33/PID.SUS/TPK/2016/PN Bna
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 33/PID.SUS/TPK/2016/PN Bna
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUBHAN BIN M.AMIR.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUBHAN BIN M.AMIR, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa SUBHAN BIN M.AMIR terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUBHAN BIN M.AMIR dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar Rp180.800.000,- (Seratus delapan Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan 7. Menetapkan barang bukti berupa : 8. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 33/PID.SUS/TPK/2016/PN Bna.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : SUBHAN BIN M.AMIR. Tempat Lahir : Darussalam (Bener Pepanyi) Umur/TanggalLahir : 37 tahun / 01 Januari 1978 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Bukit Bener Baru Desa Bener Pepanyi Kec. Permata Kab. Bener Meriah Agama : Islam Pekerjaan : Petani (Kepala Desa Bener Pepanyi tahun 2009 s/d 2011) Pendidikan : SMA (tamat)
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya Zulfan SH dan Akhyar Saputra,SH.,MH , Advokat/ Penasihat Hukum pada kantor Hukum “AKHYAR ZULFAN & REKAN ”, beralamat di Jalan Tandi Lorong Blang Kuta Ateuk Meunjeng Banda Aceh , berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 33/Pid.Sus.TPK/2016/PN-Bna tanggal 21 Oktober 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 14 Oktober 2016 Nomor 33/.Pid.Sus/TPK/2016/PN-Bna tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh 14 Oktober 2016 Nomor 33/.Pid.Sus/TPK/2016/PN-Bna tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUBHAN Bin M. AMIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUBHAN Bin M. AMIR dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah terdakwa untuk ditahan dan denda Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum terdakwa SUBHAN Bin M. AMIR untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.190.800.000,- (seratus sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi juga untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa :
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Pondok Baru atas nama SUBHAN No.Rek. 052.02.02600634-1.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Pondok Baru atas nama ABDULLAH S No.Rek. 052.02.02600499-2.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Pondok Baru atas nama RUSMANIAR No.Rek. 052.02.02600509-0.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Pondok Baru atas nama BANTASYAM No.Rek. 052.02.02600634-1
Asli buku tabungan Simpeda dari BPD Aceh kantor Capem Pondok Baru atas nama BASRI No.Rek. 052.02.02600900-7.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Pondok Baru atas nama ABDULLAH No.Rek. 052.02.02600504-2.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Bener Meriah atas nama M. YUSUF No.Rek. 053.02.02600467-4.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Bener Meriah atas nama JUNAIDI No.Rek. 053.02.02600470-4.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Bener Meriah atas nama MIRYADI No.Rek. 053.02.02600507-0.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Bener Meriah atas nama ISDAINI USMAN No.Rek. 053.02.02600507-0.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Bener Meriah atas nama M. YUSUF No.Rek. 053.02.02600509-5.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Bener Meriah atas nama MULYADI No.Rek. 053.02.02600461-3.
3 (tiga) lembar fotocopy Catatan Modal Pembangunan Rumah tipe 36 BRA untuk 16 unit dan fotocopy buku rekening BRI atas nama SUBHAN Bin M. AMIR.
Fotocopy surat pernyataan dari masyarakat yang menerima bantuan rumah korban konflik BRA.
Fotocopy surat rincian anggaran biaya perumahan bantuan korban konflik BRA yang dibangun oleh Kepala Kampung Desa Bener Pepanyi.
Asli 2 (dua) lembar foto rumah yang dibangun oleh Kepala Kampung Desa Bener Pepanyi dan uyang dibangun oleh masyarakat Penerima Bantuan.
Fotocopy perjanjian kerja sama antara Dinas Sosial dengan Badan Reintegrasi Aceh tentang Pelaksanaan kegiatan bantuan social dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka Reintegrasi Aceh tahun 2010 No. 406.1/6813/2010 dan No. 1731/1/2010.
Fotocopy surat Keputusan Kepala Dinas Sosial No: 466.1/6456 tentang Penunjukan Tenaga Pengendali BRA Provinsi, Pengendali BRA Kaupaten/Kota, Koordinator Pendampingdan Pendamping Kecamatan dalam rangka Bantuan Pembangunan Rumah Korban Konflik di Kabupaten/Kota Se-Aceh tahun anggaran 2010.
Fotocopy Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-41/PB/2010 tentang petunjuk pencairan dan penyaluran dana bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka Reintegrasi di Provinsi Aceh tahun anggaran 2010.
Fotocopy perjanjian kerja sama antara Dinas Sosial dengan PT. Bank Aceh tentang penyaluran dana bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka Reintegrasi Aceh tahun 2010 Nomor : 466.1/8008/2010 dan nomor : 336/BPDIA/PK/XI/2010.
Fotocopy rekening Koran giro PT. bank BPD Aceh periode 1 Januari 2010 s/d 04 Agustus 2010.
Fotocopy rekap penyaluran bantuan Reintegrasi Aceh tahun 2010 di Bank Aceh.
Fotocopy rekap penyaluran bantuan Reintegrasi Aceh tahun 2010 melalui PT. Bank Aceh cab. Bener Meriah.
Fotocopy pencairan dana bantuan rumah tahun 2010.
Fotocopy Keputusan Kepala Sekretaris Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Nomor: 186/Sekt-BS.08.04/IX/2010 tentang pelaksanaan kegiatan bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka Reintegrasi Aceh, kegiatan penanganan dan pemulangan TKI bermasalah (TKIB) dan keluarganya dari Malaysia di lingkungan Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial tahun 2010.
Fotocpy SK Bupati tentang penetapan rumah dibakar/dirusak total TA 2010 dana APBN Nomor : 1507/1/2010.
Fotocopy rekap penyaluran bantuan Reintegrasi Aceh tahun 2010 pada PT. Bank Aceh nomor: 4744/DOP.01/VIII/2011.
Fotocopy surat dari Badan Reintegrasi Aceh nomor: 1469/1/2010 perihal mohon segera dibuat Penetapan Keputusan Bupati untuk penerima bantuan rumah sumber dana APBN TA 2010.
Fotocopy Surat Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor: 188.145/497/SK/2010 tanggal 09 November 2010 tentang Penetapan Penerima Rumah Bantuan Korban Konflik dibakar/dihancurkan total tahun anggaran 2010 dan lampirannya.
Fotocopy SK Kepala Desa Bener Pepanyi.
Asli buku petunjuk pelaksanaan dan teknis kegiatan bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka Reintegrasi Aceh tahun 2010.
Dikembalikan kepada yang berhak.
Menetapkan supaya terdakwa SUBHAN Bin M. AMIR membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa SUBHAN BIN. M. AMIR yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan memutuskan:
Menyatakan terdakwa SUBHAN Bin M. AMIR, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum secara bersama-sama
Menghukum terdakwa seringan-ringannya;
Membeban biaya perkara kepada negara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Setelah mendengar pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa SUBHAN Bin M.AMIR yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya :
Setelah mendengar tanggapan dari Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair
Bahwa TerdakwaSUBHAN BIN M.AMIR, pada bulan Februari 2011 dan bulan April 2011 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2011, bertempat di Simpang Tiga Redelong Kec. Bukit Kab. Bener Meriah dan Kampung Bener Pepanyi Kec. Permata Kab. Bener Meriah atau setidak-tidaknya yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada tahun 2010 Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melalui Badan Rekontruksi Aceh (BRA) memberikan rumah bantuan untuk korban konflik sebanyak 22 (dua puluh dua) unit rumah di Desa Bener Pepanyi Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah.
Bahwa terdakwa SUBHAN BIN M.AMIR selaku Kepala Desa Bener Pepanyi dan terdakwa yang membangun 16 Unit rumah bantuan Korban Konflik tahun 2010 di desa Bener Pepanyi Kec. Permata Kab. Bener Meriah
Bahwa Tugas dan tanggung jawab terdakwa SUBHAN BIN M.AMIR sebagai Kepala Desa Bener Pepanyi adalah :
Mengayomi masyarakat.
Tidak mempersulit persoalan masyarakat.
Menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat.
Meningkatkan gotong royong.
Melestarikan adat istiadat desa.
Mengendalikan administrasi desa.
Bahwa sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan dan teknis (Juknis) kegiatan bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka reintegritas Aceh tahun anggaran 2010 syarat-syaratnya untuk penerima rumah korban konflik yang dibangun di Desa Bener Pepanyi Kec. Permata Kab. Bener Meriah tahun 2010 adalah :
SK3 (surat keterangan terbakar dari Camat, Polsek,Danramil dan Kepala Desa).
Fotocopy KTP.
Fotocopy Kartu Keluarga.
Fotocopy Surat Keterangan Tanah.
Buku rekening BPD Aceh.
Surat tanda terima uang yang bermaterai Rp.6000,-
Namun terdakwa tidak memintakan syarat-syarat tersebut semuanya hanya syarat seperti Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu keluarga dan Buku rekening BPD Aceh.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Juknis pelaksanaan pembangunan bantuan korban Konflik di Desa Bener Pepanyi Kec. Permata Kab. Bener Meriah tahun 2010 secara swakelola (dikerjakan/dibangun sendiri oleh penerima) namun 16 (enam belas) unit rumah bantuan tersebut dibangun oleh terdakwa selaku Kepala Desa Bener Pepanyi.
Bahwa Dana yang diberikan oleh Pemerintah untuk membangun rumah bantuan korban konflik untuk 1 (satu) unit rumah tipe 36 tersebut sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) akan tetapi terdakwa membangun rumah bantuan korban konflik 1 (satu) unit tipe 36 tersebut sebesar Rp.28.075.000,- (dua puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu rupiah) dan itu sudah termasuk ongkos tukang untuk buat rumah.
Bahwa Terdakwa mengetahui dana tersebut sudah cair pada tanggal 27 Februari 2011 yang diberitahukan oleh Jamal (BRA Kab. Bener Meriah) dan setelah tahu lalu terdakwa menginformasikan kepada kepada 21 (dua puluh satu) orang penerima bantuan rumah korban konflik bahwa dananya sudah cair untuk tahap I, lalu terdakwa mengajak 16 (enam belas) orang penerima rumah bantuan korban konflik untuk pergi ke Bank BPD Aceh Pondok Baru dan sebagian lagi ke BPD Aceh Simpang Tiga Redelong setelah sampai mereka masuk ke dalam Bank BPD Aceh dan masyarakat menarik uang tersebut masing-masing Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada terdakwa dan uang tersebut terdakwa masukkan ke rekening terdakwa sendiri yaitu Rekening BRI Simpang Tiga Redelong An. Subhan (terdakwa sendiri).
Bahwa jumlah dana/uang yang diterima oleh tiap-tiap orang penerima rumah bantuan korban konfilk sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang tahap pertama diterima tanggal 28 Februari 2011 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan tahap kedua sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa total dana yang terdakwa terima dari masyarakat penerima rumah bantuan korban konflik di desa Bener Pepanyi Kec. Permata Kab. Bener Meriah tahap I adalah sebesar Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) ditambah dengan punya terdakwa sendiri sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) jadi total jumlah semuanya Rp.340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah).
Bahwa untuk pencairan tahap II terlebih dahulu pendamping/pengawas lapangan membuat laporan untuk volume bangunan sudah dilaksanakan 50% lalu laporan tersebut diserahkan kepada pendamping Saksi Iqbal (BRA Kab. Bener Meriah) selang beberapa hari kemudian turun Tim dari BRA Kab. Bener Meriah mengambil photo/dokumentasi selanjutnya beberapa hari kemudian dapat kabar dari Rafli (Ketua BRA Bener Meriah) yang memberitahukan bahwa uang untuk tahap II sudah bisa ditarik lalu terdakwa sampaikan kepada 22 (dua puluh dua) orang masyarakat penerima bantuan rumah korban konflik, selanjutnya pada bulan April 2011 22 (dua puluh dua) orang tersebut terdakwa bawa ke Bank BPD Aceh Pondok Baru dan BPD Aceh Simpang Tiga Redelong untuk menarik dana tersebut masing-masing Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada terdakwa dan uang tersebut terdakwa masukkan ke rekening terdakwa sendiri yaitu Rekening BRI Simpang Tiga Redelong An. Subhan (terdakwa sendiri).
Bahwa terdakwa sebenarnya mengetahui kalau semua orang/masyarakat yang mendapatkan rumah tersebut adalah tidak berhak mendapatkan rumah bantuan korban konflik tersebut.
Bahwa dana yang diberikan oleh pemerintah untuk membangun rumah bantuan korban konflik untuk 1 (satu) unit rumah tipe 36 tersebut sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) akan tetapi terdakwa membangun rumah bantuan korban konflik 1 (satu) unit tipe 36 tersebut sebesar Rp.28.075.000,- (dua puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu rupiah) dan itu sudah termasuk ongkos tukang untuk buat rumah sedangkan lebihnya terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPPKKN) Nomor: SR-2782/PW01/5/2015 tanggal 24 November 2015 dengan jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp.190.800.000,- (seratus sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair :
----- Bahwa TerdakwaSUBHAN BIN M. AMIR pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan dalam dakwaan Kesatu diatas yang termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, rangkaian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada tahun 2010 Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melalui Badan Rekontruksi Aceh (BRA) memberikan rumah bantuan untuk korban konflik sebanyak 22 (dua puluh dua) unit rumah di Desa Bener Pepanyi Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah.
Bahwa terdakwa SUBHAN BIN M.AMIR selaku Kepala Desa Bener Pepanyi berdasarkan SK Bupati Bener Meriah nomor : 141/332/KEP/2010 tentang Pengangkatan/Pemberhentian Kepala Kampung Bener Pepanyi Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah dan terdakwa yang membangun 16 Unit rumah bantuan Korban Konflik tahun 2010 di desa Bener Pepanyi Kec. Permata Kab. Bener Meriah
Bahwa Tugas dan tanggung jawab terdakwa SUBHAN BIN M.AMIR sebagai Kepala Desa Bener Pepanyi adalah :
Mengayomi masyarakat.
Tidak mempersulit persoalan masyarakat
Menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat
Meningkatkan gotong royong
Melestarikan adat istiadat Desa.
Mengendalikan Administrasi Desa.
Bahwa sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan dan teknis (Juknis) kegiatan bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka reintegritas Aceh tahun anggaran 2010 syarat-syaratnya untuk penerima rumah korban konflik yang dibangun di Desa Bener Pepanyi Kec. Permata Kab. Bener Meriah tahun 2010 adalah :
SK3 (surat keterangan terbakar dari Camat, Polsek,Danramil dan Kepala Desa).
Fotocopy KTP.
Fotocopy Kartu Keluarga.
Fotocopy Surat Keterangan Tanah.
Buku rekening BPD Aceh.
Surat tanda terima uang yang bermaterai Rp.6000,-
Namun terdakwa tidak memintakan syarat-syarat tersebut semuanya hanya syarat seperti Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu keluarga dan Buku rekening BPD Aceh.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Juknis pelaksanaan pembangunan bantuan korban Konflik di Desa Bener Pepanyi Kec. Permata Kab. Bener Meriah tahun 2010 secara swakelola (dikerjakan/dibangun sendiri oleh penerima) namun 16 (enam belas) unit rumah bantuan tersebut dibangun oleh terdakwa selaku Kepala Desa Bener Pepanyi.
Bahwa Dana yang diberikan oleh Pemerintah untuk membangun rumah bantuan korban konflik untuk 1 (satu) unit rumah tipe 36 tersebut sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) akan tetapi terdakwa membangun rumah bantuan korban konflik 1 (satu) unit tipe 36 tersebut sebesar Rp.28.075.000,- (dua puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu rupiah) dan itu sudah termasuk ongkos tukang untuk buat rumah.
Bahwa Terdakwa mengetahui dana tersebut sudah cair pada tanggal 27 Februari 2011 yang diberitahukan oleh Jamal (BRA Kab. Bener Meriah) dan setelah tahu lalu terdakwa menginformasikan kepada kepada 21 (dua puluh satu) orang penerima bantuan rumah korban konflik bahwa dananya sudah cair untuk tahap I, lalu terdakwa mengajak 16 (enam belas) orang penerima rumah bantuan korban konflik untuk pergi ke Bank BPD Aceh Pondok Baru dan sebagian lagi ke BPD Aceh Simpang Tiga Redelong setelah sampai mereka masuk ke dalam Bank BPD Aceh dan masyarakat menarik uang tersebut masing-masing Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada terdakwa dan uang tersebut terdakwa masukkan ke rekening terdakwa sendiri yaitu Rekening BRI Simpang Tiga Redelong An. Subhan (terdakwa sendiri).
Bahwa jumlah dana/uang yang diterima oleh tiap-tiap orang penerima rumah bantuan korban konfilk sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang tahap pertama diterima tanggal 28 Februari 2011 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan tahap kedua sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa total dana yang terdakwa terima dari masyarakat penerima rumah bantuan korban konflik di desa Bener Pepanyi Kec. Permata Kab. Bener Meriah tahap I adalah sebesar Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) ditambah dengan punya terdakwa sendiri sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) jadi total jumlah semuanya Rp.340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah).
Bahwa untuk pencairan tahap II terlebih dahulu pendamping/pengawas lapangan membuat laporan untuk volume bangunan sudah dilaksanakan 50% lalu laporan tersebut diserahkan kepada pendamping Saksi Iqbal (BRA Kab. Bener Meriah) selang beberapa hari kemudian turun Tim dari BRA Kab. Bener Meriah mengambil photo/dokumentasi selanjutnya beberapa hari kemudian dapat kabar dari Rafli (Ketua BRA Bener Meriah) yang memberitahukan bahwa uang untuk tahap II sudah bisa ditarik lalu terdakwa sampaikan kepada 22 (dua puluh dua) orang masyarakat penerima bantuan rumah korban konflik, selanjutnya pada bulan April 2011 22 (dua puluh dua) orang tersebut terdakwa bawa ke Bank BPD Aceh Pondok Baru dan BPD Aceh Simpang Tiga Redelong untuk menarik dana tersebut masing-masing Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada terdakwa dan uang tersebut terdakwa masukkan ke rekening terdakwa sendiri yaitu Rekening BRI Simpang Tiga Redelong An. Subhan (terdakwa sendiri).
Bahwa terdakwa sebenarnya mengetahui kalau semua orang/masyarakat yang mendapatkan rumah tersebut adalah tidak berhak mendapatkan rumah bantuan korban konflik tersebut.
Bahwa dana yang diberikan oleh pemerintah untuk membangun rumah bantuan korban konflik untuk 1 (satu) unit rumah tipe 36 tersebut sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) akan tetapi terdakwa membangun rumah bantuan korban konflik 1 (satu) unit tipe 36 tersebut sebesar Rp.28.075.000,- (dua puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu rupiah) dan itu sudah termasuk ongkos tukang untuk buat rumah sedangkan lebihnya terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPPKKN) Nomor: SR-2782/PW01/5/2015 tanggal 24 November 2015 dengan jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp.190.800.000,- (seratus sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa SUBHAN BIN M. AMIR pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan dalam dakwaan Kesatu diatas yang termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, rangkaian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada tahun 2010 Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melalui Badan Rekontruksi Aceh (BRA) memberikan rumah bantuan untuk korban konflik sebanyak 22 (dua puluh dua) unit rumah di Desa Bener Pepanyi Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah.
Bahwa terdakwa SUBHAN BIN M.AMIR selaku Kepala Desa Bener Pepanyi berdasarkan SK Bupati Bener Meriah nomor : 141/332/KEP/2010 tentang Pengangkatan/Pemberhentian Kepala Kampung Bener Pepanyi Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah dan terdakwa yang membangun 16 Unit rumah bantuan Korban Konflik tahun 2010 di desa Bener Pepanyi Kec. Permata Kab. Bener Meriah.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab terdakwa SUBHAN BIN M.AMIR sebagai Kepala Desa Bener Pepanyi adalah :
Mengayomi masyarakat.
Tidak mempersulit persoalan masyarakat
Menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat
Meningkatkan gotong royong
Melestarikan adat istiadat Desa.
Mengendalikan Administrasi Desa.
Bahwa sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan dan teknis (Juknis) kegiatan bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka reintegritas Aceh tahun anggaran 2010 syarat-syaratnya untuk penerima rumah korban konflik yang dibangun di Desa Bener Pepanyi Kec. Permata Kab. Bener Meriah tahun 2010 adalah :
SK3 (surat keterangan terbakar dari Camat, Polsek,Danramil dan Kepala Desa).
Fotocopy KTP.
Fotocopy Kartu Keluarga.
Fotocopy Surat Keterangan Tanah.
Buku rekening BPD Aceh.
Surat tanda terima uang yang bermaterai Rp.6000,-
Namun terdakwa tidak memintakan syarat-syarat tersebut semuanya hanya syarat seperti Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu keluarga dan Buku rekening BPD Aceh.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Juknis pelaksanaan pembangunan bantuan korban Konflik di Desa Bener Pepanyi Kec. Permata Kab. Bener Meriah tahun 2010 secara swakelola (dikerjakan/dibangun sendiri oleh penerima) namun 16 (enam belas) unit rumah bantuan tersebut dibangun oleh terdakwa selaku Kepala Desa Bener Pepanyi.
Bahwa Dana yang diberikan oleh Pemerintah untuk membangun rumah bantuan korban konflik untuk 1 (satu) unit rumah tipe 36 tersebut sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) akan tetapi terdakwa membangun rumah bantuan korban konflik 1 (satu) unit tipe 36 tersebut sebesar Rp.28.075.000,- (dua puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu rupiah) dan itu sudah termasuk ongkos tukang untuk buat rumah.
Bahwa Terdakwa mengetahui dana tersebut sudah cair pada tanggal 27 Februari 2011 yang diberitahukan oleh Jamal (BRA Kab. Bener Meriah) dan setelah tahu lalu terdakwa menginformasikan kepada kepada 21 (dua puluh satu) orang penerima bantuan rumah korban konflik bahwa dananya sudah cair untuk tahap I, lalu terdakwa mengajak 16 (enam belas) orang penerima rumah bantuan korban konflik untuk pergi ke Bank BPD Aceh Pondok Baru dan sebagian lagi ke BPD Aceh Simpang Tiga Redelong setelah sampai mereka masuk ke dalam Bank BPD Aceh dan masyarakat menarik uang tersebut masing-masing Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada terdakwa dan uang tersebut terdakwa masukkan ke rekening terdakwa sendiri yaitu Rekening BRI Simpang Tiga Redelong An. Subhan (terdakwa sendiri).
Bahwa jumlah dana/uang yang diterima oleh tiap-tiap orang penerima rumah bantuan korban konfilk sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang tahap pertama diterima tanggal 28 Februari 2011 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan tahap kedua sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa total dana yang terdakwa terima dari masyarakat penerima rumah bantuan korban konflik di desa Bener Pepanyi Kec. Permata Kab. Bener Meriah tahap I adalah sebesar Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) ditambah dengan punya terdakwa sendiri sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) jadi total jumlah semuanya Rp.340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah).
Bahwa untuk pencairan tahap II terlebih dahulu pendamping/pengawas lapangan membuat laporan untuk volume bangunan sudah dilaksanakan 50% lalu laporan tersebut diserahkan kepada pendamping Saksi Iqbal (BRA Kab. Bener Meriah) selang beberapa hari kemudian turun Tim dari BRA Kab. Bener Meriah mengambil photo/dokumentasi selanjutnya beberapa hari kemudian dapat kabar dari Rafli (Ketua BRA Bener Meriah) yang memberitahukan bahwa uang untuk tahap II sudah bisa ditarik lalu terdakwa sampaikan kepada 22 (dua puluh dua) orang masyarakat penerima bantuan rumah korban konflik, selanjutnya pada bulan April 2011 22 (dua puluh dua) orang tersebut terdakwa bawa ke Bank BPD Aceh Pondok Baru dan BPD Aceh Simpang Tiga Redelong untuk menarik dana tersebut masing-masing Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada terdakwa dan uang tersebut terdakwa masukkan ke rekening terdakwa sendiri yaitu Rekening BRI Simpang Tiga Redelong An. Subhan (terdakwa sendiri).
Bahwa terdakwa sebenarnya mengetahui kalau semua orang/masyarakat yang mendapatkan rumah tersebut adalah tidak berhak mendapatkan rumah bantuan korban konflik tersebut.
Bahwa dana yang diberikan oleh pemerintah untuk membangun rumah bantuan korban konflik untuk 1 (satu) unit rumah tipe 36 tersebut sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) akan tetapi terdakwa membangun rumah bantuan korban konflik 1 (satu) unit tipe 36 tersebut sebesar Rp.28.075.000,- (dua puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu rupiah) dan itu sudah termasuk ongkos tukang untuk buat rumah sedangkan lebihnya terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPPKKN) Nomor: SR-2782/PW01/5/2015 tanggal 24 November 2015 dengan jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp.190.800.000,- (seratus sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut: :
Saksi MOHD. SYARIF, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa setahu saksi terdakwa dihadapkan ke persidangan hari ini adalah sehubungan dengan kasus tindak pidana korupsi tentang pembangunan rumah bantuan korban konflik tahun anggaran 2010 ;
Bahwa saksi sebagai Sekretaris Desa Bener Pepanyi Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meuriah dengan tugas sebagai berikut ;
Mengumpulkan Administrasi/surat menyurat di Desa ;
Membantu tugas program tugas Kepala Desa ;
Mengelola Keuangan Desa ;
Mendata inventaris Desa ;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Desa ;
Bahwa Pada tahun 2012 Desa Bener Pepanyi Kecamatan Permata kabupaten Bener Meriah dapat bantuan rumah sebanyak 22 unit yang diperuntukan bagi warga yang rumahnya terkena konflik;
Bahwa cara mendapatkan bantuan rumah konflik tersebut diawali dengan kegiatan pendataan rumah terbakar/terbongkar akibat konflik, pada saat itu saksi sebagai Sekretaris Desa Bener Pepanyi, setelah selesai di data, lalu data tersebut diserahkan kepada BRA Kabupaten Bener Meriah yang diserahkan ke Kantor Kecamatan, sebelumnya pada tahun 2006 sewaktu saksi jadi Kepala Desa Bener Pepanyi telah ada juga dilakukan pembangunan rumah BRA, dan Masyarakat sangat lega karena Masyarakat itu sendiri yang membangun rumah tersebut;
Bahwa Pada tahun 2009 saksi diangkat menjadi Pegawai Negeri sebagai Sekretaris Desa Bener Pepanyi dan untuk Pembangunan rumah bantuan korban konflik sudah beralih kepada kepala Desa yang baru yaitu Subhan (terdakwa);
Bahwa pada tanggal yang saksi tidak bisa ingat lagi di bulan Nopember 2010 saksi ada menanyakan kepada terdakwa tentang siapa – siapa saja yang mendapatkan rumah bantuan korban konflik dan terdakwa menjawab bahwa nama-nama yang keluar sekarang ini bukanlah data yang kamu usul dulu tapi yang keluar ini adalah data usulan yang terdakwa buat sendiri, setelah itu saksi sebagai Skretaris Desa Bener Pepanyi tidak ada dilibatkan lagi untuk urusan pembangunan rumah bantuan tersebut, yang saksi tahu rumah bantuan tersebut sebanyak 17 Unit yang dikerjakan langsung oleh Kepala Desa yaitu Terdakwa ;
Bahwa syarat-syarat untuk mendapatkan ruman korban konflik Sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan dan teknis (Juknis) kegiatan bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka reintegritas Aceh tahun anggaran 2010 syarat-syaratnya untuk penerima rumah korban konflik yang dibangun di Desa Bener Pepanyi Kec. Permata Kab. Bener Meriah tahun 2010 adalah :
SK3 (surat keterangan terbakar dari Camat, Polsek,Danramil dan Kepala Desa).
Fotocopy KTP.
Fotocopy Kartu Keluarga.
Fotocopy Surat Keterangan Tanah.
Buku rekening BPD Aceh.
Surat tanda terima uang yang bermaterai Rp.6000,- ;
Bahwa ternyata masyarakat yang dapat bantuan rumah tersebut tidak semuanya warga yang rumahnya terkena konflik akan tetapi ada juga warga yang miskin yang mendapatkannya;
Bahwa satu rumah mendapatkan dana sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa Syarat-syarat yang diminta untuk pencairan uang adalah :
Foto Copy KTP ;
Foto Kopy Buku rekening Keterangan tanah/Surat bukti rumah ;
Foto Kopy Buku Rekening BPD Aceh atas nama Penerima manfaat ;
Bahwa terdakwa mengerjakan rumah bantuan tersebut sebanyak 17 Unit;
Bahwa saksi ada menyampaikan kepada terdakwa tentang pembangunan rumah bantuan supaya sesuai dengan aturan dan jawaban terdakwa akan bertangungjawab terhadap pembangunan rumah yang dibuatnya;
Bahwa dana bantuan pembangunan rumah diterima dalam dua tahap yaitu tahap pertama diterima tanggal 28 Februari 2011 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan tahap kedua sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa total dana yang terdakwa terima dari masyarakat penerima rumah bantuan korban konflik di desa Bener Pepanyi Kec. Permata Kab. Bener Meriah tahap I adalah sebesar Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) ditambah dengan punya terdakwa sendiri sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) jadi total jumlah semuanya Rp.340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah).
Bahwa untuk pencairan tahap II terlebih dahulu pendamping/pengawas lapangan membuat laporan untuk volume bangunan sudah dilaksanakan 50% lalu laporan tersebut diserahkan kepada pendamping Saksi Iqbal (BRA Kab. Bener Meriah) selang beberapa hari kemudian turun tim dari BRA Kab. Bener Meriah mengambil photo/dokumentasi selanjutnya beberapa hari kemudian dapat kabar dari Rafli (Ketua BRA Bener Meriah) yang memberitahukan bahwa uang untuk tahap II sudah bisa ditarik lalu terdakwa sampaikan kepada 22 (dua puluh dua) orang masyarakat penerima bantuan rumah korban konflik, selanjutnya pada bulan April 2011, 22 (dua puluh dua) orang tersebut terdakwa bawa ke Bank BPD Aceh Pondok Baru dan BPD Aceh Simpang Tiga Redelong untuk menarik dana tersebut masing-masing Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada terdakwa dan uang tersebut terdakwa masukkan ke rekening terdakwa sendiri yaitu Rekening BRI Simpang Tiga Redelong An. Terdakwa Subhan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan
Saksi SYAHBUDDIN, S. Sos, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan adanya kasus tindak pidana korupsi tentang Pembangunan rumah bantuan korban konflik tahun anggaran 2010 ;
Bahwa saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), apa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut dengan tugas sebagai berikut :
- Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan.
- Mengajukan nama-nama calon penerima bantuan, ormas atau Lembaga Sosial, mengajukan nomor rekening yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Aceh untuk didaftarkan ke KPPN Jakarta I kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
- Menanda tangani laporan pertanggung jawaban keuangan atas kegiatan yang dilakukan di Aceh, menyusun laporan, mengajukan SPP kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
- Melakukan pemeriksaan Kas BPP sekurang-kurangnya satu kali dalam satu Bulan.
- Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penggunaan dan penyaluran Dana Bantuan Reintegrasi Aceh.
Bahwa Yang menetapkan penerima bantuan rumah korban konflik adalah Bupati/Walikota di setiap Kabupaten/Kota berdasarkan usulan BRA Kabupaten, yang khusus untuk Kabupaten Bener Meriah sesuai dengan SK Bupati Bener Meriah. Dan untuk Desa Bener Pepanyi 22 Unit rumah yang anggarannya per unit sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah).
Bahwa Sesuai dengan surat dari Bank Aceh yang disampaikan kepada Dinas Sosial tentang rekap Penyaluran bantuan Reintegrasi tahun 2010 melalui PT Bank Aceh Cab. Bener Meriah serta berita acara penyerahan bantuan uang dana bantuan tersebut sudah disalurkan kepada penerima bantuan tersebut.
Bahwa Dinas Sosial Aceh tidak ada melakukan pengawasan karena pengawasan pembangunan rumah bantuan korban konflik tersebut adalah tugas BRA (Badan Reintegrasi Aceh) .
Bahwa Sesuai dengan Formulir Validasi yang ditanda tangani oleh penerima bantuan, Kepala Desa dan Satpel BRA Kabupaten dan Petugas pendataan serta berita acara serah terima uang yang ada berarti pembangunan rumah bantuan telah terlaksana namun secara fisik saya tidak melihat karena untuk pengawasan dilakukan oleh BRA Pusat.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
Saksi SYA’BANIAR, SE;, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi hadir dipersidangan karena saksi dipanggil oleh penyidik dalam perkara ini.
Bahwa Saksi sebagai Bendahara Pembantu Daerah dan dana bantuan untuk korban konflik dengan tugas sesuai dengan SK Sekretaris Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial No. 186/Sekt-Bs.08.04/IX/2010 tentang pelaksanaan Kegiatan Bantuan dan pemberdayaan Masyarakat dalam rangka Reintegrasi Aceh, selaku Bendahara Pembantu Daerah bertanggung jawab melakukan transfer uang sesegera mungkin kepada penerima bantuan melalui Bank yang ditunjuk, menerima, membayarkan, menata usahakan, mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja negara di Aceh, menyusun LPJ secara bulanan paling lambat sepuluh hari kerja bulan berikutnya disertai salinan rekening koran dari Bank kepada Bendahara pengeluaran.
Bahwa Saksi mengetahui mengenai program pembangunan rumah bantuan korban konflik yang dibangun di Kabupaten Bener Meriah sebagai Bendahara pembantu Daerah sesuai dengan SK Sekretaris Direktorat Jenderal Bantuan dan jaminan Sosial No. 186/Sekt-Bs.04/IX/2010 tentang pelaksanaan kegiatan bantuan dan pemberdayaan Masyarakat dalam rangka Reintegrasi Aceh dan untuk Desa Bener Pepanyi sebanyak 22 Unit rumah dengan bantuan per unit sebesar Rp. 40.000.000 ( empat puluh juta rupiah)
Bahwa Sesuai dengan surat dari Bank Aceh yang disampaikan kepada Dinas Sosial tentang rekap Penyaluran bantuan Reintegrasi tahun 2010 melalui PT Bank Aceh Cab. Bener Meriah serta berita acara penyerahan bantuan uang dana bantuan tersebut sudah disalurkan kepada penerima bantuan tersebut.
Bahwa penerima mafaat dana bantuan korban konflik untuk pembangunan rumah diserahkan langsung kepada penerima manfaat dan tidak dibenarkan kepada kepala desa (terdakwa )
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi IQBAL SULAIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adannya dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan pembangunan rumah bantuan korban konflik di Desa Bener Penyayi Tahun 2010 .
Bahwa saksi sebagai pendamping perumahan di BRA Kabupaten Bener Meriah dalam kegiatan bantuan rumah untuk korban konflik berdasarkan penunjukan Ketua BRA Kabupaten Bener Meriah dengan tugas untuk mengawasi pembangunan rumah mengenai spesifikasi bangunan dan mengambil gambar atau foto bangunan tersebut.
Bahwa sebagai penerima manfaat adalah orang-orang yang benar-benar korban konflik yang mana uang bantuan tersebut untuk 1 (satu) orang adalah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Bahwa terdakwa adaalah sebagai Kepala Kampung pada waktu itu yaitu tahun 2010 dan terdakwa tidak sebagai penerima manfaat.
Bahwa pembangunan rumah korban konflik tersebut sudah selesai dibangun dan sudah ditempati oleh penerima manfaat yang dibangun oleh terdakwa yang mana bangunan tersebut sudah sesuai dengan spek
Bahwa rumah yang dibangun oleh terdakwa adalah sebanyak 16 Unit
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi MHD. SABRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adannya dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan pembangunan rumah bantuan korban konflik di Desa Bener Penyayi Tahun 2010
Bahwa Desa Bener Pepenyi Kecamatan Permata mendapatkan rumah bantuan korban konflik sebanyak 22 Unit.
Bahwa benar saksi adalah salah satu penerima manfaat atas pembangunan rumah korban konflik tersebut
Bahwa Rumah bantuan untuk korban konflik yang dibangun oleh Terdakwa Subhan Sebanyak 16 Unit dan saksi tidak tahu apakah bangunan rumah tersebut sesuai dengan spek atau tidak.
Bahwa saksi sudah menempati rumah tersebut dan saksi bersyukur sebagai penerima manfaat yang mana awalnya diperuntukan untuk orang tua saksi
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi JUNAIDI BIN ALIUDDIN AMAN UTAMADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adannya dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan pembangunan rumah bantuan korban konflik di Desa Bener Penyayi Tahun 2010
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah sebagai kepala desa
Bahwa saksi penerima manfaat dan yang membangun rumah saksi adalah terdakwa
Bahwa uang untuk pembangunan rumah bantuan tersebut langsung masuk ke rekening saksi yang mana pencairannya dua tahap, tahap pertama sebanyak Rp. 20.000.000 ( dua puluh juta rupiah) dan tahap ke dua sebanyak Rp. 20.000.000 ( dua puluh juta rupiah) . kemudian uang tersebut saksi serahkkan semuanya ke terdakwa
Bahwa Rumah bantuan konflik tersebut dibangun oleh Terdakwa Subhan karena pada waktu itu ada kesepakatan dengan alasan bahwa kami sesama penerima mafaat tidak mengerti tentang bahan-bahan apa yang diperlukan untuk pembangunan rumah bantaun lalu kami bermusyawarah dan mengambil suatu kebijakan yang bahwa rumah bantuan tersebut sebaiknya dibangun oleh Terdakwa Subhan.
Bahwa tipe rumah yang dibangun adalah tipe 36 dan rumah yang diterima oleh manfaat tidak memiliki Wc. Plafon dan perkamar diskat dengan satu triplek dan penerima manfaat tidak masalah dengan rumah yang dibangun oleh Terdakwa
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi MULYADI BIN HASAN BASRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adannya dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan pembangunan rumah bantuan korban konflik di Desa Bener Penyayi Tahun 2010
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebagai kepala desa
Bahwa saksi adalah penerima manfaat dan yang membangun rumah saksi adalah terdakwa dengan biaya satu unit rumah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
Bahwa uang untuk pembangunan rumah bantuan tersebut langsung masuk ke rekening saksi yang mana pencairannya dua tahap, tahap pertama sebanyak Rp. 20.000.000 ( dua puluh juta rupiah) dan tahap ke dua sebanyak Rp. 20.000.000 ( dua puluh juta rupiah). Dan saksi mengambilnya ke Bank BPD Aceh Cabang Pondok Baru dan selanjutnya saksi serahkkan ke terdakwa
Bahwa Rumah bantuan konflik tersebut dibangun oleh Terdakwa karena adanya kesepakatan sesama penerima manfaat dengan alasan bahwa penerima mafaat tidak mengerti tentang bahan-bahan yang diperlukan untuk pembangunan rumah bantuan tersebut, kemudian penerima manfaat bermusyawarah dan mengambil suatu kebijakan bahwa rumah bantuan tersebut dibangun oleh Terdakwa Subhan.
Bahwa tipe rumah yang dibangun adalah tipe 36 dan rumah yang diterima oleh penerima manfaat tidak memiliki Wc. Plafon dan perkamar diskat dengan satu triplek dan penerima manfaat tidak masalah dengan rumah yang dibangun oleh Terdakwa
Bahwa rumah yang dibangun oleh terdakwa masih bagus dan tidak ada yang rusak
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi ISDAINI USMAN BIN USMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adannya dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan pembangunan rumah bantuan korban konflik di Desa Bener Penyayi Tahun 2010
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebagai kepala desa Bener Pepanyi
Bahwa saksi adalah penerima manfaat dan yang membangun rumah saksi adalah terdakwa dengan biaya satu unit rumah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
Bahwa Untuk Desa Bener Pepanyi Kecamatan Permata mendapatkan rumah bantuan korban konflik sebanyak 22 Unit.
Bahwa uang untuk pembangunan rumah bantuan tersebut langsung masuk ke rekening saksi yang mana pencairannya dua tahap, tahap pertama sebanyak Rp. 20.000.000 ( dua puluh juta rupiah) dan tahap ke dua sebanyak Rp. 20.000.000 ( dua puluh juta rupiah). Selanjutnya uang tersebut saksi ambil ke Bank BPD Aceh Cabang Pondok Baru yang selanjutnya saksi serahkan ke terdakwa
Bahwa Rumah bantuan konflik tersebut dibangun oleh Terdakwa karena adanya kesepakatan sesama penerima manfaat dengan alasan bahwa penerima mafaat tidak mengerti tentang bahan-bahan yang diperlukan untuk pembangunan rumah bantuan tersebut, kemudian penerima manfaat bermusyawarah dan mengambil suatu kebijakan bahwa rumah bantuan tersebut dibangun oleh Terdakwa Subhan.
Bahwa rumah yang dibangun oleh terdakwa adalah sebanyak 16 unit rumah
Bahwa benar tipe rumah yang dibangun adalah tipe 36 dan rumah yang diterima oleh manfaat tidak memiliki Wc. Plafon dan perkamar diskat dengan satu triplek dan penerima manfaat tidak masalah dengan rumah yang dibangun oleh Terdakwa
Bahwa benar rumah yang dibangun oleh terdakwa masih bagus dan tidak ada yang rusak
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu :
Saksi ahli HASBULLAH, SE, M.Si, CA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli adalah Auditor Madya pada Perwakilan BPKP Aceh dan mempunyai keahlian di bidang akuntansi dan audit sesuai dengan latar belakang pendidikan saksi dan mempunyai sertifikat jenjang Auditor
Bahwa benar dasar hukum nya sesuai dengan jabatan ahli ini selaku Auditor Madya berwenang untuk melakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara berdasarkan
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong Nomor B-21/N.1.30/Fd.1/03/2014 tanggal 11 Maret 2014 perihal permohonan perhitungan kerugian negara.
Surat Kepala Perwakilan BPKP Aceh Nomor S-0007/PW01/5/2015 tanggal 05 Januari 2015 perihal Audit dalamperhitungan kerugian negara.
Bahwa benar Dalam melakukan audit untuk perhitungan kerugian negara ahli mempunyai tim 4 (empat) orang .
Bahwa ahli dalam tim tersebut sebagai tenaga tehnis untuk menangani standar mengenai audit kerugian negara untuk kasus perumahan dan melakukan audit berdasarkan data/dokumen yang diminta dan diperoleh melalui Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong.
Bahwa benar ada ditemukan penyimpangan yaitu penerima manfaat tidak ada dokumen-dokumen yang sah terhadap 22 rumah bantuan tersebut
Bahwa dokumen-dokumen untuk menerima bantuan rumah korban konflik adalah :
Photo Kopi KTP.
Photo Kopi Kartu Keluarga.
Photo Kopi Surat Keterangan tanah.
SK3 (Surat Keterangan Terbakar dari Camat, Polsek, Danramil dana Kepala Desa.
Buku Rekening BPD Aceh.
Surat tanda terima yang bermaterai Rp. 6000,-.
Bahwa ahli bersama tim pada waktu itu tidak turun kelapangan dan ahli hanya melakukan audit tentang perhitungan kerugian negara berdasarkan data-data dan dokumen-dokumen yang telah diberikan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong.
Bahwa ahli menyimpulkan bahwa penerima manfaat seharusnya membangun rumah bantuan tersebut sendiri bukan terdakwa Subhan yang membangun
Bahwa Menurut data dan dokumen yang kami peroleh dari Tim Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong rumah bantuan untuk korban konflik yang dibangun oleh Terdakwa Subhan adalah sebanyak 16 Unit dan Untuk 1 (satu) Unit Rumah sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah).
Bahwa benar Menurut pengakuan Terdakwa Subhan dalam 1 (satu) Unit rumah habis uang sebesar Rp. 28. 075.000,-.
Bahwa menurut ahli Total kerugian keuangan negara untuk 16 Unit rumah yang dibangun oleh Terdakwa Subhan selaku Kepala Desa Bener Pepanyi adalah sebesar Rp. 190.800.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa Yang dimaksud dengan kerugian negera sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku disebutkan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sedangkan kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagaimana akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1, UU RI Nomor 01 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Bahwa metode yang ahli lakukan untuk menghitung kerugian keuangan negara Berdasarkan fakta dan proses kejadian serta adata dan bukti-bukti yang diperoleh, maka dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan menggunakan metode adalah sebagai berikut :
Menghitung besaran realisasi penarikan / penyerahan dana dari 16 orang penerima bantuan kepada Terdakwa Subhan selaku Kepala Desa Bener Pepanyi.
Menghitung nilai pekerjaan yang telah dilaksanakan dilapangan dengan meneliti/mereviu dokumen pengeluaran riil per Unit rumah yang dikerjkan oleh Terdakwa Subhan dari 16 Unit rumah bantuan konrban konflik di Desa Bener Pepanyi yang dikerjakan sendiri oleh Terdakwa Subhan sendiri.
Menyimpulkan besaran kerugian keuangan negara yaitu selisih.
Bahwa ketika ahli dan tim melakukan audit dapat menyimpulkan bahwa ada 2 (dua) penyimpangan yang ditemukan yaitu :
Ada masyarakat yang tidak berhak menerima mafaat.
Terdakwa Subhan tidak berhak membangun rumah bantuan konban konflik tersebut.
Bahwa berdasarkan pentunjuk Teknis dari Kementerian untuk rumah bantuan tersebut bisa di kerjakan oleh Kepala Desa sepanjang digariskan oleh pemerintah
Bahwa yang menentukan pembangunan rumah tersebut adalah masyarakat penerima manfaat
Bahwa Yang bertanggung jawab adalah si penerima uang atau si penerima mafaat.
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa selaku kepala desa Bener Pepanyi pada tahun 2010 dengan tugas :
Mengayomi Masyarakat.
Tidak mempersulit persoalan masyarakat.
Menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat.
Meningkatkan goto royong.
Melestarikan adat istiadat Desa.
Mengendalikan Administrasi Desa.
Bahwa sekarang terdakwa tidak lagi sebagai kepala desa dan pekerjaan terdakwa adalah tani
Bahwa ada bantuan rumah kena konflik dari BRA untuk Desa Bener Pepanyi sebanyak 22 unit rumah untuk penerima manfaat sebanyak 22 orang yang menetapkan adalah BRA Aceh. Dan harga 1 unit Rumah sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah).
Bahwa dari 22 orang penerima manfaat ada 5 orang yang bukan korban konflik
Bahwa terdakwa membangun rumah bantuan tersebut sebanyak 16 unit berdasarkan kesepakatan penerima manfaat
Bahwa Dari 1 (satu) Unit rumah saya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah). Untuk 1 (satu) Unit Rumah sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah).
Bahwa dana bantun rumah korban konflik terdakwa berikan juga kepada KPA sebesar Rp 64.000.000, (enam puluh empat juta rupiah) dan Muspika sebesar Rp. 45.000.0000,- ( empat puluh lima juta rupiah) untuk keamanan.
Bahwa terdakwa pernah menyampaikan hal ini kepada penyidik secara lisan akan tetapi tidak dimasukan dalam berita acara pemeriksaan
Bahwa terda 64.000.000kwa akan berusaha untuk menganti nya
Bahwa terdakwa menyesal
Bahwa terdakwa adalah sebagai tulang pungung keluaraga dengan mempunyai anak 3 orang istri dan orang tua
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Pondok Baru atas nama SUBHAN No.Rek. 052.02.02600634-1.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Pondok Baru atas nama ABDULLAH S No.Rek. 052.02.02600499-2.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Pondok Baru atas nama RUSMANIAR No.Rek. 052.02.02600509-0.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Pondok Baru atas nama BANTASYAM No.Rek. 052.02.02600634-1
Asli buku tabungan Simpeda dari BPD Aceh kantor Capem Pondok Baru atas nama BASRI No.Rek. 052.02.02600900-7.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Pondok Baru atas nama ABDULLAH No.Rek. 052.02.02600504-2.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Bener Meriah atas nama M. YUSUF No.Rek. 053.02.02600467-4.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Bener Meriah atas nama JUNAIDI No.Rek. 053.02.02600470-4.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Bener Meriah atas nama MIRYADI No.Rek. 053.02.02600507-0.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Bener Meriah atas nama ISDAINI USMAN No.Rek. 053.02.02600507-0.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Bener Meriah atas nama M. YUSUF No.Rek. 053.02.02600509-5.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Bener Meriah atas nama MULYADI No.Rek. 053.02.02600461-3.
3 (tiga) lembar fotocopy Catatan Modal Pembangunan Rumah tipe 36 BRA untuk 16 unit dan fotocopy buku rekening BRI atas nama SUBHAN Bin M. AMIR.
Fotocopy surat pernyataan dari masyarakat yang menerima bantuan rumah korban konflik BRA.
Fotocopy surat rincian anggaran biaya perumahan bantuan korban konflik BRA yang dibangun oleh Kepala Kampung Desa Bener Pepanyi.
Asli 2 (dua) lembar foto rumah yang dibangun oleh Kepala Kampung Desa Bener Pepanyi dan uyang dibangun oleh masyarakat Penerima Bantuan.
Fotocopy perjanjian kerja sama antara Dinas Sosial dengan Badan Reintegrasi Aceh tentang Pelaksanaan kegiatan bantuan social dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka Reintegrasi Aceh tahun 2010 No. 406.1/6813/2010 dan No. 1731/1/2010.
Fotocopy surat Keputusan Kepala Dinas Sosial No: 466.1/6456 tentang Penunjukan Tenaga Pengendali BRA Provinsi, Pengendali BRA Kaupaten/Kota, Koordinator Pendampingdan Pendamping Kecamatan dalam rangka Bantuan Pembangunan Rumah Korban Konflik di Kabupaten/Kota Se-Aceh tahun anggaran 2010.
Fotocopy Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-41/PB/2010 tentang petunjuk pencairan dan penyaluran dana bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka Reintegrasi di Provinsi Aceh tahun anggaran 2010.
Fotocopy perjanjian kerja sama antara Dinas Sosial dengan PT. Bank Aceh tentang penyaluran dana bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka Reintegrasi Aceh tahun 2010 Nomor : 466.1/8008/2010 dan nomor : 336/BPDIA/PK/XI/2010.
Fotocopy rekening Koran giro PT. bank BPD Aceh periode 1 Januari 2010 s/d 04 Agustus 2010.
Fotocopy rekap penyaluran bantuan Reintegrasi Aceh tahun 2010 di Bank Aceh.
Fotocopy rekap penyaluran bantuan Reintegrasi Aceh tahun 2010 melalui PT. Bank Aceh cab. Bener Meriah.
Fotocopy pencairan dana bantuan rumah tahun 2010.
Fotocopy Keputusan Kepala Sekretaris Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Nomor: 186/Sekt-BS.08.04/IX/2010 tentang pelaksanaan kegiatan bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka Reintegrasi Aceh, kegiatan penanganan dan pemulangan TKI bermasalah (TKIB) dan keluarganya dari Malaysia di lingkungan Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial tahun 2010.
Fotocpy SK Bupati tentang penetapan rumah dibakar/dirusak total TA 2010 dana APBN Nomor : 1507/1/2010.
Fotocopy rekap penyaluran bantuan Reintegrasi Aceh tahun 2010 pada PT. Bank Aceh nomor: 4744/DOP.01/VIII/2011.
Fotocopy surat dari Badan Reintegrasi Aceh nomor: 1469/1/2010 perihal mohon segera dibuat Penetapan Keputusan Bupati untuk penerima bantuan rumah sumber dana APBN TA 2010.
Fotocopy Surat Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor: 188.145/497/SK/2010 tanggal 09 November 2010 tentang Penetapan Penerima Rumah Bantuan Korban Konflik dibakar/dihancurkan total tahun anggaran 2010 dan lampirannya.
Fotocopy SK Kepala Desa Bener Pepanyi.
Asli buku petunjuk pelaksanaan dan teknis kegiatan bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka Reintegrasi Aceh tahun 2010.
Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.
SURAT
SK Bupati Bener Meriah tentang pengangkatan SUBHAN Bin M. AMIR sebagai Kepal Desa Benr Pepanyi Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah.
Berita Acara hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPPKKN) Nomor: SR-2782/PW01/5/2015 tanggal 24 November 2015 dengan jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp.190.800.000,- (seratus sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada tahun 2010 adanya bantuan rumah korban konflik di setiap Kabupaten/Kota berdasarkan usulan BRA Kabupaten, yang khusus untuk Kabupaten Bener Meriah sesuai dengan SK Bupati Bener Meriah. Dan untuk Desa Bener Pepanyi 22 Unit rumah yang anggarannya per unit sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah).
Bahwa benar dari 22 orang penerima manfaat, 16 orang rumahnya dibangun oleh terdakwa berdasarkan kesepakatan penerima manfaat dengan terdakwa dengan harga per unit sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah).
Bahwa benar terdakwa mendapatkan keuntungan Dari 1 (satu) Unit rumah sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah). Untuk 1 (satu).
Bahwa benar - Bahwa benar Menurut pengakuan Terdakwa Subhan dalam 1 (satu) Unit rumah habis uang sebesar Rp. 28. 075.000,-.
Bahwa benar dana bantun rumah korban konflik terdakwa berikan juga kepada KPA sebesar Rp 64.000.000, (enam puluh empat juta rupiah) dan Muspika sebesar Rp. 45.000.0000,- ( empat puluh lima juta rupiah) untuk keamanan.
Bahwa benar Total kerugian keuangan negara untuk 16 Unit rumah yang dibangun oleh Terdakwa Subhan selaku Kepala Desa Bener Pepanyi adalah sebesar Rp. 190.800.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan penuntut Umum tersebut
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidairitas yaitu :
P R I M A I R : Melangar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
S U B S I D A I R : Melangar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LEBIH SUBSIDIAIR :Melangar Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, maka majelis hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primer tersebut yaitu Melangar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut ilmu hukum pidana adalah salah satu subjek hukum, baik itu berupa orang (persoon) atau badan hukum(rechtpersoon) yang melakukan suatu perbuatan (feit) atau tindakan (handeling) yang kepadanya dapat dikenakan pidana
Menimbang, bahwa pengertian “Setiap Orang” sebagai subjek hukum dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah meliputi orang perseorangan maupun badan hukum atau korporasi dan yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian setiap orang dalam rumusan Pasal ini bukan merupakan unsur delik melainkan sebagai subjek delik akan tetapi penting dipertimbangkan dan dibuktikan untuk menghindari terjadinya kesalahan orang ( error in persona)dalam suatu peradilan pidana.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan orang perseorangan sebagai terdakwa dalam perkara ini yaitu SUBHAN BIN M.AMIR dengan identitas yang lengkap dan jelas tertera dalam dalam surat dakwaan. Terdakwa SUBHAN BIN M.AMIR adalah seorang kepala desa Bener Pepanyi tahun 2010 sampai dengan tahun 2011 yang membangun 16 unit rumah bantuan korban konflik tahun 2010 di desa Bener Pepanyi Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh.;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas bukti surat dan barang bukti dan dalam berkas perkara dihubungkan dengan keterangan saksi dan keteranan terdakwa maka sepanjang mengenai jati diri terdakwa telah lengkap dan jelas sehingga terbukti bahwa terdakwa sebagaimana tertulis dalam identitas di atas inilah yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini dan dari dakwaan tersebut diancam dengan pidana dan bukan orang lain dengan demikian maka unsur “setiap orang“ ini, telah terpenuhi ;
Ad.2. Secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa pencantuman unsur secara melawan hukum dalam Pasal ini merupakan penegasan cara atau modus operandi (strafmodus), untuk membedakan dengan tindak pidana serupa lainnya, atau untuk melindungi set setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri ataau orang lain atau siatu orang lain atau siatu korporasi, teetapi tidak dilakukan secaratapi tidak dilakukan secara melawan hukum ataau menurut hukum ;
Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum menururt Mr.D.SIMON adalah bertentangan dengan hukum pada umumnya, jadi tidak hanya bertentangan dengan hukum tertulis, akan tetapi juga dengan hukum yang tidak tertulis
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum sesuai dengan penyelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namaun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Namun Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya No.003/PUU-IV/2006, tanggal 24 Juli 2006 telah menyatakan bahwa Penyelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan melawan hukum dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formilmaupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan , namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana
Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menimbang bahwa dalam hal ini Majelis Hakim mengakomodir terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut , akan tetapi dalam kasus tindak pidana korupsi juga berpedoman kepada Yurisprudensi salah satunya Putusan Mahkamah Agung RI yaitu dalam perkara No: 2065 K/Pid/2006, tanggal 21 Desember 2006 atas nama Drs. Kuncoro Hendartomo, MBA. Dan Putusan No; 207 K /Pid/2007 tanggal 28 Februari 2007 atas nama Ir. Ishak tetap memberi makna “ perbuatan melawan hukum” yang dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ,baik dalam arti formil maupun dalam arti materiil mengingat alasan antra lain : bahwa yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain perundang-undangan dan kebiasaan serta traktat yang dapat digunakan oleh Mahkamah Agung dalam kasus konkrit yang dihadapinya, Yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya kostruksi penerapannya dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi , karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan penerapan hukum dalam masyarakat, kebutuhan hukum masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat .
Menimbang berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya diperoleh fakta-fakta seperti yang tersebut di atas antara lain:
Bahwa Terdakwa SUBHAN BIN M.AMIR selaku Kepala Desa Bener Pepanyi pada tahun 2010 dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Mengayomi Masyarakat.
Tidak mempersulit persoalan masyarakat.
Menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat.
Meningkatkan goto royong.
Melestarikan adat istiadat Desa.
Mengendalikan Administrasi Desa.
Bahwa Terdakwa telah membangun rumah bantuan korban konflik sebanyak 16 unit rumah yang mana rumah tersebut harus dibangun oleh penerima manfaat dan terdakwa selaku Kepala Desa tidak berhak menerima uang bantuan rumah konflik tersebut
Bahwa terdakwa telah mendapat keuntungan Dari 1 (satu) Unit rumah sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah). Untuk 1 (satu). Sementara berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa dalam 1 (satu) Unit rumah menelan biaya sebesar Rp. 28. 075.000,-.( dua puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu rupiah)
Bahwa kelebihan dana untuk membangun rumah korban konflik terdakwa berikan juga kepada KPA sebesar Rp 64.000.000, (enam puluh empat juta rupiah) dan Muspika sebesar Rp. 45.000.0000,- ( empat puluh lima juta rupiah) untuk keamanan.
Menimbang , bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar pasal 1, UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sedangkan kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagaimana akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1, UU RI Nomor 01 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan di atas telah terbukti bahwa Terdakwa SUBHAN BIN M.AMIR selaku kepala Desa tidak berhak menerima uang dalam bantuan pembangunan rumah korban konflik yang mengakibatkan Terdakwa selaku Kepala Desa Bener Pepanyi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan demikian unsur secara melawan hukum telah terpenuhi
Ad.3. Unsur Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi
Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifat alternatif, yaitu da Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999pat meliputi memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau memperkaya suatu korporasi.
Menimbang, bahwa secara harfiah, kata “memperkaya” merupakan suatu kata kerja yang menunjukan perbuatan setiap orang untuk bertambah kaya atau adanya pertambahan kekayaan. Itu berarti, kata ”memperkaya” dapat juga dipahami sebagai perbuatan yang menjadikan setiap orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi lebih kaya. Menurut Kamus Umum bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S Poerwadarmita, Penerbit Balai Pustaka Tahun 1983 halaman 453, pengertian memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya, sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta, uang dan sebagainya
Menimbang, bahwa menurut Dr. Andi Hamzah,SH dalam bukunya Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya, Penerbit PT. Gramedia,1991, halaman 93-95 menyatakan penafsiran istilah memperkaya antara harfiah dan yang dari pembuat undang-undang hampir sama. Yang kedua nya menunjukan perubahan kekayanan seseorang atau pertambahan kekayaanya diukur dau pertambahan kekayaanya diukur dari penghasilanyangi penghasilanyang diperolehnya.
Menimbang, bahwa memperkaya diri, orang lain atau korporasi yang dilarang sebagaimana demaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 ada.
Menimbang, bahwa memperkaya diri, orang lain atau korporasi yang dilarang sebagaimana demaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah jika dilakukan dengalah jika dilakukan dengan cara melawan hukum , artinya harus dibuktikan adanya hub ungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum yangn cara melawan hukum , artinya harus dibuktikan adanya hub ungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan bertambahnya kekayaan diri atau orang lain atau suatu korporasi merupakan tujuan perbuatan melawan hukum itu dilakukan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli, surat-surat dan serta barang bukti yang diajukan dalam pemeriksaan persidangan pada pokoknya telah terungkap sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi IQBAL SULAIMAN, Saksi MHD. SABRI, saksi Junaidi Bin Aliudin, saksi Aman Utamadi, saksi Mulyadi Bin Hasan Basri dan saksi Isdaini Usman Bin Usman menyatakan dalam persidangan bahwa pencairan uang untuk pembangunan rumah bantuan korban konflik langsung masuk ke rekening para penerima manfaat dan bukan ke rekening Terdakwa, yang mana pencairannya dua tahap, tahap pertama sebanyak Rp. 20.000.000 ( dua puluh juta rupiah) dan tahap ke dua sebanyak Rp. 20.000.000 ( dua puluh juta rupiah) . kemudian uang tersebut para saksi mengambilnya Di Bank BPD Aceh Cabang Pondok Baru, selanjutnya saksi serahkkan semuanya ke terdakwa untuk membangunnya berdasarkan kesepakatan para penerima manfaat yaitu sebanyak 16 orang.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan sesuai dengan keteranagan saksi Saksi IQBAL SULAIMAN, Saksi MHD. SABRI, saksi Junaidi Bin Aliudin, saksi Aman Utamadi, saksi Mulyadi Bin Hasan Basri dan saksi Isdaini Usman Bin Usman bahwa alasan pembangunan rumah bantuan korban konflik yang dibangun oleh Terdakwa karena penerima mafaat tidak mengerti tentang bahan-bahan apa yang diperlukan untuk pembangunan rumah bantaun, lalu penerima manfaat bermusyawarah dan mengambil suatu kebijakan yang bahwa rumah bantuan tersebut sebaiknya dibangun oleh Terdakwa Subhan.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan rumah yang dibangun oleh terdakwa berdasarkan keterangan saksi Saksi IQBAL SULAIMAN, Saksi MHD. SABRI, saksi Junaidi Bin Aliudin, saksi Aman Utamadi, saksi Mulyadi Bin Hasan Basri dan saksi Isdaini Usman Bin Usman sudah sesesuai dengan spek dan tidak ada masalah dan penerima manfaat tidak masalah dengan rumah yang dibangun oleh Terdakwa
Menimbang, bahwa meskipun uang untuk pembangunan rumah bantuan korban konflik yang diterima oleh terdakwa telah diterima oleh penerima manfaat tidak menjadikan terdakwa bertambah kaya dan juga tidak menjadikan bertambahnya kekayaan para saksi-saksi atau bertambah kayanya orang lain atau bertambahnya harta suatu korporasi, demikian juga tingkat kemanpuan terdakwa, dimana tidak satupun yang dapat dibuktikan dalam fakta persidangan ini adanya yang menjadi kaya atau bertambah kaya
Menimbang, bahwa memperkaya artinya bertambah kaya, apabila terdakwa selama ini belum kaya akan menjadi kaya, atau apabila terdakwa melakukan perbuatannya sudah kaya, setelah perbuatan yang dituduh kepadanya menjadikan terdakwa bertambah lebih kaya lagi, demikian juga dengan orang lain, atau suatu korporasi, akan tetapi dalam perkara ini tidak satupun saksi-saksi ataupun barang bukti yang diajukan di persidangan yang dapat membuktikan secara nyata adanya pihak yang bertambah kaya, baik terdakwa . orang lain atau siuatu korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatau korporasi sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menurut hemat majelis tidak terpenuhi
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatau korporasi, maka unsur selanjutnya majelis tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terpenuhi, maka dakwaan primair harus dinyatakan tidak terbukti
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah dinyatakan tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Setiap orang;
Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair dan telah dinyatakan terpenuhi, sehingga Majelis Hakim mengambil alih uraian pertimbangan tersebut secara mutatis dan mutandis dalam pembuktian unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair juga telah dinyatakan terpenuhi;
Ad.2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah merupakan kesengajaan (opzet) sebagai maksud dan tujuan (opzet als oogmerk) dari terdakwa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, sedangkan yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang atau harta kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud menguntungkan sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu peendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas pengunaan lebih lanjut pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sesuai dengan keterang ahli Hasbullah bahwa penerima manfaat seharusnya membangun rumah bantuan tersebut sendiri buka terdakwa Subhan yang membangun
Menimbang, bahwa menurut dalam fakta persidangan data dan dokumen yang ahli peroleh dari Tim Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong yang mana rumah bantuan untuk korban konflik yang dibangun oleh Terdakwa Subhan adalah sebanyak 16 Unit dan Untuk 1 (satu) Unit Rumah sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan sesuai dengan keterangan saksi ahli bahwa pembangunan rumah korban konflik tersebut dalam 1 (satu) Unit rumah habis uang sebesar Rp. 28. 075.000,-.( dua puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPPKKN) Nomor: SR-2782/PW01/5/2015 tanggal 24 November 2015 dengan jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp.190.800.000,- (seratus sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah)
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan sesuai dengan keterangan Terdakwa dipersidangan menyatakan bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan Dari 1 (satu) Unit rumah sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah). Untuk 1 (satu).
Menimbang, Bahwa sesuai dengan ketentuan Juknis pelaksanaan pembangunan bantuan korban Konflik di Desa Bener Pepanyi Kec. Permata Kab. Bener Meriah tahun 2010 secara swakelola (dikerjakan/dibangun sendiri oleh penerima) namun 16 (enam belas) unit rumah bantuan tersebut dibangun oleh terdakwa selaku Kepala Desa Bener Pepanyi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan terdakwa juga memberikan dana bantuan pembangunan rumah korban konflik di Desa bener Pepanyi kepada KPA sebesar Rp 64.000.000, (enam puluh empat juta rupiah) dan Muspika sebesar Rp. 45.000.0000,- ( empat puluh lima juta rupiah) untuk keamanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan terdakwa sudah mengembalikan uang negara ke Penuntut Umum sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas bahwa terdakwa menikmati uang negara sebesar Rp. 180.800.000( seratus delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah), maka unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Ad.3 Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiryono yang dimaksud dengan yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan adalah mengunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku Tindak Pidana Korupsi untuk mengambil tindakan yhang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan Pasal 53 ayat(1) huruf b Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Menimbang, bahwa untuk menentukan seseorang telah menyalahgunakan kewenangan, maka harus dipahami terlebih dahulu pengertian dari “kewenangan” itu sendiri;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan hukum pidana tidak ditemukan pengertian tentang ”kewenangan (wewenang)”, karena pengertian ini termasuk dalam ruang lingkup Hukum Administrasi Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak ppidana korupsi . Pada umumnya kesempatan ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut;
Menimbang, bahwa sarana adalah merupakan syarat, cara atau media, yaitu cara kerja atau metode kerja yang berkaitan de3ngan jabatan atau kedudukan dari pada pelaku tindak pidana korupsi itu sendiri.
Menimbang, bahwa pengertian jabatan pada Pasal 3 hanya ditujukan kepada pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Sedangkan kedudukan disamping dapat dipangku oleh pegawai negeri dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi :
Menimbang, bahwa Terdakwa Subhan Bin. M. Amir adalah seorang kepala Desa Bener Pepanyi Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2011 yang mana tugas dan tangung jawabnya sebagai berikut ;
Mengayomi Masyarakat.
Tidak mempersulit persoalan masyarakat.
Menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat.
Meningkatkan goto royong.
Melestarikan adat istiadat Desa.
Mengendalikan Administrasi Desa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi AHLI ditemukan penyimpangan yaitu penerima manfaat tidak ada dokumen-dokumen yang sah terhadap 22 rumah bantuan tersebut sesuai dengan laporan terdakwa
Menimbang bahwa dokumen-dokumen untuk menerima bantuan rumah korban konflik adalah :
Photo Kopi KTP.
Photo Kopi Kartu Keluarga.
Photo Kopi Surat Keterangan tanah.
SK3 (Surat Keterangan Terbakar dari Camat, Polsek, Danramil dana Kepala Desa.
Buku Rekening BPD Aceh.
Surat tanda terima yang bermaterai Rp. 6000,-.
Menimbang, bahwa Yang membangun rumah korban konflik sesuai dengan keterang ahli adalah para penerima manfaat bukan terdakwa selaku kepala Desa. Selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi Sya’baniar,SE penerima mafaat dana bantuan korban konflik untuk pembangunan rumah diserahkan langsung kepada penerima manfaat dan tidak dibenarkan kepada kepala desa (terdakwa )
Menimbang, bahwa dalam kenyataanya 16 Unit untuk pembangunan rumah korban konflik di Desa Bener Pepanyi dilaksanakan oleh terdakwa karena jabatannya selaku Kepala Desa Bener Pepanyi
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas menurut Majelis Hakim Unsur penyalahgunaan wewenang, karena telah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi ;
Ad.4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat, Lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999, maka kerugian keuangan negara tersebut dapat berbentuk :
Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan;
Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku;
Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu, barang fiktif);
Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai);
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusnya tidak ada;
Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya;
Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku;
Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterim
Menimbang, bahwa dalam penyelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsitersebut dinyatakan bahwa dalam ketentuan ini kata dapat sebelum frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menun jukan bahaqwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan , bukan dengan timbulnya akibat berupa kerugian keuangan negara, keberadaan kata dapat sama sekali tidak menentukan fakta atau tidaknya ketidakpastiaan hukum yang menyebabkan seseorang tidak bersalah dijatuhi pidana korupsi atau sebaliknya yang melakukan tindak pidana korupsi tidak dapat dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa hubungan kata dapat dengan merugikan keuangan negara tergambar dalam dua hubungan yang erkstrim yaitu :
Perbuatan tersebut nyata-nyata merugikan keuangan negara (actual loss)
Kemungkinan dapat menimbulkan kerugian(potensial loss)
Menimbang, bahwa hal yang terakhir ini lebih dekat dengan maksud mengkwalifikasikan delik korupsi menjadi delik formil. Diantara hubungan tersebut sebenarnya masih ada hubungan yang belum terjadi, tetapi dengan mempertimbangkan keadaan khusus dan konkrit disekitar peristiwa yang terjadi, secara logis dapat disimpulkan bahwa suatu akibat yaitu kerugian negara akan terjadi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan sesuai dengan keterangan saksi ahli bahwa pembangunan rumah korban konflik tersebut dalam 1 (satu) Unit rumah habis uang sebesar Rp. 28. 075.000,-.( dua puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu rupiah). Dan Total kerugian keuangan negara untuk 16 Unit rumah yang dibangun oleh Terdakwa Subhan selaku Kepala Desa Bener Pepanyi adalah sebesar Rp. 190.800.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan sesuai dengan keterangan Terdakwa dipersidangan menyatakan bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan Dari 1 (satu) Unit rumah sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah). Untuk 1 (satu). Selanjutnya terdakwa juga memberikan dana bantuan pembangunan rumah korban konflik di Desa bener Pepanyi kepada KPA sebesar Rp 64.000.000, (enam puluh empat juta rupiah) dan Muspika sebesar Rp. 45.000.0000,- ( empat puluh lima juta rupiah) untuk keamanan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan terdakwa juga sudah mengembalikan uang negara ke Penuntut Umum sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas perbuatan terdakwa adalah merupakan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara karena keuntungan yang diperoleh oleh orang lain atas pembangunan rumah korban konflik , sehingga dengan demikian unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi , maka dakwaan subsidair tersebut telah dapat dinyatakan terbukti dan terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidair;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi, maka dakwaan lebih subsidair tidak perlu lagi dipertimbangkan oleh majelis hakim
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan subsidair telah dinyatakan terbukti, maka majelis hakim sependapat dengan apa yang diuraikan oleh Penasehat Hukum terdakwa yang menyatakan kalau terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum dan Majelis juga sependapat dengan Penuntut Umum tentang dakwaan yang terbukti dalam perbuatan terdakwa yaitu dakwaan subsidair.
Menimbang, bahwa dalam persidangan , Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertangungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertangungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertangungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai uang penganti Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa oleh karena telah terjadi kerugian keuangan negara dalam perkara in casu maka terdakwa juga harus dihukum untuk membayar uang penganti.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti sebagaimana dalam daftar lampiran barang bukti, yang keselurahannya dikembalikan kepada yang berhak
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan kebijakan Pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas Tindak Pidana Korupsi;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersifat sopan dalam persidangan
Terdakwa sebagai kepala keluarga mempunyai tangungan istri dan anak- anaknya
Terdakwa menyesali akan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUBHAN BIN M.AMIR, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan Terdakwa SUBHAN BIN M.AMIR terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUBHAN BIN M.AMIR dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar Rp180.800.000,- (Seratus delapan Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan
Menetapkan barang bukti berupa :
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Pondok Baru atas nama SUBHAN No.Rek. 052.02.02600634-1.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Pondok Baru atas nama ABDULLAH S No.Rek. 052.02.02600499-2.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Pondok Baru atas nama RUSMANIAR No.Rek. 052.02.02600509-0.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Pondok Baru atas nama BANTASYAM No.Rek. 052.02.02600634-1
Asli buku tabungan Simpeda dari BPD Aceh kantor Capem Pondok Baru atas nama BASRI No.Rek. 052.02.02600900-7.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Pondok Baru atas nama ABDULLAH No.Rek. 052.02.02600504-2.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Bener Meriah atas nama M. YUSUF No.Rek. 053.02.02600467-4.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Bener Meriah atas nama JUNAIDI No.Rek. 053.02.02600470-4.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Bener Meriah atas nama MIRYADI No.Rek. 053.02.02600507-0.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Bener Meriah atas nama ISDAINI USMAN No.Rek. 053.02.02600507-0.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Bener Meriah atas nama M. YUSUF No.Rek. 053.02.02600509-5.
Asli buku tabungan Aneka Guna dari BPD Aceh kantor Capem Bener Meriah atas nama MULYADI No.Rek. 053.02.02600461-3.
3 (tiga) lembar fotocopy Catatan Modal Pembangunan Rumah tipe 36 BRA untuk 16 unit dan fotocopy buku rekening BRI atas nama SUBHAN Bin M. AMIR.
Fotocopy surat pernyataan dari masyarakat yang menerima bantuan rumah korban konflik BRA.
Fotocopy surat rincian anggaran biaya perumahan bantuan korban konflik BRA yang dibangun oleh Kepala Kampung Desa Bener Pepanyi.
Asli 2 (dua) lembar foto rumah yang dibangun oleh Kepala Kampung Desa Bener Pepanyi dan uyang dibangun oleh masyarakat Penerima Bantuan.
Fotocopy perjanjian kerja sama antara Dinas Sosial dengan Badan Reintegrasi Aceh tentang Pelaksanaan kegiatan bantuan social dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka Reintegrasi Aceh tahun 2010 No. 406.1/6813/2010 dan No. 1731/1/2010.
Fotocopy surat Keputusan Kepala Dinas Sosial No: 466.1/6456 tentang Penunjukan Tenaga Pengendali BRA Provinsi, Pengendali BRA Kaupaten/Kota, Koordinator Pendampingdan Pendamping Kecamatan dalam rangka Bantuan Pembangunan Rumah Korban Konflik di Kabupaten/Kota Se-Aceh tahun anggaran 2010.
Fotocopy Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-41/PB/2010 tentang petunjuk pencairan dan penyaluran dana bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka Reintegrasi di Provinsi Aceh tahun anggaran 2010.
Fotocopy perjanjian kerja sama antara Dinas Sosial dengan PT. Bank Aceh tentang penyaluran dana bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka Reintegrasi Aceh tahun 2010 Nomor : 466.1/8008/2010 dan nomor : 336/BPDIA/PK/XI/2010.
Fotocopy rekening Koran giro PT. bank BPD Aceh periode 1 Januari 2010 s/d 04 Agustus 2010.
Fotocopy rekap penyaluran bantuan Reintegrasi Aceh tahun 2010 di Bank Aceh.
Fotocopy rekap penyaluran bantuan Reintegrasi Aceh tahun 2010 melalui PT. Bank Aceh cab. Bener Meriah.
Fotocopy pencairan dana bantuan rumah tahun 2010.
Fotocopy Keputusan Kepala Sekretaris Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Nomor: 186/Sekt-BS.08.04/IX/2010 tentang pelaksanaan kegiatan bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka Reintegrasi Aceh, kegiatan penanganan dan pemulangan TKI bermasalah (TKIB) dan keluarganya dari Malaysia di lingkungan Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial tahun 2010.
Fotocpy SK Bupati tentang penetapan rumah dibakar/dirusak total TA 2010 dana APBN Nomor : 1507/1/2010.
Fotocopy rekap penyaluran bantuan Reintegrasi Aceh tahun 2010 pada PT. Bank Aceh nomor: 4744/DOP.01/VIII/2011.
Fotocopy surat dari Badan Reintegrasi Aceh nomor: 1469/1/2010 perihal mohon segera dibuat Penetapan Keputusan Bupati untuk penerima bantuan rumah sumber dana APBN TA 2010.
Fotocopy Surat Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor: 188.145/497/SK/2010 tanggal 09 November 2010 tentang Penetapan Penerima Rumah Bantuan Korban Konflik dibakar/dihancurkan total tahun anggaran 2010 dan lampirannya.
Fotocopy SK Kepala Desa Bener Pepanyi.
Asli buku petunjuk pelaksanaan dan teknis kegiatan bantuan sosial dan
Dikembalikan kepada yang berhak.
Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2016 oleh AINAL MARDHIAH, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, M. NAZIR,SH,MH. dan Dr.H. EDWAR,SH.,MH. Hakim Ad Hoc Tipikor masing-masing sebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2016 oleh Ketua Majelis beserta Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh , ZULKHAIRI, SH SH. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh KARDONO , SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.-
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
M. NAZIR,SH,MH. AINAL MARDHIAH, SH.MH.,
d.t.o.
Dr. H. EDWAR,SH,.MH
Panitera Pengganti,
d.t.o.
ZULKHAIRI, SH.
Untuk salinan yang sama dengan aslinya,
Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh
Wakil Panitera
Drs. EFENDI, SH
Nip. 196612261990031003