129/Pdt.G/2017/PN Smn
Putusan PN SLEMAN Nomor 129/Pdt.G/2017/PN Smn
Penggugat: Ny. HARTI REJO alias YEMTI TEJO SUHARNO Tergugat: 1.SATINAH 2.SRI LARNANI 3.SRI SURYANI 4.ARIANTO
MENGADILI DALAM KONVENSI Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Penggugat Rekonvensi I, II,III, IV adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Sihono Menyatakan menurut hukum tanah yang terletak di Jalan Affandi Pelem Kecut CT X No. 3 Santren, RT. 012/RW. 004, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I.Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Kantil Sebelah Timur : Jalan Affandi Sebelah Selatan : Rumah Saleh Sebelah Barat : Rumah Sutadi Sudimirta adalah harta warisan Para Penggugat Rekonvensi dari Almarhum Sihono Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam proses peralihan Letter C 337 / Mrican Persil 8 Kelas: S.II atas nama Ny. Harti Rejo / Yemti Tejo S menjadi Sertifikat Hak Milik No. 14767 Luas 667 m2 atas nama Ny. Harti Rejo / Yemti Tejo S Menyatakan menurut hukum bahwa peralihan hak dari Letter C 21 / Mrican Persil 8 Kelas: S II atas nama Kartoredjo kedalam Letter C 337 / Mrican Persil 8 Kelas: S.II atas nama Ny. Harti Rejo / Yemti Tejo S tidak sah menurut hukum Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik No. 14767 Luas 667 m2 atas nama Ny. Harti Rejo / Yemti Tejo S yang terletak di jalan Affandi Pelemkecut CT X No. 3 Santren, RT. 012/RW. 004, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I.Yogyakarta adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1. 229. 000,- (satu juta dua ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah)