281/Pid.B/2013/PN-Pms
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 281/Pid.B/2013/PN-Pms
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DARRIS RUBERSON ORBATUA PURBA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DARRIS RUBERSON ORBATUA PURBA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 281/Pid.B/2013/PN.Pms.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Darris Ruberson Orbatua Purba ;
Tempat lahir : Gunung Para ;
Umur/Tanggal lahir : 47 tahun/29 Nopember 1966 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jln. Pane No. 71 B, Kelurahan Tomuan ;
Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar ;
Agama : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Guru ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 14 Mei 2013 sampai dengan tanggal 2 Juni 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 3 Juni 2013 sampai dengan tanggal 12 Juli 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juli 2013 sampai dengan tanggal 30 Juli 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar sejak tanggal 25 Juli 2013 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar sejak tanggal 25 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2013 ;
Terdakwa didampingi oleh Mariah S.M. Purba, S.H., M.H., Advokad, alamat Jln. Pdt. Justin Sihombing No. 72, Kelurahan Siopat Suhu, Kota Pematang Siantar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Juli 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 281/Pid.B/ 2013/PN.Pms. tanggal 25 Juli 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 281/Pid.B/2013/PN.Pms. tanggal 26 Juli 2013 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Darris Ruberson Orbatua Purba, terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI N0. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Darris Ruberson Orbatua Purba berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar Terdakwa Darris Ruberson Orbatua Purba membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,00, (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Terdakwa benar telah melakukan kekerasan terhadap Saksi korban, akan tetapi perbuatan Terdakwa tidak menghalangi Saksi korban untuk melakukan tugas dan pekerjaan sehari-hari, sehingga dimohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan Terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor : Reg. Perkara : PDM-83/ PSIAN/Euh.2/07/2013 tanggal 25 Juli 2013 sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa Darris Ruberson Orbatua Purba pada hari Senin tanggal 13 Mei 2013 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2013 bertempat di Jalan Pane No. 71 Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur Pematang Siantar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan perbuatan kekersan fisik dalam lingkup rumah tangga, dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2013 sekira pukul 22.00 WIB Saksi korban Taruli Basana Ginting bersama dengan Terdakwa yang merupakan suami Saksi korban dan anak-anak mereka yakni Saksi Daryl Gempar Darris Purba, Saksi Darly Guntur Darris Purba sedang berada dirumah mereka di Jalan Pane No. 71 B Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Pematang Siantar, saat itu Saksi korban menanyakan kepada Terdakwa tentang sertipikat tanah yang di BPN, kemudian Terdakwa menyatakan “sabar, sabarlah dulu” kemudian Saksi korban mengatakan “kek mana mau sabar, aku diteror orang mau nagih hutang” dan Terdakwa menghina keluarga Saksi korban, kemudian Terdakwa menendang kedua kaki Saksi korban mengenai pada paha dan lutut Saksi korban, kemudian dengan menggunakan kedua tangannya Terdakwa menampari wajah Saksi korban berkali-kali, lalu Terdakwa kembali menampari mulut Saksi korban berkali-kali, hingga Saksi korban merasa kesakitan, kemudian Terdakwa menarik kedua ujung kuping Saksi korban dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, lalu Terdakwa menjambak rambut Saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya ;
Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban mengalami bengkak pada kening sebelah kanan Ø P = 3,5 Cm dan L = 2 Cm, memar dibagian belakang kepala sebelah kiri Ø 1 Cm x 1 Cm, membiram di daerah dagu sebalah kanan Ø 1,5 Cm x 0,5 Cm, membiram pada lengan atas sebelah kanan Ø 1 Cm x 1 Cm (9 Cm dari siku lengan kanan), memar pada lengan atas sebelah kiri Ø 4 Cm x 2 Cm (belakang), memar di dua tempat pada lutut sebelah kiri Ø 1 Cm x 1 Cm dan 1,5 Cm x 1 Cm. Kesimpulan : perubahan pada tubuh korban disebabkan oleh karena adanya ruda paksa tumpul. Sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Dr. Djasamen Saragih Nomor : 7373/VI/ UPM/VER/V/2013 tanggal 30 Mei 2013, yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa Dr. Hendri Hutabarat ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa Darris Ruberson Orbatua Purba pada hari Senin tanggal 13 Mei 2013 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2013 bertempat di Jalan Pane No. 71 Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur Pematang Siantar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan perbuatan kekersan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2013 sekira pukul 22.00 WIB Saksi korban Taruli Basana Ginting bersama dengan Terdakwa yang merupakan suami Saksi korban dan anak-anak mereka yakni Saksi Daryl Gempar Darris Purba, Saksi Darly Guntur Darris Purba sedang berada dirumah mereka di Jalan Pane No. 71 B Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Pematang Siantar, saat itu Saksi korban menanyakan kepada Terdakwa tentang sertipikat tanah yang di BPN, kemudian Terdakwa menyatakan “sabar, sabarlah dulu” kemudian Saksi korban mengatakan “kek mana mau sabar, aku diteror orang mau nagih hutang” dan Terdakwa menghina keluarga Saksi korban, kemudian Terdakwa menendang kedua kaki Saksi korban mengenai pada paha dan lutut Saksi korban, kemudian dengan menggunakan kedua tangannya Terdakwa menampari wajah Saksi korban berkali-kali, lalu Terdakwa kembali menampari mulut Saksi korban berkali-kali, hingga Saksi korban merasa kesakitan, kemudian Terdakwa menarik kedua ujung kuping Saksi korban dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, lalu Terdakwa menjambak rambut Saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya ;
Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban mengalami bengkak pada kening sebelah kanan Ø P = 3,5 Cm dan L = 2 Cm, memar dibagian belakang kepala sebelah kiri Ø 1 Cm x 1 Cm, membiram di daerah dagu sebalah kanan Ø 1,5 Cm x 0,5 Cm, membiram pada lengan atas sebelah kanan Ø 1 Cm x 1 Cm (9 Cm dari siku lengan kanan), memar pada lengan atas sebelah kiri Ø 4 Cm x 2 Cm (belakang), memar di dua tempat pada lutut sebelah kiri Ø 1 Cm x 1 Cm dan 1,5 Cm x 1 Cm. Kesimpulan : perubahan pada tubuh korban disebabkan oleh karena adanya ruda paksa tumpul. Sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Dr. Djasamen Saragih Nomor : 7373/VI/ UPM/VER/V/2013 tanggal 30 Mei 2013, yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa Dr. Hendri Hutabarat ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
TARULI BASANA GINTING, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik ;
Bahwa keterangan Saksi yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar ;
Bahwa Saksi memberikan keterangan dihadapan Penyidik sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pemukulan terhadap Saksi ;
Bahwa pemukulan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 13 Mei 2013 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di Jalan Pane No. 71 B, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar ;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan tersebut dengan cara menendang kedua kaki Saksi tepatnya pada bagian paha dan lutut, lalu menampar wajah Saksi secara berulang-ulang dengan menggunakan kedua tangannya, menampar pada bagian mulut, menarik kedua kuping dan menjambak rambut Saksi ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi mengalami rasa sakit dan memar pada bagian kepala, lengan, kaki dan dagu ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi tidak masuk kantor selama 13 (tiga) belas hari ;
Bahwa penyebab Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi adalah karena terjadi pertengkaran mulut antara Saksi dan Terdakwa. Dimana pada saat itu Saksi menanyakan kepada Terdakwa tentang pengurusan Sertipikat di Badan Pertanahan Nasional, lalu Terdakwa mengatakan supaya sabar dulu. Kemudian Saksi mengatakan, bagaimana bisa sabar, sudah banyak yang menagih hutang dan meneror Saksi. Selanjutnya Terdakwa menghina keluarga Saksi, sehingga Saksi marah kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung melakukan pemukulan terhadap Saksi ;
Bahwa sebelum kejadian tersebut, Terdakwa sudah pernah beberapa kali melakukan pemukulan terhadap Saksi ;
Bahwa Saksi dan Terdakwa menikah pada tanggal 26 Agustus 1998 di Pematang Siantar ;
Bahwa setelah Saksi dan Terdakwa menikah, awalnya tinggal di rumah mertua di Medan, setelah itu pindah ke Pematang Siantar ;
Bahwa dalam pernikahan antara Saksi dan Terdakwa diperoleh 3 (tiga) orang anak, 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yaitu Darly Guntur Purba, Daryl Gampar Purba dan Darla Gempita Purba ;
Bahwa penyebab Saksi tidak masuk kantor selama 13 (tiga belas) hari karena Saksi sering pusing dan muntah-muntah ;
Bahwa selama pernikahan antara Saksi dan Terdakwa sering terjadi pertengkaran mulut ;
Bahwa penyebab pertengkaran mulut tersebut adalah karena Terdakwa sering menyinggung keadaan keluarga Saksi yang broken home ;
Bahwa pada saat Terdakwa memukul Saksi, dilihat oleh 2 (dua) orang anak Saksi dan Terdakwa yaitu Darly dan Daryl ;
Bahwa Saksi mempunyai hutang kepada orang lain karena sudah 9 (sembilan) tahun Terdakwa tidak memberikan gaji kepada Saksi ;
Bahwa yang ditanggung oleh Terdakwa adalah biaya sekolah anak-anak, membayar listrik dan air sedangkan kebutuhan makan sehari-hari ditanggung oleh Saksi ;
Bahwa Saksi sudah lama tidak tidur satu kamar dengan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidur dengan anak yang paling besar yaitu Darly ;
Bahwa pada saat Terdakwa memukul Saksi, jarak antara Saksi dengan anak-anak sekitar 1 (satu) meter ;
Bahwa setelah Saksi melaporkan Terdakwa ke Polisi, Saksi tidak ada penyesalan karena Saksi merasa sudah terlalu sakit ;
Bahwa Saksi tidak bersedia berdamai dengan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pernah berselingkuh dengan perempuan lain teman satu kantornya ;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Terdakwa berselingkuh, tetapi hanya mendengar cerita dari orang lain saja ;
Bahwa Saksi pernah melemparkan helm kepada Terdakwa ;
Bahwa sebelum Terdakwa ditahan oleh Polisi, yang mengantar dan menjemput anak-anak ke sekolah adalah Terdakwa ;
Bahwa setelah Terdakwa ditahan oleh Polisi, anak-anak pergi dan pulang dari sekolah dengan menggunakan becak ;
Bahwa setelah Terdakwa ditahan, Saksi pernah mengantar anak-anak kesekolah pada hari ke-4 setelah kejadian tersebut ;
Bahwa tujuan Saksi dan Terdakwa mengurus sertipikat tersebut adalah supaya sertipikat tersebut bisa dijaminkan untuk membayar hutang-hutang Saksi ;
Bahwa selama Saksi tidak masuk kantor, Saksi masih bisa melakukan pekerjaan dirumah, kecuali mencuci kain dan menyetrika ;
Bahwa Saksi istirahat dirumah selama 13 (tiga belas) hari adalah atas permintaan Saksi sendiri karena Saksi merasa trauma ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat, bahwa pada dasarnya keterangan Saksi benar ;
DARYL GEMPAR DARRIS PURBA, tanpa mengucapkan janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saat ini Terdakwa tidak lagi tinggal dirumah karena sedang ditahan ;
Bahwa Terdakwa ditahan karena memukul Saksi korban ;
Bahwa yang dipukul oleh Terdakwa adalah pada bagian kepala dan pipi ;
Bahwa yang duluan memukul adalah Terdakwa ;
Bahwa pemukulan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 13 Mei 2013 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di Jalan Pane No. 71 B, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar ;
Bahwa Saksi melihat ketika Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi korban ;
Bahwa saat itu Saksi sedang duduk di kursi ;
Bahwa Terdakwa sering memukul Saksi korban ;
Bahwa setelah kejadian itu, Saksi korban tidak masuk kantor ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa penyebab Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi korban ;
Bahwa sebelum Terdakwa memukul Saksi korban, Terdakwa dan Saksi korban sempat bertengkar ;
Bahwa Terdakwa dan Saksi korban sering bertengkar ;
Bahwa sebelum Terdakwa ditahan oleh Polisi, yang mengantar dan menjemput Saksi ke sekolah adalah Terdakwa ;
Bahwa setelah Terdakwa ditahan oleh Polisi, Saksi pergi dan pulang ke sekolah dengan menggunakan becak ;
Bahwa Saksi masih ingin supaya Terdakwa dan Saksi korban bersama-sama lagi tinggal dirumah ;
Bahwa Saksi masih ingin diantar oleh Terdakwa ke sekolah ;
Bahwa saksi sayang sama Terdakwa dan Saksi korban ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat, bahwa pada dasarnya keterangan Saksi benar ;
DARLY GUNTUR DARRIS PURBA, tanpa mengucapkan janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi melihat Terdakwa memukul Saksi korban ;
Bahwa yang dipukul oleh Terdakwa adalah pada bagian pipi kiri dan kanan, tarik telinga dan menendang kaki Saksi korban ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 13 Mei 2013 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di Jalan Pane No. 71 B, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar ;
Bahwa sebelum terjadinya pemukulan tersebut, antara Terdakwa dan Saksi korban terjadi pertengkaran mulut ;
Bahwa saat itu Saksi korban melemparkan helm kearah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa dan Saksi korban sering bertengkar ;
Bahwa penyebab pertengkaran antara Terdakwa dengan Saksi korban adalah karena Saksi korban sering marah dan mengamuk ;
Bahwa Saksi tidak ingin apabila Terdakwa dan Saksi korban bercerai, tetapi apabila Terdakwa dan Saksi korban bercerai, Saksi memilih ikut dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi merasa lebih nyaman tinggal dengan Terdakwa, karena Saksi lebih sering berdiskusi dengan Terdakwa tentang pelajaran dan masalah pribadi ;
Bahwa setelah kejadian itu, Saksi korban tidak masuk kantor ;
Bahwa selama Saksi korban tidak masuk kantor, Saksi korban masih bisa mengerjakan pekerjaan rumah dan menerima pasien dirumah ;
Bahwa setelah Terdakwa ditahan, Saksi belum pernah bertemu dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi ingin mengunjungi Terdakwa di tahanan, tetapi Saksi korban marah kepada Saksi ;
Bahwa pada saat Saksi korban dipukul oleh Terdakwa, Saksi korban menangis ;
Bahwa saat itu Saksi korban mengatakan kalau mau bercerai, ceraikan saja ;
Bahwa Saksi merasa sedih setelah kejadian tersebut ;
Bahwa sebelum Terdakwa ditahan oleh Polisi, yang mengantar dan menjemput Saksi ke sekolah adalah Terdakwa ;
Bahwa setelah Terdakwa ditahan oleh Polisi, Saksi pernah diantar oleh Saksi korban ke sekolah, tetapi saat ini Saksi pergi dan pulang ke sekolah dengan menggunakan becak ;
Bahwa apabila Terdakwa dan Saksi korban bertengkar, Saksi korban sering teriak-teriak dan telanjang di depan rumah. Saksi korban sering mengancam untuk bunuh diri, dimana Saksi korban pernah mencoba bunuh diri dengan cara meminum bayclin ;
Bahwa setelah Terdakwa ditahan oleh Polisi, sudah banyak keluarga yang datang kerumah untuk mendamaikan Terdakwa dan Saksi korban tetapi Saksi korban tetap berkeras tidak mau memaafkan Terdakwa ;
Bahwa Saksi ingin supaya Terdakwa cepat keluar dari tahanan ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat, bahwa pada dasarnya keterangan Saksi benar ;
GANDA SITORUS, atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuan Terdakwa, keterangannya dibacakan dipersidangan pada poknya sebagai berikut :
Bahwa rumah Saksi jaraknya sekitar 100 (seratus) meter dari rumah Terdakwa ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut, Saksi sedang melintas didepan rumah Terdakwa, saat itu Saksi mendengar ada pertengkaran antara Terdakwa dengan Saksi korban dari dalam rumah ;
Bahwa kemudian Saksi mendengar suara Saksi korban yang mengatakan “aduh..aduh” ;
Bahwa selanjutnya Saksi memanggil warga sekitar untuk melerai Terdakwa dan Saksi korban ;
Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
dr. HENDRI HUTABARAT, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Pematang Siantar ;
Bahwa Ahli pernah membuat Visum Et Repertum atas nama Saksi korban Taruli Basana Ginting tersebut ;
Bahwa Saksi korban datang ke Rumah Sakit Umum pada tanggal 14 Mei 2013 sekitar pukul 02.45 WIB ;
Bahwa Saksi korban datang atas permintaan dari pihak Kepolisian Resor Pematang Siantar, dimana saat itu Saksi korban datang bersama dengan Polisi ke RSUD Dr. Djasamen Saragih Pematang Siantar ;
Bahwa saat itu Ahli melakukan pemeriksaan luar terhadap Saksi korban ;
Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan saat itu, pada tubuh Saksi korban terdapat bengkak di kening sebelah kanan, memar pada kepala bagian belakang, memar pada lenganatas sebelah kiri, memar pada lutut, membirap pada daerah dagu dan lengan ;
Bahwa menurut pendapat Ahli, kondisi tersebut tidak mempengaruhi kegiatan Saksi korban sehari-hari ;
Bahwa setelah selesai diperiksa, Saksi korban langsung pulang dan tidak dirawat inap ;
Bahwa saat itu Ahli berbicara dengan Saksi korban, dimana Saksi korban bisa menjawab dengan normal ;
Bahwa pada saat Saksi korban datang ke RSUD, Saksi korban bisa berjalan sendiri dengan baik, demikian juga ketika Saksi korban hendak pulang bisa berjalan dengan normal ;
Bahwa saat itu Ahli tidak memberikan suntikan, obat ataupun resep kepada Saksi korban ;
Bahwa Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Ahli adalah berdasarkan apa yang Ahli periksa saat itu ;
Bahwa Ahli menandatangani hasil Visum Et Revertum dimaksud pada besok harinya ;
Bahwa Ahli mengetahui Saksi korban adalah seorang dokter ;
Bahwa menurut pendapat Ahli, dengan kondisi memar dan membiram yang terdapat pada tubuh Saksi korban, tidak memerlukan istirahan sampai dengan berhari-hari lamanya ;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik ;
Bahwa keterangan Terdakwa yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah benar ;
Bahwa Terdakwa dan Saksi korban menikah pada tahun 1998 ;
Bahwa Terdakwa dan Saksi korban mempunyai 3 (tiga) orang anak ;
Bahwa Terdakwa diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan adanya laporan dari Saksi korban karena pada hari Senin tanggal 13 Mei 2013 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di Jalan Pane No. 71 B Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap Saksi korban ;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan kepada Saksi korban dengan menggunakan tangan dan kaki ;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi korban karena Terdakwa merasa emosi, dimana saat Saksi korban menanyakan tentang pengurusan sertifikat tanah dan rumah yang sedang di proses di Kantor BPN Pematang Siantar. Saksi korban mendesak Terdakwa agar segera menghubungi pihak BPN. Saat itu Terdakwa menjelaskan kepada Saksi korban bahwa sertifikat tanah tersebut masih dalam tahap pengurusan, dan menurut petugas BPN akan selesai pada 15 Mei 2013, akan tetapi Saksi korban terus mendesak dan marah-marah kepada Terdakwa, sehingga kemudian Terdakwa merasa jengkel dan emosi terhadap saksi korban ;
Bahwa yang membuat Terdakwa jengkel dan emosi karena Saksi korban mengatakan Terdakwa enak-enak saja berselingkuh dengan perempuan lain, dan memberikan uang kepada perempuan lain, sehingga Terdakwa menjadi emosi. Selanjutnya Terdakwa menendang paha sebelah kiri Saksi korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan ;
Bahwa selanjutnya Saksi korban berlari menuju dapur lalu mengambil pisau, sehingga Terdakwa mengejar Saksi korban, kemudian Terdakwa menampar pipi sebelah kanan dan kiri, menarik telinga dan rambut Saksi korban ;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan hal tersebut adalah untuk menyadarkan Saksi korban supaya tidak melakukan tindakan bunuh diri tersebut ;
Bahwa sebelum kejadian itu antara Terdakwa dengan Saksi korban sudah sering bertengkar karena Saksi korban banyak hutang, padahal Terdakwa dan Saksi korban sudah menjual rumah, tetapi hutang-hutang tersebut tidak lunas juga ;
Bahwa keluarga Terdakwa sudah berupaya untuk mendamaikan Terdakwa dengan Saksi korban tetapi Saksi korban tidak bersedia ;
Bahwa pada saat di kantor Polisi, Terdakwa pernah meminta maaf kepada Saksi korban melalui surat, tetapi Saksi korban tidak bersedia juga ;
Bahwa sebelum Terdakwa dan Saksi korban menikah, Terdakwa dan Saksi korban pacaran selama lebih kurang dua tahun ;
Bahwa pada saat Terdakwa dan Saksi korban menikah, saat itu Saksi korban belum menjadi Dokter ;
Bahwa Terdakwa tidak ada keinginan untuk bercerai dengan Saksi korban ;
Bahwa Terdakwa masih mencintai Saksi korban dan sayang kepada anak-anak ;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal atas perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
RAPNAULI PURBA, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, karena pimpinan Saksi adalah adik Terdakwa ;
Bahwa Saksi pernah datang menemui Saksi korban dirumahnya pada hari Selasa malam tanggal 15 Mei 2013 bersama dengan keluarga Terdakwa ;
Bahwa yang hadir malam itu sekitar 5 (lima) orang ;
Bahwa tujuan Saksi bertemu dengan Saksi korban adalah untuk membicarakan perdamaian dengan Saksi korban, supaya Saksi korban mau berdamai dan memaafkan Terdakwa ;
Bahwa pada saat Saksi datang kerumah Saksi korban, saat itu kondisi Saksi korban bisa berbicara dengan baik ;
Bahwa saat itu Saksi tidak melihat ada bekas luka atau bekas memar pada wajah Saksi korban ;
Bahwa saat itu Saksi korban tidak pernah mengeluhkan rasa sakit ;
Bahwa saat itu Saksi melihat Saksi korban beberapa kali keluar dari rumah ketika menjawab panggilan telepon ;
Bahwa Saksi datang menemui Saksi korban, bukan atas permintaan dari siapapun, tetapi Saksi merasa prihatin dengan keadaan tersebut ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa penyebab terjadinya pertengkaran antara Terdakwa dengan Saksi korban ;
Bahwa Saksi korban tidak mau berdamai dengan Terdakwa ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
RISMAN PURBA, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya Saksi mengetahui permasalahan Terdakwa dengan Saksi korban melalui mass media ;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu ketika ada acara ibadah, teman Saksi mengatakan bahwa Terdakwa sedang ada permasalahan yang berhubungan dengan hukum ;
Bahwa pada hari Kamis sekitar pukul 20.00 WIB, Saksi bersama dengan Pendeta, Sekretaris dan Bendahara pergi mengunjungi Saksi korban. Tujuan kedatangan Saksi dengan pengurus dari gereja supaya persoalan antara Saksi korban dengan Terdakwa jangan sampai berlarut-larut ;
Bahwa pada saat itu Saksi korban memohon untuk didoakan, setelah itu Saksi bersama rombongan berkunjung ke Polres menjumpai Terdakwa ;
Bahwa saat itu Saksi tidak ada melihat ada luka memar pada Saksi korban, dimana keadaan Saksi korban biasa saja ;
Bahwa pada saat itu Saksi dan pengurus gereja meminta supaya Saksi korban mencabut pengaduannya terhadap Terdakwa, namun Saksi korban mengatakan, mohon didoakan saja ;
Bahwa saat itu Saksi korban menceritakan kepada Saksi dan pengurus gereja, pada saat kejadian itu Saksi korban dipukul oleh Terdakwa dan sebelum kejadian itu rumah tangga Saksi korban dengan Terdakwa sudah sering cekcok ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
MAHDINA AULIA POHAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa ditahan karena masalah KDRT ;
Bahwa setelah Terdakwa ditahan, Saksi pernah melihat Saksi korban lewat dari depan sekolah sekitar pukul 08.00 WIB ;
Bahwa saat itu saksi korban mengendarai sepeda motor sendirian ;
Bahwa pada saat itu Saksi sedang duduk ditempat piket sekolah yang menghadap kearah jalan raya ;
Bahwa saat itu ada sekitar 5 (lima) orang teman Saksi yang duduk di tempat piket ;
Bahwa Saksi adalah teman satu kantor dengan Terdakwa di SMP 12 ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa dan Saksi korban ada suami isteri yang sah, menikah di Pematang Siantar pada tanggal 26 Agustus 1998 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 477.2/1607/1998 tanggal 20 Oktober 1998 ;
Bahwa benar dalam perkawinan antara Terdakwa dengan Saksi korban diperoleh 3 (tiga) orang anak, yaitu Darly Guntur Darris Purba, Daryl Gempar Darris Purba dan Darla Gempita Darris Purba ;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 13 Mei 2013 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di Jalan Pane No. 71 B, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi korban ;
Bahwa benar Terdakwa melakukan pemukulan tersebut dengan cara menendang kedua kaki Saksi korban pada bagian paha dan lutut, menampar wajah Saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya, menampar pada bagian mulut, menarik kedua kuping dan menjambak rambut Saksi korban ;
Bahwa benar sebelum terjadinya pemukulan tersebut, telah terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dengan Saksi korban sehubungan dengan pengurusan sertipikat di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pematang Siantar ;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban mengalami rasa sakit dan memar pada bagian kepala, lengan, kaki dan dagu sebagaimana yang diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor 7373/VI/UPM/VER/V/ 2013 tanggal 30 Mei 2013 yang ditandatangani oleh dr. Hendri Hutabarat, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Djasamen Saragih Kota Pematang Siangtar ;
Bahwa benar sebelum terjadinya peristiwa tersebut, antara Terdakwa dan Saksi korban sudah sering terjadi pertengkaran ;
Bahwa benar setelah kejadian tersebut, Saksi korban tidak masuk kantor selama 13 (tiga) belas hari atas permintaan Saksi korban ;
Bahwa benar setelah kejadian itu, saksi korban pernah mengantar anak-anak ke sekolah dan melakukan aktifitas sehari-hari dirumah ;
Bahwa benar setelah terjadinya peristiwa tersebut, baik keluarga Terdakwa maupun pengurus dari gereja sudah berusaha mendamaikan Terdakwa dan Saksi korban, tetapi Saksi korban tidak bersedia ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik
Dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau manusia, sebagai subjek hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” ini adalah sebagai penegasan ulang dari ketentuan Pasal 2 KUHP yang berbunyi : Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Indonesia berlaku bagi tiap orang yang dalam Indonesia melakukan sesuatu perbuatan yang boleh dihukum. Sehingga dengan demikian dalam unsur ini perlu kejelasan orang yang disebutkan dalam surat dakwaan dengan orang yang diperhadapkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan satu orang Terdakwa kedepan persidangan yaitu Darris Ruberson Orbatua Purba, dan setelah diperiksa ternyata Terdakwa mengakui dan membenarkan semua identitasnya sebagaimana yang diuraikan di dalam surat dakwaan, dan ternyata pula Terdakwa sehat jasmani dan rohaninya dan mampu untuk mengemukakan segala kepentingannya di depan persidangan sehingga kepada Terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya, oleh karena itu unsur setiap orang telah terpenuhi dalam perkara ini ;
Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga disebutkan bahwa “Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa kekerasan fisik menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2013 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di Jalan Pane No. 71 B, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap Saksi korban. Pemukulan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara menendang kedua kaki Saksi korban pada bagian paha dan lutut, menampar wajah Saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya, menampar pada bagian mulut, menarik kedua kuping dan menjambak rambut Saksi korban, dimana penyebab terjadinya pemukulan tersebut karena sebelumnya telah terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dengan Saksi korban ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban mengalami rasa sakit dan memar pada bagian kepala, lengan, kaki dan dagu sebagaimana yang diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor 7373/VI/UPM/VER/V/ 2013 tanggal 30 Mei 2013 yang ditandatangani oleh dr. Hendri Hutabarat, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Djasamen Saragih Kota Pematang Siangtar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ;
Unsur dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, lingkup rumah tangga meliputi :
Suami, isteri, dan anak ;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan/atau ;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa dan Saksi korban ada suami isteri yang sah, menikah di Pematang Siantar pada tanggal 26 Agustus 1998 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 477.2/1607/1998 tanggal 20 Oktober 1998 dimana dalam perkawinan Terdakwa dengan Saksi korban diperoleh 3 (tiga) orang anak, yaitu Darly Guntur Darris Purba, Daryl Gempar Darris Purba dan Darla Gempita Darris Purba, sehingga dengan demikian unsur tersebut telah pula terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa nota pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban tidak terhalang melakukan pekerjaan sehari-hari, oleh karena itu tuntutan hukuman yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak sebanding dengan perbuatan Terdakwa, sehingga Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim supaya menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tidak disyaratkan apakah seseorang yang mengalami kekerasan fisik tersebut terhalang atau tidak melakukan pekerjaan atau kegiatannya sehari-hari, sehingga Majelis Hakim menolak nota pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Terdakwa seharusnya melindungi dan menyayangi Saksi korban sebagai seorang isteri dan Ibu anak-anak Terdakwa ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga mempercepat jalannya pemeriksaan ;
Terdakwa menyatakan rasa penyesalannya dan masih mencintai Saksi korban sebagai isterinya ;
Terdakwa tidak ingin bercerai dengan Saksi korban meskipun Terdakwa telah ditahan ;
Terdakwa sangat dibutuhkan oleh anak-anak Terdakwa dan Saksi korban ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya prinsip pemidanaan adalah sebagai alat korektif, introspektif, edukatif dan kontempelatif bagi diri Terdakwa, dan bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan dan perbuatan Terdakwa. Sehingga dari hukuman yang dijatuhkan, pada gilirannya Terdakwa diharapkan mampu untuk hidup lebih baik dan taat azas akan hukum ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan, Saksi-saksi Darly Guntur Darris Purba dan Daryl Gempar Darris Purba yang juga merupakan anak-anak kandung dari Saksi korban Taruli Basana Ginting dan Terdakwa, telah menyatakan bahwa mereka sangat sayang terhadap Bapaknya yaitu Terdakwa karena orangnya sangat baik. Selama ini Terdakwa yang selalu mengantar-jemput mereka dari dan ke sekolah, dan sekarang ini kasih sayang secara fisik masih sangat dibutuhkan, oleh karenanya Saksi-saksi tersebut memohon agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pemidanaan ini tidak semata-mata untuk memperhatikan kepentingan Saksi korban, akan tetapi juga harus memperhatikan kepentingan, kesejahteraan dan kenyamanan dari pada anak-anak Saksi korban dan Terdakwa, oleh karena itu, dalam penjatuhan lamanya pidana ini, Majelis Hakim tidak hanya melihat rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat, tetapi juga apakah lamanya pidana tersebut juga memberikan rasa keadilan bagi Terdakwa, sehingga terhadap hal tersebut, Majelis Hakim berpendapat lamanya hukuman yang dijatuhkan atas diri Terdakwa dianggap adil dan sepadan dengan perbuatannya ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang terkait dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DARRIS RUBERSON ORBATUA PURBA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar, pada hari KAMIS, tanggal 26 SEPTEMBER 2013, oleh VIKTOR PAKPAHAN, S.H., M.H., M.Si selaku Hakim Ketua, MARTUA SAGALA, S.H., M.H., dan ROZIYANTI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 30 SEPTEMBER 2013, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh PARINGATAN SARAGIH, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pematang Siantar, serta dihadiri oleh SECSIO JIMEC NAINGGOLAN, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa di dampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, TTD MARTUA SAGALA, S.H., M.H. TTD ROZIYANTI, S.H. | Hakim Ketua, TTD VIKTOR PAKPAHAN, S.H., M.H., M.Si. Panitera Pengganti, TTD PARINGATAN SARAGIH, S.H. |