47/Pid.B/2011/PN.Mdl
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 47/Pid.B/2011/PN.Mdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- IRDANSYAH LUBIS
1. Menyatakan Terdakwa IRDANSYAH LUBIS tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah atas dakwaan primair dan dakwaan subsidair; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari segala dakwaan; 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya; 4. Memerintahkan agar Terdakwa supaya dikeluarkan dari tahanan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Mobil Truk merek Mitsubishi Fuso warna cokelat tahun pembuatan 1994 dengan No.Pol BK 8789 KN dengan No.Mesin : 6D16C-483617 dan No.Rangka : FM51 7H-032945, 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan No.Seri : 0431122/SU/2007 An. Pemilik CV. KARYA NATAL dengan No.Pol BK 8789 KN; - 1 (satu) buah buku uji berkala kendaraan bermotor BK 8789 KN, 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN/BBN-KB dan SWDKKLLJ Nomor Seri 1522980 An. CV. KARYA NATAL No.Pol BK 8789 KN; Dikembalikan kepada CV. Karya Natal; - Kayu Jenis Olahan Meranti atau Merbau sebanyak 71 (tujuh puluh satu) keping dengan volume sebanyak 2,5613 m3; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
PUTUSAN
Nomor : 47/Pid.B/2011/PN-Mdl
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang mengadili perkara–perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | IRDANSYAH LUBIS; |
| Tempat Lahir | : | Bunda Kase; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 24 Tahun / 20 Desember 1986; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Desa Bunda Kase Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Supir; |
Terdakwa ditahan oleh;
Penyidik sejak tanggal 11 Januari 2011 s/d 24 Januari 2011;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Januari 2011 s/d 8 Pebruari 2011;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Pebruari 2011 s/d 10 Maret 2011;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Maret 2011 s/d 9 Mei 2011;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 10 Mei 2011 s/d 8 Juni 2011;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN …/2
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal tertanggal 9 Pebruari 2011 Nomor : 47/Pen.Pid/2011/PN–Mdl, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal tertanggal 9 Pebruari 2011 Nomor : 47/Pen.Pid/2011/PN–Mdl, tentang penentuan hari sidang;
Telah membaca Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Panyabungan di Natal tertanggal 8 Pebruari 2011 Nomor : B-9/N.2.28.8/Ep.1/01/2011, tentang Surat Pelimpahan Perkara dengan acara pemeriksaan biasa atas nama Terdakwa, berikut surat dakwaan;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi–saksi, keterangan ahli dan Terdakwa;
Telah memeriksa serta meneliti barang bukti;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum, yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2011 atas diri Terdakwa yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Irdansyah Lubis telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setap orangdilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irdansyah Lubis dengan pidana
penjara …/3
penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa masih dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan seluruh barang bukti dalam perkara ini yaitu :
1 (satu) unit Mobil Truk merek Mitsubishi Fuso warna cokelat tahun pembuatan 1994 dengan No.Pol BK 8789 KN dengan No.Mesin : 6D16C-483617 dan No.Rangka : FM51 7H-032945, 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan No.Seri : 0431122/SU/2007 An. Pemilik CV. KARYA NATAL dengan No.Pol BK 8789 KN;
1 (satu) buah buku uji berkala kendaraan bermotor BK 8789 KN, 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN/BBN-KB dan SWDKKLLJ Nomor Seri 1522980 An. CV. KARYA NATAL No.Pol BK 8789 KN, dan;
Kayu Jenis Olahan Meranti atau Merbau sebanyak 71 (tujuh puluh satu) keping dengan volume sebanyak 2,5613 m3 di Rampas Untuk Negara;
Menetapkan agar Terdakwa, jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan Pledooi/Pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap Pledooi/Pembelaan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap dengan tuntutannya demikian pula Terdakwa menyatakan tetap dengan Pledooinya;
Menimbang, …/4
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwakan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas yaitu :
Primair :
Bahwa dia Terdakwa IRDANSYAH LUBIS pada hari Senin tanggal 10 Januari 2011 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya yang masih dalam bulan Januari tahun 2011 di Desa Bulu Soma Jl. Lintas Panyabungan – Natal Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih wilayah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal, bahwa Terdakwa Irdansyah Lubis telah melakukan tindak pidana yaitu “setiap orang dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara :
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Januari 2011 sekira pukul 05.00 wib di Desa Bulu Soma Jl. Lintas Panyabungan – Natal Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal Terdakwa Irdansyah Lubis dengan menggunakan satu buah Truk Fuso Engkel warna cokelat dengan No.Polisi BK 8789 KN, membawa kayu jenis merbau atau meranti yang setelah dilakukan penangkapan telah dimintakan penghitungan, pengukuran dan penetapan jenis kayu dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dengan Nomor : 522.21/383/Hutbun/II.2/2011 tanggal 26 Januari 2011 yang ditandatangani oleh CARDI RISWADI, SP dengan hasil laporan penghitungan sebagai berikut :
tebal 4 cm x lebar 30 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 11 keping, Volume = 0,5412 m3;
2. tebal …/5
tebal 5 cm x lebar 15 cm x panjang 2,80 m, jumlah keping = 1 keping, Volume = 0,0210 m3;
tebal 4 cm x lebar 25 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 20 keping, Volume = 0,8200 m3;
tebal 4 cm x lebar 20 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 26 keping, Volume = 0,8528 m3;
tebal 4 cm x lebar 15 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 11 keping, Volume = 0,2706 m3;
tebal 4 cm x lebar 24 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 1 keping, Volume = 0,0393 m3;
tebal 4 cm x lebar 10 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 1 keping, Volume = 0,0164 m3;
Dengan jumlah keseluruhan sebanyak 71 (tujuh puluh satu) keping serta keseluruhan volumenya sebanyak 2,5613 m3 milik dari Sdr. SYAHRIAL Als. IYAL (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa untuk dibawa ke Medan dengan perjanjian bila kayu tersebut sampai di Medan Terdakwa akan menerima imbalan atau ongkos angkut dari pemilik kayu tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun Terdakwa tidak mengetahui siapa yang akan menerima kayu tersebut sesampainya di Medan nanti, setelah mobil truk tersebut di isi dengan muatan kayu ang akan di bawa ke Medan Terdakwa kemudian mengemudikan truk yang berisi kayu tersebut dari Desa Bunda Kase Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal menuju ke arah Panyabungan dan pada pukul 14.30 wib, truk tersebut tiba di Jalan Lintas Panyabungan – Natal Kecamatan Batang Natal namun tiba-tiba truk yang dikemudikan Terdakwa tersebut terpinggir dan terpater sebelum Desa Bulu Soma Kecamatan
Batang …/6
Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal akibatnya truk tersebut tidak bisa jalan, karena trus tersebut tidak bisa jalan kemudian Terdakwa dibantu dengan 4 (empat) orang dari masyarakat Bulu Soma membongkar kayu yang ada di dalam truk yang di bawa Terdakwa dan kayu tersebut dibuangkan di pingir jurang yang ada di dekat truk tersebut tepatnya di Jalan Lintas Panyabungan – Natal setelah kayu tersebut di buang ke jurang barulah mobil truk yang dikendarai Terdakwa dapat berjalan kembali setelah itu Terdakwa langsung membawa truk tersebut menuju rumah makan di Desa Bulu Soma Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal karena Terdakwa mengantuk kemudian Terdakwa memarkirkan truk tersebut dan tidur di dalam warung tidak lama kemudian Terdakwa ditemui oleh tiga orang polisi dari Polsek Batang Natal dan menanyai masalah kayu yang dibuang kepinggir jurang di dekat truk yang terpinggir tersebut dan pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa kayu yang dibuang tersebut adalah kayu yang dibawa Terdakwa dari Natal dan setelah itu Polisi menanyakan surat ataupun dokumen yang sah atas kepemilikan kayu yang diangkut Terdakwa tersebut, namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ataupun dokumen yang sah atas kepemilikan kayu tersebut dan setelah itu Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Posek Batang Natal untuk di proses lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa dinacam pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (7) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Subsidair :
Bahwa dia Terdakwa IRDANSYAH LUBIS pada hari Senin tanggal 10 Januari 2011 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya yang masih dalam
bulan …/7
bulan Januari tahun 2011 di Desa Bulu Soma Jl. Lintas Panyabungan – Natal Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih wilayah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal, bahwa Terdakwa Irdansyah Lubis telah melakukan tindak pidana yaitu “setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara :
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Januari 2011 sekira pukul 05.00 wib di Desa Bulu Soma Jl. Lintas Panyabungan – Natal Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal Terdakwa Irdansyah Lubis dengan menggunakan satu buah Truk Fuso Engkel warna cokelat dengan No.Polisi BK 8789 KN, membawa kayu jenis merbau atau meranti yang setelah dilakukan penangkapan telah dimintakan penghitungan, pengukuran dan penetapan jenis kayu dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dengan Nomor : 522.21/383/Hutbun/II.2/2011 tanggal 26 Januari 2011 yang ditandatangani oleh CARDI RISWADI, SP dengan hasil laporan penghitungan sebagai berikut :
tebal 4 cm x lebar 30 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 11 keping, Volume = 0,5412 m3;
tebal 5 cm x lebar 15 cm x panjang 2,80 m, jumlah keping = 1 keping, Volume = 0,0210 m3;
tebal 4 cm x lebar 25 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 20 keping, Volume = 0,8200 m3;
tebal 4 cm x lebar 20 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 26 keping, Volume = 0,8528 m3;
5. tebal …/8
tebal 4 cm x lebar 15 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 11 keping, Volume = 0,2706 m3;
tebal 4 cm x lebar 24 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 1 keping, Volume = 0,0393 m3;
tebal 4 cm x lebar 10 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 1 keping, Volume = 0,0164 m3;
Dengan jumlah keseluruhan sebanyak 71 (tujuh puluh satu) keping serta keseluruhan volumenya sebanyak 2,5613 m3 milik dari Sdr. SYAHRIAL Als. IYAL (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa untuk dibawa ke Medan dengan perjanjian bila kayu tersebut sampai di Medan Terdakwa akan menerima imbalan atau ongkos angkut dari pemilik kayu tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun Terdakwa tidak mengetahui siapa yang akan menerima kayu tersebut sesampainya di Medan nanti, setelah mobil truk tersebut di isi dengan muatan kayu ang akan di bawa ke Medan Terdakwa kemudian mengemudikan truk yang berisi kayu tersebut dari Desa Bunda Kase Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal menuju ke arah Panyabungan dan pada pukul 14.30 wib, truk tersebut tiba di Jalan Lintas Panyabungan – Natal Kecamatan Batang Natal namun tiba-tiba truk yang dikemudikan Terdakwa tersebut terpinggir dan terpater sebelum Desa Bulu Soma Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal akibatnya truk tersebut tidak bisa jalan, karena trus tersebut tidak bisa jalan kemudian Terdakwa dibantu dengan 4 (empat) orang dari masyarakat Bulu Soma membongkar kayu yang ada di dalam truk yang di bawa Terdakwa dan kayu tersebut dibuangkan di pingir jurang yang ada di dekat truk tersebut tepatnya di Jalan Lintas Panyabungan – Natal setelah kayu tersebut di buang ke jurang barulah mobil truk yang
dikendarai …/9
dikendarai Terdakwa dapat berjalan kembali setelah itu Terdakwa langsung membawa truk tersebut menuju rumah makan di Desa Bulu Soma Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal karena Terdakwa mengantuk kemudian Terdakwa memarkirkan truk tersebut dan tidur di dalam warung tidak lama kemudian Terdakwa ditemui oleh tiga orang polisi dari Polsek Batang Natal dan menanyai masalah kayu yang dibuang kepinggir jurang di dekat truk yang terpinggir tersebut dan pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa kayu yang dibuang tersebut adalah kayu yang dibawa Terdakwa dari Natal dan setelah itu Polisi menanyakan surat ataupun dokumen yang sah atas kepemilikan kayu yang diangkut Terdakwa tersebut, namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ataupun dokumen yang sah atas kepemilikan kayu tersebut dan setelah itu Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Posek Batang Natal untuk di proses lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa dinacam pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 1 (satu) orang saksi dibawah sumpah sesuai agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi IRWANSYAH :
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Januari 2011 sekira pukul 01.00 wib, ketika saksi berada di Warung di Desa Bunda Kase Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, Terdakwa datang dan mengajak saksi sebagai
kernetnya …/10
kernetnya dengan tujuan ke Medan;
Bahwa saksi, Terdakwa dan Abdul Sahri Nasution pergi ke Medan dengan menggunakan mobil truk fuso yang berisikan cangkang sawit;
Bahwa ketika sampai di Desa Bulu Soma, mobil truk fuso yang dikendarai Terdakwa terpater/tidak bisa jalan sehingga sebagian muatan dibuang ke pinggir jurang;
Bahwa muatan yang dibuang ke pinggir jurang adalah kayu;
Bahwa saksi mengetahui kalau isi muatan mobil truk fuso bukan hanya cangkang sawit tapi juga kayu ketika saksi membongkar dan membuang kayu tersebut;
Bahwa yang membongkar dan membuang kayu tersebut adalah saksi, Terdakwa, Abdul Sahri Nasution dan 2 (orang) masyarakat Bulu Soma;
Bahwa jumlah kayu yang diangkut lebih kurang 3 (tiga) kubik;
Bahwa Terdakwa di tangkap anggota Polisi dari Polsek Muara Soma ketika mobil sedang parkir di rumah makan di Desa Bulu Soma;
Bahwa pemilik mobil truk fuso adalah CV. Karya Natal atas nama Afuan Lubis;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 1 (satu) orang Ahli yaitu SANRO SIHOTANG dibawah sumpah sesuai agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Januari 2011 sekira pukul 05.00 wib, ketika saksi berada di Warung di Desa Bulu Soma Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal, saksi melihat Terdakwa di tangkap oleh
anggota …/11
anggota Polisi Muara Soma;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena diduga membawa dan mengangkut kayu olahan jenis meranti;
Bahwa kayu yang diangkut sebanyak lebih kurang 2 m3 (dua meter kubik);
Bahwa untuk mengangkut kayu jenis meranti harus ada izin dari pejabat yang berwenang diantaranya Pako, SKAU dan kwitansi sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2007 ;
Menimbang, bahwa terhadap saksi ABDUL HARIS NASUTION dan saksi MUSLIM telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir ke persidangan sehingga Penuntut Umum memohon keterangan saksi-saksi tersebut dibacakan dan atas persetujuan Terdakwa, maka keterangan saksi-saksi dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. ABDUL HARIS NASUTION :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Januari 2011 sekira pukul 15.00 wib di warung Bunda Kase Natal Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, saksi bertemu dengan Syahrial Als. Iyal (DPO) dan menyuruh saksi menemani Terdakwa untuk membawa kayu ke Medan;
Bahwa kayu yang dibawa Terdakwa adalah milik Syahrial Als. Iyal (DPO);
Bahwa kayu tersebut diangkut bersama-sama dengan cangkang sawit dengan menggunakan mobil truk fuso No.Pol BK 8789 KN;
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Januari 2011 sekira pukul 02.00 wib, saksi dan Terdakwa berserta Irwansyah berangkat dari Natal menuju Medan;
Bahwa ketika sebelum sampai di Desa Bulu Soma Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal, mobil truk fuso yang dikendarai Terdakwa terpater/tidak bisa;
Bahwa …/12
Bahwa selanjutnya saksi, Terdakwa dan Irwansyah dengan dibantu masyarakat Desa Bulu Soma membongkar dan membuang kayu yang berada di dalam mobil truk fuso ke pinggir jurang dengan tujuan agar mobil bisa berjalan kembali;
Bahwa saksi tidak ada menghitung berapa jumlah kayu yang dibuang;
Bahwa setelah berhasil mobil jalan kembali, selanjutnya saksi, Terdakwa dan Irwansyah beristirahat di rumah makan di Desa Bulu Soma;
Bahwa kemudian datang 3 (tiga) orang anggota Polisi menjumpai Terdakwa dan akhirnya Terdakwa dan saksi beserta mobil truk di bawa ke Polsek Batang Natal;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa membenarkannya;
2. MUSLIM :
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Januari 2011 sekira pukul 05.30 wib di Desa Bulu Soma Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal, saksi membantu mobil truk fuso yang sedang terparter/tidak bisa jalan;
Bahwa saksi ikut membantu membongkar dan membuang kayu yang ada di dalam mobil truk fuso tersebut;
Bahwa saksi tidak menghitung berapa banyak kayu yang ada di dalam mobil truk fuso tersebut;
Bahwa di dalam bak mobil truk fuso tersebut selain kayu ada juga cangkang sawit;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap Ahli KAHIRUL ANWAR telah dipanggil
secara …/13
secara sah dan patut namun tidak hadir ke persidangan sehingga Penuntut Umum memohon keterangan ahli tersebut dibacakan dan atas persetujuan Terdakwa, maka keterangan ahli tersebut dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli adalah Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal;
Bahwa ahli memiliki Kartu Pengawaas Penguji No. Register : 02840 WAS-PKB-R/II-2/2010 tentang Pemberian Ijin Kewenangan untuk melakukan Pengawasan dan Pengujian Hasil Hutan, dengan surat keputusan Kepala Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi Wliayah II Medan No. Sk : 249/BP-2/HPII-2/2010;
Bahwa ahli yang melakukan pengukuran, penghitungan dan penentuan jenis kayu yang menjadi barang bukti yaitu :
tebal 4 cm x lebar 30 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 11 keping, Volume = 0,5412 m3;
tebal 5 cm x lebar 15 cm x panjang 2,80 m, jumlah keping = 1 keping, Volume = 0,0210 m3;
tebal 4 cm x lebar 25 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 20 keping, Volume = 0,8200 m3;
tebal 4 cm x lebar 20 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 26 keping, Volume = 0,8528 m3;
tebal 4 cm x lebar 15 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 11 keping, Volume = 0,2706 m3;
tebal 4 cm x lebar 24 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 1 keping, Volume = 0,0393 m3;
7. tebal …/14
tebal 4 cm x lebar 10 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 1 keping, Volume = 0,0164 m3;
Bahwa jumlah keseluruhan kayu tersebut sebanyak 71 (tujuh puluh satu) keping dengan volume keseluruhannya yaitu 2,5613 m3 ( dua koma lima ribu enam ratus tiga belas meter kubik);
Bahwa jenis kayu tersebut dari kelompok meranti yaitu kayu jenis merbau dan kayu jenis kapur;
Bahwa ahli tidak mengetahui apakah orang yang mengangkut kayu jenis meranti harus dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan karena ahli hanya bertugas di bidang pengukuran kayu dan yang mengerti tentang hal tersebut adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal bagian Produksi Kehutanan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak tahu menahu;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan Ketua Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge);
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Terdakwa telah memberi keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Januari 2011 sekira pukul 07.00 wib bertempat di rumah makan di Desa Bulu Soma Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal, Terdakwa ditangkap anggota Polsi karena ada membawa kayu;
Bahwa Terdakwa membawa cangkang sawit milik PT. RMM menuju Medan dengan menggunakan mobil truk fuso No.Pol BK 8789 KN warna cokelat
milik …/15
milik CV. Karya Natal atas nama pemiliknya yaitu Afuan Lubis;
Bahwa Terdakwa berangkat dari Natal bersama-sama dengan Abdul Sahri dan Irwansyah (kernek);
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau isi muatan di dalam mobilnya tidak hanya cangkang sawit melainkan juga berisikan kayu ketika mobil terparter/tidak bisa jalan di dekat Desa Bulu Soma Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal;
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Abdul Sahri dan Irwansyah beserta anggota masyarakat Desa Bulu Soma membongkar dan membuang kayu-kayu tersebut ke pinggir jurang;
Bahwa Terdakwa diberitahu oleh Abdul Sahri kalau kayu tersebut adalah milik Iyal (DPO);
Bahwa Terdakwa tidak ada dihubungi oleh Iyal (DPO) untuk membawa kayu-kayu tersebut;
Bahwa kayu-kayu tersebut tidak ada surat-suratnya;
Bahwa menurut keterangan Abdul Sahri, ongkos untuk membawa kayu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan akan diberikan oleh Iyal (DPO) apabila kayu tersebut sampai di Medan;
Bahwa surat jalan yang Terdakwa terima dari CV. Karya Natal hanyalah berisikan tentang pengangkutan cangkang sawit sebanyak 13.320 kg (tiga belas ribu tiga ratus dua puluh kilogram);
Bahwa ketika Terdakwa berangkat dari CV. Karya Natal, Terdakwa tidak ada memeriksa lagi isi muatan;
Bahwa keterangan Terdakwa yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Penyidik Kepolisian adalah tidak benar dan Terdakwa menandatangani
BAP …/16
BAP karena merasa takut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Truk merek Mitsubishi Fuso warna cokelat tahun pembuatan 1994 dengan No.Pol BK 8789 KN dengan No.Mesin : 6D16C-483617 dan No.Rangka : FM51 7H-032945, 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan No.Seri : 0431122/SU/2007 An. Pemilik CV. KARYA NATAL dengan No.Pol BK 8789 KN;
1 (satu) buah buku uji berkala kendaraan bermotor BK 8789 KN, 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN/BBN-KB dan SWDKKLLJ Nomor Seri 1522980 An. CV. KARYA NATAL No.Pol BK 8789 KN, dan;
Kayu Jenis Olahan Meranti atau Merbau sebanyak 71 (tujuh puluh satu) keping dengan volume sebanyak 2,5613 m3;
Menimbang, bahwa atas barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi serta Terdakwa dan mereka membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat isi putusan ini, segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan di pertimbangkan dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan alat-alat bukti baik keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, yang satu dengan yang lainnya saling
mendukung …/17
mendukung dan bersesuaian maka dapat disimpulkan fakta-fakta hukum (yuridis) sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Januari 2011 sekira pukul 01.00 wib, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Abdul Haris Nasution dan saksi Irwansyah (kernet) pergi dari Natal menuju Medan dengan mengendarai mobil truk fuso warna cokelat No.Pol BK 8789 KN dengan membawa muatan berupa cangkang sawit sebanyak 13.320 kg (tiga belas ribu tiga ratus dua puluh kilogram) milik PT. RMM;
Bahwa Terdakwa merupakan supir dari CV. Karya Natal yang ditugaskan membawa cangkang sawit tersebut ke Medan;
Bahwa sekira pukul 05.00 wib, ketika akan sampai di Desa Bulu Soma Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal, mobil truk yang dikendarai Terdakwa terpater/tidak bisa jalan;
Bahwa kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi Abdul Haris Nasution, saksi Irwansyah dan anggota masyarakat Desa Bulu Soma yang diantaranya saksi Muslim, membongkar dan membuang isi muatan yang ada di dalam mobil truk tersebut;
Bahwa isi mobil truk fuso tersebut bukan hanya cangkang sawit saja, akan tetapi juga berisikan kayu;
Bahwa kayu-kayu yang ada di dalam mobil truk fuso tersebut semuanya dibuang ke pinggir jurang;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kalau di dalam mobilnya selain cangkang sawit ternyata ada kayu olahan;
Bahwa Terdakwa mendapat keterangan dari saksi Abdul Haris Nasution, kalau kayu-kayu tersebut adalah milik Syahrial Als. Iyal (DPO) dan akan
mendapatkan …/18
mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila kayu tersebut sampai ke Medan;
Bahwa Terdakwa tidak ada disuruh oleh Syahrial Als. Iyal (DPO) untuk membawa kayu-kayu tersebut ke Medan;
Bahwa jenis kayu tersebut dari kelompok meranti yaitu kayu jenis merbau dan kayu jenis kapur;
Bahwa jumlah keseluruhan kayu tersebut sebanyak 71 (tujuh puluh satu) keping dengan volume keseluruhannya yaitu 2,5613 m3 ( dua koma lima ribu enam ratus tiga belas meter kubik) dengan perincian yaitu :
tebal 4 cm x lebar 30 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 11 keping, Volume = 0,5412 m3;
tebal 5 cm x lebar 15 cm x panjang 2,80 m, jumlah keping = 1 keping, Volume = 0,0210 m3;
tebal 4 cm x lebar 25 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 20 keping, Volume = 0,8200 m3;
tebal 4 cm x lebar 20 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 26 keping, Volume = 0,8528 m3;
tebal 4 cm x lebar 15 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 11 keping, Volume = 0,2706 m3;
tebal 4 cm x lebar 24 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 1 keping, Volume = 0,0393 m3;
tebal 4 cm x lebar 10 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 1 keping, Volume = 0,0164 m3;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat-surat yang berkaitan dengan pengangkutan kayu dan Terdakwa hanya mempunyai surat jalan dan surat
pengantar …/19
pengantar dari CV. Karya Natal untuk membawa cangkang sawit milik PT. RMM ke Medan;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Batang Natal di rumah makan di Desa Bulu Soma Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal karena diduga membawa kayu olahan tanpa izin;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak, melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya sehingga akan dijatuhi pidana atau terbukti tetapi tidak merupakan tindak pidana, sehingga Terdakwa akan dilepas dari tuntutan hukum, atau tidak terbukti sehingga akan dibebaskan dari segala dakwaan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya Terdakwa, haruslah terlebih dahulu diteliti apakah perbuatan yang telah dilakukannya, memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan atau tidak, seperti dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwakan dengan dakwaan subsidairitas yaitu :
Primair : sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Subsidair : sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang
bersifat …/20
bersifat subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan primair tidak terbukti maka akan dibuktikan dakwaan subsidair namun apabila dakwaan primair terbukti maka tidak akan dipertimbangkan lagi dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dakwaan primair dengan unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dilarang menerima, membeli atau menjual atau menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
unsur ke-1 ”Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah orang sebagai Subjek Hukum yang dapat melakukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa yaitu Terdakwa IRDANSYAH LUBIS dengan identitas lengkap sebagaimana terurai dalam surat dakwaan dan dibenarkan oleh Terdakwa IRDANSYAH LUBIS dan saksi-saksi mengenalnya beridentitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa tentang apakah Terdakwa terbukti memenuhi unsur pokok tindak pidana sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan serta apakah Terdakwa mempunyai alasan pembenar atau pemaaf akan dipertimbangkan dalam pertimbangan selanjutnya;
Menimbang, …/21
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur ke-2 ”Dilarang menerima, membeli atau menjual atau menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah”
Menimbang, bahwa perbuatan sebangaimana diatur dalam unsur kedua ini bersifat alternatif, artinya tidak harus semua unsur perbuatan terpenuhi dari perbuatan Terdakwa, melainkan cukup satu atau lebih dari perbuatan tersebut terpenuhi dari perbuatan Terdakwa, maka unsur kedua ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang saling bersesuaian telah ternyata bahwa pada hari Senin tanggal 10 Januari 2011 sekira pukul 01.00 wib, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Abdul Haris Nasution dan saksi Irwansyah (kernet) pergi dari Natal menuju Medan dengan mengendarai mobil truk fuso warna cokelat No.Pol BK 8789 KN dengan membawa muatan berupa cangkang sawit sebanyak 13.320 kg (tiga belas ribu tiga ratus dua puluh kilogram) milik PT. RMM dan Terdakwa merupakan supir dari CV. Karya Natal yang ditugaskan untuk membawa cangkang sawit tersebut ke Medan;
Menimbang, bahwa sekira pukul 05.00 wib, ketika akan sampai di Desa Bulu Soma Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal, mobil truk yang dikendarai Terdakwa terpater/tidak bisa jalan sehingga Terdakwa bersama-sama dengan saksi Abdul Haris Nasution, saksi Irwansyah dan anggota masyarakat Desa Bulu Soma yang diantaranya saksi Muslim,
membongkar …/22
membongkar dan membuang isi muatan yang ada di dalam mobil truk tersebut;
Menimbang, bahwa ketika akan membongkar isi muatan mobil truk fuso tersebut ternyata di dalamnya bukan hanya cangkang sawit saja, akan tetapi juga berisikan kayu-kayu olahan dimana jenis kayu tersebut dari kelompok meranti yaitu kayu jenis merbau dan kayu jenis kapur dengan jumlah keseluruhan kayu tersebut sebanyak 71 (tujuh puluh satu) keping dengan volume keseluruhannya yaitu 2,5613 m3 ( dua koma lima ribu enam ratus tiga belas meter kubik) dengan perincian yaitu :
tebal 4 cm x lebar 30 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 11 keping, Volume = 0,5412 m3;
tebal 5 cm x lebar 15 cm x panjang 2,80 m, jumlah keping = 1 keping, Volume = 0,0210 m3;
tebal 4 cm x lebar 25 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 20 keping, Volume = 0,8200 m3;
tebal 4 cm x lebar 20 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 26 keping, Volume = 0,8528 m3;
tebal 4 cm x lebar 15 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 11 keping, Volume = 0,2706 m3;
tebal 4 cm x lebar 24 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 1 keping, Volume = 0,0393 m3;
tebal 4 cm x lebar 10 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 1 keping, Volume = 0,0164 m3;
Menimbang, bahwa semua kayu-kayu yang ada di dalam mobil truk fuso tersebut dibuang ke pinggir jurang;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengetahui kalau di dalam
mobilnya …/23
mobilnya selain cangkang sawit ternyata ada kayu olahan dan Terdakwa baru mengetahui ada kayu-kayu olahan tersebut ketika mobil sudah terpater/tidak bisa jalan dan Terdakwa mendapat keterangan dari saksi Abdul Haris Nasution, kalau kayu-kayu tersebut adalah milik Syahrial Als. Iyal (DPO) dan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila kayu tersebut sampai ke Medan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada disuruh oleh Syahrial Als. Iyal (DPO) untuk membawa kayu-kayu tersebut ke Medan sehinggga Terdakwa tidak mempunyai surat-surat yang berkaitan dengan pengangkutan kayu tersebut dan Terdakwa hanya mempunyai surat jalan dan surat pengantar dari CV. Karya Natal untuk membawa cangkang sawit milik PT. RMM ke Medan;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas jelaslah bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa bukanlah menerima, membeli atau menjual atau menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian diatas maka dengan demikian unsur ”Dilarang menerima, membeli atau menjual atau menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah” tidak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tidak terbukti maka terhadap Terdakwa dibebaskan dalam dakwaan primair tersebut;
Menimbang, …/24
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Dilarang mengakut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang;
unsur ke-1 ”Setiap orang”
Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair maka terhadap unsur pertama dianggap telah dipertimbangkan dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur ke-2 ”Dilarang mengakut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang”
Menimbang, bahwa perbuatan sebangaimana diatur dalam unsur kedua ini bersifat alternatif, artinya tidak harus semua unsur perbuatan terpenuhi dari perbuatan Terdakwa, melainkan cukup satu atau lebih dari perbuatan tersebut terpenuhi dari perbuatan Terdakwa, maka unsur kedua ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang saling bersesuaian telah ternyata bahwa pada hari Senin tanggal 10 Januari 2011 sekira pukul 01.00 wib, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Abdul Haris Nasution dan saksi Irwansyah (kernet) pergi dari Natal menuju Medan dengan mengendarai mobil truk fuso warna cokelat No.Pol BK 8789 KN
dengan …/25
dengan membawa muatan berupa cangkang sawit sebanyak 13.320 kg (tiga belas ribu tiga ratus dua puluh kilogram) milik PT. RMM dan Terdakwa merupakan supir dari CV. Karya Natal yang ditugaskan untuk membawa cangkang sawit tersebut ke Medan;
Menimbang, bahwa sekira pukul 05.00 wib, ketika akan sampai di Desa Bulu Soma Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal, mobil truk yang dikendarai Terdakwa terpater/tidak bisa jalan sehingga Terdakwa bersama-sama dengan saksi Abdul Haris Nasution, saksi Irwansyah dan anggota masyarakat Desa Bulu Soma yang diantaranya saksi Muslim, membongkar dan membuang isi muatan yang ada di dalam mobil truk tersebut;
Menimbang, bahwa ketika akan membongkar isi muatan mobil truk fuso tersebut ternyata di dalamnya bukan hanya cangkang sawit saja, akan tetapi juga berisikan kayu-kayu olahan dimana jenis kayu tersebut merupakan kelompok meranti yaitu kayu jenis merbau dan kayu jenis kapur dengan jumlah keseluruhan kayu tersebut sebanyak 71 (tujuh puluh satu) keping dengan volume keseluruhannya yaitu 2,5613 m3 ( dua koma lima ribu enam ratus tiga belas meter kubik) dengan perincian yaitu :
tebal 4 cm x lebar 30 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 11 keping, Volume = 0,5412 m3;
tebal 5 cm x lebar 15 cm x panjang 2,80 m, jumlah keping = 1 keping, Volume = 0,0210 m3;
tebal 4 cm x lebar 25 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 20 keping, Volume = 0,8200 m3;
tebal 4 cm x lebar 20 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 26 keping, Volume = 0,8528 m3;
5. tebal …/26
tebal 4 cm x lebar 15 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 11 keping, Volume = 0,2706 m3;
tebal 4 cm x lebar 24 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 1 keping, Volume = 0,0393 m3;
tebal 4 cm x lebar 10 cm x panjang 4,10 m, jumlah keping = 1 keping, Volume = 0,0164 m3;
Menimbang, bahwa semua kayu-kayu yang ada di dalam mobil truk fuso tersebut dibuang ke pinggir jurang;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengetahui kalau di dalam mobilnya selain cangkang sawit ternyata ada juga kayu olahan dan Terdakwa baru mengetahui adanya kayu-kayu olahan tersebut ketika mobil sudah terpater/tidak bisa jalan dan Terdakwa baru diberitahu oleh saksi Abdul Haris Nasution kalau kayu-kayu tersebut adalah milik Syahrial Als. Iyal (DPO) ketika mobil sudah terparter/tidak bisa jalan dan saksi Abdul Haris Nasution mengatakan kepada Terdakwa, bahwa akan diberi upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila kayu tersebut sampai ke Medan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada disuruh oleh Syahrial Als. Iyal (DPO) untuk membawa kayu-kayu tersebut ke Medan sehinggga Terdakwa tidak mempunyai surat-surat yang berkaitan dengan pengangkutan kayu tersebut dan Terdakwa hanya mempunyai surat jalan dan surat pengantar dari CV. Karya Natal untuk membawa cangkang sawit milik PT. RMM ke Medan;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian pertimbangan diatas Terdakwa sama sekali tidak mengetahui kalau di dalam truk mobil yang dibawanya ada berisikan kayu olahan dan Terdakwa selama ini tidak ada diperintahkan atau disuruh oleh siapapun termasuk juga Syahrial Als. Iyal untuk membawa kayu
olahan …/27
olahan tersebut dan Terdakwa hanya mendapatkan perintah dari CV. Karya Natal sebagai tempat Terdakwa bekerja untuk membawa cangkang sawit milik PT. RMM ke Medan berdasarkan Surat Jalan dan Surat Pengantar dari CV. Karya Natal, sehingga Terdakwa tidak menduga kalau di dalam mobilnya ada kayu-kayu olahan;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui ternyata di dalam mobilnya ada kayu-kayu olahan ketika mobilnya terpater/tidak bisa jalan dan yang memberitahukan hal tersebut adalah saksi Abdul Haris Nasution dimana saksi Abdul Haris Nasution mengetahui secara pasti bahwa kayu-kayu tersebut adalah milik dari Syahrial Als. Iyal (DPO);
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa mengetahui adanya kayu-kayu di dalam mobil truknya, maka Terdakwa menyuruh saksi Abdul haris Nasution, saksi Irwansyah dan anggota masyarakat Desa Bulu Soma untuk membuang kayu-kayu tersebut ke pinggir jurang karena Terdakwa khawatir kalau dirinya nanti yang dituduh mengangkut kayu-kayu tersebut padahal Terdakwa tidak mengetahui sama sekali tentang keberadaan kayu yang berada di dalam mobil truknya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, tidaklah dapat secara hukum dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada Terdakwa, yang mana pertanggung jawaban pidana dapat dimintakan pertanggung jawabannya apabila Terdakwa telah terbukti melakukan suatu perbuatan pidana, dalam hal ini Terdakwa sama sekali tidak mengetahui kalau di dalam mobilnya ada muatan kayu olahan milik Syahrial Als. Iyal (DPO) dan Terdakwa tidak ada menerima perintah dan tidak ada menerima upah dari siapapun juga termasuk juga Syahrial Als. Iyal (DPO) untuk mengangkut kayu-kayu olahan tersebut dan
Terdakwa .../28
Terdakwa hanyalah supir yang diperintahkan oleh CV. Karya Natal untuk membawa cangkang sawit milik PT. RMM ke Medan;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian diatas maka dengan demikian unsur ”Dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang” tidak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan subsidair tidak terbukti maka terhadap Terdakwa dibebaskan dalam dakwaan subsidair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan tidak terbukti, maka Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan, maka berdasarkan Pasal 14 PP No. 27 tahun 1983, Terdakwa harus dipulihkan dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Truk merek Mitsubishi Fuso warna cokelat tahun pembuatan 1994 dengan No.Pol BK 8789 KN dengan No.Mesin : 6D16C-483617 dan No.Rangka : FM51 7H-032945, 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan No.Seri : 0431122/SU/2007 An. Pemilik CV. KARYA NATAL dengan No.Pol BK 8789 KN;
1 (satu) buah buku uji berkala kendaraan bermotor BK 8789 KN, 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN/BBN-KB dan SWDKKLLJ Nomor Seri 1522980 An. CV. KARYA NATAL No.Pol BK 8789 KN, dan;
Kayu …/29
Kayu Jenis Olahan Meranti atau Merbau sebanyak 71 (tujuh puluh satu) keping dengan volume sebanyak 2,5613 m3;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Truk merek Mitsubishi Fuso warna cokelat tahun pembuatan 1994 dengan No.Pol BK 8789 KN dengan No.Mesin : 6D16C-483617 dan No.Rangka : FM51 7H-032945, 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan No.Seri : 0431122/SU/2007 An. Pemilik CV. KARYA NATAL dengan No.Pol BK 8789 KN dan 1 (satu) buah buku uji berkala kendaraan bermotor BK 8789 KN, 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN/BBN-KB dan SWDKKLLJ Nomor Seri 1522980 An. CV. KARYA NATAL No.Pol BK 8789 KN, oleh karena milik CV. Karya Natal maka akan dikembalikan kepada CV. Karya Natal sedangkan terhadap barang bukti berupa Kayu Jenis Olahan Meranti atau Merbau sebanyak 71 (tujuh puluh satu) keping dengan volume sebanyak 2,5613 m3, oleh karena masih dipergunakan untuk penyidikan lebih lanjut terhadap Syahrial Als. Iyal (DPO), maka terhadap barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti bersalah, maka biaya perkara dibebankan kepada negara ;
Mengingat, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jo Pasal 14 PP No. 27 tahun 1983, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa IRDANSYAH LUBIS tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah atas dakwaan primair dan dakwaan subsidair;
Membebaskan Terdakwa tersebut dari segala dakwaan;
3. Memulihkan …/30
Memulihkan hak Terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya;
Memerintahkan agar Terdakwa supaya dikeluarkan dari tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Truk merek Mitsubishi Fuso warna cokelat tahun pembuatan 1994 dengan No.Pol BK 8789 KN dengan No.Mesin : 6D16C-483617 dan No.Rangka : FM51 7H-032945, 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan No.Seri : 0431122/SU/2007 An. Pemilik CV. KARYA NATAL dengan No.Pol BK 8789 KN;
1 (satu) buah buku uji berkala kendaraan bermotor BK 8789 KN, 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN/BBN-KB dan SWDKKLLJ Nomor Seri 1522980 An. CV. KARYA NATAL No.Pol BK 8789 KN;
Dikembalikan kepada CV. Karya Natal;
Kayu Jenis Olahan Meranti atau Merbau sebanyak 71 (tujuh puluh satu) keping dengan volume sebanyak 2,5613 m3;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2011 oleh kami IRWAN MUNIR, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, RACHMANSYAH, SH., dan DHARMA PUTRA SIMBOLON., SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2011 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didamping oleh Hakim-hakim Anggota tersebut,
dibantu …/31
dibantu oleh MARHOT PAKPAHAN, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh EKO MARANATA SIMBOLON, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Panyabungan di Natal dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
T.T.D T.T.D
(RACHMANSYAH, SH) (IRWAN MUNIR, SH., MH)
T.T.D
(DHARMA PUTRA SIMBOLON, SH)
PANITERA PENGGANTI
T.T.D
(MARHOT PAKPAHAN, SH.)