33/Pdt/2019/PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 33/Pdt/2019/PT DPS
I KETUT TARKA melawan PIMPINAN BANK PT. BPR MERTHA SEDANA
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 247/Pdt.G/2018/PN Tab, tanggal 21 Pebruari 2019 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,-- (Seratus lima puluh ribu rupiah)
S A L I N A N
P
Nomor33/Pdt/2019/PTDPS.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
I KETUT TARKA, bertempat tinggal di Jl. Turki LC Kota Pala BR. Tegal Belodan Kel / Ds. Dauh Peken Kec. Tabanan Kab. Tabanan, yang untuk selanjutnya disebut sebagai :
PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
M E L A W A N :
PIMPINAN BANK PT. BPR MERTHA SEDANA, berkedudukan di Jalan Raya Sempidi No. 28 Br Kangin,Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada I Made Sari, SH.MH. Advokat pada kantor hukum I Made Sari & Rekan (Sari Law Office) Alamat Kantor Pertokoan Sari Winangun No. 8 Jln. Gunung Tangkuban Perahu No. 54 A Denpasar Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Maret 2018, yang untuk selanjutnya disebut sebagai :
TERBANDING semula TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat melalui kuasanya telah mengajukan gugatan, tertanggal 16 Oktober 2018 dalam register Nomor 247/Pdt.G/2018/PN.Tab. yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 26 / 11 / 2014. PENGGUGAT dan TERGUGAT telah melakukan perjanjian kredit dengan nomor : 103-3-2/MTS/BMSXI/2014, dengan besar pinjaman sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa PENGGUGAT merasa bertanggung jawab atas kredit tersebut diatas sebagaimana posita angka (1) satu dan PENGGUGAT pada saat usahanya masih lancar, PENGGUGAT selalu menepati janji dengan mengangsur sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh TERGUGAT sebagaimana SPK no 103-3-2/MT/BMSXI/2014;
Bahwa PENGGUGAT mendapat jaminan kredit dari TERGUGAT sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dengan jaminan SHM No. 4513 dengan luas 400 m2 yang terletak di Desa Dauh Peken Kec. Tabanan Kab. Tabanan;
Bahwa PENGGUGAT sudah berprestasi dengan bertanggung jawab sampai selesai, sebagai pertanggung jawabannya PENGGUGAT atas Kredit tersebut PENGGUGAT sudah mengangsur sebesar Rp 8.500.000 perbulan, Kurang Lebih 14 Bulan;
Bahwa dalam kurang lebih 3 tahun terakhir PENGGUGAT kurang memenuhi tanggung jawabnya kepada kreditnya di karenakan PENGGUGAT dalam usahanya mengalami kemacetan dana yang diperoleh dari TERGUGAT di tipu / atau dibawa lari rekan bisnisnya, sehingga PENGGUGAT tidak bisa menjalankan usahanya;
Bahwa dalam musibah tersebut PENGGUGAT sudah memberitahukan kepada TERGUGAT, tetapi TERGUGAT tidak mau mengerti dan tidak mau tahu, cenderung TERGUGAT lebih memilih menyuruh PENGGUGAT untuk menjual SHM no 4513 dengan demikian TERGUGAT didalam menjalankan aturan kreditnya telah melakukan penyimpangan hukum, tidak menjalankan sebagaimana surat edaran Bank Indonesia No. 23/12/BPPP tanggal 28 Februari 1991 upaya – upaya penyelamatan kredit yang dapat dilakukan oleh Bank adalah sebagai berikut :
Penjadwalan ulang (Rescheduling), yaitu dengan melakukan perubahan syarat – syarat perjanjian kredit yang berhubungan dengan jadwal pembayaran kredit atau jangka waktu, termasuk grade period atau masa tenggang, termasuk perubahan besarnya jumlah angsuran;
Persyaratan ulang (Reconditioning) yaitu dengan melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh syarat – syarat perjanjian kredit;
Penataan ulang (Restructuring), yaitu suatu upaya dari Bank berupa melakukan perubahan – perubahan syarat – syarat kredit yang berupa tambahan kredit menjadi equity nasabah, yang dilakukan dengan atau Rescheduling dan atas Resconditioning;
Bahwa demi kesesuai hukum, agar tidak terjadi penyimpangan hukum TERGUGAT seharusnya sebagaimana posita angka 6 diatas hukumnya Wajib dilaksanakan dan mengingat UU Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 2 jo Pasal 3 ayat (1) sampai (13);
Bahwa dengan tidak menjalankan kesesuaian hukum yang berlaku TERGUGAT telah wanprestasi, karena dan atas dasar TERGUGAT telah selalu melakukan pengancaman dan penekanan untuk melakukan penjualan agunan dimana PENGGUGAT masih bertanggung jawab dengan hutang – hutangnya meskipun sebatas dengan kemampuan, PENGGUGAT masih sanggup mengangsur semampunya tetapi TERGUGAT menolak;
Bahwa berdasarkan demi hukum TERGUGAT seharusnya tidak pantas melakukan pengancaman penjualan agunan SHM No. 4513. Tanpa menjalankan PMK No.106/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas PMK No.93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Adalah kategori melanggar hukum. Dan menyimpang dari aturan undang – undang;
Bahwa kesepakatan yang telah dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT merupakan landasan hukum atau hubungan hukum (rechtsverhouldding) bagi para pihak terlibat dalam kesepakatan yang berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata. Oleh karena itu setiap pihak yang terlibat dalam kesepakatan itu menjadi kesepakatan itu;
Sebagai undang – undang bagi mereka yang sesuai dengan azaz “pacta sunt servenda” yang diatur dalam pasal 1338 ayat I KUH Perdata
Oleh karena para pihak yang terlibat atas kesepakatan itu harus melaksanakannya dengan itikad baik ( te goeder trow, good faith) berdasarkan pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata;
Bahwa PENGGUGAT juga keberatan terhadap klausula baku yang dibuat secara sepihak oleh TERGUGAT yang berbentuk perjanjian pembiayaan modal kerja, karena berdasarkan UU RI no.08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat 01 disebut ;
“Pelaku usaha didalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang mencantumkan klausula baku pada setiap konsumen atau perjanjian apabila menyatakan pemberian kuasa konsumen kepada pihak pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran. Dan menyatakan bahwa konsumen memberikan kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebasan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan, terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran” sanksi pelanggaran diatur dalam pasal 62 UU RI no. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu : Penjara Pidana paling lama 5 ( lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 milyar rupiah;
Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas PENGGUGAT mohon kepada yang terhomat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan dengan amar :
A. PRIMER :
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi dan telah melanggar hukum;
Memerintahkan TERGUGAT untuk menerima angsuran PENGGUGAT sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per bulan;
Menghukum TERGUGAT sebagaimana Posita angka 10 di atas;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : apabila Majelis Hakim mempunyai pertimbangan lain;
B. SUBSIDER :
Mohon Putusan yang adil dan bijaksana;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawabannya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK ( Plurium Litis Consortium )
Bahwa Gugatan Penggugat tidak lengkap karena kurang pihak. Gugatan yang tidak lengkap Para Pihaknya, artinya masih ada orang – orang atau badan hukum lain yang harus ikut digugat akan tetapi tidak diikutkan, maka gugatan demikian dapat dinyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ). Pihak – pihak yang semestinya ikut digugat adalah :
Pihak Notaris & PPAT I Gusti Ngurah Agung Diatmika, SH yang membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 396/ 2009 yang telah dipasang Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I No. 1397/ 2009 atas Sertipikat Hak Milik No. 4513, Luas 400 M2, Gambar Situasi No. 1215/ DP/ 2016, tanggal 13/ 04/ 2006, yang terletak di Desa Dauh Pekan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Atas Nama I Ketut Tarka ( Sertipikat yang menjadi jaminan);
Pihak Notaris & PPAT Anak Agung Ayu Dyah Kumala Ratih, SH., M.Kn yang membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 150/ 2014 yang telah dipasang Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat II No. 00998/ 2014 atas Sertipikat Hak Milik No. 4513, Luas 400 M2, Gambar Situasi No. 1215/ DP/ 2016, tanggal 13/ 04/ 2006, yang terletak di Desa Dauh Pekan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Atas Nama I Ketut Tarka ( Sertipikat yang menjadi jaminan );
Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tabanan yang telah memasang Hak Tanggungan Peringkat I & Hak Tanggungan Peringkat II atas Sertipikat Hak Milik No. 4513, Luas 400 M2, Gambar Situasi No. 1215/ DP/ 2016, tanggal 13/ 04/ 2006, yang terletak di Desa Dauh Pekan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Atas Nama I Ketut Tarka ( Sertipikat yang menjadi jaminan) ;
GUGATAN PENGGUGAT KABUR ( Obscuur Libel )
Bahwa ketidak jelasan Gugatan Penggugat diantaranya adalah mengenai apa yang sesungguhnya digugat atau dituntut oleh Penggugat sebagaiman judul gugatanya mengenai wanprestasi namun dalam petitumnya menyatakan dalil perbuatan melawan hukum;
Bahwa terdapat kontradiksi antara posita dengan petitum Gugatan, dimana dalam posita tidak ada dijelaskan .di bagian mana Tergugat melakukan wanprestasi terhadap Penggugat yang dapat menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Bahwa Penggugat tidak menguraikan dengan jelas jumlah kerugian yang di derita Penggugat yang disebabkan oleh Tergugat;
DALAM KONVENSI
1 . Bahwa Tergugat menolak dalil - dalil gugatan Penggugat kecuali apa yang telah di akui secara tegas oleh Penggugat;
2 . Bahwa Penggugat sudah dengan tegas mengakui adanya Perjanjian Kredit dengan Tergugat sesuai dengan Perjanjian Kredit yang sudah di tandatangani dengan Nomor PK : 10303/BMS/XI/2013 sebagai perjanjian kredit pokok dan mengakui dengan tegas kalau tidak mampu memenuhi tanggung jawab kreditnya kepada Tergugat sebagaimana dalil Posita angka 5 , hal ini dapat di lihat dalam Pasal 174-176 HIR, Pasal 311-313 R.Bg. dan Pasal 1923 - 1928 KUH Perdata telah ditetapkan bahwa “pengakuan” merupakan alat bukti, maka demi kepastian hukum harus dinyatakan bahwa pengakuan itu merupakan alat bukti yang sah menurut hukum;
3 . Bahwa perjanjian kredit yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat sebagaimana Perjanjian Kredit yang terakhir Nomor: 10303-2/BMS/XI/2015 telah dibuat dengan azas yang sempurna sebagaimana tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Tidak masuk akal dalil Penggugat mengaitkan dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23 /12/BPPP tertanggal 28 Pebruari 1991 karena terbukti sudah di berikan perpanjangan dengan di terbitkannya Perjanjian Kredit ke 2 ini;
4 . Bahwa Tergugat Menolak dengan tegas Posita Penggugat angka 7 dan 8 karena tidak ada pelanggaran hukum apapun yang dilakukan Tergugat, namun Penggugatlah mendalilkan sesuatu yang tidak masuk akal meminta reconditioning maupun restructuring atas fasilitas kredit yang telah dinikmatinya serta tidak relevan Penggugat membahas Surat Edaran BI No.23/12/BPPP. tanggal 28/02/1991;
5 . Bahwa untuk dalil Posita angka 9 dapat Tergugat tanggapi sebagai berikut, bahwa penjualan agunan yang sudah di ikat dengan Hak Tanggungan adalah salah satu cara dalam menyelesaian permasalahan kredit macet dan di atur dalam Undang - Undang Hak Tanggungan Nomor 4 tahun 1996 Pasal 6 yang berbunyi :
“ Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”;
6 . Bahwa Posita angka 10 sudah dengan tegas di akui oleh Penggugat kalau Pasal 1320 KHUPer adalah sebagai Undang – Undang bagi para pihak yang menandatanganinya, namun Penggugat sendirilah yang melakukan wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran kredit sesuai dengan apa yang di perjanjikan dan di sepakati bersama;
7 . Bahwa dengan dalil Penggugat angka 10 huruf (a) yang mengutif asas “fakta sunt servanda” dengan sendirinya sudah membantah apa yang di dalilkan Penggugat dalam positanya pada angka 11 menyatakan keberatan atas klausula yang sudah di sepakatinya adalah dalil yang tidak beralasan hukum;
DALAM REKONVENSI
Bahwa seluruh dalil jawaban yang dikemukakan dalam bagian Konvensi mohon dipandang, dikemukakan dan termasuk dalam dalil Gugatan Rekonvensi ini;
Bahwa Tergugat Rekonvensi sudah dengan tegas mengakui kalau perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit Nomor : 10303/BMS/XI/2013 yang di tandatangani pada tanggal 14 Nopember 2013 yang di kuatkan dengan Surat Pengakuan Hutang tertanggal 14 Nopember 2013 dan juga Surat Pernyataan Penyerahan Agunan SHM No 4513 dengan luas 400 M²;
Bahwa atas kelalaian dari Tergugat Rekonvesi untuk melakukan penyelesaian pembayaran angsurannya, Penggugat Rekonvensi juga sudah memberikan pembaharuan kredit sesuai Perjanjian Kredit Nomor 10303-2/BMS/XI/2015 dan juga sudah memberikan Surat Peringatan I Nomor 218/BMS/SP/IX/2016 tertanggal 10 September 2016 namun tidak juga dilakukan penyelesaian;
Bahwa akibat dari keterlambatan pembayaran kredit dari Tergugat Rekonvensi Penggugat Rekonvensi sudah menawarkan untuk melakukan penjualan langsung agunan milik Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang pokok dan bunga pinjaman yang tertunggak, namun di tolak oleh Tergugat Rekonvensi;
Bahwa apa yang sudah ditandatangani baik itu Perjanjian Kredit Nomor 10303/BMS/XI/2013 dan juga Perjanjian Kredit kedua dengan Nomor 10303-2/BMS/XI/2015 sesuai pasal 9 angka 2 Perjanjian Kredit a quo Tergugat sudah menyerahkan kuasa untuk menjual agunan milik Tergugat Rekonvensi bila sudah masuk kategori macet;
Bahwa Penggugat Rekonvensi sudah memberikan Surat Peringatan I Nomor : 218/BMS/SP/IX/2016 tertanggal 10 September 2016 dan Surat Peringatan II Nomor : 838/BMS/SP/VI/2016 tertanggal 21 Nopember 2018; akan tetapi Tergugat Rekonvensi tidak mengindahkannya;
Bahwa Penggugat Rekonvensi berencana untuk memberikan Surat Peringatan III dan apabila juga tidak diindahkan / dipenuhi, Penggugat Rekonvensi berencana untuk melelang jaminan kredit melalui Kantor Lelang; akan tetapi Tergugat Rekonvensi ternyata mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tabanan;
Bahwa sampai dengan gugatan ini diajukan oleh Tergugat Rekonvensi saldo hutang yang wajib dibayar pertanggal 9 Nopember 2018 sebesar Rp. 821.440.000 ( Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah ), yang terdiri dari : Pokok hutang Rp. 500.000.000, Bunga Rp. 306.000.000 dan Denda Rp. 15.440.000;
Maka berdasarkan sanggahan yang dikemukakan diatas, Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim Pimpinan Sidang Pengadilan Negeri Tabanan, agar berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
A. PRIMER :
Dalam Konvensi :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
Dalam Rekonvensi :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum bahwa sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor: 10303/BMS/XI/2013 dan Perjanjian Kredit Nomor : 10303-2/BMS/XI/2015, Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 396/ 2009 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 150/ 2014 beserta Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I No. 1397/ 2009 dan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat II No. 00998/ 2014 atas Sertipikat Hak Milik No. 4513, Luas 400 M2, Gambar Situasi No. 1215/ DP/ 2016, tanggal 13/ 04/ 2006, yang terletak di Desa Dauh Pekan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Atas Nama I Ketut Tarka;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh hutang kepada Penggugat Rekonvensi, yang jumlahnya sebesar Rp. 821.440.000 (Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah ) yang terdiri dari : Pokok hutang Rp. 500.000.000, Bunga Rp. 306.000.000 dan Denda Rp. 15.440.000 dengan seketika dan sekaligus;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom ) kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) sehari setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan secara tunai, kontan dan sekaligus;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verset, Banding maupun Kasasi dari Tergugat Rekonvensi;
B. SUBSIDER
Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil – adilnya;
Mengutip dan memperhatikan semua uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 247/Pdt.G/2018/PN Tab, tanggal 21 Pebruari 2019 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 711.000,- (tujuh ratus sebelas ribu rupiah);
Membaca Surat Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tabanan yang menyatakan bahwa pada tanggal 25 Pebruari 2019, Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding, agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 247/Pdt.G/2018/PN Tab., tanggal 21 Pebruari 2019 untuk diperiksa dan diputus dalam tingkat banding ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 247/Pdt.G/2018/PN Tab yang menyatakan bahwa Permohonan Banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 04 Maret 2019 ;
Membaca Memori banding yang diajukan oleh Pembanding dahulu Penggugat tertanggal 28 Pebruari 2019, dan memori banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan dengan seksama kepada Terbanding dahulu Tergugat tanggal 11 Maret 2019;
Membaca Kontra Memori banding yang diajukan oleh Terbanding dahulu Tergugat tertanggal 14 Maret 2019, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan dengan seksama kepada Pembanding dahulu Penggugat tanggal 15 Maret 2019;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas perkara (inzage) kepada Pembanding dahulu Penggugat pada tanggal 26 Pebruari 2019 dan kepada Terbanding dahulu Tergugat pada tanggal 04 Maret 2019 telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Denpasar;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa adapun memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat sebagai berikut :
Permohonan pemeriksaan perkara pada tingkat banding yang diajukan oleh PEMBANDING/PENGGUGAT melalui Ketua Pengadilan Negeri Tabanan dan telah didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Tabanan dengan register perkara nomor : 247/Pdt.G/2018/PN. TAB. Pada hari Kamis, 21 Februari 2019;
Seluruh materi putusan Pengadilan Negeri Tabanan nomor 247/Pdt.G/2018/PN. TAB. Pada hari Kamis, 21 Februari 2019 ;
Materi gugatan asli yang telah dijadikan dasar pemeriksaan dan terbitnya putusan Pengadilan Negeri Tabanan sebagaimana telah disebutkan atas ;
Materi segala jawaban/sanggahan/replik/duplik/tanya jawab baik secara lisan maupun tertulis dari para Pihak bersengketa serta semua alat bukti dan keterangan saksi – saksi di persidangan maupun dalam berita acara pemeriksaan setempat berkenan dengan perkara ini;
Segala catatan, keterangan, dan informasi – informasi yang seluruhnya tercantum dalam berita acara persidangan atas perkara ini selama dalam pemeriksaan di muka sidang tingkat pertama;
Serta lain – lain hal yang terjadi, yang dipermasalahkan, yang ditetapkan/diputuskan, baik diluar persidangan maupun dalam persidangan, yang kesemuanya menjadi unsur pendukung terbitnya putusan pengadilan negeri Tabanan tersebut diatas;
Bahwa dalam Memori Banding ini PEMBANDING/PENGGUGAT hendak mengajukan masalah/memori banding sebagai keberatan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Tabanan nomor 247/Pdt.G/2018/PN. Tab. Pada hari Kamis, 21 Februari 2019 yang amarnya menyatakan ;
MENGADILI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.:
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard)
DALAM REKONVENSI
Menyatakan Gugatan Penggugat rekonvensi/ Tergugat konvensi tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard)
DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 711.000,- (Tujuh Ratus Sebelas Ribu Rupiah ),-
Bahwa pada dasarnya PEMBANDING/PENGGUGAT sependapat dengan pertimbangan hukum (Ratio Decidendi) sepanjang dalam Eksepsi Majelis Hakim tingkat pertama. Akan tetapi PEMBANDING/PENGGUGAT tidak sependapat/keberatan terhadap Pokok perkara, yang tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Tabanan dalam perkara ini;
Bahwa keberatan – keberatan PEMBANDING/PENGGUGAT terhadap pertimbangan hukum (Ratio decindendi) pada putusan Pengadilan Negeri Tabanan nomor 247/Pdt.G/2018/PN. Tab. yang di tuangkan dalam memori banding yaitu sebagai berikut;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa untuk memperjelas dasar dan alasan keberatan – keberatan PEMBANDING/PENGGUGAT maka mohon diperiksa kembali petitum dari Gugatan TERGUGAT sebagai berikut;
DALAM PRIMER
1). Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2). Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi dan telah melanggar hukum;
3). Memerintahkan TERGUGAT untuk menerima angsuran PENGGUGAT sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per bulan.
4). Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Bahwa PEMBANDING/PENGGUGAT menolak/tidak sependapat terhadap putusan judex facti/pengadilan tingkat pertama yang tidak memberikan pertimbangan hukum dalam pokok perkara sebagai dasar dan alasan, mengingat asas hukum proses peradilan cepat, murah dan sederhana , agar dalam pemeriksaan perkara ini berguna / bermanfaat dan dapat diselesaikan secara tuntas, cepat, murah dan sederhana serta berkekuatan hukum dan kepastian hukum;
Bahwa menunjuk pada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Oktober 1975 no. 951 k/SIP/1973 yang menyatakan :
“ pemeriksaan tingkat banding yang seolah – olah seperti di tingkat kasasi yang hanya memperhatikan apa yang diajukan oleh pembanding, adalah salah; seharusnya pemeriksaan banding mengulangi pemeriksaan keseluruhannya, baik mengenai fakta maupun penerapan hukum ”
Oleh karenanya Peradilan tingkat banding, khususnya Pengadilan Tinggi Denpasar mempunyai kewenangan untuk memeriksa kembali fakta – fakta dan penerapan hukum;
Bahwa sesuai fakta hukum pada persidangan Terbanding /Tergugat tidak dapat membuktikan dalil – dalilnya sehingga permohonan Terbanding /Tergugat dan terbanding sebagaimana petitum diatas seharusnya judex facti/pengadilan tingkat pertama menolak seluruhnya gugatan Terbanding/Tergugat yang tertuang dalam petikan terbanding untuk seluruhnya.
Bahwa dasar dan alasan PEMBANDING/PENGGUGAT adalah sebagai berikut :
Bahwa untuk seluruh petitum dalam Gugatan Terbanding. Penggugat menyatakan menolak dalil dalil tersebut;
Bahwa Terbanding /Tergugat tidak dapat membuktikan dalil – dalilnya sebagai dasar dan alasan dari PEMBANDING/PENGGUGAT adalah sebagai berikut:
Mohon diperiksa kembali beberapa alat bukti yang didalilkan oleh Terbanding /Tergugat baik yang diajukan maupun yang tidak diajukan dimuka persidangan;
Bahwa Terbanding/Tergugat pada saat dipersidangan tidak memberikan bukti saksi bahwa bukti – bukti yang diajukan oleh TERBANDING tidak dapat dibenarkan. Karena bukti tertulis dan bukti saksi adalah sama pentingnya didalam Pengadilan untuk memutuskan suatu perkara. tetapi pada dasarnya Terbanding/ Tergugat tidak bisa menghadirkan bukti saksi, sehingga putusan pengadilan tingkat pertama tidaklah sah karena tidak memenuhi syarat formil persidangan .
Bahwa sesuai dalam pasal 164, het herzien inlandsch reglemet, (“HIR) jo. Pasal 1866 KUH Perdata, alat bukti dalam peradilan perdata adalah :
Bukti tertulis;
Bukti saksi;
Persangkaan;
Pengakuan;
Sumpah;
Bahwa berdasarkan pada pasal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa kekuatan bukti – bukti pembanding sangatlah kuat dan lengkap baik secara tertulis maupun berdasarkan bukti saksi. Sehingga terkait putusan pegadilan tingkat pertama dengan segala akibat hukumnya menjadi tidak sah atau batal demi hukum dan memohon kepada Pengadilan Tinggi Denpasar untuk memeriksa perkara dan memberikan keadilan kepada kami selaku pembanding;
Bahwa karena secara nyatanya tindakan terbanding atau tergugat yang dilakukan dengan cara menyimpang dari aturan undang – undang yang berlaku oleh Terbanding mohon kepada Pengadilan Tinggi Denpasar Bahwa tindakan menyimpang dari aturan hukum tersebut tidak dapat disahkan karena menyalahi atau menyimpang dari aturan hukum berlaku;
Bahwa sesuai dengan dasar dan alasan sebagaimana telah di uraikan diatas, nyata telah Terbanding tidak dapat membuktikan dalil – dalilnya sebagaimana dituangkan dalam jawaban, duplik, pembuktian dan kesimpulannya, seharusnya judex facti Pengadilan tingkat pertama menolak seluruh dalil – dalil Terbanding atau Tergugat dalam pokok perkara.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas maka pembanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar melalui majelis hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan;
Menerima permohonan banding PEMBANDING/PENGGUGAT tersebut diatas.
Memperbaiki putusan pengadilan negeri tabanan nomor 267/Pdt.G/2018/PN. TAB tertanggal 21 Februari 2019 menjadi sebagai berikut;
MENGADILI
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya
2. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi dan telah melanggar hukum
3.Memerintahkan TERGUGAT untuk menerima angsuran PENGGUGAT sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per bulan.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa mengadili,memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono) berdasarkan nilai – nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 247/Pdt.G/2018/PN.Tab sudah secara tepat dan benar memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvantklijke Verklaard ).
Dalam Rekonvensi
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat di terima ( Niet Onvantklijke Verklaard).
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 711.000,- ( tujuh ratus sebelas ribu rupiah )
Bahwa dalam pertimbangannya terhadap eksepsi Tergugat yang menyatakan gugatan penggugat kurang pihak ( Plurium Litis Consortium), Majelis Hakim sudah secara tepat memberikan pertimbangan hukumnya hal ini sesuai dengan fakta persidangan dimana sangat jelas dalam bukti surat dengan tanda T5-1 berupa copy sertipikat hak milik nomor 4513 atas nama I Ketut Tarka dan bukti T5-3 berupa poto copy sertipikat hak tanggungan nomor: 00998/2014 dengan PT BPR Mertha Sedana sebagai pemegang hak tanggungan sehingga pihak - pihak yang terlibat dalam terbitnya hak tanggungan tersebut haruslah ikut di tarik sebagai pihak oleh Penggugat.
Bahwa terkait eksepsi gugatan kabur ( Obscuur Libel ) Terbanding sependapat dengan pendapat Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya yang menerangkan, memang adanya hal yang bertolak belakang dalam gugatan Penggugat dimana antara posita dan petitum saling bertentangan. Dalam Posita jelas Penggugat mendalilkan gugatan sebagai wanprestasi, namu tidak di jelaskan terhadap perjanjian yang mana Tergugat telah wanprestasi. Hal sebaliknya dalam Petitumnya ternyata Penggugat memohon tergugat diyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, namun tidak di jelaskan peraturan apa yang sudah di langgar oleh Tergugat.
Bahwa terhadap Memori Banding yag di ajukan oleh Pembanding/ Penggugat adalah tidak jelas maksud tujuannya, hal ini terlihat dengan jelas apa yang di persoalkan dalam materi Memori Bandingnya terhadap putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 247/Pdt.G/2018/PN.Tab tersebut. Pembanding menyatakan sudah sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim sepanjang mengenai Eksepsinya. Hal ini merupakan sebuah pengakuan yang sah dan beralasan hukum untuk di jadikan pertimbangan bagi Majelis Hakim Tinggi dalam pemeriksaan Memori Banding dari Pembanding.
Bahwa Pembanding tidak memahami tata cara beracara dan membaca Putusan Pengadilan dengan benar. Apabila eksepsi mengenai prosedur gugatan yang merupakan syarat formil gugatan berupa gugatan kurang pihak dan gugatan kabur yang di ajukan oleh Tergugat dikabulkan maka secara otomatis pokok perkara tidak lagi di pertimbangkan.
Bahwa dalam fakta persidangan sudah terungkap dengan jelas kalau Penggugat/ Pembanding mengakui dengan terang benderang bahwa Penggugat telah membuat Perjanjian Kredit dengan PT BPR Mertha Sedana, Penggugat juga mengakui bertanggung jawab atas kredit tersebut dengan memberikan agunan berupa sertipikat Hak Miliknya dengan membuat perikatan di Notaris sebagai hak tanggugan yang di serahkan dan dipegang oleh PT BPR Mertha Sedana, Penggugat juga sudah mengakui telah lalai melakukan angsuran terhadap kredit tersebut, sehingga pengakuan - pengakuan ini sudah cukup membuktikan kalau Penggugat/Pembanding merupakan Nasabah yang tidak memiliki itikad baik.
Bahwa dalam persidangan Penggugat hanya mengajukan alat bukti surat yang berupa poto copy identitas diri suami istri penggugat, Kartu Keluarga Penggugat, Copy SHM atas nama Penggugat, dan beberapa bukti poto saat kunjungan pihak bank ketempat lokasi Penggugat, yang semuanya dibantah oleh Tergugat dengan bukti - bukti adanya Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat, Bukti Sertipikat Hak Tanggungan, Surat Pernyataan dari Penggugat, surat teguran dari Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran, rincinan tunggakan yang harus di bayar Penggugat, yang semuanya tidak satupun dapat di bantah oleh Penggugat.
Bahwa Penggugat sudah mengajukan seorang saksi sebagai Penggugat dalil gugatannya, namun saksi yang di ajukan adalah saksi yang tidak mengetahui fakta sebenarnya namun hanya tahu setelah di beritahu oleh Penggugat sendiri, saksi demikian di klasifikasikan sebagai saksi De Auditu, dan hanya menghadirkan seorang saksi saja yang merupakan Unus Testis Nullus Testis. Sehingga sangat tepat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan mengesampingkan kesaksian tersebut.
Bahwa Pembanding mendalilkan kalau Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan dalilnya. Pernyataan ini sangat jelas tidaklah berdasarkan atas asas perdailan dimana Penggugatlah yang wajib membuktikan dalil gugatannya. Dalam fakta persidangan Penggugat sama sekali tidak mampu membuktikan dalil gugatannya, baik dalam Replik terhadap jawaban dan eksepsi Tergugat maupun pembuktian dengan alat bukti maupun saksinya. Hal ini sudah sangat tepat Majelis Hakim tidak mempertimbangkan pokok perkara karena sudah mempertimbangkan dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Berdasarkan hal - hal tersebut diatas maka alasan - alasan Penggugat/Pembanding mengajukan Banding dalam perkara ini haruslah ditolak karena tidak didasarkan pada fakta hukum dan dasar hukum yang jelas. Maka berdasarkan uraian - uraian di atas, Tergugat/Terbanding dengan ini mohon agar Pengadilan Tinggi Bali di dalam memeriksa pada tingkat Banding ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menolak Memori Banding Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tabanan . No.247/Pdt.G/2018/PN.Tab, tanggal 21 Pebruari 2019;
3. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan permohonan banding dari Pembanding;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya permohonan banding, maka terhadap suatu perkara menjadi mentah lagi, kecuali putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu, atau putusan provisionil, maka putusan tidak dapat dilaksanakan; (Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata, HUKUM ACARA PERDATA dalam Teori dan Praktek, CV MANDAR MAJU, Bandung, 2005, hal.147) ;
Bahwa di dalam putusan Mahkamah Agung R.I Tanggal 3 Januari 1971, yang kaidah hukumnya “ keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi, bahwa memori bandingnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi, tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebut tidak dapat membatalkan putusan, sebab dalam tingkat banding suatu perkara diperiksa kembali dalam keseluruhan ; (Sudikno Mertokusumo, HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA, Liberty, Yogyakarta, 1998, hal.198-199);
Menimbang, bahwa setelah membaca, mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 247/Pdt.G/2018/PN. Tab, tanggal 21 Februari 2019, memori banding tertanggal 28 Februari 2019, kontra memori banding tertanggal 14 Maret 2019, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa di dalam memori banding Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan keberatan terhadap pertimbangan dari Pengadilan Tingkat Pertama in casu pertimbangan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 247/Pdt.G/2018/PN. Tab, tanggal 21 Februari 2019, yang menjadikan dasar dari diputusnya perkara a quo;
Menimbang, bahwa pertimbangan dari Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 247/Pdt.G/2018/PN. Tab, tanggal 21 Februari 2019, di dalam memutus perkara a quo adalah menerima eksepsi dari Terbanding semula Tergugat;
Menimbang, bahwa di dalam eksepsi dari Terbanding semulaTergugat, yang diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 247/Pdt.G/2018/PN.Tab, adalah adanya pihak yang tidak turut digugat, serta adanya gugatan yang kabur;
Menimbang, bahwa di dalam memori banding dari Pembanding semula Penggugat, terhadap pertimbangan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 247/Pdt.G/2018/PN. Tab tersebut tidak diajukan keberatan ataupun bantahan, sehingga menurut pendapat Pengadilan Tinggi, Pembanding semula Penggugat, tidak berkeberatan atau menerima pertimbangan dari pertimbangan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 247/Pdt.G/2018/PN.Tab tersebut;
Menimbang, bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 247/Pdt.G/2018/PN.Tab tersebut, menurut Pengadilan Tinggi telah tepat dan benar, dan oleh karena Pembanding semula Penggugat, tidak mengajukan keberatan atau membantah pertimbangan dari Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 247/Pdt.G/2018/PN.Tab tersebut, maka pertimbangan mengenai eksepsi harus dibenarkan serta dikuatkan;
Menimbang, bahwa mengenai tidak diperiksanya pokok perkara, Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa berdasarkan praktek peradilan apabila eksepsi diterima baik itu eksepsi mengenai kewenangan mengadili maupun eksepsi yang lainnya, maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Tinggi berpendapat, putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 247/Pdt.G/2018/PN Tab. tanggal 21 Pebruari 2019 telah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan di dalam memutus perkara a quo oleh Pengadilan Tinggi, sehingga putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 247/Pdt.G/2018/PN Tab. tanggal 21 Pebruari 2019 dapat dipertahankan dalam Pengadilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah, baik dalam Pengadilan Tingkat Pertama maupun dalam Pengadilan Tingkat Banding maka Pembanding semula Penggugat, dihukum untuk membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan tersebut ;
Mengingat dengan memperhatikan U.U No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, U.U. No. 49 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas U.U. No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan pasal-pasal dalam RB.g serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 247/Pdt.G/2018/PN Tab, tanggal 21 Pebruari 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar
biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-- (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 oleh kami AGUS SUBEKTI, SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar selaku Hakim Ketua Majelis, dengan I NYOMAN DIKA, SH.MH. dan TATIK HADIYANTI, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 33/Pen.Pdt/2019/PT DPS. tanggal 21 Maret 2019, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding dan putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2019 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Ni Made Dalem, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
t.t.d t.t.d
I NYOMAN DIKA , SH. MH. AGUS SUBEKTI, SH.MH.
t.t.d
TATIK HADIYANTI, S.H.,MH. Panitera Pengganti.
t.t.d
NI MADE DALEM
Perincian biaya perkara banding :
1. Meterai ……………………………………. Rp. 6.000,--
2. Redaksi ……………………………………Rp. 10.000,--
3. Biaya Pemberkasan ………………………Rp. 134.000,--
J u m l a h Rp.150.000,--
(Seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Salinan resmi
Denpasar, Mei 2019.
Panitera,
SUGENG WAHYUDI, SH.MM.
N I P. 19590301 198503 1 006