19/Pid.Sus/ 2012 / PN.TL
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 19/Pid.Sus/ 2012 / PN.TL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ALEXANDER Bin Alm. SUKANI
Terdakwa ALEXANDER Bin Alm. SUKANI secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
Nomor : 19/Pid.Sus/ 2012 / PN.TL
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Trenggalek yang mengadili perkara perkara pidana anak pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa anak :
Nama lengkap : ALEXANDER Bin Alm SUKANI
Tempat lahir : Trenggalek
Umur / tanggal lahir : 17 tahun / 30 April 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Rt. 14 Rw.05 Desa Ngetal Kec. Pogalan
Kab. Trenggalek
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Pelajar
Pendidikan : Kelas 3 SMK Bina Putra Trenggalek (SMIP)
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan:
Oleh Penyidik sejak tanggal 09 Januari 2012 s/d tanggal 28 Januari 2012 berdasarkan Surat Penahanan Nomor : SP.Han/ 04/1/2012/ Reskrim tertanggal 09 Januari 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 Januari 2012 s/d tanggal 07 Pebruari 2012 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan No. 10/I/2012 tertanggal 27 Januari 2012
Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Pebruari 2012 s/d tanggal 16 Pebruari 2012 berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print : 172/ 0.5.28/ Epp.2/ 02/ 2012 tertanggal 07 Pebruari 2012;
Oleh Hakim Anak Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 09 Pebruari 2012 s/d 23 Pebruari 2012 berdasarkan Penetapan Penahanan No. 19/ Pen.Pid./ 2012/ PN.TL;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 24 Pebruari 2012 s/d tanggal 24 Maret 2012 berdasarkan Penetapan Penahanan No. 19/ Pen.Pid./ 2012/ PN.TL
Terdakwa ditangguhkan penahanannya oleh Hakim Anak Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 15 Maret 2012 berdasarkan Penetapan Penangguhan Penahanan Nomor : 20/ Pen.Pid/ 2012/ PN.TL tertanggal 15 Maret 2012.
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum nya yaitu Drs. PUJIHANDI, S.H., Advokat yang beralamat di jalan K.H. Saedang No. 8 Dusun Budimulyo Desa Branggahan Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek No. 20/ Pen.Pid.Sus/ 2012/ PN.TL. tertanggal 16 Pebruari 2012 ;
Terdakwa juga didampingi oleh orang tua (bapak dan ibu) nya dan Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat surat perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi saksi dan terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang barang bukti;
Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum No Reg PDM 18/ TRGAL/ 02/ 2012 tertanggal 14 Maret 2012 yang pada pokoknya berpendapat dan berkesimpulan, bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan;
Oleh karena itu menuntut agar Hakim Anak yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ALEXANDER Bin Alm SUKANI telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja membujuk anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan secara berulang-ulang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALEXANDER Bin Alm SUKANI berupa pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
(satu) potong baju lengan panjang warna hijau dibagain depan sebelah kanan bertuliskan nama ELLYA DWI HILDA R dan bagian depan sebelah kiri bertuliskan SMK Negeri I Pogalan.
1 (satu) potong rok panjang warna hitam.
1 (satu) potong BH (Breast Holder) warna hitam kombinasi orange.
1 (satu) potong celana dalam warna kuning kombinasi warna abu-abu
Dikembalikan pada saksi ELLYA DWI HILDA RAHMAYANTI Binti SYAIFUL ROHMAN.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengarkan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum yang pada pokoknya mengemukakan bahwa Terdakwa tidak bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya dan memohon agar Hakim Anak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan :
Menyatakan perbuatan Terdakwa bukan tindak pidana yang melanggar pasal 81 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Merehabilitasi nama baik Terdakwa;
dengan alasan : bahwa perbuatan persetubuhan yang terjadi antara Terdakwa dengan saksi korban Ellya Dwi Hilda Rahmayanti Binti Syaiful Rohman adalah perbuatan suka sama suka;
Setelah mendengar tanggapan lisan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan (Pledoi) Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. REG. PERK : PDM 18 / TRGAL/ 02/ 2012 tertanggal 09 Pebruari 2012 yang dibacakan dalam persidangan pada hari Rabu 15 Pebruari 2012, dengan uraian sebagai berikut :
Primair :
Bahwa ia terdakwa ALEXANDER Bin Alm SUKANI, pada hari Minggu, tanggal lupa, dalam bulan Desember tahun 2010 sekira jam 10.00 Wib bertempat diruang tamu rumah terdakwa alamat Rt.14 Rw.05 Desa Ngetal Kec. Pogalan Kab.Trenggalek dan pada hari dan tanggal lupa dalam bulan Oktober 2011 sekira pukul 08.00 Wib bertempat dirumah saksi Dadang Als Penot alamat Rt.28 Rw.12 Desa Ngadirenggo Kec. Pogalan Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara tahun 2010 dan tahun 2011 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dalam gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing- masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada sekitar bulan Nopember 2010 terdakwa berkenalan dengan saksi korban (ELLYA DWI HILDA RAHMAYANTI Binti SYAIFUL ROHMAN), umur 17 tahun yang lahir pada tanggal 15 Juni 1994 (sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor :1334/AT/2000, tanggal 21 Juni 2000), pelajar kelas II SMKN I Pogalan Kab.Trenggalek, dari perkenalan tersebut akhirnya terdakwa dan saksi korban pacaran lalu terdakwa mengirim SMS pada saksi korban yang isinya “ awakmu seneng karo aku pora, lek seneng buktekno “ lalu saksi korban balas “ minta bukti kayak apa “ dibalas oleh terdakwa “ awakmu sek prawan pora “ saksi korban menjawab “ masih perawan” kemudian terdakwa menjawab “ yo melakukan seks”, kemudian pada hari Minggu , tanggal lupa, dalam bulan Desember tahun 2010, terdakwa menjemput saksi korban di depan SMKN I Pogalan Kab.Trenggalek lalu membawa saksi korban Ke rumah terdakwa alamat Rt.14 Rw.05 Desa Ngetal Kec. Pogalan Kab.Trenggalek, sampai dirumah mereka duduk di kursi ruang tamu sambil ngobrol, saat ngobrol terdakwa menarik tangan saksi korban kemudian mencium dan meraba-raba tubuh saksi korban lalu menyuruh saksi korban melepaskan celananya namun saksi korban tidak mau namun terdakwa terus memaksa dengan berkata “ndang to cepoten “ serta merayu, membujuk dan berjanji pada saksi korban jika terjadi apa-apa dengan saksi korban (hamil) maka akan dinikahi sehingga saksi korban mau sehingga terdakwa langsung melepaskan celana saksi korban dan melepaskan celananya kemudian menyuruh saksi korban nungging selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) yang sudah tegang kedalam alat kelamin (vagina) saksi korban sambil pantatnya ditarik sorongkan berulang kali sampai puas kemudian mencabut alat kelaminnya (penis) dan mengeluarkan sperma di dalam mulut saksi korban agar tidak mengakibatkan hamil. Setelah kejadian yang pertama Kemudian pada hari dan tanggal lupa pada bulan Oktober 2011, saksi korban di SMS oleh terdakwa diajak untuk melakukan seks, kalau tidak mau melakukan seks saksi korban akan ditinggal dan terdakwa akan mencari pacar lagi sehingga saksi korban mau lalu terdakwa menjemput saksi korban dan diajak ke rumah temannya yakni saksi Dadang Als Penot alamat Desa Ngadirenggo Rt.28 Rw.12 Kec. Pogalan Kab. Trenggalek, sampai di rumah saksi Dadang Als Penot, saksi korban diajak masuk ke kamar, setelah sampai di kamar terdakwa membuka celana saksi korban kemudian membuka celananya lalu menindih tubuh saksi korban dan memasukkan alat kelaminnya (penis) yang sudah tegang kedalam alat kelamin saksi korban (vagina) sambil pantatnya dinaik turunkan sampai puas kemudian spermanya ditumpahkan diatas perut saksi korban agar tidak mengakibatkan hamil.
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan terdakwa selalu mengancam saksi korban kalau tidak mau melakukan persetubuhan maka hubungan pacaran dengan saksi korban akan diputus sehingga saksi korban mau diajak melakukan persetubuhan, Akibat perbuatan terdakwa saksi korban merasakan sakit pada kelaminnya (vagina) serta mengeluarkan darah sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 331.02/112/406.082/2012 tanggal 05 Januari 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Titin Suciatin, dokter pada Rumah Sakit Umum daerah dokter Soedomo, Kab.Trenggalek, dengan kesimpulan Sbb:
Selaput dara wanita ini menyerupai selaput dara wanita yang pernah bersetubuh titik.
Terdapat pendarahan bawah kulit di kerampang kemaluan titik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UURI No.23 tahun 2002 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa ALEXANDER Bin Alm SUKANI, pada hari Minggu, tanggal lupa, dalam bulan Desember tahun 2010 sekira jam 10.00 Wib bertempat diruang tamu rumah terdakwa alamat Rt.14 Rw.05 Desa Ngetal Kec. Pogalan Kab.Trenggalek dan pada hari dan tanggal lupa dalam bulan Oktober 2011 sekira pukul 09.00 Wib bertempat dirumah saksi Dadang Als Penot alamat Desa Ngadirenggo Rt.28 Rw.12 Kec. Pogalan Kab. Trenggalek atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara tahun 2010 dan tahun 2011 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dalam gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing- masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada sekitar bulan Nopember 2010 terdakwa berkenalan dengan saksi korban (ELLYA DWI HILDA RAHMAYANTI Binti SYAIFUL ROHMAN), umur 17 tahun yang lahir pada tanggal 15 Juni 1994 (sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor :1334/AT/2000, tanggal 21 Juni 2000), pelajar kelas II SMKN I Pogalan Kab.Trenggalek, dari perkenalan tersebut akhirnya terdakwa dan saksi korban pacaran lalu terdakwa mengirim SMS pada saksi korban yang isinya “ awakmu seneng karo aku pora, lek seneng buktekno “ lalu saksi korban balas “ minta bukti kayak apa “ dibalas oleh terdakwa “ awakmu sek prawan pora “ saksi korban menjawab “ masih perawan” kemudian terdakwa menjawab “ yo melakukan seks”, kemudian pada hari Minggu , tanggal lupa, dalam bulan Desember tahun 2010, terdakwa menjemput saksi korban di depan SMKN I Pogalan Kab.Trenggalek lalu membawa saksi korban Ke rumah terdakwa alamat Rt.14 Rw.05 Desa Ngetal Kec. Pogalan Kab.Trenggalek, sampai dirumah mereka duduk di kursi ruang tamu sambil ngobrol, saat ngobrol terdakwa menarik tangan saksi korban kemudian mencium dan meraba-raba tubuh saksi korban lalu menyuruh saksi korban melepaskan celananya namun saksi korban tidak mau namun terdakwa terus memaksa dengan berkata “ndang to cepoten “ serta merayu, membujuk dan berjanji pada saksi korban jika terjadi apa-apa dengan saksi korban (hamil) maka akan dinikahi sehingga saksi korban mau sehingga terdakwa langsung melepaskan celana saksi korban dan melepaskan celananya kemudian menyuruh saksi korban nungging selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) yang sudah tegang kedalam alat kelamin (vagina) saksi korban sambil pantatnya ditarik sorongkan berulang kali sampai puas kemudian mencabut alat kelaminnya (penis) dan mengeluarkan sperma di dalam mulut saksi korban agar tidak mengakibatkan hamil. Setelah kejadian yang pertama Kemudian pada hari dan tanggal lupa pada bulan Oktober 2011, saksi korban di SMS oleh terdakwa diajak untuk melakukan seks, kalau tidak mau melakukan seks saksi korban akan ditinggal dan terdakwa akan mencari pacar lagi sehingga saksi korban mau lalu terdakwa menjemput saksi korban dan diajak ke rumah temannya yakni saksi Dadang Als Penot alamat Desa Ngadirenggo Rt.28 Rw.12 Kec. Pogalan Kab. Trenggalek, sampai di rumah saksi Dadang Als Penot, saksi korban diajak masuk ke kamar, setelah sampai di kamar terdakwa membuka celana saksi korban kemudian membuka celananya lalu menindih tubuh saksi korban dan memasukkan alat kelaminnya (penis) yang sudah tegang kedalam alat kelamin saksi korban (vagina) sambil pantatnya dinaik turunkan sampai puas kemudian spermanya ditumpahkan diatas perut saksi korban agar tidak mengakibatkan hamil.
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan terdakwa selalu berjanji pada saksi korban bahwa bila terjadi apa-apa pada saksi korban (hamil) maka terdakwa akan menikahi saksi korban sehingga saksi korban mau diajak melakukan persetubuhan, Akibat perbuatan terdakwa saksi korban merasakan sakit pada kelaminnya (vagina) serta mengeluarkan darah sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 331.02/112/406.082/2012 tanggal 05 Januari 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Titin Suciatin, dokter pada Rumah sakit Umum daerah dokter Soedomo, Kab.Trenggalek dengan Kesimpulan Sbb:
Selaput dara wanita ini menyerupai selaput dara wanita yang pernah bersetubuh titik.
Terdapat pendarahan bawah kulit di kerampang kemaluan titik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UURI No.23 tahun 2002 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menimbang bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan membenarkannya serta baik Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau bantahan ;
Menimbang bahwa untuk meneguhkan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah yaitu :
Saksi ELLYA DWI HILDA RAHMAYANTI Binti SYAIFUL ROHMAN dibawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi masih berumur 17 tahun yang lahir pada tanggal 15 Juni 1994 dan masih bersekolah di SMKN I Pogalan Trenggalek kelas 2 ;
Bahwa awalnya saksi berkenalan dengan terdakwa pada bulan Nopember 2010 lewat SMS dimana terdakwa yang mengirim SMS kepada saksi berkenalan dengan saksi;
Bahwa Terdakwa mendapatkan nomor hand phone saksi dari saksi Siti Mariam (kakak kelas saksi di sekolah);
Bahwa saksi tidak satu sekolah dengan terdakwa;
Bahwa setelah satu bulan berkenalan, Terdakwa mengajak saksi untuk berpacaran;
Bahwa kemudian Terdakwa dan saksi berpacaran, dan setelah jadian/ berpacaran, terdakwa dan saksi sering pergi sama-sama;
Bahwa setelah berpacaran, terdakwa kemudian ada meminta bukti kalau saksi benar-benar cinta pada terdakwa ;
Bahwa hal tersebut disampaikan juga oleh Terdakwa melalui SMS kepada saksi yang isinya “awakmu seneng karo aku pora, lek seneng buktekno“ lalu saksi balas “minta bukti kayak apa ?“, dibalas oleh terdakwa “awakmu sek prawan pora ?“ saksi menjawab “masih perawan” kemudian terdakwa menjawab “ yo melakukan seks”.
Bahwa isi dari pembicaraan lewat SMS tersebut adalah terdakwa menanyakan pada saksi apakah masih perawan atau tidak dan selanjutnya terdakwa minta bukti kalau memang masing perawan, saksi diajak melakukan hubungan seks / persetubuhan, namun saksi tidak mau karena takut hamil ;
Bahwa setelah penolakan tersebut, terdakwa kemudian berulang kali mengajak saksi untuk melakukan hubungan seks/ persetubuhan namun ditolak oleh saksi;
Bahwa saat mengajak untuk melakukan hubungan seks/ persetubuhan terdakwa pernah mengancam saksi bahwa bila tidak mau melakukan persetubuhan maka terdakwa akan meninggalkan saksi dan akan mencari pacar lagi;
Bahwa kemudian setelah berulang kali menolak, akhirnya saksi mau menuruti keinginan Terdakwa untuk melakukan persetubuhan karena saksi sayang dengan terdakwa dan takut ditinggal/ diputus;
Bahwa terdakwa juga ada berjanji kepada saksi akan bertanggungjawab bila akibat dari berhubungan seks tersebut nanti saksi hamil maka akan dinikahi oleh terdakwa;
Bahwa pada akhirnya saksi dan terdakwa melakukan hubungan seks, dan dilakukan berulang kali sehingga saksi lupa sudah berapa kali;
Bahwa beberapa hubungan seks tersebut dilakukan dibeberapa tempat yaitu dirumah terdakwa, dirumah saksi dan pernah juga di pasir putih pantai Prigi;
Bahwa hubugan seks antara Terdakwa dan saksi pertama kali dilakukan pada hari Minggu , tanggal lupa, dalam bulan Desember tahun 2010, yaitu bermula terdakwa menjemput saksi di depan SMKN I Pogalan Kab.Trenggalek lalu membawa saksi ke rumah terdakwa alamat Rt.14 Rw.05 Desa Ngetal Kec. Pogalan Kab.Trenggalek, sampai dirumah lalu duduk di kursi ruang tamu sambil ngobrol, saat ngobrol terdakwa menarik tangan saksi kemudian mencium dan meraba-raba tubuh serta payudara saksi kemudian menyuruh saksi melepaskan celananya tetapi saksi tidak mau namun terdakwa terus memaksa dengan berkata “ndang to cepoten“ serta merayu, membujuk dan berjanji pada saksi jika terjadi apa-apa dengan saksi (hamil) maka akan dinikahi sehingga akhirnya akibat bujukan dan rayuan serta janji Terdakwa tersebut, saksi akhirnya menuruti kemauan Terdakwa;
Bahwa kemudian terdakwa langsung melepaskan celana saksi dan melepaskan celananya dan menyuruh saksi nungging selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) yang sudah tegang kedalam alat kelamin (vagina) saksi sambil pantatnya ditarik sorongkan berulang kali sampai puas kemudian mencabut alat kelaminnya (penis) dan mengeluarkan sperma di dalam mulut saksi serta disuruh untuk menelannya;.
Bahwa kejadian persetubuhan yang pertama tersebut saksi merasa dipaksa, dan pada saat melakukan hubungan seks tersebut tangan saksi ditarik secara paksa oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat melakukan persetubuhan yang pertama kali, alat kelamin (vagina) saksi terasa sakit dan mengeluarkan darah;
Bahwa kejadian yang terakhir pada hari dan tanggal lupa pada bulan Oktober 2011, saksi di SMS oleh terdakwa diajak untuk melakukan seks, kalau tidak mau melakukan seks saksi akan ditinggal dan terdakwa akan mencari pacar lagi sehingga saksi mau.
Bahwa setelah saksi mau, lalu terdakwa menjemput saksi dan diajak ke rumah temannya yang bernama Dadang Als Penot alamat Desa Ngadirenggo Rt.28 Rw.12 Kec. Pogalan Kab. Trenggalek.
Bahwa sampai di rumah Dadang, terdakwa dan Dadang berbicara di ruang belakang sedangkan saksi menunggu diruang tamu lalu terdakwa mengirim SMS pada saksi menyuruh saksi masuk ke dalam kamar dekat ruang tamu ;
Bahwa di dalam kamar terdakwa membuka celana saksi kemudian membuka celananya, lalu menindih tubuh saksi dan memasukan alat kelaminnya (penis) yang sudah tegang kedalam alat kelamin saksi (vagina) sambil pantatnya dinaik turunkan sampai puas kemudian spermanya ditumpahkan diatas perut saksi;
Bahwa setiap kali melakukan persetubuhan, terdakwa selalu mengeluarkan spermanya diluar vagina;
Bahwa seingat saksi pernah juga saat Terdakwa berhubungan seks dengan saksi, sperma Terdakwa dikeluarkan di dalam alat kelamin (vagina) saksi namun saat itu terdakwa menggunakan kondom;
Bahwa saksi selain melakukan persetubuhan dengan terdakwa, pada bulan Januari 2012 saksi ada juga melakukan persetubuhan dengan Trias d/a Gandusari Trenggalek, dan saat itu saksi melakukan karena sayang kepada Trias yang telah menjadi pacar saksi ;
Bahwa pada saat berpacaran dengan Trias dan melakukan hubungan seks dengan Trias, saat itu saksi sudah tidak pacaran lagi dengan terdakwa;
Bahwa saksi dan terdakwa putus karena terdakwa menuduh saksi selingkuh dengan mantan pacar saksi Romi;
Bahwa selain paksanaan dengan cara mengancam akan memutus hubungan pacaran, terdakwa juga merayu saksi dengan kata-kata aku cinta, aku sayang, cinta sampai mati dan akan hidup bersama;
Bahwa setiap melakukan persetubuhan dengan saksi Ellya, Terdakwa tidak pernah melakukan pemukulan maupun kekerasan fisik
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa menyangkal dan menyampaikan bahwa pada saat melakukan persetubuhan dengan saksi terdakwa tidak melakukan pemaksaan dan antara saksi dan terdakwa belum ada kata putus, setelah hubungan persetubuhan yang terakhir, nomor hand phone saksi tidak aktif lagi sehingga terdakwa tidak bisa menghubungi saksi namun terdakwa selalu mencari info tentang saksi.
Bahwa atas bantahan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya .
Saksi SYAIFUL ROHMAN Bin SYAHDAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi Ellya Dwi Hilda Rahmayanti adalah anak kandung saksi nomor 2 dari 4 bersaudara ;
Bahwa saksi tahu, saksi Ellya berumur 17 tahun, lahir pada tanggal 15 Juni 1994, pelajar kelas 2 pada SMKN I Pogalan Trenggalek jurusan pemasaran;
Bahwa sebelum kejadian persetubuhan tersebut saksi laporkan pada pihak Kepolisian, saksi Ellya tinggal dengan neneknya di Desa Pogalan Kec. Pogalan Kab. Trenggalek sedangkan saksi tinggal di Surabaya, namun sekarang saksi Ellya tinggal bersama saksi di Surabaya ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2011, saksi diberitahu oleh adik ipar (bulek saksi Ellya) bahwa di dalam hand phone milik saksi Ellya ada SMS yang berisi janji untuk ketemu dengan terdakwa dan akan melakukan hubungan persetubuhan ;
Bahwa isi pesan dalam SMS tersebut juga terdapat pesan dari terdakwa yang menyuruh saksi Ellya agar mencari tempat untuk melakukan persetubuhan, dan apabila tidak mendapatkan tempat maka jangan menghubungi terdakwa;
Bahwa setelah membaca SMS tersebut saksi langsung menanyakan isi SMS tersebut pada saksi Ellya dan saksi Ellya mengakui telah melakukan persetubuhan dengan terdakwa berulang kali.
Bahwa saksi Ellya mengakui pernah melakukan hubungan persetubuhan di rumah terdakwa , di Desa Ngetal;
Bahwa saksi mendengar dari anaknya yaitu saksi Ellya, bahwa pada saat pertama kali saksi Ellya melakukan hubungan persetubuhan dengan Terdakwa, terdakwa mengancam bila tidak mau melakukan hubungan persetubuhan maka saksi Ellya akan ditinggal dan hubungan pacaran akan diputus sehingga saksi Ellya mau melakukan.
Bahwa atas kejadian dan cerita anaknya tersebut, saksi kemudian melaporkan kejadian persetubuhan tersebut pada Polres Trenggalek sebagaimana surat pengaduan bertanggal 05 Januari 2012;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya
Saksi SITI MARYAM Binti JAINI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan nomor hand phone milik saksi Ellya Dwi Hilda Rahmayanti pada terdakwa;
Bahwa saksi adalah salah satu penghuni kost di rumh orang tua (ibu) Terdakwa;
Bahwa saksi Ellya adalah adik kelas saksi di SMKN 1 Pogalan Kab. Trenggalek;
Bahwa terdakwa dan saksi Ellya ada hubungan pacaran;
Bahwa terdakwa dan saksi Ellya pacaran sejak akhir tahun 2010 hal mana diketahui saksi pada akhir tahun 2010 dimana terdakwa pernah cerita pada saksi kalau ia pacaran dengan anak SMKN I Pogalan namanya Ellya ;
Bahwa pada saat itu saksi Ellya masih kelas 1 SMKN 1 Pogalan ;
Bahwa sepengetahuan saksi , Ellya sering main dan berkunjung ke rumah terdakwa ;
Bahwa pada saat saksi Ellya dan terdakwa bertemu dirumah Terdakwa biasanya mereka hanya duduk duduk ngobrol di ruang tamu;
Bahwa pada saat saksi Ellya main dirumah terdakwa, saksi Ellya selalu datang sendirian / tidak ada temannya ;
Bahwa terdakwa berumur sekitar 17 tahun, sekolah di SMIP kelas 3 sedangkan saksi Ellya umurnya sekitar 16 tahun kelas 2 SMKN 1 Pogalan .
Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
Saksi SELINE NORITAMI Binti SUROSO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa lewat saksi Ellya Dwi Hilda Rahmayanti;
Bahwa saksi adalah teman saksi Ellya, sama – sama sekolah di SMKN 1 Pogalan, saksi Ellya kelas 2;
Bahwa antara saksi Ellya dengan terdakwa dahulu berpacaran tapi sekarang sudah putus;
Bahwa saksi pernah diminta tolong oleh saksi Ellya untuk mengantar saksi Ellya ke rumah terdakwa, kejadian tersebut pada tahun 2011, saat pulang sekolah sekira jam 14.00 Wib.
Bahwa saksi lebih dari satu kali ada mengantar saksi Ellya ke rumah terdakwa;
Bahwa kalau mengantar, saksi hanya mengantar sampai di depan rumah terdakwa , setelah itu saksi angsung pulang;
Bahwa saksi pernah menjemput saksi Ellya di rumah neneknya, setelah itu saksi berboncengan motor dengan saksi Ellya ke depan SMKN 1 Pogalan, di sana saksi Ellya dijemput oleh terdakwa namun saksi tidak tahu mereka pergi kemana ;
Bahwa hubungan pacaran antara Terdakwa dan saksi Ellya sering putus nyambung;
Bahwa selama mereka berpacaran, saksi Ellya pernah cerita kalau ia sering bertengkar dengan terdakwa tapi masalah apa saksi tidak tahu;
Bahwa sepengetahuan saksi pribadi dan sifat saksi Ellya adalah agak berani dan punya banyak mantan pacar ;
Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
Menimbang bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum yang termuat dalam surat Nomor : 331.02/ 112/ 406.082/ 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh: dr. Titin Suciatin, dokter pemeriksa pada RSUD Dr. Soedomo Trenggalek yang memuat kesimpulan hasil pemeriksaan atas diri saksi korban Ellya Dwi Hilda Rahmayanti sebagai berikut :
Selaput dara wanita ini menyerupai selaput dara wanita yang pernah bersetubuh titik.
Terdapat pendarahan bawah kulit di kerampang kemaluan titik.
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju lengan panjang warna hijau dibagain depan sebelah kanan bertuliskan nama ELLYA DWI HILDA R dan bagian depan sebelah kiri bertuliskan SMK Negeri I Pogalan.
1 (satu) potong rok panjang warna hitam.
1 (satu) potong BH (Breast Holder) warna hitam kombinasi orange.
Terhadap barang bukti tersebut saksi korban dan terdakwa membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah pakaian yang dipergunakan oleh saksi korban pada saat Terdakwa melakukan perbuatannya sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang bahwa disamping telah membenarkan semua keterangan saksi-saksi dan uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa juga telah didengar keterangannya di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa berumur 17 tahun, lahir pada tanggal 30 April 1994 masih bersekolah duduk di bangku kelas 3 di SMK Bina Putra Trenggalek;
Bahwa terdakwa berkenalan dengan saksi Ellya Dwi Hilda Rahmayanti pada bulan Nopember 2010 lewat SMS yang dikirim oleh Terdakwa untuk minta kenalan ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan nomor hand phone saksi Ellya dari saksi Siti Mariam (kakak kelas saksi Ellya Dwi Hilda Rahmayanti) yang kost di rumah orang tua (ibu) Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengetahui saksi Ellya masih berumur 17 tahun yang lahir pada tanggal 15 Juni 1994 dan masih bersekolah di SMKN I Pogalan Trenggalek kelas 2 ;
Bahwa pada akhir tahun 2010 terdakwa dan saksi Ellya pacaran dimana terdakwa yang meminta saksi Ellya untuk menjadi pacarnya;
Bahwa kemudian setelah berpacaran, terdakwa dan saksi Ellya sering pergi sama-sama dan selain itu saksi Ellya juga sering datang berkunjung/ main ke rumah terdakwa ;
Bahwa saat datang main dirumah terdakwa, saksi Ellya selalu sendirian tidak membawa teman;
Bahwa saksi Seline pernah ada mengantar saksi Ellya ke rumah terdakwa lebih dari satu kali namun hanya mengantar sampai di depan rumah terdakwa , setelah itu langsung pulang;
Bahwa saksi Seline pernah menjemput saksi Ellya di rumah neneknya , lalu mengantar saksi Ellya ke depan SMKN 1 Pogalan untuk bertemu dengan terdakwa;
Bahwa saat terdakwa dan saksi Ellya bertemu dirumah terdakwa, biasanya mereka ngobrol di ruang tamu;
Bahwa hubungan pacaran antara terdakwa dan saksi Ellya sering putus nyambung karena Terdakwa kerapkali cemburu terhadap mantan pacar saksi Ellya yang bernama Romi;
Bahwa kemudian setelah sekian lama berpacaran, terdakwa minta bukti pada saksi Ellya apakah saksi Ellya benar-benar cinta kepada terdakwa yaitu dengan membuktikan apakah saksi Ellya masih perawan atau tidak ;
Bahwa untuk membuktikan apakah saksi Ellya masih perawan adalah dengan cara melakukan hubungan seks/ bersetubuh;
Bahwa hal tersebut disampaikan melalui SMS pada saksi Ellya yang isinya “awakmu seneng karo aku pora, lek seneng buktekno“ lalu saksi Ellya balas “minta bukti kayak apa “ dibalas oleh terdakwa “ awakmu sek prawan pora “saksi Ellya menjawab “masih perawan” kemudian terdakwa menjawab “ yo melakukan seks”.
Bahwa isi dari pembicaraan lewat SMS tersebut adalah terdakwa menanyakan pada saksi Ellya apakah masih perawan atau tidak dan selanjutnya untuk membuktikan kalau saksi Ellya memang masing perawan, saksi Ellya diajak melakukan hubungan seks / bersetubuh dengan Terdakwa, namun saksi Ellya tidak mau karena takut hamil ;
Bahwa setelah penolakan tersebut, terdakwa kemudian berulang kali mengajak saksi Ellya untuk melakukan hubungan seks/ persetubuhan namun ditolak oleh saksi Ellya;
Bahwa karena sering ditolak terdakwa mengancam saksi Ellya bahwa Terdakwa akan memutuskan hubungan pacaran/ meninggalkan saksi Ellya dan terdakwa akan mencari pacar lagi;
Bahwa kemudian akhirnya saksi Ellya mau menuruti keinginan Terdakwa untuk melakukan hubungan seks/ persetubuhan karena saksi Ellya sayang kepada terdakwa dan takut ditinggal/ diputus oleh Terdakwa;
Bahwa selain ancaman tersebut, terdakwa juga berjanji kepada saksi Ellya akan bertanggung jawab bila akibat dari persetubuhan tersebut nanti saksi Ellya hamil, Terdakwa akan bertanggungjawab dengan menikahi saksi Ellya;
Bahwa terdakwa dan saksi Ellya melakukan persetubuhan yang dilakukan berulang kali;
Bahwa beberapa dari hubungan seks tersebut dilakukan dibeberapa tempat yaitu dirumah terdakwa, dirumah saksi Ellya dan pernah juga di pasir putih pantai Prigi;
Bahwa hubugan seks antara Terdakwa dan saksi Ellya pertama kali dilakukan pada hari Minggu , tanggal lupa, dalam bulan Desember tahun 2010, yaitu bermula terdakwa menjemput saksi Ellya di depan SMKN I Pogalan Kab.Trenggalek lalu membawa saksi Ellya ke rumah terdakwa alamat Rt.14 Rw.05 Desa Ngetal Kec. Pogalan Kab.Trenggalek, sampai dirumah lalu duduk di kursi ruang tamu sambil ngobrol, saat ngobrol terdakwa menarik tangan saksi Ellya kemudian mencium dan meraba-raba tubuh serta payudara saksi Ellya kemudian menyuruh saksi Ellya melepaskan celananya namun saksi Ellya tidak mau sehingga terdakwa terus memaksa dengan berkata “ndang to cepoten“ serta merayu, membujuk dan berjanji pada saksi Ellya jika terjadi apa-apa dengan saksi Ellya (hamil) maka akan dinikahi sehingga akhirnya akibat bujukan dan rayuan serta janji Terdakwa tersebut, saksi Ellya akhirnya menuruti kemauan Terdakwa;
Bahwa kemudian terdakwa langsung melepaskan celana saksi Ellya dan melepaskan celananya sendiri dan menyuruh saksi Ellya nungging selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) yang sudah tegang kedalam alat kelamin (vagina) saksi Ellya sambil pantatnya ditarik sorongkan berulang kali sampai puas kemudian mencabut alat kelaminnya (penis) dan mengeluarkan sperma di dalam mulut saksi Ellya.
Bahwa tidak benar pada kejadian persetubuhan yang pertama tersebut Terdakwa memaksa saksi Ellya dengan cara menarik tangan saksi Ellya secara paksa ;
Bahwa pada saat melakukan persetubuhan yang pertama kali, saksi Ellya merasa sakit pada alat kelamin (vagina) nya dan mengeluarkan darah;
Bahwa kejadian yang terakhir pada hari dan tanggal lupa pada bulan Oktober 2011, terdakwa mengirim SMS kepada saksi Ellya dan mengajak melakukan hubungan seks, dan jika saksi Ellya tidak mau melakukan hubungan seks, Terdakwa akan meninggalkan saksi Ellya dan akan mencari pacar lagi,
Bahwa dengan menggunakan ancaman tersebut saksi Ellya menjawab mau diajak berhubungan seks dengan Terdakwa;
Bahwa setelah saksi Ellya mau, lalu terdakwa menjemput saksi Ellya dan membawa nya ke rumah teman Terdakwa yang bernama Dadang Als Penot yang beralamat di Desa Ngadirenggo Rt.28 Rw.12 Kec. Pogalan Kab. Trenggalek.
Bahwa sampai di rumah Dadang, terdakwa dan Dadang berbicara di ruang belakang sedangkan saksi Ellya menunggu diruang tamu lalu terdakwa mengirim SMS pada saksi Ellya menyuruh masuk ke dalam kamar dekat ruang tamu ;
Bahwa di dalam kamar terdakwa membuka celana saksi Ellya kemudian membuka celananya, lalu menindih tubuh saksi Ellya dan memasukan alat kelaminnya (penis) yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi Ellya (vagina) sambil pantatnya dinaik turunkan sampai puas kemudian spermanya ditumpahkan diatas perut saksi Ellya ;
Bahwa setiap kali melakukan persetubuhan, terdakwa selalu mengeluarkan spermanya diluar vagina saksi Ellya;
Bahwa saat berhubungan seks dengan saksi Ellya, Terdakwa pernah juga mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin (vagina) saksi Ellya namun saat itu terdakwa menggunakan kondom;
Bahwa hubungan pacaran antara Terdakwa dengan saksi Ellya pada akhirnya putus karena terdakwa mencurigai saksi Ellya berselingkuh dengan mantan pacar saksi Ellya yang bernama Romi;
Bahwa sebelum melakukan hubungan seks dengan saksi Ellya, terdakwa menyampaikan kata-kata aku cinta, aku sayang, cinta sampai mati dan akan hidup bersama selamanya kepada saksi Ellya;
Bahwa setiap kali mengajak saksi Ellya untuk melakukan hubungan persetubuhan, terdakwa juga berjanji bila saksi Ellya hamil Terdakwa akan bertanggung jawab dan akan menikahi saksi Ellya dengan tujuan agar saksi Ellya mau melakukan persetubuhan;
Bahwa setiap melakukan persetubuhan dengan saksi Ellya, Terdakwa tidak pernah melakukan pemukulan maupun kekerasan fisik ;
Menimbang bahwa di dalam pemeriksaan persidangan Terdakwa maupun Penasehat Hukum nya tidak mengajukan alat bukti saksi (a de charge) maupun alat bukti lain nya;
Menimbang bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi saksi, bukti surat Visum Et Repertum, barang barang bukti dan keterangan Terdakwa dalam pemeriksaan persidangan telah diperoleh fakta fakta hukum atas perkara ini sebagai berikut :
Bahwa benar saksi korban Ellya Dwi Hilda Rahmayanti masih berumur 17 tahun yang lahir pada tanggal 15 Juni 1994 dan saat ini masih bersekolah di SMKN I Pogalan Trenggalek kelas 2 ;
Bahwa benar Terdakwa Alexander Bin Alm. Sukani berumur 17 tahun, lahir pada tanggal 30 April 1994 masih bersekolah duduk di bangku kelas 3 di SMK Bina Putra Trenggalek;
Bahwa benar pada akhir tahun 2010 terdakwa Aleksander dan saksi Ellya menjalin hubungan/ berpacaran setelah terdakwa meminta saksi Ellya untuk menjadi pacarnya;
Bahwa benar setelah mereka berpacaran, Terdakwa dan saksi Ellya sering pergi sama-sama dan selain itu saksi Ellya juga sering datang berkunjung/ main ke rumah terdakwa ;
Bahwa benar hubungan pacaran antara terdakwa dan saksi Ellya sering putus nyambung karena Terdakwa kerapkali cemburu terhadap mantan pacar saksi Ellya yang bernama Romi;
Bahwa benar kemudian setelah sekian lama berpacaran, terdakwa minta bukti pada saksi Ellya apakah saksi Ellya benar-benar cinta kepada terdakwa yaitu dengan membuktikan apakah saksi Ellya masih perawan atau tidak ;
Bahwa benar untuk membuktikan apakah saksi Ellya masih perawan Terdakwa meminta bersetubuh dengan saksi Ellya;
Bahwa benar hal tersebut disampaikan Terdakwa melalui SMS kepada saksi Ellya yang isinya “awakmu seneng karo aku pora, lek seneng buktekno“ lalu saksi Ellya balas “ minta bukti kayak apa “ dibalas oleh terdakwa “ awakmu sek prawan pora “saksi Ellya menjawab “masih perawan” kemudian terdakwa menjawab “ yo melakukan seks”.
Bahwa benar maksud dari pembicaraan lewat SMS tersebut adalah terdakwa menyangsikan cinta saksi Ellya kepada terdakwa dengan menanyakan pada saksi Ellya apakah masih perawan atau tidak dan selanjutnya untuk membuktikan kalau saksi Ellya memang masing perawan, saksi Ellya diajak melakukan hubungan seks / bersetubuh dengan Terdakwa, namun saksi Ellya tidak mau karena takut hamil ;
Bahwa benar setelah penolakan tersebut, terdakwa berulang kali mengajak saksi Ellya untuk melakukan hubungan seks/ persetubuhan namun ditolak oleh saksi Ellya;
Bahwa benar karena sering ditolak terdakwa mengancam saksi Ellya bahwa Terdakwa akan memutuskan hubungan pacaran/ meninggalkan saksi Ellya dan terdakwa akan mencari pacar lagi;
Bahwa benar kemudian akhirnya saksi Ellya mau menuruti keinginan Terdakwa untuk melakukan hubungan seks/ persetubuhan karena saksi Ellya sayang kepada terdakwa dan takut ditinggal/ diputus oleh Terdakwa;
Bahwa benar selain ancaman tersebut, terdakwa juga berjanji kepada saksi Ellya akan bertanggung jawab bila akibat dari persetubuhan tersebut nanti saksi Ellya hamil, Terdakwa akan bertanggungjawab dengan menikahi saksi Ellya;
Bahwa benar terdakwa dan saksi Ellya melakukan persetubuhan yang dilakukan berulang kali;
Bahwa benar persetubuhan tersebut dilakukan di beberapa tempat yaitu dirumah terdakwa, dirumah saksi Ellya dan pernah juga di pasir putih pantai Prigi;
Bahwa benar persetubuhan antara Terdakwa dan saksi Ellya yang pertama kali dilakukan pada hari Minggu , tanggal lupa, dalam bulan Desember tahun 2010, yaitu bermula terdakwa menjemput saksi Ellya di depan SMKN I Pogalan Kab.Trenggalek lalu membawa saksi Ellya ke rumah terdakwa alamat Rt.14 Rw.05 Desa Ngetal Kec. Pogalan Kab.Trenggalek, sampai dirumah lalu duduk di kursi ruang tamu sambil ngobrol, saat ngobrol terdakwa menarik tangan saksi Ellya kemudian mencium dan meraba-raba tubuh serta payudara saksi Ellya kemudian menyuruh saksi Ellya melepaskan celananya namun saksi Ellya tidak mau sehingga terdakwa terus memaksa dengan berkata “ndang to cepoten“ serta merayu, membujuk dan berjanji pada saksi Ellya jika terjadi apa-apa dengan saksi Ellya (hamil) maka akan dinikahi sehingga akhirnya akibat bujukan dan rayuan serta janji Terdakwa tersebut, saksi Ellya akhirnya menuruti kemauan Terdakwa;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa melepaskan celana saksi Ellya dan melepaskan celananya sendiri dan menyuruh saksi Ellya nungging kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) yang sudah tegang kedalam alat kelamin (vagina) saksi Ellya sambil pantatnya ditarik sorongkan berulang kali sampai puas kemudian mencabut alat kelaminnya (penis) dan mengeluarkan sperma di dalam mulut saksi Ellya.
Bahwa benar pada saat melakukan persetubuhan yang pertama kali, saksi Ellya merasa sakit pada alat kelamin (vagina) nya dan mengeluarkan darah;
Bahwa benar persetubuhan yang terakhir dilakukan pada hari dan tanggal lupa pada bulan Oktober 2011, terdakwa mengirim SMS kepada saksi Ellya dan mengajak melakukan hubungan seks, dan jika saksi Ellya tidak mau melakukan hubungan seks, Terdakwa akan meninggalkan saksi Ellya dan akan mencari pacar lagi;
Bahwa benar dengan menggunakan ancaman tersebut saksi Ellya menjawab mau diajak berhubungan seks dengan Terdakwa;
Bahwa benar setelah saksi Ellya mau, lalu terdakwa menjemput saksi Ellya dan membawa nya ke rumah teman Terdakwa yang bernama Dadang Als Penot yang beralamat di Desa Ngadirenggo Rt.28 Rw.12 Kec. Pogalan Kab. Trenggalek.
Bahwa benar setibanya di rumah Dadang, terdakwa dan Dadang berbicara di ruang belakang sedangkan saksi Ellya menunggu diruang tamu lalu terdakwa mengirim SMS pada saksi Ellya menyuruh masuk ke dalam kamar dekat ruang tamu ;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa menyusul masuk ke dalam kamar tersebut, kemudian terdakwa membuka celana saksi Ellya dan membuka celananya sendiri, lalu menindih tubuh saksi Ellya dan memasukan alat kelaminnya (penis) yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi Ellya (vagina) sambil pantatnya dinaik turunkan sampai puas kemudian spermanya ditumpahkan diatas perut saksi Ellya ;
Bahwa benar setiap kali melakukan persetubuhan, terdakwa selalu mengeluarkan spermanya diluar vagina saksi Ellya;
Bahwa benar saat bersetubuh dengan saksi Ellya, Terdakwa pernah juga mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin (vagina) saksi Ellya namun saat itu terdakwa menggunakan kondom;
Bahwa benar sebelum bersetubuh dengan saksi Ellya, terdakwa menyampaikan kata-kata aku cinta, aku sayang, cinta sampai mati dan akan hidup bersama selamanya kepada saksi Ellya;
Bahwa benar setiap kali mengajak saksi Ellya untuk bersetubuh terdakwa juga berjanji apabila saksi Ellya hamil Terdakwa akan bertanggung jawab dan akan menikahi saksi Ellya;
Bahwa benar setiap melakukan persetubuhan dengan saksi Ellya, Terdakwa tidak pernah melakukan pemukulan maupun kekerasan fisik;
Bahwa benar dari hasil Visum Et Repertum yang termuat dalam surat Nomor : 331.02/ 112/ 406.082/ 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh: dr. Titin Suciatin, dokter pemeriksa pada RSUD Dr. Soedomo Trenggalek atas diri saksi korban Ellya Dwi Hilda Rahmayanti memuat kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : - Selaput dara wanita ini menyerupai selaput dara wanita yang pernah bersetubuh titik. - Terdapat pendarahan bawah kulit di kerampang kemaluan titik.
Bahwa benar barang barang bukti berupa : - 1 (satu) potong baju lengan panjang warna hijau dibagain depan sebelah kanan bertuliskan nama ELLYA DWI HILDA R dan bagian depan sebelah kiri bertuliskan SMK Negeri I Pogalan; - 1 (satu) potong rok panjang warna hitam; - 1 (satu) potong BH (Breast Holder) warna hitam kombinasi orange adalah pakaian yang dikenakan oleh saksi Ellya pada saat bersetubuh dengan Terdakwa Alexander Bin Alm. Sukani.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan belum termuat dalam putusan ini, menunjuk pada berita acara sidang dan haruslah dianggap telah termuat di dalam putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum terbukti atau tidak maka Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pidana yang terkandung dalam pasal pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa berdasarkan fakta fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan persidangan ini,
Menimbang bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas maka Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ; Apabila dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidair, Lebih Subsidair, dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, atau sebaliknya, dan demikian seterusnya.
Menimbang bahwa dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum Terdakwa dituduh telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja ;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan ;
Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis.
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur “ setiap orang ” adalah “orang perseorangan atau korporasi “ (pasal 1 butir 16 Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak) sebagai subjek hukum (Natuurlijke Person) yang mampu dan dapat bertanggungj awab atas perbuatan yang dilakukannya serta padanya tidak terdapat adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan atau menghapus pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang bahwa di dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa ALEXANDER Bin Alm. SUKANI yang ketika ditanya identitasnya telah dibenarkan oleh terdakwa dan bersesuaian dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Menimbang bahwa terdakwa ALEXANDER Bin Alm. SUKANI adalah seorang anak laki-laki berusia 17 tahun yang sehat jasmani dan rohaninya, hal mana terlihat dari kemampuan terdakwa menjalani dan mengikuti jalannya pemeriksaan persidangan, Terdakwa mampu menanggapi keterangan saksi-saksi dan barang-barang bukti yang dihadirkan di persidangan serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “setiap orang” dalam hal ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja
Menimbang bahwa Kitab Undang Undang Hukum Pidana Indonesia tidak memuat penjelasan tentang pengertian “dengan sengaja” namun menurut doktrin yang dikemukakan oleh Prof. Van Bemmelen sebagaimana termuat dalam Memorie Van Toelichting (M.v.T) yang dimaksud “dengan sengaja” ialah menghendaki atau setidak-tidaknya menginsyafi (willens en wetens) suatu perbuatan yang dilarang. (lihat “Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia”, Drs. PAF Lamintang, S.H. , P.T. Citra Aditya Bakti Bandung. 1997, hal. 281).
Menimbang bahwa dari fakta persidangan diketahui pada hari Minggu , tanggal lupa, dalam bulan Desember tahun 2010, yaitu bermula terdakwa menjemput saksi Ellya di depan SMKN I Pogalan Kab.Trenggalek lalu membawa saksi Ellya ke rumah terdakwa alamat Rt.14 Rw.05 Desa Ngetal Kec. Pogalan Kab.Trenggalek, sampai dirumah lalu duduk di kursi ruang tamu sambil ngobrol, saat ngobrol terdakwa menarik tangan saksi Ellya kemudian mencium dan meraba-raba tubuh serta payudara saksi Ellya kemudian menyuruh saksi Ellya melepaskan celananya namun saksi Ellya tidak mau sehingga terdakwa terus memaksa dengan berkata “ndang to cepoten“ serta merayu, membujuk dan berjanji pada saksi Ellya jika terjadi apa-apa dengan saksi Ellya (hamil) maka akan dinikahi sehingga akhirnya akibat bujukan dan rayuan serta janji Terdakwa tersebut, saksi Ellya akhirnya menuruti kemauan Terdakwa; Bahwa selanjutnya terdakwa melepaskan celana saksi Ellya dan melepaskan celananya sendiri dan menyuruh saksi Ellya nungging kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) yang sudah tegang kedalam alat kelamin (vagina) saksi Ellya sambil pantatnya ditarik sorongkan berulang kali sampai puas kemudian mencabut alat kelaminnya (penis) dan mengeluarkan sperma di dalam mulut saksi Ellya.
Menimbang bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka Terdakwa dan saksi Ellya bermula dari Terdakwa minta bukti pada saksi Ellya apakah saksi Ellya benar-benar cinta kepada terdakwa yaitu dengan pembuktian apakah saksi Ellya masih perawan atau tidak ;Bahwa untuk membuktikan apakah saksi Ellya masih perawan Terdakwa meminta bersetubuh dengan saksi Ellya; Bahwa hal tersebut disampaikan Terdakwa melalui SMS kepada saksi Ellya yang isinya “awakmu seneng karo aku pora, lek seneng buktekno“ lalu saksi Ellya balas “ minta bukti kayak apa “ dibalas oleh terdakwa “ awakmu sek prawan pora “saksi Ellya menjawab “masih perawan” kemudian terdakwa menjawab “ yo melakukan seks”. Bahwa maksud dari pembicaraan lewat SMS tersebut adalah terdakwa menyangsikan cinta saksi Ellya kepada terdakwa dengan menanyakan pada saksi Ellya apakah masih perawan atau tidak dan selanjutnya untuk membuktikan kalau saksi Ellya memang masing perawan, saksi Ellya diajak melakukan hubungan seks / bersetubuh dengan Terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “dengan sengaja” dalam hal ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.3. Unsur Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan;
Menimbang bahwa pengertian dari melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan menurut penjelasan pasal 13 ayat (1) huruf d UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah melakukan suatu perbuatan / mengancam akan melakukan perbuatan untuk melukai dan/ atau mencederai anak dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial.
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa setiap melakukan persetubuhan dengan saksi Ellya, Terdakwa tidak pernah melakukan pemukulan maupun kekerasan fisik. Bahwa untuk mewujudkan niatnya bersetubuh dengan saksi Ellya, Terdakwa menggunakan cara cara menyampaikan kata-kata aku cinta, aku sayang, cinta sampai mati dan akan hidup bersama selamanya kepada saksi Ellya, berjanji apabila saksi Ellya hamil Terdakwa akan bertanggung jawab dan akan menikahi saksi Ellya; Bahwa setiap ada penolakan dari saksi Ellya, terhadap penolakan tersebut terdakwa mengancam saksi Ellya dengan mengatakan bahwa Terdakwa akan memutuskan hubungan pacaran/ meninggalkan saksi Ellya dan terdakwa akan mencari pacar lagi dan oleh karena sayang kepada terdakwa dan takut ditinggal/ diputus oleh Terdakwa maka kemudian akhirnya saksi Ellya mau menuruti keinginan Terdakwa untuk melakukan hubungan seks/ persetubuhan ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan” dalam hal ini tidak terpenuhi dan tidak terbukti menurut hukum ;
Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal dalam dakwaan Primair tidak terbukti, maka Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum haruslah dinyatakan tidak terbukti;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum telah dinyatakan tidak terbukti, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang bahwa dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum Terdakwa dituduh telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja ;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis.
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur “ setiap orang ” adalah “orang perseorangan atau korporasi “ (pasal 1 butir 16 Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagai subjek hukum (Natuurlijke Person) yang mampu dan dapat bertanggungj awab atas perbuatan yang dilakukannya serta padanya tidak terdapat adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan atau menghapus pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang bahwa di dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa ALEXANDER Bin Alm. SUKANI yang ketika ditanya identitasnya telah dibenarkan oleh terdakwa dan bersesuaian dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Menimbang bahwa terdakwa ALEXANDER Bin Alm. SUKANI adalah seorang anak laki-laki berusia 17 tahun yang sehat jasmani dan rohaninya, hal mana terlihat dari kemampuan terdakwa menjalani dan mengikuti jalannya pemeriksaan persidangan, Terdakwa mampu menanggapi keterangan saksi-saksi dan barang-barang bukti yang dihadirkan di persidangan serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “setiap orang” dalam hal ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja
Menimbang bahwa Kitab Undang Undang Hukum Pidana Indonesia tidak memuat penjelasan tentang pengertian “dengan sengaja” namun menurut doktrin yang dikemukakan oleh Prof. Van Bemmelen sebagaimana termuat dalam Memorie Van Toelichting (M.v.T) yang dimaksud “dengan sengaja” ialah menghendaki atau setidak-tidaknya menginsyafi (willens en wetens) suatu perbuatan yang dilarang. (lihat “Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia”, Drs. PAF Lamintang, S.H. , P.T. Citra Aditya Bakti Bandung. 1997, hal. 281).
Menimbang bahwa dari fakta persidangan diketahui pada hari Minggu , tanggal lupa, dalam bulan Desember tahun 2010, yaitu bermula terdakwa menjemput saksi Ellya di depan SMKN I Pogalan Kab.Trenggalek lalu membawa saksi Ellya ke rumah terdakwa alamat Rt.14 Rw.05 Desa Ngetal Kec. Pogalan Kab.Trenggalek, sampai dirumah lalu duduk di kursi ruang tamu sambil ngobrol, saat ngobrol terdakwa menarik tangan saksi Ellya kemudian mencium dan meraba-raba tubuh serta payudara saksi Ellya kemudian menyuruh saksi Ellya melepaskan celananya namun saksi Ellya tidak mau sehingga terdakwa terus memaksa dengan berkata “ndang to cepoten“ serta merayu, membujuk dan berjanji pada saksi Ellya jika terjadi apa-apa dengan saksi Ellya (hamil) maka akan dinikahi sehingga akhirnya akibat bujukan dan rayuan serta janji Terdakwa tersebut, saksi Ellya akhirnya menuruti kemauan Terdakwa; Bahwa selanjutnya terdakwa melepaskan celana saksi Ellya dan melepaskan celananya sendiri dan menyuruh saksi Ellya nungging kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) yang sudah tegang kedalam alat kelamin (vagina) saksi Ellya sambil pantatnya ditarik sorongkan berulang kali sampai puas kemudian mencabut alat kelaminnya (penis) dan mengeluarkan sperma di dalam mulut saksi Ellya.
Menimbang bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka Terdakwa dan saksi Ellya bermula dari Terdakwa minta bukti pada saksi Ellya apakah saksi Ellya benar-benar cinta kepada terdakwa yaitu dengan pembuktian apakah saksi Ellya masih perawan atau tidak ;Bahwa untuk membuktikan apakah saksi Ellya masih perawan Terdakwa meminta bersetubuh dengan saksi Ellya; Bahwa hal tersebut disampaikan Terdakwa melalui SMS kepada saksi Ellya yang isinya “awakmu seneng karo aku pora, lek seneng buktekno“ lalu saksi Ellya balas “ minta bukti kayak apa “ dibalas oleh terdakwa “ awakmu sek prawan pora “saksi Ellya menjawab “masih perawan” kemudian terdakwa menjawab “ yo melakukan seks”. Bahwa maksud dari pembicaraan lewat SMS tersebut adalah terdakwa menyangsikan cinta saksi Ellya kepada terdakwa dan menanyakan pada saksi Ellya apakah masih perawan atau tidak dan selanjutnya untuk membuktikan kalau saksi Ellya memang masing perawan, saksi Ellya diajak melakukan hubungan seks / bersetubuh dengan Terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “dengan sengaja” dalam hal ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.3. Unsur Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain.
Menimbang bahwa pengertian menggunakan tipu muslihat (listige kunstgreoen) adalah suatu perbuatan sedemikian rupa yang menimbulkan kesan atau kepercayaan tentang suatu kebenaran, dimana sesuatu yang sesungguhnya tidak benar seolah-olah menjadi benar adanya sehingga membuat orang menjadi percaya dan tertarik atau tergerak hatinya; sedangkan pengertian menggunakan rangkaian kebohongan (zamenweefsel van verdichtsels) adalah ucapan/ perkataan sedemikian rupa yang menimbulkan kesan atau kepercayaan tentang suatu kebenaran, dimana sesuatu yang sesungguhnya tidak benar seolah-olah menjadi benar adanya sehingga membuat orang menjadi percaya dan tertarik atau tergerak hatinya;
Menimbang, bahwa kata membujuk mempunyai arti perbuatan yang dilakukan dengan cara menggunakan tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan untuk menggerakan orang lain, membuat orang lain menjadi terpengaruh, terpikat hatinya dan menjadi yakin sehingga mau melakukan sesuatu yang dimaksud/ diinginkan oleh pelaku sebagai hal yang baik/ wajar untuk dilakukan ;
Menimbang bahwa dalam nota pembelaannya (Pledoi) Penasehat Hukum terdakwa berpendapat bahwa unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” dalam perkara a quo tidak terpenuhi karena persetubuhan yang terjadi antara terdakwa dengan saksi korban telah dilakukan sering dan berulang ulang kali sampai sampai terdakwa maupun saksi korban tidak dapat mengingatnya. Bahwa persetubuhan yang terjadi antara terdakwa dengan saksi korban juga dilakukan suka sama suka. Saksi korban sebagai anak perempuan berusia 17 tahun tidak merasa ditipu, tidak merasa dibohongi dan tidak merasa dibujuk oleh terdakwa untuk bersetubuh. Korban mengaku suka rela bersetubuh dengan terdakwa dan merasa menikmatinya. Begitu pula terdakwa, ia tidak merasa menipu, tidak merasa membohongi dan tidak merasa membujuk korban untuk bersetubuh dengan dirinya ;
Menimbang bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Hakim berpendapat Penasehat Hukum terdakwa telah salah menafsirkan kata membujuk dimana sesuai dengan pengertian diatas yang dimaksud membujuk adalah perbuatan yang dilakukan dengan cara menggunakan tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan untuk menggerakan orang lain, membuat orang lain menjadi terpengaruh, terpikat hatinya dan menjadi yakin sehingga mau melakukan sesuatu yang dimaksud/ diinginkan oleh pelaku sebagai hal yang baik/ wajar untuk dilakukan , dengan kata lain membujuk adalah tidak terbatas pada kata-kata belaka namun juga dengan cara cara atau perbuatan yang dapat membuat orang terbuai, sebagai contoh membelai, mendekap, meraba-raba, mencium, hal ini untuk mengantisipasi bagi pelaku maupun korban yang bisu atau tuli. Bahwa dengan demikian perbuatan terdakwa menciumi pipi, leher dan bibir saksi korban sampai terangsang sebelum melakukan persetubuhan adalah bentuk suatu bujukan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa arti kata “persetubuhan” adalah asal kata dari “setubuh”, dimana dalam kamus umum Bahasa Indonesia karangan W.J.S Poerwadarminta, diartikan “sebadan”, “satu badan”, “seia sekata” sama dengan persetubuhan yang berarti setiduran, senggama, bersetubuh berarti berkesetiduran, bersenggama dimana dalam hal ini menurut hemat Hakim kalimat “melakukan persetubuhan” adalah berarti “bersetubuh” atau “bersenggama” ;
Menimbang, bahwa dalam kehidupan sehari-hari yang dimaksud dengan “bersetubuh” atau “bersenggama” adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, dimana alat kelamin laki-laki dimasukkan ke dalam alat kelamin perempuan yang biasa dilakukan untuk mendapatkan anak. Di dalam istilah kedokteran juga dikenall istilah “DoitusErektus” atau “senggama terputus”, yang dimaksud adalah persetubuhan tersebut pada saat laki-laki akan mencapai klimaks, laki-laki mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin perempuan sehingga air mani keluar diluar alat kelamin perempuan dan keadaan tersebut sudah dikatakan “melakukan persetubuhan” ;
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa saksi korban Ellya Dwi Hilda Rahmayanti masih berumur 17 tahun yang lahir pada tanggal 15 Juni 1994 dan saat ini masih bersekolah di SMKN I Pogalan Trenggalek kelas 2 sedangkan Terdakwa Alexander Bin Alm. Sukani berumur 17 tahun, lahir pada tanggal 30 April 1994 masih bersekolah duduk di bangku kelas 3 di SMK Bina Putra Trenggalek; Bahwa pada akhir tahun 2010 terdakwa Aleksander dan saksi Ellya menjalin hubungan/ berpacaran setelah terdakwa meminta saksi Ellya untuk menjadi pacarnya; Bahwa setelah mereka berpacaran, Terdakwa dan saksi Ellya sering pergi sama-sama dan selain itu saksi Ellya juga sering datang berkunjung/ main ke rumah terdakwa ; Bahwa hubungan pacaran antara terdakwa dan saksi Ellya sering putus nyambung karena Terdakwa kerapkali cemburu terhadap mantan pacar saksi Ellya yang bernama Romi; Bahwa kemudian setelah sekian lama berpacaran, terdakwa minta bukti pada saksi Ellya apakah saksi Ellya benar-benar cinta kepada terdakwa yaitu dengan membuktikan apakah saksi Ellya masih perawan atau tidak ; Bahwa untuk membuktikan apakah saksi Ellya masih perawan Terdakwa meminta bersetubuh dengan saksi Ellya; Bahwa hal tersebut disampaikan Terdakwa melalui SMS kepada saksi Ellya yang isinya “awakmu seneng karo aku pora, lek seneng buktekno“ lalu saksi Ellya balas “ minta bukti kayak apa “ dibalas oleh terdakwa “ awakmu sek prawan pora “saksi Ellya menjawab “masih perawan” kemudian terdakwa menjawab “ yo melakukan seks”. Bahwa maksud dari pembicaraan lewat SMS tersebut adalah terdakwa menyangsikan cinta saksi Ellya kepada terdakwa dan menanyakan pada saksi Ellya apakah masih perawan atau tidak dan selanjutnya untuk membuktikan kalau saksi Ellya memang masing perawan, saksi Ellya diajak melakukan hubungan seks / bersetubuh dengan Terdakwa, namun saksi Ellya tidak mau karena takut hamil ; Bahwa setelah penolakan tersebut, terdakwa berulang kali mengajak saksi Ellya untuk melakukan hubungan seks/ persetubuhan namun ditolak oleh saksi Ellya; Bahwa karena sering ditolak terdakwa mengancam saksi Ellya bahwa Terdakwa akan memutuskan hubungan pacaran/ meninggalkan saksi Ellya dan terdakwa akan mencari pacar lagi; Bahwa kemudian akhirnya saksi Ellya mau menuruti keinginan Terdakwa untuk melakukan hubungan seks/ persetubuhan karena saksi Ellya sayang kepada terdakwa dan takut ditinggal/ diputus oleh Terdakwa; Bahwa selain ancaman tersebut, terdakwa juga berjanji kepada saksi Ellya akan bertanggung jawab bila akibat dari persetubuhan tersebut nanti saksi Ellya hamil, Terdakwa akan bertanggungjawab dengan menikahi saksi Ellya; Bahwa persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi Ellya tersebut pertama kali dilakukan pada hari Minggu , tanggal lupa, dalam bulan Desember tahun 2010, yaitu bermula terdakwa menjemput saksi Ellya di depan SMKN I Pogalan Kab.Trenggalek lalu membawa saksi Ellya ke rumah terdakwa alamat Rt.14 Rw.05 Desa Ngetal Kec. Pogalan Kab.Trenggalek, sampai dirumah lalu duduk di kursi ruang tamu sambil ngobrol, saat ngobrol terdakwa menarik tangan saksi Ellya kemudian mencium dan meraba-raba tubuh serta payudara saksi Ellya kemudian menyuruh saksi Ellya melepaskan celananya namun saksi Ellya tidak mau sehingga terdakwa terus memaksa dengan berkata “ndang to cepoten“ serta merayu, membujuk dan berjanji pada saksi Ellya jika terjadi apa-apa dengan saksi Ellya (hamil) maka akan dinikahi sehingga akhirnya akibat bujukan dan rayuan serta janji Terdakwa tersebut, saksi Ellya akhirnya menuruti kemauan Terdakwa; Bahwa selanjutnya terdakwa melepaskan celana saksi Ellya dan melepaskan celananya sendiri dan menyuruh saksi Ellya nungging kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) yang sudah tegang kedalam alat kelamin (vagina) saksi Ellya sambil pantatnya ditarik sorongkan berulang kali sampai puas kemudian mencabut alat kelaminnya (penis) dan mengeluarkan sperma di dalam mulut saksi Ellya. Bahwa pada saat melakukan persetubuhan yang pertama kali, saksi Ellya merasa sakit pada alat kelamin (vagina) nya dan mengeluarkan darah; Bahwa sebelum bersetubuh dengan saksi Ellya, terdakwa menyampaikan kata-kata aku cinta, aku sayang, cinta sampai mati dan akan hidup bersama selamanya kepada saksi Ellya; Bahwa setiap kali mengajak saksi Ellya untuk bersetubuh terdakwa juga berjanji apabila saksi Ellya hamil Terdakwa akan bertanggung jawab dan akan menikahi saksi Ellya; Bahwa setiap melakukan persetubuhan dengan saksi Ellya, Terdakwa tidak pernah melakukan pemukulan maupun kekerasan fisik; Bahwa dari hasil Visum Et Repertum yang termuat dalam surat Nomor : 331.02/ 112/ 406.082/ 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh: dr. Titin Suciatin, dokter pemeriksa pada RSUD Dr. Soedomo Trenggalek atas diri saksi korban Ellya Dwi Hilda Rahmayanti memuat kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : - Selaput dara wanita ini menyerupai selaput dara wanita yang pernah bersetubuh titik. - Terdapat pendarahan bawah kulit di kerampang kemaluan titik.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain” dalam hal ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.4. Unsur Dalam Hal Perbarengan Beberapa Perbuatan Yang Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri, Sehingga Merupakan Beberapa Kejahatan, Yang Diancam Dengan Pidana Pokok Yang Sejenis.
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa terdakwa dan saksi Ellya telah melakukan persetubuhan yang dilakukan berulang kali yang dilakukan di beberapa tempat yaitu dirumah terdakwa, dirumah saksi Ellya dan pernah juga di pasir putih pantai Prigi;
Bahwa persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi Ellya yang pertama kali dilakukan pada hari Minggu , tanggal lupa, dalam bulan Desember tahun 2010, yaitu bermula terdakwa menjemput saksi Ellya di depan SMKN I Pogalan Kab.Trenggalek lalu membawa saksi Ellya ke rumah terdakwa alamat Rt.14 Rw.05 Desa Ngetal Kec. Pogalan Kab.Trenggalek, sampai dirumah lalu duduk di kursi ruang tamu sambil ngobrol, saat ngobrol terdakwa menarik tangan saksi Ellya kemudian mencium dan meraba-raba tubuh serta payudara saksi Ellya kemudian menyuruh saksi Ellya melepaskan celananya namun saksi Ellya tidak mau sehingga terdakwa terus memaksa dengan berkata “ndang to cepoten“ serta merayu, membujuk dan berjanji pada saksi Ellya jika terjadi apa-apa dengan saksi Ellya (hamil) maka akan dinikahi sehingga akhirnya akibat bujukan dan rayuan serta janji Terdakwa tersebut, saksi Ellya akhirnya menuruti kemauan Terdakwa; Bahwa selanjutnya terdakwa melepaskan celana saksi Ellya dan melepaskan celananya sendiri dan menyuruh saksi Ellya nungging kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) yang sudah tegang kedalam alat kelamin (vagina) saksi Ellya sambil pantatnya ditarik sorongkan berulang kali sampai puas kemudian mencabut alat kelaminnya (penis) dan mengeluarkan sperma di dalam mulut saksi Ellya.
Bahwa persetubuhan yang terakhir dilakukan pada hari dan tanggal lupa pada bulan Oktober 2011, terdakwa mengirim SMS kepada saksi Ellya dan mengajak melakukan hubungan seks, dan jika saksi Ellya tidak mau melakukan hubungan seks, Terdakwa akan meninggalkan saksi Ellya dan akan mencari pacar lagi; Bahwa karena ancaman tersebut saksi Ellya menjawab mau diajak berhubungan seks dengan Terdakwa; Bahwa setelah saksi Ellya mau, lalu terdakwa menjemput saksi Ellya dan membawa nya ke rumah teman Terdakwa yang bernama Dadang Als Penot yang beralamat di Desa Ngadirenggo Rt.28 Rw.12 Kec. Pogalan Kab. Trenggalek. Bahwa setibanya di rumah Dadang, terdakwa dan Dadang berbicara di ruang belakang sedangkan saksi Ellya menunggu diruang tamu lalu terdakwa mengirim SMS pada saksi Ellya menyuruh masuk ke dalam kamar dekat ruang tamu ; Bahwa selanjutnya Terdakwa menyusul masuk ke dalam kamar tersebut, kemudian terdakwa membuka celana saksi Ellya dan membuka celananya sendiri, lalu menindih tubuh saksi Ellya dan memasukan alat kelaminnya (penis) yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi Ellya (vagina) sambil pantatnya dinaik turunkan sampai puas kemudian spermanya ditumpahkan diatas perut saksi Ellya ;
Bahwa setiap kali melakukan persetubuhan, terdakwa selalu mengeluarkan spermanya diluar vagina saksi Ellya; Bahwa saat bersetubuh dengan saksi Ellya, Terdakwa pernah juga mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin (vagina) saksi Ellya namun saat itu terdakwa menggunakan kondom;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “Dalam Hal Perbarengan Beberapa Perbuatan Yang Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri, Sehingga Merupakan Beberapa Kejahatan, Yang Diancam Dengan Pidana Pokok Yang Sejenis” dalam hal ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur dari pasal dakwaan Subsidair telah terbukti maka hal tersebut telah menghantarkan Hakim pada keyakinan bahwa dalam hal ini dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum telah terbukti menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Subsidair telah dinyatakan terbukti menurut hukum maka terhadap diri terdakwa patutlah untuk dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana “Gabungan beberapa perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri “
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sedangkan sejauh pengamatan Hakim selama pemeriksaan persidangan tidak ternyata adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus/ menghilangkan pertanggungjawaban terdakwa atas tindak pidana yang dilakukannya maka terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi hukuman (sanksi pidana) yang setimpal dan selaras dengan tujuan pemidanaan terhadap anak yang berorientasi pada kepentingan masa depan dan kesejahteraan anak sebagaimana azas dan filosofi penjatuhan hukuman yang terkandung dalam Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ;
Menimbang bahwa oleh karena itu maka yang harus ditentukan terlebih dahulu adalah apakah sanksi pidana penjara minimum khusus sebagaimana yang terkandung dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (pasal 81 ayat (2) UURI No.23 tahun 2002 jo pasal 65 ayat (1) KUHP) secara mutlak (zaakelijk) harus dikenakan kepada diri Terdakwa ?
Menimbang bahwa untuk menjawab persoalan tersebut, dengan menggunakan metode penafsiran (interpretasi) sistematis/ logis1 Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa sejak diberlakukannya Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak maka ketentuan pasal 45 s/d pasal 47 KUHP sudah tidak berlaku lagi karena telah dicabut berdasarkan ketentuan pasal 67 Undang Undang RI No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Bahwa dipandang dari konteks keseluruhan sistem pemidanaan, pencabutan atau pernyataan “tidak berlakunya lagi” pasal-pasal tersebut telah menyebabkan sistem pemidanaan terhadap terdakwa anak tidak lagi merupakan satu kesatuan sistem yang utuh. Dikatakan tidak utuh karena dengan dicabutnya ketentuan pasal 45 s/d 47 KUHP maka sistem pemidanaan terhadap anak menjadi terpisah pisah dimana sebagian diatur di dalam Undang Undang RI No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sedangkan sebagian lainnya masih berada di dalam KUHP. Pemisahan tersebut secara gamblang dapat dijelaskan sebagai berikut :
Bahwa pencabutan pasal 45 s/d pasal 47 KUHP telah meniadakan salah satu sub-sistem pemidanaan anak dari KUHP, sub-sistem dimaksud adalah jenis-jenis sanksi pidana (strafsoort) dan lamanya pidana (strafmaat). Pengaturan mengenai jenis-jenis sanksi pidana (strafsoort) dan lamanya pidana (strafmaat) dalam sistem pemidanaan anak selanjutnya diatur/ tunduk pada ketentuan pasal 23 s/d pasal 30 Undang Undang RI No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sebagai “aturan umum baru” terhadap perkara pidana anak, menggantikan aturan umum yang ada di dalam KUHP. Dengan kata lain, terhitung sejak diberlakukannya Undang Undang RI No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, maka segala hal yang berkaitan dengan jenis-jenis sanksi pidana (strafsoort) dan lamanya pidana (strafmaat) terhadap anak, berada di luar KUHP yaitu berada dalam Undang Undang RI No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Bahwa oleh karena hanya ketentuan pasal 45 s/d pasal 47 KUHP saja yang “dinyatakan tidak berlaku” oleh Undang Undang RI No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak maka secara juridis pasal-pasal lain di dalam KUHP masih tetap dapat diberlakukan dalam sistem pemidanaan anak. Ketentuan ketentuan yang masih berlaku itu antara lain adalah ketentuan tentang “pidana bersyarat” dan “pelepasan bersyarat”, ketentuan tentang “percobaan” (Psl. 53 dan 54), tentang “penyertaan” (Psl. 55-56 dst.), tentang “concursus”, “alasan penghapus pidana”, “alasan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana”, ketentuan tentang “strafmodus”. Aturan khusus di dalam Buku II dan III KUHP juga masih berlaku untuk anak, termasuk di dalamnya ketentuan tentang “pengulangan” (recidive). Bahkan selain hal hal tersebut, ketentuan umum dalam KUHP, sepanjang itu tidak diatur di dalam Undang Undang RI No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak masih tetap berlaku.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis sanksi pidana (strafsoort) yang dikenakan terhadap anak nakal yang terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dengan ancaman sanksi pidana minimum khusus adalah jenis-jenis sanksi pidana (strafsoort) sebagaimana yang termuat dalam ketentuan pasal 23 s/d pasal 30 Undang Undang RI No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yaitu :
Pidana berupa :
Pidana penjara (maksimum 10 tahun).
Pidana kurungan;
Pidana denda, atau
Pidana pengawasan
Pidana pokok tersebut dapat disertai dengan pidana tambahan berupa perampasan barang barang tertentu atau pembayaran ganti rugi.
Tindakan berupa :
Mengembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh.
Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja, atau
Menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan atau latihan kerja.
Pidana Bersyarat :
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa sanksi pidana penjara minimum khusus sebagaimana yang terkandung dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (pasal 81 ayat (2) UURI No.23 tahun 2002 jo pasal 65 ayat (1) KUHP) tidak secara mutlak (zaakelijk) harus dikenakan kepada diri Terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena sanksi pidana penjara minimum khusus sebagaimana yang terkandung dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (pasal 81 ayat (2) UURI No.23 tahun 2002 jo pasal 65 ayat (1) KUHP) tidak secara mutlak (zaakelijk) harus dikenakan kepada diri Terdakwa, maka hukuman (sanksi pidana) yang sepatutnya dijatuhkan kepada diri Terdakwa dalam perkara a quo adalah jenis-jenis sanksi pidana (strafsoort) sebagaimana yang termuat dalam ketentuan pasal 23 s/d pasal 30 Undang Undang RI No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yaitu :
Pidana berupa :
Pidana penjara (maksimum 10 tahun).
Pidana kurungan;
Pidana denda, atau
Pidana pengawasan
Pidana pokok tersebut dapat disertai dengan pidana tambahan berupa perampasan barang barang tertentu atau pembayaran ganti rugi.
Tindakan berupa :
Mengembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh.
Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja, atau
Menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan atau latihan kerja.
Pidana Bersyarat :
Menimbang bahwa selanjutnya untuk dapat menjatuhkan hukuman (sanksi pidana) yang setimpal dan selaras dengan tujuan pemidanaan terhadap diri Terdakwa yang berorientasi pada kepentingan masa depan dan kesejahteraan Terdakwa maka Hakim akan mempertimbangkan keadaan keadaan atau hal hal yang didapat selama jalannya pemeriksaan persidangan sebagai ukuran untuk menentukan berat ringannya hukuman (sanksi pidana) yang akan dijatuhkan;
Menimbang bahwa di awal persidangan telah disampaikan hasil penelitian kemasyarakatan (LITMAS) yang telah dikemukakan oleh Drs. Khoirul Ahson selaku Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Klien lahir pada tanggal 20 April 1994 dan pada waktu kejadian pada bulan Desember 2010, klien baru berumur 16 tahun dan menurut keterangan keluarga maupun pemerintah setempat klien belum menikah.
Dalam kasus ini klien mengakui bahwa saat kejadian klien merasa telah melakukan kekhilafan dan tidak menyangka bahwa perbuatannya tersebut akan berakibat dirinya berurusan dengan yang berwajib;
Klien telah menyesali dengan ketidak hati hatiannya dalam berbuat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pihak keluarga masih sanggup untuk mendidik dan mengawasi perkembangan klien sesuai dengan kemampuannya, begitu juga pihak masyarakat dan pemerintah setempat memberikan kesanggupan untuk membantu mengawasi dan memberi bimbingan pada klien.
Saran :
Apabila klien terbukti bersalah sesuai dengan yang didakwakan menurut hukum , Pembimbing Kemasyarakatan memberikan saran pertimbangan seyogyanaya klien diberikan pidana pokok berupa pidana penjara sesuai dengan pasal 23 ayat (2) huruf a UU Nomor 3 tahun 1997 , akan tetapi sanksi yang dijatuhkan lebih ringan dari pada sanksi atau putusan orang dewasa (setengah dari hukuman orang dewasa) sebagaimana diatur dalam pasal 26 UU Nomor 3 Tahun 1997 dan apabila memungkinkan tidak jauh dari masa penahanan dengan pertimbangan :
Klien masih tergolong anak anak dan masih memerlukan bimbingan, perhatian dan kasih sayang dari keluarganya.
Klien belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, klien berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang bahwa dari jalannya pemeriksaan persidangan ini telah pula didapat hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang dipandang dari diri terdakwa;
Hal-hal (keadaan – keadaan) yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan aib bagi keluarganya sendiri dan juga bagi keluarga saksi Ellya Dwi Hilda Rahmayanti;
Hal-hal (keadaan – keadaan) yang meringankan :
Terdakwa masih bersekolah duduk di bangku kelas 3 SMK Bina Putera Trenggalek dan saat ini sedang menghadapi ujian kelulusan;
Terdakwa adalah satu-satunya anak (anak tunggal) dan satu satunya tumpuan harapan untuk kelak dapat merawat dan mengurus ibunya yang sudah berusia senja dan sakit sakitan yang telah lama ditinggal mati oleh ayah terdakwa;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa bersikap sopan selama menjalani pemeriksaan di persidangan dan berterus terang mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan persidangan.
Menimbang bahwa selain daripada itu, sebelum menjatuhkan hukuman (sanksi pidana) terhadap diri Terdakwa, Hakim juga memandang perlu untuk memperhatikan secara komprehensif terhadap fakta-fakta lain yang didapat dari hasil pemeriksaan persidangan sebagai berikut :
Bahwa saksi Ellya Dwi Hilda Rahmayanti Binti Syaiful Rohman selain melakukan persetubuhan dengan Terdakwa juga telah melakukan persetubuhan dengan seorang anak lain yang bernama Wahyu Trias Putra Aprilia Bin Tamiran yang merupakan kekasih/ pacar dari saksi Ellya Dwi Hilda Rahmayanti Binti Syaiful Rohman pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2012 bertempat di rumah Wahyu Trias Putra Aprilia Bin Tamiran;
Bahwa terhadap anak Wahyu Trias Putra Aprilia Bin Tamiran juga telah dilakukan proses hukum sampai dengan pemeriksaan persidangan sebagai terdakwa dengan penuntutan yang terpisah dalam perkara No. 20/ Pid.Sus/ 2012/ PN TL dalam dakwaan perbuatan yang sama tanpa disertai pemberatan (pasal 65 KUHP).
Bahwa selanjutnya melalui Penetapan Hakim Anak yang menyidangkan perkara tersebut, penuntutan terhadap anak Wahyu Trias Putra Aprilia Bin Tamiran dalam perkara No. 20/ Pid.Sus/ 2012/ PN TL telah dinyatakan tidak dapat diterima atas dasar permohonan pencabutan pengaduan yang diajukan oleh Syaiful Rohman Bin Syahdan (Ayah saksi korban Ellya Dwi Hilda Rahmayanti) sedangkan pemeriksaan perkara a quo atas diri Terdakwa tetap dilanjutkan sampai dengan putusan ini oleh karena Syaiful Rohman Bin Syahdan (Ayah saksi korban Ellya Dwi Hilda Rahmayanti) tidak mengajukan permohonan pencabutan pengaduan dalam perkara atas diri Terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Hakim berkeyakinan bahwa hukuman (sanksi pidana) yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana termuat dan disebutkan dalam amar putusan ini secara yuridis, filosofis maupun sosiologis telah setimpal dan selaras dengan tujuan pemidanaan terhadap anak yang berorientasi pada kepentingan masa depan dan kesejahteraan anak serta dapat memenuhi rasa keadilan, baik bagi diri Terdakwa, korban dan keluarganya, masyarakat dan negara pada umumnya;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju lengan panjang warna hijau dibagain depan sebelah kanan bertuliskan nama ELLYA DWI HILDA R dan bagian depan sebelah kiri bertuliskan SMK Negeri I Pogalan.
1 (satu) potong rok panjang warna hitam.
1 (satu) potong BH (Breast Holder) warna hitam kombinasi orange.
Oleh karena barang-barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi bagi kepentingan perkara lain maka status terhadap barang barang bukti tersebut akan ditentukan sesuai dengan isi ketentuan dari pasal 194 KUHAP;
Menimbang bahwa karena terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman (sanksi pidana) maka biaya perkara haruslah dibebankan kepadanya.
Mengingat akan semua isi ketentuan dari pasal pasal KUHAP, Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, semua Peraturan Perundang Undangan yang bersangkutan dengan perkara ini khususnya ketentuan pasal 81 ayat (2) UURI No.23 tahun 2002 jo pasal 65 ayat (1) KUHP;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ALEXANDER Bin Alm. SUKANI secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Gabungan beberapa perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri “ sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa ALEXANDER Bin Alm. SUKANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Gabungan beberapa perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri “ sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan tindakan oleh karena itu atas diri Terdakwa tersebut di atas dengan mengembalikan Terdakwa kepada orang tua nya guna mendapatkan pembinaan;
Menetapkan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju lengan panjang warna hijau dibagain depan sebelah kanan bertuliskan nama ELLYA DWI HILDA R dan bagian depan sebelah kiri bertuliskan SMK Negeri I Pogalan.
1 (satu) potong rok panjang warna hitam.
1 (satu) potong BH (Breast Holder) warna hitam kombinasi orange.
Dikembalikan kepada saksi Ellya Dwi Hilda Rahmayanti Binti Syaiful Rohman
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp Rp. 5.000,- (Lima Ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan oleh kami, RICHMOND PB SITOROES, S.H., M.H., sebagai Hakim Anak yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 28 Maret 2012 oleh Hakim Anak tersebut, didampingi oleh MU’AJI, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh SITI KARTINAWATI, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek, Drs. Khoirul Ahson selaku Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri, Drs. PUJIHANDI, S.H. sebagai Penasehat Hukum Terdakwa, Ibu terdakwa, dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM
RICHMOND PB SITOROES S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
MU’AJI, S.H.
1Metode interpretasi adalah penafsiran terhadap teks undang-undang, tetapi masih tetap berpegang pada bunyi teks itu. Salah satu jenis penafsiran ini adalah metode penafsiran sistematis/ logis.
Metode penafsiran sistematis/ logis adalah menafsirkan peraturan perundang undangan dengan cara menghubungkannya dengan peraturan hukum atau undang-undang lain atau dengan keseluruhan sistem hukum. Dalam metode penafsiran ini, hukum dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh, tidak merupakan bagian yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari satu sistem.