60/Pdt/2018/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 60/Pdt/2018/PT TJK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
KH. WIJAYA dkk >< PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
MENGADILI : • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 164/Pdt.G/ 2017/PN Tjk tanggal 26 Pebruari 2018 yang dimohonkan banding tersebut; • Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N Salinan
Nomor 60 / Pdt / 2018 / PT TJK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
KH WIJAYA, Berkedudukan di Jalan P. Morotai Komplek Jaya Permai Blok E Nomor 2 Rt.001 Kelurahan Jagabaya III Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung;
DESIANA WIJAYA, Berkedudukan di Jalan P. Morotai Komplek Jaya Permai Blok E Nomor 2 Rt.001 Kelurahan Jagabaya III Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung;
Dalam hal ini keduanya memberikan kuasa kepada Sukarmin, S.H. M.H, Ebrick, S.H., M.H., Deddy Setiawan, S.H,. M.H, Bambang Astoni NS, S.H., Berilian Arista, S.H, Advokat dan Penasehat Hukum dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum 74 WA, yang beralamat di Jalan Kh Mas Masur Nomor 70, Kelurahan Rawa Laut Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Maret 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 204/SK/2018/PN Tjk tanggal 12 Maret 2018, untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Para Penggugat;
Melawan :
PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk, Bertempat tinggal di Jalan Raden Intan No. 51, Bandar Lampung, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Agung Priambada, SH., Halley Putra, SH.,M.Kn., Bangun Luat Septiadi, SH., Herlambang, Syahroni, dan Aqomaddin Muhammad Zulzila, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Nomor B.3775-XIX/KC/10/2017 tertanggal 24 Oktober 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 903 /SK/2017/PN Tjk tanggal 24 Oktober 2017, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;
ROFIQ NUGROHO, bertempat tinggal dahulu di Jalan Perumahan Jaya Permai Blok E Nomor 2 Kelurahan Jagabaya II Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung, sekarang Jalan Ir. Rais Gang Hi. Syarif Nomor 3/16 Lk I RT 003 Kelurahan Kalibalau Kencana Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 7 Juni 2018 nomor 60 / Pen.Pdt / 2018 / PT Tjk, tentang penetapan penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa berkas perkara ini;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Membaca gugatan Para Penggugat tanggal 3 Oktober 2017 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan Register Perkara nomor 164 / Pdt.G / 2017 / PN Tjk tanggal 3 Oktober 2017, Para Penggugat tersebut telah mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat dengan mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Para Penggugat adalah pemilik SHGB dengan Nomor 1260/JG.II yang terletak di perumahan Jaya Permai Blok E Nomor 2 Kelurahan Jagabaya II Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung;
Bahwa Turut Tergugat meminjam SHGB tersebut dari Para Penggugat dengan alasan untuk dipergunakan sebagai modal usaha;
Bahwa Turut Tergugat adalah saudara dari Para Penggugat sehingga Para Penggugat percaya SHGB dengan Nomor 1260/JG.II tersebut tidak digunakan untuk hal yang dapat merugikan Para Penggugat;
Bahwa Para Penggugat terkejut dengan adanya pemberitahuan lelang Nomor B169KW-XIX/RPK/09/2017 yang dikeluarkan oleh Tergugat karena Para Penggugat tidak pernah menjaminkan SHGB tersebut kepada Tergugat maupun Pihak lain;
Bahwa tindakan Tergugat yang langsung melakukan tindakan pelelangan atas tanah dan bangunan milik Para Penggugat dengan SHGB dengan Nomor 1260/JG.II yang terletak di perumahan Jaya Permai Blok E Nomor 2 kelurahan Jagabaya II Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung tidak
dibenarkan oleh Hukum serta hal tersebut juga melanggar hukum;
Bahwa atas pemberitahuan lelang tersebut Para Penggugat menanyakan dan mencari tahu kepada Tergugat dan ternyata SHGB milik Para Penggugat tersebut dijaminkan atau diagunkan oleh Turut Tergugat dengan perjanjian kredit nomor. 160 tertanggal 27-01-2014;
Bahwa atas hal tersebut Para Penggugat menanyakan langsung kepada Turut Tergugat, akan tetapi Turut Tergugat sulit untuk ditemui dan terkesan selalu menghindar;
Bahwa atas perbuatan Turut Tergugat dengan menjaminkan atau mengagunkan SHGB tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan Para Penggugat maka Para Penggugat mengalami kerugian dari perbuatan Turut Tergugat serta atas hal tersebut dapat dikatagorikan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
Bahwa seharusnya Tergugat mencari tahu dan mengkroscek kebenaran SHGB tersebut apakah benar milik Turut Tergugat atau milik Pihak lain;
Bahwa pada saat Pemberian kredit Tergugat tidak pernah mengecek kebenaran SHGB dengan Nomor 1260/JG.II tersebut dan Tergugat tidak mendatangi serta mengecek langsung tanah dan bangunan yang akan dijadikan Jaminan tersebut;
Bahwa dalam setiap pemberian kredit, baik Bank, Koperasi dan Badan Usaha Simpan Pinjam wajib memperhatikan prinsip prudential (prinsip kehati-hatian) dan menganut prinsip 5C (carakter / perilaku, capital / modal, capacity / kemampuan untuk mengembalikan pinjaman, coletral / agunan dan condition of economi/kondisi perekonomian), Bank, koperasi dan Badan Usaha Simpan Pinjam wajib mempunyai keyakinan /melakukan analisa dan mengelola fasilitas pinjaman yang diberikan kepada debitur secara baik dan benar hingga pinjaman itu lunas;
Bahwa Tergugat dalam membuat perjanjian kredit aquo patut di duga tidak mematuhi standart operation procedure yang berlaku dan lalai dalam melakukan analisis kepemilikan atas objek perkara;
Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, maka patut di duga apabila Tergugat telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam pembuatan pinjaman kredit terutama dalam menganalisis kepemilikan atas SHGB tersebut;
Bahwa akibat kecerobohan Tergugat dalam melakukan analisis kepemilikan SHGB tersebut berakibat pada hilangnya hak-hak Para Penggugat yaitu
hilangnya tanah dan bangunan milik Para Penggugat;
Bahwa apabila merujuk keterangan di atas, maka perjanjian kredit antara Tergugat dengan Turut Tergugat tidak sah atau cacat hukum, karena atas tanah dan bangunan tersebut bukanlah milik Turut Tergugat, melainkan milik Para Penggugat dan seharusnya Tergugat mencari tahu kebenaran kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut;
Bahwa oleh karena Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan sebagaimana terurai tersebut, maka jelaslah perbuatan di maksud dapat di katagorikan Perbuatan Melawan Hukum;
Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”), dalam Buku III BW, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Menurut J Satrio, 1992, Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Undang-undang Bagian Kedua, PT. Cipta Aditya Bhakti, Bandung, suatu perbuatan hukum dapat di katagorikan sebagai perbuatan melawan hukum harus terpenuhi 4 (empat) hal, yaitu :
Harus ada perbuatan, yang di maksud dengan perbuatan di sini adalah perbuatan baik bersifat positif dan negatif.
Perbuatan itu harus melawan hukumn dapat berupa : a. bertentang melanggar orang lain, b. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, c. bertentangan dengan kesusilaan, d. bertentangan dengan kepentingan umum.
Ada Kerugian.
Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian yang timbul.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat dan patut untuk membayar ganti rugi atas perbuatan tersebut dan mengembalikan dan atau menyerahkan SHGB Nomor 1260/JG.II secara sukarela, utuh dan tanpa syarat obyek sengketa kepada Para Penggugat;
Bahwa untuk menjamin pemenuhan kewajiban Tergugat dan Turut Tergugat serta agar Gugatan Para Penggugat tidak sia-sia (ilucoir), maka Para
Penggugat Mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang yang menangani perkara aquo meletakkan sita jaminan terhadap objek sengketa tersebut berupa tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Jaya Permai Blok E Nomor 2, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, dengan SHGB Nomor 1260/JG.II;
Bahwa berkaitan dengan uraian tesebut diatas, maka telah cukup menjelaskan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat terhadap Para Penggugat;
Berdasarkan seluruh alasan dan dalil-dalil yang diuraikan diatas, maka Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menjatuhkan putusan, dengan amar putusan sebagai berikut :
Primer
Dalam provisi
Memerintahkan Kepada Tergugat untuk tidak melakukan lelang dengan SHGB dengan Nomor 1260/JG.II yang terletak di perumahan Jaya Permai Blok E Nomor 2 kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, sampai dengan adanya putusan tetap dalam perkara ini.
Dalam Pokok Perkara
Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Membatalkan Perjanjian Kredit Nomor 160 tanggal 27-01-2014 yang dibuat antara Tergugat dengan Turut Tergugat;
Mengembalikan dan menyerahkan secara sukarela SHGB Nomor 1260/JG.II yang terletak di Perumahan Jaya Permai Blok E Nomor 2, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Subsider
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono);
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap gugatan Para Penggugat tersebut Tergugat memberikan Jawaban tertanggal 13 Desember 2017, yang selengkapnya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat bukanlah Pemilik SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan) Nomor 1260/Jagabaya II, karena di Sertipikat HGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan) Nomor 1260/Jagabaya II jelas tercantum nama pemilik hak adalah Rofiq Nugroho.
Bahwa Rofiq Nugroho mendapatkan hak tersebut melalui Jual Beli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 45/2014 tanggal 27 Januari 2014, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Fahrul Rozi, S.H. , PPAT di Kota Bandar Lampung, dimana Rofiq Nugroho membelinya dari Fuad Amrulloh, S.E. bukan dari KH. Wijaya (Penggugat)
Bahwa jelas terlihat dari sejarah/ history peralihan hak atas SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan) Nomor 1260/Jagabaya II tidak pernah ada nama KH. Wijaya (Penggugat).
Bahwa Gugatan Penggugat sangat tidak masuk akal yang menyatakan Turut Tergugat meminjam HGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan) Nomor 1260/Jagabaya II dari Para Penggugat.
Bahwa dapat dijelaskan Tergugat tidak pernah melakukan perikatan hukum apapun dengan Para Penggugat.
Bahwa Turut Tergugat adalah debitur/ peminjam kredit/ berhutang kepada Tergugat berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Nomor 160 tanggal 27 Januari 2014, yang dibuat dihadapan Fahrul Rozi, S.H. , Notaris di Bandar Lampung
Bahwa atas Hutang/kredit Turut Tergugat tersebut Rofiq Nugroho kepada Penggugat maka Rofiq Nugroho memberikan agunan kepada Penggugat yaitu SHGB Nomor 1260/Jagabaya II a.n. Rofiq Nugroho yang diikat dengan Hak Tanggungan sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan No 02212/2014 dengan nilai pengikatan Rp.330.000.000, - (tiga ratus tiga puluh juta rupiah).
Bahwa Turut Tergugat telah wanprestasi/ gagal bayar/ tidak bayar hutang kepada Tergugat sehingga berdasarkan kekuatan eksekutorial Hak Tanggungan tersebut di atas maka Tergugat akan mengajukan lelang baik secara parate eksekusi melalui KPKNL maupun secara fiat eksekusi melalui Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah menyatakan “Apabila Debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan Pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum
serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”.
Bahwa sangat mengada ada Para Penggugat yang mendalilkan bahwa SHGB Nomor 1260/Jagabaya II a.n. Rofiq Nugroho adalah milik Para Penggugat.
Bahwa Para Penggugat dipastikan tidak akan dapat menunjukkan bukti kepemilikan SHGB Nomor 1260/Jagabaya II tersebut yang diklalim adalah milik Para Penggugat.
Bahwa Tergugat tidak hanya telah mengecek kebenaran lokasi SHGB Nomor 1260/Jagabaya II, namun juga sebelum melakukan pengikatan Hak Tanggungan atas SHGB Nomor 1260/Jagabaya II, Tergugat dengan perantara Notaris rekanan Tergugat telah mengecek (cek bersih) SHGB Nomor 1260/Jagabaya II ke Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung , yang dibuktikan adanya cap/stempel dengan kata-kata “diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan” BPN di SHGB Nomor 1260/Jagabaya II tercatat pada tanggal 21 April 2014 pukul 14:00 WIB.
Bahwa sangat tidak masuk akal Para Penggugat mendalilkan menderita kerugian, kerugian apa yang diderita Para Penggugat?
Bahwa dalam pemberian kredit Tergugat sebagai salah satu Bank BUMN terbesar di Indonesia dan telah melantai di Bursa Efek Indonesia sudah sangat paham dan ahli dibidangnya apalagi prinsip 5 C yang didalilkan Para Penggugat adalah makanan sehari hari Tergugat.
Maka :
Berdasarkan hal-hal dan dalil-dalil tersebut di atas Tergugat II memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk memutus perkara a quo dengan putusan menolak gugatan penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima;
Membaca salinan resmi putusan akhir Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 26 Pebruari 2018 Nomor 164 / Pdt.G / 2017 / PN Tjk yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak Provisi Para Penggugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai
hari ini ditetapkan sejumlah Rp821.000,00 (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menyatakan bahwa pada tanggal 12 Maret 2018, Para Pembanding semula Para Penggugat melalui Kuasanya telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 26 Pebruari 2018 nomor 164 / Pdt.G / 2017 / PN Tjk, diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca Relaas Pemberitahuan Banding Kepada Terbanding, yang dibuat oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama kepada Terbanding semula Tergugat melalui Kuasanya pada tanggal 14 Maret 2018 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat melalui Lurah Kalibalau Kencana pada tanggal 14 Maret 2018;
Membaca memori banding dari Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Penggugat tanggal 19 Maret 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 19 Maret 2018, dan salinannya telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang kepada Terbanding semula Tergugat melalui Kuasanya pada tanggal 5 April 2018 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat melalui Lurah Kalibalau Kencana pada tanggal 20 Maret 2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage) yang diberitahukan secara sah dan seksama oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang kepada Para Pembanding semula Para Penggugat melalui Kuasanya pada tanggal 5 April 2018 untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage) yang diberitahukan secara sah dan seksama oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 5 April 2018 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat melalui Lurah Kalibalau Kencana pada tanggal 9 April 2018 untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding
semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya, Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan memori banding sebagai keberatan-keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 164/Pdt.G/ 2017/PN Tjk tanggal 26 Pebruari 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Alasan pengajuan Upaya Hukum Banding sangat berkaitan dengan tujuan esensial dari upaya tersebut, yakni :
Untuk Memperbaiki Kekeliruan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama
Mencegah Kesewenangan dan Penyalahgunaan Jabatan
Pengawasan Terciptnya Keseragaman Penerapan Hukum
Bahwa selain hal tersebut diatas, alasan banding dapat diajukan apabila Hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri) yang memeriksa Perkara Aquo telah melakukan hal-hal sebagai berikut :
Kelalaian dalam penerapan hukum acara
Kekeliruan dalam penerapan hukum acara terjadi apabila sesuatu ketentuan itu berupa perintah yang harus dilaksanakan, tapi perintah itu tidak dituruti oleh Pengadilan Tingkat Pertama yang memeriksa perkara, maka pengadilan dalam hal ini dapat dianggap melakukan kelalaian.
2. Kekeliruan penerapan hukum acara
Kekeliruan atau kesalahan dalam penerapan hukum acara terjadi apabila terdapat ketentuan yang “melarang” dilakukan atau ditempuhnya suatu cara tertentu, namun pengadilan melanggar larangan itu. Dalam hal ini, maka pengadilan dapat dianggap keliru atau salah menerapkan hukum
3. Ada yang kurang lengkap
Pengadilan Tinggi menganggap ada hal-hal yang perlu dilengkapi, misalnya pemeriksaan terhadap para pihah masih kurang lengkap, kekurang-lengkapan keterangan saksi atau keterangan para pihak, atau kekurangan yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi yang belum pernah diperiksa, atau pemeriksaan ahli.
Bahwa apabila kita melihat dari unsur tersebut di atas, alasan Para
PEMBANDING dahulu Para Pengugat mengajukan Banding masuk dalam unsur
tersebut karena apabila kita melihat dari point a yang menyatakan untuk memperbaiki kekeliruan putusan pengadilan tingkat pertama artinya Hakim Tingkat Pertama keliru dalam menetapkan putusan atas perkara dimaksud, karena dalam hal ini Gugatan yang diajukan oleh PEMBANDING dahulu PEENGGUGAT sudah benar apabila di lihat dari pokok permasalah dan kopetensi absolut dalam perkara Aquo. Serta perlu kami jelaskan kembali hal – hal sebagai berikut :
Bahwa PEMBANDING adalah pemilik SHGB dengan Nomor. 1260/JG.II yang terletak di perumahan Jaya Permai Blok E Nomor 2 kelurahan Jagabaya II Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.
Bahwa Turut TERBANDING meminjam SHGB tersebut dari Para PEMBANDING dengan alasan untuk dipergunakan sebagai modal usaha.
Bahwa Turut TERBANDING adalah saudara dari Para PEMBANDING sehingga Para PEMBANDING percaya SHGB dengan Nomor. 1260/JG.II tersebut tidak digunakan untuk hal yang dapat merugikan Para PEMBANDING.
Bahwa Para PEMBANDING terkejut dengan adanya pemberitahuan lelang Nomor. B169KW-XIX/RPK/09/2017 yang dikeluarkan oleh TERBANDING karena Para PEMBANDING tidak pernah menjaminkan SHGB tersebut kepada TERBANDING maupun Pihak lain.
Bahwa tindakan TERBANDING yang langsung melakukan tindakan pelelangan atas tanah dan bangunan milik Para PEMBANDING dengan SHGB dengan Nomor. 1260/JG.II yang terletak di perumahan Jaya Permai Blok E Nomor 2 kelurahan Jagabaya II Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung tidak dibenarkan oleh Hukum serta hal tersebut juga melanggar hukum.
Bahwa atas pemberitahuan lelang tersebut Para PEMBANDING menanyakan dan mencari tahu kepada TERBANDING dan ternyata SHGB milik Para PEMBANDING tersebut dijaminkan atau diagunkan oleh Turut TERBANDING dengan perjanjian kredit nomor. 160 tertanggal 27-01-2014.
Bahwa atas hal tersebut Para PEMBANDING menanyakan langsung kepada Turut TERBANDING, akan tetapi TERBANDING sulit untuk ditemui dan terkesan selalu menghindar.
Bahwa atas perbuatan Turut TERBANDING dengan menjaminkan atau
mengagunkan SHGB tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan Para PEMBANDING maka Para PEMBANDING mengalami kerugian dari perbuatan Turut TERBANDING I serta atas hal tersebut dapat dikatagorikan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Bahwa seharusnya TERBANDING mencari tahu dan mengkroscek kebenaran SHGB tersebut apakah benar milik Turut TERBANDING atau milik Pihak lain.
Bahwa pada saat Pemberian kredit TERBANDING tidak pernah mengecek kebenaran SHGB dengan Nomor. 1260/JG.II tersebut dan TERBANDING tidak mendatangi serta menegcek langsung tanah dan bangunan yang akan dijadikan Jaminan tersebut.
Bahwa dalam setiap pemberian kredit, baik Bank, Koperasi dan Badan Usaha Simpan Pinjam wajib memperhatikan prinsip prudential (prinsip kehati-hatian) dan menganut prinsip 5C (carakter / perilaku, capital / modal, capacity / kemampuan untuk mengembalikan pinjaman, coletral / agunan dan condition of economi/kondisi perekonomian), Bank, koperasi dan Badan Usaha Simpan Pinjam wajib mempunyai keyakinan /melakukan analisa dan mengelola fasilitas pinjaman yang diberikan kepada debitur secara baik dan benar hingga pinjaman itu lunas.
Bahwa TERBANDING dalam perjanjian kredit aquo patut di duga tidak mematuhi standart operation procedure yang berlaku dan lalai dalam melakukan analisa kebutuhan modal usaha PEMBANDING. bahkan dengan sengaja membiarkan PEMBANDING menjadi default ( gagal bayar).
Bahwa apabila kita lihat lagi di point b yang mengatakan untuk Mencegah Kesewenangan dan Penyalahgunaan Jabatan artinya hakim tidak berupaya mencari dan atau menggali kebenaran atas persoalan aquo di maksud dimana dalam memutus perkara aquo hanya mempertimbangkan jawaban, saksi serta alat bukti yang diajukan oleh TERBANDING karena apabila Hakim Tingkat Pertama menggali dan melihat fakta yang di ajukan oleh PEMABNDING, maka seharusnya Hakim Tingakat Pertama mengabulkan Gugatan PEMBANDING dahulu PEMBANDING karena sesuai dengan fakta – fakta dan alat bukti dari PEMBANDING maka dapat di ambil kesimpulan bahwa seharusnya
TERBANDING memberikan solusi atau jalan keluar terkait penunggakan
pembayaran PEMBANDING akan tetapi TERBANDING malah mempersulit kewajiban yang harus diselesaikan PEMBANDING serta TERBANDING diduga sengaja mempersulit PEMBANDING karena jaminan yang diberikan oleh PEMBANDING lebih menguntungkan TERBANDING.
Bahwa apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama adalah telah melampaui kewenangannya atas kekeliruan penerapan hukum acara dimana Hakim Tingkat Pertama berdasarkan pertimbangan Hukumnya tidak melihat fakta serta alat bukti yang telah diajukan oleh PEMBANDING serta mengabaikan itikad baik dari PEMBANDING yang berusaha untuk memenuhi kewajiaban yang ada pada diri PEMBANDING.
Bahwa atas kewenangan yang diberikan negara terhadap Hakim dipengadilan harusnya Hakim menjalankan kewajiban sebagai titik akhir seseorang dalam mencari keadilan akan tetapi hakim Pengadilan tingkat pertama tidak melihat fakta-fakta dan alat bukti yang ada.
Bahwa apabila kita lihat alasan pembanding adalah untuk Pengawasan Terciptanya Keseragaman Penerapan Hukum, sehingga hakim tidak benar dengan tidak mepertimbangkan serta tidak memberikan putusan dan Hakim tingkat pertama menyalahgunakan jabatan sebagai hakim dalam memberikan putusan karena putusan yang di berikan oleh Hakim kepada PEMBANDING dahulu PENGGUGAT tidak sesuai dengan Fakta-Fakta dan bukti-bukti yang telah di ajukan.
Bahwa oleh karenanya Memori Banding yang kami ajukan mengacu dan mempertimbangkan serta dapat di jadikan alasan yang menjadi kewenangan dalam pemeriksaan Tingkat Banding maka oleh karenanya Memori Banding ini tepat dan memiliki dasar kewenangan Tingkat Banding dan oleh karena itu sangatlah beralasan apabila Permohonan Banding yang diajukan oleh PEMBANDING dahulu PENGGUGAT haruslah dinyatakan dapat di terima.
Bahwa berdasarkan hal tersebut kiranya majelis yang mulia Hakim Tingkat Banding untuk dapat memperbaiki pertimbangan hukum mejelis Hakim Tingkat Pertama yang keliru dan salah tersebut dalam penerapan hukum.
Bahwa berdasarkan hal – hal yang telah kami uraikan di atas kirannya Majelis Hakim Tingkat Banding untuk dapat memeriksa dan selanjutnya dan memutus perkara aquo dengan amar putusan sebagai berikut :
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang,
dalam perkara Nomor 164/Pdt.G/2017/PN.TjkTertanggal 26 februari 2018, dan mengadili sendiri dengan amar putusan;
Menerima Permohonan Banding yang di ajukan PEMBANDING dahulu PENGGUGAT;
Memerintahkan Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang untuk dapat memeriksa kembali Perkara Nomor 164/Pdt.G/2017/PN.Tjk;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding semula Penggugat, akan tetapi tidak ada hal-hal baru yang dapat dijadikan pertimbangan hukum untuk dapat melemahkan putusan Hakim tingkat pertama;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 26 Pebruari 2018 Nomor 164 / Pdt.G / 2018 / PN Tjk dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat tertanggal 19 Maret 2018 serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini, ternyata tidak memuat hal-hal baru yang dapat merubah putusan Hakim tingkat pertama oleh karena itu Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Hakim tingkat pertama telah berdasarkan atas alasan-alasan serta pertimbangan yang tepat dan benar menurut hukum, oleh karena itu diambilalih oleh Pengadilan Tinggi untuk dijadikan pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diatas dapat diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tinggi sendiri dengan pertimbangan tersebut diatas, sehingga putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 26 Pebruari 2018 nomor 164/Pdt.G/2017/PN Tjk, dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam peradilan Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Para Pembanding semula Para Penggugat tetap di pihak yang kalah maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat ketentuan ketentuan dalam Hukum Acara Perdata untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Rbg), KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 Tentang Undang-Undang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 164/Pdt.G/ 2017/PN Tjk tanggal 26 Pebruari 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Tinggi
Tanjungkarang pada hari SELASA tanggal 10 JULI 2018, oleh kami : ANTHONY SYARIEF,S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, SUBACHRAN H.M., S.H., M.H. dan Dr. Hj. DIAH SULASTRI DEWI, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 7 Juni 2018 Nomor 60 / Pen.Pdt / 2018 / PT TJK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 17 JULI 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dihadiri oleh RAHEL YOSVELITA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, tanpa dihadiri para pihak yang berperkara maupun Kuasanya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
t t d, t t d,
1. SUBACHRAN H.M., S.H., M.H. ANTHONY SYARIEF, S.H., M.H.
t t d,
2. Dr. Hj. DIAH SULASTRI DEWI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
t t d,
Rahel Yosvelita, S.H.
Ongkos-ongkosnya:
Biaya Proses …………………...….. Rp 139.000,00
Redaksi putusan ………………….… Rp 5.000,00
Meterai Putusan............................… Rp 6.000,00
Jumlah ………………………………. Rp 150.000,00
(Seratus lima puluh ribu rupiah)
UNTUK SALINAN RESMI :
PANITERA
PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG,
( Tgl 18 JULI 2018 )
Hj. SUMARLINA, S.H., M.H.