564_PID_B_2013_PN_JKT_BAR.
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 564_PID_B_2013_PN_JKT_BAR.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- LIONG CANDRA SUYANTO alias CHANDRA
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa LIONG CANDRA SUYANTO alias CHANDRA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengajamenggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk jasa sejenis yang diperdagangangkan” ; 2. Menghukum ia terdakwa LIONG CANDRA SUYANTO alias CHANDRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari dengan putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama : 1 (satu) tahun ; 4. Menghukum pula terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : Disita dari saksi Ir. SUSIANTO : 1) 1 (satu) lembar photo Papan Nama berisi Nama Toko DJ-MUSIC. 2) 1 (satu) lembar factur dari Toko DJ-MUSIC. 3) 1 (satu) lembar photo Papan Nama berisi Nama Toko PRO Dj-MUSIC. 4) 1 (satu) lembar factur No.04368 dari Toko PRO Dj-MUSIC tertanggal 10 Maret 2012. 5) 1 (satu) lembar photo Papan Nama berisi Nama Toko Pro-Dj 6) 1 (satu) lembar factur No.01445 dari Toko PRO Dj tertanggal 10 Maret 2012. 7) 3 (tiga) lembar legalisir foto copy Sertifikat Merek DJ-MUSIC Nomor IDM-000298746 tanggal penerimaan 9 Juli 2009 dan tanggal pendaftaran 28 Maret 2011 terdaftar milik CV. DJ MUSIC 8) 2 (dua) lembar Surat Peringatan (Somasi) Ref : 12051/MP-L/11 tanggal 12 Desember 2011 dari Kuasa Hukum Pelapor yang ditujukan kepada Liong Chandra Suyanto alias Chandra selaku pemilik Toko PRO Dj-MUSIC dan Toko Pro-Dj di Ruko Glodok Plaza Blok H No.29 Jl. Hayam Wuruk, Jakarta Barat. 9) 1 (satu) lembar Surat Peringatan (Somasi l) Ref : 01101/MP-L (12 tanggal 10 Januari 2012 dari Kuasa Hukum Pelapor yang ditujukan kepada Liong Chandra Suyanto alias Chandra selaku pemilik Toko PRO Dj-MUSIC dan Toko Pro-Dj di Ruko Glodok Plaza Blok H No.29 Jl. Hayam Wuruk, Jakarta Barat. 10) 1 (satu) lembar Surat Nomor : WL/IP.1894/l/YSC-XVl/2012 tertanggal 25 Januari 2011 Perihal Undangan dari Kuasa Hukum Terdakwa Liong Chandra Suyanto alias Chandra yang ditujukan kepada Kuasa Hukum Pelapor. 11) 1 (satu) lembar Surat Ref.01301/MP-L/12 tertanggal 30 Januari 2012 dan Kuasa Hukum Pelapor yang ditujukan kepada Kuasa Hukum Terdakwa Liong Chandra Suyanto alias Chandra Perihal Undangan Pertemuan. 12) 1 (satu) lembar Surat Nomor: WL/IP.1905/ll/YSC-XYl/2012 tertanggal 3 Februari 2011 Perihal Undangan Pertemuan dari Kuasa Hukum Terdakwa Liong Chandra Suyanto alias Chandra yang ditujukan kepada Kuasa Hukum Pelapor. 13) 1 (satu) lembar Surat Peringatan (Somasi lll) Ref.02231/MP-L/12 tanggal 23 Februari 2012 dari Kuasa Hukum Pelapor ditujukan kepada Liong Chandra Suyanto alias Chandra selaku pemilik Toko PRO Dj-MUSIC dan Toko Pro-Dj di Ruko Glodok Plaza Blok H No.29 Jl. Hayam Wuruk, Jakarta Barat Up. Bapak YULIUS SUSANTO CUNG, S.H. tetap terlampir dalam berkas perkara ; 14) 1 (satu) buah Microphone merek EALSEM Model ES 8600 yang dibeli dari Toko PRO Dj-MUSIC. 15) 1 (satu) buah Microphone merek LANEI Model LN 8600 yang dibeli dari Toko PRO Dj. Dirampas untuk dimusnahkan ; Disita dari Terdakwa Liong Chandra Suyanto alias Chandra : 1) 1 (satu) lembar Papan Nama ukuran 2M x 3M berisi Nama Toko PRO Dj-MUSIC. 2) 1 (satu) bendel factur Toko PRO Dj-MUSIC. 3) 1 lembar Papan Nama ukuran 2M x 3M berisi Nama Toko PRO Dj. 4) 1 (satu) bendel factur Toko PRO Dj. Dirampas untuk dimusnahkan. 5) 1 (satu) lembar foto copy Surat Penolakan Sertifikat Merek dari Kantor Kemenkum dan HAM R.l. Direktorat Jenderat Hak Kekayaan lntetektual Nomor : HKl.4-01.15.2010003730-DS tertanggal 25 Oktober 2011 Perihal Pemberitahuan Penolakan Pendaftaran Merek PRO Dj-MUSIC yang berisi pertimbangan dan alasan bahwa merek PRO Dj-MUSIC mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek DJ-MUSIC yang sudah terdaftar dibawah nomor IDM-000298746 untuk barang sejenis Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Menghukum terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000,- (lima rupiah) ;