49/Pid.Sus/2014/PN.Adl
Putusan PN Andoolo Nomor 49/Pid.Sus/2014/PN.Adl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - MARIONO BIN SLAMET
1. Menyatakan terdakwa MARIONO BIN SLAMET terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MARIONO BIN SLAMET tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam pulh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); - 10 (sepuluh) buah buku tulis; - 1 (satu) lembar baju lengan pendek seragam SD warna putih; - 1 (satu) lembar rok seragam SD warna merah; - 1 (satu) lembar celana dalam warna hijau; - 1 (satu) lembar baju kaos warna putih; - 1 (satu) lembar celana warna pink Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi PUPUT NUR AFIFAH; 6. Membebankan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 49/Pid.Sus/2014/PN Adl.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : MARIONO Bin SLAMET;
Tempat Lahir : Banyuwangi;
Umur/tanggal lahir : 54 tahun/10 Februari 1960;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Laowila, Kec.Konda Kab. Konsel;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani.
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan surat perintah/penetapan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 27 Maret 2014 s/d tanggal 15 April 2014;
Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum, sejak tanggal 16 April 2014 s/d tanggal 25 Mei 2014;
Jaksa Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Mei 2014 s/d tanggal 12 Juni 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, sejak tanggal 10 Juni 2014 s/d tanggal 09 Juli 2014 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Andoolo sejak tanggal 10 Juli 2014 s/d tanggal 07 September 2014 .
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukum yang bernama FATWA, SH Dkk Advokat/Pengacara dari LBH Permata Adil Sultra yang ditunjuk berdasarkan Surat Penunjukan No.06/Pen.Pid/2014/PN.Adl tanggal 18 Juni 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas-berkas dalam perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
Menyatakan terdakwa MARIONO Bin SLAMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak seperti yang telah didakwakan kepadanya dalam dakwaan kedua kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARIONO Bin SLAMET dengan pidana penjara 10 (sepuluh) Tahun dan denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh Juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan penjara,dikurangi selama dalam masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
2 (dua) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
10 (sepuluh) buah buku tulis;
1 (satu) lembar baju lengan pendek seragam SD warna putih;
1 (satu) lembar rok seragam SD warna merah;
1 (satu) lembar celana dalam warna hijau;
1 (satu) lembar baju kaos warna putih;
1 (satu) lembar celana warna pink
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi PUPUT NUR AFIFAH;
4. Menetapkan agar terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah pula mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya memohon untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana yang didakwakan kepada terdakwa oleh Jaksa Penuntut umum;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : 45/Ep.3/06/2014, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
KESATU :
-------- Bahwa ia terdakwa MARIONO BIN SLAMET pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2014 bertempat di Desa Cialam Jaya Kec. Konda Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo, Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak yaitu PUPUT NUR AFIFAH (11 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara berikut:
-------- Berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekira pukul 06.30 WITA, saksi korban pergi ke sekolah melewati pasar cialam jaya, pada saat dipasar bertemu dengan Terdakwa MARIONO BIN SLAMET kemudian Terdakwa MARIONO BIN SLAMET memberikan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dilihat juga oleh saksi RIYANTO. Dan dibelikan bulku tulis sebanyak 10 (sepuluh) buah, dan Terdakwa MARIONO BIN SLAMET berkata “cepet pergi sekolah, pulangnya saya tunggu”.
-------- Kemudian sekira jam 11.30 Wita saksi korban PUPUT NUR AFIFAH pulang dari sekolah, ketika perjalanan pulang, ternyata Terdakwa MARIONO BIN SLAMET mengajak saksi korban PUPUT NUR AFIFAH naik ke atas gunung. Sampai diatas gunung, Terdakwa MARIONO BIN SLAMET memegang tangan saksi korban PUPUT NUR AFIFAH kemudian meraba-raba pada bagian perut serta mencium pipi, lalu tangan Terdakwa MARIONO BIN SLAMET masukkan kedalam alat kelamin (vagina) saksi korban PUPUT NUR AFIFAH sekitar 2 (dua menit), selanjutnya memegang tangan dan bagian perut. Kemudian Terdakwa MARIONO BIN SLAMET memberikan uang sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan mengatakan “nanti sabtu kita ketemu lagi”.
-------- Akibat perbuatan Terdakwa MARIONO BIN SLAMET, saksi korban PUPUT NUR AFIFAH mengalami luka robek pada selaput dara sebagaimana diterangkan Visum Et Repertum nomor:B/220/III/2014/Rumkit tanggal 21 maret 2014 yang ditandatangani oleh Dr.ROSITA yaitu Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Kendari dengan Kesimpulan :
Datang dalam keadaan sadar dan keadaan umum baik;
Tampak robekan pada selaput dara (HNI) pada seluruh arah jarum jam berupa luka lama;
Tes kehamilan Negartif (-);
Tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban lainnya.--------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa MARIONO BIN SLAMET sebagaimana diuraikan diatas, diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.-----------
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa ia terdakwa MARIONO BIN SLAMET pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2014 bertempat di Desa Cialam Jaya Kec. Konda Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo, Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa,melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban PUPUT NUR AFIFAH (11 tahun)untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara-cara berikut:
-------- Berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekira pukul 06.30 WITA, saksi korban pergi ke sekolah melewati pasar cialam jaya, pada saat dipasar bertemu dengan Terdakwa MARIONO BIN SLAMET. kemudian Terdakwa MARIONO BIN SLAMET memberikan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dilihat juga oleh saksi RIYANTO. Dan dibelikan buku tulis sebanyak 10 (sepuluh) buah, dan Terdakwa MARIONO BIN SLAMET berkata “cepet pergi sekolah, pulangnya saya tunggu”.
-------- Kemudian sekira jam 11.30 Wita saksi korban PUPUT NUR AFIFAH pulang dari sekolah, ketika perjalanan pulang, ternyata Terdakwa MARIONO BIN SLAMET sudah menunggu didekat gunung di desa Cialam Jaya. Kemudian Terdakwa MARIONO BIN SLAMET mengajak saksi korban PUPUT NUR AFIFAH naik ke atas gunung. Sampai diatas gunung, Terdakwa MARIONO BIN SLAMET memegang tangan saksi korban PUPUT NUR AFIFAH kemudian meraba-raba pada bagian perut serta mencium pipi, lalu tangan Terdakwa MARIONO BIN SLAMET masukkan kedalam alat kelamin (vagina) saksi korban PUPUT NUR AFIFAH sekitar 2 (dua menit), selanjutnya memegang tangan dan bagian perut. Kemudian Terdakwa MARIONO BIN SLAMET memberikan uang sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan mengatakan “nanti sabtu kita ketemu lagi”.----
-------- Akibat perbuatan Terdakwa MARIONO BIN SLAMET, saksi korban PUPUT NUR AFIFAH mengalami luka robek pada selaput dara sebagaimana diterangkan Visum Et Repertum nomor:B/220/III/2014/Rumkit tanggal 21 maret 2014 yang ditandatangani oleh Dr.ROSITA yaitu Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Kendari dengan Kesimpulan :
Datang dalam keadaan sadar dan keadaan umum baik;
Tampak robekan pada selaput dara (HNI) pada seluruh arah jarum jam berupa luka lama;
Tes kehamilan Negartif (-);
Tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban lainnya.
-------- Perbuatan Terdakwa MARIONO BIN SLAMET sebagaimana diuraikan diatas, diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.-----------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa menyatakan telah mengerti, dan menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yakni 1. Saksi PUPUT NUR AFIFAH, 2. Saksi SUHARTINI , 3. Saksi RIYANTO, dan 4. Saksi JUMIATI, masing-masing yang memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi PUPUT NUR AFIFAH.
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan yakni sehubungan dengan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui tempat terjadinya tindak pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa yakni di gunung di semak-semak di Desa Cialam Jaya Kec. Konda Kab. Konsel;
Bahwa saksi mengetahui terjadinya tindak pidana pencabulan yang di lakukan oleh Terdakwa pada hari selasa tanggal 11 Maret 2014 jam 12.30;
Bahwa saksi mengetahui yang melakukan tindak pidana pencabulan dibawah umur adalah Terdakwa Mariono Bin Slamet dan yang menjadi korban tindak Pidana pencabulan dibawah umur tersebut adalah saksi sendiri;
Bahwa menurut keterangan saksi, saksi pernah diajak oleh Terdakwa kerumahnya berdua dengan Wanda dan saat itu saksi bersama Wanda sempat masuk kerumah Terdakwa dan disuruh makan namun saksi menolak;
Bahwa menurut keterangan saksi terdakwa memegang tangan, dicium pipi, meraba buah dadah dan juga Wanda dilakukan dengan hal yang sama ;
Bahwa tindakan Mariono Bin Slamet tersebut orang tua saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi tidak mengetahui pada saat itu maksud Terdakwa mengajak saksi untuk naik kegunung di Desa Cialam Jaya tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah janjian dengan Terdakwa Mariono Bin Slamet Cuma saksi disuruh tunggu kegunung setelah pulang sekolah;
Bahwa saksi pernah dikasih uang Terdakwa sejumlah Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa setiap ketemu dipasar di beri uang dan saksi sering ketemu dipasar dengan Terdakwa karena setiap pulang sekolah sering lewat di pasar dan setiap kali ketemu Terdakwa memberikan uang kepada saksi sejumlah Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan kadang juga Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Bahwa menurut keterangan saksi setiap kali ketemu dengan Terdakwa saksi selalu memegang tangan saksi dan meraba pada bagian perut ;
Bahwa saksi masih kenal barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis adalah barang bukti milik saksi;
Bahwa keterangan saksi sesampai di Gunung Mariono bin Slamet membuka celana saksi sebatas lutut dan saksi berhadapan langsung dan saksi melihat dengan jelas kemaluan Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan saksi Terdakwa sempat menyuruh saksi memegang dan dilocokkan dan saksi sempat melihat cairan keluar dari kemaluan Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui cara Terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi dengan cara menarik tangan dan memegang buah dada lalu Terdakwa melakukan pencabulan dan Terdakwa sempat memegang kemaluan saksi dan Terdakwa memasukkan jari tangannya terhadap kemaluan saksi;
Bahwa saksi menerangkan saat Terdakwa memasukkan jari Terdakwa dikemaluan saksi Terdakwa sempat digesek-gesek;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan pencabulan saksi tidak disuruh membuka semua hanya celana saja yang disuruh membuka;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa memasukkan jari tangannya hanya 1(satu) jari saja;
Bahwa saksi sempat diancam oleh Terdakwa jika saksi bilang sama orang tua saksi, saksi akan di ikat dan dipukul oleh terdakwa;
Atas keterangan saksi terdakwa menerangkan membenarkan keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
Saksi SUHARTINI (Orangtua korban).
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sebagai saksi yakni sehubungan dengan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa Mariono Bin Slamet;
Bahwa saksi mengetahui tempat terjadinya tindak pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa yakni di gunung di semak-semak di Desa Cialam Jaya Kec. Konda Kab. Konsel pada hari selasa tanggal 11 Maret 2014 jam 12.30 Wita;
Bahwa yang melakukan tindak pidana pencabulan dibawah umur adalah Terdakwa Mariono bin Slamet dan saksi mengetahui yang menjadi korban pencabulan adalah anak kandung saksi sendiri;
Bahwa saksi melihat Terdakwa biasa-biasa saja/normal dan Terdakwa mempunyai istri dan mempunyai dua orang anak;
Bahwa jarak rumah saksi dan rumah Terdakwa sekitar 400 m;
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui setelah anak saksi cerita kemaluannya sakit dan melihat celananya berdarah;
Bahwa menurut keterangan saksi sebelumnya anak saksi tidak pernah janjian dengan Terdakwa Mariono Cuma disuruh tunggu kegunung setelah pulang sekolah;
Bahwa saksi pernah melihat sendiri Terdakwa Mariono Bin Slamet naik ke gunung bersama anak saksi namun saksi pada saat itu belum curiga;
Bahwa saksi tidak pernah melihat anak saksi di kasih uang Terdakwa Mariono Bin Slamet namun saudaranya cerita dan tetangga pernah melihat korban sering dikasih uang oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak melihat langsung namun kata orang yang melihat korban diberi uang oleh Terdakwa setiap hari pasar;
Bahwa menurut cerita anak saksi,korban dikasih uang berfariasi kadang Rp.10.000,- Rp.5.000,- dan kadang juga Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah);
Bahwa menurut keterangan saksi warga atau tetangga sering melihat Terdakwa dengan Puput Nur Afifah sering jalan sama-sama;
Bahwa saksi masih mengenal barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis adalah barang bukti milik anak saksi;
Bahwa yang bernama Wanda adalah kemenakan saksi teman sekolah anak saksi;
Bahwa saksi sempat mendengar dari anak saksi bahwa Wanda juga diperlakukan sama halnya seperti anak saksi;
Bahwa menurut keterangan saksi, kejadiannya menurut cerita anak saksi saat itu di Rumah Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui pada saat itu anak saksi pernah dibelikan buku sebanyak 10 (sepuluh) buah buku tulis;
Bahwa setelah kejadian tersebut anak saksi kurang bergaul lagi jarang keluar rumah dan korban suka melamun serta menyendiri;
Bahwa saksi mengetahui selain buku dan uang ada barang lain yang di berikan oleh Terdakwa yaitu berupa celengan uang;
Atas keterangan saksi terdakwa menerangkan tidak membenarkan keterangan saksi tersebut dengan alasan bahwa terdakwa tidak pernah memperlihatkan kemaluannya kepada orang lain dan tidak pernah mengganggu istri orang lain;
Saksi RIYANTO.
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sebagai saksi yakni sehubungan dengan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa Mariono Bin Slamet;
Bahwa pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah di Gunung di semak-semak di Desa cialam Jaya Kec. Konda Kab. Konsel pada hari selasa tanggal 11 Maret 2014 jam 12.30;
Bahwa saksi mengetahui yang melakukan tindak pidana pencabulan dibawah umur adalah Terdakwa Mariono Bin Slamet dan saksi mengetahui yang menjadi korban Pencabulan anak dibawah umur adalah Puput Nur Afifah;
Bahwa saksi melihat Terdakwa biasa-biasa saja/normal dan mempunyai istri dan dua orang anak;
Bahwa saksi tidak mengetahui sebelumnya nanti mendengar cerita dari orang tua korban;
Bahwa saksi pernah melihat korban dikasih uang Terdawa pada saat dipasar dan saksi melihat Terdakwa member uang kepada korban sebanyak Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) 2 (dua) lembar;
Bahwa menurut saksi cara Terdakwa member uang kepada Korban dengan cara sembunyi-sembunyi;
Bahwa saksi sering ketemu di pasar oleh karena setiap pergi dan pulang sekolah korban melewati pasar;
Bahwa saksi pernah melihat jalan sama-sama korban dengan terdakwa;
Bahwa menurut keterangan saksi warga juga melihat sering mereka jalan-jalan sama dan heran ada hubungan apa Terdakwa dengan korban sering jalan bersama-sama;
Bahwa saksi masih kenal barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis adalah barang milik korban Puput Nur Afifah;
Bahwa menurut keterangan saksi yang bernama Wanda adalah sepupu satu kali korban dan teman sekolah korban;
Bahwa saksi sempat mendengar cerita dari korban bahwa Wanda sempat juga dipegang, meraba bagian dada dan dicium pipinya oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui barang bukti buku yang diperlihatkan oleh Majelis tersebut;
Atas keterangan saksi terdakwa menerangkan tidak membenarkan keterangan saksi tersebut dengan alasan bahwa terdakwa tidak pernah memperlihatkan kemaluannya kepada orang lain dan tidak pernah mengganggu istri orang lain;
Saksi JUMIATI.
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sebagai saksi yakni sehubungan dengan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa Mariono Bin Slamet;
Bahwa pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah di Gunung di semak-semak di Desa cialam Jaya Kec. Konda Kab. Konsel pada hari selasa tanggal 11 Maret 2014 jam 12.30;
Bahwa saksi mengetahui yang melakukan tindak pidana pencabulan dibawah umur adalah Terdakwa Mariono Bin Slamet dan saksi mengetahui yang menjadi korban Pencabulan anak dibawah umur adalah Puput Nur Afifah;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Mariono Bin Slamet tersebut sudah sejak lama;
Bahwa saksi tidak mengetahui sebelumnya nanti mendengar cerita dari korban dicabuli oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui Terdakwa Mariono dengan korban pernah janjian sebelumnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah uang yang terdakwa kasih kepada korban, saksi Cuma mendengan dari korban sering dikasih uang sama Terdakwa;
Bahwa saksi masih mengenal barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis adalah barang milik korban;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa membuka celana memperlihatkan kemaluannya tetapi saksi mendengar ada warga yang sering memperlihatkan kemaluannya dengan telanjang;
Bahwa menurut keterangan saksi Terdakwa normal memang Terdakwa tersebut suka ganggu istri orang, memperlihatkan kemaluannya dengan terlanjang;
Bahwa setelah kejadian sikorban sudah jarang kelihatan jarang keluar rumah tidak seperti sebelum kejadian tersebut;
Bahwa terjadinya pencabulan saksi mendengar cerita dari orang tuanya Terdakwa menunggu saat pulang sekolah lalu diajak kegunung untuk dicabuli;
Atas keterangan saksi terdakwa menerangkan tidak tahu;
Menimbang, bahwa selain Penuntut Umum Penasihat Hukum terdakwa juga telah menghadirkan saksi yang meringankan, yakni sebagai berikut :
1. LEREN.
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sebagai saksi yakni sehubungan dengan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa Mariono Bin Slamet;
Bahwa pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah di Gunung di semak-semak di Desa cialam Jaya Kec. Konda Kab. Konsel pada hari selasa tanggal 11 Maret 2014 jam 12.30;
Bahwa saksi mengetahui yang melakukan tindak pidana pencabulan dibawah umur adalah Terdakwa Mariono Bin Slamet dan saksi mengetahui yang menjadi korban Pencabulan anak dibawah umur adalah Puput Nur Afifah;
Bahwa saksi menjabat di Desa Lawoila sebagai kepala Desa Lawoila;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Desa sudah 5 (lima) tahun lamanya;
Bahwa menurut keterangan saksi prilaku Terdakwa Mariono tersebut kadang aneh melihatnya saat itu Terdakwa terlanjang bulat;
Bahwa pada saat saksi melihat Terdakwa sedang terlanjang bulat disekitar kuburan dan pada saat saksi mau menangkap Terdakwa namun Terdakwa melarikan diri di Hutan;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Kepala Desa saksi melihat Terdakwa terlanjang bulat hanya satu kali saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui Terdakwa pernah diperiksa di Dokter mengenai kejiwaan Terdakwa;
Atas keterangan saksi terdakwa menerangkan tidak tahu;
2. SAKSI LULUK TRI YUSPITA.
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sebagai saksi yakni sehubungan dengan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa Mariono Bin Slamet;
Bahwa pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah di Gunung di semak-semak di Desa cialam Jaya Kec. Konda Kab. Konsel pada hari selasa tanggal 11 Maret 2014 jam 12.30;
Bahwa saksi mengetahui yang melakukan tindak pidana pencabulan dibawah umur adalah Terdakwa Mariono Bin Slamet dan saksi mengetahui yang menjadi korban Pencabulan anak dibawah umur adalah anak kandung Suhartini yang bernama Puput Nur Afifah;
Bahwa saksi sebagai Ibu Rumah Tangga di Desa Lawoila tersebut;
Bahwa menurut keterangan saksi prilaku Terdakwa Mariono tersebut kadang aneh kadang normal, saksi juga pernah melihat Terdakwa Mariono Bin Slamet terlanjang bulat sambil berlari kehutan;
Bahwa saksi tidak mengetahui Terdakwa melakukan berapa kali;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa maksut Terdakwa memperlihatkan kemaluannya dengan terlanjang;
Bahwa menurut keterangan saksi Terdakwa tidak mengganggu istri orang hanya memperlihatkan kemaluannya saja;
Bahwa saksi melihat Terdakwa terlanjang di Hutan-hutan dekat pinggir jalan;
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud terdakwa membuka celana dihutan pinggir jalan kemungkinan mau buang air kecil;
Bahwa pada saat saksi melihat Terdakwa posisi Terdakwa miring, Terdakwa tidak mengetahui bahwa saksi melihat Terdakwa;
Atas keterangan saksi terdakwa menerangkan tidak tahu;
3. SAKSI SRIANI.
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sebagai saksi yakni sehubungan dengan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa Mariono Bin Slamet;
Bahwa pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah di Gunung di semak-semak di Desa cialam Jaya Kec. Konda Kab. Konsel pada hari selasa tanggal 11 Maret 2014 jam 12.30;
Bahwa saksi mengetahui yang melakukan tindak pidana pencabulan dibawah umur adalah Terdakwa Mariono Bin Slamet dan saksi mengetahui yang menjadi korban Pencabulan anak dibawah umur adalah anak kandung Suhartini yang bernama Puput Nur Afifah;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Mariono Bin Slamet tersebut sudah sejak lama;
Bahwa saksi sebagai Ibu Rumah Tangga di Desa Lawoila tersebut;
Bahwa menurut keterangan saksi prilaku Terdakwa Mariono tersebut kadang aneh kadang normal, saksi juga pernah melihat Terdakwa Mariono Bin Slamet mempermainkan kelaminnya dipinggir jalan membuka celananya sampai lutut;
Bahwa saksi melihat Terdakwa terlanjang dua kali saat itu waktu di Ladang saat saksi lewat Terdakwa membuka celananya sampai lutut;
Bahwa saksi melihat Terdakwa mempermainkan kemaluannya dengan cara di goyang-goyangkan;
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud Terdakwa memperlihatkan kemaluannya dengan cara terlanjang;
Bahwa menurut keterangan saksi Terdakwa tidak menggangu istri orang hanya memperlihatkan saja;
Atas keterangan saksi terdakwa menerangkan tidak tahu;
Menimbang, bahwa sebagaimana saksi-saksi demikian juga terdakwa telah diperiksa dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian tentang tindak pidana yang saksi lakukan;
Bahwa terdakwa menyatakan sudah benar atas keterangn yang saksi berikan kepada pihak penyidik;
Bahwa pada saat terdakwa diperiksa dikepolisian tidak ada paksaan atau diancam oleh penyidik;
Bahwa terdakwa masih ingat kejadian mencabuli anak dibawah umur pada tahun 2014 pada siang hari di gunung Desa Cialam Jaya Kec. Konda Kab. Konsel tetapi tanggal dan bulannya terdakwa sudah tidak mengigat;
Bahwa terdakwa mengetahui korban yang terdakwa cabuli adalah PUPUT NUR AFIFAH;
Bahwa menurut keterangan terdakwa pada saat terdakwa melakukan pencabulan anak dibawah umur saat itu kesadaran terdakwa terganggu;
Bahwa menurut keterangan terdakwa pada saat terdakwa naik ke Gunung bersama Puput Nur Afifah untuk mencari kayu bakar, sampai di Gunung saksi mau memberikan uang kepada korban Puput Nur Afifah mendekat, kemudian terdakwa membuka celana lalu kemaluan terdakwa suruh pegang-pegang oleh Puput Nur Afifah;
Bahwa terdakwa memberi uang kepada korban Puput Nur Afifah sebanyak Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa sering bertemu Puput Nur Afifah di pasar dan Puput Nur Afifah meminta dibelikan buku;
Bahwa terdakwa masih ingat korban Puput Nur Afifah di belikan buku tulis sebanyak 10 (sepuluh) buah;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui umur Puput Nur Afifah tetapi saksi mengetahui korban Puput Nur Afifah masih sekolah di Sekolah Dasar kelas VI;
Bahwa terdakwa membenarkan semua barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis dipersidangan adalah benar;
Bahwa terdakwa tidak merasa sakit atau terganggu jiwanya;
Bahwa terdakwa tidak pernah memeriksakan diri ke Dokter Cuma mengobati orang dengan dengan jamu-jamuan dari jawa;
Bahwa terdakwa masih ingat cara melakukan pencabulan yaitu memberi uang pada korban lalu korban mendekat kemudian menarik tanganya lalu merapatkan badan terdakwa kepada korban lalu mencium pipinya dan memegang buah dadanya;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa tidak menyetubuhi korban Puput Nur Afifah saat itu hanya pegang-pegang saja;
Bahwa terdakwa membuka celana dan memperlihatkan kemaluannya, terdakwa tidak sadar atau tidak mengetahui;
Bahwa terdakwa pernah disuruh membaca Berita Acara Penyidik tetapi terdakwa tidak tahu membaca dan pada saat itu dibacakan saja dan terdakwa tanda tangan;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa tidak mengetahui jika sering memperlihatkan kemaluannya saat itu terdakwa dalam keadaan tidak sadar;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatan yang telah terdakwa lakukan pada saat itu;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara telah terlampir alat bukti berupa Visum et repertum Nomor : B/220/III/2014/Rumkit tanggal 21 Maret 2014 atas nama Puput Nur Afifah yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter ROSITA Dokter pada Rumkit Bhayangkara Kendari;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini mengajukan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
10 (sepuluh) buah buku tulis;
1 (satu) lembar baju lengan pendek seragam SD warna putih;
1 (satu) lembar rok seragam SD warna merah;
1 (satu) lembar celana dalam warna hijau;
1 (satu) lembar baju kaos warna putih;
1 (satu) lembar celana warna pink.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diakui dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa pada saat dibacakan dan diperlihatkan dipersidangan dan pula barang bukti tersebut telah disita sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga Majelis Hakim dapat mempergunakannya sebagai barang bukti maupun alat bukti dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa guna mempersingkat putusan ini maka segala yang terjadi dimuka persidangan yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termasuk dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sekitar pukul 12.30 Wita bertempat di Desa Cialam Jaya Kec. Konda Kab. Konsel terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap PUPUT NUR AFIFAH ;
Bahwa awalnya terdakwa sering memberikan uang kepada korban bila terdakwa bertemu dengan korban di pasar sejumlah Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan kadang juga Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) bahkan terdakwa pernah membelikan buku tulis kepada korban lalu saksi korban bernama PUPUT NUR AFIFAH pernah diajak oleh Terdakwa kerumahnya berdua dengan Wanda dan saat itu korban bersama Wanda sempat masuk kerumah Terdakwa dan disuruh makan namun korban menolak lalu terdakwa memegang tangan, dicium pipi, meraba buah dada dan juga Wanda dilakukan dengan hal yang sama ;
Bahwa korban pernah disuruh menunggu oleh terdakwa diatas gunung di Desa Cialam Jaya setelah pulang sekolah lalu sesampainya di Gunung terdakwa kemudian menarik tangan dan memegang buah dada saksi dan saat itu saksi sempat diancam oleh Terdakwa jika saksi bilang sama orang tua saksi, saksi akan di ikat dan dipukul oleh terdakwa lalu ditinggal sendiri di gunung selanjutnya terdakwa melakukan pencabulan dengan cara membuka celana korban sebatas lutut lalu kemudian Terdakwa memegang kemaluan korban dan Terdakwa memasukkan 1 (satu) jari tangannya kedalam kemaluan korban dengan cara digesek-gesek selanjutnya terdakwa membuka celananya sehingga korban dapat melihat dengan jelas kemaluan Terdakwa selanjutnya Terdakwa menyuruh korban memegang dan mengocok kemaluan terdakwa hingga korban melihat cairan keluar dari kemaluan Terdakwa;
Bahwa korban saat mengalami pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa masih tergolong anak yang berumur 11 (sebelas) tahun;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami luka pada kemaluan korban sebagaimana yang dijelaskan dalam Visum et repertum Nomor : B/220/III/2014/Rumkit tanggal 21 Maret 2014 atas nama Puput Nur Afifah yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter ROSITA Dokter pada Rumkit Bhayangkara Kendari;
Menimbang, bahwa setelah memperoleh fakta-fakta hukum tersebut, selanjutnya akan dipertimbangkan sampai sejauh mana perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggungjawabkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsure-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan pledooi (pembelaan) Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya memohon untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak) atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan (onslag van alle rechtvervolging);
Menimbang, bahwa atas pledooi (pembelaan) Penasihat Hukum terdakwa tersebut dalam Nota Pembelaannya yang menguraikan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum error in persona sebab identitas ditujukan pada orang yang salah yang terdapat pada petunjuk dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum serta barang bukti yang tidak ada hubungannya dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa MARIONO Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut, bahwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah tercantum identitas terdakwa dan hal tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa dalam persidangan serta identitas terdakwa pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sama dengan identitas yang ada pada dakwaan jaksa Penuntut Umum selain itu saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa dalam persidangan mengakui bahwa terdakwa adalah orang yang bernama MARIONO Bin SLAMET sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terjadi error in persona dimana hal tersebut tidak termasuk dalam cacat formil;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang disangkakan terhadap terdakwa yang terdapat pada petunjuk dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Majelis Hakim menilai bahwa hal tersebut tidak jauh beda dengan apa yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim diatas yang mana hal tersebut adalah merupakan hukum pidana yang bersifat formil sebab dalam persidangan telah dihadirkan barang bukti yang mana atas barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa serta saksi-saksi sehingga petunjuk yang terdapat dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah merupakan kesalah pengetikan (error gramatikal)yang tidak dapat dianggap sebagai alasan untuk di kesampingkan;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari fakta-fakta dan keadaan serta landasan yuridis yang dikemukakan diatas maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menolak pledooi(pembelaan) Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya didakwa :
Kesatu, melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Kedua, melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara alternatif, sebagai konsekwensi dari dakwaan yang demikian maka Hakim dapat langsung membuktikan pada salah satu dakwaan yang Hakim anggap sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang telah Hakim pertimbangkan diatas, maka Hakim akan langsung memilih dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa terdakwa akan dinyatakan sebagai pelaku perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan kesatu jika semua unsur yang dirumuskan dalam pasal 82 UU. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak terpenuhi adanya, yaitu:
1.Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa ditujukan kepada siapa orangnya yang bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan itu atau setidak – tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini, tegasnya kata barang siapa sama halnya dengan kata “Setiap orang“. Yang dimaksud setiap orang adalah sebagai subyek hukum yang bertindak sebagai pelaku dalam tindak pidana dan perbuatannya itu dapat dipertanggung jawabkan padanya karena tidak terdapat hal yang dapat menghapuskan pidana baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar.
Menimbang, bahwa terdakwa MARIONO Bin SLAMET diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah ditanyakan Hakim Ketua Majelis identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat dakwaan Penuntut Umum, dan Terdakwa membenarkan kalau identitas tersebut adalah dirinya, dengan demikian terhadap unsur “ Barang siapa” tidak terjadi error in persona, namun demikian apakah Terdakwa ini dapat dinyatakan bersalah tergantung pada pembuktian unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka unsur “Barang siapa” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
2.Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif maka jika salah satu unsur alternatif ini terbukti dilakukan terdakwa maka secara utuh terbuktilah unsur ini;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian unsur diatas pasal 1 Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan pengertian bahwa anak adalah seorang yang usianya belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang belum lahir;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sekitar pukul 12.30 Wita bertempat di Desa Cialam Jaya Kec. Konda Kab. Konsel terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap PUPUT NUR AFIFAH ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa awalnya terdakwa sering memberikan uang kepada korban bila terdakwa bertemu dengan korban di pasar sejumlah Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan kadang juga Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) bahkan terdakwa pernah membelikan buku tulis kepada korban lalu saksi korban bernama PUPUT NUR AFIFAH pernah diajak oleh Terdakwa kerumahnya berdua dengan Wanda dan saat itu korban bersama Wanda sempat masuk kerumah Terdakwa dan disuruh makan namun korban menolak lalu terdakwa memegang tangan, dicium pipi, meraba buah dada dan juga Wanda dilakukan dengan hal yang sama selanjutnya korban pernah disuruh menunggu oleh terdakwa diatas gunung di Desa Cialam Jaya setelah pulang sekolah lalu sesampainya di Gunung terdakwa kemudian menarik tangan dan memegang buah dada saksi dan saat itu saksi sempat diancam oleh Terdakwa jika saksi bilang sama orang tua saksi, saksi akan di ikat dan dipukul oleh terdakwa lalu ditinggal sendiri di gunung selanjutnya terdakwa melakukan pencabulan dengan cara membuka celana korban sebatas lutut lalu kemudian Terdakwa memegang kemaluan korban dan Terdakwa memasukkan 1 (satu) jari tangannya kedalam kemaluan korban dengan cara digesek-gesek selanjutnya terdakwa membuka celananya sehingga korban dapat melihat dengan jelas kemaluan Terdakwa selanjutnya Terdakwa menyuruh korban memegang dan mengocok kemaluan terdakwa hingga korban melihat cairan keluar dari kemaluan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa korban saat mengalami pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa masih tergolong anak yang berumur 11 (sebelas) tahun dan akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami luka pada kemaluan korban sebagaimana yang dijelaskan dalam Visum et repertum Nomor : B/220/III/2014/Rumkit tanggal 21 Maret 2014 atas nama Puput Nur Afifah yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter ROSITA Dokter pada Rumkit Bhayangkara Kendari;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka unsur kedua inipun telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa seluruh unsur dalam Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak telah terpenuhi, karena itu Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa menyangkali telah melakukan pencabulan terhadap korban PUPUT NUR AFIFAH dengan alasan bahwa terdakwa saat melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan tidak sadar;
Menimbang, bahwa oleh karena itu terdakwa membantah semua keterangan saksi-saksi dan memungkiri semua keterangannya yang telah diberikan pada waktu diperiksa dihadapan Penyidik dengan alasan bahwa keterangannya yang terdapat BAP Penyidik adalah copy paste dari keterangan saksi dan karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah alasan terdakwa mungkir dari keterangannya sendiri cukup beralasan hukum atau tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban yakni PUPUT NUR AFIFAH yang memberikan keterangan dalam persidangan bahwa terdakwa sempat mengancam korban dengan mengatakan jika korban bilang sama orang tua korban, korban akan di ikat dan dipukul oleh terdakwa lalu ditinggal sendiri di gunung, bilamana dilihat dari hal tersebut dan dihubungkan dengan faktor kejiwaan terdakwa melakukan pencabulan dalam kesadaran penuh dimana terdakwa sadar bahwa perbuatan yang dilakukan terhadap korban adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan sehingga menyuruh korban agar tidak mengatakan perihal kejadian pencabulan tersebut kepada orang tua terdakwa;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum dan keadaan serta pertimbangan yuridis yang dikemukakan diatas maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menilai bahwa mungkirnya terdakwa atas perbuatan yang dilakukan terhadap korban PUPUR NUR AFIFAH tidak beralasan hukum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim/Pengadilan dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berpegang teguh pada hukum dan tidak memihak kepada siapapun melainkan berdasarkan atas hukum yang bertujuan mencari keadilan baik keadilan terdakwa sendiri maupun keadilan masyarakat/pelapor dan mencegah agar siapa saja / orang lain tidak melakukan perbutan pidana;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri terdakwa, yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan dan menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dipidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku di masyarakat;
Perbuatan terdakwa membuat malu keluarga korban;
Perbuatan terdakwa membawa dampak psikis dalam kehidupan anak yang menjadi korban serta merusak masa depan korban PUPUT NUR AFIFAH;
Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa adalah tulang punggung dalam keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali akan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana yang lamanya lebih dari pada masa penahanan yang telah dijalani maka beralasan apabila Terdakwa ditetapkan untuk tetap ditahan berdasarkan pasal 21 ayat (4) Jo pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan akan ditetapkan dalam amar di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa selain itu tujuan pemidanaan bukanlah untuk membalas dendam maupun pengenaan duka nestapa kepada terdakwa, akan tetapi lebih dimaksudkan untuk memperbaiki seseorang dari kekeliruan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menyadari sepenuhnya, tidaklah mudah mewujudkan rasa keadilan baik bagi masyarakat, terdakwa maupun pencari keadilan terlebih dengan keterbatasan yang ada sebagai mahluk Allah SWT, terlebih lagi bahwa keadilan yang mutlak adalah Zat yang Maha Adil (ALLAH. SWT);
Mengingat dan memperhatikan Pasal 82 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan Peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MARIONO BIN SLAMET terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MARIONO BIN SLAMET tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam pulh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
10 (sepuluh) buah buku tulis;
1 (satu) lembar baju lengan pendek seragam SD warna putih;
1 (satu) lembar rok seragam SD warna merah;
1 (satu) lembar celana dalam warna hijau;
1 (satu) lembar baju kaos warna putih;
1 (satu) lembar celana warna pink
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi PUPUT NUR AFIFAH;
Membebankan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Selasa tanggal 02 September 2014 oleh kami FITRI AGUSTINA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ELIZ RHAMI ZUDISTIRA, SH. dan H. RACHMAT ARDIMAL.T, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh HASMIN EU, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Andoolo tersebut, dengan dihadiri oleh ANTON ZULKARNAEN, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Andoolo, Penasihat Hukum Terdakwa dan terdakwa;
Hakim Ketua, FITRI AGUSTINA, SH. | |
| Hakim Anggota Hakim Anggota | |
| ELIZ RHAMI ZUDISTIRA, SH. | H. RACHMAT ARDIMAL. T,SH.MH. |
Panitera Pengganti HASMIN EU | |