726/Pdt.G/2016/PN JKT PST
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 726/Pdt.G/2016/PN JKT PST
AMINAH TAMBUNAN X PT. PANCA MUSPAN,Cs
MENGADILI : Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini sebesar Rp 1. 516. 000,- (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 726/Pdt.G/2016/PN JKT PST
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
AMINAH TAMBUNAN, beralamat di Jalan Atletik No. 12, RT 004/002, Tanah Sereal, Bogor, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
L A W A N
PT. PANCA MUSPAN, berkantor di Jalan Wahid Hasyim No. 96, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut TERGUGAT ;
NOTARIS JAMES HERMAN RAHARDJO, SH., beralamat di Wisma Cormic Delta Blok A-16, Jl. Suryopranoto 1-9 Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I;
SABARUDIN SIREGAR Ahli Waris Alm. CHADIJAH TAMBUNAN, beralamat di Jalan Galuh II No. 1, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT II;
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut;
Setelah membaca surat-surat dalam perkara ini;
Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak ;
Setelah melihat bukti – bukti para pihak yang diajukan dalam persidangan;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 29 Desember 2016 yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Desember 2016 di bawah register No. 726/PDT.G/2016/PN.JKT. PST. telah mengemukakan hal – hal sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa PENGGUGAT dan CHADIJAH TAMBUNAN (incasu Kakak dari PENGGUGAT) adalah Pemegang Hak Atas Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3 dengan total luas sebesar 9.145M² (sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua meter persegi) yang terletak di Propinsi DKI Jakarta, Kecamatan Tanah Abang,
Kelurahan/Desa Karet Tengsin (d/h. Karet) (Bukti “P-1”);Bahwa pada tanggal 14 Nopember 1991 oleh dan antara PENGUGAT dengan TERGUGAT membuat dan menandatangani Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No. 46 tertanggal 14 Nopember 1991 di hadapan JAMES HERMAN RAHARJO, S.H., Notaris Di Jakarta, dengan luas 4.145 m2 (empat ribu seratus empat puluh lima meter persegi) (Bukti “P-2”);
Bahwa sejak dibuat dan ditandatanganinya Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No. 46 tertanggal 14 Nopember 1991 di hadapan JAMES HERMAN RAHARJO, S.H., Notaris Di Jakarta, dengan luas 4.145 m2 (empat ribu seratus empat puluh lima meter persegi) (vide Bukti P-2) tersebut di atas hingga diajukannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini pihak TERGUGAT melalui Notaris JAMES HERMAN RAHARJO, S.H., Notaris Di Jakarta tidak beritikad baik untuk melaksanakan prosesi Jual Beli lanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Pokok Pertanahan UU No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
Bahwa TERGUGAT mendiamkan Sertifikat Hak Milik No. 3/Karet Tengsin pada JAMES HERMAN RAHARJO, S.H Notaris di Jakarta sejak tanggal 14 Nopember 1991 sampai dengan tanggal 28 Juli 2010 (Bukti “P-3”).
Bahwa perbuatan TERGUGAT “ mendiamkan” SHM No. 3 tersebut selama 18 (delapan belas) tahun adalah sangat jelas bahwa TERGUGAT sejak awal sudah memiliki itikad buruk kepada PENGGUGAT;
Bahwa selama masa itu PENGGUGAT tidak tinggal diam bahkan berkali kali meminta kepada TERGUGAT untuk segera menyelesaikan urusannya dengan TERGUGAT melalui beberapa surat yaitu berturut turut sebagai berikut :
Surat ke-1 tertanggal 28 Juli 1997, perihal penyelesaian sebidang tanah di karet tengsin (Bukti “P-4”);
Surat ke-2 tertanggal 17 April 2001, perihal penyelesaian sebidang tanah di karet tengsin; (Bukti “P-5”);
Surat ke-3 tertanggal 14 Juli 2009, perihal penyelesaian Sertipikat Hak Milik No. 3 yang belum terselesaikan; (Bukti “P-6”);
Bahwa seluruh rangkaian Perbuatan TERGUGAT tersebut diatas, dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu, karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
Bahwa Pernyataan dari TERGUGAT sebagaimana telah diuraikan diatas telah memenuhi 4 (empat) kriteria Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT karena : (1) Bertentangan dengan kewajiban hukum TERGUGAT, (2) Melanggar Hak subyektif PENGGUGAT, (3) Melanggar kaidah tata susila (4) Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan sesama warga masyarakat;
Bahwa proses pendiaman selama 18 (delapan belas) tahun dimaksud oleh TERGUGAT berakibat PENGUGAT tidak dapat menikmati hak-haknya selaku Pemilik yang sah atas tanah dimaksud karena belum/tidak dilakukannya pemecahan SHM No. 3 oleh TERGUGAT yang merupakan kewajiban TERGUGAT kepada PENGUGAT;
Bahwa dikarenakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT selama selama 18 (delapan belas) tahun maka sudah sepantasnya dan selayaknya Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No. 46 tertanggal 14 Nopember 1991 yang dibuat di hadapan JAMES HERMAN RAHARJO, S.H., Notaris Di Jakarta dinyatakan CACAT HUKUM dan oleh karenanya haruslah DIBATALKAN dan DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM;
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum dari TERGUGAT tersebut di atas menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT maka PENGGUGAT menuntut ganti kerugian kepada TERGUGAT, baik ganti kerugian secara Materil maupun ganti kerugian secara Moril;
Bahwa adapun Kerugian Materiil (actual loss) adalah ganti rugi yang dapat diperhitungkan secara rinci, obyektif, dan konkret dengan rincian sebagai berikut:
Total luas tanah = 4.145M²
Harga tanah / M2 = Rp. 5.000.000
Harga keseluruhan =Rp. 20.725.000.000
(dua puluh miliar tujuh ratus dua puluh lima juta Rupiah)
Jika asumsi harga tanah dimaksud yang tidak dapat dinikmati oleh PENGGUGAT sebagai Pemegang Hak yang dirugikan selama 24 tahun (sejak 1992-2016) (dengan asumsi masa pengurusan pemecahan SHM dimaksud dilaksanakan oleh PENGGUGAT selama 1 tahun) maka jumlah keseluruhan kerugian yang diderita PENGGUGAT adalah :
23 tahun X Rp. 20.725.000.000 = Rp.476.675.000.000 (empat ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah);
Bahwa adapun Kerugian Moril adalah berupa ganti rugi pemulihan kepada keadaan semula atau restoration to original condition yang tidak dapat dinilai dengan nominal. Namun demikian, mengingat Kerugian Moril ini akan mempunyai nilai investasi dikemudian hari, maka dapatlah kiranya Majelis Hakum dapat menilai dengan nilai nominal sebesar Rp. 953.350.000.000 (sembilan ratus lima puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah);
Bahwa guna menjamin pelaksanaan isi putusan maka patut dan layak menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) perhari dalam keterlambatan menjalankan putusan perkara ini;
Bahwa agar Gugatan ini tidak sia sia (illusionis), maka mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan untuk melakukan Sita Jaminan (Conservatoir beslag) atas harta kekayaan milik TERGUGAT baik berupa barang bergerak maupun berupa barang tidak bergerak (baik yang diketahui PENGGUGAT saat ini maupun yang akan dimohonkan kemudian) termasuk tetapi tidak terbatas pada :
Tanah dan bangunan terletak di Jalan K.H. Wahid Hasyim No.96, RT.15/RW.6, Kebon Kacang, Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10240;
Bahwa mengingat PENGGUGAT telah terlalu lama dirugikan, maka sangat berasalan hukum untuk menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara secara merta (Uitvoorbaar bijvooraad) meskipun ada perlawanan / verzet, banding, maupun Kasasi;
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut diatas, mohon pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim yang memeriksa, menangani dan mengadili perkara Aquo untuk berkenan memutus sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan menghukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
Menyatakan Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No. 46 tertanggal 14 Nopember 1991 yang dibuat di hadapan JAMES HERMAN RAHARJO, S.H., Notaris di Jakarta, adalah CACAT HUKUM dan karenanya haruslah DIBATALKAN dan DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM;
Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk mengganti Kerugian Materiil (actual loss) yaitu sebesar Rp. 476.675.000.000 (empat ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah);
Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Moril sebesar Rp. 953.350.000.000 (sembilan ratus lima puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah);
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan milik TERGUGAT berupa :
Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan K.H. Wahid Hasyim No.96, RT.15/RW.6, Kebon Kacang, Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10240;
Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari atas kelalaian melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan pengadilan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi (uit voerbaar bij vorraad);
Menghukum dan memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan;
Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya Gugatan a quo;
Atau,
Apabila Majelis Hakim yang menangani, memeriksa, dan mengadili Perkara Aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Penggugat telah hadir Kuasa hukumnya yang dalam hal ini diwakili kuasa hukum oleh, (i). Muhammad Afzal Mahfuz, S.H., (ii). Iqbal Jefriano, S.H., (iii). Ary Nizam, S.H., (iv). Rinto Dani Wicaksono, S.H., (v). Heri Supriadi, S.H., (vi). Ilham Adhyatama, S.H., (vii). Randy Kurniawan, S.H., (viii). Surya Arthika, S.H., (ix). Muh. Fadhly Prayodi, S.H.. Para Advokat baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, yang tergabung pada kantor Hukum MUHAMMAD AFZAL & ASSOCIATES, berkantor di Jalan Tebet Barat Raya No. 31B, Jakarta 12810, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Desember 2016, (penerima kuasa 9 orang) dan surat kuasa tanggal 10 Juli 2017, yang diwakili hanya Rinto Dani Wicaksono, S.H. dan Muh. Fadhly Prayodi, S.H. sedangkan Tergugat diwakili oleh kuasanya bernama Humisar Sahala, SH, Tigor H.Gultom, SH.MH, Miko Napitupulu,S.H. dan Masrin Tarihoran, SH Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Law Office “Sahala & Partners” yang beralamat di Jl. Mangga Besar Raya No.42 D, Tamansari, Jakarta Barat. Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 17 Maret 2017 sedangkan Turut Tergugat I hadir Kuasanya bernama Erwiyanto Setiawan,S.H Antonius Adi Satria, S.H, dan Maratua Pohan, S.H, para Advokat – Konsultan Hukum dari Erwiyanto & Partners, beralamat Jalan Raya Pancol No.9 Jakarta Timur berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 Januari 2017, sedangkan Turut Tergugat II tidak pernah hadir dipersidangan serta tidak menggunakan haknya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara sesuai dengan ketentuan Pasal 130 HIR jo Perma No.1 tahun 2016, akan tetapi tidak berhasil selanjutnya pemeriksaan perkara dilanjutkan yang dimulai dengan membacakan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ; Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan jawaban tertanggal 19 Mei 2017 ;
DALAM EKSEPSI
1. Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libelli)
Bahwa Penggugat mendalilkan sebagai pemegang hak atas berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.3 dengan total sebesar 9.145M2 yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kec. Tanah Abang, Kel/Desa Karet Tengsin (d/h Karet), kemudian pada tanggal 14 November 1991 antara Penggugat danTergugat membuat dan menandatangani Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No.46 tertanggal 14 November 1991 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I dengan luas 4.145 (empat ribu seratus empat puluh lima meter persegi).
Bahwa didalam Gugatan nya Penggugat tidak menguraikan secara jelas dan terperinci mengenai luas bagian dari tanah yang merupakan hak nya setelah dilakukan pelepasan hak dan kepentingan hak atas pada tanggal 14 November 1991.
Bahwa dalam posita Gugatan nomor 9 (sembilan), Penggugat hanya mendalilkan “ proses pendiaman selama 18 (delapan belas) tahun berakibat Penggugat tidak dapat menikmati hak-haknya selaku Pemilik yang sah atas tanah yang dimaksud karena belum dilakukan pemecahan SHM No.3 “. Namun Penggugat tidak mendalilkan luas bagian tanah yang manakah yang merupakan hak-hak Penggugat mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi kabur (obscuur libel).
Bahwa oleh karena gugatan tidak terang isinya, tidak jelasnya dasar tuntutan, tidak jelasnya hak Penggugat sehingga dapat menuntut, tidak menjelaskan dasar fakta (Fatelijke grond)padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk), Maka dalil gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil gugatan dengan kata lain gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (eenduideljke en bepaalde conclusie).Vide Putusan MA No. 1145 K/Pdt/1984.
2. Gugatan Penggugat Kurang Pihak (exceptio plurium litis consortium)
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak (exceptio plurium litis consortium), oleh karena masih ada pihak lain yang harus ditarik dalam perkara ini.
Bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan, bahwa Penggugat dan Chadijah Tambunan adalah pemegang hak atas tanah berdasarkan SHM No.3 dengan total luas sebesar 9.145 M2. Diketahui pada tanggal 23 Maret 2011 Chadijah Tambunan meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris diantaranya adalah : Anggia Panjaitan, Aini Jastis Panjaitan, Toga Yasin Panjaitan.
Bahwa namun Penggugat dalam gugatannya tidak mengikutsertakan ahli waris Alm.Chadijah Tambunan sebagai pihak dalam perkara ini, bahwa keseluruhan pihak yang berkaitan dengan perkara ini secara langsung maupun tidak langsung harus dimasukkan dalam gugatan.Tidak diikutsertakannya pihak ahli waris Chadijah Tambunan sebagai pihak dalam perkara ini mengakibatkan gugatan kurang pihak.
Putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Januari 1976 No.201 K/Sip/1974. Kaidah “suatu gugatan yang tidak lengkap para pihaknya dengan pengertian masih terdapat orang-orang/badan hukum lain yang harus ikut digugat tetapi tidak diikutkan maka gugatan demikian dinyatakan tidak dapat diterima”
Putusan Mahkamah Agung tanggal 22 Maret 1982 Nomor 2438/K/Sip/1980 mempertimbangkan bahwa :“Gugatan harus tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara”.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan putusan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat dam surat gugatan a quo kecuali yang secara tegas dan tertulis diakui kebenarannya oleh Tergugat.
2. Bahwa dalil-dalil yang diuraikan Tergugat dalam Eksepsi diatas secara mutatis mutandis menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini.
3. Bahwa sekira tahun 1991, Tergugat telah membeli sebidang tanah hak milik Penggugat (Aminah Tambunan dan Chadidjah Tambunan (Penjual)) sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.3/Sisa (Karet Tengsin) yang dituangkan dalam Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No.46 tanggal 14 November 1991 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I.
Bertindak sebagai pihak yang mewakili Tergugat untuk melakukan perbuatan hukum menandatangani akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah tersebut adalah Sdr.Angki Hermawan yang telah mendapat kuasa dari Direktur PT. Panca Muspan pada saat itu, yang sebagaimana tertuang dalam Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No.46 tanggal 14 November 1991.
4. Bahwa berdasarkan Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No.46 tanggal 14 November 1991 tersebut, Alm.Ny.Chadidjah Tambunan dan Penggugat mengaku sebagai pemilik tanah Sertifikat Hak Milik No.3/Sisa (Karet Tengsin) yang terletak di Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, DKI Jakarta seluas 4.145m2.
5. Bahwa berdasarkan Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No.46 tanggal 14 November 1991 tersebut mencantumkan harga jual beli / pelepasan hak dan kepentingan atas tanah sebesar Rp.620.506.500,- yang pembayaran dari Tergugat kepada pemilik tanah (Ny.Chadidjah Tambunan dan Penggugat) dilakukan 2 (dua) kali, yaitu :
a. Rp.427.000.000,- dibayar sebelum akta tersebut ditandatangani dan akta tersebut merupakan kwitansi.
b. Sisanya sebesar Rp.193.506.500 dibayar melalui bolyet giro yang telah dicairkan tanggal 15 November 1991 oleh penjual (Penggugat dan Chadidjah Tambunan) sebagaimana Surat Pernyataan dan Pelunasan tanggal 02 November 1991 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Chadidjah Tambunan dan Inayat Ravasia dan telah dilegalisasi oleh Turut Tergugat I dibawah nomor: LEG/1899/1991 tanggal 21 November 1991.
6. Bahwa dalam Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No.46 tanggal 14 November 1991, Penggugat dan Alm.Chadidjah Tambunan sebagai Pihak Pertama menerangkan adalah pemilik sah atas sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Kelurahan Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat dan Tergugat sebagai Pihak Kedua diwakili oleh Angki Hermawan yang telah mendapat kuasa dari Direktur PT.Panca Muspan yang telah mendapat persetujuan dari satu-satunya Komisaris PT.Panca Muspan.
7. Bahwa dalam Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No.46 tanggal 14 November 1991, Pihak Pertama (Penggugat dan Chadidjah Tambunan) setuju untuk melepaskan segala hak dan kepentingan atas tanah tersebut kepada Tergugat dan Tergugat setuju untuk menerima pelepasan hak dari Penggugat dan Alm.Chadidjah Tambunan.
8. Bahwa Penggugat dan Chadidjah Tambunan hanya melepaskan sebagian hak dan kepentingan atas tanah/Sertifikat Hak Milik No.3/Karet kepada Tergugat sebagaimana Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No.46 tanggal 14 November 1991, sedangkan sisanya masih menjadi milik Penggugat dan Alm.Chadidjah Tambunan.
9. Bahwa pembayaran atas pelepasan hak dan kepentingan tanah tersebut telah dibayar lunas, sehingga apa yang dilepaskan hak dan kepentingannya dalam akta pelepasan tersebut akan berpindah kedalam pegangan dan penguasaan Tergugat dalam keadaan nyata (feitelijke toestand).
10. Bahwa Penggugat dan Alm.Chadidjah Tambunan menjamin sepenuhnya, tanah yang dilepaskan atau dioperkan dengan akta ini kepada Tergugat adalah benar-benar milik dan hak Penggugat dan Alm.Chadidjah Tambunan sehingga berwenang untuk mengoperkan dan melepaskan hak dan kepentingan atas tanah tersebut, tidak ada orang/pihak lain yang ikut memiliki atau ikut mempunyai sesuatu hak berupa apapun juga, tidak dijaminkan atau dipertanggungkan dengan cara apapun juga, bebas dari segala macam sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, belum pernah dijual atau dioperkan atau dilepaskan segala hak dan kepentingannya kepada orang lain atau pihak lain.
11. Bahwa Tergugat membantah telah mempunyai itikad buruk terhadap Penggugat atas tanah hak Milik SHM No.3/Karet, justru Penggugat beserta ahli waris Alm. Chadijah Tambunan telah beritikad buruk yang merugikan Tergugat dengan menjual kembali tanah hak Milik SHM No.3/Karet kepada pihak lain.
12. Bahwa Penggugat memanfaatkan keadaan dimana SHM No.3/Karet tidak berada dalam penguasaan Tergugat melainkan disimpan pada Turut Tergugat I, dan pada tanggal 28 Juli 2010, Sertifikat Hak Milik No.3/Karet dipinjam oleh H.Inayat Ravasia dari Turut Tergugat I dengan alasan untuk dilakukan pemecahan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional, adapun H.Inayat Ravasia adalah suami dari Penggugat bertindak mewakili Penggugat dan Alm.Chadidjah Tambunan sebagaimana Surat Kuasa dibawah tangan tanggal 26 Juli 2010. Penyerahan SHM No.3/Karet telah dibuatkan tanda terima oleh Turut Tergugat I dan pernyataan No.Leg/1068/2010 tertanggal 28 Juli 2010.
13. Bahwa Inayat Ravasia (selaku Kuasa Penggugat dan Alm.Chadidjah Tambunan) telah memberikan pernyataan bahwa berjanji dan mengikat diri tidak akan menjual dan/atau melepaskan hak dan kepentingan atas tanah yang dilepaskan (SHM No.3/Karet) kepada pihak ketiga manapun kecuali kepada pihak-pihak yang telah ditunjuk oleh Tergugat, berhubung tanah tersebut telah dilepaskan hak dan kepentingannya oleh Penggugat dan Alm.Chadidjah Tambunan kepada Tergugat dan Penggugat dan Alm.Chadidjah Tambunan telah menerima uang ganti rugi sebesar Rp.620.506.500,- yang telah dibayar lunas oleh Tergugat kepada Penggugat dan Alm. Chadidjah Tambunan sebagaimana tertuang dalam Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No.46 tanggal 14 November 1991.
14. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2015, Tergugat mendatangi Kantor Keurahan Karet Tengsin untuk menanyakan status tanah milik Tergugat dan diperoleh informasi bahwa Penggugat dan Alm.Chadidjah Tambunan telah melakukan jual beli tanah hak milik SHM No.3/Karet dengan PT. Cahaya Globalindo Mulia sekitar tahun 2014.
Bahwa ternyata diketahui, Ahli waris Chadidjah Tambunan &Penggugat telah melepaskan hak atas tanah SHM No.3/Karet seluas 6.263M2 kepada PT.Cahaya Globalindo Mulia yang diwakili oleh Sutrisno Lukito Disastro (sebagai Direktur) sebagaimana Akta Pernyataan Penyerahan dan Pelepasan Hak atas tanah No. 45 tanggal 30 April 2014 yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa,SH, Notaris di Jakarta.
15. Bahwa dalam Akta Pernyataan Penyerahan dan Pelepasan Hak atas tanah No. 45 tanggal 30 April 2014, Ahli Waris Chadidjah Tambunan &Penggugat menyatakan sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah SHM No.3 Kelurahan Karet, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat yang terdaftar atas nama Chadidjah Tambunan dan Penggugat seluas 6.263M2.
16. Bahwa terhadap penyerahan dan pelepasan hak atas SHM No.3 Kelurahan Karet tersebut kepada PT.Cahaya Globalindo Mulia maka Ahli waris Chadidjah Tambunan &Penggugat menerima ganti kerugian atau pembayaran sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Penyerahan dan Pelepasan Hak atas tanah No. 45 tanggal 30 April 2014.
17. Bahwa Akta Pernyataan Penyerahan dan Pelepasan Hak atas tanah No. 45 tanggal 30 April 2014 telah membuktikan Penggugat telah menjual kembali tanah SHM No.3/Karet (tanah yang telah dilepaskan/dijual kepada Tergugat) kepada PT. Cahaya Globalindo Mulia cq Sutrisno Lukito Disastrosebagaimana Akta Pernyataan Penyerahan dan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 45 tanggal 30 April 2014 yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa,SH, Notaris di Jakarta.
Padahal Penggugat melalui kuasanya sudah membuat dan menandatangani pernyataan untuk berjanji dan mengikat diri tidak akan menjual dan/atau melepaskan hak dan kepentingan atas tanah yang dilepaskan (SHM No.3/Karet) kepada pihak ketiga manapun kecuali kepada pihak-pihak yang telah ditunjuk oleh Tergugat, namun Penggugat mengabaikan hak Tergugat atas tanah hak milik SHM No.3/Karet tersebut dengan menjual dan/atau melepaskan kembali SHM No.3/Karet tersebut kepada PT. Cahaya Globalindo Mulia.
18. Bahwa mengetahui tanah hak milik SHM No.3/Karet dijual kembali oleh Penggugat dan Ahli Waris Alm. Chadidjah Tambunan kepada pihak lain maka Tergugatmelalui Pelapor (Edward S. Soeryadjaya) membuat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya dengan tanda bukti lapor No. TBL/1910/IV/PMJ/Ditreskrimum tanggal 20 April 2016 atas dugaan tindak pidana Pasal 266 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
19. Bahwa Penggugat pada 28 Juli 2010, telah meminjam SHM No.3/Karet yang disimpan oleh Turut Tergugat I dengan alasan untuk dilakukan pemecahan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional, namun nyatanya Penggugat tidak melakukan pemecahan SHM No.3/Karet malah menjualnya kembali kepada Pihak lain
Bahwa pada tanggal 28 Juli 2010, Sertifikat Hak Milik No.3/Karet dipinjam oleh H.Inayat Ravasia/Penggugatdari Turut Tergugat I dengan alasan untuk dilakukan pemecahan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional, adapun H.Inayat Ravasia adalah suami dari Penggugat bertindak mewakili Penggugat dan Alm.Chadidjah Tambunan sebagaimana Surat Kuasa dibawah tangan tanggal 26 Juli 2010. Penyerahan SHM No.3/Karet telah dibuatkan tanda terima oleh Turut Tergugat I dan Surat Pernyataan No.Leg/1068/2010 tertanggal 28 Juli 2010.
Bahwa dalam Surat Pernyataan No.Leg/1068/2010 tertanggal 28 Juli 2010tersebut Inayat Ravasia (selaku Kuasa Penggugat dan Alm.Chadidjah Tambunan) telah memberikan pernyataan bahwa berjanji dan mengikat diri tidak akan menjual dan/atau melepaskan hak dan kepentingan atas tanah yang dilepaskan (SHM No.3/Karet) kepada pihak ketiga manapun kecuali kepada pihak-pihak yang telah ditunjuk oleh Tergugat, berhubung tanah tersebut telah dilepaskan hak dan kepentingannya oleh Penggugat dan Alm.Chadidjah Tambunan kepada Tergugat dan Penggugat dan Alm.Chadidjah Tambunan telah menerima uang ganti rugi sebesar Rp.620.506.500,- yang telah dibayar lunas oleh Tergugat kepada Penggugat dan Alm. Chadidjah Tambunan sebagaimana tertuang dalam Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No.46 tanggal 14 November 1991.
Bahwa setelah Sertifikat Hak Milik No.3/Karet dipinjam oleh Penggugat, sebenarnya Penggugat telah ada kesempatan untuk melakukan pemecahan Sertifikat Hak Milik No.3/Karet ke Kantor Pertanahan / Badan Pertanahan Nasional terlebih lagi pemecahan Sertifikat Hak Milik No.3/Karet bukanlah merupakan kewajiban dari Tergugat, namun ternyata Penggugat tidak melakukan pemecahan SHM No.3/Karet sebagaimana alasan Penggugat meminjam Sertifikat Hak Milik No.3/Karet dari Turut Tergugat I tetapi malah menjualnya kembali kepada pihak lain ;
20. Pemecahan Sertifikat Hak Milik No.3/Karet bukanlah kewajiban Tergugat
Bahwa Tergugat membantah bahwaPemecahan Sertifikat Hak Milik No.3/Karet merupakan kewajiban Tergugatsebagaimana dalil Penggugat posita halaman 3 angka 9 gugatan.
Ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran TanahPasal 48 ayat 1 yang berbunyi :
“Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.”
Dengan demikian Sertifikat Hak Milik No.3/Karet sebagai suatu bidang tanah yang sudah didaftar menurut Ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dapat dilakukan pemecahan di Kantor Pertanahan atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan ;
Bahwa “pemegang hak yang bersangkutan” dalam Pasal 48 ayat 1PPNo. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanahharuslah dibaca dan dimaknai yaitu “nama pemegang hak yang tercantum dalam sertifikat”. Dengan kata lain, dalam perkara a quoberdasarkan Pasal 48 ayat 1PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanahtidak ada kewajiban dari Tergugat untuk melakukan pemecahan atas Sertifikat Hak Milik No.3/Karet ;
Sehingga sangat beralasan dan berdasarkan hukum jika dalil Penguggat yang menyatakan pemecahan Sertifikat Hak Milik No.3/Karet adalah kewajiban Tergugat ditolak oleh Majelis Hakim ;
21. Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil - dalil Penggugat dalam gugatannya, bagian Posita halaman 3 angka 7 yang menyatakan sebagai berikut : “Bahwa seluruh rangkaian perbuatan Tergugat tersebut diatas, dapat dikategorikan dalam Pasal 1365 KUHPerdata : Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”
22. Bahwa untuk menyatakan suatu perbuatan adalah perbuatan melawan hukum maka harus memenuhi keempat unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata Jo. Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919 dalam perkara Cohen V Lindenbaum serta berdasarkan Doktrin hukum yang dikemukakan oleh R.Setiawan dalam bukunya yang berjudul “Pokok-Pokok Hukum Perikatan”, Cetakan Kelima, Penerbit Binacipta Bandung, Tahun 1994 halaman 75, yakni sebagai berikut : “adanya suatu perbuatan yang melanggar suatu hak hukum orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat atau bertentangan dengan kesusilaan atau kepatutan dalam pergaulan hidup masyarakat perihal memperhatikan kepentingan orang lain ; adanya kesalahan dari si pembuat yang dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja ; adanya kerugian pada diri Penggugat ; dan adanya hubungan kausal (sebab-akibat) antara kesalahan si pembuat dan kerugian yang timbul. Unsur-unsur perbuatan melawan hukum tersebut adalah bersifat kumulatif, sehingga dengan tidak dipenuhinya salah satu dari unsur tersebut maka perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
23. Bahwa dalam gugatannya Penggugat tidak dapat menjelaskan dan tidak dapat membuktikan bahwa tindakan Tergugat telah memenuhi keempat unsur perbuatan melawan hukum diatas, dalam gugatannya Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa ada hubungan sebab akibat antara kesalahan Tergugat dengan kerugian materiil dan immateriil yang didalilkan oleh Penggugat.
24. Bahwa Tergugat membantah dengan tegas bahwa Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No.46 tanggal 14 November 1991 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I adalah CACAT HUKUM.
Bahwa sekitar Januari 2003, Penggugat dan Alm. Chadijah Tambunan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT.Panca Muspan (Tergugat) dengan nomor register perkara : No.21/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst. Bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan mengakui telah melepaskan hak dan kepentingan tanah Sertifikat Hak Milik No.3/Karet, yang terletak di Kelurahan Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat kepada PT.Panca Muspan (Tergugat I) seluas 4.145M2 sebagaimana tertuang dalam Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No.46 tanggal 14 November 1991. Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta register perkara 86/PDT/2004/PT.DKI tanggal 28 Juli 2004 Jo. putusan Mahkamah Agung No.1780/Pdt/2015 menolak gugatan Penggugat.
Bahwa seluruh kewajiban Tergugat yang tertuang dalam Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No.46 tanggal 14 November 1991 telah ditunaikan yaitu membayar lunas seluruh harga/uang ganti rugi pengoperan dan pelepasan hak dan kepentingan atas tanah, dan pembayaran harga/uang ganti rugi tersebut telah diterima oleh Penggugat dari Tergugat. Dengan demikian Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No.46 tanggal 14 November 1991 telah dijalankan baik oleh Penggugat dan Tergugat dengan itikad baik sehingga dalil Penggugat yang menyatakan Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No.46 tanggal 14 November 1991Cacat Hukum tidak beralasan sama sekali dan oleh karenanya haruslah ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat 3.1 Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No.46 tanggal 14 November 1991 berbunyi : “Terhitung mulai tanggal dan hari Pihak Kedua membayar lunas seluruh harga / uang ganti rugi atas tanah, maka apa yang dioperkan dan dilepaskan hak dan kepentingannya dengan akta ini menjadi milik dan hak Pihak Kedua dan segala keuntungan dan kerugian yang didapat atau diderita dengannya mulai tanggal dan hari tersebut menjadi hak dan miliknya atau dipikul oleh Pihak Kedua”
Bahwa berdasarkan ketentuan 3 ayat 3.1 Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No.46 tanggal 14 November 1991 tersebut, maka ketika Tergugat telah membayar lunas seluruh harga / uang ganti rugi atas tanah maka apa yang dioperkan dan dilepaskan hak dan kepentingannya dengan akta ini (yaitu tanah hak milik SHM No.3/Karet seluas 4.145M2)sudah menjadi milik dan hak Tergugat, sehingga dalil Penggugat yang menyatakan Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No.46 tanggal 14 November 1991 Cacat Hukum tidak berdasar dan oleh karenanya haruslah ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
25. Tentang Kerugian Materiil dan Immateriil
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya sebagaimana posita halaman 3 angka 12, yang pada intinya mendalilkan Penggugat telah menderita kerugian materiil sebesar Rp.476.675.000.000,- (empat ratus tujuh puluh enam milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat.
Bahwa tidak benar dan mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum tuntutan kerugian materiil Penggugat tersebut diatas, karena tuntutan kerugian yang didalilkan oleh Penggugat hanyalah berdasarkan asumsi belaka terlebih lagi tidak ada perbuatan Tergugat ataupun kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat sehingga Penggugat layak untuk menuntut kerugian materiil dalam perkara a quo.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya sebagaimana posita halaman 4 angka 13, yang pada intinya mendalilkan Penggugat telah menderita kerugian moril berupa ganti rugi pemulihan kepada keadaan semula yang tidak dapat dinilai dengan uang. Namun demikian, mengingat kerugian Moril ini akan mempunyai nilai investasi di kemudian hari, maka dapatlah kiranya Majelis Hakim dapat menilai denga nilai sebesar Rp. 953.350.000.000,- (sembilan ratus lima puluh tiga milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Dalam perkara a quo, Penggugat tidak menguraikan dan menjelaskan secara rinci bentuk kerugian moril yang dialami oleh Penggugat, yakni ganti rugi pemulihan kepada keadaan semula. Konkritnya pemulihan kepada keadaan semula itu bentuknya seperti apa ?dan bagaimana ?. Penggugat tidak menguraikan dalam gugatannya. .
Bahwa dengan demikian tuntutan kerugian materiil dan kerugian moril Penggugat tersebut jelas tidak berdasarkan hukum, Penggugat pun telah asal-asalan dan tidak konsisten serta tidak menguraikan secara rinci kerugian yang diderita oleh Penggugat.Oleh karena sudah sepatutnya tuntutan kerugian materiil dan kerugian moril Penggugat dalam gugatannya ditolak atau tidak diterima oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Hal ini didukung oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 31 September 1983 No.19 K/Sip/1983 yang diantaranya berbunyi : “Menimbang, bahwa oleh karena gugatan ganti rugi tersebut tidak diperinci dan lagi pula belum diperiksa oleh judex factie, maka gugatan ganti rugi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima”
26. Tentang membayar Uang Paksa (Dwangsom)
Bahwa Tergugat menolak menolak permohonan membayar Uang Paksa (dwangsom) yang didalilkan oleh Penggugat pada bagian posita halaman 4 Angka 14.dengan alasan bahwa uang paksa hanya bisa berlaku terhadap perkara Tergugat yang tidak melaksanakan perbuatan tertentu karena wanprestasi sebagaimana ditentukan di dalam pasal 1234 BW namun Dwangsom tidak bisa diterapkan dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) ataupun perjanjian hutang piutang maupun perkara menyangkut masalah warisan berdasarkan Jurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 792/Sip/1972 tanggal 26-2-1973 yang menentukan bahwa uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan membayar uang.
Berdasarkan uraian-uraian dan hal-hal tersebut di atas, dengan demikian tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom) yang diajukan oleh Penggugat harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.
27. Tentang Sita Jaminan
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam gugatannya bagian posita halaman 4 angka 15, dimana Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar meletakkan sita jaminan (conservatoir berslag) atas :
Tanah dan bangunan terletak di Jl. K.H. Wahid Hasyim No.96 RT.15/RW.6, Kebon Kacang, Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10240.
Bahwa permohonan sita jaminan (conservatoir berslag) dalam gugatan Penggugat adalah permohonan sita jaminan yang tidak jelas dan menyalahi kaidah hukum sita. Bahwa untuk mengajukan permohonan sita harus diperhatikan apakah dalam perkara perdata a quotelah terjadi kondisi-kondisi yang disyaratkan dalam Pasal 227 HIR, yaitu sebagai berikut : adanya persangkaan yang beralasan ; Tergugat akan menggelapkan barang-barangnya.
Berdasarkan Pasal 227 HIR, Penggugat harus dapat membuktikan terlebih dahulu adanya alasan-alasan tersebut diatas, sebelum mengajukan permohonan sita jaminan kepada Pengadilan.Dan berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, jelas mohon sita jaminan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya mohon Majelis Hakim yang terhormat dalam perkara a quomenolak permohonan sita jaminan tersebut.
28. Tentang Pelaksanaan Putusan Serta Merta (Uitvoorbaar bijvooraad)
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam gugatannya bagian posita halaman 4 angka 16, dimana Penggugat memohon untuk menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoorbaar bijvooraad) meskipun ada perlawanan / verzet, banding maupun kasasi.
Bahwa dalam pelaksanaan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar Bij Vooraraad) haruslah dilaksanakan dalam keadaan mendesak, serta harus pula dipenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2001.Bahwa alasan Penggugat mengajukan permohonan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar Bij Vooraraad) karena Penggugat telah terlalu lama dirugikan.
Bahwa alasan karena Penggugat telah terlalu lama dirugikan tidak diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2001 sehingga tentang putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar Bij Vooraraad) cukup beralasan untuk ditolak oleh Majelis Hakim.
Maka, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul ;
Atau ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya menurut peraturan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Turut Tergugat I mengajukan Jawaban sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Gugatan Penggugat Terhadap Turut Tergugat I;
Bahwa Turut Tergugat I hanya menjalankan profesinya sebagai Notaris pada perkara aquo, hal ini sesuai dengan Pasal 15 Ayat 1 dan 16 UU NO. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang amarnya berbunyi :
Pasal 15
Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketepatan yang diharuskan oleh peraturan Undang-Undang dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, membarikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang perbuatan pembuat akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang;
Bahwa dalam hal ini Turut Tergugat I sebagai Notaris yang ditunjuk tidak memiliki kepentingan hukum;
Menurut Retnowulan Sutatio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek” (hal. 2), dalam praktik perkataan Turut Tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan, Mereka dalam petitum hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan Hakim;
Bahwa dalam perkara a-quo secara nyata jelas dan terang benderang Turut Tergugat I tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu;
Pasal 16
Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban :
Bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
Memebuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
Mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta;
Memberikn pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
Merahasiakan segala sesuatu mengenai akata yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali Undang-Undang menentukan lain;
Manjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulanmenjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
Mambuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;
Membuat daftar akta yang berkenan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan;
Mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf h atau daftar nihil yang berkenan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;
Mempunyai cap/stempel yang memuat lambang Negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dutulis nama, jabatan. Dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
Membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan Notaris;
Menerima magang calon Notaris;
Bahwa dalam permasalahan a-quo, Turut Tergugat I secara jelas nyata dan terang benderang telah dengan baik melakukan kewajibannya sebagai seorang Notaris, Artinya tidak ada perbuatan melawan hukum yang terjadi didalam perbutan Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No. 46 tertanggal 14 November 1991;
Bahwa menurut Turut Tergugat I berdasarkan hukum, sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum sehingga tidak ada keharusan bagi Turut Tergugat I untuk bertanggung jawab secara hukum dalam perkara a-quo maupun terhadap objek sengketa;
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan “Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lainmewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Adanya suatu perbuatan;
Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari sipelakunya. Umumnya diterima anggapan bahwa dengan perbuatan disini dimaksudkan, baik berbuat seuata (dalam arti fiktif) maupun tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal dia mempunyai kewajiban hukum untuk melakukannya, kewajiban mana timbul dari hukum yang berlaku (karena ada juga kewajiban yang timbul dari suatu kontrak). Karena itu, terhadap perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur “persetujuan atau kata sepakat“ dan tidak ada juga unsur “causa yang diperbolehkan“ sebagaimana yang terdapat dalam kontrak;
Dalam perkara a-quo Turut Tergugat I melakukan perbuatan berdasarkan hukum yang berlaku dalam hal ini sebagai kapasitasnya sebagai seorang Notaris yang dalam menjalankan profesinya diatur didalam UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris;
Perbuatn tersebut melawan hukum;
Dalam perkara a-quo, Turut Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahwa di dalam pembuatan Akta Pelapasan Hak Kepentingan Atas Tanah No. 46 tertanggal 14 November 1991, tersebut telah memenuhi ketentuan perundang-undangan sehingga Turut Tergugat I terbukti tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, ataupun norma-norma yang berlaku dalam kegiatan usaha;
Adanya kesalahan;
Bahwa dalam perkara a-quo Turut Tergugat I telah bertindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku di dalam perbuatan Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No. 46 tertanggal 14 November 1991, tersebut hal ini tentunya menunjukan tidak adanya kesalahan dari Turut Tergugat I.
Adanya kerugian;
Bahwa Penggugat juga menjabarkan adanya kerugian yang dilakukan oleh Tergugat, oleh karena itu tidak ada kewajiban ata keharusan dari Turut Tergugat I untuk bertanggung jawab secara hukum;
Adanya hubungan sebab akibat;
Bahwa jikalau ada kerugian Penggugat dalam perkara a-quo, Turut Tergugat I bukanlah pihak yang menyebabkan kerugian tersebut, seperti telah disampaikan terlebih dahulu, perbuatan Turut Tergugat I sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku. Turut Tergugat I bukanlah pihak yang mengakibatkan hilangnya hak Penggugat terhadap Objek Sengketa;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu, maka Turut Tergugat I mohon agar seluruh dalil yang dikemukakan dalam Eksepsi diatas dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil yang dikemukakan dalam Pokok Perkara;
Bahwa Turut Tergugat I menyatakan menolak seluruh dalil-dalil Penggugat yang disampaikan dalam surat gugatannya, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Turut Tergugat I;
Bahwa menanggapi dalil gugatan Penggugat terhadap Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No. 46 tertanggal 14 November 1991, Turut Tergugat I dengan tegas menyatakan bahwa mengenai akta tersebut, sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perndang-undangan yang berlaku. Dimana Penggugat sendiri telah sepakat tanpa ada paksaan dari pihak manapun, yang artinya bahwa Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No. 46 tertanggal 14 November 1991 tersebut adalah Hukum yang berlaku dan harus dipatuhi beserta sanksi/hukuman yang juga harus ditaati oleh para pihak yang telah menyetujui, serta memenuhi kewajibannya yang tertuang dan disebutkan didalam Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No. 46, tertanggal 14 November 1991;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, kiranya Majelis Hakim Yang Mulia berkenen memutuskan :
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara;
Atau,
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas jawaban/eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I tersebut Penggugat telah mengajukan Tanggapan (Replik) pada tanggal 6 Juni 2017, sebaliknya atas Replik Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat I mengajukan duplik pada tanggal 13 Juni 2017.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Gugatannya tersebut, Penggugat telah mengajukan bukti tertulis berupa surat-surat sebagai berikut :
Foto copy Hak Milik No. 3/Karet tercatat atas nama Chadijah Tambunan dan Aminah Tambunan, diberi tanda, P-1;
Foto copy Akta No. 46 tertanggal 14 November 1991 yang dibuat dihadapan James Herman Rahardjo, S.H., Notaris di Jakarta tentang Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah, diberi tanda P-2;
Foto copy Pasal 5 Akta No. 46 tertanggal 14 November 1991 yang dibuat dihadapan James Herman Rahardjo, S.H., Notaris di Jakarta tentang Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah., diberi tanda P-3 ;
Foto copy Tanda Terima dan Pernyataan tertanggal 28 Juli 2010 dari Notaris James Herman Rahardjo, diberi tanda, P-4;
Foto copy surat tertanggal 28 Juli 1997 dari Hj. Chadijah Tambunan dan Hj. Aminah Tambunan kepada PT. Panca Muspan tentang Penyelesaian Masalah sebidang tanah di Karet Tengsin, diberi tanda, P-5a ;
Foto copy surat tertanggal 17 April 2001 dari Hj. Chadijah Tambunan dan Hj. Aminah Tambunan kepada PT. Panca Muspan tentang Penyelesaian atas sebidang tanah seluas 240 M2 dan tanah seluas 647 M2, diberi tanda P-5b;
Foto copy surat tertanggal 14 Juli 2009 dari Sallaudin Ravasia selaku Kuasa dari Hj. Chadijah Tambunan dan Hj. Aminah Tambunan kepada PT. Panca Muspan tentang Penyelesaian Sertipikat Hak Milik No. 3 yang belum terselesaikan, diberi tanda P-5c;
Bahwa bukti surat P-1 sampai dengan P-5c telah disesuaikan dan dicocokkan dengan aslinya di Persidangan dan telah dibubuhi dengan meterai secukupnya, kecuali P-1 dan P-5a, P-5b, P-5c hanya foto copy ;
Menimbang, bahwa guna menguatkan dalil-dalil sangkalannya Tergugat I telah mengajukan bukti tertulis berupa fotocopy sebagai berikut :
Foto copy dari Salinan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. PancaMuspan No.1 tanggal 05 Januari 2016, yang dibuat dihadapan SurdjonoArham,SH.M.Kn Notaris di DKI Jakarta, diberi tanda T-1;
Foto copy Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan atas Tanah No.46 Tahun 1991 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I, Notaris, diberi tanda T-2;
Foto copy Surat PernyataandanPelunasantertanggal 21 November 1991, diberi tanda T-3;
Foto copy TandaTerimadanPernyataantanggal 28 Juli 2010, diberi tanda T-4;
Foto copy TandaTerima penyerahan Asli SHM No.3/Karet dari Turut Tergugat I kepada Penggugat tanggal 28 Juli 2010, diberi tanda T-5;
Foto copy Surat Ref.No:019/PM/ TKO/02 tanggal 26 September 2002 perihal jawaban surat tertanggal 25 September 2002, diberi tanda T-6;
Foto copy Surat Kuasa tertanggal 26 Juli 2010, diberi tanda T-7;
Foto copy Resi Pembayaran SPPT Pajak Bumidan Bangunan, diberi tanda T-8;
Foto copy Surat Keterangan No.225/1.755.0/2004 tanggal 04 Oktober 2004, diberi tanda T-9;
Foto copy Akta Pernyataan Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah No.45 tanggal 30 April 2014 yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa,SH,SE Notaris di Jakarta, diberi tanda T-10;
Foto copy Surat Laporan Polisi No.LP/1910/IV/2016/PMJ/Ditreskrimum tanggal 20 April 2016, diberi tanda T-11;
Foto copy Akta Pelepasan Hakdan Kepentingan atas Tanah No.46 Tahun 1991 yang dibuat dihadapanTurut Tergugat I, diberi tanda T-12;
Foto copy Penetapan No.16/PID/PRAP/2016/PN.JKT.PST tanggal 20 Oktober 2016, diberi tanda T-13;
Foto copy Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat dalam Register No.21/PDT.G/2013/ PN.JKT.PST tanggal 21 Januari 2003, diberi tanda T-14;
Foto copy Surat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat No.3485/3-31171-700/XII/2016 tertanggal 15 Desember 2016, diberi tanda T-15;
Foto copy SHM No. 3/Karet, diberi tanda T-16;
Foto copy Putusan No.21/PDT.G/ 2003/PN.JKT.PST, diberi tanda T-17;
Foto copy Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.86/PDT/2004/PT.DKI, diberi tanda T-18;
Foto copy Putusan Kasasi No.1780 K/Pdt/2005, diberi tanda T-19;
Foto copy Surat Kuasa tanggal 28 Juli 2010, diberi tanda T-20;
Foto copy TandaTerima dan Pernyataan tanggal 28 Juli 2010, diberi tanda T-21;
Foto copy TandaTerima Inayat Ravasia sebagai Kuasa Penggugat menerima Asli SHM No.3/Karet dari Turut Tergugat I, diberi tanda T-22;
Foto copy Surat Pernyataan dan Pelunasan tertanggal 21 November 1991 yang dilegalisasi oleh Notaris James Herman Rahardjo, diberi tanda T-23;
Menimbang, bahwa bukti T-1 sampai dengan T-23, telah dicocokan dengan aslinya kecuali bukti T-1 sampai dengan T-11 dan T-13, T-14, T-15, T-16, T-17, T-18, T-19, T-20, dan T-21 hanya foto copy ;
Menimbang, bahwa guna menguatkan dalil-dalil sangkalannya Turut Tergugat I telah mengajukan bukti tertulis berupa fotocopy sebagai berikut :
Foto Copy Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah Nomor 46 Tertanggal 14 Nopember 1991, yang dibuat dihadapan Notaris diberi tanda TTI-1 ;
Menimbang, bahwa, Penggugat dan Tergugat dan Tururt Tergugat I tidak mengajukan saksi-saksi :
Menimbang, bahwa kedua belah yang berperkara tidak mengajukan bukti apapun lagi, lalu mengajukan Kesimpulan masing-masing tertanggal 23 Nopember 2017 dan 30 Nopember 2017, dan guna mempersingkat putusan ini menunjuk pada Berita Acara Persidangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa pada akhirnya baik kuasa Penggugat maupun kuasa Tergugat, mohon putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAMEKSEPSI :
Menimbang, bahwa Tergugat mengajukan Eksepsi dalam jawabannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (Abscuur Libeli) dengan dalil bahwa gugatannya Penggugat tidak menguraikan secara jelas dan terperinci mengenai luas bagian dari tanah yang merupakan haknya setelah dilakukan pelepasan hak dan kepentingan hak atas tanah tanggal 14 November 1991;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Majelis berpendapat, setelah Majelis mencermati gugatan Penggugat, pada butir 1 menyatakan Penggugat dan Chadijah Tambunan pemegang hak atas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3 dengan total Luas sebesar 9.145 M2, dan pada butir 3 bahwa pada tanggal 14 November 1991 oleh dan antara Penggugat dengan Tergugat membuat dan menandatangani Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No.46 tertanggal 14 November 1991 dihadapan Jams Herman Raharjo, SH. Notaris di Jakarta dengan Luas 4.145 M2;
Menimbang, bahwa dari kedua dalil tersebut diatas menurut Majelis gugatan Penggugat tidak kabur, apalagi gugatan Penggugat pada pokoknya adalah menurut Penggugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara “tidak beretikad baik untuk melaksanakan prosesi jual beli lanjutan sebagaimana diamanahkan dalam UU Pokok Pertanahan No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
Gugatan Penggugat kurang pihak dengan dalil karena Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat dan Chadijah Tambunan adalah pemegang Hak Atas Tanah berdasarkan SHM No. 3 dengan total Luas sebesar 4.145 M2, diketahui pada tanggal 23 Maret 2011, Chadijah Tambunan meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris diantaranya adalah Anggia Panjaitan, Aini Jastis Panjaitan, Toga Yasin Panjaitan, namun Penggugat tidak mengikut serakan Ahli Waris almarhum Chadijah Tambunan tersebut sebagi pihak;
Menimbang, bahwa atas eksepsi kurang pihak tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya mendalilkan Perbuatan Melawan Hukumyang dilakukan oleh Tergugat dengan cara “tidak beritikad baik untuk melaksanakan prosesi jual beli lanjutan sebagaimana diamanatkan dalam UU Pokok Pertanahan No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah” dan bukan gugatan Pembagian Waris, maka salah seorang yang tertera dalam sertifikat aquo dapat mengajukan gugatan dan tidak perlu mengikut sertakan ahli waris lainnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian keseluruhan eksepsi dari Tergugat harus dinyatakan ditolak;
Eksepsi Turut Tergugat I;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat I mengajukan Eksepsi dalam jawabannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati Eksepsi dari Turut Tergugat I, ternyata eksepsi telah menyangkut hal-hal yang dipermasalahkan dalam pokok perkara ini, oleh karena itu eksepsi Turut Tergugat I haruslah ditolak;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat pada pokoknya;
Bahwa Pengugat dan Chadijah Tambunan adalah pemegang Hak Atas Tanah berdasarkan SHM No. 3 total Luas 4.145 M2;
Bahwa pada tanggal 14 November 1991 antara Penggugat dengan Tergugat membuat dan menandatangani Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No. 46 tertanggal 14 November 1991 dihadapan Jams Herman Raharjo, SH. Notaris di Jakarta dengan Luas 4.145 M2;
Bahwa sejak dibuat dan di tandatanganinya Akta tersebut diatas, sehingga diajukannya gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini Tergugat melalui Notaris Jams Herman Raharjo, SH. Notaris di Jakarta tidak beretikad baik untuk melaksanakan proses jual beli lanjutan sebagaimana diamanatkan dalam UU Pokok Pertanahan No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
Bahwa Tergugat mendiamkan Sertifikat Hak Milik No. 3 / Karet Tengsin pada James Herman Raharjo, SH. sejak tanggal 14 November 1991 sampai dengan tanggal 28 Juli 2010;
Bahwa perbuatan Tergugat mendiamkan Sertifikat Hak Milik No. 3 tersebut selama 18 Tahun adalah sangat jelas bahwa Tergugat sejak awal memiliki itikad buruk kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa dalil Penggugat tersebut di bantah oleh Tergugat dengan menyatakan pada pokoknya;
Bahwa pada tanggal 14 November 1991, Tergugat melakukan Perbuatan Hukum dengan Penggugat yang mengaku sebagai pemilik tanah Sertifikat Hak Milik No. 3 /Sisa Karet Tengsin seluas 4.145 M2 seharga Rp. 620.206.500,- sebagaimana Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No.46 tertanggal 14 November 1991;
Bahwa berdasarkan Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No. 46 tanggal 14 November 1991 tersebut, yang mencantumkan harga jual beli / pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah seharga Rp. 620.506.500,- Tergugat telah melakukan pembayaran dan telah melunaskannya;
Bahwa Penggugat dan Chadijah Tambunan hanya melepaskan sebagian hak dan kepentingan atas tanah / sertefikat Hak Milik No. 3 / Karet Tengsin sebagaimana Akta No. 46 tanggal 14 November 1991 a quo, sedangkan sisanya masih menjadi milik Penggugat dan Almarhum Chadijah Tambunan;
Bahwa Tergugat membantah telah mempunyai etikad buruk terhadap Penggugat Atas Tanah Hak Milik Sertifikat Hak Milik No. 3 / Karet Tengsin, justru Penggugat beserta ahli waris almarhum Chadijah Tambunan beritikad buruk yang merugikan Tergugat dengan menjual kembali tanah Hak Milik Sertifkat Hak Milik No. 3 / Karet Tengsin kepada pihak lain;
Bahwa Ihayat Ravasia (selaku Kuasa Penggugat dan Almarhum Chadijah Tambunan) yang juga suami Penggugat, pada tanggal 28 Juli 2010, telah meminjam Sertifikat Hak Milik No. 3 / Karet Tengsin yang disimpan oleh Turut Tergugat I dengan alasan untuk dilakukan pemecahan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional, namun nyatanya Penggugat tidak melakukan pemecahan Sertifikat Hak Milik No. 3 / Karet Tengsin malah menjualnya pada pihak lain;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah, apakah Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menurut dalil Penggugat, Tergugat tidak beritikad baik untuk melaksanakan prosesi jual beli, dimana Tergugat mendiamkan Sertifikat Hak Milik No. 3 / Karet Tensin pada James Herman Raharjo, SH. Notaris di Jakarta selama 18 Tahun sejak tanggal 14 November 1991 sampai dengan tanggal 28 Juli 2010 (sampai Penggugat meminjam Sertifikat aquo);
Menimbang, bahwa Penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya megajukan alat bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-5a, b, c, sedangkan Tergugat untuk menguatkan dalil bantahannya mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-23 dan Turut Tergugat I mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda TT.I-1;
Menimbang, bahwa alat bukti yang dipertimbangkan adalah alat bukti yang relevan dengan permasalahan, sedangkan alat bukti yang tidak dipertimbangkan dianggap tidak relevan dengan permasalahan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa P-2, T-12 dan TT.I-1, berupa Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah tanggal 14 November 1991, Penggugat telah mengoperkan dan melepaskan segala Hak dan Kepentingannya Atas Tanah seluas 4.145 M2 kepada Tergugat dalam hal ini di wakili oleh Angki Hermawan yang bertindak atas nama Perseroan Terbatas PT. Panca Muspan;
Bahwa harga pelepasan hak aquo sebesar Rp. 620.506.500,-;
Bahwa harga tersebut telah dilunaskan oleh Tergugat kepada Penggugat (bukti P-3) dan perihal perkara a quo tidak dibantah oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa dengan demikian Akta Otentik berupa Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah tanggal 14 November 1991 aquo, menurut hukum adalah sah;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Atas Tanah No. 46 tanggal 14 November 1991 aquo, tidak diatur secara spesifik kapan jangka waktu untuk memecah sertifikat atau menyelesaikan masalah tanah aquo;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Bukti P-5a, Majelis menyimpulkan adanya masalah atas tanah tersebut, dan Penggugat meminta penyelesaian atas tanah sisa kepunyaan Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena tanah yang disebutkan oleh Penggugat dalam Bukti P-5a tersebut bermasalah dan tidak ada jangka waktu yang diatur oleh Penggugat dan Tergugat kapan batas akhirnya penyelesaiannya dalam Akta No. 46 tanggal 14 N0ovember 1991 tersebut maka menurut Majelis tidak dapat menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan membatalkan Akta No. 46 tanggal 14 November 1991 tersebut;
Menimbang, bahwa bahkan yang diatur pada Pasal 7 Akta No.46 tanggal 14 November 1991 aquo adalah apabila pihak kedua tidak mendapatkan izin dari Instansi yang berwenang karena sebab apapun juga untuk memperoleh sesuatu Hak Atas Tanah tersebut, maka dalam hal demikian pihak kedua tidak berhak mengajukan tuntutan ataupun ganti rugi apapun kepada pihak pertama;
Menimbang, bahwa dari adanya pengaturan para pihak pada Pasal 7 tersebut diatas, Penggugat dan Tergugat menyadari akan adanya kemungkinan pihak kedua tidak mendapat Hak Atas Tanah tersebut, sehingga disepakatilah ketentuan Pasal 7 aquo;
Menimbang, bahwa disamping pertimbangan tersebut diatas ternyata berdasarkan Surat Bukti P-4, T-21, Penggugat telah menerima Sertifikat Nomor 3 / Karet (sisa) tersebut dari Turut Tergugat I;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-4 dan T-21 tersebut diatas, Penggugat juga mengakui telah melepaskan Hak dan Kepentingan atau sebagian dari sebidang tanah yaitu seluas 4.415 M2 kepada Tergugat (PT. Panca Muspan) berdasarkan Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Nomor 46 tanggal 14 November 1991, dan Penggugat berjanji dan mengikat diri tidak akan menjual atau melepaskan Hak dan Kepentingan Atas Tanah yang dijelaskan pada pihak ketiga maupun kecuali / selain kepada perseroan atau pihak lain yang ditunjuk oleh perseroan, berhubung tanah yang dilepaskan tersebut telah dilepaskan Hak dan Kepentinganya oleh Penggugat kepada Tergugatberdasarkan Akta Pelepasan Hak dan untuk itu Penggugat telah mendapat uang ganti rugi sebesar Rp.620.506.500,- (enam ratus dua puluh juta lima ratus enam ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, oleh karena itu gugatan Penggugat harus ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat ditolak maka Penggugat dihukum untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Melihat dan membaca segala peraturan yang berkenaan :
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini sebesar Rp 1.516.000,- (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2018, oleh kami Dr.Jamaludin Samosir, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis Dr.Titik Tejaningsih, S.H.,M.Hum. dan Endah Detty Pertiwi,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2018, oleh kami Dr.Jamaludin Samosir, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis Dr.Titik Tejaningsih, S.H.,M.Hum. dan Tafsir Sembiring M,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu Agus Sadikin,S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan dihadiri Kuasa Tergugat, dan Turut Tergugat I tanpa dihadiri Kuasa Penggugat dan Turut Tergugat II ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Dr.Titik Tejaningsih, S.H.,M.Hum Dr.Jamaludin Samosir, S.H.,M.H.
Tafsir Sembiring M, S.H.,M.H. Panitera Pengganti
Agus Sadikin, S.H.
Perincian biaya :
1.Biaya Pendaftaran..........Rp. 30.000,-;
2.BiayaProses...................Rp. 75.000,-;
3.Redaksi..........................Rp. 5.000,-;
4.Materai...........................Rp. 6.000,-;
5.Panggilan.......................Rp. 1.400.000,-;
Jumlah..............................Rp. 1.516.000,-;
(satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah)