PUT/45-K/PM.I-01/AD/IV/2010, 10-06-2010
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor PUT/45-K/PM.I-01/AD/IV/2010, 10-06-2010
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PRAKA TAMRIN ASWADI
PIDANA POKOK : SELAMA 5 (LIMA) BULAN PENJARA DAN PIDANA DENDA SEBESAR : RP.500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH.
PENGADILAN MILITER I-01
BANDA ACEH
PUTUSAN
Nomor : PUT/45-K/PM.I-01/AD/IV/2010
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang bersidang di Banda Aceh dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TAMRIN ASWADI
Pangkat / NRP : Praka / 31990080240680
Jabatan : Ta Operator Binkar Spersdam IM (sekarang Ta Denma)
Kesatuan : Denmadam IM
Tempat, tanggal lahir : Sleman, 20 Juni 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Asrama Keraton No. 10, Kel. Kampung Baru, Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Terdakwa ditahan di Instalasi Tahanan Militer Pomdam IM sejak tanggal 15 September 2009 sampai dengan tanggal 3 Desember 2009 oleh :
1. Dandenmadam IM selaku Ankum, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 15 September 2009 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2009 berdasarkan Surat Keputusan Dandenmadam IM selaku Ankum Nomor Skep/14/IX/2009 tanggal 15 September 2009.
2. Kemudian diperpanjang sesuai :
a. Perpanjangan penahanan dari Pangdam IM selaku Papera, selama 30 hari sejak tanggal 05 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 03 Nopember 2009 berdasarkan Keputusan Pangdam IM selaku Papera Nomor Kep/62-21/X/2009 tanggal 22 Oktober 2009;
Perpanjangan penahanan dari Pangdam IM selaku Papera, selama 30 hari sejak tanggal 04 Nopember 2009 sampai dengan tanggal 03 Desember 2009 berdasarkan Keputusan Pangdam IM selaku Papera Nomor Kep/72-21/XI/2009 tanggal Nopember 2009;
3. Terdakwa dibebaskan dari penahanan sementara pada tanggal 04 Desember 2009 berdasarkan Keputusan Pangdam IM selaku Papera Nomor Kep/398/XII/2009 tanggal 04 Desember 2009.
PENGADILAN MILITER I-01 tersebut diatas :
Membaca : Berkas perkara dari Pomdam IM Banda Aceh Nomor BP-85/A-54/XII/2009 tanggal 20 Desember 2009.
Memperhatikan : 1. Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Pangdam IM selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/19-21/Pera/III/2010 tanggal 15 Maret 2010.
2. Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor DAK/44/13.OA/AD/III/2010 tanggal 22 Maret 2010.
3. Penetapan Kadilmil I-01 Banda Aceh Nomor Tapkim/79-K/PMI-01/AD/V/2010 tanggal 17 Mei 2010 tentang Penunjukan Hakim.
4. Penetapan Hakim Ketua Nomor Tapsid/69-K/PMI-01/AD/V/2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang Hari Sidang.
5. Surat tanda terima panggilan untuk menghadap sidang kepada Terdakwa dan para Saksi.
6. Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini.
Mendengar : 1. Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Militer Nomor DAK / 44 / 13.OA/AD/III/2010 tanggal 22 Maret 2010 di depan sidang yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
2. Hal-hal yang diterangkan oleh Terdakwa di persidangan serta keterangan-keterangan para saksi dibawah sumpah.
Memperhatikan : 1. Tuntutan Pidana Oditur Militer yang diajukan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya Oditur Militer berpendapat bahwa :
Terdakwa telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
“Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya“, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 11 Jo Pasal 12 A ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999.
Selanjutnya Oditur Militer memohon menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa sebagai berikut :
Pidana Pokok : Penjara selama 5 (lima) bulan, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa.
Denda : sebesar Rp.500.000,00(lima ratus ribu rupiah)
Subsidair : 2 (dua) bulan kurungan.
Pidana Tambahan: Nihil
b. Menetapkan barang bukti berupa :
Barang-barang :
80 (delapan puluh) lembar uang tunai pecahan lima puluh ribuan, dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah amplop putih, dirampas untuk dimusnahkan.
Surat-surat :
1 (satu) lembar foto amplop dan uang tunai pecahan lima puluh ribuan;
7 (tujuh) lembar Surat Perintah Pangdam IM No. Sprin/ 1606/XII/2008 tanggal 24 Desember 2008 beserta lampirannya;
7 (tujuh) lembar Surat Perintah Pangdam IM No. Sprin/ 979/VII/2009 tanggal 23 Juli 2009 beserta lampirannya;
6 (enam) lembar Surat Perintah Pangdam IM No. Sprin/ 1167/IX/2009 tanggal 3 september 2009 beserta lampirannya.
tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
c. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
2. Terdakwa memohon hukuman yang seringan-ringannya, karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi, dan Terdakwa merupakan korban cacat tempur saat tugas operasi Darmil-I di Aceh, selama berdinas belum pernah membuat pelanggaran, masih punya tanggungan istri dan anak yang masih kecil-kecil.
Menimbang : Bahwa menurut Surat Dakwaan tersebut diatas, Terdakwa pada pokoknya didakwa sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini yaitu pada tanggal Sembilan bulan September tahun dua ribu sembilan, atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun Dua ribu sembilan, atau setidak-tidaknya dalam tahun Dua ribu sembilan di Ma Kodam IM, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh telah melakukan tindak pidana :
“Bagi Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya “
Dengan keadaan dan cara-cara sebagai berikut :
1 Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1999 melalui pendidikan Secata milsuk di Rindam I/BB Pematang Siantar, setelah tamat dilantik dengan pangkat Prada NRP 31990080240680 kemudian ditugaskan di Yonif 111/KB sampai dengan tahun 2003 sampai dengan saat ini bertugas di Denmadam IM dengan pangkat Praka jabatan Ta Denmadam IM.
2. Bahwa pada bulan Desember 2008 Terdakwa membantu Siswa Secata An. Prada Mardiansyah yang masih ada hubungan family dengan Isteri Terdakwa yang meminta agar diuruskan memperoleh penempatan An. Prada Mardiansyah di Yonif 111/KB.
3. Bahwa pada saat dikantor Binkar Spersdam Terdakwa bertemu dengan saksi I (Serma Musmulyadi), kemudian saksi I meminta bantuan kepada Terdakwa agar siswa Secata An. Prada Roy Indra Anggara memperoleh penempatan di Yonif 114/SM, setelah itu Terdakwa mengatakan bahwa akan menyampaikan permintaan saksi I kepada saksi II (Serka Rasiyo), kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi II (Serka Rasiyo) mengenai 2 permintaan tersebut dan saksi II (Serka Rasiyo) memberikan arahan agar Terdakwa mengetik didalam computer dalam konsep Surat Perintah penempatan lulusan Secata yang nantinya akan ditandatangani oleh Kasdam IM.
4. Bahwa setelah Surat Perintah penempatan terbit ternyata kedua Tamtama tersebut memperoleh penempatan sesuai dengan permintaan dan saksi I memberikan imbalan sebagai ucapan terima kasih kepada Terdakwa dan saksi II (Serka Rasiyo) berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), pada saat Terdakwa akan menyampaikan ucapan terima kasih tersebut kepada saksi II (Serka Rasiyo) uang Terdakwa tambah sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) lagi sebagai ucapan terima kasih atas pengurusan Prada Mardiansyah sehingga total sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), selanjutnya uang tersebut Terdakwa serahkan kepada saksi II (Serka Rasiyo).
5. Bahwa setelah uang tersebut Terdakwa serahkan kepada saksi II (Serka Rasiyo) kemudian memberikan uang kepada Terdakwa untuk membeli pulsa sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), uang tersebut beraasal dari uang yang sebelumnya Terdakwa serahkan, sedang uang selebihnya sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) Terdakwa tidak tahu penggunaannya oleh saksi II (Serka Rasiyo), uang dari saksi II (Serka Rasiyo) telah habis Terdakwa gunakan untuk beli pulsa.
6. Bahwa pada bulan Juli 2009 Terdakwa bertemu dengan Sdr. Indra Saputra (saksi IV) yang mengaku sebagai saudara seorang siswa secata An. Prada Roni Kuswanto, kemudian laki-laki tersebut (saksi IV) minta bantuan kepada terdakwa agar Prada Roni Kuswanto memperoleh penempatan tugas di Yonif 114/SM, kemudian pada saat Terdakwa bertemu kembali dengan saksi I di ruang binpers Spersdam IM, saksi I meminta bantuan kepada Terdakwa untuk mengurus penempatan seorang siswa Secata An. Prada Pasrian Dwi jaya ke Yonif 114/SM, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kedua permintaan tersebut kepada saksi II dan dijawab agar Terdakwa membuat konsep Surat Perintah penempatan lulusan Secata Gel. II tahap kedua kecabangan Infanteri TA. 2008.
7. Bahwa setelah Surat Perintah terbit ternyata kedua Tamtama tersebut memperoleh penempatan sesuai permintaan sebelumnya, kemudian saksi II dan saksi IV masing-masing menemui Terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) sebagai ucapan terima kasih, setelah itu uang sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa serahkan kepada saksi II (Serka Rasiyo) sebagai ucapan terima kasih dari keluarga kedua Tamtama tersebut, tetapi saksi II tidak memberikan sebagian uang tersebut kepada Terdakwa.
8. Bahwa pada bulan Agustus 2009 Terdakwa bertemu saksi I dikantor Binkar Spersdam IM selanjutnya saksi I minta bantuan kepada Terdakwa agar mengurusi penempatan lulusan Secaba PK sebanyak 5 (lima) orang yaitu An. Serda Zulfan Mirza ke Yonif 113/JS, An. Serda Rangga ke Yonif 113/JS, An. Serda Derajat Elon ke Yonif 113/JS, An. Serda Hidayattullah ke Yonif 111/KB dan An. Serda Wellyanto ke Yonif 111/KB, kemudian Terdakwa sampaikan kepada saksi I agar menyampaikan permintaan tersebut kepada saksi II, setelah saksi I menyampaikan permintaan tersebut kepada saksi II, kemudian saksi II member perintah kepada Terdakwa agar permintaan saksi I tersebut dipenuhi dengan mengetik konsep Surat Perintah penempatan lulusan Secaba PK tahap II Cab. Infanteri TA. 2009.
9. Bahwa setelah Surat Perintah penempatan tersebut terbit tepatnya pada sekira bulan September 2009 di ruang Binkar Spersdam IM, saksi I menemui Terdakwa untuk mengucapkan terima kasih atas penempatan kelima Bintara diatas yang sudah sesuaidengan permintaannya, selain itu saksi I akan memberikan sebuah amplop yang berisi uang sebagai ucapan terima kasih sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah), setelah itu Terdakwa sampaikan agar diberikan langsung kepada saksi II, namun saat itu saksi II sedang turun piket sehingga saksi I menitipkan amplop tersebut kepada Terdakwa agar diberikan kepada saksi II, kemudian amplop tersebut Terdakwa terima dan Terdakwa bawa pulang dan disimpan dirumah.
10. Bahwa Terdakwa merencanakan akan memberikanm amplop tersebut pada hari senin tanggal 14 September 2009 setelah bertemu saksi II, tetapi belum sempat memberikan titipan amplop tersebut keapada saksi II Terdakwa diinterigasi di Staf Inteldam IM pada hari Minggu tanggal 13 September 2009 dan pada saat ini uang tersebut telah disita dari tangan Terdakwa.
11. Bahwa Terdakwa mengetahui prosedur penempatan Prajurit lulusan Secaba PK tahun 2009 di lingkungan Kodam IM dan penempatan kelima bintara tersebut sudah sesuai dengan prosedur namun apabila tidak ada campur tangan Terdakwa masih ada kemungkinan lima bintara tersebut tidak memperoleh penempatan di kesatuan sesuai permintaan saksi I.
12. Bahwa Terdakwa mengetahui saksi I (Serma Musmulyadi) memberikan uang sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada Terdakwa dan saksi II karena Terdakwa telah membantu penempatan 5 (lima) orang Bintara baru untuk ditempatkan sesuai dengan kesatuan yang diinginkan.
13. Bahwa Terdakwa mengetahui sebagai Operator dalam menjalankan tugas sehari-hari tidak pernah diberi imbalan/janji apapun dari saksi I kecuali Terdakwa telah melakukan sesuai dengan yang diinginkan oleh saksi I yaitu penempatan 5 (lima) orang Bintara baru ke kesatuan yang diinginkan masing-masing Bintara tersebut.
Berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tidak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam :Pasal Pasal 11 Jo Pasal 12 A ayat (2) UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999.
Menimbang : Bahwa terhadap Dakwaan Oditur Militer tersebut di atas Terdakwa menyatakan mengerti, dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas tindak pidana yang didakwakan oleh oditur militer atas dirinya dengan memberikan keterangan yang disertai dengan uraian yang cukup jelas untuk menjadi bahan petimbangan lebih lanjut.
Menimbang : Bahwa di persidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, dan Terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri persidangan ini.
Menimbang : Bahwa para Saksi yang dihadapkan di persidangan menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut :
Saksi – I : Nama lengkap : MUS MULYADI; Pangkat/NRP : Serma / 21960334231176; Jabatan : Batiminpersmil Binpers Spersdam IM; Kesatuan : Denmadam IM; Tempat, tanggal lahir: Binjai, 08 Nopember 1976; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Agama : Islam; Tempat tinggal : Asrama Militer TNI AD Kuta Alam, Banda Aceh.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2003 di Makodam IM dalam hubungan atasan dan bawahan, dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
2. Bahwa pada bulan November 2008, ketika sedang berada di rumah di Asrama Kuta Alam, Banda Aceh, Saksi didatangi Sdr. Supardi yang meminta bantuan Saksi untuk membantu menguruskan penempatan adiknya yang sedang menjadi Siswa Secata PK Gel I tahun 2008 atas nama Prada Roy Indra Anggara agar mendapatkan penempatan di Yonif 114/SM. Atas permintaan Sdr. Supardi tersebut Saksi mengatakan akan mengusahakan.
3. Bahwa kemudian Saksi lalu mendatangi Terdakwa selaku operator komputer Binkar Spersdam IM di ruang Binkar Spersdam IM untuk meminta bantuan agar Prada Roy Indra Anggara ditempatkan di Yonif 114/SM.
4. Bahwa beberapa hari kemudian setelah Surat Perintah Pangdam IM tentang penempatan dalam jabatan/kesatuan baru bagi mantan siswa Secata PK tahun 2008 keluar, dan Prada Roy Indra Anggara berhasil ditempatkan di Yonif 114/SM sesuai permintaan, maka Sdr. Supardi lalu memberikan uang sebesar Rp.1.100.000,00(satu juta seratus ribu rupiah) kepada Saksi sebagai ucapan terima kasih.
5. Bahwa uang sebesar Rp.1.100.000,00 dari Sdr. Supardi tersebut selanjutnya oleh Saksi diserahkan kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000,00(satu juta rupiah) sebagai ucapan terima kasih, dan yang Rp.100.000,00(seratus ribu rupiah) digunakan sendiri oleh Saksi untuk membeli pulsa HP.
6. Bahwa pada bulan April 2009, ketika sedang berada di rumah Asrama Kuta Alam, Banda Aceh, Saksi didatangi Sdr. Paino (yang masih ada hubungan famili dengan isteri Saksi) untuk meminta bantuan Saksi agar menguruskan penempatan anaknya yang saat itu sedang mengikuti pendidikan Secata tahap II di Rindam IM atas nama Prada Pasrian Dwi Jaya agar memperoleh penempatan di Yonif 114/SM. Atas permintaan Sdr. Paino tersebut Saksi menyanggupinya.
7. Bahwa kemudian seperti yang pernah dilakukan sebelumnya, Saksi lalu meminta bantuan kepada Terdakwa selaku operator komputer Binkar Spersdam IM agar Prada Pasrian Dwi Jaya ditempatkan di Yonif 114/SM.
8. Bahwa setelah Sprin Pangdam keluar, dan Prada Pasrian Dwi Jaya berhasil ditempatkan di Yonif 114/SM, Saksi lalu memberikan imbalan berupa uang sebesar Rp.750.000,00(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai ucapan terima kasih. Uang sebesar Rp.750.000,00 yang diberikan kepada Praka Thamrin tersebut adalah berasal dari uang pribadi Saksi sendiri, karena Sdr. Paino adalah masih ada hubungan famili dengan isteri Saksi, sehingga Saksi merasa segan untuk meminta ganti.
9. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2009 sekira pukul 13.30 Wib sehabis Sholat Dzuhur di Mesjid Kodam IM, Saksi didatangi Sertu Azhari (Ba Bintaldam IM) yang meminta bantuan Saksi agar lulusan Secaba PK Rindam IM atas nama Serda Zulfan Mirza ditempatkan di Yonif 113/JS. Atas permintaan Sertu Azhari tersebut Saksi mengatakan akan mengusahakan.
10. Bahwa kemudian Saksi menemui Serka Rasiyo selaku Batijab Binkar di ruangan Binkar Spersdam IM, lalu Saksi menyampaikan permintaan Sertu Azhari tersebut kepada Serka Rasiyo, dan selanjutnya Serka Rasiyo menyarankan agar Saksi menyampaikan permintaan tersebut kepada Terdakwa, sehingga Saksi lalu menemui Terdakwa sambil menyerahkan secarik kertas yang berisi tulisan nama Serda Zulfan Mirza, Yonif 113/JS.
11. Bahwa pada akhir bulan Agustus sekira pukul 16.10 Wib, ketika sedang berada di ruangan Tuud Spers Kodam IM, Saksi menerima telepon dari Sertu Alamsyah (Ba Rindam IM) yang meminta bantuan Saksi untuk menguruskan penempatan Siswa Secaba PK asal Kodam II/SWJ atas nama Serda Derajat Elon dan Serda Rangga agar ditempatkan di Yonif 113/JS.
12. Bahwa kemudian Saksi menuliskan nama kedua bintara tersebut diatas kertas dan selanjutnya menyerahkan kertas tersebut kepada Serka Rasiyo, sambil Saksi mengatakan kepada Serka Rasiyo: “Ini ada orang minta tolong agar kedua bintara ini kalau bisa ditempatkan di Yonif 113/JS”, yang dijawab Serka Rasiyo: ”Ya sudah, serahkan namanya ke Praka Thamrin”, sehingga Terdakwa lalu menyerahkan kertas tersebut kepada Terdakwa.
13. Bahwa pada akhir bulan Agustus juga sekira pukul 11.00 Wib di ruang Staf Binpers Spersdam IM, Saksi menerima telepon dari Sertu M. Suprayogi (Ba Rindam IM) yang meminta bantuan Saksi untuk menguruskan penempatan Siswa Secaba PK Rindam IM atas nama Serda Welianto dan Serda Hidayatullah agar ditempatkan di Yonif 111/KB. Atas permintaan tersebut Saksi mengatakan akan menyampaikan permintaan tersebut kepada Serka Rasiyo, dan Saksi meminta agar Sertu M. Suprayogi mengirim data kedua bintara tersebut melalui SMS ke HP Saksi.
14. Bahwa setelah Sertu M. Suprayogi mengirimkan data kedua orang bintara yang ingin ditempatkan di Yonif 111/KB, pada sekira pukul 14.00 Wib Saksi lalu menyampaikan permintaan Sertu M. Suprayogi tersebut kepada Serka Rasiyo, selanjutnya Saksi menunjukkan SMS yang berisi data kedua orang bintara dimaksud kepada kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa lalu menulis nama Serda Weliyanto dan Serda Hidayatullah kedalam konsep Surat Perintah Pangdam IM di Komputer.
15. Bahwa pada tanggal 2 September 2009 sekira pukul 16.15 Wib ketika sedang berada di ruangan Binkar Spersdam IM, Serka Rasiyo memberitahu Saksi bahwa Surat Perintah Penempatan Ba Prajurit Karier telah selesai dan para bintara yang dititipkan Saksi sudah ditempatkan di kesatuan sesuai permintaan.
16. Bahwa atas pemberitahuan Serka Rasiyo tersebut, pada tanggal 3 September 2009 sekira pukul 18.00 Wib Saksi secara berturut-turut menelpon Sertu Azhari, Sertu Alamsyah, dan Sertu M. Suprayogi untuk memberitahukan bahwa para bintara yang diminta telah ditempatkan sesuai permintaan.
17. Bahwa pada tanggal 5 September 2009 sekira pukul 16.30 Wib, ketika sedang berada di rumah Asrama Militer Kuta Alam, Banda Aceh, Saksi didatangi Sertu M. Suprayogi yang menyerahkan amplop berisi uang sebesar Rp.1.800.000,00(satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi sebagai ucapan terima kasih atas bantuan Saksi yang telah berhasil menempatkan Serda Weliyanto dan Serda Hidayatullah sesuai permintaan di Yonif 111/KB.
18. Bahwa pada tanggal 6 september 2009 sekira pukul 12.00 Wib, ketika sedang berada di rumah Asrama Militer Kuta Alam, Banda Aceh, Saksi didatangi Sertu Alamsyah yang menyerahkan amplop berisi uang sebesar Rp.2.000.000,00(dua juta rupiah) kepada Saksi sebagai ucapan terima kasih atas bantuan Saksi yang telah berhasil menempatkan Serda Derajad Elon dan Serda Rangga sesuai permintaan di Yonif 113/JS.
19. Bahwa pada tanggal 7 September 2009 sekira pukul 21.45 Wib, ketika sedang berada di halaman mesjid Kodam IM, Saksi didatangi Sertu Azhari yang menyerahkan amplop berisi uang sebesar Rp.1.000.000,00(satu juta rupiah) kepada Saksi sebagai ucapan terima kasih atas bantuan Saksi yang telah berhasil menempatkan Serda Zulfan Mirza sesuai permintaan di Yonif 113/JS.
20. Bahwa uang yang diterima Saksi dari para bintara yang telah dibantu penempatannya sesuai yang diinginkan, seluruhnya berjumlah Rp.4.800.000,00(empat juta delapan ratus ribu rupiah). Setelah mengambil Rp.800.000,00(delapan ratus ribu rupiah) untuk keperluan pribadi Saksi, sisanya sebesar Rp.4.000.000,00(empat juta rupiah) lalu Saksi masukkan ke dalam amplop, dan kemudian pada tanggal 9 September 2009 sekira pukul 09.00 Wib akan Saksi serahkan kepada Serka Rasiyo di ruangan Binkar sebagai ucapan terima kasih. Namun oleh karena Serka Rasiyo tidak ada di ruangannya, Saksi lalu menitipkan amplop berisi uang tersebut kepada Terdakwa untuk disampaikan kepada Serka Rasiyo.
21. Bahwa pada tanggal 14 September 2009 sekira pukul 03.30 Wib, ketika Saksi sedang berada di rumah Asrama Militer TNI AD, Kuta Alam, Banda Aceh, Saksi ditelepon Waaspers Kodam IM (Letkol Inf. Afianto) memerintahkan Saksi agar datang ke rumah Dandenmadam IM (Letkol Inf. Irwan Budianto) dan juga memerintahkan Saksi agar menghubungi anggota Spers Kodam IM atas nama Serka Bustami, Sertu Suritno, Serda Sutrisno, dan Sertu Yudho, untuk berkumpul di rumah Dan Denmadam IM.
22. Setelah seluruh anggota Spers Kodam IM berkumpul di rumah Dandenmadam IM, kemudian Dandenmadam IM dan Pasimin Log Kodam IM menyerahkan Saksi, Serka Bustami, Sertu Yudho, Sertu Suryatno, Serka Sutrisno, dan Terdakwa ke Den Inteldam IM untuk dimintai keterangan tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dalam mutasi dan penempatan personil Kodam IM.
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi - II : Nama lengkap: RASIYO; Pangkat/NRP: Serka / 637004; Jabatan: Batijab Binkar Spersdam IM (sekarang Ba Denmadam IM); Kesatuan: Denmadam IM; Tempat, tanggal lahir: Medan, 01 April 1968; Jenis kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Agama: Islam; Alamat tempat tinggal: Asrama Lamprit, Jln. Nirbaya 2 No. 410 Banda Aceh.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2003 dalam hubungan atasan dan bawahan dibagian Binkar Dam IM dan dan tidak ada hubungan keluarga/famili.
2. Bahwa pada bulan Desember 2008 Terdakwa meminta bantuan kepada saksi agar mantan Siswa Secata Susjurtaif An. Mardiansyah memperoleh penempatan di Yonif 111/KB dan Prada Roy Indra Anggara memperoleh penempatan di Yonif 114/SM, setelah itu saksi diberi petunjuk agar para siswa tersebut dimasukkan kedalam nominative konsep Sprin penempatan. Setelah Sprin penempatan turun dan kedua Tamtama tersebut ditempatkan sesuai dengan permintaan Terdakwa, maka Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada saksi sebagai ucapan terima kasih.
3. Bahwa pada bulan Juli 2009 Terdakwa meminta bantuan saksi agar mantan siswa Susjurtaif An. Prada Albertus Wau memperoleh penempatan di Yonif 111/KB dan Prada Pasrian Dwi Jaya memperoleh penempatan di Yonif 114/SM, setelah itu saksi diberi petunjuk agar para siswa tersebut dimasukkan kedalam nominative konsep Sprin penempatan. Setelah Sprin penempatan turun dan kedua Tamtama tersebut ditempatkan sesuai dengan permintaan Terdakwa, maka Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi sebagai ucapan terima kasih.
4. Bahwa pada bulan September 2009 Terdakwa meminta bantuan saksi agar mantan siswa Secaba PK Jurbaif An. Serda Yulfan Mirza, Serda Derajat Elon dan Serda Rangga masing-masing memperoleh penempatan di Yonif 113/JS dan Serda Wellyanto dan Serda Hidayatullah masing-masing memperoleh penempatan di Yonif 111/KB, setelah itu saksi diberi petunjuk agar para siswa tersebut dimasukkan kedalam nominative konsep Sprin penempatan, akhirnya kelima Bintara tersebut memperoleh penempatan sesuai permintaan Terdakwa dan Terdakwa tidak ada memberikan imbalan apapun kepada saksi.
5. Bahwa setiap Terdakwa memberikan uang kepada saksi selalu mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari para personil yang meminta bantuan dan setelah permintaan mereka mengucapkan terima dengan memberikan imbalan-imbalan.
Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Menimbang : Bahwa para Saksi yang lain telah dipanggil secara sah sesuai ketentuan yang berlaku, namun para Saksi yang lain tidak hadir, sehingga berdasarkan Pasal 155 UU No.31 Thn.1997 dan atas persetujuan Terdakwa, dibacakan keterangan para Saksi di depan Penyidik yang telah dikuatkan dengan Berita Acara Penyumpahan sesuai agamanya, yaitu sebagai berikut:
Saksi - III : Nama lengkap : SARINO; Pekerjaan : Wiraswasta; Tempat, tanggal lahir : Suka Makmur, 16 Januari 1975; Jenis kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Agama : Islam; Tempat tinggal : Desa Meunasah Papeun, Kec. Barona Jaya, Kab. Aceh Besar.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa pada bulan September 2008 diramah Terdakwa dalam hubungan keluarga/famili karena Isteri Terdakwa masih ada hubungan family dengan saksi.
2. Bahwa pada bulan Nopember 2008 dirumah Terdakwa di Kota Banda Aceh saksi meminta bantuan kepada Terdakwa agar menguruskan penempatan saudara saksi An. Mardiansyah ke Yonif 111/KB dengan pertimbangan agar dekat dengan tempat tinggal orang tua di Kuala Simpang dan permintaan tersebut disanggupi oleh Terdakwa untuk dipenuhinya.
3. Bahwa pada bulan Desember 2008 Terdakwa berhasil memenuhi permintaan saksi dan saksi tidak pernah memberikan imbalan bentuk apapun kepada Terdakwa, saksi minta bantuan karena masih ada hubungan keluarga.
Atas keterangan Saksi yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi - IV : Nama lengkap : INDRA SAPUTRA; Pekerjaan : Karyawan Swasta; Tempat, tanggal lahir : Banda Aceh, 12 Desember 1980; Jenis kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Agama : Islam; Tempat tinggal : Desa Pango Raya, Kec. Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa pada bulan Pebruari 2009 dikedai kopi Solong Ule Kareng Kota Banda Aceh dalam hubungan pertemanan.
2. Bahwa saksi adalah family Prada Roni Kuswanto Ta Yonif 111/KB dan pernah meminta bantuan Terdakwa dalam proses penempatan Prada Roni Kuswanto di Yonif 111/KB setelah mengikuti Susjurtaif tahun 2008.
3. Bahwa sekira bulan Juni 2008 saat Prada Roni Kuswanto sedang mengikuti pendidikan Secata Kecabangan Infanteri, Saksi meminta bantuan kepada Terdakwa agar Prada Roni Kuswanto memperoleh penempatan tugas di Yonif 111/KB dengan pertimbangan dekat dengan tempat tinggal orang tua yang bersangkutan di Kuala Simpang.
4. Bahwa pada bulan Juli 2009 Saksi mengetahui bahwa Prada Roni Kuswanto memperoleh penempatan tugas di Yonif 111/KB di Kuala Simpang, kemudian Saksi menemui Terdakwa dirumahnya untuk mengucapkan terima kasih dan memberikan uang sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai ucapan terima kasih kepada Terdakwa karena Prada Roni Kuswanto telah memperoleh penempatan sesuai permintaan saksi sebelumnya dan penyerahan uang tersebut tidak dilengkapi bukti tertulis kwitansi.
Atas keterangan Saksi yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Saksi - V : Nama lengkap : TODY WAHYUDI; Pangkat/NRP : Kapten Kav / 11000043550579; Jabatan : Pasipam; Kesatuan : Denmadam IM; Tempat, tanggal lahir : Bukit Tinggi, 17 Mei 1979; Jenis kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Agama : Islam; Tempat tinggal : Jln. Hasan Saleh, Lr. Karya, Neusu Jaya, Kota Banda Aceh.
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak menjabat Pasi pam Denmadam IM sekira bulan Juni 2009 hanya sebatas hubungan atasan dengan bawahan dan tidak memiliki hubungan famili dengan Terdakwa.
2. Bahwa saksi mengetahui bahwa Terdakwa diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam proses penempatan dan pemindahan personil di Kodam IM, saksi mengetahui dari atasan saksi Dandenmadam IM dan dari penyampaian petugas Den Inteldam IM setelah melakukan Interogasi terhadap para personil tersebut pada tanggal 14 September 2009.
3. Bahwa kemudian saksi diperintahkan Dandeninteldam IM untuk menyerahkan para personil tersebut ke Pomdam IM guna dilakukan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan dan pemindahan personil.
Atas keterangan Saksi yang dibacakan tersebut di atas, Terdakwa membenarkan seluruhnya.
Menimbang : Bahwa di dalam persidangan Terdakwa menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1999 melalui pendidikan Secata di Rindam I/BB Pematang Siantar. Setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada NRP31990080240680, Terdakwa bertugas di Yonif 111/KB. Setelah kaki Terdakwa cacat kena tembak pada masa darurat militer I, pada tahun 2003 Terdakwa dipindah-tugaskan ke Denmadam IM. Pada saat kejadian yang menjadi perkara ini, Terdakwa dengan pangkat Praka bertugas sebagai Ta Tuud merangkap operator komputer Binkar Spersdam IM. Sekarang Terdakwa bertugas di Denmadam IM.
2. Bahwa sebagai operator komputer Binkar Spersdam IM, Terdakwa diberi tugas dan tanggung jawab antara lain:
- Mengetik konsep laporan evaluasi semester maupun tahunan;
- Mengetik wabku sidang jabatan dan pangkat;
- Mengetik slide paparan;
- Mengetik konsep surat-surat atas perintah Pabandya Binkar atau Batijab Binkar Serka Rasiyo, termasuk diantaranya mengetik konsep Sprin penempatan jabatan mantan siswa Secata/Secaba yang telah selesai mengikuti pendidikan.
3. Bahwa pada bulan Desember 2008, ketika sedang berada di ruangan staf Binkar, Terdakwa didatangi oleh Serma Mus Mulyadi untuk meminta tolong agar Prada Roy Indra Anggara, alumni Secata PK Infanteri Gelombang I Tahun 2008 ditempatkan di Yonif 114/SM.
4. Bahwa kemudian Terdakwa melaporkan permintaan Serma Mus Mulyadi tersebut kepada Serka Rasiyo selaku Batijab Binkar dengan menyerahkan catatan nama Prada Roy Indra dan kesatuan yang diinginkan, dan sekaligus Terdakwa juga meminta bantuan kepada Serka Rasiyo agar famili isteri Terdakwa atas nama Prada Mardiansyah ditempatkan di Yonif 111/KB. Atas permintaan Terdakwa tersebut, Serka Rasiyo mengatakan: “Kalau bisa dibantu, bantu saja”.
5. Bahwa kemudian Terdakwa memasukkan nama Prada Roy Indra Anggara dan Prada Mardiansyah dalam konsep Sprin Pangdam IM di komputer dengan jabatan/kesatuan baru sesuai yang diinginkan, yaitu di Yonif 114/SM dan Yonif 111/KB.
6. Bahwa setelah Sprin Pangdam IM tentang penempatan dalam jabatan baru bagi alumni Secata Rindam IM gelombang I keluar, dan Prada Roy Indra ditempatkan di Yonif 114/SM, Serma Mus Mulyadi lalu memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,00(satu juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai ucapan terima kasih.
7. Bahwa uang sebesar Rp.1.000.000,00 dari Serma Mus Mulyadi tersebut oleh Terdakwa lalu ditambah Rp.1.000.000,00 sebagai ucapan terima kasih atas penempatan Prada Mardiansyah di Yonif 111/KB, hingga seluruhnya berjumlah Rp.2.000.000,00, dan selanjutnya uang sebesar Rp.2.000.000,00 tersebut oleh Terdakwa diserahkan kepada Serka Rasiyo, dan kemudian Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.300.000,00(tiga ratus ribu rupiah) dari Serka Rasiyo.
8. Bahwa pada sekira awal bulan Juli 2009, ketika sedang berada di rumah, Terdakwa didatangi seorang laki-laki yang Terdakwa lupa namanya untuk meminta tolong kepada Terdakwa agar mantan siswa Secata atas nama Prada Roni Kuswanto ditempatkan di Yonif 111/KB, yang dijawab Terdakwa: ”akan di usahakan”. Setelah sampai di kantor dan bertemu dengan Serma Mus Mulyadi di ruangan Binpers, Serma Mus Mulyadi meminta tolong lagi kepada Terdakwa agar alumni siswa Secata Infanteri Rindam IM gelombang II Tahun 2008 atas nama Prada Pasrian Dwijaya ditempatkan di Yonif 114/SM, dan selanjutnya sebagaimana yang pernah dilakukan terhadap Prada Roy Indra, Terdakwa melaporkan permintaan Serma Mus Mulyadi dan seorang laki-laki yang Terdakwa lupa namanya tersebut kepada Serka Rasiyo.
9. Bahwa pada akhir Juli 2009, yaitu setelah Sprin Pangdam tentang penempatan dalam jabatan baru bagi alumni Secata Rindam IM Gelombang II Tahun 2008 keluar, dan Prada Roni Kuswanto ditempatkan di Yonif 111/KB, Prada Pasrian Dwi Jaya ditempatkan di Yonif 114/SM sesuai permintaan masing-masing, maka Serma Mus Mulyadi dan seorang laki-laki yang Terdakwa lupa namanya lalu memberikan uang kepada Terdakwa masing-masing sebesar Rp.750.000,00(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga seluruhnya sebesar Rp.1.500.000,00(satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai ucapan terima kasih.
10. Bahwa uang sebesar Rp.1.500.000,00 tersebut oleh Terdakwa lalu diserahkan kepada Serka Rasiyo, dan kemudian Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.300.000,00(tiga ratus ribu rupiah) dari Serka Rasiyo.
11. Bahwa pada bulan Agustus 2009 Serma Mus Mulyadi menemui Terdakwa di ruang Binkar Spersdam IM untuk minta tolong kepada Terdakwa agar 5 (lima) orang lulusan Secaba PK Tahap II Rindam IM Tahun 2009 ditempatkan sesuai permintaan masing-masing, yaitu: Serda Zulfan Mirza ke Yonif 113/JS, Serda Rangga ke Yonif 113/JS, Serda Derajat Elon ke Yonif 113/JS, Serda Hidayattullah ke Yonif 111/KB, dan Serda Wellyanto ke Yonif 111/KB.
12. Bahwa atas permintaan Serma Mus Mulyadi tersebut, Terdakwa menyarankan agar Serma Mus Mulyadi menyampaikan langsung permintaannya tersebut kepada Serka Rasiyo, sehingga Serma Mus Mulyadi lalu menyampaikan permintaannya tersebut kepada Serka Rasiyo, dan selanjutnya Serka Rasiyo memerintahkan Terdakwa agar permintaan Serma Mus Mulyadi tersebut dipenuhi dengan memasukkan nama-nama 5 orang bintara tersebut ke dalam konsep Surat Perintah Pangdam IM tentang penempatan lulusan Secaba PK tahap II Cab. Infanteri TA. 2009 di Komputer.
13. Bahwa pada hari Jum’at sekira tanggal 11 September 2009, yaitu beberapa hari setelah Sprin Pangdam IM diumumkan, Serma Mus Mulyadi datang ke ruang Binkar Sperdam IM untuk menemui Serka Rasiyo guna memberikan amplop putih berisi uang sebagai ucapan terima asih. Namun oleh karena pada saat itu Serka Rasiyo tidak berada di ruangan karena istirahat selesai piket, maka Serma Mus Mulyadi lalu menitipkan amplop putih berisi uang kepada Terdakwa di ruang Binkar Spersdam IM, dengan pesan agar amplop putih berisi uang tersebut diberikan kepada Serka Rasiyo.
14. Bahwa amplop putih berisi uang titipan Serma Mus Mulyadi tersebut kemudian oleh Terdakwa dibawa pulang untuk disimpan dirumah, dan rencananya pada hari Senin pagi akan diserahkan kepada Serka Rasiyo sesuai pesan Serma Mus Mulyadi. Namun sebelum Terdakwa berhasil menyerahkan amplop putih berisi uang kepada Serka Rasiyo, pada hari Minggu malam tanggal 13 September 2009 Terdakwa ditangkap oleh petugas Den Inteldam IM untuk dimintai keterangan mengenai penyalah-gunaan wewenang yang telah Terdakwa lakukan bersama-sama anggota Spersdam IM, dan amplop putih berisi uang disita untuk digunakan sebagai barang bukti.
15. Bahwa setelah di periksa di Pomdam IM dan kemudian ditunjukkan barang bukti berupa amplop putih dari Serma Mus Mulyadi untuk Serka Rasiyo, Terdakwa baru mengetahui secara pasti bahwa amplop putih tersebut isinya uang sebesar Rp.4.000.000,00(empat juta rupiah).
16. Bahwa sampai dengan ditangkap petugas Den Inteldam IM, jumlah uang yang diterima Terdakwa dari orang-orang yang meminta tolong kepada Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp.3.500.000,00(tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang berhasil Terdakwa serahkan kepada Serka Rasiyo, dan Rp.4.000.000,00(empat juta rupiah) belum sempat diserahkan kepada Serka Rasiyo karena lebih dahulu disita oleh petugas Den Inteldam IM. Dari jumlah uang Rp.3.500.000,00 yang berhasil diserahkan kepada Serka Rasiyo, Terdakwa mendapatkan bagian dari Serka Rasiyo sebesar Rp.600.000,00(enam ratus ribu rupiah)
17. Bahwa Terdakwa mengetahui prosedur penempatan Prajurit lulusan Secaba PK tahun 2009 di lingkungan Kodam IM, dan walaupun penempatan kelima bintara tersebut sudah sesuai dengan alokasi yang ditentukan pimpinan, namun dalam menempatkan kelima orang bintara tersebut di kesatuan-kesatuan sesuai alokasi, Terdakwa sangat dipengaruhi oleh permintaan Serma Mus Mulyadi, dengan harapan Terdakwa akan diberi uang oleh Serma Mus Mulyadi atas jasanya memenuhi permintaan Serma Mus Mulyadi tersebut.
Menimbang : Bahwa di persidangan Oditur Militer mengajukan barang bukti berupa: :
Barang-barang :
80 (delapan puluh) lembar uang tunai pecahan lima puluh ribuan, bahwa uang tersebut adalah uang yang telah diterima oleh Terdakwa sebagai ucapan terima kasih;
1 (satu) buah amplop putih, amplop ini adalah merupakan bungkus dari uang sebanyak 80 lembar lima puluh ribuan.
Surat-surat :
1 (satu) lembar foto 80 (delapan puluh) lembar uang tunai pecahan lima puluh ribuan, foto tersebut menerangkan gambar dari uang sebanyak 80 lembar lima puluh ribuan, yang telah diterima Terdakwa;
7 (tujuh) lembar Surat Perintah Pangdam IM No. Sprin/1606/XII/2008 tanggal 24 Desember 2008 beserta lampirannya;
7 (tujuh) lembar Surat Perintah Pangdam IM No. Sprin/979/VII/2009 tanggal 23 Juli 2009 beserta lampirannya;
6 (enam) lembar Surat Perintah Pangdam IM No. Sprin/1167/IX/2009 tanggal 3 september 2009 beserta lampirannya;
Ketiga Surat tersebut menerangkan bahwa permintaan penempatan beberapa orang Tamtama dan Bintara telah terpenuhi;
Masing-masing telah diperlihatkan dan dibacakan kepada Terdakwa dan para Saks dan tida ada yang menyangkalnya, serta telah diterangkan sebagai barang bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, ternyata berhubungan dan bersesuaian dengan bukti-bukti lain, sehingga oleh karenanya dapat memperkuat pembuktian atas perbuatan yang didakwakan.
Menimbang : Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, keterangan para Saksi di bawah sumpah, dan bukti-bukti lain di persidangan, serta setelah dihubungkan yang satu dengan yang lainnya, maka diperoleh fakta hukum yang melingkupi perbuatan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1999 melalui pendidikan Secata di Rindam I/BB Pematang Siantar. Setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada NRP31990080240680, Terdakwa bertugas di Yonif 111/KB. Setelah kaki Terdakwa cacat kena tembak pada masa darurat militer I, pada tahun 2003 Terdakwa dipindah-tugaskan ke Denmadam IM. Pada saat kejadian yang menjadi perkara ini, Terdakwa dengan pangkat Praka bertugas sebagai Ta Tuud merangkap operator komputer Binkar Spersdam IM. Sekarang Terdakwa bertugas di Denmadam IM.
Bahwa benar Terdakwa sebagai operator komputer Binkar Spersdam IM, Terdakwa diberi tugas dan tanggung jawab antara lain:
- Mengetik konsep laporan evaluasi semester maupun tahunan;
- Mengetik wabku sidang jabatan dan pangkat;
- Mengetik slide paparan;
- Mengetik konsep surat-surat atas perintah Pabandya Binkar atau Batijab Binkar Serka Rasiyo, termasuk diantaranya mengetik konsep Sprin penempatan jabatan mantan siswa Secata/Secaba yang telah selesai mengikuti pendidikan.
3. Bahwa benar Terdakwa pada bulan Desember 2008, ketika sedang berada di ruangan staf Binkar, didatangi Saksi-I untuk meminta tolong agar Prada Roy Indra Anggara, alumni Secata PK Infanteri Gelombang I Tahun 2008 ditempatkan di Yonif 114/SM.
4. Bahwa benar Terdakwa kemudian melaporkan permintaan Saksi-I tersebut kepada Saksi-II selaku Batijab Binkar dengan menyerahkan catatan nama Prada Roy Indra dan kesatuan yang diinginkan, dan sekaligus Terdakwa juga meminta bantuan kepada Saksi–II agar famili isteri Terdakwa atas nama Prada Mardiansyah ditempatkan di Yonif 111/KB. Atas permintaan Terdakwa tersebut, Saksi-II mengatakan: “Kalau bisa dibantu, bantu saja”.
5. Bahwa benarTerdakwa kemudian memasukkan nama Prada Roy Indra Anggara dan Prada Mardiansyah dalam konsep Sprin Pangdam IM di komputer dengan jabatan/kesatuan baru sesuai yang diinginkan, yaitu di Yonif 114/SM dan Yonif 111/KB.
6. Bahwa benar setelah Sprin Pangdam IM tentang penempatan dalam jabatan baru bagi alumni Secata Rindam IM gelombang I keluar, dan Prada Roy Indra ditempatkan di Yonif 114/SM, Saksi-I lalu memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,00(satu juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai ucapan terima kasih.
7. Bahwa benar uang sebesar Rp.1.000.000,00 dari Saksi-I tersebut oleh Terdakwa lalu ditambah Rp.1.000.000,00 sebagai ucapan terima kasih atas penempatan Prada Mardiansyah di Yonif 111/KB, hingga seluruhnya berjumlah Rp.2.000.000,00, dan selanjutnya uang sebesar Rp.2.000.000,00 tersebut oleh Terdakwa diserahkan kepada Saksi-II, dan kemudian Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.300.000,00(tiga ratus ribu rupiah) dari Serka Rasiyo.
8. Bahwa benar Terdakwa pada sekira awal bulan Juli 2009, ketika sedang berada di rumah, didatangi seorang laki-laki yang Terdakwa lupa namanya untuk meminta tolong kepada Terdakwa agar mantan siswa Secata atas nama Prada Roni Kuswanto ditempatkan di Yonif 111/KB, yang dijawab Terdakwa: ”akan di usahakan”. Setelah sampai di kantor dan bertemu dengan Saksi-I di ruangan Binpers, Saksi-I meminta tolong lagi kepada Terdakwa agar alumni siswa Secata Infanteri Rindam IM gelombang II Tahun 2008 atas nama Prada Pasrian Dwijaya ditempatkan di Yonif 114/SM, dan selanjutnya sebagaimana yang pernah dilakukan terhadap Prada Roy Indra, Terdakwa melaporkan permintaan Saksi-In dan seorang laki-laki yang Terdakwa lupa namanya tersebut kepada Saksi-II.
9. Bahwa benar pada akhir Juli 2009, yaitu setelah Sprin Pangdam tentang penempatan dalam jabatan baru bagi alumni Secata Rindam IM Gelombang II Tahun 2008 keluar, dan Prada Roni Kuswanto ditempatkan di Yonif 111/KB, Prada Pasrian Dwi Jaya ditempatkan di Yonif 114/SM sesuai permintaan masing-masing, maka Saksi-I dan seorang laki-laki yang Terdakwa lupa namanya lalu memberikan uang kepada Terdakwa masing-masing sebesar Rp.750.000,00(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga seluruhnya sebesar Rp.1.500.000,00(satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai ucapan terima kasih.
10. Bahwa benar uang sebesar Rp.1.500.000,00 tersebut oleh Terdakwa lalu diserahkan kepada Saksi-II, dan kemudian Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.300.000,00(tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi-II.
11. Bahwa benar pada bulan Agustus 2009 Serma Mus Mulyadi menemui Terdakwa di ruang Binkar Spersdam IM untuk minta tolong kepada Terdakwa agar 5 (lima) orang lulusan Secaba PK Tahap II Rindam IM Tahun 2009 ditempatkan sesuai permintaan masing-masing, yaitu: Serda Zulfan Mirza ke Yonif 113/JS, Serda Rangga ke Yonif 113/JS, Serda Derajat Elon ke Yonif 113/JS, Serda Hidayattullah ke Yonif 111/KB, dan Serda Wellyanto ke Yonif 111/KB.
12. Bahwa benar atas permintaan Saksi-I tersebut, Terdakwa menyarankan agar Saksi-I menyampaikan langsung permintaannya tersebut kepada Saksi-II, sehingga Saksi-I lalu menyampaikan permintaannya tersebut kepada Saksi-II, dan selanjutnya Saksi-II memerintahkan Terdakwa agar permintaan Saksi-I tersebut dipenuhi dengan memasukkan nama-nama 5 orang bintara tersebut ke dalam konsep Surat Perintah Pangdam IM tentang penempatan lulusan Secaba PK tahap II Cab. Infanteri TA. 2009 di Komputer.
13. Bahwa benar pada hari Jum’at sekira tanggal 11 September 2009, yaitu beberapa hari setelah Sprin Pangdam IM diumumkan, Saksi-I datang ke ruang Binkar Sperdam IM untuk menemui Saksi-II guna memberikan amplop putih berisi uang sebagai ucapan terima asih. Namun oleh karena pada saat itu Saksi-II tidak berada di ruangan karena istirahat selesai piket, maka Saksi-I lalu menitipkan amplop putih berisi uang kepada Terdakwa di ruang Binkar Spersdam IM, dengan pesan agar amplop putih berisi uang tersebut diberikan kepada Saksi-II.
14. Bahwa benar amplop putih berisi uang titipan Saksi-I tersebut kemudian oleh Terdakwa dibawa pulang untuk disimpan dirumah, dan rencananya pada hari Senin pagi akan diserahkan kepada Saksi-II sesuai pesan Saksi-I. Namun sebelum Terdakwa berhasil menyerahkan amplop putih berisi uang kepada Saksi-II , pada hari Minggu malam tanggal 13 September 2009 Terdakwa ditangkap oleh petugas Den Inteldam IM untuk dimintai keterangan mengenai penyalahgunaan wewenang yang telah Terdakwa lakukan bersama-sama anggota Spersdam IM, dan amplop putih berisi uang disita untuk digunakan sebagai barang bukti.
15. Bahwa benar setelah di periksa di Pomdam IM dan kemudian ditunjukkan barang bukti berupa amplop putih dari Saksi-I untuk Saksi-II, Terdakwa baru mengetahui secara pasti bahwa amplop putih tersebut isinya uang sebesar Rp.4.000.000,00(empat juta rupiah).
16. Bahwa benar sampai dengan ditangkap petugas Den Inteldam IM, jumlah uang yang diterima Terdakwa dari orang-orang yang meminta tolong kepada Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp.3.500.000,00(tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang berhasil Terdakwa serahkan kepada Serka Rasiyo, dan Rp.4.000.000,00(empat juta rupiah) belum sempat diserahkan kepada Saksi-II karena lebih dahulu disita oleh petugas Den Inteldam IM. Dari jumlah uang Rp.3.500.000,00 yang berhasil diserahkan kepada Saksi-II, Terdakwa mendapatkan bagian dari Saksi-II sebesar Rp.600.000,00(enam ratus ribu rupiah)
17. Bahwa benar Terdakwa mengetahui prosedur penempatan Prajurit lulusan Secaba PK tahun 2009 di lingkungan Kodam IM, dan walaupun penempatan kelima bintara tersebut sudah sesuai dengan alokasi yang ditentukan pimpinan, namun dalam menempatkan kelima orang bintara tersebut di kesatuan-kesatuan sesuai alokasi, Terdakwa sangat dipengaruhi oleh permintaan Saksi-I, dengan harapan Terdakwa akan diberi uang oleh Saksi-I atas jasanya memenuhi permintaan Saksi-I.
Menimbang : Bahwa terlebih dahulu Majelis akan menanggapi beberapa hal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalam tuntutannya dengan mengemukakan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Majelis sependapat dengan Oditur Militer tentang terbuktinya Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah diuraikan Oditur Militer dalam Tuntutannya. Namun demikian Majelis akan membuktikannya sendiri sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut dalam putusan ini.
Menimbang : Bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur Militer dalam Dakwaan Tunggal mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
2. Yang menerima hadiah atau janji.
3. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Menimbang : Bahwa mengenai dakwaan Oditur Militer tersebut Majelis mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
1. Unsur Kesatu: “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara”
- Yang dimaksud dengan “Pegawai Negeri” dalam Pasal 1 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 antara lain adalah pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP. Sesuai Pasal 92 ayat (3) KUHP, semua anggota angkatan perang juga dianggap sebagai pejabat atau pegawai negeri.
- Sedang yang dimaksud dengan “Penyelenggara Negara” dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN Pasal 1 ke-1 adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative, atau Yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Oleh karena unsur ini mengandung dua alternatif, Majelis akan membuktikan salah satu alternatif yang paling bersesuaian dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu “Pegawai Negeri”.
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang dikuatkan keterangan para Saksi dibawah sumpah dan alat bukti lain yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
1. Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1999 melalui pendidikan Secata di Rindam I/BB Pematang Siantar. Setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada NRP31990080240680, Terdakwa bertugas di Yonif 111/KB. Setelah kaki Terdakwa cacat kena tembak pada masa darurat militer I, pada tahun 2003 Terdakwa dipindah-tugaskan ke Denmadam IM. Pada saat kejadian yang menjadi perkara ini, Terdakwa dengan pangkat Praka bertugas sebagai Ta Tuud merangkap operator komputer Binkar Spersdam IM. Sekarang Terdakwa bertugas di Denmadam IM.
2. Bahwa benar sebagai anggota Kodam IM yang merupakan bagian dari TNI AD, Terdakwa adalah anggota angkatan perang, yang sesuai Pasal 92 ayat (3) KUHP adalah termasuk dalam pengertian pegawai negeri.
3. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Pangdam IM Selaku Papera Nomor: Kep/19-21/Pera/III/2010 tanggal 15 Maret 2010, yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah TAMRIN ASWADI, Praka NRP31990080240680, dan Terdakwa lah orangnya.
Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur kesatu “Pegawai Negeri”, telah terpenuhi.
2. Unsur Kedua: “Yang menerima hadiah atau janji”
- Yang dimaksud “hadiah” adalah suatu pemberian yang dapat berupa uang, barang, jasa atau fasilitas lain yang mempunyai nilai ekonomis.
- Yang dimaksud dengan “janji” adalah sesuatu yang dijanjikan akan diberikan di waktu kemudian atau dikemudian hari yang dapat berupa uang, barang, jasa atau fasilitas lain yang mempunyai nilai ekonomis.
- Bahwa oleh karena unsur ini mengandung dua alternatif, Majelis akan membuktikan salah satu alternatif yang paling bersesuaian dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu “Yang menerima hadiah”.
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang dikuatkan keterangan para Saksi dibawah sumpah dan alat bukti lain yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
1. Bahwa benar pada bulan Desember 2008, ketika sedang berada di ruangan staf Binkar, Terdakwa didatangi oleh Saksi-I untuk meminta tolong agar Prada Roy Indra Anggara, alumni Secata PK Infanteri Gelombang I Tahun 2008 ditempatkan di Yonif 114/SM.
2. Bahwa benar kemudian Terdakwa melaporkan permintaan Saksi-I tersebut kepada Saksi-II selaku Batijab Binkar dengan menyerahkan catatan nama Prada Roy Indra dan kesatuan yang diinginkan, dan sekaligus Terdakwa juga meminta bantuan kepada Saksi-II agar famili isteri Terdakwa atas nama Prada Mardiansyah ditempatkan di Yonif 111/KB. Atas permintaan Terdakwa tersebut, Saksi-II mengatakan: “Kalau bisa dibantu, bantu saja”.
3. Bahwa benar kemudian Terdakwa memasukkan nama Prada Roy Indra Anggara dan Prada Mardiansyah dalam konsep Sprin Pangdam IM di komputer dengan jabatan/kesatuan baru sesuai yang diinginkan, yaitu di Yonif 114/SM dan Yonif 111/KB.
4. Bahwa benar setelah Sprin Pangdam IM tentang penempatan dalam jabatan baru bagi alumni Secata Rindam IM gelombang I keluar, dan Prada Roy Indra ditempatkan di Yonif 114/SM, Saksi-I lalu memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,00(satu juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai ucapan terima kasih.
5. Bahwa benar uang sebesar Rp.1.000.000,00 dari Saksi-I tersebut oleh Terdakwa lalu ditambah Rp.1.000.000,00 sebagai ucapan terima kasih atas penempatan Prada Mardiansyah di Yonif 111/KB, hingga seluruhnya berjumlah Rp.2.000.000,00, dan selanjutnya uang sebesar Rp.2.000.000,00 tersebut oleh Terdakwa diserahkan kepada Saksi-II , dan kemudian Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.300.000,00(tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi-II.
6. Bahwa benar pada sekira awal bulan Juli 2009, ketika sedang berada di rumah, Terdakwa didatangi seorang laki-laki yang Terdakwa lupa namanya untuk meminta tolong kepada Terdakwa agar mantan siswa Secata atas nama Prada Roni Kuswanto ditempatkan di Yonif 111/KB, yang dijawab Terdakwa: ”akan di usahakan”. Setelah sampai di kantor dan bertemu dengan Saksi-I di ruangan Binpers, Saksi-I meminta tolong lagi kepada Terdakwa agar alumni siswa Secata Infanteri Rindam IM gelombang II Tahun 2008 atas nama Prada Pasrian Dwijaya ditempatkan di Yonif 114/SM, dan selanjutnya sebagaimana yang pernah dilakukan terhadap Prada Roy Indra, Terdakwa melaporkan permintaan Saksi-I dan seorang laki-laki yang Terdakwa lupa namanya tersebut kepada Saksi-II.
7. Bahwa benar pada akhir Juli 2009, yaitu setelah Sprin Pangdam tentang penempatan dalam jabatan baru bagi alumni Secata Rindam IM Gelombang II Tahun 2008 keluar, dan Prada Roni Kuswanto ditempatkan di Yonif 111/KB, Prada Pasrian Dwi Jaya ditempatkan di Yonif 114/SM sesuai permintaan masing-masing, maka Saksi-I dan seorang laki-laki yang Terdakwa lupa namanya lalu memberikan uang kepada Terdakwa masing-masing sebesar Rp.750.000,00(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga seluruhnya sebesar Rp.1.500.000,00(satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai ucapan terima kasih, dan kemudian uang sebesar Rp.1.500.000,00 tersebut oleh Terdakwa lalu diserahkan kepada Saksi-II , dan kemudian Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.300.000,00(tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi-II.
8. Bahwa benar pada bulan Agustus 2009 Saksi-II menemui Terdakwa di ruang Binkar Spersdam IM untuk minta tolong kepada Terdakwa agar 5 (lima) orang lulusan Secaba PK Tahap II Rindam IM Tahun 2009 ditempatkan sesuai permintaan masing-masing, yaitu: Serda Zulfan Mirza ke Yonif 113/JS, Serda Rangga ke Yonif 113/JS, Serda Derajat Elon ke Yonif 113/JS, Serda Hidayattullah ke Yonif 111/KB, dan Serda Wellyanto ke Yonif 111/KB.
9. Bahwa benar atas permintaan Saksi-I tersebut, Terdakwa menyarankan agar Saksi-I menyampaikan langsung permintaannya tersebut kepada Saksi-II, sehingga Saksi-I lalu menyampaikan permintaannya tersebut kepada Saksi-II, dan selanjutnya Saksi-II memerintahkan Terdakwa agar permintaan Saksi-I tersebut dipenuhi dengan memasukkan nama-nama 5 orang bintara tersebut ke dalam konsep Surat Perintah Pangdam IM tentang penempatan lulusan Secaba PK tahap II Cab. Infanteri TA. 2009 di Komputer.
10. Bahwa benar pada hari Jum’at sekira tanggal 11 September 2009, yaitu beberapa hari setelah Sprin Pangdam IM diumumkan, Saksi-I datang ke ruang Binkar Sperdam IM untuk menemui Saksi-II guna memberikan amplop putih berisi uang sebagai ucapan terima asih. Namun oleh karena pada saat itu Saksi-II tidak berada di ruangan karena istirahat selesai piket, maka Saksi-I lalu menitipkan amplop putih berisi uang kepada Terdakwa di ruang Binkar Spersdam IM, dengan pesan agar amplop putih berisi uang tersebut diberikan kepada Saksi-II.
11. Bahwa benar amplop putih berisi uang titipan Saksi-I tersebut kemudian oleh Terdakwa dibawa pulang untuk disimpan dirumah, dan rencananya pada hari Senin pagi akan diserahkan kepada Saksi-II sesuai pesan Saksi-I. Namun sebelum Terdakwa berhasil menyerahkan amplop putih berisi uang kepada Saksi-II pada hari Minggu malam tanggal 13 September 2009 Terdakwa ditangkap oleh petugas Den Inteldam IM untuk dimintai keterangan mengenai penyalah-gunaan wewenang yang telah Terdakwa lakukan bersama-sama anggota Spersdam IM, dan amplop putih berisi uang disita untuk digunakan sebagai barang bukti.
12. Bahwa benar setelah di periksa di Pomdam IM dan kemudian ditunjukkan barang bukti berupa amplop putih dari Saksi-I untuk Saksi-II, Terdakwa baru mengetahui secara pasti bahwa amplop putih tersebut isinya uang sebesar Rp.4.000.000,00(empat juta rupiah).
13. Bahwa benar sampai dengan ditangkap petugas Den Inteldam IM, jumlah uang yang diterima Terdakwa dari orang-orang yang meminta tolong kepada Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp.3.500.000,00(tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang berhasil Terdakwa serahkan kepada Saksi-II , dan Rp.4.000.000,00(empat juta rupiah) belum sempat diserahkan kepada Saksi-II karena lebih dahulu disita oleh petugas Den Inteldam IM. Dari jumlah uang Rp.3.500.000,00 yang berhasil diserahkan kepada Saksi-II , Terdakwa mendapatkan bagian dari Saksi-II sebesar Rp.600.000,00(enam ratus ribu rupiah)
Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur kedua “Yang menerima hadiah” telah terpenuhi.
Unsur Ketiga: “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
- Oleh karena unsur ini mengandung dua alternatif, Majelis hanya akan membuktikan salah satu alternatif yang paling bersesuaian dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu “Padahal diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya”.
- Unsur ini mengandung pengertian bahwa pelaku, dalam hal ini Terdakwa, mengetahui dan menyadari bahwa hadiah yang diberikan kepadanya tersebut adalah karena ia telah melakukan sesuatu pekerjaan yang berhubungan dengan jabatannya, yaitu memasukkan nama-nama mantan siswa Secata/Secaba Rindam IM dalam konsep Surat Perintah Pangdam IM yang memang menjadi tugas Terdakwa selaku operator komputer di Binkar Spersdam IM.
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang dikuatkan keterangan para Saksi dibawah sumpah dan alat bukti lain yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pembuktian unsur-unsur terdahulu yang merupakan bagian dari pembuktian unsur ini, bahwa benar sebagai operator komputer Binkar Spersdam IM, Terdakwa diberi tugas dan tanggung jawab antara lain:
- Mengetik konsep laporan evaluasi semester maupun tahunan;
- Mengetik wabku sidang jabatan dan pangkat;
- Mengetik slide paparan;
- Mengetik konsep surat-surat atas perintah Pabandya Binkar atau Batijab Binkar Serka Rasiyo, termasuk diantaranya mengetik konsep Sprin penempatan jabatan mantan siswa Secata/Secaba yang telah selesai mengikuti pendidikan.
2. Bahwa benar atas bantuan Terdakwa yang menempatkan nama-nama para alumni Secata dan Secaba Rindam IM ke kesatuan tertentu sesuai permintaan dalam konsep Sprin Pangdam tentang penempatan dalam jabatan / kesatuan baru bagi alumni Secata/Secaba Rindam IM, Terdakwa diberi hadiah berupa uang dari orang-orang yang meminta tolong kepadanya, yang seluruhnya berjumlah Rp.3.500.000,00(tiga juta lima ratus ribu rupiah) berhasil Terdakwa serahkan kepada Saksi-II , dan Rp.4.000.000,00(empat juta rupiah) belum sempat diserahkan kepada Saksi-II karena lebih dahulu disita oleh petugas Den Inteldam IM. Dari jumlah uang Rp.3.500.000,00 yang berhasil diserahkan kepada Saksi-II, Terdakwa mendapatkan bagian dari Saksi-II sebesar Rp.600.000,00(enam ratus ribu rupiah).
Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur ketiga “Padahal diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan dan kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya”, telah terpenuhi.
Menimbang : Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas yang merupakan pembuktian yang diperoleh dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana :
”Pegawai Negeri yang menerima hadiah, padahal diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan dan kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya”
Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Menimbang : Bahwa oleh karena hadiah yang diterima oleh Terdakwa tidak lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), maka sesuai ketentuan Pasal 12 A UU Nomor 20 Tahun 2001, ketentuan mengenai pidana penjara dan pidana denda dalam Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku, tetapi terhadap tindak pidana tersebut diberlakukan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah).
Menimbang : Bahwa di dalam persidangan ini, Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar pada diri Terdakwa, sehingga oleh karenanya Terdakwa harus dipidana.
Menimbang : Bahwa didalam memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ini, secara umum tujuan Majelis adalah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum, kepentingan umum dan kepentingan Militer. Menjaga kepentingan hukum dalam arti menjaga tetap tegaknya hukum dan keadilan dalam masyarakat. Menjaga kepentingan umum dalam arti melindungi masyarakat dan harkat serta martabatnya sebagai manusia dari tindakan sewenang-wenang. Menjaga kepentingan militer dalam arti menjaga agar kepentingan militer tidak dirugikan dan sekaligus mendorong agar prajurit tetap mematuhi dan menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku dalam keadaan yang bagaimanapun sulitnya.
Menimbang : Bahwa sebelum sampai pada pertimbangan terakhir dalam mengadili perkara ini, Majelis ingin menilai sifat hakekat dan akibat dari sifat dan perbuatan Terdakwa serta hal-hal lain yang mempengaruhi sebagai berikut :
Bahwa perbuatan Terdakwa pada hakekatnya merupakan upaya Terdakwa untuk mendapatkan uang yang banyak dengan cara yang mudah, dengan memanfaatkan kedudukan dan tugasnya sebagai staf Binkar Spersdam IM yang dipercaya menyusun dan mengetik konsep Surat Perintah Pangdam IM tentang penempatan dalam jabatan bagi mantan siswa Secata dan Secaba Rindam IM.
Bahwa sebagai Tamtama yang dipercaya mengetik konsep Surat Perintah Pangdam IM tentang penempatan dalam jabatan baru bagi mantan siswa Secata dan Secaba Rindam IM, seharusnya Terdakwa mampu menjaga objektifitas konsep surat yang seharusnya rahasia itu. Namun hanya karena mengharapkan hadiah uang yang banyak, Terdakwa mengikuti kemauan beberapa orang yang meminta kepada Terdakwa agar menempatkan beberapa mantan siswa Secata dan Secaba Rindam IM pada kesatuan-kesatuan tertentu sesuai dengan keinginannya.
Dapat diyakini bahwa akibat dari sifat dan perbuatan Terdakwa, selain hal itu telah menimbulkan ketidak-adilan bagi prajurit lain yang telah melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, perbuatan Terdakwa juga dapat merusak moral prajurit yang lain, karena dengan perbuatan tersebut semangat pengabdian prajurit menjadi menurun, dan sebaliknya perbuatan tersebut menjadikan prajurit bekerja berdasarkan pamrih.
Dari hal-hal yang diuraikan di atas menunjukkan bahwa Terdakwa bukanlah prajurit yang baik, melainkan prajurit yang mudah memanfaatkan kedudukan dan kesempatan yang ada pada dirinya untuk mendapatkan keuntungan pribadinya.
Menimbang : Bahwa tujuan Majelis tidaklah semata-mata hanya memidana orang-orang yang bersalah melakukan tindak pidana, tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendidik agar yang bersangkutan dapat insyaf kembali menjadi warga negara dan prajurit yang baik sesuai dengan falsafah Pancasila dan Sapta Marga. Oleh karena itu sebelum Majelis menjatuhkan hukuman atas diri Terdakwa dalam perkara ini, perlu lebih dahulu memperhatikan hal-hal yang dapat meringankan dan memberatkan pidananya yaitu :
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan.
- Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatan pidana.
- Nilai uang yang dinikmati Terdakwa seluruhnya hanya sebesar Rp.600.000,00
- Permintaan bantuan dan hadiah uang yang diterima Terdakwa selalu dilaporkan kepada atasannya.
Hal-hal yangmemberatkan :
- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
- Perbuatan Terdakwa dapat merusak moral prajurit dan menimbulkan ketidak-adilan bagi prajurit yang lain.
Menimbang : Bahwa setelah meneliti dan mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa pidana sebagaimana tercantum pada diktum di bawah ini adalah adil dan seimbang dengan kesalahan Terdakwa.
Menimbang : Bahwa oleh karena Terdakwa harus dipidana, maka ia harus dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang : Bahwa lama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara perlu dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang : Bahwa barang bukti dalam perkara ini yang berupa :
Barang-barang :
- 80 (delapan puluh) lembar uang pecahan lima puluh ribuan, yang diterima Terdakwa dari Saksi Serma Mus Mulyadi sebagai hadiah atas bantuan Terdakwa sehingga para bintara yang dibawa Serma Mus Mulyadi ditempatkan di kesatuan yang dikehendaki, perlu dirampas untuk negara.
- 1 ( satu) buah Amlop Putih, yang digunakan sebagai tempat menyimpan 80 lembar uang pecahan lima puluh ribuan, perlu dirampas untuk dimusnahkan.
Surat-surat :
- 1 (satu) lembar foto amplop dan uang tunai pecahan lima puluh ribuan .
- 7 (tujuh) lembar Surat Perintah Pangdam IM No. Sprin/1606/XII/ 2008 tanggal 24 Desember 2008 beserta lampirannya.
- 7 (tujuh) lembar Surat Perintah Pangdam IM No. Sprin/979/VII/ 2009 tanggal 23 Juli 2009 beserta lampirannya.
- 6 (enam) lembar Surat Perintah Pangdam IM No. Sprin/1167/IX/ 2009 tanggal 3 September 2009 beserta lampirannya.
Ternyata berkaitan erat dengan perkara ini, sehingga oleh karenanya perlu tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
Mengingat : Pasal 11, jo Pasal 12 A UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 190 Ayat (1) dan Ayat (4), serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu: TAMRIN ASWADI, Praka NRP 31990080240680, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Korupsi ”.
Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan, dan Pidana Denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan lama masa penahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan barang-barang bukti berupa surat-surat :
Barang-barang :
- 80 (delapan puluh) lembar uang tunai pecahan lima puluh ribuan, dirampas untuk negara.
- 1 ( satu) buah Amlop Putih, dirampas untuk dimusnakan.
Surat-surat :
- 1 (satu) lembar foto amplop dan uang tunai pecahan lima puluh ribuan ;
- 7 (tujuh) lembar Surat Perintah Pangdam IM No. Sprin/1606/XII/2008 tanggal 24 Desember 2008 beserta lampirannya;
- 7 (tujuh) lembar Surat Perintah Pangdam IM No. Sprin/979/VII/2009 tanggal 23 Juli 2009 beserta lampirannya;
- 6 (enam) lembar Surat Perintah Pangdam IM No. Sprin/1167/IX/2009 tanggal 3 September 2009 beserta lampirannya;
Masing-masing tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2010 didalam Musyawarah Majelis Hakim oleh Waluyo, S.H.Mayor Chk NRP 497058 sebagai Hakim Ketua serta Muhammad Djundan, S.H., Mayor Chk NRP 55636 dan Mirtusin, S.H. Mayor Sus NRP 520881 masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari yang sama oleh Hakim Ketua didalam sidang yang terbuka untuk Umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Jamingun, S.H.,M.H. Mayor Sus NRP 522990, Panitera Abdul Halim, S.H. Kapten Chk NRP 11020014330876, serta dihadapan umum Terdakwa.
Hakim Ketua
Waluyo, S.H.
Mayor Chk NRP 497058
Hakim Anggota - I Hakim Anggota - II
Muhammad Djundan, S.H. Mirtusin, S.H.
Mayor Chk NRP 556536 Mayor Sus NRP 520881
Panitera
Abdul Halim, S.H.
Kapten Chk NRP11020014330876