131 / Pid.Sus / 2013 / PN.Bi
Putusan PN BOYOLALI Nomor 131 / Pid.Sus / 2013 / PN.Bi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SULISTIYONO BIN SUWARJO
- Menyatakan Terdakwa SULISTIYONO BIN SUWARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Memiliki Hak dan Ijin dari Pejabat yang berwenang Menebang Pohon, Memanen, dan Memungut Hasil Hutan didalam Hutan “; - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SULISTIYONO BIN SUWARJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; - Menghukum kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) ; - Menetapkan apabila dengan tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan ; - Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
P U T U S A N
Nomor 131 /Pid.BSus /2013 /PN.Bi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Boyolali yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SULISTIYONO BIN SUWARJO;
Tempat Lahir : Boyolali ;
Umur / Tanggal Lahir : 57 tahun / 19 Oktober 1956 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dk. Tegalsari, Rt.3, Rw.11, Ds. Lemahireng, Kec. Kemusu, Kab. Boyolali ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Pendidikan : SMP ;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 11 April 2013 sampai dengan tanggal 12 April 2013 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No.Pol : Sprint.Kap / 58 / IV / 2013 / Reskrim tanggal 11 April 2013 ;
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan dari :
Penyidik Polri, sejak tanggal 12 April 2013 sampai dengan tanggal 01 Mei 2013 berdasarkan surat 15 Maret 2013 Nomor : Sp.Han / 100 / IV/ 2013 / Reskrim ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 Mei 2013 sampai dengan tanggal 10 Juni 2013 berdasarkan surat tanggal 30 April 2013 Nomor : PRINT 786 / O.3.29/Euh.1/04/2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Juni 2013 sampai dengan tanggal 24 Juni 2013 berdasarkan surat tanggal 05 Juni 2013 Nomor : PRINT-974/0.3.29/Euh.2/06/2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Boyolali sejak tanggal 13 Juni 2013 sampai dengan tanggal 12 Juli 2013 berdasarkan surat tanggal 13 Juni 2013 No.153/Pen.Pid/2013/PN.Bi ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali sejak tanggal 13 Juli 2013 sampai dengan tanggal 10 September 2013 berdasarkan surat tanggal 27 Juni 2013 No. 153/Pen.Pid/2013/PN.Bi ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
PENGADILAN Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali Nomor : 131 / Pen.Pid / 2013 / PN.Bi tertanggal 13 Juni 2013 Tentang Penunjukkan Hakim Majelis untuk menyidangkan dan mengadili perkara ;
Telah membaca Surat penunjukkan Tugas Panitera Pengganti Nomor 131/Pid.Sus / 2013 / PN.Bi tanggal 13 Juni 2013 ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali No. 131/Pid.Sus/2013/PN.Bi tertanggal 13 Juni 2013 Tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah membaca berkas perkara atas nama SULISTIYONO BIN SUWARJO ;
Telah memperhatikan Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk.PDM-29/Boyol/Euh.2/06/2013 Tertanggal 10 Juni 2013;
Telah mendengar keterangan saksi–saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum ;
Telah mendengarkan pembelaan Terdakwa secara lisan ;
Telah mendengarkan Tanggapan (Replik) Penuntut Umum ;
Telah mendengarkan Duplik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena didakwa dengan dakwaan No. Reg. Perk.PDM-29/Boyol/Euh.2/06/2013 Tertanggal 10 Juni 2013 sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SULISTIYONO BIN SUWARJO pada hari Kamis tanggal 11 April 2013 sekira pukul 22.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan April 2013, setidak-tidaknya dalam tahun 2013 , bertempat di jalan tengah sawah , Dk. Tegalsari, Desa lemahireng, Kec. Kemusu, Kab. Boyolali atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari kamis , tanggal 11 April 2013 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa yang tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menebang pohon jati di hutan Negara Petak 23 A RPH Kedung Tombro BKPH Gemolong, KPH Telawa Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali , telah mengajak tetangganya yang bernama SUPRIYANA berangkat dari rumah dengan membawa peralatan gergaji, meteran dan lampu senter menuju ke Hutan Negara Petak 23A , RPH Kedung tombro BKPH Gemolong, KPH Telawa, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali untuk menebang pohon jati yang akan dipergunakan oleh terdakwa untuk membuat tiang warung milik terdakwa ;
Bahwa sesampainya dipinggir hutan kemudian terdakwa langsung masuk kedalam hutan dan memotong pohon jati yang tingginya kurang lebih 9 (sembilan) meter dengan menggunakan gergaji tangan (gorok) yang dibawanya dari rumah , sedang SUPRIYANA menunggu dipinggir hutan, setelah pohon jati roboh kemudian oleh terdakwa dipotong menjadi 4 (empat) bagian yang panjangnya masing-masing 2 (dua) meter, 1,6 (satu koma enam) meter, 2,6 (dua koma enam) meter, dan 1,4 (satu koma empat) meter, setelah selesai memotong pohon jati tersebut menjadi empat bagian kemudian terdakwa member kode dengan cara menghidupkan senter kepada SUPRIYANA untuk membantu membawa kayu jati tersebut menuju kepersawahan didekat hutan untuk disimpan sebelum dibawa pulang kerumah ;
Bahwa pada saat terdakwa dan SUPRIYANA sedang membawa potongan kayu jati di Jalan tengah sawah ,Dk. Tegalsari, Desa Lemahireng, Kec. Kemusu, Kab. Boyolali dipergoki / Ketahuan oleh saksi ZAMRONI dan saksi PURYANTO karyawan Perhutani bagian polisi Hutan Mobile yang sedang berpatroli dengan berjalan kaki, kemudian terdakwa langsung ditangkap oleh Petugas Perhutani karena sedang kedapatan memikul kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat keterangan Sahnya Hasil hutan (SKSHH) yang mana kayu jati tersebut terdakwa akui yang ia dapat dari dalam kawasan hutan Negara petak 23A , RPH Kedung Tombro, BKPH Gemolong, KPH Telawa, kecamatan , sedangkan SUPRIYANA yang perbuatannya dipergoki / ketahuan oleh petugas Perhutani Bagian Polisi Hutan Mobile yang sedang berpatroli langsung menjatuhkan kayu yang dipikulnya dan melarikan diri ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Perhutani KPH Telawa, kecamatan Kemusu, kabupaten Boyolali mengalami kerugian sebesar Rp. 391.802,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua rupiah) ;
Perbuatan terdakwa SULISTIYONO BIN SUWARJO sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan ;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SULISTIYONO BIN SUWARJO pada hari kamis tanggal 11 April 2013 sekira pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April 2013 , setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di jalan tengah sawah Dk. Tegalsari, Desa Lemahireng, Kec. Kemusu, Kab. Boyolali atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Boyolali, menerima, membeli, atau menjual , menerima tukar, menerima titipan , menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari kamis, tanggal 11 April 2013 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa yang tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menebang pohon jati dihutan Negara Petak 23A , RPH Kedung Tombro, BKPH Gemolong, KPH Telawa, kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali telah mengajak tetangganya yang bernama SUPRIYANA berangkat dari rumah dengan membawa peralatan gergaji , meteran dan lampu senter menuju ke Hutan Negara petak 23A , RPH Kedung Tombro BKPH Gemolong, KPH Telawa, kecamatan kemusu, kabupaten Boyolali untuk menebang pohon jati yang akan dipergunakan oleh terdakwa untuk membuat tiang warung milik terdakwa ;
Bahwa sesampainya dipinggir hutan kemudian terdakwa langsung masuk kedalam hutan dan memotong pohon jati yang tingginya kurang lebih 9 (sembilan) meter dengan mempergunakan gergaji tangan (gorok) yang dibawanya dari rumah , sedang SUPRIYANA menunggu dipinggir hutan, setelah pohon jati roboh kemudian oleh terdakwa dipotong menjadi 4 (empat) bagian yang panjangnya masing-masing 2 (dua) meter, 1,6 (satu koma enam) meter, 2,6 9dua koma enam) meter, dan 1,4 (satu koma empat) meter, setelah selesai memotong pohon jati tersebut menjadi empat bagian kemudian terdakwa member kode dengan cara menghidupkan senter kepada SUPRIYANA untuk membantu membawa kayu jati tersebut menuju kepersawahan didekat hutan untuk disimpan sebelum dibawa pulang kerumah ;
Bahwa setelah selesai menyimpan dua potong kayu jati dipersawahan dekat hutan,lalu terdakwa dan SUPRIYANA mengambil ssa potongan kayu jati dari dalam hutan dan membawanya keluar hutan dan pada saat sedang berjalan dengan membawa potongan kayu jati dijalan tengah sawah , Dk. Tegalsari, Desa lemahireng, kec. Kemusu, kab. Boyolali dipergoki / ketahuan oleh saksi ZAMRONI dan saksi PURYANTO karyawan Perhutani bagian Polisi Hutan Mobile yang sedang melakukan patrol dengan berjalan kaki , kemudian terdakwa langsung ditangkap oleh petugas perhutani karena sedang kedapatan memikul kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan 9SKSHH) , yang mana kayu jati tersebut terdakwa akui yang ia dapat dari dalam kawasan hutan Negara Petak 23A , RPH kedung Tombro BKPH Gemolong, KPH Telawa, kecamatan, sedangkan SUPRIYANA yang perbuatannya dipergoki/ketahuan oleh Petugas perhutani Bagian polisi Hutan Mobile yang sedang berpatroli langsung menjatuhkan kayu yang dipikulnya dan melarikan diri ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Perhutani KPH Telawa, kecamatan kemusu, kabupaten Boyolali mengalami kerugian sebesar Rp. 391.802,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua rupiah) ;
Perbuatan terdakwa SULISTIYONO BIN SUWARJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf (f) Jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang republic Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 Tentang kehutanan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak diajukan keberatan atau tanggapan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi PURYANTO (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi didepan Penyidik benar ;
Bahwa saksi bekerja sebagai Karyawan Perhutani (Anggota Polisi Hutan) di KPH Telawah, Juwangi ;
Bahwa wilayah kerja saksi meliputi daerah Gemolong sampai daerah Karangrayung, Grobogan ;
Bahwa saksi bertugas sebagai keamanan dengan tugas mengamankan aset-aset milik Perhutani yaitu kayu yang ada didaerah hutan tersebut ;
Bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena telah mengambil kayu pada hari Kamis, tanggal 11 April 2013 sekitar pukul 22.00 WIB di Petak 23A, RPH Kedung Tombro, Gemolong, KPH Telawa, Desa Lemahireng, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali luasnya ± 18.000 hektar ;
Bahwa hutan tempat terdakwa mengambil kayu termasuk hutan Negara yang terdapat patok-patok dengan desa ;
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa saat saksi bersama saksi ZMRONI sedang melakukan patroli disekitar lokasi pengambilan kayu, setelah sampai diarea persawahan Dukuh Tegalsari, Desa Lemahireng, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali saksi bertemu terdakwa sedang memikul kayu dari hutan ;
Bahwa terdakwa saat saksi tangkap sedang memikul 2 potong kayu sedangkan 2 potong kayu lainnya sudah berada didekat kampung ;
Bahwa terdakwa mengambil kayu jenis jati jumlahnya 1 (satu) batang pohon yang dipotong menjadi 4 (empat) bagian ;
Bahwa ukuran 4 potongan pohon jati yang diambil terdakwa berukuran :
1 (satu) batang kayu jati panjang 200 cm dengan diameter 16 cm ;
1 (satu) batang kayu jati panjang 160 cm dengan diameter 16 cm ;
1 (satu) batang kayu jati panjang 260 cm dengan diameter 13 cm ;
1 (satu) batang kayu jati panjang 140 cm dengan diameter 10 cm ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan adalah kayu jati yang diambil oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati dengan mempergunakan alat berupa gergaji, senter dan meteran ;
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati berdua bersama dengan seorang temannya akan tetapi teman terdakwa berhasil melarikan diri ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah) ;
Bahwa usia pohon jati yang layak ditebang adalah 40 tahun, 60 tahun dan 80 tahun ;
Bahwa usia pohon jati yang ditebang terdakwa 10 tahun ;
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan merasa tidak keberatan ;
Saksi ZAMRONI (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi tersebut benar ;
Bahwa saksi bekerja sebagai Karyawan Perhutani (Anggota Polisi Hutan) di KPH Telawah Juwangi ;
Bahwa saksi bertugas sebagai keamanan yang mengamankan aset-aset milik Perhutani yaitu kayu yang ada didaerah hutan tersebut ;
Bahwa wilayah kerja saksi meliputi daerah Gemolong sampai daerah Karangrayung, Grobogan luasnya ± 18.000 hektar ;
Bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena pada hari Kamis, tanggal 11 April 2013 sekitar Pukul 22.00 WIB telah mengambil kayu jati di Petak 23A RPH Kedung Tombro , BKPH Gemolong, KPH Telawa, Desa lemahireng, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyoalli ;
Bahwa saksi saat melakukan patroli bersama rekan saksi bernama PURYANTO setelah sampai diarea persawahan Dukuh Tegalsari , Desa Lemahireng, Kecamatan Kemusu , Kabupaten Boyolali bertemu terdakwa sedang memikul kayu jati dari hutan ;
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati sebanyak 1 (satu) batang yang dipotong menjadi 4 bagian ;
Bahwa 4 potong pohon jati yang diambil terdakwa berukuran :
1 (satu) batang kayu jati panjang 200 cm dengan diameter 16 cm ;
1 (satu) batang kayu jati panjang 160 cm dengan diameter 16 cm ;
1 (satu) batang kayu jati panjang 260 cm dengan diameter 13 cm ;
1 (satu) batang kayu jati panjang 140 cm dengan diameter 10 cm ;
Bahwa terdakwa yang menebang kayu jati tersebut ;
Bahwa peran teman terdakwa adalah memikul kayu jati ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan adalah kayu jati yang diambil oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati dengan mempergunakan alat berupa gergaji, senter dan meteran ;
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati berdua bersama dengan seorang temannya akan tetapi teman terdakwa berhasil melarikan diri ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah) ;
Bahwa usia pohon jati yang layak ditebang adalah 40 tahun, 60 tahun dan 80 tahun ;
Bahwa usia pohon jati yang ditebang terdakwa 10 tahun ;
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa tujuan terdakwa mengambil kayu jati tersebut untuk mengganti tiang rumah ;
Bahwa untuk mengangkut, membawa dan menebang kayu jati harus ada surat ijin berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Bahwa cara memperoleh SKSHH dari perhutani kalau hutan tempat tumbuhnya pohon jati di Hutan Negara ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan merasa tidak keberatan ;
Saksi TEGUH YUWONO (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik dan keterangan saksi benar ;
Bahwa terdakwa telah mengambil kayu pada hari Kamis, tanggal 11 April 2013 sekitar pukul 22.00 WIB di Petak 23A , RPH Kedung Tombro, BKPH Gemolong, KPH Telawa, Desa Lemahireng, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali ;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan terdakwa, karena saksi PURYANTO dan saksi ZAMRONI melaporkan kejadian tersebut kepada saksi selaku KRPH Kedung Tombro BKPH Gemolong, KPH Telawa lalu saksi memerintahkan peristiwa tersebut dilaporkan agar diproses sesuai hukum ;
Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) batang pohon jati yang dipotong menjadi 4 bagian ;
Bahwa 4 potong bagian kayu jati yang diambil terdakwa itu ukurannya sebagai berikut :
1 (satu) batang kayu jati panjang 200 cm dengan diameter 16 cm ;
1 (satu) batang kayu jati panjang 160 cm dengan diameter 16 cm ;
1 (satu) batang kayu jati panjang 260 cm dengan diameter 13 cm ;
1 (satu) batang kayu jati panjang 140 cm dengan diameter 10 cm ;
Bahwa terdakwa yang menebang kayu jati tersebut ;
Bahwa peran teman terdakwa adalah memikul kayu jati ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan adalah kayu jati yang diambil oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati dengan mempergunakan alat berupa gergaji, senter dan meteran ;
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati berdua bersama dengan seorang temannya akan tetapi teman terdakwa berhasil melarikan diri ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa usia pohon jati yang layak ditebang adalah 40 tahun, 60 tahun dan 80 tahun ;
Bahwa usia pohon jati yang ditebang terdakwa 10 tahun ;
Bahwa tujuan terdakwa mengambil kayu jati tersebut untuk mengganti tiang rumah ;
Bhawa untuk mengangkut, membawa dan menebang kayu jati harus ada surat ijin berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Bahwa cara memperoleh SKSHH dari perhutani kalau hutan tempat tumbuhnya pohon jati di Hutan Negara ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan merasa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa SULISTIYONO BIN SUWARJO yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di penyidik dan keterangan terdakwa benar ;
Bahwa terdakwa dihadapkan kedepan persidangan karena telah mengambil kayu jati pada hari Kamis, tanggal 11 April 2013 sekitar pukul 22.00 WIB di Petak 23A RPH Kedung Tombro BKPH Gemolong KPH Telawa, Desa Lemahireng, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali;
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati bersama dengan SUPRIYANA ;
Bahwa awal kejadian dalam perkara ini terdakwa berangkat dari rumah sekitar pukul 20.00 WIB menuju hutan bersama dengan SUPRIYANA setelah sampai ditepi hutan terdakwa langsung masuk kedalam hutan dan menggergaji sebatang kayu jati yang panjangnya 9 (sembilan) meter dan SUPRIYANA menunggu diluar , setelah pohon jati berhasil terdakwa tebang lalu terdakwa memotongnya menjadi 4 (empat) bagian dan setiap potong panjangnya sekitar 1 (satu) meter sampai dengan 2 (dua) meter setelah selesai lalu terdakwa memberitahu temna terdakwa dengan memberi kode menyalakan senter dan membantu terdakwa membawa kayu kerumah terdakwa namun sebelum terdakwa bawa pulang kayu jati terdakwa simpan disawah yang letaknya dekat hutan perhutani , namun pada saat terdakwa membawa kayu jati yang terakhir terdakwa ditangkap petugas dari Perhutani dan terdakwa dibawa ke Polres Boyolali sedangkan SUPRIYANA melarikan diri ;
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati untuk mengganti tiang warung ;
Bahwa terdakwa mengetahui apabila menebang dan mengangkut kayu jati harus ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati baru satu kali ini ;
Bahwa terdakwa menebang kayu jati dengan menggunakan gergaji ;
Bahwa meteran gunanya untuk mengukur panjangnya kayu ;
Bahwa senter gunanya untuk penerangan ;
Bahwa terdakwa ditangkap Polisi Hutan saat sedang memikul kayu jati ;
Bahwa terdakwa yang mengangkut kayu jati semuanya ;
Bahwa terdakwa mengetahui apabila kayu jati yang terdakwa angkut dan tebang adalah milik Negara / Perhutani ;
Bahwa terdakwa telah menebang kayu jati sebatang yang dipotong menjadi 4 (empat) bagian yang ukurannya :
1 (satu) batang kayu jati panjang 200 cm ;
1 (satu) batang kayu jati panjang 160 cm ;
1 (satu) batang kayu jati panjang 260 cm ;
1 (satu) batang kayu jati panjang 140 cm ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan adalah kayu jati yang ditebang dan diangkut oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati menggunakan sarana alat gergaji, senter dan meteran ;
Bahwa ijin menebang dan mengangkut kayu jati namanya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Bahwa hutan tempat tumbuhnya kayu jati dalam perkara ini ada batas-batasnya ;
Bahwa terdakwa meminjam gergaji dari tukang kayu ;
Bahwa terdakwa juga meminjam meteran dari tukang kayu ;
Bhawa SUPRIYANA rencananya bertugas membantu terdakwa mengangkut kayu jati dari hutan menuju kerumah terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa didepan persidangan tidak mengajukan keterangan saksi-saksi yang meringankan (saksi A Decharge) untuk kepentingan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
4 (empat) batang glondongan kayu jati hutan dengan ukuran :
Panjang 200 cm, diameter 16 cm , kubikasi 0,0045 m³ ;
Panjang 160 cm, diameter 16 cm, kubikasi 0,035 m³ ;
Panjang 260 cm, diameter 13 cm , kubikasi 0,043 m³ ;
Panjang 140 cm, diameter 10 cm, kubikasi 0,013 m³ ;
1 (satu) buah gergaji /gorok tangan ;
1 (satu) buah meteran ;
1 (satu) buah senter ;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti yang diajukan didepan persidangan telah disita sah secara hukum berdasarkan Penetapan Nomor : 111 / Pen.Pid / 2013 / PN.Bi Tanggal 24 April 2013 Tentang Pemberian Persetujuan Kepada penyidik Untuk Melakukan Penyitaan sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan Selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 Ayat (1) huruf a KUHAP, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 09 Juli 2013 Penuntut Umum mengajukan Tuntutan Pidana, yang pada pokoknya dimohonkan kepada Pengadilan agar terhadap perkara ini dijatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SULISTIYONO BIN SUWARJO bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menebang pohon, memanen dan memungut hasil hutan” sebagaimana dakwaan Pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SULISTIYONO BIN SUWARJO dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dikurangi selama terdakwa diahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menghukum kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ;
Menetapkan apabila dengan tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
4 (empat) batang glondongan kayu jati hutan dengan ukuran :
Panjang 200 cm, diameter 16 cm , kubikasi 0,0045 m³ ;
Panjang 160 cm, diameter 16 cm, kubikasi 0,035 m³ ;
Panjang 260 cm, diameter 13 cm , kubikasi 0,043 m³ ;
Panjang 140 cm, diameter 10 cm, kubikasi 0,013 m³ ;
Dirampas Untuk Negara Melalui PT. Perhutani KPH Telawah ;
1 (satu) buah gergaji /gorok tangan ;
1 (satu) buah meteran ;
1 (satu) buah senter dirampas untuk Dimiusnahkan ;
Membebani kepada terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarganya, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dimasa yang akan datang ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum serta tanggapan Terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat, tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap termuat dan tercantum dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 April 2013 sekitar pukul 22.00 WIB di Petak 23A RPH Kedung Tombro BKPH Gemolong KPH Telawa, Desa Lemahireng, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, saksi PURYANTO dan saksi ZAMRONI sebagai petugas keamanan dari Polisi kehutanan Perum Perhutani telah menangkap terdakwa yang sedang memikul kayu jati ;
Bahwa saksi PURYANTO dan saksi ZAMRONI kemudian melakukan introgasi kepada terdakwa, dan terdakwa menerangkan apabila terdakwa yang menebang kayu jati dengan menggunakan gergaji lalu setelah diukur dengan menggunakan meteran terdakwa kemudian memotong kayu jati menjadi 4 bagian yang berukuran :
Panjang 200 cm, diameter 16 cm, kubikasi 0,045 m³ ;
Panjang 160 cm, diameter 16 cm, kubikasi 0,035 m³ ;
Panjang 260 cm, diameter 13 cm, kubikasi 0,040 m³ ;
Panjang 140 cm, diameter 10 cm, kubikasi 0,013 m³ ;
Bahwa terdakwa selain menebang kayu jati, terdakwa bersama dengan SUPRIYANA memikul kayu jati yang sudah dipotongnya menjadi 4 bagian tersebut dari tempat asal tunggak pohon, dimana 2 potongan kayu tersebut sudah dipikul terdakwa dan diletakkan di sawah dekat hutan Perhutani ;
Bahwa terdakwa yang mengajak SUPRIYANA memikul potongan kayu jati tersebut dengan memberikannya kode penerangan dengan menggunakan senter ;
Bahwa pada saat terdakwa dan SUPRIYANA akan memikul kayu jati lainnya terdakwa kemudian tertangkap tangan oleh saksi PURYANTO dan saksi ZAMRONI yang kemudian mengamankan terdakwa dan 4 potong kayu jati tersebut ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan dalam perkara ini bersama dengan SUPRIYANA yang ikut memikul kayu jati akan tetapi saat terdakwa ditangkap SUPRIYANA berhasil melarikan diri ;
Bhawa lokasi terdakwa memotong dan memungut batang kayu jati di Hutan Negara ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari pihak yang berwajib ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana , maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu sebagai berikut :
PERTAMA : Melanggar ketentuan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan ;
ATAU
KEDUA : Melanggar ketentuan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo Pasal Pasal 78 ayat (7) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim menjumpai adanya kesalahan penulisan sebagai berikut :
Dalam dakwaan PERTAMA tertulis Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan yang seharusnya tertulis Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan ;
Dalam dakwaan KEDUA tertulis Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan yang seharusnya tertulis Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa atas kesalahan penulisan tersebut, Pengadilan berpendapat sebagai berikut :
Bahwa, Syarat sahnya surat dakwaan menurut ketentuan dalam Pasal 143 Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana harus memenuhi :
Syarat Formal yang memuat :
Surat dakwaan diberi tanggal dan ditanda tangani oleh Penuntut Umum / Jaksa ;
Memuat nama lengkap , tempat lahir , umur atau tanggal lahir , jenis kelamin , kebangsaan, tempat tinggal , agama dan pekerjaan tersangka ;
Syarat Materil yang memuat :
Uraian cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan ;
Menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati isi surat dakwaan Penuntut Umum , perbuatan terdakwa telah diuraikan secara cermat dan lengkap yang menyebut waktu dan tempat secara tepat, dimana terdakwa telah membenarkan uraian tindak pidana dalam dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan , dengan demikian Pengadilan berpendapat apabila kesalahan penulisan tersebut tidak berpengaruh terhadap esensi dari uraian tindak pidana yang didakwakan dan tidak menimbulkan kerugian terhadap terdakwa sehingga kesalahan penulisan tersebut selanjutnya dibetulkan dalam pertimbangan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan pertama alternatif yang dipandang relevan dengan perbuatan terdakwa, dimana terdakwa didakwa dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan dengan ketentuan apabila dakwaan tersebut terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dakwaan pertama alternatif sebagai berikut :
Setiap Orang;
Menebang Pohon atau Memanen atau Memungut Hasil Hutan didalam Hutan ;
Tanpa memiliki hak atau ijin dari Pejabat yang Berwenang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” adalah siapa saja tanpa kecuali termasuk Terdakwa asalkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diteliti secara cermat identitas Terdakwa dalam perkara ini yang bernama SULISTIYONO BIN SUWARJO ternyata identitas tersebut persis sama dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, semuanya telah membenarkan jika Terdakwa SULISTIYONO BIN SUWARJO adalah Terdakwa dalam perkara pidana Nomor : 131/ Pid.Sus / 2013/ PN.Bi ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim melakukan pengamatan atas diri Terdakwa, Majelis menjumpai keadaan Terdakwa yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tidak terdapat kesalahan mengenai orang (error in persona) , dengan demikian cukup alasan hukum apabila Majelis Hakim berkeyakinan dan selanjutnya Pengadilan berpendapat apabila unsur kesatu “Setiap Orang” ini telah terpenuhi ;
Ad.2 Menebang Pohon atau Memanen atau Memungut Hasil Hutan didalam Hutan ;
Menimbang, bahwa unsur ketiga dakwaan ini bersifat alternatif sehingga unsur ini akan terpenuhi apabila cukup terpenuhi salah satu sub usnur dari unsur tersebut ;
Bahwa, pengertian pokok dari unsur ini sebagai berikut :
Menebang adalah memotong (pokok, batang) pohon, biasanya yg besar-besar: ia ~ pohon jambu; ~ kayu jati (http://www.artikata.com/arti-380699-menebang.html);
Pohon adalah tumbuhan yg berbatang keras dan besar; pokok kayu: -- asam; -- mangga (http://www.artikata.com/arti-345554-pohon.html) ;
Memanen adalah mengambil (memetik, memungut, mengutip) hasil tanaman (di sawah atau ladang); menuai (http://www.artikata.com/arti-373014-memanen.html) ;
Memungut adalah memetik (buah, hasil tanaman, dsb) (http://www.artikata.com/arti-387468-memungut.html) ;
Hasil Hutan adalah benda-benda hayati , non hayati dan turunannya ( Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan) ;
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan ( Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan ;
Bahwa, apakah perbuatan terdakwa memenuhi pengertian pokok diatas akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa, berdasarkan fakta-fakta hukum terbukti apabila pada hari Kamis, tanggal 11 April 2013 sekitar pukul 22.00 WIB, saksi PURYANTO dan saksi ZAMRONI telah menangkap terdakwa bersama SUPARYANTO sedang memikul kayu jati yang tumbuh di Petak 23A RPH Kedung Tombro BKPH Gemolong KPH Telawa, Desa Lemahireng, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali ;
Bahwa, setelah terdakwa ditangkap , terdakwa menerangkan apabila terdakwa yang memotong pokok kayu jati dengan menggunakan gergaji ;
Bhawa, setelah berhasil memotong pokok kayu jati tersebut, terdakwa kemudian mengukur pokok kayu jati tersebut dengan meteran yang ternyata berukuran 9 (sembilan) meter, lalu terdakwa memotong kayu jati tersebut dengan gergaji menjadi 4 potong yang masing-masing berukuran :
Panjang 200 cm, diameter 16 cm, kubikasi 0,045 m³ ;
Panjang 160 cm, diameter 16 cm, kubikasi 0,035 m³ ;
Panjang 260 cm, diameter 13 cm, kubikasi 0,040 m³ ;
Panjang 140 cm, diameter 10 cm, kubikasi 0,013 m³ ;
Bahwa, terdakwa kemudian memberikan kode kepada SUPRIYANA dengan menggunakan senter untuk bersama-sama memikul kayu jati tersebut dan dua batang diantaranya telah berpindah disawah dekat hutan Perhutani dan saat terdakwa bersama SUPRIYANA akan memikul 2 (dua) potong kayu jati lainnya , terdakwa ditangkap saksi PURYANTO dan saksi ZAMRONI sedangkan SUPRIYANA berhasil melarikan diri ;
Bahwa, berdasarkan keterangan saksi PURYANTO dan saksi ZAMRONI terbukti apabila keduanya merupakan Karyawan Perhutani yang bertugas mengamankan aset-aset Perhutani yang salah satunya berupa Pohon Jati yang wilayah kerjanya meliputi daerah Gemolong sampai dengan daerah Karangrayung ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Pengadilan berpendapat perbuatan terdakwa yang memotong batang kayu jati dengan menggunakan gergaji hingga batang kayu jati tersebut terjatuh ditanah sehingga terdakwa dapat memotongnya menjadi 4 (empat) potong dikualifikasikan sebagai menebang ;
Bahwa, terdakwa menebang kayu jati tersebut menggunakan gergaji karena batang kayu jati yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun tersebut keras sehingga batang kayu jati tersebut dikualifikasikan sebagai Pohon ;
Bahwa, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan SUPRIYANA yang telah memikul 2 (dua) batang kayu jati yang berpindah dari tempat asalnya didekat batang pokok kayu jati yang ditebang terdakwa menuju tempat lain yaitu disawah dekat hutan Perhutani dikualifikasikan sebagai memanen dan memungut ;
Bahwa, lokasi tumbuhnya pohon jati yang ditebang, dipanen dan dipungut terdakwa di Hutan Negara dikualifikasikan sebagai Didalam Hutan sedangkan pohon jati tersebut dikualifikasikan sebagai Hasil Hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan berpendapat apabila unsur kedua dakwaan pertama alternatif ini yaitu Menebang Pohon , Memanen dan Memungut Hasil Hutan didalam Hutan telah terpenuhi secara yuridis ;
Ad.3 Tanpa Memiliki Hak atau Ijin dari Pejabat yang Berwenang
Menimbang, bahwa menurut ketentuan dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 yang dimaksud dengan Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mempunyai wewenang untuk memberikan ijin ;
Bahwa, hanya Menteri Kehutanan yang berwenang memberikan Ijin kepada seseorang atau badan hukum untuk melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan ;
Bahwa, Menteri Kehutanan dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya tersebut kepada instansi-instansi kehutanan di Daerah Tingkat I, seeprti Kantor Wilayah Departemen Kehutanan, Dinas Kehutanan Tingkat I dan II dan Unit Perum Perhutani untuk mengeluarkan ijin penebangan pohon ;
Bahwa, oleh karena saat terdakwa tertangkap tangan saksi ZAMRONI dan saksi PURYANTO , saat kedua saksi menanyakan ijin terdakwa yang menebang pohon jati, memanen dan memungut hasil hutan didalam hutan dalam perkara ini , terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin yang dimaksud , dengan demikian beralasan hukum dikualifikasikan sebagai perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan tanpa memiliki hak dan tanpa ijin dari Pejabat yang Berwenang sehingga unsur ketiga dakwaan pertama alternatif yaitu Tanpa Memiliki Hak dan Ijin dari Pejabat yang Berwenang terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dakwaan pertama alternatif Penuntut Umum sehingga beralasan hukum apabila Pengadilan berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan yaitu ; Tanpa Memiliki Hak dan Ijin dari Pejabat yang Berwenang Menebang Pohon, Memanen dan Memungut Hasil Hutan didalam Hutan
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa akan dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan dalam penjatuhan pidana dibawah nanti ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan terdakwa dijatuhi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miryard Rupiah) maka Majelis Hakim terikat untuk memilih jenis pidana tersebut disesuaikan dengan keperluan dan kebaikan bagi pembinaan perilaku terdakwa agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dimasa yang akan datang ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat merusak kawasan hutan ;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan upaya perlindungan hutan ;
Perbuatan terdakwa merugikan Negara ;
Terdakwa recidivis ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Terdakwa berusia tua ;
Terdakwa tulang pungggung keluarga ;
Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah maka memenuhi ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana masa penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan Terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (7) peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 yang berbunyi semua benda yang diperoleh dari dan semua alat atau benda yang dipergunakan untuk melakukan perbuatan pidana dirampas untuk Negara sehingga beralasan hukum apabila terhadap barang bukti dalam perkara ini yang diajukan berupa :
4 (empat) batang glondongan kayu jati hutan dengan ukuran :
Panjang 200 cm, diameter 16 cm , kubikasi 0,0045 m³ ;
Panjang 160 cm, diameter 16 cm, kubikasi 0,035 m³ ;
Panjang 260 cm, diameter 13 cm , kubikasi 0,043 m³ ;
Panjang 140 cm, diameter 10 cm, kubikasi 0,013 m³ ;
1 (satu) buah gergaji /gorok tangan ;
1 (satu) buah meteran ;
1 (satu) buah senter ;
Dirampas Untuk Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, sehingga memenuhi ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1),(2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana , terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan terhadap Terdakwa adalah bukan merupakan tindakan balas dendam akan tetapi untuk memperbaiki perilaku terpidana agar berperilaku yang lebih baik lagi dimasa yang akan datang sekaligus mencegah tindakan serupa dari masyarakat ;
Mengingat, Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana , Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman , Undang-undang No. 49 Tahun 2009 Perubahan kedua atas Undang-undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SULISTIYONO BIN SUWARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Memiliki Hak dan Ijin dari Pejabat yang berwenang Menebang Pohon, Memanen, dan Memungut Hasil Hutan didalam Hutan “;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SULISTIYONO BIN SUWARJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menghukum kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) ;
Menetapkan apabila dengan tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
4 (empat) batang glondongan kayu jati hutan dengan ukuran :
Panjang 200 cm, diameter 16 cm , kubikasi 0,0045 m³ ;
Panjang 160 cm, diameter 16 cm, kubikasi 0,035 m³ ;
Panjang 260 cm, diameter 13 cm , kubikasi 0,043 m³ ;
Panjang 140 cm, diameter 10 cm, kubikasi 0,013 m³ ;
Dirampas Untuk Negara Melalui PT. Perhutani KPH Telawah ;
1 (satu) buah gergaji /gorok tangan ;
1 (satu) buah meteran ;
1 (satu) buah senter ;
Dirampas Untuk Dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali pada hari SELASA tanggal 09 JULI DUA RIBU TIGA BELAS oleh kamI Y. TEDDY WINDIARTONO, SH, MHum sebagai Ketua Majelis, YULIA SUSANDA, SH, MH dan Rr. ENDANG DEWI NUGRAHENI, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ITU JUGA oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh TUTIK PURWANTI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Boyolali serta dihadiri oleh RETNOWATI HANDAYANI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Boyolali dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
(YULIA SUSANDA, SH, MH ) (Y. TEDDY WINDIARTONO, SH,MHum)
(Rr. ENDANG DEWI NUGRAHENI, SH,MH)
Panitera Pengganti,
(TUTIK PURWANTI)