1696 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1696 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Sungai Limboto No.51c
Also in 3 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi II: PT. INTERNASIONAL NICKEL INDONESIA, Tbk. tersebut;
11P U T U S A N
Nomor 1696 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. INTERNASIONAL NICKEL INDONESIA, Tbk, berkedudukan di Plaza Bapindo-Citibank Tower 22nd Floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav.54-55 Jakarta Cq. PT. Internasional Nickel Indonesia, Tbk., Perwakilan Makassar, Kantor Jalan Somba Opu Nomor 281 Cq. PT. Internasional Nickel Indonesia, Tbk., di Sorako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Syahrir, SH., MH., dan kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan R.S. Islam Faisal IX Nomor 38 Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Oktober 2010;
Pemohon Kasasi I juga sebagai Termohon Kasasi II dahulu Tergugat I/Pembanding;
Melawan:
PT. SUMBER SARANA MAS ABADI, berkedudukan di Jalan H. Agus Salim Nomor 36/6 Kota Makassar, diwakili oleh Sucipto, selaku Direktur PT. Sumber Sarana Mas Abadi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Yulianus, SH., dan kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Abdullah Dg. Sirua/Jalan Bonto Bila XI, Nomor 1 Kota Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 September 2010;
Termohon Kasasi I juga sebagai Pemohon Kasasi II dahulu Penggugat/Terbanding;
Dan:
RADEN AGUS SETIAWAN Bin RADEN MUHAMMAD RUSDI, bertempat tinggal di Jalan Telaga Utama Nomor 5 Taman Khayangan Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar;
WARDIANSYAH, ST Bin SALAHUDDIN, bertempat tinggal di Jalan Dg. Tata Raya Nomor 7 Kota Makassar;
SAFRIL, bertempat tinggal di Kompleks PAM Nomor 31, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar;
ALAMSYAH Bin H. ALIMUDDIN, bertempat tinggal di Jalan DR. Leimena Nomor 77, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Manggala, Kota Makassar;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II s.d V/Para Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi I juga sebagai Pemohon Kasasi II dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi I juga sebagai Termohon Kasasi II dan Para Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Makassar pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas 1 (satu) unit Excavator Caterpilar type 375 Serial Nomor 8XG00271, Engine Nomor 11NO2853 tahun 1998, yang dibeli Penggugat pada tahun 2003 dari PT. Sumber Makmur Abadijaya seharga Rp6.600.000.000,00 (enam milyar enam ratus juta rupiah), pembelian mana dilakukan Penggugat dengan pembayaran secara angsur sebanyak 2 (dua) kali, yakni pembayaran angsuran pertama sebagai DP dilakukan Penggugat pada tanggal 3 Januari 2003 sebesar Rp3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah), sedangkan pembayaran angsuran kedua sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dilakukan Penggugat pada tanggal 3 November 2003; Demikian kepemilikan Penggugat atas Excavator Caterpilar type 375 Serial Nomor 8XG00271, Engine Nomor 11NO2853 tahun 1998 tersebut berdasarkan kwitansi tanda terima uang dari PT. Sumber Sarana Mas Abadi (Penggugat) tanggal 3 November 2003 kepada dan diterima oleh Ridwan Salim (PT. Sumber Makmur Abadijaya); Invoice PT. Sumber Makmur Abadijaya Nomor 129A/Inv-SMA/XI/2003, tanggal 03 November 2003;
Bahwa kemudian pada tanggal 3 Februari 2003 Penggugat mengajukan surat penawaran Rental Equipment atas 2 (dua) unit kendaraan berat milik Penggugat, termasuk 1 (satu) unit Excavator Caterpilar type 375 Serial Nomor 8XG00271, Engine Nomor 11NO2853 tahun 1998 kepada Tergugat I ic Mr. Peter Coles sebagai Supervisor Contract Administration pada saat itu;
Bahwa penawaran Rental Equipment yang diajukan Penggugat tersebut disetujui dan diterima baik oleh pihak Tergugat I; Demikian dengan adanya kesepakatan rental equipment tersebut kemudian Penggugat mengantarkan Excavator Caterpilar type 375 tersebut, namun hanya sampai pada Pelabuhan Balantang Malili Kabupaten Luwu Timur saja, karena Penggugat tidak mempunyai peralatan untuk memobilisasi excavator tersebut masuk ke areal pertambangan Tergugat I, tetapi Tergugat I sendiri dengan mempergunakan peralatannya menjemput excavator tersebut di Pelabuhan Balantang Malili Kabupaten Luwu Timur;
Bahwa peralatan Excavator Caterpilar type 375 milik Penggugat tersebut dipergunakan dalam mengerjakan beberapa proyek kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat I dalam areal pertambangan Tergugat I yang dioperasionalkan sendiri oleh Tergugat I sementara Penggugat hanya menyediakan tenaga operator saja, terakhir Excavator Caterpilar type 375 tersebut dipergunakan dalam proyek penggalian dan pengerukan sungai Larona; Demikian Excavator Caterpilar type 375 milik Penggugat tersebut terdaftar dan tercatat sebagai salah satu peralatan yang dipergunakan Tergugat I dalam kegiatan penambangan dengan Register Nomor CP-365-2;
Bahwa kemudian setelah kerjasama dalam proyek penggalian dan pengerukan Sungai Larona di areal penambangan Tergugat I telah selesai dikerjakan, alat berat Excavator Caterpilar type 375 milik Penggugat tersebut tidak langsung diangkut atau dimobilisasi keluar dari areal tambang Tergugat I, karena Penggugat tidak mempunyai peralatan yang mampu untuk mengangkut excavator tersebut; Demikian pula Tergugat I lah yang berkewajiban untuk mengembalikan/mengangkut excavator tersebut sampai ke Pelabuhan Balantang Malili, namun hal itu belum dilakukan Tergugat I karena peralatan angkut milik Tergugat I yang dapat mengangkut Excavator Caterpilar type 375 milik Penggugat tersebut pada saat itu sedang sibuk; Demikian oleh karena itu Excavator Caterpilar type 375 belum diangkut pada saat itu, sehingga Excavator Caterpilar type 375 tersebut atas persetujuan dan sepengetahuan Tergugat I disimpan dekat Pos Security di areal Hydro Tergugat I dengan alasan aman dan dapat diawasi langsung oleh Security Tergugat I;
Bahwa kemudian untuk keperluan pembenahan dan demobilisasi alat berat Excavator Caterpilar type 375 milik Penggugat keluar dari areal pertambangan Tergugat I, maka pada tanggal 18 Oktober 2008 Penggugat mengirim surat kepada Tergugat I dengan Nomor 280/SSMA/X/2008 Perihal Pembenahan dan demobilisasi alat; Penggugat sendiri juga pernah secara langsung menghubungi Tergugat I agar diijinkan memasuki areal pertambangan Tergugat I untuk mengecek secara langsung keberadaan excavator milik Penggugat yang tersimpan pada areal Hydro dekat pos Security, akan tetapi Tergugat I melarang dan tidak mengijinkan Penggugat dengan alasan kerjasama Penggugat dengan Tergugat I telah berakhir; Sehingga pada saat itu Penggugat tidak dapat melihat Excavator Caterpilar type 375 tersebut;
Bahwa ternyata pelarangan Tergugat I kepada Penggugat untuk memasuki areal pertambangan Tergugat I untuk mengecek excavator milik Penggugat hanya akal-akalan Tergugat I saja untuk menghindari dari tanggung jawab, karena Tergugat I sebenarnya sudah mengetahui kalau Excavator Caterpilar type 375 yang tersimpan dekat pos security pada areal Hydro Tergugat I sudah tidak berada pada tempatnya;
Demikian pula Tergugat I berkamuflase seolah-olah tidak terjadi apa-apa terhadap excavator milik Penggugat tersebut dengan suratnya yang ditujukan kepada Penggugat, tertanggal 12 Februari 2009, Nomor 0000149/ CAS-WL/II/2009, perihal Pembenahan dan Demobilisasi Alat; Padahal excavator tersebut sudah tidak berada di tempatnya;
Bahwa setelah Penggugat mendesak terus mempertanyakan keberadaan Excavator Caterpilar type 375 milik Penggugat yang disimpan dekat Pos Security areal Hydro tersebut kepada Tergugat I, ternyata excavator tersebut telah keluar dari areal pertambangan Tergugat I berdasarkan Gate Pass Nomor A.144995 tanggal 30 Juni 2008; Jelas bahwa tindakan Tergugat I mengeluarkan Gate Pass Nomor A.1444995 tanggal 30 Juni 2008 tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat sehingga Excavator Caterpilar type 375 milik Penggugat dibawa keluar dari areal pertambangan Tergugat I, jelas adalah perbuatan tidak patut, melawan hukum dan melawan hak Penggugat, yang tentunya tindakan Tergugat I tersebut menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang sangat besar bagi Penggugat;
Bahwa kemudian berdasarkan surat Gate Pass Nomor A.14995 tanggal 30 Juni 2008 yang dikeluarkan Tergugat I tersebut, kemudian Tergugat II tanpa sepengetahuan dan seijin dari Penggugat, menjual Excavator Caterpilar type 375 milik Penggugat tersebut kepada Tergugat III seharga Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) padahal Excavator Caterpilar type 375 tersebut bukan milik Tergugat II, demikian Tergugat II mengetahui sendiri kalau excavator tersebut adalah milik Penggugat yang dipergunakan Tergugat I;
Selanjutnya Tergugat III selaku pihak yang membeli excavator tersebut dari Tergugat II, tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat kemudian menjual lagi Excavator Caterpilar type 375 milik Penggugat tersebut kepada Tergugat IV seharga Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) padahal Tergugat III mengetahui kalau excavator tersebut bukan milik Tergugat II; Selanjutnya excavator milik Penggugat tersebut dibawa oleh Tergugat IV ke Makassar dengan terlebih dahulu excavator tersebut dipotong-potong menjadi beberapa bagian yang pada saat itu turut pula disaksikan oleh anggota Security Tergugat I, karena pemotongan tersebut dilakukan di areal pertambangan Tergugat I dekat Pos Security Hydro Larona, kemudian potongan-potongan excavator itu dinaikkan ke atas truck untuk selanjutnya diangkut ke Makassar;
Bahwa di Makassar excavator milik Penggugat yang telah dipotong-potong menjadi beberapa bagian tersebut oleh Tergugat IV dijual lagi kepada Tergugat V dengan harga Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Demikian tindakan Tergugat II, III, IV dan Tergugat V memperjualbelikan dan memotong-motong Excavator Caterpilar type 375 milik Penggugat tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat, dan masing-masing memperoleh keuntungan di atasnya jelas adalah perbuatan tidak patut, melawan hukum dan melawan hak Penggugat, atas tindakan Tergugat II, III, IV dan Tergugat V tersebut telah menimbulkan kerugian yang besar bagi Penggugat baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil;
Bahwa adapun kerugian materiil dan kerugian immateriil yang dialami Penggugat sehubungan dengan tindakan Tergugat I, II, III, IV dan V atas 1 (satu) unit Excavator Caterpilar type 375 milik Penggugat yang dikeluarkan dari areal pertambangan Tergugat I berdasarkan Gate Pass Nomor A.144995 tanggal 30 Juni 2008 dan selanjutnya diperjualbelikan dan dipotong-potong oleh Tergugat II, III, IV dan V adalah sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
Bahwa 1 (satu) unit Excavator Caterpilar type 375 serial Nomor 8XG00271, Engine Nomor 11NO2852 tahun 1998 dibeli Penggugat dari PT. Sumber Makmur Abadijaya dengan harga Rp6.600.000.000,00 (enam milyar enam ratus juta rupiah);
Demikian pula Penggugat kehilangan pendapatan sewa yang seharusnya diterima Penggugat selama kurang lebih 26 bulan jika Excavator Caterpilar type 375 tersebut dipersewakan, dengan perhitungan sewa sebagai berikut:
Biaya sewa perjam atas Excavator Caterpilar type 375 tersebut rata-rata sebesar Rp1.250.000,00/jam; Dalam satu hari terdapat 7 Jam kerja, dalam satu bulan terdapat 25 hari kerja, jadi dalam 1 (satu) bulannya terdapat 25 hari x 7 jam = 175 jam kerja; Jadi pendapatan sewa excavator yang harus diterima Penggugat pada setiap bulannya sebesar Rp1.250.000,00 x 175 jam = Rp218.750.000,00;
Sehingga akibat tindakan Para Tergugat tersebut Penggugat kehilangan pendapatan sewa excavator tersebut terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Gate Pass 30 Juni 2008 sampai dengan didaftarkannya gugatan perkara ini, yakni selama kurang lebih 26 bulan sebesar Rp218.750.000,00 x 26 bulan = Rp5.687.500.000,00 (lima milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Oleh karena itu patut dan beralasan hukum, menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri atau bersama-sama secara tanggung renteng membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat akibat tindakan Para Tergugat sebesar Rp6.600.000.000,00 + Rp5.687.500.000,00 = Rp12.287.500.000,00 (dua belas milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sekaligus tunai;
Kerugian Immateriil:
Bahwa Pengugat selaku pemilik Excavator Caterpilar type 375 yang dibeli dengan harga yang cukup mahal harus mengalami peristiwa yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya oleh Penggugat, jelas peristiwa tersebut menimbulkan efek negatif, stress dan beban psikologis yang amat berat bagi Penggugat; sehingga Penggugat selaku Kontraktor besar trauma atas peristiwa tersebut sebagai ekses dari tindakan Para Tergugat tersebut yang tentunya menimbulkan kerugian yang tidak ternilai harganya; Oleh karena itu patut dan beralasan hukum untuk menghukum Para Tergugat membayar kerugian immaterial yang alami Penggugat baik sendiri-sendiri atau bersama-sama secara tanggung renteng sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagai akibat beban psikologis yang amat berat dan hilangnya kepercayaan Penggugat dan kredibilitas Penggugat khususnya dalam dunia usaha;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak ilusionil, serta mencegah tindakan Para Tergugat dengan itikad buruk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain guna menghindari tuntutan gugatan Penggugat, maka adalah patut dan beralasan hukum, jika harta kekayaan Para Tergugat diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) baik atas barang bergerak maupun barang tetap;
Bahwa untuk menjamin Para Tergugat segera melaksanakan amar dalam putusan perkara ini, maka patut dan beralasan hukum untuk menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri atau bersama-sama secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan amar putusan dalam perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan pada bukti-bukti yang otentik yang tidak terbantahkan lagi dari Tergugat, maka patut dan beralasan jika Putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya upaya hukum verset, banding maupun kasasi;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pengugat mohon kepada Pengadilan Negeri Makassar agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas 1 (satu) unit Excavator Caterpilar type 375 Serial Nomor 8XG00271, Engine Nomor 11NO2853 tahun 1998, berdasarkan invoice Nomor 129A/Inv-SMA/XI/2003, tanggal 03 November 2003 dan kwitansi tanggal 3 November 2003;
Menyatakan tindakan Tergugat I mengeluarkan Gate Pass Nomor A.144995 tanggal 30 Juni 2008 atas 1 (satu) unit Excavator Caterpilar type 375 Serial Nomor 8XG00271, Engine Nomor 11NO2853 tahun 1998 tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Menyatakan tindakan Tergugat II, III, IV dan V memperjualbelikan dan memotong-motong 1 (satu) unit Excavator Caterpilar type 375 Serial Nomor 8XG00271, Engine Nomor 11NO2853 tahun 1998 milik Penggugat tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V baik sendiri-sendiri atau bersama-sama secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil yang dialami Penggugat yakni harga Excavator Caterpilar type 375 Serial Nomor 8XG00271, Engine Nomor 11NO2853 tahun 1998 sebesar Rp6.600.000.000,00 dan pendapatan sewa yang seharusnya diterima Penggugat selama kurang lebih 26 bulan sebesar Rp5.687.500.000,00 atau seluruhnya sebesar Rp12.287.500.000,00 (dua belas milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V baik sendiri-sendiri atau bersama-sama secara tanggung renteng membayar kerugian immaterial yang dialami Penggugat sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV baik sendiri-sendiri atau bersama-sama secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan amar putusan dalam perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Makassar atas harta kekayaan Para Tergugat;
Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi;
Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I mengajukan eksepsi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat I membantah dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat dalam surat gugatan a quo sepanjang menyangkut/ mengenai Tergugat I kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan dinyatakan dengan rinci dalam eksepsi dan atau jawaban Tergugat I;
Antara Penggugat dan Tergugat I tidak memiliki perselisihan hukum.
Bahwa syarat mutlak untuk menggugat/menuntut seseorang di depan pengadilan harus ada perselisihan hukum antara kedua belah pihak (Penggugat dengan Tergugat I), sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa:
“untuk dapat menuntut seseorang di depan pengadilan adalah syarat mutlak untuk bahwa harus ada perselisihan hukum antara kedua belah pihak yang berperkara”;
(Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 13 Desember 1958 perkara Register Nomor 4 K/Rup/1985);
Karena:
3 (tiga) tahun sudah berakhir hubungan kerja sama antara Penggugat dengan Tergugat I terkait dengan Excavator Caterpilar type 375 Serial Nomor 8XG00271, Engine Nomor 11NO2853 tahun 1998 berdasarkan contract Document Nomor C-02480 Provision Of “On Call” Plant Hire Services yang hanya berlangsung 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 16 Juli 2004 sampai dengan tanggal 15 Juli 2005;
Atas kehendak dan kesadaran sendiri tersebut telah dicuri oleh Tergugat II pada bulan Juni tahun 2008 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palopo tanggal 01 Desember 2009 perkara Nomor 807/Pid.B/2009/ PN.Plp atas nama Terdakwa Raden Agus Setiawan, ST bin Raden Muhammad Rusdi (sekarang Tergugat II). Putusan pidana terhadap Raden Agus Setiawan, ST bin Raden Muhammad Rusdi (sekarang Tergugat II) tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Artinya 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya kontrak proyek dimaksud pada tanggal 15 Juli 2005 dan 1,5 (satu setengah) tahun setelah excavator tersebut hilang dicuri Tergugat II lalu kemudian Penggugat menggugat Tergugat I supaya membayar ganti kerugian kepada Penggugat akibat hilangnya excavator Penggugat tersebut adalah suatu tindakan selain tidak berdasar dan beralasan hukum juga tidak rasional;
Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi tidak dapat digabung dalam satu surat gugatan;
Bahwa sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terjadi apabila para pihak (in casu Penggugat dan Tergugat I dalam perkara a quo) tidak ada hubungan hukum sebelumnya kemudian salah satu pihak (Tergugat) melakukan perbuatan melanggar hukum yang dianggap merugikan kepentingan/hak keperdataan pihak lain (Penggugat);
Bahwa sebagaimana perihal surat gugatan Penggugat: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang menempatkan PT. Inco selaku Tergugat I dalam perkara a quo terkait dengan hilangnya excavator tersebut adalah tidak benar karena excavator dimaksud adalah salah satu alat berat yang digunakan oleh Penggugat selaku Kontraktor dalam mengerjakan proyek Plant Hire Services milik Tergugat I sebagaimana tercatat/terdaftar dalam Contract Document Nomor C-02480 Provision Of “On Call” Plant Hire Services dan tercatat/terdaftar sebagai salah satu alat berat yang digunakan oleh Penggugat untuk mengerjakan proyek Plant Hire Services tersebut, sehingga apabila Penggugat menggugat Tergugat I terkait dengan excavator tersebut jelas adalah gugatan wanprestasi;
Bahwa apabila Penggugat merasa dirugikan oleh Tergugat I terkait dengan excavator tersebut, maka gugatan Penggugat seharusnya gugatan wanprestasi (ingkar janji) karena sebelumnya ada kontrak, perjanjian kerja sama secara tertulis antara Penggugat dan Tergugat I yang diberi nama Contract Document Nomor C-02480 Provision Of “On Call” Plant Hire Service selama 1 (satu) tahun terhitung dari tanggal 16 Juli 2004 sampai dengan tanggal 15 Juli 2005;
Berdasarkan fakta hukum “Contract Document Nomor C-02480 Provision Of “On Call” Plant Hire Services” tersebut tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I yang merugikan Penggugat, sehingga apabila Penggugat merasa dirugikan oleh Tergugat I pasti terkait dengan kontrak, perjanjian kerjasama dimaksud;
Bahwa dalam perkara a quo Penggugat telah mencampuradukkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam satu surat gugatan. Hal-hal demikian dapat dibaca;
Perbuatan Melawan Hukum
Pada perihal gugatan dinyatakan: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum;
Pada petitum Nomor 3 dan Nomor 4 “… adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat”;
Bahwa dikatakan perbuatan melawan hukum apabila antara para pihak (i.c Penggugat dan Tergugat I) tidak ada hubungan hukum sebelumnya, kemudian ada pelanggaran hukum (perdata) yang dilakukan oleh salah satu pihak yang dianggap merugikan hak keperdataan pihak lain, dimana pelanggaran itu merupakan tindakan yang melanggar peraturan hukum yang berlaku;
Wanprestasi
Bahwa dalil-dalil dalam posita gugatan (Nomor 2---Penggugat mengajukan surat penawaran rental equipment…, 3---penawaran rental equipment yang diajukan oleh Penggugat tersebut disetujui dan diterima oleh Tergugat I…, 4---peralatan excavator caterpillar type 375 milik Penggugat tersebut dipergunakan dalam mengerjakan beberapa proyek kerjasama antara Penggugat dan Tergugat I…, 5---demikian pula Tergugat I lah yang berkewajiban untuk mengembalikan/mengangkut excavator tersebut sampai ke Pelabuhan Balantang …, 6---kerjasama Penggugat dengan Tergugat I telah berakhir…,);
Bahwa dalil gugatan Penggugat mulai poin 2 sampai dengan poin 6 tersebut seluruhnya menguraikan hubungan kerja sama antara Penggugat dan Tergugat I;
Bahwa hubungan kerjasama antara Penggugat dan Tergugat I terkait dengan excavator dibuat berdasarkan perjanjian kontrak Nomor C-02480 bernama Provision Of “On Call” Plant Hire Services;
Bahwa suatu perkara merupakan sengketa wanprestasi apabila ada salah satu pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, dimana terdapat hubungan antara para pihak yang dibuat secara tertulis sebelumnya dan apabila ada hal-hal yang dilanggar sebagaimana tertuang dalam perjanjian tersebut;
Bahwa sengketa ingkar janji (wanprestasi) apabila sudah ada hubungan (hukum) kerjasama yang dibuat secara tertulis sebelumnya i.c perjanjian kontrak Nomor C-02480 bernama Provision Of “On Call” Plant Hire Services dan salah satu pihak i.c Penggugat yang merasa dirugikan oleh pihak lain i.c Tergugat I;
Bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam tata tertib beracara tidak dibenarkan digabung, disatukan dalam 1 (satu) gugatan oleh karena itu harus diselesaikan secara tersendiri dan terpisah;
Telah menjadi yurisprudensi tetap Mahkamah Agung bahwa gugatan perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi harus dipisah, tidak dapat digabung dalam satu surat gugatan i.c surat gugatan Penggugat a quo seperti yurisprudensi berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1875 K/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986 Penggabungan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan Ingkar Janji;
Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata tidak dibenarkan digabung dengan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) berdasarkan 1365 KUHPerdata dalam satu gugatan menurut tertib beracara perdata, keduanya harus diselesaikan secara tersendiri pula;
Berdasarkan fakta-fakta dan alasan hukum di atas, gugatan Penggugat a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima, niet ontvankelijk verklaard;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Makassar telah memberikan Putusan Nomor 253/Pdt.G/2010/PN.Mks tanggal 9 Mei 2011 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas 1 (satu) unit Excavator Caterpilar type 375 Serial Nomor 8XG00271, Engine Nomor 11NO2853 tahun 1998 berdasarkan Invoice Nomor 129A/Inv-SMA/XI/2003, tanggal 03 November 2003 dan kwitansi tanggal 3 November 2003;
Menyatakan Tergugat II In Casu tindakan Tergugat I mengeluarkan Gate Pass Nomor A.144995 tanggal 30 Juni 2008 atas 1 (satu) unit Excavator Caterpilar type 375 Serial Nomor 8XG00271, Engine Nomor 11NO2853 tahun 1998 adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Tindakan Tergugat II, III dan V memperjualbelikan dan memotong 1 (satu) unit Excavator Caterpilar type 375 Serial Nomor 8XG00271, Engine Nomor 11NO2853 tahun 1998 tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan yang melawan hukum;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V baik sendiri-sendiri atau bersama-sama secara tanggung renteng membayar biaya ganti kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp6.6.000.000.000,00 (enam milyar enam ratus juta rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Makassar adalah sah dan berharga;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp1.951.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Makassar dengan Putusan Nomor 368/PDT/2011/PT.Mks., tanggal 20 Desember 2011 dengan amar sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 9 Mei 2011 Nomor 253/Pdt.G/2010/PN.Mks, sepanjang mengenai ganti rugi sehingga berbunyi sebagai berikut;
Menghukum kepada Pembanding semula Tergugat I dan Para Turut Terbanding semula Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, baik sendiri atau bersama-sama secara tanggung renteng membayar biaya ganti kerugian yang dialami Terbanding I semula Penggugat Rp1.980.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah);
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 9 Mei 2011, Nomor 253/Pdt.G/2010/PN.Mks untuk selebihnya;
Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat I/Pembanding pada tanggal 14 Februari 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugat I/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Oktober 2010 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 20 Februari 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 253/Srt.Pdt.G/2010/PN.MKS., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 2 Maret 2012;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 13 Februari 2012 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 September 2010 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 23 Februari 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 253/Srt.Pdt.G/2010/PN.MKS., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 6 Maret 2012;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi I/Tergugat I/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada:
Penggugat/Terbanding pada tanggal 6 Maret 2012, kemudian Penggugat/ Terbanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 19 Maret 2012;
Tergugat II s.d V/Para Turut Terbanding pada tanggal 20 Maret 2012, 21 Maret 2012 dan 14 Maret 2012, Tergugat II s.d V/Para Turut Terbanding tidak mengajukan jawaban memori;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penggugat/Terbanding tersebut telah diberitahukan kepada:
Tergugat I/Pembanding pada tanggal 7 Maret 2012, kemudian Tergugat I/Pembanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 22 Maret 2012;
Tergugat II s.d V/Para Turut Terbanding pada tanggal 20 Maret 2012, 21 Maret 2012 dan 14 Maret 2012, Tergugat II s.d V/Para Turut Terbanding tidak mengajukan jawaban memori;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN KASASI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Tergugat I/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Keberatan Pertama
Bahwa Judex Facti salah menerapkan/melanggar hukum yang berlaku baik oleh Majelis Hakim tingkat pertama terhadap eksepsi, jawaban dan kesimpulan maupun Majelis Hakim Banding terhadap memori banding yang telah diajukan oleh Pemohon Kasasi, semula Tergugat I sebab tidak dipertimbangkan secara tepat dan benar menurut hukum oleh karenanya keberatan-keberatan tersebut secara mutatis mutandis adalah satu kesatuan dengan memori kasasi ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan daripadanya;
Keberatan Kedua
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 20 Desember 2011, perkara Nomor 368/PDT/ 2011/PT.Mks memiliki cacat formil dan melanggar hukum yang berlaku karena pada halaman 2 (dua ) tertulis:
“dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Mursalim Rauf, SH., dan Tahir Abdullah, SH., Advokat & Konsultan Hukum berkedudukan di Kompleks Perumahan Pengadilan Blok F.118 di Jalan Urip Sumoharjo Km 6 Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Oktober 2010 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkajene tanggal 29 Oktober 2010 Nomor W22.U14.Pkj/HKM/X/2010, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I – semula Penggugat;
Bahwa nama Mursalim Rauf, SH. dan Tahir Abdullah, SH. tidak pernah terlibat sebagai pihak apa/manapun dalam perkara a quo, tetapi namanya disebutkan sebagai Terbanding I – semula Penggugat. selama perkara a quo berproses, baik di tingkat pertama maupun pada tingkat banding tidak pernah ada tambahan orang/pihak bernama nama Mursalim Rauf, SH. dan Tahir Abdullah, SH. pihak dan atau pemberitahuan tentang perubahan/ penggantian mengenai kuasa hukum Penggugat - Terbanding tersebut;
Bahwa kesalahan nama dan penambahan orang/pihak (nama Mursalim Rauf, SH. dan Tahir Abdullah, SH.) dalam putusan a quo diperjelas dengan kesalahan alamat karena tercatat Kompleks Perumahan Pengadilan Blok F.118 di Jalan Urip Sumoharjo Km 6 Makassar, padahal baik alamat Termohon Kasasi semula Penggugat yang beralamat di Jl. H. Agus Salim Nomor 36/6 kota Makassar maupun alamat Pemohon Kasasi di Plaza Bapindo Citibank Tower, lantai 22, Jl. Jenderal Sudirman Kav.54-55 Jakarta 12190, alamat-alamat tersebut sampai sekarang masih tetap tidak ada perubahan;
Bahwa kesalahan nama dan alamat tersebut di atas semakin dipertegas sampai dengan diperjelas dengan kalimat, “terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkajene tanggal 29 Oktober 2010 Nomor W22.U14.Pkj/HKM/X/2010” sebab perkara a quo tidak pernah diperiksa di Pengadilan Negeri Pangkajene tetapi diadili di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar.
PT. Inco Tbk., semula Tergugat I sekarang Pemohon Kasasi Sudah Tidak Ada.
Bahwa perjanjian kerjasama antara Pemohon Kasasi semula Tergugat I dengan Termohon Kasasi semula Penggugat mengenai pengerjaan proyek Plant Hire Services sebagaimana tertuang dalam Contract Document Nomor C-02480 Provision Of “On Call” Plant Hire Services terhitung mulai tanggal 16 Juli 2004 sampai dengan (berakhir) tanggal 15 Juli 2005 (bukti T.I – 6) masih dengan PT. Inco Tbk., tetapi sejak Januari 2012 PT. Inco Tbk. sudah tidak ada karenanya gugatan a quo terhadap PT. Inco Tbk. gugur dan atau batal demi hukum karena subyek hukumnya sudah tidak ada;
Gate Pass Nomor A.144995 tanggal 30 Juni 2008 yang ditandatangani Agus Raden (Tergugat II) adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Melanggar Peraturan Perusahaan Pemohon Kasasi Sehingga Juga Telah Merugikan Pemohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti pengadilan tingkat pertama salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku sebagaimana terbaca pada alinea ketiga halaman 41 putusan a quo yang menyatakan:
Menimbang, bahwa ternyata apa yang dilakukan oleh Tergugat II adalah masih dalam ruang lingkup dan wilayah kewenangan dan pengawasan dari Tergugat I, karena Gate Pass yang dikeluarkan yang ditandatangani oleh Tergugat II dan Tergugat II mempunyai kewenangan untuk itu, yang dapat diartikan bahwa tindakan dari Tergugat II tersebut adalah merupakan perwujudan dari kewenangan yang diberikan oleh Tergugat I kepada Tergugat II dan oleh karenanya Tergugat I haruslah bertanggung jawab terhadap tindakan Tergugat II yang notabene adalah staf/karyawan Tergugat I yang diberi kewenangan untuk itu sebagai perbuatan Tergugat II yang menjadi tanggung jawab dari Tergugat I sudah termasuk kategori perbuatan melawan hukum;
Pertimbangan pengadilan tingkat pertama yang salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku tersebut di atas, dibenarkan dan dikuatkan oleh Majelis Hakim banding sebagaimana tertuang pada alinea terakhir halaman 8 dan alinea pertama halaman 9 yang menyatakan bahwa:
Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian telah berdasarkan alasan tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat dikuatkan, …
Bahwa sebagaimana telah dinyatakan dalam Jawaban Pemohon Kasasi dalam jawab menjawab pada pemeriksaan Judex Facti di Pengadilan Negeri Makassar, bahwa tindakan Agus Raden (Tergugat II) menandatangani Gate Pass adalah tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya. Tidak pernah ada wewenang yang diberikan Pemohon Kasasi kepada Agus Raden untuk menandatangani Gate Pass dengan tujuan memindahkan excavator tersebut;
Bahwa kemudian Agus Raden dihukum dan divonis bersalah karena terbukti telah melakukan pencurian excavator berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (bukti T.I-1), yang modusnya adalah menyalahgunakan wewenangnya dengan cara menandatangani Gate Pass untuk mempermudah tindakan pencuriannya tersebut, mohon diperiksa putusan pidananya;
Bahwa perbuatan pidana in casu pencurian excavator yang dilakukan oleh Agus Raden (berdasarkan bukti T.I-1) tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban hukumnya, baik secara pidana maupun hukum perdata kepada PT. Inco Tbk. tempat Agus Raden bekerja, karena PT. Inco selain tidak pernah memberi perintah ataupun kewenangan kepada Agus Raden supaya menandatangani Gate Pass untuk melakukan pencurian terhadap excavator tersebut. Justru sebaliknya PT. Inco tidak pernah mentolerir dan selalu menindak dengan tegas perbuatan pencurian dalam bentuk dan sekecil apapun;
Bahwa pertanggungjawaban pidana menganut azas personality, pelaku bertanggung jawab secara individu terhadap apa yang diperbuatnya dalam hal ini karena Agus Raden yang mencuri excavator, maka Agus Raden yang mempertanggungjawabkan secara hukum pidana maupun perdata dan tidak dapat ditimpakan kepada orang lain in casu PT. Inco Tbk.;
Bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan 4 syarat yang secara kumulatif harus muncul dalam suatu Perbuatan Melawan Hukum, yaitu; (1) ada perbuatan; (2) perbuatan tersebut harus melanggar hukum; (3) adanya kerugian; dan (4) adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melanggar hukum itu dan kerugian yang timbul. Dalam hal ini, Pemohon Kasasi sama sekali tidak melakukan perbuatan apapun baik perbuatan aktif maupun pasif (pembiaran), oleh karena Pemohon Kasasi sama sekali tidak mengetahui seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan Agus Raden (Tergugat II). Dengan demikian, oleh karena tidak ada perbuatan apapun yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi, maka ketiga unsur lainnya sebagaimana disebutkan di atas menjadi tidak relevan lagi dikaitkan dengan Pemohon Kasasi sehingga terbukti Pemohon Kasasi tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum apapun kepada Termohon Kasasi;
Judex Facti telah melanggar hukum, karena mengabaikan fakta persidangan dan memberlakukan surut Gate Pass Nomor A.144995 tanggal 30 Juni 2008 terhadap excavator tersebut yang sudah + 2 tahun berada di luar pagar area kerja PT. Inco setidaknya sejak tahun 2007;
Keterangan saksi-saksi di bawah sumpah di depan persidangan sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 09 Mei 2011 Nomor 253/Pdt.G/2010/PN.Mks yang menerangkan bahwa excavator tersebut sudah + 2 tahun berada di luar pagar PT. Inco Tbk. adalah:
Marsuki Ama, saksi Termohon Kasasi, semula Penggugat;
excavator tersebut terakhir kali saksi lihat pada tahun 2008 berada di luar pagar samping pos security PT. Inco”. (pada point terakhir, halaman 30);
Daniel Manggau, saksi Pemohon Kasasi semula Tergugat I:
Bahwa excavator Penggugat tersebut berada di luar pagar PT. Inco + 2 tahun (pada point kedua dari terakhir halaman 32);
Bahwa kendaraan yang keluar masuk PT. Inco tidak menggunakan gate pass kecuali kalau kendaraan tersebut ada muatannya/memuat sesuatu; (point empat halaman 33);
Bahwa excavator saat keluar dari PT. Inco tidak menggunakan gate pass karena saat itu lagi dioperasikan (point lima halaman 33);
Bahwa saat excavator tersebut dikeluarkan dari dalam pagar PT. Inco kondisinya dalam keadaan baik (point empat pada halaman 35);
Bahwa sejak excavator tersebut dikeluarkan + 2 tahun, excavator tersebut tidak pernah dioperasikan (point 11 halaman 35);
Fathurachman, saksi Pemohon Kasasi, semula Tergugat I:
Bahwa saksi pernah melihat excavator berada di luar pagar PT. Inco sejak tahun 2007 sampai dengan 2008 (point satu halaman 36);
Bahwa excavator tersebut berada di luar pagar PT. Inco + 2 tahun (point dua halaman 36);
Berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, Judex Facti salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dengan cara mengabaikan fakta persidangan dan menyimpulkan sendiri, sebagaimana terbaca dalam pertimbangan hukumnya pada alinea pertama halaman 40 yang menyatakan bahwa:
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-9 dan T.I-1 masalah Tergugat II telah mengeluarkan Gate Pass Nomor A.144995 terhadap excavator tersebut sehingga dapat keluar dari tempat penyimpanan di areal PT. Inco dan dibeli oleh Tergugat III dan selanjutnya Tergugat III dijual kepada Tergugat IV kemudian dijual lagi kepada Tergugat V”;
Pertimbangan Judex Facti tersebut di atas, tidak benar dan melanggar hukum sebab excavator tersebut sudah berada di luar pagar area kerja PT. Inco selama + 2 tahun baru kemudian keluar Gate Pass Nomor A.144995 tanggal 30 Juni 2008 tersebut. Itu artinya Judex Facti tidak memperdulikan fakta persidangan yang jelas menunjukkan bahwa excavator telah dikeluarkan dari wilayah kerja PT. Inco Tbk. jauh sebelum tanggal ditandatanganinya Gate Pass oleh Agus Raden;
Bahwa untuk menitip dan atau meminta pengamanan/penjagaan kepada PT. Inco terhadap alat/kendaraan yang ada dalam area kerja PT. Inco yang bersangkutan terlebih dahulu harus bermohon dengan cara mengisi formulir yang sudah disediakan. Atas penjagaan/pengamanan alat, barang atau kendaraan tersebut yang bersangkutan setiap bulannya membayar biaya pengamanan/penjagaan oleh PT. Inco;
Bahwa Termohon Kasasi, semula Penggugat tidak pernah bermohon pengamanan alat/kendaraan in casu excavator tersebut kepada Pemohon Kasasi, semula Tergugat I tidak pernah mengisi formulir permohonan penjagaan/pengamanan dan tidak pernah membayar biaya pengamanan kepada PT. Inco;
Bahwa sebagaimana tercantum dalam Contract Document Nomor C-02480 Provision Of “On Call” Plant Hire Services (bukti T.I-6)
Section 4
Special Terms and Conditions
Contractor Site Facilities
dinyatakan bahwa:
The Contractor must remove their equipment from PT. Inco plant after completion of the project or Contract Instruction, within the 7 days
Kontraktor harus memindahkan seluruh peralatan mereka dari area/pabrik PT. Inco paling lambat 7 (tujuh) hari setelah proyek atau contract instruction berakhir.
Contractor’s Equipment
yang menyatakan kontrak:
Any delay in the mobilization of the equipment is not the Company’s responsibility and the Contractor shall have no right to make any claim to the Company due to such delay.
Setiap keterlambatan pemindahan/mobilisasi peralatan bukan menjadi tanggungjawab Perusahaan (PT. Inco) dan Kontraktor tidak berhak untuk mengajukan gugatan/tuntutan kepada Perusahaan (PT. Inco) atas keterlambatan tersebut;
Berdasarkan fakta persidangan (keterangan saksi-saksi dan dokumen kontrak) tersebut di atas Pemohon Kasasi, semula Tergugat I tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
Perlu diketahui bahwa tidak semua area kontrak karya PT. Inco Tbk. untuk melewati/melaluinya harus menggunakan gate pass, tetapi terbatas hanya pada lokasi tertentu saja yang punya pintu (gate) dan dijaga oleh Security yang akan memeriksa pass (izin) terhadap setiap barang, alat atau kendaraan yang diangkut/dibawa dengan kendaraan keluar dari gate area kerja tersebut;
Area kontrak karya PT. Inco Tbk. sangat luas (280.000 Ha lebih) meliputi 3 Provinsi (Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara) banyak yang menjadi/digunakan sebagai fasilitas umum (seperti jalan, pasar, sekolah, lapangan, perkantoran baik pemerintah maupun swasta, pemukiman penduduk, hutan/tanah kosong dan lain-lain), sosial/keagamaan panti asuhan, yayasan dan rumah ibadah kesemuanya itu tidak ada gate (pintu) dan tidak dijaga oleh “Security” oleh karena itu pertimbangan Judex Facti yang menyatakan:
“setelah Penggugat melakukan pengecekan terhadap Excavator Caterpilar tersebut sudah tidak berada di tempat penyimpanan dan telah keluar dari areal berdasarkan surat Gate Pass Nomor A.144995 tanggal 30 Juni 2008”
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut, Majelis Hakim salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, karena hanya area/lokasi yang dipagar itu saja yang punya pintu (gate) dan dijaga oleh Security selebihnya tidak dipagar dan tidak punya gate (pintu). Dan letak excavator Termohon Kasasi tersebut disimpan di luar pagar area kerja PT. Inco selama + 2 tahun;
Bahwa Majelis Hakim Banding salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku sebagaimana terbaca pada alinea terakhir halaman 8 dan alinea pertama halaman 9 putusan a quo yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian telah berdasarkan alasan tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat dikuatkan …”:
Karena membenarkan dan menguatkan serta dijadikan sebagai pertimbangan Hakim Tingkat Banding putusan Hakim Tingkat Pertama yang salah menerapkan atau melanggar hukum tersebut sebagaimana terbaca pada tercantum dalam putusan pengadilan tingkat pertama pada alinea pertama halaman 40 yang menyatakan:
…setelah Penggugat melakukan pengecekan terhadap Excavator Caterpilar tersebut sudah tidak berada di tempat penyimpanan dan telah keluar dari areal berdasarkan surat Gate Pass Nomor A.144995 tanggal 30 Juni 2008”
Dan alinea terakhir halaman 40 sampai dengan alinea pertama halaman 41 yang menyatakan:
Menimbang, bahwa perbuatan Tergugat II yang telah mengeluarkan Gate Pass Nomor A.144995 tanggal 30 Juni 2008 tersebut dilakukan oleh Tergugat II ketika Tergugat II masih menjabat sebagai super intendend pada Tergugat I, yang berarti juga bahwa Gate Pass tersebut merupakan produk dari management (Tergugat I) dan tanpa Gate Pass tersebut Excavator Caterpilar tersebut tidak akan keluar dari areal Tergugat I yang telah berarti pula produk yang dilakukan oleh Tergugat II adalah merupakan produk dari Tergugat I juga.
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya tersebut di atas telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, sebab pertimbangan Judex Facti tersebut bertentangan dengan fakta-fakta, keterangan saksi-saksi di depan persidangan sebagai berikut:
Marsuki Ama:
excavator tersebut terakhir kali saksi lihat pada tahun 2008 berada di luar pagar samping pos security “PT. Inco”. (pada point terakhir, halaman 30);
Daniel Manggau:
Bahwa excavator Penggugat tersebut berada di luar pagar PT. Inco + 2 tahun (pada point kedua dari terakhir halaman 32);
Bahwa kendaraan yang keluar masuk PT. Inco tidak menggunakan gate pass kecuali kalau kendaraan tersebut ada muatannya/memuat sesuatu; (point empat halaman 33);
Bahwa excavator saat keluar dari PT. Inco tidak menggunakan gate pass karena saat itu lagi dioperasikan (point lima halaman 33);
Bahwa saat excavator tersebut dikeluarkan dari dalam pagar PT. Inco kondisinya dalam keadaan baik (point empat pada halaman 35);
Bahwa sejak excavator tersebut dikeluarkan + 2 tahun, excavator tersebut tidak pernah dioperasikan (point 11 halaman 35);
Fathurachman:
Bahwa saksi pernah melihat excavator berada di luar pagar PT. Inco sejak tahun 2007 sampai dengan 2008 (point satu halaman 36);
Bahwa excavator tersebut berada di luar pagar PT. Inco + 2 tahun (point dua halaman 36);
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II/Penggugat/Terbanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar dalam pertimbangan hukum putusan yang mendasari amar putusannya telah salah dan keliru menerapkan hukum, karena kurang pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd), sebagaimana amar putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar dalam putusan halaman 10 garis datar ketiga yang berbunyi sebagai berikut:
“Menghukum kepada Pembanding semula Tergugat I dan Para Turut Terbanding semula Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, baik sendiri atau bersama-sama secara tanggung renteng membayar biaya ganti kerugian yang dialami Terbanding I, semula Penggugat Rp1.980.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah)”;
Alasan Hukumnya:
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar dalam menjatuhkan putusan perkara a quo dengan tidak menghukum Termohon Kasasi V dahulu Tergugat V/Turut Terbanding jelas salah dan sangat keliru;
Hal ini karena dalam pertimbangan hukum Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar sama sekali tidak ada pertimbangan hukum yang mendasari untuk membebaskan Termohon Kasasi V/Tergugat V dari tanggung jawab perdata membayar ganti kerugian kepada Pemohon Kasasi/ Penggugat, sehubungan dengan perbuatan Termohon Kasasi V/Tergugat V dari tanggungjawab perdata membayar ganti kerugian kepada Pemohon Kasasi/Penggugat, sehubungan dengan perbuatan Termohon Kasasi V/ Tergugat V dalam memperjualbelikan Excavator Caterpilar Type 375 milik Pemohon Kasasi/Penggugat tersebut;
Padahal justru Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar dalam pertimbangan hukum putusannya telah menegaskan bahwa Turut Terbanding dahulu Tergugat V harus ikut membayar ganti rugi, sebagaimana pertimbangan hukum Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar halaman 9, sebagai berikut:
“………, maka didapat perhitungan ganti rugi yang harus dibayar oleh Pembanding semula Tergugat dan Para Turut Terbanding semula Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V………..dst”;
Fakta ini jelas bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar dalam amar putusannya telah salah dan keliru menerapkan hukum dengan membebaskan Termohon Kasasi V/Tergugat V dari hukuman membayar ganti rugi tersebut, karena tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd) dan putusan Judex Facti juga kontradiktif antara pertimbangan hukum dengan amar putusan;
Sehingga patut dan beralasan hukum membatalkan putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 368/PDT/2011/PT.MKS tanggal 20 Desember 2011 tersebut dan menguatkan Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Makassar Nomor 253/Pdt.G/2010/PN.Mks tanggal 9 Mei tersebut;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar dalam pertimbangan hukum putusan yang mendasari amar putusannya, telah salah dan keliru menerapkan hukum, sehubungan dengan perhitungan hukuman ganti kerugian yang ditetapkan Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar dalam perkara a quo, sebagaimana pertimbangan hukum putusannya halaman 9, sebagai berikut:
“Menimbang bahwa sesuai dengan kebiasaannya/kepatutan dan keadilan harga mobil setiap tahunnya akan mengalami penyusutan dari harga sekitar 10% dari harga saat mobil itu dibeli, maka Pengadilan Tinggi juga akan berpedoman kepada kebiasaan/ kepatutan dan keadilan, maka terhitung sejak 1 (satu) unit Excavator Caterpilar Type 375 serial Nomor 8XG00271, Engine Nomor 11NO2853 tahun 1998 dibeli oleh Terbanding semula Penggugat tahun 2003 dari PT. Sumber Makmur juga seharga Rp6.600.000.000,00 (enam milyar enam ratus juta rupiah) sampai perkara ini diajukan ke persidangan tanggal 12 Oktober 2010 dari lebih kurang 7 tahun, maka didapat perhitungan ganti rugi yang harus dibayar oleh Pembanding semula Tergugat dan Para Turut Terbanding semula Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sebesar sebagai berikut:
Rp6.600.000.000,00 – (10% x 6.600.000.000,00 x 7) =
Rp6.600.000.000,00 – Rp4.620.000.000,00 = Rp1.980.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah);
Alasan Hukumnya:
Bahwa Excavator Caterpilar Type 375 serial Nomor 8XG00271, Engine Nomor 11NO2853 tahun 1998 dibeli Pemohon Kasasi/Penggugat pada tahun 2003 seharga Rp6.600.000.000,00 (enam milyar enam ratus juta rupiah) dari PT. Sumber Makmur Abadijaya;
Kemudian Excavator Caterpilar Type 375 tersebut dipergunakan dalam mengerjakan beberapa proyek kerjasama antara Pemohon Kasasi/ Penggugat dengan Termohon Kasasi I/Tergugat I, terakhir Excavator Caterpilar Type 375 tersebut dipergunakan dalam proyek penggalian dan pengerukan sungai Larona sampai dengan tahun 2005; Demikian sejak tahun 2005 sampai dengan hilangnya excavator tersebut berdasarkan Gate Pass Nomor A144995 tanggal 30 Juni 2008, yakni dari tahun 2005 sampai dengan 2008 excavator tersebut dalam posisi terparkir dan tidak melakukan kegiatan operasional apapun juga;
Bahwa sesuai kebiasaan, kepatutan dan keadilan nilai penyusutan suatu mobil atau peralatan berat sebesar 10% setiap tahunnya dapat diperhitungkan jika mobil/peralatan berat tersebut dipergunakan atau melakukan kegiatan operasional secara terus menerus; sehingga kebiasaan dalam melakukan transaksi mobil/peralatan berat yang bekas, selalu berpatokan pada posisi kilometernya;
Fakta ternyata excavator tersebut hanya melakukan kegiatan operasional selama 2 (dua) tahun saja, yakni dari tahun 2003 sampai dengan 2005 dan setelah itu excavator tersebut terparkir dan tidak melakukan kegiatan operasional apapun dengan excavator tersebut hilang pada tahun 2008;
Demikian pula sejak Excavator Caterpilar Type 375 tersebut dibeli tahun 2003 sampai dengan dikeluarkannya Gate Pass Nomor A144995 tanggal 30 Juni 2008, yakni selama kurang lebih 5 (lima) tahun sejak dibelinya excavator tersebut tahun 2003 sampai excavator tersebut hilang tahun 2008;
Demikian sangat tidak patut, tidak tepat, tidak adil dan tidak rasional perhitungan penyusutan 10% atas Excavator Caterpilar Type 375 tersebut ditetapkan Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar selama 7 (tujuh) tahun yang dihitung sejak dibeli pada tahun 2003 sampai didaftarkannya gugatan perkara a quo tahun 2010;
Pertanyaannya: “seandainya gugatan perkara a quo didaftarkan nanti pada tahun 2013, apakah Judex Facti Pengadilan Tinggi akan membebaskan Para Termohon Kasasi/Para Tergugat dari hukuman membayar ganti kerugian? Karena jika berdasarkan perhitungan Judex Facti, nilai ganti rugi tidak ada lagi alias nol?
Jelas pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar dalam perhitungan besarnya ganti kerugian yang mendasari amar putusannya sangat tidak patut, tidak adil, tidak rasional, tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum;
Bahwa seharusnya Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar dalam menetapkan besarnya nilai ganti kerugian yang harus dibayar Para Termohon Kasasi/Para Tergugat kepada Pemohon Kasasi/Penggugat mengacu dan berpatokan pada pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Makassar saja; hal ini karena Judex Facti Pengadilan Negeri Makassar dalam pertimbangan hukum putusannya sehubungan dengan hukuman ganti kerugian yang ditetapkan yang harus dibayar Para Termohon Kasasi/Para Tergugat kepada Pemohon Kasasi/ Penggugat sebesar Rp6.600.000.00,00 sesuai harga Excavator Caterpilar Type 375 tersebut, telah cukup adil dan patut; Sebagaimana pertimbangan hukum Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Makassar Nomor 253/Pdt.G/2010/PN.Mks tanggal 9 Mei 2011, halaman 41-42 paragraf terakhir, berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang ……………… berdasarkan bukti P-1, P-2, dan P-3 Majelis menyatakan ganti kerugian harga Excavator Caterpilar tersebut seharga Rp6.600.000.000,00 (enam milyar enam ratus juta rupiah) ditanggung secara tanggung renteng antara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V;
Sehingga amar Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya halaman 43 point 5 berbunyi sebagai berikut:
“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V baik sendiri-sendiri atau bersama-sama secara tanggung renteng membayar ganti kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp6.600.000.000,00 (enam milyar enam ratus juta rupiah);
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar keliru dan salah dalam menerapkan hukum, dengan telah mengabaikan asas “audi et alteram partem” dan asas “imparsialitas” karena bersikap diskriminasi dan tidak adil dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo; Judex Facti Pengadilan Tinggi juga tidak mempelajari dan mengkaji secara mendalam fakta-fakta hukum dalam perkara a quo, sehingga Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar jauh dari rasa keadilan; Sebagaimana pertimbangan hukum Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar pada halaman 9;
“Menimbang, bahwa sesuai dengan kebiasaan/kepatutan dan keadilan harga mobil setiap tahunnya akan mengalami penyusutan dari harga sekitar 10% dari harga saat mobil itu dibeli, maka Pengadilan Tinggi juga akan berpedoman kepada kebiasaan/kepatutan dan keadilan, maka …….. dst”;
Alasan Hukumnya:
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar dalam putusannya hanya melihat segi kepatutan dan keadilan pada pihak Termohon Kasasi I/Tergugat I, Termohon Kasasi II/Tergugat II, Termohon Kasasi III/Tergugat III, Termohon Kasasi IV/Tergugat IV dan Termohon Kasasi V/Tergugat V saja, sementara kepatutan dan keadilan di pihak Pemohon Kasasi/Penggugat yang sesungguhnya telah mengalami kerugian yang besar baik materiil maupun immateriil sehubungan dengan hilangnya Excavator Caterpilar Type 375 yang menjadi sumber penghasilan dan penghidupan Pemohon Kasasi/ Penggugat tersebut diabaikan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar;
Hal ini karena Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar dalam pertimbangan hukum putusannya sama sekali tidak menilai dan memperhitungkan kepatutan dan keadilan atas pendapatan sewa Excavator Caterpilar Type 375 yang harus diterima Pemohon Kasasi/ Penggugat tersebut selama kurang lebih 26 bulan terhitung sejak dikeluarkannya Gate Pass Nomor A144995 tanggal 30 Juni 2008 Termohon Kasasi/Tergugat I sampai dengan didaftarkannya gugatan perkara a quo di Pengadilan Negeri Makassar tanggal 12 Oktober 2010, dengan perhitungan sewa sebagai berikut:
Biaya sewa perjam atas Excavator Caterpilar Type 375 tersebut rata-rata sebesar Rp1.250.000,00 X 175 jam = Rp218.750.000,00;
Jadi pendapatan sewa yang harus diterima Pemohon Kasasi/Penggugat selama kurang lebih 26 bulan, yakni sebesar Rp218.750.000,00 x 26 bulan = Rp5.687.500.000,00 (lima milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi juga tidak menilai dan mempertimbangkan kepatutan dan keadilan sehubungan dengan kerugian immateriil yang dialami Pemohon Kasasi/Penggugat atas hilangnya Excavator Caterpilar Type 375 berdasarkan Gate Pass Nomor A144995 tanggal 30 Juni 2008 yang dikeluarkan Termohon Kasasi I/Tergugat I;
Bahwa Penggugat selaku pemilik Excavator Caterpilar Type 375 yang dibeli dengan harga yang cukup mahal harus mengalami peristiwa tragis yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya oleh Penggugat, yang notabene dilakukan oleh Termohon Kasasi/Tergugat I sebagai mitra kerja yang menyewa Excavator Caterpilar Type 375 milik Pemohon Kasasi/Penggugat tersebut dengan mengeluarkan Gate Pass Nomor A144995 tanggal 30 Juni 2008 tanpa seijin dan sepengetahuan Pemohon Kasasi/Penggugat; Jelas peristiwa hukum tersebut menimbulkan efek negatif, stres dan beban psikologis yang amat berat bagi Pemohon Kasasi/Penggugat; Pemohon Kasasi/Penggugat kehilangan kepercayaan dan kredibilitas dalam dunia usaha; Penggugat selaku kontraktor besar trauma atas peristiwa tersebut sebagai ekses dari tindakan Para Termohon Kasasi/Para Tergugat tersebut yang tentunya menimbulkan kerugian yang tidak ternilai harganya;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi tidak menilai kepatutan dan keadilan berdasarkan fakta dan perkembangan yang timbul dalam persidangan; Hal ini karena ternyata Termohon Kasasi II/Tergugat II, Termohon Kasasi III/Tergugat III, Termohon Kasasi IV/Tergugat IV dan Termohon Kasasi V/Tergugat V, walaupun telah dipanggil secara patut tidak pernah hadir, yang lebih ironis lagi ternyata pihak Termohon Kasasi II/Tergugat II, Termohon Kasasi III/Tergugat III, Termohon Kasasi IV/Tergugat IV sudah tidak berada lagi pada alamat tempat tinggal mereka dan sudah tidak diketahui lagi keberadaannya; Sehingga apabila kemudian hukuman ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp1.980.000.000,00 akan dieksekusi kepada Termohon Kasasi II sampai dengan IV, tentunya Pemohon Kasasi/Penggugat akan kesulitan dan tidak mungkin lagi diharapkan, karena Termohon Kasasi II sampai dengan IV sudah tidak diketahui lagi keberadaannya;
Sehingga hukuman ganti rugi yang dijatuhkan Judex Facti Pengadilan Tinggi tersebut akan sangat merugikan bagi Pemohon Kasasi/ Penggugat, dimana pihak Termohon Kasasi I/Tergugat I sebagai biang kerok hilangnya Excavator Caterpilar Type 375 tersebut dengan mengeluarkan Gate Pass Nomor A144995 tanggal 30 Juni 2008 tanpa seijin dan sepengetahuan Pemohon Kasasi/Penggugat hanya akan menanggung ganti rugi sebesar Rp396.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam juta rupiah) jelas adalah sangat tidak patut, tidak adil dan tidak manusiawi;
Bahwa adalah patut, adil, setimpal dan manusiawi jika hukuman ganti rugi sebesar Rp1.980.000.000,00 yang dijatuhkan Judex Facti Pengadilan Tinggi tersebut, ditimpakan atau dibebankan seluruhnya kepada Termohon Kasasi I/Tergugat I saja;
Hal ini karena disamping Termohon Kasasi I/Tergugat I adalah sebagai biang kerok hilangnya Excavator Caterpilar Type 375 tersebut dengan mengeluarkan Gate Pass Nomor A144995 tanggal 30 Juni 2008, juga Termohon Kasasi I/Tergugat I adalah perusahaan besar yang memiliki dan menghasilkan omset/pendapatan triliunan rupiah setiap bulannya demikian pula Termohon Kasasi II/Tergugat II, Termohon Kasasi III/ Tergugat III, Termohon Kasasi IV/Tergugat IV dan Termohon Kasasi V/ Tergugat V dihukum membayar ganti kerugian masing-masing secara patut dan adil sesuai dengan perbuatannya memotong dan memperjual belikan Excavator Caterpilar Type 375 milik Pemohon Kasasi/ Penggugat tersebut;
M. Yahya Harapah, SH., dalam bukunya Hukum Acara Perdata, penerbit Sinar Grafika menguraikan:
“Bahwa dalam praktik patokan menentukan berupa besarnya ganti rugi Perbuatan Melawan Hukum ialah prinsip yang digariskan Pasal 1372 KUHPerdata yaitu didasarkan pada penilaian kedudukan social ekonomi kedua belah pihak,yakni kedudukan social ekonomi Tergugat dan Penggugat”;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Makassar dalam pertimbangan hukum yang mendasari amar putusannya, dalam menetapkan hukuman ganti kerugian yang harus dibayar Para Termohon Kasasi/Para Tergugat kepada Pemohon Kasasi/Penggugat sebesar Rp6.600.000.000,00 sesuai harga Excavator Caterpilar Type 375 tersebut adalah sudah tepat dan sesuai dengan nilai-nilai kepatutan dan keadilan;
Hal ini karena Judex Facti Pengadilan Negeri Makassar dalam pertimbangan hukum putusannya sudah tidak mempertimbangkan lagi kerugian pendapatan sewa yang harus diterima Pemohon Kasasi/ Penggugat selama kurang lebih 26 bulan, yakni sebesar Rp5.687.500.000,00 (lima milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); Demikian pula kerugian immateriil yang dialami Pemohon Kasasi/Penggugat sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
Sebagaimana pertimbangan hukum Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya Nomor 253/Pdt.G/2010/PN.Mks., tanggal 9 Mei 2011, halaman 41-42 paragraf terakhir, berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang……….Berdasarkan bukti P-1, P-2, dan P-3 Majelis menyatakan ganti kerugian harga Excavator Caterpilar tersebut seharga Rp6.600.000.000,00 (enam milyar enam ratus juta rupiah) ditanggung secara tanggung renteng antara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V”;
Sehingga amar Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya halaman 43 point 5 yang berbunyi sebagai berikut:
“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V baik sendiri-sendiri atau bersama-sama secara tanggung renteng membayar ganti kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp6.600.000.000,00 (enam milyar enam ratus juta rupiah);
Oleh karena itu patut dan beralasan hukum membatalkan Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 368/PDT/2011/PT.Mks tanggal 20 Desember 2011 tersebut dan menguatkan Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Makassar Nomor 253/Pdt.G/2010/PN.Mks tanggal 9 Mei 2011 tersebut;
PERTIMBANGAN HUKUM
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 2 Maret 2012 dan jawaban memori kasasi tanggal 19 Maret 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Putusan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Negeri Makassar yang diperbaiki oleh Putusan Pengadilan Tinggi Makassar, ternyata Judex Facti Pengadilan Tinggi yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Makassar tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai mengawasi Tergugat II yang telah mengeluarkan Excavator Caterpilar milik Penggugat sampai akhirnya Excavator Caterpilar tersebut hilang;
Bahwa pertimbangan Pengadilan Tinggi sepanjang tentang Pemohon Kasasi I/Tergugat I yang telah menguatkan pertimbangan Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar. Fakta persidangan membuktikan bahwa Tergugat I bersedia dan telah melaksanakan pengangkutan excavator dari Pelabuhan Balantang ke lokasi usaha Tergugat I/Pemohon Kasasi I karena Penggugat/Termohon Kasasi I tidak memiliki alat angkut untuk itu. Oleh karenanya, meskipun dalam perjanjian tertulis tidak disebutkan adanya kewajiban Pemohon Kasasi I/Tergugat I untuk mengangkut excavator dari lokasi usaha Tergugat I ke Pelabuhan Balantang setelah perjanjian penggunaan excavator berakhir, tetapi karena faktanya kedatangan excavator dari Pelabuhan Balantang dilakukan oleh Tergugat I atas permintaan Penggugat dan Tergugat I menyetujui dan telah melakukan pengangkutan itu, maka fakta ini membuktikan telah adanya perjanjian lisan bahwa pengangkutan kedatangan excavator dari Pelabuhan Balantang ke lokasi usaha Tergugat I ke Pelabuhan Balantang maupun dari lokasi ke Pelabuhan Balantang setelah perjanjian penggunaan excavator berakhir dilakukan oleh Tergugat I. Oleh sebab itu Tergugat I/Pemohon Kasasi I haruslah melakukan kewajiban hukum dengan baik dalam memelihara atau menjaga excavator yang berada di dalam atau di sekitar tempat usahanya seolah-olah sebagai pemilik excavator itu selama Tergugat I belum mengangkut excavator dan menyerahkannya kepada Penggugat di Pelabuhan Balantang;
Bahwa Pemohon Kasasi I/Tergugat I harus bertanggung jawab secara perdata atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat II selaku karyawan Tergugat I. Walaupun Tergugat II selaku karyawan Tergugat I telah dihukum secara pidana, tetapi hukuman pidana atas Tergugat II tidak membebaskan pertanggungjawaban perdata Tergugat I/ Pemohon Kasasi I sesuai dengan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata, bahwa majikan bertanggung jawab atas tindakan karyawannya. Demikian pula perubahan nama tidak meniadakan pertanggungjawaban dari PT. Inco Tbk menjadi PT. Vale Indonesia karena PT. Vale menggunakan asset-asset yang sebelumnya milik PT. Inco Tbk;
Namun demikian pertimbangan terkait beban pertanggungjawaban Para Tergugat terdapat kontradiksi. Dalam pertimbangan (halaman 9) disebutkan bahwa “….maka dapat perhitungan ganti rugi yang harus dibayar oleh Pembanding semula Tergugat I dan Para Turut Terbanding semula Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V sebesar …… tetapi dalam amar Tergugat V dikecualikan dari kewajiban membayar ganti rugi. Kontradiksi ini antara pertimbangan dan amar tidak dapat dibenarkan dan merupakan sebuah kesalahan penerapan hukum;
Bahwa Penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai mengawasi Tergugat II yang telah mengeluarkan Excavator Caterpilar milik Penggugat sampai akhirnya Excavator Caterpilar tersebut hilang;
Bahwa lagi pula alasan-alasan kasasi lainnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Makassar dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I : PT. Internasional Nickel Indonesia, Tbk., tersebut harus ditolak;
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 6 Maret 2012 dan jawaban memori kasasi tanggal 21 Maret 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Putusan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Negeri Makassar yang diperbaiki oleh Putusan Pengadilan Tinggi Makassar, ternyata Judex Facti Pengadilan Tinggi yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Makassar telah keliru menentukan jumlah ganti rugi, karena peralatan berat tersebut jarang digunakan. Dalam hal ini pertimbangan dan Putusan Pengadilan Negeri sudah tepat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT. Internasional Nickel Indonesia, Tbk., dan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II: PT. Sumber Sarana Mas Abadi tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 368/PDT/2011/PT.Mks., tanggal 20 Desember 2011 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 253/Pdt.G/ 2010/PN.Mks tanggal 9 Mei 2011 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi II berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi II: PT. INTERNASIONAL NICKEL INDONESIA, Tbk. tersebut;
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Termohon Kasasi I: PT. SUMBER SARANA MAS ABADI tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 368/PDT/2011/ PT.Mks., tanggal 20 Desember 2011 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 253/Pdt.G/2010/PN.Mks tanggal 9 Mei 2011;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas 1 (satu) unit Excavator Caterpilar type 375 Serial Nomor 8XG00271, Engine Nomor 11NO2853 tahun 1998 berdasarkan Invoice Nomor 129A/Inv-SMA/XI/2003, tanggal 03 November 2003 dan kwitansi tanggal 3 November 2003;
Menyatakan Tergugat II In Casu tindakan Tergugat I mengeluarkan Gate Pass Nomor A.144995 tanggal 30 Juni 2008 atas 1 (satu) unit Excavator Caterpilar type 375 Serial Nomor 8XG00271, Engine Nomor 11NO2853 tahun 1998 adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Tindakan Tergugat II, III dan V memperjualbelikan dan memotong 1 (satu) unit Excavator Caterpilar type 375 Serial Nomor 8XG00271, Engine Nomor 11NO2853 tahun 1998 tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan yang melawan hukum;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V baik sendiri-sendiri atau bersama-sama secara tanggung renteng membayar biaya ganti kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp6.6.000.000.000,00 (enam milyar enam ratus juta rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Makassar adalah sah dan berharga;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi II/Tergugat I/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013 oleh Prof. Dr. VALERINE J.L. KRIEKHOFF, SH., MA., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. TAKDIR RAHMADI, SH., LL.M., dan Dr. H. MUKHTAR ZAMZAMI, SH., MH., Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh RITA ELSY, SH., MH., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua,
ttd./Prof.Dr.TAKDIR RAHMADI,SH., LL.M.ttd./ Prof. Dr. VALERINE
J.L. KRIEKHOFF, SH., MA.
ttd./ Dr.H.MUKHTAR ZAMZAMI, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Biaya Kasasi: ttd./ RITA ELSY, SH., MH.
1. Meterai ……………… Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………… Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi … Rp489.000,00
J u m l a h … Rp500.000,00 UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr.PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
NIP. 19610313 198803 1 003