hakim Ketua , SUNARTI , SH.MH dan DYAH SUTJI IMANI , SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut , didampingi para Hakim Anggota, dibantu EVI RAHAYU , SH . Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut , dengan dihadiri oleh SAMSUL A.SAHUBAWA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mojokerto serta dihadiri pula oleh TERDAKWA ; ------------------------------
Para Hakim Anggota , Hakim Ketua ,
SUNARTI , SH.MH SIFA’UROSIDIN , SH.MH
Panitera Pengganti ,
DYAH SUTJI IMANI,SH
EVI RAHAYU, SH