15/PID.SUS/2015/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 15/PID.SUS/2015/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MINHAT Bin SAINI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MINHAT Bin SAINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penambangan Tanpa Ijin”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MINHAT Bin SAINI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memperintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tabung oksigen warna biru berikut terpasang alat las. - 1 (satu) buah ken warna biru berisi pasir. - 1 (satu) buah jepitan mangkok emas. - ½ plastic gram pijar. - 3 (tiga) buah mangkok cor emas. - 1 (satu) timbangan emas. Dirampas untuk dimusnahkan. - Emas dengan pembungkusan seberat ± 8,84 gram. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
Pengadilan Negeri Singkawang
P U T U S A N
Nomor : 15/Pid.Sus/2015/PN.SKW.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap Terdakwa :
Nama lengkap : MINHAT Bin SAINI ;
Tempat lahir : Singkawang ;
Umur I Tgl.Lahir : 39 tahun ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Sagatani Rt.010/Rw.04 Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Pendidikan : SD (tidak tamat);
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik dilakukan penahanan sejak tanggal 16 Nopember 2014 s/d tanggal 5 Desember 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Desember 2014 s/d tanggal 14 Januari 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 09 Januari 2015 s/d tanggal 28 Febuari 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 22 Januari 2015 s/d tanggal 20 Febuari 2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, dilakukan penahanan dalam dalam jenis penahanan Rumah sejak tanggal sejak tanggal 21 Febuari 2015 s/d tanggal 21 April 2015 ;
Menimbang, bahwa Setelah mendengar pernyataan Majelis Hakim yang mengingatkan Terdakwa akan hak-haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum dalam perkara ini dan apabila Terdakwa tidak mampu untuk mencari sendiri maka Majelis Hakim akan menunjuk seorang Penasehat Hukum untuk mendampingi Terdakwa secara cuma-cuma namun meskipun telah diingatkan akan hak-haknya tersebut namun dalam menghadapi persidangan perkara ini Terdakwa menyatakan dengan tegas bahwa Ia akan maju sendiri serta menolak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara yang diajukan di persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke muka persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan di persidangan;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 18 Febuari 2015 Nomor Reg. Perkara : PDM-07/III/SINGK/01/2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MINHAT Bin SAINI, bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan penambangan tanpa ijin IUP, IPR, atau IUPK” sebagaimana diatur dalam pasal 158 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MINHAT Bin SAINI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tabung oksigen warna biru berikut terpasang alat las..
1 (satu) buah ken warna biru berisi pasir.
1 (satu) buah jepitan mangkok emas.
½ plastic gram pijar.
3 (tiga) buah mangkok cor emas.
1 (satu) timbangan emas.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Emas dengan pembungkusan seberat ± 8,84 gram.
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan pula supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan nota permbelaan secara tertulis yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 15 Febuari 2015 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan keringanan hukuman dengan alasan bahwa;
Terdakwa tidak mengethui peraturan atau Undang-undang tentang Pertambangan;
Lahan yang dikerjakan Terdakwa dalam Keadaan rusak;
Aktifitas PETI sudah berlangsung cukup lama dan berdekatan dengan tempat tinggal Terdakwa ;
terdakwa telah menyesali perbuatannya, merasa bersalah, dan menjadi tulang punggung bagi keluarganya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga tetap pada Pembelaannya / Permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan No. Reg. PER. : PDM-07/III/SINGK/01/2015 tertanggal 21 Januari 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa MINHAT Bin SAINI pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2014 sekira pukul18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Nopember 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Desa Konsijan Rt. 10 Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, telah melakukan penambangan tanpa ijin IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap penambang emas di lokasi Desa Konsijan kelurahan Sagatani yaitu saksi BOY ANDREAS dan saksi DUL ADI (perkara dalam berkas terpisah) yang pada saat itu baru selesai melakukan kegiatan tambang emas dan sedang duduk diwarung kopi, setelah dilakukan interogasi terhadap kedua saksi tersebut maka kedua saksi tersebut mengakui benar baru selesai melakukan penambangan emas dan menurut pengakuan saksi BOY ANDREAN dan saksi DUL ADI pemilik tambang emas tersebut adalah terdakwa, sehingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan terdakwa adalah kegiatan pertambangan emas, yang mana untuk area lokasi yaitu di Mungguk Keluang Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang dan tanah tersebut didapat terdakwa dengan cara menyewa dengan harga 1 (satu) minggu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), adapun proses kegiatan pertambangan yang dilakukan terdakwa terlebih dahulu membuat lubang yang ada di atas permukaan tanah, dengan menggunakan soket dan mata bor kemudian disemprotkan air hingga kedalaman yang ada didalam tanah tersebut, setelah itu pasir di sedot dengan menggunakan tabung pipa air kemudian dibor menggunakan paralon dan dihisap menggunakan mesin dompeng dan dialirkan ke kain karpet, setelah kain karpet yang terdapat emas diangkat dan disimpan di dalam drum yang sudah terbelah sehingga berbentuk pasir halus lalu pasir tersebut di ayak menggunakan dulang berbentuk cekung seperti kuali, maka emasnya akan tertahan pada cekungan dulang tersebut dan emas yang sudah dihasilkan dicampur dengan air raksa sehingga mengumpul menjadi satu sehingga diperolehlah emas mentah berwarna putih, selanjutnya emas mentah tersebut terdakwa bawa ke rumah lalu disimpan didalam mangkuk dan dibakar menggunakan tabung gas selama ± 5 menit dan emas mentah tersebut berubah warnanya menjadi kuning, dan dalam melakukan pertambangan emas tersebut karyawan terdakwa sedangkan untuk memasak emas tersebut terdakwa lakukan sendiri.
Bahwa dalam melakukan kegiatan pertambangan emas tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah baik itu Izin Usaha Penambangan (IUP) maupun surat izin Penambangan Khusus (IUPK).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa mengatakan secara lisan dalam persidangan ini mengerti, jelas dan tidak menmgajukan eksepsi atau keberatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi di bawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi ZALEHA dibawah sumpah menerangkan bahwa;
bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia dimintai keterangan.
bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan permasalahan pertambangan emas.
bahwa kejadian penangkapan tersebut pada hari Sabtu tanggal 15 November 2014 sekira pukul 16.30 wib.
bahwa awalnya yang ditangkap adalah Boy dan Dul yang sedang santai diwarung sebelah rumah saksi.
bahwa benar Dul dan Boy baru selesai melakukan penambangan emas dan pemilik penambang tersebut adalah suami saksi bernama MINHAT Bin SAINI.
bahwa suami saksi adalah sebagai pemodal dan pemilik mesin dompeng tersebut.
bahwa tanah yang digunakan untuk menambang adalah milik Sdr. Sincan dengan cara disewa perminggunya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya ;
Saksi BOY ANDREAS Alias BOY Anak BUDIMAN dibawah sumpah menerangkan bahwa;
bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia dimintai keterangan.
bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan permasalahan poenambangan emas.
bahwa saksi saat ditangkap sedang santai di warung kopi samping rumah terdakwa.
bahwa saksi bersama DUL pada saat itu memang baru selesai melakukan penambangan emas dan sebelum santai saksi memberikan hasil emas kepada istri terdakwa.
bahwa pada saat itu saksi bersama DUL memperoleh 8 gram emas mentah.
bahwa saksi hanyalah karyawan dan pemilik dompeng adalah terdakwa MINHAT Bin SAINI.
bahwa saat penangkapan terhadap saksi yaitu pada hari Sabtu tanggal 15 November 2014.
bahwa saksi mendapatkan upah dengan cara bagi hasil yaitu 7 : 3.
bahwa pekerjaan tambang yang saksi lakukan tidak memiliki ijin, dan saksi bekerja hanya sekedar untuk mencari nafkah.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya ;
Saksi DUL ADI Anak PADANA dibawah sumpah menerangkan bahwa;
bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia dimintai keterangan.
bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan permasalahan poenambangan emas.
bahwa saksi saat ditangkap sedang santai di warung kopi samping rumah terdakwa.
bahwa saksi bersama BOY pada saat itu memang baru selesai melakukan penambangan emas dan sebelum santai saksi memberikan hasil emas kepada istri terdakwa.
bahwa pada saat itu saksi bersama BOY memperoleh 8 gram emas mentah.
bahwa saksi hanyalah karyawan dan pemilik dompeng adalah terdakwa MINHAT Bin SAINI.
bahwa saat penangkapan terhadap saksi yaitu pada hari Sabtu tanggal 15 November 2014.
bahwa saksi mendapatkan upah dengan cara bagi hasil yaitu 7 : 3.
bahwa pekerjaan tambang yang saksi lakukan tidak memiliki ijin, dan saksi bekerja hanya sekedar untuk mencari nafkah.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya ;
Saksi TIGOR MARULI TUA SINAGA Alias BANG NAGA dibawah sumpah menerangkan bahwa;
bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia dimintai keterangan.
bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan telah menangkap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana usaha pertambangan tanpa ijin.
bahwa usaha pertambangan yang dilakukan pelaku adalah pertambangan jenis mineral bukan logam yaitu emas.
bahwa pada saat itu yang ditangkap pertama adalah penambang emas yaitu DUL dan BOY serta seorang perempuan bernama ZALEHA yang mengaku sebagai istri terdakwa.
bahwa pada saat itu DUL dan BOY baru selesai melakukan penambangan emas dan mendapatkan hasil 8 gram.
bahwa emas hasil tambang itu diberikan kepada saksi ZALEHA istri dari terdakwa MINHAT, yang mana pada saat penangkapan terdakwa tidak berada di rumah sehingga yang dibawa adalah DUL, BOY dan istri terdakwa.
bahwa terhadap diri terdakwa tidak dilakukan penangkapan yang mana terdakwa pada tanggal 16 November 2014 datang ke kantor polisi menyerahkan diri.
bahwa terdakwa mengakui sebagai pemilik barang-barang tambang tersebut dan terdakwa adalah sebagai pemodal dan penyedia alat sedangkan DUL dan BOY adalah karyawan terdakwa.
bahwa lokasi yang dijadikan tambang emas tersebut adalah milik sdr. Sincan dengan cara terdakwa menyewa tanah Sdr. Sincan sebesar Rp. 300.000,- perminggu..
bahwa terdakwa dalam usaha pertambangan tersebut tidak memiliki ijin dari pemerintah.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan dari saksi Ahli yakni;
1. Ahli I. M. YOGA FUADI, ST. dibawah sumpah menerangkan bahwa;
bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia untuk diperiksa.
bahwa yang dimaksud dengan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, study kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa termasuk dalam komudinas pertambangan mineral logam jenis emas, dan kegiatan usaha pertambangan operasi produksi yang mana terdakwa harus memiliki ijin usaha pertambangan operasi produksi sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara.
bahwa perbuatan terdakwa, dkk tidak dibenarkan melakukan kegiatan usaha pertambangan dikarenakan berdasarkan pemerintah kota Singkawang belum ada mengeluarkan ijin usaha pertambangan jenis golongan apapun.
bahwa khusus untuk kota Singkawang belum pernah diterbitkan IUP Operasi Produski pertambangan.
bahwa setelah diperlihatkan alat-alat pengolahan mineral logam murni emas tersebut yang digunakan oleh terdakwa, dkk yang mana kegiatan tersebut termasuk dalam kegiatan operasi produksi yang harus mendapatkan ijin.
bahwa berdasarkan pemetaan di kota Singkawang tidak ada ijin atau tempat untuk pertambangan mineral logam, sehingga di kota Singkawang tidak diperbolehkan melakukan pertambangan mineral logams eperti emas.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tabung oksigen warna biru berikut terpasang alat las..
1 (satu) buah ken warna biru berisi pasir.
1 (satu) buah jepitan mangkok emas.
½ plastic gram pijar.
3 (tiga) buah mangkok cor emas.
1 (satu) timbangan emas.
Emas dengan pembungkusan seberat ± 8,84 gram.
yang ketika diperlihatkan kepada Terdakwa maupun saksi-saksi mereka menyatakan mengakui dan mengenalnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memeriksa Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
bahwa terdakwa mengerti diperiksa sehubungan terdakwa telah melakukan pertambangan tanpa ijin.
bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan terdakwa adalah kegiatan pertambangan emas, yang mana untuk area lokasi yaitu di Mungguk Keluang Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang.
bahwa tanah yang digarap didapat tersangka dengan cara menyewa dengan harga 1 (satu) minggu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
bahwa proses kegiatan pertambangan yang dilakukan terdakwa terlebih dahulu membuat lubang yang ada di atas permukaan tanah, dengan menggunakan soket dan mata bor kemudian disemprotkan air hingga kedalaman yang ada didalam tanah tersebut, setelah itu pasir di sedot dengan menggunakan tabung pipa air kemudian dibor menggunakan paralon dan dihisap menggunakan mesin dompeng dan dialirkan ke kain karpet, setelah kain karpet yang terdapat emas diangkat dan disimpan di dalam drum yang sudah terbelah sehingga berbentuk pasir halus lalu pasir tersebut di ayak menggunakan dulang berbentuk cekung seperti kuali, maka emasnya akan tertahan pada cekungan dulang tersebut dan emas yang sudah dihasilkan dicampur dengan air raksa sehingga mengumpul menjadi satu sehingga diperolehlah emas mentah berwarna putih, selanjutnya emas mentah tersebut terdakwa bawa ke rumah lalu disimpan didalam mangkuk dan dibakar menggunakan tabung gas selama ± 5 menit dan emas mentah tersebut berubah warnanya menjadi kuning, dan dalam melakukan pertambangan emas tersebut karyawan terdakwa sedangkan untuk memasak emas tersebut terdakwa lakukan sendiri.
bahwa dalam melakukan kegiatan pertambangan emas tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah baik itu Izin Usaha Penambangan (IUP) maupun surat izin Penambangan Khusus (IUPK).
bahwa setelah barang bukti di depan persidangan terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan dan tidak membantah barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dimuka persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan terdapat persesuaian satu sama lain sehingga dapat ditarik fakta hukum (rechtelijkfiet) sebagai berikut :
Bahwa benar kegiatan pertambangan yang dilakukan terdakwa adalah kegiatan pertambangan emas, yang dilakukan di area lokasi yaitu Desa Mungguk Keluang Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang dengan cara menyewa dengan harga 1 (satu) minggu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa benar proses kegiatan pertambangan yang dilakukan terdakwa terlebih dahulu membuat lubang yang ada di atas permukaan tanah, dengan menggunakan soket dan mata bor kemudian disemprotkan air hingga kedalaman yang ada didalam tanah, setelah itu pasir di sedot dengan menggunakan tabung pipa air kemudian dibor menggunakan paralon dan dihisap menggunakan mesin dompeng dan dialirkan ke kain karpet, setelah kain karpet yang terdapat emas diangkat dan disimpan di dalam drum yang sudah terbelah sehingga berbentuk pasir halus lalu pasir tersebut di ayak menggunakan dulang berbentuk cekung seperti kuali, maka emasnya akan tertahan pada cekungan dulang tersebut dan emas yang sudah dihasilkan dicampur dengan air raksa sehingga mengumpul menjadi satu sehingga diperolehlah emas mentah berwarna putih, selanjutnya emas mentah tersebut terdakwa bawa ke rumah lalu disimpan didalam mangkuk dan dibakar menggunakan tabung gas selama ± 5 menit dan emas mentah tersebut berubah warnanya menjadi kuning, dan dalam melakukan pertambangan emas tersebut karyawan terdakwa sedangkan untuk memasak emas tersebut terdakwa lakukan sendiri.
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah baik itu Izin Usaha Penambangan (IUP) maupun surat izin Penambangan Khusus (IUPK) dalam melakukan kegiatan pertambangan emas.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perlu dibuktikan adanya persesuaian antara perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan dengan unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Tunggal , yakni melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dengan Dakwaan yang berbentuk Tunggal, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa, yakni melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sesuai dengan yang dikehendaki oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana (delik) yang terdapat pada Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang ;
2. Unsur Melakukan penambangan tanpa ijin IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori, doktrin maupun yurisprudensi yang mengartikan bahwa manusia sebagai subyek hukum yang sempurna, sebagai pelaku sesuatu perbuatan yang jika perbuatannya memenuhi unsure-unsur dari suatu tindakan yang dirumuskan sebagai tindak pidana maka kepadanya dapat diminta pertanggungjawaban.
Menimbang, bahwa bahwa Terdakwa MINHAT Bin SAINI sebagai subyek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini telah membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan dan dalam proses persidangan tidak ditemukan adanya tanda-tanda bahwa Terdakwa mengalami ketidak sempurnaan kejiwaan, jika perbuatan memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan, maka Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan demikian Terdakwa telah memenuhi kwalifikasi sebagai “Setiap Orang” dengan demikian unsur pertama ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 2. Unsur Melakukan Penambangan Tanpa Ijin Iup, Ipr, Atau Iupk Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) Atau Ayat (5);
Bahwa menurut pasal 1 ke-7 UU No. 4 tahun 2009 yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Yang mana IUP tersebut diberikan oleh Bupati/walikota, dan IUP ini bisa diberikan kepada badan usaha, koperasi maupun perseorangan (pasal 37 dan pasal 38).
Bahwa sebagaimana yang telah terbukti dipersidangan berdasarkan keterangan saksi ZALEHA, saksi BOY ANDREAS Alias BOY, saksi DUL ADI Alias ADI, saksi TMT SINAGA serta Ahli M. YOGA FUADI, ST serta pengakuan terdakwa sendiri benar terdakwa ada melakukan pertambangan emas tanpa ijin di Munggu Keluang Desa Konsijan Rt.10 Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang yang mana terdakwa adalah penyedia alat-alat yang digunakan untuk melakukan pertambangan emas dan terdakwa mempekerjaan beberapa orang diantaranya BOY ANDREAS Alias BOY, saksi DUL ADI Alias ADI dengan cara terlebih dahulu membuat lubang yang ada di atas permukaan tanah, dengan menggunakan soket dan mata bor kemudian disemprotkan air hingga kedalaman yang ada didalam tanah tersebut, setelah itu pasir di sedot dengan menggunakan tabung pipa air kemudian dibor menggunakan paralon dan dihisap menggunakan mesin dompeng dan dialirkan ke kain karpet, setelah kain karpet yang terdapat emas diangkat dan disimpan di dalam drum yang sudah terbelah sehingga berbentuk pasir halus lalu pasir tersebut di ayak menggunakan dulang berbentuk cekung seperti kuali, maka emasnya akan tertahan pada cekungan dulang tersebut dan emas yang sudah dihasilkan dicampur dengan air raksa sehingga mengumpul menjadi satu sehingga diperolehlah emas mentah berwarna putih, selanjutnya emas mentah tersebut terdakwa bawa ke rumah lalu disimpan didalam mangkuk dan dibakar menggunakan tabung gas selama ± 5 menit dan emas mentah tersebut berubah warnanya menjadi kuning, dan dalam melakukan pertambangan emas tersebut karyawan terdakwa sedangkan untuk memasak emas tersebut terdakwa lakukan sendiri
Bahwa terdakwa dalam melakukan pertambangan emas tersebut dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak berwenang, bahkan berdasarkan keterangan Ahli M. YOGA FUADI, ST untuk daerah Singkawang tidak ada ijin untuk melakukan pertambangan jenis mineral logam, sehingga perbuatan terdakwa sudah jelas dapat dipersalahkan.
Dengan demikian unsur “Melakukan penambangan tanpa ijin IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur dari Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Tunggal, telah terpenuhi maka disimpulkan bahwa benar Terdakwa MINHAT Bin SAINI telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Pembelaan yang diajukan secara lisan oleh Terdakwa MINHAT Bin SAINI dalam perkara ini yang pada pokoknya Terdakwa membenarkan isi dari pada Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan oleh karena itu Terdakwa mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan sebagaimana yang diuraikan dalam uraian terdahulu telah pula dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan Majelis Hakim berpendapat bahwa Pembelaan tersebut memperkuat kesimpulan Majelis Hakim bahwa Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan dimaksud;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, maka sebagai konsekuensi hukum atas terbuktinya Dakwaan Tunggal tersebut, maka secara hukum Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan dijatuhi Denda sebesar Rp. 5.000.000- (lima juta rupiah) Subsidair 2 (dua) Bulan kurungan, maka untuk selanjutnya perlu dipertimbangkan secara seksama baik secara sosiologis (keadilan masyarakat), maupun secara filosofis (keadilan menurut agama) serta keadilan bagi diri Terdakwa sendiri tentang apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria ketiga nilai keadilan dimaksud ;
Menimbang, bahwa atas dasar prinsip-prinsip penjatuhan pidana, doktrin menyatakan bahwa pemidanaan bukan semata-mata untuk balas dendam melainkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan pemidanaan harus berdasarkan rasa keadilan hukum yang bertolak dari hati nurani serta Majelis Hakim tidak diperkenankan menjadi corong undang-undang (labousch de laloa). Oleh karena itu, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini telah dianggap tepat dan adil serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa tentang berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, disamping pertimbangan yuridis sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim tidak sependapat akan lamanya Terdakwa dilakukan penahan, akan tetapi Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan serta faktor-faktor lainnya yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan berat ringannya hukuman atas diri Terdakwa, pertimbangan mana perlu Majelis Hakim uraikan sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap ilmu hukum itu sendiri, Hak Asasi Terdakwa, masyarakat dan Negara, pertanggung jawaban terhadap diri Majelis Hakim sendiri serta “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan di anggap adil serta manusiawi dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman bukanlah bersifat pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi hukuman yang dijatuhkan bukanlah bermaksud untuk menurunkan martabat Terdakwa, tetapi adalah bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif dengan harapan agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kelak setelah selesai menjalani hukuman yang dijatuhkan dan merupakan preventif bagi masyarakat lainnya;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa dikenakan penahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP dan Pasal 33 KUHP, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup sedangkan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa benar barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam peristiwa pidana pada perkara ini dimuka persidangan yang berupa :
1 (satu) buah tabung oksigen warna biru berikut terpasang alat las..
1 (satu) buah ken warna biru berisi pasir.
1 (satu) buah jepitan mangkok emas.
½ plastic gram pijar.
3 (tiga) buah mangkok cor emas.
1 (satu) timbangan emas.
Emas dengan pembungkusan seberat ± 8,84 gram.
Adalah telah dilakukan penyitaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keberadaannya telah dibenarkan oleh para Saksi dan Terdakwa sebagai alat bagi Terdakwa dalam melakukan tindak pidana maka oleh karena itu status barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan hal-hal yang dianggap memberatkan dan hal-hal yang dianggap meringankan pada diri Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merusak lingkungan;
Perbuatan Terdakwa melakukan pertambangan tanpa ijin dari pemerintah yang berwenang;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan ;
- Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
- Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya ;
Mengingat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang perubahan ke dua kekuasaan kehakiman, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MINHAT Bin SAINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penambangan Tanpa Ijin”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MINHAT Bin SAINI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memperintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tabung oksigen warna biru berikut terpasang alat las..
1 (satu) buah ken warna biru berisi pasir.
1 (satu) buah jepitan mangkok emas.
½ plastic gram pijar.
3 (tiga) buah mangkok cor emas.
1 (satu) timbangan emas.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Emas dengan pembungkusan seberat ± 8,84 gram.
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada hari ini Rabu tanggal 4 Maret 2015 oleh kami HERY CAHYONO, SH.. sebagai Hakim Ketua Majelis, GUNTUR NURJADI, SH. dan SRI HASNAWATI, SH., M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim Anggota Majelis tersebut, dibantu oleh GINANDA FATWASARI, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Singkawang, dan dihadiri oleh HENDAR RASYID NASUTION, SH.,MH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang, serta dihadapan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
1. GUNTUR NURJADI, SH. HERY CAHYONO, SH.
SRI HASNAWATI, SH., M.Kn.
PANITERA PENGGANTI,
GINANDA FATWASARI, SH