93/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 93/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JAPAN bin SOTARUNO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa JAPAN bin SOTARUNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka berat” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua Primair ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 25 (dua puluh lima) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menyatakan agar barang bukti berupa : - 1 unit mobil APV No.Pol B 2027 OZ berikut STNKnya ; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ; - SIM A atas nama Japan ; Dikembalikan kepada terdakwa ; - 1 (satu) unit sepeda motor No.Pol B 6322 FEM ; Dikembalikan kepada saksi Rasito ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
No. 93/Pid.Sus/2016/PN Kbm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a lengkap : JAPAN bin SOTARUNO
Tempat lahir : Gunung Kidul
Umur/Tgl lahir : 53 Tahun / 09 Maret 1963
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Bintara I, Gg. Seng RT 014/RW 02
Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SLTA Tamat
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara, berdasarkan Perintah/ Penetapan dari :
Penyidik : Tidak ditahan ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 26 April 2016 s/d tanggal 15 Mei 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, sejak tanggal 27 April 2016 s/d tanggal 26 Mei 2016 dan diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Kebumen sejak tanggal 27 Mei 2016 s/d tanggal 25 Juli 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun hak untuk itu telah diberitahukan yang seluas-luasnya ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen No. : 93/Pid.Sus/2016/PN.Kbm tertanggal 27 April 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim ;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 93/Pid.Sus/2016/PN.Kbm tertanggal 27 April 2016 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-096/Kebum/0416 tertanggal 27 April 2016 ;
Setelah mendengar dipersidangan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa ;
Setelah membaca bukti surat dan meneliti barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar tuntutan pidana/requisitoir Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa JAPAN Bin SOTARUNO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan korban luka berat”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) UU R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JAPAN Bin SOTARUNO selama 1 (satu) bulan, dikurangi selam terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kbm APV No.Pol. B-2027-OZ berikut STNKnya. Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.
- SIM A an. YAPAN.S. Dikembalikan kepada terdakwa.
- 1 (satu) unit Spm No.Pol. B-6322-FEM. Dikembalikan kepada saksi RASITO.
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan terdakwa yang pada pokoknya : memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, karena terdakwa mengakui kelalaiannya, keluarga korban telah memaafkan kelalaian terdakwa, dan keluarga terdakwa telah memberikan santuan untuk keluarga korban serta keluarga korban telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah ;
Setelah mendengar Replik Jaksa Penuntut Umum sebagai tanggapan atas Pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya, sedangkan terdakwa dalam Dupliknya yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kemuka persidangan Pengadilan Negeri Kebumen karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa JAPAN Bin SOTARUNO pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016 sekitar pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2016 atau masih dalam tahun 2016 bertempat di jalan umum jurusan Kebumen-Banyumas termasuk Kel.Karanganyar, Kec.Karanganyar, Kab. Kebumen, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa mula-mula ia terdakwa JAPAN Bin SOTARUNO beserta isterinya melayat lelayu di Gunung Kidul karena Palik SAHIR meninggal dunia dan pemakamannya pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2016, kemudian karena masih capek terdakwa istirahat di rumah mertua karena waktu itu ban yak tamu yang datang dan terdakwa juga ikut menemuinya;
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2016 sekitar pukul 20.45 Wib terdakwa dan isterinya pulang dari Gunung Kidul dengan mengemudikan kendaraan bermotor jenis SUZUKI APV No.Pol. B-2027-OZ warna hitam milik Jasa Surve alamat Jl.Inspeksi Kalimalang Ruko Hexa Greend Bekasi Timur, dari arah timur menuju kearah barat atau dari Gunung Kidul dengan tujuan ke Jakarta, berjalan dengan kecepatan 60 km/jam dengan posisi masuk presneleng gigi 4;
Bahwa dalam perjalanan tersebut terdakwa melewati jalur Purworejo-Kebumen-Jakarta, dan setelah sampai di Botoh Bayan Purworejo terdakwa terasa ngantuk dan istirahat di SPBU Botoh Purworejo dan tidur kurang lebih 2 (dua) jam, kemudian terdakwa melanjutkan perjalan lagi dan sesampinya di kota Kebumen terdakwa terasa ngantuk lagi dan istirahat di SPBU Candisari Kebumen dan tidur kurang lebih 1 (satu) jam, dan kemudian melanjutkan perjalanan kembali ke Jakarta;
Bahwa setelah berjalan kembali sesampainya di jalan umum jurusan Kebumen-Banyumas termasuk Kel.Karanganyar, Kec.Karanganyar, Kab.Kebumen, terdakwa kurang hati-hati lalai dan memaksakan mengemudikan kendaraannya yang dalam keadaan mengantuk serta tidak memperhatikan pemakai jalan lain, berjalan dilajur sebelah kiri, tiba-tiba terdakwa merasakan benturan keras “BRAAAK” dan terdakwa terjaga ternyata kendaraan yang terdakwa kemudikan tersebut berada dikanan, langsung terdakwa menghindar kekiri sampai berhenti ditengah badan jalan di lajur utara menghadap serong kiri di utara marka jalan;
Bahwa terdakwa baru menyadari ternyata kendaraan yang dikemudikan tersebut mengalami kecelakaan menabrak orang yang berada/berdiri dibahu jalan sebelah kanan, yang terdakwa ketahui adanya seorang laki-laki yang tergeletak di kanan/utara kendaraan yang dikemudikan terdakwa tersebut dalam kondisi luka pada kepala dan pelipis serta perut memar, tidak sadarkan diri dan selanjutnya ditolong warga masyarakat korban ditepikan di depan ruko, sedangkan korban lainnya terdakwa tidak mengetahui;
Bahwa akibat tabrakan tersebut sepeda motor korban yang mengalami kerusakan berada ditempat kejadian tersebut, dan kendaraan terdakwa juga mengalami kerusakan pada bagian lampu depan pecah, bemper rusak, master rem patah, pipa ac patah dan radiator bocor;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban yang diketahui bernama AGUS SUGIYANTO meninggal dunia, sebagaimana Visum et Repertum No. : 05/RS.PKU.Muh.S/RM/III/2016 tanggal 18 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani dr. CHAIRON dokter pada RS PKU Muhammadiyah Sruweng, dengan Pemeriksaan : Pasien baru datang ke IGD post kecelakaan lalu lintas : sudah meninggal, terdapat luka robek dalam kurang lebih berukuran 9x5 cm, pelipis kiri, luka robek 2 cm pelipis kanan, mata midriasis maksimal, terdapat luka lecet kurang lebih 15 cm pada perut, terdapat luka lecet pada pinggang kiri, terdapat luka robek di jari ke II,III,IV dan V tangan kanan, terdapat luka lecet pada punggung tangan kanan, lecet pada tangan kiri, terdapat kelainan bentuk pada tungkai kanan. Kesimpulan : Luka tersebut diatas adalah karena benturan dengan benda tumpul, sehingga meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU R.I. No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa JAPAN Bin SOTARUNO pada waktu dan tempat sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa mula-mula ia terdakwa JAPAN Bin SOTARUNO beserta isterinya melayat lelayu di Gunung Kidul karena Palik SAHIR meninggal dunia dan pemakamannya pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2016, kemudian karena masih capek terdakwa istirahat di rumah mertua karena waktu itu banyak tamu yang datang dan terdakwa juga ikut menemuinya;
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2016 sekitar pukul 20.45 Wib terdakwa dan isterinya pulang dari Gunung Kidul dengan mengemudikan kendaraan bermotor jenis SUZUKI APV No.Pol. B-2027-OZ warna hitam milik Jasa Surve alamat Jl.Inspeksi Kalimalang Ruko Hexa Greend Bekasi Timur, dari arah timur menuju kearah barat atau dari Gunung Kidul dengan tujuan ke Jakarta, berjalan dengan kecepatan 60 km/jam dengan posisi masuk presneleng gigi 4;
Bahwa dalam perjalanan tersebut terdakwa melewati jalur Purworejo-Kebumen-Jakarta, dan setelah sampai di Botoh Bayan Purworejo terdakwa terasa ngantuk dan istirahat di SPBU Botoh Purworejo dan tidur kurang lebih 2 (dua) jam, kemudian terdakwa melanjutkan perjalan lagi dan sesampinya di kota Kebumen terdakwa terasa ngantuk lagi dan istirahat di SPBU Candisari Kebumen dan tidur kurang lebih 1 (satu) jam, dan kemudian melanjutkan perjalanan kembali ke Jakarta;
Bahwa setelah berjalan kembali sesampainya di jalan umum jurusan Kebumen-Banyumas termasuk Kel.Karanganyar, Kec.Karanganyar, Kab.Kebumen, terdakwa kurang hati-hati lalai dan memaksakan mengemudikan kendaraannya yang dalam keadaan mengantuk serta tidak memperhatikan pemakai jalan lain, berjalan dilajur sebelah kiri, tiba-tiba terdakwa merasakan benturan keras “BRAAAK” dan terdakwa terjaga ternyata kendaraan yang terdakwa kemudikan tersebut berada dikanan, langsung terdakwa menghindar kekiri sampai berhenti ditengah badan jalan di lajur utara menghadap serong kiri di utara marka jalan;
Bahwa terdakwa baru menyadari ternyata kendaraan yang dikemudikan tersebut mengalami kecelakaan menabrak orang yang berada/berdiri dibahu jalan sebelah kanan, yang terdakwa ketahui adanya seorang laki-laki yang tergeletak di kanan/utara kendaraan yang dikemudikan terdakwa tersebut dalam kondisi luka pada kepala dan pelipis serta perut memar, tidak sadarkan diri dan selanjutnya ditolong warga masyarakat korban ditepikan di depan ruko, sedangkan korban lainnya terdakwa tidak mengetahui;
Bahwa akibat tabrakan tersebut sepeda motor korban yang mengalami kerusakan berada ditempat kejadian tersebut, dan kendaraan terdakwa juga mengalami kerusakan pada bagian lampu depan pecah, bemper rusak, master rem patah, pipa ac patah dan radiator bocor;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban bernama AGUS SUGIYANTO meninggal dunia, dan korban lainnya bernama RASITO mengalami luka-luka, sebagaimana Visum et repertum No. :174/IV.6/RM/VER/2016 tanggal 18 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani dr. SOLICHATI FATONAH dokter pada RS PKU Muhammadiyah Gombong, dengan hasil Pemeriksaan : Bahu kiri : sebuah memar dibahu kiri, gerakan bahu terbatas nyeri, Anggota gerak atas kanan : sebuah memar dipergelangan tangan kanan, perabaan menonjol dan terasa nyeri, gerakan terbatas nyeri, Tulang-tulang anggota gerak : teraba derik tulang pergelangan tangan kanan, Kesimpulan : Berdasarkan temuan-temuan atas pemeriksaan tersebut, dari pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa memar dibahu kiri dan pergelangan tangan kanan, dan tanda-tanda patah tulang pada pergelangan tangan kanan. Luka tersebut dapat mengakibatkan halangan pada korban dalam menjalankan pekerjaannya atau mata pencahariannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU R.I. No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa JAPAN Bin SOTARUNO pada waktu dan tempat sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa mula-mula ia terdakwa JAPAN Bin SOTARUNO beserta isterinya melayat lelayu di Gunung Kidul karena Palik SAHIR meninggal dunia dan pemakamannya pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2016, kemudian karena masih capek terdakwa istirahat di rumah mertua karena waktu itu banyak tamu yang datang dan terdakwa juga ikut menemuinya;
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2016 sekitar pukul 20.45 Wib terdakwa dan isterinya pulang dari Gunung Kidul dengan mengemudikan kendaraan bermotor jenis SUZUKI APV No.Pol. B-2027-OZ warna hitam milik Jasa Surve alamat Jl.Inspeksi Kalimalang Ruko Hexa Greend Bekasi Timur, dari arah timur menuju kearah barat atau dari Gunung Kidul dengan tujuan ke Jakarta, berjalan dengan kecepatan 60 km/jam dengan posisi masuk presneleng gigi 4;
Bahwa dalam perjalanan tersebut terdakwa melewati jalur Purworejo-Kebumen-Jakarta, dan setelah sampai di Botoh Bayan Purworejo terdakwa terasa ngantuk dan istirahat di SPBU Botoh Purworejo dan tidur kurang lebih 2 (dua) jam, kemudian terdakwa melanjutkan perjalan lagi dan sesampinya di kota Kebumen terdakwa terasa ngantuk lagi dan istirahat di SPBU Candisari Kebumen dan tidur kurang lebih 1 (satu) jam, dan kemudian melanjutkan perjalanan kembali ke Jakarta;
Bahwa setelah berjalan kembali sesampainya di jalan umum jurusan Kebumen-Banyumas termasuk Kel.Karanganyar, Kec.Karanganyar, Kab.Kebumen, terdakwa kurang hati-hati lalai dan memaksakan mengemudikan kendaraannya yang dalam keadaan mengantuk serta tidak memperhatikan pemakai jalan lain, berjalan dilajur sebelah kiri, tiba-tiba terdakwa merasakan benturan keras “BRAAAK” dan terdakwa terjaga ternyata kendaraan yang terdakwa kemudikan tersebut berada dikanan, langsung terdakwa menghindar kekiri sampai berhenti ditengah badan jalan di lajur utara menghadap serong kiri di utara marka jalan;
Bahwa terdakwa baru menyadari ternyata kendaraan yang dikemudikan tersebut mengalami kecelakaan menabrak orang yang berada/berdiri dibahu jalan sebelah kanan, yang terdakwa ketahui adanya seorang laki-laki yang tergeletak di kanan/utara kendaraan yang dikemudikan terdakwa tersebut dalam kondisi luka pada kepala dan pelipis serta perut memar, tidak sadarkan diri dan selanjutnya ditolong warga masyarakat korban ditepikan di depan ruko, sedangkan korban lainnya terdakwa tidak mengetahui;
Bahwa akibat tabrakan tersebut sepeda motor korban yang mengalami kerusakan berada ditempat kejadian tersebut, dan kendaraan terdakwa juga mengalami kerusakan pada bagian lampu depan pecah, bemper rusak, master rem patah, pipa ac patah dan radiator bocor;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban bernama AGUS SUGIYANTO meninggal dunia, dan korban lainnya bernama RASITO mengalami luka-luka, sebagaimana Viseum et repertum No. :174/IV.6/RM/VER/2016 tanggal 18 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani dr. SOLICHATI FATONAH dokter pada RS PKU Muhammadiyah Gombong, dengan hasil Pemeriksaan : Bahu kiri : sebuah memar dibahu kiri, gerakan bahu terbatas nyeri, Anggota gerak atas kanan : sebuah memar dipergelangan tangan kanan, perabaan menonjol dan terasa nyeri, gerakan terbatas nyeri, Tulang-tulang anggota gerak : teraba derik tulang pergelangan tangan kanan, Kesimpulan : Berdasarkan temuan-temuan atas pemeriksaan tersebut, dari pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa memar dibahu kiri dan pergelangan tangan kanan, dan tanda-tanda patah tulang pada pergelangan tangan kanan. Luka tersebut dapat mengakibatkan halangan pada korban dalam menjalankan pekerjaannya atau mata pencahariannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UU R.I. No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi ataupun keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan alat bukti sebagai berikut :
Keterangan Saksi ;
Keterangan Terdakwa ;
Ad.1. Keterangan Saksi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi WASTINI binti KARSO SENTONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan saksi membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi hari Senin tanggal 14 Maret 2916 sekira pukul 03.00 Wib, bertempat di jalan umum jurusan Kebumen – Banyumas tepatnya di sebelah utara Pasar Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, yaitu suami saksi ( Japan Bin Sotaruno ) selaku pengemudi mobil Suzuki APV No. Pol. B-2027-OZ telah menabrak 2 ( dua ) orang yang sedang berada ditepi jalan ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut 1 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka-luka serta ada kerusakan sepeda motor ;
Bahwa ketika terjadi kecelakaan tersebut saksi duduk disamping suami saksi yang sedang mengemudikan mobil Suzuki APV No. Pol. B-2027-OZ ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi sempat mengingatkan suami saya dengan cara menepuk punggungnya agar hati-hati, karena keadaan mobil sudah jalan serong kanan, akan tetpai suami saksi tidak ada respon maka kemudian terjadi kecelakaan tersebut ;
Bahwa kejadian tersebut bermula pada Minggu tanggal 13 Maret 2016 sekitar pukul 20.00 wib, saksi dan suami pulang dari takziah di Gunungkidul dengan mengendarai mobil Suzuki APV No. Pol. B-2027-OZ menuju Jakarta ;
Bahwa sesampainya di daerah Purworejo berhenti di pom bensin dan suami saksi sempat tidur selama 2 jam, kemudian melanjutkan perjalanan lagi dan sesampainya di Pom Bensin Candi Sari Karanganyar suami saksi istrirahat lagi dan tidur selama 1 jam, kemudian melanjutkan perjalanan lagi dan kemudian sesampainya di Pasar Karanganyar terjadi kecelakaan tersebut ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, kondisi suami saksi dalam keadaan sehat wal afiat dan tidak dalam pengaruh minuman keras ;
Bahwa kondisi jalan ditempat kejadian baik dan sepi cuaca juga cerah tidak hujan;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan suami saksi tidak sempat melakukan pengereman dan membunyikan klakson ;
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraan Suzuki APV dengan No. Pol. B-2027-OZ sudah sekitar 5 tahun ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan dalam jarak 50 meter, mocil sudah oleng ;
Bahwa setahu saksi, akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, Sdr. Agus meninggal dunia dan Sdr. Rasito mengalami luka-luka ;
Bahwa setahu saksi, suami saksi telah memberikan bantuan duka cita kepada keluarga korban Almarhum Agus Sugiyanto sebesar Rp. 37.500.000,- ( tiga puluh tujuh juta lima ratus ribiu rupiah ) dan bantuan kepada Sdr. Rasito sebesar Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah ) ;
Bahwa antara suami saksi dengan keluarga korban telah terjadi perdamaian dan keluarga korban telah memaafkan terdakwa ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa kendaraan Suzuki APV, SIM C atas nama Japan dan sepeda motor milik Sdr. Rasito ;
Bahwa saksi membenarkan sketsa kecelakaan lalu lintas yang tercantum dalam berkas perkara dan ditunjukkan dipersidangan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi RASITO bin MADKARTA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan saksi membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 14 Maret 2916 sekira pukul 03.00 Wib, bertempat di jalan umum jurusan Kebumen – Banyumas tepatnya di sebelah utara Pasar Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, antara mobil Suzuki APV No. Pol. B-2027-OZ telah menabrak 2 ( dua ) orang yaitu saksi dan sdr Agus ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Sdr Agus meninggal dunia dan saksi mengalami luka-luka serta ada kerusakan sepeda motor ;
Bahwa ketika terjadi kecelakaan tersebut saksi sedang berdiri disamping Sdr Agus yang sedang duduk di sepeda motor tiba-tiba ada orang yang mengatakan “awas, awas” dan kemudian brak mobil Suzuki APV No. Pol. B-2027-OZ telah menabrak ;
Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian baik dan sepi, serta cuaca cerah dan tidak hujan ;
Bahwa setahu saksi, sebelum terjadi kecelakaan, saksi tidak mendengar bunyi klakson dan suara pengereman ;
Bahwa saksi membenarkan sketsa yang terlampir dalam berkas perkara dan diajukan dipersidangan ;
Bahwa akibat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi mengalami luka-luka dan Sdr. Agus meninggal dunia ;
Bahwa terdakwa sudah memberikan bantuan kepada keluarga Almarhum Agus sebesar Rp.37.500.000,- ( tiga puluh tujuh juta lima ratus ribiu rupiah ), dan terdakwa juga telah memberikan bantuan kepada keluarga saksi sebesar Rp 25.000.000,- ( Dua puluh lima juta rupiah ) ;
Bahwa antara terdakwa dengan saksi telah terjadi perdamaian, dan saksi mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa saksi telah memaafkan terdakwa ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi SALIMUN bin KARYAREJA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan saksi membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 14 Maret 2916 sekitar pukul 03.00 WIB, bertempat di jalan umum jurusan Kebumen – Banyumas tepatnya di sebelah utara Pasar Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, antara mobil Suzuki APV No. Pol. B-2027-OZ yang telah menabrak 2 ( dua ) orang yaitu Sdr. Rasito dan Sdr Agus Sugiyanto ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, Sdr Agus Sugiyanto meninggal dunia dan Sdr Rasito mengalami luka-luka serta ada kerusakan sepeda motor ;
Bahwa pada waktu terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi sedang duduk di bangku yang berada di depan toko disebelah utara jalan pada saat utu arus lalu lintas sepi ;
Bahwa kendaraan yang dikemudikan terdakwa, melaju dari arah timur dalam jarak 50 meter berjalan lurus dan dalam jarak 10 meter saksi melihat mobil Suzuki APV No. Pol. B-2027-OZ berjalan ke kanan dan masuk jalur lawan, tidak mengurangi kecepatan kemudian saksi berteriak “awaaaaaas”, “awaaaaaaas”, belum sempat ada reaksi mobil mobil Suzuki APV No. Pol. B-2027-OZ telah menabrak sdr. Agus Sugiyanto yang sedang duduk diatas sepeda motor dan menabrak sdr. Agus yang sedang berdiri di dekat sdr. Agus Sugiyanto ;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi kemudian mendekati lokasi tabrakan dan saksi melihat Sdr. Agus Sugiyanto tergeletak tidak sadarkan diri kepala depan kiri sobek perut kebiruan dan saksi perkirakan sudah meninggal dunia, demikian juga Sdr. Rasito juga tergeletak tidak sadarkan diri tapi masih bernafas ;
Bahwa kemudian saksi dan masyarakat mengangkat Sdr Agus Sugiyanto ke bahu jalan sebelah utara, kemudian saksi menolong Rasito dinaikkan ke becak dan dibawa ke Rumah Sakit ;
Bahwa kondisi jalan baik dan sepi cuaca cerah tidak hujan ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, saksi tidak mendengar bunyi klakson dan suara pengereman ;
Bahwa saksi membenarkan sketsa yang terlampir dalam berkas perkara dan diajukan dipersidangan ;
Bahwa saksi mengetahui akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, Sdr. Agus Sugiyanto meninggal dunia, sedangkan Sdr. Rasito mengalami luka-luka ;
Bahwa setahu saksi, terdakwa telah memberikan bantuan sebesar Rp. 37.500.000,- kepada keluarga Sdr. Agus Sugiyanto, selain itu terdakwa juga telah memberikan bantuan kepada Sdr. Rasito sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa setahu saksi telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi SANMIARDI bin MANTAWI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan saksi membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 14 Maret 2916 sekira pukul 03.00 WIB, bertempat di jalan umum jurusan Kebumen – Banyumas tepatnya di sebelah utara Pasar Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, antara mobil Suzuki APV No. Pol. B-2027-OZ telah menabrak 2 ( dua ) orang yaitu Rasito dan Sdr Agus Sugiyanto ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Sdr Agus Sugiyanto meninggal dunia dan sdr Rasito mengalami luka-luka serta ada kerusakan sepeda motor ;
Bahwa ketika terjadi kecelakaan tersebut saksi sedang duduk dibangku yang berada di depan toko disebelah utara jalan pada saat utu arus lalu lintas sepi ;
Bahwa setahu saksi kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa melaju dari arah timur dalam jarak 50 meter berjalan lurus dan dalam jarak 10 meter saksi melihat mobil Suzuki APV No. Pol. B-2027-OZ berjalan kekanan dan masuk jalur lawan, tidak mengurangi kecepatan kemudian saksi mendengar ada yang bilang “awaaaaaas”, “awaaaaaaas”, belum sempat ada reaksi mobil Suzuki APV No. Pol. B-2027-OZ telah menabrak Sdr. Agus Sugiyanto yang sedang duduk diatas sepeda motor dan menabrak Sdr. Agus yang sedang berdiri di dekat sdr. Agus Sugiyanto ;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan, selanjutnya saksi mendekati lokasi tabrakan dan saksi melihat Sdr. Agus Sugiyanto tergeletak tidak sadarkan diri kepala depan kiri sobek perut kebiruan dan saksi perkirakan sudah meninggal dunia, demikian juga Sdr. Rasito juga tergeletak tidak sadarkan diri tapi masih bernafas ;
Bahwa kemudian saksi dan masyarakat mengangkat Sdr Agus Sugiyanto ke bahu jalan sebelah utara, kemudian saksi menolong Rasito dinaikkan ke becak dan dibawa ke Rumah Sakit ;
Bahwa kondisi jalan baik dan sepi cuaca cerah tidak hujan ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, saksi tidak mendengar ada bunyi klakson dan saksi juga tidak mendengar ada suara pengereman ;
Bahwa saksi membenarkan sketsa yang terlampir dalam berkas perkara dan diajukan dipersidangan ;
Bahwa saksi mengetahui akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, Sdr. Agus Sugiyanto meninggal dunia, sedangkan Sdr. Rasito mengalami luka-luka ;
Bahwa setahu saksi, terdakwa telah memberikan bantuan sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada keluarga Sdr. Agus Sugiyanto, selain itu terdakwa juga telah memberikan bantuan kepada Sdr. Rasito sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa setahu saksi telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi GILANG PRANATA bin AGUS SUGIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan saksi membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan sehubungan dengan telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 14 Maret 2916 sekira pukul 03.00 Wib, bertempat di jalan umum jurusan Kebumen – Banyumas tepatnya di sebelah utara Pasar Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, antara mobil Suzuki APV No. Pol. B-2027-OZ telah menabrak 2 ( dua ) orang yaitu Rasito dan ayah saksi, yaitu Sdr. Agus Sugiyanto ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut ayah saksi, Sdr. Agus Sugiyanto meninggal dunia dan Sdr Rasito mengalami luka-luka serta ada kerusakan sepeda motor ;
Bahwa ketika terjadi kecelakaan tersebut saksi sedang berada di Jogja dan mendengar kabar dari Pak De saksi ;
Bahwa setelah mendapat kabar tersebut saksi langsung pulang dan sesampainya di rumah ternyata ayah saksi sudah meninggal dunia dan dimakamkan pada hari itu juga ;
Bahwa yang menjadi korban pada saat kecelakaan tersebut adalah ayah saksi, yaitu Sdr.Agus Sugiyanto, meninggal dunia dan Sdr Rasito mengalami luka-luka ;
Bahwa terdakwa sudah memberi bantuam yaitu : kepada saksi sebagai ahli waris almarhum Agus Sugiyanto sebesar Rp 37.500.000,- ( tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) dan bantuan kepada Sdr. Rasito sebesar Rp 25.000.000,- ( Dua puluh lima juta rupiah ) ;
Bahwa antara saksi dan terdakwa sudah ada perdamaian ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Ad.2. Surat ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga telah membacakan bukti Surat, berupa :
Visum et Repertum No. : 05/RS.PKU.Muh.S/RM/III/2016 tanggal 18 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani dr. CHAIRON dokter pada RS PKU Muhammadiyah Sruweng, dengan Pemeriksaan : Pasien baru datang ke IGD post kecelakaan lalu lintas : sudah meninggal, terdapat luka robek dalam kurang lebih berukuran 9x5 cm, pelipis kiri, luka robek 2 cm pelipis kanan, mata midriasis maksimal, terdapat luka lecet kurang lebih 15 cm pada perut, terdapat luka lecet pada pinggang kiri, terdapat luka robek di jari ke II,III,IV dan V tangan kanan, terdapat luka lecet pada punggung tangan kanan, lecet pada tangan kiri, terdapat kelainan bentuk pada tungkai kanan. Kesimpulan : Luka tersebut diatas adalah karena benturan dengan benda tumpul, sehingga meninggal dunia.
Visum et repertum No. :174/IV.6/RM/VER/2016 tanggal 18 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani dr. SOLICHATI FATONAH dokter pada RS PKU Muhammadiyah Gombong, dengan hasil Pemeriksaan : Bahu kiri : sebuah memar dibahu kiri, gerakan bahu terbatas nyeri, Anggota gerak atas kanan : sebuah memar dipergelangan tangan kanan, perabaan menonjol dan terasa nyeri, gerakan terbatas nyeri, Tulang-tulang anggota gerak : teraba derik tulang pergelangan tangan kanan, Kesimpulan : Berdasarkan temuan-temuan atas pemeriksaan tersebut, dari pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa memar dibahu kiri dan pergelangan tangan kanan, dan tanda-tanda patah tulang pada pergelangan tangan kanan. Luka tersebut dapat mengakibatkan halangan pada korban dalam menjalankan pekerjaannya atau mata pencahariannya.
Ad.3. Keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan terdakwa membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan sehubungan dengan telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 14 Maret 2916 sekitar pukul 03.00 WIB, bertempat di jalan umum jurusan Kebumen – Banyumas tepatnya di sebelah utara Pasar Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, antara kendaraan mobil Suzuki APV No. Pol. B-2027-OZ yang terdakwa kendarai, telah menabrak 2 ( dua ) orang yang sedang berada ditepi jalan ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut 1 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka-luka serta ada kerusakan sepeda motor ;
Bahwa ketika terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, terdakwa sedang mengemudikan mobil Suzuki APV No. Pol. B-2027-OZ ;
Bahwa awal kejadiannya, pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2016, terdakwa bersama istri takziah di Gunungkidul Yogyakarta, karena pamannya yang bernama Sahir meninggal dunia ;
Bahwa kemudian pada Minggu tanggal 13 Maret 2016 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa dan istri pulang dari takziah di Gunungkidul dengan mengendarai mobil Suzuki APV No. Pol. B-2027-OZ menuju Jakarta ;
Bahwa sesampainya di daerah Purworejo berhenti di Pom Bensin Butuh, terdakwa istirahat dan sempat tidur selama 2 jam, kemudian melanjutkan perjalanan lagi dan sesampainya di Pom Bensin Candi Sari Karanganyar terdakwa istrirahat lagi dan tidur selama 1 jam, kemudian melanjutkan perjalanan lagi dan kemudian sesampainya di Pasar Karanganyar terdakwa merasakan pening di telinga dan tidak dapat mengendarai terjadi benturan “braaak”, terdakwa sadar mobil terdakwa telah mengalami kecelakaan menabrak 2 orang yang sedang berada ditepi jalan sebelah utara, kemudian yang terdakwa ketahui ada lelaki tergeletak tidak sadarkan diri luka pada kepada pelipis dan bagian perut memar ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas dalam keadaan sehat wal afiat dan tidak terpengaruh minuman ;
Bahwa kondisi jalan baik dan sepi cuaca cerah tidak hujan ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan terdakwa tidak sempat membunyikan klakson dan tidak sempat mengerem ;
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil Suzuki APV No. Pol. B-2027-OZ sudah sejak tahun 2009 ;
Bahwa kecepatan mobil yang terdakwa kemudian antara 50-60 km/jam ;
Bahwa yang menjadi korban pada saat kecelakaan tersebut, ternyata ada 2 (dua) orang yaitu Sdr. Agus Sugiyanto meninggal dunia dan sdr Rasito mengalami luka-luka;
Bahwa terdakwa telah memberikan bantuan duka cita kepada keluarga almarhum Agus Sugiyanto sebesar Rp 37.500.000,- ( tiga puluh tujuh juta lima ratus ribiu rupiah ) dan bantuan biaya pengobatan kepada Rasito sebesar Rp 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) ;
Bahwa terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa korban Sdr. Rasito dan keluarga korban Almarhum Agus Sugiyanto telah memaafkan terdakwa dan telah ada
Bahwa terdakwa membenarkan sketsa yang tercantum dalam berkas perkara dan selanjutnya diperlihatkan dipersidangan ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan terdakwa menyesal ;
Bahwa terdakwa sudah mempunyai SIM C dan SIM A ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 unit mobil APV No.Pol B 2027 OZ berikut STNKnya ;
SIM A atas nama Japan ;
1 (satu) unit sepeda motor No.Pol B 6322 FEM ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, dimana para saksi dan terdakwa mengenali serta membenarkannya, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini untuk mendukung pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge) atau pun alat bukti lainnya yang bersifat meringankan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala hal ihwal yang telah terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat berupa Visum et Repertum dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 14 Maret 2916 sekitar pukul 03.00 WIB, bertempat di jalan umum jurusan Kebumen – Banyumas tepatnya di sebelah utara Pasar Karanganyar, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan mobil Suzuki APV No. Pol. B-2027-OZ yang dikemudikan oleh terdakwa Japan bin Sotaruno, telah menabrak 2 ( dua ) orang tukang ojek yang sedang berada ditepi jalan ;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas tersebut telah mengakibatkan 1 orang meninggal dunia yaitu Sdr. Agus Sugiyanto dan 1 orang mengalami luka-luka berat yaitu saksi Rasito serta mengakibatkan kerusakan sepeda motor milik Sdr. Rasito ;
Bahwa benar awal kejadiannya, pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2016, terdakwa bersama istrinya takziah di Gunungkidul Yogyakarta, karena pamannya yang bernama Sahir meninggal dunia dan kemudian pada Minggu tanggal 13 Maret 2016 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa dan istri pulang dari takziah di Gunungkidul dengan mengendarai mobil Suzuki APV No. Pol. B-2027-OZ menuju Jakarta ;
Bahwa benar sesampainya di daerah Purworejo berhenti di Pom Bensin Butuh, terdakwa istirahat dan sempat tidur selama 2 jam, kemudian melanjutkan perjalanan lagi dan sesampainya di Pom Bensin Candi Sari Karanganyar, terdakwa istrirahat lagi dan tidur selama 1 jam, kemudian melanjutkan perjalanan lagi dan kemudian sesampainya di Pasar Karanganyar terdakwa merasakan pening di telinga dan tidak dapat mengendarai terjadi benturan “braaak”, terdakwa sadar mobil terdakwa telah mengalami kecelakaan menabrak 2 orang yang sedang berada ditepi jalan sebelah utara, kemudian yang terdakwa ketahui ada lelaki tergeletak tidak sadarkan diri luka pada kepada pelipis dan bagian perut memar ;
Bahwa benar sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas dalam keadaan sehat wal afiat dan tidak terpengaruh minuman ;
Bahwa benar kondisi jalan baik dan sepi cuaca cerah tidak hujan ;
Bahwa benar sebelum terjadi kecelakaan terdakwa tidak sempat membunyikan klakson dan tidak sempat mengerem ;
Bahwa benar terdakwa mengemudikan mobil Suzuki APV No. Pol. B-2027-OZ sudah sejak tahun 2009 ;
Bahwa benar kecepatan mobil yang terdakwa kemudian antara 50-60 km/jam ;
Bahwa benar yang menjadi korban pada saat kecelakaan tersebut, ternyata ada 2 (dua) orang yaitu Sdr. Agus Sugiyanto meninggal dunia dan sdr Rasito mengalami luka berat, sehingga terhalang untuk melakukan pekerjaan, sebagaimana hasil Visum et Repertum No. : 05/RS.PKU.Muh.S/RM/III/2016 tanggal 18 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani dr. CHAIRON dokter pada RS PKU Muhammadiyah Sruweng, dengan Pemeriksaan : Pasien baru datang ke IGD post kecelakaan lalu lintas : sudah meninggal, terdapat luka robek dalam kurang lebih berukuran 9x5 cm, pelipis kiri, luka robek 2 cm pelipis kanan, mata midriasis maksimal, terdapat luka lecet kurang lebih 15 cm pada perut, terdapat luka lecet pada pinggang kiri, terdapat luka robek di jari ke II,III,IV dan V tangan kanan, terdapat luka lecet pada punggung tangan kanan, lecet pada tangan kiri, terdapat kelainan bentuk pada tungkai kanan. Kesimpulan : Luka tersebut diatas adalah karena benturan dengan benda tumpul, sehingga meninggal dunia dan Visum et repertum No. :174/IV.6/RM/VER/2016 tanggal 18 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani dr. SOLICHATI FATONAH dokter pada RS PKU Muhammadiyah Gombong, dengan hasil Pemeriksaan : Bahu kiri : sebuah memar dibahu kiri, gerakan bahu terbatas nyeri, Anggota gerak atas kanan : sebuah memar dipergelangan tangan kanan, perabaan menonjol dan terasa nyeri, gerakan terbatas nyeri, Tulang-tulang anggota gerak : teraba derik tulang pergelangan tangan kanan, Kesimpulan : Berdasarkan temuan-temuan atas pemeriksaan tersebut, dari pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa memar dibahu kiri dan pergelangan tangan kanan, dan tanda-tanda patah tulang pada pergelangan tangan kanan. Luka tersebut dapat mengakibatkan halangan pada korban dalam menjalankan pekerjaannya atau mata pencahariannya.
Bahwa terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa mobil Suzuki APV dalam keadaan rusak dengan No.Pol B-2027-OZ, sepeda motor No.Pol B 6322 FEM dan SIM A atas nama Japan ;
Bahwa korban Sdr. Rasito dan keluarga korban Almarhum Agus Sugiyanto telah memaafkan terdakwa dan telah ada santunan duka cita sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada keluarga Almarhum Agus Sugiyanto melalui anaknya yang bernama Saksi Gilang Pranata dan santunan untuk biaya pengobatan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diterima saksi Rasito ;
Bahwa benar terdakwa sudah mempunyai SIM C dan SIM A ;
Bahwa benar telah terjadi perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban Sdr. Agus Sugiyanto dan korban saksi Rasito ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya, maka untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya dengan dakwaan kumulatif sebagai berikut :
Kesatu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU R.I. No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dan
Kedua
Primair
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU R.I. No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Subsidair
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UU R.I. No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya secara kumultaif, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang perlu dipertimbangkan dari dakwaan Kesatu tersebut adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Karena kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang“ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah subjek hukum penyandang hak dan kewajiban. Subjek hukum ini dapat berupa “individu” (naturelijke persoon) atau badan hukum (Rechtspersoon);
Menimbang, bahwa Terdakwa JAPAN bin SOTARUNO diajukan dipersidangan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, dianggap mampu dan cakap mempertanggungjawabkan segala perbuatan, sehingga dari kenyataan tersebut menurut Majelis Hakim, terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan terdakwa telah menyatakan mengerti akan isi surat dakwaan tersebut, membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan sehingga tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
A.d. 2. Unsur “karena kelalaiannya mengemudikan Kendaraan Bermotor mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia“
Menimbang, bahwa secara doktrinal, untuk adanya suatu kelalaian harus dipenuhi dua syarat yakni pertama, dalam melakukan perbuatan tersebut pelaku tidak hati-hati (bertindak tanpa perhitungan) dan kedua, adanya akibat yang terjadi karena tidak adanya kehati-hatian itu harus dapat dibayangkan atau diduga sebelumnya ;
Menimbang, bahwa mengenai syarat pertama diatas hakikatnya ditujukan pada kelalaian terhadap “perbuatannya” bukan terhadap “akibatnya”, kelalaian ini biasanya terjadi pada jenis tindak pidana formil yaitu jenis tindak pidana yang perumusannya dititikberatkan pada aspek “perbuatan”, sedangkan pada syarat kedua hakikatnya ditujukan pada kelalaian terhadap “akibatnya” bukan terhadap “perbuatannya”, kelalaian ini biasanya terjadi pada jenis tindak pidana Materil yaitu jenis tindak pidana yang perumusannya dititikberatkan pada aspek “akibat” ;
Menimbang, bahwa ”kendaraan bermotor” diartikan sebagai setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, sebagaimana dalam dalam pasal 1 angka 8 UU No. 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa ”kecelakaan lalu lintas” diartikan sebagai suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 229 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas digolongkan atas kecelakaan lalu lintas ringan, kecelakaan lalu lintas sedang, dan kecelakaan lalu lintas berat;
Menimbang, bahwa dari ketentuan dalam Pasal 229 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan pada hari dapat disimpulkan bahwa pada hari Senin tanggal 14 Maret 2916 sekitar pukul 03.00 WIB, bertempat di jalan umum jurusan Kebumen – Banyumas tepatnya di sebelah utara Pasar Karanganyar, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan mobil Suzuki APV No. Pol. B-2027-OZ yang dikemudikan oleh terdakwa Japan bin Sotaruno, yang telah menabrak 2 ( dua ) orang tukang ojek yang sedang berada ditepi jalan, masing-masing bernama Sdr. Agus Sugiyanto dan Sdr. Rasito serta menabrak sepeda motor milik Sdr. Rasito ;
Menimbang, bahwa awal kejadiannya, pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2016, terdakwa bersama istrinya takziah (melayat) di Gunungkidul Yogyakarta, karena pamannya yang bernama Sahir meninggal dunia dan kemudian pada Minggu tanggal 13 Maret 2016 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa dan istri pulang dari takziah di Gunungkidul dengan mengendarai mobil Suzuki APV No. Pol. B-2027-OZ menuju Jakarta ;
Menimbang, bahwa sesampainya di daerah Purworejo berhenti di Pom Bensin Butuh, terdakwa istirahat dan sempat tidur selama 2 jam, kemudian melanjutkan perjalanan lagi dan sesampainya di Pom Bensin Candi Sari Karanganyar, terdakwa istrirahat lagi dan tidur selama 1 jam, kemudian melanjutkan perjalanan lagi dan kemudian sesampainya di Pasar Karanganyar terdakwa merasakan pening di telinga dan tidak dapat mengendarai terjadi benturan “braaak”, terdakwa sadar mobil terdakwa telah mengalami kecelakaan menabrak 2 orang yang sedang berada ditepi jalan sebelah utara, kemudian yang terdakwa ketahui ada lelaki tergeletak tidak sadarkan diri luka pada kepada pelipis dan bagian perut memar ;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut telah mengakibatkan 1 orang meninggal dunia yaitu Sdr. Agus Sugiyanto dan 1 orang mengalami luka-luka berat yaitu saksi Rasito serta mengakibatkan kerusakan sepeda motor milik Sdr. Rasito, sebagaimana hasil Visum et Repertum No. : 05/RS.PKU.Muh.S/RM/III/2016 tanggal 18 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani dr. CHAIRON dokter pada RS PKU Muhammadiyah Sruweng, dengan Pemeriksaan : Pasien baru datang ke IGD post kecelakaan lalu lintas : sudah meninggal, terdapat luka robek dalam kurang lebih berukuran 9x5 cm, pelipis kiri, luka robek 2 cm pelipis kanan, mata midriasis maksimal, terdapat luka lecet kurang lebih 15 cm pada perut, terdapat luka lecet pada pinggang kiri, terdapat luka robek di jari ke II,III,IV dan V tangan kanan, terdapat luka lecet pada punggung tangan kanan, lecet pada tangan kiri, terdapat kelainan bentuk pada tungkai kanan. Kesimpulan : Luka tersebut diatas adalah karena benturan dengan benda tumpul, sehingga meninggal dunia dan Visum et repertum No. :174/IV.6/RM/VER/2016 tanggal 18 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani dr. SOLICHATI FATONAH dokter pada RS PKU Muhammadiyah Gombong, dengan hasil Pemeriksaan : Bahu kiri : sebuah memar dibahu kiri, gerakan bahu terbatas nyeri, Anggota gerak atas kanan : sebuah memar dipergelangan tangan kanan, perabaan menonjol dan terasa nyeri, gerakan terbatas nyeri, Tulang-tulang anggota gerak : teraba derik tulang pergelangan tangan kanan, Kesimpulan : Berdasarkan temuan-temuan atas pemeriksaan tersebut, dari pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa memar dibahu kiri dan pergelangan tangan kanan, dan tanda-tanda patah tulang pada pergelangan tangan kanan. Luka tersebut dapat mengakibatkan halangan pada korban dalam menjalankan pekerjaannya atau mata pencahariannya.
Menimbang, bahwa saat Terdakwa menabrak korban, Terdakwa tidak membunyikan klakson dan tidak melakukan pengereman ataupun usaha untuk menghindari tabrakan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas dihubungkan dengan pengertian culpa/kelalaian yang telah diuraikan maka telah menunjukkan telah nyata adanya perbuatan terdakwa yang tidak hati-hati (kurang perhitungan) dan akibat dari ketidak hati-hatiannya (kurang perhitungan) dan seharusnya terdakwa dapat memberikan sinyal (isyarat) dengan membunyikan klakson dan melakukan pengereman, maka sudah seharusnya terdakwa menyadari benar bahwa tindakan yang kurang hati-hati dalam berlalu lintas dapat menyebabkan akibat yang fatal;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat telah terdapat adanya unsur kelalaian pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, maka seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kesatu telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara kumulatif, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Primair, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain mengalami luka berat ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “setiap orang” dan unsur “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”, telah dipertimbangkan dalam unsur-unsur dakwaan Kesatu dan telah dinyatakan terpenuhi, sehingga Majelis Hakim cukup mengambil alih pertimbangan tersebut, untuk selanjutnya diterapkan dalam dakwaan Kedua Primair, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan sub unsur “mengakibatkan orang lain luka berat, yaitu bahwa akibat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana tersebut diatas, selain mengakibatkan Sdr. Agus Sugiyanto meninggal dunia, juga mengakibatkan Sdr. Rasito mengalami luka berat, sebagaimana hasil Visum et Repertum No. :174/IV.6/RM/VER/2016 tanggal 18 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani dr. SOLICHATI FATONAH dokter pada RS PKU Muhammadiyah Gombong, dengan hasil Pemeriksaan : Bahu kiri : sebuah memar dibahu kiri, gerakan bahu terbatas nyeri, Anggota gerak atas kanan : sebuah memar dipergelangan tangan kanan, perabaan menonjol dan terasa nyeri, gerakan terbatas nyeri, Tulang-tulang anggota gerak : teraba derik tulang pergelangan tangan kanan, Kesimpulan : Berdasarkan temuan-temuan atas pemeriksaan tersebut, dari pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa memar dibahu kiri dan pergelangan tangan kanan, dan tanda-tanda patah tulang pada pergelangan tangan kanan. Luka tersebut dapat mengakibatkan halangan pada korban dalam menjalankan pekerjaannya atau mata pencahariannya, sehingga dengan demikian sub unsur mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur dakwaan Kedua Primair Jaksa Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara kumulatif, dengan terbuktinya seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kesatu dan Kedua Primair tersebut, maka dakwaan selebihnya yaitu dakwaan Kedua Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggung-jawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Dan Mengakibatkan Orang Lain Mengalami Luka Berat”, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua Primair dan terdakwa oleh karena itu haruslah dipidana setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuatnya, dengan mempertimbangkan serta memperhatikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan pembelaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang akan dijatuhkan terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pidana tersebut ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia dan 1 (satu) orang menderita luka berat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang mengakui kelalaiannya dan berjanji untuk lebih berhati-hati lagi dalam mengemudikan kendaraannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, anak dan istri ;
Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarga korban telah memaafkan terdakwa ;
Terdakwa dan keluarganya telah memberikan bantuan duka cita dan bantuan untuk pengobatan bagi korban Rasito ;
Telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa, serta keluarga korban memohon agar terdakwa dihukum yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa selain keadaan yang memberatkan dan meringankan seperti tersebut diatas, Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana juga memperhatikan bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukanlah sebagai balas dendam, melainkan bermaksud memberikan pengajaran dan pendidikan kepada terdakwa agar terdakwa dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan selama pemeriksaan perkara berlangsung maka lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta tidak ada alasan untuk mengalihkan ataupun menangguhkan penahanan tersebut, maka adalah beralasan memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 unit mobil APV No.Pol B 2027 OZ berikut STNKnya ;
Berdasarkan fakta dipersidangan barang bukti tersebut adalah kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa pada saat kejadian dan merupakan milik perusahaan dimana terdakwa bekerja, sehingga statusnya dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa;
SIM A atas nama Japan ;
Berdasarkan fakta dipersidangan, barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, sehingga statusnya dikembalikan kepada terdakwa ;
1 (satu) unit sepeda motor No.Pol B 6322 FEM ;
Berdasarkan fakta dipersidangan, barang bukti tersebut adalah milik saksi Rasito, sehingga statusnya dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Rasito ;
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan seperti tersebut diatas, menurut hemat Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan dibawah ini, dipandang telah cukup tepat dan adil ;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, KUHP, dan Pasal-Pasal dari KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa JAPAN bin SOTARUNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka berat” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 25 (dua puluh lima) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menyatakan agar barang bukti berupa :
1 unit mobil APV No.Pol B 2027 OZ berikut STNKnya ;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ;
SIM A atas nama Japan ;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
1 (satu) unit sepeda motor No.Pol B 6322 FEM ;
Dikembalikan kepada saksi Rasito ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen pada hari : SELASA, tanggal 17 Mei 2016, oleh kami : AFIT RUFIADI, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, FIRLANDO, S.H. dan NIKENTARI, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh : SUGITA, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh : SUJIYARTO, S.H., Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen, dan dihadapan terdakwa tersebut.
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM KETUA MAJELIS,
FIRLANDO, S.H. AFIT RUFIADI, S.H.
HAKIM ANGGOTA II,
NIKENTARI, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
SUGITA