354/PID.SUS/2014/PN.RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 354/PID.SUS/2014/PN.RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JUNARDI Als BONET Bin ARIFIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa JUNARDI Als BONET Bin ARIFIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : ”Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUNARDI Als BONET Bin ARIFIN dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 60.000.000, 00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai BH (bra) warna putih bercorak hitam kotak-kotak ; - 1 (satu) helai celana jeans sebatas lutut warna hitam merk Kongkong Premium ; - 1 (satu) helai BH (bra) warna cokelat tua ; - 1 (satu) helai celana pendek sebatas lutut warna merah dominan bergaris-garis, putih dan hitam ; - 1 (satu) helai baju warna hitam dan merah ; Dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa PITRI PARIZAL ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 354/Pid.Sus/2014/PN.RHL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkara pidana dalam Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa : ------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : JUNARDI Als BONET Bin ARIFIN ;
Tempat lahir : Rantau Panjang Kiri (Kubu) ;
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / Tahun 1991 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Simpang Manan Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Kab.Rokan Hilir ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan perincian penahanan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
1. Penyidik tanggal 01 Mei 2014 No.Pol.SP.Han/10/V/2014/Reskrim, sejak tanggal 01 Mei 2014 s/d tanggal 20 Mei 2014 ; ------------------------------------
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 19 Mei 2014 Nomor : SPP-118/N.4.19/Euh.1/05/2014 sejak tanggal 21 Mei 2014 sampai dengan tanggal 29 Juni 2014 ; ---------------------------------------------------------------------
3.Penuntut Umum tanggal 26 Juni 2014 Nomor : 1752/N.4.19 /Euh.2/06/2014 sejak tanggal 26 Juni 2014 sampai dengan tanggal 15 Juli 2014 ; ------------
4. Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 08 Juli 2014 Nomor : 390/Pid.Sus/2014/PN.RHL. sejak tanggal 08 Juli 2014 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2014 ; --------------------------------------------------------------
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Rokan Hilir 22 Juli 2014 Nomor : 390/Pid.Sus/2014/PN.RHL, sejak tanggal 07 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2014 ; ----------------------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama SARTONO, SH, MH Advokat / Penasihat Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Agustus 2014 ; --------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah menetapkan hari sidang ; ---------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan ; -------------------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta telah pula memperhatikan barang bukti serta bukti surat yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum didepan persidangan yang pada pokoknya memohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa JUNARDI Als BONET Bin ARIFIN, telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 81 ayat (2)UU RI N0. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ; --------------------------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUNARDI Als BONET Bin ARIFIN dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun potong masa tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan ; ------------------
3.Menjatuhkan kepada Terdakwa JUNARDI Als BONET Bin ARIFIN, pidana denda sebesar Rp. 60.000.000, 00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ; ------------------------------------------------------
4. Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------
- 1 (satu) helai BH (bra) warna putih bercorak hitam kotak-kotak ; ---------
- 1 (satu) helai celana jeans sebatas lutut warna hitam merk Kongkong Premium ; ------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) helai BH (bra) warna cokelat tua ; --------------------------------------
- 1 (satu) helai celana pendek sebatas lutut warna merah dominan bergaris-garis, putih dan hitam ; -------------------------------------------------
- 1 (satu) helai baju warna hitam dan merah ; -----------------------------------
Dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa PITRI PARIZAL ; -----
5. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, 00 (lima ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan pembelaan dan Terdakwa hanya mohon keringan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali akan perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut umum dengan Dakwaan Subsidairitas, tertanggal 26 Juni 2014, yakni sebagai berikut : ---------------------------------------
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa JUNARDI Als BONET Bin ARIFIN bersama-sama dengan Saksi PITRI PARIZAL Als IPIT Bin WAHAB (dalam penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2014 bertempat di sebuah rumah kosong yang berada di Jl. Wan Nazim Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babussalam Kab. Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Rokan Hilir, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekira jam 01.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi PITRI PARIZAL hendak pulang dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat melintas di depan sebuah bengkel yang berada di Jl. Jend. Sudirman Kec. Kubu Babussalam kab. Rokan Hilir Terdakwa dan Saksi PITRI PARIZAL melihat Saksi INDAH PERMATA SARIi yang masih berumur 16 (enam belas) tahun sedang duduk dibangku depan bengkel. Kemudian Terdakwa dan Saksi PITRI PARIZAL menghampiri Saksi INDAH PERMATA SARI dan mengetahui Saksi INDAH PERMATA SARI tersesat. Kemudian Saksi PITRI PARIZAL membujuk Saksi INDAH PERMATA SARI i untuk ikut ke rumahnya. Setelah disetujui oleh Saksi INDAH PERMATA SARI kemudian Terdakwa dan Saksi PITRI PARIZAL membawa Saksi INDAH PERMATA SARI menuju ke sebuah rumah kosong yang berada di Jl. Wan Nazim Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babussalam dengan berboncengan tiga dengan menggunakan sepeda motor dan bukannya membawa Saksi INDAH PERMATA SARI menuju kerumah Saksi PITRI PARIZAL. Sesampainya di depan rumah kosong pada sekitar jam 04.00 Wib kemudian Saksi INDAH PERMATA SARI yang tidak merasa curiga duduk menunggu di depan rumah sedangkan Saksi PITRI PARIZAL berpura-pura mengetuk pintu dan memanggil ibu dan kakaknya. Kemudian Terdakwa dan Saksi PITRI PARIZAL berjalan menuju kebelakang rumah lalu membukakan pintu depan rumah dan menyuruh Saksi INDAH PERMATA SARI masuk dan tidur di kamar depan di rumah kosong tersebut. Kemudian Saksi INDAH PERMATA SARI langsung berbaring didalam kamar dan tidak lama kemudian Saksi PITRI PARIZAL menyusul dan berbaring di sebelah Saksi INDAH PERMATA SARI sambil memeluk Saksi INDAH PERMATA SARI namun Saksi INDAH PERMATA SARI berontak dan berusaha melepaskan pelukan namun Saksi INDAH PERMATA SARI tidak dapat melepaskannya. Kemudian Saksi PITRI PARIZAL membuka celana dan celana dalam Saksi INDAH PERMATA SARI sebatas lutut dengan menggunakan kedua tangannya namun Saksi INDAH PERMATA SARI berusaha untuk berontak namun tidak berdaya. Kemudian Saksi PITRI PARIZAL membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya sebatas lutut lalu menindih tubuh Saksi INDAH PERMATA SARI dan memasukkan kemaluan Saksi PITRI PARIZAL yang dalam keadaan menegang kedalam kemaluan Saksi INDAH PERMATA SARI lalu Saksi PITRI PARIZAL memaju mundurkan kemaluannya didalam kemaluan Saksi INDAH PERMATA SARI secara berulang-ulang hingga mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan Saksi INDAH PERMATA SARI. Kemudian Terdakwa menghampiri Saksi INDAH PERMATA SARI dan Terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sebatas mata kaki lalu Terdakwa menindih Saksi INDAH PERMATA SARI dan memasukakan kemaluannya yang dalam keadaan menegang kedalam kemaluan Saksi INDAH PERMATA SARI dan memaju mundurkan kemaluannya secara berulang-ulang didalam kemaluan Saksi INDAH PERMATA SARI sambil tangan Terdakwa membuka baju dan Bra Saksi INDAH PERMATA SARI sebatas leher dan meremas-remas payudara dan mencium bibir Saksi INDAH PERMATA SARI. Setelah beberapa kali menajumundurkan kemaluannya kemudian Terdakwa mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan Saksi INDAH PERMATA SARI ; -----------------------
Bahwa telah terjadi persetubuhan antara Saksi INDAH PERMATA SARI dengan Terdakwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor:440/UM-PK/2014/451 tanggal 09 Mei 2014 An. INDAH PERMATA SARI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ALIA LUBIS selaku Dokter pemeriksa pada Puskesmas Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : --------------------------------------------
- Tampak selaput dara robek pada jam enam dan jam lima ; ----------------------
- Tidak ada tanda-tanda kekerasan ; -----------------------------------------------------
- Teraba rahim membesar sebatas tulang kemaluan ; --------------------------------
- Tes urine (+) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan :
Hasil pemeriksaan tampak selaput dara telah robek pada posisi jam lima dan jam enam, tidak ada tanda-tanda kekerasan dan hasil tes urine menunjukkan pasien dalam keadaan hamil ; --------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; ---------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa JUNARDI Als BONET Bin ARIFIN bersama-sama dengan Saksi PITRI PARIZAL Als IPIT Bin WAHAB (dalam penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2014 bertempat di sebuah rumah kosong yang berada di Jl. Wan Nazim Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babussalam Kab. Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Rokan Hilir “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekira jam 01.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi PITRI PARIZAL hendak pulang dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat melintas di depan sebuah bengkel yang berada di Jl. Jend. Sudirman Kec. Kubu Babussalam kab. Rokan Hilir Terdakwa dan Saksi PITRI PARIZAL melihat Saksi INDAH PERMATA SARIi yang masih berumur 16 (enam belas) tahun sedang duduk dibangku depan bengkel. Kemudian Terdakwa dan Saksi PITRI PARIZAL menghampiri Saksi INDAH PERMATA SARI dan mengetahui Saksi INDAH PERMATA SARI tersesat. Kemudian Saksi PITRI PARIZAL membujuk Saksi INDAH PERMATA SARI i untuk ikut ke rumahnya. Setelah disetujui oleh Saksi INDAH PERMATA SARI kemudian Terdakwa dan Saksi PITRI PARIZAL membawa Saksi INDAH PERMATA SARI menuju ke sebuah rumah kosong yang berada di Jl. Wan Nazim Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babussalam dengan berboncengan tiga dengan menggunakan sepeda motor dan bukannya membawa Saksi INDAH PERMATA SARI menuju kerumah Saksi PITRI PARIZAL. Sesampainya di depan rumah kosong pada sekitar jam 04.00 Wib kemudian Saksi INDAH PERMATA SARI yang tidak merasa curiga duduk menunggu di depan rumah sedangkan Saksi PITRI PARIZAL berpura-pura mengetuk pintu dan memanggil ibu dan kakaknya. Kemudian Terdakwa dan Saksi PITRI PARIZAL berjalan menuju kebelakang rumah lalu membukakan pintu depan rumah dan menyuruh Saksi INDAH PERMATA SARI masuk dan tidur di kamar depan di rumah kosong tersebut. Kemudian Saksi INDAH PERMATA SARI langsung berbaring didalam kamar dan tidak lama kemudian Saksi PITRI PARIZAL menyusul dan berbaring di sebelah Saksi INDAH PERMATA SARI sambil memeluk Saksi INDAH PERMATA SARI namun Saksi INDAH PERMATA SARI berontak dan berusaha melepaskan pelukan namun Saksi INDAH PERMATA SARI tidak dapat melepaskannya. Kemudian Saksi PITRI PARIZAL membuka celana dan celana dalam Saksi INDAH PERMATA SARI sebatas lutut dengan menggunakan kedua tangannya namun Saksi INDAH PERMATA SARI berusaha untuk berontak namun tidak berdaya. Kemudian Saksi PITRI PARIZAL membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya sebatas lutut lalu menindih tubuh Saksi INDAH PERMATA SARI dan memasukkan kemaluan Saksi PITRI PARIZAL yang dalam keadaan menegang kedalam kemaluan Saksi INDAH PERMATA SARI lalu Saksi PITRI PARIZAL memaju mundurkan kemaluannya didalam kemaluan Saksi INDAH PERMATA SARI secara berulang-ulang hingga mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan Saksi INDAH PERMATA SARI. Kemudian Terdakwa menghampiri Saksi INDAH PERMATA SARI dan Terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sebatas mata kaki lalu Terdakwa menindih Saksi INDAH PERMATA SARI dan memasukakan kemaluannya yang dalam keadaan menegang kedalam kemaluan Saksi INDAH PERMATA SARI dan memaju mundurkan kemaluannya secara berulang-ulang didalam kemaluan Saksi INDAH PERMATA SARI sambil tangan Terdakwa membuka baju dan Bra Saksi INDAH PERMATA SARI sebatas leher dan meremas-remas payudara dan mencium bibir Saksi INDAH PERMATA SARI. Setelah beberapa kali menajumundurkan kemaluannya kemudian Terdakwa mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan Saksi INDAH PERMATA SARI ; -----------------------
Bahwa telah terjadi persetubuhan antara Saksi INDAH PERMATA SARI dengan Terdakwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor:440/UM-PK/2014/451 tanggal 09 Mei 2014 An. INDAH PERMATA SARI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ALIA LUBIS selaku Dokter pemeriksa pada Puskesmas Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : --------------------------------------------
- Tampak selaput dara robek pada jam enam dan jam lima ; ----------------------
- Tidak ada tanda-tanda kekerasan ; -----------------------------------------------------
- Teraba rahim membesar sebatas tulang kemaluan ; --------------------------------
- Tes urine (+) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan :
Hasil pemeriksaan tampak selaput dara telah robek pada posisi jam lima dan jam enam, tidak ada tanda-tanda kekerasan dan hasil tes urine menunjukkan pasien dalam keadaan hamil ; --------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; --------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa JUNARDI Als BONET Bin ARIFIN bersama-sama dengan Saksi PITRI PARIZAL Als IPIT Bin WAHAB (dalam penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2014 bertempat di sebuah rumah kosong yang berada di Jl. Wan Nazim Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babussalam Kab. Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Rokan Hilir “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan ” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekira jam 01.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi PITRI PARIZAL hendak pulang dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat melintas di depan sebuah bengkel yang berada di Jl. Jend. Sudirman Kec. Kubu Babussalam kab. Rokan Hilir Terdakwa dan Saksi PITRI PARIZAL melihat Saksi INDAH PERMATA SARIi yang masih berumur 16 (enam belas) tahun sedang duduk dibangku depan bengkel. Kemudian Terdakwa dan Saksi PITRI PARIZAL menghampiri Saksi INDAH PERMATA SARI dan mengetahui Saksi INDAH PERMATA SARI tersesat. Kemudian Saksi PITRI PARIZAL membujuk Saksi INDAH PERMATA SARI i untuk ikut ke rumahnya. Setelah disetujui oleh Saksi INDAH PERMATA SARI kemudian Terdakwa dan Saksi PITRI PARIZAL membawa Saksi INDAH PERMATA SARI menuju ke sebuah rumah kosong yang berada di Jl. Wan Nazim Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babussalam dengan berboncengan tiga dengan menggunakan sepeda motor dan bukannya membawa Saksi INDAH PERMATA SARI menuju kerumah Saksi PITRI PARIZAL. Sesampainya di depan rumah kosong pada sekitar jam 04.00 Wib kemudian Saksi INDAH PERMATA SARI yang tidak merasa curiga duduk menunggu di depan rumah sedangkan Saksi PITRI PARIZAL berpura-pura mengetuk pintu dan memanggil ibu dan kakaknya. Kemudian Terdakwa dan Saksi PITRI PARIZAL berjalan menuju kebelakang rumah lalu membukakan pintu depan rumah dan menyuruh Saksi INDAH PERMATA SARI masuk dan tidur di kamar depan di rumah kosong tersebut. Kemudian Saksi INDAH PERMATA SARI langsung berbaring didalam kamar dan tidak lama kemudian Saksi PITRI PARIZAL menyusul dan berbaring di sebelah Saksi INDAH PERMATA SARI sambil memeluk Saksi INDAH PERMATA SARI namun Saksi INDAH PERMATA SARI berontak dan berusaha melepaskan pelukan namun Saksi INDAH PERMATA SARI tidak dapat melepaskannya. Kemudian Saksi PITRI PARIZAL membuka celana dan celana dalam Saksi INDAH PERMATA SARI sebatas lutut dengan menggunakan kedua tangannya namun Saksi INDAH PERMATA SARI berusaha untuk berontak namun tidak berdaya. Kemudian Saksi PITRI PARIZAL membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya sebatas lutut lalu menindih tubuh Saksi INDAH PERMATA SARI dan memasukkan kemaluan Saksi PITRI PARIZAL yang dalam keadaan menegang kedalam kemaluan Saksi INDAH PERMATA SARI lalu Saksi PITRI PARIZAL memaju mundurkan kemaluannya didalam kemaluan Saksi INDAH PERMATA SARI secara berulang-ulang hingga mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan Saksi INDAH PERMATA SARI. Kemudian Terdakwa menghampiri Saksi INDAH PERMATA SARI dan Terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sebatas mata kaki lalu Terdakwa menindih Saksi INDAH PERMATA SARI dan memasukakan kemaluannya yang dalam keadaan menegang kedalam kemaluan Saksi INDAH PERMATA SARI dan memaju mundurkan kemaluannya secara berulang-ulang didalam kemaluan Saksi INDAH PERMATA SARI sambil tangan Terdakwa membuka baju dan Bra Saksi INDAH PERMATA SARI sebatas leher dan meremas-remas payudara dan mencium bibir Saksi INDAH PERMATA SARI. Setelah beberapa kali menajumundurkan kemaluannya kemudian Terdakwa mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan Saksi INDAH PERMATA SARI ; -----------------------
Bahwa telah terjadi persetubuhan antara Saksi INDAH PERMATA SARI dengan Terdakwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor:440/UM-PK/2014/451 tanggal 09 Mei 2014 An. INDAH PERMATA SARI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ALIA LUBIS selaku Dokter pemeriksa pada Puskesmas Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : --------------------------------------------
- Tampak selaput dara robek pada jam enam dan jam lima ; ----------------------
- Tidak ada tanda-tanda kekerasan ; -----------------------------------------------------
- Teraba rahim membesar sebatas tulang kemaluan ; --------------------------------
- Tes urine (+) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan :
Hasil pemeriksaan tampak selaput dara telah robek pada posisi jam lima dan jam enam, tidak ada tanda-tanda kekerasan dan hasil tes urine menunjukkan pasien dalam keadaan hamil ; --------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; ------------------------
LEBIH - LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa JUNARDI Als BONET Bin ARIFIN bersama-sama dengan Saksi PITRI PARIZAL Als IPIT Bin WAHAB (dalam penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2014 bertempat di sebuah rumah kosong yang berada di Jl. Wan Nazim Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babussalam Kab. Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Rokan Hilir “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekira jam 01.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi PITRI PARIZAL hendak pulang dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat melintas di depan sebuah bengkel yang berada di Jl. Jend. Sudirman Kec. Kubu Babussalam kab. Rokan Hilir Terdakwa dan Saksi PITRI PARIZAL melihat Saksi INDAH PERMATA SARIi yang masih berumur 16 (enam belas) tahun sedang duduk dibangku depan bengkel. Kemudian Terdakwa dan Saksi PITRI PARIZAL menghampiri Saksi INDAH PERMATA SARI dan mengetahui Saksi INDAH PERMATA SARI tersesat. Kemudian Saksi PITRI PARIZAL membujuk Saksi INDAH PERMATA SARI i untuk ikut ke rumahnya. Setelah disetujui oleh Saksi INDAH PERMATA SARI kemudian Terdakwa dan Saksi PITRI PARIZAL membawa Saksi INDAH PERMATA SARI menuju ke sebuah rumah kosong yang berada di Jl. Wan Nazim Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babussalam dengan berboncengan tiga dengan menggunakan sepeda motor dan bukannya membawa Saksi INDAH PERMATA SARI menuju kerumah Saksi PITRI PARIZAL. Sesampainya di depan rumah kosong pada sekitar jam 04.00 Wib kemudian Saksi INDAH PERMATA SARI yang tidak merasa curiga duduk menunggu di depan rumah sedangkan Saksi PITRI PARIZAL berpura-pura mengetuk pintu dan memanggil ibu dan kakaknya. Kemudian Terdakwa dan Saksi PITRI PARIZAL berjalan menuju kebelakang rumah lalu membukakan pintu depan rumah dan menyuruh Saksi INDAH PERMATA SARI masuk dan tidur di kamar depan di rumah kosong tersebut. Kemudian Saksi INDAH PERMATA SARI langsung berbaring didalam kamar dan tidak lama kemudian Saksi PITRI PARIZAL menyusul dan berbaring di sebelah Saksi INDAH PERMATA SARI sambil memeluk Saksi INDAH PERMATA SARI namun Saksi INDAH PERMATA SARI berontak dan berusaha melepaskan pelukan namun Saksi INDAH PERMATA SARI tidak dapat melepaskannya. Kemudian Saksi PITRI PARIZAL membuka celana dan celana dalam Saksi INDAH PERMATA SARI sebatas lutut dengan menggunakan kedua tangannya namun Saksi INDAH PERMATA SARI berusaha untuk berontak namun tidak berdaya. Kemudian Saksi PITRI PARIZAL membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya sebatas lutut lalu menindih tubuh Saksi INDAH PERMATA SARI dan memasukkan kemaluan Saksi PITRI PARIZAL yang dalam keadaan menegang kedalam kemaluan Saksi INDAH PERMATA SARI lalu Saksi PITRI PARIZAL memaju mundurkan kemaluannya didalam kemaluan Saksi INDAH PERMATA SARI secara berulang-ulang hingga mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan Saksi INDAH PERMATA SARI. Kemudian Terdakwa menghampiri Saksi INDAH PERMATA SARI dan Terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sebatas mata kaki lalu Terdakwa menindih Saksi INDAH PERMATA SARI dan memasukakan kemaluannya yang dalam keadaan menegang kedalam kemaluan Saksi INDAH PERMATA SARI dan memaju mundurkan kemaluannya secara berulang-ulang didalam kemaluan Saksi INDAH PERMATA SARI sambil tangan Terdakwa membuka baju dan Bra Saksi INDAH PERMATA SARI sebatas leher dan meremas-remas payudara dan mencium bibir Saksi INDAH PERMATA SARI. Setelah beberapa kali menajumundurkan kemaluannya kemudian Terdakwa mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan Saksi INDAH PERMATA SARI ; -----------------------
Bahwa telah terjadi persetubuhan antara Saksi INDAH PERMATA SARI dengan Terdakwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor:440/UM-PK/2014/451 tanggal 09 Mei 2014 An. INDAH PERMATA SARI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ALIA LUBIS selaku Dokter pemeriksa pada Puskesmas Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : --------------------------------------------
- Tampak selaput dara robek pada jam enam dan jam lima ; ----------------------
- Tidak ada tanda-tanda kekerasan ; -----------------------------------------------------
- Teraba rahim membesar sebatas tulang kemaluan ; --------------------------------
- Tes urine (+) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan :
Hasil pemeriksaan tampak selaput dara telah robek pada posisi jam lima dan jam enam, tidak ada tanda-tanda kekerasan dan hasil tes urine menunjukkan pasien dalam keadaan hamil ; --------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; -------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengerti maksud surat dakwaan tersebut, dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi / keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan akan kebenaran dari dakwaannya tersebut oleh Penuntut Umum didalam persidangan telah mengajukan telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahulu menurut cara agamanya, masing-masing telah memberikan keterangan sebagai berikut : --
1. SAKSI INDAH PERMATA SARI :
- Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik dalam perkara tentang perlindungan anak yang dilakukan oleh Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekitar jam 01.00 Wib Saksi sedang duduk-duduk dipinggir jalan di depan pasar tradisional kemudian datang Saksi PITRI PARIZAL dan Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor lalu menghampiri Saksi dan menawarkan untuk tinggal di rumah Saksi PITRI PARIZAL sebelum Saksi mendapatkan pekerjaan ; -----------------------------------------
- Bahwa atas tawaran tersebut Saksi hanya diam saja, kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Saksi bersama Saksi PITRI PARIZAL dan Terdakwa berboncengan bertiga menuju kerumah Saksi PITRI PARIZAL ; -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat diperjalan Saksi merasa curiga karena melewati jalan-jalan yang gelap namun Saksi PITRI PARIZAL dan Terdakwa berusaha meyakinkan Saksi kemudian mereka membawa Saksi ke rumah kosong yang berada di Jalan Wan Nazim Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir ; -----------------------------------------------
- Bahwa sesampainya di depan rumah kosong yang dalam keadaan gelap kemudian Saksi PITRI PARIZAL berpura-pura untuk mengetuk pintu rumah dan memanggil ibunya, lalu Saksi PITRI PARIZAL dan Terdakwa membawa Saksi masuk kedalam rumah kosong melalui pintu belakang ;
- Bahwa setelah Saksi masuk kedalam rumah kemudian Saksi melihat rumah dalam keadaan gelap kemudian Saksi merasakan Saksi PITRI PARIZAL berada disamping Saksi dan memeluk Saksi namun Saksi berusaha untuk berontak dan melepaskan pelukan Saksi PITRI PARIZAL berkata “kalau tanganku dilepasin aku makin nafsu” ; ------------
- Bahwa kemudian Saksi PITRI PARIZAL berusaha membuka celana yang Saksi kenakan namun Saksi berusaha untuk berontak dengan menendang-nendang namun tidak mengenainya ; -----------------------------
- Bahwa kemudian Saksi PITRI PARIZAL berusaha membuka celana dalam Saksi, kemudian Saksi PITRI PARIZAL menindih tubuh Saksi lalu Terdakwa memegang kedua tangan Saksi dari atas ; -------------------------
- Bahwa kemudian Saksi PITRI PARIZAL membuka kedua paha Saksi kemudian Saksi PITRI PARIZAL memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi lalu Saksi PITRI PARIZAL menggoyang-goyangkan kemaluannya secara berulang-ulang dengan cara maju mundur sampai kemaluan Saksi PITRI PARIZAL mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan Saksi ; ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Terdakwa secara bergantian menyetubuhi Saksi dengan cara menindih Saksi dan memasukkan kemaluannya di dalam kemaluan Saksi lalu tangan Terdakwa meremas-remas payudara Saksi dan menciumi Saksi secara berulang-ulang sambil membuka baju dan BH yang dikenakan Saksi ; ----------------------------------------------------------
- Bahwa setelah berkali-kali menggoyang-goyangkan kemaluannya secara berulang-ulang kemudian kemaluan Terdakwa mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan Saksi kemudian Saksi PITRI PARIZAL membawa Saksi ke rumahnya ; -----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 April 2014 sekitar jam 18.30 Wib Saksi kembali disetubuhi oleh Saksi PITRI PARIZAL di kebun sawit didaerah teluk medan Kep. Sei Panji-Panji Kec. Babussalam Kab. Rokan Hilir yang dilakukan Saksi PITRI PARIZAL dengan cara yang sama seperti sebelumnya dengan cara memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi ; ------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2014 sekitar jam 02,00 Wib Saksi kembali disetubuhi oleh Terdakwa, Saksi PITRI PARIZAL dan Sdr. ABDULLAH (DPO) dirumah kosong di Jalan Wan Nazim Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir dengan cara yang sama dan berganti-gantian ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar semua ; -----------------------------------------
2. SAKSI DAVID RIYANTO :
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ---------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya pada tanggal 23 Maret 2014 sekitar jam 07.00 Wib Terdakwa mengatakan kepada Saksi bahwa ada perempuan yang akan bekerja bersama Saksi dia itu anak yatim piatu ; -------------------------------
- Bahwa pada hari Selesa tanggal 29 April 2014 sekitar jam 14.00 Wib istri Saksi menyuruh Saksi agar memeriksakan Saksi INDAH PERMATA SARI ke Bidan dan dari hasil pemeriksaan Saksi INDAH PERMATA SARI telah hamil 1 (satu) bulan ; --------------------------------------------------
- Bahwa setelah Saksi menanyakan kepada Saksi INDAH PERMATA SARI tentang siapa yang menghamilinya, kemudian Saksi INDAH PERMATA SARI menerangkan bahwa yang telah melakukan persetubuhan dengannya dan telah menghamilinya adalah 3 (tiga) orang laki-laki yaitu Terdakwa, Saksi PITRI PARIZAL dan Sdr. ABDULLAH ; ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu Saksi menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa langsung mengakui perbuatannya kepada Saksi korban dan mereka melakukannya secara berganti-gantian ; -------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar semua ; ------------------------------------------------------------------
3. SAKSI PITRI PARIZAL Als IPIT Bin WAHAB :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekitar jam 01.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi hendak pulang dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat melintas di depan sebuah bengkel yang berada di jalan Sudirman Kec. Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir melihat Saksi korban sedang duduk dibangku depan bengkel ; ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Terdakwa bersama Saksi menghampiri Saksi korban untuk ikut kerumah Saksi, dan setelah Saksi korban setuju kemudian Terdakwa bersama Saksi membawa Saksi korban INDAH PERMATA SARI menuju kerumah kosong di Jalan Wan Nazim Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan sepeda motor dan bukannya membawa Saksi korban kerumah Saksi ; ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesampainya di depan rumah kosong pada sekitar jam 04.00 Wib kemudian Saksi INDAH PERMATA SARI yang tidak merasa curiga menunggu di depan rumah sedangkan Saksi berpura-pura untuk mengetuk pintu rumah dan memanggil ibu dan Kakak Saksi ; --------------
- Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi berjalan menuju kebelakang rumah lalu membukakan pintu depan dan menyuruh Saksi korban INDAH PERMATA SARI masuk dan tidur di kamar depan dirumah kosong tersebut ; ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi korban INDAH PERMATA SARI langsung berbaring didalam kamar dan tidak lama kemudian Saksi menyusul dan berbaring di sebelah Saksi INDAH PERMATA SARI sambil memeluk Saksi korban INDAH PERMATA SARI namun Saksi korban berontak dan melepaskannya dan Saksi berkata “kalau tanganku dilepasin aku makin nafsu” ; -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Saksi berusaha membuka celana yang Saksi korban kenakan namun Saksi korban berusaha untuk berontak dengan menendang-nendang namun tidak mengenai Saksi ; --------------------------
- Bahwa kemudian Saksi berusaha membuka celana dalam Saksi korban, kemudian Saksi menindih tubuh Saksi korban lalu Terdakwa memegang kedua tangan Saksi korban dari atas ; ------------------------------------------
- Bahwa kemudian Saksi membuka kedua paha Saksi korban kemudian Saksi memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi korban INDAH PERMATA SARI lalu Saksi menggoyang-goyangkan kemaluannya secara berulang-ulang dengan cara maju mundur sampai kemaluan Saksi mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan Saksi korban INDAH PERMATA SARI ; ---------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Terdakwa secara bergantian menyetubuhi Saksi korban INDAH PERMATA SARI dengan cara menindih Saksi korban dan memasukkan kemaluannya di dalam kemaluan Saksi korban dan menggoyang-goyangkan kemaluannya secara berulang-ulang kemudian kemaluan Terdakwa mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan Saksi korban kemudian Saksi membawa Saksi korban ke rumahnya ; ---
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 April 2014 sekitar jam 18.30 Wib Saksi kembali menyetubuhi Saksi korban di kebun sawit didaerah teluk medan Kep. Sei Panji-Panji Kec. Babussalam Kab. Rokan Hilir yang dilakukan Saksi dengan cara yang sama seperti sebelumnya dengan cara memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi korban ; ------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2014 sekitar jam 02,00 Wib Saksi korban kembali disetubuhi oleh Terdakwa, Saksi dan Sdr. ABDULLAH (DPO) dirumah kosong di Jalan Wan Nazim Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir dengan cara yang sama dan berganti-gantian ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa mnyatakan keterangan Saksi benar semua ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah pula didengar keterangan Terdakwa JUNARDI Als BONET Bin ARIFIN yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekitar jam 04.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi PITRI PARIZAL bertempat di rumah kosong di Jalan Wan Nazim Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir telah menyetubuhi terhadap Saksi korban INDAH PERMATA SARI ; ----------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Terdakwa pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekitar jam 02.00 Terdakwa bersama dengan Saksi PITRI PARIZAL, Sdr. ABDULLAH (DPO) juga melakukan hal yang sama kepada Saksi korban INDAH PERMATA SARI ; ---------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekitar jam 01.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi PITRI PARIZAL hendak pulang dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat melintas di depan sebuah bengkel yang berada di jalan Sudirman Kec. Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir melihat Saksi korban sedang duduk dibangku depan bengkel ; --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Terdakwa bersama Saksi PITRI PARIZAL menghampiri Saksi korban untuk ikut kerumah Saksi PITRI PARIZAL, dan setelah Saksi korban setuju kemudian Terdakwa bersama Saksi PITRI PARIZAL membawa Saksi korban INDAH PERMATA SARI menuju kerumah kosong di Jalan Wan Nazim Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan sepeda motor dan bukannya membawa Saksi korban kerumah Saksi PITRI PARIZAL ; --
- Bahwa sesampainya di depan rumah kosong pada sekitar jam 04.00 Wib kemudian Saksi INDAH PERMATA SARI yang tidak merasa curiga menunggu di depan rumah sedangkan Saksi PITRI PARIZAL berpura-pura untuk mengetuk pintu rumah dan memanggil ibu dan Kakaknya ; ----
- Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi PITRI PARIZAL berjalan menuju kebelakang rumah lalu membukakan pintu depan dan menyuruh Saksi korban INDAH PERMATA SARI masuk dan tidur di kamar depan dirumah kosong tersebut ; -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi korban INDAH PERMATA SARI langsung berbaring didalam kamar dan tidak lama kemudian Saksi PITRI PARIZAL menyusul dan berbaring di sebelah Saksi INDAH PERMATA SARI sambil memeluk Saksi korban INDAH PERMATA SARI namun Saksi korban berontak dan melepaskannya dan Saksi PITRI PARIZAL berkata “kalau tanganku dilepasin aku makin nafsu” ; ------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Saksi PITRI PARIZAL berusaha membuka celana yang Saksi korban kenakan namun Saksi korban berusaha untuk berontak dengan menendang-nendang namun tidak mengenai Saksi PITRI PARIZAL ; ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Saksi PITRI PARIZAL berusaha membuka celana dalam Saksi korban, kemudian Saksi PITRI PARIZAL menindih tubuh Saksi korban lalu Terdakwa memegang kedua tangan Saksi korban dari atas ; --
- Bahwa kemudian Saksi PITRI PARIZAL membuka kedua paha Saksi korban kemudian Saksi PITRI PARIZAL memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi korban INDAH PERMATA SARI lalu Saksi PITRI PARIZAL menggoyang-goyangkan kemaluannya secara berulang-ulang dengan cara maju mundur sampai kemaluan Saksi mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan Saksi korban INDAH PERMATA SARI ; ---------
- Bahwa kemudian Terdakwa secara bergantian menyetubuhi Saksi korban INDAH PERMATA SARI dengan cara menindih Saksi korban dan memasukkan kemaluannya di dalam kemaluan Saksi korban dan menggoyang-goyangkan kemaluannya secara berulang-ulang kemudian kemaluan Terdakwa mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan Saksi korban kemudian Saksi membawa Saksi korban ke rumahnya ; ------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2014 sekitar jam 02,00 Wib Saksi korban kembali disetubuhi oleh Terdakwa, Saksi dan Sdr. ABDULLAH (DPO) dirumah kosong di Jalan Wan Nazim Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir dengan cara yang sama dan berganti-gantian ; ---------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa atas kejadian tersebut menyesali akan perbuatannya tersebut dan akan mau bertanggung jawab untuk menikahi Saksi korban ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum didalam persidangan telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) helai BH (bra) warna putih bercorak hitam kotak-kotak, 1 (satu) helai celana jeans sebatas lutut warna hitam merk Kongkong Premium, 1 (satu) helai BH (bra) warna cokelat tua, 1 (satu) helai celana pendek sebatas lutut warna merah dominan bergaris-garis, putih dan hitam dan 1 (satu) helai baju warna hitam dan merah, barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah ditunjukkan dipersidangan dan dibenarkan oleh Saksi-saksi maupun Terdakwa, dengan demikian barang bukti tersebut dapat dipergunakan dalam pembuktian dalam perkara ini ; ------
Menimbang, bahwa sesuai hasil Visum et Repertum Nomor : 440/UM-PK/2014/451 tanggal 09 Mei 2014 atas nama : INDAH PERMATA SARI yang dibuat dan dItandatangani oleh dokter ALIA LUBIS NrPTT : 04.1.0055114. dokter pada Puskesmas Rantau Panjang Kiri, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Tampak selaput dara robek pada jam enam dan jam lima ; ----------------------
- Tidak ada tanda-tanda kekerasan ; -----------------------------------------------------
- Teraba rahim membesar sebatas tulang kemaluan ; --------------------------------
- Tes urine (+) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan :
Hasil pemeriksaan tampak selaput dara telah robek pada posisi jam lima dan jam enam, tidak ada tanda-tanda kekerasan dan hasil tes urine menunjukkan pasien dalam keadaan hamil ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, Terdakwa dan barang bukti serta bukti surat yang diajukan dipersidangan selanjutnya dilihat dari segi hubungan dan penyesuaiannya maupun alat-alat bukti tersebut, maka dapat diperolah fakta-fakta hukum sebagi berikut : -------------
- Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekitar jam 04.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi PITRI PARIZAL bertempat di rumah kosong di Jalan Wan Nazim Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir telah menyetubuhi terhadap Saksi korban INDAH PERMATA SARI ; ----------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekitar jam 02.00 Terdakwa bersama dengan Saksi PITRI PARIZAL, Sdr. ABDULLAH (DPO) juga melakukan hal yang sama kepada Saksi korban INDAH PERMATA SARI ; -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekitar jam 01.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi PITRI PARIZAL hendak pulang dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat melintas di depan sebuah bengkel yang berada di jalan Sudirman Kec. Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir melihat Saksi korban sedang duduk dibangku depan bengkel ; --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Terdakwa bersama Saksi PITRI PARIZAL menghampiri Saksi korban untuk ikut kerumah Saksi PITRI PARIZAL, dan setelah Saksi korban setuju kemudian Terdakwa bersama Saksi PITRI PARIZAL membawa Saksi korban INDAH PERMATA SARI menuju kerumah kosong di Jalan Wan Nazim Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan sepeda motor dan bukannya membawa Saksi korban kerumah Saksi PITRI PARIZAL ; --
- Bahwa sesampainya di depan rumah kosong pada sekitar jam 04.00 Wib kemudian Saksi INDAH PERMATA SARI yang tidak merasa curiga menunggu di depan rumah sedangkan Saksi PITRI PARIZAL berpura-pura untuk mengetuk pintu rumah dan memanggil ibu dan Kakaknya ; ----
- Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi PITRI PARIZAL berjalan menuju kebelakang rumah lalu membukakan pintu depan dan menyuruh Saksi korban INDAH PERMATA SARI masuk dan tidur di kamar depan dirumah kosong tersebut ; -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi korban INDAH PERMATA SARI langsung berbaring didalam kamar dan tidak lama kemudian Saksi PITRI PARIZAL menyusul dan berbaring di sebelah Saksi INDAH PERMATA SARI sambil memeluk Saksi korban INDAH PERMATA SARI namun Saksi korban berontak dan melepaskannya dan Saksi PITRI PARIZAL berkata “kalau tanganku dilepasin aku makin nafsu” ; ------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Saksi PITRI PARIZAL berusaha membuka celana yang Saksi korban kenakan namun Saksi korban berusaha untuk berontak dengan menendang-nendang namun tidak mengenai Saksi PITRI PARIZAL ; ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Saksi PITRI PARIZAL berusaha membuka celana dalam Saksi korban, kemudian Saksi PITRI PARIZAL menindih tubuh Saksi korban lalu Terdakwa memegang kedua tangan Saksi korban dari atas ; --
- Bahwa kemudian Saksi PITRI PARIZAL membuka kedua paha Saksi korban kemudian Saksi PITRI PARIZAL memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi korban INDAH PERMATA SARI lalu Saksi PITRI PARIZAL menggoyang-goyangkan kemaluannya secara berulang-ulang dengan cara maju mundur sampai kemaluan Saksi mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan Saksi korban INDAH PERMATA SARI ; ---------
- Bahwa kemudian Terdakwa secara bergantian menyetubuhi Saksi korban INDAH PERMATA SARI dengan cara menindih Saksi korban dan memasukkan kemaluannya di dalam kemaluan Saksi korban dan menggoyang-goyangkan kemaluannya secara berulang-ulang kemudian kemaluan Terdakwa mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan Saksi korban kemudian Saksi membawa Saksi korban ke rumahnya ; ------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekitar jam 02,00 Wib Saksi korban kembali disetubuhi oleh Terdakwa, Saksi dan Sdr. ABDULLAH (DPO) dirumah kosong di Jalan Wan Nazim Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir dengan cara yang sama dan berganti-gantian ; ---------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa bersama Saksi PITRI PARIZAL dan Sdr. ABDULLAH (DPO) tersebut Saksi korban INDAH PERMATA SARI menjadi hamil ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali akan perbuatannya tersebut ; ---------------------
- Bahwa barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa : 1 (satu) helai BH (bra) warna putih bercorak hitam kotak-kotak, 1 (satu) helai celana jeans sebatas lutut warna hitam merk Kongkong Premium, 1 (satu) helai BH (bra) warna cokelat tua, 1 (satu) helai celana pendek sebatas lutut warna merah dominan bergaris-garis, putih dan hitam dan 1 (satu) helai baju warna hitam dan merah dibenarkan oleh Saksi-saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum atau tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang terbukti sesuai dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan ; ------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan Subsidairitas maka Majelis Hakim akam mempertimbangkan dakwaan tersebut satu-persatu, dan Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Primair dari Penuntut Umum telebih dahulu yakni Terdakwa didakwa melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang unsur-unsur sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
1. Setiap Orang ; -------------------------------------------------------------------------------
2.Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak ; ---------------------------------------------------------------------------------------
3. Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ; ----------------
4. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan unsur-unsur tersebut diatas satu persatu secara Yuridis, apakah telah sesuai dan sejalan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan atau tidak terhadap perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ; ------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian :”Setiap Orang“ adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dalam kedudukannya sendiri atau bersama orang lain yang telah di dakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa setiap orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan di depan persidangan sebagai Terdakwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum adalah bernama JUNARDI Als BONET Bin ARIFIN dan ternyata Terdakwa telah mengakui dan membenarkan serta tidak berkeberatan atas identitas Terdakwa sebagaimana yang terurai dalam dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian dalam perkara ini tidak terjadi “ERROR IN PERSONA”. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan ternyata juga benar bahwa Terdakwa adalah merupakan Subyek Hukum yang sehat jasmani dan rohani yang pada diri Terdakwa tiada alas an pemaaf maupun pembenar menurut hokum yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan menurut hUkum atas perbuatan pidana yang telah dilakukan Terdakwa oleh karena itu menurut pendapat Majelis Hakim unsur kesatu. yakni : “Setiap Orang” telah dapat terpenuhi ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke 2 yakni “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak“, Bahwa dengan sengaja yang berarti dikehendaki atau dimaksudkan atau diniatkan oleh Terdakwa baik terhadap perbuatannya maupun terhadap akibat perbuatannya ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kesengajaan ini dapat dilihat dari cara Terdakwa untuk melakukan perbuatan yaitu dengan cara kekerasan, dan Terdakwa melakukan perbuatan itu dikehendaki dan diketahui, artinya Terdakwa menghendaki melakukan perbuatan itu dikendaki dan diketahui artinya Terdakwa menghendaki melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan Terdakwa mengetahui bahwa yang dipaksa itu adalah seorang anak, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak dapat diartikan sebagai menggunakan kata-kata yang manis atau memberi imbalan, padahal anak tersebut tidak menghendakinya. Sedangkan yang dimaksud dengan anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ; -----
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang diperoleh dipersidangan bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekitar jam 01.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi PITRI PARIZAL hendak pulang dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat melintas di depan sebuah bengkel yang berada di jalan Sudirman Kec. Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir melihat Saksi korban sedang duduk dibangku depan bengkel. Bahwa kemudian Terdakwa bersama Saksi PITRI PARIZAL menghampiri Saksi korban untuk ikut kerumah Saksi PITRI PARIZAL, dan setelah Saksi korban setuju kemudian Terdakwa bersama Saksi PITRI PARIZAL membawa Saksi korban INDAH PERMATA SARI menuju kerumah kosong di Jalan Wan Nazim Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan sepeda motor dan bukannya membawa Saksi korban kerumah Saksi PITRI PARIZAL. Bahwa sesampainya di depan rumah kosong pada sekitar jam 04.00 Wib kemudian Saksi INDAH PERMATA SARI yang tidak merasa curiga menunggu di depan rumah sedangkan Saksi PITRI PARIZAL berpura-pura untuk mengetuk pintu rumah dan memanggil ibu dan Kakaknya. Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi PITRI PARIZAL berjalan menuju kebelakang rumah lalu membukakan pintu depan dan menyuruh Saksi korban INDAH PERMATA SARI masuk dan tidur di kamar depan dirumah kosong tersebut. Bahwa Saksi korban INDAH PERMATA SARI langsung berbaring didalam kamar dan tidak lama kemudian Saksi PITRI PARIZAL menyusul dan berbaring di sebelah Saksi INDAH PERMATA SARI sambil memeluk Saksi korban INDAH PERMATA SARI namun Saksi korban berontak dan melepaskannya dan Saksi PITRI PARIZAL berkata “kalau tanganku dilepasin aku makin nafsu”. Bahwa kemudian Saksi PITRI PARIZAL berusaha membuka celana yang Saksi korban kenakan namun Saksi korban berusaha untuk berontak dengan menendang-nendang namun tidak mengenai Saksi PITRI PARIZAL. Bahwa kemudian Saksi PITRI PARIZAL berusaha membuka celana dalam Saksi korban, kemudian Saksi PITRI PARIZAL menindih tubuh Saksi korban lalu Terdakwa memegang kedua tangan Saksi korban dari atas. Bahwa kemudian Saksi PITRI PARIZAL membuka kedua paha Saksi korban kemudian Saksi PITRI PARIZAL memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi korban INDAH PERMATA SARI lalu Saksi PITRI PARIZAL menggoyang-goyangkan kemaluannya secara berulang-ulang dengan cara maju mundur sampai kemaluan Saksi mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan Saksi korban INDAH PERMATA SARI. Bahwa kemudian Terdakwa secara bergantian menyetubuhi Saksi korban INDAH PERMATA SARI dengan cara menindih Saksi korban dan memasukkan kemaluannya di dalam kemaluan Saksi korban dan menggoyang-goyangkan kemaluannya secara berulang-ulang kemudian kemaluan Terdakwa mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan Saksi korban kemudian Saksi membawa Saksi korban ke rumahnya. Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekitar jam 02,00 Wib Saksi korban kembali disetubuhi oleh Terdakwa, Saksi dan Sdr. ABDULLAH (DPO) dirumah kosong di Jalan Wan Nazim Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir dengan cara yang sama dan berganti-gantian. Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa bersama Saksi PITRI PARIZAL dan Sdr. ABDULLAH (DPO) tersebut Saksi korban INDAH PERMATA SARI menjadi hamil dan Terdakwa tahu kalau Saksi korban INDAH PERMATA SARI pada saat kejadian masih berumur 15 (lima belas) Tahun ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur kedua diatas telah terpenuhi ; ---------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke 3 yakni “Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, bahwa persetubuhan dapat diartikan memasukkan kemaluan pelaku ke dalam kemaluan wanita/korban sedemikian rupa yang dapat menyebabkan kehamilan, persetubuhan itu dilakukan oleh orang yang memaksa atau orang lain. Bahwa sesuai dengan fakta yang diperoleh dipersidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekitar jam 04.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi PITRI PARIZAL bertempat di rumah kosong di Jalan Wan Nazim Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir telah menyetubuhi terhadap Saksi korban INDAH PERMATA SARI. Bahwa kemudian ditempat yang sama pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekitar jam 02.00 Terdakwa bersama dengan Saksi PITRI PARIZAL, Sdr. ABDULLAH (DPO) juga melakukan hal yang sama kepada Saksi korban INDAH PERMATA SARI. Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekitar jam 04.00 Wib Saksi PITRI PARIZAL yang pertama melakukan dengan membuka kedua paha Saksi korban dan Terdakwa memegang tangan kedua Saksi korban keatas, kemudian Saksi PITRI PARIZAL memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi korban INDAH PERMATA SARI lalu Saksi PITRI PARIZAL dan menggoyang-goyangkan kemaluannya secara berulang-ulang dengan cara maju mundur sampai kemaluan Saksi mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan Saksi korban INDAH PERMATA SARI dan Terdakwa memegang tangan kedua Saksi korban. Bahwa kemudian Terdakwa secara bergantian menyetubuhi Saksi korban INDAH PERMATA SARI dengan cara menindih Saksi korban dan memasukkan kemaluannya di dalam kemaluan Saksi korban dan menggoyang-goyangkan kemaluannya secara berulang-ulang kemudian kemaluan Terdakwa mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan Saksi korban kemudian Saksi membawa Saksi korban ke rumahnya, Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekitar jam 02,00 Wib Saksi korban kembali disetubuhi oleh Terdakwa, Saksi PITRI PARIZAL dan Sdr. ABDULLAH (DPO) dirumah kosong di Jalan Wan Nazim Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir dengan cara yang sama dan berganti-gantian ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi PITRI PARIZAL dan Sdr. ABDULLAH (DPO) tersebut, Saksi korban INDAH PERMATA SARI tampak selaput dara telah robek pada posisi jam lima dan jam enam, tidak ada tanda-tanda kekerasan dan hasil tes urine menunjukkan pasien dalam keadaan hamil, hal tersebut sesuai hasil Visum et Repertum Nomor : 440/UM-PK/2014/451 tanggal 09 Mei 2014 atas nama : INDAH PERMATA SARI yang dibuat dan dItandatangani oleh dokter ALIA LUBIS NrPTT : 04.1.0055114. dokter pada Puskesmas Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babussalam Kab. Rokan Hilir ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur ketiga diatas telah terpenuhi ; ---------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke 4, yakni : “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan”, Bahwa, dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana adalah : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dari rumusan pasal di atas yang merupakan penyertaan suatu tindak pidana yaitu apabila dalam suatu tindak pidana tersangkut lebih dari satu orang, sehingga harus dicari pertanggungjawaban masing-masing peserta dalam tindak pidana tersebut, harus dicari sejauh mana peranan masing-masing, sehingga dapat diketahui sejauh mana pertanggungjawaban masing-masing. Bahwa sesuai dengan fakta yang diperoleh dipersidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekitar jam 04.00 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi PITRI PARIZAL bertempat di rumah kosong di Jalan Wan Nazim Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir telah menyetubuhi terhadap Saksi korban INDAH PERMATA SARI. Bahwa kemudian ditempat yang sama pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekitar jam 02.00 Terdakwa bersama dengan Saksi PITRI PARIZAL, Sdr. ABDULLAH (DPO) juga melakukan hal yang sama kepada Saksi korban INDAH PERMATA SARI. Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 sekitar jam 04.00 Wib Saksi PITRI PARIZAL yang pertama melakukan dengan membuka kedua paha Saksi korban dan Terdakwa memegang tangan kedua Saksi korban keatas, kemudian Saksi PITRI PARIZAL memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi korban INDAH PERMATA SARI lalu Saksi PITRI PARIZAL dan menggoyang-goyangkan kemaluannya secara berulang-ulang dengan cara maju mundur sampai kemaluan Saksi mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan Saksi korban INDAH PERMATA SARI dan Terdakwa memegang tangan kedua Saksi korban. Bahwa kemudian Terdakwa secara bergantian menyetubuhi Saksi korban INDAH PERMATA SARI dengan cara menindih Saksi korban dan memasukkan kemaluannya di dalam kemaluan Saksi korban dan menggoyang-goyangkan kemaluannya secara berulang-ulang kemudian kemaluan Terdakwa mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan Saksi korban kemudian Saksi membawa Saksi korban ke rumahnya, Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekitar jam 02,00 Wib Saksi korban kembali disetubuhi oleh Terdakwa, Saksi PITRI PARIZAL dan Sdr. ABDULLAH (DPO) dirumah kosong di Jalan Wan Nazim Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir dengan cara yang sama dan berganti-gantian ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi Saksi PITRI PARIZAL dan Sdr. ABDULLAH (DPO) tersebut, Saksi korban INDAH PERMATA SARI tampak selaput dara telah robek pada posisi jam lima dan jam enam, tidak ada tanda-tanda kekerasan dan hasil tes urine menunjukkan pasien dalam keadaan hamil, hal tersebut sesuai hasil Visum et Repertum Nomor : 440/UM-PK/2014/451 tanggal 09 Mei 2014 atas nama : INDAH PERMATA SARI yang dibuat dan dItandatangani oleh dokter ALIA LUBIS NrPTT : 04.1.0055114. dokter pada Puskesmas Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babussalam Kab. Rokan Hilir ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur keempat diatas telah terpenuhi ; ------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas dikarenakan ternyata seluruh unsur-unsur dari Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Dalam dakwaan Primair yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah dapat terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Primair yang didakwakan oleh Penuntut Umum, telah dapat terbukti dengan secara sah menurut hukum ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbakan dakwaan selanjutnya dari dakwaan Penuntut Umum tersebut ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dari Permohonan Terdakwa tersebut diatas yang mohon keringan hukuman atas tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, maka permohonan dari Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang sepadan dengan perbuatannya ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa hal-hal yang termuat dalam berita acara pemeriksaan dan belum termuat dalam putusan ini dianggap merupakan satu kesatuan dari putusan ini ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan ternyata tidak diketemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka kepadanya haruslah dijatuhi hukuman ; ---------------------------
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa bukanlah pembalasan atas perbuatannya, melainkan dimaksudkan memberikan pendidikan kepada Terdakwa agar dapat merenung dan memperbaiki diri kemudian tidak akan mengulangi lagi ; ----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara a quo ditahan dengan jenis penahanan Rutan maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena lamanya pidana yang akan dijatuhkan melebihi masa penahanan yang dijalani, maka adalah tepat Terdakwa sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan Saksi INDAH PERMATA SARI ; --------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma pada Saksi INDAH PERMATA SARI ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------------
Terdakwa menyesali akan perbuatannya tersebut ; ------------------------------
Terdakwa bila keluar dari penjara nanti bersedia menikahi Saksi korban ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan diatas, maka sudah pantas Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lamanya tercantum dalam amar putusan dibawah ini ; ------------------------------------------------------------------------
Mengingat, akan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ; --
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa JUNARDI Als BONET Bin ARIFIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : ”Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” ; ----------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUNARDI Als BONET Bin ARIFIN dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 60.000.000, 00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; -----------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
- 1 (satu) helai BH (bra) warna putih bercorak hitam kotak-kotak ; -----------
- 1 (satu) helai celana jeans sebatas lutut warna hitam merk Kongkong Premium ; ------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) helai BH (bra) warna cokelat tua ; --------------------------------------
- 1 (satu) helai celana pendek sebatas lutut warna merah dominan bergaris-garis, putih dan hitam ; ---------------------------------------------------
- 1 (satu) helai baju warna hitam dan merah ; -------------------------------------
Dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa PITRI PARIZAL ; -------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada Hari : SENIN, tanggal 15 September 2014, oleh kami : H. WADJI PRAMONO, SH., MH., selaku Hakim Ketua Majelis DEWI HESTI INDRIA, SH., MH. dan ANDRY ESWIN S.O, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diuacapkan pada hari itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota dan dibantu oleh RUSTAM, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh HENDRA PRAJA ARIFIN, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi serta dihadiri pula oleh Terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
DEWI HESTI INDRIA, SH., MH. H. WADJI PRAMONO, SH., MH.
2. ANDRY ESWIN S.O, SH., MH.
Panitera Pengganti,
RUSTAM, SH.