188/Pid.Sus/2015/PN Llg.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 188/Pid.Sus/2015/PN Llg.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Terdakwa (Syamsul Azhar Bin Marzuki);
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SYAMSUL AZHAR BIN MARZUKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan ,Memaksa Anak untuk Melakukan Perbuatan Cabul,”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah), dan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menyatakan barang bukti berupa; - 4 buah celana pendek yaitu 2 buah celana pendek olahraga warna hitam hijau lis merah dan 2 buah celena pendek olahraga warna biru merah ,dikembalikan kepada yang berhak 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor188/Pid.Sus/2015/PN Llg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Syamsul Azhar Bin Marzuki
2. Tempat lahir : Muara Rupit
3. Umur/Tanggal lahir : 39/13 Februari 1976
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Lawang Agung Rt.02 Kel.Muara Rupit Kab.Muratara
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : PNS
Terdakwa Syamsul Azhar Bin Marzuki ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 Januari 2015 sampai dengan tanggal 18 Februari 2015
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Februari 2015 sampai dengan tanggal 30 Maret 2015
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai dengan tanggal 18 April 2015
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 April 2015 sampai dengan tanggal 6 Mei 2015
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Mei 2015 sampai dengan tanggal 5 Juli 2015
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 188/Pid.Sus/2015/PN Llg. tanggal 7 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 188/Pid.Sus/2015/PN Llg. tanggal 7 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Syamsul Azhar Bin Marzuki, terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Atau ancaman Kekerasan,Memaksa Anak untuk Melakukan Perbuatan Cabul,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Azhar Bin Marzuki dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan Denda Rp.1000.000.000 (satu milyar rupiah) Subsidiar 6 (enam) Bulan Kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa;
4 (empat) buah celana Pendek yaitu 2 buah celana pendek olah raga warna hitam hijau lis merah dan 2 buah celana pendek olah raga warna biru merah,dikembalikan kepada yang berhak .
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya meminta keringan hukuman atas segala kesalahan tersebut karena terdakwa telah mengakui segala kesalahan maupun perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menanggapinya atas permohonan dari terdakwa tersebut secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan tanggapan kembali atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya juga tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
----- Bahwa terdakwa Syamsyul Azhar bin Marzuki pada hari Rabu tanggal 26 januari 2015 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak – tidaknya dalam bulan januari 2015, atau setidak- tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Dalam Wc Umyum Sekolah Dasar Negeri Talang Unggar Rt.12 Kelurahan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri lubuklinggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancama kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap Alia Almairo binti Darmadi, Susilawati binti Takub, Rita Anggraini binti Kadiran dan Maya Utarai binti Mulyadi. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------
Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa menyuruh saksi Ali Almairo binti Darmadi, Susilawati binti Takub, Rita Anggarini binti Kadiran dan Maya Utarai binti Mulyadi untuk membersi wc sekolah SD Negeri Talang Unggar Kac. Muara Rupit tempat terdakwa mengajar krena terdakwa merupakan guru dari para saksi maka para saksi mau menuruti perintah terdakwa dan setelah para saksi sampai di wc tersebut maka terdakwa marah- marah kepada para saksi selaku anak didik terdakwa maka para saksi langsung menuruti apa perintah yang diperintahkan oleh terdakwa untuk membersihkan WC Sekolah Sd Negeri Talang Unggar tersebut.
Bahwa kemudian para saksi Alia Almairo binti Darmadi, Susilawati binti Takub, Rita Anggraini binti Kadiran dan May Utarai binti Mulyadi tersebut diperintahkan oleh terdakwa untuk membuka celana trening masing- masing sambil terdakwa berkata dengan nada agak keras “ kalu dak galak membuka seroal gek bapak mukannya “ karena para saksi masih anak- anak dan merasa ketakutan dengan terdakwa selaku guru para saksi maka para saksi mengikuti perintah terdakwa tersebut dan setelah celana trening masing- masing saksi Alia Almairo binti Darmadi, Susilawati binti Takub,Rita Anggarini binti Kadiran dan Maya Utarai binti Mulyadi maka terdakwa secara bergiliran memegang kemaluan yang pertama kemaluan saksi Maya Utarai binti Mulyadi dengan menggunakan jari telunjuk tangan kiri terdakwa lalu setelah terdakwa selesai memegang kemaluan saksi Maya Utarai Binti Mulyadi tersebut maka terdakwa lanjutkan memegang kemaluan saksi Susilawati binti Takub, Rita dan kemudian terdakwa juga memegang dan merabah kemaluan saksi Rita Anggarini binti Kadiran setelah terdakwa selesai memegang kemaluan saksi Rita Anggraini binti Kadiran setelah terdakwa selesai memegang kemaluan saksi Rita Anggraini binti kadiran maka terdakwa juga memgang dan merabah kemaluan saksi Alia Almairo binti Darmadi dan setelah semua kemaluan para saksi terdakwa raba dan terdakwa pegang maka para saksi disuruh oleh terdakwa untuk kembali ke kelas namun sebelum para saksi kembali ke kelas masing – masing maka kepada saksi Rita Anggraini binti Jadiran dan saksi Maya UTARAI BINTI Mulyadi terdakwa mengatakan “ kamu bedue gek ditambah nilainyo” sedangkan kepada saksi Alia Almairo binti Darmadi dan saksi Susilawati binti Takub terdakwa mengatakan “ kamu bedue gek lulus sekolah”
Bahwa pada hari jumat tanggal 23 januari 2015 terdakwa memanggil saksi Susilawati binti Takub, Rita untuk datang keruang kantor guru dan setelah saksi Susilawati binti Takub, Rita sampai di ruangan kantor guru tersebut maka terdakwa langsung menciumi pipi saksi Susilawati binti Takub, Rita maka melihat terdakwa menciumi pipi saksi Susilawati binti Takub, rita maka saksi Susilawati binti Takub , Rita langsung meronta dan langsung menjau dari terdakwa lalu saksi Susilawati binti Takub, Rita disuruh terdakwa untuk memanggil saksi Alia Almairo binti Darmadi dan setelah saksi Alia Almairo binti Darmadi sampai diruang guru maka terdakwa langsung menciumi pip dan memeras payudara saksi Alia Almairo binti Darmadi dan setelah terdakwa puas maka terdakwa menyuruh saksi Alia Almairo bin Darmadi untuk kembali ke kelas.
Bahwa pada hari senin tanggal 26 Januari 2015 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa kembali memenggil saksi Alya Almairo bin Darmadi untuk menemui terdakwa di dalam ruang guru maka setelah saksi Alya Almairo bin Darmadi untuk menemui terdakwa di dalam ruang guru maka setelah saksi Alya Almairo bin Darmadi sampai diruang kantor guru tersebut maka terdakwa langsung mencium pipi saksi Alya Almairo bin Darmadi dan meremas payudara saksi sambil tangan kiri terdkwa masuk kedalm celan saksi dan meraba kemaluan saksi kemudian saksi disuruh terdakwa untuk kembali kekelas dan sebelum saksi Alya Almairo bin Darmadi maka saksi Rita Anggraini binti Kadiran juga ditarik oleh terdakwa diruang guru tersebut sambil terdakwa mencium pipi saksi Rita Anggraini binti Kadiran akan tetapi saksi Rita Anggraini binti Kadiran berhasil menolak sambil berkata “ dil pak” maka melihat hal tersebut terdakwa langsung mengambil pisau yang terdakwa berada dipinggang dan pusau tersebut terdakwa letakkan diatas meja sambil terdakwa berkata “ jangan cerito- cerito dengan wong agek kau ku bonoh” dan saksi Rita Anggraini binti Kadiran dalam keadaan ketakutan dan kembali kekelasnya.
Bahwa setelah terdakwa diperiksa di Polsek Muara Rupit maka terdakwa mengatakan kalau benar terdakwa melakukan perbuatan menciumi,memeras payudara dan memegang kemaluan para saksi Alia Almairo binti Darmadi , Susilawati binti Takub, Rita Anggraini binti Kadiran dan Maya Utarai binti Multadi di dalam lingkungan sekolah baik didalam Wc maupun didalam ruang guru dan setelah terdakwa melakukan perbuatan menciumi, meremas payudara dan memegang kemaluan para saksi tersebut terdakwa merasa puas dan senang karena bauk badan para saksi berbau wangi dan menimbulkan hasrat sex terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa Syamsyul Azhar bin Marjuki maka korban Alia Almairo binti Darmadi sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 350/10/VER/RSUD,RPT/I/2015 tanggal 28 januari 2015 yang ditandatangani oleh Dr. Rosidah selaku Dokter pada RSUD Muara Rupit dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
Penderita datang dan diperiksa dalam keadaan sadar
Kepala : Tidak terdapat tanda-tanda kekerasan
Leher : Tidak terdapat tanda-tanda kekerasan
Punggung : Tidak terdapat tanda-tanda kekerasan
Dada : Tidak terdapat tanda-tanda kekerasan
Tangan : Tidak terdapat tanda-tanda kekerasan
Perut : Tidak terdapat tanda-tanda kekerasan
Kaki : Tidak terdapat tanda-tanda kekerasan
Alat Vital : Tidak terdapat tanda-tanda kekerasan
KESIMPULAN :
Luka Lecet di alat Vital disebabkan karena benda tumpul yangan mengarah ketempat tersebut.
PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 76 e JO Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Darmadi Bin Semur dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menjelaskan kejadian tersebut terjadi pertama kali pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar jam 09.30 Wib bertempat di Wc sekolahan kemudian pada hari jumat tanggal 23 januari 2015 sekitar jam 10.00 wib bertempat di ruang guru dan yang terakhir pada hari senin tanggal 26 janiuari 2015 bertempat di kantor guru SDN Talang Unggar Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara
Bahwa benar saksi menjelaskan, saksi adalah bapak dari saksi korban Aliya Almairo Binti Darmadi
Bahwa benar yang menjadi terdakwa kasus pencabulan tersebut adalah Syamsyul Azhar Bin Marzuki yang merupakan guru yang mengajar di tempat anak saksi sekolah
Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan pencabulan terhadap saksi korban dengan cara memegang kemaluan anak saksi, dan menciumi serta memeras payudara anak saksi
Bahwa benar saksi menjelaskan saat itu anak saksi sempat diancam oleh terdakwa apabila tidak menuruti kehendak terdakwa.
Benar bahwa akibat perbutan terdakwa anak saksi mengalami trauma dan mengalami luka lecet di alat vital disebabkan benda tumpul yang mengrah ke tempat tersebut
Terhadap keterangan saksi tidak keberatan.
Mulyadi Bin Tabrani dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menjelaskan kejadian tersebut terjadi pertama kali pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar jam 09.30 Wib bertempat di Wc sekolahan kemudian pada hari jumat tanggal 23 januari 2015 sekitar jam 10.00 wib bertempat di ruang guru dan yang terakhir pada hari senin tanggal 26 janiuari 2015 bertempat di kantor guru SDN Talang Unggar Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara
Bahwa benar saksi menjelaskan, saksi adalah bapak dari saksi korban Maya Utari Binti Mulyadi
Bahwa benar yang menjadi terdakwa kasus pencabulan tersebut adalah Syamsyul Azhar Bin Marzuki yang merupakan guru yang mengajar di tempat anak saksi sekolah
Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan pencabulan terhadap saksi korban dengan cara memegang kemaluan anak saksi, dan menciumi serta memeras payudara anak saksi
Bahwa benar saksi menjelaskan saat itu anak saksi sempat diancam oleh terdakwa apabila tidak menuruti kehendak terdakwa.
Benar bahwa akibat perbutan terdakwa anak saksi mengalami trauma dan mengalami luka lecet di alat vital disebabkan benda tumpul yang mengrah ke tempat tersebut
Terhadap keterangan saksi tidak keberatan.
Aliya Almairo Binti Darmadi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi korban menjelaskan kejadian tersebut terjadi pertama kali pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar jam 09.30 Wib bertempat di Wc sekolahan kemudian pada hari jumat tanggal 23 januari 2015 sekitar jam 10.00 wib bertempat di ruang guru dan yang terakhir pada hari senin tanggal 26 janiuari 2015 bertempat di kantor guru SDN Talang Unggar Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara
Bahwa benar saksi korban menjelaskan ,perbuatan terdakwa sudah sering semenjak saksi kelas V (lima) sampai kelas VI (enam) SD
Bahwa benar saksi korban menjelaskan terdakwa merupakan guru yang mengajar di tempat saksi korban sekolah
Bahwa benar saksi korban menjelaskan yang menjadi korban pencabulan yaitu saksi dan teman – teman saksi yaitu Susilawati Binti Takub, Rita Anggraini Binti Kadiran dan Maya Utari binti Mulyadi
Bahwa benar saksi korban menjelaskan terdakwa melakukan perbuatan pencabulan terhadap saksi korban dengan cara memegang kemaluan saksi korban, menciumi serta memeras payudara saksi korban
Bahwa benar saksi korban menjelaskan saat itu saksi sempat diancam oleh terdakwa
Benar bahwa akibat perbutan terdakwa anak saksi mengalami trauma dan mengalami luka lecet di alat vital disebabkan benda tumpul yang mengrah ke tempat tersebut apabila tidak menuruti kehendak terdakwa.
Terhadap keterangan saksi terdakwa tidak keberatan.
Susilawati Binti Takub, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi korban menjelaskan kejadian tersebut terjadi pertama kali pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar jam 09.30 Wib bertempat di Wc sekolahan kemudian pada hari jumat tanggal 23 januari 2015 sekitar jam 10.00 wib bertempat di ruang guru dan yang terakhir pada hari senin tanggal 26 janiuari 2015 bertempat di kantor guru SDN Talang Unggar Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara
Bahwa benar saksi korban menjelaskan ,perbuatan terdakwa sudah sering semenjak saksi kelas V (lima) sampai kelas VI (enam) SD
Bahwa benar saksi korban menjelaskan terdakwa merupakan guru yang mengajar di tempat saksi korban sekolah
Bahwa benar saksi korban menjelaskan yang menjadi korban pencabulan yaitu saksi dan teman – teman saksi yaitu Alia Almairo Binti Darmadi , Rita Anggraini Binti Kadiran dan Maya Utari binti Mulyadi
Bahwa benar saksi korban menjelaskan terdakwa melakukan perbuatan pencabulan terhadap saksi korban dengan cara memegang kemaluan saksi korban, menciumi serta memeras payudara saksi korban
Bahwa benar saksi korban menjelaskan saat itu saksi sempat diancam oleh terdakwa
Benar bahwa akibat perbutan terdakwa anak saksi mengalami trauma dan mengalami luka lecet di alat vital disebabkan benda tumpul yang mengrah ke tempat tersebut apabila tidak menuruti kehendak terdakwa
Terhadap keterangan saksi tidak keberatan .
Rita Anggraini Binti Kadiran dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi korban menjelaskan kejadian tersebut terjadi pertama kali pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar jam 09.30 Wib bertempat di Wc sekolahan kemudian pada hari jumat tanggal 23 januari 2015 sekitar jam 10.00 wib bertempat di ruang guru dan yang terakhir pada hari senin tanggal 26 janiuari 2015 bertempat di kantor guru SDN Talang Unggar Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara
Bahwa benar saksi korban menjelaskan ,perbuatan terdakwa sudah sering semenjak saksi kelas V (lima) sampai kelas VI (enam) SD
Bahwa benar saksi korban menjelaskan terdakwa merupakan guru yang mengajar di tempat saksi korban sekolah
Bahwa benar saksi korban menjelaskan yang menjadi korban pencabulan yaitu saksi dan teman – teman saksi yaitu Susilawati Binti Takub, Aliya Almairo Binti Darmadi dan Maya Utari binti Mulyadi
Bahwa benar saksi korban menjelaskan terdakwa melakukan perbuatan pencabulan terhadap saksi korban dengan cara memegang kemaluan saksi korban, menciumi serta memeras payudara saksi korban
Bahwa benar saksi korban menjelaskan saat itu saksi sempat diancam oleh terdakwa
Benar bahwa akibat perbutan terdakwa anak saksi mengalami trauma dan mengalami luka lecet di alat vital disebabkan benda tumpul yang mengrah ke tempat tersebut apabila tidak menuruti kehendak terdakwa
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan .
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Ahli dipersidangan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa menjelaskan , kejadian tersebut pertama kali pada hari Rabu Tanggal 21 Januari 2015 sekira jam 09.30 Wib bertempat di Wc sekolahan, kemudian hari jumat tanggal 23 Januari 2015 sekira jam 10.00 Wib bertempat di ruang guru dan yang terakhir pada hari senin tanggal 26 Januari 2015 bertempat di kantor guru SDN Talang Unggar Kec Muara Rupit Kabupaten Muratara
Bahwa benar saksi korban menjelaskan ,perbuatan terdakwa sudah sering semenjak saksi kelas V (lima) sampai kelas VI (enam) SD
Bahwa benar terdakwa menjelaskan, terdakwa mencabuli saksi Aliya sebanyak 10 (sepuluh) kali saksi Maya sebanyak 5(lima) kali saksi Susi dan Rita sebanya 1(satu) kali
Bahwa benar saksi korban menjelaskan terdakwa mengajar di tempat saksi korban sekolah
Bahwa benar terdakwa menjelaskan yang menjadi korban pencabulan yaitu Susilawati Binti Takub, Aliya Almairo Binti Darmadi Maya Utari binti Mulyadi dan Rita Anggraini Binti Kadiran
Bahwa benar terdakwa menjelaskan, terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara memegang kemaluan saksi korban, menciumi serta memeras payudara saksi korban
Bahwa benar terdakwa menjelaskan saat itu terdakwa mengancam para saksi apabila tidak menuruti kehendak terdakwa
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dipersidangan.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Ahli dipersidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
4 (empat) buah celana Pendek yaitu 2 buah celana pendek olah raga warna hitam hijau lis merah dan 2 buah celana pendek olah raga warna biru merah,dikembalikan kepada yang berhak .
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa menjelaskan , kejadian tersebut pertama kali pada hari Rabu Tanggal 21 Januari 2015 sekira jam 09.30 Wib bertempat di Wc sekolahan, kemudian hari jumat tanggal 23 Januari 2015 sekira jam 10.00 Wib bertempat di ruang guru dan yang terakhir pada hari senin tanggal 26 Januari 2015 bertempat di kantor guru SDN Talang Unggar Kec Muara Rupit Kabupaten Muratara
Bahwa benar saksi korban menjelaskan ,perbuatan terdakwa sudah sering semenjak saksi kelas V (lima) sampai kelas VI (enam) SD
Bahwa benar terdakwa menjelaskan, terdakwa mencabuli saksi Aliya sebanyak 10 (sepuluh) kali saksi Maya sebanyak 5(lima) kali saksi Susi dan Rita sebanya 1(satu) kali
Bahwa benar saksi korban menjelaskan terdakwa mengajar di tempat saksi korban sekolah
Bahwa benar terdakwa menjelaskan yang menjadi korban pencabulan yaitu Susilawati Binti Takub, Aliya Almairo Binti Darmadi Maya Utari binti Mulyadi dan Rita Anggraini Binti Kadiran
Bahwa benar terdakwa menjelaskan, terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara memegang kemaluan saksi korban, menciumi serta memeras payudara saksi korban
Bahwa benar terdakwa menjelaskan saat itu terdakwa mengancam para saksi apabila tidak menuruti kehendak terdakwa
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa SYAMSUL AZHAR BIN MARZUKI di Dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat Tunggal, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan tersebut yaitu melanggar Pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;-----------------------------------------------
Unsur “Setiap orang”;-----------------------------------------------------------------------
Unsur “Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat,melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;---------------------------------------------------------------
Ad. 1. Tentang unsur “Setiap orang”;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap orang / Barang siapa adalah subjek hukum yaitu orang atau manusia apakah laki-laki atau perempuan yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam melakukan tindak pidana. Bahwa yang diajukan dalam perkara ini adalah terdakwa Syamsul Azhar Bin Marzuki Berdasarkan keterangan saksi –saksi dipersidangan yang memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah yang saling bersesuaian yang pada pokoknya menerangkan pada hari Rabu tanggal 26 januari 2015 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak – tidaknya dalam bulan januari 2015, atau setidak- tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Dalam Wc Umyum Sekolah Dasar Negeri Talang Unggar Rt.12 Kelurahan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri lubuklinggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancama kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap Alia Almairo binti Darmadi, Susilawati binti Takub, Rita Anggraini binti Kadiran dan Maya Utarai binti Mulyadi, maka dengan demikian unsur “Setiap orang / Barang siapa”, dalam pasal ini telah terpenuhi menurut hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Tentang unsur “Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat,melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan dari keterangan para saksi, surat, dan keterangan Terdakwa dapat dketahui;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menjelaskan , kejadian tersebut pertama kali pada hari Rabu Tanggal 21 Januari 2015 sekira jam 09.30 Wib bertempat di Wc sekolahan, kemudian hari jumat tanggal 23 Januari 2015 sekira jam 10.00 Wib bertempat di ruang guru dan yang terakhir pada hari senin tanggal 26 Januari 2015 bertempat di kantor guru SDN Talang Unggar Kec Muara Rupit Kabupaten Muratara
Bahwa benar saksi korban menjelaskan ,perbuatan terdakwa sudah sering semenjak saksi kelas V (lima) sampai kelas VI (enam) SD
Bahwa benar terdakwa menjelaskan, terdakwa mencabuli saksi Aliya sebanyak 10 (sepuluh) kali saksi Maya sebanyak 5(lima) kali saksi Susi dan Rita sebanya 1(satu) kali
Bahwa benar saksi korban menjelaskan terdakwa mengajar di tempat saksi korban sekolah
Bahwa benar terdakwa menjelaskan yang menjadi korban pencabulan yaitu Susilawati Binti Takub, Aliya Almairo Binti Darmadi Maya Utari binti Mulyadi dan Rita Anggraini Binti Kadiran
Bahwa benar terdakwa menjelaskan, terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara memegang kemaluan saksi korban, menciumi serta memeras payudara saksi korban
Bahwa benar terdakwa menjelaskan saat itu terdakwa mengancam para saksi apabila tidak menuruti kehendak terdakwa
Maka dengan demikian unsur “Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat,melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”; juga telah terpenuhi secara sah menurut hukum;------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka semua unsur-unsur dari Dakwaan Keasatu Primair tersebut telah terpenuhi, maka Majelis mengambil alih dalam pertimbangannya sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendirian bahwa Terdakwa SYAMSUL AZHAR BIN MARZUKI secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencabulan terhadap anak”, sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 82 Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ada didalam Dakwaan Tunggal dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;--------
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas kesalahan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Majelis Hakim bersependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum , namun mengenai lamanya pidana (Strafmaat) Majelis Hakim tidak bersependapat, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut berdasarkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dibawah ini;---------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa telah diakuinya dan serta terdakwa telah berusaha untuk bertanggung jawab atas segala perbuatannya tersebut di depan hukum;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah suatu pembalasan melainkan merupakan pembinaan bagi terdakwa yang telah berbuat salah sehingga diharapkan agar nantinya dapat kembali lagi ke tengah-tengah masyarakat setelah dapat memperbaiki kesalahannya;----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini dianggap telah setimpal dengan perbuatan terdakwa;-------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum, permohonan secara lisan terdakwa, maka Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa tersebut, yaitu;--------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan;-----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;-----------------------------------------
Perbuatan terdakwa membuat trauma Saksi Korban Alya Almiro Binti Darmadi;
Keadaan yang meringankan;------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum, dan masih dapat untuk diharapkan untuk mengubah prilakunya dikemudian hari;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas maka berat pidana sebagaimana amar putusan di bawah ini sudah dianggap sepadan dengan kesalahannya;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut majelis Hakim karena terdakwa selama menjalani proses hukum tersebut dalam keadaan ditahan maka ada masa penahanan yang telah dijalani terdakwa hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan dengan hukuman pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, maka menurut Majelis Hakim mengenai barang bukti tersebut akan ditentukan statusnya di dalam amar putusannya dibawah ini;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dipidana terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara sebagaimana menurut ketentuan undang-undang pasal 222 KUHAP;---------------
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;-----------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan hukum yang berlaku khususnya Pasal 82 Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 197 KUHAP dan ketentuan hukum yang lain yang bersangkutan;--------------------------
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SYAMSUL AZHAR BIN MARZUKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan ,Memaksa Anak untuk Melakukan Perbuatan Cabul,”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah), dan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan barang bukti berupa;
4 buah celana pendek yaitu 2 buah celana pendek olahraga warna hitam hijau lis merah dan 2 buah celena pendek olahraga warna biru merah ,dikembalikan kepada yang berhak
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau , pada hari Rabu, tanggal 3 Juni 2015, oleh kami, Eddy Daulatta Sembiring, SH, sebagai Hakim Ketua , Nurjusni, SH dan Agus Windana, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota,, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EMI HUZAIMAH, Amd Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau, serta dihadiri oleh Supriansyah,SH, Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dto Dto
Nurjusni, SH Eddy Daulatta Sembiring, SH
Dto
Agus Windana, SH
Panitera Pengganti,
Dto
EMI HUZAIMAH,Amd