470/PID/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 470/PID/2014/PT-MDN
TANCIENMIN
PERBAIKI
P U T U S A N
Nomor : 470/PID/2014/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TAN CIEN MIN;
Tempat lahir : Bulu Cina;
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun/ 11 Oktober 1973;
Jenis kelamin : laki- laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Selam I No. 70 – S, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai dan Komplek Ruko Bumi Seroja Permai Jl. Gagak Hitam No. 41 Medan;
Agama : Buddha;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 15 Februari 2014 sampai dengan tanggal 6 Maret 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 7 Maret 2014 sampai dengan tanggal 15 April 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 April 20114 sampai dengan tanggal 3 Mei 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 21 April 2014 sampai dengan tanggal 20 Juli 2014;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 15 Juli 2014 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2014;
Perpanjangan Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 14 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2014;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum nomor Reg. Perkara : PDM-361/Epp.2/Mdn/04/2014 tanggal 14 April 2014, yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA:
Bahwa la terdakwa TAN CIEN MIN sejak Oktober 2012 sampai denqan tanggal Nopember tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 bertempat di Desa Sena Kec. Batang Kuis Kab Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Medan berwenang mengadili perkara ini, "dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang", perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada tanggal 02 Oktober 2012 terdakwa bertemu dengan saksi korban dan menawarkan sebidang tanah milik kepada saksi korban yang luasnya 22.470 M2 yang beralamat di Desa Sena Kec Batang Kuis Kab. Deli Serdang kemudian saksi korban merasa tertarik dengan tawaran terdakwa dan dilokasi tersebut terjadi negoisasi harga dengan kesepakatan Rp. 52.500 untuk setiap meter dengan total harga Rp. 1.050.000.000,- lalu terdakwa mengatakan bahwa surat-surat kepemilikan atas tanah tersebut berada di Notaris An. IRMAMSYAH BATUBARA, SH dan diperlihatkan setetah dilakukan transaksi jual beli antara saksi korban dan terdakwa lalu terdakwa mengatakan tidak ada silang sengketa dengan pihak manapun, kemudian pada tanggal 05 Oktober 2012 terdakwa memberikan panjar atas tanah tersebut dengan cara mentransfer melalui ATM Bank BCA Jl Surabaya Medan senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), kemudian menyerahkan 4 (empat) bilyet giro kepada saksi korban kepada terdakwa dengan nomor P076557, P 076564, P 07655B dan P 076560 yang nilai keseluruhannya senilai Rp. 1.025.000.000,- (satu miliar dua puluh lima juta rupiah), kemudian tiga minggu menjelang akhir Oktober 2012 saksi korban bertemu dengan terdakwa dan Sulaiman, Asiok dan Wilson di restoran daerah Sunggal membicarakan harga tanah yang lainnya milik terdakwa namun harganya lebih mahal dari harga pertama yang dibeli yaitu Rp. 57.500/ meter dan saksi korban menyetujuinya lalu sepakat menuju kantor Notaris An. IRMANSYAH BATUBARA, SH di Tanjung Morawa untuk membuat Akta petepasan Hak atas tanah dan Kuasa dan saat itu juga saksi korban transfer uang sebesar Rp. 25.000.000 AN Tan Cin Min di BCA kemudian terdakwa dihadapan Notaris An. IRMANSYAH BATUBARA, SH menyerahkan 6 (enam) lembar Bilyet Giro yaitu nomor P 076S1, P 076572, P 076573, P 076574, P 153240, dan P 153241 yang nilai keseluruhannya 1.271.250.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh satu juta, dua ratus lima puluh juta rupiah), namun sekira bulan Januari 2013 saksi korban datang mengecek lahan miliknya yang dibeli dari terdakwa, namun saksi korban menemul beberapa orang yang tidak dikenal saksi korban berada dilahan tersebut dan melawan saksi korban untuk masuk ke lahan tersebut, selanjutnya atas kejadian tersebut saksi korban meminta pertanggung jawaban kepada terdakwa namun terdakwa hanya memmta saks; korban agar bersabar, ternyata tanah yang diperjualbelikan oleh terdakwa bukan miliknya melainkan milik PTPN II yang sedang dikelola oleh Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) sehingga saksi korban merasa dirugikan akhimya saksi korban tidak dapat menguasai lahan yang telah dibelinya dari terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi saksi korban mengalami kerugian sebesar 2.421.250.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHPidana
ATAU :
KEDUA :
Bahwa la terdakwa TAN CJEN MIN sejak Oktober 2012 sampai dengan tanggal November tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 bertempat di Desa Sena Kec Batang Kuis Kab Ddi Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Medan berwenang mengadili perkara ini, "dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan", perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada tanggal 02 Oktober 2012 terdakwa bertemu dengan saksi korban dan menawarkan sebidang tanah milik kepada saksi korban yang luasnya 22.470 M2 yang beralamat di Desa Sena Kec Batang Kuis Kab. Deli Serdang kemudian saksi korban merasa tertarik dengan tawaran terdakwa dan dilokasi tersebut terjadi negoisasi harga dengan kesepakatan Rp. 52.500 untuk setiap meter dengan total harga Rp. 1.050.000.000,- lalu terdakwa mengatakan bahwa surat-surat kepemilikan atas tanah tersebut berada di Notaris An. IRMAMSYAH BATUBARA, SH dan diperlihatkan setetah dilakukan transaksi jual beli antara saksi korban dan terdakwa lalu terdakwa mengatakan tidak ada silang sengketa dengan pihak manapun, kemudian pada tanggal 05 Oktober 2012 terdakwa memberikan panjar atas tanah tersebut dengan cara mentransfer melalui ATM Bank BCA Jl Surabaya Medan senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), kemudian menyerahkan 4 (empat) bilyet giro kepada saksi korban kepada terdakwa dengan nomor P076557, P 076564, P 07655B dan P 076560 yang nilai keseturuhannya senilai Rp. 1.025.000.000,- (satu miliar dua puluh lima juta rupiah), kemudian tiga minggu menjelang akhir Oktober 2012 saksi korban bertemu dengan terdakwa dan Sulaiman, Asiok dan Wilson di restoran daerah Sunggal membicarakan harga tanah yang lainnya milik terdakwa namun harganya lebih mahal dari harga pertama yang dibeli yaitu Rp. 57.500/ meter dan saksi korban menyetujuinya lalu sepakat menuju kantor Notaris An. IRMANSYAH BATUBARA, SH di Tanjung Morawa untuk membuat Akta petepasan Hak atas tanah dan Kuasa dan saat itu juga saksi korban transfer uang sebesar Rp. 25.000.000 AN Tan Cin Min di BCA kemudian terdakwa dihadapan Notaris An. IRMANSYAH BATUBARA, SH menyerahkan 6 (enam) lembar Bilyet Giro yaitu nomor P 076S1, P 076572, P 076573, P 076574, P 153240, dan P 153241 yang nilai keseluruhannya 1.271.250.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh satu juta, dua ratus lima puluh juta rupiah), namun sekira bulan Januari 2013 saksi korban datang mengecek lahan miliknya yang dibeli dari terdakwa, namun saksi korban menemul beberapa orang yang tidak dikenal saksi korban berada dilahan tersebut dan melawan saksi korban untuk masuk ke lahan tersebut, selanjutnya atas kejadian tersebut saksi korban meminta pertanggung jawaban kepada terdakwa namun terdakwa hanya memmta saks; korban agar bersabar, ternyata tanah yang diperjualbelikan oleh terdakwa bukan miliknya melainkan milik PTPN II yang sedang dikelola oleh Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) sehingga saksi korban merasa dirugikan akhimya saksi korban tidak dapat menguasai lahan yang telah dibelinya dari terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi saksi korban mengalami kerugian sebesar 2.421.250.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 372 KUHPidana
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-361/Epp.2/Mdn/ 04/ 2014, tanggal 7 Juli 2014, yang menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Tan Cien Min telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penggelapan" (maksud Penuntut Umum adalah "Penipuan". Kesalahan ketik. Karena Penuntut Umum telah menguraikan unsur- unsur Pasal 378 KUHPidana mengenai tindak pidana Penipuan);
Menyatakan Terdakwa Tan Cien Min dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Fotokopi Surat Penglepasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Nomor 665/L/2011, tanggal 10 November 2011 antara Karsimin dan Tan Cien Min yang dilegalisasi oleh Notaris Irmansyah Batubara,SH;
Fotokopi Surat Penglepasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Nomor 666/L/2011, tanggal 10 November 2011 antara Bakri dan Tan Cien Min yang dilegalisasi oleh Notaris Irmansyah Batubara,SH;
Fotokopi Surat Penglepasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Nomor 922/L/2012, tanggal 5 Oktober 2012 antara dari Tan Cien Min kepada Suherman dilegalisasi oleh Notaris Irmansyah Batubara,SH;
Fotokopi Surat Penglepasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Nomor 923/L/2012, tanggal 5 Oktober 2012 antara dari Tan Cien Min kepada Suherman dilegalisasi oleh Notaris Irmansyah Batubara,SH;
Fotokopi Surat Keterangan Tanah Nomor SK/114/DS/1980, tanggal 7 Januari 1980 atas nama Karsirin yang dilegalisasi Pengadilan Negeri Medan;
Fotokopi Surat Keterangan Tanah Nomor SK/114/DS/1980, tanggal 7 Januari 1980 atas nama Bakri yang dilegalisasi Pengadilan Negeri Medan;
Fotokopi Surat Kesepakatan Bersama tanggal 18 Desember2012 No. 1019/202 antara Sodi Nainggolan dan Azuar dengan Tan Cien Min dilegalisasi olen Notaris Irmansyah Batubara.SH;
Fotokopi Penglepasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Nomor 922/L/2012 tanggal 5 Oktober 2012 yang dilegalisasi oleh Notaris Irmansyah Batubara,SH;
Fotokopi Surat Penglepasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Nomor 923/L/2012 tanggal 5 Oktober 2012 yang dilegalisasi oleh Notaris Irmansyah Batubara.SH;
Fotokopi Surat Keterangan Nomor SK/114/3/DS/1980 tanggal 7 Januari 1980 atas nama Karsimin ditandatangani oleh Kepala Desa Sena Kecamatan batang Kuis bernama Soepardi;
Fotokopi Surat Keterangan Nomor SK/114/3/DS/1980 tanggal 7 Januari 1980 atas nama Bakri ditandatangani oleh Kepala Desa Sena Kecamatan batang Kuis bernama Soepardi;
Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Karsimin tanggal 7 Januari 1980 diketahui oleh Kepala Desa Sena Kecamatan Batang Kuis bernama Soepardi;
Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Bakri tanggal 7 Januari 1980 diketahui oleh Kepala Desa Sena Kecamatan Batang Kuis bernama Soepardi;
1 (satu) lembar fotocopi slip transfer uang Rp.25,000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ATM BC Kantor Cabang Medan ke rekening nomor 7865022522 atas nama Tan Cien Min;
1 (satu) lembar tanda terima 4 (empat) lembar Bilyet Giro Bank Mestika Medan dari Suherman kepada Tan Cien Min masing- masing Nomor P. 076557, Nomor P. 076564, Nomor P.0765558, Nomor P. 076560;
6 (enam) lembar fotokopi Bilyrt Giro Bank Mestika masing- masing Nomor P. 076571, Nomor P. 076572, Nomor P. 076573, Nomor P. 076574, Nomor P. 153240 dan Nomor P. 153241;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menyatakan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 1033/Pid.B/2014/PN.Mdn tanggal 14 Juli 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Tan Cien Min telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan" ;
Menghukum Terdakwa Tan Cien Min tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menyatakan barang bukti berupa :
Fotokopi Surat Penglepasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Nomor 665/L/2011, tanggal 10 November 2011 antara Karsimin dan Tan Cien Min yang dilegalisasi oleh Notaris Irmansyah Batubara,SH;
Fotokopi Surat Penglepasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Nomor 666/L/2011, tanggal 10 November 2011 antara Bakri dan Tan Cien Min yang dilegalisasi oleh Notaris Irmansyah Batubara,SH;
Fotokopi Surat Penglepasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Nomor 922/L/2012, tanggal 5 Oktober 2012 antara dari Tan Cien Min kepada Suherman dilegalisasi oleh Notaris Irmansyah Batubara,SH;
Fotokopi Surat Penglepasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Nomor 923/L/2012, tanggal 5 Oktober 2012 antara dari Tan Cien Min kepada Suherman dilegalisasi oleh Notaris Irmansyah Batubara,SH;
Fotokopi Surat Keterangan Tanah Nomor SK/114/DS/1980, tanggal 7 Januari 1980 atas nama Karsirin yang dilegalisasi Pengadilan Negeri Medan;
Fotokopi Surat Keterangan Tanah Nomor SK/114/DS/1980, tanggal 7 Januari 1980 atas nama Bakri yang dilegalisasi Pengadilan Negeri Medan;
Fotokopi Surat Kesepakatan Bersama tanggal 18 Desember2012 No. 1019/202 antara Sodi Nainggolan dan Azuar dengan Tan Cien Min dilegalisasi olen Notaris Irmansyah Batubara.SH;
Fotokopi Penglepasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Nomor 922/L/2012 tanggal 5 Oktober 2012 yang dilegalisasi oleh Notaris Irmansyah Batubara,SH;
Fotokopi Surat Penglepasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Nomor 923/L/2012 tanggal 5 Oktober 2012 yang dilegalisasi oleh Notaris Irmansyah Batubara.SH;
Fotokopi Surat Keterangan Nomor SK/114/3/DS/1980 tanggal 7 Januari 1980 atas nama Karsimin ditandatangani oleh Kepala Desa Sena Kecamatan batang Kuis bernama Soepardi;
Fotokopi Surat Keterangan Nomor SK/114/3/DS/1980 tanggal 7 Januari 1980 atas nama Bakri ditandatangani oleh Kepala Desa Sena Kecamatan batang Kuis bernama Soepardi;
Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Karsimin tanggal 7 Januari 1980 diketahui oleh Kepala Desa Sena Kecamatan Batang Kuis bernama Soepardi;
Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Bakri tanggal 7 Januari 1980 diketahui oleh Kepala Desa Sena Kecamatan Batang Kuis bernama Soepardi;
1 (satu) lembar fotocopi slip transfer uang Rp.25,000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ATM BC Kantor Cabang Medan ke rekening nomor 7865022522 atas nama Tan Cien Min;
1 (satu) lembar tanda terima 4 (empat) lembar Bilyet Giro Bank Mestika Medan dari Suherman kepada Tan Cien Min masing- masing Nomor P. 076557, Nomor P. 076564, Nomor P.0765558, Nomor P. 076560;
6 (enam) lembar fotokopi Bilyrt Giro Bank Mestika masing- masing Nomor P. 076571, Nomor P. 076572, Nomor P. 076573, Nomor P. 076574, Nomor P. 153240 dan Nomor P. 153241;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menyatakan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh : ILHAM PURBA, SH. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Medan nomor : 139/Akta.Pid/2014/PN.Mdn, yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri tersebut, permintaan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 18 Juli 2014;
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh : ILHAM PURBA, SH. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Medan nomor : 140/Akta.Pid/2014/PN.Mdn, yang menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri tersebut, permintaan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 25 Juli 2014;
Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal Juli 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 4 Agustus 2014, memori banding mana telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 14 Agustus 2014, yang pada [okoknya mengemukakan sbb;
Bahwa kami sependapat dengan majelis hakim dalam hal pembuktian tindak pidana dan mengenai putusan tentang pemidanaan telah pula mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat;
Bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam memutuskan perkara tersebut telah mempertimbangkan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yang mengakibatkan korban telah dirugikan sebesar Rp.2.421.250.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang sesuai facta dipersidangan telah terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana;
Memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 4 Agustus 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 4 Agustus 2014, memori banding mana telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum tanpa tanggal, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sbb :
Kontradiktif Dakwaan dihubungkan dengan Tuntutan Terbanding/Jaksa Penuntut Umum;
Judex Fatie tidak secara cermat menguraikan dasar dan alasan hukum didalam pertimbangan hukumnya, sehingga mengabaikan fakta yang terungkap dalam persidangan;
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa mengadili perkara ini telah lalai dalam penerapan hukum pembuktian karena tidak memberikan kesempatan kepada Pembanding (Terdakwa) untuk mengajukan saksi-saksi meringankan dalam melakukan pembelaan hukum ;
Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 14 Juli 2014 Nomor 1033/Pid.B/2014/PN.Mdn telah salah dan keliru karena perkara Aquo murni adalah perkara perdata;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa mengadili perkara ini telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum karena tidak menempatkan pihak-pihak/orang yang sebenarnya dalam perkara ini;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa mengadili perkara ini telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum unsur-unsur pasal 378 KUHPidana terhadap diri Pembanding/Terdakwa;
Surat Mempelajari Berkas Perkara masing-masing tertanggal 17 Juli 2014, nomor : W2.U1/10.668/HK.01/VII/2014, yang disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, yang menerangkan bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara nomor : 1033/Pid.B/2014/PN.Mdn, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 23 Juli 2014 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2014, sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dilakukan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal Juli 2014, pada prinsipnya menyetujui pertimbangan dan amar putusan Pengadilan tingkat pertama, karena sudah mencerminkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, oleh karena itu memohon agar Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 4 Agustus 2014, pada prinsipnya sebagaimana secara garis besar telah dikutip sebelumnya, menyatakan sangat keberatan terhadap pertimbangan dan amar putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama, karena tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap Terdakwa dan memohon agar Pengadilan Tinggi membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut dan memutus perkara ini dengan amar membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan (onslag van alle rechtsvervolging);
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan materi memori banding terdakwa tersebut telah ternyata bahwa majelis hakim pengadilan tingkat pertama telah mempertimbangkan fakta yang terungkap dipersidangan dengan memperhatikan, Keterangan Saksi-saksi, Keterangan Akhli dan Keterangan Terdakwa yang termuat dalam Berita Acara Persidangan maupun yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik yang kesemuanya saling bersesuaian, dan kepada Terdakwa telah pula diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi yang merngankan bagi diriya dipersidangan yakni 2 (dua) orang akhli dimana keterangan dari kedua orang akhli ini juga turut menjadi pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama, sehingga majelis hakim tingkat pertama sampai pada kesimpulan dalam pertimbangannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbuki bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Pertama ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, berikut turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 1033/Pid.B/2014/PN.Mdn tanggal 14 Juli 2014, memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal Juli 2014, dan memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 4 Agustus 2014, serta bukti-bukti surat lain yang bersangkutan, berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa atas dakwaan pertama yaitu melanggar pasal 378 KUHPidana, telah tepat dan benar, oleh karenanya Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukumnya sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai terlalu berat, dengan mengingat niat/keinginan dari Terdakwa yang bersedia untuk mengembalikan uang yang diterima dari saksi korban dengan cara mencicil, dan Terdakwa berterus terang atas perbuatannya, sehingga menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi adalah adil kiranya bilamana terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 1033/Pid.B/2014/PN.Mdn tanggal 14 Juli 2014, yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan dengan memperbaiki sekedar menganai lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, karenanya Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini baik yang timbul ditingkat pertama maupun ditingkat banding;
Mengingat Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 (tentang Kekuasaan kehakiman), Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 UU jo No.49 tahun 2009 (tentang Peradilan Umum), Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 378 KUHPidana, serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 1033/Pid.B/2014/PN.Mdn tanggal 14 Juli 2014, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa Tan Cien Min telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN”;
Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa Tan Cien Min oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Fotokopi Surat Penglepasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Nomor 665/L/2011, tanggal 10 November 2011 antara Karsimin dan Tan Cien Min yang dilegalisasi oleh Notaris Irmansyah Batubara,SH;
Fotokopi Surat Penglepasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Nomor 666/L/2011, tanggal 10 November 2011 antara Bakri dan Tan Cien Min yang dilegalisasi oleh Notaris Irmansyah Batubara,SH;
Fotokopi Surat Penglepasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Nomor 922/L/2012, tanggal 5 Oktober 2012 antara dari Tan Cien Min kepada Suherman dilegalisasi oleh Notaris Irmansyah Batubara,SH;
Fotokopi Surat Penglepasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Nomor 923/L/2012, tanggal 5 Oktober 2012 antara dari Tan Cien Min kepada Suherman dilegalisasi oleh Notaris Irmansyah Batubara,SH;
Fotokopi Surat Keterangan Tanah Nomor SK/114/DS/1980, tanggal 7 Januari 1980 atas nama Karsirin yang dilegalisasi Pengadilan Negeri Medan;
Fotokopi Surat Keterangan Tanah Nomor SK/114/DS/1980, tanggal 7 Januari 1980 atas nama Bakri yang dilegalisasi Pengadilan Negeri Medan;
Fotokopi Surat Kesepakatan Bersama tanggal 18 Desember2012 No. 1019/202 antara Sodi Nainggolan dan Azuar dengan Tan Cien Min dilegalisasi olen Notaris Irmansyah Batubara.SH;
Fotokopi Penglepasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Nomor 922/L/2012 tanggal 5 Oktober 2012 yang dilegalisasi oleh Notaris Irmansyah Batubara,SH;
Fotokopi Surat Penglepasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Nomor 923/L/2012 tanggal 5 Oktober 2012 yang dilegalisasi oleh Notaris Irmansyah Batubara.SH;
Fotokopi Surat Keterangan Nomor SK/114/3/DS/1980 tanggal 7 Januari 1980 atas nama Karsimin ditandatangani oleh Kepala Desa Sena Kecamatan batang Kuis bernama Soepardi;
Fotokopi Surat Keterangan Nomor SK/114/3/DS/1980 tanggal 7 Januari 1980 atas nama Bakri ditandatangani oleh Kepala Desa Sena Kecamatan batang Kuis bernama Soepardi;
Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Karsimin tanggal 7 Januari 1980 diketahui oleh Kepala Desa Sena Kecamatan Batang Kuis bernama Soepardi;
Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Bakri tanggal 7 Januari 1980 diketahui oleh Kepala Desa Sena Kecamatan Batang Kuis bernama Soepardi;
1 (satu) lembar fotocopi slip transfer uang Rp.25,000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ATM BC Kantor Cabang Medan ke rekening nomor 7865022522 atas nama Tan Cien Min;
1 (satu) lembar tanda terima 4 (empat) lembar Bilyet Giro Bank Mestika Medan dari Suherman kepada Tan Cien Min masing- masing Nomor P. 076557, Nomor P. 076564, Nomor P.0765558, Nomor P. 076560;
6 (enam) lembar fotokopi Bilyet Giro Bank Mestika masing- masing Nomor P. 076571, Nomor P. 076572, Nomor P. 076573, Nomor P. 076574, Nomor P. 153240 dan Nomor P. 153241;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 25 September 2014, oleh Kami : DAHLIA BRAHMANA, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, YANSEN PASARIBU, SH., dan KAREL TUPPU, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 24 Juli 2014, nomor : 470/PID/2014/PT.MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 September 2014, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta MUSA PENGARAPEN PURBA, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
ttd ttd
1. YANSEN PASARIBU, SH. DAHLIA BRAHMANA, SH.MH.
ttd
ttd
2. KAREL TUPPU, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
ttd
MUSA PENGARAPEN PURBA