99/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 99/Pid.Sus/2016/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- TAJUDIN NOOR Bin H.A. IDHAM Alm
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TAJUDIN NOOR Bin H. A. IDHAM (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG TERLIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS DAN TIDAK MELAPORKAN KECELAKAAN LALU LINTAS KEPADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERDEKAT sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah lampu Flash Light; - 1 (satu) unit mobil jenis truck Tronton merk Hino warna hijau DA 1041 DB; - 1 (satu) lembar Notice pajak mobil jenis truck Tronton merk Hino warna hijau DA 1041 DB; - 1 (satu) lembar SIM BII umum An. Tajudin Noor; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih DA 6897 KAC; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih DA 6897 KAC; Dikembalikan kepada saksi ARBAINAH Binti TUH HALUS (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 99/Pid.Sus/2016/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TAJUDIN NOOR Bin H. A. IDHAM (Alm);
Tempat lahir : Barabai;
Umur/tanggal lahir : 42 tahun / 15 Desember 1973;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Sarigading Rt.04/02 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta/Sopir;
Pendidikan : SMA (Tamat);
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / Penetapan oleh :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 10 Mei 2016;
Majelis Hakim, sejak tanggal 4 Mei 2016 sampai dengan tanggal 2 Juni 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 3 Juni 2016 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2016;
Terdakwa tidak ingin didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 99/Pid.Sus/2016/PN Brb tanggal 4 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 99/Pid.Sus/2016/PN Brb tanggal 4 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TAJUDIN NOOR Bin H. A. IDHAM (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkitan Jalan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
Menghukum terdakwa TAJUDIN NOOR Bin H. A. IDHAM (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidiair 2 (dua) Bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah lampu Flash Light;
1 (satu) unit mobil jenis truck Tronton merk Hino warna hijau DA 1041 DB;
1 (satu) lembar Notice pajak mobil jenis truck Tronton merk Hino warna hijau DA 1041 DB;
1 (satu) lembar SIM BII umum An. Tajudin Noor;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa TAJUDIN NOOR Bin H. A. IDHAM;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih DA 6897 KAC;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih DA 6897 KAC;
Dikembalikan kepada korban melalui saksi ARBAINIAH Binti MUHAMMAD TANUYU (Alm);
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya dan Terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa TAJUDIN NOOR Bin H. A. IDHAM (Alm) pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 sekitar jam 05.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2016 bertempat di Jalan umum Abdul Muis Redhani Km 166 tepatnya di depan Samsat Barabai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa serta mengadili, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula terdakwa TAJUDIN NOOR Bin H. A. IDHAM (Alm) mengemudikan mobil truck tronton merk Hino warna hijau dengan Nopol DA 1041 DB dari Tanjung ke arah Banjarmasin yang mana di sebelah terdakwa ada saksi MUHAMMAD SYAHRULLAH, sekitar jam 03.00 wita terdakwa tiba di Jalan Umum Abdul Muis Redhani Km 166 tepatnya di depan Samsat Barabai terdakwa memberhentikan dan memarkirkan mobil yang terdakwa kemudikan di badan jalan sebelah kiri yang mana posisi mobil truck tronton berhenti berada di atas aspal dan ke-20 (kedua puluh) ban mobil truck tronton tersebut masih berada di aspal karena pada saat itu terdakwa merasa mengantuk yang mana pada saat memarkir mobil truck tronton tersebut terdakwa tidak ada memasang segitiga pengaman, terdakwa hanya menyalakan lampu hazard dan ada lampu klap klip merah (Flash Light) yang diletakan di belakang kanan mobil. Kemudian sekitar jam 05.00 wita terdakwa dibangunkan oleh saksi MUHAMMAD SYAHRULLAH yang mengatakan bahwa ada pengendara sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih DA 6897 KAC yang menabrak mobil truck tronton yang diparkir oleh terdakwa lalu terdakwa bangun dan melihat korban MUHAMMAD TANUYU;
Bahwa kondisi jalan lurus, marka jalan ada, lampu penerangan jalan tidak ada arus lalin sepi, cuaca cerah pagi hari dan titik tabrakan pada bagian kanan belakang mobil truck Tronton Hino warna Hijau DA 1041 DB sedangkan sepeda motor di bagian depan di jalur kiri menuju Barabai;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban MUHAMMAD TANUYU mengalami patah tulang wajah dan terdapat luka robek pada kepala bagian atas, pipi kiri, dan luka robek pada dagu kanan terdakwa sesuai dengan Visum Et Repertum RSUD H. Damanhuri Barabai NO.KH.370/11/Katib/2016 tanggal 07 Maret 2016, terhadap MUHAMMAD TANUYU yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. DESFI DELFIANA FAHMI selaku Dokter Pemeriksa dan hasil pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut :
-
Hasil Pemeriksaan : Keadaan umum : - Pasien datang dalam keadaan tidak sadar; Pemeriksaan Fisik : Kepala : - Terdapat patah tulang wajah kurung buka pipi kurung tutup; - Terdapat robek pada kepala bagian atas dengan ukuran dua kali satu centimeter; - Terdapat robek pada pipi kiri dengan ukuran tiga kali centimeter; - Terdapat robek pada dagu kanan dengan ukuran tiga belas kali satu centimeter; - Terdapat perdarahan aktif dari hidung dan mulut; Leher : - Tidak ditemukan adanya kelainan; Dada : - Tidak ditemukan adanya kelainan; Punggung : - Tidak ditemukan adanya kelainan; Perut : - Tidak ditemukan adanya kelainan; Pinggang : - Tidak ditemukan adanya kelainan; Pinggul : - Tidak ditemukan adanya kelainan; Anggota Gerak atas : Kanan : - Tidak ditemukan adanya kelainan; Kiri : - Tidak ditemukan adanya kelainan; Anggota gerak bawah : Kanan : - Tidak ditemukan adanya kelainan; Kiri : - Tidak ditemukan adanya kelainan; Kemaluan : - Tidak ditemukan adanya kelainan; Kesimpulan :
Pasien datang dalam keadaan tidak sadar;
Terdapat patah tulang wajah kurung buka pipi kurung tutup;
Terdapat robek pada kepala bagian atas;
Terdapat robek pada pipi kiri;
Terdapat robek pada dagu kanan;
Setelah mendapatkan penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat, pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul nol delapan nol nol menit waktu Indonesia bagian tengah;
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa TAJUDIN NOOR Bin H. A. IDHAM (Alm) pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 sekitar jam 05.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2016 bertempat di Jalan umum Abdul Muis Redhani Km 166 tepatnya di depan Samsat Barabai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa serta mengadili, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula terdakwa TAJUDIN NOOR Bin H. A. IDHAM (Alm) mengemudikan mobil truck tronton merk Hino warna hijau dengan Nopol DA 1041 DB dari Tanjung ke arah Banjarmasin yang mana di sebelah terdakwa ada saksi MUHAMMAD SYAHRULLAH, sekitar jam 03.00 wita terdakwa tiba di Jalan Umum Abdul Muis Redhani Km 166 tepatnya di depan Samsat Barabai terdakwa memberhentikan dan memarkirkan mobil yang terdakwa kemudikan di badan jalan sebelah kiri yang mana posisi mobil truck tronton berhenti berada di atas aspal dan ke-20 (kedua puluh) ban mobil truck tronton tersebut masih berada di aspal karena pada saat itu terdakwa merasa mengantuk yang mana pada saat memarkir mobil truck tronton tersebut terdakwa tidak ada memasang segitiga pengaman, terdakwa hanya menyalakan lampu hazard dan ada lampu klap klip merah (Flash Light) yang diletakan di belakang kanan mobil. Kemudian sekitar jam 05.00 wita terdakwa dibangunkan oleh saksi MUHAMMAD SYAHRULLAH yang mengatakan bahwa ada pengendara sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih DA 6897 KAC yang menabrak mobil truck tronton yang diparkir oleh terdakwa lalu terdakwa bangun dan melihat korban MUHAMMAD TANUYU selanjutnya terdakwa mengangkat korban ke halaman rumah milik saksi H. SAMSIAR Bin JAMBRI dan membiarkan korban tetap berada di halaman rumah milik saksi H. SAMSIAR Bin JAMBRI. Setelah kejadian tersebut terdakwa dengan sengaja meninggalkan korban menuju arah Kandangan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban MUHAMMAD TANUYU mengalami patah tulang wajah dan terdapat luka robek pada kepala bagian atas, pipi kiri, dan luka robek pada dagu kanan terdakwa;
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 312 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Hj. ARNIATI Binti TUH HALUS (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan peristiwa tabrakan;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 sekitar jam 05.00 wita di Jalan Umum Abdul Muis Ridhani Km 166 tepatnya di depan Samsat Barabai;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut karena saksi berada di dalam rumah karena waktu itu saksi sedang memasak di dapur, dari dalam rumah saksi ada mendengar suara tabrakan kemudian saksi keluar dari rumah untuk melihat keadaan dan ternyata ada mobil jenis truck Tronton warna hijau yang sedang parkir dan ada sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih yang jatuh di belakang mobil truck tersebut;
Bahwa jarak rumah saksi dengan tempat kejadian sekitar 50 (lima puluh) meter;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana terjadi kecelakaan, tetapi ketika saksi sedang memasak di dapur saksi mendengar suara ”BRAK” lalu saksi keluar rumah kemudian ada orang yang lewat naik sepeda motor memberitahu saksi ”Bu haji itu ada orang yang menabrak mobil yang parkir” lalu saksi mendekati tempat kejadian dan pada saat itu korban sudah ada belakang mobil;
Bahwa orang yang memberitahu saksi langsung pergi ke arah birayang setelah itu saksi mendekati tempat kejadian;
Bahwa kondisi korban pada saat itu berdarah di bagian wajah posisi korban terduduk di belakang mobil truck lalu saksi membangunkan sopir yang ada di dalam mobil truck tersebut dan meminta agar korban dibawa ke rumah sakit;
Bahwa sopir mobil truck tersebut adalah Terdakwa ini dan ketika saksi minta membawakan korban ke rumah sakit, Terdakwa bilang ”kada bisa” lalu saksi berusaha mencari pertolongan melalui orang yang lewat tempat kejadian, ada mobil yang bawa sayur tidak mau membawakan ke rumah sakit karena banyak muatan, lalu ada mobil luxio yang bawa penumpang yang tidak mau membawa korban;
Bahwa saksi tidak berani memegang korban, setelah tidak ada orang yang mau menolong korban lalu saksi pulang ke rumah untuk sholat subuh lalu ketika saksi mau pergi ke pasar mobil truck tersebut sudah tidak ada lagi dan dalam hati saksi korban sudah dibawa ke rumah sakit;
Bahwa setelah saksi pulang balik ke rumah, saksi tidak memperhatikan lagi Terdakwa apa yang dilakukannya;
Bahwa sehabis saksi pulang dari pasar sekitar jam setengah delapan pagi, datang polisi yang bertanya apakah ada tabrakan mobil dan saksi jawab ada jam 5 subuh;
Bahwa posisi mobil masih terparkir dan sepeda motor yang dikendarai korban sudah berada di atas trotoar sebelah kiri menuju arah Banjarmasin;
Bahwa saksi melihat ada lampu stop atau pun lampu hazard mobil truck menyala dan ada lampu flash light masih menyala kelap kelip;
Bahwa kondisi jalan pada waktu habis hujan jadi jalannya ada sedikit basah;
Bahwa saksi ada sudah menyuruh anak saksi untuk menelpon polisi setelah pulang dari tempat kejadian tersebut;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan foto barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
ARBAINAH Binti MUHAMMAD TANUYU dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan kecelakaan yang di alami orang tua saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 sekitar jam 05.00 wita di Jalan Umum Abdul Muis Ridhani Barabai;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di rumah lalu ada anggota ORARI yang datang ke rumah yang memberitahukan bahwa orang tua saksi yaitu korban MUHAMMAD TANUYU mengalami kecelakaan di Barabai;
Bahwa saksi mengetahui kabar tersebut sekitar jam 05.00 wita;
Bahwa korban pada hari Rabu pamit mau pergi dan bilangnya mau ke Kapuas dan korban waktu pamit minta uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), korban pergi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih DA 6897 KAC milik suami saksi;
Bahwa selama ini korban tinggal bersama keluarga saksi di Rantau Kab. Tapin;
Bahwa saksi tidak ada riwayat sakit dan ketika pamit pergi, korban tidak sedang sakit, matanya masih normal dan umur korban sudah sekitar 70 (tujuh puluh) tahun;
Bahwa korban pamit pergi biasanya untuk mengobati orang karena korban bisa mengobati orang dan saksi tidak tahu tiba-tiba korban datang dari arah Tanjung dan mengalami tabrakan di Barabai;
Bahwa setelah mengetahui kabar kecelakaan tersebut, saksi langsung pergi ke rumah sakit di Barabai dan korban di rumah saksit sudah berada di kamar mayat;
Bahwa yang saksi lihat ada luka di kepala dan korban dikebumikan pada hari itu juga sekitar jam 16.00 wita korban dikebumikan di kubur keluarga Desa Antasari Kec. Tapin Utara Kab. Rantau;
Bahwa dari pihak Terdakwa ada memberikan santunan berupa uang sejumlah Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa korban mahir dalam mengendarai sepeda motor dan korban juga memiliki SIM C yang masih berlaku;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka dibagian kepala dan wajah dan korban pada saat itu meninggal dunia sekitar jam 08.00 wita;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan foto barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
REZI NOPRIANDI Bin AGUSHAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan peristiwa kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 sekitar jam 05.00 Wita di Jalan Umum Abdul Muis Ridhani Km 166 tepatnya di depan Samsat Barabai antara mobil jenis truck Tronton merk Hino warna Hijau DA 1041 DB dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih DA 6897 KAC;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang dinas dan ada mendapat laporan kecelakaan dari masyarakat yang kebetulan mampir ke pos Lalu lintas dekat tugu burung Enggang Bukat dan memberitahu bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas di dekat kantor Samsat Barabai;
Bahwa sebelum ada laporan warga tersebut, saksi ada melihat mobil trailer yang lewat di depan pos lantas;
Bahwa setelah mendapat laporan adanya kecelakaan lalu lintas, kemudian saksi mencari lokasi tempat kejadian hingga ke wilayah Stadion tetapi tidak ada ditemukan tanda-tanda terjadi kecelakaan dan keadaan masih sepi namun ketika di depan kantor Samsat saksi ada dipanggil seseorang lalu memberitahukan kepada saksi ada tabrakan antara sepeda motor dengan mobil truck trailer kemudian rekan saksi yang lain mengejar mobil trailer tersebut hingga wilayah Kandangan;
Bahwa pada waktu itu di tempat kejadian saksi tidak ada melihat korban dan ada seorang pa Haji yang memberitahu kalau korban ada di depan warung dekat tempat kejadian, selanjutnya saksi mendatangi warung tersebut dan menemukan korban dalam posisi terlentang dan sepeda motor korban di samping warung dalam keadaan rusak;
Bahwa setelah menemukan korban lalu korban dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan mobil pick up milik warga yang melintas di jalan tersebut, korban dibawa dalam keadaan masih bernapas namun sudah lemas dan ketika sudah sampai di rumah sakit sekitar 15 (lima belas) menit korban meninggal dunia;
Bahwa saksi bersama dengan rekan yang lainnya mendatangi tempat kejadian yang mana kecelakaan itu terjadi antara mobil jenis truck Tronton merk Hino warna hijau DA 1041 DB dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih DA 6897 KAC;
Bahwa sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai korban menabrak mobil truk trailer yang sedang parkir;
Bahwa karena posisi jalan sempit serta mobil tersebut besar sehingga posisi parkir memakan bahu jalan dan seharusnya sepuluh meter dari belakang mobil trailer di beri peringatan;
Bahwa Terdakwa ditemukan di wilayah Kandangan tepatnya di daerah Angkinang dan ketika ditemukan Terdakwa mau pergi ke arah Banjarmasin lalu saksi perintahkan agar kembali ke Barabai;
Bahwa posisi titik tabrak sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih DA 6897 KAC dengan mobil truck Tronton merk Hino warna hijau DA 1041 DB berada di jalur kiri arah menuju Barabai;
Bahwa menurut Terdakwa, parkir di tempat tersebut untuk beristirahat karena mengantuk dalam perjalanan menuju Banjarmasin dengan muatan membawa semen;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban pengendara sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna putih DA 6897 KAC An. MUHAMMAD TANUYU mengalami luka patah pada tulang rahang sebelah kiri, luka robek pada bagian pipi sebelah kiri serta luka robek pada bagian dahi lalu meninggal dunia di RSUD H. Damanhuri Barabai pada pukul 09.30 wita;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan foto barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan peristiwa kecelakaan;
Bahwa Terdakwa yang mengemudikan mobil jenis truck Tronton merk Hino warna hijau DA 1041 DB sedangkan korban mengemudikan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih DA 6897 KAC;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 sekitar jam 05.00 wita di Jalan Umum Abdul Muis Ridhani tepatnya di depan Samsat Barabai;
Bahwa sebelumnya Terdakwa dari Tanjung yang rencananya mau ke Banjarmasin dengan membawa muatan semen dan sekitar jam 03.00 wita, terdakwa merasa mengantuk sehingga mobil terdakwa berhentikan dan memarkirkan mobil di badan jalan sebelah kiri menuju Banjarmasin kemudian terdakwa dibangunkan oleh orang yang lewat yang mengatakan bahwa ada motor yang menabrak mobil terdakwa lalu terdakwa bangun dan melihat korban yang duduk bersila berada di aspal dan sepeda motor milik korban berada di belakang mobil terdakwa selanjutnya terdakwa dan kernek sdr. MUHAMMAD SYAHRULLAH mengangkat korban ke halaman depan warung milik warga;
Bahwa pada saat itu korban masih hidup dengan posisi duduk, lalu Terdakwa ada bertanya kepada korban ”kada papa kah?” dan dijawab korban ”kada papa” dan korban meminta agar tidak usah dibawa ke rumah sakit;
Bahwa Terdakwa ada berusaha mencari pertolongan dengan cara menghentikan kendaraan yang melintas di tempat kejadian namun tidak ada mobil yang mau berhenti dan Handphone Terdakwa pada saat itu sedang mati kehabisan baterai;
Bahwa setelah korban di angkat ke depan warung dengan posisi terlentang dan sepeda motor korban Terdakwa parkir di samping warung tersebut, setelah itu Terdakwa meninggalkan korban;
Bahwa Terdakwa parkir sekitar 2 (dua) jam sebelum kecelakaan, dalam keadaan mesin mati dan untuk tanda-tanda berhenti terdakwa menyalakan lampu hazard dan juga ada lampu klap klip merah (Flash Light) yang di letakan di belakang kanan mobil tapi Terdakwa tidak ada memasang segitiga pengaman;
Bahwa Terdakwa sering melintas dan kondisi jalan sudah sangat hapal karena terdakwa asli dari Barabai;
Bahwa pada saat itu korban mengalami luka dibagian wajah dan banyak mengeluarkan darah;
Bahwa perkenaan tabrakan pada bagian belakang mobil di jalur sebelah kiri menuju Banjarmasin;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami luka dibagian wajah dan korban meninggal dunia di RSUD H. Damanhuri Barabai;
Bahwa Terdakwa ada memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah lampu Flash Light;
1 (satu) unit mobil jenis truck Tronton merk Hino warna hijau DA 1041 DB;
1 (satu) lembar Notice pajak mobil jenis truck Tronton merk Hino warna hijau DA 1041 DB;
1 (satu) lembar SIM BII umum An. Tajudin Noor;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih DA 6897 KAC;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih DA 6897 KAC;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktian maka Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa :
Surat Visum Et Refertum RSUD H. DAMANHURI NO.KH.370/11/Katib/2016 tanggal 07 Maret 2016, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. DESFI DELFIANA FAHMI selaku Dokter Pemeriksa, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap MUHAMMAD TANUYU dengan hasil kesimpulan pemeriksaan : Pasien datang dalam keadaan tidak sadar; Terdapat patah tulang wajah kurung buka pipi kurung tutup; Terdapat robek pada kepala bagian atas; Terdapat robek pada pipi kiri; Terdapat robek pada dagu kanan; Setelah mendapatkan penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat, pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul nol delapan nol nol menit waktu Indonesia bagian tengah;
Surat Keterangan Kematian Nomor 440/0317/SKM/RSUD-BRB/2015 tanggal 4 Februari 2016, yang menerangkan bahwa MUHAMMAD TANUYU meninggal dunia di Ruang Perawatan IGD RSUD H. Damanhuri pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2016 pukul 08.00 wita;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 sekitar jam 03.00 wita Terdakwa yang mengemudikan mobil jenis truck Tronton merk Hino warna hijau DA 1041 DB dari arah Tanjung menuju arah Banjarmasin, memberhentikan dan memarkirkan mobil jenis truck tronton yang Terdakwa kemudikan tersebut di depan Samsat Barabai Jalan umum Abdul Muis Redhani Km 166 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa alasan Terdakwa memberhentikan dan memarkirkan mobil jenis truck tronton tersebut adalah karena pada saat itu terdakwa merasa mengantuk dan posisi pakrir mobil jenis truck tronton masih di badan jalan sebelah kiri yang mana posisi mobil truck tronton berada di atas aspal dan Terdakwa tidak ada memasang segitiga pengaman, terdakwa hanya menyalakan lampu hazard dan ada lampu klap klip merah (Flash Light) yang diletakan di belakang kanan mobil;
Bahwa sekitar jam 05.00 wita Terdakwa dibangunkan oleh seseorang yang sedang melintas di jalan tersebut, yang mengatakan bahwa ada pengendara yang menabrak mobil truck tronton yang diparkir oleh terdakwa lalu terdakwa bangun dan melihat korban MUHAMMAD TANUYU, pada waktu itu Terdakwa melihat korban dengan posisi duduk bersila di aspal dalam keadaan terluka, banyak darah pada wajahnya sedangkan sepeda motor milik korban berada di belakang mobil terdakwa kemudian Terdakwa ada bertanya kepada korban ”kada papa kah?” dan dijawab korban ”kada papa” selanjutnya terdakwa berusaha mencari pertolongan dengan cara menghentikan kendaraan yang melintas di tempat kejadian namun tidak ada kendaraan yang mau berhenti, kemudian Terdakwa mengangkat korban ke halaman depan warung sedangkan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih DA 6897 KAC diparkir Terdakwa si samping warung, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan korban dengan mengemudikan kembali mobil jenis truck Tronton merk Hino warna hijau DA 1041 DB menuju arah Banjarmasin;
Bahwa dalam perjalanan menuju arah Banjarmasin, Terdakwa tidak ada melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib dan tidak berusaha untuk menelpon dengan alasan Handphone Terdakwa sedang mati;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban MUHAMMAD TANUYU meninggal dunia pada pukul nol delapan nol nol menit waktu Indonesia bagian tengah setelah mendapatkan penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat, berdasarkan Surat Visum Et Refertum RSUD H. DAMANHURI NO.KH.370/11/Katib/2016 tanggal 07 Maret 2016 dan Surat Keterangan Kematian Nomor 440/0317/SKM/RSUD-BRB/2015 tanggal 4 Februari 2016;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek hukum yang diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang sebagai terdakwa yang mengaku TAJUDIN NOOR Bin H. A. IDHAM (Alm) yang identitasnya seperti tersebut di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan Penuntut Umum, sehat fisik terlihat dari sikap dan jawaban-jawaban/pernyataan-pernyataan yang disampaikannya selama persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” tidak lain adalah terdakwa TAJUDIN NOOR Bin H. A. IDHAM (Alm), sehingga oleh karenanya dalam perkara ini tidak ditemukan adanya error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c menyebutkan : Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib: a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya; b. memberikan pertolongan kepada korban; c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan, pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 sekitar jam 03.00 wita Terdakwa yang mengemudikan mobil jenis truck Tronton merk Hino warna hijau DA 1041 DB dari arah Tanjung menuju arah Banjarmasin, memberhentikan dan memarkirkan mobil jenis truck tronton yang Terdakwa kemudikan tersebut di depan Samsat Barabai Jalan umum Abdul Muis Redhani Km 166 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Alasan Terdakwa memberhentikan dan memarkirkan mobil jenis truck tronton tersebut adalah karena pada saat itu terdakwa merasa mengantuk dan posisi pakrir mobil jenis truck tronton masih di badan jalan sebelah kiri yang mana posisi mobil truck tronton berada di atas aspal dan Terdakwa tidak ada memasang segitiga pengaman, terdakwa hanya menyalakan lampu hazard dan ada lampu klap klip merah (Flash Light) yang diletakan di belakang kanan mobil. Sekitar jam 05.00 wita Terdakwa dibangunkan oleh seseorang yang sedang melintas di jalan tersebut, yang mengatakan bahwa ada pengendara yang menabrak mobil truck tronton yang diparkir oleh terdakwa lalu terdakwa bangun dan melihat korban MUHAMMAD TANUYU, pada waktu itu Terdakwa melihat korban dengan posisi duduk bersila di aspal dalam keadaan terluka, banyak darah pada wajahnya sedangkan sepeda motor milik korban berada di belakang mobil terdakwa kemudian Terdakwa ada bertanya kepada korban ”kada papa kah?” dan dijawab korban ”kada papa” selanjutnya terdakwa berusaha mencari pertolongan dengan cara menghentikan kendaraan yang melintas di tempat kejadian namun tidak ada kendaraan yang mau berhenti, kemudian Terdakwa mengangkat korban ke halaman depan warung sedangkan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih DA 6897 KAC diparkir Terdakwa si samping warung, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan korban dengan mengemudikan kembali mobil jenis truck Tronton merk Hino warna hijau DA 1041 DB menuju arah Banjarmasin;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat ketika Terdakwa dalam perjalanan menuju arah Banjarmasin ada melewati pos Lalu lintas dekat tugu burung Enggang Bukat dan Terdakwa tidak ada melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib (kepolisian) dan tidak berusaha untuk meminta pertolongan untuk menelponkan pihak yang berwajib. Seharusnya Terdakwa tidak langsung pergi meninggalkan korban di tempat kejadian tersebut;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan telah memenuhi unsur “Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut”;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 312 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG TERLIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS DAN TIDAK MELAPORKAN KECELAKAAN LALU LINTAS KEPADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERDEKAT sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana berupa pidana penjara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah lampu Flash Light; 1 (satu) unit mobil jenis truck Tronton merk Hino warna hijau DA 1041 DB; 1 (satu) lembar Notice pajak mobil jenis truck Tronton merk Hino warna hijau DA 1041 DB; 1 (satu) lembar SIM BII umum An. Tajudin Noor; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih DA 6897 KAC; 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih DA 6897 KAC, adalah barang bukti milik Terdakwa serta korban dan sudah tidak diperlukan lagi maka akan dikembalikan kepada Terdakwa serta keluarga korban yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia sekarang ini bukan semata-mata memberikan pembalasan terhadap kesalahan seseorang akan tetapi bertujuan memberikan pendidikan dan pembinaan bagi Terdakwa sehingga dengan pembinaan tersebut Terdakwa menyadari perbuatannya sehingga dapat memperbaiki sikap dan perilakunya yang keliru tersebut di masa mendatang dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menyebabkan trauma bagi keluarga korban;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa dipersidangan berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sudah ada memberikan santunan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 312 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa TAJUDIN NOOR Bin H. A. IDHAM (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG TERLIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS DAN TIDAK MELAPORKAN KECELAKAAN LALU LINTAS KEPADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERDEKAT sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah lampu Flash Light;
1 (satu) unit mobil jenis truck Tronton merk Hino warna hijau DA 1041 DB;
1 (satu) lembar Notice pajak mobil jenis truck Tronton merk Hino warna hijau DA 1041 DB;
1 (satu) lembar SIM BII umum An. Tajudin Noor;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih DA 6897 KAC;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih DA 6897 KAC;
Dikembalikan kepada saksi ARBAINAH Binti TUH HALUS (Alm);
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai, pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2016 oleh H. AGUS NAZARUDDINSYAH, S.H. sebagai Hakim Ketua, ZIYAD, S.H. dan NOVITA WITRI, S.H., M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 oleh Hakim Ketua tersebut diatas dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh RITA RAEHANA, S.Sos, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, dengan dihadiri oleh M. HERRIS PRIYADI, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ZIYAD, S.H. H. AGUS NAZARUDDINSYAH, S.H.
NOVITA WITRI, S.H., M.Kn
Panitera Pengganti,
RITA RAEHANA, S.Sos, S.H.