34/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 34/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
AHMAD YASIN, SE
MENGADILI : ï‚§ Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ï‚§ Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Nomor: 8/Pid.Sus.Tpk/2018/PN Mks tanggal 2 Mei 2018, yang dimintakan banding tersebut ï‚§ Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ï‚§ Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ï‚§ Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 5. 000. - (lima ribu rupiah)
P U T U S A N A
Nomor : 34/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : AHMAD YASIN, SE;
Tempat lahir : Selayar;
Umur/Tanggal lahir : 45 tahun / 12 Maret 1972;
Jenis kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Ujung Bori, Desa Barugaiya, Kec. Bontomanai, Kab. Kepulauan Selayar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Selayar TA. 2015 ;
Pendidikan : S.1;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan, masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 November 2017 sampai dengan tanggal 28 November 2017;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 November 2017 sampai dengan tanggal 7 Januari 2018;
3. Perpanjangan Pertama oleh ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Desember 2017 sampai dengan tanggal 7 Januari 2018;
4. Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Januari 2018 sampai dengan tanggal 6 Februari 2018;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Januari 2018;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Januari 2018 sampai dengan tanggal 14 Februari 2018;
7. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan tanggal 15 April 2018;
Penetapan penahanan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 4 Mei 2018 sampai dengan tanggal 2 Juni 2018 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 3 Juni 2018 sampai dengan 1 Agustus 2018 ;
Terdakwa pada pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar di dampingi Penasihat Hukumyang bernama Andi Lilling, SH., Moh. Alfatah Alti, SH.,MH., dan Karisman Pratama, SH.,MH. Kesemuanya adalah Advokat dari Kantor Advokat Al & Rekan, alamat Jl. Jend. Sudirman No. 30 Kota Pare-Pare Propinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Surat Kuasa terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 30 Januari 2018 No. 39/PID.SUS/2018/KB;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 23 Mei 2018 Nomor. 34/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Penunjukan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 24 Mei 2018 Nomor : 34/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS tentang penunjukan Panitera Pengganti mendampingi Majelis Hakim, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan surat – surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 12 Januari 2018, No.Reg.Perk : PDS-004/R.4.28/Ft.1/01/2018, Terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa AHMAD YASIN, SE. Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Selayar TA.2015, pada hari Senin tanggal 23 Maret 2015 atau setidak - tidaknya dalam bulan Maret tahun 2015 atau setidak - tidaknya pada tahun 2015 bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Selayar atau atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Sebagai Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, bersama AWALUDDIN, SP. selaku PPK (yang penuntutannya diajukan secara terpisah)secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2015 terdapat adanya kegiatan pembangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan anggaran sebesar Rp.1.751.011.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh satu juta sebelas ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Belanja Langsung NO DPA SKPD : 1.19.04.26.02.5.2 kemudian telah dilakukan pelelangan anggaran sehingga menjadi sebesar Rp.1.746.817.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh enam juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah) berdasarkan Surat Perjanjian kerja (kontrak) Nomor : PL.420/2/III/2015/BPBD tanggal 23 Maret 2015.
Bahwa yang menjadi Panitia Pengadaan kegiatan pembangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar TA.2015, antara lain :
-
Pejabat Pembuat Komitmen
: AWALUDDIN,S.P. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
: AHMAD YASIN,S.E. Konsultan Perencana
: PT.THAHIRANINDO
Direktur : Ir.H.ABDUL GAFFAR SINGKE
Pelaksana : ASLUNI
Konsultan Pengawas
: Cv.D’LUNA ENGINEERING
Direktur : SYAHRUL RAMADHAN,S.T.
Pelaksana : AKHRYADI/ADI
Bahwa terdakwa selaku PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daearah Kabupaten Kepulauan Selayar nomor : 42/I/Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) Lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah TA.2015 pada tanggal 19 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Pelaksana BPBD H.EDI SUJARMAN,S.Pd, yang pada pokoknya mengatur tugas dan wewenang PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) antara lain:
Menetapkan / mengendalikan rencana dan pelaksanaan kegiatan,
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan,
Menyimpan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan,
Bertanggung jawab atas pelaksanaan fisik dan keuangan pengadaan barang/jasa,
Bertanggung jawab kepada kepala SKPD selaku pengguna anggaran,
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluru dokumen pelaksanaan kegiatan.
Bahwa Penentuan rekanan Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Kep Selayar T.A 2015 digunakan system pelelangan Umum yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) kab kep selayar dan yang menjadi pemenang lelang adalah CV. Sinar Baru dengan direktur PUTRA, dengan batas waktu mengerjakan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kelender terhitung sejak tanggal 23 Maret 2015 sampai dengan tanggal 18 September 2015 berdasarkan Surat Perjanjian kerja (kontrak) Nomor : PL.420/2/III/2015/BPBD tanggal 23 Maret 2015 pada pasal 9 (Sembilan) Masa Kontrak kemudian dilakukan Addendum Waktu berdasarkan Addendum 1 pada pasal 9 (sembilan) maka jangka waktu pelaksanaan bertambah menjadi 210 (dua ratus sepuluh) hari kelender terhitung dari 23 Maret 2015 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2015 dan dilakukan Addendum II nomor : PL.420/2.a/X/2015/BPBD maka waktu pelaksanaan menjadi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari kelender terhitung dari tanggal 23 Maret 2015 sampai dengan tanggal 18 Desember 2015.
Bahwa mekanisme pencairan berdasarkan Surat Perjanjian kerja (kontrak) Nomor : PL.420/2/III/2015/BPBD tanggal 23 Maret 2015 adalah
Pembayaran angsuran kesatu sebesar 25% atau Rp. 436.704.250,- (empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) kepada PENYEDIA. Setelah prestasi pekerjaan mencapai 30% dan dinyatakan suatu Berita Acara Kemajuan pekerjaan, yang telah disetujui PPK.
pembayaran angsuran kedua sebesar 30% atau Rp. 524.045.100,- (lima ratus dua puluh empat juta empat puluh lima ribu seratus rupiah) Setelah prestasi pekerjaan mencapai 60% dan dinyatakan suatu Berita Acara Kemajuan pekerjaan, yang telah disetujui PPK.
pembayaran angsuran ketiga sebesar 20% atau Rp. 349.363.400,- (tiga ratus empat puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu empat ratus rupiah) Setelah prestasi pekerjaan mencapai 80% dan dinyatakan suatu Berita Acara Kemajuan pekerjaan, yang telah disetujui PPK.
pembayaran angsuran keempat sebesar 20% atau Rp. 349.363.400,- (tiga ratus empat puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu empat ratus rupiah) Setelah prestasi pekerjaan mencapai 100% dan dinyatakan suatu Berita Acara Kemajuan pekerjaan, yang telah disetujui PPK.
pembayaran angsuran kelima sebesar 5% atau Rp. 87.340.850,- (delapan puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) setelah masa pemeliharaan selesai yang dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO)
Bahwa mekanisme penciaran yang telah dilakukan oleh CV. SINAR BARU yang bertindak selaku Rekanan/Penyedia pada kegiatan Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.Kep.Selayar TA. 2015 antara lain :
Pencairan uang muka sebesar 30% atau Rp. 524.045.100,- (lima ratus dua puluh empat juta empat puluh lima ribu seratus rupiah) dan dilakukan pemotongan berupa PPh sebesar Rp. 9.528.093,- (Sembilan juta lima ratus dua puluh delapan ribu Sembilan puluh tiga rupiah), PPn sebesar 47.640.464,- (empat puluh tujuh juta enam ratus empat puluh ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) sehingga jumlah pemotongan sebesar Rp. 57.168.557,- (lima puluh tujuh juta seratus enam puluh delapan ribu lima raus lima puluh tujuh rupiah) dan jumlah yang diterima Rekanan/Penyedia atau jumlah yang masuk kenomor rekening perusahaan sebesar Rp. 466.876.543,- (empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) berdasarkan Surat Perinta Membayar No. SPM : 0010/SPM-LS/III/BPBD/2015 tertanggal 23 Maret 2015;
Pencairan angsuran pertama 35% setelah bobot mencapai 40% berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan nomor : 360/674/BAKP/BPBD/VIII/2015 tanggal 27 Agustus 2015 atau sebesar Rp. 611.385.950,- (enam ratus sebelas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) dan dilakukan Kemudian dilakukan potongan berupa uang muka 50% X 524.045.100 Rp. 262.022.550,- (dua ratus enam puluh dua juta dua puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah) sisa yang dibayarkan sebesar Rp. 394.363.400,- (tiga ratus Sembilan puluh empat juta tiga ratus enam puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dilakukan pemotongan PPn 10/110 x Rp. 349.363.400 Rp. 31.760.309,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu tiga ratus Sembilan ribu rupiah) dan pemotongan PPh 23 (2,0%) x 31.603.091 Rp. 6.352.062,- (enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam puluh dua rupiah) sehingga jumlah yang diterima Rekanan/Penyedia atau jumlah yang masuk kenomor rekening perusahaan sebesar Rp. 311.251.029,- (tiga ratus sebelas juta dua ratus lima puluh satu ribu dua puluh Sembilan rupiah) berdasarkan Surat Perintah membayar No. SPM : 0078/SPM-LS/IX/BPBD/2015 tanggal 1 September 2015;
Pencairan angsuran kedua sebesar 25% atau Rp.436.704.250,- (empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) setelah Prestasi pekerjaan mencapai 65% berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan nomor : 360/790/BAKP/X/2015 tanggal 09 Oktober 2015. Kemudian dilakukan potongan berupa uang muka 50% X 524.045.100 Rp. 262.022.550,- (dua ratus enam puluh dua juta dua puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah), sisa yang dibayarkan sebesar Rp. 174.681.700,- ( seratus tujuh puluh empat juta enam ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) kemudian dilakukan pemotongan-pemotongan berupa PPn 10/110 x Rp 174.681.700 Rp. 15.880.155,- (lima belas juta delapan ratus delapan puluh ribu seratus lima puluh lima rupiah) dan PPh 23 (2,0%) x Rp 158.801.545 Rp. 3.176.031,- (tiga juta seratus tujuh puluh enam ribu tiga pulu satu ruiah) sehingga jumlah yang diterima Rekanan/Penyedia atau jumlah yang masuk kenomor rekening perusahaan sebesar Rp. 155.625.514,- (seratus lima puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu lima ratus empat belas rupiah) berdasarkan Surat Perinta Membayar No. SPM : 0085/SPM-LS/X/BPBD/2015 tanggal 12 Oktober 2015;
Pencairan angsuran 10% setelah bobot mencapai 75% berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan nomor : 360/860/BAKP/BPBD/XI/2015 tanggal 12 November 2016 atau sebesar Rp. 174.681.700,- ( seratus tujuh puluh empat juta enma ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) kemudian dilakukan pemotongan-pemotongan berupa PPn 10/110 x Rp 174.681.700 Rp. 15.880.155,- (lima belas juta delapan ratus delapan puluh ribu seratus lima puluh lima rupiah) dan PPh 23 (2,0%) x Rp 158.801.545 Rp. 3.176.031,- (tiga juta seratus tujuh puluh enam ribu tiga pulu satu ruiah) sehingga jumlah yang diterima Rekanan/Penyedia atau jumlah yang masuk kenomor rekening perusahaan sebesar Rp. 155.625.514,- (seratus lima puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu lima ratus emapt belas rupiah) berdasarkan Surat Perinta Membayar No. SPM : 0096/SPM-LS/XI/BPBD/2015 tanggal 16 November 2015;
Pembayaran 5% setelah Prestasi pekerjaan mencapai 80% berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan nomor : 360/145/BAKP/BPBD/II/2016 tanggal 15 Februarui 2016 Sebesar Rp. 87.340.850,- ( delapan puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) kemudian dilakukan pemotongan berupa PPn 10/110 x Rp 87.340.850 Rp. 7.940.077,- (tujuh juta Sembilan ratus empat puluh ribu tujuh puluh tujuh rupiah) dan Potongan PPh 23 (2,0%) x Rp 79.400.773. Rp. 1.588.015,- (satu juta lima ratus delapan puluh delapan ribu lima belas rupiah) sehingga jumlah yang diterima Rekanan/Penyedia atau jumlah yang masuk kenomor rekening perusahaan sebesar Rp. 77.812.758. (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua belas ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan Surat Perinta Membayar No. SPM : 0016/SPM-LS/II/BPBD/2016 tanggal 15 Februari 2016;
Pencairan 8% setelah prestasi pekerjaan mencapai 86% bedasarkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan nomor : 360/206/BAKP/BPBD/II/2016, 27 Februari 2016 atau senilai Rp. 139.745.360,- (seratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu tiga ratus enam puluh rupiah) kemudian dilakukan pemotongan berupa pemotongan PPn 10/110 x Rp 139.745.360 Rp. 12.704.124,- (dua belas juta tujuh ratus empat ribu seratus dua puluh empat rupiah) dan pemotongan PPh 23 (2,0%) x Rp 127.041.236 : Rp.2.540.825,- (dua juta lima ratus empat puluh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) sehingga jumlah yang diterima Rekanan/Penyedia atau jumlah yang masuk kenomor rekening perusahaan sebesar Rp.124.500.411,- (seratus dua puluh empat juta lima ratus ribu empat ratus sebelas rupiah) berdasarkan Surat Perinta Membayar No. SPM : 0019/SPM-LS/II/BPBD/2016 tanggal 27 Februari 2016;
Pencairan 7% setelah Prestasi pekerjaan 96% berdasarkan Berita acara kemajuan pekerjaan nomor : 360/302/BAKP/BPBD/III/2016 tanggal 28 Maret 2016 atau senilai Rp. 122.277.190,- ( seratus dua puluh dua juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus Sembilan puluh rupiah) kemudian dilakukan pemotongan berupa pemotongan PPn 10/110 x Rp 122.277.190 Rp. 11.116.108,- (sebelas juta seratus enam belas ribu seratus delapan rupiah) dan pemotongan PPh 23 (2,0%) x Rp 111.161.082 Rp. 2.223.222,- (dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) sehingga jumlah yang diterima Rekanan/Penyedia atau jumlah yang masuk kenomor rekening perusahaan sebesar Rp. 108.937.860,- (seratus delapan juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh ribu rupiah) berdasarkan berdasarkan Surat Perinta Membayar No. SPM : 0026/SPM-LS/III/BPBD/2016 tanggal 29 Maret 2016.
Sehingga jumlah keseluruhan yang telah dicairkan oleh CV. SINAR BARU sebesar Rp.1.572.135.300,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh dua juta seratus tiga puluh lima ribu tiga ratus rupiah) Setelah dilakukan pemotongan PPn/PPh sebesar Rp.171.505.669,- (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima ribu enam ratus enam puluh Sembilan rupiah) sehingga jumlah anggaran yang masuk kerening perusahaan CV. SINAR BARU dengan nomor rekening 042-003-000005317-7 (Bank Sulselbar) sebesar Rp.1.400.629.631,- (satu milyar empat ratus juta enam ratus dua puluh Sembilan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah).
Bahwa Terdakwa turut serta menyetujui pencairan kegiatan Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Kep Selayar T.A 2015 dengan bertanda tangan pada Berkas Pencairan yaitu pada Kwitansi dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dibuat berdasarkan Berita acara kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh AWALUDDIN,SP. selaku PPK, dan Terdakwa tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu ke lokasi pembangunan akan kebenaran laporan kemajuan fisik yang menjadi lampiran berkas pencairan tersebut. Terdakwa selaku PPTK berkewajiban mengetahui perkembangan kegiatan pembangunan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan kepada PPK sebagai dasar atau acuan untuk membuat Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan, akan tetapi hal ini tidak dilakukan, sehingga AWALUDDIN, SP. selaku PPK membuat Laporan Kemajuan Fisik pekerjaan tanpa adanya laporan dari PPTK, hal ini mengakibatkan bobot pekerjaan dalam laporan kemajuan fisik pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, dimana berdasarkan Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan Terakhir yang dibuat oleh AWALUDDIN, SP. Selaku PPK sebesar 95,03% sehingga dilakukan pembayaran kepada rekanan sebesar 90% dari jumlah anggaran pada kontrak, sedangkan dari perhitungan ahli bangunan yang dibuat oleh ahli setelah melakukan pembobotan langsung kelapangan yaitu sebesar 78,59%, sehingga terjadi perbedaan antara pembobotan PPK dengan ahli sebesar 16,44% yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran., hal ini bertentangan dengan Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berbunyi “Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak”.
Bahwa Konsultan Pengawas membuat Laporan kemajuan fisik pekerjaan kegiatan Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah TA.2015 tertanggal 18 September 2015 sebesar 40,02 %, setelah berakhirnya kontrak Konsultan Pengawas, AWALUDDIN, SP. selaku PPK membuat Laporan kemajuan fisik pekerjaan antara lain :
Tanggal 11 Nopember 2015 kemajuan fisik pekerjaan 64,25%;
Tanggal 25 Nopember 2015 kemajuan fisik pekerjaan 67,71%;
Tanggal 14 Desember 2015 kemajuan fisik pekerjaan 73,86%;
Tanggal 11 Januari 2106 kemajuan fisik pekerjaan 79,94%;
Tanggal 30 Maret 2016 kemajuan fisik pekerjaan 92,20%;
Mei 2016 kemajuan fisik pekerjaan 95,03%.
Laporan kemajuan fisik yang dibuat oleh AWALUDDIN, SP. selaku PPK tersebut dibuat tanpa adanya laporan dari Terdakwa selaku PPTK, dimana Terdakwa selaku PPTK memiliki tugas melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam surat pengangkatan Terdakwa sebagai PPTK, akibat perbuatan Terdakwa yang tidak melaksanakan tugasnya sebagai PPTK tersebut mengakibatkan Laporan Kemajuan Fisik yang dibuat oleh PPK tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Bahwa adapun pekerjaan yang dikerjakan oleh PUTRA/rekanan (Direktur Cv.Sinar Baru) berdasarkan kontrak antara lain :
Pekerjaan tanah, pondasi & beton;
Pekerjaan dinding;
Pekerjaan kusen pintu dan jendela + penggantung;
Pekerjaan kuda – kuda & atap;
Pekerjaan rangka plafond & plafond;
Pekerjaan plestersan & acian;
Pekerjaan tegel;
Pekerjaan pengecatan;
Pekerjaan instalasi listrik;
Pekerjaan sanitasi dan air bersih
Tetapi pekerjaan tersebut oleh Putra (rekanan CV.Sinar Baru) tidak semua dilaksanakan melainkan hanya mengerjakan sebagian, adapun pekerjaan yang belum dilaksanakan adalah sebagai berikut :
Pekerjaan meja dapur beton belum sama sekali terpasang;
Pasangan daun jendela kaca 5 mm aluminium (1,20x0,60 M) belum sama sekali terpasang;
Pemasangan Plafond gipsung board (interior) belum sama sekali terpasang;
Pemasangan Lantai Keramik 40x40 cm belum sama sekali terpasang;
Pemasangan Tegel plint 10x30 cm belum sama sekali terpasang;
Pengecatan Kayu belum sama sekali terpasang;
Pengecatan Plafond belum sama sekali terpasang;
Penyambungan daya PLN 11.000 watt belum tersambung;
Lampu down light 10 watt belum sama sekali terpasang;
Lampu down light 25 watt belum sama sekali terpasang;
Frame Lampu Down light 4 inc belum sama sekali terpasang;
Frame lampu Down light 5 inc belum sama sekali terpasang;
Sekering Lokal 2 Group Atomat belum sama sekali terpasang;
Wastafel cuci tangan belum sama sekali terpasang;
Bak air fiber kap. 1 M3 belum sama sekali terpasang;
Septic Tank belum sama sekali terpasang.
Bahwa hingga berakhirnya masa waktu pengerjaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah berdasarkan Addendum Kontrak yang ke II yaitu tanggal 18 Desember 2015, pengerjaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah belum selesai, oleh karena itu rekanan CV. Sinar Baru harus membayar denda maksimal sebesar 5% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 79.354.636,36 (tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh empat ribu enam ratus tiga puluh enam koma tiga puluh enam rupiah) untuk keterlambatan 50 hari kalender, dan berdasarkan batas hari keterlambatan tersebut, maka batas pemutusan kontrak yaitu tanggal 06 Pebruari 2016, akan tetapi pemutusan kontrak dilakukan oleh AWALUDDIN, SP. selaku PPK pada tanggal 30 Mei 2016 berdasarkan Surat Pemutusan Kontrak nomor : PL.420/26/V/2016/BPBD dan denda belum dibayarkan oleh rekanan CV. Sinar Baru, dimana Terdakwa selaku PPTK tidak melakukan penagihan maupun teguran terkait denda maksimal yang belum dibayarkan oleh Rekanan CV. Sinar, hal tersebut bertentangan dengan tugas Terdakwa selaku PPTK yaitu “Bertanggung jawab atas pelaksanaan fisik dan keuangan pengadaan barang/jasa” sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pengangkatan Terdakwa sebagai PPTK.
Bahwa dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa AHMAD YASIN,S.E. selaku PPTK bersama AWALUDDIN,S.P. selaku PPK serta PUTRA selaku rekanan/ Direktur Cv.Sinar Baru yang tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak dan petunjuk teknis serta melakukan pencairan tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan kerugian keuangan negera berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yaitu sebesar Rp.178.321.759,60,- (seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh sembilan enam puluh rupiah), dengan uraian sebagai berikut :
Jumlah uang negara yang dibayarkan kepada Cv.Sinar Baru berdasarkan SP2D (setelah pemotongan PPN dan PPH Pasal 23) sebesar Rp.1.400.629.629,00 (satu milyar empat ratus juta enam ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| Tanggal | Keterangan | Nomor SP2D | Nilai Bruto | PAJAK | Nilai fisik yang dibayarkan | |
| PPH | PPN | |||||
| 25/03/2015 | Uang Muka 30% | 0222/SP2D -LS/BPBD/2015 | Rp.524.045.100,- | Rp.9.528.093,- | Rp.47.640.464,- | Rp.466.876.543,- |
| 21/09/2015 | Angsuran I 35% | 2480/SP2D-LS/BPBD/2015 | Rp.349.363.400,- | Rp.6.352.062,- | Rp.31.760.309,- | Rp.311.251.029,- |
| 12/10/2015 | Angsuran II 25% | 2747/SP2D-LS/BPBD/2015 | Rp.174.681.700,- | Rp.3.176.031,- | Rp.15.880.155,- | Rp.155.625.514,- |
| 30/11/2015 | Angsuran III 10% | 3612/SP2D-LS/BPBD/2015 | Rp.174.681.700,- | Rp.3.176.031,- | Rp.15.880.155,- | Rp.155.625.514,- |
| 16/02/2016 | Angsuran IV 5% | 0037/SP2D-LS/BPBD/2015 | Rp.87.340.850,- | Rp.1.588.015,- | Rp.7.940.077,- | Rp.77.812.758,- |
| 02/03/2016 | Angsuran V 8% | 0083/SP2D-LS/2016 | Rp.139.745.360,- | Rp.2.540.825,- | Rp.12.704.124,- | Rp.124.500.411,- |
| 30/03/2016 | Angsuran VI 7% | 0187/SP2D-LS/BPBD/2016 | Rp.122.277.190,- | Rp.2.223.222,- | Rp.11.116.108,- | Rp.108.937.860,- |
| Rp.572.135.300,- | Rp.28.584.279,- | Rp.142.921.392,- | Rp.1.400.629.629,- | |||
Nilai pekerjaan yang terpasang dan diterima berdasarkan hasil perhitungan Ahli (setelah pemotongan PPN dan PPH Pasal 23) sebesar Rp.1.222.307.869,40 (satu milyar dua ratus dua puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh sembilan empat puluh rupiah, dengan rincian sebagai berikut :
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | FISIK TERPASANG MENURUT AHLI | ||
| VOLUME | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| A. | PEKERJAAN PERSIAPAN | |||
| 1. | Pengukuran, Pembersihan | 0,75 ls | 330.000,00 | 247.500,00 |
| 2. | Papan proyek dan P3K | 0,75 ls | 349.000,00 | 261.750,00 |
| 3. | Administrasi Proyek | 0,75 ls | 500.000,00 | 375.000,00 |
| 4. | Direksi Keet | 15,00 M² | 650.000,00 | 9.750.000,00 |
| Jumlah | 10.634.250,00 | |||
| B. | PEKERJAAN TANAH, PONDASI & BETON | |||
| 1. | Pekerjaan Cut fill | - ls | 5.000.000,00 | - |
| 2. | Galian Pondasi Bt.Gunung | 52,11 M³ | 48.000,00 | 2.501.280,00 |
| 3. | Urugan Kembali | 13,03 M³ | 16.200,00 | 211.086,00 |
| 4. | Urugan Pasir Bawah Pondasi/lantai | 15,00 M³ | 271.200,00 | 4.068.000,00 |
| Tanah Timbunan | 611,00 | 263.000,00 | 160.693.000,00 | |
| Tanah Timbunan | - | - | - | |
| 5. | Pas Batu Kosona | - | - | - |
| 6. | Pas Pondasi Bt.Gunung | 175,23 M³ | 960.800,00 | 168.360.984,00 |
| 7. | Pek.Slof Beton 15/20 | - | - | - |
| Pek.Slof Beton 20/23 | 13,50 | 4.234.068,75 | 57.159.928,13 | |
| Pek.Slof Beton 16/18 | - | 4.234.068,75 | - | |
| 8. | Pek.Kolom Praktis 15/15 | 2,34 M³ | 5.469.777,09 | 12.799.278,39 |
| 9. | Pek.Kolom Utama 20/25 | - | - | - |
| 10. | Pek.Kolom Utama 30/40 | 0,96 M³ | 5.469.777,09 | 5.250.986,01 |
| Pek.Kolom Utama 30/30 | 12,65 | 5.469.777,09 | 69,192.680,19 | |
| Pek.Kolom Utama 40/40 | 2,88 | 5.469.777,09 | 15.752.958,02 | |
| 11. | Pas.Ringbalk 15/15 | 6,10 M³ | 4.234.068,75 | 25.827.819,38 |
| Pas.Ringbalk 22/22 | 0,36 | 4.234.068,75 | 1.524.264,75 | |
| Pas.Ringbalk 15/20 | - | 4.234.068,75 | - | |
| Pas.Pondasi Poer | 2,00 | 4.179.583,75 | 8.359.167,50 | |
| 12. | Pek.Balok Beton 30/40 | 1,98 M³ | 5.893.393,19 | 11.668.918,52 |
| Pek.Beton 15/20 (Atas Kusen) | 2,07 | 4.234.068,75 | 8.764.522,31 | |
| Pek.Rabat Beton Jalan Naik Kendaraan | - | 1.161.930,00 | - | |
| 13. | Pek.Atap Plat Main entrance | - | - | - |
| 14. | Pek.Atap KM/WC | 1,20 M³ | 5.963.012,59 | 7.155.615,11 |
| 15. | Pek List Plan/Talang Beton | - M³ | - | - |
| 16. | Pek.Meja Dapur Beton | - M³ | 5.963.012,59 | - |
| Jumlah | 559.290.488,29 | |||
| C. | PEKERJAAN DINDING | |||
| 1. | Pas.Dinding Transram ½ bata (1:2) | - M² | 138.145,00 | - |
| 2. | Pas.Dinding Biasa ½ bata (1:4) | 1.070,00 M² | 129.087,50 | 138.123.625,00 |
| Pas.Dinding Biasa ½ bata (1:4) | - | 129.087,50 | - | |
| 3. | Pas Rangka Aluminium Facade | - | - | - |
| 4. | Pas.Alcopanel Seven | - | - | - |
| 5. | Pas.Batu ALam Andesit Polos (List Vacade) | - M² | 221.057,50 | - |
| 6. | Pas.Batu Alam Andesit Motif (Pilar Utama0 | - M² | 221.057,50 | - |
| 7. | Loster Beton (20x40 cm) | 7,00 Bh | 31,250,00 | 218.750,00 |
| Jumlah | 138.342.375,00 | |||
| D. | PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA + PENGGANTUNG | |||
| 1. | Pasangan Kusen Aluminium | 425,68 M¹ | 126.120,00 | 53.686.761,60 |
| 2. | Pas.Pintu Kaca Tempered 12 mm (2,1x0,90M) | - Set | 9.824.500,00 | - |
| 3. | Pas.Pintu Aluminium + Kaca 5mm | 2,00 Bh | 1.114.627,20 | 2.229.254,40 |
| 4. | Pas.Pintu Aluminium (KM/WC) | - Bh | 700.000,00 | - |
| 5. | Pas.Daun Jendela Kaca 5mm Aluminium (1,20x0,60 M) | 32,00 Bh | 1.129.680,00 | 36.149.760,00 |
| 6. | Pas.Daun Jendela Kaca 5mm Aluminium (0,40x0,60 M) | 32,00 Bh | 431.705,00 | 13.814.560,00 |
| 7. | Jendela Kaca Aluminium Ventilasi (0,30x0,60 M) | - Bh | 266.990,00 | - |
| 8. | Handle Pintu Aluminium Ventilasi (0,30x0,60 M) | - Set | 585.000,00 | - |
| 9. | Kunci Pintu dua kali Putar | 1,00 Bh | 134.089,00 | 134.089,00 |
| 10. | Engsel Pintu | 8,00 Bh | 36.800,00 | 294.400,00 |
| 11. | Engsel Jendela | 128,00 Bh | 35.601,00 | 4.556.928,00 |
| 12. | Gerendel Jendela | 64,00 Bh | 27.180,00 | 1.739.520,00 |
| 13. | Hak Angin | 64,00 Bh | 18,070,00 | 1.156.480,00 |
| Jumlah | 113.761.753,00 | |||
| E. | PEKERJAAN KUDA – KUDA & ATAP | |||
| 1. | Pas.Kuda – Kuda Rangka Baja Ringan | 1.124,35 M² | 251.015,20 | 282.228.940,12 |
| 2. | Pas.Atap Metal Sakura Roff | 1.124,35 M² | 93.981,60 | 105.668.211,96 |
| 3. | Pas.Bumbungan Nok Metal Sakura Roff | 82,00 M¹ | 88.000,85 | 7.216.069,70 |
| 4. | Pas.List Plank Papan Kayu Kls 1 | - M² | - | - |
| Pas.List Woodplastik | 55,20 | 246.800,00 | 13.623.360,00 | |
| 5. | Pas.Talang ½ Lingkaran | - M¹ | 87.678,13 | - |
| Jumlah | 408.736.581,78 | |||
| F. | PEKERJAAN RANGKA PLAFOND & PLAFOND | |||
| 1. | Pas.Rangka Plafond Besi Holo | - | - | - |
| 2. | Pas.Plafond Gipsung Board (Interior) | - M² | - | - |
| 3. | Pas.Plafond Clasiboard (Exterior0 | - M² | - | - |
| 4. | List Gipsung Board | - M¹ | - | - |
| Jumlah | - | |||
| G. | PEKERJAAN PLESTERSAN & ACIAN | - M² | 60.118,75 | - |
| 1. | Plesteran Dinding Trasram 1 : 3 | 1.552,00 M² | 41.632,50 | 64.613.640,00 |
| 2. | Plesteran Dinding Biasa 1 :5 | 141,53 | 41.632,50 | 5.892.247,73 |
| Plesteran Pondasi | 141,53 | 11.632,50 | 1.646.347,73 | |
| 3. | Acian Dinding | 1.552,00 M² | 11.537,00 | 17.905.424,00 |
| Jumlah | 90.057.659,45 | |||
| H. | PEKERJAAN TEGEL | |||
| 1. | Pas.Lantai Keramik 40x40 cm | - M³ | - | - |
| 2. | Pas.Tegel Plint 10x30 cm | - M² | 108.557,50 | - |
| 3. | Pas.Lantai Keramik 20x20 cm (Kembang) | 17,75 M² | 136.682,50 | 2.426.114,38 |
| 4. | Pas.Dinding Keramik 20x20 | - M² | 140.432,50 | - |
| Pas Lapis Batu Bata Lantai | 479,13 | 85.428,50 | 40.930.930,06 | |
| Jumlah | 43.357.044,44 | |||
| I. | PEKERJAAN PENGECATAN | |||
| 1. | Pengecetan Dinding Tembok | - M² | 14.379,00 | - |
| 2. | Pengecetan Kayu | - M² | 16.007,00 | - |
| 3. | Pengecetan Plafond | - M² | 10.920,00 | - |
| Jumlah | - | |||
| J. | PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | |||
| 1. | Penyambungan Daya PLN 11.000 Watt | - Ls | 15.000.000,00 | - |
| 2. | Lampu Down Light 10 Watt | - Bh | 75.000,00 | - |
| 3. | Lampu Down Light 25 Watt | - Bh | 110.000,00 | - |
| 4. | Lampu RM 2 x 36 | - Set | 468.000,00 | - |
| 5. | Frame Lampu Down Light 4 Inc | 8,00 Set | 81.000,00 | 648.000,00 |
| 6. | Frame Lampu Down Light 5 Inc | 4,00 Set | 97.500,00 | 390.000,00 |
| 7. | Saklar Tunggal Putih | 4,00 Set | 26.000,00 | 104.000,00 |
| 8. | Saklar Ganda Putih | 16,00 bh | 32.500,00 | 520.000,00 |
| 9. | Stop Kontak | 28,00 bh | 24.422,00 | 683.816,00 |
| 10. | Sekering Lokal 2 Group Atomat | - Bh | 122.105,00 | - |
| 11. | Kabel listrik Type NYK 2,1/2 mm | - Ttk | 179.306,00 | - |
| Jumlah | 2.345.816,00 | |||
| K. | PEKERJAAN SANITASI DAN AIR BERSIH | |||
| Closed Duduk | 5,00 Bh | 777.840,00 | 3.889.200,00 | |
| Closed Duduk | - | 777.840,00 | - | |
| Closed Jongkok | - Bh | 486.725,00 | - | |
| Pipa PVC dia 3” | 20,00 Btg | 78.152,64 | 1.563.052,80 | |
| Pipa PVC dia ¾” | - Btg | 25.710,00 | - | |
| Kran Air | - Bh | 41.983,84 | - | |
| Floor Drain | - Bh | 25.900,00 | - | |
| Wastafel Cuci Tangan | - Bh | 372.135,00 | - | |
| Bak Air Fiber Kap 1 M³ | - Bh | 1.132.560,00 | - | |
| Septic Tank | - Unit | 2.000.000,00 | - | |
| Jumlah | 5.452.252,80 | |||
| L. | PEKERJAAN FINISHING | |||
| 1. | Pembersihan, Perbaikan & Penyempurnaan | - Ls | 500.000,00 | - |
| 2. | As Build Drawing | - Ls | 1.000.000,00 | - |
| Jumlah | - | |||
| Total Nilai Fisik (Bruto) | 1.371.978.220,76 | |||
| PPN | 124.725.292,80 | |||
| PPH | 24.945.058,56 | |||
| Nilai Fisik (Netto) | 1.222.307.869,00 | |||
Jadi jumlah kerugian keuangan negara point 1 dikurangi point 2 adalah Rp.178.321.759,60 (seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh sembilan enam puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa AHMAD YASIN, SE. Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Selayar TA.2015, pada hari Senin tanggal 23 Maret 2015 atau setidak - tidaknya dalam bulan Maret tahun 2015 atau setidak - tidaknya pada tahun 2015 bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Selayar atau atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan, bersama AWALUDDIN, SP. selaku PPK (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengancara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2015 terdapat adanya kegiatan pembangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan anggaran sebesar Rp.1.751.011.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh satu juta sebelas ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Belanja Langsung NO DPA SKPD : 1.19.04.26.02.5.2 kemudian telah dilakukan pelelangan anggaran sehingga menjadi sebesar Rp.1.746.817.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh enam juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah) berdasarkan Surat Perjanjian kerja (kontrak) Nomor : PL.420/2/III/2015/BPBD tanggal 23 Maret 2015.
Bahwa yang menjadi Panitia Pengadaan kegiatan pembangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar TA.2015, antara lain :
Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Konsultan Perencana
Konsultan Pengawas
Bahwa terdakwa selaku PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daearah Kabupaten Kepulauan Selayar nomor : 42/I/Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) Lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah TA.2015 pada tanggal 19 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Pelaksana BPBD H.EDI SUJARMAN,S.Pd, yang pada pokoknya mengatur tugas dan wewenang PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) antara lain:
| | : | AWALUDDIN,S.P. |
| | : | AHMAD YASIN,S.E. |
| | : | PT.THAHIRANINDO Direktur : Ir.H.ABDUL GAFFAR SINGKE Pelaksana : ASLUNI |
| | : | Cv.D’LUNA ENGINEERING Direktur : SYAHRUL RAMADHAN,S.T. Pelaksana : AKHRYADI/ADI |
Menetapkan / mengendalikan rencana dan pelaksanaan kegiatan.
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan
Menyimpan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan fisik dan keuangan pengadaan barang/jasa.
Bertanggung jawab kepada kepala SKPD selaku pengguna anggaran.
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluru dokumen pelaksanaan kegiatan.
Bahwa Penentuan rekanan Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Kep Selayar T.A 2015 digunakan system pelelangan Umum yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) kab kep selayar dan yang menjadi pemenang lelang adalah CV. Sinar Baru dengan direktur PUTRA, dengan batas waktu mengerjakan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kelender terhitung sejak tanggal 23 Maret 2015 sampai dengan tanggal 18 September 2015 berdasarkan Surat Perjanjian kerja (kontrak) Nomor : PL.420/2/III/2015/BPBD tanggal 23 Maret 2015 pada pasal 9 (Sembilan) Masa Kontrak kemudian dilakukan Addendum Waktu berdasarkan Addendum 1 pada pasal 9 (sembilan) maka jangka waktu pelaksanaan bertambah menjadi 210 (dua ratus sepuluh) hari kelender terhitung dari 23 Maret 2015 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2015 dan dilakukan Addendum II nomor : PL.420/2.a/X/2015/BPBD maka waktu pelaksanaan menjadi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari kelender terhitung dari tanggal 23 Maret 2015 sampai dengan tanggal 18 Desember 2015.
Bahwa mekanisme pencairan berdasarkan Surat Perjanjian kerja (kontrak) Nomor : PL.420/2/III/2015/BPBD tanggal 23 Maret 2015 adalah
Pembayaran angsuran kesatu sebesar 25% atau Rp. 436.704.250,- (empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) kepada PENYEDIA. Setelah prestasi pekerjaan mencapai 30% dan dinyatakan suatu Berita Acara Kemajuan pekerjaan, yang telah disetujui PPK.
pembayaran angsuran kedua sebesar 30% atau Rp. 524.045.100,- (lima ratus dua puluh empat juta empat puluh lima ribu seratus rupiah) Setelah prestasi pekerjaan mencapai 60% dan dinyatakan suatu Berita Acara Kemajuan pekerjaan, yang telah disetujui PPK.
pembayaran angsuran ketiga sebesar 20% atau Rp. 349.363.400,- (tiga ratus empat puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu empat ratus rupiah) Setelah prestasi pekerjaan mencapai 80% dan dinyatakan suatu Berita Acara Kemajuan pekerjaan, yang telah disetujui PPK.
pembayaran angsuran keempat sebesar 20% atau Rp. 349.363.400,- (tiga ratus empat puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu empat ratus rupiah) Setelah prestasi pekerjaan mencapai 100% dan dinyatakan suatu Berita Acara Kemajuan pekerjaan, yang telah disetujui PPK.
pembayaran angsuran kelima sebesar 5% atau Rp. 87.340.850,- (delapan puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) setelah masa pemeliharaan selesai yang dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO).
Bahwa mekanisme penciaran yang telah dilakukan oleh CV. SINAR BARU yang bertindak selaku Rekanan/Penyedia pada kegiatan Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.Kep.Selayar TA. 2015 antara lain :
Pencairan uang muka sebesar 30% atau Rp. 524.045.100,- (lima ratus dua puluh empat juta empat puluh lima ribu seratus rupiah) dan dilakukan pemotongan berupa PPh sebesar Rp. 9.528.093,- (Sembilan juta lima ratus dua puluh delapan ribu Sembilan puluh tiga rupiah), PPn sebesar 47.640.464,- (empat puluh tujuh juta enam ratus empat puluh ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) sehingga jumlah pemotongan sebesar Rp. 57.168.557,- (lima puluh tujuh juta seratus enam puluh delapan ribu lima raus lima puluh tujuh rupiah) dan jumlah yang diterima Rekanan/Penyedia atau jumlah yang masuk kenomor rekening perusahaan sebesar Rp. 466.876.543,- (empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) berdasarkan Surat Perinta Membayar No. SPM : 0010/SPM-LS/III/BPBD/2015 tertanggal 23 Maret 2015;
Pencairan angsuran pertama 35% setelah bobot mencapai 40% berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan nomor : 360/674/BAKP/BPBD/VIII/2015 tanggal 27 Agustus 2015 atau sebesar Rp. 611.385.950,- (enam ratus sebelas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) dan dilakukan Kemudian dilakukan potongan berupa uang muka 50% X 524.045.100 Rp. 262.022.550,- (dua ratus enam puluh dua juta dua puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah) sisa yang dibayarkan sebesar Rp. 394.363.400,- (tiga ratus Sembilan puluh empat juta tiga ratus enam puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dilakukan pemotongan PPn 10/110 x Rp. 349.363.400 Rp. 31.760.309,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu tiga ratus Sembilan ribu rupiah) dan pemotongan PPh 23 (2,0%) x 31.603.091 Rp. 6.352.062,- (enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam puluh dua rupiah) sehingga jumlah yang diterima Rekanan/Penyedia atau jumlah yang masuk kenomor rekening perusahaan sebesar Rp. 311.251.029,- (tiga ratus sebelas juta dua ratus lima puluh satu ribu dua puluh Sembilan rupiah) berdasarkan Surat Perintah membayar No. SPM : 0078/SPM-LS/IX/BPBD/2015 tanggal 1 September 2015;
Pencairan angsuran kedua sebesar 25% atau Rp.436.704.250,- (empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) setelah Prestasi pekerjaan mencapai 65% berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan nomor : 360/790/BAKP/X/2015 tanggal 09 Oktober 2015. Kemudian dilakukan potongan berupa uang muka 50% X 524.045.100 Rp. 262.022.550,- (dua ratus enam puluh dua juta dua puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah), sisa yang dibayarkan sebesar Rp. 174.681.700,- ( seratus tujuh puluh empat juta enam ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) kemudian dilakukan pemotongan-pemotongan berupa PPn 10/110 x Rp 174.681.700 Rp. 15.880.155,- (lima belas juta delapan ratus delapan puluh ribu seratus lima puluh lima rupiah) dan PPh 23 (2,0%) x Rp 158.801.545 Rp. 3.176.031,- (tiga juta seratus tujuh puluh enam ribu tiga pulu satu ruiah) sehingga jumlah yang diterima Rekanan/Penyedia atau jumlah yang masuk kenomor rekening perusahaan sebesar Rp. 155.625.514,- (seratus lima puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu lima ratus empat belas rupiah) berdasarkan Surat Perinta Membayar No. SPM : 0085/SPM-LS/X/BPBD/2015 tanggal 12 Oktober 2015;
Pencairan angsuran 10% setelah bobot mencapai 75% berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan nomor : 360/860/BAKP/BPBD/XI/2015 tanggal 12 November 2016 atau sebesar Rp. 174.681.700,- ( seratus tujuh puluh empat juta enma ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) kemudian dilakukan pemotongan-pemotongan berupa PPn 10/110 x Rp 174.681.700 Rp. 15.880.155,- (lima belas juta delapan ratus delapan puluh ribu seratus lima puluh lima rupiah) dan PPh 23 (2,0%) x Rp 158.801.545 Rp. 3.176.031,- (tiga juta seratus tujuh puluh enam ribu tiga pulu satu ruiah) sehingga jumlah yang diterima Rekanan/Penyedia atau jumlah yang masuk kenomor rekening perusahaan sebesar Rp. 155.625.514,- (seratus lima puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu lima ratus emapt belas rupiah) berdasarkan Surat Perinta Membayar No. SPM : 0096/SPM-LS/XI/BPBD/2015 tanggal 16 November 2015;
Pembayaran 5% setelah Prestasi pekerjaan mencapai 80% berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan nomor : 360/145/BAKP/BPBD/II/2016 tanggal 15 Februarui 2016 Sebesar Rp. 87.340.850,- ( delapan puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) kemudian dilakukan pemotongan berupa PPn 10/110 x Rp 87.340.850 Rp. 7.940.077,- (tujuh juta Sembilan ratus empat puluh ribu tujuh puluh tujuh rupiah) dan Potongan PPh 23 (2,0%) x Rp 79.400.773. Rp. 1.588.015,- (satu juta lima ratus delapan puluh delapan ribu lima belas rupiah) sehingga jumlah yang diterima Rekanan/Penyedia atau jumlah yang masuk kenomor rekening perusahaan sebesar Rp. 77.812.758. (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua belas ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan Surat Perinta Membayar No. SPM : 0016/SPM-LS/II/BPBD/2016 tanggal 15 Februari 2016;
Pencairan 8% setelah prestasi pekerjaan mencapai 86% bedasarkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan nomor : 360/206/BAKP/BPBD/II/2016, 27 Februari 2016 atau senilai Rp. 139.745.360,- (seratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu tiga ratus enam puluh rupiah) kemudian dilakukan pemotongan berupa pemotongan PPn 10/110 x Rp 139.745.360 Rp. 12.704.124,- (dua belas juta tujuh ratus empat ribu seratus dua puluh empat rupiah) dan pemotongan PPh 23 (2,0%) x Rp 127.041.236 : Rp.2.540.825,- (dua juta lima ratus empat puluh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) sehingga jumlah yang diterima Rekanan/Penyedia atau jumlah yang masuk kenomor rekening perusahaan sebesar Rp.124.500.411,- (seratus dua puluh empat juta lima ratus ribu empat ratus sebelas rupiah) berdasarkan Surat Perinta Membayar No. SPM : 0019/SPM-LS/II/BPBD/2016 tanggal 27 Februari 2016;
Pencairan 7% setelah Prestasi pekerjaan 96% berdasarkan Berita acara kemajuan pekerjaan nomor : 360/302/BAKP/BPBD/III/2016 tanggal 28 Maret 2016 atau senilai Rp. 122.277.190,- ( seratus dua puluh dua juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus Sembilan puluh rupiah) kemudian dilakukan pemotongan berupa pemotongan PPn 10/110 x Rp 122.277.190 Rp. 11.116.108,- (sebelas juta seratus enam belas ribu seratus delapan rupiah) dan pemotongan PPh 23 (2,0%) x Rp 111.161.082 Rp. 2.223.222,- (dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) sehingga jumlah yang diterima Rekanan/Penyedia atau jumlah yang masuk kenomor rekening perusahaan sebesar Rp. 108.937.860,- (seratus delapan juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh ribu rupiah) berdasarkan berdasarkan Surat Perinta Membayar No. SPM : 0026/SPM-LS/III/BPBD/2016 tanggal 29 Maret 2016.
Sehingga jumlah keseluruhan yang telah dicairkan oleh CV. SINAR BARU sebesar Rp.1.572.135.300,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh dua juta seratus tiga puluh lima ribu tiga ratus rupiah) Setelah dilakukan pemotongan PPn/PPh sebesar Rp.171.505.669,- (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima ribu enam ratus enam puluh Sembilan rupiah) sehingga jumlah anggaran yang masuk kerening perusahaan CV. SINAR BARU dengan nomor rekening 042-003-000005317-7 (Bank Sulselbar) sebesar Rp.1.400.629.631,- (satu milyar empat ratus juta enam ratus dua puluh Sembilan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah).
Bahwa Terdakwa turut serta menyetujui pencairan kegiatan Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Kep Selayar T.A 2015 dengan bertanda tangan pada Berkas Pencairan yaitu pada Kwitansi dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dibuat berdasarkan Berita acara kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh AWALUDDIN,SP. selaku PPK, dan Terdakwa tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu ke lokasi pembangunan akan kebenaran laporan kemajuan fisik yang menjadi lampiran berkas pencairan tersebut. Terdakwa selaku PPTK berkewajiban mengetahui perkembangan kegiatan pembangunan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan kepada PPK sebagai dasar atau acuan untuk membuat Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan, akan tetapi hal ini tidak dilakukan, sehingga AWALUDDIN, SP. selaku PPK membuat Laporan Kemajuan Fisik pekerjaan tanpa adanya laporan dari PPTK, hal ini mengakibatkan bobot pekerjaan dalam laporan kemajuan fisik pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, dimana berdasarkan Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan Terakhir yang dibuat oleh AWALUDDIN, SP. Selaku PPK sebesar 95,03% sehingga dilakukan pembayaran kepada rekanan sebesar 90% dari jumlah anggaran pada kontrak, sedangkan dari perhitungan ahli bangunan yang dibuat oleh ahli setelah melakukan pembobotan langsung kelapangan yaitu sebesar 78,59%, sehingga terjadi perbedaan antara pembobotan PPK dengan ahli sebesar 16,44% yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran., hal ini bertentangan dengan Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berbunyi “Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak”.
Bahwa Konsultan Pengawas membuat Laporan kemajuan fisik pekerjaan kegiatan Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah TA.2015 tertanggal 18 September 2015 sebesar 40,02 %, setelah berakhirnya kontrak Konsultan Pengawas, AWALUDDIN, SP. selaku PPK membuat Laporan kemajuan fisik pekerjaan antara lain :
Tanggal 11 Nopember 2015 kemajuan fisik pekerjaan 64,25%;
Tanggal 25 Nopember 2015 kemajuan fisik pekerjaan 67,71%;
Tanggal 14 Desember 2015 kemajuan fisik pekerjaan 73,86%;
Tanggal 11 Januari 2106 kemajuan fisik pekerjaan 79,94%;
Tanggal 30 Maret 2016 kemajuan fisik pekerjaan 92,20%;
Mei 2016 kemajuan fisik pekerjaan 95,03%
Laporan kemajuan fisik yang dibuat oleh AWALUDDIN, SP. selaku PPK tersebut dibuat tanpa adanya laporan dari Terdakwa selaku PPTK, dimana Terdakwa selaku PPTK memiliki tugas melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam surat pengangkatan Terdakwa sebagai PPTK, akibat perbuatan Terdakwa yang tidak melaksanakan tugasnya sebagai PPTK tersebut mengakibatkan Laporan Kemajuan Fisik yang dibuat oleh PPK tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Bahwa adapun pekerjaan yang dikerjakan oleh PUTRA/rekanan (Direktur Cv.Sinar Baru) berdasarkan kontrak antara lain :
Pekerjaan tanah, pondasi & beton;
Pekerjaan dinding;
Pekerjaan kusen pintu dan jendela + penggantung;
Pekerjaan kuda – kuda & atap;
Pekerjaan rangka plafond & plafond;
Pekerjaan plestersan & acian;
Pekerjaan tegel;
Pekerjaan pengecatan;
Pekerjaan instalasi listrik;
Pekerjaan sanitasi dan air bersih.
Tetapi pekerjaan tersebut oleh Putra (rekanan CV.Sinar Baru) tidak semua dilaksanakan melainkan hanya mengerjakan sebagian, adapun pekerjaan yang belum dilaksanakan adalah sebagai berikut :
Pekerjaan meja dapur beton belum sama sekali terpasang;
Pasangan daun jendela kaca 5 mm aluminium (1,20x0,60 M) belum sama sekali terpasang;
Pemasangan Plafond gipsung board (interior) belum sama sekali terpasang;
Pemasangan Lantai Keramik 40x40 cm belum sama sekali terpasang;
Pemasangan Tegel plint 10x30 cm belum sama sekali terpasang;
Pengecatan Kayu belum sama sekali terpasang;
Pengecatan Plafond belum sama sekali terpasang;
Penyambungan daya PLN 11.000 watt belum tersambung;
Lampu down light 10 watt belum sama sekali terpasang;
Lampu down light 25 watt belum sama sekali terpasang;
Frame Lampu Down light 4 inc belum sama sekali terpasang;
Frame lampu Down light 5 inc belum sama sekali terpasang;
Sekering Lokal 2 Group Atomat belum sama sekali terpasang;
Wastafel cuci tangan belum sama sekali terpasang;
Bak air fiber kap. 1 M3 belum sama sekali terpasang;
Septic Tank belum sama sekali terpasang.
Bahwa hingga berakhirnya masa waktu pengerjaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah berdasarkan Addendum Kontrak yang ke II yaitu tanggal 18 Desember 2015, pengerjaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah belum selesai, oleh karena itu rekanan CV. Sinar Baru harus membayar denda maksimal sebesar 5% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 79.354.636,36 (tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh empat ribu enam ratus tiga puluh enam koma tiga puluh enam rupiah) untuk keterlambatan 50 hari kalender, dan berdasarkan batas hari keterlambatan tersebut, maka batas pemutusan kontrak yaitu tanggal 06 Pebruari 2016, akan tetapi pemutusan kontrak dilakukan oleh AWALUDDIN, SP. selaku PPK pada tanggal 30 Mei 2016 berdasarkan Surat Pemutusan Kontrak nomor : PL.420/26/V/2016/BPBD dan denda belum dibayarkan oleh rekanan CV. Sinar Baru, dimana Terdakwa selaku PPTK tidak melakukan penagihan maupun teguran terkait denda maksimal yang belum dibayarkan oleh Rekanan CV. Sinar, hal tersebut bertentangan dengan tugas Terdakwa selaku PPTK yaitu “Bertanggung jawab atas pelaksanaan fisik dan keuangan pengadaan barang/jasa” sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pengangkatan Terdakwa sebagai PPTK.
Bahwa dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa AHMAD YASIN,S.E. selaku PPTK bersama AWALUDDIN,S.P. selaku PPK serta PUTRA selaku rekanan/ Direktur Cv.Sinar Baru yang tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak dan petunjuk teknis serta melakukan pencairan tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan kerugian keuangan negera berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yaitu sebesar Rp.178.321.759,60,- (seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh sembilan enam puluh rupiah), dengan uraian sebagai berikut :
Jumlah uang negara yang dibayarkan kepada Cv.Sinar Baru berdasarkan SP2D (setelah pemotongan PPN dan PPH Pasal 23) sebesar Rp.1.400.629.629,00 (satu milyar empat ratus juta enam ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| Tanggal | Keterangan | Nomor SP2D | Nilai Bruto | PAJAK | Nilai fisik yang dibayarkan | |
| PPH | PPN | |||||
| 25/03/2015 | Uang Muka 30% | 0222/SP2D -LS/BPBD/2015 | Rp.524.045.100,- | Rp.9.528.093,- | Rp.47.640.464,- | Rp.466.876.543,- |
| 21/09/2015 | Angsuran I 35% | 2480/SP2D-LS/BPBD/2015 | Rp.349.363.400,- | Rp.6.352.062,- | Rp.31.760.309,- | Rp.311.251.029,- |
| 12/10/2015 | Angsuran II 25% | 2747/SP2D-LS/BPBD/2015 | Rp.174.681.700,- | Rp.3.176.031,- | Rp.15.880.155,- | Rp.155.625.514,- |
| 30/11/2015 | Angsuran III 10% | 3612/SP2D-LS/BPBD/2015 | Rp.174.681.700,- | Rp.3.176.031,- | Rp.15.880.155,- | Rp.155.625.514,- |
| 16/02/2016 | Angsuran IV 5% | 0037/SP2D-LS/BPBD/2015 | Rp.87.340.850,- | Rp.1.588.015,- | Rp.7.940.077,- | Rp.77.812.758,- |
| 02/03/2016 | Angsuran V 8% | 0083/SP2D-LS/2016 | Rp.139.745.360,- | Rp.2.540.825,- | Rp.12.704.124,- | Rp.124.500.411,- |
| 30/03/2016 | Angsuran VI 7% | 0187/SP2D-LS/BPBD/2016 | Rp.122.277.190,- | Rp.2.223.222,- | Rp.11.116.108,- | Rp.108.937.860,- |
| Rp.572.135.300,- | Rp.28.584.279,- | Rp.142.921.392,- | Rp.1.400.629.629,- | |||
Nilai pekerjaan yang terpasang dan diterima berdasarkan hasil perhitungan Ahli (setelah pemotongan PPN dan PPH Pasal 23) sebesar Rp.1.222.307.869,40 (satu milyar dua ratus dua puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh sembilan empat puluh rupiah, dengan rincian sebagai berikut :
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | FISIK TERPASANG MENURUT AHLI | |||
| VOLUME | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
| A. | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
| 1. | Pengukuran, Pembersihan | 0,75 ls | 330.000,00 | 247.500,00 | |
| 2. | Papan proyek dan P3K | 0,75 ls | 349.000,00 | 261.750,00 | |
| 3. | Administrasi Proyek | 0,75 ls | 500.000,00 | 375.000,00 | |
| 4. | Direksi Keet | 15,00 M² | 650.000,00 | 9.750.000,00 | |
| Jumlah | 10.634.250,00 | ||||
| B. | PEKERJAAN TANAH, PONDASI & BETON | ||||
| 1. | Pekerjaan Cut fill | - ls | 5.000.000,00 | - | |
| 2. | Galian Pondasi Bt.Gunung | 52,11 M³ | 48.000,00 | 2.501.280,00 | |
| 3. | Urugan Kembali | 13,03 M³ | 16.200,00 | 211.086,00 | |
| 4. | Urugan Pasir Bawah Pondasi/lantai | 15,00 M³ | 271.200,00 | 4.068.000,00 | |
| Tanah Timbunan | 611,00 | 263.000,00 | 160.693.000,00 | ||
| Tanah Timbunan | - | - | - | ||
| 5. | Pas Batu Kosona | - | - | - | |
| 6. | Pas Pondasi Bt.Gunung | 175,23 M³ | 960.800,00 | 168.360.984,00 | |
| 7. | Pek.Slof Beton 15/20 | - | - | - | |
| Pek.Slof Beton 20/23 | 13,50 | 4.234.068,75 | 57.159.928,13 | ||
| Pek.Slof Beton 16/18 | - | 4.234.068,75 | - | ||
| 8. | Pek.Kolom Praktis 15/15 | 2,34 M³ | 5.469.777,09 | 12.799.278,39 | |
| 9. | Pek.Kolom Utama 20/25 | - | - | - | |
| 10. | Pek.Kolom Utama 30/40 | 0,96 M³ | 5.469.777,09 | 5.250.986,01 | |
| Pek.Kolom Utama 30/30 | 12,65 | 5.469.777,09 | 69,192.680,19 | ||
| Pek.Kolom Utama 40/40 | 2,88 | 5.469.777,09 | 15.752.958,02 | ||
| 11. | Pas.Ringbalk 15/15 | 6,10 M³ | 4.234.068,75 | 25.827.819,38 | |
| Pas.Ringbalk 22/22 | 0,36 | 4.234.068,75 | 1.524.264,75 | ||
| Pas.Ringbalk 15/20 | - | 4.234.068,75 | - | ||
| Pas.Pondasi Poer | 2,00 | 4.179.583,75 | 8.359.167,50 | ||
| 12. | Pek.Balok Beton 30/40 | 1,98 M³ | 5.893.393,19 | 11.668.918,52 | |
| Pek.Beton 15/20 (Atas Kusen) | 2,07 | 4.234.068,75 | 8.764.522,31 | ||
| Pek.Rabat Beton Jalan Naik Kendaraan | - | 1.161.930,00 | - | ||
| 13. | Pek.Atap Plat Main entrance | - | - | - | |
| 14. | Pek.Atap KM/WC | 1,20 M³ | 5.963.012,59 | 7.155.615,11 | |
| 15. | Pek List Plan/Talang Beton | - M³ | - | - | |
| 16. | Pek.Meja Dapur Beton | - M³ | 5.963.012,59 | - | |
| Jumlah | 559.290.488,29 | ||||
| C. | PEKERJAAN DINDING | ||||
| 1. | Pas.Dinding Transram ½ bata (1:2) | - M² | 138.145,00 | - | |
| 2. | Pas.Dinding Biasa ½ bata (1:4) | 1.070,00 M² | 129.087,50 | 138.123.625,00 | |
| Pas.Dinding Biasa ½ bata (1:4) | - | 129.087,50 | - | ||
| 3. | Pas Rangka Aluminium Facade | - | - | - | |
| 4. | Pas.Alcopanel Seven | - | - | - | |
| 5. | Pas.Batu ALam Andesit Polos (List Vacade) | - M² | 221.057,50 | - | |
| 6. | Pas.Batu Alam Andesit Motif (Pilar Utama0 | - M² | 221.057,50 | - | |
| 7. | Loster Beton (20x40 cm) | 7,00 Bh | 31,250,00 | 218.750,00 | |
| Jumlah | 138.342.375,00 | ||||
| D. | PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA + PENGGANTUNG | ||||
| 1. | Pasangan Kusen Aluminium | 425,68 M¹ | 126.120,00 | 53.686.761,60 | |
| 2. | Pas.Pintu Kaca Tempered 12 mm (2,1x0,90M) | - Set | 9.824.500,00 | - | |
| 3. | Pas.Pintu Aluminium + Kaca 5mm | 2,00 Bh | 1.114.627,20 | 2.229.254,40 | |
| 4. | Pas.Pintu Aluminium (KM/WC) | - Bh | 700.000,00 | - | |
| 5. | Pas.Daun Jendela Kaca 5mm Aluminium (1,20x0,60 M) | 32,00 Bh | 1.129.680,00 | 36.149.760,00 | |
| 6. | Pas.Daun Jendela Kaca 5mm Aluminium (0,40x0,60 M) | 32,00 Bh | 431.705,00 | 13.814.560,00 | |
| 7. | Jendela Kaca Aluminium Ventilasi (0,30x0,60 M) | - Bh | 266.990,00 | - | |
| 8. | Handle Pintu Aluminium Ventilasi (0,30x0,60 M) | - Set | 585.000,00 | - | |
| 9. | Kunci Pintu dua kali Putar | 1,00 Bh | 134.089,00 | 134.089,00 | |
| 10. | Engsel Pintu | 8,00 Bh | 36.800,00 | 294.400,00 | |
| 11. | Engsel Jendela | 128,00 Bh | 35.601,00 | 4.556.928,00 | |
| 12. | Gerendel Jendela | 64,00 Bh | 27.180,00 | 1.739.520,00 | |
| 13. | Hak Angin | 64,00 Bh | 18,070,00 | 1.156.480,00 | |
| Jumlah | 113.761.753,00 | ||||
| E. | PEKERJAAN KUDA – KUDA & ATAP | ||||
| 1. | Pas.Kuda – Kuda Rangka Baja Ringan | 1.124,35 M² | 251.015,20 | 282.228.940,12 | |
| 2. | Pas.Atap Metal Sakura Roff | 1.124,35 M² | 93.981,60 | 105.668.211,96 | |
| 3. | Pas.Bumbungan Nok Metal Sakura Roff | 82,00 M¹ | 88.000,85 | 7.216.069,70 | |
| 4. | Pas.List Plank Papan Kayu Kls 1 | - M² | - | - | |
| Pas.List Woodplastik | 55,20 | 246.800,00 | 13.623.360,00 | ||
| 5. | Pas.Talang ½ Lingkaran | - M¹ | 87.678,13 | - | |
| Jumlah | 408.736.581,78 | ||||
| F. | PEKERJAAN RANGKA PLAFOND & PLAFOND | ||||
| 1. | Pas.Rangka Plafond Besi Holo | - | - | - | |
| 2. | Pas.Plafond Gipsung Board (Interior) | - M² | - | - | |
| 3. | Pas.Plafond Clasiboard (Exterior0 | - M² | - | - | |
| 4. | List Gipsung Board | - M¹ | - | - | |
| Jumlah | - | ||||
| G. | PEKERJAAN PLESTERSAN & ACIAN | - M² | 60.118,75 | - | |
| 1. | Plesteran Dinding Trasram 1 : 3 | 1.552,00 M² | 41.632,50 | 64.613.640,00 | |
| 2. | Plesteran Dinding Biasa 1 :5 | 141,53 | 41.632,50 | 5.892.247,73 | |
| Plesteran Pondasi | 141,53 | 11.632,50 | 1.646.347,73 | ||
| 3. | Acian Dinding | 1.552,00 M² | 11.537,00 | 17.905.424,00 | |
| Jumlah | 90.057.659,45 | ||||
| H. | PEKERJAAN TEGEL | ||||
| 1. | Pas.Lantai Keramik 40x40 cm | - M³ | - | - | |
| 2. | Pas.Tegel Plint 10x30 cm | - M² | 108.557,50 | - | |
| 3. | Pas.Lantai Keramik 20x20 cm (Kembang) | 17,75 M² | 136.682,50 | 2.426.114,38 | |
| 4. | Pas.Dinding Keramik 20x20 | - M² | 140.432,50 | - | |
| Pas Lapis Batu Bata Lantai | 479,13 | 85.428,50 | 40.930.930,06 | ||
| Jumlah | 43.357.044,44 | ||||
| I. | PEKERJAAN PENGECATAN | ||||
| 1. | Pengecetan Dinding Tembok | - M² | 14.379,00 | - | |
| 2. | Pengecetan Kayu | - M² | 16.007,00 | - | |
| 3. | Pengecetan Plafond | - M² | 10.920,00 | - | |
| Jumlah | - | ||||
| J. | PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | ||||
| 1. | Penyambungan Daya PLN 11.000 Watt | - Ls | 15.000.000,00 | - | |
| 2. | Lampu Down Light 10 Watt | - Bh | 75.000,00 | - | |
| 3. | Lampu Down Light 25 Watt | - Bh | 110.000,00 | - | |
| 4. | Lampu RM 2 x 36 | - Set | 468.000,00 | - | |
| 5. | Frame Lampu Down Light 4 Inc | 8,00 Set | 81.000,00 | 648.000,00 | |
| 6. | Frame Lampu Down Light 5 Inc | 4,00 Set | 97.500,00 | 390.000,00 | |
| 7. | Saklar Tunggal Putih | 4,00 Set | 26.000,00 | 104.000,00 | |
| 8. | Saklar Ganda Putih | 16,00 bh | 32.500,00 | 520.000,00 | |
| 9. | Stop Kontak | 28,00 bh | 24.422,00 | 683.816,00 | |
| 10. | Sekering Lokal 2 Group Atomat | - Bh | 122.105,00 | - | |
| 11. | Kabel listrik Type NYK 2,1/2 mm | - Ttk | 179.306,00 | - | |
| Jumlah | 2.345.816,00 | ||||
| K. | PEKERJAAN SANITASI DAN AIR BERSIH | ||||
| Closed Duduk | 5,00 Bh | 777.840,00 | 3.889.200,00 | ||
| Closed Duduk | - | 777.840,00 | - | ||
| Closed Jongkok | - Bh | 486.725,00 | - | ||
| Pipa PVC dia 3” | 20,00 Btg | 78.152,64 | 1.563.052,80 | ||
| Pipa PVC dia ¾” | - Btg | 25.710,00 | - | ||
| Kran Air | - Bh | 41.983,84 | - | ||
| Floor Drain | - Bh | 25.900,00 | - | ||
| Wastafel Cuci Tangan | - Bh | 372.135,00 | - | ||
| Bak Air Fiber Kap 1 M³ | - Bh | 1.132.560,00 | - | ||
| Septic Tank | - Unit | 2.000.000,00 | - | ||
| Jumlah | 5.452.252,80 | ||||
| L. | PEKERJAAN FINISHING | ||||
| 1. | Pembersihan, Perbaikan & Penyempurnaan | - Ls | 500.000,00 | - | |
| 2. | As Build Drawing | - Ls | 1.000.000,00 | - | |
| Jumlah | - | ||||
| Total Nilai Fisik (Bruto) | 1.371.978.220,76 | ||||
| PPN | 124.725.292,80 | ||||
| PPH | 24.945.058,56 | ||||
| Nilai Fisik (Netto) | 1.222.307.869,00 | ||||
Jadi jumlah kerugian keuangan negara point 1 dikurangi point 2 adalah Rp.178.321.759,60 (seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh sembilan enam puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan pidananya tertanggal 28 Maret 2018 NOMOR.REG.PERKARA : PDS-004/R.4.28/Ft.1/01/2018 pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AHMAD YASIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan Primair Pasal 2 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasaan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan membebaskan terdakwa AHMAD YASIN dari dakwaan Primair Pasal 2 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasaan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menyatakan terdakwa AHMAD YASIN bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasaan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD YASIN dengan Pidana penjara masing – masing selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) Bulan dikurangkan dengan masa penahanan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;
Menetapkan barang bukti berupa :
4 (Empat) Bundel Dokumen penawaran kegiatan Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Kep Selayar T.A 2015;
1 (Satu) Bundel Laporan Hasil Lelang Paket Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Kep Selayar T.A 2015;
1 (Satu) Bundel Surat Keputusan BUPATI KEPULAUAN SELAYAR Nomor 93/II/ 2015 tentang perubahan lampiran keputusan bupati kepulauan selayar Nomor I / I / 2015 tentang penunjukan dan pengangkatan anggota unit layanan Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah Kabupaten Kepulauan selayar Tahun anggaran 2015;
1 (Satu) Bundel Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Rekanan Nomor : PL.420/2/III/2015/BPBD, Tanggal 23 Maret 2015;
1 (Satu) Bundel Addendum 1 Nomor : PL.420/2/III/2015/BPBD, Tanggal 07 September 2015;
1 (Satu) Bundel Addendum II Nomor : PL.420/2.a/X/2015/BPBD, Tanggal 18 Oktober 2015;
1 (Satu) Bundel Kontrak Perencanaan Nomor : PL.420/KONT.01/1/2015/BPBD, Tanggal 15 Januari 2015;
1 (Satu) Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Pengawasan Nomor : 204/PK-BPBD/III/2015, Tanggal 23 Maret 2015;
1 (Satu) Bundel Gambar Rencana Pembangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun anggaran 2015;
1 (Satu) Bundel Estimasi Engineering Program Peningkatan dan Prasarana Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2015;
1 (Satu) Bundel Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Program Peningkatan dan Prasarana Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2015;
1 (Satu) Bundel Laporan Pengawasan CV. D.LUNA ENGINEERING Priode Maret sampai dengan Serptember 2015;
1 (Satu) Bundel Laporan (Bulanan, Mingguan, Harian) Priode Maret-September 2015 Proyek pembangunan Gedung kantor badan pananggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan Selayar;
1 (Satu) Bundel Laporan Realisasi Fisik Pekerjaan pembangunan gedung kantor badan penanggulangan bencana daerah tahun anggaran 2015;
1 (Satu) Bundel Justifikasi Teknik pekerjaan pembangunan kantor BPBD Keamatan Benteng Kabupaten kepulauan selayar;
1 (Satu) Lembar Jaminan Pelaksanaan PT. Asuransi Parolomas No. B 3673529;
1 (Satu) Lembar jaminan pembayaran uang muka PT. Asuransi Parolomas No. B 3673532;
1 (Satu) Lembar Jaminan uang muka CV.D’Luna Engineering dari Bosowa Asuransi No. BA 012936;
1 (Satu) Bundel Berkas pencairan uang Muka 30% Rekanan;
1 (Satu) Bundel Berkas Pencairan angsuran I sebesar 35% Rekanan;
1 (Satu) Bundel Berkas Pencairan angsuran II sebesar 25% Rekanan;
1 (Satu) Bundel Berkas Pencairan angsuran III sebesar 10% Rekanan;
1 (Satu) Bundel Berkas Pencairan angsuran IV sebesar 5% Rekanan;
1 (Satu) Bundel Berkas Pencairan Angsuran V sebesar 8% Rekanan;
1 (Satu) Bundel Berkas Pencairan Angsuran VI sebesar 7% Rekanan;
1 (Satu) Bundel Berkas pencairan uang Muka 30% Pengawas;
1 (Satu) Bundel Berkas pencairan 100% Pengawas;
1 (Satu) Bundel Berkas pencairan 100% Perencana;
(tiga) Lembar Surat teguran kepada Direktur CV. SINAR BARU (Rekanan) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
(dua) lembar Resume Rapat, tanggal 03 September 2015;
1 (satu) Lembar surat kepada Bupati kepulauan selayar Nomor : PL. 420/13/IX/2015/BPBD, Perihal Penyelesaian Pembangunan Gedung Kantor BPBD Kab Kepulauan Selayar, Tanggal 05 September 2015;
1 (satu) Lembar surat pemberitahuan kepada Direktur CV. SINAR BARU Nomor : PL.420 17 / XII / 2015 / BPBD Tanggal 17 Desember 2015;
4 (empat) lembar Surat Pemberitahuan untuk pembayaran denda kepada Direktur CV. SINAR BARU;
3 (tiga) lembar surat peryataan Lk. AWALUDDIN, SP masing-masing tertanggal 28 November 2015, tertanggal 14 Pebruari 2016 dan tertanggal 30 Maret 2016;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan kepala pelaksana badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar nomor : 42/I/tahun 2015 Tentang pengangkatan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) LINGKUP BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH tahun anggaran 2015 pada tanggal 19 Januari 2015 ditandatangani oleh kepala Pelaksana BPBD Lk. H.EDI SUJARMAN,S.Pd;
1 (Satu) Bundel Monthly Certificate Proyek pembangunan Gedung Kantor badan penanggulangan bencana daerah kecamatan benteng kabupaten kepulauan selayar;
1 (Satu) Bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Program Peningkatan dan Prasarana Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2015;
2 (Dua) Lembar Pemutusan Kontrak nomor : PL. 420/26/V/2016BPBD, Benteng 30 Mei 2016;
4 (empat) lembar laporan realisasi fisik pembangunan gedung badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar tahun anggaran 2015 tanggal 08 September 2015;
4 (empat) lembar laporan realisasi fisik pembangunan gedung badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar tahun anggaran 2015 tanggal 11 November 2015;
4 (empat) lembar laporan realisasi fisik pembangunan gedung badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar tahun anggaran 2015 tanggal 25 November 2015;
4 (empat) lembar laporan realisasi fisik pembangunan gedung badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar tahun anggaran 2015 tanggal 14 Desember 2015;
4 (empat) lembar laporan realisasi fisik pembangunan gedung badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar tahun anggaran 2015 tanggal 30 Maret 2016;
(lima) lembar Revisi CCO (Contract Change Order) dan Realisasi fisik pembangunan gedung badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar tahun anggaran 2015 pada bulan Mei 2016;
3 (tiga) lembar Surat Keputusan kepala pelaksana badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar nomor : I/tahun 2015 Tentang pengangkatan pejabat Pembuat komitmen (PPK) badan penanggulangan bencana daerah tahun anggaran 2015 pada tanggal 09 Januari 2015;
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional No 021100615586901;
1 (satu) Bundel Standarisasi harga satuan barang, bahan, peralatan dan jasa lingkup pemkab. Kepulauan selayar semester I tahun anggaran 2015;
1 (satu) Lembar Surat Teguran I kepada Direktur CV. SINAR BARU Nomor :005/CV.DL/VI/2015 Tertanggal 23 Juni 2015;
1 (satu) Lembar Surat Teguran II kepada Direktur CV. SINAR BARU Nomor :006/CV.DL/VI/2015 Tertanggal 20 Juli 2015;
1 (satu) Bundel surat keputusan bupati kepulauan selayar nomor 43/I/tahun 2015 tentang perubahan atas keputusan bupati kepulauan selayar nomor 23/1/tahun 2015 tentang penunjukan dan pengangkatan bendahara penerima, pengeluaran, pengurus dan penyimpan barang serta pembuat daftar gaji pada satuan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2015 tertanggal 15 Januari 2015 Tertanda Bupati kepulauan selayar Lk. SYAHRIR WAHAB;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV.SINAR BARU nomor : 0222/SP2D-LS/BPBD/2015 tertanggal 25 Maret 2015;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV.SINAR BARU nomor : 2480/SP2D-LS/BPBD/2015 tertanggal 21 September 2015;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV.SINAR BARU nomor : 2747/SP2D-LS/BPBD/2015 tertanggal 12 Oktober 2015;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV.SINAR BARU nomor : 0037/SP2D-LS/BPBD/2016 tertanggal 16 Februari 2016;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV.SINAR BARU nomor : 0083/SP2D-LS/BPBD/2016 tertanggal 02 Maret 2016;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV.SINAR BARU nomor : 0187/SP2D-LS/BPBD/2016 tertanggal 30 Maret 2016;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana PT.THAHIRANINDO nomor : 0392/SP2D-LS/BPBD/2015 tertanggal 16 April 2015;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV. D’LUNA ENGINEERING nomor : 0947/SP2D-LS/BPBD/2015 tertanggal 1 Juni 2015;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV. D’LUNA ENGINEERING nomor : 3409/SP2D-LS/BPBD/2015 tertanggal 24 Nopember 2015;
2 (dua) Lembar Daftar penerimaan/pembayaran honorarium panitia pelaksana kegiatan penunjang operasional Dak tahun anggaran 2015;
1 (satu) Bundel Kwitansi penerimaan honorarium Pejabat pembuat komitmen Penerima AWALUDDIN, S.P;
1 (satu) Bundel Kwitansi penerimaan honorarium panitia pelaksana kegiatan penunjang operasional Dak Penerima AHMAD YASIN, S.E.’
4 (empat) lembar dokumen perubahan pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun anggaran 2015 Belanja langsung No DPPA SKPD 1.19 04 01 26 02 5 2 Sumber Dana Alokasi Khusus (D A K);
4 (empat) lembar dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun anggaran 2016 Belanja langsung No DPPA SKPD 1.19 04 26 05 5 2 Sumber Dana Alokasi Khusus (D A K);
4 (empat) lembar dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun anggaran 2015 Belanja langsung No DPPA SKPD 1.19 04 26 03 5 2 Sumber Dana Alokasi Umum (D A U);
1 (satu) Lembar Surat perintah nomor : 820/164/VII/BKD/2015 tertanggal 01 Agustus 2015 tertanda H. SYAHRIR WAHAB;
1 (satu) Bundel Buku agenda Surat Keluar tahun anggaran 2015 badan Penanggulangan bencana daerah kabupaten kepualauan selayar;
1 (satu) Bundel Buku agenda Surat Keluar tahun anggaran 2016 badan Penanggulangan bencana daerah kabupaten kepualauan selayar;
1 (satu) lembar Tanda terima surat;
5 (lima) Lembar Surat keputusan bupati kepulauan selayar nomor 59/III/tahun 2014 tentang pengelompokan satuan kerja perangkat daerah sebagai koordinasi para asisten lingkup sekertaris daerah kabupaten kepulauan selayar;
3 (tiga) lembar surat keputusan kepala pelaksana badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar nomor : 18/I/tahun 2015 tentang pengangkatan operator simda keuangan badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepualuan selayar tahun anggaran 2015 ditetapkan di benteng pada tanggal 10 januari 2015 oleh H. EDI SUJARMAN, S.Pd;
8 (delapan) Lembar Surat keputusan bupati kepulauan selayar nomor 42/I/tahun 2015 tentang perubahan atas keputusan bupati kepulauan selayar nomor 22/I/tahun 2015 tentang penunjukan dan pengangkatan pejabat yang Mengesahkan surat pertanggung jawaban pada satuan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2015;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan bupati kepulauan selayar nomor 41/I/tahun 2015 tentang perubahan atas keputusan bupati kepulauan selayar nomor 21/1/tahun 2015 tentang penunjukan dan pengangkatan pejabat pengguna anggaran dan pengguna barang pada satuan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2015 tertanggal 15 januari 2015 Tertanda Bupati Kepulauan Selayar Lk. SYAHRIR WAHAB.
Digunakkan untuk perkara lain
Menetapkan agar Terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (Lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusan tanggal 2 Mei 2018, Nomor: 8/PID.Sus.Tpk/2018/PN Mks, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AHMAD YASIN,SE . tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dakwaan primer tersebut ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
Menyatakan terdakwa AHMAD YASIN.SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI secara bersama-sama “. Sebagaimana dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dengan ketentutan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa;
4 (Empat) Bundel Dokumen penawaran kegiatan Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Kep Selayar T.A 2015;
1 (Satu) Bundel Laporan Hasil Lelang Paket Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Kep Selayar T.A 2015;
1 (Satu) Bundel Surat Keputusan BUPATI KEPULAUAN SELAYAR Nomor 93/II/ 2015 tentang perubahan lampiran keputusan bupati kepulauan selayar Nomor I / I / 2015 tentang penunjukan dan pengangkatan anggota unit layanan Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah Kabupaten Kepulauan selayar Tahun anggaran 2015;
1 (Satu) Bundel Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Rekanan Nomor : PL.420/2/III/2015/BPBD, Tanggal 23 Maret 2015;
1 (Satu) Bundel Addendum 1 Nomor : PL.420/2/III/2015/BPBD, Tanggal 07 September 2015;
1 (Satu) Bundel Addendum II Nomor : PL.420/2.a/X/2015/BPBD, Tanggal 18 Oktober 2015;
1 (Satu) Bundel Kontrak Perencanaan Nomor : PL.420/KONT.01/1/2015/BPBD, Tanggal 15 Januari 2015;
1 (Satu) Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Pengawasan Nomor : 204/PK-BPBD/III/2015, Tanggal 23 Maret 2015;
1 (Satu) Bundel Gambar Rencana Pembangunan Gedung Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun anggaran 2015;
1 (Satu) Bundel Estimasi Engineering Program Peningkatan dan Prasarana Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2015;
1 (Satu) Bundel Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Program Peningkatan dan Prasarana Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2015;
1 (Satu) Bundel Laporan Pengawasan CV. D.LUNA ENGINEERING Priode Maret sampai dengan Serptember 2015;
1 (Satu) Bundel Laporan (Bulanan, Mingguan, Harian) Priode Maret-September 2015 Proyek pembangunan Gedung kantor badan pananggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan Selayar;
1 (Satu) Bundel Laporan Realisasi Fisik Pekerjaan pembangunan gedung kantor badan penanggulangan bencana daerah tahun anggaran 2015;
1 (Satu) Bundel Justifikasi Teknik pekerjaan pembangunan kantor BPBD Keamatan Benteng Kabupaten kepulauan selayar;
1 (Satu) Lembar Jaminan Pelaksanaan PT. Asuransi Parolomas No. B 3673529;
1 (Satu) Lembar jaminan pembayaran uang muka PT. Asuransi Parolomas No. B 3673532;
1 (Satu) Lembar Jaminan uang muka CV.D’Luna Engineering dari Bosowa Asuransi No. BA 012936;
1 (Satu) Bundel Berkas pencairan uang Muka 30% Rekanan;
1 (Satu) Bundel Berkas Pencairan angsuran I sebesar 35% Rekanan;
1 (Satu) Bundel Berkas Pencairan angsuran II sebesar 25% Rekanan;
1 (Satu) Bundel Berkas Pencairan angsuran III sebesar 10% Rekanan;
1 (Satu) Bundel Berkas Pencairan angsuran IV sebesar 5% Rekanan;
1 (Satu) Bundel Berkas Pencairan Angsuran V sebesar 8% Rekanan;
1 (Satu) Bundel Berkas Pencairan Angsuran VI sebesar 7% Rekanan;
1 (Satu) Bundel Berkas pencairan uang Muka 30% Pengawas;
1 (Satu) Bundel Berkas pencairan 100% Pengawas;
1 (Satu) Bundel Berkas pencairan 100% Perencana;
(tiga) Lembar Surat teguran kepada Direktur CV. SINAR BARU (Rekanan) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
(dua) lembar Resume Rapat, tanggal 03 September 2015;
1 (satu) Lembar surat kepada Bupati kepulauan selayar Nomor : PL. 420/13/IX/2015/BPBD, Perihal Penyelesaian Pembangunan Gedung Kantor BPBD Kab Kepulauan Selayar, Tanggal 05 September 2015;
1 (satu) Lembar surat pemberitahuan kepada Direktur CV. SINAR BARU Nomor : PL.420 17 / XII / 2015 / BPBD Tanggal 17 Desember 2015;
4 (empat) lembar Surat Pemberitahuan untuk pembayaran denda kepada Direktur CV. SINAR BARU;
3 (tiga) lembar surat peryataan Lk. AWALUDDIN, SP masing-masing tertanggal 28 November 2015, tertanggal 14 Pebruari 2016 dan tertanggal 30 Maret 2016;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan kepala pelaksana badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar nomor : 42/I/tahun 2015 Tentang pengangkatan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) LINGKUP BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH tahun anggaran 2015 pada tanggal 19 Januari 2015 ditandatangani oleh kepala Pelaksana BPBD Lk. H.EDI SUJARMAN,S.Pd;
1 (Satu) Bundel Monthly Certificate Proyek pembangunan Gedung Kantor badan penanggulangan bencana daerah kecamatan benteng kabupaten kepulauan selayar;
1 (Satu) Bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Program Peningkatan dan Prasarana Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2015;
2 (Dua) Lembar Pemutusan Kontrak nomor : PL. 420/26/V/2016BPBD, Benteng 30 Mei 2016;
4 (empat) lembar laporan realisasi fisik pembangunan gedung badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar tahun anggaran 2015 tanggal 08 September 2015;
4 (empat) lembar laporan realisasi fisik pembangunan gedung badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar tahun anggaran 2015 tanggal 11 November 2015;
4 (empat) lembar laporan realisasi fisik pembangunan gedung badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar tahun anggaran 2015 tanggal 25 November 2015;
4 (empat) lembar laporan realisasi fisik pembangunan gedung badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar tahun anggaran 2015 tanggal 14 Desember 2015;
4 (empat) lembar laporan realisasi fisik pembangunan gedung badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar tahun anggaran 2015 tanggal 30 Maret 2016;
(lima) lembar Revisi CCO (Contract Change Order) dan Realisasi fisik pembangunan gedung badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar tahun anggaran 2015 pada bulan Mei 2016;
3 (tiga) lembar Surat Keputusan kepala pelaksana badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar nomor : I/tahun 2015 Tentang pengangkatan pejabat Pembuat komitmen (PPK) badan penanggulangan bencana daerah tahun anggaran 2015 pada tanggal 09 Januari 2015;
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional No 021100615586901;
1 (satu) Bundel Standarisasi harga satuan barang, bahan, peralatan dan jasa lingkup pemkab. Kepulauan selayar semester I tahun anggaran 2015;
1 (satu) Lembar Surat Teguran I kepada Direktur CV. SINAR BARU Nomor :005/CV.DL/VI/2015 Tertanggal 23 Juni 2015;
1 (satu) Lembar Surat Teguran II kepada Direktur CV. SINAR BARU Nomor :006/CV.DL/VI/2015 Tertanggal 20 Juli 2015;
1 (satu) Bundel surat keputusan bupati kepulauan selayar nomor 43/I/tahun 2015 tentang perubahan atas keputusan bupati kepulauan selayar nomor 23/1/tahun 2015 tentang penunjukan dan pengangkatan bendahara penerima, pengeluaran, pengurus dan penyimpan barang serta pembuat daftar gaji pada satuan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2015 tertanggal 15 Januari 2015 Tertanda Bupati kepulauan selayar Lk. SYAHRIR WAHAB;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV.SINAR BARU nomor : 0222/SP2D-LS/BPBD/2015 tertanggal 25 Maret 2015;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV.SINAR BARU nomor : 2480/SP2D-LS/BPBD/2015 tertanggal 21 September 2015;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV.SINAR BARU nomor : 2747/SP2D-LS/BPBD/2015 tertanggal 12 Oktober 2015;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV.SINAR BARU nomor : 0037/SP2D-LS/BPBD/2016 tertanggal 16 Februari 2016;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV.SINAR BARU nomor : 0083/SP2D-LS/BPBD/2016 tertanggal 02 Maret 2016;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV.SINAR BARU nomor : 0187/SP2D-LS/BPBD/2016 tertanggal 30 Maret 2016;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana PT.THAHIRANINDO nomor : 0392/SP2D-LS/BPBD/2015 tertanggal 16 April 2015;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV. D’LUNA ENGINEERING nomor : 0947/SP2D-LS/BPBD/2015 tertanggal 1 Juni 2015;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana CV. D’LUNA ENGINEERING nomor : 3409/SP2D-LS/BPBD/2015 tertanggal 24 Nopember 2015;
2 (dua) Lembar Daftar penerimaan/pembayaran honorarium panitia pelaksana kegiatan penunjang operasional Dak tahun anggaran 2015;
1 (satu) Bundel Kwitansi penerimaan honorarium Pejabat pembuat komitmen Penerima AWALUDDIN, S.P;
1 (satu) Bundel Kwitansi penerimaan honorarium panitia pelaksana kegiatan penunjang operasional Dak Penerima AHMAD YASIN, S.E.’
4 (empat) lembar dokumen perubahan pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun anggaran 2015 Belanja langsung No DPPA SKPD 1.19 04 01 26 02 5 2 Sumber Dana Alokasi Khusus (D A K);
4 (empat) lembar dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun anggaran 2016 Belanja langsung No DPPA SKPD 1.19 04 26 05 5 2 Sumber Dana Alokasi Khusus (D A K);
4 (empat) lembar dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun anggaran 2015 Belanja langsung No DPPA SKPD 1.19 04 26 03 5 2 Sumber Dana Alokasi Umum (D A U);
1 (satu) Lembar Surat perintah nomor : 820/164/VII/BKD/2015 tertanggal 01 Agustus 2015 tertanda H. SYAHRIR WAHAB;
1 (satu) Bundel Buku agenda Surat Keluar tahun anggaran 2015 badan Penanggulangan bencana daerah kabupaten kepualauan selayar;
1 (satu) Bundel Buku agenda Surat Keluar tahun anggaran 2016 badan Penanggulangan bencana daerah kabupaten kepualauan selayar;
1 (satu) lembar Tanda terima surat;
5 (lima) Lembar Surat keputusan bupati kepulauan selayar nomor 59/III/tahun 2014 tentang pengelompokan satuan kerja perangkat daerah sebagai koordinasi para asisten lingkup sekertaris daerah kabupaten kepulauan selayar;
3 (tiga) lembar surat keputusan kepala pelaksana badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepulauan selayar nomor : 18/I/tahun 2015 tentang pengangkatan operator simda keuangan badan penanggulangan bencana daerah kabupaten kepualuan selayar tahun anggaran 2015 ditetapkan di benteng pada tanggal 10 januari 2015 oleh H. EDI SUJARMAN, S.Pd;
8 (delapan) Lembar Surat keputusan bupati kepulauan selayar nomor 42/I/tahun 2015 tentang perubahan atas keputusan bupati kepulauan selayar nomor 22/I/tahun 2015 tentang penunjukan dan pengangkatan pejabat yang Mengesahkan surat pertanggung jawaban pada satuan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2015;
1 (satu) Bundel Surat Keputusan bupati kepulauan selayar nomor 41/I/tahun 2015 tentang perubahan atas keputusan bupati kepulauan selayar nomor 21/1/tahun 2015 tentang penunjukan dan pengangkatan pejabat pengguna anggaran dan pengguna barang pada satuan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2015 tertanggal 15 januari 2015 Tertanda Bupati Kepulauan Selayar Lk. SYAHRIR WAHAB ;
Dipergunakan dalam perkara lain
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa membaca akta permintaan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum/Terdakwa pada tanggal 4 Mei 2018, permintaan banding tersebut telah diberitahukan berdasarkan akta pemberitahuan banding kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 9 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa membaca akta permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 9 Mei 2018, permintaan banding tersebut telah diberitahukan berdasarkan akta pemberitahuan banding kepada Penasihat Hukum/ Terdakwa pada tanggal 15 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding tertanggal 11 Mei 2018, memori banding tersebut telah diserahkan berdasarkan surat penyerahan memori banding kepada Terdakwa pada tanggal 15 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimintakan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Makassar, telah diberitahukan berdasarkan surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 Mei 2018 dan kepada Terdakwa pada tanggal 17 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum/Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya tanggal 11 Mei 2018 telah mengajukan alasan-alasan banding pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa AHMAD YASIN, SE. yang secara lengkap termuat dan terurai dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, kami selaku Penuntut Umum telah sependapat dengan dasar hukum dan argumentasi yuridis yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dalam pertimbangan putusan tersebut, namun dalam hal penjatuhan hukuman pidana (straafmat) terhadap diri Terdakwa AHMAD YASIN, SE., kami selaku Penuntut Umum tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara a quo, terlihat bahwa Majelis Hakim tidak memperhatikan dan tidak menjadikan pertimbangan di dalam putusannya terhadap hal-hal yang memberatkan dari diri Terdakwa AHMAD YASIN, SE.
Bahwa dimana dalam amar putusan perkara a quo tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman pidana lebih rendah daripada tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang mana Dalam Surat Tuntutan Pidana No. Reg. Perk : PDS - 004/ R.4.28/ Ft.1/ 01/2018, yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 28 Maret 2018 yang dalam amar tuntutan pidana menuntut Terdakwa AHMAD YASIN, SE., dengan hukuman pidana yaitu :
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD YASIN, SE. dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Maka dari itu, ijinkan kami untuk mengemukakan beberapa alasan kami untuk mengajukan Banding, adapun alasan-alasan yang kami ajukan untuk menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri ialah sebagai berikut:
Bahwa suatu Putusan Hakim khususnya pada putusan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi pada hakekatnya haruslah bersifat Preventif, korektif dan edukatif dan bertujuan untuk mencapai asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas kemanfaatan.
Preventif maksudnya suatu putusan hakim diharapkan dapat membuat pelaku khususnya dan masyarakat pada umumnya tidak berbuat seperti apa yang dilakukan Terdakwa AHMAD YASIN, SE., sehingga putusan hakim benar-benar dapat mencegah seseorang untuk tidak berbuat. Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menurut kami belumlah dapat memenuhi tujuan pencegahan karena hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa AHMAD YASIN, SE. belum memenuhi rasa keadilan dan tidak dapat memberi efek pencegahan baik terhadap Terdakwa AHMAD YASIN, SE. maupun masyarakat umum lainnya, khususnya dalam hal penjatuhan hukuman pidana penjara, Hal ini adalah untuk memberikan efek jera terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Disamping itu Putusan Hakim juga harus bersifat korektif dalam arti kata suatu putusan diharapkan dapat memperbaiki tindakan si Pelaku dan masyarakat lain untuk masa yang akan datang. Hukuman yang ringan tentunya tidak akan mampu memperbaiki sikap dan kebiasaan si pelaku dan juga masyarakat tentunya sehingga pelaku Tindak Pidana Karupsi akan terus bertambah.
Sejalan dengan itu fungsi edukatif dari suatu putusan hakim tidak akan tercapai apabila si pelaku tindak pidana korupsi tidak dijatuhi pidana yang tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya.
Bahwa Terdakwa berdasarkan fakta persidangan terbukti melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan sesuai ketentuan Pasal 18 tersebut diatas maka Terdakwa yang memiliki harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dikenakan uang pengganti dan berdasarkan fakta persidangan, seluruh uang anggaran pembangunan Kantor BPBD yang telah dicairkan telah masuk ke rekening rekanan sehingga Terdakwa tidak mengambil sedikitpun anggaran yang telah dicairkan. Berdasarkan hal tersebut maka tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AHMAD YASIN, SE., Bangunan Gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah belum berfungsi atau belum digunakan dan terdapat orang lain yang diuntungkan dalam perkara ini yaitu Rekanan CV. Sinar Baru dengan rekaanan Putra.
oleh karena itu dengan ini kami mohon supaya Majelis Hakim yang Mulia Pengadilan Tinggi Makassar :
Menerima permohonan banding kami selaku Jaksa Penuntut Umum.
Menyatakan Terdakwa AHMAD YASIN, SE. bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasaan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD YASIN, SE. dengan Pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dikurangkan dengan masa penahanan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;.
Menetapkan kepada Terdakwa AHMAD YASIN, SE. untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara, salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor. 8/Pid.Sus.Tpk/2018/PN Mks tanggal 2 Mei 2018, serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, ternyata tidak terdapat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai yudex factie yang dapat melemahkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya tanggal 2 Mei 2018 Nomor . 8/Pid.Sus.Tpk/2018/PN Mks telah menguraikan dengan tepat dan benar baik mengenai pertimbangan maupun mengenai penilaian hukum serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya tersebut, karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan mengambil alih menjadi bagian pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat banding sebagai dasar memutus dan mengadili perkara ini di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan penilaian hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 2 Mei 2018 Nomor: 8/Pid.Sus.Tpk/2018/PN Mks sudah tepat dan benar baik mengenai pertimbangan maupun dalam penjatuhan pidananya, sehingga dapat dipertahankan dan harus dikuatkan dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa telah ditahan, maka sesuai pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya masa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih tinggi dari lamanya masa penahanan, maka terdakwa dinyatakan tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan ;
Mengingat ketentuan Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketentuan undang-undang yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Nomor: 8/Pid.Sus.Tpk/2018/PN Mks tanggal 2 Mei 2018, yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar pada hari Rabu tanggal 4 Juli 2018 oleh Kami : H.NASARUDDIN TAPPO, SH.,MH. selaku hakim ketua majelis dengan H.AHMAD GAFFAR, SH.,MH. Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar dan H. M. IMRAN ARIEF, SH.,MH. Hakim ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Makassar selaku Hakim Anggota, dan Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu pula oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh hakim – hakim Anggota serta DARMAWATI, SH.,MH. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penasihat Hukum/Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ttd ttd
H. AHMAD GAFFAR, SH.,MH. H.NASARUDDIN TAPPO, SH.,MH.
ttd
H. M. IMRAN ARIEF, SH.,MH.
Untuk salinan sesuai dengan aslinya
Pengadilan Tinggi Makassar
Panitera,
SINTJE TINEKE SAMPELAN, SH.
NIP. 19570904 198401 2 001.
PANITERA PENGGANTI,ttd
DARMAWATI,SH.,MH.