852 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 852 K/PDT.SUS/2010
PT. PERTAMINA DANA VENTURA; PT. EVROCAPITAL DEREGRINE SCURITIESMEREK
TOLAK
P U T U S A N
No. 852 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus kepailitan tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. PERTAMINA DANA VENTURA, d.h. bernama PT. PERTAMINA SAVING & INVESTMENT, berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Timur No.11, Gambir, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Patuan Sinaga dan kawan-kawan, para Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor hukum NITA-DIAH-PATUAN, berkantor di Intiland Tower lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 32, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 September 2010 ;
Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit ;
t e r h a d a p
PT. EUROCAPITAL PEREGRINE SECURITIES, berkedudukan di Plaza Bapindo Citibank Tower Lantai 12, Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. ARIEF, SH., Advokat, pada Law Firm M. Arief & Rekan, berkantor Jalan Tebet Timur Dalam I H No.206 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 September 2010 ;
Termohon Kasasi dahulu Termohon Pailit ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon telah mengajukan permohonan pernyataan pailit di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
PENGAJUAN KEPAILITAN OLEH PEMOHON PAILIT
Bahwa TERMOHON PAILIT adalah manajer investasi, perantara perdagangan efek, serta penjamin emisi efek yang terdaftar pada Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ;
Bahwa TERMOHON PAILIT telah dicabut izin usahanya oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melalui (i) Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-03/BL/Ml/S.5/2010 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Manajer Investasi tanggal 10 Juni 2010 (vide bukti P-01 A); (ii) Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-01/BL/PPE/S.5/2010 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Perantara Pedagang Efek tanggal 10 Juni 2010 (vide bukti P-01 B); dan (iii) Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-01/BL/PEE/S.5/2010 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek
di Bidang Penjamin Emisi Efek tanggal 10 Juni 2010 (vide bukti P-01 C) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan di atas, dan mengingat domisili serta kedudukan TERMOHON PAILIT yang terakhir kali diketahui berada di Jakarta, maka PEMOHON PAILIT mengajukan Permohonan Kepailitan terhadap TERMOHON PAILIT pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
ADANYA UTANG TERMOHON PAILIT KEPADA PEMOHON PAILIT YANG TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH
Bahwa PEMOHON PAILIT telah menyerahkan sejumlah dana kepada dan untuk dikelola oleh TERMOHON PAlLIT. Penyerahan dana tersebut dilaksanakan dalam dua (2) Kontrak Pengelolaan Aset Investasi sebagai berikut :
Kontrak Pengelolaan Aset Investasi Nomor 001/ECP-KPAl/V/2004 tanggal 12 Mei 2004 ("KPAI-I") (vide bukti P-04 A), jo. Akta Nomor 18 tanggal 19 April 2006 tentang Addendum I Kontrak Pengelolaan Aset Investasi Nomor 001/ECP-KPAI/V/2004, yang dibuat di hadapan Yulkhaizar Panuh, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta ("ADDENDUM KPAI-I") (vide bukti P-04 B) ;
Kontrak Pengelolaan Aset Investasi Nomor 002B/ECP-KPAI/Vl/2004 tanggal 04 Juni 2004 ("KPAI-II”) (vide bukti P-05) ;
Bahwa dalam pelaksanaan KPAI-I jo. Addendum KPAI-I maupun pelaksanaan KPAI-II a quo, TERMOHON PAILIT ternyata tidak pernah dapat memenuhi kewajiban dan janji-janjinya. Menyikapi fakta a quo PEMOHON PAILIT telah mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap TERMOHON PAlLIT ;
Bahwa sehubungan pelaksanaan KPAI-II, gugatan wanprestasi diajukan pada tanggal 14 Juni 2005, yang menuntut TERMOHON PAILIT membayar dana (pokok) investasi dan bagian hasil pengelolaan investasi kepada PEMOHON PAILIT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Bahwa perkara gugatan wanprestasi a quo terdaftar di bawah nomor 468/Pdt.G/2005/PN.Jak.Sel., dan telah berakhir dengan perdamaian (dading) yang kemudian dinyatakan, dituangkan, serta ditetapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 468/Pdt.G/2005/PN. Jak.Sel bertanggal 25 Agustus 2005 (“AKTA PERDAMAIAN") (vide bukti P-03 A) ;
Bahwa Perdamaian a quo pada dasarnya adalah usulan TERMOHON PAILIT dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena telah ditetapkan dalam putusan pengadilan, namun ternyata TERMOHON PAILIT tetap tidak mau melaksanakan dengan itikad baik. Oleh karenanya kemudian pada tanggal 15 Desember 2005, PEMOHON PAILIT mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalankan Akta Perdamaian, yang ditindak lanjuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menerbitkan Penetapan Nomor 468/Pdt.G/2005/PN.Jak.Sel tanggal 2 Januari 2006 berisi teguran (aanmaning) kepada TERMOHON PAILIT untuk dalam waktu 8 (delapan) hari mau secara sukarela dengan seketika dan sekaligus membayar
sisa investasi yang belum dibayar berikut denda (maksimum) keterlambatan
pembayaran investasi kepada PEMOHON PAILIT (vide bukti P-03 B) ;
Bahwa TERMOHON PAILIT telah berulangkali dan terus menerus mengabaikan Akta Perdamaian dan aanmaning a quo sampai dengan akhir tahun 2007. Setelah berulang kali ditegur oleh PEMOHON PAILlT, maka TERMOHON PAILIT pada tanggal 30 Januari 2008 mengusulkan, membuat dan menandatangani Akta Pernyataan Nomor 10 dihadapan Yulkhaizar Panuh, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta ("AKTA PERNYATAAN"). Akta Pernyataan a quo adalah pernyataan TERMOHON PAILIT : (i) melunasi pengembalian tunggakan investasi yang sampai dengan tanggal Pernyataan itu telah mencapai Rp. 2.577.768.000,- (dua miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) kepada PEMOHON PAILIT dalam 6 (enam) bulan berturut-turut dimulai pada bulan PEBRUARI 2008 sampai dengan bulan JULI 2008, dan (ii) memberi kesanggupan dan kesediaan kepada PEMOHON PAILIT mengenai konsekuensi yuridis
yang dapat dilakukan PEMOHON PAILIT jika TERMOHON PAILIT gagal dan atau cidera janji dalam menjalankan kewajiban dalam Akta Pernyataan, in casu termasuk untuk mengajukan permohonan pailit kepada TERMOHON PAILIT (vide bukti P-03 C) ;
Bahwa pernyataan kesanggupan TERMOHON PAILIT tersebut di atas disertai dengan penyerahan 7 (tujuh) lembar Bilyet Giro yang diterbitkan oleh Bank ARGO di Jakarta ;
Bahwa ternyata kemudian sejumlah Bilyet Giro yang diserahkan tidak dapat diuangkan. Dengan demikian, dana investasi milik PEMOHON PAILIT yang ditunggak dan belum dikembalikan TERMOHON PAILIT sampai dengan 31 Mei 2008 masih tersisa sebesar Rp. 2.059.768.000,- (dua miliar lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) ;
Bahwa demikian pula perbuatan cidera janji yang dilakukan TERMOHON PAILIT dalam pelaksanaan KPAI-I jo. Addendum KPAI-I, in casu TERMOHON PAlLIT, ternyata tidak pernah memenuhi kewajiban dan janji-janjinya kepada PEMOHON PAlLIT. Oleh karenanya PEMOHON PAILIT pun telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap TERMOHON PAILIT dengan tuntutan agar TERMOHON PAILIT membayar HASIL PENGELOLAAN DANA INVESTASI sebesar Rp. 2.528.472.700,- (dua miliar lima ratus dua puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) kepada PEMOHON PAILIT. Gugatan a quo didaftarkan pada tanggal 02 Mei 2006 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam register Nomor 737/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel ;
Bahwa gugatan PEMOHON PAILIT sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 737/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel a quo kemudian telah melalui pemeriksaan dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 737/Pdt.G/2006/ PN.Jak.Sel tanggal 26 September 2006 ("PUTUSAN PNJS") (vide bukti P-02 A). Selanjutnya dalam tingkat banding telah diperiksa oleh Pengadilan Tinggi DKI dan diputus dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 50/PDT/2007/PT.DKI tanggal 22 Mei 2007 ("PUTUSAN PT JAKARTA") (vide bukti P-02 B). Terakhir, dalam tingkat kasasi diperiksa oleh Mahkamah Agung RI dan diputus dalam putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 2306 K/PDT/2007 tanggal 12 Mei 2008 ("PUTUSAN MARl") (vide bukti P-02 C) ;
Bahwa terhadap putusan MARl jo. putusan PT Jakarta jo. putusan PNJS, telah diajukan permohonan eksekusi pada tanggal 12 Mei 2009 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan ditindaklanjuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menerbitkan Penetapan Nomor 737/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 23 Juni 2009 yang berisi perintah kepada TERMOHON PAILIT supaya datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diberi tegoran (aanmaning) agar dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari mau secara sukarela memenuhi sendiri isi/bunyi putusan PT (vide bukti P-02 D). Namun faktanya TERMOHON PAILIT tetap mengabaikan aanmaning a quo ;
Bahwa berdasarkan putusan MARl jo. putusan PT JAKARTA jo. putusan PNJS, TERMOHON PAILIT memiliki utang karena tidak MEMBAYAR HASIL PENGELOLAAN DANA INVESTASI kepada PEMOHON PAILIT sebesar Rp.2.528.472.700,- (dua miliar lima ratus dua puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) ;
Bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) alinea ketiga Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diterangkan bahwa yang dimaksud dengan utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase ;
Bahwa karenanya berdasarkan Akta Perdamaian jo. Akta Pernyataan terkait pelaksanaan KPAI-II, dan berdasarkan putusan MARl jo. putusan PT Jakarta jo. putusan PNJS terkait pelaksanaan KPAI-I jo. Addendum KPAI-I, TERMOHON PAILIT nyata-nyata telah memenuhi kualifikasi yuridis, dan sesuai dengan hukum MEMILIKI UTANG YANG TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH kepada PEMOHON PAlLIT ;
SELAIN KEPADA PEMOHON PAlLIT, TERMOHON PAILIT MEMPUNYAI
KEWAJIBAN (UTANG) KEPADA KREDITUR LAIN
Bahwa selain memiliki utang kepada PEMOHON PAlLIT yang telah jatuh tempo, TERMOHON PAILIT juga mempunyai utang kepada Kreditur lainnya, yaitu :
PT. REASURANSI NASIONAL INDONESIA (NASRE), yang beralamat di Jalan Cikini Raya Nomor 99, PO. BOX 1618 JKP 10016, Jakarta 10330, yang mempunyai tagihan kepada TERMOHON PAILIT berjumlah
Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) berdasarkan Kontrak Pengelolaan Aset Investasi (KPAI);JOHNNY WIDJAJA, yang beralamat di Kampung Utan, RT 001/005,
Kelurahan Ragunan, Pasar Minggu, yang mempunyai tagihan kepada
TERMOHON PAILIT berjumlah Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar) berdasarkan Kontrak Pengelolaan Aset Investasi (KPAI) Nomor 101/EPS-KPAI/2006 tanggal 21 Desember 2006 ;SRI NALURI, beralamat di Jalan Pulo Nangka Timur 99/RT.006/008, Jakarta Timur, yang mempunyai tagihan kepada TERMOHON PAILIT berjumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) berdasarkan Kontrak Pengelolaan Aset Investasi (KPAI) Nomor 011/EPS-PPl/2008 tanggal 22 Pebruari 2008 dan Nomor 014/EPS-PPl/2008 tanggal 05 Maret 2008;
PT. ASURANSI JIWASRAYA, yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34, Jakarta 10120 ;
DANA PENSIUN PERKEBUNAN, yang beralamat di Gedung DAPENBUN, Jalan Hayam Wuruk Nomor 4 AX-BX, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta, yang mempunyai tagihan kepada TERMOHON PAILIT berjumlah Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang, dinyatakan sebagai berikut :
"Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar
lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,
dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya
sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya" ;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, maka telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum tentang adanya utang TERMOHON PAILIT yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih serta wajib dibayar oleh TERMOHON PAILIT kepada PEMOHON PAILlT, juga terbukti adanya utang TERMOHON PAILIT dengan kreditur lain sebagaimana diuraikan di atas yang tidak dapat dibantah kebenarannya telah terbukti secara sah menurut hukum, maka dengan segala kerendahan hati PEMOHON PAILIT memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan TERMOHON PAILIT dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya, dan mengabulkan
seluruh Permohonan Kepailitan PEMOHON PAILIT (vide Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang) ;
D. PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN KURATOR DAN ATAU PENGURUS
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang, maka dengan ini PEMOHON PAILIT mengusulkan agar Bapak Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan mengangkat Bapak JOELBANER HENDRIK TOENDAN, S.H. beralamat kantor di Jalan Minangkabau Nomor 21, Jakarta 12970, yang telah terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : C.HT.05.15-39 dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 06 Juni 2007 sebagai KURATOR TERMOHON PAILIT dalam kepailitan ini, sedangkan untuk mengangkat Hakim Pengawasnya, PEMOHON PAILIT menyerahkan kepada kebijaksanaan Bapak Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengangkatnya dengan tetap memperhatikan kepentingan PEMOHON PAlLIT ;
Bahwa dalam hal TERMOHON PAILIT mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka PEMOHON PAILIT juga mengusulkan agar Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk dan mengangkat Bapak JOELBANER HENDRIK TOENDAN, S.H. beralamat kantor di Jalan Minangkabau Nomor 21, Jakarta 12970, yang telah terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : C.HT.05.15-39 dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 06 Juni 2007 sebagai PENGURUS TERMOHON PAILIT dalam PKPU tersebut ;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas Pemohon mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit PEMOHON PAlLIT untuk seluruhnya ;
Menyatakan TERMOHON PAILlT, PT. EUROCAPITAL PEREGRINE SECURITIES, berkedudukan di Jakarta, diketahui terakhir beralamat di Plaza Bapindo Citibank Tower Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54-55, Jakarta Selatan, PAILIT dengan segala akibat hukumnya ;
Mengangkat Hakim Pengawas dalam pernyataan Pailit ini menurut pertimbangan Pengadilan ;
Menunjuk dan mengangkat Bapak JOELBANER HENDRIK TOENDAN, S.H. beralamat kantor di Jalan Minangkabau Nomor 21, Jakarta 12970, yang telah terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : C.HT.05.15-39 dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 06 Juni 2007 sebagai KURATOR dari TERMOHON PAILIT dan ataupun sebagai PENGURUS jika permohonan PKPU dikabulkan terlebih dahulu ;
Menghukum TERMOHON PAILIT untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini ;
ATAU, apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor : 49/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 30 Agustus 2010, yang amarnya sebagai berikut :
Menolak Permohonan Pernyataan Pailit dari Pemohon Pailit untuk seluruhnya ;
Menghukum Pemohon Pailit untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.4.141.000,- (empat juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada tanggal 30 Agustus 2010 dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon pada tanggal 30 Agustus 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon dengan perantara kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 September 210 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 06 September 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor 59 Kas/Pailit/2010/ PN.Niaga.Jkt.Pst. jo Nomor 49/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 06 September 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Termohon yang pada tanggal 06 September 2010 telah disampaikan salinan permohonan kasasi dan salinan memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Pemohon, diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 September 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
BAHWA JUDEX FACTI NYATA-NYATA TELAH SALAH MENERAPKAN KETENTUAN PASAL 2 AYAT (1) DAN AYAT (4) UU KEPAILITAN JUNCTO PASAL 142 AYAT (1) HURUF (F) DAN AYAT (2) UU NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Bahwa Judex Facti dalam putusan halaman 17 alenia ke-6, menyatakan
pertimbangan sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4) UUK mengatur dengan Konstruksi
Hukum "Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring
dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan
Pernyataan Pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan" ;
Bahwa pertimbangan Judex Facti a quo tidak dapat dibenarkan, khususnya
menyatakan bahwa Menteri Keuangan yang dapat mengajukan kepailitan
terhadap TERMOHON KASASI, quod non. Sebab, menurut hukum kepailitan, bahwa Menteri Keuangan tidak memiliki kewenangan mengajukan kepailitan terhadap perusahaan efek. Kewenangan Menteri Keuangan adalah terbatas untuk mengajukan kepailitan terhadap debitor yang merupakan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik (vide Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan), yang berbunyi :
"Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana
Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan
publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri
Keuangan" ;
Bahwa in casu TERMOHON KASASI berusaha dalam bidang dan selaku Manajer Investasi, Perantara Perdagangan Efek, serta Penjamin Emisi Efek yang semula terdaftar pada Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dan kemudian izin-izinnya telah dicabut oleh Bapepam-LK ;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya halaman 18 alenia ke-1, ke-2, dan ke-3 memberikan pertimbangan sebagai berikut :
"menimbang, bahwa berdasarkan bukti Surat T-3, berupa surat Gugatan Reg
Perkara No.115/G/2010/PTUN/JKT ternyata Termohon Pailit mengajukan gugatan
terhadap Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Departemen Keuangan RI yang
mencabut izin usaha Perusahaan Efek Termohon Pailit di Bidang Perantara
Pedagang Efek, di Bidang Penjamin Emisi Efek, dan di Bidang Manajer Investasi;
(bukti T-4a,4b,4c) ;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Departemen
Keuangan RI tentang pencabutan izin usaha Termohon Pailit yang bergerak di
Perusahaan Efek oleh Termohon pailit diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) dan belum mempunyai Putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan
jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 2 ayat 4 UUK maka Permohonan Pailit
yang diajukan oleh Pemohon Pailit adalah bersifat Prematur dalam arti Pemohon
Pailit belum dapat mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit kepada Termohon
Pailit sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap atas gugatan
yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan dihubungkan
dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) UUK, maka Pemohon Pailit secara hukum belum dapat sebagai pihak Pemohon dalam perkara a quo oleh karena Termohon Pailit adalah Perusahaan Efek yang hanya dapat diajukan Permohonan Pailit oleh Menteri Keuangan" ;
Bahwa dari kontrakdiksi pertimbangan Judex Facti a quo, khususnya inkonsisten yang mengakibatkan menjadi salah dalam menerapkan secara salah perihal pejabat yang dapat mengajukan kepailitan terhadap TERMOHON KASASI, di mana menurut ketentuan hukum adalah seharusnya oleh Ketua BAPEPAM-LK, tetapi Judex Facti menerapkan secara salah dengan menetapkan oleh Menteri Keuangan ;
Bahwa selain kesalahan menerapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) UU Kepailitan a quo, Judex Facti juga telah salah, dan bahkan sama sekali tidak menerapkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf (f) dan ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur sebagai berikut :
Pembubaran Perseroan terjadi:
f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan
melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan .... “
2. Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
a. wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau
kurator ; dan
b. Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan
untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.
Bahwa karena UU telah mengatur tegas suatu PT yang telah dicabut izin
usahanya, demi hukum, adalah : (i) wajib dibubarkan, dan (ii) tidak dapat
melakukan perbuatan hukum selain untuk pemberesan, maka pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwa " ... , pencabutan izin usaha TERMOHON PAILIT (sekarang TERMOHON KASASI) masih diajukan gugatan ke PTUN den belum mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap, ... " (halaman 18 alinea 2 putusan Pengadilan Niaga), merupakan kesalahan Judex Facti yang nyata dalam menerapkan hukum, dan bahkan bertentangan atau melanggar undang-undang ;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf (f) dan ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pencabutan izin usaha TERMOHON KASASI oleh Bapepam-LK a quo adalah bersifat final, in casu TERMOHON KASASI tidak memiliki hak untuk melakukan perbuatan hukum apapun selain untuk pemberesan semua urusan dalam rangka likuidasi ;
Bahwa dengan demikian, perbuatan hukum yang dilakukan TERMOHON
KASASI mengajukan gugatan TUN ke PTUN atas pencabutan izin usaha
TERMOHON KASASI, termasuk dan merupakan perbuatan hukum yang
dilarang UU untuk dilakukan TERMOHON KASASI sebagai pihak yang telah
dicabut izin usahanya oleh Bapepam-LK ;
Bahwa larangan UU bagi TERMOHON KASASI untuk melakukan perbuatan hukum apapun setelah pencabutan izin usaha, in casu termasuk untuk mengajukan gugatan TUN ke PTUN, telah dilanggar secara nyata-nyata oleh Judex Facti, sehingga karenanya putusan Pengadilan Niaga yang didasari pertimbangan Judex Facti yang salah dalam penerapan hukumnya, sudah tepat dan sangat berdasar untuk dibatalkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat kasasi ;
BAHWA JUDEX FACTI SALAH MENERAPKAN HUKUM, IN CASU KETENTUAN PASAL 8 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG ;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya nyata-nyata telah salah dan atau melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dalam memeriksa, menilai, dan memutus perkara a quo, yang menyebutkan :
"Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau
keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1.) telah terpenuhi" ;
Bahwa lebih lanjut Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan menegaskan yang dimaksud dengan "fakta yang terbukti secara sederhana adalah adanya: (i) fakta bahwa terdapat dua (2) atau lebih kreditor dan (ii) fakta bahwa terdapat utang yang telah jatuh waktu dan dapat dibayar ;
Bahwa PEMOHON KASASI telah memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pernyataan pailit menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, yang menyebutkan :
"Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas
sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit
dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas
permohonan satu atau lebih kreditornya" ;
Bahwa syarat formil menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) a quo telah terpenuhi sebagai berikut :
Mengenai syarat "adanya dua atau lebih kreditur". telah terbukti
terpenuhi berdasarkan Bukti P-08 sampai dengan Bukti P-10. Selain
PEMOHON KASASI, kreditur TERMOHON PAILIT adalah PT. Reasuransi Nasional Indonesia, Jhonny Wijaya, Sri Naluri, dan PT. Dana Pensiunan Perkebunan ;Mengenai syarat "tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang
telah jatuh waktu dan dapat ditagih", telah terbukti terpenuhi
berdasarkan Bukti P-02 A, Bukti P-02 B, Bukti P-02 C. Bukti P-02 D Bukti P-03 A, Bukti P-03 B, Bukti P-03 C Bukti P-03 D, Bukti P-04 A.
Bukti P-04 B, Bukti P-05, dan Bukti P-07 ;
Bahwa namun demikian Judex Facti memandang permohonan pernyataan pailit PEMOHON KASASI prematur yang alasannya dengan mengkaitkan pada perkara Tata Usaha Negara yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), in casu perkara TUN sebagaimana tercatat dalam register perkara di bawah Nomor 115/G/2010/PTUN.JKT tanggal 13 Agustus 2010 ;
Bahwa pertimbangan a quo sangat mengada-ada, sebab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya di bidang Pasar Modal tidak memberikan upaya hukum apapun, termasuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, sehubungan dengan pencabutan izin usaha suatu perusahaan efek oleh Bapepam-LK ;
Bahwa hal tersebut sangat dipahami mengingat pemberian dan pencabutan izin usaha perusahaan efek diberikan oleh Bapepam-LK sebagai otoritas yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan Pasar Modal sehari-hari ;
Bahwa dengan tidak diaturnya dalam ketentuan Pasar modal dan juga
dikarenakan telah dicabutnya izin usaha TERMOHON KASASI menyebabkan TERMOHON KASASI bukan lagi merupakan perusahaan efek di bidang manajer investasi, perantara perdagangan efek serta penjamin emisi efek. Terhadap TERMOHON KASASI telah diberikan kesempatan untuk dengan itikad baik membayar kewajibannya kepada PEMOHON KASASI, akan tetapi pada kenyataannya sampai dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan tidak ada itikad baik dari TERMOHON KASASI untuk merealisasi kewajibannya. Sehingga dengan telah dicabutnya izin usaha TERMOHON KASASI, maka PEMOHON KASASI memiliki kesempatan untuk mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit langsung kepada TERMOHON KASASI ;
Bahwa selain dari pada itu, dengan mengkait-kaitkannya pada Gugatan TUN, proses kepailitan tidak lagi menjadi sederhana sehingga bertentangan dengan salah satu asas dalam hukum kepailitan in casu asas pembuktian yang sederhana. Seharusnya dengan adanya fakta dua atau lebih kreditur dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar, serta telah dicabutnya izin usaha perusahaan efek TERMOHON KASASI, kepailitan terhadap TERMOHON KASASI sudah dapat ditetapkan ;
BAHWA JUDEX FACTIE NYATA-NYATA TELAH SALAH MENERAPKAN KETENTUAN
HUKUM ACARA PERDATA DAN NYATA-NYATA TELAH MELANGGAR ASAS AUDI
ET ALTERAM PARTEM ;
Bahwa pada persidangan hari Rabu, tanggal 04 Agustus 2010, TERMOHON
KASASI nyata-nyata tidak hadir dalam persidangan, dan oleh karenanya Judex Facti melanjutkan persidangan dengan acara sidang berupa Pembuktian, di mana Judex Facti telah menetapkan TERMOHON KASASI harus mengikuti proses sidang yang sudah berjalan. Segala sesuatu fakta persidangan a quo telah dituangkan dalam Berita Acara Persidangan pada hari itu ;
Bahwa akan tetapi, pada persidangan hari Rabu, tanggal 11 Agustus 2010,
TERMOHON KASASI hadir dalam persidangan, dan menyerahkan Jawaban di hadapan Judex Facti yang kemudian diterima dan diserahkan kepada PEMOHON KASASI In casu nyata-nyata Judex Facti tidak bersikap konsisten terhadap penetapan dalam hari sidang sebelumnya, quon non. Seharusnya Judex Facti meneruskan sidang perkara sesuai dengan acara sidang yang sudah diputuskan pada sidang sebelumnya, in casu memeriksa bukti PEMOHON KASASI, quod non, tetapi Judex Facti malahan mempertimbangkan Jawaban TERMOHON KASASI, tanpa pernah memberi kesempatan bagi PEMOHON KASASI untuk mengajukan bantahan atas Jawaban TERMOHON KASASI a quo dengan alasan yang mengada-ada, sehingga tindakan Judex Facti a quo telah sangat merugikan hak dan kepentingan PEMOHON KASASI ;
Bahwa sikap-tindak Judex Facti yang menolak dan atau tidak memberi
kesempatan yang sama kepada PEMOHON KASASI untuk mengajukan bantahan atas dalil-dalil Jawaban TERMOHON KASASI yang diserahkan melampaui batas waktu sidang untuk acara Jawaban, merupakan pelanggaran atas asas yang berlaku dalam hukum acara perdata, in casu asas audi et alteram partem ;
Bahwa menurut hukum dan telah menjadi Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia, in casu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 667 K/Sip/1973 tanggal 28 Agustus 1974 juncto putusan Mahkamah Agung Nomor 454/K/Pdt/1991 tanggal 29 Januari 1993 juncto putusan Mahkamah Nomor 516 K/Sip/1995 tanggal 27 Juni 1997, bahwa putusan pengadilan yang melanggar asas audi et alteram partem yang dianut dalam hukum acara pengadilan (perdata), adalah batal dan tidak memiliki kekuatan hukum ;
Bahwa dengan demikian putusan Pengadilan Niaga a quo tidak dapat
dipertahankan dan harus dibatalkan oleh Majelis Hakim Kasasi.
BAHWA JUDEX FACTI TELAH MELAMPAUI WEWENANG DARI LEMBAGA LAIN, IN CASU BAPEPAM-LK ;
Bahwa selama sidang pemeriksaan perkara dilangsungkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, TERMOHON KASASI diwakili oleh Rudi Wirawan Rusli yang bertindak dalam jabatannya selaku Komisaris Utama, dan disebut juga sebagai caretaker Direktur Utama dari TERMOHON KASASI ;
Bahwa penunjukan Rudi Wirawan Rusli a quo dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT. Eurocapital Peregrine Securities Nomor 34 tanggal 11 Desember 2009, yang dibuat oleh Rusnaldy, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta ;
Bahwa dalam ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sama sekali tidak ditemukan ketentuan yang mengatur mengenai jabatan "carataker Direktur Utama". Kalaupun diperlukan dan atau dapat diadakan untuk mengisi jabatan Direktur dalam hal tidak ada seorangpun Direktur dalam Perseroan, quod non, untuk dapat efektifnya orang yang memangku jabatan carataker Direktur Utama TERMOHON KASASI dan karenanya berhak mewakili TERMOHON KASASI di depan Pengadilan, maka menurut ketentuan hukum pasal modal di Indonesia, orang tersebut harus sudah memperoleh persetujuan dan atau pengesahan Bapepam-LK ;
Bahwa in casu, Rudi Wirawan Rusli belum dan tidak pernah membuktikan di
hadapan Judex Facti bahwa penangkatan yang bersangkutan menjadi sebagai dan untuk melakukan kewenangan carataker Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities selaku perusahaan sekuritas, adalah sudah disetujui oleh Bapepam-LK ;
Bahwa dengan demikian, Rudi Wirawan Rusli tidak memiliki legal standing untuk mewakili TERMOHON PAlLIT. Namun demikian Judex Facti dalam persidangan telah menerima Jawaban yang disampaikan Rudi Wirawan Rusli melalui kuasanya LUKMANUL HAKIM & PARTNERS, sebagai Jawaban TERMOHON KASASI ;
Bahwa dengan diterima dan dipertimbangkannya Jawaban TERMOHON KASASI oleh Judex Facti, maka in casu Judex Facti berarti telah menerima keabsahan Rudi Wirawan Rusli untuk bertindak mewakili TERMOHON KASASI sebelum ada persetujuan dan pengesahan Bapepam-LK ; Dengan sikapnya yang demikian, Judex Facti nyata-nyata telah bertindak melampaui wewenang yang dimiliki instansi lain, in casu Bapepam-LK ;
Bahwa menurut ketentuan hukum, dan sudah menjadi Yurisprudensi tetap
Mahkamah Agung Republik Indonesia, in casu putusan Mahkamah Agung Nomor 321 K/Sip/1986 juncto putusan Mahkamah Agung Nomor 50 K/Sip/1973 tanggal 4 April 1973 juncto putusan Mahkamah Agung Nomor 885 K/Sip/1973 tanggal 10 Juli 1975, bahwa putusan yang diambil secara melampaui kewenangan hukum instansi lain yang diatur peraturan perundang-undangan, adalah batal. Sehingga karenanya, putusan Pengadilan Niaga yang diambil secara melampaui kewenangan instansi lain, in casu Bapepam-LK, menjadi tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan oleh Hakim Agung tingkat Kasasi ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, lagi pula ternyata putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. PERTAMINA DANA VENTURA, d.h. bernama PT. PERTAMINA SAVING & INVESTMENT, tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.37 Tahun 2004, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. PERTAMINA DANA VENTURA, d.h. bernama PT. PERTAMINA SAVING & INVESTMENT tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 23 Desember 2010 oleh Prof. Dr. H. MUCHSIN, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I MADE TARA, SH., dan Prof, REHNGENA PURBA, SH., MS., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 29 Desember 2010 oleh Ketua Majelis beserta I MADE TARA, SH., dan Prof. Dr. VALERINE J.L. KREIKHOFF, SH., MA., Hakim-Hakim Anggota tersebut dan RITA ELSY, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a,
ttd./I MADE TARA, SH. ttd./Prof. Dr. H. MUCHSIN, SH.,
ttd./Prof. Dr. VALERINE J.L. KREIKHOFF, SH., MA.
Panitera Pengganti,
ttd./RITA ELSY, SH., MH.
Biaya Kasasi :
Meterai …………………… Rp. 6.000,-
Redaksi ………………… Rp. 5.000,-
Administrasi ……………… Rp.4.993.000,-
J u m l a h ………… Rp.5.000.000,-
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 040 049 629