278 / Pid.Sus / 2015 / PN.Amt
Putusan PN AMUNTAI Nomor 278 / Pid.Sus / 2015 / PN.Amt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- NORJANI Als UTUH PANTIL Bin PANDI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa NORJANI Als UTUH PANTIL Bin PANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; 5. Merintahkan barang bukti berupa : 91 (sembilan puluh satu) butir obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals, 100 (seratus) butir obat keras jenis Dextrometrophan yang di kemas dalam plastic klip warna bening, sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dan 13 (tiga belas) buah plastic klip warna bening untuk pembungkus, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah tas yang terbuat dari karung warna putih, 1 (satu) buah dompet ukuran sedang warna coklat tua merek Levis 2013 Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
P U T U S A N
Nomor. 278 / Pid.Sus / 2015 / PN.Amt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa; ---------------------------------------------------------------
Nama lengkap : NORJANI Als UTUH PANTIL Bin PANDI; -----
Tempat lahir : Binju Kab. Balangan; ---------------------------------
Umur/ tgl. Lahir : 29 tahun/ 16 Oktober 1987; -------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; --------------------------------------------------
Kebangsaan/ kewarg. : Indonesia; ------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Binju Rt.01 Kec. Halong Kab.Balangan; -
Agama : Islam; -----------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta; ---------------------------------------------------
Pendidikan : SD (tidak tamat); ---------------------------------------
Terdakwa ditangkap, pada tanggal 14 Oktober 2015; -------------------------
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 15 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 03 November 2015; -----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Amuntai, sejak tanggal 04 November 2015 sampai dengan tanggal 13 Desember 2015; --------------------
Penuntut Umum tanggal, sejak tanggal 24 November 2015 sampai dengan tanggal 13 Desember 2015; ---------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, sejak tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015; ------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, sejak tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan tanggal 28 Februari 2016; ----------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun haknya telah diberikan oleh Majelis Hakim; -------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------
Setelah membaca: ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, Nomor. 278 / Pen.Pid / 2015 / PN.Amt, tanggal 01 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim; ------
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 278 / Pen.Pid / 2015 / PN.Amt, tanggal 01 Desember 2015, tentang Penetapan Hari Sidang; ------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; ----------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; ------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------
Menyatakan terdakwa Norjani Als Utuh Pantil Bin Pandi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa ijin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dalam dakwaan Alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum; -----------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Norjani Als Utuh Pantil Bin Pandi berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 5 (Lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) subsidair 2 (Dua) bulan kurungan; -----------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
91 (sembilan puluh satu) butir obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals; -----------------------------------------------------------------
100 (seratus) butir obat keras jenis Dextrometrophan yang di kemas dalam plastic klip warna bening, sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dan 13 (tiga belas) buah plastic klip warna bening untuk pembungkus; --------------
1 (satu) buah dompet warna merah; -------------------------------------------------
1 (satu) buah tas yang terbuat dari karung warna putih; ------------------------
1 (satu) buah dompet ukuran sedang warna coklat tua merek Levis 2013 di rampas untuk di musnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah); --------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuataanya dan mohon keringanan hukuman; -
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: -------------------------
Kesatu :
-----Bahwa terdakwa NORJANI Als UTUH PANTIL Bin PANDI pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2015, sekitar pukul 21.00 WITA. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015, bertempat di Desa Binju Rt.01 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UURI No.36 Tahun 2009,” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi David Ariyanto Bin Sutrisno bersama saksi Jhon Roland Palolon Cristian sekitar pukul 20.00 wita mengamankan saksi Hendri Als Papong Bin Saridin dalam keadaan mabuk habis minum obat keras daftar G di lapangan sepak bola di kecamatan Halong dan diketemukan beberapa butir obat keras daftar G, yang berada di saku celana yang di pakai saksi Hendri Als Papong Bin Saridin selanjutnya saksi Hendri Als Papong Bin Saridin di bawa ke Polsek Halong untuk dimintai keterangan mengenai obar keras daftar G tersebut, dan pada saat dimintai keterangan saksi Hendri Als Papong Bin Saridin menjelaskan mengenai obat keras daftar G tersebut di beli dari terdakwa yang beralamat di desa Binju Kec. Halong, mendengar keterangan saksi Hendri Als Papong Bin Saridin tersebut selanjutnya saksi David Ariyanto Bin Sutrisno bersama saksi Jhon Roland Palolon Cristian dan anggota Polsek yang lainnya mendatangi ke rumah terdakwa yang berada di desa Binju selanjutnya para saksi dan anggota yang lainnya melakukan pengeledahan di dalam rumah dan sekeliling rumah milik terdakwa dan pada saat melakukan penggeledahan di ketemukan barang bukti berupa obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals sebanyak 91 (sembilan puluh satu) butir, obat keras jenis Dextrometrophan sebanyak 100 (seratus) butir, yang di kemas dalam plastic klip warna bening, sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dan 13 (tiga belas) buah plastic klip warna bening untuk pembungkus, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah tas yang terbuat dari karung warna putih, dan 1 (satu) buah dompet ukuran sedang warna coklat tua merek Levis 2013 yang berada di kebun seberang rumah milik terdakwa yang berjarak sekitar 6 meter selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di bawah ke Polsek Halong untuk pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam memiliki obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals sebanyak 91 (sembilan puluh satu) butir, obat keras jenis Dextrometrophan sebanyak 100 (seratus) butir tanpa memiliki surat ijin edar dan obat jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals ini sudah di tarik ijin peredarannya/ dilarang beredar oleh BPOM RI No.PO.02.01.1.3.3997 tertanggal 27 Oktober 2009.-------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) dan obat keras daftar G jebis Dextrometrophan sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.10.000.00 (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi Hendri Als Papong Bin Saridin dan saksi Muhammad Gusairi Als Bonok Bin Sarbani tanpa ijin dan terdakwa bukanlah seorang apoteker yang mempunyai kewenangan untuk menjual.---------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan dari Badan POM RI Nomor : PM.01.06.1001.10.15.0264.LP tanggal 23 Oktober 2015 yang di tanda tangani oleh menajer teknis pengujian Teranokoko Ary Yustantiningsih.S.Si.Apt menerangkan barang bukti yang di beri kode contoh nomor : 428/L/H/N/2015 adalah Pemerian tablet warna kuning dengan penandaan SF pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya adalah benar mengandung Dekstrometorphan HBr Positif (tidak termasuk Narkotika, tetapi masuk dalam daftar obat keras).--------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.--------------------------------------
ATAU
KEDUA:
-----Bahwa terdakwa NORJANI Als UTUH PANTIL Bin PANDI pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2015, sekitar pukul 21.00 WITA. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015, bertempat di Desa Binju Rt.01 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfataan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No.36 Tahun 2009,” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi David Ariyanto Bin Sutrisno bersama saksi Jhon Roland Palolon Cristian sekitar pukul 20.00 wita mengamankan saksi Hendri Als Papong Bin Saridin dalam keadaan mabuk habis minum obat keras daftar G di lapangan sepak bola di kecamatan Halong dan diketemukan beberapa butir obat keras daftar G, yang berada di saku celana yang di pakai saksi Hendri Als Papong Bin Saridin selanjutnya saksi Hendri Als Papong Bin Saridin di bawa ke Polsek Halong untuk dimintai keterangan mengenai obar keras daftar G tersebut, dan pada saat dimintai keterangan saksi Hendri Als Papong Bin Saridin menjelaskan mengenai obat keras daftar G tersebut di beli dari terdakwa yang beralamat di desa Binju Kec. Halong, mendengar keterangan saksi Hendri Als Papong Bin Saridin tersebut selanjutnya saksi David Ariyanto Bin Sutrisno bersama saksi Jhon Roland Palolon Cristian dan anggota Polsek yang lainnya mendatangi ke rumah terdakwa yang berada di desa Binju selanjutnya para saksi dan anggota yang lainnya melakukan pengeledahan di dalam rumah dan sekeliling rumah milik terdakwa dan pada saat melakukan penggeledahan di ketemukan barang bukti berupa obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals sebanyak 91 (sembilan puluh satu) butir, obat keras jenis Dextrometrophan sebanyak 100 (seratus) butir, yang di kemas dalam plastic klip warna bening, sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dan 13 (tiga belas) buah plastic klip warna bening untuk pembungkus, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah tas yang terbuat dari karung warna putih, dan 1 (satu) buah dompet ukuran sedang warna coklat tua merek Levis 2013 yang berada di kebun seberang rumah milik terdakwa yang berjarak sekitar 6 meter selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di bawah ke Polsek Halong untuk pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam memiliki obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals sebanyak 91 (sembilan puluh satu) butir, obat keras jenis Dextrometrophan sebanyak 100 (seratus) butir tanpa memiliki surat ijin edar dan obat jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals ini sudah di tarik ijin peredarannya/ dilarang beredar oleh BPOM RI No.PO.02.01.1.3.3997 tertanggal 27 Oktober 2009.-------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) dan obat keras daftar G jebis Dextrometrophan sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.10.000.00 (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi Hendri Als Papong Bin Saridin dan saksi Muhammad Gusairi Als Bonok Bin Sarbani tanpa ijin dan terdakwa bukanlah seorang apoteker yang mempunyai kewenangan untuk menjual.---------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan dari Badan POM RI Nomor : PM.01.06.1001.10.15.0264.LP tanggal 23 Oktober 2015 yang di tanda tangani oleh menajer teknis pengujian Teranokoko Ary Yustantiningsih.S.Si.Apt menerangkan barang bukti yang di beri kode contoh nomor : 428/L/H/N/2015 adalah Pemerian tablet warna kuning dengan penandaan SF pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya adalah benar mengandung Dekstrometorphan HBr Positif (tidak termasuk Narkotika, tetapi masuk dalam daftar obat keras).--------
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi HENDRI Als PAPONG Bin SARIDIN
Bahwa saksi di amankan Polisi pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2015 sekitar pukul 19.00 wita di lapangan bola dekat polsek Halong karena mabuk obat keras daftar G; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membeli obat keras daftar G kepada terdakwa dengan harga Rp.10.000.00 (sepuluh ribu rupiah) mendapatkan 10 (sepuluh) butir; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membeli obat keras daftar G kepada terdakwa sudah 2 (dua) kali, yang pertama saksi beli sendiri dan yang ke dua saksi membeli bersama saksi Muhammad Gusairi Als Bonok Bin Sarbani; ------
Bahwa saksi membeli obat keras daftar G kepada terdakwa yang pertama berupa obat DEXTROMETROPHAN dan pembelian kedua berupa CARNOPHEN (Zenith); -------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada saat membeli obat keras daftar G tersebut terdakwa mengambilkan di kebun depan rumah terdakwa; ---------------------------------
Bahwa terdakwa memang sering menjual obat keras daftar G kepada anak anak muda di halong; -------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang di temukan di kebun depan rumah terdakwa adalah milik terdakwa, karena pada saat saksi membeli obat keras kepada terdakwa, terdakwa mengambilkan dari kebun tersebut; ------------
Bahwa saksi mengetahui terdakwa bukan seorang ahli kefarmasian atau Apoteker; ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi MUHAMMAD GUSAIRI Als BONOK Bin SARBANI
Bahwa saksi membeli obat keras daftar G kepada terdakwa dengan harga Rp.10.000.00 (sepuluh ribu rupiah) mendapatkan 10 (sepuluh) butir; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membeli obat keras daftar G kepada terdakwa baru 1 (satu) kali, bersama saksi Hendri Als Popong; --------------------------------------------
Bahwa saksi membeli obat keras daftar G kepada terdakwa berupa obat DEXTROMETROPHAN pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2015; ---------
Bahwa saksi pada saat membeli obat keras daftar G tersebut terdakwa mengambilkan di kebun depan rumah terdakwa; ---------------------------------
Bahwa terdakwa memang sering menjual obat keras daftar G kepada anak anak muda di halong; -------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang di temukan di kebun depan rumah terdakwa adalah milik terdakwa, karena pada saat saksi membeli obat keras kepada terdakwa, terdakwa mengambilkan dari kebun tersebut; ------------
Bahwa saksi mengetahui terdakwa bukan seorang ahli kefarmasian atau Apoteker; ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi DAVID ARIYANTO Bin SUTRISNO
Bahwa saksi awalnya mengamankan saksi Hendri Als Popong karena depatan mabuk dan di ketemukan obat keras daftar G jenis Carnophan/Zenit, selanjutnya saksi Hendri Als Popong saksi bawa ke Polsek untuk di intrograsi dan pada saat di intrograsi saksi Hendri Als Popong menjelaskan mendapatkan obat keras daftar G tersebut dari terdakwa selanjutnya saksi melakukan pengembangan; -----------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Rabu tanggal 14 Oktober 2015, sekitar pukul 21.00 WITA. bertempat di Desa Binju Rt.01 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; --------------------------
Bahwa informasi dari saksi Hendri Als Popong bahwa terdakwa menyimpan obat keras daftar G tersebut di kebun depan rumah terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa maupun di lingkungan rumah terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan di ketmukan barang bukti berupa obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals sebanyak 91 (sembilan puluh satu) butir, obat keras jenis Dextrometrophan sebanyak 100 (seratus) butir, yang di kemas dalam plastic klip warna bening, sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dan 13 (tiga belas) buah plastic klip warna bening untuk pembungkus, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah tas yang terbuat dari karung warna putih, dan 1 (satu) buah dompet ukuran sedang warna coklat tua merek Levis 2013 yang berada di kebun seberang rumah milik terdakwa yang berjarak sekitar 6 meter; --------------------------------------------
Bahwa pada saat melakukan penggeledahan di saksikan oleh terdakwa sendiri dan warga sekitar; --------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti tersebut di ketemukan saat penggeledahan di sekitar rumah terdakwa; --------------------------------------------------------------------------
Saksi JHON RONALD PALOLON
Bahwa saksi awalnya mengamankan saksi Hendri Als Popong karena depatan mabuk dan di ketemukan obat keras daftar G jenis Carnophan/Zenit, selanjutnya saksi Hendri Als Popong saksi bawa ke Polsek untuk di intrograsi dan pada saat di intrograsi saksi Hendri Als Popong menjelaskan mendapatkan obat keras daftar G tersebut dari terdakwa selanjutnya saksi melakukan pengembangan; -----------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Rabu tanggal 14 Oktober 2015, sekitar pukul 21.00 WITA. bertempat di Desa Binju Rt.01 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; --------------------------
Bahwa informasi dari saksi Hendri Als Popong bahwa terdakwa menyimpan obat keras daftar G tersebut di kebun depan rumah terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa maupun di lingkungan rumah terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan di ketmukan barang bukti berupa obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals sebanyak 91 (sembilan puluh satu) butir, obat keras jenis Dextrometrophan sebanyak 100 (seratus) butir, yang di kemas dalam plastic klip warna bening, sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dan 13 (tiga belas) buah plastic klip warna bening untuk pembungkus, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah tas yang terbuat dari karung warna putih, dan 1 (satu) buah dompet ukuran sedang warna coklat tua merek Levis 2013 yang berada di kebun seberang rumah milik terdakwa yang berjarak sekitar 6 meter; --------------------------------------------
Bahwa pada saat melakukan penggeledahan di saksikan oleh terdakwa sendiri dan warga sekitar; --------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti tersebut di ketemukan saat penggeledahan di sekitar rumah terdakwa; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah di dengar keterangan Ahli RUSMILAWATI Binti ABDURAHMAN di depan persidangan di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------
Bahwa saksi bekerja di Dinas Kesehatan Kab Balangan sebagai Kasi Farmasi sarana dan prasarana; ------------------------------------------------------------
Bahwa dalam hal kefarmasian harus mempunyai persyaratan dalam pendidikan kefarmasian dan ada penanggung jawab dalam tenaga farmasi dan surat ijin edar yang dikeluarkan dari Dinas Kesehatan setempat; -----------
Bahwa yang berwenang melakukan praktek kefarmasian adalah Asisten apoteker, Analisis apoteker dan para penjual obat tradisional yang memenuhi standar keahlian atau kewenangan untuk praktek kefarmasian; -------------------
Bahwa terdakwa tidak dibenarkan untuk menjual obat keras daftar G tersebut karena terdakwa bukanlah seorang tenaga kefarmasian; ---------------------------
Bahwa benar obat keras daftar G tersebut sudah di tarik dari peredarannya; --
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa terdakwa di tangkap oleh polisi pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2015, sekitar pukul 21.00 WITA. bertempat di Desa Binju Rt.01 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; ---------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di kebun depan rumah terdakwa di ketemukan barang bukti berupa berupa obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals sebanyak 91 (sembilan puluh satu) butir, obat keras jenis Dextrometrophan sebanyak 100 (seratus) butir, yang di kemas dalam plastic klip warna bening, sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dan 13 (tiga belas) buah plastic klip warna bening untuk pembungkus, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah tas yang terbuat dari karung warna putih, dan 1 (satu) buah dompet ukuran sedang warna coklat tua merek Levis 2013; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Hendri Als Popong dan saksi Muhammad Gusairi Als Bonok; -------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian; ------------
Bahwa terdakwa mengakui barang bukti yang di temukan polisi pada saat penggeledahan dipersidangan adalah miliknya; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( Ade Charge ); -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti sebagai berikut 91 (sembilan puluh satu) butir obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals, 100 (seratus) butir obat keras jenis Dextrometrophan yang di kemas dalam plastic klip warna bening, sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dan 13 (tiga belas) buah plastic klip warna bening untuk pembungkus, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah tas yang terbuat dari karung warna putih, 1 (satu) buah dompet ukuran sedang warna coklat tua merek Levis 2013
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para saksi dan keterangan terdakwa serta alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa polisi awalnya mengamankan saksi Hendri Als Popong karena depatan mabuk dan di ketemukan obat keras daftar G jenis Carnophan/Zenit, selanjutnya saksi Hendri Als Popong saksi bawa ke Polsek untuk di intrograsi dan pada saat di intrograsi saksi Hendri Als Popong menjelaskan mendapatkan obat keras daftar G tersebut dari terdakwa selanjutnya saksi melakukan pengembangan; -----------------------------------------------------------------
Bahwa polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Rabu tanggal 14 Oktober 2015, sekitar pukul 21.00 WITA. bertempat di Desa Binju Rt.01 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; -----------------------------------------------
Bahwa informasi dari saksi Hendri Als Popong bahwa terdakwa menyimpan obat keras daftar G tersebut di kebun depan rumah terdakwa; --------------------
Bahwa saksi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa maupun di lingkungan rumah terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan di ketmukan barang bukti berupa obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals sebanyak 91 (sembilan puluh satu) butir, obat keras jenis Dextrometrophan sebanyak 100 (seratus) butir, yang di kemas dalam plastic klip warna bening, sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dan 13 (tiga belas) buah plastic klip warna bening untuk pembungkus, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah tas yang terbuat dari karung warna putih, dan 1 (satu) buah dompet ukuran sedang warna coklat tua merek Levis 2013 yang berada di kebun seberang rumah milik terdakwa yang berjarak sekitar 6 meter; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat melakukan penggeledahan di saksikan oleh terdakwa sendiri dan warga sekitar; --------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti tersebut di ketemukan saat penggeledahan di sekitar rumah terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk obat merk ZENITH CARNOPHEN dan Dextrometrophan surat izin edarnya sudah dicabut sehingga dilarang untuk diedarkan sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; ------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya; -----------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternative : -----
KESATU : melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ------------------------------------------------------
KEDUA : melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternative, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang menurut hemat Majelis Hakim paling tepat apabila dihubungkan dengan fakta hukum yang diperoleh di depan persidangan, yaitu Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan KESATU; -------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang dakwaan Kesatu; ------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, adalah sebagai berikut : --------------------
Setiap orang; -------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1); -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap orang”; -------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana; ---------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama terdakwa Norjani Als Utuh Pantil Bin Pandi yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan; ---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur ke dua “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”; ---------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” atau “opset” itu adalah “willen en wetens” dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat dari pada perbuatan; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “sediaan farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “alat kesehatan” adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh; -------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, polisi awalnya mengamankan saksi Hendri Als Popong karena depatan mabuk dan di ketemukan obat keras daftar G jenis Carnophan/Zenit, selanjutnya saksi Hendri Als Popong saksi bawa ke Polsek untuk di intrograsi dan pada saat di intrograsi saksi Hendri Als Popong menjelaskan mendapatkan obat keras daftar G tersebut dari terdakwa selanjutnya saksi melakukan pengembangan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Rabu tanggal 14 Oktober 2015, sekitar pukul 21.00 WITA. bertempat di Desa Binju Rt.01 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan berdasarkan informasi dari saksi Hendri Als Popong bahwa terdakwa menyimpan obat keras daftar G tersebut di kebun depan rumah terdakwa dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa maupun di lingkungan rumah terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan di ketmukan barang bukti berupa obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals sebanyak 91 (sembilan puluh satu) butir, obat keras jenis Dextrometrophan sebanyak 100 (seratus) butir, yang di kemas dalam plastic klip warna bening, sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dan 13 (tiga belas) buah plastic klip warna bening untuk pembungkus, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah tas yang terbuat dari karung warna putih, dan 1 (satu) buah dompet ukuran sedang warna coklat tua merek Levis 2013 yang berada di kebun seberang rumah milik terdakwa yang berjarak sekitar 6 meter yang diakui dipersidangan adalah milik terdakwa; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas terdakwa telah menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga mengerti (weten) akan akibat dari pada perbuatannya mendapatkan keuntungan; -----------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam menjual obat – obatan dan tidak memiliki apoteker; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa obat merk ZENITH CARNOPHEN untuk surat izin edarnya sudah dicabut sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 dan obat DEXTRO warna kuning juga telah dicabut surat izin edarnya sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK. 04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal, sehingga tidak boleh diedarkan namun oleh terdakwa tetap diedarkan dan dijual; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur ke dua “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” telah terpenuhi; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan unsure hukum dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi dan terbukti, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar”; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 183 dan pasal 193 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya pidana penjara yang dijatuhkan atas diri Terdakwa adalah tidak sama dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang Hukum Acara Pidana, oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 21 Kitab Undang Hukum Acara Pidana serta untuk memperlancar proses peradilan selanjutnya serta tidak adanya alasan bagi Majelis Hakim untuk menangguhkan penahanan Terdakwa maka perlu memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 91 (sembilan puluh satu) butir obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals, 100 (seratus) butir obat keras jenis Dextrometrophan yang di kemas dalam plastic klip warna bening, sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dan 13 (tiga belas) buah plastic klip warna bening untuk pembungkus, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah tas yang terbuat dari karung warna putih, 1 (satu) buah dompet ukuran sedang warna coklat tua merek Levis 2013 mencegah untuk disalahgunakan karena sudah dicabut ijin edarnya dan sebagai sarana melakukan tindak pidana maka barang bukti tersebut Dirampas untuk dimusnahkan; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini; ----------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f, maka haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertim-bangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat merusak kesehatan masyarakat; ---------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang; --------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dan berterus terang sehingga melancarkan jalannya persidangan; ------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; --------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan pasal pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Hukum lain yang bersangkutan; ---------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa NORJANI Als UTUH PANTIL Bin PANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; -------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------
Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; --------
Merintahkan barang bukti berupa : 91 (sembilan puluh satu) butir obat keras daftar G jenis Carnophen merk Zenith Pharmaceuticals, 100 (seratus) butir obat keras jenis Dextrometrophan yang di kemas dalam plastic klip warna bening, sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dan 13 (tiga belas) buah plastic klip warna bening untuk pembungkus, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah tas yang terbuat dari karung warna putih, 1 (satu) buah dompet ukuran sedang warna coklat tua merek Levis 2013 Dirampas untuk dimusnahkan; --------------------------------------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah); ----------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai pada hari SELASA tanggal 06 JANUARI 2016, oleh kami H. BAWONO EFFENDI, SH.,MH, selaku Hakim Ketua, PANJI AJNSWINARTHA, SH.,MH dan BAYU ADHYPRATAMA, SH.,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Majelis Hakim tersebut diatas dan dibantu AKHMAD DILLAH, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, dengan dihadiri oleh AGUS VERY LAKSANA, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Paringin, serta terdakwa. ------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
PANJI ANSWINARTHA, SH.,MH H BAWONO EFFENDI, SH.,MH
BAYU ADHYPRATAMA, SH.,MH
Panitera Pengganti,
AKHMAD DILLAH, SH.