595/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 595/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DENI ANGGA SAPUTRA Bin MOHAMAD RIDWAN
1. Menyatakan bahwa Terdakwa DENI ANGGA SAPUTRA Bin MOHAMAD RIDWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja membawa senjata penikam atau penusuk ” 2. Menjatuhkan Pidana kepada ia terdakwa dengan pidana Penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan bahwa lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan . 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) buah pisau belati terbuat dari besi, panjang lebih kurang lebih 29 Cm, ujung runcing dan tajam pada satu sisinya dirampas dimusnahkan ; 6. Membebani supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 595/ Pid.Sus/ 2013/ PN. Blt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Anak/Negeri Blitar yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara Biasa dalam peradilan tingkat pertama dengan Hakim Tunggal, menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa:
| I .Nama Lengkap | : | DENI ANGGA SAPUTRA Bin MOHAMAD RIDWAN ; |
| Tempat Lahir | : | Jakarta ; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 17 Tahun/13 April 1996 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki – Laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat Tinggal | : | Dusun Baos Rt.03/Rw.I Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Swasta ; |
Terdakwa berada dalam tahanan :
Penyidik, sejak tanggal 2 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 1 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 15 Desember 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan ;
Seteleh memeriksa dan meneliti barang bukti;
Setelah mendengar uraian tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tertanggal 19 Nopember 2013 Nomor: Reg.Perkara : PDM-187/BLTAR/Euh.2/10/2013, yang pada pokoknya menuntut agar Hakim memberikan putusan :
Menyatakan Terdakwa DENI ANGGA SAPUTRA Bin MOHAMAD RIDWAN bersalah telah melakukan tindak Pidana “ Dengan tanpa hak telah membawa, mempunyai senjata penikam atau senjata penusuk“, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU No.12/Drt/1951 dalam surat dakwaan tunggal.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DENI ANGGA SAPUTRA Bin
MOHAMAD RIDWAN berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan
dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ;
3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah pisau belati terbuat dari besi,
panjang lebih kurang 29 Cm, ujung runcing dan tajam pada satu sisinya
dirampas dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.
5.000,- (lima rib rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada tanggal 19 Nopember 2013, yang pada pokoknya mohon keringan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas pembelaannya secara lisan tersebut Jaksa Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwakan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 29 Oktober 2013 :
DAKWAAN :
----------- Bahwa ia terdakwa DENI ANGGA SAPUTRA Bin MOHAMAD RIDWAN pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2013 sekitar jam 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2013, bertempat di Dusun Baos Rt.03/Rw.I Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan tanpa hak telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata penikam, atau enjata penusuk, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya yaitu pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat terdakwa sedang duduk-duduk didepan rumah melihat saksi SUKARNOTO dan saksi EDI PRASETYO masuk kedalam rumah dan menuju kamar guna mengambil springbed yang terdakwa gunakan tidur, setelah itu kepada saksi SUKARNOTO dan saksi EDI PRASETYO terdakwa berkata “ sudahlah pak ambil ambil aja sekalian, kosongi semua barang yang ada dirumah biar kayak rumah kosong “, kemudian saksi SUKARNOTO dan saksi EDI PRASETYO yang mendengar perkataan terdakwa tersebut tetap mengeluarkan springbed dari dalam rumah dan terdakwa yang mengetahui hal tersebut menjadi emosi hingga akhirnya antara terdakwa dengan saksi SUKARNOTO dan saksi EDI PRASETYO saling bertengkar mulut dan terdakwa saat itu langsung mengeluarkan pisau belati yang sebelumnya sudah disembunyikan di kursi tempat duduk terdakwa dan pisau belati tersebut akan ditusukkan kearah saksi EDI PRASETYO. Bahwa tidak beberapa lama setelah kejadian tersebut telah datang saksi ZAENAL ARIFIN dan langsung menanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan pisau belati dan akhirnya pisau belati tersebut berhasil direbut oleh saksi SUKARNOTO dan terdakwa yang saat itu berusaha berontak juga berhasil diamankan, selanjutnya terdakwa dilaporkan ke petugas Polres Blitar.
Bahwa terdakwa saat membawa, menyimpan senjata tajam jenis pisau belati tersebut tidak dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwajib atau tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa saat itu.
------------- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU N0.12/Drt/1951. -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah mengakui secara terus terang atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana telah terurai dalam surat dakwaan tersebut diatas, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk lebih membuktikan akan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksinya :
1. SAKSI SUKARNOTO , dengan dibawah sumpah telah memberikan keterangan
yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan masih ada hubungan
keluarga yaitu terdakwa adalah keponakan saksi ;
Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan sehubungan dengan terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau belati pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2013 sekitar jam 18.30 Wib bertempat di Dusun Baos Rt.03/Rw.I Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar ;
Bahwa benar, saksi mengetahui yang menjadi permasalahan yaitu ketika saksi bersama anak saksi bernama EDI PRASETYO mengambil springbed yang terdakwa gunakan tidur yang berada di kamar dalam rumah saksi tiba-tiba marah-marah ;
Bahwa benar, saksi mengetahui pada saat saksi bersama EDI PRASETYO mengeluarkan springbed dari dalam kamar dan akan dibawa keluar rumah, terdakwa mengeluarkan pisau belati yang sebelumnya disimpan ditempat duduk terdakwa dan pisau belati tersebut akan ditusukkan kearah EDI PRASETYO ;
Bahwa benar, saksi mengetahui terdakwa akan mengarahkan pisau belati ke EDI PRASETYO, saksi langsung berteriak sambil tetap membawa springbed keluar rumah dan saat itu saksi bersama Sdr.ZAENAL ARIFIN yang juga mengetahui hal tersebut langsung berusaha merebut pisau belati dari tangan terdakwa ;
Bahwa benar, rumah tersebut adalah milik saksi yang sebelumnya telah saksi beli dari nenek terdakwa.
Bahwa benar, saksi mengetahui ketika terdakwa membawa pisau belati dan akan ditusukkan ke EDI PRASETYO tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari ;
Bahwa benar terdakwa membenarkan 1 (satu) buah pisau belati yang telah
disita dan dijadikan sebagai barang bukti adalah benar milik terdakwa ;
2. SAKSI EDI PRASETYO, dengan dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan masih ada hubungan
keluarga ;
Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan sehubungan dengan terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau belati pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2013 sekitar jam 18.30 Wib bertempat di Dusun Baos Rt.03/Rw.I Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar ;
Bahwa benar, saksi mengetahui yang menjadi permasalahan yaitu ketika saksi bersama orang tua saksi bernama SUKARNO mengambil springbed yang terdakwa gunakan tidur yang berada di kamar dalam rumah orang tua saksi tiba-tiba marah-marah ;
Bahwa benar, saksi mengetahui pada saat saksi bersama orang tua saksi mengeluarkan springbed dari dalam kamar dan akan dibawa keluar rumah, terdakwa akan menusukkan sebuah pisau belati kepada saksi dan saat itu orang tua saksi langsung berteriak ;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui pada saat akan menusukkan sebuah pisau belati dan saksi mengetahui pada saat diberitahu oleh orang tua saksi ;
Bahwa benar saksi mengetahui orang tua saksi bersama Sdr.ZAENAL ARIFIN yang juga mengetahui hal tersebut langsung berusaha merebut pisau belati dari tangan terdakwa ;
Bahwa benar rumah tersebut adalah milik orang tua saksi yang sebelumnya telah orang tua saksi beli dari nenek terdakwa ;
Bahwa benar, saksi mengetahui terdakwa membawa pisau belati dan akan ditusukkan kearah saksi tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari ;
- Bahwa benar, terdakwa membenarkan 1 (satu) buah pisau belati yang telah
disita dan dijadikan sebagai barang bukti adalah benar milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa di Penyidik Polisi dan keterangan benar.
Bahwa benar, pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2013 sekitar jam 18.30 Wib bertempat di Dusun Baos Rt.03/Rw.I Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau belati ;
Bahwa benar terdakwa mengakui awalnya saat terdakwa sedang duduk-duduk didepan rumah melihat saksi SUKARTONO dan saksi EDI PRASETYO masuk kedalam rumah dan menuju kamar guna mengambil springbed yang terdakwa gunakan tidur ;
Bahwa benar, terdakwa mengakui kepada saksi SUKARNOTO dan EDI PRASETY, terdakwa berkata ” sudahlah pak ambil-ambil aja sekalian, kosongin semua barang yang ada dirumah biar kayak rumah kosong ;
Bahwa benar, terdakwa mengakui mengetahui saksim SUKARNOTO dan EDI PRASETYO tetap mengeluarkan springbed dari dalam rumah akhirnya terdakwa menjadi emosi dan terdakwa saat itu langsung mengeluarkan pisau belati yang sebelumnya sudah disembunyikan di kursi tempat duduknya ;
Bahwa benar, terdakwa mengakui pisau belati tersebut digunakan untuk menakut-nakuti saja yaitu akan ditusukkan kearah saksi EDI PRASETYO ;
Bahwa benar, terdakwa mengakui pisau belati tersebut akhirnya berhasil direbut oleh Sdr.ZAENAL ARIFIN yang saat itu juga berada ditempat kejadian ;
Bahwa benar, terdakwa mengakui senjata tajam jenis pisau belati yang telah disimpan, dibawanya tersebut tidak dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwajib atau tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa saat itu ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dalam perkara terdakwa berupa :
1 (satu) buah pisau belati terbuat dari besi, panjang lebih kurang 29 Cm ujung runcing dan tajam pada satu sisinya ;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan, terdakwa telah diberikan kesempatan
untuk mengajukan alat bukti yang menguntungkan bagi dirinya ( a de charge ) akan tetapi hal itu tidaklah dimanfaatkan oleh terdakwa dengan mengatakan tidak akan mengajukan apapun untuk menguntungkan bagi dirinya tersebut ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa surat-surat yang dihubungkan dengan barang bukti serta petunjuk maupun keadaan-keadaan yang terungkap dipersidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa di Penyidik Polisi dan keterangan benar.
Bahwa benar, pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2013 sekitar jam 18.30 Wib bertempat di Dusun Baos Rt.03/Rw.I Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau belati ;
Bahwa benar terdakwa mengakui awalnya saat terdakwa sedang duduk-duduk didepan rumah melihat saksi SUKARTONO dan saksi EDI PRASETYO masuk kedalam rumah dan menuju kamar guna mengambil springbed yang terdakwa gunakan tidur ;
Bahwa benar, terdakwa mengakui kepada saksi SUKARNOTO dan EDI PRASETY, terdakwa berkata ” sudahlah pak ambil-ambil aja sekalian, kosongin semua barang yang ada dirumah biar kayak rumah kosong ;
Bahwa benar, terdakwa mengakui mengetahui saksim SUKARNOTO dan EDI PRASETYO tetap mengeluarkan springbed dari dalam rumah akhirnya terdakwa menjadi emosi dan terdakwa saat itu langsung mengeluarkan pisau belati yang sebelumnya sudah disembunyikan di kursi tempat duduknya ;
Bahwa benar, terdakwa mengakui pisau belati tersebut digunakan untuk menakut-nakuti saja yaitu akan ditusukkan kearah saksi EDI PRASETYO ;
Bahwa benar, terdakwa mengakui pisau belati tersebut akhirnya berhasil direbut oleh Sdr.ZAENAL ARIFIN yang saat itu juga berada ditempat kejadian ;
Bahwa benar, terdakwa mengakui senjata tajam jenis pisau belati yang telah disimpan, dibawanya tersebut tidak dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwajib atau tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa saat itu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan diancam dan dipidana dalam Pasal 2 ayat 1 UU No.12/Drt/1951 ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum telah sehingga Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Tunggal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 UU No.12/Drt/1951, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Unsur Barang Siapa ;
Yang dimaksud Barang Siapa adalah setiap orang sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintai pertanggung jawaban menurut hukum atas perbuatan yang telah dilakukan.
Memperhatikan pengertian tersebut dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi yaitu benar pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2013 sekitar jam 18.30 Wib bertempat di Dusun Baos Rt.03/Rw.I Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, telah terjadi suatu tindak pidana dengan tanpa hak telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk dan atas kejadian tersebut seorang pelaku telah dilaporkan ke petugas Polres Blitar. Bahwa terhadap seorang pelaku akhirnya telah berhasil ditangkap. Bahwa seorang pelaku yang telah dijadikan tersangka oleh Penyidik Polres Blitar pada saat dimintai keterangan atau memberikan keterangan ternyata mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bahwa terhadap seorang pelaku yang dijadikan tersangka oleh Penyidik Polres Blitar saat dimintai keterangan atau memberikan keterangan menunjukkan sebagai orang sehat jasmani dan rohani. Bahwa seorang pelaku yang dijadikan tersangka oleh penyidik mempunyai identitas yang sama dengan seorang terdakwa dalam surat Dakwaan dan yang diajukan dipersidangan yaitu terdakwa DENI ANGGA SAPUTRA Bin MOHAMAD RIDWAN.Berdasarkan uaraian dimaksud maka kami berpendapat bahwa unsur ‘‘ Barang siapa ‘‘ dalam perkara ini telah terbukti atau terpenuhi.
2. Unsur “ Dengan tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan
padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,menyembunyikan,
mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk “
Tanpa hak berarti tidak adanya hak bagi seseorang untuk menguasai sesuatu barang atau melakukan sesuatu perbuatan tanpa adanya izin dari yang berhak atau dari pejabat yang berwenang. Memperhatikan pengertian tersebut dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi dan diakui atau dibenarkan oleh terdakwa yaitu benar. Pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2013 sekitar jam 18.30 Wib bertempat di halaman rumah saksi SUKARNOTO di Dusun Baos Rt.03/Rw.I Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, pada saat terdakwa sedang duduk-duduk didepan rumah melihat saksi SUKARNOTO dan saksi EDI PRASETYO masuk kedalam rumah dan menuju kamar guna mengambil springbed yang terdakwa gunakan tidur, setelah itu kepada saksi SUKARNOTO dan saksi EDI PRASETYO terdakwa berkata ‘‘ sudahlah pak ambil-ambil aja sekalian, kosongin semua barang yang ada dirumah biar kayak rumah kosong ‘‘ kemudian saksi SUKARNOTO dan saksi EDI PRASETYO yang mendengar perkataan terdakwa tersebut tetap mengeluarkan springbed dari dalam rumah dan terdakwa yang mengetahui hal tersebut menjadi emosi hingga akhirnya antara terdakwa dengan saksi SUKARNOTO dan saksi EDI PRASETYO saling bertengkar mulut dan terdakwa saat itu langsung mengeluarkan pisau belati yang sebelumnya sudah disembunyikan dikursi tempat duduk terdakwa dan pisau belati tersebut akan ditusukkan kearah saksi EDI PRASETYO. Bahwa tidak beberapa lama setelah kejadian tersebut telah datang saksi ZAENAL ARIFIN dan langsung menanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan pisau belati dan akhirnya pisau belati tersebut berhasil direbut oleh saksi SUKARNOTO dan terdakwa yang saat itu berusaha berontak juga berhasil diamankan, selanjutnya terdakwa dilaporkan ke petugas Polres Blitar. Bahwa terdakwa pada saat membawa, menyimpan senjata tajam jenis pisau belati tersebut tidak dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwajib atau tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa saat itu. Bahwa berdasarkan uraian dimaksud maka kami berpendapat unsur ‘‘ Dengan tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk ‘‘ dalam perkara ini telah terbukti atau terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Hakim berpendapat bahwa Unsur “ Dengan tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk “ ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka semua unsur dari dakwaan Tunggal telah terpenuhi maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan Hakim, terdakwa telah melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan tersebut; Karena telah memenuhi unsure-unsur dalam pasal : 2 ayat 1 UU N0.12/Drt/1951 ;
Menimbang, bahwa dakwaan Tunggal menyatakan terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 2 ayat 1 UU No.12/Drt/1951 ;
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan dalam dakwaan Tunggal telah dipertimbangkan perihal perbuatan terdakwa yang telah dinyatakan memenuhi unsur – unsur 2 ayat 1 UU No.12/Drt/1951 sehingga telah terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja membawa senjata penikam atau penusuk ”
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf dan atau alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban atas segala perbuatan pidana yang dilakukannya, maka berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman dalam pasal 2 ayat 1 UU No.12/Drt/1951 ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan, maka berdasarkan pasal 22 (4) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan maka sesuai pasal 193 ayat (2) b jo. pasal 21 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim mempunyai cukup alasan untuk menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar terdakwa menyadari/ menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari serta dikaitkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan nanti, maka Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini :
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 194 KUHAP, maka mengenai barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah pisau belati terbuat dari besi panjang kurang lebih 29 Cm ujung runcing dan tajam pada satu sisinya dirampas dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, maka sesuai pasal 197 ayat (1) huruf F KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
- Perbuatan terdakwa membahayakan jiwa orang lain ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa mengakui terus terang dan bersikap sopan dalam persidangan ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala hal yang tertuang dalam berita acara persidangan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala hal yang tertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini ;
Mengingat Pasal 2 ayat 1 UU No.12/Drt/1951 dan ketentuan pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan bahwa Terdakwa DENI ANGGA SAPUTRABin MOHAMAD
RIDWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana “ Dengan sengaja membawa senjata penikam atau penusuk ”
2. Menjatuhkan Pidana kepada ia terdakwa dengan pidana Penjara selama 5 (lima)
bulan ;
3. Menetapkan bahwa lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan .
5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau belati terbuat dari besi, panjang lebih kurang lebih 29 Cm,
ujung runcing dan tajam pada satu sisinya dirampas dimusnahkan ;
6. Membebani supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-
(Lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 19 Nopember 2013 oleh SYAHRIAL ALAMSYAH HARAHAP,SH selaku Hakim Tunggal, didampingi WINARYATI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blitar dengan dihadiri oleh SUHARDIYANTO,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar, Pembimbing Kemasyarakatan, Penasihat Hukum dan terdakwa
Panitera Pengganti, Hakim,
WINARYATI SYAHRIAL ALAMSYAH HARAHAP,SH
Dicatat disini bahwa putusan tersebut pada tanggal 19 Nopember 2013 telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tanggal tersebut telah menyatakan menerima baik putusan.
Panitera pengganti
WINARYATI