268/Pid.Sus/2016/PN Mre
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 268/Pid.Sus/2016/PN Mre
Other Participants (1)
Nama lengkap : SUPRIYADI ALIAS IPAN BIN DUANI; Tempat lahir : Karang Endah; Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 24 September 1974; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun II Desa Karang Endah Selatan Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim; Agama : Islam; Pekerjaan : Tani;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SUPRIYADI ALIAS IPAN BIN DUANI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPRIYADI ALIAS IPAN BIN DUANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 20 (dua puluh) paket kecil dalam klip plastik bening di duga berisi shabu-shabu; - 1 (satu) buah senter kepala warna hitam merek Kawachi; - 1 (satu) botol urine dalam botol plastik bening milik terdakwa SUPRIYADI ALIAS IPAN BIN DUANI; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) HP merk Nokia hitam putih tipe 105; Dikembalikan kepada terdakwa SUPRIYADI ALIAS IPAN BIN DUANI. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.000,- (empat ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 268/Pid.Sus/2016/PN Mre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Enim yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUPRIYADI ALIAS IPAN BIN DUANI;
Tempat lahir : Karang Endah;
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 24 September 1974;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun II Desa Karang Endah Selatan Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Februari 2016 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Polsek Gelumbang tanggal 25 Februari 2016 Nomor : Sp-Kap/15/II/2016/Reskrim;
Terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN (Rumah Tahanan Negara) oleh :
Penyidik sejak tanggal 28 Februari 2016 sampai dengan tanggal 18 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 19 Maret 2016 sampai dengan tanggal 27 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juni 2016 sampai dengan tanggal 03 Juli 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 16 Juni 2016 sampai dengan tanggal 15 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim sejak tanggal 16 Juli 2016 sampai dengan tanggal 13 September 2016;
Terdakwa menghadapi sendiri persidangan ini tanpa didampingi Penasehat Hukum meskipun haknya untuk itu sudah diberitahukan oleh Majelis Hakim di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 268/Pid.Sus/2016/ PN Mre tanggal 16 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 268/Pid.Sus/2016/PN Mre tanggal 17 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUPRIYADI ALIAS IPAN BIN DUANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPRIYADI ALIAS IPAN BIN DUANI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
20 (dua puluh) paket kecil dalam klip plastik bening di duga berisi shabu-shabu;
Senter kepala warna hitam merek Kawachi;
1 (satu) botol urine dalam botol plastik bening milik Tsk SUPRIYADI ALIAS IPAN BIN DUANI;
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) HP merk Nokia hitam putih tipe 105;
Dikembalikan kepada saudara SUPRIYADI ALIAS IPAN BIN DUANI.
Menetapkan agar membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tidak akan mengajukan pembelaan tetapi mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia Terdakwa SUPRIYADI Alias IPAN Bin DUANI, pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2016 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2016, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Desa Karang Endah Selatan Dusun II, Kec. Gelumbang, Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, “ tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut:
Awalnya terdakwa SUPRIYADI Alias IPAN Bin DUANI menghubungi sdr. HERMAN (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang), lalu memesan narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua puluh) paket untuk nantinya dijual kembali. Bahwa dikarenakan terdakwa telah beberapa kali membeli Narkotika kepada saudara HERMAN, maka sdr. HERMAN menyanggupi untuk menyediakan Narkotika jenis shabu sesuai pesanan terdakwa dan untuk itu, sdr. HERMAN menyuruh terdakwa menemuinya di sekitar daerah Prabumulih. Bahwa atas dasar tersebut maka pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumahnya di daerah Desa Karang Raja Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim menuju Prabumulih untuk menemui sdr. HERMAN dan setibanya di sana, terdakwa yang senyatanya bukan merupakan orang yang diberikan kewenangan oleh Undang – undang untuk membeli Narkotika, melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu dengan sdr. HERMAN dengan cara terdakwa menerima penyerahan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu) per paket dari sdr. HERMAN, yang diikuti dengan penyerahan uang pembelian dari terdakwa kepada sdr. HERMAN sebesar kurang lebih Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Bahwa setelah selesai melakukan transaksi jual beli tersebut, terdakwa dengan membawa serta 20 (dua) puluh paket Narkotika jenis Shabu, langsung pulang ke rumahnya di daerah Desa Karang Endah kec. Gelumbang Kab. Muara Enim. Setibanya di rumah, terdakwa kemudian menyimpan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Shabu yang baru dibelinya dari sdr. HERMAN di dalam sebuah senter yang telah rusak, lalu meletakannya di atas sebuah lemari plastik yang ada di dalam kamar depan rumah terdakwa. Bahwa belum sempat terdakwa mengedarkan kembali Narkotika Jenis Shabu yang baru dibelinya dari sdr. HERMAN tersebut, pihak kepolisian dari Sektor Gelumbang berhasil menangkap terdakwa di rumahnya setelah sebelumnya melakukan pemantauan atas diri terdakwa terkait dengan adanya informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi jual beli Narkotika di rumah terdakwa. Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan dari penggeledahan tersebut pihak kepolisian berhasil menemukan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Shabu di dalam sebuah senter yang telah rusak, yang ada di atas sebuah lemari plastik di dalam kamar depan rumah terdakwa.
Bahwa berdasarkan uji laboratorium, diketahui bahwa 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat penggeledahan di rumah terdakwa, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I dalam Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan berat netto keseluruhan setelah dilakukan uji laboratorium adalah 0,40 (nol koma empat puluh) gram, sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 584/NNF/2016 tanggal 02 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh I Made Swetram S.Si.,M.Si, Edhi Suryanto, S.Si, Apt, Niryasti, S.Si, M.Si selaku Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, SIK selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SUPRIYADI Alias IPAN Bin DUANI, pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2016 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2016, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Desa Karang Endah Selatan Dusun II, Kec. Gelumbang, Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut:
Awalnya terdakwa SUPRIYADI Alias IPAN Bin DUANI yang bukan merupakan orang yang diberikan hak atau kewenangan oleh undang – undang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika, menghubungi sdr. HERMAN (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan memesan narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua puluh) paket. Bahwa dikarenakan terdakwa telah beberapa kali membeli Narkotika kepada saudara HERMAN, maka sdr. HERMAN menyanggupi untuk menyediakan Narkotika jenis shabu sesuai pesanan terdakwa dan untuk itu, sdr. HERMAN menyuruh terdakwa menemuinya di sekitar daerah Prabumulih. Bahwa atas dasar tersebut maka pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumahnya di daerah Desa Karang Raja Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim menuju Prabumulih untuk menemui sdr. HERMAN dan setibanya di sana, terdakwa menerima penyerahan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu) per paket dari sdr. HERMAN, yang kemudian diikuti dengan penyerahan uang pembelian dari terdakwa kepada sdr. HERMAN sebesar kurang lebih Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Bahwa setelah selesai melakukan transaksi jual beli tersebut, terdakwa dengan membawa serta 20 (dua) puluh paket Narkotika jenis Shabu, langsung pulang ke rumahnya di daerah Desa Karang Endah kec. Gelumbang Kab. Muara Enim. Setibanya di rumah, terdakwa kemudian menyimpan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Shabu yang baru dibelinya dari sdr. HERMAN di dalam sebuah senter yang telah rusak, lalu meletakannya di atas sebuah lemari plastik yang ada di dalam kamar depan rumah terdakwa. Bahwa terdakwa akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dari Sektor Gelumbang di rumahnya setelah sebelumnya melakukan pemantauan atas diri terdakwa terkait dengan adanya informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi jual beli Narkotika di rumah terdakwa. Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan dari penggeledahan tersebut pihak kepolisian berhasil menemukan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Shabu yang dibeli terdakwa dari sdr. HERMAN yang kemudian disimpan oleh terdakwa di dalam sebuah senter yang telah rusak, yang ada di atas sebuah lemari plastik di dalam kamar depan rumah terdakwa.
Bahwa berdasarkan uji laboratorium, diketahui bahwa 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat penggeledahan di rumah terdakwa, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I dalam Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan berat netto keseluruhan setelah dilakukan uji laboratorium adalah 0,40 (nol koma empat puluh) gram, sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 584/NNF/2016 tanggal 02 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh I Made Swetram S.Si.,M.Si, Edhi Suryanto, S.Si, Apt, Niryasti, S.Si, M.Si selaku Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, SIK selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa SUPRIYADI Alias IPAN Bin DUANI, pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2016 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2016, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Desa Karang Endah Selatan Dusun II, Kec. Gelumbang, Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, “tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut:
Awalnya terdakwa SUPRIYADI Alias IPAN Bin DUANI, menghubungi sdr. HERMAN (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan memesan narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua puluh) paket untuk dikonsumsi sehari - hari. Bahwa dikarenakan terdakwa telah beberapa kali membeli Narkotika kepada saudara HERMAN, maka sdr. HERMAN menyanggupi untuk menyediakan Narkotika jenis shabu sesuai pesanan terdakwa dan untuk itu, sdr. HERMAN menyuruh terdakwa menemuinya di sekitar daerah Prabumulih. Bahwa atas dasar tersebut maka pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumahnya di daerah Desa Karang Raja Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim menuju Prabumulih untuk menemui sdr. HERMAN dan setibanya di sana, terdakwa menerima penyerahan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu) per paket dari sdr. HERMAN, yang kemudian diikuti dengan penyerahan uang pembelian dari terdakwa kepada sdr. HERMAN sebesar kurang lebih Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Bahwa setelah selesai melakukan transaksi jual beli tersebut, terdakwa dengan membawa serta 20 (dua) puluh paket Narkotika jenis Shabu, langsung pulang ke rumahnya di daerah Desa Karang Endah kec. Gelumbang Kab. Muara Enim. Setibanya di rumah, terdakwa kemudian menyimpan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Shabu yang baru dibelinya dari sdr. HERMAN di dalam sebuah senter yang telah rusak, lalu meletakannya di atas sebuah lemari plastik yang ada di dalam kamar depan rumah terdakwa. Bahwa belum sempat terdakwa mengkonsumsi Narkotika yang dibelinya dari sdr. HERMAN, pihak kepolisian dari Sektor Gelumbang menangkap terdakwa di rumahnya setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat perihal seringnya terjadi transaksi jual beli Narkotika di rumah terdakwa. Pada saat penangkapan terhadap terdakwa, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Shabu yang dibeli terdakwa dari sdr. HERMAN yang disimpan di dalam sebuah senter yang telah rusak, yang ada di atas sebuah lemari plastik di dalam kamar depan rumah terdakwa.
Bahwa berdasarkan uji laboratorium, diketahui bahwa 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat penggeledahan di rumah terdakwa, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I dalam Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan berat netto keseluruhan setelah dilakukan uji laboratorium adalah 0,40 (nol koma empat puluh) gram, serta di dalam urine terdakwa positif mengandung metamfetamina sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 584/NNF/2016 tanggal 02 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh I Made Swetram S.Si.,M.Si, Edhi Suryanto, S.Si, Apt, Niryasti, S.Si, M.Si selaku Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, SIK selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
WARSA S.Sos BIN UDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 25 Februari 2016 sekira pukul 12.00 WIB di rumah terdakwa di Desa Karang Endah Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim saksi bersama rekan-rekan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terlibat tindak pidana narkotika;
Bahwa bermula atas laporan dari masyarakat sekira pukul 11.00 WIB bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika, kemudian saksi dan rekan melakukan penyelidikan dan setelah diyakini bahwa ada transaksi narkotika lalu saksi dan rekan langsung melakukan penggeledahan rumah dan badan terdakwa yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 20 paket shabu-shabu didalam 1 buah senter kepala rusak yang ada di atas lemari plastik di rumah terdakwa dan 1 buah HP Nokia warna hitam putih;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa shabu-shabu yang ditemukan untuk dipakai sendiri;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan shabu-shabu tersebut;
Bahwa saksi membenarkan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
M. JULIANSYAH BIN ABAS TONY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 25 Februari 2016 sekira pukul 12.00 WIB di rumah terdakwa di Desa Karang Endah Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim saksi bersama rekan-rekan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terlibat tindak pidana narkotika;
Bahwa bermula atas laporan dari masyarakat sekira pukul 11.00 WIB bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika, kemudian saksi dan rekan melakukan penyelidikan dan setelah diyakini bahwa ada transaksi narkotika lalu saksi dan rekan langsung melakukan penggeledahan rumah dan badan terdakwa yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 20 paket shabu-shabu didalam 1 buah senter kepala rusak yang ada di atas lemari plastik di rumah terdakwa dan 1 buah HP Nokia warna hitam putih;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa shabu-shabu yang ditemukan untuk dipakai sendiri;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan shabu-shabu tersebut;
Bahwa saksi membenarkan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 25 Februari 2016 sekira pukul 12.00 WIB di rumah terdakwa di Desa Karang Endah Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim ketika terdakwa sedang menontonTV tiba-tiba para saksi anggota Polisi datang dan langsung melakukan penggeledah terhadap badan dan rumah terdakwa;
Bahwa setelah digeledah ditemukan 20 paket shabu-shabu didalam 1 buah senter kepala yang rusak yang ada di atas lemari plastik di rumah terdakwa dan 1 buah HP Nokia warna hitam putih;
Bahwa terdakwa menyimpan shabu-shabu yang dibelinya dari HERMAN tersebut untuk dipakai sendiri;
Bahwa cara terdakwa menggunakan shabu-shabu tersebut adalah menggunakan alat hisap berupa bong, pirek dan korek api, lalu shabu-shabu di dalam pirek dibakar menggunakan korek api lalu terdakwa menghisap asapnya seperti merokok;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan ini Penutut Umum telah mengajukan bukti surat berupa :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB. : 584/NNF/2016 tanggal 2 Maret 2016 yang ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si, M.Si, Edhi Suryanto, S.Si, Apt, dan Niryasti, S.Si, M.Si selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIM POLRI Cabang Palembang, dengan kesimpulan : barang bukti berupa kristal-kristal putih pada tabel 01 dan urine pada table 02 milik terdakwa SUPRIYADI ALIAS IPAN BIN DUANI mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB. : 1291/FKF/2016 tanggal 11 Mei 2016 yang ditandatangani oleh KADAFI IHTISAN, S.Si, M.T, ADMIRAL, S.T, RIFAN WIJAYA, S.T dan NOVIE WIDIASTUTI, S.E selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Palembang, dengan kesimpulan : 1. pemeriksaan live analysis terhadap handphone Nokia model 105, type : RM-908 warna hitam IMEI : 359987/05/546928/7 pemilik atas nama SUPRIYADI ALIAS IPAN BIN DUANI, tidak ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan, 2. pemeriksaan terhadap backup files dari simcard bertuliskan simpati ICCID : 8962100868327411080 yang terpasang di dalam handphone Nokia model 105, type : RM-908 warna hitam, tidak ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan;
Berita Acara Penimbangan Nomor : 48/Istln.10674.00/2016 tanggal 26 Februari 2016 yang dilakukan oleh Janeli Pemimpin Cabang PT.Pegadaian (persero) Prabumulih dengan hasil 20 (dua puluh) bungkus paket di duga jenis shabu-shabu dengan berat kotor @ 0.20 gram berupa plastik dan isinya (berat kotor paket 0.20 gram x 20 bungkus = 4 gram);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : 20 (dua puluh) paket kecil dalam klip plastik bening di duga berisi shabu-shabu, 1 (satu) buah senter kepala warna hitam merek Kawachi, 1 (satu) botol urine dalam botol plastik bening milik terdakwa SUPRIYADI ALIAS IPAN BIN DUANI dan 1 (satu) HP merk Nokia hitam putih tipe 105;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti di persidangan yang saling bersesuaian satu dengan yang lain, diperoleh fakta-fakta dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari kamis tanggal 25 Februari 2016 sekira pukul 12.00 WIB di rumah terdakwa di Desa Karang Endah Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim para saksi dari Polsek Gelumbang menangkap terdakwa di rumahnya setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat perihal seringnya terjadi transaksi jual beli Narkotika di rumah terdakwa;
Bahwa benar pada saat penangkapan terhadap terdakwa, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Shabu yang dibeli terdakwa dari HERMAN (DPO) yang disimpan di dalam sebuah senter yang telah rusak, yang ada di atas sebuah lemari plastik di dalam kamar depan rumah terdakwa;
Bahwa benar barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat penggeledahan di rumah terdakwa berdasarkan uji laboratorium, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I dalam Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan berat netto keseluruhan setelah dilakukan uji laboratorium adalah 0,40 (nol koma empat puluh) gram, serta di dalam urine terdakwa positif mengandung metamfetamina sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 584/NNF/2016 tanggal 02 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh I Made Swetram S.Si.,M.Si, Edhi Suryanto, S.Si, Apt, Niryasti, S.Si, M.Si selaku Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, SIK selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa hanya dikenal Orang sebagai Subyek Hukum, sehingga apa yang dimaksud “Setiap Orang” adalah setiap manusia sebagai Subjek Hukum, pendukung hak dan kewajiban, yang telah diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan tindak pidana dan dituntut untuk mempertanggungjawabkan menurut hukum atas tindak pidana yang didakwa telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa orang sebagai Subyek Hukum yang telah diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah SUPRIYADI ALIAS IPAN BIN DUANI berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa sendiri di persidangan yang ternyata telah mengakui dan membenarkan bahwa identitas sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar identitas diri Terdakwa sehingga tidak ada kesalahan orang atau error in persona;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan terlihat dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sebagaimana halnya orang yang mampu membedakan mana perbuatan yang baik atau buruk serta mampu untuk mempertanggungjwabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang”, telah terpenuhi;
Ad.2 Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Penyalah guna” menurut pasal 1 butir 15 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa makna kata “hak” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah wewenang menurut hukum. Sehingga “tanpa hak” apabila dijelaskan menurut definisi diatas adalah tanpa adanya wewenang menurut hukum;
Menimbang, bahwa sedangkan pengertian “melawan Hukum” atau waderrechtelijk menurut pendapat SIMONS adalah bertentangan dengan hukum pada umumnya, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis;
Menimbang, bahwa wewenang menurut hukum adalah unsur subyektif yang ada pada diri pelaku, maka untuk menilai ada atau tidaknya wewenang terdakwa menurut hukum, berdasarkan ketentuan pasal 7 jo pasal 8 Undang-U ndang tentang Narkotika dijelaskan bahwa Narkotika khususnya golongan I dilarang digunakan untuk pelayanan kesehatan, namun dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut pasal 13 Undang-Undang tersebut menyatakan yang berwenang memperoleh, menanam, menyimpan dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan dan teknologi adalah lembaga ilmu pengetahuan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Narkotika menurut pasal 1 butir 1 UU tentang Narkotika tersebut adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang terdiri dari beberapa golongan yang terlampir dalam UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, terungkap bahwa pada hari kamis tanggal 25 Februari 2016 sekira pukul 12.00 WIB di rumah terdakwa di Desa Karang Endah Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim para saksi dari Polsek Gelumbang menangkap terdakwa di rumahnya setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat perihal seringnya terjadi transaksi jual beli Narkotika di rumah terdakwa;
Menimbang, bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Shabu yang dibeli terdakwa dari HERMAN (DPO) yang disimpan di dalam sebuah senter yang telah rusak, yang ada di atas sebuah lemari plastik di dalam kamar depan rumah terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat penggeledahan di rumah terdakwa berdasarkan uji laboratorium, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I dalam Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan berat netto keseluruhan setelah dilakukan uji laboratorium adalah 0,40 (nol koma empat puluh) gram, serta di dalam urine terdakwa positif mengandung metamfetamina sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 584/NNF/2016 tanggal 02 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh I Made Swetram S.Si.,M.Si, Edhi Suryanto, S.Si, Apt, Niryasti, S.Si, M.Si selaku Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, SIK selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang;
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti berupa 1 unit HP Nokia model 105 warna hitam putih milik terdakwa tidak ditemukan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB. : 1291/FKF/2016 tanggal 11 Mei 2016 yang ditandatangani oleh KADAFI IHTISAN, S.Si, M.T, ADMIRAL, S.T, RIFAN WIJAYA, S.T dan NOVIE WIDIASTUTI, S.E selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Palembang;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang didukung oleh bukti surat berupa pemeriksaan Laboratoris Forensik Kriminalistik tersebut tidak dibantah dan dibenarkan oleh terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim telah mendapatkan keyakinan berdasarkan fakta dan petunjuk bahwa terdakwa telah membeli shabu dari HERMAN (DPO) untuk dikonsumsi sendiri dan terdakwa telah menggunakan Narkotika golongan I jenis shabu-shabu terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan urine laboratoris Kriminalistik;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara tanpa hak, karena terdakwa bukan pasien yang sedang menjalani Rehabilitasi Medis dan sosial serta bukan ilmuwan atau peneliti dari lembaga ilmu pengetahuan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri” sebagaimana dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti selanjutnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUPRIYADI ALIAS IPAN BIN DUANI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPRIYADI ALIAS IPAN BIN DUANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
20 (dua puluh) paket kecil dalam klip plastik bening di duga berisi shabu-shabu;
1 (satu) buah senter kepala warna hitam merek Kawachi;
1 (satu) botol urine dalam botol plastik bening milik terdakwa SUPRIYADI ALIAS IPAN BIN DUANI;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) HP merk Nokia hitam putih tipe 105;
Dikembalikan kepada terdakwa SUPRIYADI ALIAS IPAN BIN DUANI.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.000,- (empat ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, pada hari SELASA, tanggal 2 AGUSTUS 2016, oleh Kami : BUDI CHANDRA PERMANA, S.H., sebagai Hakim Ketua, AL FADJRI, S.H. dan DEDEK AGUS KURNIAWAN, S.H., M.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUHAMMAD HASYMI, SH., Panitera pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh RICHARD SEMBIRING, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua
AL FADJRI, S.H. BUDI CHANDRA PERMANA, S.H.
DEDEK AGUS KURNIAWAN, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
MUHAMMAD HASYMI, SH.