12/Pid.Sus/2015/PN Pmn
Putusan PN PARIAMAN Nomor 12/Pid.Sus/2015/PN Pmn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Adnan Karim Panggilan Karim Gelar Sutan
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Adnan Karim Panggilan Karim Gelar Sutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kesalahannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) buah gulungan yang terdiri dari 1 (satu) unit steker warna hitam, kabel ganda serabut elektronik panjang 15 meter, kawat baja kabel telkom yang kulitnya telah terkelupas dan bersambung panjang 82 meter. • 1 (satu) unit taspen listrik merek Itami warna tangkai bening dan pengganjal besi warna kuning. • 1 (satu) buah sandal sebelah kiri warna pink. • 15 (lima belas) pancang kayu palupung panjang sekira 50 cm. • 1 (satu) buah sandal sebelah kanan warna pink. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 12/Pid.Sus/2015/PN Pmn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Adnan Karim Panggilan Karim Gelar Sutan;
Tempat Lahir : Anduring;
Umur/tanggal lahir : 47 tahun/ 8 Oktober 1967;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Alamat : Kampung Tangah Nagari Anduring, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman;
Agama : Islam;
Pekerjaa : Tani;
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 November 2014 sampai dengan tanggal 19 Desember 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Kajari Pariaman sejak tanggal 20 Desember 2014 sampai dengan 25 Januari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Januari 2015 sampai dengan tanggal 5 Februari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 6 Februari 2015 sampai dengan tanggal 7 Maret 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 8 Maret 2015 sampai dengan tanggal 6 Mei 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun Majelis Hakim telah menjelaskan tentang hak-haknya dan terdakwa menolak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 12/Pen.Pid/PH/2015/PN Pmn tanggal 6 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 12/Pen.Pid/HS/2015/PN Pmn tanggal 9 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Adnan Karim panggilan Karim gelar Sutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahan, kalalaian dan ketidak hati-hatian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, melanggar Pasal 359 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adnan Karim panggilan Karim gelar Sutan, dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah gulungan yang terdiri dari 1 (satu) unit steker warna hitam, kabel ganda serabut elektronik panjang 15 meter, kawat baja kabel telkom yang kulitnya telah terkelupas dan bersambung panjang 88 meter.
1 (satu) unit taspen listrik merek Itami warna tangkai bening dan pengganjal besi warna kuning.
1 (satu) buah sandal sebelah kiri warna pink.
15 (lima belas) pancang kayu palupung panjang sekira 50 cm.
1 (satu) buah sandal sebelah kanan warna pink.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum terdakwa tidak mengajukan pembelaan dan hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggung jawab terhadap isteri dan anak-anaknya yang masih sekolah;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ADNAN KARIM Pgl. KARIM Gelar SUTAN pada pada hari Sabtu tanggal 29 Nopember 2014 sekitar pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2014 bertempat di pematang sawah pada Kampung Tangah Nagari Anduring Kecamatan 2x11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang memeriksa dan mengadili karena kesalahannya menyebabkan orang lain yakni SARIAH mati atau meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa bermula ketika terdakwa berniat untuk menjaga sawah terdakwa dari hama babi kemudian terdakwa meminjam kepada saksi M. ZEN berupa kawat besi baja kabel telkom yang kulitnya telah terbuka dengan panjang lebih kurang 82 (delapan puluh dua) meter yang sebelumnya juga digunakan oleh saksi M. ZEN untuk melindungi ladang jagung milik saksi M.ZEN selanjutnya terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah colokan atau steker dengan tanda tambah (+) dan kabel serabut ganda untuk elektronik dengan panjang lebih kurang 13 (tiga belas) meter yang ujungnya dipasangkan pada kabel telkom yang kulitnya sudah terbuka dengan panjang lebih kurang 28 (dua puluh delapan) meter untuk memasukan arus listrik;
Bahwa setelah menyiapkan alat pelindung hama babi yang dibuat oleh terdakwa tersebut diatas kemudian terdakwa merentangkan kawat besi baja kabel telkom itu kepematang sawah terdakwa dan terdakwa berikan kayu palupuang untuk mempertinggi kabel dari tanah setinggi lebih kurang 30 (tiga puluh) centimeter dengan jarak antara kayu pancang tersebut dengan yang lainya lebih kurang 5 (lima) meter selanjutnya terdakwa mengaliri kawat tersebut dengan aliran listrik yang diambil dari kontak listrik pada kamar saksi YUDI;
Bahwa selanjutnya disaat saksi BURHANUDIN sepulang dari pasar kemudian hendak mencari Korban SARIAH ke sawah saksi TITI lalu saksi BURHANUDIN yang melewati pematang sawah melihat korban SARIAH sudah dalam keadaan jatuh terlentang dengan kawat besi baja kabel telkom yang dipasang oleh terdakwa untuk hama babi tersebut melilit kaki korban SARIAH pada bagian paha bagian belakang dan dibelakang lutut sebelah kiri, kemudian saksi BURHANUDIN berusaha mengangkat korban SARIAH dengan memegang kedua ketiaknya dari arah atas, namun saksi BURHANUDIN juga tersengat listrik dikarenakan kawat besi baja kabel telkom masih ada arus listrik atau phasa yang melilit kaki korban SARIAH pada paha bagian belakang dan dibelakang lutut sebelah kiri, kemudian saksi BURHANUDIN memanggil saksi DIKI, saksi SYAFRI AGUS dan saksi CAN untuk membantu korban SARIAH, selanjutnya dikarenakan aliran listrik pada kawat besi baja kabel telkom yang melilit kaki korban SARIAH masih ada arus listrik atau phasanya lalu saksi CAN berteriak kearah rumah terdakwa agar mematikan arus listrik atau phasa pada kawat besi baja kabel telkom tersebut, setelah kawat besi baja kabel telkom tersebut sudah tidak ada arus listriknya lalu korban SARIAH dibawa kerumahnya dan saat itu korban sudah dalam kondisi sudah meninggal ketika berhasil ditolong oleh saksi BURHANUDIN, saksi DIKI, saksi SYAFRI AGUS.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No : 786/Ver/Hc-KyTnm/XII/2014 Tanggal 09 Desember 2014 yang memeriksa dan menandatangani dr. NURAINI NIP. 198001282011012005 dokter pada Puskesmas Kayutanam dengan hasil pemeriksaan luar:
Korban dibawa ke Puskesmas dalam keadaan tidak bernyawa;
Pada mayat ditemukan :
a. Luka lecet diatas lutut sebelah kanan berukuran ± 6 cm x 1 cm;
b. Luka lecet pada lutut sebelah kanan berukuran ± 1 cm x 1 cm;
c. Luka Bakar pada paha bagian belakang sebelah kiri berukuran ± 9 cm x 3 cm;
d. Luka bakar dibelakang lutut sebelah kiri berukuran ±9 cm x 2 cm.
Kesimpulan :
Telah diperiksa mayat perempuan berumur 60 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet diatas lutut dan lutut sebelah kanan akibat kekerasan benda tajam, luka bakar pada paha bagian belakang dan dibelakang lutut sebelah kiri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana oleh Pasal 359 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan maupun eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Zalmaniah panggilan Can, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti kenapa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini, karena terdakwa telah memasang kawat berarus listrik ditengah sawah dan tanpa sepengetahuannya telah mengenai adik saksi yang bernama Sariah sehingga adik saksi tersebut meninggal dunia;
Bahwa tempat adik saksi yang bernama Sariah tersebut terkena kawat yang berarus listrik yaitu di pematang sawah yang terletak di Kampung Tangah Nagari Anduring Kecamatan 2x11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 November 2014 sekira pukul 19.00 wib;
Bahwa saksi tidak melihat pada saat adik saksi yang bernama Sariah tersebut terkena kawat yang berarus listrik dan saksi mengetahui kejadian tersebut setelah Jai datang kerumah saksi dan mengatakan bahwa Sariah telah tergeletak ditengah sawah dan kemudian saksi menghampiri tempat adik saksi tergeletak tersebut dan melihat memang adik saksi tersebut telah tergeletak dan dibadan adik saksi tergeletak tersebut ada kawat yang kulitnya telah dibukak dan kawat tersebut mengelilingi pematang sawah;
Bahwa pada saat saksi sampai ditempat kejadian, dan Jai bersama anggota masyarakat lainnya mengangkat adik saksi Sariah, kawat tersebut masih ada aliran listriknya dan kemudian kami mendengar suara dari rumah terdakwa yang bersorak supaya aliran listrik yang mengaliri kawat tersebut dimatikan dan baru kemudian Jai mengangkat adik saksi tersebut untuk dibawa kerumah;
Bahwa sebelumnya masyarakat sekitar sudah banyak yang mengetahui bahwa sawah yang dipagang oleh terdakwa tersebut di pagari kawat yang berarus listrik karena terdakwa bercerita diwarung-warung bahwa sawahnya tersebut dipagari kawat yang berarus listrik;
Bahwa yang memasang kawat yang beraliran listrik tersebut adalah terdakwa dan saksi pernah mendengar terdakwa menceritakannya kepada saksi tetapi saksi lupa kapan waktunya;
Bahwa saksi tidak melihat pada saat terdakwa memasang kawat berarus listrik untuk memagar sawah tersebut, saksi hanya mendengar terdakwa menceritakannya kepada saksi dan masyarakat lainnya bahwa ia telah memagari sawah yang dipagangnya tersebut dipagari dengan kawat beraliran listrik;
Bahwa terdakwa memagari sawah tersebut dengan kawat berarus listrik lebih kurang sudah dua atau tiga tahun;
Bahwa terdakwa mengaliri kawat tersebut dengan arus listrik hanya pada saat malam hari;
Bahwa terdakwa memagar sawah tersebut dengan kawat berarus listrik karena padi disawah tersebut selalu dimakan babi dan supaya tanaman padi di sawah tersebut tidak dimakan babi, terdakwa memasang kawat berarus listrik;
Bahwa setelah kejadian terdakwa langsung ditahan oleh Polisi dan keluarga terdakwa ada datang kerumah korban untuk melayat karena korban telah meninggal dunia tetapi pada saat itu keluarga terdakwa tidak ada meminta maaf maupun memberikan uang duka sehubungan dengan kejadian tersebut;
Bahwa pada saat saksi sampai ditempat kejadian dan melihat korban Sariah sudah diam dan tidak bergerak lagi dalam keadaan terlentang;
Bahwa setelah kejadian, konban Sariah langsung dibawa kerumah sakit dan pada saat itu korban sariah telah diam dan tidak bergerak dan dokter mengatakan bahwa Sariah sudah meninggal dunia;
Bahwa setelah kejadian ada dilakukan visum terhadap korban;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Burhanudin panggilan Jai, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti kenapa saksi dihadapkan kepersidangan ini yaitu sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang telah memasang kawat berarus listrik ditengah sawah dan tanpa sepengetahuannya telah mengenai Sariah sehingga Sariah tersebut meninggal dunia;
Bahwa korban Sariah terkena kawat yang berarus listrik yaitu di pematang sawah yang terletak di Kampung Tangah Nagari Anduring Kecamatan 2x11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 November 2014 sekira pukul 19.00 wib;
Bahwa saksi tidak melihat pada saat Sariah terkena kawat yang berarus listrik dan saksi mengetahui kejadian tersebut setelah saksi datang kerumahnya untuk mencarinya tetapi saat itu saksi hanya bertemu dengan Zalmaniah dan Zalmaniah mengatakan kepada saksi bahwa Sariah pergi kesawah, kemudian saksi menghampiri Sariah kesawah dan sesampai ditempat kejadian saksi melihat Sariah sudah tergeletak;
Bahwa setelah saksi melihat Sariah dalam keadaan tergeletak saksi kembali kerumahnya dan saksi mengatakan kejadian tersebut kepada Zalmaniah bahwa Sariah telah tergeletak ditengah sawah dan kemudian saksi bersama dengan Zalmaniah menghampiri tempat Sariah tergeletak tersebut dan dibadan Sariah tersebut ada kawat yang kulitnya telah dibukak dan kawat tersebut mengelilingi pematang sawah;
Bahwa pada saat saksi sampai ditempat kejadian, kemudian saksi bersama anggota masyarakat lainnya mengangkat Sariah, pada saat itu kawat tersebut masih ada aliran listriknya dan kemudian kami mendengar suara dari rumah terdakwa yang bersorak supaya aliran listrik yang mengaliri kawat tersebut dimatikan dan baru kemudian kami mengangkat Sariah untuk dibawa kerumahnya;
Bahwa sebelumnya masyarakat sekitar sudah banyak yang mengetahui bahwa sawah yang dipagang oleh terdakwa tersebut di pagari kawat yang berarus listrik karena terdakwa bercerita diwarung-warung bahwa sawahnya tersebut dipagari kawat yang berarus listrik;
Bahwa yang memasang kawat yang beraliran listrik tersebut adalah terdakwa dan saksi pernah mendengar terdakwa menceritakannya kepada saksi tetapi saksi lupa kapan waktunya;
Bahwa saksi tidak melihat pada saat terdakwa memasang kawat berarus listrik untuk memagar sawah tersebut, saksi hanya mendengar terdakwa menceritakannya kepada saksi dan masyarakat lainnya bahwa ia telah memagari sawah yang dipagangnya tersebut dipagari dengan kawat beraliran listrik;
Bahwa terdakwa memagari sawah tersebut dengan kawat berarus listrik lebih kurang sudah dua atau tiga tahun;
Bahwa terdakwa mengaliri kawat tersebut dengan arus listrik hanya pada saat malam hari;
Bahwa terdakwa memagar sawah tersebut dengan kawat berarus listrik karena padi disawah tersebut selalu dimakan babi dan supaya tanaman padi di sawah tersebut tidak dimakan babi, terdakwa memasang kawat berarus listrik;
Bahwa setelah kejadian terdakwa langsung ditahan oleh Polisi dan keluarga terdakwa ada datang kerumah korban untuk melayat karena korban telah meninggal dunia tetapi pada saat itu keluarga terdakwa tidak ada meminta maaf maupun memberikan uang duka sehubungan dengan kejadian tersebut;
Bahwa pada saat saksi sampai ditempat kejadian dan melihat korban Sariah sudah diam dan tidak bergerak lagi dalam keadaan terlentang;
Bahwa setelah kejadian, konban Sariah langsung dibawa kerumah sakit dan pada saat itu korban sariah telah diam dan tidak bergerak dan dokter mengatakan bahwa Sariah sudah meninggal dunia;
Bahwa setelah kejadian ada dilakukan visum terhadap korban dan saksi tidak tahu hasilnya apa dan pada saat di Polsek kami mengatakan bahwa kami tidak ingin terhadap korban dilakukan otopsi;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Syafri Agus panggilan Saf, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti kenapa saksi dihadapkan kepersidangan ini yaitu sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang telah memasang kawat berarus listrik ditengah sawah dan tanpa sepengetahuannya telah mengenai Sariah sehingga Sariah tersebut meninggal dunia;
Bahwa korban Sariah terkena kawat yang berarus listrik yaitu di pematang sawah yang terletak di Kampung Tangah Nagari Anduring Kecamatan 2x11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 November 2014 sekira pukul 19.00 wib;
Bahwa saksi tidak melihat pada saat Sariah terkena kawat yang berarus listrik dan saksi mengetahui kejadian tersebut setelah saksi dipanggil oleh saksi Burhanudin panggilan Jay untuk membantunya membawa Sariah yang telah tergeletak disawah terkena sengatan arus listrik;
Bahwa pada saat itu dibadan Sariah yang tergeletak melekat kawat yang terbuka dan kawat tersebut mengelilingi sawah dan sebelumnya kawat tersebut beraliran listrik;
Bahwa pada saat saksi sampai ditempat kejadian, dan Jai bersama anggota masyarakat lainnya mengangkat adik Sariah, kawat tersebut masih ada aliran listriknya dan kemudian kami mendengar suara dari rumah terdakwa yang bersorak supaya aliran listrik yang mengaliri kawat tersebut dimatikan dan baru kemudian kami mengangkat Sariah untuk dibawa kerumahnya;
Bahwa sebelumnya masyarakat sekitar sudah banyak yang mengetahui bahwa sawah yang dipagang oleh terdakwa tersebut di pagari kawat yang berarus listrik karena terdakwa bercerita diwarung-warung bahwa sawahnya tersebut dipagari kawat yang berarus listrik;
Bahwa yang memasang kawat yang beraliran listrik tersebut adalah terdakwa dan saksi pernah mendengar terdakwa menceritakannya kepada saksi tetapi saksi lupa kawan waktunya;
Bahwa saksi tidak melihat pada saat terdakwa memasang kawat berarus listrik untuk memagar sawah tersebut, saksi hanya mendengar terdakwa menceritakannya kepada saksi dan masyarakat lainnya bahwa ia telah memagari sawah yang dipagangnya tersebut dipagari dengan kawat beraliran listrik;
Bahwa terdakwa memagari sawah tersebut dengan kawat berarus listrik lebih kurang sudah dua atau tiga tahun;
Bahwa terdakwa mengaliri kawat tersebut dengan arus listrik hanya pada saat malam hari;
Bahwa terdakwa memagar sawah tersebut dengan kawat berarus listrik karena padi disawah tersebut selalu dimakan babi dan supaya tanaman padi di sawah tersebut tidak dimakan babi, terdakwa memasang kawat berarus listrik;
Bahwa setelah kejadian terdakwa langsung ditahan oleh Polisi dan keluarga terdakwa ada datang kerumah korban untuk melayat karena korban telah meninggal dunia tetapi pada saat itu keluarga terdakwa tidak ada meminta maaf maupun memberikan uang duka sehubungan dengan kejadian tersebut;
Bahwa pada saat saksi sampai ditempat kejadian dan melihat korban Sariah sudah diam dan tidak bergerak lagi dalam keadaan terlentang;
Bahwa setelah kejadian, konban Sariah langsung dibawa kerumah sakit dan pada saat itu korban sariah telah diam dan tidak bergerak dan dokter mengatakan bahwa Sariah sudah meninggal dunia;
Bahwa setelah kejadian ada dilakukan visum terhadap korban dan saksi tidak tahu hasilnya apa dan pada saat di Polsek kami mengatakan bahwa kami tidak ingin terhadap korban dilakukan otopsi;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Metnalis panggilan Met, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti kenapa saksi dihadapkan kepersidangan ini, karena terdakwa telah memasang kawat berarus listrik ditengah sawah dan tanpa sepengetahuannya telah mengenai Sariah sehingga Sariah tersebut meninggal dunia;
Bahwa tempat Sariah tersebut terkena kawat yang berarus listrik yaitu di pematang sawah yang terletak di Kampung Tangah Nagari Anduring Kecamatan 2x11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 November 2014 sekira pukul 19.00 wib;
Bahwa saksi tidak melihat pada saat Sariah terkena kawat yang berarus listrik dan saksi mengetahui kejadian tersebut setelah saksi mendengar teriakan orang yang ribut-ribut dibelakang rumah saksi dan kemudian saksi melihat Sariah dibawa orang kerumahnya melewati rumah saksi;
Bahwa sebelumnya masyarakat sekitar sudah banyak yang mengetahui bahwa sawah yang dipagang oleh terdakwa tersebut di pagari kawat yang berarus listrik karena terdakwa bercerita diwarung-warung bahwa sawahnya tersebut dipagari kawat yang berarus listrik;
Bahwa yang memasang kawat yang beraliran listrik tersebut adalah terdakwa dan saksi pernah mendengar terdakwa menceritakannya kepada saksi tetapi saksi lupa kapan waktunya;
Bahwa saksi tidak melihat pada saat terdakwa memasang kawat berarus listrik untuk memagar sawah tersebut, saksi hanya mendengar terdakwa menceritakannya kepada saksi dan masyarakat lainnya bahwa ia telah memagari sawah yang dipagangnya tersebut dipagari dengan kawat beraliran listrik;
Bahwa terdakwa memagari sawah tersebut dengan kawat berarus listrik lebih kurang sudah dua atau tiga tahun;
Bahwa terdakwa mengaliri kawat tersebut dengan arus listrik hanya pada saat malam hari yaitu pada pukul 00.00 wib sampai pukul 05.00 wib dan terdakwa memasangnya hanya ketika padinya mulai berisi atau menguning;
Bahwa terdakwa memagar sawah tersebut dengan kawat berarus listrik karena padi disawah tersebut selalu dimakan babi dan supaya tanaman padi di sawah tersebut tidak dimakan babi, terdakwa memasang kawat berarus listrik;
Bahwa setelah kejadian terdakwa langsung ditahan oleh Polisi dan keluarga terdakwa ada datang kerumah korban untuk melayat karena korban telah meninggal dunia tetapi pada saat itu keluarga terdakwa tidak ada meminta maaf maupun memberikan uang duka sehubungan dengan kejadian tersebut;
Bahwa terdakwa ada menancapkan tiang dekat dengan kawat tersebut yang bertuliskan pada karton “awas ada aliran listrik”;
Bahwa setelah kejadian, korban Sariah langsung dibawa kerumah sakit dan pada saat itu korban sariah telah diam dan tidak bergerak dan dokter mengatakan bahwa Sariah sudah meninggal dunia;
Bahwa setelah kejadian ada dilakukan visum terhadap korban dan saksi tidak tahu hasilnya apa dan pada saat di Polsek kami mengatakan bahwa kami tidak ingin terhadap korban dilakukan otopsi;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi M. Zen Harun gelar Bagindo panggilan Zen, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti kenapa saksi dihadapkan kepersidangan ini, karena terdakwa telah memasang kawat berarus listrik ditengah sawah dan tanpa sepengetahuannya telah mengenai Sariah sehingga Sariah tersebut meninggal dunia;
Bahwa tempat Sariah tersebut terkena kawat yang berarus listrik yaitu di pematang sawah yang terletak di Kampung Tangah Nagari Anduring Kecamatan 2x11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 November 2014 sekira pukul 19.00 wib;
Bahwa saksi tidak melihat pada saat Sariah terkena kawat yang berarus listrik dan saksi mengetahui kejadian tersebut setelah saksi mendengar teriakan orang yang ribut-ribut dibelakang rumah saksi dan kemudian saksi melihat Sariah dibawa orang kerumahnya melewati rumah saksi;
Bahwa sebelumnya masyarakat sekitar sudah banyak yang mengetahui bahwa sawah yang dipagang oleh terdakwa tersebut di pagari kawat yang berarus listrik karena terdakwa bercerita diwarung-warung bahwa sawahnya tersebut dipagari kawat yang berarus listrik;
Bahwa yang memasang kawat yang beraliran listrik tersebut adalah terdakwa dan saksi pernah mendengar terdakwa menceritakannya kepada saksi tetapi saksi lupa kawan waktunya;
Bahwa saksi tidak melihat pada saat terdakwa memasang kawat berarus listrik untuk memagar sawah tersebut, saksi hanya mendengar terdakwa menceritakannya kepada saksi dan masyarakat lainnya bahwa ia telah memagari sawah yang dipagangnya tersebut dipagari dengan kawat beraliran listrik;
Bahwa terdakwa memagari sawah tersebut dengan kawat berarus listrik lebih kurang sudah dua atau tiga tahun;
Bahwa terdakwa mengaliri kawat tersebut dengan arus listrik hanya pada saat malam hari yaitu pada pukul 00.00 wib sampai pukul 05.00 wib dan terdakwa memasangnya hanya ketika padinya mulai berisi atau menguning;
Bahwa terdakwa memagar sawah tersebut dengan kawat berarus listrik karena padi disawah tersebut selalu dimakan babi dan supaya tanaman padi di sawah tersebut tidak dimakan babi, terdakwa memasang kawat berarus listrik;
Bahwa setelah kejadian terdakwa langsung ditahan oleh Polisi dan keluarga terdakwa ada datang kerumah korban untuk melayat karena korban telah meninggal dunia tetapi pada saat itu keluarga terdakwa tidak ada meminta maaf maupun memberikan uang duka sehubungan dengan kejadian tersebut;
Bahwa disekitar tempat tersebut tidak ada lagi orang yang memagari sawahnya dengan kawat beraliran listrik selain terdakwa;
Bahwa terdakwa memagari sawahnya tersebut dengan kawat beraliran listrik karena sawahnya tersebut dekat dengan hutan;
Bahwa terdakwa memagari sawahnya tersebut dengan kawat beraliran listrik hanya pada bagian arah kehutan saja tidak sekeliling sawahnya;
Bahwa terdakwa ada menancapkan tiang dekat dengan kawat tersebut yang bertuliskan pada karton “awas ada aliran listrik”;
Bahwa setelah kejadian, konban Sariah langsung dibawa kerumah sakit dan pada saat itu korban sariah telah diam dan tidak bergerak dan dokter mengatakan bahwa Sariah sudah meninggal dunia;
Bahwa setelah kejadian ada dilakukan visum terhadap korban dan saksi tidak tahu hasilnya apa dan pada saat di Polsek kami mengatakan bahwa kami tidak ingin terhadap korban dilakukan otopsi;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Dedi Yudison Kardoni panggilan Dedi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti kenapa saksi dihadapkan kepersidangan ini karena terdakwa telah memasang kawat berarus listrik ditengah sawah dan tanpa sepengetahuannya telah mengenai Sariah sehingga Sariah tersebut meninggal dunia;
Bahwa tempat Sariah tersebut terkena kawat yang berarus listrik yaitu di pematang sawah yang terletak di Kampung Tangah Nagari Anduring Kecamatan 2x11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 November 2014 sekira pukul 19.00 wib;
Bahwa saksi tidak melihat pada saat Sariah terkena kawat yang berarus listrik dan saksi mengetahui kejadian tersebut setelah saksi menerima laporan pada hari Senin tanggal 1 Nopember 2014 jam 07.45 wib pada saat saksi stendbay di kantor PLN Sicincin;
Bahwa yang memberitahu saksi tentang kejadian tersebut adalah Zaharuddin yang merupakan petugas tekhnik dengan mengatakan kepada saksi kalau ada orang yang tersengat listri di daerah Anduring;
Bahwa setelah saksi menerima laporan tersebut saksi datang ketempat kejadian untuk melihat;
Bahwa pada saat ditempat kejadian saksi melihat ada kabel telkom yang kulitnya telah dikupas dengan keadaan melintang di pematang sawah dengan ditopang oleh pancang kayu yang menancap ketanah mengelilingi sebagian pematang sawah, kawat tersebut tersambung ke kabel yang tertutup dan tersambung ke stop kontak didalam kamar rumah terdakwa dengan menggunakan steker, apabila arus tersebut disambungkan maka makhluk hidup yang mengenai kawat yang ada dipematang sawah tersebut akan tersengat aliran listrik;
Bahwa pada kabel tersebut yaitu pada stekernya hanya dipasangkan satu kabel saja yaitu kabel arus listrik sedangkan yang menjadi masanya adalah tanah dengan demikian apabila makhluk hidup yang mengenai kawat tersebut dan menginjak tanah maka akan tersengat arus listrik;
Bahwa dari cerita yang saksi dengar, kawat tersebut dipasang arus listrik untuk menjerat hama babi;
Bahwa PLN tidak memperbolehkan untuk melakukan hal tersebut karena bukan peruntukannya;
Bahwa arus listrik tersebut dialiri daya 220 voll;
Bahwa apabila orang tersengat aliran listri 220 voll orang tersebut bisa meninggal dunia;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankannya (ade charge);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti kenapa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini, karena terdakwa telah memasang kawat yang berarus listrik mengelilingi sawah terdakwa dan kawat yang Terdakwa pasang tersebut mengenai orang lain sehingga orang tersebut meninggal dunia;
Bahwa orang yang terkena kawat beraliran listrik yang terdakwa pasang tersebut adalah Sariah yang merupakan tetangga terdakwa;
Bahwa Sariah terkena kawat beraliran listrik yang terdakwa pasang yaitu pada hari Sabtu tanggal 29 November 2014 sekira pukul 19.00 wib yang bertempat di Pematang sawah di Sawah Ai Kampung Tangah Nagari Anduring Kecamatan 2x11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa terdakwa tidak melihat pada saat Sariah terkena kawat beraliran listrik yang terdakwa pasang tersebut karena pada saat itu terdakwa sedang berada di kantor Wali Korong dan terdakwa mengetahuinya setelah terdakwa diberitahu oleh anak terdakwa bahwa kawat yang terdakwa pasang yang berarus listrik mengenai orang;
Bahwa terdakwa memasang kawat beraliran listrik tersebut di sawah yang terdakwa kerjakan untuk mengusir dan menjerat hama babi;
Bahwa cara terdakwa memasang kawat yang beraliran listrik tersebut dipematang sawah yang terdakwa tanam yaitu dengan menggunakan kabel telkom yang kulitnya telah dibuka dan kawat tersebut ditopang dengan pancang kayu sehingga kawat tersebut berjarak lebih kurang tiga puluh centimeter dari tanah, kemudian kawat tersebut dirintang pada sebagian pematang sawah terdakwa yang mengarah kehutan, kemudian kawat tersebut terdakwa aliri dengan listrik dengan menggunakan kabel tertutup yang aliran listriknya terdakwa ambil dari kamar rumah anak terdakwa melalui steker, yang mana kabel yang dialiri listrik hanya satu kabel saja dengan cara diberi tanda;
Bahwa kawat tersebut terdakwa pasang hanya selama 15 (lima belas) hari yaitu setiap padi yang terdakwa tanam telah menguning dan akan panen dan setelah panen kawat tersebut terdakwa buka lagi;
Bahwa kawat tersebut tidak selalu dialiri listrik dan terdakwa mengalirinya dengan aliran listrik dari pukul 24.00 wib sampai pukul 04.30 wib;
Bahwa pada saat kejadian cuaca mendung dan akan turun hujan, pada saat itu telah magrib dan terdakwa mengira bahwa tidak akan mungkin lagi ada orang yang akan lewat ditempat kejadian makanya terdakwa mengaliri kawat tersebut dengan arus listrik;
Bahwa terdakwa memasang kawat yang beraliran listrik tersebut sudah 4 (empat) kali panen yaitu dalam kurun waktu 2 (dua) tahun;
Bahwa terdakwa sudah memasang kawat tersebut seminggu sebelum kejadian;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa tidak memasang rambu-rambu pemberitahuan bahwa ada kawat yang beraliran listrik biasanya terdakwa selalu memasangnya dengan tulisan yang dibuat pada karton yang terdakwa tancapkan dengan kayu sebelum orang melewati pematang sawah tersebut;
Bahwa masyarakat sekitar sudah ada yang tahu kalau terdakwa memasang kawat yang beraliran listrik disawah yang terdakwa tanam tersebut karena terdakwa memberitahukannya kepada orang-orang pada saat terdakwa duduk-duduk diwarung;
Bahwa terdakwa menyadarinya bahwa apabila kawat yang beraliran listrik tersebut mengenai manusia maka manusia tersebut bisa meninggal dunia;
Bahwa terdakwa menyadari kesalahan terdakwa tersebut dan terdakwa berjanji tidak akan mengulagi perbuatan terdakwa tersebut dengan memasang pagar kawat yang beraliran listrik yang apabila mengenai manusia akan menyebabkan manusia tersebut meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Visum Et Revertum No.: 786/Ver/Hc-KyTnm/XII/2014 tanggal 9 Desember 2014 dari Puskesmas Kayutanam atas nama Sariah yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr.Nuraini dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Sariah dan hasilnya sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan Luar
Korban dibawa ke Puskesmas dalam keadaan tidak bernyawa.
Pada mayat ditemukan:
Luka lecet di atas lutut sebelah kanan berukuran ± 6cm x 1cm;
Luka lecet pada lutut sebelah kanan berukuran ± 1cm x 1cm;
Luka bakar pada paha bagian belakang sebelah kiri berukuran ± 9cm x 2cm;
Luka bakar dibelakang lutut sebelah kiri berukuran ± 9cm x 2cm;
Kesimpulan
Telah diperiksa mayat perempuan berumur 60 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet di atas lutut dan lutut sebelah kanan akibat kekerasan benda tajam, luka bakar pada paha bagian belakang dan dibelakang lutut sebelah kiri;
Penyebab kematian tidak dapat ditentukan, karena harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (autopsi);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah gulungan yang terdiri dari 1 (satu) unit steker warna hitam, kabel ganda serabut elektronik panjang 15 meter, kawat baja kabel telkom yang kulitnya telah terkelupas dan bersambung panjang 82 meter;
1 (satu) unit taspen listrik merek Itami warna tangkai bening dan pengganjal besi warna kuning;
1 (satu) buah sandal sebelah kiri warna pink;
15 (lima belas) pancang kayu palupung panjang sekira 50 cm
1 (satu) buah sandal sebelah kanan warna pink;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa dihadapkan kepersidangan ini, karena terdakwa telah memasang kawat yang berarus listrik mengelilingi sawah terdakwa dan kawat tersebut mengenai Sariah yang merupakan tetangga terdakwa;
Bahwa benar Sariah terkena kawat beraliran listrik yang terdakwa pasang yaitu pada hari Sabtu tanggal 29 November 2014 sekira pukul 19.00 wib yang bertempat di Pematang sawah di Sawah Ai Kampung Tangah Nagari Anduring Kecamatan 2x11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman dan pada saat Sariah terkena kawat beraliran listrik yang terdakwa pasang tersebut terdakwa tidak melihatnya karena pada saat itu terdakwa sedang berada di kantor Wali Korong dan terdakwa mengetahuinya setelah terdakwa diberitahu oleh anak terdakwa bahwa kawat yang terdakwa pasang yang berarus listrik mengenai orang;
Bahwa benar terdakwa memasang kawat beraliran listrik tersebut di sawah yang terdakwa kerjakan untuk mengusir dan menjerat hama babi;
Bahwa benar cara terdakwa memasang kawat yang beraliran listrik tersebut dipematang sawah yang terdakwa tanam yaitu dengan menggunakan kabel telkom yang kulitnya telah dibuka dan kawat tersebut ditopang dengan pancang kayu sehingga kawat tersebut berjarak lebih kurang tiga puluh centimeter dari tanah, kemudian kawat tersebut dirintang pada sebagian pematang sawah terdakwa yang mengarah kehutan, kemudian kawat tersebut terdakwa aliri dengan listrik dengan menggunakan kabel yang aliran listriknya terdakwa ambil dari kamar rumah anak terdakwa melalui steker, yang mana kabel yang dialiri listrik hanya satu kabel saja dengan cara diberi tanda;
Bahwa benar kawat tersebut terdakwa pasang hanya selama 15 (lima belas) hari yaitu setiap padi yang terdakwa tanam telah menguning dan akan panen dan setelah panen kawat tersebut terdakwa buka lagi dan terdakwa mengaliri kawat tersebut dengan aliran listrik dari pukul 24.00 wib sampai pukul 04.30 wib, terdakwa sudah memasang kawat tersebut seminggu sebelum kejadian;
Bahwa benar pada saat kejadian cuaca mendung dan akan turun hujan, pada saat itu telah magrib dan terdakwa mengira bahwa tidak akan mungkin lagi ada orang yang akan lewat ditempat kejadian makanya terdakwa mengaliri kawat tersebut dengan arus listrik;
Bahwa benar terdakwa memasang kawat yang beraliran listrik tersebut sudah 4 (empat) kali panen yaitu dalam kurun waktu 2 (dua) tahun dan kawat sebagiannya adalah milik terdakwa dan sebagiannya lagi milik saksi M. Zen Harun yang telah terdakwa minta;
Bahwa benar kawat yang terdakwa gunakan adalah kabel telkom yang kulitnya telah dikupas dengan keadaan melintang di pematang sawah dengan ditopang oleh pancang kayu yang menancap ketanah mengelilingi sebagian pematang sawah, kawat tersebut tersambung ke kabel yang tertutup dan tersambung ke stop kontak didalam kamar rumah terdakwa dengan menggunakan steker, apabila arus tersebut disambungkan maka makhluk hidup yang mengenai kawat yang ada dipematang sawah tersebut akan tersengat aliran listrik;
Bahwa benar pada kabel tersebut yaitu pada stekernya hanya dipasangkan satu kabel saja yaitu kabel arus listrik sedangkan yang menjadi masanya adalah tanah dengan demikian apabila makhluk hidup yang mengenai kawat tersebut dan menginjak tanah maka akan tersengat arus listrik;
Bahwa benar PLN tidak memperbolehkan untuk melakukan hal tersebut karena bukan peruntukannya dan arus listrik tersebut dialiri daya 220 voll;
Bahwa benar apabila orang tersengat aliran listri 220 voll orang tersebut bisa meninggal dunia;
Bahwa benar pada saat kejadian terdakwa tidak memasang rambu-rambu pemberitahuan bahwa ada kawat yang beraliran listrik biasanya terdakwa selalu memasangnya dengan tulisan yang dibuat pada karton yang terdakwa tancapkan dengan kayu sebelum orang melewati pematang sawah tersebut;
Bahwa benar masyarakat sekitar sudah ada yang tahu kalau terdakwa memasang kawat yang beraliran listrik disawah yang terdakwa tanam tersebut karena terdakwa memberitahukannya kepada orang-orang pada saat terdakwa duduk-duduk diwarung;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini segala hal yang berkaitan dan tertuang dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut telah diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang bahwa dengan dakwaan yang berbentuk dakwaan tunggal maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut yaitu Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa;
Karena kesalahannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan masing-masing unsur dari Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
AD. 1 Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” dalam unsur ini adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dihadapkan ke muka persidangan dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya menurut hukum pidana (toerekenbaarheid van het feit);
Menimbang, bahwa subyek hukum dalam hal ini adalah orang yang dihadapkan ke depan persidangan karena adanya dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ke depan persidangan dengan dakwaan yang berbentuk dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang bahwa dipersidangan telah diperiksa identitas Terdakwa dan identitas Terdakwa tersebut sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka unsur pertama Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
AD.2. Karena kesalahannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dan Visum Et Repertum jika dihubungkan satu sama lain saling berkaitan, maka ditemukan fakta hukum bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 November 2014 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di pematang sawah di Kampung Tangah Nagari Anduring Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam Kab. Padang Pariaman terdakwa telah memasang aliran arus listrik dipematang sawah terdakwa dengan menggunakan kabel yang ditujukan untuk menjaga padi dari hama babi dengan menggunakan kawat baja yang berasal dari kabel telepon yang telah dikupas isolasinya, dan kabel spiker atau kabel elektronik, dan 1 (satu) buah colokan atau steker dan stop kontak listrik rumah Terdakwa;
Menimbang bahwa terdakwa memasang kawat yang beraliran listrik tersebut dipematang sawah dengan cara menggunakan kabel telkom yang kulitnya telah dibuka dan kawat tersebut ditopang dengan pancang kayu sehingga kawat tersebut berjarak lebih kurang tiga puluh centimeter dari tanah, kemudian kawat tersebut dirintang (direntangkan) pada sebagian pematang sawah terdakwa yang mengarah kehutan, kemudian kawat tersebut terdakwa aliri dengan listrik dengan menggunakan kabel yang aliran listriknya diambil terdakwa dari kamar rumah anak terdakwa melalui steker;
Menimbang bahwa Terdakwa biasanya memasang aliran listrik tersebut pada pukul 00.00 Wib sedangkan pada hari sabtu tanggal 29 November 2014 terdakwa melakukan pemasangan arus listrik sekitar pukul 18.30 wib yang dikarenakan disaat itu cuaca mendung dan akan turun hujan, dan terdakwa mengira bahwa tidak akan mungkin lagi ada orang yang akan lewat ditempat kejadian makanya terdakwa mengaliri kawat tersebut dengan arus listrik;
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa memasang aliran listrik ke sawah milik Terdakwa dengan maksud untuk melindungi sawah Terdakwa dari hama babi adalah perbuatan yang dapat membahayakan orang lain maupun Terdakwa sendiri karena sawah terdakwa tersebut terletak di areal terbuka yang juga berbatasan dengan sawah milik orang lain dan pamatang sawah adalah jalan umum yang juga dapat dilalui oleh siapapun maka perbuatan Terdakwa tersebut memasang kabel yang telah dialiri oleh listrik merupakan perbuatan yang membahayakan masyarakat pada umumnya;
Menimbang bahwa Terdakwa seharusnya telah dapat memperkirakan bahwa mengaliri pematang sawah Terdakwa dengan kabel yang dialiri listrik dapat menimbulkan bahaya bagai orang lain maka perbuatan Terdakwa tersebut merupakan suatu bentuk kelalaian yang dilakukan oleh Terdakwa yang dapat membahayakan orang lain;
Menimbang bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Sariah yang pada waktu itu hendak berjalan menuju sawahnya yang terletak dibagian belakang sawah Terdakwa tersengat arus listrik sehingga meninggal dunia di pematang sawah milik Terdakwa, sebagaimana dikuatkan dengan hasil Visum Et Repertum No: 786/Ver/Hc-KyTnm/XII/2014 Tanggal 09 Desember 2014 yang memeriksa dan menandatangani dr. NURAINI NIP. 198001282011012005 dokter pada Puskesmas Kayutanam;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua dalam Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas analisa fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan masing-masing unsur hukum yang termuat dalam Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Majelis Hakim berpendapat semua unsur-unsur delik pidana yang termuat dalam Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terbukti, maka Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kesalahannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa dapat dipidana, selain telah terbukti melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, juga harus dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah orang yang didakwa sebagaimana terdapat dalam Dakwaan Penuntut Umum dan selama pemeriksaan di persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang menjadi dasar penghapusan/peniadaan pidana (strafuitsluitingsgrondens), baik berupa alasan pembenar dari tindakan (rechtsvardigingsgrond) maupun alasan pemaaf dari kesalahan (schuldsuitsluitingsgrond), sehingga Terdakwa menurut hukum adalah cakap dan harus mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya (toerekenbaarheid van het feit);
Menimbang bahwa oleh karena itu Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kesalahannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” dan Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan menguangi perbuatan tersebut dikemudian hari dan Terdakwa telah berdamai dengan ahli waris dari Sariah;
Menimbang bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut Hakim berkeyakinan hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam perkara ini telah setimpal dengan kesalahan Terdakwa serta sesuai dengan nilai kepatutan dan keadilan dalam masyarakat;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah gulungan yang terdiri dari 1 (satu) unit steker warna hitam, kabel ganda serabut elektronik panjang 15 meter, kawat baja kabel telkom yang kulitnya telah terkelupas dan bersambung panjang 82 meter, 1 (satu) unit taspen listrik merek Itami warna tangkai bening dan pengganjal besi warna kuning, 1 (satu) buah sandal sebelah kiri warna pink, 15 (lima belas) pancang kayu palupung panjang sekira 50 cm dan 1 (satu) buah sandal sebelah kanan warna pink akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang terkait langsung dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa maka barang bukti tersebut harus dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan harus dijatuhi hukuman, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan putusan, maka perlu dipertimbangkan lagi hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan
Terdakwa dan pihak keluarga korban telah berdamai;
Mengingat dan memperhatikan, Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Adnan Karim Panggilan Karim Gelar Sutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kesalahannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah gulungan yang terdiri dari 1 (satu) unit steker warna hitam, kabel ganda serabut elektronik panjang 15 meter, kawat baja kabel telkom yang kulitnya telah terkelupas dan bersambung panjang 82 meter.
1 (satu) unit taspen listrik merek Itami warna tangkai bening dan pengganjal besi warna kuning.
1 (satu) buah sandal sebelah kiri warna pink.
15 (lima belas) pancang kayu palupung panjang sekira 50 cm.
1 (satu) buah sandal sebelah kanan warna pink.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, pada hari Senin, 13 April 2015 oleh kami H.JON EFFREDDI,SH.MH sebagai Hakim Ketua, MUHAMMAD IRSYAD, SH.MH dan DEVID AGUSWANDRI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RISMARTA, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pariaman serta dihadiri oleh MAKHDALENA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota
| Hakim Ketua H. JON EFFREDDI, SH,MH |
| Panitera Pengganti RISMARTA, SH |