74 K/Pdt.Sus/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 K/Pdt.Sus/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl Selayar II Blok H11 Kws Ind Mm2100, Ds Mekarwangi, Kec Cikarang Barat
Also in 6 other cases
- 26/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. (19 June 2019) — PN Bandung
- 916 K/Pdt.Sus-PHI/2019 (24 October 2019) — Mahkamah Agung
- 2655/B/PK/Pjk/2020 (14 August 2020) — Mahkamah Agung
- 1671 B/PK/PJK/2022 (16 June 2022) — Mahkamah Agung
- 1326/B/PK/Pjk/2022 (21 April 2022) — Mahkamah Agung
- 144/Pdt.G/2022/PN Bks (12 October 2022) — PN Bekasi
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. Autoliv Indonesia tersebut;
P U T U S A N
Nomor 74 K/Pdt.Sus/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. Autoliv Indonesia, yang diwakili oleh Direktur Limson Nainggolan, berkedudukan di BPSP Building 2nd FI, Room 8#, Jl. Pulo Buaran V, JJ – 4 Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) Jakarta Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ferry P. Madian, S.H., LL.M. dan kawan-kawan, para Advokat dan Asisten Advokat pada Kantor Ali Budiarjo, Nugroho, Reksodiputro Counsellors at Law, beralamat di Graha CIMB Niaga, lantai 24 Jalan Jenderal Sudirman Kav.58 Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juni 2012, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
Suwalno, bertempat tinggal di Kp. Rawa Badung RT.010 RW.007 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Parlandungan AR dan kawan, Pengurus Serikat Buruh pada Badan Pengurus Derap Langkah Perjuangan (Delapan), beralamat di Jalan DR. KRT. Radjiman Widiodiningrat No. 33, Rt.09/06, Pengarengan, Jakarta 13930, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Desember 2012, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
Perihal Kewenangan Mengadili:
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah merupakan Perselisihan Hubungan Industrial mengenai Perselisihan Hak dan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak terhadap Penggugat yang telah dilakukan oleh Tergugat;
Bahwa Penggugat adalah buruh pada Tergugat sejak 10 Desember 2007 atas dasar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, tanggal 10 Desember 2007 (Periode 10 Desember 2007 s/d 9 Desember 2008) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, tanggal 11 Desember 2008 (Periode 11 Desember 2007 s/d 12 Desember 2009) dan bekerja hingga tanggal 18 September 2011 pada Tergugat sebagai Office Boy di kantor PT. Autoliv Indonesia, di BPSP Building 2nd Fl, Room 8#, Jl. Pulo Buaran V, JJ - 4, Jakarta Industial Estate Pulogadung (JIEP) Jakarta Timur, dan menerima upah terakhir untuk bulan Agustus 2011 sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Berdasarkan Pasal 1 angka 17, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap Perselisihan Hubungan Industrial;
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, jenis perselisihan hubungan industrial meliputi:
perselisihan hak;
perselisihan kepentingan;
perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja;
Bahwa gugatan Penggugat adalah perselisihan hubungan industrial mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dan tempat Penggugat bekerja berada di wilayah hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka gugatan Penggugat sangat berdasar, sah dan tepat diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Perihal Kedudukan Hukum (legal standing):
Penggugat.
Bahwa Penggugat adalah buruh pada Tergugat sejak 10 Desember 2007 atas dasar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, tanggal 10 Desember 2007 (Periode 10 Desember 2007 s/d 9 Desember 2008) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, tanggal 11 Desember 2008 (Periode 11 Desember 2008 s/d 12 Desember 2009) dan bekerja hingga tanggal 18 September 2011 pada Tergugat sebagai Office Boy di kantor PT. Autoliv Indonesia, di BPSP Building 2nd Fl, Room 8#, Jl. Pulo Buaran V, JJ - 4, Jakarta Industial Estate Pulogadung (JIEP) Jakarta Timur, dan menerima upah terakhir untuk bulan Agustus 2011 sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Penggugat dilarang masuk bekerja sejak tanggal 19 September 2011 dengan alasan telah berakhir jangka waktu perjanjian kerja;
Bahwa masalah ini telah dimediasi oleh Mediator Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur dengan Anjuran tertulis Nomor 6/ANJ/II/2012, tanggal 2 Pebruari 2012, dengan surat pengantar Nomor 219/-1.835.3, tanggal 2 Pebruari 2012, yang inti Anjuran: agar kedua belah pihak (Pekerja Sdr. Suwalno dengan Pengusaha PT. Autotiv Indonesia mentaati dan melaksanakan apa yang telah disepakati/ diperjanjikan, dimana Penggugat menyatakan Menolak Anjuran;
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 14:
Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadiian Negeri setempat;
Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat;
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Pasal 57, hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali diatur secara khusus dalam undang-undang ini;
Berdasarkan Hukum Acara Perdata, HIR, Pasal 118 ayat (1), "Gugatan- gugatan perdata, yang pada tingkat pertama termasuk wewenang Pengadilan Negeri, diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh Penggugat atau oleh kuasanya sesuai ketentuan Pasal 123 kepada Ketua Pengadilan Negeri....";
Berdasarkan Pasal 123 ayat (1) HIR, "Pihak-pihak, jika menghendaki, dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya, yang untuk itu harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus,...";
Dalam perkara ini Penggugat menghendaki dibantu dan diwakili oleh Badan Pengurus derap langkah perjuangan (delapan), dimana Penggugat merupakan anggota serikat buruh derap langkah perjuangan (delapan) di komisariat PT. Autoliv Indonesia dan juga memberi kuasa tertulis berdasarkan surat kuasa tanggal 31 Maret 2012;
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pasal 27:
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/ serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban:
melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 87, Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya;
Sebagai organisasi, sama halnya seperti badan hukum yayasan atau koperasi, pengurus serikat merupakan legal representative atau legal mandatory dari anggota, yaitu kuasa menurut hukum (wettelijke vertegenwoordicj), tanpa memerlukan surat kuasa, kecuali anggota tersebut melepaskan haknya untuk diwakili karena alasan tertentu. Maksudnya, undang-undang sendiri menetapkan seseorang atau suatu badan hukum untuk dengan sendirinya menurut hukum bertindak mewakili orang atau badan tersebut tanpa memerlukan surat kuasa (vide M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata, Pen. Sinar Grafika, Cet. Kedua, 2005, hal. 8);
Parlandungan AR, Sumardi dan Musyanto, ketiganya adalah pengurus serikat buruh pada Badan Pengurus derap langkah perjuangan (delapan) yang telah mempunyai Nomor Bukti Pencatatan 674/IV/PM/2010, Tanggal 1 Juni 2010";
Berdasarkan ketentuan undang-undang, Parlandungan AR, Sumardi dan Musyanto sebagai pengurus serikat buruh pada Badan Pengurus derap langkah perjuangan, memenuhi syarat bertindak sebagai kuasa hukum Penggugat beracara di Pengadilan Hubungan Industrial;
Mengenai Pokok Perkara:
Bahwa adapun gugatan Penggugat tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah bekerja pada Tergugat sejak 10 Desember 2007 atas dasar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, tanggal 10 Desember 2007 (Periode 10 Desember 2007 s/d 9 Desember 2008) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, tertanggal 11 Desember 2008 (Periode 11 Desember 2008 s/d 12 Desember 2009) dan bekerja hingga tanggal 18 September 2011 pada Tergugat sebagai Office Boy di kantor PT. Autoliv Indonesia, di BPSP Building 2nd Fl, Room 8#, Jl. Pulo Buaran V, JJ - 4, Jakarta Industial Estate Pulogadung (JIEP) Jakarta Timur, dan menerima upah terakhir untuk bulan Agustus 2011 sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa sejak berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu yang kedua, tertanggal 11 Desember 2008, untuk periode 11 Desember 2008 s/d 12 Desember 2009, Penggugat tidak pernah diberikan dokumen perjanjian kerja yang baru, namun terus bekerja sebagaimana biasa hingga dilarang masuk kerja sejak tanggal 19 September 2011;
Bahwa Fakta, sifat dan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam Pasal 59:
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
perkerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
pekerjaan yang bersifat musiman; atau
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
Bahwa fakta, office boy merupakan kebutuhan yang bersifat terus menerus atau bersifat tetap di PT. Autoliv Indonesia, sehingga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat (2), Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap;
Bahwa fakta, masa kerja Penggugat telah melebihi 3 (tiga) tahun (10 Desember 2007 s/d 18 September 2011) secara terus menerus, tidak terputus, sehingga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat (1) huruf b, perkerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
Bahwa sejak berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu yang kedua, tanggal 11 Desember 2008 (Periode 11 Desember 2008 s/d 12 Desember 2009), Penggugat tidak pernah diberikan dokumen perjanjian kerja yang baru namun terus bekerja sebagaimana biasa hingga dilarang masuk kerja sejak tanggal 19 September 2011 yang berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 57 ayat (2) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu;
Bahwa oleh karena Penggugat dilarang masuk kerja sejak 19 September 2011 dan upahnya tidak dibayar oleh Tergugat, maka secara de facto telah terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak, yang sama substansinya dengan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bila ternyata pengusaha tidak membayar upah pekerja/buruh yang diskorsing. Oleh karenanya, dapat dimintakan putusan sela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa karena tidak ada itikat baik dari Tergugat untuk menyelesaikan masalah ini melalui perundingan guna mencapai kesepakatan, maka kuasa hukum Penggugat mencatatkan perselisihan ini ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur, tanggal 22 November 2011;
Bahwa Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur telah memanggil Penggugat maupun Tergugat untuk didengar keterangannya dalam sidang mediasi;
Bahwa dalam persidangan-persidangan mediasi, Mediator telah berupaya untuk mendamaikan para pihak, namun tidak tercapai kesepakatan sehingga dibuat Anjuran tertulis Nomor 6/ANJ/II/2012, tanggal 02 Pebruari 2012, dengan surat pengantar Nomor 219/-1.835.3, tanggal 2 Pebruari 2012, yang inti Anjuran: agar kedua belah pihak (Pekerja Sdr. Suwalno dengan Pengusaha PT. Autoliv Indonesia mentaati dan melaksanakan apa yang telah disepakati/diperjanjikan, dimana Penggugat menyatakan Menolak Anjuran;
Bahwa pertimbangan Mediator dalam anjuran halaman 4, angka 8, perihal ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata tidak benar dan tidak cermat karena tidak memperhatikan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, "Untuk sahnya persetujuan-persetujuan diperlukan empat syarat:
sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu hal tertentu;
suatu sebab yang halal.
Dan ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata, "Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum".
Bahwa atas anjuran tersebut, Penggugat melalui pengurus serikat sekaligus kuasa hukumnya, memberi jawaban tertulis melalui surat Nomor 154/K/8/ BP/II/2012, tanggal 17 Februari 2012, Menolak Anjuran;
Bahwa atas pemutusan hubungan kerja tersebut diatas, Penggugat menuntut agar dibayarkan:
13.1. Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
2 x 5 x Rp1.529.150,00= Rp15.291.500,00;
13.2. Uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
2 x Rp1.529.150,00 = Rp3.058.300,00;
13.3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu:
Cuti tahunan Rp1.529.150,00/21 x 12 = Rp873.800,00;
Penggantian perumahan serta pengobatan:
15% x (Rp15.291.500 + Rp3.058.300) = Rp752.470,00
13.4. Upah sejak 19 September 2011 s/d adanya suatu keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (een vonnis in kracht van gewijsde) berdasarkan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011, tanggal 19 September 2011, sementara sampai bulan Mei 2012:
Periode 19 s/d 30 September 2011
Rp1.290.000,00/21 x 12 = Rp737.142,86
Periode Oktober s/d Desember 2011
3 x Rp1.290.000,00 = Rp3.870.000,00
Periode Januari s/d Mei 2012
5 x Rp1.529.150,00 = Rp7.645.750,00
13.5. Biaya tambahan akibat keterlambatan membayar upah tepat waktu berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan upah, untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan, dihitung terlambat setelah sebulan, yaitu Upah:
Periode 19 September s/d Desember 2011
50% x (Rp737.142,86 + Rp3.870.000,00) = Rp 2.303.871,43
Periode Januari s/d Mei 2012:
50% x (Rp7.645.750,00) = Rp 3.822.875,00
Jumlah Keseluruhan = Rp40.355.709,29
(empat puluh juta tiga ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus sembilan rupiah dua puluh sembilan sen);
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya semua tuntutan Penggugat ini, maka mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan meletakkan sita jaminan atas kantor PT. Autoliv Indonesia, yang terletak di BPSP Building 2nd Fl, Room 8#, Jl. Pulo Buaran V, JJ -4, Jakarta Industial Estate Pulogadung (JIEP) Jakarta Timur;
Bahwa pula agar Tergugat nanti mau secara sukarela memenuhi isi putusan ini, Penggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Bahwa pula cukup beralasan bila Penggugat mohon agar putusan perkara ini dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Tergugat:
Upah sejak 19 September 2011 s/d adanya suatu keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (een vonnis in kracht van gewijsde) berdasarkan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011, tanggal 19 September 2011 sementara sampai bulan Mei 2012:
Periode 19 s/d 30 September 2011
Rp1.290.000,00/21 x 12 = Rp 737.142,86
Periode Oktober s/d Desember 2011
3 x Rp1.290.000,00 = Rp3.870.000,00
Periode Januari s/d Mei 2012
5 x Rp1.529.150,00 = Rp7.645.750,00
Biaya tambahan akibat keterlambatan membayar upah tepat waktu berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan upah, untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan, dihitung terlambat setelah sebulan, yaitu Upah:
Periode 19 September s/d Desember 2011
50% x (Rp737.142,86 + Rp3.870.000,00) = Rp2.303.871,43
Periode Januari s/d Mei 2012:
50% x (Rp7.645.750,00) = Rp 3.822.875,00
Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sehari setiap Tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf d dan c juncto Pasal 169 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sejak putusan atas perkara ini diucapkan;
Menghukum Tergugat membayar:
4.1. Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
2 x 5 x Rp1.529.150,00 = Rp15.291.500,00
4.2. Uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
2 x Rp1.529.150,00 = Rp3.058.300,00
4.3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu:
4.3.1. Cuti tahunan Rp1.529.150,00/21 x 21 = Rp 873.800,00
4.3.2. Penggantian perumahan serta pengobatan:
15% x (Rp15.291.500 + Rp3.058.300) = Rp2.752.470,00
4.4. Upah sejak 19 September 2011 s/d adanya suatu keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (een vonnis in kracht van gewijsde) berdasarkan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 37/PUU-IX/2011, tanggal 19 September 2011, sementara sampai bulan Mei 2012:
Periode 19 s/d 30 September 2011
Rp1.290.000,00/21 x 12 = Rp 737.142,86
Periode Oktober s/d Desember 2011
3 x Rp1.290.000,00 = Rp3.870.000,00
Periode Januari s/d Mei 2012
5 x Rp1.529.150,00 = Rp7.645.750,00
4.5. Biaya tambahan akibat keterlambatan membayar upah tepat waktu berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan upah, untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan, dihitung terlambat setelah sebulan, yaitu Upah:
Periode 19 September s/d Desember 2011
50% x (Rp737.142,86 + Rp3.870.000,00) = Rp 2.303.871,43
Periode Januari s/d Mei 2012:
50% x (Rp7.645.750,00) = Rp 3.822.875,00
Jumlah Keseluruhan = Rp40.355.709,29
(empat puluh juta tiga ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus sembilan rupiah dua puluh sembilan sen);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sehari setiap Tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
Subsidair:
Atau apabila pengadilan berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Penggugat Salah Pihak (Exceptie Error In Persona).
Bahwa Penggugat sesungguhnya telah keliru dalam mengajukan gugatan aquo kepada Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena antara Penggugat dan Tergugat tidak ada hubungan kerja;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU No. 13/2003") dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ("UU No. 2/2004"), yang dimaksud "Perselisihan Hubungan Industrial" adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Untuk lebih jelasnya kami kutip ketentuan Pasal 1 angka 22 UU No. 13/2003 dan Pasal 1 angka 1 UU No. 2/2004, yang keduanya memberikan definisi Perselisihan Hubungan Industrial yang sama, yakni sebagai berikut:
"Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan";
Bahwa lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) UU No. 2/2004, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan melalui pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial yang relevan. Untuk lebih jelasnya kami kutip ketentuan Pasal 14 ayat (2) UU No. 2/2004 sebagai berikut:
"Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat”;
Bahwa dengan demikian, jelas pengajuan gugatan dalam hal adanya suatu perselisihan hubungan industrial, hanya dapat dilakukan oleh salah satu pihak dalam perselisihan hubungan industrial, yakni pengusaha atau pekerja/buruh;
Bahwa Penggugat telah keliru dalam mengajukan Gugatan a quo kepada Tergugat, karena Tergugat saat ini tidak memiliki hubungan kerja dengan Tergugat;
Bahwa pada kenyataannya memang dahulu pernah ada hubungan kerja untuk waktu tertentu antara Penggugat dan Tergugat. Akan tetapi, hubungan kerja tersebut telah berakhir. Tergugat pernah mempekerjakan Penggugat dalam hubungan kerja waktu tertentu berdasarkan 2 (dua) buah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yaitu:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tertanggal 10 Desember 2007 yang berlaku dari tanggal 10 Desember 2007 sampai dengan 9 Desember 2008 ("PKWT I"); dan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. HR/lnt-HR/2008/XII/0138 tertanggal 11 Desember 2008 yang berlaku dari tanggal 11 Desember 2008 sampai dengan 12 Desember 2009 ("PKWT II");
Bahwa pada tanggal 30 November 2009, Tergugat telah mengakhiri hubungan kerja berdasarkan PKWT II dengan Penggugat dan pengakhiran tersebut diterima oleh Tergugat. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 62 UU No.13/2003, Tergugat telah memenuhi kewajibannya membayar sisa upah Penggugat sampai dengan tanggal 12 Desember 2009, yaitu sebesar Rp572.665,00 (lima ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) yang telah diterima oleh Penggugat. Untuk lebih jelasnya kami kutip ketentuan Pasal 62 UU No. 13/2003 sebagai berikut:
"Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja";
Bahwa Penggugat dalam gugatannya sama sekali tidak mempermasalahkan penyelesaian hak Penggugat terkait dengan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan PKWT I dan PKWT II yang telah berakhir dan seluruh penyelesaian hak Penggugat telah diselesaikan secara tuntas oleh Tergugat kepada Penggugat. Justru yang dipermasalahkan oleh Penggugat dalam Gugatannya adalah penyelesaian hak Penggugat setelah tanggal 30 November 2009, dimana antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada hubungan kerja lagi;
Bahwa setelah hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir, terbukti bahwa Penggugat terikat dalam hubungan kerja dengan PT. Karya Anugerah Bangsa 63. Fakta tersebut terbukti secara nyata dan sederhana berdasarkan (i) Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu No: 026/PKWT/HRD/ KAB/IX tanggal 1 Desember 2009 antara PT Karya Anugerah Bangsa 63 dan Penggugat yang berlaku sejak tanggal 1 Desember 2009 sampai dengan 31 Desember 2010 dan (ii) Perjanjian Pengangkatan Kerja Karyawan Waktu Tertentu No. 002/ KAB63/PPKWT/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 antara PT. Karya Anugerah Bangsa 63 dan Penggugat yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011;
Bahwa dengan demikian terbukti bahwa setelah tanggal 30 November 2009 Penggugat terikat hubungan kerja dengan PT. Karya Anugerah Bangsa 63. Untuk lebih jelasnya kami kutip pokok permasalahan yang disampaikan Pengugat dalam butir 7 halaman 7 Posita Gugatan a quo:
"7. Bahwa oleh karena Penggugat dilarang masuk kerja sejak 19 September 2011 dan upahnya tidak dibayar oleh Tergugat, maka secara defacto telah terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak, yang sama substansinya dengan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bila ternyata pengusaha tidak membayar upah pekerja/buruh yang diskorsing. Oleh karenanya, dapat dimintakan putusan sela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial";
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka terbukti bahwa Penggugat telah keliru mengajukan gugatan a quo terhadap Tergugat karena pada tanggal 19 September 2011 antara Penggugat dan Tergugat terbukti tidak ada hubungan kerja;
Bahwa sesuai dengan gugatan Penggugat, apabila yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah permasalahan hubungan kerja yang terjadi pada tanggal 19 September 2011 maka gugatan seharusnya diajukan terhadap PT Karya Anugerah Bangsa 63 yang notabene adalah perusahaan terakhir yang memiliki hubungan kerja dengan Penggugat berdasarkan (i) Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu No. 026/PKWT/HRD/KAB/IX tanggal 1 Desember 2009 dan (ii) perjanjian pengangkatan kerja karyawan waktu tertentu No. 002/KAB 63/PPKWT/III/2011 tanggal 11 Maret 2011:
Bahwa dengan tidak adanya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat setelah tanggal 30 November 2009 maka jelas terbukti bahwa Penggugat bukanlah pekerja/buruh dari Tergugat setelah tanggal 30 November 2009;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas jelas Penggugat telah keliru dalam mengajukan gugatan a quo terhadap Tergugat, karena Tergugat tidak memiliki hubungan kerja dengan Penggugat setelah tanggal 30 November 2009 apabila yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah hubungan kerja yang terjadi pada tanggal 19 September 2011 maka seharusnya Penggugat mengajukan gugatan a quo terhadap PT. Karya Anugrah Bangsa 63 yang mempekerjakan Penggugat sejak tanggal 1 Desember 2009. Dengan demikian sangat beralasan dan sesuai hukum apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan gugatan Penggugat salah pihak dan oleh karenanya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Gugatan Penggugat Daluwarsa (Exceptie Temporis).
Bahwa seandainyapun yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah mengenai penyelesaian hak Tergugat berdasarkan PKWT I dan PKWT II, maka gugatan Penggugat dalam perkara a quo telah diajukan melewati tenggang waktu atau daluwarsa yang diatur dalam Pasal 96 UU No. 13/2003. Untuk lebih jelasnya kami kutip ketentuan Pasal 96 UU No. 13/2003 sebagai berikut:
"Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak";
Bahwa Pasal 96 UU No. 13/2003 secara tegas mengatur tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak;
Bahwa terakhir kali Penggugat mempunyai hak selaku pekerja/buruh dari Tergugat adalah tanggal 30 November 2009, berdasarkan PKWT II. Dengan demikian, batas akhir pengajuan gugatan a quo oleh Penggugat terhadap Tergugat adalah 2 (dua) tahun sejak tanggal 30 November 2009, yakni tanggal 30 November 2011;
Bahwa gugatan a quo didaftarkan oleh Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Mei 2012 sebagaimana terbukti dari gugatan Penggugat (vide halaman 1 gugatan Penggugat yang sudah didaftarkan). Dengan demikian, jelas gugatan Penggugat telah melewati tenggang waktu yang diatur dalam Pasal 96 UU No. 13/2003, karena terbukti gugatan Penggugat didaftarkan pada tanggal 22 Mei 2012 atau 5 (lima) bulan setelah tenggang waktu pengajuan gugatan berakhir;
Bahwa oleh karena itu, jelas terbukti bahwa gugatan Penggugat telah daluwarsa atau telah melampaui batas waktu yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti tersebut di atas, maka sudah seharusnya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan Penggugat telah daluwarsa dan oleh karenanya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Penggugat merumuskan dasar pengajuan gugatan perselisihan hubungan industrial secara tidak jelas dan kabur;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 56 UU No. 2/2004, yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaaan;
Bahwa dalam butir 1 halaman 2 posita gugatannya, Penggugat menyebutkan bahwa dasar dari diajukannya gugatan Perselisihan Hubungan Industrial a quo terhadap Tergugat adalah dikarenakan adanya perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja. Untuk lebih jelasnya kami kutip butir 1 halaman 2 Posita Gugatan a quo sebagai berikut:
“Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah merupakan Perselisihan Hubungan Industrial mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap Penggugat yang telah dilakukan oleh Tergugat";
Bahwa namun demikian dalam gugatannya Penggugat sama sekali tidak menguraikan secara jelas duduk permasalahan secara rinci mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja yang dipermasalahkan dalam gugatannya;
Bahwa perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah dua jenis perselisihan yang berbeda. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 2/2004, perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No. 2/2004, perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak;
Bahwa berdasarkan Pasal 86 UU No. 2/2004 diatur bahwa dalam memutus perkara mengenai gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja yang diajukan bersamaan dengan gugatan perselisihan hak dan/ atau gugatan perselisihan kepentingan, hakim wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan. Untuk lebih jelasnya kami kutip Pasal 86 UU No. 2/2004 sebagai berikut:
"Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan";
Bahwa dengan tidak diuraikannya secara jelas mengenai dasar gugatan Penggugat tentang perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja maka gugatan Penggugat jelas menimbulkan ketidakjelasan (obscuur) sehingga dapat menyesatkan yang mulia Majelis Hakim a quo dalam menerapkan ketentuan Pasal 86 UU No. 2/2004, yang harus memutus perkara perselisihan mana terlebih dahulu;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka terbukti bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur karena Penggugat telah mencampuradukkan dalil-dalil perselisihan hak dan dalil-dalil perselisihan pemutusan hubungan kerja dalam posita gugatan a quo. Berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti tersebut di atas, maka sudah seharusnya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur dan oleh karenanya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Petitum Penggugat yang meminta dijatuhkannya putusan dalam provisi tidak jelas dan kabur.
Bahwa Penggugat dalam petitum gugatannya memohon Pengadilan Hubungan Industrial agar menjatuhkan putusan provisi;
Bahwa akan tetapi, Penggugat dalam posita gugatannya sama sekali tidak menguraikan, bahkan sama sekali tidak menyebutkan dasar hukum maupun alasan permohonannya agar pengadilan hubungan industrial menjatuhkan putusan provisi tersebut;
Bahwa oleh karena permohonan putusan provisi tidak didukung oleh posita yang berisi penjelasan secara lengkap dan juga tidak merujuk pada bukti maupun dasar hukum yang relevan untuk dapat dikabulkannya putusan provisi, maka hal ini menegaskan dan membuktikan bahwa gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libel);
Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian, fakta-fakta dan dasar-dasar hukum di atas, maka kami mohon yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menerima dan mengabulkan exceptie obscuur libel yang diajukan Tergugat, sekaligus menyatakan gugatan Penggugat Tidak Jelas dan Kabur dan oleh karenanya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa Penggugat secara licik menuntut pembayaran uang yang bukan haknya dengan menggunakan dalil-dalil yang tidak benar dan menyesatkan;
Bahwa sebagaimana diuraikan di atas, hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah berakhir pada tanggal 30 November 2009, dan Tergugat telah memenuhi kewajibannya memberikan sisa upah Penggugat sampai dengan tanggal 12 Desember 2009, yaitu sebesar Rp572.665,00 (lima ratus tujuh dua ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) dan Penggugat pun telah menerima sisa upahnya tersebut;
Bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesungguhnya tidak ada lagi hak Penggugat yang belum dipenuhi dan harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat berdasarkan hubungan kerja dari tanqgal 10 Desember 2007 sampai dengan 9 Desember 2008 (PKWT I) dan dari tanggal 11 Desember 2008 sampai dengan 30 November 2009 (PKWT II), karena memang seluruh hak dan kewajiban yang timbul berdasarkan PKWT I dan PKWT II sudah diselesaikan secara tuntas antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa Penggugat secara licik menuntut kembali pembayaran sejumlah uang kepada Tergugat, dengan membuat dalil yang tidak benar bahwa seolah-olah antara Penggugat dan Tergugat masih terdapat hubungan kerja setelah tanggal 30 November 2009 padahal faktanya hubungan kerja Penggugat dan Tergugat telah berakhir. Untuk lebih jelasnya akan kami kutip butir 13.4. halaman 8 Posita Gugatan a quo:
"Upah sejak 19 September 2011 s/d adanya suatu keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (een vonnis in kracht van gweijsde) berdasarkan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 37/PUU-IX/2011, tanggal 19 September 2011, sementara sampai bulan Mei 2012:
Periode 19 s/d 30 September 2011
Rp1.290.000,00/21 x 12 = Rp 737.142,86
Periode Oktober s/d Desember 2011
3 x Rp1.290.000,00 = Rp3.870.000,00
Periode Januari s/d Mei 2012
5 x Rp1.529.150,00 = Rp7.645.750,00
Bahwa tuntutan Penggugat atas pembayaran upah terhitung sejak 19 September 2011 kepada Tergugat merupakan bukti bahwa Penggugat telah secara licik berusaha mencari keuntungan finansial dari Tergugat padahal Penggugat sudah tidak lagi bekerja untuk Tergugat setelah tanggal 30 November 2009. Bahkan berdasarkan fakta dan bukti yang ada, sejak tanggal 1 Desember 2009 sampai dengan 31 Desember 2011, Penggugat terbukti terikat dalam hubungan kerja dengan PT. Karya Anugerah Bangsa 63 berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu No.026/PKWT/HRD/KAB/IX tanggal 1 Desember 2009 dan Perjanjian Pengangkatan Kerja Karyawan Waktu Tertentu No.002/ KAB63/PPKWT/III/2011 tanggal 11 Maret 2011;
Bahwa oleh karena itu seandainyapun benar -quad non- terdapat hak Penggugat yang belum terselesaikan sejak tanggal 1 Desember 2009, maka hal tersebut adalah kewajiban PT. Karya Anugerah Bangsa 63 selaku majikan dari Penggugat bukan kewajiban Tergugat karena Tergugat tidak memiliki hubungan kerja apapun dengan Penggugat setelah tanggal 30 November 2009;
Bahwa Penggugat dalam Petitum Gugatannya, selain menuntut pembayaran upah terhitung sejak tanggal 19 September 2011 kepada Tergugat, Penggugat juga meminta Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, biaya tambahan akibat keterlambatan membayar upah tepat waktu, dengan jumlah total permintaan secara keseluruhan sebesar Rp40.355.709,29 (empat puluh juta tiga ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus sembilan rupiah koma dua puluh sembilan sen) padahal antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada lagi hubungan kerja. Hal ini jelas membuktikan bahwa Penggugat secara licik menuntut sesuatu yang bukan haknya kepada Tergugat yang sebenarnya secara hukum juga tidak memiliki hubungan kerja dengan Penggugat;
Bahwa mengingat hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah berakhir pada tanggal 30 November 2009 dan segala kewajiban yang ada dalam periode hubungan kerja tersebut telah diselesaikan secara tuntas oleh Tergugat kepada Penggugat, maka terbukti bahwa Penggugat secara licik dengan segala cara berusaha mencari alasan pembenar agar Penggugat mendapatkan sejumlah uang dari Tergugat yang bukan merupakan haknya;
Bahwa seluruh dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya merupakan rekaan Penggugat semata sehingga seolah-olah Penggugat memiliki hak untuk menuntut pmbayaran dari Tergugat sebesar Rp40.355.709,29 (empat puluh juta tiga ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus sembilan rupiah koma dua puluh sembilan sen), dan sekaligus menuntut pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak padahal secara hukum sebenarnya Penggugat tidak berhak untuk mendapatkan semuanya itu;
Bahwa, tuntutan pembayaran yang diajukan oleh Penggugat sangat mengada-ada dan tidak berdasar, dengan jumlah perhitungan yang didapat dari perkiraan Penggugat sendiri tanpa disertai adanya bukti yang sah;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka sudah selayaknya apabila yang mulia Majelis Hakim mengabulkan exceptie doli prae sintis yang diajukan Tergugat dan sekaligus menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa berdasarkan eksepsi-eksepsi yang telah kami sampaikan dan uraikan di atas, yakni sebagai berikut:
Gugatan Penggugat salah pihak (exceptie error in persona);
Gugatan Penggugat daluwarsa (exceptie temporis);
Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (exceptie obscuur libel);
Gugatan Penggugat diajukan secara licik (exceptie doli prae sintis);
Dengan ini kami mohon kiranya agar yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial a quo menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan Nomor 93/PHI.G/ 2012/PN.JKT.PST., tanggal 11 Oktober 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Provisi:
Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berlangsung selama dua tahun dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) masing-masing dari tanggal 10 Desember 2007 – 9 Desember 2008 dan tanggal 11 Desember 2008 – 12 Desember 2009;
Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masing-masing dari tanggal 10 Desember 2007 – 9 Desember 2008 dan tanggal 11 Desember 2008 – 12 Desember 2009 berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);
Menyatakan hubungan kerja Penggugat terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sejak tanggal 1 Desember 2009 – 31 Desember 2010 dan tanggal 1 Januari s/d 31 Desember 2011 bukan dengan Tergugat tetapi dengan PT. Karya Anugrah Bangsa 63;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat kekurangan uang pesangon, uang penggantian perumahan, perawatan dan pengobatan untuk masa kerja sejak 10 Desember 2007 – 12 Desember 2009 sebesar Rp6.809.403,00 (enam juta delapan ratus sembilan ribu empat ratus tiga rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp200.0000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 11 Oktober 2012, terhadap putusan tersebut Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juni 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 23 Oktober 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 119/Srt.KAS/PHI/2012/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 November 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 6 Desember 2012, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Desember 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta telah melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta telah salah dalam menerapkan ketentuan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut "UU No. 13/ 2003").
Bahwa Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta telah melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum tentang diubahnya suatu perjanjian kerja untuk waktu tertentu ("PKWT") demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu ("PKWTT"), sebagaimana ternyata dalam pertimbangannya yang menyebutkan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa pekerjaan office boy yang umum dikenal adalah pekerjaan yang berkaitan dengan tugas-tugas kebersihan kantor atau pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Namun demikian, tugas kebersihan merupakan bidang pekerjaan yang bersifat terus menerus yang keberadaannya selalu ada selama kantor perusahaan tetap buka atau beroperasi. Memperhatikan sifat pekerjaan office boy tersebut, secara hukum pekerjaan sebagai office boy adalah pekerjaan yang bersifat terus menerus dan berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 karenanya dikategorikan bukan sebagai pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT);
Menimbang, bahwa oleh karena bidang pekerjaan yang dilakukan
oleh office boy dikategorikan sebagai pekerjaan yang bersifat
terus menerus maka seseorang yang bekerja sebagai office boy
ikatan kerjanya harus dibuat dengan status permanen atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Dalam sifat
pekerjaan office boy yang terus menerus itu maka pekerjaan yang
lajim dilakukan office boy hanya boleh dialihkan kepada perusahaan
lain berdasarkan Pasal 66 UU No. 13 Tahun 2003. Kebolehan
pekerjaan yang biasa dikerjakan office boy untuk dialihkan pada
perusahaan lain tidak berarti perusahaan yang langsung mempekerjakan tenaga office boy boleh mempekerjakan seorang
office boy dengan PKWT. Oleh karena itu, harus dibedakan mana
pekerjaan yang boleh dialihkan atau dioutsource dan mana yang tidak boleh menerapkan hubungan kerja dengan PKWT";
Bahwa Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta dalam pertimbangannya hanya mendasarkan pertimbangannya pada ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13/2003 sebagai dasar untuk diubahkannya demi hukum suatu PKWT menjadi PKWTT tanpa mempertimbangkan ketentuan Pasal 59 ayat (7) UU No. 13/2003 yang justru merupakan ketentuan yang mengatur mengenai dapat diubahkannya demi hukum suatu PKWT menjadi PKWTT;
Bahwa seharusnya Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta dalam
mempertimbangkan untuk dapat diubahkannya demi hukum suatu PKWT menjadi PKWTT ini wajib merujuk pada ketentuan Pasal 59 ayat (7) UU No. 13/2003 yang mengatur sebagai berikut:
"Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu";
Bahwa syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 59 ayat (7) UU No. 13/2003 merupakan svarat yang bersifat kumulatif. Oleh karena itu, hanya apabila ketentuan dalam Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU No. 13/2003, tidak terpenuhi secara kumulatif, maka barulah suatu PKWT dapat demi hukum menjadi PKWTT. Oleh karenanya, haruslah dapat dibuktikan terlebih dahulu dengan didukung adanya alat-alat bukti yang sah bahwa seluruh unsur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 59 ayat (7) UU No.
13/2003 telah terpenuhi untuk dapat menjadi dasar diubahkannya demi hukum suatu PKWT menjadi PKWTT. Dalam perkara a quo, Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta hanya mempertimbangkan tidak terpenuhinya Pasal 59 ayat (1) UU No. 13/2003 sebagai salah satu unsur diubahkannya PKWT menjadi PKWTT, tanpa mempertimbangkan ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dari Pasal 59 tersebut;Bahwa keberlakukan secara kumulatif atas syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 59 ayat (7) UU No. 13/2003 juga didukung dengan keterangan ahli Umar Kasim, S.H., M.H., Sp.N., yang diberikannya dalam persidangan di Pengadilan PHI Jakarta pada tanggal 6 September 2012;
Bahwa lebih lanjut, merujuk pada ketentuan Pasal 59 ayat (7) UU No. 13/2003 sebagaimana disebutkan di atas, suatu PKWT dapat demi hukum menjadi PKWTT apabila memenuhi ketentuan-ketentuan pasal dibawah ini secara kumulatif:
Pasal 59 ayat (1) UU No. 13/2003:
"Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk
pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu
yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;pekerjaan yang bersifat musiman; atau
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan
baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau
penjajakan";
Pasal 59 ayat (2) UU No. 13/2003:
"Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk
pekerjaan yang bersifat tetap";
Pasal 59 ayat (4) UU No. 13/2003:
"Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanva boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun";
Pasal 59 ayat (5) UU No. 13/2003:
"Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan";
Pasal 59 ayat (6) UU No. 13/2003:
"Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan
setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun”;
Bahwa dengan cukup dibuktikan bahwa salah satu ayat dari Pasal 59 di atas tidak terpenuhi, maka PKWT tidak dapat demi hukum berubah menjadi PKWTT;
Bahwa Pemohon Kasasi dapat membuktikan bahwa Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU No. 13/2003, tidak terpenuhi secara kumulatif, khususnya ketentuan yang termuat dalam ayat (2) dan (4) dari Pasal 59 tidak terpenuhi sebagai persyaratan agar PKWT demi hukum berubah menjadi PKWTT;
Pasal 59 ayat (2) UU No. 13/2003 tidak terpenuhi;
Bahwa pekerjaan Office Boy bukan merupakan pekerjaan yang bersifat tetap. Oleh karenanya hubungan kerja untuk pekerjaan Office Boy dapat dituangkan dalam bentuk PKWT. Penjelasan Pasal 59 ayat (2) UU No. 13/2003 menyatakan bahwa terdapat 4 (empat) unsur yang menjadikan suatu pekerjaan sebagai pekerjaan yang bersifat tetap, yaitu:
Unsur pertama:
"Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat
ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus-menerus";
Unsur kedua:
"tidak terputus-putus";
Unsur ketiga:
"tidak dibatasi waktu";
Unsur keempat:
"merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu
perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman”;
Bahwa ketentuan penjelasan Pasal 59 ayat (2) UU No. 13/2003,
sebagaimana telah kami kutip di atas, memiliki syarat yang bersifat
kumulatif. Adapun yang dimaksud dengan syarat yang bersifat kumulatif adalah semua syarat-syarat harus terpenuhi terlebih dahulu barulah suatu pekerjaan merupakan pekerjaan yang bersifat tetap;
Bahwa sudah jelas terbukti bahwa pekerjaan Office Boy tidak dapat memenuhi unsur keempat dari penjelasan Pasal 59 ayat (2) UU No. 13/2003 karena pekerjaan Office Boy bukan merupakan bagian dari suatu proses produksi yang dijalankan oleh Pemohon Kasasi selaku perusahaan yang bergerak di bidang industri perlengkapan kendaraan bermotor roda empat dengan melaksanakan kegiatan usaha membuat dan memproduksi sabuk pengaman dan memasarkan hasil produksi tersebut di dalam negeri;
Bahwa proses produksi yang dijalankan oleh Pemohon Kasasi tidak tergantung pada keberadaan Termohon Kasasi selaku Office Boy. Hal ini juga diakui oleh Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta dalam pertimbangannya sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa pekerjaan office boy yang umum dikenal adalah pekerjaan yang berkaitan dengan tugas-tugas kebersihan kantor atau pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan
proses produksi. Namun demikian, tugas kebersihan merupakan
bidang pekerjaan yang bersifat terus menerus yang keberadaannya
selalu ada selama kantor perusahaan tetap buka atau beroperasi.
Memperhatikan sifat pekerjaan office boy tersebut, secara hukum
pekerjaan sebagai office boy adalah pekerjaan yang bersifat terus
menerus dan berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003
karenanya dikategorikan bukan sebagai pekerjaan yang bisa
dilaksanakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)";
Bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur keempat tersebut, maka terbukti bahwa unsur-unsur yang disebutkan dalam penjelasan Pasal 59 ayat (2) UU No. 13/2003 tidak terpenuhi secara kumulatif dan oleh karenanya pekerjaan Office Boy tidak dapat dikategorikan sebagai pekerjaan bersifat tetap berdasarkan Pasal 59 ayat (2) UU No. 13/2003;
Pasal 59 ayat (4) UU No. 13/2003 tidak terpenuhi.
Bahwa hubungan kerja waktu tertentu yang pernah ada antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi yang didasarkan pada perjanjian tertulis yang sah sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tertanggal 10 Desember 2007 (Bukti T-1) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. HR/lnt-HR/ 2008/XII/0138 tertanggal 11 Desember 2008 (Bukti T-2) berlangsung untuk jangka waktu hubungan kerja tidak melebihi 3 (tiga) tahun dengan kronologi hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi sebagai berikut:
Terdapat hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi dari tanggal 10 Desember 2007 sampai dengan 9 Desember 2008 berdasarkan Bukti T-1;
Terdapat hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi dari tanggal 11 Desember 2008 sampai dengan 12 Desember 2009 berdasarkan Bukti T-2;
Terdapat Pengakhiran hubungan kerja lebih awal antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi pada tanggal 30 November 2009, dimana kompensasi untuk sisa masa kontrak sampai dengan tanggal 12 Desember 2009 telah diselesaikan oleh Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi sebesar Rp572.665,00 (lima ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) berdasarkan Bukti T-3A dan T-3B;
Berdasarkan kronologi hubungan kerja di atas, jelas bahwa hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi berlangsung sejak 10 Desember 2007 sampai dengan 30 November 2009 (1 tahun 11 bulan 20 hari). Dengan demikian, jelas terbukti bahwa jangka waktu hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak melebihi 3 (tiga) tahun;
Bahwa sudah jelas terbukti bahwa hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi berdasarkan Bukti T-1 diadakan dengan waktu yang tidak melebihi 2 (dua) tahun dan berdasarkan Bukti T-2 diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu tidak melebihi 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU No. 13/2003;
Bahwa dengan terbuktinya bahwa hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU No. 13/2003 tersebut, maka terbukti bahwa salah satu unsur untuk dapat diubahkannya demi hukum suatu PKWT menjadi PKWTT menjadi tidak terpenuhi secara kumulatif;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terbukti bahwa perjanjian-perjanjian kerja untuk waktu tertentu antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (4) UU No. 13/2003. Dengan demikian, sangatlah tidak mungkin untuk dapat diubahkannya demi hukum suatu PKWT menjadi PKWTT apabila terdapat 2 (dua) unsur yang tidak terpenuhi dan bahkan selama proses persidangan tidak terbukti dengan adanya alat-alat bukti yang sah bahwa telah terpenuhinya seluruh unsur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 59 ayat (7) UU No. 13/2003. Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta hanya mempertimbangkan tidak terpenuhinya Pasal 59 ayat (1) seandainyapun benar -quad non- sebagai salah satu unsur diubahkannya PKWT menjadi PKWTT;
Bahwa dengan adanya kesalahan dalam menerapkan hukum tentang diubahkannya suatu PKWT demi hukum menjadi PKWTT oleh Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta sebagaimana diuraikan di atas, maka Pemohon Kasasi dengan ini tidak berkewajiban untuk membayar uang pesangon kepada Termohon Kasasi sebagaimana dinyatakan dalam amar/diktum putusan Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta sebagai berikut:
Mengadili:
Dalam Pokok Perkara:
….;
….;
….;
….;
….;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat kekurangan uang pesangon, uang penggantian perumahan, perawatan dan pengobatan untuk masa kerja sejak 10 Desember 2007 - 12 Desember 2009 sebesar Rp6.809.403,00 (enam juta delapan ratus sembilan ribu empat ratus tiga rupiah);
….;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka jelas terbukti Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta telah melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum tentang diubahkannya suatu PKWT demi hukum menjadi PKWTT dalam perkara a quo. Oleh karena itu sudah sepatutnya apabila Judex Juris Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta dan kemudian mengadili sendiri perkara a quo di tingkat kasasi;
Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta telah salah dalam menerapkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13/2003.
Bahwa Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta telah melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum tentang penafsiran yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat terus-menerus atau tetap;
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa pekerjaan office boy yang umum dikenal adalah pekerjaan yang berkaitan dengan tugas-tugas kebersihan kantor atau pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Namun demikian, tugas kebersihan merupakan bidang pekerjaan yang bersifat terus menerus yang keberadaannya selalu ada selama kantor perusahaan tetap buka atau beroperasi. Memperhatikan sifat pekerjaan office boy tersebut, secara hukum pekerjaan sebagai office boy adalah pekerjaan yang bersifat terus menerus dan berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 karenanya dikategorikan bukan sebagai pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT);
Menimbang, bahwa oleh karena bidang pekerjaan yang dilakukan oleh office boy dikategorikan sebagai pekerjaan yang bersifat terus menerus maka seseorang yang bekerja sebagai office boy ikatan kerjanya harus dibuat dengan status perman en atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Dalam sifat pekerjaan office boy yang terus menerus itu maka pekerjaan yang lajim dilakukan office boy hanya boleh dialihkan kepada perusahaan lain berdasarkan Pasal 66 UU No. 13 Tahun 2003. Kebolehan pekerjaan yang biasa dikerjakan office boy untuk dialihkan pada perusahaan lain tidak berarti perusahaan yang langsung mempekerjakan tenaga office boy boleh mempekerjakan seorang office boy dengan PKWT. Oleh karena itu, harus dibedakan mana pekerjaan yang boleh dialihkan atau dioutsource dan mana yang tidak boleh menerapkan hubungan kerja dengan PKWT";
Bahwa Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta dalam pertimbangannya hanya mendasarkan pertimbangannya pada ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13/2003 tanpa mempertimbangkan isi dari ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU No. 13/2003 beserta penjelasannya;
Pasal 59 ayat (2) UU No. 13/2003:
"Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk
pekerjaan yang bersifat tetap";
Penjelasan Pasal 59 ayat (2) UU No. 13/2003:
"Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat
ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus-menerus, tidak terputus-
putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman";
Bahwa dalam menyimpulkan suatu pekerjaan bersifat terus menerus dan tetap, Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta seharusnya mempertimbangkan isi dari ketentuan Pasal 59 ayat (2) beserta penjelasannya yang telah secara tegas memberikan pengertian tentang pekerjaan yang bersifat tetap;
Bahwa penjelasan Pasal 59 ayat (2) UU No. 13/2003 menyatakan bahwa terdapat 4 (empat) unsur yang menjadikan suatu pekerjaan sebagai pekerjaan yang bersifat tetap, yaitu:
Unsur pertama:
"Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat
ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus";
Unsur kedua:
"tidak terputus-putus";
Unsur ketiga:
"tidak dibatasi wektu";
dan
Unsur keempat:
“merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman”;
Bahwa ketentuan penjelasan Pasal 59 ayat (2) UU No. 13/2003,
sebagaimana telah kami kutip di atas, memiliki syarat yang bersifat
kumulatif. Adapun yang dimaksud dengan syarat yang bersifat kumulatif adalah semua syarat-syarat harus terpenuhi terlebih dahulu barulah suatu pekerjaan merupakan pekerjaan yang bersifat tetap;
Bahwa sudah jelas terbukti bahwa pekerjaan Office Boy tidak dapat memenuhi unsur keempat dari penjelasan Pasal 59 ayat (2) UU No. 13/2003 karena pekerjaan Office Boy bukan merupakan bagian dari suatu proses produksi yang dijalankan oleh Pemohon Kasasi selaku perusahaan yang bergerak di bidang industri perlengkapan kendaraan bemotor roda empat dengan melaksanakan kegiatan usaha membuat dan memproduksi sabuk pengaman dan memasarkan hasil produksi tersebut di dalam negeri;
Bahwa proses produksi yang dijalankan oleh Pemohon Kasasi tidak tergantung pada keberadaan Termohon Kasasi selaku Office Boy. Hal ini juga diakui oleh Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta dalam pertimbangannya sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa pekerjaan office boy yang umum dikenal adalah pekerjaan yang berkaitan dengan tugas-tugas kebersihan
kantor atau pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan
proses produksi. Namun demikian, tugas kebersihan merupakan
bidang pekerjaan yang bersifat terus menerus yang keberadaannya
selalu ada selama kantor perusahaan tetap buka atau beroperasi.
Memperhatikan sifat pekerjaan office boy tersebut, secara hukum
pekerjaan sebagai office boy adalah pekerjaan yang bersifat terus
menerus dan berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003
karenanya dikategorikan bukan sebagai pekerjaan yang bisa
dilaksanakan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT);"
Bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur keempat tersebut, maka terbukti bahwa unsur-unsur yang disebutkan dalam penjelasan Pasal 59 ayat (2) UU No. 13/2003 tidak terpenuhi secara kumulatif dan oleh karenanya pekerjaan Office Boy tidak dapat dikategorikan sebagai pekerjaan bersifat tetap berdasarkan Pasal 59 ayat (2) UU No. 13/2003;
Bahwa dengan tidak terpenuhinya pekerjaan Office Boy sebagai pekerjaan bersifat tetap maka hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi dapat dilakukan berdasarkan PKWT;
Pasal 59 ayat (2) UU No. 13/2003:
"Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk
pekerjaan yang bersifat tetap";
Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta telah melanggar ketentuan hukum acara perdata Indonesia karena telah mengabulkan melebihi tuntutan yang diminta dalam petitum gugatan (ultra petitum partium).
Bahwa Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta dalam memutus perkara a quo telah melanggar ketentuan hukum acara perdata Indonesia karena telah mengabulkan melebihi tuntutan yang diminta oleh Termohon Kasasi dalam petitum gugatannya;
Bahwa dalam petitum gugatan Termohon Kasasi (semula Penggugat), Termohon Kasasi tidak pernah meminta agar PKWT yang dibuat antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi untuk periode tanggal 10 Desember 2007 - 9 Desember 2008 dan untuk periode tanggal 11 Desember 2008 - 12 Desember 2009 berubah menjadi PKWTT. Hal tersebut terbukti dari Petitum Gugatan Termohon Kasasi yang diajukan kepada Pengadilan PHI Jakarta
sebagai berikut:
"Dalam Provisi:
Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Tergugat:
1.1. Upah sejak 19 September 2011 s/d adanya suatu keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (een vonnis in kracht van gewijsde) berdasarkan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-IX/2011, tanggal 19 September 2011, sementara sampai bulan Mei 2012:
Periode 19 s/d 30 September 2011
Rp1.290.000,00/21 x 12 = Rp 737.142,86
Periode Oktober s/d Desember 2011
3 x Rp1.290.000,00 = Rp3.870.000,00
Periode Januari s/d Mei 2012
5 x Rp1.529.150,00 = Rp7.645.750,00
1.2. Biaya tambahan akibat keterlambatan membayar upah tepat waktu berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan, dihitung terlambat setelah sebulan, yaitu Upah:
Periode 19 September s/d Desember 2011
50% x (Rp737.142,86 + Rp3.870.000,00) = Rp2.303.871,43
Periode Januari s/d Mei 2012
50% x (Rp7.645.750,00) = Rp3.822.875,00
Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sehari setiap Tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan
Penggugat dalam perkara ini;Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan
Tergugat berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf d dan c juncto Pasal 169 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sejak putusan atas perkara ini diucapkan;Menghukum Tergugat membayar;
4.1. Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
2 x 5 x Rp1.529.150,00 = Rp15.291.500,00
4.2. Uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
2 x Rp1.529.150,00 = Rp3.058.300,00
4.3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
4.3.1. Cuti tahunan Rp1.529.150,00/21 x 12 = Rp.873.800,00
4.3.2. Penggantian perumahan serta pengobatan:
15% (Rp15.291.500,00 + Rp3.058.300,00) = Rp2.752.470,00
4.4. Upah sejak 19 September 2011 s/d adanya suatu keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (een vonnis in kracht van gewijsde) berdasarkan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-IX/2011, tanggal 19 September 2011, sementara sampai bulan Mei 2012:
Periode 19 s/d 30 September 2011
Rp1.290.000,00/21 x 12 = Rp 737.142,86
Periode Oktober s/d Desember 2011
3 x Rp1.290.000,00 = Rp3.870.000,00
Periode Januari s/d Mei 2012
5 x Rp1.529.150,00 = Rp7.645.750,00
4.5. Biaya tambahan akibat keterlambatan membayar upah tepat waktu berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan, dihitung terlambat setelah sebulan, yaitu Upah:
Periode 19 September s/d Desember 2011
50% x (Rp737.142,86 + Rp3.870.000,00) = Rp 2.303.871,43
Periode Januari s/d Mei 2012
50% x (Rp7.645.750,00) = Rp 3.822.875,00
Jumlah Keseluruhan = Rp40.355.709,29
(empat puluh juta tiga ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus sembilan ribu rupiah dua puluh sembilan sen);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sehari setiap Tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verzet, banding atau kesesi dari Tergugat;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
Subsidair:
Atau apabila pengadilan berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)";
Bahwa dari petitum gugatan sebagaimana dikutip di atas, terbukti bahwa Termohon Kasasi sama sekali tidak menuntut agar PKWT yang dibuat antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi untuk periode tanggal 10 Desember 2007 - 9 Desember 2008 dan untuk periode tanggal 11 Desember 2008 - 12 Desember 2009 berubah menjadi PKWTT;
Bahwa meskipun Termohon Kasasi tidak pernah menuntut hal tersebut di atas dalam petitum gugatannya, Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta malah memutus bahwa PKWT yang dibuat antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi untuk periode tanggal 10 Desember 2007 - 9 Desember 2008 dan untuk periode tanggal 11 Desember 2008 - 12 Desember 2009 berubah menjadi PKWTT, hal mana membuktikan bahwa Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta dalam putusannya telah mengabulkan melebihi tuntutan yang diminta dalam petitum gugatan. Hal tersebut terbukti dari amar
Putusan Pengadilan PHI Jakarta yang berbunyi sebagai berikut:
Mengadili:
"Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Provisi:
Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard);
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berlangsung selama dua tahun dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) masing-masing dari tanggal 10 Desember 2007 - 09 Desember 2008 dan tanggal 11 Desember 2008 - 12 Desember 2009;
Menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) masing-masing dari tanggal 10 Desember 2007 - 09 Desember 2008 dan tanggal 11 Desember 2008 - 12 Desember 2009 berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);
Menyatakan hubungan kerja Penggugat terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sejak tanggal 1 Desember 2009 - 31 Desember 2010 dan tanggal 1 Januari s/d 31 Desember 2011 bukan dengan Tergugat tetapi dengan PT. Karya Anugrah Bangsa 63;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat kekurangan uang pesangon, uang penggantian perumahan, perawatan dan pengobatan untuk masa kerja sejak 10 Desember 2007 - 12 Desember 2009 sebesar Rp6.809.403,00 (enam juta delapan ratus sembilan ribu empat ratus tiga
rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah )";
Bahwa berdasarkan Pasal 178 ayat (3) Het Herziene Indonesisch
Rechtsreglement/Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR"), Pasal 189 ayat (3) Reglement tot Regeling van het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura/ReglemenAcara Hukum untuk daerah luar Jawa dan Madura ("RBg") dan Pasal 50 Reglement op de Rechtsvordering atau Reglemen Acara Perdata ("Rv") , Hakim dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut, atau memberikan lebih daripada yang dituntut. Untuk lebih jelasnya kami kutip isi ketentuan tersebut di atas sebagai berikut:
Pasal 178 ayat (3) HIR:
"Ia dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak dituntut, atau memberikan lebih daripada yang dituntut";
Pasal 189 ayat (3) RBg:
"la dilarang memberi keputusan tentang hal-hal yang tidak dimohon
atau memberikan lebih dari yang dimohon";
Pasal 50 RV:
"Mereka dilarang memberikan putusan tentang hal-hal yang tidak
dituntut atau memberikan lebih daripada yang dituntut";
Bahwa perihal dikabulkannya tuntutan yang tidak diminta atau melebihi dari apa yang diminta dalam petitum gugatan yang berakibat dibatalkannya putusan tersebut oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ditegaskan dalam putusan-putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung No. 339 K/Sip/1970 tanggal 21 Februari 1972, dengan pertimbangan sebagai berikut:
"menimbang bahwa putusan Pengadilan Negeri pun harus dibatalkan karena putusannya juga menyimpang dari pada yang dituntut dalam surat gugat, lagi pula putusan Pengadilan Negeri adalah lebih dari apa yang dituntut dan lebih menguntungkan pihak Tergugat sedang sebenarnya tidak ada tuntutan apa-apa (rekonvensi) dari padanya";
Putusan Mahkamah Agung No. 1399 K/Sip/1975 tanggal 10 Agustus 1977, dengan pertimbangan sebagai berikut:
"menimbang, bahwa keberatan ini dapat dibenarkan, karena diktum keputusan Pengadilan Tinggi Ambon melebihi gugatan, sebab Tergugat daam kasasi daam gugatan rekonpensi tidak pernah menuntut uang nafkah";
Putusan Mahkamah Agung No. 2831 K/Pdt/1996 tanggal 28 Agustus 1997, dengan pertimbangan sebagai berikut:
"menghukum Tergugat III untuk membayar sisa klaim asuransi yang belum dibayar kepada Penggugat sebesar Rp280.626.280,00 merupakan putusan yang melebihi dari yang diminta, sedangkan hal tersebut tidak dituntut Penggugat, lagipula diktum tersebut tidak ada kaitannya dengan materi gugatan";
Bahwa hal ini didukung pula oleh pendapat M. Yahya Harahap, S.H., yang juga mantan hakim, dalam bukunya "Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan", halaman 801-802, Sinar Grafika, Jakarta, 2010 yang menyebutkan sebagai berikut:
"Mengadili dengan cara mengabulkan melebihi dari apa yang digugat, dapat dipersamakan dengan tindakan yang tidak sah (illegal) meskipun dilakukan dengan itikad baik. Oleh karena itu, hakim yang melanggar prinsip ultra petitum, sama dengan pelanggaran terhadap prinsip rule of law:
Karena tindakan itu tidak sesuai dengan hukum, padahal sesuai dengan prinsip rule of law, semua tindakan hakim mesti sesuai dengan hukum (accordance with the law),
Tindakan hakim yang mengabulkan melebihi dari yang dituntut, nyata-nyata melampaui batas wewenang yang diberikan Pasal 178 ayat 3 HIR kepadanya, padahal sesuai dengan prinsip rule of law, siapapun tidak boleh melakukan tindakan yang
melampaui batas wewenangnya (beyond the powers of his authority)";
Bahwa dalam perkara a quo Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta jelas telah memutuskan apa yang tidak diminta atau dituntut oleh Termohon Kasasi dalam petitum gugatannya, yaitu dengan mengabulkan bahwa PKWT yang dibuat antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi untuk periode tanggal 10 Desember 2007 - 9 Desember 2008 dan untuk periode tanggal 11 Desember 2008 - 12 Desember 2009 berubah menjadi PKWTT dan selanjutnya menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar uang pesangon
dan uang pergantian. hak kepada Termohon Kasasi. Hal ini jelas
merupakan suatu bentuk pelanggaran atas ketentuan perundang-
undangan dalam memutus perkara a quo;Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta terbukti telah melanggar ketentuan perundang-undangan dalam memutus perkara a quo karena Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta telah mengabulkan melebihi apa yang dituntut dalam petitum gugatan a quo dimana tindakan Judex Facti tersebut nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 178 ayat (3) HIR, Pasal 189 ayat (3) RBg dan Pasal 50 Rv;
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU No. 14/ 1985 pelanggaran yang dilakukan oleh Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta atas Pasal 178 ayat (3) HIR, Pasal 189 ayat (3) RBg dan Pasal 50 Rv jelas mengakibatkan batalnya putusan. Oleh karena itu sudah sepatutnya apabila Judex Juris Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta dan kemudian mengadili sendiri perkara a quo di tingkat kasasi;
Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dalam memutus perkara
a quo.
Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta telah lalai karena telah mencantumkan amar putusan yang isinya saling bertentangan satu sama lain.
Bahwa Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta jelas terbukti telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan dalam memeriksa dan memutus perkara a quo karena mencantumkan amar putusan yang isinya saling bertentangan dalam putusan, khususnya Butir 2 dan Butir 4 amar Putusan PHI Jakarta.
Untuk lebih jelasnya kami kutip Butir 2 dan Butir 4 amar Putusan PHI Jakarta:
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berlangsung selama dua tahun dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) masing-masing dari tanggal 10 Desember 2007 - 9 Desember 2008 dan tanggal 11 Desember 2008 - 12 Desember 2009;
Menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) masing-masing dari tanggal 10 Desember 2007 - 9 Desember 2008 dan tanggal 11 Desember 2008 - 12 Desember 2009 berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);
Menyatakan hubungan kerja Penggugat terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sejak tanggal 1 Desember 2009 - 31 Desember 2010 dan tanggal 1 Januari s/d 31 Desember 2011 bukan dengan Tergugat tetapi dengan PT. Karya Anugrah Bangsa 63;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat kekurangan uang pesangon, uang penggantian perumahan, perawatan dan pengobatan untuk masa kerja sejak 10 Desember 2007 - 12 Desember 2009 sebesar Rp6.809.403,00 (enam juta delapan ratus sembilan ribu empat ratus tiga rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)";
Bahwa terbukti secara jelas bahwa butir 2 dan butir 4 amar putusan PHI Jakarta saling bertentangan, dimana pada satu sisi Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta menyatakan bahwa hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi adalah selama 2 (dua) tahun, masing-masing dari tanggal 10 Desember 2007 - 9 Desember 2009 dan tanggal 11 Desember 2008 - 12 Desember 2009, sedangkan di lain sisi Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta menyatakan bahwa hubungan kerja antara Termohon Kasasi dan PT. Karya Anugrah Bangsa 63 adalah masing-masing dari tanggal 1 Desember 2009 - 31 Desember 2010 dan tanggal 1 Januari 2011 - 31 Desember 2011;
Bahwa dengan demikian terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian mengenai selisih 12 (dua belas) hari yang seharusnya termasuk dalam masa kerja antara Permohon Kasasi dan Termohon Kasasi atau masa kerja antara Termohon Kasasi dan PT. Karya Anugrah Bangsa 63;
Bahwa adanya ketidakjelasan mengenai selisih masa kerja 12 (dua belas) hari tersebut akan mempengaruhi keabsahan atau mengakibatkan perlunya dilakukan perubahan terhadap Butir 5 amar Putusan PHI Jakarta, mengenai penetapan pembayaran uang pesangon kepada Termohon Kasasi oleh Pemohon Kasasi berdasarkan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13/2003;
Bahwa perhitungan uang pesangon dalam butir 5 amar putusan a quo adalah menggunakan perhitungan masa kerja 2 (dua) tahun antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi, dimana berdasarkan Pasal 156 ayat (2) huruf c UU No. 13/2003, Termohon Kasasi berhak atas 3 (tiga) bulan upah;
Bahwa ketidakjelasan mengenai selisih masa kerja selama 12 (dua belas) hari tersebut sudah tentu dapat mengakibatkan perhitungan hak upah per bulan Termohon Kasasi dalam Butir 5 amar Putusan PHI Jakarta perlu disesuaikan kembali dengan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13/2003, dimana apabila masa kerja 12 hari tersebut ternyata adalah
milik Termohon Kasasi dan PT. Karya Anugrah Bangsa 63, maka masa kerja antara Termohon Kasasi dan Pemohon Kasasi menjadi kurang dari 2 tahun dan oleh karenanya berdasarkan Pasal 156 ayat (2) huruf b UU No. 13/2003, Termohon Kasasi berhak atas 2 (dua) bulan upah;Bahwa untuk lebih jelasnya Pasal 156 ayat (2) UU No. 13/2003 mengatur sebagai berikut:
"(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun (dua) bulan upah;
masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah";
Bahwa mengingat masih adanya pertentangan antar butir 2 dan butir 4 amar putusan PHI Jakarta mengenai masa kerja mana yang harus digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon antara Termohon Kasasi dan Pemohon Kasasi, maka perhitungan uang pesangon yang ditetapkan oleh Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta dalam Butir 5 amar Putusan PHI Jakarta menjadi patut untuk dipertanyakan keabsahannya;
Bahwa menurut pendapat Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., yang juga seorang hakim, dalam bukunya "Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia, Teori Praktik, Teknik Membuat Dan Permasalahannya" Cetakan I, penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung: 2009, halaman 149 yang menyebutkan sebagai berikut:
"Dengan melalui visi praktik dan teoritis menyebutkan bahwa "putusan hakim" itu adalah:
Putusan yang diucapkan oleh hakim karena jabatannya dalam persidangan perkara perdata yang terbuka untuk umum setelah melalui proses dan prosedural hukum acara perdata pada umumnya dibuat tertulis dengan tujuan menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara";
Hal ini ditegaskan lagi oleh pendapat Purwoto S Gandasubrata, masih dalam buku "Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia, Teori Praktik, Teknik Membuat Dan Permasalahannya" halaman 151 yang menyebutkan sebagai berikut:
"Putusan hakim yang baik harus memenuhi 2 persyaratan, yakni memenuhi kebutuhan teoritis maupun praktis. Yang dimaksudkan kebutuhan teoritis ialah bahwa menilik kepada isi beserta pertimbangannya, maka putusan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi ilmu hukum (harus juridisch en filosofisch verantwoord), bahkan tidak jarang dengan putusannya yang berbentuk yurisprudensi yang dapat menentukan hukum baru (merupakan sumber hukum). Sedangkan yang dimaksud dengan kebutuhan praktis ialah bahwa dengan putusannya diharapkan hakim dapat menyelesaikan persoalan/sengketa hukuman ada dan sejauh mungkin dapat diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa maupun masyarakat pada umumnva karena dirasa adil, benar, dan berdasarkan hukum (dapat diterima secara sosiogis)";
Bahwa tindakan Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta yang mencantumkan amar Putusan yang isinya saling bertentangan satu sama lain sudah jelas telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat putusan tidak dapat dilaksanakan dimana putusan yang dihasilkan tersebut bukannya dapat menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara sebagaimana maksud dan tujuan putusan itu dibuat tetapi malah menimbulkan persoalan hukum baru;
Bahwa selain itu, Pasal 68A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum ("UU No. 49/2009") mengatur bahwa dalam membuat putusan hakim harus memuat pertimbangan yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar;
Bahwa Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta dalam putusannya juga tidak memuat pertimbangan dengan alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar terkait dengan amar putusannya yang bertentangan satu sama lain tersebut;
Bahwa Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta dalam putusannya memuat pertimbangan sebagai berikut:
Halaman 62 Putusan PHI Jakarta:
"Menimbang, bahwa memperhatikan pertimbangan di atas dapat disimpulkan bahwa selama Penggugat bekerja di lingkungan Tergugat terbukti Penggugat bekerja sebagai office boy dan mengikatkan hubungan kerja pada dua perusahaan yang berbeda. Perusahaan pertama adalah Tergugat in casu PT. Autoliv Indonesia dan perusahaan kedua tempat Penggugat bekerja adalah PT. Karya Anugrah Bangsa 63 dengan perincian masa kerja sebagai berikut:
Penggugat direkrut dan dipekerjakan langsung oleh Tergugat dengan menandatangani dua PKWT, masing-masing tanggal 10 Desember 2007 - 9 Desember 2008 dan tanggal 11 Desember 2008 - 12 Desember 2009;
Setelah berhenti bekerja pada Tergugat, Penggugat menandatangani PKWT dengan PT. Karya Anugrah Bangsa 63 tanggal 1 Desember 2009 - 31 Desember 2010 dan tanggal 1 Januari s/d 31 Desember 2011";
Halaman 63 Putusan PHI Jakarta:
"Karena itu, hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dalam kurun waktu 10 Desember 2007 - 12 Desember 2009 berdasarkan Pasal 59 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 dinyatakan berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Akibatnya, pengakhiran kontrak kerja Penggugat lebih awal dari waktu yang diperjanjikan dan tindak lanjut memulai hubungan kerja baru pada PT. Karya Anugra Bangsa 63 merupakan bentuk pengakhiran hubungan kerja sepihak yang menimbulkan kewajiban kepada Tergugat untuk membayar uang
pesangon kepada Penggugat untuk masa waktu kerja tidak lebih dari dua tahun";
Halaman 64 Putusan PHI Jakarta:
“Majelis Hakim menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 30 November 2009, sedangkan hubungan Penggugat dengan PT. Karya Anugrah Bangsa 63 berdasarkan bukti T.8 dan T.9 berakhir sejak tanggal 19 September 2011";
Bahwa pertimbangan-pertimbangan Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta tersebut di atas jelas bukan merupakan alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar terkait dengan amar putusannya yang bertentangan satu sama lain tersebut;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas jelas terbukti bahwa Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta telah lalai untuk memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang dapat mengakibatkan batalnya putusan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU No. 14/1985. Oleh karena itu sudah sepatutnya apabila Judex Juris Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan Judex Facti Pengadilan PHI Jakarta dan kemudian mengadili sendiri perkara a quo di tingkat kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan bahwa gugatan Penggugat/Termohon Kasasi telah melampaui 2 (dua) tahun sebagaimana diatur oleh Pasal 96 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. Autoliv Indonesia tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 93/PHI.G/2012/ PN.JKT.PST., tanggal 11 Oktober 2012 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. Autoliv Indonesia tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 93/PHI.G/2012/ PN.JKT.PST., tanggal 11 Oktober 2012;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Provisi:
Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2013, oleh
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, S.H., M.M. dan Arsyad, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh Barita Sinaga, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd./ Bernard, S.H., M.M. Ttd./ Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
Ttd./ Arsyad, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Ttd./ Barita Sinaga, S.H., M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
A.n. Panitera,
Panitera Muda Perdata Khusus,
Rahmi Mulyati, S.H., M.H.
NIP. 1959 1207 1985 12 2 002