9/PDT/2019/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 9/PDT/2019/PT BJM
H. Kusma Yudha, S.Ap (YLPK). lawan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk, - dkk
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 3/Pdt.G/2018/PN.Bln tanggal 27 Nopember 2018 yang dimohonkan banding tersebut sehingga amarnya menjadi sebagai berikut: Dalam Provisi -. Menolak Provisi Penggugat Dalam Eksepsi - Menerima eksepsi Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II Dalam Pokok Perkara - Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima. - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 9/PDT/2019/PT BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
H. Kusma Yudha, S.AP, bertempat tinggal di Jalan Karang Jawa Gang Karang Anyar RT. 003/000 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan (LPKK), beralamat di Jalan Bumi Mas Raya RT 06 Ruko No. 5 Lantai 2 Kelurahan Pemurus baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan diwakili oleh SEHATNO SAMIADON, AGUS BUDIANTO, S.H., MED., CLA, TUTIK RAHMAWATI, MOH. THAUFANI ZIQRI, S.H., GUNAWAN, S.H., GT. DESI INDRIYANI adalah sebagai direktur serta Pengurus Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan (YLPKK), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batulicin dibawah register Nomor 14/PEN.SK/Pdt/IV/2018/PN. Bln tanggal 20 April 2018;
Sebagai Pembanding semula Penggugat;
Lawan:
PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, tempat kedudukan Jl. Raya Batulicin Rt. 004 Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan 72113, dalam hal ini memberikan kuasa kepada yaitu Matheos H R, dan Dina Agustina karyawan pada PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk., C.q. PT. Bank Danamon Indonesia Kantor Cabang Batulicin, yang beralamat di Jalan Raya Batulicin Nomor 2-3 Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus No: SK-HKM-175 tertanggal 30 April 2018;
Sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
2. Pang Andreas Pangestu, S.H., M.Kn, tempat kedudukan Jalan Raya Batulicin RT 15 RW 3 Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Kunawardi,SH dan Achmad Iqbal Baiquni,S.H advokat dari kantor Kunawardi,SH & Rekan, beralamat di Jalan Manggis Gang Salak Nomor 233 RT 8 RW 2 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 Mei 2018;
Sebagai Terbanding II semula Tergugat II.
3. Badan Pertanahan Nasional RI Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Selatan Cq. Kantor Pertanahan Kota/ Kabupaten Tanah Bumbu, tempat kedudukan Jalan Dharma Praja, Pd Butun, Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dyah Rustanti,S.Sos, Yana Rismayadi dan Subehan Rifani,SST Pegawai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, yang beralamat di Jalan Dharma Praja Komplek Perkantoran Gunung Tinggi Kabupaten Tanah Bumbu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor : 01/500.2/63.10/V/2018, tertanggal 22 Mei 2018, Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Juli 2018 Nomor 114/500.2/63.10/VII/2018 dan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 September 2018 Nomor 119/ST-63.10/IX/2018 ;
Sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta yang beralamat di Menara Radius Prawiro Lantai 2 Kompleks Perkantoran Bank Indonesia Jl. M.H. Thamrin No 2, Jakarta Pusat;
Sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Bln, tanggal 27 November 2018, yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.924.500,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 3/Pdt.G/2018/PN. Bln tanggal 10 Desember 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Batulicin yang menerangkan bahwa H. Kusma Yudha, S.AP melalui Kuasanya telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 3/Pdt.G/2018/PN. Bln. tanggal 27 November 2018 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 13 Desembar 2018, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 12 Desember 2018 dan kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 13 Desembar 2018 masing-masing oleh Jurusita Pengadilan Negeri Batulicin sedangkan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV melalui relas bantuan Pengadilan Negeri jakarta Pusat dengan nomor surat W15.U12/2831/Pdt/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018;
Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan memori banding;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 2 Januari 2019, kepada Terbanding I semula Tergugat I, kepada Terbanding II semula Tergugat II, kepada Terbanding III semula Tergugat III masing – masing pada tanggal 26 Desember 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Batulicin sebagaimana Relaas Pemberitahuan Memeriksa Dan Membaca Berkas Banding Nomor 03/Pdt.G/2018/PN. Bln, kepada Terbanding IV semula Tergugat IV melalui relas bantuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor W15.U12/2956/Pdt/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018;
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tanggal 10 Desember 2018 terhadap putusan Pengadilan Negeri Batulicin nomor 3/Pdt.G/2018/PN.Bln tanggal 27 Nopember 2018 telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, meneliti dan mencermati secara seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 3/Pdt.G/2018/PN.Bln. tanggal 27 Nopember 2018, , maka Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Dalam Provisi.
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dalam provisi yang menyatakan bahwa menolak provisi penggugat , Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan pengadilan negeri tersebut karena telah dipertimbangan dengan tepat dan benar sehingga pertimbangan tersebut diambil alih menjadi pertimbangan pengadilan tinggi, sehingga putusan tersebut dapat dipertahankan.
Dalam Eksepsi.
Menimbang, bahwa didalam jawabannya baik Terbanding I semula Tergugat I Terbanding II semula Tergugat II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya hampir sama yaitu bahwa gugatan Penggugat kabur karena tidak jelas apakah penerima kuasa dari Penggugat (H.Kusuma Yudha,SAP) bertindak untuk dan atas nama Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan ataukah bertindak untuk dan atas nama/selaku kuasa dari H. Kusuma Yudha,S.AP. Hal ini sangat membingungkan bagi Tergugat I dan Tergugat II untuk memahami maksud gugatan Penggugat karena dalam gugatan a quo terdapat penjelasan bahwa Penggugat memberikan kuasa kepada Sehatno Samiadoen, Agus Budianto, S.H,MED,CLA, Tutik Ani Rahmawati, S.H, Moh Thaufanti Ziqri, S.H, Gunawan,S.H, GT Desi Indrayani, sebagai wakil perlindungan konsumen yang berhak mewakili kepentingan konsumen. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa gugatan YLPK kalimantan selaku Penggugat adalah gugatan legal standing (hak gugat organisasi) namun dalam gugatan juga dinyatakan secara eksplisit bahwa Penggugat adalah kuasa hukum dari H Kusuma Yudha,SAP
Menimbang, bahwa di dalam surat gugatan Penggugat pada halaman pertama hingga halaman 13 terlihat bahwa Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan memposisikan diri sebagai Penggugat atas dugaan adanya kerugian yang dialami oleh seorang konsumen yang bernama H.Kusuma Yudha, S.AP. hal ini jelas yang mengalami kerugian adalah konsumen yang bernama H.Kusuma Yudha, S.AP bukan YLPKK tetapi yang maju sebagai Penggugat adalah YLPKK dimana dalam gugatannya tidak disebutkan apakah YLPKK bertindak sebagai kuasa dari H Kusuma Yudha SAP untuk mewakilinya sebagai Penggugat seperti layaknya advokat mendampingi kliennya; Jadi seolah olah menggantikan subyek hukum lain untuk mengajukan gugatan dan berdiri sendiri sebagai Penggugat.
Menimbang, bahwa pada halaman 11 poin 6 disebutkan bahwa kemudian Penggugat menerima pengaduan dari seseorang konsumen yang mengaku bernama H Kusuma Yudha SAP (Penggugat), laki-laki, lahir di sungai Tabuk dst.......... jadi disini pun Penggugat menyebut YLPKK dan H. Kusuma Yudha, S.AP sebagai Penggugat sehingga disini ada 2 Penggugat dengan demikian sangat membingungkan sehingga gugatan penggugat tidak jelas, dengan demikian gugatan penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima dan eksepsi tergugat I dan tergugat II patut untuk dikabulkan.
Menimbang, bahwa subyek hukum (Penggugat) dalam putusan Pengadilan Negeri Batulicin dalam perkara ini adalah Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan , namun menurut Pengadilan Tinggi subyek hukum (Penggugat) adalah H. Kusuma Yudha, S.AP sedangkan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan adalah sebagai kuasanya maka subyek hukum (Penggugat) dalam putusan Pengadilan Tinggi dirubah yaitu H. Kusuma Yudha, S.AP.
Menimbang, bahwa setelah membaca uraian pertimbangan dari Pengadilan negeri Batulicin pada intinya Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan pertimbangan pengadilan negeri tersebut namun pertimbangan tersebut seharusya adalah pertimbangan dalam eksepsi tapi oleh Pengadilan Negeri dimasukkan dalam pokok perkara disamping itu amar putusan Pengadilan Negeri dalam perkara a quo tidak mencantumkan putusan Provisi, eksepsi, sehingga Pengadilan Tinggi perlu memperbaiki amar putusan tersebut
Dalam Pokok Perkara.
Menimbang, bahwa karena eksepsi Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II diterima maka gugatan dalam pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan lagi sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal hal tersebut di atas karena amar putusan pengadilan negeri Batulicin nomor 3/Pdt.G/2018/PN.Bln tanggal 27 Nopember 2018 tidak ditulis Provisi, eksepsi dan pokok perkara maka Pengadilan Tinggi perlu memperbaiki amar putusan tersebut.
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut maka Pengadilan Tinggi memperbaiki putusan Pengadilan Negeri sehingga amarnya menjadi sebagaimana dibawah ini.
Menimbang, bahwa pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang besarnya akan disebut dalam amar putusan ini
Mengingat, Pasal 199 RBg, serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 3/Pdt.G/2018/PN.Bln tanggal 27 Nopember 2018 yang dimohonkan banding tersebut sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:
Dalam Provisi
-. Menolak Provisi Penggugat
Dalam Eksepsi
Menerima eksepsi Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2019, oleh kami Heru Pramono, S.H.,M.Hum. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin selaku Hakim Ketua, Rusmawati, S.H.M.H. dan Abdul Siboro, S.H.,M.H. masing - masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin nomor 9/Pdt/2019/PT.Bjm tanggal 28 Januari 2019 tentang Penunjukkan majelis hakim dan putusan tersebut diucapkan pada Hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 oleh Hakim Ketua dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut serta Karya Budiman, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim Ketua,
ttd
Heru Pramono, S.H.,M.Hum.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ttd ttd
Rusmawati, S.H.M.H. Abdul Siboro, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
ttd
Karya Budiman, S.H.
Perincian ongkos perkara :
1. Meterai putusan ........ Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan ....... Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ………. Rp. 139.000,00
Jumlah ………………. Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)