8/Pid.Sus/2016/PN Bon
Putusan PN BONTANG Nomor 8/Pid.Sus/2016/PN Bon
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAWAN ANDRIAN Alias KEPLE Bin (Alm) MULIYONO
1. Menyatakan Terdakwa WAWAN ANDRIAN alias KEPLE Bin (Alm) MULIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WAWAN ANDRIAN alias KEPLE Bin (Alm) MULIYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 6 (enam) poket butiran kristal dan telah disisihkan 1 (satu) poket berat kotor seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram total berat kotor seberat 2,04 (dua koma nol empat) gram, dan total berat bersih seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram; - 1 (satu ) unit timbangan digital warna hitam silver; - 1 (satu) buah kotak besi bekas bedak warna ungu muda; - 1 (satu) buah korek api gas merk TAJIMA; - 10 (sepuluh) lembar plastik klip; - 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu; • 1 (satu) unit helm merk GM warna ungu dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa tersebut, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 08/Pid.Sus/2016/PN.Bon
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bontang yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | WAWAN ANDRIAN alias KEPLE Bin (Alm) MULIYONO; |
| Tempat Lahir | : | Sampit (Kalimantan Tengah) ; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 19 tahun / 26 September 1996; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-Laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Beringin RT. 14 Gang Selayar Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Swasta ; |
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum DAMAYANTI, SH. berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 8/Pid.sus/2016/PN.Bon ;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 14 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 17 Nopember 2015 :
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan, masing-masing oleh :
Penyidik, sejak tanggal 17 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 06 Desember 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Desember 2015 sampai dengan tanggal 15 Januari 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 01 Februari 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang, sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 18 Pebruari 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bontang sejak tanggal 19 Februari 2016 sampai dengan tanggal 18 April 2016 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang ;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa WAWAN ANDRIAN Alias KEPLE Bin (Alm) MULIYONO beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa WAWAN ANDRIAN alias KEPLE Bin (Alm) MULIYONO bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa WAWAN ANDRIAN alias KEPLE Bin (Alm) MULIYONO dengan Pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
6 (enam) poket butiran kristal dan telah disisihkan 1 (satu) poket berat kotor seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram total berat kotor seberat 2,04 (dua koma nol empat) gram, dan total berat bersih seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram ;
1 (satu ) unit timbangan digital warna hitam silver
1 (satu) buah kotak besi bekas bedak warna ungu muda
1 (satu) buah korek api gas merk TAJIMA
10 (sepuluh) lembar plastik klip
1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu
1 (satu) unit helm merk GM warna ungu
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa melalui Penasehat Humumnya secara tertulis yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Memberikan keringan atas tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum
Memeberikan hak rehabilitasi ketergantungan Narkoba pada terdakwa
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa
Telah mendengar replik Penuntut Umum secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada pembelaan/pledoinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa WAWAN ANDRIAN alias KEPLE Bin (Alm) MULIYONO pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 sekira jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2015, bertempat di Jl. Beringin RT. 11 Gang Selayar Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari saksi TRI WIDODO Bin WADJIADI (anggota Polres Bontang) mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada jual beli narkotika jenis sabu di Jl. Beringin RT. 11 Gang Selayar Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 sekira jam 16.00 Wita bertempat di Jl. Beringin RT. 11 Gang Selayar Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang saksi TRI WIDODO dan saksi HAMSIR melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket plastik narkotika jenis sabu didalam Helm merk GM warna ungu yang dimasukkan kedalam kotak besi kecil warna ungu muda bekas bedak, 1 (satu) unit timbangan digital yang ditemukan didalam saku baju yang digantung dilemari pakaian, 1 (satu) buah korek api gas merk TAJIMA, dan 1 (satu) buah bing kosong dibawah meja yang terletak didalam kamar, serta 10 (sepuluh) lembar plastik klip yang ditemukan didalam kotak besi kecil warna ungu muda bekas bedak. Bahwa dalam penggeledahan tersebut disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu saksi AGUS SETIYONO Bin (Alm) RESO WIYONO dan saksi ERSON DARTA Bin DARTA. M ;
Bahwa terdakwa mengaku mendapat narkotika jenis sabu-sabu tersebut membeli dari Sdr. ULAH (DPO) pada hari Jumat tanggal 13 Nopember 2015 sekira jam 23.30 Wita didepan kamar No. 35/37 Hotel Surya Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dengan perantara Sdr. ARIPKI. Selanjutnya Sdr. ARIPKI menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya sekira ½ (satu per dua/setengah) gram kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ARIPKI tersebut :
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 sekira jam 02.00 Wita tepatnya dikamar belakang rumah saksi ERSON DARTA yang terletak di Jl. Beringin RT. 11 Gang Selayar Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, terdakwa sendiri membagi narkotika jenis sabu tersebut dari 1 (satu) bungkus menjadi 7 (tujuh) poket ;
Bahwa terdakwa mengaku narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) perpoketnya dan apabila semua laku terjual, maka terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mengaku 1 (satu) poket narkotika jenis sabu telah habis dipakai terdakwa sendiri pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 sekira jam 13.00 Wita tepatnya didalam kamar saksi ERSON DARTA yang terletak di Jl. Beringin RT. 11 Gang Selayar Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, sehingga pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tersisa 6 (enam) poket saja ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 9193/ NNF/2015 tanggal 08 Desember 2015 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si., MT pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp.73050625, IMAM MUKTI, S.Si., M.Si pangkat Komisaris Polisi Nrp. 74090815, dan LULUK MULJANI pangkat Penata Nip. 19620801 1998302 2 001 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 13627/2015/NNF adalah benar KristalMetamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 164/041805/IX/2015 tanggal 02 September 2015 yang ditandatangani dan disaksikan oleh AYAT SUPRIATIN, PITRIANSYAH, SE, HAMSIR, terdakwa WAWAN ANDIRAN alias KEPLE, dan KASTO, SE selaku pimpinan PT. Pegadaian (Persero) cabang Bontang telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) poket butiran kristal dan disisihkan 1 (satu) poket berat kotor seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram total berat kotor seberat 2,04 (dua koma nol empat) gram, dan total berat bersih seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang medis dan tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa WAWAN ANDRIAN alias KEPLE Bin (Alm) MULIYONO pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 sekira jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2015, bertempat di Jl. Beringin RT. 11 Gang Selayar Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari saksi TRI WIDODO Bin WADJIADI (anggota Polres Bontang) mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada jual beli narkotika jenis sabu di Jl. Beringin RT. 11 Gang Selayar Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 sekira jam 16.00 Wita bertempat di Jl. Beringin RT. 11 Gang Selayar Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang saksi TRI WIDODO dan saksi HAMSIR melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket plastik narkotika jenis sabu didalam Helm merk GM warna ungu yang dimasukkan kedalam kotak besi kecil warna ungu muda bekas bedak, 1 (satu) unit timbangan digital yang ditemukan didalam saku baju yang digantung dilemari pakaian, 1 (satu) buah korek api gas merk TAJIMA, dan 1 (satu) buah bing kosong dibawah meja yang terletak didalam kamar, serta 10 (sepuluh) lembar plastik klip yang ditemukan didalam kotak besi kecil warna ungu muda bekas bedak. Bahwa dalam penggeledahan tersebut disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu saksi AGUS SETIYONO Bin (Alm) RESO WIYONO dan saksi ERSON DARTA Bin DARTA. M ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 9193/ NNF/2015 tanggal 08 Desember 2015 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si., MT pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp.73050625, IMAM MUKTI, S.Si., M.Si pangkat Komisaris Polisi Nrp. 74090815, dan LULUK MULJANI pangkat Penata Nip. 19620801 1998302 2 001 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 13627/2015/NNF adalah benar KristalMetamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 164/041805/IX/2015 tanggal 02 September 2015 yang ditandatangani dan disaksikan oleh AYAT SUPRIATIN, PITRIANSYAH, SE, HAMSIR, terdakwa WAWAN ANDIRAN alias KEPLE, dan KASTO, SE selaku pimpinan PT. Pegadaian (Persero) cabang Bontang telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) poket butiran kristal dan disisihkan 1 (satu) poket berat kotor seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram total berat kotor seberat 2,04 (dua koma nol empat) gram, dan total berat bersih seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang medis dan tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi/keberatan terhadap dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum, dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi TRI WIDODO Bin WADJIADI dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 pukul 16.00 Wita di Jalan Beringin RT.11 Gang Selayar Kel. Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang tepatnya dirumah kontrakan Sdr. ERSON karena membawa narkoba jenis shabu-shabu ;
Bahwa Awalnya saksi dihubungi dengan Sdr. Brigpol Juheri Ro’son yang telah mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam perkara pencurian Handphone dan dari orang tersebut telah diperoleh dan diamankan barang yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) paket selanjutnya saksi menghubungi Sdr. HAMSIR dan Sdr. KRISTIAN SAMAN untuk menindak lanjuti hal tersebut ;
Bahwa Saksi dan Sdr. KRISTIAN melakukan introgasi terhadap orang tersebut kemudian saksi dan anggota Resnarkoba lainya melakukan pengembangan dilapangan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Beringin RT.11 Gang Selayar Kel. Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang sering dijadikan transaksi narkoba, setelah saksi melakukan pengintaian tempat tersebut dan pada hari sabtu tanggal 14 Nopember 2015 sekitar pukul 14.00 wita saksi melakukan pengerebekan dan mengamankan terdakwa ;
Bahwa saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 6 (enam) paket sabu yang saksi temukan didalam helem merk GM warna ungu dan sabu tersebut dimasukan kedalam kota permen berwarna ungu;
Bahwa Pada saat saksi melakukan pengerebekan terdakwa sedang tidur tiduran didalam rumah ;
Bahwa pada saat saksi melakukan penggebrakan selain terdakwa ada 3 (tiga) orang yang berada dirumah tersebut yaitu yang mempunyai rumah kos yang bernama Sdr. ERSON dan 2 (dua) teman lainya yang saksi tidak diketahui namanuya;
Bahwa Selain narkotika jenis sabu saksi bersama anggota resnarkoba lainya barang bukti yang ditemukan adalah 1 (satu) buah alat isap sabu yang ditemukan di bawah meja, 1 (satu) buang timbangan digital yang ditemukan dilemari pakaian yang disimpan didalam saku baju dan 10 (sepeluh) lembar pelastik klip yang ditemukan didalam kotak besi bekas bedak ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa bahwa sabu tersebut diperoleh terdakwa dari Sdr. Ula yang masuk dalam daftar pencairian orang ;
Bahwa terdakwa mengakui tidak memiliki ijin dan kewenangan dalam memiliki atau menguasai narkotika jenis shabu tersebut dan yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan dalam bidang yang berhubungan dengan kefarmasian dan bukan pedagang besar farmasi
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
2. Saksi HAMSIR Bin ABDUL AZIS dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 pukul 16.00 Wita di Jalan Beringin RT.11 Gang Selayar Kel. Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang tepatnya dirumah kontrakan Sdr. ERSON karena membawa narkoba jenis shabu-shabu ;
Bahwa Awalnya saksi dihubungi dengan Sdr. Brigpol Juheri Ro’son yang telah mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam perkara pencurian Handphone dan dari orang tersebut telah diperoleh dan diamankan barang yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) paket selanjutnya saksi TRI WIDODO menghubungi saksi dan Sdr. KRISTIAN SAMAN untuk menindak lanjuti hal tersebut ;
Bahwa Saksi TRI WIDODO dan Sdr. KRISTIAN melakukan introgasi terhadap orang tersebut kemudian saksi dan anggota Resnarkoba lainya melakukan pengembangan dilapangan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Beringin RT.11 Gang Selayar Kel. Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang sering dijadikan transaksi narkoba, setelah saksi melakukan pengintaian tempat tersebut dan pada hari sabtu tanggal 14 Nopember 2015 sekitar pukul 14.00 wita saksi melakukan pengerebekan dan mengamankan terdakwa ;
Bahwa saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 6 (enam) paket sabu yang saksi temukan didalam helem merk GM warna ungu dan sabu tersebut dimasukan kedalam kota permen berwarna ungu;
Bahwa Pada saat saksi melakukan pengerebekan terdakwa sedang tidur tiduran didalam rumah ;
Bahwa pada saat saksi melakukan penggebrakan selain terdakwa ada 3 (tiga) orang yang berada dirumah tersebut yaitu yang mempunyai rumah kos yang bernama Sdr. ERSON dan 2 (dua) teman lainya yang saksi tidak diketahui namanuya;
Bahwa Selain narkotika jenis sabu saksi bersama anggota resnarkoba lainya barang bukti yang ditemukan adalah 1 (satu) buah alat isap sabu yang ditemukan di bawah meja, 1 (satu) buang timbangan digital yang ditemukan dilemari pakaian yang disimpan didalam saku baju dan 10 (sepeluh) lembar pelastik klip yang ditemukan didalam kotak besi bekas bedak ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa bahwa sabu tersebut diperoleh terdakwa dari Sdr. Ula yang masuk dalam daftar pencairian orang ;
Bahwa terdakwa mengakui tidak memiliki ijin dan kewenangan dalam memiliki atau menguasai narkotika jenis shabu tersebut dan yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan dalam bidang yang berhubungan dengan kefarmasian dan bukan pedagang besar farmasi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
3. Saksi ERSON DARTA Bin DARTA.M dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 pukul 16.00 Wita di Jalan Beringin RT.11 Gang Selayar Kel. Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang tepatnya dirumah kontrakan saksi ;
Bahwa saat Penangkapan terdakwa saksi sedang berbaring sendirian didalam kamar dan tiba – tiba datang polisi dan menyurh saksi keluar dari kamar ;
Bahwa yang mengetahui kejadian penangkapan terhadap terdakwa selain saksi ada juga orang lain yaitu Sdr. DANDI, ALDI dan ada warga sekitar yaitu Sdr. AGUS ;
Bahwa Selain 6 (enam) poket sabu, barang bukti yang ditemukan adalah 1 (satu) buah alat isap sabu yang ditemukan di bawah meja, 1 (satu) buang timbangan digital yang ditemukan dilemari pakaian yang disimpan didalam saku baju pacar saksi yang bernama RERE dan 10 (sepeluh) lembar pelastik klip yang ditemukan didalam kotak besi bekas bedak;
Bahwa saksi pernah menggunakan narkoba jenis sabu dengan terdakwa sudah 2 (dua) kali yang pertama di rumah teman terdakwa dan yang ke 2 (dua) di rumah saksi saat itu sebelum terdakwa ditangkap oleh polisi;
Bahwa Yang menggunakan sabu saat itu dengan terdakwa saksi dan DANDI dan ALDI ;
Bahwa Terdakwa dan saksi bersama DANDI dan ALDI menggunakan sabu saat itu menggunakan bong dan pipet kaca lalu dimasukan butiran Kristal sabu dan dibakar di daerah pipet kaca lalu di isap melalui sedotan degan cara bergiliran;
Bahwa menurut keterangan terdakwa bahwa sabu tersebut diperoleh terdakwa dari Sdr. Ula ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut umum telah memanggil 1 (satu) orang saksi atas nama AGUS SETIYONO Bin RESO WIYONO (Alm) akan tetapi saksi tersebut tidak datang dan Penuntut Umum memohon saksi tersebut dibacakan, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tidak keberatan saksi tersebut dibacakan ;
3. Saksi AGUS SETIYONO Bin RESO WIYONO (Alm) dibacakan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 14 November 2015 sekira jam 16:00 wita di Jl. Beringin Rt.11 Gang Selayar 2 Kel. Tj.Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dan saksi tidak tahu pada saat ditangkap orang tersebut sedang melakukan apa;
Bahwa pada saat penangkapan saat itu saksi bersama Sdr. FANDI akan berangkat olahraga dan tiba-tiba saksi diberhentikan oleh polisi dan diminta untuk menyaksikan penangkapan tersebut;
Bahwa pada saat penangkapan saat itu polisi menunjukkan kepada saksi 6 (enam) poket barang yang diduga narkotika jenis sabu dan menjelaskan jika barang tersebut ditemukan pada saat penangkapan namun tidak menjelaskan ditemukan dimana;
Bahwa saksi tidak tahu dimana barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut ditemukan dan siapa pemiliknya;
Bahwa saksi tinggal dirumah kontrakan tersebut baru dua minggu sebelum terjadinya penangkapan dan setahu saksi yang tinggal ditempat kejadian penangkapan tersebut hanya 1 (satu) orang anak muda namun saksi tidak kenal dan tidak tahu namanya;
Bahwa setahu saksi hanya 6 (enam) poket plastik yang berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut karena saat itu polisi hanya menunjukkan itu saja dan tidak ada barang lainnya;
Bahwa saksi tidak tahu darimana terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apa pekerjaan dari orang yang tinggal ditempat kejadian perkara tersebut dan setahu saksi memang dirumah tersebut sering didatangi oleh teman-teman dari penghuni rumah tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa mempunyai keahlian di bidang medis, atau mempunyai ijin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu sabu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa WAWAN ANDRIAN alias KEPLE Bin (Alm) MULIYONO yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 pukul 16.00 Wita di Jalan Beringin RT.11 Gang Selayar Kel. Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang tepatnya dirumah kontrakan Sdr. ERSON yang saat itu terdakwa sedang tidur bersama Sdr. ALDI dan teman Sdr. ALDI sebanyak 3 (tiga) orang.
Bahwa pada saat penggeledahan dari saksi ditemukan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam helem GM warna Unggu, 1 (satu) buah alat isap sabu yang ditemukan di bawah meja, 1 (satu) buang timbangan digital yang ditemukan dilemari pakaian yang disimpan didalam saku baju pacar saksi yang bernama RERE dan 10 (sepeluh) lembar pelastik klip yang ditemukan didalam kotak besi bekas bedak.
Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. ULAH, yang terdakwa beli pada hari ju’mat tanggal 13 November 2015 sekitar pukul 23.30 wita di depan hotel Surya Kel. Tj. Laut Indah.
Bahwa Cara membeli narkotika jenis sabu terdakwa bersama Sdr. ARIFKI pergi ke Hotel Surya selanjutnya terdakw menunggu diparkiran dan Sdr. ARIFKI masuk kedalam Hotol dan beberapa saat kemudian Sdr. AFRIKI mengirim sms keapa terdakwa dan meminta masuk kedalam Hotel dan saat itu yang bersangkutan sudah menunggu didepan kamar No.35/37 selanjutnya Sdr. ARIFKI menyerahkan 1 (satu) bungkus sabu kepada terdakwa setelah itu terdakwa pergi
Bahwa Terdakwa membeli sabu dengan harga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) sebanyak sekitar ½ gram selanjutnya sabu tersebut terdakwa pecah menjadi 7 (tujuh) paket .
Bahwa uang untuk membeli sabu sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) uang hasil dari kerja sedangkan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan sabu dan yang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) uang yang terdakwa pinjam dari Sdr. ERSON.
Bahwa Terdakwa memecah sabu menjadi 7 (tujuh) paket untuk terdakwa jual dan pakai sendiri.
Bahwa Terdakwa menggunakan sabu di rumah Sdr. ERSON sudah 2 (dua) kali, yang pertama menggunakan pada hari Kamis tanggal 11 November 2015 dan kedua pada hari Sabtu tanggal 14 November 2015 lalu terdakwa tertangkap polisi
Bahwa Terdakwa dan bersama Sdr. ERSON dan DANDI menggunakan sabu saat itu menggunakan bong dan pipet kaca lalu dimasukan butiran Kristal sabu dan dibakar di daerah pipet kaca lalu di isap melalui sedotan degan cara bergiliran
Bahwa terdakwa pernah sekali menjual kepada orang rawa indah yang bernama Cani.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin maupun kewenangan menerima penyerahan, menjadi perantara dalam jual beli, untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu serta tersangka tidak mempunyai pekerjaan dan keahlian dalam bidang kefarmasian.
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
6 (enam) poket butiran kristal dan telah disisihkan 1 (satu) poket berat kotor seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram total berat kotor seberat 2,04 (dua koma nol empat) gram, dan total berat bersih seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram
1 (satu ) unit timbangan digital warna hitam silver
1 (satu) buah kotak besi bekas bedak warna ungu muda
1 (satu) buah korek api gas merk TAJIMA
10 (sepuluh) lembar plastik klip
1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu
1 (satu) unit helm merk GM warna ungu
yang mana barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 pukul 16.00 Wita di Jalan Beringin RT.11 Gang Selayar Kel. Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang tepatnya dirumah kontrakan Sdr. ERSON yang saat itu terdakwa sedang tidur bersama Sdr. ALDI dan teman Sdr. ALDI sebanyak 3 (tiga) orang.
Bahwa benar pada saat penggeledahan dari saksi ditemukan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam helem GM warna Unggu, 1 (satu) buah alat isap sabu yang ditemukan di bawah meja, 1 (satu) buang timbangan digital yang ditemukan dilemari pakaian yang disimpan didalam saku baju pacar saksi yang bernama RERE dan 10 (sepeluh) lembar pelastik klip yang ditemukan didalam kotak besi bekas bedak.
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. ULAH, yang terdakwa beli pada hari ju’mat tanggal 13 November 2015 sekitar pukul 23.30 wita di depan hotel Surya Kel. Tj. Laut Indah.
Bahwa benar cara membeli narkotika jenis sabu terdakwa bersama Sdr. ARIFKI pergi ke Hotel Surya selanjutnya terdakw menunggu diparkiran dan Sdr. ARIFKI masuk kedalam Hotol dan beberapa saat kemudian Sdr. AFRIKI mengirim sms keapa terdakwa dan meminta masuk kedalam Hotel dan saat itu yang bersangkutan sudah menunggu didepan kamar No.35/37 selanjutnya Sdr. ARIFKI menyerahkan 1 (satu) bungkus sabu kepada terdakwa setelah itu terdakwa pergi
Bahwa benar Terdakwa membeli sabu dengan harga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) sebanyak sekitar ½ gram selanjutnya sabu tersebut terdakwa pecah menjadi 7 (tujuh) paket .
Bahwa benar uang untuk membeli sabu sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) uang hasil dari kerja sedangkan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan sabu dan yang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) uang yang terdakwa pinjam dari Sdr. ERSON.
Bahwa benar Terdakwa memecah sabu menjadi 7 (tujuh) paket untuk terdakwa jual dan pakai sendiri.
Bahwa benar Terdakwa menggunakan sabu di rumah Sdr. ERSON sudah 2 (dua) kali, yang pertama menggunakan pada hari Kamis tanggal 11 November 2015 dan kedua pada hari Sabtu tanggal 14 November 2015 lalu terdakwa tertangkap polisi
Bahwa benar Terdakwa dan bersama Sdr. ERSON dan DANDI menggunakan sabu saat itu menggunakan bong dan pipet kaca lalu dimasukan butiran Kristal sabu dan dibakar di daerah pipet kaca lalu di isap melalui sedotan degan cara bergiliran
Bahwa benar terdakwa pernah sekali menjual kepada orang rawa indah yang bernama Cani ;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin maupun kewenangan menerima penyerahan, menjadi perantara dalam jual beli, untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu serta tersangka tidak mempunyai pekerjaan dan keahlian dalam bidang kefarmasian.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu Dakwaan Pertama Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Dakwaan Kedua melanggar 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih dahulu dakwaan yang dianggap memenuhi perbuatan terdakwa yaitu Dakwaan kesatu melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum ;
Unsur Menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur 1 : Setiap Orang
Menimbang, bahwa maksud unsur ini menunjukan kepada subyek hukum yaitu orang atau manusia sebagai pelaku tindak pidana yang diajukan dipersidangan karena adanya dakwaan dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan katerangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah seorang yang diketahui bernama Terdakwa WAWAN ANDRIAN alias KEPLE Bin (Alm) MULIYONO dan terdakwa yang dalam pemeriksaan dipersidangan berlangsung telah ditanyakan identitasnya adalah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Unsur 2 : Tanpa Hak atau Melawan Hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dari unsur ini adalah perbuatan yang dilakukan terdakwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak ada kewenangan yang diberikan kepadanya ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa membawa sabu-sabu tersebut dilakukan tanpa hak karena tidak ada ijin resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang untuk memberikan ijin kepada terdakwa untuk membawanya karena pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan yang membenarkan perbuatan terdakwa yang mana terdakwa bukan seorang dokter / apoteker atau usaha-usaha yang berhubungan dengan jual beli obat-obat secara resmi, terdakwa bukan seorang pasien dengan resep dokter yang diijinkan untuk mengkonsumsi obat-obat terlarang tersebut ;
Menimbang, bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 9193/ NNF/2015 tanggal 08 Desember 2015 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si., MT pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp.73050625, IMAM MUKTI, S.Si., M.Si pangkat Komisaris Polisi Nrp. 74090815, dan LULUK MULJANI pangkat Penata Nip. 19620801 1998302 2 001 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 13627/2015/NNF adalah benar KristalMetamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 164/041805/IX/2015 tanggal 02 September 2015 yang ditandatangani dan disaksikan oleh AYAT SUPRIATIN, PITRIANSYAH, SE, HAMSIR, terdakwa WAWAN ANDIRAN alias KEPLE, dan KASTO, SE selaku pimpinan PT. Pegadaian (Persero) cabang Bontang telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) poket butiran kristal dan disisihkan 1 (satu) poket berat kotor seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram total berat kotor seberat 2,04 (dua koma nol empat) gram, dan total berat bersih seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi TRI WIDODO Bin WADJIADI, HAMSIR Bin ABDUL AZIS, ERSON DARTA Bin DARTA M dan AGUS SETIYONO Bin RESO WIYONO serta keterangan terdakwa, bahwa shabu-shabu tersebut didapatkan terdakwa dari Sdr Ula atau sabu-sabu tersebut tidak didapatkan terdakwa dari Apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter yang mempunyai kewenangan berdasarkan Undang-Undang untuk menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa, dengan demikian unsur ‘secara tanpa hak ‘ telah terpenuhi ;
Unsur 3 : Menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan delik tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perbuatan disebutkan dalam rumusan delik tersebut bersifat alternatif apabila salah satu perbuatan dari rumusan delik tersebut terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa unsur memiliki adalah setiap perbuatan penguasaan atas barang atau lebih tegas lagi setiap tindakan yang mewujudkan suatu kehendak untuk melakukan kekuasaan yang nyata dan mutlak atas barang itu, sedangkan unsur menyimpan, menguasai atau menyediakan adalah sengaja menempatkan sesuatu barang berada dalam kekuasaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan dari keterangan para saksi dan terdakwa, serta barang bukti yang dlihatkan dimuka persidangan ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Sabtu tanggal 14 November 2015 sekira jam 16:00 wita di rumah kontrakan saksi yang terletak di Jl. Beringin Rt.11 Gang Selayar 2 Kel. Tj.Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dan pada saat ditangkap saat itu terdakwa sedang nonton TV didepan bersama teman saksi yaitu Sdr. DANDI dan Sdr. ALDI;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) poket plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam helm Merk GM warna ungu. Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut terdakwa masukkan kedalam kotak besi kecil berwarna ungu muda bekas permen sedangkan helm tersebut saat itu terdakwa taruh di samping kiri terdakwa berjarak sekira 1 (satu) meter;
Bahwa yang menyimpan narkotika jenis sabu tersebut kedalam kotak besi bekas permen dan memasukkan kedalam helm merk GM warna ungu tersebut adalah terdakwa sendiri;
Bahwa selain 6 (enam) poket narkotika jenis sabu tersebut, Polisi juga menemukan 1 (satu) buah korek api gas merk TAJIMA, 10 (sepuluh) lembar plastik klip dan 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu;
Bahwa terdakwa mengaku 6 (enam) poket narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual dengan cara dipecah menjadi lebih dari 6 (enam) poket dan dimasukkan kedalam plastik klip, sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan lebih;
Bahwa terdakwa mengaku semua barang bukti yang ditunjukkan Ketua Hakim Majelis adalah miliknya, namun untuk timbangan digital adalah milik Sdr. ULAH yang pada saat membeli dikasih pinjam untuk membuktikan berat timbangan narkotika jenis sabu yang telah dibelinya. Karena terdakwa mengaku tidak berani melakukan penimbangan ditempat umum, dan apabila hasil timbangan kurang, maka terdakwa nanti bisa meminta kekurangan tersebut kepada Sdr. ULAH dikemudian hari;
Bahwa terdakwa telah menjual shabu-shabu sebanyak satu kali kepada Cali ;
Menimbang, bahwa Menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan total berat kotor seberat 2,04 (dua koma nol empat) gram, dan total berat bersih seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk dipergunakan bagi keperluan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur – unsur yang didakwakan didalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sedang pada diri dan atau perbuatan terdakwa tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pidana sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman” ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana, perlu Majelis ungkapkan bahwa Hakim dalam menyelesaikan perkara selalu didasarkan kepada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku (unsur yuridis) namun agar putusan hakim dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa, Negara dan masyarakat maka Hakim harus pula mempertimbangkan unsur philosofis dan unsur sosiologis sehingga penyelesaian perkara tidak semata-mata hanya bertitik tolak pada permasalahan hukum yang berkembang atau kepastian hukum melainkan harus dapat menjiwai nilai-nilai yang berkembang serta rasa keadilan di masyarakat sehingga tercapai tujuan hukum yakni kepastian hukum dan keadilan ;
Menimbang, bahwa azas penting dalam hukum pidana bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata sebagai tindakan balas dendam dari pemberian nestapa/rasa sakit tetapi yang lebih penting, bahwa pemidanaan itu bertujuan agar terpidana menyadari kesalahannya sehingga tidak berbuat yang sama lagi di kemudian hari, sehingga pemidanaan itu bertujuan sebagai bentuk pembelajaran dan penyadaran;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri dan atau perbuatan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22 ayat 4 KUHAP, oleh karena terdakwa berada dalam tahanan maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
6 (enam) poket butiran kristal dan telah disisihkan 1 (satu) poket berat kotor seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram total berat kotor seberat 2,04 (dua koma nol empat) gram, dan total berat bersih seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram;
1 (satu ) unit timbangan digital warna hitam silver;
1 (satu) buah kotak besi bekas bedak warna ungu muda;
1 (satu) buah korek api gas merk TAJIMA;
10 (sepuluh) lembar plastik klip;
1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu;
1 (satu) unit helm merk GM warna ungu
telah diakui keberadaannya serta kepemilikannya dan digunakan sebagai alat kejahatan maka atas barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang bahwa, oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 Ayat (1) KUHAP kepada terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini
Mengingat, pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa WAWAN ANDRIAN alias KEPLE Bin (Alm) MULIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WAWAN ANDRIAN alias KEPLE Bin (Alm) MULIYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahundan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
6 (enam) poket butiran kristal dan telah disisihkan 1 (satu) poket berat kotor seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram total berat kotor seberat 2,04 (dua koma nol empat) gram, dan total berat bersih seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram;
1 (satu ) unit timbangan digital warna hitam silver;
1 (satu) buah kotak besi bekas bedak warna ungu muda;
1 (satu) buah korek api gas merk TAJIMA;
10 (sepuluh) lembar plastik klip;
1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu;
1 (satu) unit helm merk GM warna ungu
dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa tersebut, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskankan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang pada hari SENIN tanggal 07 Maret 2016, oleh kami : SUTIKNA, SH.sebagai Hakim Ketua Majelis, SUGIANNUR, SH. dan DONNY SURYO CAHYO PRAPTO, SH. masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 08 Maret 2016 oleh SUTIKNA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis didampingi oleh kedua hakim anggota tersebut, dibantu oleh MASHUNI EFFENDI, SH. Sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bontang, dengan dihadiri oleh AMIR GIRI MURYAWAN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bontang, dan terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM KETUA
TTD TTD
SUGIANNUR, SH. SUTIKNA, SH.
HAKIM ANGGOTA II
TTD
DONNY SURYO CAHYO PRAPTO, SH.
PANITERA PENGGANTI
TTD
MASHUNI EFFENDI, SH.