25/Pid.B/2014/PN Mkd
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 25/Pid.B/2014/PN Mkd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADIP SUTRISNO Bin MUBIN
1. Menyatakan terdakwa ADIP SUTRISNO BIN MUBIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA BERAT DAN LUKA RINGAN SERTA KERUSAKAN KENDARAAN; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 06 (enam) bulan; 3. Menjatuhkan denda oleh karena itu pula kepada terdakwa sebesar 500,000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan Barang bukti Yaitu : • Satu unit Spm Honda Nopol AB 5015 LQ berikut STNK dan SIM C a.n HERI SURYONO, SPD. JAS dikembalikan kepada yang berhak yaitu Heri Suryono, S.Pd.Jas • Satu unit Spm Yamaha Nopol AA 2841 QT berikut STNKnya; dikembalikan kepada yang berhak yaitu Fuji Rahayu; 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 25/Pid.B/2014/PN.MKD
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
[1.1] Pengadilan Negeri Mungkid yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan atas Terdakwa:
[1.2] Nama Lengkap : ADIP SUTRISNO BIN MUBIN
-
Tempat lahir : Magelang. Umur / Tanggal lahir : 31 tahun / 19 Desember 1982 Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun Sangen I Rt.03 /03, Desa Sangen, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Tani Pendidikan : SD (Tamat)
[1.3] Bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa dikenakan penahanan di rumah tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan sejak tanggal 13 Februari 2014 s/d 04 Maret 2014;
Hakim Pengadilan Negeri untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan sejak tanggal 26 Februari 2014 s/d 27 Maret 2014;
Ketua Pengadilan Negeri guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai sejak tanggal 28 Maret 2014 s/d 26 Mei 2014;
[1.4] Bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum di persidangan;
[1.5] PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat yang berkenaan dengan perkara tersebut;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan persidangan;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah mendengar tuntutan penuntut umum dan pembelaan terdakwa;
2. FAKTA DAN KEADAAN DI PERSIDANGAN
A. TENTANG DAKWAAN
[A.1] bahwa dakwaan penuntut umum kepada terdakwa dalam Surat Dakwaannya yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
PERTAMA
------- Bahwa ia terdakwa ADIP SUTRISNO Bin MUBIN pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013, sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di jalan umum krasak – kajoran tepatnya di dusun Mranggen, Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yang perbuatannya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekitar pukul 14.00 WIB. terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha dengan nomor Polisi AA 2841 QT dan saat itu sedang memboncengkan saksi FUJI RAHAYU Binti SUPARNO dengan tujuan mengantar saksi AYU RAHAYU menuju ke Kajoran, karena terdakwa terburu – buru maka pada saat melintas di jalan umum krasak – kajoran tepatnya di dusun Mranggen, Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang ada 1 (satu) unit kendaraan bermotor berhenti di lajur kiri menghadap kearah Krasak dan saat itu didepan terdakwa ada pengemudi sepeda motor lain yang mendahului 1 (satu) unit kendaraan bermotor tersebut dan terdakwa tanpa menyalakan lampu sen kanan menyalip 1 (satu) unit kendaraan bermotor yang sedang berhenti dan pengendara sepeda motor yang ada di depannya tersebut dari kanan dan saat itu sepeda motor yang dikemudikan terdakwa terlalu masuk kelajur jalan kanan sehingga menabrak 1 (satu) unit sepeda motor Honda dengan Nomor Polisi AB 5015 LQ yang dikendarai saksi HERI SURYONO yang saat itu berboncengan dengan saksi ASTUTI dari arah Kajoran menuju arah Krasak, setelah terjadi kecelakaan tersebut terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha dengan nomor Polisi AA 2841 QT dan saksi HERI SURYONO yang mengemudikan (satu) unit sepeda motor Honda dengan Nomor Polisi AB 5015 LQ terjatuh dan titik tabrak antara sepeda motor Yamaha yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor honda yang dikemudian saksi HERI SURYONO berada di kanan As jalan jika dilihat dari arah Krasak. Akibat ketidakhati-hatian Terdakwa mengakibatkan pengemudi 1 (satu) unit sepeda motor Honda dengan Nomor Polisi AB 5015 LQ yaitu saksi HERI SURYONO mengalami patah 2 jari tangan kanan (jari manis dan kelingking) di rawat di RSUD Sleman selama 1-2 jam selanjutnya di rawat di rumah sakit Panti Rapi Yogyakarta selama 4 (empat) hari sebagaimana visum et repertum dari Rumah Sakit PANTI RAPIH Nomor : 50/VIII/2013/RSPR/VER/1302004/831614 yang telah di revisi dengan visum et repertum dari Rumah Sakit PANTI RAPIH Nomor : 80/XII/2013/RSPR/VER/1302004/831614 tanggal 10 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Dr.V ADI MULYANTO dengan kesimpulan : Patah tulang terbuka ruas kelima telapak tangan kanan , dan saksi ASTUTI mengalami patah paha kaki kanan dan di rawat di rumah Sakit Umum Tidar kota Magelang sebagaimana visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Magelang Nomor : 445/37/VIII/13/700 tanggal 30 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh Dr.RENE RANUH Sp. OT dengan kesimpulan : patah tulang Paha Kanan , hal – hal ini mendatangkan penyakit atau halangan menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan lamanya 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun (sementara memakai alat bantu kruk).
Bahwa terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotornya dari arah krasak menuju arah kajoran pada saat menyalip 1 (satu) unit KBM ( Kendaraan bermotor ) yang berhenti dan 1 (satu) pengendara lain yang ada di depannya tidak tidak menyalakan lampu sen dan memperhitungkan pengendara lain dari arah yang berlawanan dan sepeda motor yang dikendarai terdakwa terlalu ke bahu kanan jalan sehingga kecelakaan terjadi, terdakwa juga dalam mengemudikan kendaraan bermotornya tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi .
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-----
DAN
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa ADIP SUTRISNO Bin MUBIN pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013, sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di jalan umum krasak – kajoran tepatnya di dusun Mranggen, Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, yang perbuatannya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekitar pukul 14.00 WIB. terdakwa sedang mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha dengan nomor Polisi AA 2841 QT dan saat itu sedang memboncengkan saksi FUJI RAHAYU Binti SUPARNO dengan tujuan mengantar saksi AYU RAHAYU menuju ke Kajoran, karena terdakwa terburu – buru maka pada saat melintas di jalan umum krasak – kajoran tepatnya di dusun Mranggen, Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang ada 1 (satu) unit kendaraan bermotor berhenti di lajur kiri menghadap kearah Krasak dan saat itu didepan terdakwa ada pengemudi sepeda motor lain yang mendahului 1 (satu) unit kendaraan bermotor tersebut dan terdakwa tanpa menyalakan lampu sen kanan menyalip 1 (satu) unit kendaraan bermotor yang sedang berhenti dan pengendara sepeda motor yang ada di depannya tersebut dari kanan dan saat itu sepeda motor yang dikemudikan terdakwa terlalu masuk kelajur jalan kanan sehingga menabrak 1 (satu) unit sepeda motor Honda dengan Nomor Polisi AB 5015 LQ yang dikendarai saksi HERI SURYONO yang saat itu berboncengan dengan saksi ASTUTI dari arah Kajoran menuju arah Krasak, setelah terjadi kecelakaan tersebut terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha dengan nomor Polisi AA 2841 QT dan saksi HERI SURYONO yang mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda dengan Nomor Polisi AB 5015 LQ terjatuh dan titik tabrak antara sepeda motor Yamaha yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor honda yang dikemudian saksi HERI SURYONO berada di kanan As jalan jika dilihat dari arah Krasak. Akibat ketidakhati-hatian Terdakwa mengakibatkan saksi FUJI RAHAYU mengalami luka sobek pada lutut kanan dan lecet – lecet sebagaimana dalam Visum Et Repertum Puskesmas Salaman I Nomor : 445/01/21.16/I/2014 dengan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan fisik di temukan luka sobek pada lutut kanan dengan panjang ± 8 cm, luka lecet pada siku kanan dan kiri serta luka lecet pada pergelangan tangan kanan dan kiri. Ketidakhati-hatian terdakwa tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada 1 (satu) unit sepeda motor Honda dengan Nomor Polisi AB 5015 LQ yang dikendarai saksi HERI SURYONO mengalami kerusakan pada stang kanan bengkok, push step kanan bengkok, lampu sen kanan pecah.
Bahwa terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotornya dari arah krasak menuju arah kajoran pada saat menyalip 1 (satu) unit KBM ( kendaraan bermotor ) yang berhenti dan 1 (satu) pengendara lain yang ada di depannya tidak memperhitungkan pengendara lain dari arah yang berlawanan dan sepeda motor yang dikendarai terdakwa terlalu ke bahu kanan jalan sehingga kecelakaan terjadi, terdakwa juga dalam mengemudikan kendaraan bermotornya tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi .
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-----
[A.2] bahwa atas dakwaan penuntut umum kepada terdakwa dalam Surat Dakwaannya yang dibacakan di persidangan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dengan isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan.
B. TENTANG BARANG BUKTI
[B.1] Bahwa untuk memperkuat alat-alat bukti yang diajukannya dalam pembuktian perkara a quo, di persidangan penuntut umum telah mengajukan barang bukti yang berupa :
Satu unit Spm Honda Nopol AB 5015 LQ berikut STNK dan SIM C a.n HERI SURYONO, SPD. JAS;
Satu unit Spm Yamaha Nopol AA 2841 QT berikut STNKnya;
[B.2] Menimbang bahwa karena barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan, Berita Acara Penyitaan dan Surat Persetujuan Penyitaan telah ternyata disita secara sah menurut hukum maka barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
C. TENTANG ALAT BUKTI
[C.1] Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan penuntut umum telah mengajukan alat-alat bukti:
Surat sebagaimana termuat dalam Berkas Perkara NOMOR: BP/78/XI/2013/LANTAS yang terdiri dari:
Foto Tersangka;
Sampul Berkas Perkara;
Resume;
Laporan Polisi;
Sket Gambar Kecelakaan Lalu Lintas;
Surat Tanda Penerimaan Laporan;
Berita Acara Pemeriksaan TKP;
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan;
Surat Perintah Tugas;
Surat Perintah Penyidikan;
Berita Acara Pemeriksaan saksi-saksi pada tingkat penyidikan;
Berita Acara Pemeriksaan Tersangka pada tingkat penyidikan;
Surat Pernyataan Tidak Akan Menggunakan Bantuan Hukum;
Berita Acara Penolakan didampingi Penasihat Hukum;
Surat Perintah Penangkapan;
Surat Perintah Penahanan;
Berita Acara Penangkapan;
Berita Acara Penahanan;
Berita Acara Perpanjangan Penahanan;
Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan;
Surat Perpanjangan Penahanan;
Surat Perintah Perpanjangan Penahanan;
Surat Permohonan persetujuan izin penyitaan barang bukti;
Surat Perintah Penyitaan;
Penetapan Persetujuan Izin Penyitaan;
Berita Acara Penyitaan;
Surat Permohonan Pinjam Pakai;
Surat Perintah Penitipan Barang Bukti;
Berita Acara Penitipan/Perawatan Barang Bukti;
Surat Permintaan Visum Et Repertum;
Visum Et Repertum dari Rumah Sakit PANTI RAPIH Nomor: 50/VIII/2013/RSPR/VER/1302004/831614 yang telah di revisi dengan visum et repertum dari Rumah Sakit PANTI RAPIH Nomor : 80/XII/2013/RSPR/VER/1302004/831614 tanggal 10 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Dr.V ADI MULYANTO atas nama HERI SURYONO dengan kesimpulan : Patah tulang terbuka ruas kelima telapak tangan kanan;
Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Magelang Nomor : 445/37/VIII/13/700 tanggal 30 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh Dr.RENE RANUH Sp. OT atas nama Astuti dengan kesimpulan : patah tulang Paha Kanan, hal – hal ini mendatangkan penyakit atau halangan menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan lamanya 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun (sementara memakai alat bantu kruk);
Visum Et Repertum Puskesmas Salaman I Nomor : 445/01/21.16/I/2014 atas nama Fuji Rahayu dengan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan fisik di temukan luka sobek pada lutut kanan dengan panjang ± 8 cm, luka lecet pada siku kanan dan kiri serta luka lecet pada pergelangan tangan kanan dan kiri;
Foto Barang Bukti;
2 (dua) lembar Foto Copy KTP STNK;
Keterangan saksi
Menimbang bahwa keterangan saksi-saksi yang telah diajukan oleh penuntut umum di persidangan sebagai alat bukti adalah dari saksi-saksi yaitu:
FUJI RAHAYU BINTI SUPARNO;
HERI SURYONO, SPD.JAS BIN SUROHADI JOYO;
ASTUTI Binti WARNO ;
AUDITYA PURI.D, SH BIN PUDJIANTO;
yang masing-masing saksi tersebut telah didengar keterangannya di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi 1. FUJI RAHAYU BINTI SUPARNO ;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa benar saksi mengerti dimintai keterangannya sehubungan dalam perkara kecelakaan Lalu Lintas .
Bahwa benar tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas tersebut terjadi Pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekitar pukul 14.15 Wib. Di Jalan Umum Krasak - Kajoran tepatmya di dusun Mranggen Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang antara 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nopol AA 2841 QT milik saksi yang pada saat itu dikendarai oleh terdakwa dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda .
Bahwa benar sebelum terjadi kecelakaan saat itu saksi membonceng sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa berjalan dari arah Krasak menuju Kajoran dan sesampai di jalan Di Jalan Umum Krasak - Kajoran tepatnya di dusun Mranggen Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, terdakwa yang mengendarai Sepeda Motor Yamaha No Pol AA 2841 QT mendahului kendaraan yang ada di depannya yang jaraknya kurang lebih 5 – 10 meter didepannya dan bersamaan dengan itu dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda yang sudah dekat dan terjadilah benturan / tabrakan antara Sepeda Motor Yamaha No Pol AA 2841 QT yang dikendarai oleh terdakwa dan saksi dengan sepeda motor Honda yang datang dari arah berlawanan.
Bahwa Akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami sobek kaki kanan, lecet tangan kanan dan lecet tangan kiri saksi berobat jalan sedangkan untuk kondisi pengendara Spm Honda dan pembonceng saksi tidak mengetahuinya, Spm Yamaha Nopol AA 2841 QT mengalami kerusakan pada bagian depan dan samping kanan, untuk Spm Honda saksi tidak mengetahui kondisi kerusakannya.
Bahwa Sebelum terjadi kecelakaan saksi berboncengan dengan terdakwa berjalan menggunakan Spm Yamaha Nopol AA 2841 QT dari arah Krasak menuju Kajoran sesampai di Tkp pengendara Spm Yamaha Nopol AA 2841 QT mendahului kendaraan yang ada di depannya bersamaan dengan itu dari arah berlawanan datang Spm Honda dengan jarak sudah dekat maka terjadi benturan selanjutnya saksi tidak sadar.
Bahwa saat itu saksi melihat posisi Spm Honda yang datang dari arah Kajoran jaraknya masih jauh dan posisi berjalanya Spm Yamaha belum mendahului kendaraan yang berjalan di depannya.
Bahwa Saksi menerangkan untuk yang di lakukan oleh pengendara Spm Yamaha saksi tidak mengetahuinya namun yang saksi rasakan hanya berjalan biasa
Bahwa Saksi menerangkan sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak mendengar suara klakson ataupun derit rem.
Bahwa Saksi menerangkan titik tabrak berada di kanan As jalan bila dilihat dari arah Krasak.
Bahwa Saksi menerangkan Untuk posisi benturannya Spm Yamaha mengalami benturan pada bagian depan kanan sedangkan untuk Spm Yamaha saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa untuk posisi jatuhnya Spm Honda berikut pengendara dan pemboconcengnya serta jatuhnya pengendara Spm Yamaha dan pengendaranya saksi tidak mengetahuinya karena saat itu saksi tidak sadar
Bahwa kondisi jalan lurus beraspal, cuaca cerah, siang hari arus lalu lintasnya sepi
Bahwa saat terjadi kecelakaan Spm Yamaha Nopol AA 2841 QT tersebut milik saksi sendiri dan STNK atas nama ayah saksi.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan adalah benar.
bahwa atas keterangan saksi di depan persidangan tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar dan tidak keberatan;
Saksi 2. HERI SURYONO, SPD.JAS BIN SUROHADI JOYO;
Bahwa saksi mengetahui, Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena kasus kecelakaan lalu lintas;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekira Pkl 14.15 Wib Di Jln Umum Krasak – Kajoran tepatnya di Dsn. Mranggen, Ds. Kajoran, Kec. Kajoran, Kab. Magelang, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Spm Yamaha mio dengan Spm Honda Nopol AB 5015 LQ, saat itu saksi sebagai pengendara Spm Honda Nopol AB 5015 LQ yang mengalami kecelakaan tersebut.
Bahwa Akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami patah 2 jari tangan kanan ( manis dan kelingking ) di rawat di RSUD Salaman selama 1 – 2 jam selanjutnya di rawat di RS PANTI RAPIH Yogyakarta selama 4 hari sedangkan pembonceng Spm Honda saksi ASTUTI mengalami patah paha kaki kanan di rawat di RSU Tidar Kota Magelang, Spm Honda Nopol AB 5015 LQ mengalami kerusakan pada stang kanan, push step kanan bengkok, lampu sen kanan pecah.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi berjalan dari arah Kajoran menuju Krasak saksi berboncengan dengan saksi ASTUTI dengan posisi saksi ASTUTI duduk di belakang selanjutnya saksi melihat di lajur kanan ada Kbm yang sedang posisi berhenti, ketika berjalan di samping kiri dari Kbm yang sedang posisi berhenti dari arah berlawanan ada 2 motor, untuk sepeda motor pertama mendahului Kbm yang berhenti dan tetap berjalan kemudian 1 motor yang dikendarai oleh Terdakwa di belakangnya berjalan terlalu ke kanan masuk ke lajur dari Spm Honda Nopol AB 5015 LQ yang saksi kendarai dan terjadi kecelakaan.
Bahwa Saksi menerangkan pertama kali melihat ada motor dalam jarak kurang lebih 10 meter.
Bahwa Saksi menerangkan ketika melihat dalam jarak 10 meter posisi Spm Honda Nopol AB 5015 LQ berada di kiri As jalan bila dilihat dari arah Kajoran dan posisi berjalannya Spm Honda belum melewati Kbm yang sedang berhenti.
Bahwa Saksi menerangkan saat itu posisi berhentinya Kbm berada di kanan As jalan dengan posisi bagian depan menghadap ke arah Krasak namun untuk posisi roda empat masih berada di jalan atau berada di bahu jalan .
Bahwa Saksi menerangkan saksi tidak melihat Spm Yamaha mio yang di kendarai oleh terdakwa menyalakan lampu sen , membunyikan klakson , dan tidak mengurangi kecepatan.
Bahwa Saksi menerangkan titik tabrakan berada di kiri AS jalan atau berada di jalur Spm Honda Nopol AB 5015 LQ yang saksi kendarai.
Bahwa Saksi menerangkan setelah terjadi kecelakaan saksi jatuh di kanan As jalan sedangkan pembonceng Spm Honda saksi ASTUTI jatuh di belakang saksi Kurang lebih 2 meter sejajar dengan Spm Honda sedangkan untuk spm Yamaha saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa Saksi menerangkan jalan lurus beraspal, terdiri dari 2 jalur, cuaca cerah, dan arus lalu lintasnya sepi.
Bahwa Saat terjadi kecelakaan saksi membawa STNK dan SIM C dan telah sesuai untuk perutukannya.
Bahwa Sampai dengan pemeriksaan ini kondisi jari tangan saksi apabila untuk mengenggam tidak bisa maksimal dan tidak bisa di luruskan serta tidak bisa kembali ke bentuk semula sehinga ketika melaksanakan aktifitas sehari – hari saksi merasa terganggu.
Bahwa Sampai dengan saat ini saksi belum menerima santunan dalam bentuk apapun dari terdakwa pengendara Spm yamaha mio dan ketika saksi berada di rumah sakit saksi belum pernah di jenguk oleh pengendara Spm Yamaha.
Bahwa Saksi menerangkan hubungan saksi dengan pembonceng Spm Honda saksi ASTUTI adalah rekan kerja di SD SUTOPATI 4 Kajoran dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan adalah benar.
bahwa atas keterangan saksi di depan persidangan tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi 3. ASTUTI Binti WARNO ;
Bahwa saksi mengetahui, Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena kasus kecelakaan lalu lintas;
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekira Pkl 14.15 Wib Di Jln Umum Krasak – Kajoran tepatnya di Dsn. Mranggen, Ds. Kajoran, Kec. Kajoran, Kab. Magelang, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Spm Honda AB 5015 LQ dengan Spm Yamaha mio, saat itu saksi sebagai pembonceng Spm Honda Nopol AB 5015 LQ yang mengalami kecelakaan tersebut.
Bahwa Akibat kecelakaan tersebut pengendara Spm Honda Nopol AB 5015 LQ saksi HERI SURYONO patah 2 ( dua) jari tangan kanan, saksi mengalami mengalami patah paha kaki kanan, tulang tempurung pecah di rawat RSU Tidar selama 6 hari sedangkan untuk kerusakan kendaraan saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa Sebelum terjadi kecelakaan saksi berboncengan dengan saksi HERI SURYONO berjalan menggunakan Spm Honda Nopol AB 5015 LQ dari arah kajoran menuju Krasak sesampai di Tkp dari arah berlawanan (Krasak) datang Spm Yamaha mio yang mendahului Kbm yang tidak diketahui identitasnya karena jarak sudah dekat maka terjadi laka lantas.
Bahwa Saksi menerangkan posisi berjalannya Spm Honda yang dibocengi masih berada di jalurnya.
Bahwa Saksi menerangkan pada saat memboceng Spm Honda saat itu berjalan biasa, saksi tidak melihat lampu sen ataupun bunyi klason pada sepeda motor yamaha mio .
Bahwa Untuk posisi jatuhnya Spm Honda Nopol AB 5015 LQ , saksi HERI SURYONO jatuh di bahu jalan sebelah kiri sedangkan saksi jatuh di kiri As jalan sedangkan untuk Spm Yamaha berikut pemboncengnya saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa Jalan lurus beraspal, cuaca cerah , siang hari arus lalu lintasnya sepi
Bahwa Sampai dengan saat ini saksi masih belum bisa melakukan aktifitas seperti biasa karena luka di kaki kanan saksi, saksi mengalami cacat, berjalan mengunakan alat bantu krek .
Bahwa Jalan lurus beraspal, cuaca gerimis, siang hari arus lalu lintasnya sepi.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi sudah mengeluarkan biaya kurang lebih sebesar Rp 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ).
Bahwa Sampai dengan saat ini saksi belum menerima santunan dalam bentuk apapun dari terdakwa pengendara Spm yamaha mio dan ketika saksi berada di rumah sakit saksi belum pernah di jenguk oleh terdakwa .
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan adalah benar.
bahwa atas keterangan saksi di depan persidangan tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi 4. AUDITYA PURI.D, SH BIN PUDJIANTO ;
Bahwa Bahwa Pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekira Pkl 14.15 Wib Di Jln Umum Krasak – Kajoran tepatnya di Dsn. Mranggen, Ds. Kajoran, Kec. Kajoran, Kab. Magelang, kecelakaan antara Spm Yamaha Nopol Polisi AA 2841 QT dengan Spm Honda Nopol AB 5015 LQ.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendara dan pembonceng sepeda motor honda Nopol AB 5015 LQ.mengalami luka luka menjalani perawatan dirumah sakit , serta pembonceng Spm Yamaha Nopol AA. 5015 LQ juga mengalami luka luka dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Bahwa sesuai dengan pasal 109 ayat 1 UURI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkatan jalan berbunyi Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus mengunakan jalur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan melewati , mempunyai jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang yang cukup serta sesuai dengan dengan pasal 112 ayat 2 UU RI no 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan yang berbunyi Pengemudi kendaraan yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan , disamping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Bahwa pada terdakwa mengendarai sepeda motor mio Nopol Polisi AA 2841 QT hingga terjadi kecelakan , terdakwa tidak mempunyai SIM ( surat ijin mengemudi ) .
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah benar.
bahwa atas keterangan saksi di depan persidangan tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Keterangan terdakwa;
bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa sebagai salah satu alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekitar pukul 14.00 Wib. Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan umum Krasak Kajoran tepatnya di dusun Mranggen Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang antara 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha No pol AA 2841 QT yang dikendarai terdakwa dengan memboncengkan saksi FUJI RAHAYU dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda yang Nopol nya terdakwa tidak mengetahui, yang dikendarai oleh saksi HERI SURYONO dengan memboncengkan saksi ASTUTI.
Bahwa benar sebelum terjadi kecelakaan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha berjalan dari arah Krasak menuju Kajoran dengan membonceng saksi FUJI RAHAYU dengan kecepatan kurang lebih 30 -40 Km/jam dan sesampai di jalan Di Jalan Umum Krasak - Kajoran tepatmya di dusun Mranggen Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, terdakwa yang mengendarai Sepeda Motor Yamaha No Pol AA 2841 QT mendahului kendaraan yang ada di depannya yang jaraknya kurang lebih 5 – 10 meter didepannya dan bersamaan dengan itu dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda yang sudah dekat dan terjadilah benturan / tabrakan antara Sepeda Motor Yamaha No Pol AA 2841 QT yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor Honda yang datang dari arah berlawanan .
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut terdakwa mengalami patah jari kaki kanan dan berobat jalan, sedangkan saksi FUJI RAHAYU yang membonceng terdakwa mengalami lecet kaki kanan serta berobat jalan , sedangkan untuk pengendara sepeda motor Honda , terdakwa tidak mengetahuinya sedangkan pembonceng sepeda motor Honda mengalami patah paha kaki kanan , serta sepeda motor Yamaha yang dikendarai saksi mengalami pecah pada sayap kanan , sedangkan untuk kerusakan sepeda motor Honda terdakwa tidak mengetahuimya;
Bahwa benar sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas terdakwa tidak melihat arah datangnya sepeda motor Honda yang akhirnya mengalami tabrakan dengan sepeda motor Honda yang dikendarai oleh saksi HERI SURYONO karena saat itu pandangan terdakwa terhalangi oleh kendaraan yang berjalan searah di depan terdakwa ;
Bahwa benar titik tabrak antara sepeda motor Honda yang dikendarai oleh HERI SURYONO dengan sepeda motor Yamaha berada di kanan AS jalan bila dilihat dari arah Krasak;
Bahwa benar terdakwa belum memiliki Surat Ijin Mengemudi
D. TENTANG TUNTUTAN DAN PEMBELAAN
[D.1] Menimbang bahwa di persidangan penuntut umum telah mengajukan tuntutan yang pada pokoknya menuntut agar pengadilan memutus sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ADIP SUTRISNO Bin MUBIN bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas berat dan sedang sebagaimana dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 500,000,- ( lima ratus ribu rupiah ), subsidair 2 (dua ) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Satu unit Spm Honda Nopol AB 5015 LQ berikut STNK dan SIM C a.n HERI SURYONO, SPD. JAS.
Dikembalikan pada saksi HERI SURYONO, SPD.JAS Bin SUROHADI JOYO
Satu unit Spm Yamaha Nopol AA 2841 QT berikut STNKnya.
Di kembalikan pada saksi FUJI RAHAYU
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
[D.2] bahwa terhadap tuntutan penuntut umum tersebut, terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan terdakwa mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum dan menyadari kesalahannya sehingga menyesalinya dan karena itu pula terdakwa menyampaikan permohonan di persidangan agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya;
[D.3] bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, penuntut umum telah menyampaikan tanggapannya dengan menyatakan tetap pada tuntutannya;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
[3.2] Menimbang bahwa Fakta dan Keadaan di persidangan adalah sebagaimana telah diuraikan diatas;
I. PERTIMBANGAN DALAM TAHAP KONSTATIR
[I.1] Menimbang bahwa terdakwa didakwa oleh penuntut umum telah melakukan sesuatu perbuatan sebagaimana dimuat dalam uraian perbuatan dalam Surat Dakwaan penuntut umum;
[I.2] Menimbang:
bahwa keterangan seluruh saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum di persidangan ternyata berkesesuaian satu dengan yang lain dan saling menguatkan serta pada pokoknya keterangan-keterangan saksi-saksi tersebut mendukung uraian perbuatan yang didakwakan penuntut umum kepada terdakwa;
bahwa terhadap saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum di persidangan, terdakwa telah ternyata telah membenarkan keterangan saksi-saksi tersebut dan menyatakan tidak keberatan;
bahwa keterangan terdakwa sendiri di persidangan berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum dan berkesesuaian pula dengan uraian perbuatan dalam dakwaan penuntut umum;
bahwa dengan adanya keterangan saksi-saksi yang telah lebih dari satu yang satu sama lain saling berkesesuaian satu dengan yang lain dan keterangan terdakwa yang juga berkesuaian dengan keterangan saksi-saksi tersebut maka syarat minimal pembuktian yang dikehendaki hukum telah dipenuhi oleh penuntut umum dalam perkara a quo;
bahwa barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut umum di persidangan telah pula memperkuat keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
bahwa atas keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan yang satu sama lain saling berkesesuaian dan saling menguatkan tersebut serta diperkuat oleh barang bukti yang pada akhirnya Pengadilan mendapatkan keyakinan akan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut:
telah ternyata pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha dengan nomor Polisi AA 2841 QT dan saat itu sedang memboncengkan saksi FUJI RAHAYU Binti SUPARNO pada saat melintas di jalan umum krasak – kajoran tepatnya di dusun Mranggen, Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang menabrak 1 (satu) unit sepeda motor Honda dengan Nomor Polisi AB 5015 LQ yang dikendarai saksi HERI SURYONO yang saat itu berboncengan dengan saksi ASTUTI dari arah Kajoran menuju arah Krasak setelah sebelumnya terdakwa tanpa menyalakan lampu sen kanan melewati 1 (satu) unit kendaraan yang sedang berhenti di lajur kiri menghadap ke arah Krasak dan menyalip 1 (satu) unit sepeda motor yang sedang berjalan dan ada di depan terdakwa dari kanan sehingga saat itu sepeda motor yang dikemudikan terdakwa masuk ke lajur jalan kanan dan akhirnya menabrak sepeda motor yang datang dari arah berlawanan yang dikendarai saksi HERI SURYONO;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha dengan nomor Polisi AA 2841 QT dan saksi HERI SURYONO yang mengemudikan (satu) unit sepeda motor Honda dengan Nomor Polisi AB 5015 LQ terjatuh dan titik tabrak antara sepeda motor Yamaha yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor honda yang dikemudian saksi HERI SURYONO berada di kanan As jalan jika dilihat dari arah Krasak.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan:
pengemudi 1 (satu) unit sepeda motor Honda dengan Nomor Polisi AB 5015 LQ yaitu saksi HERI SURYONO mengalami patah 2 jari tangan kanan (jari manis dan kelingking) di rawat di RSUD Sleman selama 1-2 jam selanjutnya di rawat di rumah sakit Panti Rapih Yogyakarta selama 4 (empat) hari sebagaimana visum et repertum dari Rumah Sakit PANTI RAPIH Nomor : 50/VIII/2013/RSPR/VER/1302004/831614 yang telah di revisi dengan visum et repertum dari Rumah Sakit PANTI RAPIH Nomor : 80/XII/2013/RSPR/VER/1302004/831614 tanggal 10 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Dr.V ADI MULYANTO dengan kesimpulan : Patah tulang terbuka ruas kelima telapak tangan kanan;
saksi ASTUTI mengalami patah paha kaki kanan dan di rawat di rumah Sakit Umum Tidar kota Magelang sebagaimana visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Magelang Nomor : 445/37/VIII/13/700 tanggal 30 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh Dr.RENE RANUH Sp. OT dengan kesimpulan : patah tulang Paha Kanan , hal – hal ini mendatangkan penyakit atau halangan menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan lamanya 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun (sementara memakai alat bantu kruk);
saksi FUJI RAHAYU mengalami luka sobek pada lutut kanan dan lecet – lecet sebagaimana dalam Visum Et Repertum Puskesmas Salaman I Nomor : 445/01/21.16/I/2014 dengan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan fisik di temukan luka sobek pada lutut kanan dengan panjang ± 8 cm, luka lecet pada siku kanan dan kiri serta luka lecet pada pergelangan tangan kanan dan kiri;
1 (satu) unit sepeda motor Honda dengan Nomor Polisi AB 5015 LQ yang dikendarai saksi HERI SURYONO mengalami kerusakan pada stang kanan bengkok, push step kanan bengkok , lampu sen kanan pecah.
Bahwa terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotornya dari arah krasak menuju arah kajoran pada saat menyalip 1 (satu) unit KBM ( Kendaraan bermotor ) yang berhenti dan 1 (satu) pengendara lain yang ada di depannya terdakwa tidak menyalakan lampu sen dan memperhitungkan pengendara lain dari arah yang berlawanan dan sepeda motor yang dikendarai terdakwa terlalu ke bahu kanan jalan sehingga kecelakaan terjadi, terdakwa juga dalam mengemudikan kendaraan bermotornya tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi .
[I.3] Menimbang bahwa dengan adanya fakta-fakta hukum tersebut diatas yang kemudian diperbandingan dengan uraian dakwaan penuntut umum, Pengadilan mendapatkan kesesuaian antara keduanya sehingga pada akhirnya Pengadilan berkeyakinan perbuatan terdakwa dalam uraian dakwaan penuntut umum telah terbukti;
II. PERTIMBANGAN DALAM TAHAP KUALIFISIR
[II.1] Menimbang:
bahwa untuk dapat menyatakan perbuatan terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam pasal yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum maka perbuatan terdakwa tersebut harus memenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana dari pasal yang didakwakan tersebut;
bahwa terdakwa didakwa oleh penuntut umum telah melakukan suatu perbuatan yang masuk kategori tindak pidana sebagaimana dimuat dalam Surat Dakwaan penuntut umum yaitu:
Pertama
tindak pidana yang diatur dalam pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dan
Kedua
tindak pidana yang diatur dalam pasal 310 ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
bahwa kata “dan” yang memisahkan antara dakwaaan kesatu dengan dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum menunjukan penuntut umum menyusun dakwaannya dalam bentuk dakwaan kumulatif yang artinya kedua dakwaan tersebut harus dipertimbangkan dan dakwaan penuntut umum dalam perkara a quo dapat dinyatakan terpenuhi jika perbuatan terdakwa dalam perkara a quo memenuhi rumusan dari tindak pidana dalam kedua dakwaan tersebut dan demikian juga sebaliknya jika perbuatan terdakwa tidak memenuhi rumusan dari tindak pidana dalam salah satu dakwaan penuntut umum maka harus dipandang seluruh dakwaan penuntut umum tidak terbukti;
bahwa oleh karena itu dengan mengingat ketentuan pasal Pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pasal yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan kesatu yang menyatakan sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotoryang karena kelalaiannya mengakibatkan KecelakaanLalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksuddalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidanapenjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau dendapaling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
maka Pengadilan berkesimpulan unsur dalam rumusan tindak pidana dari dakwaan kesatu yang harus dipertimbangkan adalah sebagai berikut:
Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
dengan korban luka berat;
bahwa oleh karena itu pula dengan mengingat ketentuan pasal Pasal 310 ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pasal yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan kedua yang menyatakan sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotoryang karena kelalaiannya mengakibatkan KecelakaanLalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakanKendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksuddalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidanapenjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau dendapaling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
maka Pengadilan berkesimpulan unsur dalam rumusan tindak pidana dari dakwaan kedua yang harus dipertimbangkan adalah sebagai berikut:
Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
dengan korban luka ringan dan kerusakanKendaraan dan/atau barang;
[II.2] bahwa mengenai apakah perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur dalam rumusan tindak pidana dari dakwaan kesatu penuntut umum tersebut pengadilan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. I. Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang :
bahwa untuk memahami maksud dari unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” yang terdapat dalam pasal 310 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus terlebih dahulu dipahami istilah-istilah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut terkait pasal 310 ayat (2) dan ayat (3) sebagai berikut :
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel (vide pasal 1 angka 10 UU RI No.22 Tahun 2009);
Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (vide pasal 1 angka 24 UU RI No.22 Tahun 2009);
bahwa berdasarkan istilah-istilah diatas dan dengan memperhatikan secara gramatikal pasal 310 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 maka dapat dipahami pasal tersebut sangat ditentukan penerapannya dari ada tidaknya peristiwa hukum (rechtsfeit) yang disebut kecelakaan lalu lintas;
bahwa oleh karena itu seluruh unsur yang ada dalam pasal tersebut sangat ditentukan keterbuktiannya oleh peristiwa hukum (rechtsfeit) sebagaimana ditentukan oleh pasal tersebut yaitu Kecelakaan Lalu Lintas.
bahwa ada tidaknya Kecelakaan Lalu Lintas sebagai Peristiwa Hukum (rechtsfeit) oleh karenanya harus dipertimbangkan terlebih dahulu untuk menentukan apakah unsur-unsur tersebut di atas dapat dipertimbangkan lebih lanjut atau tidak;
bahwa oleh karena pertimbangan dalam angka 4 sebagaimana tersebut diatas maka terlebih dahulu harus dipertimbangkan apakah Peristiwa Hukum (rechtsfeit) berupa Kecelakaan Lalu Lintas telah ada dalam perkara a quo ataukah tidak?;
bahwa yang dimaksud Peristiwa Hukum (rechtsfeit) “Kecelakaan Lalu Lintas” adalah sebagaimana dimaksud dalam istilah “Kecelakaan Lalu Lintas” dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
bahwa berdasarkan pengertian tersebut di atas maka agar suatu peristiwa termasuk kategori Kecelakaan Lalu Lintas maka Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan menghendaki peristiwa tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
peristiwa tersebut terjadi di jalan;
peristiwa tersebut melibatkan kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain;
peristiwa tersebut menimbulkan akibat korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
peristiwa tersebut adalah peristiwa yang tidak diduga dan tidak disengaja;
bahwa telah ternyata pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha dengan nomor Polisi AA 2841 QT dan saat itu sedang memboncengkan saksi FUJI RAHAYU Binti SUPARNO pada saat melintas di jalan umum krasak – kajoran tepatnya di dusun Mranggen, Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang menabrak 1 (satu) unit sepeda motor Honda dengan Nomor Polisi AB 5015 LQ yang dikendarai saksi HERI SURYONO yang saat itu berboncengan dengan saksi ASTUTI dari arah Kajoran menuju arah Krasak setelah sebelumnya terdakwa tanpa menyalakan lampu sen kanan melewati 1 (satu) unit kendaraan yang sedang berhenti di lajur kiri menghadap ke arah Krasak dan menyalip 1 (satu) unit sepeda motor yang sedang berjalan dan ada di depan terdakwa dari kanan sehingga saat itu sepeda motor yang dikemudikan terdakwa masuk ke lajur jalan kanan dan akhirnya menabrak sepeda motor yang datang dari arah berlawanan yang dikendarai saksi HERI SURYONO;
bahwa telah ternyata pula setelah terjadi kecelakaan tersebut terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha dengan nomor Polisi AA 2841 QT dan saksi HERI SURYONO yang mengemudikan (satu) unit sepeda motor Honda dengan Nomor Polisi AB 5015 LQ terjatuh dan titik tabrak antara sepeda motor Yamaha yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor honda yang dikemudian saksi HERI SURYONO berada di kanan As jalan jika dilihat dari arah Krasak;
bahwa telah ternyata pula akibat tabrakan tersebut
saksi HERI SURYONO mengalami patah 2 jari tangan kanan (jari manis dan kelingking) di rawat di RSUD Sleman selama 1-2 jam selanjutnya di rawat di rumah sakit Panti Rapi Yogyakarta selama 4 (empat) hari;
saksi ASTUTI mengalami patah paha kaki kanan dan di rawat di rumah Sakit Umum Tidar kota Magelang yang mendatangkan halangan menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan lamanya 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun dengan keadaan sementara memakai alat bantu kruk;
saksi FUJI RAHAYU mengalami luka sobek pada lutut kanan dan lecet – lecet;
kerusakan pada 1 (satu) unit sepeda motor Honda dengan Nomor Polisi AB 5015 LQ yang dikendarai saksi HERI SURYONO berupa stang kanan bengkok, push step kanan bengkok , lampu sen kanan pecah;
bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut maka pengadilan berpendapat peristiwa yang terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekitar pukul 14.00 WIB tepatnya di jalan yang di dusun Mranggen, Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena :
peristiwa tersebut terjadi di jalan in casu di jalan umum krasak – kajoran ;
peristiwa tersebut melibatkan kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain in casu 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha dengan nomor Polisi AA 2841 QT yang dikemudikan oleh terdakwa dan (satu) unit sepeda motor Honda dengan Nomor Polisi AB 5015 LQ yang dikemudikan oleh Heri Suryono;
peristiwa tersebut menimbulkan akibat korban manusia dan/atau kerugian harta benda in casu saksi Heri Suryono, saksi Fuji Rahayu, saksi Astuti dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda dengan Nomor Polisi AB 5015 LQ;
peristiwa tersebut adalah peristiwa yang tidak diduga dan tidak disengaja in casu terdakwa saat itu sedang menuju Kajoran untuk mengantar saksi Fuji Rahayu sedangkan saksi Heri Suryono sedang menuju Krasak sedang membonceng saksi Astuti dan diantara keempatnya sebelum peristiwa tersebut tidak pernah saling mengenal satu dengan yang lain sebelumnya;
bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 8 tersebut diatas kecelakaan lalu lintas tersebut bermula ketika sebelumnya terdakwa tanpa menyalakan lampu sen kanan melewati 1 (satu) unit kendaraan yang sedang berhenti di lajur kiri menghadap ke arah Krasak dan menyalip 1 (satu) unit sepeda motor yang sedang berjalan dan ada di depan terdakwa dari kanan sehingga saat itu sepeda motor yang dikemudikan terdakwa masuk ke lajur jalan kanan dan berdasarkan fakta hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 9 tersebut diatas titik tabrak antara sepeda motor Yamaha yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor honda yang dikemudian saksi Heri Suryono berada di kanan As jalan jika dilihat dari arah Krasak sehingga berdasarkan kedua fakta hukum tersebut pengadilan berpendapat sebab yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut adalah kelalaian terdakwa yang pada waktu itu sedang mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha dengan nomor Polisi AA 2841 QT dengan alasan sebagai berikut:
titik tabrak berada di kanan As Jalan jika dilihat dari arah Krasak yang berarti terdakwa yang sedang melaju dari arah Krasak menuju kajoran telah mengambil ruang jalan sebelah kanan yang seharusnya menjadi ruang bagi kendaraan yang melaju dari arah berlawanan;
terdakwa tidak memberi lampu sen ketika akan menyalip kendaraan di depannya padahal seharusnya lampu sen tersebut dinyalakan sebagai penanda ketika seorang pengemudi kendaraan akan mengubah arah laju kendaraannya;
terdakwa menyalip kendaraan yang juga saat bersamaan sedang melewati kendaraan lain yang sedang diam dan dari arah berlawanan juga sedang ada kendaraan yang melaju padahal seharusnya terdakwa hanya menyalip ketika kendaraan di depannya melaju dalam keadaan lurus dan tidak ada kendaraan yang melaju dari arah yang berlawanan;
bahwa karena sebab yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut adalah kelalaian terdakwa yang pada waktu itu sedang mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha dengan nomor Polisi AA 2841 QT maka dengan demikian unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” dalam perkara a quo telah terpenuhi;
Ad. II. dengan korban luka berat.
Menimbang:
bahwa pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur yang dimaksud luka berat adalah sebagai berikut:
jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh secara sempurna, atau yang menimbulkan bahaya maut;
untuk selamanya tidak mampu menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan yang merupakan mata pencaharian;
kehilangan salah satu pancaindera;
mendapat cacat berat;
menderita sakit lumpuh;
terganggunya daya pikir selama lebih dari empat minggu;
gugurya atau terbunuhnya kandungan seorang perempuan.
bahwa telah ternyata sebagaimana telah tersebut dalam fakta hukum disebabkan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekitar pukul 14.00 WIB tepatnya di jalan yang di dusun Mranggen, Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang telah mengakibatkan
pengemudi 1 (satu) unit sepeda motor Honda dengan Nomor Polisi AB 5015 LQ yaitu saksi HERI SURYONO mengalami patah 2 jari tangan kanan (jari manis dan kelingking) sebagaimana visum et repertum dari Rumah Sakit PANTI RAPIH Nomor : 50/VIII/2013/RSPR/VER/1302004/831614 yang telah di revisi dengan visum et repertum dari Rumah Sakit PANTI RAPIH Nomor : 80/XII/2013/RSPR/VER/1302004/831614 tanggal 10 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Dr.V ADI MULYANTO dengan kesimpulan : Patah tulang terbuka ruas kelima telapak tangan kanan;
saksi ASTUTI mengalami patah paha kaki kanan dan di rawat di rumah Sakit Umum Tidar kota Magelang sebagaimana visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Magelang Nomor : 445/37/VIII/13/700 tanggal 30 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh Dr.RENE RANUH SpOT dengan kesimpulan : patah tulang Paha Kanan, hal – hal ini mendatangkan penyakit atau halangan menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan lamanya 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun (sementara memakai alat bantu kruk);
bahwa dalam keterangannya di persidangan saksi Heri Suryono menyatakan akibat peristiwa tersebut diatas saksi tersebut di rawat di RSUD Sleman selama 1-2 jam selanjutnya di rawat di rumah sakit Panti Rapi Yogyakarta selama 4 (empat) hari dan kondisi jari tangan saksi apabila untuk mengenggam tidak bisa maksimal dan tidak bisa di luruskan serta tidak bisa kembali ke bentuk semula sehinga ketika melaksanakan aktifitas sehari – hari saksi merasa terganggu;
bahwa dalam keterangannya di persidangan saksi Astuti menyatakan akibat peristiwa tersebut diatas sampai dengan saat ini saksi masih belum bisa melakukan aktifitas seperti biasa karena luka di kaki kanan saksi, saksi mengalami cacat, berjalan mengunakan alat bantu krek;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 3, 4 dan 5 tersebut diatas maka pengadilan berpendapat bahwa akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian terdakwa tersebut secara terang dan nyata saksi Heri Haryono dan saksi Astuti mengalami mendapat luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh secara sempurna;
bahwa karena dalam perkara a quo saksi Heri Haryono dan saksi Astuti mengalami mendapat luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh secara sempurna maka luka yang dialami kedua saksi tersebut merupakan luka yang masuk ketegori luka berat;
bahwa karena luka berat yang dialami saksi Heri Haryono dan saksi Astuti tersebut adalah akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian terdakwa maka dengan demikian unsur “dengan korban luka berat” dalam perkara a quo telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
[II.3] Menimbang bahwa dengan terpenuhinya unsur “dengan korban luka berat” maka terpenuhi pula seluruh unsur dalam rumusan tindak pidana dari dakwaan kesatu penuntut umum;
[II.4] Menimbang bahwa karena perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam rumusan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan kesatu maka dengan demikian dalam perkara a quo perbuatan terdakwa tersebut telah masuk dalam kualifikasi tindak pidana dalam dakwaan kesatu yaitu “Karena Kelalaiannya Dalam Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan KecelakaanLalu LintasDengan Korban Luka Berat”;
[II.5] bahwa mengenai apakah perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur dalam rumusan tindak pidana dari dakwaan kedua penuntut umum tersebut pengadilan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. I. Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang :
bahwa mencermati uraian perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya yang berbentuk kumulatif maka dapat dipahami baik perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan kesatu maupun dalam dakwaan kedua sebenarnya merupakan satu perbuatan yang sama yang terjadi pada waktu dan tempat tertentu tetapi karena perbuatan tersebut menimbulkan akibat kepada lebih dari satu orang dengan jenis akibat yang berbeda antara orang yang satu dengan orang yang lain maka penuntut umum mendakwa terdakwa dengan 2 (dua) dakwaan aturan yang berbeda;
bahwa oleh karena itu unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” dalam dakwaan kedua adalah juga unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” sebagaimana yang ada dalam dakwaan kesatu penuntut umum;
bahwa karena unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” dalam dakwaan kedua adalah juga unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” sebagaimana yang ada dalam dakwaan kesatu penuntut umum maka seluruh pertimbangan unsur tersebut dalam dakwaan kesatu diambil alih dan dianggap juga sebagai pertimbangan unsur dimaksud dalam dakwaan kedua;
bahwa karena unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” dalam dakwaan kesatu penuntut umum telah dinyatakan terpenuhi dan seluruh pertimbangan unsur tersebut dalam dakwaan kesatu diambil alih dan dianggap juga sebagai pertimbangan unsur dimaksud dalam dakwaan kedua maka dengan sendirinya pula unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” dalam dakwaan kedua telah terpenuhi;
Ad. II. dengan korban luka ringan dan kerusakanKendaraan dan/atau barang.
Menimbang:
bahwa telah ternyata sebagaimana telah tersebut dalam fakta hukum disebabkan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2013 sekitar pukul 14.00 WIB tepatnya di jalan yang di dusun Mranggen, Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang telah mengakibatkan
saksi FUJI RAHAYU mengalami luka sobek pada lutut kanan dan lecet – lecet sebagaimana dalam Visum Et Repertum Puskesmas Salaman I Nomor : 445/01/21.16/I/2014 atas nama Fuji Rahayu dengan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan fisik di temukan luka sobek pada lutut kanan dengan panjang ± 8 cm, luka lecet pada siku kanan dan kiri serta luka lecet pada pergelangan tangan kanan dan kiri dan hal-hal ini tidak mendatangkn penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban atau pekerjaan;
1 (satu) unit sepeda motor Honda dengan Nomor Polisi AB 5015 LQ yang dikendarai saksi HERI SURYONO mengalami kerusakan pada stang kanan bengkok, push step kanan bengkok , lampu sen kanan pecah
bahwa karena luka yang dialami oleh saksi Fuji Rahayu tersebut diatas tidak mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban atau pekerjaan maka luka yang dialami oleh saksi Fuji Rahayu bukan termasuk luka berat sehingga karenanya hanya merupakan luka ringan;
bahwa karena luka yang dialami oleh saksi Fuji Rahayu adalah ruka ringan dan sebagaimana tersebut dalam pertimbangan angka 2 telah ternyata pula adanya kerusakan kendaraan in casu 1 (satu) unit sepeda motor Honda dengan Nomor Polisi AB 5015 LQ serta luka ringan dan kerusakan kendaraan tersebut adalah akibat dari kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian terdakwa maka dengan demikian keadaan yang dikehendaki oleh unsur “dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang” telah ada sehingga dengan sendirinya pula unsur tersebut dalam perkara a quo telah terpenuhi;
[II.6] Menimbang bahwa dengan terpenuhinya unsur “dengan korban luka ringan dan kerusakanKendaraan dan/atau barang” maka terpenuhi pula seluruh unsur dalam rumusan tindak pidana dari dakwaan kedua penuntut umum;
[II.7] Menimbang bahwa karena perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam rumusan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan kedua maka dengan demikian dalam perkara a quo perbuatan terdakwa tersebut telah masuk dalam kualifikasi tindak pidana dalam dakwaan kedua yaitu “Karena Kelalaiannya Dalam Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan KecelakaanLalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakanKendaraan”;
[II.8] Menimbang bahwa karena perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam rumusan tindak pidana yang didakwakan kepadanya baik dalam dakwaan kesatu maupun dalam dakwaan kedua maka dengan demikian dalam perkara a quo perbuatan terdakwa tersebut termasuk dalam kualifikasi tindak pidana dalam dakwaan kesatu dan kedua tersebut yaitu “Karena Kelalaiannya Dalam Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan KecelakaanLalu LintasDengan Korban Luka Berat” dan “Karena Kelalaiannya Dalam Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan KecelakaanLalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakanKendaraan”;
III. PERTIMBANGAN DALAM TAHAP KONSTITUIR
[III.1] bahwa selanjutnya Pengadilan harus mempertimbangkan atas perbuatannya tersebut yang telah ternyata termasuk kualifikasi tindak pidana yaitu “Karena Kelalaiannya Dalam Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat” dan “Karena Kelalaiannya Dalam Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan”, apakah ada kesalahan dalam diri terdakwa sehingga perbuatan tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
[III.2] bahwa untuk menentukan apakah ada kesalahan dalam diri terdakwa sehingga perbuatan tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya maka Pengadilan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang :
bahwa “Kesalahan” adalah suatu keadaan yang patut dicela yang harus ada dalam diri seseorang ketika orang itu melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan dengan adanya keadaan itu maka diri orang pelaku perbuatan itu terhubung langsung dengan perbuatan yang telah dilakukannya dan dengan adanya hubungan langsung antara perbuatan dengan pelaku perbuatan menjadikan pertanggungan jawab dapat dimintakan terhadap orang pelaku perbuatan tersebut;
bahwa berdasarkan pengertian tentang “Kesalahan” diatas dapat dipahami “kesalahan” bukan semata keadaan batin dari terdakwa yang secara pastinya hanya diketahui oleh Terdakwa sendiri, tetapi “Kesalahan” juga merupakan penilaian dari orang lain dalam keadaan wajar pada umumnya in casu Majelis Hakim yang dalam perkara a quo ditetapkan untuk mengadili perkara atas diri terdakwa, terhadap sikap Terdakwa ketika melakukan perbuatannya apakah sikap Terdakwa yang menjadi dasar terdakwa melakukan perbuatannya tersebut patut untuk dicela ataukah tidak;
bahwa dalam kualifikasi tindak pidana yang telah nyata terpenuhi oleh perbuatan terdakwa di dalamnya mengandung unsur “Kelalaian” yang dikenal dalam ilmu hukum sebagai “Culpa”;
bahwa sebagaimana telah lazim dikenal dalam khasanah ilmu hukum “Kelalaian” atau “Culpa” adalah tanda paling nyata adanya suatu kesalahan dalam diri seseorang sehingga dengan telah nyatanya ada suatu kelalaian dalam perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya dalam perkara a quo maka kesalahan yang membuat terdakwa harus dicela adalah kelalaiannya tersebut;
bahwa kelalaian terdakwa tersebut patut untuk dicela karena telah menimbulkan korban baik berupa orang maupun benda dan bahkan korban saksi Astuti harus mengalami luka cacat yang harus ditanggung seumur hidup;
[III.3] Menimbang karena telah ternyata kesalahan yang membuat terdakwa harus dicela adalah kelalaiannya tersebut dan dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, Pengadilan tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban atas perbuatannya, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, yang berarti terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya serta karena telah ternyata perbuatan terdakwa dalam perkara a quo telah dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum maka Pengadilan berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan penuntut umum tersebut yaitu “Karena Kelalaiannya Dalam Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat” dan “Karena Kelalaiannya Dalam Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan”;
[III.4] Menimbang bahwa karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Dalam Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat” dan “Karena Kelalaiannya Dalam Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan” sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (2) dan (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka perbuatan terdakwa tersebut harus dipertanggungjawabkan kepadanya menurut ketentuan pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut;
[III.5] Menimbang karena perbuatan terdakwa tersebut harus dipertanggungjawabkan kepadanya menurut ketentuan pertanggungjawaban pidana dalam pasal 310 ayat (2) dan (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sedangkan pasal tersebut menentukan pidana yang dapat dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana yang diatur dalam pasal tersebut adalah dengan pidana penjara dan/atau pidana denda maka Pengadilan akan mempertimbangkan terlebih dahulu pidana yang patut bagi terdakwa agar pidana yang dijatuhkan setimpal dengan kadar kesalahannya dalam perkara a quo;
[III.6] Menimbang bahwa karena perbuatan terdakwa tersebut masuk dalam lebih dari satu aturan pidana in casupasal 310 ayat (2) dan (3) UU RI No.22 Tahun 2009, maka sebagaimana diatur oleh pasal 63 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu yaitu aturan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat in casu pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur pidana penjara untuk tindak pidana dalam pasal tersebut paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).;
[III.7] Menimbang bahwa untuk mempertimbangkan lama pidana penjara dan/atau besaran denda yang patut bagi terdakwa agar pidana yang dijatuhkan setimpal dengan kadar kesalahannya maka Pengadilan harus terlebih dahulu memperhatikan keadaan yang memberatkan serta keadaan yang meringankan berkaitan dengan diri terdakwa;
[III.8] bahwa keadaan yang memberatkan terhadap Terdakwa dalam perkara ini adalah
bahwa terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berarti sebenarnya terdakwa belum punya hak untuk mengemudikan kendaraan bermotor;
bahwa disebabkan kelalaian terdakwa, korban harus menanggung cacat seumur hidup ;
[III.9] Menimbang bahwa keadaan-keadaan yang meringankan terhadap para terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:
bahwa terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya dan menyadari letak kesalahannya serta menyesalinya;
bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya;
bahwa selama persidangan terdakwa bersikap sopan;
bahwa sebelum adanya perkara ini terdakwa tidak pernah dihukum dalam perkara pidana apapun;
[III.10] Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan keadaan-keadaan tersebut diatas sebagai upaya untuk mengukur kadar kesalahan terdakwa, Pengadilan berpendapat dan berkeyakinan pidana yang akan dinyatakan dalam amar putusan telah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan pidana penjara tersebut adalah sebuah upaya untuk menjamin rasa aman di masyarakat serta untuk mencegah terulangnya kembali perbuatan seperti yang telah terdakwa lakukan dan juga sebagai sebuah peringatan kepada setiap orang agar tidak mencontoh perbuatan yang terdakwa lakukan;
[III.11] Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa menjalani penahanan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
[III.12] Menimbang bahwa karena terdakwa dalam perkara ini sudah menjalani penahanan dengan alasan yang sah dan untuk menghindari terdakwa melarikan diri sehingga pidana atas Terdakwa dapat dijalankan perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
[III.13] Menimbang bahwa terhadap Barang bukti berupa Satu unit Spm Honda Nopol AB 5015 LQ berikut STNK dan SIM C a.n HERI SURYONO, SPD. JAS dan Satu unit Spm Yamaha Nopol AA 2841 QT berikut STNKnya, dikarenakan barang bukti tersebut telah selesai dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara a quo dan tidak pula ada kepentingan hukum lainnya maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak atas barang tersebut yaitu HERI SURYONO, SPD.JAS selaku pemegang hak milik Satu unit Spm Honda Nopol AB 5015 LQ berikut STNK dan SIM C a.n HERI SURYONO, SPD. JAS dan kepada Fuji Rahayu selaku pemegang hak Satu unit Spm Yamaha Nopol AA 2841 QT berikut STNKnya;
[III.14] Menimbang bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
[III.15] Mengingat pasal 310 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan hukum lainnya.
AMAR PUTUSAN
MENGADILI
Menyatakan terdakwa ADIP SUTRISNO BIN MUBIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA BERAT DAN LUKA RINGAN SERTA KERUSAKAN KENDARAAN;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 06 (enam) bulan;
Menjatuhkan denda oleh karena itu pula kepada terdakwa sebesar 500,000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang bukti Yaitu :
Satu unit Spm Honda Nopol AB 5015 LQ berikut STNK dan SIM C a.n HERI SURYONO, SPD. JAS
dikembalikan kepada yang berhak yaitu Heri Suryono, S.Pd.Jas
Satu unit Spm Yamaha Nopol AA 2841 QT berikut STNKnya;
dikembalikan kepada yang berhak yaitu Fuji Rahayu;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam suatu pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid pada hari : kamis, tanggal 17 April 2014 oleh kami SULISTIYANTO RB sebagai Hakim ketua Majelis, MURDIAN EKAWATI dan WAHYU SUDRAJAT masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum pada hari kamis, tanggal 17 April 2014 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh IWAN SULISTYANTO sebagai Panitera
Pengganti dengan dihadiri oleh ROFIQ SUSILO sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mungkid dan terdakwa sendiri.
Hakim anggota Hakim Ketua Majelis
MURDIAN EKAWATI SULISTIYANTO R.B.
Hakim Anggota
WAHYU SUDRAJAT
Panitera Pengganti
IWAN SULISTYANTO
Dicatat disini, bahwa sesuai dengan Surat Keterangan tanggal 17 April 2014 Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan ini ;
Panitera Pengganti,
Iwan Sulistyanto.