140/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Putusan PN GARUT Nomor 140/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIKI PRAMUDIAYANA Bin NANO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DIKI PRAMUDIYANA BIN NANO , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR, DENGAN BERLANJUT” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap ia Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), bila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) botol kecil minyak, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 ,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 140/Pid.Sus /2014/PN.GRT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI GARUT yang memeriksa dan mengadili Perkara-Perkara Pidana dalam tingkat Pertama dengan acara Pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam Perkara Terdakwa :
| Nama | : | DIKI PRAMUDIAYANA Bin NANO | ||
| Tempat Lahir | : | Garut | ||
| Umur | : | 39 tahun | ||
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki | ||
| Kebangsaan | : | Indonesia | ||
| Tempat Tinggal | : | Jl. Ciledug Sukadana, Kel. Kota Kulon, Kec. Garut Kota, Kabupaten Garut | ||
| Agama | : | Islam | ||
| Pekerjaan | : | Buruh | ||
Terdakwa ditahan sejak tanggal 22 Maret 2014 sampai sekarang ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yang bernama R. ATING SOEWARLI, tersebut ;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan Perkara ini;
Telah mendengar Keterangan saksi-saksi , terdakwa dan meneliti barang barang bukti ;
Telah mendengar tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada Pokoknya menuntut agar Pengadilan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
M E N U N T U T
1. Menyatakan Terdakwa DIKI PRAMUDIAYANA Bin NANO, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur dengan berlanjut” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu dalam pasal 81 ayat (1) Undang Undang No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 54 ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap ia Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun , dikurangi selama terdakwa ditahan, dan denda Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kaos warna biru, bertuliskan Winnie The Pooh,
1 (satu) potong jaket jeans warna biru muda,
1 (satu) potong celana jeans warna hitam bertuliskan hermes,
dikembalikan kepada saksi saksi korban ;
1 (satu) botol kecil minyak,,
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan, agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 ,- ;
Telah mendengar nota pembelaan (pledoi) tertulis Penasihat Hukum Terdakwa ;
Telah mendengar replik secara lisan dari Penuntut Umum atas pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa tersebut , dan atas Replik Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan dupliknya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya ;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa DIKI PRAMUDIYANA Bin NANO, bersama sama dengan Imam Supriyadi alias Imam bin Agus Sudarsono (berkas terpisah), masing masing pada sekitar bulan Oktober 2013, sekira jam 12.00 wib, bulan Nopember 2013, sekitar jam 15.30 wib, bulan Desember 2013 dan sekitar bulan Januari 2014, masing masing bertempat dirumah terdakwa di Jl. Sukadana, Kel. Kota Kulon, Kab. Garut, disebuah kebun daerah Cimaragas, kebun di Kp. Talangseng, Kel. Kota Kulon, Kec. Garut Kota, Kp. Lampegan, Kel. Cimuncang, kec. Garut Kota Kab. Garut, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang mengadili perkara tersebut “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak , melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu saksi korban, dipandang sebagai perbuatan berlanjut “, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :
Berawal korban berpacaran dengan saksi Imam Supriyadi alias Imam bin Agus Sudarsono (berkas terpisah) selanjutnya korban diajak kerumah saksi dan terjadi persetubuhan antara korban dengan saksi sebagai berikut :
Sekitar bulan Februari 2013 sekira pukul 14.00 wib, bertempat dirumah saksi telah datang korban, lalu saksi mengobrol dengan korban dan diajak kekamar, selanjutnya saksi menciumi korban, meraba raba payudara dan membuka celana dalam korban dan saksi membuka celana dalamnya, lalu saksi menyetubuhi korban dengan cara memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban ;
Sekitar bulan Februari 2013 sekira pukul 15.00 wib, bertempat dirumah saksi telah datang korban, lalu saksi mengobrol dengan korban dan diajak kekamar, selanjutnya saksi menciumi korban, meraba raba payudara dan membuka celana dalam korban dan saksi membuka celana dalamnya, lalu saksi menyetubuhi korban dengan cara memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban ;
Sekitar bulan Maret 2013 sekira pukul 15.00 wib, bertempat dirumah saksi telah datang korban, lalu saksi mengobrol dengan korban dan diajak kekamar, selanjutnya saksi menciumi korban, meraba raba payudara dan membuka celana dalam korban dan saksi membuka celana dalamnya, lalu saksi menyetubuhi korban dengan cara memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban ;
Sekitar bulan Maret 2013 sekira pukul 14.00 wib, bertempat dirumah saksi telah datang korban, lalu saksi mengobrol dengan korban dan diajak kekamar, selanjutnya saksi menciumi korban, meraba raba payudara dan membuka celana dalam korban dan saksi membuka celana dalamnya, lalu saksi menyetubuhi korban dengan cara memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban ;
Sekitar bulan Juli 2013 sekira pukul 15.00 wib, bertempat dirumah saksi telah datang korban, lalu saksi mengobrol dengan korban dan diajak kekamar, selanjutnya saksi menciumi korban, meraba raba payudara dan membuka celana dalam korban dan saksi membuka celana dalamnya, lalu saksi menyetubuhi korban dengan cara memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban ;
Bahwa Imam Supriyadi alias Imam bin Agus Sudarsono (berkas terpisah) pada saat melakukan persetubuhan selalu mengatakan akan bertanggung jawab akan menikahi korban ternyata malah diputuskan, sehingga korban meminta bantuan saksi Nursita untuk mencari seseorang yang bisa membantu permasalahan korban agar saksi Imam Supriyadi mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya saksi Nursita bersama sama korbanpada sekitar bulan September 2013, sekitar jam 14.00 mendatangi rumah terdakwa yang merupakan kakak kandung bapak saksi, lalu korban menceritakan kejadiannya kepada terdakwa, agar saksi Iman Supriyadi mempertanggungjawabkan perbuatannya, beberapa hari kemudian, saksi Nursita dan korban, mendatangi rumah terdakwa, lalu terdakwa menyuruh saksi Nursita dan korban untuk mandi telanjang disebuah pancuran di Kp. Talangseng Kec. Garut Kota, setelah selesai mandi, terdakwa menyuruh pulang saksi Nursita dan korban dengan mengatakan “ kalian pulang dulu, tetapi jangan sampai ada yang tahu tentang ini”, selanjutnya beberapa hari kemudian, korban berkomunikasi melalui handphone via sms dengan terdakwa dan menceritakan tentang pacarnya saksi Iman Supriyadi, lalu terdakwa menyuruh korban datang untuk meneruskan pengobatan supaya keinginan korban bisa tercapai, ternyata oleh terdakwa malah disetubuhi beberapa kali, denga kejadian sebagai berikut :
Bahwa sekitar bulan Oktober 2013, sekitar jam 13.00 wib, korban bertemu dengan terdakwa , lalu korban dibawa oleh terdakwa keliling keliling kedaerah Ngamplang terus kesebuah kebun didaerah Cilawu, dan ketika dikebun tersebut, terdakwa mengajak korban untuk bersetubuh, tetapi korban menolaknya, saat itu terdakwa mengancam korban dengan kata kata “ kalau tidak ngasih, nanti dibongkar ke keluarga Arin”, mendengar ancaman tersebut korban menjadi takut kalau rahasianya terbongkar, maka korban terpaksa menuruti kemauan terdakwa, selanjutnya terdakwa menciumi bibir korban, kemudian terdakwa menyuruh korban untuk membuka celana, setelah korban membuka celana, terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban sampai terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa bulan Oktober 2013, sekitar jam 15.00 wib, terdakwa menyuruh korban menemui terdakwa didaerah Cimaragas , lalu saksi dibawa kesebuah kebun, dan dikebun tersebut terdakwa menyetubuhi saksi kembali, dengan cara yang sama, seperti yang pertama ;
Bahwa sekitar bulan November 2013, bertempat disebuah kebun di Kp. Talangseng, Kel. Kota Kulon, Kec. Garut Kota, Kab. Garut, dan sekira jam 15.30 wib, korban disetubuhi lagi oleh terdakwa dengan cara yang sama, dan setelah menyetubuhi, terdakwa minta uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) katanya untuk ongkos ke Bungbulang, karena terdakwa akan menanyakan kepada orang yang lebih pintar untuk membantu permasalahan korban ;
Bahwa bulan Desember 2013, ketika saksi sedang berada dirumah teman, terdakwa menjemput korban, lalu korban dibawa kesebuah kebun di Kp. lampegan, Kel. Cimuncang, Kec. Garut Kota, Kab. Garut, lalu dikebun tersebut saksi disetubuhi lagi oleh terdakwa dengan cara yang sama ;
Bahwa bulan Januari 2014, sekitar jam 16.00 wib, korban disuruh terdakwa untuk menemuinya di Kp. Talangseng, Kel. Kota Kulon, Kec. Garut Kota, Kab. Garut, setelah bertemu terdakwa minta uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), lalu korban disetubuhi lagi oleh terdakwa dengan cara yang sama;
Bahwa bulan Januari 2014, terdakwa meminta uang kepada saksi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), katanya untuk Pa Haji, yaitu orang yang membantu mengatasi permasalahan saksi, saat itu saksi hanya memberi sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan terdakwa mengatakan “ kalau lah uang ini bukan untuk saya tetapi buat pak Haji”, kemudian terdakwa memberikan satu botol kecil minyak, untuk dipakai mandi oleh korban ;
Bahwa sekitar bulan Januari 2014,korban menemui terdakwa didaerah Cimaragas, dan terdakwa minta lagi uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian esok harinya terdakwa mengajak korban untuk bersetubuh, tetapi korbabn menolak ;
Bahwa terdakwa mengaku sebagai orang yang pintar, bisa mengobati korban dan mengancam akan membongkar perbuatan korban dengan saksi Imam tersebut untuk memenuhi keinginan bejad terdakwa melaksanakan persetubuhan dengan korban serta meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan diberikan kepada seseorang yang pintar, ternyata uang pemberian korban telah dipergunakan untuk keperluan sehari hari kebutuhan terdakwa ;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban, dengan posisi korban terlentang dan terdakwa menindih dari atas, kadang terdakwa menyuruh korban diatas, sedangkan terdakwa dibawah ;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban, korban masih berusia 17 tahun, masih dibawah umur, dan korban merasa trauma serta rendah diri bergaul dalam lingkungannya ;
Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban, ditemukan tanda tanda, kekerasan tumpul, sebagaimana Visum et Repertum No. 800/KS/013/PKM/III/2014, TANGGAL 20 Maret 2014, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. H. Marlinda Siti Hana, dokter pada Puskesmas DTP Tarogong Kab. Garut, dengan hasil pemeriksaan : Lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam tigabelas, jam limabelas dan jam tujuhbelas, disebabkan tekanan benda tumpul dan keras ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa DIKI PRAMUDIYANA Bin NANO, bersama sama dengan Imam Supriyadi alias Imam bin Agus Sudarsono (berkas terpisah), masing masing pada sekitar bulan Oktober 2013, sekira jam 12.00 wib, bulan Nopember 2013, sekitar jam 15.30 wib, bulan Desember 2013 dan sekitar bulan Januari 2014, masing masing bertempat dirumah terdakwa di Jl. Sukadana, Kel. Kota Kulon, Kab. Garut, disebuah kebun daerah Cimaragas, kebun di Kp. Talangseng, Kel. Kota Kulon, Kec. Garut Kota, Kp. Lampegan, Kel. Cimuncang, kec. Garut Kota Kab. Garut, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang mengadili perkara tersebut “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu saksi korban, dipandang sebagai perbuatan berlanjut “, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :
Berawal korban berpacaran dengan saksi Imam Supriyadi alias Imam bin Agus Sudarsono (berkas terpisah) selanjutnya korban diajak kerumah saksi dan terjadi persetubuhan antara korban dengan saksi sebagai berikut :
Sekitar bulan Februari 2013 sekira pukul 14.00 wib, bertempat dirumah saksi telah datang korban, lalu saksi mengobrol dengan korban dan diajak kekamar, selanjutnya saksi menciumi korban, meraba raba payudara dan membuka celana dalam korban dan saksi membuka celana dalamnya, lalu saksi menyetubuhi korban dengan cara memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban ;
Sekitar bulan Februari 2013 sekira pukul 15.00 wib, bertempat dirumah saksi telah datang korban, lalu saksi mengobrol dengan korban dan diajak kekamar, selanjutnya saksi menciumi korban, meraba raba payudara dan membuka celana dalam korban dan saksi membuka celana dalamnya, lalu saksi menyetubuhi korban dengan cara memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban ;
Sekitar bulan Maret 2013 sekira pukul 15.00 wib, bertempat dirumah saksi telah datang korban, lalu saksi mengobrol dengan korban dan diajak kekamar, selanjutnya saksi menciumi korban, meraba raba payudara dan membuka celana dalam korban dan saksi membuka celana dalamnya, lalu saksi menyetubuhi korban dengan cara memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban ;
Sekitar bulan Maret 2013 sekira pukul 14.00 wib, bertempat dirumah saksi telah datang korban, lalu saksi mengobrol dengan korban dan diajak kekamar, selanjutnya saksi menciumi korban, meraba raba payudara dan membuka celana dalam korban dan saksi membuka celana dalamnya, lalu saksi menyetubuhi korban dengan cara memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban ;
Sekitar bulan Juli 2013 sekira pukul 15.00 wib, bertempat dirumah saksi telah datang korban, lalu saksi mengobrol dengan korban dan diajak kekamar, selanjutnya saksi menciumi korban, meraba raba payudara dan membuka celana dalam korban dan saksi membuka celana dalamnya, lalu saksi menyetubuhi korban dengan cara memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban ;
Bahwa Imam Supriyadi alias Imam bin Agus Sudarsono (berkas terpisah) pada saat melakukan persetubuhan selalu mengatakan akan bertanggung jawab akan menikahi korban ternyata malah diputuskan, sehingga korban meminta bantuan saksi Nursita untuk mencari seseorang yang bisa membantu permasalahan korban agar saksi Imam Supriyadi mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya saksi Nursita bersama sama korbanpada sekitar bulan September 2013, sekitar jam 14.00 mendatangi rumah terdakwa yang merupakan kakak kandung bapak saksi, lalu korban menceritakan kejadiannya kepada terdakwa, agar saksi Iman Supriyadi mempertanggungjawabkan perbuatannya, beberapa hari kemudian, saksi Nursita dan korban, mendatangi rumah terdakwa, lalu terdakwa menyuruh saksi Nursita dan korban untuk mandi telanjang disebuah pancuran di Kp. Talangseng Kec. Garut Kota, setelah selesai mandi, terdakwa menyuruh pulang saksi Nursita dan korban dengan mengatakan “ kalian pulang dulu, tetapi jangan sampai ada yang tahu tentang ini”, selanjutnya beberapa hari kemudian, korban berkomunikasi melalui handphone via sms dengan terdakwa dan menceritakan tentang pacarnya saksi Iman Supriyadi, lalu terdakwa menyuruh korban datang untuk meneruskan pengobatan supaya keinginan korban bisa tercapai, ternyata oleh terdakwa malah disetubuhi beberapa kali, denga kejadian sebagai berikut :
Bahwa sekitar bulan Oktober 2013, sekitar jam 13.00 wib, korban bertemu dengan terdakwa , lalu korban dibawa oleh terdakwa keliling keliling kedaerah Ngamplang terus kesebuah kebun didaerah Cilawu, dan ketika dikebun tersebut, terdakwa mengajak korban untuk bersetubuh, tetapi korban menolaknya, saat itu terdakwa mengancam korban dengan kata kata “ kalau tidak ngasih, nanti dibongkar ke keluarga Arin”, mendengar ancaman tersebut korban menjadi takut kalau rahasianya terbongkar, maka korban terpaksa menuruti kemauan terdakwa, selanjutnya terdakwa menciumi bibir korban, kemudian terdakwa menyuruh korban untuk membuka celana, setelah korban membuka celana, terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban sampai terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa bulan Oktober 2013, sekitar jam 15.00 wib, terdakwa menyuruh korban menemui terdakwa didaerah Cimaragas , lalu saksi dibawa kesebuah kebun, dan dikebun tersebut terdakwa menyetubuhi saksi kembali, dengan cara yang sama, seperti yang pertama ;
Bahwa sekitar bulan November 2013, bertempat disebuah kebun di Kp. Talangseng, Kel. Kota Kulon, Kec. Garut Kota, Kab. Garut, dan sekira jam 15.30 wib, korban disetubuhi lagi oleh terdakwa dengan cara yang sama, dan setelah menyetubuhi, terdakwa minta uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) katanya untuk ongkos ke Bungbulang, karena terdakwa akan menanyakan kepada orang yang lebih pintar untuk membantu permasalahan korban ;
Bahwa bulan Desember 2013, ketika saksi sedang berada dirumah teman, terdakwa menjemput korban, lalu korban dibawa kesebuah kebun di Kp. lampegan, Kel. Cimuncang, Kec. Garut Kota, Kab. Garut, lalu dikebun tersebut saksi disetubuhi lagi oleh terdakwa dengan cara yang sama ;
Bahwa bulan Januari 2014, sekitar jam 16.00 wib, korban disuruh terdakwa untuk menemuinya di Kp. Talangseng, Kel. Kota Kulon, Kec. Garut Kota, Kab. Garut, setelah bertemu terdakwa minta uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), lalu korban disetubuhi lagi oleh terdakwa dengan cara yang sama;
Bahwa bulan Januari 2014, terdakwa meminta uang kepada saksi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), katanya untuk Pa Haji, yaitu orang yang membantu mengatasi permasalahan saksi, saat itu saksi hanya memberi sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan terdakwa mengatakan “ kalau lah uang ini bukan untuk saya tetapi buat pak Haji”, kemudian terdakwa memberikan satu botol kecil minyak, untuk dipakai mandi oleh korban ;
Bahwa sekitar bulan Januari 2014,korban menemui terdakwa didaerah Cimaragas, dan terdakwa minta lagi uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian esok harinya terdakwa mengajak korban untuk bersetubuh, tetapi korbabn menolak ;
Bahwa terdakwa mengaku sebagai orang yang pintar, bisa mengobati korban dan mengancam akan membongkar perbuatan korban dengan saksi Imam tersebut untuk memenuhi keinginan bejad terdakwa melaksanakan persetubuhan dengan korban serta meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan diberikan kepada seseorang yang pintar, ternyata uang pemberian korban telah dipergunakan untuk keperluan sehari hari kebutuhan terdakwa ;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban, dengan posisi korban terlentang dan terdakwa menindih dari atas, kadang terdakwa menyuruh korban diatas, sedangkan terdakwa dibawah ;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban, korban masih berusia 17 tahun, masih dibawah umur, dan korban merasa trauma serta rendah diri bergaul dalam lingkungannya ;
Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban, ditemukan tanda tanda, kekerasan tumpul, sebagaimana Visum et Repertum No. 800/KS/013/PKM/III/2014, TANGGAL 20 Maret 2014, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. H. Marlinda Siti Hana, dokter pada Puskesmas DTP Tarogong Kab. Garut, dengan hasil pemeriksaan : Lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam tigabelas, jam limabelas dan jam tujuhbelas, disebabkan tekanan benda tumpul dan keras ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadirkan saksi saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah dan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi Korban :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian ;
Bahwa pernyataan saksi di Kepolisian adalah benar ;
Bahwa awalnya saksi diputusin oleh pacar saksi yakni Sdr. Iman, tetapi karena saksi dengan Sdr. Imam sudah pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri, saksi ingin Sdr. Imam mempertanggung jawabkan perbuatannya , maka saksi minta tolong kepada paman Sdr. Imam yakni Sdr. Diki Pramudiyana, terdakwa dalam perkara ini, yang dikenal sebagai orang pintar (dukun) , kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, bulan September 2013, saksi ditemani oleh saksi Sita pergi kerumah terdakwa di Kp. Gando, Kel Kota Kulon, Kec. Garut Kota, Kab. Garut, sesampainya dirumah terdakwa, terdakwa menyuruh saksi dan saksi Sita mandi dalam keadaan telanjang, dan oleh terdakwa, saksi dan saksi Sita dimandikan dengan air do’a, dan setelah selesai mandi, saksi dan saksi Sita disuruh pulang, sambil terdakwa mengatakan “jug aruih heula, tong aya nu terangeun kieu nya” (sana pulang dulu, jangan ada yang tau kaya gini ya) ;
Bahwa selanjutnya, saksi sering berkomunikasi dengan terdakwa lewat sms, dan saksi menceritakan tentang hubungannya dengan Sdr. Imam , lalu pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, bulan Oktober 2013, sekitar jam 13.00 wib, saksi disuruh terdakwa untuk menemuinya didaerah Talun, katanya untuk meneruskan pengobatan, lalu saksi datang sendiri ke Talun, setelah bertemu saksi dibawa oleh terdakwa keliling keliling kedaerah Ngamplang terus kesebuah kebun didaerah Cilawu, , dan ketika dikebuh tersebut, terdakwa mengajak saksi untuk bersetubuh, tetapi saksi menolaknya, saat itu terdakwa mengancam saksi dengan kata kata “Lamun henteu masihan, engke diwiwirang ka keluarga Arin” (kalau tidak ngasih, nanti dibongkar ke keluarga Arin), dan karena takut perbuatan saksi dan Sdr. Iman dibongkar ke orang tua saksi, maka saksi terpaksa menuruti kemauan terdakwa untuk membuka celana, setelah saksi membuka celana, terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi sampai terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi, setelah selesai, saksi disuruh pulang sendiri dengan menaiki angkot ;
Bahwa selanjutnya, yang kedua, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, masih bulan Oktober 2013, sekitar jam 15.00 wib, terdakwa menyuruh saksi menemui terdakwa didaerah Cimaragas , lalu saksi dibawa kesebuah kebun, dan dikebun tersebut terdakwa menyetubuhi saksi kembali, dengan cara yang sama, sampai terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi ;
Bahwa yang ketiga kalinya , bulan November 2013, saksi bertemu dengan terdakwa didaerah Talun, lalu terdakwa membawa saksi kesebuah kebun di Kp. Talangseng, Kel. Kota Kulon, Kec. Garut Kota, Kab. Garut, dan sekira jam 15.30 wib, saksi disetubuhi lagi oleh terdakwa dengan cara yang sama, sampai terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi, dan setelah menyetubuhi, terdakwa minta uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) katanya untuk ongkos ke Bungbulang, karena terdakwa akan menanyakan kepada orang yang lebih pintar untuk membantu permasalahan saksi ;
Bahwa yang keempat kalinya , bulan Desember 2013, ketika saksi sedang berada dirumah teman saksi, terdakwa menjemput saksi, lalu saksi dibawa kesebuah kebun di Kp. lampegan, Kel. Cimuncang, Kec. Garut Kota, Kab. Garut, lalu dikebun tersebut saksi disetubuhi lagi oleh terdakwa dengan cara yang sama, sampai terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi ;
Bahwa yang kelima kalinya , bulan Januari 2014, terdakwa menyuruh saksi untuk menemuinya di Kp. Talangseng, Kel. Kota Kulon, Kec. Garut Kota, Kab. Garut, setelah bertemu terdakwa minta uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), setelah diberi uang sekira jam 16.00 wib, saksi disetubuhi lagi oleh terdakwa dengan cara yang sama, sampai terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi ;
Bahwa masih bulan Januari 2014, terdakwa meminta uang kepada saksi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), katanya untuk Pa Haji, yaitu orang yang membantu mengatasi permasalahan saksi, saat itu saksi hanya memberi sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan satu botol kecil minyak, untuk dipakai mandi oleh saksi , selanjutnya masih bulan Januari 2014,terdakwa minta lagi uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), katanya untuk membereskan masalah saksi, setelah saksi member uang tersebut, saksi disuruh pulang, dan keesokan harinya, saksi bertemu lagi dengan terdakwa, dan terdakwa mengajak saksi untuk bersetubuh, tetapi saksi menolak, dan sejak itu saksi tidak berkomunikasi lagi dengan terdakwa, hingga pada Kamis, tanggal 13 Maret 2014, kakak saksi , yakni saksi Dani Ramdani mengetahui kalau saksi sudah dicabuli oleh terdakwa, dan saksi Dani meminta saksi untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya, lalu saksi menceritakan kejadiannya, kemudian saksi Dani memberitahu orang tua, dan besok harinya saksi dibawa orang tua untuk melapor ke polisi ;
Bahwa setiap terdakwa menyetubuhi saksi, selalu didahului dengan ancaman akan memberitahukan masalah saksi dengan Sdr. Iman kepada orang tua saksi, sehingga saksi merasa takut ;
Bahwa sekarang saksi merasa trauma dan malu ;
Bahwa Ibu terdakwa pernah datang untuk meminta maaf ;
Bahwa saksi mau disetubuhi oleh Sdr. Iman, karena Sdr. Iman mengatakan akan bertanggung jawab dan mau menikahi saksi ;
Bahwa saksi berpacaran dengan Sdr. Iman selama enam bulan ;
IMAM SUPRIYADI Als. IMAN Bin AGUS SUDARSONO :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian ;
Bahwa pernyataan saksi di Kepolisian adalah benar ;
Bahwa awal mulanya saksi berpacaran dengan saksi Arin, sampai saksi berhubungan badan dengan saksi Arin sebanyak lima kali, tetapi setelah tiga bulan pacaran, saksi memutuskan hubungan dengan saksi Arin, dan setelah putus, saksi tidak pernah ada komunikasi lagi dengan Arin, sampai akhirnya waktu saksi diperiksa di Kepolisian, Polisi memberitahu, bahwa setelah putus dari terdakwa, Arin minta bantuan kepada terdakwa yang dipercayainya sebagai orang pintar (dukun) , dan melakukan pengobatan secara spiritual, yang tujuannya, agar saksi mau bertanggungjawab terhadap Arin, tetapi kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh terdakwa, dan terdakwa menyetubuhi saksi Arin sebanyak lima kali ;
Bahwa saksi tidak tahu klo terdakwa seorang dukun ;
Bahwa saksi tidak tahu kegiatan terdakwa dirumahnya, karena saksi tidak pernah kerumah terdakwa ;
Bahwa setahu saksi, terdakwa bekerja sebagai sopir Angkot ;
DANI RAMDANI Bin RODI :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian ;
Bahwa pernyataan saksi di Kepolisian adalah benar ;
Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2014, ketika saksi sedang berjalan di Jl. Raya Margawati saksi ditunjuk tunjuk orang yang mengatakan “ adi si itu geus teu parawan” (adik orang itu sudah tidak perawan), selanjutnya saksi mencari informasi ke teman teman Arin, tetang sejauh mana pergaulan Arin, dan teman Arin yang bernama Ai mengatakan, bahwa Arin telah disetubuhi oleh terdakwa, kemudian saksi pulang kerumah dan menemui Arin, setelah didesak, Arin mengakui, bahwa Arin sudah disetubuhi secara paksa oleh terdakwa dan juga oleh Sdr. Iman, kemudian saksi memberitahu orang tua, dan besok harinya Arin dibawa orang tua untuk melapor ke polisi ;
Bahwa menurut cerita korban, awal mulanya korban berpacaran dengan saksi Iman, sampai korban berhubungan badan dengan saksi Iman sebanyak lima kali, dan saksi Iman berjanji akan bertanggung jawab dan mau menikahi korban, tetapi setelah berpacaran selama tiga bulan, saksi Iman malah memutuskan hubungan dengan korban, kemudian korban minta bantuan kepada terdakwa yang dipercayainya sebagai orang pintar (dukun) , yang tujuannya agar saksi Iman mau bertanggungjawab terhadap korban, tetapi kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh terdakwa, dan terdakwa menyetubuhi saksi Arin sebanyak lima kali ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau terdakwa seorang dukun ;
Bahwa pada saat kejadian, umur saksi baru lima belas tahun ;
Bahwa pada saat kejadian, korban masih sekolah, tetapi setelah kejadian, korban tidak sekolah lagi ;
Bahwa Ibu terdakwa pernah datang untuk meminta maaf ;
NURSITA RIANDINI Als. SITA Binti ANDRIYANA :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian ;
Bahwa pernyataan saksi di Kepolisian adalah benar ;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, bulan September 2013, sekitar jam 14.00, saksi mengantar saksi Arin kerumah terdakwa, dengan maksud mau menjalani pengobatan, setelah saksi Arin diputuskan oleh pacarnya yang bernama Iman, untuk pengobatan spiritual, lalu saksi dan saksi Arin dibawa kepancuran di Kp. Talangseng , Kec. Garut Kota, Kab. Garut , dan saksi dengan saksi Arin disuruh mandi dipancuran tersebut dalam keadaan telanjang, setelah selesai mandi kami berdua disuruh pulang ;
Bahwa saksi diberitahu orang orang kalau terdakwa seorang dukun ;
Bahwa saksi beberapa kali mengantar saksi Arin untuk menemui terdakwa dirumahnya, tetapi tidak berobat, hanya ngobrol ngobrol saja ;
Bahwa saksi diberitahu teman teman saksi, bahwa Arin sering bertemu dengan terdakwa tanpa diantar oleh saksi ;
Bahwa saksi Arin tidak memberitahu saksi, pengobatan seperti apa yang dilakukan terdakwa kepada saksi Arin;
Bahwa pada saat kejadian, korban masih sekolah, tetapi setelah kejadian, korban tidak sekolah lagi ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian ;
Bahwa pernyataan terdakwa di Kepolisian adalah benar ;
Bahwa awalnya saksi Arin mendatangi terdakwa, dengan maksud meminta bantuan agar memecahkan masalah , yakni saksi Arin telah diputusin oleh pacarnya yang bernama Sdr. Iman, padahal mereka telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri, tetapi Sdr. Iman tidak bertanggung jawab, kemudian terdakwa memanfaatkan kejadian tersebut untuk berpura pura sebagai orang pintar yang bisa mengatasi masalah saksi Arin, dengan syarat harus mau disetubuhi dan membayar sejumlah uang sebagai syarat pengobatan, dan selama pengobatan, terdakwa menyetubuhi saksi Arin sebanyak lima kali ;
Bahwa pada pertama kali pengobatan, hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, bulan September 2013, terdakwa mengajak keduanya ke sebuah pancuran di Kp. Talangseng dan terdakwa menyuruh saksi korban dan saksi Sita mandi dalam keadaan telanjang, terdakwa, beralasan, mereka dimandikan dengan air do’a, dan setelah selesai mandi, saksi korban dan saksi Sita disuruh pulang, sambil terdakwa mengatakan “jug aruih heula, tong aya nu terangeun kieu nya” (sana pulang dulu, jangan ada yang tau kaya gini ya) ;
Bahwa selanjutnya, terdakwa sering berkomunikasi dengan korban, dan pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, bulan Oktober 2013, terdakwa menyuruh korban untuk menemuinya didaerah Talun, dengan alasan untuk meneruskan pengobatan, lalu saksi korban datang sendiri ke Talun, setelah bertemu saksi korban dibawa oleh terdakwa keliling keliling kedaerah Ngamplang terus kesebuah kebun didaerah Cilawu, , dan ketika dikebun tersebut, terdakwa mengajak saksi korban untuk bersetubuh, tetapi saksi menolaknya, saat itu terdakwa mengancam saksi dengan kata kata “Lamun henteu kersa dikitu mah, ku abdi diwartoskeun rahasia Arin ka keluarga Arin” (kalau kamu tidak mau bersetubuh dengan saya, nanti saya akan bongkar rahasian Arin ke keluarga Arin), sehingga korban mau disetubuhi oleh terdakwa dengan cara cara terdakwa untuk membuka celana, lalu saksi korban membuka celana, terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban sampai terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan korban, setelah selesai, terdakwa menyuruh korban pulang sendiri dengan menaiki angkot ;
Bahwa selanjutnya, yang kedua, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, masih bulan Oktober 2013, sekitar jam 15.00 wib, terdakwa menyuruh korban menemui terdakwa didaerah Cimaragas , setelah datang, korban dibawa kesebuah kebun, dan dikebun tersebut terdakwa menyetubuhi korban kembali, dengan cara yang sama, sampai terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan korban;
Bahwa yang ketiga kalinya , bulan November 2013, terdakwa bertemu dengan korban didaerah Talun, lalu terdakwa membawa korban kesebuah kebun di Kp. Talangseng, Kel. Kota Kulon, Kec. Garut Kota, Kab. Garut, dan sekira jam 15.30 wib, korban disetubuhi lagi oleh terdakwa dengan cara yang sama, sampai terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan terdakwa, dan setelah menyetubuhi, terdakwa minta uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan dalih untuk ongkos ke Bungbulang, karena terdakwa akan menanyakan kepada orang yang lebih pintar untuk membantu permasalahan korban ;
Bahwa yang keempat kalinya , bulan Desember 2013, terdakwa menjemput korban, lalu saksi dibawa kesebuah kebun di Kp. lampegan, Kel. Cimuncang, Kec. Garut Kota, Kab. Garut, lalu dikebun tersebut saksi disetubuhi lagi oleh terdakwa dengan cara yang sama, sampai terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa yang kelima kalinya , bulan Januari 2014, terdakwa menyuruh saksi korban untuk menemuinya di Kp. Talangseng, Kel. Kota Kulon, Kec. Garut Kota, Kab. Garut, setelah bertemu terdakwa minta uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), setelah memberi uang, saksi korban disetubuhi lagi oleh terdakwa dengan cara yang sama, sampai terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi ;
Bahwa masih bulan Januari 2014, terdakwa meminta uang kepada saksi korban sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dengan alasan untuk Pa Haji, yaitu orang yang membantu mengatasi permasalahan saksi korban, saat itu saksi korban hanya memberi sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan satu botol kecil minyak, untuk dipakai mandi oleh saksi korban, selanjutnya masih bulan Januari 2014, terdakwa minta lagi uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dengan dalih masih untuk membereskan masalah saksi korban, setelah saksi korban memberi uang tersebut, terdakwa menyuruh saksi untuk pulang, dan keesokan harinya, terdakwa bertemu lagi dengan saksi korban, dan terdakwa mengajak saksi korban untuk bersetubuh, tetapi saksi korban menolak, dan sejak itu terdakwa tidak berkomunikasi lagi dengan korban, sampai akhirnya terdakwa ditangkap polisi ;
Bahwa setiap mengajak bersetubuh kepada korban, terdakwa selalu mengancam korban, dengan cara akan membongkar rahasia korban kepada orang tua korban ;
Bahwa terdakwa mengira korban berumur sekitar 15 tahun, karena masih SMP ;
Bahwa uang yang terdakwa minta dari saksi korban , terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa sehari hari ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa dan diteliti barang bukti berupa
1 (satu) botol kecil minyak ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, sehingga formil dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum berupa Visum Et Refertum No. 800/KS/013/PKM/III/2014 tanggal 20 Maret 2014, atas nama Arin Ardiantiwi binti Rodi, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. H. Marlinda Siti Hana, Dokter pada Puskesmas DTP Tarogong Kab. Garut ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, sepanjang belum termuat dalam putusan ini, untuk singkatnya harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melanggar pasal Pertama, Pasal 82 Undang Undang No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, atau Kedua, Pasal 292 KUHP ;
Menimbang, bahwa dakwaan disusun secara alternatif, maka Majelis terlebih dahulu akan menguraikan unsur unsur dalam dakwaan pertama yakni pasal 81 ayat (1) Undang Undang No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan anak, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengandung unsur unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya ;
Dipandang sebagai perbuatan berlanjut ;
Ad.1. Setiap orang ;
Adalah subjek hukum, yang memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam hal ini adalah terdakwa Diki Pramudiyana Bin Nano, dengan identitas yang telah dibenarkan oleh terdakwa, dengan demikian maka unsur kesatu telah terpenuhi ;
Ad.2.Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya ;
Bahwa menurut SR. Sianturi, yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi, sedangkan yang dimaksud dengan ancaman kekerasan, adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan, karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan, ancaman itu dapat dengan tindakan lebih sopan , misalnya seruan dengan menguatarakan akibat akibat yang merugikan jika tidak dilaksanakan ;
Bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah suatu tindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan lain yang lebih wajar baginya, selain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa, pemaksaan pada dasarnya dibarengi dengan kekerasan dan dapat juga dengan ancaman akan membuka rahasia siterpaksa ;
Bahwa telah terungkap dipersidangan, bahwa benar terdakwa telah memaksa korban untuk melakukan persetubuhan yang awalnya, hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, bulan September 2013, korban bersama sama dengan temannya yakni saksi Nursita, datang kerumah terdakwa yang dianggapnya sebagai orang pintar (dukun) yang bisa mengatasi masalah korban, yang menginginkan pacarnya yang bernama Imam Supriyadi mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali, dan pada saat korban dan saksi Nursita datang kerumah terdakwa, terdakwa mengajak keduanya ke sebuah pancuran di Kp. Talangseng dan terdakwa menyuruh saksi korban dan saksi Sita mandi dalam keadaan telanjang, terdakwa, beralasan, mereka dimandikan dengan air do’a, dan setelah selesai mandi, saksi korban dan saksi Sita disuruh pulang, sambil terdakwa mengatakan “jug aruih heula, tong aya nu terangeun kieu nya” (sana pulang dulu, jangan ada yang tau kaya gini ya) ;
Bahwa selanjutnya, terdakwa sering berkomunikasi dengan korban, dan pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, bulan Oktober 2013, terdakwa menyuruh korban untuk menemuinya didaerah Talun, dengan alasan untuk meneruskan pengobatan, lalu saksi korban datang sendiri ke Talun, setelah bertemu saksi korban dibawa oleh terdakwa keliling keliling kedaerah Ngamplang terus kesebuah kebun didaerah Cilawu, , dan ketika dikebun tersebut, terdakwa mengajak saksi korban untuk bersetubuh, tetapi saksi menolaknya, saat itu terdakwa mengancam saksi dengan kata kata “Lamun henteu kersa dikitu mah, ku abdi diwartoskeun rahasia Arin ka keluarga Arin” (kalau kamu tidak mau bersetubuh dengan saya, nanti saya akan bongkar rahasia Arin ke keluarga Arin), sehingga karena takut raharianya terbongkar, maka korban mau disetubuhi oleh terdakwa dengan cara cara terdakwa untuk membuka celana, lalu saksi korban membuka celana, terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban sampai terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan korban ;
Bahwa selanjutnya, yang kedua, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, masih bulan Oktober 2013, sekitar jam 15.00 wib, terdakwa menyuruh korban menemui terdakwa didaerah Cimaragas , setelah datang, korban dibawa kesebuah kebun, dan dikebun tersebut terdakwa menyetubuhi korban kembali, dengan cara yang sama, sampai terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan korban;
Bahwa yang ketiga kalinya , bulan November 2013, terdakwa bertemu dengan korban didaerah Talun, lalu terdakwa membawa korban kesebuah kebun di Kp. Talangseng, Kel. Kota Kulon, Kec. Garut Kota, Kab. Garut, dan sekira jam 15.30 wib, korban disetubuhi lagi oleh terdakwa dengan cara yang sama, sampai terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan terdakwa, dan setelah menyetubuhi, terdakwa minta uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan dalih untuk ongkos ke Bungbulang, karena terdakwa akan menanyakan kepada orang yang lebih pintar untuk membantu permasalahan korban ;
Bahwa yang keempat kalinya , bulan Desember 2013, terdakwa menjemput korban, lalu saksi dibawa kesebuah kebun di Kp. lampegan, Kel. Cimuncang, Kec. Garut Kota, Kab. Garut, lalu dikebun tersebut saksi disetubuhi lagi oleh terdakwa dengan cara yang sama, sampai terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa yang kelima kalinya , bulan Januari 2014, terdakwa menyuruh saksi korban untuk menemuinya di Kp. Talangseng, Kel. Kota Kulon, Kec. Garut Kota, Kab. Garut, setelah bertemu terdakwa minta uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), setelah memberi uang, saksi korban disetubuhi lagi oleh terdakwa dengan cara yang sama, sampai terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi ;
Bahwa masih bulan Januari 2014, terdakwa meminta uang kepada saksi korban sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dengan alasan untuk Pa Haji, yaitu orang yang membantu mengatasi permasalahan saksi korban, saat itu saksi korban hanya memberi sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan satu botol kecil minyak, untuk dipakai mandi oleh saksi korban, selanjutnya masih bulan Januari 2014, terdakwa minta lagi uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dengan dalih masih untuk membereskan masalah saksi korban, setelah saksi korban memberi uang tersebut, terdakwa menyuruh saksi untuk pulang, dan keesokan harinya, terdakwa bertemu lagi dengan saksi korban, dan terdakwa mengajak saksi korban untuk bersetubuh, tetapi saksi korban menolak ;
Bahwa uang yang dikatakan untuk membayar orang pintar di Bungbulang, ternyata oleh terdakwa uang tersebut digunakan untuk keperluan terdakwa sendiri ;
Bahwa benar, ancaman tersebut selalu dilakukan berulang kali kepada korban, sehingga korban menjadi takut, dan mau saja menuruti kemauan terdakwa , dengan demikian maka unsur kedua telah terpenuhi ;
Ad.4. Dipandang sebagai perbuatan berlanjut ;
Bahwa berdasarkan fakta fakat yang terungkap dipersidangan, terdakwa berulang kali memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengannya, yaitu pada bulan Oktober 2013 sampai dengan bulan januari 2014, demikian maka unsur ketiga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa telah terungkap dipersidangan, bahwa unsur unsur dalam dakwaan Kesatu telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat (1) Undang Undang No.23 Tahun 2002, Tentang perlindungan anak, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah memenuhi seluruh unsur unsur pasal yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana diatur dan diancam menurut pasal 81 ayat (1) Undang Undang No.23 Tahun 2002, Tentang perlindungan anak, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar dari para Terdakwa, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya, dan untuk itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu dipertimbangkan hal hal yang memberatkan dan hal hal yang meringankan
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban trauma dan malu ;
Hal –hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya denga terusterang ;
Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini diajukan barang barang bukti, maka Pengadilan sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum terhadap barang barang bukti tersebut, dikembalikan kepada saksi korban ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka akan dibebani pula membayar biaya perkara ;
Mengingat, pasal 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak , serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DIKI PRAMUDIYANA BIN NANO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR, DENGAN BERLANJUT” ;
Menjatuhkan pidana terhadap ia Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), bila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) botol kecil minyak, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 ,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, pada hari Kamis , tanggal 04 September 2014, oleh kami : ELSA LINA PURBA, SH.MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, RONY SUATA, SH.MH. dan ISABELA SAMELINA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga pada Persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis , didampingi Hakim Hakim Anggota , dengan dibantu oleh TATI KISWATI , Panitera Pengganti , dihadiri TONI SETIAWAN, SH., Penuntut Umum , terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
RONY SUATA, SH.MH. ELSA LINA PURBA,SH.MH
ISABELA SAMELINA, SH.
PANITERA PENGGANTI