211/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 211/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUCHORI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa BUCHORI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dalam dakwaan Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUCHORI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan membayar denda sebesar Rp.25.005.360,- (dua puluh lima juta lima ribu tiga ratus enam puluh rupiah) subsidair 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - Barang Kena Cukai Hasil Tembakau sebanyak 2350 (dua ribu tiga ratus lima puluh ) bungkus jenis Sigaret Kretek mesin merk Akas Light isi 12 batang tanpa dilekati pita cukai ; - Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 130 (seratus tiga puluh) bungkus jenis Sigaret Kretek mesin merk Unggul Filter isi 16 batang tanpa dilekati pita cukai ; - Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 100 (seratus) bungkus jenis SKM Merk Dea Jaya Super isi 12 batang tanpa dilekati pita cukai ; - Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 800 (delapan ratus) bungkus jenis SKM merk Akas Lights isi 12 batang tanpa dilekati pita cukai ; - Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 302 (tiga ratus dua) bungkus jenis SKM merk Unggul isi 16 batang tanpa dilekati dengan pita cukai ; - Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 300 (tiga ratus) bungkus jenis SKT merk Sumber Jaya isi 14 batang tanpa dilekati dengan pita cukai Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor merk Yamaha Vega R Nomor Polisi N 4381 FW beserta kunci dan STNK nya atas nama BUCHORI Dikembalikan kepada terdakwa - 1 (satu) unit Sepeda Motor merk honda Supra Nopol N.6447 FW beserta kunci dan STNK nya atas nama KHOIRUL ANAM Dikembalikan kepada saksi KHOIRUL ANAM 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 211/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara-perkara pidana menurut acara pemeriksaan biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama : BUCHORI ; Tempat lahir : Malang; Tanggal lahir : 6 September 1942; Umur : 62 tahun Jenis Kalamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Panggungrejo RT.11 RW.3 Desa Panggungrejo Kec.Gondanglegi, Kabupaten Malang; Agama : Islam; Pekerjaan : Buruh tani; Pendidikan : -
Dalam menghadapi perkara di persidangan ini Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Terdakwa ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 16 Februari 2015 sampai dengan sekarang ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen nomor : 211 /Pid.Sus/2015/PN.Kpn tertanggal 22 April 2015 , tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca surat perlimpahan perkara menurut acara pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen tertanggal 15 April 2015 Nomor : 636/0.5.43/Ft.2/04/2015 ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara terdakwa tersebut diatas;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 211/Pid.Sus/2015/PN.Kpn tertanggal 6 Mei 2015 , tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan :
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa BUCHORI bersalah melakukan Tindak Pidana ”Menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No.11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana dalam Dakwaan Pertama kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 25.005.360,- (dua puluh lima juta lima ribu tiga ratus enam puluh rupiah) subsidair 2 (dua) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau sebanyak 2350 (Dua ribu tiga ratus lima puluh) bungkus jenis Sigaret Kretek Mesin merk “Akas Lights” isi 12 batang tanpa dilekati pita cukai ;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT)sebanyak 130 (Seratus tiga puluh) bungkus jenis Sigaret Kretek Mesin merk Unggul Filter isi 16 batang tanpa dilekati pita cukai ;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT) sebanyak 100 bungkus jenis SKM Merk “Dea Jaya Super” isi 12 batang tanpa dilekati pita cukai ;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 800 bungkus jenis SKM Merek “Akas Lights” isi 12 Batang tanpa dilekati pita cukai ;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT)sebanyak 302 bungkus jenis SKM merek “Unggul” isi 16 batang tanpa dilekati dengan pita cukai ;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HTsebanyak 300 bungkus jenis SKT merek “Sumber Jaya” isi 14 Batangtanpa dilekati dengan pita cukai ; Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Merek Yamaha Vega R Nomor Polisi N 4381 FW, beserta kunci dan STNK-nya atas nama BUKHORI
Dikembalikan kepada terdakwa
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Supra Nopol N 6447 FW, beserta kunci dan STNK-nya atas nama KHOIRUL ANAM
Dikembalikan kepada saksi KHOIRUL ANAM
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa terdakwa BUCHORI pada hari Minggu tanggal 15 Pebruari 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di jalan Slorok Desa Jatikerto Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk di jual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Pebruari 2015 saksi CHANAFI, saksi ERLNANDO S. SIMORANGKIR selaku petugas Bea dan Cukai KPPBC Tipe Madya Cukai Malang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya toko-toko yang menjual rokok tanpa dilekati pita cukai kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada pukul 05.30 wib di dapati 2 (dua) sepeda motor yang melaju dari arah Kepanjen ke Blitar yang di duga membawa rokok yaitu sepeda motor merk Yamaha Vega R No.Pol N-4381-FW dan sepeda motor merk Honda Supra No.Pol N-6447-FW kemudian saksi CHANAFI, saksi ERLNANDO S. SIMORANGKIR meminta 2 (dua) sepeda motor tersebut berhenti dan meminta agar pengendaranya turun serta menanyakan apa yang di bawanyab kemudian pengendara tersebut menunjukkan bahwa yang dibawanya adalah rokok yang tidak di lekatin pita cukai yaitu sepeda motor merk Yamaha Vega R No.Pol N-4381-FW yang dikendarai oleh terdakwa membawa rokok tanpa dilekati pita cukai berupa merk Dea Jaya Super sebanyak 100 bungkus, merk Akas Light 800 bungkus, merk Unggul 302 bungkus, merk Sumber Jaya 300 bungkus, sedangkan sepeda motor merk Honda Supra No.Pol N-6447-FW yang dikendarai oleh KHOIRUL ANAM membawa rokok tanpa dilekati pita cukai berupa merk Akas Light sebanyak 2350 bungkus, merk Unggul sebanyak 130 bungkus ;
Bahwa rokok-rokok yang tanpa di lekati pita cukai tersebut awalnya berupa batangan yang dibeli terdakwa dari seseorang dengan harga Rp.60.000,- per Kg. satu karton berisi 18 Kg rokok batangan. Selanjutnya rokok-rokok tersebut dikemas oleh terdakwa menjadi 6 ball isi 20 slop setiap ballnya kemudian rokok tersebut dijual secara eceran di warung-warung rokok di daerah Blitar seharga Rp.17.500,- per slopnya dan terdakwa mendapat untung Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap kartonnya ;
Bahwa dalam menjual rokok-rokok yang tanpa dilekati pita cukai tersebut terdakwa menyuruh saksi KHOIRUL ANAM untuk membantu terdakwa kemudian terdakwa memberikan upah kepada saksi KHOIRUL ANAM sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap harinya ;
Bahwa dengan perbuatan terdakwa menjual Barang Kena Cukai Berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai tersebut sehiingga pungutan Negara berupa cukai dari barang kena cukai tidak terpungut yang mengakibatkan Negara mengalami kerugian dari sisi penerimaan cukai sebesar kurang lebih Rp.12.502.680,- (dua belas juta lima ratus dua ribu enam ratus delapan puluh rupiah) sesuai Berita Acara Penaksiran Potensi Kerugian Negara yang dibuat oleh YUDI AMIRULLAH ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai ;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa BUCHORI pada hari Minggu tanggal 15 Pebruari 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di jalan Slorok Desa Jatikerto Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus di duganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Pebruari 2015 saksi CHANAFI, saksi ERLNANDO S. SIMORANGKIR selaku petugas Bea dan Cukai KPPBC Tipe Madya Cukai Malang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya toko-toko yang menjual rokok tanpa dilekati pita cukai kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada pukul 05.30 wib di dapati 2 (dua) sepeda motor yang melaju dari arah Kepanjen ke Blitar yang di duga membawa rokok yaitu sepeda motor merk Yamaha Vega R No.Pol N-4381-FW dan sepeda motor merk Honda Supra No.Pol N-6447-FW kemudian saksi CHANAFI, saksi ERLNANDO S. SIMORANGKIR meminta 2 (dua) sepeda motor tersebut berhenti dan meminta agar pengendaranya turun serta menanyakan apa yang di bawanyab kemudian pengendara tersebut menunjukkan bahwa yang dibawanya adalah rokok yang tidak di lekatin pita cukai yaitu sepeda motor merk Yamaha Vega R No.Pol N-4381-FW yang dikendarai oleh terdakwa membawa rokok tanpa dilekati pita cukai berupa merk Dea Jaya Super sebanyak 100 bungkus, merk Akas Light 800 bungkus, merk Unggul 302 bungkus, merk Sumber Jaya 300 bungkus, sedangkan sepeda motor merk Honda Supra No.Pol N-6447-FW yang dikendarai oleh KHOIRUL ANAM membawa rokok tanpa dilekati pita cukai berupa merk Akas Light sebanyak 2350 bungkus, merk Unggul sebanyak 130 bungkus ;
Bahwa rokok-rokok yang tanpa di lekati pita cukai tersebut awalnya berupa batangan yang dibeli terdakwa dari seseorang dengan harga Rp.60.000,- per Kg. satu karton berisi 18 Kg rokok batangan. Selanjutnya rokok-rokok tersebut dikemas oleh terdakwa menjadi 6 ball isi 20 slop setiap ballnya kemudian rokok tersebut dijual secara eceran di warung-warung rokok di daerah Blitar seharga Rp.17.500,- per slopnya dan terdakwa mendapat untung Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap kartonnya ;
Bahwa dalam menjual rokok-rokok yang tanpa dilekati pita cukai tersebut terdakwa menyuruh saksi KHOIRUL ANAM untuk membantu terdakwa kemudian terdakwa memberikan upah kepada saksi KHOIRUL ANAM sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap harinya ;
Bahwa dengan perbuatan terdakwa menjual Barang Kena Cukai Berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai tersebut sehiingga pungutan Negara berupa cukai dari barang kena cukai tidak terpungut yang mengakibatkan Negara mengalami kerugian dari sisi penerimaan cukai sebesar kurang lebih Rp.12.502.680,- (dua belas juta lima ratus dua ribu enam ratus delapan puluh rupiah) sesuai Berita Acara Penaksiran Potensi Kerugian Negara yang dibuat oleh YUDI AMIRULLAH ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 56 UU No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai ;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti ;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau sebanyak 2350 (Dua ribu tiga ratus lima puluh) bungkus jenis Sigaret Kretek Mesin merk “Akas Lights” isi 12 batang tanpa dilekati pita cukai ;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT)sebanyak 130 (Seratus tiga puluh) bungkus jenis Sigaret Kretek Mesin merk Unggul Filter isi 16 batang tanpa dilekati pita cukai ;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT) sebanyak 100 bungkus jenis SKM Merk “Dea Jaya Super” isi 12 batang tanpa dilekati pita cukai ;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 800 bungkus jenis SKM Merek “Akas Lights” isi 12 Batang tanpa dilekati pita cukai ;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT)sebanyak 302 bungkus jenis SKM merek “Unggul” isi 16 batang tanpa dilekati dengan pita cukai ;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HTsebanyak 300 bungkus jenis SKT merek “Sumber Jaya” isi 14 Batangtanpa dilekati dengan pita cukai ;
1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Merek Yamaha Vega R Nomor Polisi N 4381 FW, beserta kunci dan STNK-nya atas nama BUKHORI
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Supra Nopol N 6447 FW, beserta kunci dan STNK-nya atas nama KHOIRUL ANAM
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:
Saksi I : CHANAFI
Bahwa jabatan Saksi pada KPPBC Tipe Madya Cukai Malang adalah sebagai Pelaksana Seksi Intelijen dan Penindakan. Dengan tugas antara lain adalah Melakukan penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap sarana pengangkut, barang, bangunan, atau tempat lain, badan/orang ;
Bahwa Pengawasan atas Kawasan Berikat, Gudang Berikat, dan Barang Kiriman Pos Lalu Bea ;
Bahwa Pengawasan atas kegiatan Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Penyalur dan Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai (Hasil Tembakau, Etil Alkohol, dan MMEA) ;
Bahwa Pengawasan tempat-tempat atau bangunan lain dan sarana pengangkut dimana terdapat Barang Kena Cukai (Hasil Tembakau, Etil Alkohol, dan MMEA) ;
Bahwa Pengawasan peredaran Barang Kena Cukai (Hasil Tembakau, Etil Alkohol, dan MMEA) di pasaran ;
Bahwa Pengawasan penggunaan pita cukai (palsu, polos, bukan peruntukannya, bukan haknya) ;
Bahwa Dalam hal tertentu, petugas antar sektor pengawasan saling memberikan bantuan dan dukungan dalam pelaksanaan tugas Mengambil tindakan yang diperlukan dalam upaya pengamanan hak-hak negara dan pencegahan pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa Saksi bersama rekan-rekan Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC TMC Malang telah melakukan penindakan pada hari Minggu, tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 05.30 WIB di jalan Selorok, Desa Jatikerto, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang ;
Bahwa pada Sabtu, tanggal 14 Februari 2015 Saksi, Sdr. CHANAFI dan Sdr. MALIK mendapatkan tugas untuk melakukan patroli dan melakukan pengumpulan data di toko-toko yang menjual Barang Kena Cukai atau rokok didaerah Kecamatan Sumberpucung. Pada saat akan pulang ke Malang, Saksi mendapatkan tugas untuk berjaga di daerah Sumberpucung yang merupakan jalan utama Malang – Blitar. Sekitar pukul 05.30, kami mendapatkan informasi dari masyaratkat jika ada 2 (dua) sepeda motor yang melaju dari arah Kepanjen ke Blitar yang diduga membawa rokok. Sekitar pukul 05.30 di jalan Selorok, Desa Jatikerto, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang ada 2 (dua) buah Sepeda Motor Merek Yamaha Vega R Nomor Polisi N 4381 FW dan Sepeda Motor Merk Honda Supra Nopol N 6447 FW. Kemudian Saksi minta untuk berhenti,setelah itu Sdr. CHANAFI memperkenalkan diri dan menunjukan surat tugas. Kemudian Sdr. CHANAFI minta untuk pengendara tersebut turun dan Sdr. CHANAFI tanyakan apa yang dibawa, kemudian dijawab kalau membawa rokok. Mengetahui jawaban seperti itu Sdr. CHANAFI meminta untuk diperlihatkan apa yang dibawanya dan kedapatan di Sepeda Motor Merek Yamaha Vega R Nomor Polisi N 4381 FW membawa rokok yang tidak dilekati pita cukai berupa merek Dea Jaya Super sebanyak 100 bungkus, merek Akas Lights 800 bungkus, merek Unggul 302 bungkus, merek Sumber Jaya 300 bungkus yang dikendarai oleh Sdr. BUCHORI dan Sepeda Motor Merk Honda Supra Nopol N 6447 FW membawa rokok yang tidak dilekati pita cukai berupa merek Akas Lights sebanyak 2350 bungkus, Merek Unggul sebanyak 130 bungkus yang dikendarai oleh Sdr. CHOIRUL ANAM. Setelah itu Sdr. CHANAFI meminta Sdr. BUCHORI dan Sdr. KHOIRUL ANAM ikut kekantor Bea dan Cukaiuntuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa setelah Saksi selesai melakukan penindakan tersebut, SAKSI dan rekan-rekan membawa Sdr. BUCHORI, Sdr. KHOIRUL ANAM, Sepeda Motor Merek Yamaha Vega R Nomor Polisi N 4381 FW, Sepeda Motor Merk Honda Supra Nopol N 6447 FW yang dikendarainya beserta rokok-rokok yang melanggar peraturan cukai ke KPPBC TMC Malang. Sesampainya di KPPBC TMC Malang, Sdr. CHANAFI melaporkan mengenai penindakan yang telah saya dan rekan-rekan lakukan kepada Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC TMC Malang. Setelah itu hasil penindakan tersebut beserta administrasi penindakannya dilimpahkan kepada Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa SAKSI dan rekan-rekan melakukan patroli serta penindakan tersebut atas dasar Surat Perintah nomor : PRIN- 11/WBC.11/KPP.MC.01/ 2015 tanggal 30 Januari 2015 ;
Bahwa pengendara Sepeda Motor Merek Yamaha Vega R Nomor Polisi N 4381 FW adalah Sdr. BUCHORI dan Sepeda Motor Merk Honda Supra Nopol N 6447 FW adalah Sdr. KHOIRUL ANAM. Hal ini SAKSI ketahui dari pengakuannya sendiri dan identitasnya kepada SAKSI dan rekan-rekan pada saat dilakukannya penindakan tersebut ;
Bahwa Hasil penindakan yang SAKSI dan rekan-rekan lakukan tersebut adalah Sepeda Motor Merek Yamaha Vega R Nomor Polisi N 4381 FW membawa rokok yang tidak dilekati pita cukai berupa merek Dea Jaya Super sebanyak 100 bungkus, merek Akas Lights 800 bungkus, merek Unggul 302 bungkus, merek Sumber Jaya 300 bungkus yang dikendarai oleh Sdr. BUCHORI dan Sepeda Motor Merk Honda Supra Nopol N 6447 FW membawa rokok yang tidak dilekati pita cukai berupa merek Akas Lights sebanyak 2350 bungkus, Merek Unggul sebanyak 130 bungkus yang dikendarai Sdr. KHOIRUL ANAM ;
Bahwa SAKSImelakukan penindakan tersebut pada hari Minggu, tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 05.30 WIB di jalan Selorok, Desa Jatikerto, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang ;
Bahwa berdasarkan pengakuan Sdr. BUCHORI dan Sdr. KHOIRUL ANAM, rokok tersebut dimaksudkan untuk dijual kepada pedagang toko atau pedagang eceran. - Bahwa Rokok-rokok tersebut tersimpan di dalam tas warna hitam yang diletakan di kursi bagian belakang Sepeda Motor Merek Yamaha Vega R Nomor Polisi N 4381 FW yang dikendarai oleh Sdr. BUCHORI dan Sepeda Motor Merk Honda Supra Nopol N 6447 FW membawa rokok yang tidak dilekati pita yang dikendarai Sdr. KHOIRUL ANAM ;
Bahwa Setelah dilakukan pencacahan atas rokok-rokok tersebut di KPPBC TMC Malang dengan disaksikan oleh Sdr. YAYOK YUDIONO, diperoleh hasil bahwa jumlah total rokok-rokok tersebut adalah sebagai berikut ;
Bahwa barang Kena Cukai Hasil Tembakau sebanyak 2350 (Dua ribu tiga ratus lima puluh) bungkus jenis Sigaret Kretek Mesin merk “Akas Lights” isi 12 batang tanpa dilekati pita cukai ;
Bahwa barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT)sebanyak 130 (Seratus tiga puluh) bungkus jenis Sigaret Kretek Mesin merk Unggul Filter isi 16 batang tanpa dilekati pita cukai ;
Bahwa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT) sebanyak 100 bungkus jenis SKM Merk “Dea Jaya Super” isi 12 batang tanpa dilekati pita cukai ;
Bahwa barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 800 bungkus jenis SKM Merek “Akas Lights” isi 12 Batang tanpa dilekati pita cukai ,Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT)sebanyak 302 bungkus jenis Smerek “Unggul” isi 16 batang tanpa dilekati dengan pita cukai ,Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HTsebanyak 300 bungkus jenis SKT merek “Sumber Jaya” isi 14 Batang tanpa dilekati dengan pita cukai 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Merek Yamaha Vega R Nomor Polisi N 4381 FW, beserta kunci dan STNK-nya atas nama BUKHORI ;
Bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Supra Nopol N 6447 FW, beserta kunci dan STNK-nya atas nama KHOIRUL ANAM Yang merupakan hasil penindakan petugas KPPBC TMC Malang pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 di Jalan Selorok Desa Jatikerto Kecamatan Sumberpucung kabupaten Malang ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Saksi II : ERLNANDO S. SIMORANGKIR:
Bahwa Saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa jabatan Saksi pada KPPBC Tipe Madya Cukai Malang adalah sebagai Pelaksana Seksi Intelijen dan Penindakan. Dengan tugas antara lain adalah : Melakukan penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap sarana pengangkut, barang, bangunan, atau tempat lain, badan/orang ;
Bahwa Pengawasan atas Kawasan Berikat, Gudang Berikat, dan Barang Kiriman Pos Lalu Bea ;
Bahwa Pengawasan atas kegiatan Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Penyalur dan Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai (Hasil Tembakau, Etil Alkohol, dan MMEA) ;
Bahwa Pengawasan tempat-tempat atau bangunan lain dan sarana pengangkut dimana terdapat Barang Kena Cukai (Hasil Tembakau, Etil Alkohol, dan MMEA) ;
Bahwa Pengawasan peredaran Barang Kena Cukai (Hasil Tembakau, Etil Alkohol, dan MMEA) di pasaran ;
Bahwa Pengawasan penggunaan pita cukai (palsu, polos, bukan peruntukannya, bukan haknya) ;
Bahwa Dalam hal tertentu, petugas antar sektor pengawasan saling memberikan bantuan dan dukungan dalam pelaksanaan tugas;
Bahwa Mengambil tindakan yang diperlukan dalam upaya pengamanan hak-hak negara dan pencegahan pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa Saksi bersama rekan-rekan Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC TMC Malang telah melakukan penindakan pada hari Minggu, tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 05.30 WIB di jalan Selorok, Desa Jatikerto, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang ;
Bahwa pada Sabtu, tanggal 14 Februari 2015 SAKSI, Sdr. CHANAFI dan Sdr. MALIK mendapatkan tugas untuk melakukan patroli dan melakukan pengumpulan data di toko-toko yang menjual Barang Kena Cukai atau rokok didaerah Kecamatan Sumberpucung. Pada saat akan pulang ke Malang, SAKSImendapatkan tugas untuk berjaga di daerah Sumberpucung yang merupakan jalan utama Malang – Blitar. Sekitar pukul 05.30, kami mendapatkan informasi dari masyaratkat jika ada 2 (dua) sepeda motor yang melaju dari arah Kepanjen ke Blitar yang diduga membawa rokok. Sekitar pukul 05.30 di jalan Selorok, Desa Jatikerto, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang ada 2 (dua) buah Sepeda Motor Merek Yamaha Vega R Nomor Polisi N 4381 FW dan Sepeda Motor Merk Honda Supra Nopol N 6447 FW. Kemudian SAKSI minta untuk berhenti,setelah itu Sdr. CHANAFI memperkenalkan diri dan menunjukan surat tugas. Kemudian Sdr. CHANAFI minta untuk pengendara tersebut turun dan Sdr. CHANAFI tanyakan apa yang dibawa, kemudian dijawab kalau membawa rokok. Mengetahui jawaban seperti itu Sdr. CHANAFI meminta untuk diperlihatkan apa yang dibawanya dan kedapatan di Sepeda Motor Merek Yamaha Vega R Nomor Polisi N 4381 FW membawa rokok yang tidak dilekati pita cukai berupa merek Dea Jaya Super sebanyak 100 bungkus, merek Akas Lights 800 bungkus, merek Unggul 302 bungkus, merek Sumber Jaya 300 bungkus yang dikendarai oleh Sdr. BUCHORI dan Sepeda Motor Merk Honda Supra Nopol N 6447 FW membawa rokok yang tidak dilekati pita cukai berupa merek Akas Lights sebanyak 2350 bungkus, Merek Unggul sebanyak 130 bungkus yang dikendarai oleh Sdr. CHOIRUL ANAM. Setelah itu Sdr. CHANAFI meminta Sdr. BUCHORI dan Sdr. KHOIRUL ANAM ikut kekantor Bea dan Cukaiuntuk dimintai keterangan lebih lanjut.--Bahwa setelah SAKSI selesai melakukan penindakan tersebut, SAKSI dan rekan-rekan membawa Sdr. BUCHORI, Sdr. KHOIRUL ANAM, Sepeda Motor Merek Yamaha Vega R Nomor Polisi N 4381 FW, Sepeda Motor Merk Honda Supra Nopol N 6447 FW yang dikendarainya beserta rokok-rokok yang melanggar peraturan cukai ke KPPBC TMC Malang. Sesampainya di KPPBC TMC Malang, Sdr. CHANAFI melaporkan mengenai penindakan yang telah saya dan rekan-rekan lakukan kepada Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC TMC Malang. Setelah itu hasil penindakan tersebut beserta administrasi penindakannya dilimpahkan kepada Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa SAKSI dan rekan-rekan melakukan patroli serta penindakan tersebut atas dasar Surat Perintah nomor : PRIN- 11/WBC.11/KPP.MC.01/ 2015 tanggal 30 Januari 2015 ;
Bahwa pengendara Sepeda Motor Merek Yamaha Vega R Nomor Polisi N 4381 FW adalah Sdr. BUCHORI dan Sepeda Motor Merk Honda Supra Nopol N 6447 FW adalah Sdr. KHOIRUL ANAM. Hal ini SAKSI ketahui dari pengakuannya sendiri dan identitasnya kepada SAKSI dan rekan-rekan pada saat dilakukannya penindakan tersebut ;
Bahwa Hasil penindakan yang SAKSI dan rekan-rekan lakukan tersebut adalah Sepeda Motor Merek Yamaha Vega R Nomor Polisi N 4381 FW membawa rokok yang tidak dilekati pita cukai berupa merek Dea Jaya Super sebanyak 100 bungkus, merek Akas Lights 800 bungkus, merek Unggul 302 bungkus, merek Sumber Jaya 300 bungkus yang dikendarai oleh Sdr. BUCHORI dan Sepeda Motor Merk Honda Supra Nopol N 6447 FW membawa rokok yang tidak dilekati pita cukai berupa merek Akas Lights sebanyak 2350 bungkus, Merek Unggul sebanyak 130 bungkus yang dikendarai Sdr. KHOIRUL ANAM ;
Bahwa SAKSImelakukan penindakan tersebut pada hari Minggu, tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 05.30 WIB di jalan Selorok, Desa Jatikerto, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang ;
Bahwa berdasarkan pengakuan Sdr. BUCHORI dan Sdr. KHOIRUL ANAM, rokok tersebut dimaksudkan untuk dijual kepada pedagang toko atau pedagang eceran ;
Bahwa Rokok-rokok tersebut tersimpan di dalam tas warna hitam yang diletakan di kursi bagian belakang Sepeda Motor Merek Yamaha Vega R Nomor Polisi N 4381 FW yang dikendarai oleh Sdr. BUCHORI dan Sepeda Motor Merk Honda Supra Nopol N 6447 FW membawa rokok yang tidak dilekati pita yang dikendarai Sdr. KHOIRUL ANAM ;
Bahwa Setelah dilakukan pencacahan atas rokok-rokok tersebut di KPPBC TMC Malang dengan disaksikan oleh Sdr. YAYOK YUDIONO, diperoleh hasil bahwa jumlah total rokok-rokok tersebut adalah sebagai berikut ;
Bahwa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau sebanyak 2350 (Dua ribu tiga ratus lima puluh) bungkus jenis Sigaret Kretek Mesin merk “Akas Lights” isi 12 batang tanpa dilekati pita cukai ;
Bahwa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT)sebanyak 130 (Seratus tiga puluh) bungkus jenis Sigaret Kretek Mesin merk Unggul Filter isi 16 batang tanpa dilekati pita cukai ;
Bahwa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT) sebanyak 100 bungkus jenis SKM Merk “Dea Jaya Super” isi 12 batang tanpa dilekati pita cukai ;
Bahwa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 800 bungkus jenis SKM Merek “Akas Lights” isi 12 Batang tanpa dilekati pita cukai ;
Bahwa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT)sebanyak 302 bungkus jenis SKM merek “Unggul” isi 16 batang tanpa dilekati dengan pita cukai ;
Bahwa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HTsebanyak 300 bungkus jenis SKT merek “Sumber Jaya” isi 14 Batangtanpa dilekati dengan pita cukai yaitu 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Merek Yamaha Vega R Nomor Polisi N 4381 FW, beserta kunci dan STNK-nya atas nama BUKHORI,1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Supra Nopol N 6447 FW, beserta kunci dan STNK-nya atas nama KHOIRUL ANAM ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Saksi III : KHOIRUL ANAM,
Bahwa sehubungan dengan penindakan yang dilakukan petugas KPPBC TMC Malang pada hari Minggu tanggal 15 bulan Pebruari 2015 sekitar jam 05.00 WIB di Jl. Jalan Raya Slorok, DesaJatikerto, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang yang kedapatan sedang membawarokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 2.350 bungkus BKC HT jenis SKM merek Akas Lights isi 12 batang, 130 bungkus BKC HT jenis SKM merekUnggulisi 16 batang dengan menggunakan sepeda motor ;
Bahwa awalnya SAKSI berangkat dari rumah sekitar pukul 05.00 WIB menuju kerumah paman SAKSI yang bernama BUCHORI untuk mengambil rokok, Kemudian SAKSI berangkat menuju kearah Blitar dengan membawa rokok sebanyak 2.480 bungkus dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit Type NF 100 LD Nopol N 6447 FW, setalah SAKSI sampai di daerah Jatikerto SAKSI diberhentikan oleh petugas yang mengaku dari beadan cukai, kemudian SAKSI diajak untuk ikut ke Kantor PengawasandanPelayanan Bea danCukaiTipeMadyaCukai Malang untukdimintaiketerangan ;
Bahwa penindakan dilakukan pada pukul 05.00 WIB di Jl. Jalan Raya Slorok, DesaJatikerto, KecamatanSumberpucung, Kabupaten Malang ;
Bahwa yang dibawa itu adalah rokok tetapi SAKSI tidak mengetahui jumlah dan mereka pas aja rokok – rokok yang berada di dalam bukusan yang SAKSI bawa. SAKSI baru mengetahui merek rokok yang SAKSI bawa ketika dibuka oleh petugas di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang ;
Bahwa rokok – rokok yang SAKSI angkut dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Supra Fit Type NF 100 LD Nopol N 6447 FW tersebut tidak ada yang dilekati dengan pita cukai ;
Bahwa Maksud SAKSI membawa rokok rokok tersebut agar SAKSI mendapatkan uang dari Saudara Buchori dan tujuan SAKSI membawa rokok-rokok hanya membantu membawa rokok milik Saudara Buchori untuk dijual ;
Bahwa yang mengajak SAKSI untuk bekerja membawakan rokok - rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai tersebut adalah Saudara Buchori dan pertama kali SAKSI diajak kira kira bulan Nopember 2014 ;
Bahwa dalam sehari SAKSI dibayar oleh Saudara Buchori sebesar 100.000,00 sampai dengan 125.000,00 ;
Bahwa rokok - rokok yang tidak dilekati pita cukai yang SAKSI angkut / bawa dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Supra Fit Type NF 100 LD Nopol N 6447 FW tersebut Rokok tersebut milik Saudara Buchori yang SAKSI ambil dari rumahnya ;
Bahwa Sepeda motor merek Honda Supra Fit Type NF 100 LD Nopol N 6447 FW yang SAKSI gunakan untuk mengangkut rokok - rokok yang tidak dilekati pita cukai yang akan Saudara jual tersebut merupakan milik SAKSI sendiri ;
Bahwa seingat SAKSI sekitar3-4 bulandansudah 3-4 kali SAKSI diajak untuk membawakan rokok - rokok yang tidak dilekati pita cukai untuk dijual Pemeriksa menunjukan: 2.350 bungkus BKC HT jenis SKM merek Akas Lights isi 12 batang.130 bungkus BKC HT jenis SKM merekUnggulisi 16 batang Yang merupakan hasil penindakan petugas KPPBC TMC Malang pada Hari Minggu tanggal 15 Pebruari 2015 di daerah Jl. Raya Jatikerto, DesaSlorok, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang ;
Bahwa Saksi memberikan keterangan bahwa atas rokok- rokok yang telah diperlihatkan kepada SAKSI tersebut adalah barang yang SAKSI bawa dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Supra Fit Type NF 100 LD Nopol N 6447 FW yang berasal dari rumah Saudara Buchori ;
Bahwa SAKSI tidak mengetahui jika membawa rokok merupakan perbuatan yang dilarang. SAKSI merasa tidak enak jika tidak membantu, karena yang meminta merupakan paman dari SAKSI. SAKSI membantu membawakan rokok-rokok tersebut untuk dijual oleh Sdr. BUCHORI ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum dipersidangan juga mengajukan ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah :
KETERANGAN AHLI :YUDI AMIRULLAH
Bahwa Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa Ahli adalah PNS Bea Cukai Malang dan saat ini jabatan Ahli selaku Kepala Sub Seksi Penyuluhan pada KPPBC TMC Malang ;
Bahwa Barang yang mempunyai karakteristik disebut sebagai barang kena cukai yaitu barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan hidup barang yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negara demi keadilan dan keseimbangan ;
Bahwa Hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya merupakan salah satu jenis barang kena cukai ;
Bahwa Cara pelunasan cukai dilakukan dengan pembayaran, pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya ;
Bahwa Untuk produksi rokok biasanya pelunasan cukai dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai ;
Bahwa Cukai dianggap tidak dilunasi apabila pelekatan pita cukai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan tariff cukai atau harga dasar barang kena cukai yang ditetapkan, pita cukai yang dilekatkan tidak utuh atau rusak, pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan ;
Bahwa Perseorangan atau pabrik diperbolehkan membuat dan memproduksi hasil tembakau untuk dijual apabila sudah mempunyai ijin dari Menteri Keuangan yang didelegasikan wewenangnya kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai setempat berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dan telah mendapatkan Surat Keputusan Penetapan Tarif Cukai untuk setiap merk dan jenis hasil tembakau yang akan diproduksinya ;
Bahwa Yang dimaksud dengan kegiatan pabrik yaitu mulai dari kegiatan produksi, termasuk pengemasan atau pengepakan sampai dengan proses distribusi ;
Bahwa Jika seseorang memproduksi barang kena cukai tanpa ijin kemudian memperjual belikan barang kena cukai tersebut, maka pungutan Negara terhadap barang kena cukai tersebut tidak terpungut ;
Bahwa Ahli yang melakukan penghitungan potensi kerugain Negara dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan setelah dihitung oleh Ahli didapatkan nilai potensi kerugian sebesar kurang lebih Rp.5.799.640,- (lima juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus empat puluh rupiah) ;
Menimbang bahwa atas kesempatan yang diberikan terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan bukti apapun untuk itu sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa BUCHORI yang meneangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tidak menghendaki di dampingi pengacara dan masalah ini akan Tersangka hadapi sendiri ;
Bahwa Terdakwa belum pernah tersangkut perkara pidana dan belum pernah dihukum ;
Bahwa Pada Minggu pagi, tanggal 15 Februari 2015 Terdakwa bersama keponakan Terdakwa yang bernama CHOIRUL ANAM keluar rumah dengan membawa rokok sekitar 20 ball (4000 bungkus). Terdakwa membawa 7.5 ball atau sekitar 1500 bungkus dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R Nomor Polisi N 4381 FW sedangkan sisanya dibawa oleh CHOIRUL ANAM dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit Nomor Polisi N 6447 FW. Kira-kira Terdakwa mengendarai sepeda motor sekitar setengah jam, Terdakawa diberhentikan oleh petugas yang mengaku dari Bea dan Cukai. Petugas selanjutnya menunjukkan surat tugas kepada Terdakwa dan memeriksa barang-barang yang Terdakwa bawa. Petugas menanyakan rokok-rokok ini punya siapa Terdakwa jawab bahwa rokok-rokok tersebut adalah punya Terdakwa sendiri yang akan saya jual ke Blitar. Selanjutnya Terdakwa dan barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang ;
Bahwa Penindakan tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 05.30 WIB di jalan Selorok, Desa Jatikerto, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang ;
Bahwa Barang yang Terdakwa simpan/angkut/bawa menggunakan Sepeda Motor Merek Yamaha Vega R Nomor Polisi N 4381 FW di jalan Selorok Desa
Jatikerto Kecamatan Sumberpucung kabupaten Malangadalah rokok merek SKM Merk “Dea Jaya Super” isi 12 batang sebanyak 100 bungkus, Rokok SKM Merek “Akas Lights” isi 12 Batang sebanyak 800 bungkus, Rokok SKM merek “Unggul” isi 16 batang sebanyak 302 bungkus dan rokok SKT merek “Sumber Jaya” isi 14 Batang sebanyak 300 bungkus ;
Bahwa Sdr. KHOIRUL ANAM adalah keponakan Terdakwa, yang Terdakwa ajak untuk dititipi membawa rokoknya, Karena Terdakwa tidak dapat membawa semuanya sendiri ;
Terdakwa membayar Sdr. KHOIRUL ANAM untuk sekali jalan sebesar antara Rp. 100.000,00 sampai dengan Rp. 125.000,00 sudah termasuk bensin dan uang harian ;
Bahwa rokok-rokok yang Terdakwa angkut dengan Sepeda Motor Merek Yamaha Vega R Nomor Polisi N 4381 FW dan yang Terdakwa titipkan Sdr. CHOIRUL ANAM tersebut tidak ada yang dilekati dengan pita cukai ;
Bahwa Rokok-rokok tersebut Terdakwa bawa dengan tujuan untuk dijual ngecer di warung-warung blitar ;
Bahwa Rokok-rokok tersebut adalah milik Terdakwa sendiri ;
Bahwa Rokok-rokok tersebut awalnya berupa batangan yang Terdakwa beli dari seseorang dengan harga Rp. 60.000 per kilogramnya. Selanjutnya rokok-rokok batangan tersebut Terdakwa kemas bersama dengan istri Terdakwa. Setelah itu rokok-rokok tersebut Terdakwa jual sendiri ke daerah Blitar ;
Bahwa Sepeda Motor Yamaha Vega R Nomor Polisi N 4381 FW yang Terdakwa gunakan untuk mengangkut rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai yang akan Terdakwa jual tersebut ;
Bahwa Rokok-rokok tersebut Terdakwa beli sekitar Rp 60.000 per kilogramnya. Satu karton biasanya isi 18 kilo gram rokok batangan. Selanjutnya rokok-rokok tersebut Terdakwa sendiri (kemas) dengan dibantu oleh istri Terdakwa. Satu Karton Terdakwa kemas menjadi 6 ball isi 20 slop setiap ballnya. Selanjutnya rokok-rokok tersebut Terdakwa jual sekitar Rp 17.000 sampai 17.500 perslopnya. Biasanya Terdakwa dapat untung sekitar Rp. 500.000 untuk setiap kartonnya ;
Bahwa Terdakwa menjual rokok-rokok tersebut sekitar enam kali. Mulai sekitar enam bulan yang lalu. Setiap bulan sekali Terdakwa biasa mengirim rokok ke Blitar. Paling sedikit setiap pengiriman sekitar lima ball, paling banyak pas ditangkap ini sekitar dua puluh ball ;
Bahwa Rokok-rokok tersebut Terdakwa beli dari seseorang dengan cara dibayar tunai dan Terdakwa jual ke toko-toko juga dengan dibayar tunai, tetapi ada beberapa yang hanya titip saja ;
Bahwa orang yang menjual rokok batangan tersebut kepada Terdakwa dan ciri-cirinyaTerdakwa tidak tahu, orangnya sewaktuTerdakwa tanya tidak mau mengaku. Pernah Terdakwa bertanya kepada orang tersebut, Terdakwa hanya menjawab pokoknya Terdakwa tidak perlu tahu siapa, yang terpenting orang itu sudah siapkan rokok kepada Terdakwa. Begitu orang tersebut menjawab sewaktu Terdakwa tanya ;
Bahwa setelah dilakukan pencacahan atas rokok-rokok tersebut di KPPBC TMC Malang dengan disaksikan oleh Terdakwa, diperoleh hasil bahwa jumlah total rokok-rokok tersebut adalah sebagai berikut ;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau sebanyak 2350 (Dua ribu tiga ratus lima puluh) bungkus jenis Sigaret Kretek Mesin merk “Akas Lights” isi 12 batang tanpa dilekati pita cukai
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT)sebanyak 130 (Seratus tiga puluh) bungkus jenis Sigaret Kretek Mesin merk Unggul Filter isi 16 batang tanpa dilekati pita cukai
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT) sebanyak 100 bungkus jenis SKM Merk “Dea Jaya Super” isi 12 batang tanpa dilekati pita cukai ;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 800 bungkus jenis SKM Merek “Akas Lights” isi 12 Batang tanpa dilekati pita cukai
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT)sebanyak 302 bungkus jenis SKM merek “Unggul” isi 16 batang tanpa dilekati dengan pita cukai;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HTsebanyak 300 bungkus jenis SKT merek “Sumber Jaya” isi 14 Batangtanpa dilekati dengan pita cukai; 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Merek Yamaha Vega R Nomor Polisi N 4381 FW, beserta kunci dan STNK-nya atas nama BUKHORI.
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Supra Nopol N 6447 FW, beserta kunci dan STNK-nya atas nama KHOIRUL ANAM ;
yang merupakan hasil penindakan petugas KPPBC TMC Malang pada hari Minggu, tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 05.30 WIB di jalan Selorok Desa Jatikerto, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekitar pukul 05.30 WIB datang petugas bea dan cukai untuk menangkap Terdakwa di Jalan Slorok, Desa Jatikerto, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena kedapatan membawa rokok yang tidak dilekati pita cukai ;
Bahwa petugas bea dan cukai kemudian membawa Terdakwa ke kantor bea dan cukai beserta barang-barang berupa :
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau sebanyak 2350 (Dua ribu tiga ratus lima puluh) bungkus jenis Sigaret Kretek Mesin merk “Akas Lights” isi 12 batang tanpa dilekati pita cukai
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT)sebanyak 130 (Seratus tiga puluh) bungkus jenis Sigaret Kretek Mesin merk Unggul Filter isi 16 batang tanpa dilekati pita cukai
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT) sebanyak 100 bungkus jenis SKM Merk “Dea Jaya Super” isi 12 batang tanpa dilekati pita cukai ;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 800 bungkus jenis SKM Merek “Akas Lights” isi 12 Batang tanpa dilekati pita cukai
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT)sebanyak 302 bungkus jenis SKM merek “Unggul” isi 16 batang tanpa dilekati dengan pita cukai;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HTsebanyak 300 bungkus jenis SKT merek “Sumber Jaya” isi 14 Batangtanpa dilekati dengan pita cukai; 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Merek Yamaha Vega R Nomor Polisi N 4381 FW, beserta kunci dan STNK-nya atas nama BUKHORI.
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Supra Nopol N 6447 FW, beserta kunci dan STNK-nya atas nama KHOIRUL ANAM ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 1995Tentang Cukai atau Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU No.39 Tahun 2007 Tentang perubahanAtasUU No. 11 Tahun1995Tentang Cukai,
oleh karena itu Majelis Hakim secara hukum akan langsung membuktikan Dakwaan yang paling sesuai dengan Perbuatan Terdakwa sesuai dengan fakta yang diperoleh dalam persidangan, yaitu Dakwaan Pertama Pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang
Unsur yang menawarkan menyerahkan menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) ;
Ad. 1 Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” adalah setiap subyek hukum atau orang siapa saja baik laki-laki atau perempuan yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum diajukan ke muka sidang dan dituntut pertangungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya tersebut dan tidak termasuk dalam pengertian pasal 44 KUHP, dalam subyek hukum tersebut diajukan ke persidangan karena suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini orang yang diajukan sebagai Terdakwa adalah bernama BUCHORI adalah seorang laki-laki yang sampai saat ini belum ada indikasi bahwa Terdakwa tersebut sedang terganggu jiwanya sehingga terhadap apa yang didakwakan atas dirinya dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa di persidangan Ketua Majelis Hakim telah membacakan identitas terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut telah membenarkannya serta tidak keberatan, dengan demikian unsur barang siapa ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2 Unsur “Unsur yang menawarkan menyerahkan menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) ;
Menimbang bahwa Dalam Pasal 29 ayat (1) disebutkan bahwa barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan ;
Menimbang Bahwa menurut penjelasan pasal 7 ayat (3) huruf b menyatakan bahwa pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, pelekatan pita cukainya harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik ;
Menimbang Bahwa usaha penjualan terhadap Barang kena cukai berupa rokok dengan cara Terdakwa membawa rokok sekitar 20 ball 4000 (empat ribu) bungkus yang terdiri dari merek SKM Merek “Dea Jaya Super” isi 12 batang sebanyak 100 bungkus, Rokok SKM merek “Akas Light” isi 12 batang sebanyak 800 bungkus, rokok SKM merek “Unggul” isi 16 batang sebanyak 302 bungkus dan rokok SKT merek “Sumber Jaya” isi 14 batang sebanyak 300 bungkus dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R Nomor Polisi N-4381-FW sedangkan sisanya dibawa oleh saksi CHOIRUL ANAM dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit Nomor Polisi N-6447-FW yang mereknya tidak terdaftar pada database cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga dapat dipastikan bahwa BKC tersebut diproduksi tanpa ijin dari NPPBKC ;
Menimbang Bahwa rokok-rokok tersebut awalnya berupa batangan yang dibeli oleh Terdakwa dari seseorang dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per kilogram nya kemudian rokok-rokok batangan tersebut dikemas oleh Terdakwa bersama dengan istri Terdakwa yang tanpa dilekati pita cukai setelah itu rokok-rokok dijual di warung-warung daerah Blitar ;
| Menimbang Bahwa akibat dari tidak terdaftarnya merek minuman mengandung Etil Alkohol yang dijual oleh Terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp.12.502.680,- (dua belas juta lima ratus dua ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dengan demikian unsur barang siapa ini telah terpenuhi menurut hukum ; |
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan potensi penerimaan Negara dari cukai sebesar kurang lebih Rp.12.502.680 (dua belas juta lima ratus dua ribu enam ratus delapan puluh rupiah) menjadi tidak dapat diterima ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat ayat (4) KUHP, terdakwa telah menjalani masa penahanan dirumah tahanan negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa Ketentuan Pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai selain mengatur mengenai ancaman Pidana Penjara juga mengatur mengenai pidana denda, oleh karena itu Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, juga menjatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam Amar Putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan majelis hakim pertimbangkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, ketentuan Pasal pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai serta peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa BUCHORI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUCHORI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan membayar denda sebesar Rp.25.005.360,- (dua puluh lima juta lima ribu tiga ratus enam puluh rupiah) subsidair 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau sebanyak 2350 (dua ribu tiga ratus lima puluh ) bungkus jenis Sigaret Kretek mesin merk Akas Light isi 12 batang tanpa dilekati pita cukai ;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 130 (seratus tiga puluh) bungkus jenis Sigaret Kretek mesin merk Unggul Filter isi 16 batang tanpa dilekati pita cukai ;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 100 (seratus) bungkus jenis SKM Merk Dea Jaya Super isi 12 batang tanpa dilekati pita cukai ;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 800 (delapan ratus) bungkus jenis SKM merk Akas Lights isi 12 batang tanpa dilekati pita cukai ;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 302 (tiga ratus dua) bungkus jenis SKM merk Unggul isi 16 batang tanpa dilekati dengan pita cukai ;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 300 (tiga ratus) bungkus jenis SKT merk Sumber Jaya isi 14 batang tanpa dilekati dengan pita cukai
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor merk Yamaha Vega R Nomor Polisi N 4381 FW beserta kunci dan STNK nya atas nama BUCHORI
Dikembalikan kepada terdakwa
1 (satu) unit Sepeda Motor merk honda Supra Nopol N.6447 FW beserta kunci dan STNK nya atas nama KHOIRUL ANAM
Dikembalikan kepada saksi KHOIRUL ANAM
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, pada hari : Rabu tanggal : 10 Juni 2015 , oleh kami DARWANTO, SH selaku Ketua Majelis Hakim, ARIEF KARYADI, SH,Mhum dan RATNA MUTIA RINANTI, SH.Mhum masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh majelis hakim tersebut, dibantu SRI NORHAYANTI YETMI,SH.M.Hum sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen, dihadiri oleh SUTINI, SH sebagai Penuntut Umum serta dihadiri terdakwa
| Hakim Anggota, | Hakim Ketua, | ||
| Arief Karyadi, SH.Mhum | Darwanto, SH | ||
| Hakim Anggota, | |||
| Ratna Mutia Rinanti, SH.MHum | |||
| Panitera Pengganti, | |||
| Sri Norhayanti Yetmi, SH.M.Hum | |||