427/Pid.Sus/2015/PN-Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 427/Pid.Sus/2015/PN-Tjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ISMAIL ISKA ALS MAIL
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ISMAIL ISKA alias MAIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Scoopy warna biru/putih tanpa plat No. Pol; - 1 (satu) lembar STNK BK 2874 VAR pemilik An. PONIDI; Dikembalikan kepada yang berhak; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 427/Pid.Sus/2015/PN-Tjb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ISMAIL ISKA ALS MAIL;
Tempat lahir : Tapanuli Selatan;
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun/14 Desember 1994;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun IV Desa Pulau Rakyat Tua Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMP;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 15 Juni 2015 sampai dengan tanggal 4 Juli 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Juli 2015 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 8 September 2015;
Penetapan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 September 2015 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2015;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2015;
Terdakwa menghadapi sendiri pemeriksaan perkara ini tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun hak-haknya untuk itu telah diberitahukan oleh Majelis Hakim kepadanya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 427/Pen.Pid/ 2015/PN-Tjb tanggal 2 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 427/Pen.Pid/2015/PN-Tjb tanggal 2 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ISMAIL ISKA alias MAIL terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan Surat Dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISMAIL ISKA alias MAIL dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Sp. Motor Honda Scoopy warna biru/putih tanpa plat No. Pol;
1 (satu) lembar STNK BK 2874 VAR pemilik An. PONIDI;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
--------Bahwa ia terdakwa Ismail Iska als Mail pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 12.55 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jalinsum Medan-Rantau Prapat tepatnya di dekat kantor Polsek Pulau Raja Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain yakni korban Sorta Marpaung meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 12.55 Wib terdakwa Ismail Iska als Mail bersama dengan saksi Irfan Syahputra pergi ke daerah Desa Rahuning dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih tanpa plat yang mana posisi terdakwa membonceng sedangkan saksi Irfan Syahputra dibonceng yang datang dari daerah Medan menuju Rantau Prapat. Kemudian pada saat melintas di Jalinsum Medan-Rantau Prapat tepatnya di dekat kantor Polsek Pulau Raja Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan selanjutnya terdakwa melihat datang mobar Truk Colt Diesel dari arah Rantau Prapat menuju Medan lalu terdakwa menghindari ke kiri, kemudian dari tepi jalan sebelah kanan tiba-tiba korban Sorta Marpaung menyeberangi badan jalan dari sebelah kanan menuju ke kiri dengan berjalan kaki lalu terdakwa membunyikan klakson sepeda motor berulang kali karena jarak antara terdakwa dengan korban sudah dekat sehingga terdakwa ragu-ragu dalam mengendarai sepeda motor dan stang sepeda motor sebelah kanan yang terdakwa kendarai langsung menabrak bagian badan sebelah kanan korban sehingga korban terjatuh ke badan jalan. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka lecet di legan tangan bagian kanan, luka lecet di lutut bagian kanan dan luka lecet di bagian jari kaki kiri dan korban meninggal dunia di tengah perjalanan. Hal ini diperkuat oleh Hasil Visum Et Repertum Nomor : 240/PKM-PR/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Rosalianse Dokter pada Puskesmas Pulau Rakyat Kabupaten Asahan telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama : Sorta Br Marpaung, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 74 Tahun, Alamat : Dusun I Desa Pulau Rakyat Tua Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan (Terlampir dalam berkas perkara), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN
Korban datang dalam keadaan tidak sadarkan diri dalam keadaan umum baik.
Pada pemeriksaan korban :
Tangan : Luka lecet di lengan tangan bagian kanan.
Luka lecet di lutut bagian kanan.
Luka lecet di bagian jari kaki kiri (jari kelingking, jari manis, jari tengah)
Pada korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang.
Pada korban dilakukan pengobatan secukupnya.
Korban dirujuk ke RSUD HAMS Kisaran.
KESIMPULAN :
Telah diperiksa seorang korban perempuan berumur tujuh puluh empat tahun, pada pemeriksaan fisik terdapat luka lecet di lengan tangan kanan, luka lecet di lutut bagian kanan, luka lecet di jari kaki kiri.
- Berdasarkan Surat Kematian Nomor : 239/PKM-PR/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015 dari Puskemas Pulau Rakyat menerangkan korban telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 16.45 Wib saat ingin di rujuk ke RSUD HAMS Kisaran korban meninggal dunia ditengah jalan;
- Bahwa pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih tanpa plat terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C;
---------Perbuatan terdakwa Ismail Iska als Mail tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;-----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa tidak ada mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi IRFAN SYAHPUTRA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 12.55 WIB bertempat di Jalinsum Medan Rantau Prapat tepatnya didekat Kantor Polsek Pulau Raja di Desa Pulau Rakyat Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, telah terjadi kecelakaan antara Terdakwa Ismail Iska als Mail dengan seorang pejalan kaki;
Bahwa pada saat itu saksi dibonceng oleh Terdakwa Ismail Iska als Mail;
Bahwa sebelumnya saksi dan Terdakwa Ismail Iska als Mail baru selesai memasang teratak di depan mesjid daerah Sei Piring, kemudian saksi dan Terdakwa Ismail Iska als Mail pulang ke rumahnya yang terletak di Dusun III Desa Rahuning dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy;
Bahwa pada saat didekat Kantor Polsek Pulau Raja saksi menoleh kearah kiri lalu tiba-tiba saksi tersentak karena sepeda motor jatuh sehingga saksi dan Terdakwa Ismail Iska als Mail ikut terjatuh;
Bahwa kemudian saksi langsung bangun dan pergi dari tempat kejadian tersebut untuk membersihkan luka pada lutut saksi;
Bahwa sebelum meninggalkan tempat tersebut saksi melihat seorang perempuan yang sudah tua jatuh dibadan jalan karena ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai oleh saksi dan Terdakwa Ismail Iska als Mail;
Bahwa kemudian Terdakwa Ismail Iska als Mail bangun lalu menolong perempuan tersebut dan mengangkatnya ke tepi jalan sebelah kiri;
Bahwa pada saat itu kecepatan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa Ismail Iska als Mail kira-kira 40 Km/Jam;
Bahwa selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit akan tetapi saat diperjalanan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
Saksi TUMPAL PARDAMEAN PANJAITAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 12.55 WIB bertempat di Jalinsum Medan Rantau Prapat tepatnya didekat Kantor Polsek Pulau Raja di Desa Pulau Rakyat Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, telah terjadi kecelakaan antara Terdakwa Ismail Iska als Mail dengan orang tua saksi;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut karena pada saat itu saksi sedang mengemudikan mobil ke lima puluh lalu saksi diberi kabar bahwa ibu saksi mengalami kecelakan ketika sedang berjalan kaki dan sekarang dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Kisaran akan tetapi ketika saksi sampai di rumah sakit tersebut ibu saksi sudah meninggal dunia;
Bahwa setelah kejadian tersebut sudah ada perdamaian dan keluarga saksi sudah memaafkan Terdakwa Ismail Iska als Mail;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 12.55 WIB bertempat di Jalinsum Medan Rantau Prapat tepatnya didekat Kantor Polsek Pulau Raja di Desa Pulau Rakyat Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, terdakwa telah menabrak seorang pejalan kaki;
Bahwa pada saat itu kecepatan terdakwa kira-kira 30-40 Km/Jam;
Bahwa sebelumnya terdakwa dan saksi Irfan Syahputra baru selesai memasang teratak di daerah Mesjid Raya Al-Amin, kemudian Terdakwa dan saksi Irfan Syahputra pulang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan posisi saksi Irfan Syahputra dibonceng oleh terdakwa untuk di antarkan ke Desa Rahuning;
Bahwa pada saat didekat Kantor Polsek Pulau Raja terdakwa melihat ada mobil Truk Cold Diesel datang dari arah Rantau Prapat menuju Medan, lalu terdakwa menghindar kearah kiri;
Bahwa pada saat yang bersamaan tiba-tiba muncul seorang perempuan dengan memakai topi tikar dari sebelah kanan jalan ingin menyeberang kearah kiri jalan;
Bahwa ketika itu perempuan tersebut sepertinya ragu-ragu ingin menyeberang, melihat hal tersebut terdakwa juga ragu-ragu mengendarai sepeda motornya dan oleh karena jarak antara terdakwa dan perempuan tersebut sudah dekat sehingga terdakwa menabrak badan sebelah kanan perempuan tersebut;
Bahwa setelah itu sepeda motor yang dikendarai terdakwa terjatuh sehingga terdakwa dan saksi Irfan Syahputra juga ikut terjatuh;
Bahwa pada saat itu perempuan tersebut juga ikut terjatuh lalu Terdakwa bangun kemudian menggendong perempuan tersebut dan memindahkannya ke tepi jalan sebelah kiri;
Bahwa tidak berapa lama kemudian Polisi datang selanjutnya perempuan tersebut dibawa ke Puskesmas Pulau Raja;
Bahwa menurut keterangan Polisi perempuan tersebut dirujuk ke Rumah Sakit Umum Kisaran namun diperjalanan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yaitu sebagai berikut :
1 (satu) unit Sp. Motor Honda Scoopy warna biru/putih tanpa plat No. Pol;
1 (satu) lembar STNK BK 2874 VAR pemilik An. PONIDI;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat yaitu sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 240/PKM-PR/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh dr. Rosalianse Dokter pada Puskesmas Pulau Rakyat Kabupaten Asahan telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama : Sorta Br Marpaung, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 74 Tahun, Alamat : Dusun I Desa Pulau Rakyat Tua Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan (Terlampir dalam berkas perkara), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN
Korban datang dalam keadaan tidak sadarkan diri dalam keadaan umum baik.
Pada pemeriksaan korban :
Tangan : Luka lecet di lengan tangan bagian kanan.
Luka lecet di lutut bagian kanan.
Luka lecet di bagian jari kaki kiri (jari kelingking, jari manis, jari tengah)
Pada korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang.
Pada korban dilakukan pengobatan secukupnya.
Korban dirujuk ke RSUD HAMS Kisaran.
KESIMPULAN :
Telah diperiksa seorang korban perempuan berumur tujuh puluh empat tahun, pada pemeriksaan fisik terdapat luka lecet di lengan tangan kanan, luka lecet di lutut bagian kanan, luka lecet di jari kaki kiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kematian Nomor : 239/PKM-PR/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015 dari Puskemas Pulau Rakyat menerangkan korban telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 16.45 Wib saat ingin di rujuk ke RSUD HAMS Kisaran korban meninggal dunia ditengah jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan memperhatikan bukti surat yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 12.55 WIB bertempat di Jalinsum Medan Rantau Prapat tepatnya didekat Kantor Polsek Pulau Raja di Desa Pulau Rakyat Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, terdakwa telah menabrak seorang perempuan yang sedang berjalan kaki saat ingin menyeberang;
Bahwa awalnya terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih tanpa plat lalu melihat mobil Truk Cold Diesel datang dari arah Rantau Prapat menuju Medan, kemudian terdakwa menghindar kearah kiri dan pada saat yang bersamaan korban juga menuju arah kiri jalan sehingga terdakwa menabrak perempuan tersebut;
Bahwa setelah itu Terdakwa menggendong perempuan tersebut dan memindahkannya ke tepi jalan sebelah kiri lalu tidak berapa lama kemudian Polisi datang selanjutnya perempuan tersebut dibawa ke Puskesmas Pulau Raja akan tetapi pihak Puskesmas memerintahkan agar korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Kisaran namun saat diperjalanan korban meninggal dunia;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka lecet di lengan tangan kanan, luka lecet di lutut bagian kanan, luka lecet di jari kaki kiri sebagaimana hasil visul Et Repertum Nomor : 240/PKM-PR/VI/2015 sehingga menyebabkan korban meninggal dunia berdasarkan Surat Kematian Nomor : 239/PKM-PR/VI/2015;
Bahwa antara Terdakwa dengan keluarga korban sudah ada melakukan perdamaian dan keluarga korban juga sudah memaafkan terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban di hadapan hukum jika perbuatan tersebut merupakan tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang laki-laki yang bernama: ISMAIL ISKA ALS MAIL sebagai terdakwa, dan telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan, sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat kekeliruan mengenai orang yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini. Dengan demikian unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2.Unsur mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa untuk dapat membuktikan unsur kedua ini dalam hal kaitannya dengan perbuatan Terdakwa, maka unsur kedua ini haruslah dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh yang harus dibuktikan secara utuh pula karena merupakan satu rangkaian delik yang saling bertautan satu dengan yang lainnya sehingga harus dipandang sebagai satu kesatuan secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum tersebut diatas pada pokoknya menerangkan pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 12.55 WIB bertempat di Jalinsum Medan Rantau Prapat tepatnya didekat Kantor Polsek Pulau Raja di Desa Pulau Rakyat Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, terdakwa telah menabrak seorang perempuan yang sedang berjalan kaki saat ingin menyeberang;
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih tanpa plat lalu melihat mobil Truk Cold Diesel datang dari arah Rantau Prapat menuju Medan, kemudian terdakwa menghindar kearah kiri dan pada saat yang bersamaan korban juga menuju arah kiri jalan sehingga terdakwa menabrak perempuan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah benar orang yang mengendarai/mengemudikan sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih tanpa plat, dan karena Terdakwa kurang berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya dimana saat terdakwa melihat mobil Truk Cold Diesel datang dari arah Rantau Prapat menuju Medan kemudian terdakwa menghindar kearah kiri namun pada saat yang bersamaan korban juga menuju arah kiri jalan sehingga terdakwa menabrak korban dan hal tersebut adalah merupakan kelalaian terdakwa yang menyebabkan kecelakaan, maka dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ada pada perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum menerangkan bahwa akibat kecelakaan tersebut korban diketahui telah meninggal dunia sebagaimana dikuatkan Surat Kematian Nomor : 239/PKM-PR/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015 dari Puskemas Pulau Rakyat menerangkan korban telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 16.45 Wib saat ingin di rujuk ke RSUD HAMS Kisaran korban meninggal dunia ditengah jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka dengan demikian Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Scoopy warna biru/putih tanpa plat No. Pol dan 1 (satu) lembar STNK BK 2874 VAR pemilik An. PONIDI, Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan semata-mata sebagai pembalasan atau nestapa atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan korektif, persuasif, dan edukatif, agar terdakwa pada waktu dan setelah menjalani pidananya menyadari dan menginsafi kesalahannya, serta tidak akan mengulangi untuk melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa pada dasarnya suatu penerapan hukum bertujuan untuk memberikan keuntungan bagi setiap pihak (teori Utilitarian), dan suatu tindakan dikatakan baik jika membawa manfaat bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat (the greatest happiness of the greatest number), karena pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini dibuat untuk melindungi kepentingan pihak-pihak yang dirugikan guna mengembalikan kembali kekeadaan sebelum terjadinya pelanggaran tersebut, meskipun jika dikaitkan dengan perbuatan terdakwa itu tidaklah mungkin, karena akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia, akan tetapi dengan upaya terdakwa yang telah melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban sebagaimana surat perdamaian tertanggal 21 Juni 2015, dimana terdakwa telah memenuhi semua isi perjanjian perdamaian yang antara lain dengan memberikan uang duka sebanyak Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada keluarga korban adalah merupakan itikad baik dari terdakwa yang telah menyadari tentang kesalahaanya tersebut tidaklah mungkin dikesampingkan begitu saja, mengingat ternyata juga keluarga korban sudah memaafkan terdakwa, maka Majelis berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa seperti yang termuat dalam amar putusan ini telah tepat, adil dan setimpal dengan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbutan Terdakwa telah menyebabkan korban meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan keluarga korban dan keluarga korban telah memaafkan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Rebuplik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa ISMAIL ISKA alias MAIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) unit Sp. Motor Honda Scoopy warna biru/putih tanpa plat No. Pol;
1 (satu) lembar STNK BK 2874 VAR pemilik An. PONIDI;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2015, oleh Wahyudinsyah Panjaitan, S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Ahmad Rizal, S.H., dan Sugeng Harsoyo, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Suprayetno, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai, serta dihadiri oleh Rita Suryani Sinulingga, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ahmad Rizal, S.H. Wahyudinsyah Panjaitan, S.H.,M.Hum.
Sugeng Harsoyo, S.H.
Panitera Pengganti,
Suprayetno