52/PDT/2011/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 52/PDT/2011/PT-BNA
IBNU HASAN dkk
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat. 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 03 Maret 2011 No.27/PDT.G/2010/PN-MBO, yang dimohonkan banding tersebut.
S a l i n a n
PUTUSANNomor : 52 /PDT/2011/PT-BNA
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara antara :
IBNU HASAN, umur 62 tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Dusun Putro Ijo Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dalam hal ini memberi kuasa Insidentil kepada anak kandungnya yang bernama MANTONI, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Januari 2011, yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh dibawah Nomor : W.DK.UM.07.02-02/2011 ;
selanjutnya disebut sebagai Tergugat I/Pembanding I ;
TEUNGKU MOHD SALEH, umur 84 tahun, Pekerjaan Tani, Alamat di Jalan Pesantren Serambi Mekkah Gampong Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dalam hal ini memberi kuasa Insidentil kepada anak kandungnya yang bernama MUSTAFA, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 04 Oktober 2010, yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh dibawah Nomor :W1.DK.UM.02.07-36/2010; selanjutnya disebut sebagai Tergugat II /Pembanding II ;
M.DAUD SAID, umur 68 tahun, Pekerjaan Tani, Beralamat di Gampong Alue Tampak, Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya disebut sebagai Tergugat III/Pembanding III ;
L a w a n :
MA’ ISA.N.A Alias M.ISA, Umur 73 tahun, Pekerjaan tani, beralamat di Dusun Putroe Ijo Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh, dalam hal ini memberikan kuasa kepada AGUS HERLIZA, SH., Advokat/pengacara pada Kantor Advokat &
Konsultan,…….
Konsultan Hukum yang beralamat di jalan Makam Pahlawan No. 14 Rundeng- Meulaboh, , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Oktober 2010 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh dibawah No. W1.Dk.UM.02.07-68.2010 selanjutnya disebut sebagai Penggugat/Terbanding ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 03 Maret 2011, No. 27/Pdt.G.2010/PN-MBO serta permohonan Banding dari Pembanding/semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Memperhatikan dan mengutip segala uraian yang tertera dalam Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh, tanggal 03 Maret 2011, No. 27/Pdt.G.2010/PN-MBO yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menetapkan objek sengketa tersebut didalam gugatan pada angka 1 yaitu :
Sebidang tanah yang terletak di jalan Putroe Ijoe, Dusun Putroe Ijoe, Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Kabupaten Aceh Barat dengan ukuran panjang ± 145 M2 dan lebar ± 106 M2 dan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan dahulu jalan Gampong sekarang jalan Putroe Ijoe ;
Sebelah Selatan berbatas dahulu dengan tanah Djamin D sekarang tanah Alm. Mahdi ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ma’ Usuh/rencana lorong dan tanah Alm. Mahdi ;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Djamin D ;
Adalah sah hak milik Penggugat ;
Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III , yang telah merusak pagar dan tanaman serta menguasai tanah objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
4. Menyatakan,..
Menyatakan Surat Jual Sah sepetak kebun karet tertanggal 5 September 1977 adalah sah dan berkekuatan hukum ;
Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan, mengembalikan/menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat I, II, III secara tanggung renteng untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 791.000,- ( Tujuh ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah ) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut, Kuasa Para Tergugat I, II/Para Pembanding I, II dan Tergugat III/Pembanding III, telah mengajukan Permohonan Banding pada tanggal 11 Maret 2011, sebagaimana tercantum dalam Risalah Pernyataan Permohonan Banding No. 27/Pdt.G/2010/PN-MBO, yang dibuat oleh NURDIN, SH. Wakil Penitera Pengadilan Negeri Meulaboh dan Permohonan Banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Kuasa Hukum kepada Kuasa Penggugat/KuasaTerbanding, pada tanggal 21 Maret 2011 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Tergugat I, II,/Para Pembanding I, II, dan Tergugat III/Pembanding III telah mengajukan Memori Banding pada tanggal 18 Maret 2011 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh pada tanggal 23 Maret 2011 oleh NURDIN, SH, Wakil Panitera Pengadilan Negeri Meulaboh dan Risalah memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Penggugat/Terbanding pada tanggal 23 Maret 2011 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat/Terbanding telah mengajukan Kontra Memori Banding pada tanggal 30 Maret 2011, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh pada tanggal tersebut oleh BUKHARI, SH, dan risalah kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada kuasa Para Tergugat I, II/ Para Pembanding I, II dan Tergugat III/Pembanding III masing-masing pada tanggal 04 April 2011 ;
Menimbang, bahwa kedua belah pihak telah diberitahukan untuk memeriksa berkas perkara masing-masing untuk Penggugat/Terbanding pada tanggal 30 Maret 2011, untuk Para Tergugat I /Pembanding I pada tanggal 31 Maret 2011, untuk Kuasa
Tergugat II,……
Tergugat II/Pembanding II pada tanggal 23 Maret 2011, untuk Tergugat III/Pembanding III, pada tanggal 25 Maret 2011, berdasarkan relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh SAID ISA.SH, Jurusita pada Pengadilan Negeri Meulaboh ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa Permohonan Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Tergugat I, II/Para Pembanding I, II dan Tergugat III/Pembanding III telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-undang, sehingga permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari secara seksama berkas perkara serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 03 Maret 2011, No.27/PDT.G/2010/PN-MBO, yang dimohonkan banding dan memori banding dari Kuasa Para Tergugat I,II/Para Pembanding I,II dan Tergugat III/ Pembanding III Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa alasan dan pertimbangan Hukum Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang pada pokoknya menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menurut pendapat Pengadilan Tinggi sudah berdasarkan alasan yang tepat dan benar, oleh karenanya putusan Hakim tingkat pertama dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pertimbangan Pengadilan tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri untuk memutus perkara ini dalam tingkat banding.
Menimbang, bahwa Para Tergugat I,II,III/Pembanding I,II,III tetap berada di pihak yang kalah dalam perkara ini, oleh sebab itu dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 03 Maret 2011 No.27/PDT.G/2010/PN-MBO, yang dimohonkan banding tersebut.
3. Menghukum,…
Menghukum Para Pembanding/semula Para Tergugat I,II,III untuk membayar biaya perkara pada kedua tinglat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2011 oleh kami: ALJAMAN SUTOPO,SH.MH Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, sebagai Ketua Majelis, JOHNY SANTOSA, SH dan H.M.SYAFRUDDIN ADAM,SH. masing-masing Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebagai Hakim anggota, berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanggal 07 Juni 2011, Nomor : 52/PDT/2011/PT-BNA, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Mejelis tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim anggota dan dibantu oleh NURHAYATI MUSTAFA, SH Panitera Pengganti pengadilan Tinggi Banda Aceh, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
d.t.o d.t.o
JOHNY SANTOSA,SH.MH ALJAMAN SUTOPO,SH.MH
d.t.o
H.M.SYAFRUDDIN ADAM ,SH.
Perincian Biaya.
1. Materai……….... Rp. 6.000,-
2. Redaksi………... Rp. 5.000,-
3. Biaya proses…… Rp.139.000,-
J u m l a h………..Rp.150.000,-
PANITERA PENGGANTId.t.o
NURHAYATI MUSTAFA,SH
Salinan yang sama bunyinya oleh :
WAKIL PANITERA PENGADILAN TINGGI
BANDA ACEH
H. SAID SALEM,SH.MH