208/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 208/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AJAK bin ABDULLOH
1. Menyatakan terdakwa AJAK bin ABDULLOH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan Negara tanpa memiliki ijin”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AJAK bin ABDULLOH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 3 (tiga) glondong kayu jati masing-masing ukuran panjang 2 (dua) meter diameter 22 (dua puluh dua) centimeter sebanyak 2 (dua) batang dan ukuran panjang 2 (dua) meter diameter 19 (sembilan belas) centimeter sebanyak 1 (satu) batang, dirampas untuk Negara; 2 (dua) buah gergaji tangan, dirampas untuk dimusnahkah; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah);
P U T U S A N
No: 208/Pid.Sus/2016/PN.Bil.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : AJAK bin ABDULLOH
Tempat lahir : Pasuruan
Umur/Tgl lahir : 38 tahun/05 Oktober 1971
Jenis kelamin : laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Sidowayah Desa Lorokan Kec. Kejayan Kabupaten Pasuruan
Agama : Islam
Pekerjaan : tani
Terdakwa telah ditahan oleh:
- Penyidik, Tanggal 06 Pebruari 2016, No. Sprin-Han/007/II/2016/Reskrim;
Sejak Tanggal 06 Pebruari 2016 sampai dengan 25 Pebruari 2016;
- Perpanjangan Penuntut Umum, Tanggal 24 Pebruari 2016, No. 044/0.5.40.3/Ep
Sejak Tanggal 26 Pebruari 2016 sampai dengan 05 April 2016;
- Penuntut Umum, Tanggal 31 Maret 2016, No.Print.B-077/0.5.40.3/Ep.3/III/2016;
sejak Tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan Tanggal 19 April 2016;
- Hakim Pengadilan Negeri, Tanggal 04 April 2016, No.244/Pen.Sus/2016/PN.Bil;
sejak Tanggal 04 April 2016 sampai dengan Tanggal 03 Mei 2016;
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri;
sejak Tanggal 04 Mei 2016 sampai dengan Tanggal 02 Juli 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangil Tanggal 04 April 2016
No. 208/Pid.Sus/2016/PN.Bil. tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;Penetapan Panitera Pengadilan Negeri Bangil Tanggal 04 April 2016
No. 208/Pid.Sus /2016/PN.Bil tentang Penunjukkan Panitera Pengganti untuk mendampingi Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil Tanggal 04 April 2016
No. 208/Pid.Sus /2016/PN.Bil. tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara atas nama terdakwa AJAK bin ABDULLOH beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitor) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutus;
Menyatakan ia terdakwa AJAK bin ABDULLOH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan Negara tanpa memiliki izin sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Surat Dakwaan;
Menjatuhkan pidana penjara karena kesalahan itu kepada terdakwa AJAK bin ABDULLOH selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
Menyatakan barang bukti berupa: 3 (tiga) glondong kayu jati masing-masing ukuran panjang 2 (dua) meter diameter 22 (dua puluh dua) centimeter sebanyak 2 (dua) batang dan ukuran panjang 2 (dua) meter diameter 19 (sembilan belas) centimeter sebanyak 1 (satu) batang, dirampas untuk Negara; 2 (dua) buah gergaji tangan, dirampas untuk dimusnahkah;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah).
Telah mendengar permohonan lisan dari terdakwa yang pada pokoknya terdakwa mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya;
Atas permohonan lisan dari terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
Bahwa terdakwa AJAK bin ABDULLOH bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) pada Hari Sabtu Tanggal 06 Pebruari 2016 sekitar pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Pebruari 2016 bertempat di dalam area Hutan Negara milik RPH Kedung Pengaron tepatnya di petak 51 D Desa Kedung Pengaron Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangil mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya terdakwa AJAK bin ABDULLOH bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) telah sepakat mengambil kayu hutan jenis jati di dalam area hutan Negara milik RPH Kedung Pengaron tepatnya di petak 51 D Desa Kedung Pengaron Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan untuk membangun rumah terdakwa sebagaimana gambar berikut;
Bahwa selanjutnya pada Hari Sabtu Tanggal 06 Pebruari 2016 sekitar Pukul 15.00 wib terdakwa bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) berangkat menuju sasaran dengan membawa alat berupa 2 (dua) gergaji tangan yang salah satunya milik terdakwa dan sesampainya didalam area hutan Negara milik RPH Kedung Pengaron tepatnya di petak 51 D Desa Kedung Pengaron Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan lalu terdakwa bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) langsung menebang pohon kayu jati sebanyak 1 (satu) pohon dengan menggunakan gergaji tangan secara bergantian dan setelah pohon kayu jati tersebut tumbang kemudian terdakwa bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) memotong kayu jati yang tumbang secara bergantian dengan menggunakan gergaji tangan menjadi 3 (tiga) bagian dalam bentuk glondongan dengan ukuran masing-masing panjang 2 (dua) meter diameter 22 (dua puluh dua) centimeter sebanyak 2 (dua) batang dan ukuran panjang 2 (dua) meter diameter 19 (sembilan belas) centimeter sebanyak 1 (satu) batang dan setelah selesai selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) membawa kayu jati hasil curian tersebut dengan cara dipikul dipundak secara bersama-sama menuju ke rumah terdakwa, tetapi perbuatan terdakwa bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) diketahui oleh Petugas Perhutani RPH Kedung Pengaron Kejayan yakni saksi MUJIYOKO, saksi SISWANTO dan saksi HERJUDIWADARTONO sehingga membuat terdakwa bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) menjadi ketakutan lalu membuang kayu jati hasil curian tersebut dan berusaha melarikan diri namun terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh Petugas Perhutani RPH Kedung Pengaron Kejayan sedangkan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) berhasil melarikan diri dan belum tertangkap serta mangamankan barang bukti berupa 3 (tiga) glondong kayu jati masing-masing dengan ukuran panjang 2 (dua) meter diameter 22 (dua puluh dua) centimeter sebanyak 2 (dua) batang dan ukuran panjang 2 (dua) meter diameter 19 (sembilan belas) centimeter sebanyak 1 (satu) batang dan 2 (dua) buah gergaji tangan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Kejayan guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) dalam melakukan penebangan kayu jati milik Perhutani RPH Kedung Pengaron Kejayan yang terletak di dalam area hutan Negara milik RPH Kedung Pengaron tepatnya di petak 51 D Desa Kedung Pengaron Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sehingga merugikan pihak Perhutani RPH Kedung Pengaron Kejayan sebesar Rp. 10.656.000,- (Sepuluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya senilai kayu tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan akan menghadapi perkara ini sendiri dan tidak mengajukan eksepsi, sehingga pemeriksaan perkara ini dapat diteruskan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan beberapa orang saksi untuk didengar keterangannya dibawah sumpah, yang antara lain menerangkan sebagai berikut;
Saksi I : SISWANTO;
Bahwa saksi menerangkan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Bahwa saksi mengerti telah dimintai keterangan sehubungan dengan perkara memotong pohon jati milik RPH Kedung Pengaron tanpa adanya ijin;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi menerangkan bersama dengan petugas Perhutani RPH Kedung Pengaron Kejayan lainnya menangkap terdakwa karena telah menebang pohon jati milik RPH Kedung Pengaron Kejayan tanpa adanya ijin;
Bahwa saksi menerangkan kejadian tersebut diatas pada Hari Sabtu Tanggal 06 Pebruari 2016 sekira Pukul 15.00 wib bertempat di dalam area hutan Negara milik RPH Kedung Pengaron Kejayan tepatnya di petak 51D Desa Kedung Pengaron Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan;
Bahwa saksi menerangkan pihak RPH Kedung Pengaron Kejayan tidak pernah memberikan ijin kepada terdakwa dalam melakukan penebangan pohon jati milik RPH Kedung Pengaron Kejayan tersebut;
Bahwa saksi menerangkan barang bukti yang telah diamankan berupa 3 (tiga) glondong kayu jati masing-masing dengan ukuran panjang 2 (dua) meter diameter 22 (dua puluh dua) centimeter sebanyak 2 (dua) batang dan ukuran panjang 2 (dua) meter diameter 19 (sembilan belas) centimeter sebanyak 1 (satu) batang dan 2 (dua) buah gergaji tangan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Kejayan guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saksi menerangkan dengan kejadian tersebut RPH Kedung Pengaron Kejayan mengalami kerugian sebesar Rp. 10.656.000,- (Sepuluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi II: HERJUDIWIDARTONO;
Bahwa saksi menerangkan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Bahwa saksi menerangkan mengerti telah dimintai keterangan sehubungan dengan perkara tindak pidana memotong pohon milik RPH Kedung Pengaron tanpa adanya ijin;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi menerangkan bersama dengan petugas Perhutani RPH Kedung Pengaron Kejayan lainnya menangkap terdakwa karena telah menebang pohon jati milik RPH Kedung Pengaron Kejayan tanpa adanya ijin;
Bahwa saksi menerangkan kejadian tersebut diatas pada Hari Sabtu Tanggal 06 Pebruari 2016 sekira Pukul 15.00 wib bertempat di dalam area hutan Negara milik RPH Kedung Pengaron Kejayan tepatnya di petak 51D Desa Kedung Pengaron Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan;
Bahwa saksi menerangkan pihak RPH Kedung Pengaron Kejayan tidak pernah memberikan ijin kepada terdakwa dalam melakukan penebangan pohon jati milik RPH Kedung Pengaron Kejayan tersebut;
Bahwa saksi menerangkan barang bukti yang telah diamankan berupa 3 (tiga) glondong kayu jati masing-masing dengan ukuran panjang 2 (dua) meter diameter 22 (dua puluh dua) centimeter sebanyak 2 (dua) batang dan ukuran panjang 2 (dua) meter diameter 19 (sembilan belas) centimeter sebanyak 1 (satu) batang dan 2 (dua) buah gergaji tangan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Kejayan guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saksi menerangkan dengan kejadian tersebut RPH Kedung Pengaron Kejayan mengalami kerugian sebesar Rp. 10.656.000,- (Sepuluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi III: MUJIYOKO;
Bahwa saksi menerangkan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Bahwa saksi menerangkan mengerti telah dimintai keterangan sehubungan dengan perkara tindak pidana memotong pohon milik RPH Kedung Pengaron tanpa adanya ijin;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi menerangkan bersama dengan petugas Perhutani RPH Kedung Pengaron Kejayan lainnya menangkap terdakwa karena telah menebang pohon jati milik RPH Kedung Pengaron Kejayan tanpa adanya ijin;
Bahwa saksi menerangkan kejadian tersebut diatas pada Hari Sabtu Tanggal 06 Pebruari 2016 sekira Pukul 15.00 wib bertempat di dalam area hutan Negara milik RPH Kedung Pengaron Kejayan tepatnya di petak 51D Desa Kedung Pengaron Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan;
Bahwa saksi menerangkan pihak RPH Kedung Pengaron Kejayan tidak pernah memberikan ijin kepada terdakwa dalam melakukan penebangan pohon jati milik RPH Kedung Pengaron Kejayan tersebut;
Bahwa saksi menerangkan barang bukti yang telah diamankan berupa 3 (tiga) glondong kayu jati masing-masing dengan ukuran panjang 2 (dua) meter diameter 22 (dua puluh dua) centimeter sebanyak 2 (dua) batang dan ukuran panjang 2 (dua) meter diameter 19 (sembilan belas) centimeter sebanyak 1 (satu) batang dan 2 (dua) buah gergaji tangan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Kejayan guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saksi menerangkan dengan kejadian tersebut RPH Kedung Pengaron Kejayan mengalami kerugian sebesar Rp. 10.656.000,- (Sepuluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi IV: AGUS SUPRIYANTO;
Bahwa saksi menerangkan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Bahwa saksi menerangkan mengerti telah dimintai keterangan sehubungan dengan perkara tindak pidana pencurian terhadap barang milik RPH Kedung Pengaron Kejayan tepatnya di petak 51D;
Bahwa saksi menerangkan bekerja sebagai PNS di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pasuruan sejak Tahun 1983 dan sejak Tahun 2005 bertugas sebagai P3KG/P2KB;
Bahwa saksi menerangkan sisa potongan pohon pada Petak No. 51D hasil rangkaian 3 (tiga) kayu glondong yang merupakan barang bukti, sebagian besar fisiknya tidak bisa disamakan karena sudah berubah bentuk;
Bahwa saksi menerangkan tidak diperbolehkan untuk melakukan aktifitas memungut atau menebang menguasai hasil kayu jati didalam kawasan hutan tanpa ijin sesuai dengan UURI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Bahwa saksi menerangkan barang bukti 3 (tiga) glondong kayu jati telah diukur dengan ukuran panjang 2 (dua) meter diameter 22 (dua puluh dua) centimeter sebanyak 2 (dua) batang dan ukuran panjang 2 (dua) meter diameter 19 (sembilan belas) centimeter sebanyak 1 (satu) batang;
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa terdakwa menerangkan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Bahwa terdakwa menerangkan tidak pernah terlibat dalam perkara pidana dan tidak pernah dihukum;
Bahwa terdakwa menerangkan kejadian penebangan pohon jati tersebut pada Hari Sabtu Tanggal 06 Pebruari 2016 sekira Pukul 15.00 wib bertempat di dalam area hutan Negara milik RPH Kedung Pengaron Kejayan tepatnya di petak 51D Desa Kedung Pengaron Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan;
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) berangkat menuju hutan Negara milik RPH Kedung Pengaron Kejayan dengan membawa alat berupa 2 (dua) gergaji tangan yang salah satunya milik terdakwa dan sesampainya didalam area hutan Negara milik RPH Kedung Pengaron tepatnya di petak 51 D lalu terdakwa bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) langsung menebang pohon kayu jati sebanyak 1 (satu) pohon dengan menggunakan gergaji tangan secara bergantian dan setelah pohon kayu jati tersebut tumbang kemudian terdakwa bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) memotong kayu jati secara bergantian dengan menggunakan gergaji tangan menjadi 3 (tiga) bagian dalam bentuk glondongan dengan ukuran masing-masing panjang 2 (dua) meter diameter 22 (dua puluh dua) centimeter sebanyak 2 (dua) batang dan ukuran panjang 2 (dua) meter diameter 19 (sembilan belas) centimeter sebanyak 1 (satu) batang dan setelah selesai terdakwa bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) membawa kayu jati hasil curian tersebut dengan cara dipikul dipundak secara bersama-sama menuju ke rumah terdakwa, tetapi perbuatan terdakwa bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) diketahui oleh Petugas Perhutani RPH Kedung Pengaron Kejayan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Kejayan;
Bahwa terdakwa menerangkan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
----------Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa: 3 (tiga) glondong kayu jati masing-masing ukuran panjang 2 (dua) meter diameter 22 (dua puluh dua) centimeter sebanyak 2 (dua) batang dan ukuran panjang 2 (dua) meter diameter 19 (sembilan belas) centimeter sebanyak 1 (satu) batang; 2 (dua) buah gergaji tangan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian, maka keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan serta segala yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap secara lengkap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didukung adanya barang bukti dan dikuatkan oleh keterangan terdakwa sendiri, Majelis Hakim dapat mengangkat fakta-fakta hukum yang dijadikan pertimbangan putusan ini sebagai berikut:
Bahwa benar kejadian penebangan pohon jati tersebut pada Hari Sabtu Tanggal 06 Pebruari 2016 sekira Pukul 15.00 wib bertempat di dalam area hutan Negara milik RPH Kedung Pengaron Kejayan tepatnya di petak 51D Desa Kedung Pengaron Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan;
Bahwa benar terdakwa bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) berangkat menuju hutan Negara milik RPH Kedung Pengaron Kejayan dengan membawa alat berupa 2 (dua) gergaji tangan yang salah satunya milik terdakwa dan sesampainya didalam area hutan Negara milik RPH Kedung Pengaron tepatnya di petak 51 D lalu terdakwa bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) langsung menebang pohon kayu jati sebanyak 1 (satu) pohon dengan menggunakan gergaji tangan secara bergantian dan setelah pohon kayu jati tersebut tumbang kemudian terdakwa bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) memotong kayu jati secara bergantian dengan menggunakan gergaji tangan menjadi 3 (tiga) bagian dalam bentuk glondongan dengan ukuran masing-masing panjang 2 (dua) meter diameter 22 (dua puluh dua) centimeter sebanyak 2 (dua) batang dan ukuran panjang 2 (dua) meter diameter 19 (sembilan belas) centimeter sebanyak 1 (satu) batang dan setelah selesai terdakwa bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) membawa kayu jati hasil curian tersebut dengan cara dipikul dipundak secara bersama-sama menuju ke rumah terdakwa, tetapi perbuatan terdakwa bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) diketahui oleh Petugas Perhutani RPH Kedung Pengaron Kejayan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Kejayan;
Bahwa benar telah diajukan barang bukti berupa: 3 (tiga) glondong kayu jati masing-masing ukuran panjang 2 (dua) meter diameter 22 (dua puluh dua) centimeter sebanyak 2 (dua) batang dan ukuran panjang 2 (dua) meter diameter 19 (sembilan belas) centimeter sebanyak 1 (satu) batang; 2 (dua) buah gergaji tangan;
Bahwa benar pihak RPH Kedung Pengaron Kejayan tidak pernah memberikan ijin kepada terdakwa dalam melakukan penebangan pohon jati milik RPH Kedung Pengaron Kejayan;
Menimbang, bahwa untuk dapat menentukan bersalah tidaknya terdakwa maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 82 ayat (1) huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Barangsiapa”;
Unsur “Mengambil suatu barang”;
Unsur “Yang seluruhnya atau sebagian termasuk milik orang lain”;
Unsur “Dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum”;
Unsur “yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Barangsiapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah setiap pendukung hak dan kewajiban baik orang maupun badan hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa AJAK bin ABDULLOH di persidangan menyatakan membenarkan identitas yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa juga dapat menjawab pertanyaan-pertanyan yang diajukan kepadanya dengan jelas, serta terdakwa tidak dalam keadaan gila, normal akal pikirannya dan tidak berada dibawah pengampuan, sehingga terdakwa mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka dalam perkara ini tidak terjadi “ERROR IN PERSONA” sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Barangsiapa” menunjuk pada diri terdakwa AJAK bin ABDULLOH;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad.2Unsur “Mengambil suatu barang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil adalah memindahkan sesuatu barang dari tempat semula ke tempat lain atau dengan kata lain membawa barang tersebut dibawah kekuasaannya yang nyata sehingga berada diluar pemiliknya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sesuatu barang adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk binatang (manusia tidak termasuk) misalnya uang, baju, kalung dan sebagainya, termasuk pula yang tidak berwujud antara lain gas dan aliran listrik serta informasi, yang mana barang tersebut mempunyai nilai ekonomis dan bernilai uang lebih dari Rp. 250,- (Dua Ratus Lima Puluh Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan kejadian pencurian dengan cara menebang pohon jati pada Hari Sabtu Tanggal 06 Pebruari 2016 sekira Pukul 15.00 wib bertempat di dalam area hutan Negara milik RPH Kedung Pengaron Kejayan tepatnya di petak 51D Desa Kedung Pengaron Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan;
Menimbang, bahwa terdakwa bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) berangkat menuju hutan Negara milik RPH Kedung Pengaron Kejayan dengan membawa alat berupa 2 (dua) gergaji tangan yang salah satunya milik terdakwa dan sesampainya didalam area hutan Negara milik RPH Kedung Pengaron tepatnya di petak 51 D Desa Kedung Pengaron Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan lalu terdakwa bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) langsung menebang pohon kayu jati sebanyak 1 (satu) pohon dengan menggunakan gergaji tangan secara bergantian dan setelah pohon kayu jati tersebut tumbang kemudian terdakwa bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) memotong kayu jati yang tumbang secara bergantian dengan menggunakan gergaji tangan menjadi 3 (tiga) bagian dalam bentuk glondongan dengan ukuran masing-masing panjang 2 (dua) meter diameter 22 (dua puluh dua) centimeter sebanyak 2 (dua) batang dan ukuran panjang 2 (dua) meter diameter 19 (sembilan belas) centimeter sebanyak 1 (satu) batang dan setelah selesai selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) membawa kayu jati hasil curian tersebut dengan cara dipikul dipundak secara bersama-sama menuju ke rumah terdakwa, tetapi perbuatan terdakwa bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) diketahui oleh Petugas Perhutani RPH Kedung Pengaron Kejayan;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut RPH Kedung Pengaron Kejayan mengalami kerugian sebesar Rp. 10.656.000,- (Sepuluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (Dua Ratus Lima Puluh Rupiah);
Menimbang, berdasarkan uraian diatas perbuatan terdakwa AJAK bin ABDULLOH menebang pohon kayu jati sebanyak 1 (satu) pohon dengan menggunakan gergaji tangan setelah selesai selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) membawa kayu jati hasil curian tersebut dengan cara dipikul dipundak secara bersama-sama menuju ke rumah terdakwa milik RPH Kedung Pengaron Kejayan telah memenuhi pengertian mengambil suatu barang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas menurut hemat Majelis unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur “yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain”;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini tidak perlu orang lain tersebut diketahui secara pasti melainkan cukup jika pelaku mengetahui bahwa benda yang diambilnya tersebut bukan kepunyaannya;
Menimbang, bahwa barang berupa 1 (satu) pohon jati didalam area hutan Negara milik RPH Kedung Pengaron tepatnya di petak 51 D Desa Kedung Pengaron Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya bukan kepunyaan dari terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi;
Ad.4 Unsur “dengan maksud akan memiliki dengan melawan hak”;
Menimbang, bahwa pengertian dengan maksud dimiliki adalah setiap perbuatan penguasaan atas barang tersebut seakan-akan miliknya dengan sengaja sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum adalah perbuatan itu memang tanpa hak dari si pelaku, pelaku dalam hal ini sadar bahwa barang yang diambilnya adalah milik orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan 1 (satu) pohon jati didalam area hutan Negara milik RPH Kedung Pengaron tepatnya di petak 51 D Desa Kedung Pengaron Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan dimana terdakwa tidak ada izin kepada pihak RPH Kedung Pengaron Kejayan sebagai pemilik 1 (satu) pohon jati tersebut;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis unsur inipun telah terpenuhi;
Ad.5 Unsur “yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan tindak pidana pencurian dengan cara menebang pohon jati pada Hari Sabtu Tanggal 06 Pebruari 2016 sekira Pukul 15.00 wib bertempat di dalam area hutan Negara milik RPH Kedung Pengaron Kejayan tepatnya di petak 51D Desa Kedung Pengaron Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan oleh terdakwa bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) berangkat menuju hutan Negara milik RPH Kedung Pengaron Kejayan dengan membawa alat berupa 2 (dua) gergaji tangan yang salah satunya milik terdakwa dan sesampainya didalam area hutan Negara milik RPH Kedung Pengaron tepatnya di petak 51 D Desa Kedung Pengaron Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan lalu terdakwa bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) langsung menebang pohon kayu jati sebanyak 1 (satu) pohon dengan menggunakan gergaji tangan secara bergantian dan setelah pohon kayu jati tersebut tumbang kemudian terdakwa bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) memotong kayu jati yang tumbang secara bergantian dengan menggunakan gergaji tangan menjadi 3 (tiga) bagian dalam bentuk glondongan dengan ukuran masing-masing panjang 2 (dua) meter diameter 22 (dua puluh dua) centimeter sebanyak 2 (dua) batang dan ukuran panjang 2 (dua) meter diameter 19 (sembilan belas) centimeter sebanyak 1 (satu) batang dan setelah selesai selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) membawa kayu jati hasil curian tersebut dengan cara dipikul dipundak secara bersama-sama menuju ke rumah terdakwa, tetapi perbuatan terdakwa bersama-sama dengan DILAL (DPO) dan HAIB (DPO) diketahui oleh Petugas Perhutani RPH Kedung Pengaron Kejayan, dengan demikian unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan tunggal Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terdakwa oleh karena itu haruslah dipidana setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuatnya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung-jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa: 3 (tiga) glondong kayu jati masing-masing ukuran panjang 2 (dua) meter diameter 22 (dua puluh dua) centimeter sebanyak 2 (dua) batang dan ukuran panjang 2 (dua) meter diameter 19 (sembilan belas) centimeter sebanyak 1 (satu) batang; 2 (dua) buah gergaji tangan, akan dipertimbangkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa membawa dampak kelestarian hutan;
Perbuatan terdakwa merugikan Negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai ketentuan Pasal 222 KUHAP haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut, menurut hemat Majelis jika ditinjau dari kepentingan Negara, masyarakat dan terdakwa itu sendiri sudah merupakan putusan yang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa bukan merupakan suatu balas dendam dari Majelis Hakim pada diri terdakwa, akan tetapi semata-mata hanyalah pelajaran dari Majelis Hakim pada diri terdakwa, agar selama menjalani pidananya tersebut terdakwa dapat merenungkan kembali bahwa yang ia lakukan itu merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana, dengan harapan setelah selesainya menjalani pidananya itu terdakwa tidak akan mengulangi lagi;
Mengingat Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Bab XVI KUHAP dan pasal-pasal lain dari undang-undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa AJAK bin ABDULLOH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan Negara tanpa memiliki ijin”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AJAK bin ABDULLOH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa: 3 (tiga) glondong kayu jati masing-masing ukuran panjang 2 (dua) meter diameter 22 (dua puluh dua) centimeter sebanyak 2 (dua) batang dan ukuran panjang 2 (dua) meter diameter 19 (sembilan belas) centimeter sebanyak 1 (satu) batang, dirampas untuk Negara; 2 (dua) buah gergaji tangan, dirampas untuk dimusnahkah;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil pada Hari Rabu, Tanggal 04 Mei 2016 oleh kami: SOFIAN PARERUNGAN, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, ANDI MUSYAFIR, S.H. dan FAUSI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh SUDARSONO, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangil, dihadiri oleh FERDI FERDIAN, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil, dan terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ANDI MUSYAFIR, S.H. SOFIAN PARERUNGAN, S.H., M.H.
FAUSI, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,