28/Pid.Sus/2013/PN.Ung
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 28/Pid.Sus/2013/PN.Ung
TERDAKWA
HUKUM
P U T U S A N
Nomor: 28 /Pid.SUS/2013/PN.UNG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ungaran yang mengadili perkara-perkara pidana biasa pada tingkat pertama, yang bersidang secara Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | ARIF ADHITIYA Bin SULISTIYO |
| Tempat lahir | : | Kabupaten Semarang |
| Umur / tanggal lahir | : | 20 tahun / 22 Juli 1992 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Dusun Paren RT. 03 RW. 01 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Buruh |
| Pendidikan | : | SLTP (tamat) |
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
1. Penyidik tanggal 23 Mei 2013 Nomor. Pol. : SP.Han /140/V/2013/Reskrim, sejak tanggal 23 Mei 2013 s/d tanggal 11 Juni 2013 ;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 10 Juni 2013 No. B-633/0.3.42./Euh.1/06/2013, sejak tanggal 12 Juni 2013 s/d. tanggal 21 Juli 2013 ;
3. Penuntut Umum tanggal 16 Juli 2013 Nomor : PRINT-844/0.3.42/Euh.2/07/2013, sejak tanggal 16 Juli 2013 s/d. tanggal 04 Agustus 2013 ;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 23 Juli 2013 Nomor: 161/Pen.Pid. /2013/PN.Ung. sejak tanggal 23 Juli 2013 s/d tanggal 21 Agustus 2013 ;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 15 Agustus 2013 Nomor: 161/Pen.Pid/2013/PN.Ung. sejak tanggal 22 Agustus 2013 s/d tanggal 20 Oktober 2013 ;
6. Perpanjangan I Ketua pengadilan Tinggi Nomor: 697/Pen.Pid/2013/PT.Smg. tanggal 03 Oktober 2013, sejak tanggal 21 Oktober 2013 s/d tanggal 19 Nopember 2013 ;
7. Perpanjangan II Ketua pengadilan Tinggi Nomor: 783/Pen.Pid/2013/PT.Smg. tanggal 13 Nopember 2013, sejak tanggal 20 Nopember 2013 s/d tanggal 19 Desember 2013 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum bernama R.SETYO BUDIARTO, SH. M.Kn., DWI NUR CAHYA. SH., TONI TRIYANTO, SH. Dan ANUGRAH SURYA KUSUMA, SH. Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum KARYA BHAKTI yang berkantor di Jalan Veteran No. 32 Semarang berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 31 Juli 2013 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca surat-surat dan berkas pemeriksaan pendahuluan dalam perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Ungaran dengan Surat Dakwaan NO.REK, Perk: PDM-/0.3.42/Euh.2/2013, tanggal ………. 2013 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
KESATU :
------ Bahwa terdakwa ARIF ADHITIYA Bin SULISTIYO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Oktober 2012 sekitar pukul 04.00 Wib bertempat di kamar kost Saksi ANDIKA SETIAWAN di Tegal Sari RT. 07 RW. 03 Kelurahan Pringapus Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi YUNITA LESTARI Binti AMIRODIN yang masih berusia 13 (tiga belas) tahun (lahir tanggal 23 Juni 1999) untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal lupa bulan Oktober 2012 sekitar jam 12.00 Wib saksi YUNITA LESTARI yang saat itu masih berusia 13 (tiga) belas tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1402 /TP /2007 tanggal 16 Februari 2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang, menelepon terdakwa dengan maksud meminta terdakwa untuk menjemput saksi YUNITA LESTARI di Pasar Ungaran, lalu terdakwa pergi menjemput saksi YUNITA LESTARI dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash warna merah di depan Toko Rejeki Pasar Ungaran, kemudian terdakwa menanyakan tujuan saksi YUNITA LESTARI yang dijawab oleh saksi YUNITA LESTARI “terserah kamu” selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi ANDIKA SETIAWAN dengan maksud untuk meminta ijin menginap di tempat kost Saksi ANDIKA SETIAWAN dan Saksi ANDIKA SETIAWAN menyetujuinya, lalu terdakwa mengajak saksi YUNITA LESTARI untuk tidur dan menginap dalam satu kamar di tempat kost Saksi ANDIKA SETIAWAN. Pada hari yang ketiga menginap di kamar kost Saksi ANDIKA SETIAWAN yaitu hari Sabtu sekitar jam 16.00 Wib terdakwa, Saksi ANDIKA SETIAWAN, saksi YUNITA LESTARI, dan Sdri. RENI berkaraoke di daerah Tegalpanas sambil meminum minuman keras, lalu selesai berkaraoke terdakwa, saksi YUNITA LESTARI, Saksi ANDIKA SETIAWAN dan Sdri. RENI pulang ke kamar kost Saksi ANDIKA SETIAWAN sekitar jam 01.00 Wib dinihari. Sesampainya di tempat kost Saksi ANDIKA SETIAWAN, kemudian terdakwa mengobrol lalu beristirahat bersama-sama dengan saksi YUNITA LESTARI, Saksi ANDIKA SETIAWAN, dan Sdri. RENI dalam satu kamar, tidak lama kemudian terdakwa melihat Saksi ANDIKA SETIAWAN dan Sdri. RENI melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan ditutupi kain sarung, lalu timbul keinginan terdakwa untuk juga melakukan hubungan badan layaknya suami istri, kemudian terdakwa mengajak saksi YUNITA LESTARI untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dan saksi YUNITA LESTARI yang saat itu sedang mabuk berat menyetujui ajakan terdakwa, lalu saksi YUNITA LESTARI membuka celana panjang dan celana dalamnya sampai lutut dan terdakwa membuka celananya sendiri, selanjutnya terdakwa menindih badan saksi YUNITA LESTARI dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi YUNITA LESTARI lalu terdakwa menggoyangkan pinggulnya naik turun selama kurang lebih 1 (satu) menit tetapi alat kelamin terdakwa tidak mengeluarkan sperma, kemudian terdakwa beristirahat di samping saksi YUNITA LESTARI, selanjutnya setelah beristirahat terdakwa menindih lagi badan saksi YUNITA LESTARI lalu terdakwa menggoyangkan pinggulnya naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai akhirnya terdakwa merasa alat kelamin terdakwa akan mengeluarkan sperma, lalu terdakwa mencabut alat kelaminnya sehingga mengeluarkan sperma di atas kasur. Bahwa keesokan harinya setelah bersetubuh terdakwa berjanji akan bertanggung jawab kepada saksi YUNITA LESTARI jika terjadi sesuatu kepada saksi YUNITA LESTARI. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 370/667/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 yang dibuat oleh dr. Adil Zulkarnaen, Sp. OG, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran Kabupaten Semarang, diperoleh kesimpulan bahwa pada kemaluan saksi YUNITA LESTARI Binti AMIRODIN didapatkan robekan pada selaput dara yang dapat disebabkan karena benda tumpul seukuran kemaluan laki-laki dewasa yang dimasukkan berulang-ulang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa ARIF ADHITIYA Bin SULISTIYO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Oktober 2012 sekitar pukul 04.00 Wib bertempat di kamar kost Saksi ANDIKA SETIAWAN di Tegal Sari RT. 07 RW. 03 Kelurahan Pringapus Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, bersetubuh dengan seorang wanita yaitu saksi YUNITA LESTARI Binti AMIRODIN yang masih bersekolah kelas VII SLTP, di luar perkawinan padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal lupa bulan Oktober 2012 sekitar jam 12.00 Wib saksi YUNITA LESTARI yang merupakan pacar terdakwa, menelepon terdakwa dengan maksud meminta terdakwa untuk menjemput saksi YUNITA LESTARI di Pasar Ungaran karena saksi YUNITA LESTARI sedang libur dari sekolahnya di sebuah Pesantren daerah Kendal, lalu terdakwa pergi menjemput saksi YUNITA LESTARI dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash warna merah di depan Toko Rejeki Pasar Ungaran, kemudian terdakwa menanyakan tujuan saksi YUNITA LESTARI yang dijawab oleh saksi YUNITA LESTARI “terserah kamu” selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi ANDIKA SETIAWAN dengan maksud untuk meminta ijin menginap di tempat kost Saksi ANDIKA SETIAWAN dan Saksi ANDIKA SETIAWAN menyetujuinya, lalu terdakwa mengajak saksi YUNITA LESTARI untuk tidur dan menginap dalam satu kamar di tempat kost Saksi ANDIKA SETIAWAN. Pada hari yang ketiga menginap di kamar kost Saksi ANDIKA SETIAWAN yaitu hari Sabtu sekitar jam 16.00 Wib, terdakwa Saksi ANDIKA SETIAWAN, saksi YUNITA LESTARI, dan Sdri. RENI berkaraoke di daerah Tegalpanas sambil meminum minuman keras, lalu selesai berkaraoke terdakwa, saksi YUNITA LESTARI, Saksi ANDIKA SETIAWAN dan Sdri. RENI pulang ke kamar kost Saksi ANDIKA SETIAWAN sekitar jam 01.00 Wib dinihari. Sesampainya di tempat kost Saksi ANDIKA SETIAWAN, kemudian terdakwa mengobrol lalu beristirahat bersama-sama dengan saksi YUNITA LESTARI, Saksi ANDIKA SETIAWAN, dan Sdri. RENI dalam satu kamar, tidak lama kemudian terdakwa melihat Saksi ANDIKA SETIAWAN dan Sdri. RENI melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan ditutupi kain sarung, lalu timbul keinginan terdakwa untuk juga melakukan hubungan badan layaknya suami istri, kemudian terdakwa mengajak saksi YUNITA LESTARI untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, tetapi saksi YUNITA LESTARI tidak memberikan respon kepada terdakwa karena saat itu saksi YUNITA LESTARI sedang mabuk, sehingga terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam saksi YUNITA LESTARI sampai lutut dan terdakwa membuka celananya sendiri, selanjutnya terdakwa menindih badan saksi YUNITA LESTARI dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi YUNITA LESTARI lalu terdakwa menggoyangkan pinggulnya naik turun selama kurang lebih 1 (satu) menit tetapi alat kelamin terdakwa tidak mengeluarkan sperma, kemudian terdakwa beristirahat di samping saksi YUNITA LESTARI, selanjutnya setelah beristirahat terdakwa menindih lagi badan saksi YUNITA LESTARI lalu terdakwa menggoyangkan pinggulnya naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai akhirnya terdakwa merasa alat kelamin terdakwa akan mengeluarkan sperma, lalu terdakwa mencabut alat kelaminnya sehingga mengeluarkan sperma di atas kasur. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 370/667/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 yang dibuat oleh dr. Adil Zulkarnaen, Sp. OG, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran Kabupaten Semarang, diperoleh kesimpulan bahwa pada kemaluan saksi YUNITA LESTARI Binti AMIRODIN didapatkan robekan pada selaput dara yang dapat disebabkan karena benda tumpul seukuran kemaluan laki-laki dewasa yang dimasukkan berulang-ulang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 286 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa ARIF ADHITIYA Bin SULISTIYO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Oktober 2012 sekitar pukul 04.00 Wib bertempat di kamar kost Saksi ANDIKA SETIAWAN di Tegal Sari RT. 07 RW. 03 Kelurahan Pringapus Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, bersetubuh dengan seorang wanita yang bukan istrinya yaitu saksi YUNITA LESTARI Binti AMIRODIN yang lahir tanggal 23 Juni 1999 dan masih bersekolah kelas VII SLTP, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal lupa bulan Oktober 2012 sekitar jam 12.00 Wib saksi YUNITA LESTARI yang saat itu masih berusia 13 (tiga) belas tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1402 /TP /2007 tanggal 16 Februari 2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang, menelepon terdakwa dengan maksud meminta terdakwa untuk menjemput saksi YUNITA LESTARI di Pasar Ungaran karena saksi YUNITA LESTARI sedang libur dari sekolahnya di sebuah Pesantren daerah Kendal, lalu terdakwa pergi menjemput saksi YUNITA LESTARI dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash warna merah di depan Toko Rejeki Pasar Ungaran, kemudian terdakwa menanyakan tujuan saksi YUNITA LESTARI yang dijawab oleh saksi YUNITA LESTARI “terserah kamu” selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi ANDIKA SETIAWAN dengan maksud untuk meminta ijin menginap di tempat kost Saksi ANDIKA SETIAWAN dan Saksi ANDIKA SETIAWAN menyetujuinya, lalu terdakwa mengajak saksi YUNITA LESTARI untuk tidur dan menginap dalam satu kamar di tempat kost Saksi ANDIKA SETIAWAN. Pada hari yang ketiga menginap di kamar kost Saksi ANDIKA SETIAWAN yaitu hari Sabtu sekitar jam 16.00 Wib, terdakwa Saksi ANDIKA SETIAWAN, saksi YUNITA LESTARI, dan Sdri. RENI berkaraoke di daerah Tegalpanas sambil meminum minuman keras, lalu selesai berkaraoke terdakwa, saksi YUNITA LESTARI, Saksi ANDIKA SETIAWAN dan Sdri. RENI pulang ke kamar kost Saksi ANDIKA SETIAWAN sekitar jam 01.00 Wib dinihari. Sesampainya di tempat kost Saksi ANDIKA SETIAWAN, kemudian terdakwa mengobrol lalu beristirahat bersama-sama dengan saksi YUNITA LESTARI, Saksi ANDIKA SETIAWAN, dan Sdri. RENI dalam satu kamar, tidak lama kemudian terdakwa melihat Saksi ANDIKA SETIAWAN dan Sdri. RENI melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan ditutupi kain sarung, lalu saksi YUNITA LESTARI berkata kepada terdakwa “si Andika lagi apa tu?” lalu dijawab oleh terdakwa “lihat sendiri” kemudian saksi YUNITA LESTARI bertanya lagi kepada terdakwa “kenapa, kamu kepingin?” dan terdakwa hanya tersenyum, setelah itu saksi YUNITA LESTARI berkata kepada terdakwa “ya sudah, terserah” selanjutnya saksi YUNITA LESTARI membuka celana panjang dan celana dalamnya sampai lutut dan terdakwa membuka celananya sendiri, lalu terdakwa menindih badan saksi YUNITA LESTARI dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi YUNITA LESTARI sehingga saksi YUNITA LESTARI berkata “Rif, sakit” lalu terdakwa menjawab “gak pa pa, kita pelan-pelan saja” kemudian terdakwa menggoyangkan pinggulnya naik turun selama kurang lebih 1 (satu) menit tetapi alat kelamin terdakwa tidak mengeluarkan sperma, lalu terdakwa beristirahat di samping saksi YUNITA LESTARI, selanjutnya setelah beristirahat terdakwa menindih lagi badan saksi YUNITA LESTARI lalu terdakwa menggoyangkan pinggulnya naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai akhirnya terdakwa merasa alat kelamin terdakwa akan mengeluarkan sperma, lalu terdakwa mencabut alat kelaminnya sehingga mengeluarkan sperma di atas kasur. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 370/667/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 yang dibuat oleh dr. Adil Zulkarnaen, Sp. OG, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran Kabupaten Semarang, diperoleh kesimpulan bahwa pada kemaluan saksi YUNITA LESTARI Binti AMIRODIN didapatkan robekan pada selaput dara yang dapat disebabkan karena benda tumpul seukuran kemaluan laki-laki dewasa yang dimasukkan berulang-ulang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 287 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Nota Keberatan/eksepsi secara tertulis tertanggal 22 Agustus 2013 dan Penuntut Umum telah pula mengajukan pendapatnya secara tertulis tertanggal 29 Agustus 2013 yang isi selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini ;
Menimbang, bahwa menunjuk kepada ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, maka Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela No. 28/Pid.Sus/2013/PN.Ung. yang diucapkan pada persidangan tanggal 04 September 2013, putusaan sela mana selengkapnya sebagaimana terlampir dan merupakan bagian dari Berita Acara Persidangan dan karenanya haruslah dianggap sebagai telah dimuat dalam putusan ini, kecuali mengenai amarnya yang dimuat kembali yang berbunyi sebagai berikut :
Menolak eksepsi/keberatan Penasehat Hukum Terdakwa.
Menyatakan surat dakwaan Jaksa penuntut Umum Nomor: Reg.Perk.: PDM-28/AMB/Euh.2/07/2013 tertanggal 13 Juli 2013 sah menurut hukum untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
Memerintahkan Jaksa Penunutut Umum melanjutkan pemeriksaan atas nama Terdakwa Arif Adhitiya Bin Sulistiyo.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi- saksi yang menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi YUNITA LESTARI Binti AMIRODIN, telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi lahir pada tanggal 23 Juni 1999.
Bahwa saksi pernah berpacaran dengan terdakwa sejak bulan Juni 2012 sampai dengan akhir bulan April 2013.
Bahwa saat itu saksi masih sekolah Kelas VII SMP.
Bahwa saksi pernah melakukan hubungan intim layaknya suami isteri dengan terdakwa.
Bahwa pada bulan Oktober 2012 sepulang dari Pondok Pesantren di Kendal saksi janjian bertemu dengan terdakwa di Pasar Ungaran lalu saksi pergi bersama dengan terdakwa dan ikut menginap di kamar kost ANDIKA SETIAWAN di daerah Pringapus bersama dengan terdakwa.
Bahwa setelah beberapa hari menginap di kamar kost ANDIKA SETIAWAN, saksi diajak terdakwa berkaraoke di daerah Bandungan bersama-sama dengan ANDIKA SETIAWAN dan Sdri. RENI.
Bahwa sewaktu berkaraoke Sdri. RENI memesan minuman kerasa jenis chongyang yang oleh terdakwa disebutkan minuman tersebut adalah obat pegal linu.
Bahwa saksi ikut meminum minuman keras tersebut sebanyak 5 (lima) gelas yang dituangkan oleh RENI dan juga terdakwa hingga saksi mabuk dan sempat tak sadarkan diri.
Bahwa karena mabuk maka saksi pulang dari karaoke menuju ke cafe Asmara dengan dibonceng di tengah dengan posisi kendaraan dikendarai oleh ANDIKA SETIAWAN.
Bahwa sekitar jam 24.00 Wib saksi, terdakwa, ANDIKA SETIAWAN, dan RENI pulang ke kamar kost ANDIKA SETIAWAN, lalu sesampainya di kamar kost ANDIKA SETIAWAN, saksi langsung tidur tetapi sekitar pukul 03.30 Wib saksi merasa terdakwa melepas BH (bra) saksi kemudian meremas-remas payudara saksi.
Bahwa saksi tidak ingat kejadian selanjutnya sampai dengan terdakwa memakaikan celana dalam dan celana panjang saksi.
Bahwa ketika bangun tidur saksi melihat terdakwa tidur di sebelah saksi dan celana dalam saksi basah lengket, kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa apa yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada saksi yang dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan saksi dan untuk itu terdakwa meminta maaf kepada saksi.
Bahwa terdakwa pernah berjanji akan bertanggungjawab atas perbuatan terdakwa terhadap saksi, tetapi menunggu setelah saksi selesai sekolah.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, kemaluan (vagina) saksi sakit dan saksi merasa trauma.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya, dan menyatakan yang menuangkan minuman keras adalah Reni bukan terdakwa.
Saksi SILVANA PRASTIKA Bin AMIRODIN, telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah kakak kandung saksi YUNITA LESTARI.
Bahwa pada bulan September 2012 saksi YUNITA LESTARI berpacaran dengan terdakwa dan terdakwa sering berkunjung ke rumah.
Bahwa pada bulan Oktober 2012 saksi YUNITA LESTARI pulang dari Pondok Pesantren di Kaliwungu Kendal tetapi tidak pulang ke rumah melainkan menginap di kamar kost ANDIKA SETIAWAN di daerah Pringapus bersama dengan terdakwa selama sekitar 1 (satu) minggu.
Bahwa setelah menginap di rumah kost ANDIKA SETIAWAN, saksi melihat YUNITA LESTARI pulang ke rumah dengan mengenakan model kaos laki-laki, tetapi saksi tidak mencurigai ada kejadian tertentu karena ketika saksi tanyakan YUNITA LESTARI menjawab bahwa kaos tersebut milik temannya.
Bahwa semenjak kejadian tersebut terdakwa tidak pernah lagi main ke rumah saksi sehingga saksi menanyakan hal tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengakui telah melakukan persetubuhan saksi YUNITA LESTARI.
Bahwa pada tanggal 27 April 2013 pukul 18.00 Wib saksi menanyakan langsung kepada saksi YUNITA LESTARI yang ternyata saksi YUNITA LESTARI telah disetubuhi oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa pernah ditanya oleh orang tua saksi, apakah terdakwa adalah pacar YUNITA, dan oleh terdakwa dijawab tidak.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
3. Saksi AMIRODIN Bin MUSTOFA, telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah bapak kandung saksi YUNITA LESTARI.
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2013 sekitar pukul 10.00 Wib saksi mencari YUNITA LESTARI yang tidak pulang ke rumah tetapi tidak ketemu.
Bahwa malam harinya terdakwa datang ke rumah saksi bersama dengan anak saksi lainnya yaitu saksi SILVANA PRASTIKA, lalu saksi bertanya kepada terdakwa dimana saksi YUNITA tetapi terdakwa menjawab tidak tahu kemana saksi YUNITA.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April sekitar pukul 16,.00 Wib saksi YUNITA LESTARI pulang ke rumah dan saksi menanyakan ada masalah apa sehingga tidak pulang, dan saksi YUNITA LESTARI menjawab bahwa pada saat bertemu dengan terdakwa diberi minum minuman keras dan saksi YUNITA LESTARI telah disetubuhi oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa pernah saksi tanya apakah terdakwa pacar YUNITA, dan terdakwa mengiyakannya.
Bahwa saksi pernah mengatakan kepada terdakwa untuk membawa keluarganya datang ke rumah saksi untuk menyelesaikan masalah antara terdakwa dan YUNITA secara kekeluargaan tetapi ternyata keluarga terdakwa hanya sekali datang ke rumah saksi.
Bahwa saksi beberapa lama menunggu keluarga datang lagi ke rumah saksi tetapi ternyata keluarga terdakwa tidak pernah lagi datang ke rumah saksi.
Bahwa tidak pernah ada permintaan nominal sejumlah uang kepada keluarga terdakwa dalam menyelesaikan masalah antara terdakwa dan YUNITA.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak menanggapi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan saksi yang meringankan Terdakwa (saksi a de charge), yang telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi LISMIYATI (a de charge), telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah bibi dari terdakwa ARIF ADHITIYA.
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa berpacaran dengan saksi YUNITA LESTARI.
Bahwa terdakwa pernah hubungan intim layaknya suami istri dengan saksi YUNITA LESTARI di kamar kost ANDIKA SETIAWAN.
Bahwa saksi YUNITA LESTARI sering main ke rumah saksi sebagai bibinya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi HANDAYANI (a de charge), telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa berpacaran dengan saksi YUNITA LESTARI.
Bahwa saksi adalah ibu kandung terdakwa ARIF ADHITIYA.
Bahwa terdakwa pernah hubungan intim layaknya suami istri dengan saksi YUNITA LESTARI di kamar kost ANDIKA SETIAWAN.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa persetubuhan antara terdakwa dengan saksi YUNITA LESTARI.
Bahwa menurut keterangan terdakwa, saksi YUNITA LESTARI mengajak terdakwa untuk kabur dari rumah tetapi terdakwa tidak menuruti permintaan saksi YUNITA LESTARI.
Bahwa keluarga saksi pernah berusaha menyelesaikan permasalahan antara terdakwa dengan saksi YUNITA LESTARI, tetapi hal tersebut tidak dapat dilaksanakan karena keluarga saksi YUNITA LESTARI meminta sejumlah uang yang tidak dapat dipenuhi oleh keluarga saksi.
Bahwa saksi tidak mengetahui jika terdakwa suka meminum minuman keras karena sepengetahuan saksi, terdakwa baik-baik saja ketika bekerja di Kalimantan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi EKO ROMIYANTO (a de charge), telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah teman main terdakwa.
Bahwa terdakwa pernah bercerita berhubungan intim layaknya suami istri dengan saksi YUNITA LESTARI.
Bahwa saksi YUNITA LESTARI adalah pacar terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi DIAH AYU NINGRUM (a de charge), telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal saksi YUNITA LESTARI.
Bahwa saksi pernah karaoke bersama-sama dengan saksi YUNITA LESTARI di daerah Bandungan.
Bahwa pada saat berkaraoke tersebut saksi YUNITA LESTARI meminum minuman keras.
Bahwa kakak saksi YUNITA LESTARI juga bekerja di Bandungan.
Bahwa saksi pernah mendengar cerita jika saksi Yunita lestari pernah berhubungan intim dengan laki-laki selain terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi YAHYA SETIYONO (a de charge), telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah karaoke bersama-sama dengan saksi YUNITA LESTARI di daerah Bandungan.
Bahwa pada saat berkaraoke tersebut saksi YUNITA LESTARI meminum minuman keras jenis vodka, kratingdaeng dan chongyang.
Bahwa kakak saksi YUNITA LESTARI bekerja di Bandungan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi KHANIA HANI N.S. (a de charge), telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi masih berusia 14 tahun .
Bahwa saksi adalah teman dari saksi YUNITA LESTARI.
Bahwa saksi pernah mendengar saksi YUNITA LESTARI minum-minuman keras, tetapi saksi tidak pernah melihatnya sendiri.
Bahwa keluarga saksi YUNITA LESTARI tidak akrab dengan tetangganya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Oktober 2012 sekitar pukul 04.00 Wib terdakwa pernah menyetubuhi saksi YUNITA LESTARI di kamar kost ANDIKA SETIAWAN daerah Pringapus Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang
Bahwa awalnya terdakwa ditelepon oleh saksi YUNITA LESTARI dengan tujuan meminta dijemput di Pasar Ungaran karena sedang liburan Pondok Pesantren, lalu terdakwa menunggu saksi YUNITA LESTARI di depan Toko Rejeki.
Bahwa setelah saksi YUNITA LESTARI datang lalu terdakwa bertanya kepada saksi YUNITA LESTARI mau kemana dan saksi YUNITA LESTARI menjawab terserah terdakwa.
Bahwa terdakwa kemudian menelepon ANDIKA SETIAWAN dengan maksud ingin menginap di kamar kost ANDIKA SETIAWAN dan ANDIKA SETIAWAN menyetujuinya, selanjutnya terdakwa dan saksi YUNITA LESTARI datang ke kamar kost ANDIKA SETIAWAN di daerah Pringapus.
Bahwa pada hari yang ketiga menginap di kamar kost ANDIKA SETIAWAN, lalu ANDIKA SETIAWAN, saksi YUNITA LESTARI, Sdri. RENI, dan terdakwa berkaraoke di daerah Tegalpanas sambil meminum minuman keras.
Bahwa saksi YUNITA LESTARI ikut meminum minuman keras hingga muntah-muntah dan sempat pingsan.
Bahwa selesai berkaraoke terdakwa, saksi YUNITA LESTARI, ANDIKA SETIAWAN dan Sdri. RENI pergi ke cafe Asmara lalu sekitar pukul 24.00 Wib terdakwa, saksi YUNITA LESTARI, ANDIKA SETIAWAN dan Sdri. RENI pulang ke kamar kost ANDIKA SETIAWAN.
Setelah beberapa saat mengobrol di kamar kost, terdakwa melihat ANDIKA SETIAWAN dan Sdri. RENI melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan ditutupi kain sarung, lalu timbul keinginan terdakwa untuk juga melakukan hubungan badan layaknya suami istri, kemudian saksi YUNITA LESTARI mengajak terdakwa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri.
Bahwa saksi YUNITA LESTARI lalu membuka celana panjang dan celana dalamnya sampai lutut dan terdakwa membuka celananya sendiri, selanjutnya menindih badan saksi YUNITA LESTARI dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi YUNITA LESTARI lalu saksi YUNITA LESTARI berkata “Rif, sakit” lalu terdakwa menjawab “gak pa pa, kita pelan-pelan saja” kemudian terdakwa menggoyangkan pinggulnya naik turun selama kurang lebih 1 (satu) menit tetapi alat kelamin terdakwa tidak mengeluarkan sperma.
Bahwa terdakwa kemudian beristirahat di samping saksi YUNITA LESTARI, selanjutnya setelah beristirahat terdakwa menindih lagi badan saksi YUNITA LESTARI lalu terdakwa menggoyangkan pinggulnya naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai akhirnya terdakwa merasa alat kelamin terdakwa akan mengeluarkan sperma, lalu terdakwa mencabut alat kelaminnya sehingga mengeluarkan sperma di atas kasur.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa saksi YUNITA LESTARI masih sekolah Kelas VII SMP dan berusia sekitar 14 (empat belas) tahun.
Bahwa terdakwa berjanji akan bertanggungjawab kepada saksi YUNITA LESTARI tetapi setelah saksi YUNITA LESTARI menyelesaikan sekolahnya.
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula diajukan bukti surat berupa :
Visum et Repertum nomor : 370/667/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Adil Zulkarnaen, Sp. OG dengan kesimpulan : pada kemaluan saksi YUNITA LESTARI Binti AMIRODIN didapatkan robekan pada selaput dara yang dapat disebabkan karena benda tumpul seukuran kemaluan laki-laki dewasa yang dimasukkan berulang-ulang.
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang tanggal 16 Februari 2007 dengan Nomor Induk Kependudukan 1402 /TP /2007 atas nama YUNITA LESTARI, yang lahir di Kabupaten Semarang pada tanggal 23 Juni 1999.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat Visum et Repertum serta bukti Kutipan Akta Kelahiran an. Yunita Lestari yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar awalnya terdakwa ditelepon oleh saksi YUNITA LESTARI dengan tujuan meminta dijemput di Pasar Ungaran karena sedang liburan Pondok Pesantren, lalu terdakwa menunggu saksi YUNITA LESTARI di depan Toko Rejeki.
Bahwa benar setelah saksi YUNITA LESTARI datang lalu diajak menginap di kamar kost ANDIKA SETIAWAN di daerah Pringapus.
Bahwa benar pada hari yang ketiga menginap di kamar kost ANDIKA SETIAWAN, saksi Yunita Lestari diajak terdakwa berkaraoke di daerah Tegalpanas sambil meminum minuman keras.
Bahwa benar saksi YUNITA LESTARI ikut meminum minuman keras hingga muntah-muntah dan sempat pingsan.
Bahwa benar selesai berkaraoke terdakwa, saksi YUNITA LESTARI, ANDIKA SETIAWAN dan Sdri. RENI pergi ke cafe Asmara lalu sekitar pukul 24.00 Wib terdakwa, saksi YUNITA LESTARI, ANDIKA SETIAWAN dan Sdri. RENI pulang ke kamar kost ANDIKA SETIAWAN.
Bahwa benar setelah beberapa saat mengobrol di kamar kost, terdakwa melihat ANDIKA SETIAWAN dan Sdri. RENI melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan ditutupi kain sarung, lalu timbul keinginan terdakwa untuk juga melakukan hubungan badan layaknya suami istri..
Bahwa benar saksi YUNITA LESTARI lalu membuka celana panjang dan celana dalamnya sampai lutut dan terdakwa membuka celananya sendiri, selanjutnya menindih badan saksi YUNITA LESTARI dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi YUNITA LESTARI lalu saksi YUNITA LESTARI berkata “Rif, sakit” lalu terdakwa menjawab “gak pa pa, kita pelan-pelan saja” kemudian terdakwa menggoyangkan pinggulnya naik turun selama kurang lebih 1 (satu) menit tetapi alat kelamin terdakwa tidak mengeluarkan sperma.
Bahwa benar terdakwa kemudian beristirahat di samping saksi YUNITA LESTARI, selanjutnya setelah beristirahat terdakwa menindih lagi badan saksi YUNITA LESTARI lalu terdakwa menggoyangkan pinggulnya naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai akhirnya terdakwa merasa alat kelamin terdakwa akan mengeluarkan sperma, lalu terdakwa mencabut alat kelaminnya sehingga mengeluarkan sperma di atas kasur.
Bahwa benar terdakwa mengetahui bahwa saksi YUNITA LESTARI masih sekolah Kelas VII SMP dan berusia sekitar 14 (empat belas) tahun.
Bahwa benar terdakwa berjanji akan bertanggungjawab kepada saksi YUNITA LESTARI tetapi setelah saksi YUNITA LESTARI menyelesaikan sekolahnya.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terungkap di persidangan selama pemeriksaan perkara ini berlangsung dan tercatat dalam berita acara sidang, sepanjang belum termuat dalam putusan ini dipandang telah tercakup dan dipertimbangkan sebagaimana mestinya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan tuntutannya nomor: PDM-28/AMB/Euh.2/07/2013 tanggal 06 Nopember 2013 yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan oleh karena itu menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ARIF ADHITIYA Bin SULISTIYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan terhadap Anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 12 Nopember 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Arif Adhitiya Bin Sulistiyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa Penuntut Umum.
Membebaskan terdakwa Arif Adhitiya bin Sulistiyo dari dakwaan tersebut (Vrijspraak) sesuai pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Arif Adhitiya Bin Sulistiyo dari semua dakwaan ataupun tuntutan hukum sesuai pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar (azasi) terdakwa sebagai manusia.
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasehat Hukum terdakwa, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya, demikian pula Penasehat Hukum tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dengan segala identitasnya tersebut di atas telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dan sepanjang identitasnya tersebut telah diakui kebenarannya oleh Terdakwa di persidangan, sehingga tidaklah merupakan persoalan hukum, serta tidak terjadi kekeliruan mengenai orangnya (error in persona) ; Sedangkan yang menjadi persoalan hukum adalah apakah benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan apakah Terdakwa mempunyai kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, oleh karenanya pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan selanjutnya mempertimbangkan unsur kesalahan dalam rangka pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang, bahwa sebelumnya perlu dikemukakan bahwa pertimbangan-pertimbangan dalam putusan ini adalah sekaligus juga sebagai tanggapan terhadap Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum, maupun Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan secara khusus materi-materi tersebut, kecuali apabila nanti terdapat adanya hal-hal yang secara khusus perlu dipertimbangkan secara tersendiri ;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis Hakim akan meneliti dan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta tersebut apa yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa/Penuntut Umum ?
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana maka semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu :
KESATU :
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ;
Atau:
KEDUA :
Primair :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 286 KUHP;
Subsidair :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 287 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan tersebut bersifat alternatif, maka berdasarkan Fakta Yuridis tersebut diatas Majelis langsung mempertimbangkan dakwaan ke Satu, yaitu melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan sengaja ;
Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ;
Ad. 1 Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” disini adalah siapa saja selaku subyek hukum sebagai manusia atau persoon yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menimbang, bahwa kata setiap orang atau barang siapa menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “barang siapa” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2004, Halaman 208 dari MAHKAMAH AGUNG RI dan PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI Nomor: 1398 K / Pid / 1994tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “barang siapa” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan, keterangan terdakwa, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan terhadap terdakwa, Penetapan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, yang diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Ungaran berikutnya Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum, serta pengakuan dari terdakwa sendiri di depan persidangan yang mengaku bernama ARIF ADHITIYA Bin SULISTIYO, maka Majelis Hakim berpendirian unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja.
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana dikenal adanya 3 (tiga) tingkatan atau bentuk kesengajaan, yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud untuk mencapai suatu tujuan ;
Kesengajaan dengan sadar kepastian ;
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan ;
Menimbang, bahwa kesengajaan diartikan pula sebagai “menghendaki dan atau menginsyafi” terjadinya suatu perbuatan atau tindakan beserta akibat-akibatnya yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta di persidangan dari keterangan saksi Yunita Lestari Binti Amirodin, saksi Silvana Prastika dan saksi Amirodin Bin Mustofa serta pengakuan terdakwa sendiri, bahwa sejak Bulan September 2012 terdakwa telah berpacaran dengan saksi Yunita lestari. Bahwa selanjutnya sebelum melakukan perbuatannya, pada bulan Oktober 2012 sepulang dari Pondok Pesantren di Kendal terdakwa telah menjemput saksi Yunita Lestari dan bertemu di pasar ungaran.
Bahwa selanjutnya saksi Yunita Lestari diajak berkaraoke di Tegal Panas bersama-sama dengan Andika Setiawan dan Reni serta sambil diajak minum minuman keras yang mengakibatkan saksi Yunita Lestari mabuk berat dan sempat tidak sadarkan diri. Bahwa selanjutnya saksi Yunita Lestari diajak oleh terdakwa menuju kos kosan Andika Setiawan di daerah jalan Asmara Ungaran dan mereka tidur berempat dalam satu kamar.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas terdakwa telah dengan sengaja membawa saksi Yunita Lestari dengan tujuan untuk melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh orang yang belum berstatus sebagai pasangan suami istri yang sah.
Menimbang, bahwa terdakwa dengan telah sengaja mengajak saksi Yunita Lestari untuk tidur dalam satu kamar dan dalam keadaan mabuk akan sangat dimungkinkan berakibat terjadinya hal-hal lain yang menjurus kepada perbuatan asusila.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja tersebut telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu elemen telah terbukti, maka terpenuhilah unsur ini ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Melakukan tipu muslihat” adalah melakukan perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu, dsb) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung ; Kemudian tentang “Kebohongan” adalah menyampaikan atau menyatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan hal atau keadaan yang sebenarnya ;
Sedangkan “Membujuk” adalah menanamkan pengaruh sedemikian rupa terhadap orang lain sehingga orang tersebut mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendak si pelaku atau suatu usaha untuk meyakinkan seseorang dengan kata-kata manis dsb bahwa yang dikatakannya benar (untuk memikat hati, menipu, dsb);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah saksi Yunita Lestari yang menjadi korban dari perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut masih termasuk dalam ruang lingkup pengertian anak sebagaimana yang dimaksud dalam unsur ini ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Anak” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan dari keterangan saksi Yunita Lestari Binti Amirodin, saksi Silvana Prastika dan saksi Amirodin Bin Mustofa dan keterangan terdakwa seperti telah diuraikan di atas, serta bukti surat berupa surat Visum et Repertum nomor : 370/667/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Adil Zulkarnaen, Sp. OG dengan kesimpulan : pada kemaluan saksi YUNITA LESTARI Binti AMIRODIN dan 1 lembar Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang tanggal 16 Februari 2007 dengan Nomor Induk Kependudukan 1402 /TP /2007 atas nama YUNITA LESTARI, yang lahir pada tanggal 23 Juni 1999, maka saksi korban Yunita Lestari saat kejadian masih berumur 13 (tiga belas) tahun yang masih tergolong usia anak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Persetubuhan” adalah peraduan antara alat kelamin laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi alat kelamin laki-laki harus masuk ke dalam alat kelamin perempuan sehingga mengeluarkan air mani / sperma ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa sebagaimana keterangan saksi Yunita Lestari dan pengakuan terdakwa yang mengatakan kepada saksi Yunita Lestari bahwa pada bulan Oktober 2012 sepulang dari Pondok Pesantren di Kendal saksi YUNITA LESTARI janjian bertemu dengan terdakwa di Pasar Ungaran lalu saksi YUNITA LESTARI pergi bersama dengan terdakwa dan ikut menginap di kamar kost ANDIKA SETIAWAN di daerah Pringapus bersama dengan terdakwa.
Selanjutnya setelah beberapa hari menginap di kamar kost ANDIKA SETIAWAN, saksi YUNITA LESTARI diajak berkaraoke di daerah Tegalpanas bersama-sama dengan terdakwa, ANDIKA SETIAWAN dan Sdri. RENI.
Bahwa pada saat berkaraoke Sdri. RENI memesan minuman keras jenis chongyang yang oleh terdakwa disebutkan minuman tersebut adalah obat pegal linu. Selanjutnya saksi YUNITA LESTARI diajak ikut meminum minuman keras yang dikatakan oleh terdakwa sebagai obat pegal linu tersebut sebanyak 5 (lima) gelas yang dituangkan okeh RENI dan juga terdakwa hingga saksi YUNITA LESTARI mabuk berat yang membuat saksi YUNITA LESTARI muntah-mundah dan sempat tak sadarkan diri.
Bahwa selanjutnya terdakwa, saksi YUNITA LESTARI, ANDIKA SETIAWAN dan Sdri. RENI pergi ke cafe Asmara lalu sekitar pukul 24.00 Wib terdakwa, saksi YUNITA LESTARI, ANDIKA SETIAWAN dan Sdri. RENI pulang ke kamar kost ANDIKA SETIAWAN dan setelah beberapa saat mengobrol di kamar kost, terdakwa melihat ANDIKA SETIAWAN dan Sdri. RENI melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan ditutupi kain sarung, lalu timbul keinginan terdakwa untuk juga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Bahwa selanjutnya saksi YUNITA LESTARI yang masih dipengaruhi minuman keras lalu membuka celana panjang dan celana dalamnya sampai lutut dan terdakwa membuka celananya sendiri, selanjutnya menindih badan saksi YUNITA LESTARI dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi YUNITA LESTARI lalu saksi YUNITA LESTARI berkata “Rif, sakit” lalu terdakwa menjawab “gak pa pa, kita pelan-pelan saja” kemudian terdakwa menggoyangkan pinggulnya naik turun selama kurang lebih 1 (satu) menit tetapi alat kelamin terdakwa tidak mengeluarkan sperma.
Bahwa selanjutnya setelah beristirahat terdakwa menindih lagi badan saksi YUNITA LESTARI lalu terdakwa menggoyangkan pinggulnya naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai akhirnya terdakwa merasa alat kelamin terdakwa akan mengeluarkan sperma, lalu terdakwa mencabut alat kelaminnya sehingga mengeluarkan sperma di atas kasur.
Bahwa terdakwa mengetahui saksi YUNITA LESTARI masih sekolah Kelas VII SMP dan berusia sekitar 13 (tiga belas) tahun dan terdakwa sempat berjanji akan bertanggungjawab kepada saksi YUNITA LESTARI.
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi Yunita Lestari dan keterangan terdakwa sendiri sebelum terjadinya persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi Yunita Lestari telah diawali dengan diberinya saksi Yunita Lestari berupa minuman keras yang dikatakan oleh terdakwa sebagai obat pegal linu, dan akibat dari kebohongan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Yunita Lestari muntah-muntah dan sempat tidak sadarkan diri dan menjadi lemas serta berlanjut dengan terjadinya persetubuhan di tempat kost saksi Andika Setiawan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi yang meringankan terdakwa (a de charge) yaitu saksi LISMIYATI dan saksi HANDAYANI yang masih ada hubungan darah dengan terdakwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 168 KUHAP, tetapi sebelum memberikan keterangan dengan persetujuan terdakwa dan Penuntut Umum sebagaimana ketentuan Pasal 169 KUHAP para saksi telah disumpah menurut cara agama islam, maka keterangan saksi-saksi tersebut sepanjang bersesuaian dengan keterangan saksi lainnya dapat dijadikan alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan pada Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP.
Menimbang, bahwa di persidangan telah di dengar keterangan saksi yang meringankan (a de charge) yaitu saksi EKO ROMIYANTO, saksi DIAH AYU NINGRUM, dan saksi YAHYA SETIYONO mengenai peristiwa yang ia dengar dan ia ketahui mengenai latar belakang saksi YUNITA LESTARI dan keluarganya tetapi tidak secara langsung berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga meskipun sebelum memberikan keterangan saksi telah disumpah menurut agama islam, tetapi keterangannya tidak mempunyai nilai pembuktian karena hanya merupakan testimonium de auditu sebagaimana dimaksud pada Penjelasan Pasal 185 ayat (1) KUHAP.
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi a de charge KHANIA HANI N.S dengan usia saksi masih 14 (empat) belas tahun yang berdasarkan Penjelasan Pasal 171 KUHAP, keterangan yang diberikan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana, karena itu keterangannya hanya dipakai sebagai petunjuk, sepanjang bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi lainnya.
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi a de charge yang diajukan pada pokoknya menerangkan latar belakang saksi YUNITA LESTARI dan keluarganya yang kebenarannya juga memerlukan pembuktian lebih lanjut, tetapi terhadap pokok perkara yang didakwakan terhadap terdakwa, para saksi a de charge tersebut tidak pernah mengetahuinya.
Menimbang, bahwa terlepas dari keterangan para saksi a de charge yang pada pokoknya telah menerangkan bahwa saksi korban Yunita Lestari dalam kehidupan pribadi sehari-harinya sering bergaul bebas dan suka minum minuman keras, kakak saksi korban yang bekerja malam di Bandungan serta kehidupan rumah tangga keluarganya yang kurang mendapat simpati dari warga sekitar, tidak serta merta menjadikan saksi korban yang masih tergolong berusia anak-anak tidak mendapatkan perlindungan dari perbuatan asusila dari terdakwa atau siapapun juga.
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian pertimbangan tersebut di atas unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya telah terbukti pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dakwaan ke Satu Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif Kesatu telah terpenuhi, maka dakwaan selebihnya tidak akan dibuktikan lagi ;
Menimbang, oleh karena tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana, maka berdasarkan pasal 193 KUHAP terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP dibebani pula membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan terdakwa berada didalam tahanan didasarkan pada surat perintah/penetapan yang sah maka selama terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 22 ayat 4 KUHAP ;
Menimbang, bahwa untuk memudahkan Penuntut Umum melaksanakan putusan ini serta untuk mencegah terdakwa agar tidak melarikan diri, maka sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, Majelis perlu menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban ;
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma terhadap diri korban ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat, pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, Undang-undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No. 2 tahun 1986 jo Undang-Undang No. 8 tahun 2004 dan ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ARIF ADHITIYA BIN SULISTIYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan melalui musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran pada hari Rabu, tanggal 13 Nopember 2013 oleh kami KADARWOKO, SH. M.Hum, sebagai Hakim Ketua Majelis, DAME P. PANDIANGAN, SH. Dan KONY HARTANTO, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 14 Nopember 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan dibantu oleh ROCHDIJANTO, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Ungaran dengan dihadiri oleh SLAMET RIYONO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambarawa dengan dihadiri oleh terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DAME P. PANDIANGAN, SH. KADARWOKO, SH. M.Hum,
KONY HARTANTO, SH.
Panitera Pengganti,
ROCHDIJANTO, SH.