74/Pid.Sus/2016/PN AGM
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 74/Pid.Sus/2016/PN AGM
Nama lengkap : SUPRIYADI Als PAKDE SUPRI Bin SARBINI PRAPTO UTOMO Tempat lahir : Wonosobo Umur/tanggal lahir : 66 Tahun / 10 Oktober 1950 Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Silempah Rt.4/RW.2 Kel. Sedayu, Kec. Sapuran Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah Agama : Islam Pekerjaan : Swasta
MENGADILI Menyatakan Terdakwa SUPRIYADI Als PAKDE SUPRI Bin SARBINI PRAPTO UTOMO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ‘Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar ” ; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa SUPRIYADI Als PAKDE SUPRI Bin SARBINI PRAPTO UTOMO (Alm) dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) Bulan dan 10 (Sepuluh) hari dan Denda sebesar Rp.1.000.000,00,- (Satu juta Rupiah),- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan; Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 12 (Dua Belas) botol tablet segel kuning; 41 (Empat Puluh Satu) botol JIANGTANGQINGDU TIE (Biru); 32 (Tiga Puluh Dua) botol SHENGSHI QIANGLI (Orange); 1 (Satu) Kotak coklat kayu berisi 4 botol GINGSENG DRINK; 6 (Enam) botol LOHANKUO ZHENZHU JUHUA; 12 (Dua Belas) botol SHAO LIN TIEH TA WAN isi hijau 3 botol dan isi kuning 9 botol; 6 (Enam) botol SCIATICA PILIS; 9 (Sembilan) botol NF Gambar Jamur; 1 (Satu) kotak batik merah berisi 9 Obat Bulat Warna Putih; 2 (Dua) Kotak KOO YAU YUEN; 4 (Empat) Kotak FENG THONG PAO; 2 (Dua) Kotak YING LIU WAN; 11 (Sebelas) Kotak SEHAT JANTUNG; 3 (Tiga) Botol TUNG SHUEH PILLS; 2 (Dua) Botol REGALIN, FENG THONG PAO; 2 (Dua)Botol FENG TOU GU CAO; 1 (Satu) Bungkus Plastik berisi 4 botol yang belum disegel; 2 (Dua) kotak berisi 12 botol Obat tetes mata; 1 (Satu) kotak batik coklat berisi 4 botol; 3 (Tiga) botol PHENYLBUTAZONE; 6 (Enam) kotak EXTRACTUM ASTRAGALI; 1 (Satu) Kotak GOLDEN RING; 1 (Satu) Kotak DONGCHONG XIACAO; 1 (Satu) Kotak PEKING LING; 4 (Empat) Kotak SIANG SHA; 1 (Satu) Kotak PO WO TONG; 1 (Satu) Kotak PEGAL LINU; 10 (Sepuluh) Kotak TRIOCID AL HYDROXIDE; 4 (Empat) Botol KUNTI BRD 97 R; 4 (Empat) Kotak ZUOGU SHENJING TONG WAN; 1 (Satu) Kotak THERMOLYTE; 1 (Satu) Kotak BRONCHOTAL; 1 (Satu) Kotak DELICIA; 2 (Dua) Kotak GARCI MAX’S; 1 (Satu) Kotak XIAOKE PILLS; 1 (Satu) kotak CHIN KOO; 1 (Satu) Kotak ONESWABS; 1 (Satu) Bungkus LAO REN TONG BIAN CHA; 1 (Satu) Kotak BLOOD LANCETS; 1 (Satu) Bungkus GAN MAO CHA BEVERAGE; 1 (Satu) Bungkus LAO REN SHUI HAO HAO CHA; 1 (Satu) Kotak Biru Lis Merah berisi 4 Kotak Merah; 4 (Empat) Botol CTM; 1 (Satu) Botol LUMBRIG; 3 (Tiga) Botol VITAMIN B1; 2 (Dua) Botol GINJAL SEAHORSE GHENSHEN; 3 (Tiga) Botol IFIDEX; 1 (Satu) Botol CALSUSOL; 2 (Dua) Botol OTEM; 257 ( Dua Ratus Lima Puluh Tujuh) Buah Tutup Botol Putih; 163 (Seratus Enam Puluh Tiga) Buah Botol Bening Bulat Kecil; 139 (Seratus Tiga Puluh Sembilan) Buah Botol Petak Bening; 69 (Enam Puluh Sembilan ) Buah Botol Bulat Putih; 13 (Tiga Belas) Buah Botol Bulat Bening Besar; 57 (Lima Puluh Tujuh) Buah Pengaman Botol Kecil; 10 (Sepuluh) Bundel Segel Plastik Kuning; 10 (Sepuluh) Bundel Segel Plastik Putih; 1 (Satu) Plastik Segel Merah; 8 (Delapan) Lembar Segel NF Jamur; 4 (Empat) Lembar Segel JIANGTANGQINGDU TIE; 4 (Empat) Lembar Segel SCIATICA PILLS; 7 (Tujuh) Lembar Segel SHENG SHENGSHI QIANGLI; 2 (Dua) Lembar Segel SHAO LIN TIEH TA WAN Orange Ungu; 1 (Satu) Lembar Segel DEDICATE CHINESE TRADITIONAL MEDICATE TO MANKIND; 1 (Satu) Lembar Segel SHAO LIN TIEH TA WAN Merah; 7 (Tujuh) Lembar Segel REGALIN FENG THONG PAO; 2 (Dua) Lembar Segel XIA FO WANG BEVERAGE; 1 (Satu) Set Blender; 2 (Dua) Buah Gunting; 1 (Satu) Buah Pisau; 2 (Dua) Buah Sendok; 2 (Dua) Nampan Merah; 1 (Satu) Buah Micrhophone; 1 (Satu) Speaker; 1 (Satu) Buah Aki; 1 (Satu) Lembar Surat Izin Praktek Tabib Indonesia Nomor : III / IP - ITHI / V / 2014; Dirampas untuk dimusnahkan; 77. Uang tunai hasil penjualan obat sejumlah Rp. 840.000,- (delapan ratus empat Puluh Ribu Rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00,- (Tiga ribu rupiah).;
P U T U S A N
Nomor : 74/Pid.Sus/2016/PN. Agm
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Arga Makmur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : SUPRIYADI Als PAKDE SUPRI Bin SARBINI
PRAPTO UTOMO
Tempat lahir : Wonosobo
Umur/tanggal lahir : 66 Tahun / 10 Oktober 1950
Jenis kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Silempah Rt.4/RW.2 Kel. Sedayu, Kec. Sapuran
Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 4 Maret 2016
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 4 Maret 2016 s/d tanggal 23 Maret 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Maret 2016 s/d tanggal 2 Mei 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 April 2016 s/d tanggal 15 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Mei 2016 s/d tanggal 7 Juni 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 8 Juni 2016 s/d tanggal 6 Agustus 2016;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 74/Pid.Sus/2016/PN.Agm tanggal 9 Mei 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 74/Pen.Pid/2016/PN.Agm tanggal 9 Mei 2016 tentang Penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi, keterangan Terdakwa, dipersidangan serta memeriksa dan memperhatikan barang bukti yang diajukkan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. PDM-13/ARGAM/04/2016 yang telah dibacakan dipersidangan pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Kodi Ra Sayadi Bin Samial bersalah telah melakukan Tindak Pidana “Pencabulan dan Atau Percobaan Pemerkosaan” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 285 Jo 53 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu kami
Menyatakan terdakwa SUPRIYADI Als PAKDE SUPRI Bin SARBINI PRAPTO UTOMO ( Alm) bersalah telah melakukan Tindak Pidana “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, dan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Primair : Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu kami
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Barang Bukti Berupa :
12 (Dua Belas) botol tablet segel kuning. --------------------------------
41 (Empat Puluh Satu) botol JIANGTANGQINGDU TIE (Biru). -----
32 (Tiga Puluh Dua) botol SHENGSHI QIANGLI (Orange). ----------
1 (Satu) Kotak coklat kayu berisi 4 botol GINGSENG DRINK. ------
6 (Enam) botol LOHANKUO ZHENZHU JUHUA. -----------------------
12 (Dua Belas) botol SHAO LIN TIEH TA WAN isi hijau 3 botol dan isi kuning 9 botol. ---------------------------------------------------------
6 (Enam) botol SCIATICA PILIS. --------------------------------------------
9 (Sembilan) botol NF Gambar Jamur. ------------------------------------
1 (Satu) kotak batik merah berisi 9 Obat Bulat Warna Putih. --------
2 (Dua) Kotak KOO YAU YUEN. -------------------------------------------
4 (Empat) Kotak FENG THONG PAO. ------------------------------------
2 (Dua) Kotak YING LIU WAN. ---------------------------------------------
11 (Sebelas) Kotak SEHAT JANTUNG. ----------------------------------
3 (Tiga) Botol TUNG SHUEH PILLS. --------------------------------------
2 (Dua) Botol REGALIN, FENG THONG PAO. -------------------------
2 (Dua)Botol FENG TOU GU CAO. ----------------------------------------
1 (Satu) Bungkus Plastik berisi 4 botol yang belum disegel. --------
2 (Dua) kotak berisi 12 botol Obat tetes mata. --------------------------
1 (Satu) kotak batik coklat berisi 4 botol. ---------------------------------
3 (Tiga) botol PHENYLBUTAZONE. ---------------------------------------
6 (Enam) kotak EXTRACTUM ASTRAGALI. ----------------------------
1 (Satu) Kotak GOLDEN RING. --------------------------------------------
1 (Satu) Kotak DONGCHONG XIACAO. ---------------------------------
1 (Satu) Kotak PEKING LING. ----------------------------------------------
4 (Empat) Kotak SIANG SHA. -----------------------------------------------
1 (Satu) Kotak PO WO TONG. ----------------------------------------------
1 (Satu) Kotak PEGAL LINU. ------------------------------------------------
10 (Sepuluh) Kotak TRIOCID AL HYDROXIDE. -----------------------
4 (Empat) Botol KUNTI BRD 97 R. ----------------------------------------
4 (Empat) Kotak ZUOGU SHENJING TONG WAN. -------------------
1 (Satu) Kotak THERMOLYTE. ---------------------------------------------
1 (Satu) Kotak BRONCHOTAL. ---------------------------------------------
1 (Satu) Kotak DELICIA. ------------------------------------------------------
2 (Dua) Kotak GARCI MAX’S. -----------------------------------------------
1 (Satu) Kotak XIAOKE PILLS. ---------------------------------------------
1 (Satu) kotak CHIN KOO. ---------------------------------------------------
1 (Satu) Kotak ONESWABS. ------------------------------------------------
1 (Satu) Bungkus LAO REN TONG BIAN CHA. ------------------------
1 (Satu) Kotak BLOOD LANCETS. ----------------------------------------
1 (Satu) Bungkus GAN MAO CHA BEVERAGE. -----------------------
1 (Satu) Bungkus LAO REN SHUI HAO HAO CHA. ------------------
1 (Satu) Kotak Biru Lis Merah berisi 4 Kotak Merah. ------------------
4 (Empat) Botol CTM. ---------------------------------------------------------
1 (Satu) Botol LUMBRIG. -----------------------------------------------------
3 (Tiga) Botol VITAMIN B1. --------------------------------------------------
2 (Dua) Botol GINJAL SEAHORSE GHENSHEN. ---------------------
3 (Tiga) Botol IFIDEX. ---------------------------------------------------------
1 (Satu) Botol CALSUSOL. --------------------------------------------------
2 (Dua) Botol OTEM. ----------------------------------------------------------
257 ( Dua Ratus Lima Puluh Tujuh) Buah Tutup Botol Putih. -------
163 (Seratus Enam Puluh Tiga) Buah Botol Bening Bulat Kecil. ---
139 (Seratus Tiga Puluh Sembilan) Buah Botol Petak Bening. -----
69 (Enam Puluh Sembilan ) Buah Botol Bulat Putih. ------------------
13 (Tiga Belas) Buah Botol Bulat Bening Besar. -----------------------
57 (Lima Puluh Tujuh) Buah Pengaman Botol Kecil. ------------------
10 (Sepuluh) Bundel Segel Plastik Kuning. ------------------------------
10 (Sepuluh) Bundel Segel Plastik Putih. --------------------------------
1 (Satu) Plastik Segel Merah. -----------------------------------------------
8 (Delapan) Lembar Segel NF Jamur. ------------------------------------
4 (Empat) Lembar Segel JIANGTANGQINGDU TIE. -----------------
4 (Empat) Lembar Segel SCIATICA PILLS. -----------------------------
7 (Tujuh) Lembar Segel SHENG SHENGSHI QIANGLI. -------------
2 (Dua) Lembar Segel SHAO LIN TIEH TA WAN Orange Ungu. --
1 (Satu) Lembar Segel DEDICATE CHINESE TRADITIONAL MEDICATE TO MANKIND. --------------------------------------------------
1 (Satu) Lembar Segel SHAO LIN TIEH TA WAN Merah. -----------
7 (Tujuh) Lembar Segel REGALIN FENG THONG PAO. ------------
2 (Dua) Lembar Segel XIA FO WANG BEVERAGE. ------------------
1 (Satu) Set Blender. ----------------------------------------------------------
2 (Dua) Buah Gunting. --------------------------------------------------------
1 (Satu) Buah Pisau, -----------------------------------------------------------
2 (Dua) Buah Sendok. ---------------------------------------------------------
2 (Dua) Nampan Merah. ------------------------------------------------------
1 (Satu) Buah Micrhophone. -------------------------------------------------
1 (Satu) Speaker. ---------------------------------------------------------------
1 (Satu) Buah Aki. --------------------------------------------------------------
1 (Satu) Lembar Surat Izin Praktek Tabib Indonesia Nomor : III / IP - ITHI / V / 2014. -------------------------------------------------------------
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp. 840.000,- (Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU TERDAKWA SUPRIYADI Als PAKDE SUPRI Bin SARBINI PRAPTO UTOMO ( Alm)
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
Telah mendengar permohonan / pembelaan dari Terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan menyesal atas perbuatan yang telah dilakukanya serta memohon keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat dakwaan dengan Nomor Register Perkara : PDM-13/Argam/04/2016 yang dibacakan dalam persidangan pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Primair:
Bahwa terdakwaSupriyadi Als Pakde Supri Bin Sarbini Prapto Utomo(Alm) pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret2016, bertempat diHotel Mutiara Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utaraatau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,yang dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatasterdakwasedang menginap di Hotel Mutiara Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, pada saat itu anggota kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap buku tamu dan identitas tamu yang menginap di Hotel/ losmen yang tidak melaporkan ke pihak kepolisian, dan pada saat memeriksa tamu di Hotel Mutiara tersebut dikamar hotel terdakwa ditemukan berbagai macam obat merk cina dan bahan obat (segel,kapsul kosong,lebel, merk obat) serta peralatanuntuk meracik obat (blender, pisau dll) dan obat-obatan hasil racikan sendiri, tanpa memilik izin dari pihak yang berwenang.
Adapun cara terdakwa memproduksi obat-obatan tersebut adalah dengan cara membeli terlebih dahulu bahan obat merk PHENYBUTAZONE (obat untuk nyeri tulang, reumatik,encok, pegel linu) di toko obat di kota Purworejo kemudian terdakwa memesan cetakan label merk obat cina merk (SHENGSI QIANGLI dan JIANGTANGQINGDU TIE dll), serta membeli bahan tutup segel, lalu membeli bahan/wadah kapsul kosong dan botol kosong untuk tempat obat selanjutnya obat merk PHENYBUTAZONE digiling dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) set blender merk MIYAKO warna hijau, kemudian obat yang sudah di blender tersebut dimasukan kedalam kapsul warna kuning – putih selanjutnya obat tersebut dikemas dan dimasukan label (meracik obat) merk cina tersebut, dan kemudian ditutup segel sehingga menjadi dalam bentuk produk obat merk cina, dan cara terdakwa mengedarkan obat racikan tersebut yaitu dengan cara setelah obat-obatan tersebut dikemas dalam bentuk obat merk cina, kemudian obat tersebut diperdagangkan/diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga bervariasi, dengan membuka lapak jualan dipasar dan menyusun jenis obat yang dikemas kemudian selanjutnya obat-obatan tersebut terdakwa tawarkan kepada masyarakat dengan menggunakkan speaker aktiv (pengeras suara) serta mempromosikan obat-obatan tersebut sehingga masyarakat tertarik untuk mrmbrli obat-obatan milik terdakwa tersebut
Bahwa terdakwa telah berhasil memperjual belikan obat racikannya tersebut kepada masyarakat di wilayah Arga Makmur yaitu pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 di Pasar unit Giri Mulya, pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2016 sekira jam 08.00 Wib di Pasar Purwodadi dan hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekira jam 07.00 Wib di pasar Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara
dan memperoleh keuntungan dari menjual obat-obatan tersebut sejumlah Rp.840.000,- (Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Subsidair :
Bahwa terdakwaSupriyadi Als Pakde Supri Bin Sarbini Prapto Utomo(Alm) pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret2016, bertempat di Hotel Mutiara Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiatatau kemanfaatan, dan mutu,yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatasterdakwa sedang menginap di Hotel Mutiara Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, pada saat itu anggota kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap buku tamu dan identitas tamu yang menginap di Hotel/ losmen yang tidak melaporkan ke pihak kepolisian, dan pada saat memeriksa tamu di Hotel Mutiara tersebut dikamar hotel terdakwa ditemukan berbagai macam obat merk cina dan bahan obat (segel,kapsul kosong,lebel, merk obat) serta peralatan untuk meracik obat (blender, pisau dll) dan obat-obatan hasil racikan sendiri, tanpa memilik izin dari pihak yang berwenang
Adapun cara terdakwa memproduksi obat-obatan tersebut adalah dengan cara membeli terlebih dahulu bahan obat merk PHENYBUTAZONE (obat untuk nyeri tulang, reumatik,encok, pegel linu) di toko obat di kota Purworejo kemudian terdakwa memesan cetakan label merk obat cina merk (SHENGSI QIANGLI dan JIANGTANGQINGDU TIE dll), serta membeli bahan tutup segel, lalu membeli bahan/wadah kapsul kosong dan botol kosong untuk tempat obat selanjutnya obat merk PHENYBUTAZONE digiling dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) set blender merk MIYAKO warna hijau, kemudian obat yang sudah di blender tersebut dimasukan kedalam kapsul warna kuning – putih selanjutnya obat tersebut dikemas dan dimasukan label (meracik obat) merk cina tersebut, dan kemudian ditutup segel sehingga menjadi dalam bentuk produk obat merk cina, dan cara terdakwa mengedarkan obat racikan tersebut yaitu dengan cara setelah obat-obatan tersebut dikemas dalam bentuk obat merk cina, kemudian obat tersebut diperdagangkan/diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga bervariasi, dengan membuka lapak jualan dipasar dan menyusun jenis obat yang dikemas kemudian selanjutnya obat-obatan tersebut terdakwa tawarkan kepada masyarakat dengan menggunakkan speaker aktiv (pengeras suara) serta mempromosikan obat-obatan tersebut sehingga masyarakat tertarik untuk mrmbrli obat-obatan milik terdakwa tersebut.
Bahwa terdakwa telah berhasil memperjual belikan obat racikannya tersebut kepada masyarakat di wilayah Arga Makmur yaitu pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 di Pasar unit Giri Mulya, pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2016 sekira jam 08.00 Wib di Pasar Purwodadi dan hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekira jam 07.00 Wib di pasar Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara
dan memperoleh keuntungan dari menjual obat-obatan tersebut sejumlah Rp.840.000,- (Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan mengerti terhadap dakwaan tersebut dan tidak mengajukkan keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut keyakinan agamanya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Saksi MILADY SETIAWAN Bin SARKAWI:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 sekitar jam 22.00 WIB saksi bersama dengan rekan saksi melakukan pemeriksaan rutin dengan mengecek buku tamu dan identitas tamu yang menginap di hotel Mutiara Kelurahan Purwodadi Kec. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara;
Bahwa pada saat pemeriksaan tersebut saksi menemukan terdakwa Suryadi Als Pakde Supri sedang istirahat dikamar tersebut dan pada saat pengecekan terhadap barang-barang ditemukan berbagai macam obat merk China dan bahan obat (segel, kapsul kosong, lebel merk obat) serta peralatan untuk meracik obat (blender, pisau, dll) dan obat-obatan hasil racikan sendiri;
Bahwa terdakwa meracik obat-obatan tersebut tanpa keahlian dan tidak memiliki ijin;
Bahwa selanjutnya saksi menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa mengakui menjual obat-obatan tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang
Bahwa selain menjual obat-obatan terdakwa juga meracik sendiri obat-obatan tersebut;
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan cara membuka lapak di pasar dan menyusun obat yang telah dikemas lalu menawarkan dengan menggunakan pengeras suara serta mempromosikan obat-obatan tersebut
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan di Polres Bengkulu Utara.
Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan penyidik juga telah menghadirkan ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Saksi Drs. Reswandi,Apt Bin Mukhtar
Bahwa ahli bekerja di Balai POM Bengkulu sejak tahun 1991, sekarang ahli menjabat sebagai Kasi Pengujian Mikrobiologi;
Bahwa setelah saksi mengamati dan mencermati beberapa jenis produk obat / kemasan obat dalam botol yang telah diberi segel dan label tulisan cina hasil racikan terdakwa Supriyadi tidak memenuhi standar / persyaratan keamanan, khasiat dan mutu obat yang siap diedarkan atau dikonsumsi oleh masyarakat;
Bahwa terdakwa Supriyadi juga tidak memiliki ilmu atau keahlian dalam bidang farmasi, sehingga cara meracik obat tersebut tidak memenuhi standard / persyaratan keamanan, khasiat dan mutu obat sehingga dapat membahayakan masyarakat yang mengkonsumsinya;
Bahwa obat-obatan yang dijual oleh terdakwa tidak memiliki ijin edar dari BPOM;
Bahwa obat-obatan yang dijual oleh terdakwa Supriadi juga ada obat keras, yang untuk penjualannya harus ada resep dari dokter serta tidak dapat dijual bebas;
Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pada hari hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekira pukul 22.00 wib, bertempat di Hotel Mutiara Kel. Purwodadi Kel. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara terdakwa diamankan oleh Polisi
Bahwa terterdakwa diamankan oleh Polisi karena telah meracik dan menjual obat-obatan:
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tersebut pada hari selasa tanggal 01 maret 2016 sekira pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 08.30 Wib di pasar unit 6 Kec. Giri mulya, hari rabu tanggal 02 maret 2016 sekira jam 08.00 Wib di pasar purwodadi kec. Arga Makmur, hari kamis tanggal 03 maret 2016 sekira jam 07.00 wib di pasar gunung selan Kec. Arga makmur Kab. Bkl utara
Bahwa obat-obatan tersebut terdakwa perjual belikan kepada masyarakat umum yang terdakwa tidak kenal peroranganya, yang saat itu sedang berada di pasar dimana tempat terdakwa menjual obat-obatan tersebut.
Bahwa tidak ada yang membantu terdakwa dalam melakukan memproduksi atau mengedarkan obat-obatan tersebut
Bahwa anak terdakwa yang bernama ADI YUDISTIRA dan anak menantu terdakwa yang bernama AFIFIN hanya mengantarkan terdakwa untuk mengedarkan atau menjual obat obatan tersebut di wilayah kab. Bkl utara dan menyiapkan lapak serta mengangkat obat-obatan tersebut ke pasar dimana tempat terdakwa menjual obat tersebut.
Bahwa terdakwa telah memproduksi dan menjual atau mengedarkan obat- obatan yang sudah terdakwa racik sendiri berupa Obat untuk reumatik merk TIEH TA WAN, Obat untuk sakit Maag/ sakit perut kembung merk tulisan Cina warna coklat, Obat untuk nyeri tulang, pegel linu merk SHENGSHI QIANGLI, Obat untuk pegel linu, encok dan nyeri tulang merk FENG THONG PAO, obat untuk pegel linu dan nyeri tulang merk LOHANKUO ZHENZHU JUHUA, obat untuk pegel linu dan nyeri tulang merk JIANGTANGQINGDU TIE, Obat mata merk Pil + tetes ramuan alami
Bahwa obat-obatan lain merk CINA yang sudah laku diperjual belikan berupa: Obat untuk sakit Maag/ sakit perut kembung merk tulisan Cina warna coklat, Obat untuk panas dalam merk LO HAN KUD INFUSION, Obat sakit panas dalam merk XIA SANG JU CHONG JI, Obat sehat jantung merk HUO XIE JIU XIN TONG, Obat sakit kepala merk N0 1 SENCHISUJALIN, Obat untuk penambah stamina merk AXTRACTUM ASTRAGALI, Obat darah tinggi merk GARCIMAX dan Obat maag / perut kembung merk TRIOCID AL HYDROXIDE
Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan yang telah dikemas dalam bentuk obat dan diberi merk cina tersebut adalah dari membeli di toko obat di kota purworejo yang terdakwa lupa nama tokonya .
Bahwa terdakwa memproduksi obat-obatan tersebut dengan cara terdakwa membeli obat merk PHENYLBUTAZONE (obat untuk nyeri tulang, reumatik, encok, pegel linu) di toko obat di kota purworejo dan kemudian saya memesan cetakan label merk obat cina merk (SHENGSI QIANGLI dan JIANGTANGQINGDU TIE), membeli bahan tutup segel, membeli bahan / wadah kapsul kosong dan botol kosong untuk tempat obat, selanjutnya terdakwa menggiling obat merk PHENYLBUTAZONE dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) set blender merk MIYAKO warna hijau , dan selanjutnya obat yang sudah terdakwa blender tesebut terdakwa masukan ke dalam kapsul kosong warna kuning – putih dengan menggunakan tangan tanpa ditakar/ditimbang terlebih dahulu selanjunya obat tersebut dikemas dan dimasukan label ( meracik obat) merk cina tersebut, dan kemudian di segel sehingga menjadi dalam bentuk produk obat merk Cina
bahwa cara terdakwa menjual obat-obatan hasil racikan terdakwa tersebut adalah setelah obat-obatan tersebut sudah dikemas dalam bentuk obat merk cina kemudian obat tersebut terdakwa perdagangkan / perjual belikan kepada masyarakat dengan harga bervariasi, dengan membuka lapak jualan dipasar dan menyusun jenis obat yang sudah di kemas selanjutnya terdakwa menawarkan obat-obatan terdakwa tersebut dengan speaker active (pengeras suara) serta mempromosikan obat-obatan terdakwa tersebut sehingga masyarakat tertarik untuk membeli obat-obatan milik terdakwa yang terdakwa perdagangkan di pasar
Bahwa kualitas, manfaat, khasiat, keamanan dan stadarisasi mutu obat-obatan yang telah terdakwa Racik atau kemas dan perjualbelikan dalam bentuk obat merk cina tersebut tidak memiliki jaminan dan belum teruji di balai pengawasan obat dan makanan maupun belum memiliki ijin dari departemen kesehatan RI.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ilmu atau keahlian dibidang farmasi atau pun kedokteran
Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (Satu) Lembar Surat Izin Praktek Tabib Indonesia Nomor : III / IP - ITHI / V / 2014, dengan cara membeli dari pedagang obat yang terdakwa yang berada dibekasi dengan harga Rp. 300.000.- dan terdakwa langsung mendapatkan surat ijin dan langsung ditempel foto terdakwa
Bahwa terdakwa tidak mengetahui keaslian / keabsahan surat ijin tersebut
Menimbang, bahwa dalam persidangan juga telah diajukkan barang bukti berupa berbagai macam jenis obat obatan dalam berbagai merk dan uang tunai sejumlah Rp.840.000 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah), yang terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan dibenarkan serta diketahui oleh saksi dan terdakwa, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang diajukkan di persidangan, maka Pengadilan telah memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Pada hari hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekira pukul 22.00 wib, bertempat di Hotel Mutiara Kel. Purwodadi Kel. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara terdakwa diamankan oleh Polisi karena telah meracik obat tanpa keahlian dan menjual obat-obatan tanpa ada ijin edar:
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tersebut pada hari selasa tanggal 01 maret 2016 sekira pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 08.30 Wib di pasar unit 6 Kec. Giri mulya, hari rabu tanggal 02 maret 2016 sekira jam 08.00 Wib di pasar purwodadi kec. Arga Makmur, hari kamis tanggal 03 maret 2016 sekira jam 07.00 wib di pasar gunung selan Kec. Arga makmur Kab. Bkl utara
Bahwa terdakwa telah memproduksi dan menjual atau mengedarkan obat- obatan yang sudah terdakwa racik sendiri berupa Obat untuk reumatik, Obat untuk sakit Maag / sakit perut kembung, Obat untuk nyeri tulang, pegel linu, encok, Obat mata, Pil + tetes, obat untuk panas dalam, Obat sehat jantung, Obat sakit kepala, Obat untuk penambah stamina, Obat darah tinggi
Bahwa terdakwa memproduksi obat-obatan tersebut dengan cara terdakwa membeli obat PHENYLBUTAZONE (obat untuk nyeri tulang, reumatik, encok, pegel linu) di toko obat di kota purworejo dan kemudian terdakwa memesan cetakan label merk obat cina, membeli bahan tutup segel, membeli bahan / wadah kapsul kosong dan botol kosong untuk tempat obat, selanjutnya terdakwa menggiling obat merk PHENYLBUTAZONE dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) set blender merk MIYAKO warna hijau , dan selanjutnya obat yang sudah terdakwa blender tesebut terdakwa masukan ke dalam kapsul kosong warna kuning – putih dengan menggunakan tangan tanpa ditakar/ditimbang terlebih dahulu selanjutnya obat tersebut dikemas dan dimasukan label, dan kemudian di segel sehingga menjadi dalam bentuk produk obat merk Cina
bahwa cara terdakwa menjual obat-obatan hasil racikan terdakwa tersebut adalah setelah obat-obatan tersebut sudah dikemas dalam bentuk obat merk cina kemudian obat tersebut terdakwa perdagangkan / perjual belikan kepada masyarakat dengan harga bervariasi, dengan membuka lapak jualan dipasar dan menyusun jenis obat yang sudah di kemas selanjutnya terdakwa menawarkan obat-obatan terdakwa tersebut dengan speaker active (pengeras suara) serta mempromosikan obat-obatan terdakwa tersebut sehingga masyarakat tertarik untuk membeli obat-obatan milik terdakwa yang terdakwa perdagangkan di pasar
Bahwa kualitas, manfaat, khasiat, keamanan dan stadarisasi mutu obat-obatan yang telah terdakwa Racik atau kemas dan perjualbelikan dalam bentuk obat merk cina tersebut tidak memiliki jaminan dan belum teruji di balai pengawasan obat dan makanan maupun belum memiliki ijin dari departemen kesehatan RI.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ilmu atau keahlian dibidang farmasi atau pun kedokteran
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam Berita Acara Perkara ini yang belum termuat dalam putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan sejauh mana perbuatan terdakwa dapat memenuhi unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, sehingga ia dapat dipersalahkan dan mempertanggung-jawabkan tindak pidana yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan bentuk dakwaan Subsidairitas, yaitu Primair Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Subsidair Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka Majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut satu per satu dimulai dari dakwaan Primair terlebih dahulu, apabila dakwaan Primair telah terpenuhi maka dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi, dan apbila dakwaan Primair tidak terpenuhi maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang
dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan
yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)
Add 1. Unsur setiap orang
Menimbang , bahwa mengenai unsur ad. 1 “setiap orang ´menunjuk kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya , kata “setiap orang” identik dengan terminology kata “Barang siapa“ sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “setiap orang“ histories kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain, dengan demikian konsekwensi logis hal ini maka kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan, keterangan terdakwa, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Surat Tuntutan Penuntut Umum dan pemeriksaan identitas terdakwa pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dan pembenaran para saksi yang dihadapkan didepan persidangan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan Pengadilan Negeri Arga Makmur adalah terdakwa Supriyadi Als Pakde Supri Bin Sarbini Prapto Utomo, maka jelaslah sudah pengertian “setiap orang“ yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa Supriyadi Als Pakde Supri Bin Sarbini Prapto Utomo, sehingga tidak terjadi salah terdakwa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan”
Menimbang, bahwa ilmu hukum mengenal 3 teori kesengajaan yaitu sengaja sebagai maksud, sengaja sebagai kepastian dan sengaja sebagai kemungkinan, sedangkan yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh di persidangan, ternyata Pada hari hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekira pukul 22.00 wib, bertempat di Hotel Mutiara Kel. Purwodadi Kel. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara terdakwa diamankan oleh Polisi karena telah meracik obat tanpa keahlian dan menjual obat-obatan tanpa ada ijin edar:
Menimbang, bahwa terdakwa menjual obat-obatan tersebut pada hari selasa tanggal 01 maret 2016 sekira pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 08.30 Wib di pasar unit 6 Kec. Giri mulya, hari rabu tanggal 02 maret 2016 sekira jam 08.00 Wib di pasar purwodadi kec. Arga Makmur, hari kamis tanggal 03 maret 2016 sekira jam 07.00 wib di pasar gunung selan Kec. Arga makmur Kab. Bengkulu utara
Menimbang, bahwa terdakwa juga telah memproduksi / meracik obat-obatan sendiri dengan cara terdakwa membeli obat PHENYLBUTAZONE (obat untuk nyeri tulang, reumatik, encok, pegel linu) di toko obat di kota purworejo dan kemudian terdakwa memesan cetakan label merk obat cina, membeli bahan tutup segel, membeli bahan / wadah kapsul kosong dan botol kosong untuk tempat obat, selanjutnya terdakwa menggiling obat merk PHENYLBUTAZONE dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) set blender merk MIYAKO warna hijau , dan selanjutnya obat yang sudah terdakwa blender tesebut terdakwa masukan ke dalam kapsul kosong warna kuning – putih dengan menggunakan tangan tanpa ditakar/ditimbang terlebih dahulu selanjutnya obat tersebut dikemas dan dimasukan label, dan kemudian di segel sehingga menjadi dalam bentuk produk obat merk Cina;
Menimbang, bahwa terdakwa telah menjual atau mengedarkan obat- obatan yang sudah terdakwa racik sendiri berupa Obat untuk reumatik, Obat untuk sakit Maag / sakit perut kembung, Obat untuk nyeri tulang, pegel linu, encok, Obat mata, Pil + tetes, obat untuk panas dalam, Obat sehat jantung, Obat sakit kepala, Obat untuk penambah stamina, Obat darah tinggi kepada masyarakat dengan membuka lapak jualan dipasar dan menyusun jenis obat yang sudah di kemas selanjutnya terdakwa menawarkan obat-obatan terdakwa tersebut dengan speaker active (pengeras suara) serta mempromosikan obat-obatan terdakwa tersebut sehingga masyarakat tertarik untuk membeli obat-obatan milik terdakwa yang terdakwa perdagangkan di pasar, sehingga unsur “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi” telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Add 3. Unsur “yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan ternyata Pada hari hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekira pukul 22.00 wib, bertempat di Hotel Mutiara Kel. Purwodadi Kel. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara terdakwa diamankan oleh Polisi karena telah meracik obat tanpa keahlian dan menjual obat-obatan tanpa ada ijin edar:
Menimbang, bahwa terdakwa memproduksi / meracik obat-obatan sendiri dengan cara terdakwa membeli obat PHENYLBUTAZONE (obat untuk nyeri tulang, reumatik, encok, pegel linu) di toko obat di kota purworejo dan kemudian terdakwa memesan cetakan label merk obat cina, membeli bahan tutup segel, membeli bahan / wadah kapsul kosong dan botol kosong untuk tempat obat, selanjutnya terdakwa menggiling obat merk PHENYLBUTAZONE dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) set blender merk MIYAKO warna hijau , dan selanjutnya obat yang sudah terdakwa blender tesebut terdakwa masukan ke dalam kapsul kosong warna kuning – putih dengan menggunakan tangan tanpa ditakar/ditimbang terlebih dahulu selanjutnya obat tersebut dikemas dan dimasukan label, dan kemudian di segel sehingga menjadi dalam bentuk produk obat merk Cina;
Menimbang, bahwa terdakwa telah menjual atau mengedarkan obat- obatan yang sudah terdakwa racik sendiri berupa Obat untuk reumatik, Obat untuk sakit Maag / sakit perut kembung, Obat untuk nyeri tulang, pegel linu, encok, Obat mata, Pil + tetes, obat untuk panas dalam, Obat sehat jantung, Obat sakit kepala, Obat untuk penambah stamina, Obat darah tinggi kepada masyarakat dengan membuka lapak jualan dipasar dan menyusun jenis obat yang sudah di kemas selanjutnya terdakwa menawarkan obat-obatan terdakwa tersebut dengan speaker active (pengeras suara) serta mempromosikan obat-obatan terdakwa tersebut sehingga masyarakat tertarik untuk membeli obat-obatan milik terdakwa yang terdakwa perdagangkan di pasar;
Menimbang, bahwa obat-obatan yang diracik atau diproduksi oleh terdakwa tersebut belum memiliki ijin edar, sehingga unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 undang-undang republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan selebihnya, dan menyatakan Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 197 undang-undang republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur ketentuan mengenai pidana denda, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan terhadap terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak melihat hal-hal yang dapat menangguhkan diri terdakwa dari tahanan, maka tahanan terhadap diri terdakwa tetap dipertahankan;
Menimbang, bahwa terhadap perkara ini telah diajukkan barang bukti maka status barang bukti tersebut akan ditetapkan dalam amar purusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang serta menyesali semua perbuatannya;
Terdakwa harus menafkahi keluarganya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, maka pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini dipandang cukup pantas dan telah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara
Memperhatikan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUPRIYADI Als PAKDE SUPRI Bin SARBINI PRAPTO UTOMO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ‘Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar ”;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa SUPRIYADI Als PAKDE SUPRI Bin SARBINI PRAPTO UTOMO (Alm) dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) Bulan dan 10 (Sepuluh) hari dan Denda sebesar Rp.1.000.000,00,- (Satu juta Rupiah),- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
12 (Dua Belas) botol tablet segel kuning;
41 (Empat Puluh Satu) botol JIANGTANGQINGDU TIE (Biru);
32 (Tiga Puluh Dua) botol SHENGSHI QIANGLI (Orange);
1 (Satu) Kotak coklat kayu berisi 4 botol GINGSENG DRINK;
6 (Enam) botol LOHANKUO ZHENZHU JUHUA;
12 (Dua Belas) botol SHAO LIN TIEH TA WAN isi hijau 3 botol dan isi kuning 9 botol;
6 (Enam) botol SCIATICA PILIS;
9 (Sembilan) botol NF Gambar Jamur;
1 (Satu) kotak batik merah berisi 9 Obat Bulat Warna Putih;
2 (Dua) Kotak KOO YAU YUEN;
4 (Empat) Kotak FENG THONG PAO;
2 (Dua) Kotak YING LIU WAN;
11 (Sebelas) Kotak SEHAT JANTUNG;
3 (Tiga) Botol TUNG SHUEH PILLS;
2 (Dua) Botol REGALIN, FENG THONG PAO;
2 (Dua)Botol FENG TOU GU CAO;
1 (Satu) Bungkus Plastik berisi 4 botol yang belum disegel;
2 (Dua) kotak berisi 12 botol Obat tetes mata;
1 (Satu) kotak batik coklat berisi 4 botol;
3 (Tiga) botol PHENYLBUTAZONE;
6 (Enam) kotak EXTRACTUM ASTRAGALI;
1 (Satu) Kotak GOLDEN RING;
1 (Satu) Kotak DONGCHONG XIACAO;
1 (Satu) Kotak PEKING LING;
4 (Empat) Kotak SIANG SHA;
1 (Satu) Kotak PO WO TONG;
1 (Satu) Kotak PEGAL LINU;
10 (Sepuluh) Kotak TRIOCID AL HYDROXIDE;
4 (Empat) Botol KUNTI BRD 97 R;
4 (Empat) Kotak ZUOGU SHENJING TONG WAN;
1 (Satu) Kotak THERMOLYTE;
1 (Satu) Kotak BRONCHOTAL;
1 (Satu) Kotak DELICIA;
2 (Dua) Kotak GARCI MAX’S;
1 (Satu) Kotak XIAOKE PILLS;
1 (Satu) kotak CHIN KOO;
1 (Satu) Kotak ONESWABS;
1 (Satu) Bungkus LAO REN TONG BIAN CHA;
1 (Satu) Kotak BLOOD LANCETS;
1 (Satu) Bungkus GAN MAO CHA BEVERAGE;
1 (Satu) Bungkus LAO REN SHUI HAO HAO CHA;
1 (Satu) Kotak Biru Lis Merah berisi 4 Kotak Merah;
4 (Empat) Botol CTM;
1 (Satu) Botol LUMBRIG;
3 (Tiga) Botol VITAMIN B1;
2 (Dua) Botol GINJAL SEAHORSE GHENSHEN;
3 (Tiga) Botol IFIDEX;
1 (Satu) Botol CALSUSOL;
2 (Dua) Botol OTEM;
257 ( Dua Ratus Lima Puluh Tujuh) Buah Tutup Botol Putih;
163 (Seratus Enam Puluh Tiga) Buah Botol Bening Bulat Kecil;
139 (Seratus Tiga Puluh Sembilan) Buah Botol Petak Bening;
69 (Enam Puluh Sembilan ) Buah Botol Bulat Putih;
13 (Tiga Belas) Buah Botol Bulat Bening Besar;
57 (Lima Puluh Tujuh) Buah Pengaman Botol Kecil;
10 (Sepuluh) Bundel Segel Plastik Kuning;
10 (Sepuluh) Bundel Segel Plastik Putih;
1 (Satu) Plastik Segel Merah;
8 (Delapan) Lembar Segel NF Jamur;
4 (Empat) Lembar Segel JIANGTANGQINGDU TIE;
4 (Empat) Lembar Segel SCIATICA PILLS;
7 (Tujuh) Lembar Segel SHENG SHENGSHI QIANGLI;
2 (Dua) Lembar Segel SHAO LIN TIEH TA WAN Orange Ungu;
1 (Satu) Lembar Segel DEDICATE CHINESE TRADITIONAL MEDICATE TO MANKIND;
1 (Satu) Lembar Segel SHAO LIN TIEH TA WAN Merah;
7 (Tujuh) Lembar Segel REGALIN FENG THONG PAO;
2 (Dua) Lembar Segel XIA FO WANG BEVERAGE;
1 (Satu) Set Blender;
2 (Dua) Buah Gunting;
1 (Satu) Buah Pisau;
2 (Dua) Buah Sendok;
2 (Dua) Nampan Merah;
1 (Satu) Buah Micrhophone;
1 (Satu) Speaker;
1 (Satu) Buah Aki;
1 (Satu) Lembar Surat Izin Praktek Tabib Indonesia Nomor : III / IP - ITHI / V / 2014;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai hasil penjualan obat sejumlah Rp. 840.000,- (delapan ratus empat Puluh Ribu Rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00,- (Tiga ribu rupiah).;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur, pada hari Selasa, tanggal 31 Mei 2016, oleh TYAS LISTIANI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, SURYO JATMIKO MAHARTOYO SUKMO, S.H. dan AGUNG HARTATO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh SAMIRIN Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Arga Makmur serta dihadiri oleh ERMA OCTORA, S.H. Penuntut Umum dan dihadapan terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SURYO JATMIKO M. S., S.H. TYAS LISTIANI, S.H., M.H.
AGUNG HARTATO, S.H.
Panitera Pengganti,
SAMIRIN