162/Pid.Sus/2015/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 162/Pid.Sus/2015/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SURLINUS LAIYA Als YUNUS Bin TUNAK ZARO
1. Menyatakan Terdakwa SURLINUS LAIYA Als YUNUS Bin TUNAK ZARO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”; 2. Menghukum Terdakwa oleh karena salahnya tersebut dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari masa hukumannya yang dijatuhkan kepadanya; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Memerintahkan supaya barang bukti berupa : - 1 (satu) batang kayu bakar yang telah patah; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 162/Pid.Sus/2015/PN Bkn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SURLINUS LAIYA Als YUNUS Bin TUNAK ZARO
Tempat lahir : Nias
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 08 Agustus 1986
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Bukit Pendiang RT.001 RW.001 Desa Sungai Paku Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar
Agama : Islam.
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SD (Tidak Tamat)
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Terdakwa ditangkap tanggal 22 Februari 2015;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 23 Februari 2015 s/d tanggal 14 Maret 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang sejak tanggal 15 Maret 2015 s/d tanggal 15 April 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 April 2015 s/d tanggal 30 April 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 30 April 2015 s/d tanggal 29 Mei 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 30 Mei 2015 s/d tanggal 28 Juli 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Telah membaca surat Penetapan Majelis Hakim tentang penentuan hari sidang pertama;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim memutus:
Menyatakan Terdakwa SURLINUS LAIYA ALS YUNUS Bin TUNAAK ZARO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur datam Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SURLINUS LAIYA ALS YUNUS Bin TUNAAK ZARO, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti, berupa :
1 (satu) batang kayu bakar yang telah patah;
dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa SURLINUS LAIYA ALS YUNUS Bin TUNAAK ZARO, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah).;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Pembelaan/Pledoi secara tertulis namun mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan dalam Dupliknya secara lisan menyatakan tetap dengan tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan, karena didakwa dengan dakwaan No. Reg. Perkara : PDM -147/BNANG/04/2015, tanggal 16 April 2015 sebagai berikut :
Primair :
Bahwa ia terdakwa SURLINUS LAIYA ALS YUNUS pada hari Sabtu tanggal 21 Febuari 2015 sekirapukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu waktu lain dalam bulan Febuaril 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di dapur dalam rumah terdakwa di Bukit Pendiang RT 001RW 001 Desa Sungai Paku Kec Kampar Kiri Kab. Kampar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masihtermasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang untuk mengadilinya “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan ia terdakwadengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SURLINUS LAIYA ALS YUNUS yang masih terikat perkawinan yang sah dengan saksiManyani Draha berdasarkan surat Nikah yang dikeluarkan Gereja Methodist Indonesia Nomor 02/SN/P-GM/SKK/RNI/VI/2006 Tanggal 17 Juni 2006 dan dari hasil perikahan terdakwa dengan saksi Mariyani Draha dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bemama Andi Korlenius Laiya (yang masih berumur 8 tahun berdasarkanKartu ketdarga Discapil Kab Kampar.), dan Joni Felix Laiya (yang masih berumur 6 (enam) tahunberdasarkan Kartu keluarga Discapil Kab Kampar);
Pada hari Sabtu tanggal 21 Febuari 2015 sekira pukul 17.00 Wib saat terdakwa SURLINUS LAIYA ALSYUHUS bangun tidur kemudian datang Saudra terdakwa yang bernama sdri.Ina Lidisa dan sdr Heri Jay laluterdakwa duduk diruangan tamu bersama saudaranya kemudian terdakwa menyuruh saksi Mariyani Drahauntuk membuat kopi setelah kopi dibuat selanjutnya terdakwa pergi kedapur menemui istrinya dan berkata beliayam karena ada tamu lalu saksi Mariyani Draha berkata “saya sudah masak, ngak usah masak lagi, lagian kita tidak punya uang”namum terdakwa tetap meminta saksi Mariyani Draha Mariyani Draha membeli ayam untuk dimasak selanjutnya saksi Mariyani Draha menghidupkan sepeda motor dan pergi menbeli ayam untuk dimasak, pada saat saksi Mariyani Draha menghidupkan sepeda motor kebetulan gas sepeda motor tersebut tinggi dan terdakwa menyangka saksi terpaksa membeli ayam untuk keluarganya, kemudian setelah saksisampaidirumah saksi membersihkan ayam lalu dimasak, namun saat memasak di dapur tiba-tiba datang Terdakwa memukuli saksi Mariyani Draha dari belakang dan mengenai pinggang dan paha pada saat itu datang sdri.Ina Lidisa dan sdr.Heri berusaha memegang Terdakwa untuk tidak memukul saksi lagi, namun Terdakwa terus memukuli saksi Mariyani Draha sehingga kedua anak saksi menangis;
Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban Mariyani Draha mengalami luka lecet sesuai dengan VisumEt Refertum No.440/I-1/PKM-KK/2015/257 tanggal 26 Febuari 2015 yang ditanda tangani oleh Dr, Pasniwati,dokter pada UPTD Puskesmas Kampar Kiri Kab Kampar dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan :
1. Korban datang dalam kedaan sadar.
2. Korban mengaku dipukul oleh orang dikenal (suami)tadi malam
3. Pada korban ditemukan:
- Lebam pada paha sebelah kanan panjang 15cm, diameter 5 cm warna kebiruan, luka lecet pada daerahyang bbam tersebut, tidak mengeluarkan darah
- Memar dan lebam pada bokong sebelah kiri panjang + 15cm, diameter 10cm dan terdapat juga lukalecet pada daerah lebam tersebut panjang 2cm x 0,5cm nyeri tekan pada daerah tulang duduk.
4. Pemeriksaan penunjang
5. Pada korban dilakukan: pengobatan - Asam Mefenamat 3 x 1
- Trambophob slp
6. Korban dipulangkan.
Kesimpulan:
Terdapat luka lecet, lebam daerah paha kanan dan lebam daerah bokong sebelah kiri.
Demikian visum et repertum ini dibuat dengan seharusnya dengan menggunakankeilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Perbuatan ia Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Subsidair
Bahwa ia terdakwa SURLINUS LAIYA ALS YUNUS pada hari Sabtu tanggal 21 Febuari 2015 sekirapukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu waktu lain dalam bulan Febuaril 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di dapur dalam rumah terdakwa di Bukit Pendiang RT 001RW 001 Desa Sungai Paku Kec Kampar Kiri Kab, Kampar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masihtermasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang untuk mengadilinya “perbuatansebagaimana di maksud pada Ayat 1 dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidakmenimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian ataukegiatan sehari-hari”, perbuatan tersebut dilakukan ia terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SURLINUS LAIYA ALS YUNUS yang masih terikat perkawinan yang sah dengan saksiManyani Draha berdasarkan surat Nikah yang dikeluarkan Gereja Methodist Indonesia Nomor 02/SN/P-GM/SKK/RNI/VI/2006 Tanggal 17 Juni 2006 dan dari hasil perikahan terdakwa dengan saksi Mariyani Draha dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bemama Andi Korlenius Laiya (yang masih berumur 8 tahun berdasarkanKartu ketdarga Discapil Kab Kampar.), dan Joni Felix Laiya (yang masih berumur 6 (enam) tahunberdasarkan Kartu keluarga Discapil Kab Kampar);
Pada hari Sabtu tanggal 21 Febuari 2015 sekira pukul 17.00 Wib saat terdakwa SURLINUS LAIYA ALSYUHUS bangun tidur kemudian datang Saudra terdakwa yang bernama sdri.Ina Lidisa dan sdr Heri Jay laluterdakwa duduk diruangan tamu bersama saudaranya kemudian terdakwa menyuruh saksi Mariyani Drahauntuk membuat kopi setelah kopi dibuat selanjutnya terdakwa pergi kedapur menemui istrinya dan berkata beliayam karena ada tamu lalu saksi Mariyani Draha berkata “saya sudah masak, ngak usah masak lagi, lagian kita tidak punya uang”namum terdakwa tetap meminta saksi Mariyani Draha Mariyani Draha membeli ayam untuk dimasak selanjutnya saksi Mariyani Draha menghidupkan sepeda motor dan pergi menbeli ayam untuk dimasak, pada saat saksi Mariyani Draha menghidupkan sepeda motor kebetulan gas sepeda motor tersebut tinggi dan terdakwa menyangka saksi terpaksa membeli ayam untuk keluarganya, kemudian setelah saksisampaidirumah saksi membersihkan ayam lalu dimasak, namun saat memasak di dapur tiba-tiba datang Terdakwa memukuli saksi Mariyani Draha dari belakang dan mengenai pinggang dan paha pada saat itu datang sdri.Ina Lidisa dan sdr.Heri berusaha memegang Terdakwa untuk tidak memukul saksi lagi, namun Terdakwa terus memukuli saksi Mariyani Draha sehingga kedua anak saksi menangis;
Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban Mariyani Draha mengalami luka lecet sesuai dengan VisumEt Refertum No.440/I-1/PKM-KK/2015/257 tanggal 26 Febuari 2015 yang ditanda tangani oleh Dr, Pasniwati,dokter pada UPTD Puskesmas Kampar Kiri Kab Kampar dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan :
1. Korban datang dalam kedaan sadar.
2. Korban mengaku dipukul oleh orang dikenal (suami)tadi malam
3. Pada korban ditemukan:
- Lebam pada paha sebelah kanan panjang 15cm, diameter 5 cm warna kebiruan, luka lecet pada daerahyang bbam tersebut, tidak mengeluarkan darah
- Memar dan lebam pada bokong sebelah kiri panjang + 15cm, diameter 10 cm dan terdapat juga lukalecet pada daerah lebam tersebut panjang 2cm x 0,5cm nyeri tekan pada daerah tulang duduk.
4. Pemeriksaan penunjang
5. Pada korban dilakukan: pengobatan - Asam Mefenamat 3 x 1
- Trambophob slp
6. Korban dipulangkan.
Kesimpulan:
Terdapat luka lecet, lebam daerah paha kanan dan lebam daerah bokong sebelah kiri.
Demikian visum et repertum ini dibuat dengan seharusnya dengan menggunakankeilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Perbuatan ia Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 44 Ayat 4 UU No. 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
Mariyani Draha :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa peristiwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut pada hari Sabtutanggal 21 Februari 2015 sekira pukul 18.45 Wib di Dusun Pandiang Desa Sei. Paku Kec.Kampar Kiri Kab. Kampar tepatnya didalam rumah saksi dan terdakwanya adalah suamisaksi;
Bahwa korbannya adalah saksi sendiri.
Bahwa kekerasan yang dilakukan terdakwa tersebut dengan bentuk kekerasanfisik, adapun kekerasan tersebut dilakukan dengan cara memukul menggunakan kayupada bagian pinggang saksi sebanyak 3 (tiga) kali dan paha sebelah kanan sebanyak 2(dua) kali.
Bahwa saat itu saksi sedang masak didapur dengan posisi berdiri tiba-tibaterdakwa memukuli saksi dari belakang, adapun jarak saksi dengan terdakwa pada saatmemukuli saksi sangat dekat, kira-kira lebih kurang setengah meter.
Bahwa panjang kayu lebih kurang setengah meter.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti sebab terdakwa memukuli saksi,namun sebelumnya keluarga terdakwa datang kerumah kami lalu terdakwa menyuruhsaksi membeli ayam untuk dimasak untuk keluarganya tersebut, berhubung saksi baruselesai masak dan menjelaskan kepada suami dengan mengatakan “saya sudah masak, nggak usah masak lagi, lagian kita tidak punya uang”, namunterdakwa tetap memaksa menyuruh saksi membeli ayam untuk dimasak lalu saksimenghidupkan sepeda motor dan pergi membeli ayam tersebut, pada saatmenghidupkan kebetulan gas sepeda motor tersebut tinggi dan mungkin terdakwamenyangka saksi terpaksa membelikan ayam untuk keluarganya tersebut, kemudiansesampai dirumah ayam tersebut saksi bersihkan lalu dimasak, namun pada saatmemasak didapur tiba-tiba terdakwa datang dan memukuli saksi dari belakang.
Bahwa yang melihat langsung peristiwa tersebut ada 4 (empat) orang keluargadari terdakwa bernama sdri.Ina Lidisa, sdr Heri, Dani dan Marsel, 2 (dua) anak saksibernama Andi Konerlius dan Joni Felix, dan tetangga bernama Ibet dan Iwen;
Bahwa pada saat itu sdri.Ina Lidisa, sdr Heri, Dani dan Marselberusahamemegang terdakwa untuk tidak memukuli saksi lagi, namun terdakwa masih emositerus berusaha memukuli saksi yang mengenai pinggang dan paha saksi, melihatkejadian tersebut 2 (dua) anak saksibernama Andi Konerlius dan Joni Felixmenangis melihatsaksi dipukuli oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa sudah sering melakukan kekerasan fisik sebelum peristiwa ini,terakhir sekitar bulan November 2014, pada saat itu terdakwa berjanji tidak akanmengulangi lagi pemukulan terhadap saksi, dan peristiwa tersebut diketahui oleh RT. SeiPaku bernama Bapak Gea.
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2006 diGereja Methodist Indonesia Rantau Perapat Sumatera Utara pada saat itu kamimenganut agama kristen, pada bulan September 2014 saksi masuk agama islam di LipatKain Kec. Kampar, kami dikaruniai 2 (dua) anak bernama Andi Konerlius dan Joni Felix.
Bahwa akibat peristiwa tersebut saksi merasa trauma, takut dan mengalami lukalebam dibagian pinggang belakang dan bagian paha.
Bahwa 1 (satu) batang kayu dengan panjang lebih kurang ½ meter adalah alatyang digunakan terdakwa memukuli saksi.
Andi Korlenius Laiya :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa peristiwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi pada hari Sabtu tanggal 21Februari 2015 sekira pukul 18.45 Wib di Dusun Bukit Pandiang Desa Sei. Paku Kec.Kampar Kiri Kab. Kampar tepatnya didalam rumah.
Bahwa terdakwanya adalah ayah kandung saksi bernama Surlinus Laiya sedangkan korbannya adalah ibu kandung saksi bernama Mariyani Draha;
Bahwa kekerasan yang dilakukan terdakwa adalah dengan bentuk kekerasan fisikyaitu dengan cara memukul menggunakan kayu pada bagian pinggang dan paha sebelahkanan korban.
Bahwa terdakwa menyuruh korban membeli ayam untuk dimasak, korban pergimembeli ayam dengan menggunakan sepeda motor lalu ayam tersebeut dimasak, padasaat memasak didapur tiba-tiba terdakwa datang dan memukuli korban dari belakangdengan menggunakan kayu.
Bahwa yang berada ditempat kejadian dan mengetahui peristiwa tersebut adalah5 (lima) orang yaitu nenek saksi (Ina Lidisa), Bapak Marsel, Bapak Heri, Oom Dani, danadik saksi Joni Felix dan tetangga bernama Ibet dan Mawar.
Bahwa pada saat itu sdri.Ina Lidisa, sdr.Heri, Dani dan Marsel berusahamemegang terdakwa untuk tidak memukuli korban lagi, namun terdakwa masih emositerus berusaha memukuli korban yang mengenai pinggang dan paha korban, melihatkejadian tersebut saksi dan adik saksi Joni Felix menangis melihat korban dipukuli terdakwa,Ibet dan Mawar hanya melihat dari luar rumah.
Bahwa dulu korban pernah dipukuli oleh terdakwa namun saksi tidak ingat lagikapan terdakwa memukuli korban.
Bahwa akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka lebam dibagian pinggangbelakang dan dibagian paha.
Bahwa terhadap kayu yang diperlihat kepada saksi tersebut digunakan terdakwamemukuli korban;
Joni Felix Laiya :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwaperistiwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi pada hari Sabtu tanggal 21Februari 2015 sekira pukul 18.45 Wib di Dusun Bukit Pandiang Desa Sei. Paku Kec.Kampar Kiri Kab. Kampar tepatnya didalam rumah.
Bahwa terdakwanya adalah ayah kandung saksi bernama Surlinus Laiya sedangkan korbannya adalah ibu kandung saksi bernama Mariyani Draha;
Bahwa kekerasan yang dilakukan terdakwa adalah dengan bentuk kekerasan fisikyaitu dengan cara memukul menggunakan kayu pada bagian pinggang dan paha sebelahkanan korban.
Bahwa terdakwa menyuruh korban membeli ayam untuk dimasak, korban pergimembeli ayam dengan menggunakan sepeda motor lalu ayam tersebeut dimasak, padasaat memasak didapur tiba-tiba terdakwa datang dan memukuli korban dari belakangdengan menggunakan kayu.
Bahwa yang berada ditempat kejadian dan mengetahui peristiwa tersebut adalah5 (lima) orang yaitu nenek saksi (Ina Lidisa), Bapak Marsel, Bapak Heri, Oom Dani, danabang saksi Andi Kornelius Laiya dan tetangga bernama Ibet dan Mawar.
Bahwa pada saat itu sdri.Ina Lidisa, sdr.Heri, Dani dan Marsel berusahamemegang terdakwa untuk tidak memukuli korban lagi, namun terdakwa masih emositerus berusaha memukuli korban yang mengenai pinggang dan paha korban, melihatkejadian tersebut saksi dan abang saksi Andi Kornelius Laiya menangis melihat korban dipukuli terdakwa,Ibet dan Mawar hanya melihat dari luar rumah.
Bahwa dulu korban pernah dipukuli oleh terdakwa namun saksi tidak ingat lagikapan terdakwa memukuli korban.
Bahwa akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka lebam dibagian pinggangbelakang dan dibagian paha.
Bahwa terhadap kayu yang diperlihat kepada saksi tersebut digunakan terdakwamemukuli korban;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di penyidik kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban yaitu istri terdakwa pada hariSabtu tanggal 21 Februari 2015 sekira jam 18.45 Wib didapur dalam rumah terdakwa di BukitPendiang RT 001 RW 001 Desa Sungai Paku Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar.
Bahwa cara terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban adalah denganmemegang kayu dengan kedua tangan terdakwa dan mengayunkan kayu tersebut kearahpantat atau bokong korban, nama korban adalah sdri.Mariani Draha;
Bahwa terdakwa memukul korban dengan kayu sebanyak tiga kali pukulan dan yangterdakwa pukul adalah tubuh bahagian pantat atau bokong korban.
Bahwa posisi terdakwa pada saat melakukan pemukulan adalah berdiri dibelakangkorban sedangkan posisi korban adalah berdiri membelakangi terdakwa, jarak terdakwa saatmelakukan pemukulan dengan menggunakan kayu terhadap korban lebih kurang 1 (satu)meter.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 sekira jam 15.00 Wib terdakwapulang kerumah dari membeli minyak bensin di pertamina, sampai dirumah terdakwa tidurdan pada jam 17.00 Wib terdakwa bangun dan melihat diruang tamu ada datang saudaraterdakwa yang bernama sdri.Ina Lidisa dan sdr Heri Jay, setelah itu terdakwa berceritadengan kedua orang saudara terdakwa tersebut, setelah itu terdakwa memanggil korbandengan kata-kata “Mamak Andi, tolong bikinkan kopi” dan dijawab “Kopi sama gula tidak ada” dan terdakwa menyuruh anak terdakwa yang besar untuk membeli kopi dangula namun kopi tersebut belum dibuat oleh korban dan terdakwa kembali mengatakanmana kopinya tadi, pada saat itu korban sedang didapur dan setelah itu korban baru datangmengantar kopi sebanyak tiga gelas, setelah mengantarkan kopi korban langsung kedapurdan setelah itu baru terdakwa menyusul korban ke dapur dan mengatakan sambil berbisik,beli ayam dulu karena sudah datang tamu dan dijawab korban, “Ayam-ayam saja samamu, tidak ada duit” dan terdakwa bilang “cuman satu kilo” namun tidak juga digubris olehkorban, setelah itu terdakwapun langsung keruang tamu untuk menemani saudara terdakwatadi, terdakwa melihat korban membuka magic com, nasi di aduk dan dipukul-pukulnyasehingga suara sampai terdengar sampai keruang tamu dan terdakwa terkejut mendengarsuara tersebut, namun terdakwa tetap diruang tamu dan setelah itu terdakwa mendengarsuara sepeda motor korban dibelakang digas dengan suara keras setelah itu korban ngebutmengendarai sepeda motor, mendengar itu terdakwa dan saudara terdakwa terkejut;
Bahwa tidak lama kemudian korban kembali kerumah dengan mengendaraisepeda motor pada saat azandan setelah itu korban menaruh piring disumur namun suara piring ditaruh cukup keras sehingga terdakwa emosi dan terdakwa meninggalkan ruang tamu dan mengambil kayubakar yang ada ditempat masak, pada saat itu korban sedang berdiri didekat kompor gas danterdakwa berdiri dibelakang korban sambil membawa kayu dengan kedua tangan danterdakwa mengatakan kepada korban “kenapa kau ini”langsung terdakwa mengayunkandan mernukulkan kayu tersebut sebanyak tiga kali kearah pantat atau bokong korban, setelahitu kayu bakar tersebut patah;
Bahwa terdakwa memukul korban pada jam 18.45 Wib, setelah itukorban berteriak dan mengatakan “bunuhlah pukimak” setelah itu barulah datangkeluarga dari ruang tamu menuju dapur dan mengatakan “jangan bertengkar” setelahitu korban mengambil gilingan cabe dan melempar terdakwa namun tidak kena, setelah ituterdakwa mengambil kayu bakar dan menggertak akan memukulnya namun tidak terdakwapukul karena dilarang oleh keluarga terdakwa, setelah itu kami duduk diruang tamu namunkorban masih saja mengomel-ngomel sambil mengatakan “bunuhlah aku” terdakwalangsung emosi dan ditahan oleh keluarga terdakwa dan emosi tedakwa mereda dankeluarga terdakwa tersebut tidur dirumah terdakwa ;
Bahwa pada hari minggu tanggal 22Februari 2015 sekira jam 11.00 Wib mereka meninggalkan rumah terdakwa,terdakwa dan korban sering bertengkar atau ribut mulut dan terdakwa jugapernah melakukan pemukulan terhadap korban sebelumnya dan didamaikan secarakekeluargaan oleh pak RT yang bernama Saprudi Gea;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan hasil Visum Et Repertum Nomor 440/I-1/PKM-KK/2015/257 tanggal 26 Febuari 2015 yang ditanda tangani oleh Dr, Pasniwati,dokter pada UPTD Puskesmas Kampar Kiri Kab Kampar dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan :
1. Korban datang dalam kedaan sadar.
2. Korban mengaku dipukul oleh orang dikenal (suami)tadi malam
3. Pada korban ditemukan:
- Lebam pada paha sebelah kanan panjang 15cm, diameter 5 cm warna kebiruan, luka lecet pada daerahyang bbam tersebut, tidak mengeluarkan darah
- Memar dan lebam pada bokong sebelah kiri panjang + 15cm, diameter 10 cm dan terdapat juga lukalecet pada daerah lebam tersebut panjang 2cm x 0,5cm nyeri tekan pada daerah tulang duduk.
4. Pemeriksaan penunjang
5. Pada korban dilakukan: pengobatan - Asam Mefenamat 3 x 1
- Trambophob slp
6. Korban dipulangkan.
Kesimpulan:
Terdapat luka lecet, lebam daerah paha kanan dan lebam daerah bokong sebelah kiri.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu bakar yang telah patah;
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut diakui dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Surlinus Laiya Als Yunus masih terikat perkawinan yang sah dengan saksiManyani Draha berdasarkan surat Nikah yang dikeluarkan Gereja Methodist Indonesia Nomor 02/SN/P-GM/SKK/RNI/VI/2006 Tanggal 17 Juni 2006 ;
dan dari hasil perikahan terdakwa dengan saksi Mariyani Draha dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bemama Andi Korlenius Laiya (yang masih berumur 8 tahun berdasarkanKartu ketdarga Discapil Kab Kampar.), dan Joni Felix Laiya (yang masih berumur 6 (enam) tahunberdasarkan Kartu keluarga Discapil Kab Kampar);
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Febuari 2015 sekira pukul 17.00 Wib saat terdakwa bangun tidur kemudian datang Saudra terdakwa yang bernama sdri.Ina Lidisa dan sdr Heri Jay laluterdakwa duduk diruangan tamu bersama saudaranya kemudian terdakwa menyuruh saksi Mariyani Drahauntuk membuat kopi setelah kopi dibuat selanjutnya terdakwa pergi kedapur menemui istrinya dan berkata beliayam karena ada tamu lalu saksi Mariyani Draha berkata “saya sudah masak, ngak usah masak lagi, lagian kita tidak punya uang”namum terdakwa tetap meminta saksi Mariyani Draha Mariyani Draha membeli ayam untuk dimasak selanjutnya saksi Mariyani Draha menghidupkan sepeda motor dan pergi menbeli ayam untuk dimasak;
Bahwa pada saat saksi Mariyani Draha menghidupkan sepeda motor kebetulan gas sepeda motor tersebut tinggi dan terdakwa menyangka saksi terpaksa membeli ayam untuk keluarganya, kemudian setelah saksisampaidirumah saksi membersihkan ayam lalu dimasak, namun saat memasak di dapur tiba-tiba datang Terdakwa memukuli saksi Mariyani Draha dari belakang dan mengenai pinggang dan paha pada saat itu datang sdri.Ina Lidisa dan sdr.Heri berusaha memegang Terdakwa untuk tidak memukul saksi lagi, namun Terdakwa terus memukuli saksi Mariyani Draha sehingga kedua anak saksi menangis;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban Mariyani Draha mengalami luka lecet sesuai dengan VisumEt Refertum No.440/I-1/PKM-KK/2015/257 tanggal 26 Febuari 2015 yang ditanda tangani oleh Dr, Pasniwati,dokter pada UPTD Puskesmas Kampar Kiri Kab Kampar ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis, apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, dengan arti kata, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair. Apabila dakwaan primair terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi. Tetapi, apabila dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya antara lain:
Setiap orang;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Ad.1 Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Setiap Orang disini adalah barang siapa sebagai pendukung hak dan kewajiban serta didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa SURLINUS LAIYA Als YUNUS Bin TUNAK ZARO, telah membenarkan segala identitasnya yang termuat dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa mampu menjawab dengan baik segala pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Majelis berpendapat tidak terdapat pengecualian pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP;
Menimbang, bahwa mengenai apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana akan dipertimbangkan dalam unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan fisik” menurut Pasal 6 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Selanjutnya, menurut Pasal 2 Ayat (1) nya menegaskan bahwa lingkup rumah tangga meliputi :
suami, isteri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana maksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, serta dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti di persidangan, terungkap bahwapada hari Sabtu tanggal 21 Febuari 2015 sekira pukul 17.00 Wib saat terdakwa bangun tidur kemudian datang Saudra terdakwa yang bernama sdri.Ina Lidisa dan sdr Heri Jay laluterdakwa duduk diruangan tamu bersama saudaranya kemudian terdakwa menyuruh saksi Mariyani Drahauntuk membuat kopi setelah kopi dibuat selanjutnya terdakwa pergi kedapur menemui istrinya dan berkata beliayam karena ada tamu lalu saksi Mariyani Draha berkata “saya sudah masak, ngak usah masak lagi, lagian kita tidak punya uang”namum terdakwa tetap meminta saksi Mariyani Draha Mariyani Draha membeli ayam untuk dimasak selanjutnya saksi Mariyani Draha menghidupkan sepeda motor dan pergi menbeli ayam untuk dimasak;
Menimbang, bahwa pada saat saksi Mariyani Draha menghidupkan sepeda motor kebetulan gas sepeda motor tersebut tinggi dan terdakwa menyangka saksi terpaksa membeli ayam untuk keluarganya, kemudian setelah saksisampaidirumah saksi membersihkan ayam lalu dimasak, namun saat memasak di dapur tiba-tiba datang Terdakwa memukuli saksi Mariyani Draha dari belakang dan mengenai pinggang dan paha pada saat itu datang sdri.Ina Lidisa dan sdr.Heri berusaha memegang Terdakwa untuk tidak memukul saksi lagi, namun Terdakwa terus memukuli saksi Mariyani Draha sehingga kedua anak saksi menangis;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban Mariyani Draha mengalami luka lecet sesuai dengan VisumEt Refertum No.440/I-1/PKM-KK/2015/257 tanggal 26 Febuari 2015 yang ditanda tangani oleh Dr, Pasniwati,dokter pada UPTD Puskesmas Kampar Kiri Kab Kampar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan, terungkap bahwa antara Terdakwa Surlinus Laiya Als Yunus masih terikat perkawinan yang sah dengan saksiManyani Draha berdasarkan surat Nikah yang dikeluarkan Gereja Methodist Indonesia Nomor 02/SN/P-GM/SKK/RNI/VI/2006 Tanggal 17 Juni 2006 dan belum pernah melakukan perceraian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri Terdakwa dan Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Putusan yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam amar putusan di bawah ini sudah cukup adil, karena hakekat dari penjatuhan hukuman adalah untuk menimbulkan efek jera terhadap Terdakwa maupun masyarakat sehingga tindak pidana tersebut tidak terulang lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :1 (satu) batang kayu bakar yang telah patah, statusnya ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan saksi korban Manyani Draha luka lecet;
Yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SURLINUS LAIYA Als YUNUS Bin TUNAK ZARO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Menghukum Terdakwa oleh karena salahnya tersebut dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari masa hukumannya yang dijatuhkan kepadanya;
Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Memerintahkan supaya barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu bakar yang telah patah;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari SENIN tanggal 29 JUNI 2015 oleh ANGGALANTON B MANALU,SH,MH selaku Hakim Ketua,HENDRA HUTABARAT,SH, dan ENRO WALESA,SH,MH masing-masing selaku Hakim-Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 30 JUNI 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh METRIZAL Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan dihadiri oleh ASTIN REPELITA,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang serta dihadapan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
HENDRA HUTABARAT, SH ANGGALANTON B MANALU,SH,MH
ENRO WALESA,SH,MH
PANITERA PENGGANTI
M E T R I Z A L